13/PDT/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 13/PDT/2018/PT.BGL
KURNIATI MELAWAN HAJAH SUHARTI, DKK
MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 38/Pdt.g/2017/PN.Bgl TANGGAL 13 MARET 2018
P U T U S A N
Nomor 13 /PDT/2018/PTBGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
KURNIATI Jenis kelamin perempuan, Umur 49 tahun, tempat lahir Kapahiang tanggal 25-3-1968, Agama Islam, Pekerjan Mengurus Rumah Tangga, alamat Jalan Nusirwan No.15 RT.003.RW.002 Adirejo Ke.Curup Rejang Lebong, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. Yamin.SH.MH dan Jecky Haryanto,SH., Advokat di Kantor Hukum Omeng Law Office dan Patner beralamat di Jalan Timur Indah 2 Gang 3 No.45 RT.1.RW.05 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING/ semula PENGGUGAT;
L A W A N :
Hajah SUHARTI, umur 58 tahun, pekerjaan swasta, agama Islam, Jenis kelamin perempuan, alamat di Jalan Pramuka I. No.76 RT.4.RW.2. Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu, yang dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Zainal Abidin Tuatoy,S.Sy.MH., dan Nurhayati,SH.MH. adalah sebagai Advokatdan Penasehat Hukum pada Kantor “ LAW OFFICE Tuatoy & Partners“ beralamat di Jalan Cempaka 10 NO 529. RT 11. RW 04. Kelurahan. Kebun Beler, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa tertanggal 24 Nopember 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING/semula TERGUGAT;
PT. Benteng Pratama, yang beralamat di Kantor Pemasaran di Jalan WR. Supratman Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Bangkahulu Kota Bengkulu, yang dalam hal memberikan Kuasa kepada Surmawan, SH.MH., dan Zainal Arifin,SH.MH., dan Darnin,SH.MH.,masing-masing Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan ABDI KEADILAN yang beralamat di Jalan Kapuas Raya No. 33 Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, berdasarkan surat kuasa tertanggal 2 Nopembe 2017 , untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING/ Semula TURUT TERGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 13/PEN/PDT/2018/PT BGL tanggal 30 April 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan surat gugatan Penggugat/Pembanding tertanggal 23 Oktober 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 24 Oktober 2017 dibawah register Nomor 38/Pdt.G/2017/PN Bgl telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa sebelum masih pada dalil-dalil gugatan maka perlu kami sampaikan kedudukan PT. BENTENG PRATAMA sebagai Turut Tergugat, bahwa merujuk pendapat Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1642 K/Pdt/2005 yang menggariskan kaidah hukum,
“Dimasukkan seseorang sebagai pihak yang digugat atau minimal didudukkan sebagai Turut Tergugat dikarenakan adanya keharusan para pihak dalam gugatan harus lengkap sehingga tanpa menggugat yang lain-lain itu maka subjek gugatan menjadi tidak lengkap.”
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung No: 201 K/SIP/1974 tertanggal 28 Januari 1986 yang dikumpulkan oleh Chidir Ali, S.H. dalam bukunya Yurisprudensi Hukum Acara Perdata, terbitan CV Nur Cahaya, Yogyakarta, yang mempunyai kaidah hukum:
“Dalam hukum acara perdata tidak dikenal pengertian turut penggugat, yang dikenal adalah sebutan turut tergugat, yaitu orang-orang, bukan penggugat dan bukan pula tergugat, akan tetapi demi lengkapnya pihak-pihak harus disertakan sekedar untuk tunduk dan taat terhadap putusan pengadilan.”
Adapun dalil-dalil gugatan Penggugat sebagai berikut :
Kronologis Peristiwa Hukum
Bahwa pada hari senin tanggal 5 juli 2010, Penggugat dan Tergugat bersepakat dengan itikad baik mengikat diri dalam dalam sebuah Perjanjian yang tertuang dalam Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010.
Bahwa Surat perjanjian tertanggal 5 Juli2010 tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Penggugat dan Tergugat bermaterai 6000, serta disaksikan oleh saksi M. Tavip, dan Ir. HA. Rosihan Anwar,
Bahwa perjanjian tersebut mengenai akan dilakukannya jual-beli sebidang tanah yang berlokasi di jalan WR Supratman Kel. Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu dengan bukti kepemilikan yaitu sertipikat Hak Milik Nomor 00544, atas nama DOEWIYAH, dengan syarat-syarat sebagaimana isi perjanjian yaitu, dan harga yang disepakati kedua belah pihak adalah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah),
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010 cara pembayaran disepakati secara bertahap yaitu :
Pembayaran I sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dibayar pada saat penandatanganan Surat perjanjian tertanggal 5 Juli 2010,
Pembayaran II sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dibayar pada tanggal 31 Agustus 2010
Bahwa Penggugat telah menerima Pembayaran I dari Tergugat yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada saat penandatanganan Surat perjanjian tertanggal 5 Juli 2010,
Bahwa Pembayaran II sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), yang seharusnya di bayar oleh Tergugat paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sampai dengan saat ini lebih kurang 7 (tujuh) tahun belum dilaksanakan oleh Tergugat,
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010, setelah dilakukan Pembayaran I, maka Penggugat menyerahkan bukti kepemilikan yaitu sertipikat Hak Milik Nomor 00544, atas nama DOEWIYAH kepada Tergugat,
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010, apabila pada tanggal 31 Agustus 2010 Tergugat tidak melaksanakan Pembayaran II sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat, maka penggugat berhak meminta kembali sertipikat Hak Milik Nomor 00544, atas nama DOEWIYAH kepada Tergugat,
Bahwa penggugat telah beberapa kali mengingatkan Tergugat tentang kewajibanya terhadap Pembayaran ke II tetapi tidak mendapatkan hasil, yaitu :
pada tanggal 31 Agustus 2010, Penggugat mendatangi rumah Tergugat dan bertemu dengan suami Tergugat yaitu ROSIHAN, menanyakan sisa kewajiban yang belum dilaksanakan oleh Tergugat, tetapi suami Tergugat yaitu ROSIHAN menyatakan bahwa hal itu bukan lah urusan dirinya tetapi istri nya yang melakukan pembelian tanah tersebut,
pada tanggal 1 Januari 2011, Penggugat mengirim orang (JOHAN) untuk mendatangai rumah Tergugat, tetapi tidak bertemu dengan Tergugat hanya bertemu dengan suami Tergugat, dan menyatakan bahwa hal itu bukan lah urusan dirinya;
Bahwa dengan belum laksanakannya pembayaran II sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dan telah beberapa kali Penggugat memperingati Tergugat, maka Penggugat bermaksud meminta kembali sertipikat Hak Milik Nomor 00544 atas nama DOEWIYAH kepada Tergugat, yaitu ;
pada tanggal 1 Mei 2017, Penggugat mendatangai lagi rumah Tergugat, bermaksud meminta kembali sertipikat Nomor 00544 atas nama DOEWIYAH tersebut, tetapi hanya bertemu dengan suami Tergugat dan mengatakan sertipikat tersebut tidak ada sama istrinya sertipikat sama TIMAN dan JOHAN Lebong,
Pada tanggal 5 Mei 2017, Penggugat bersama Yeni Wulandari kembali mendatangai rumah Tergugat dan bertemu dengan Tergugat, dan Tergugat menyatakan bahwa tanah tersebut sudah di jual kepada ASMAN dan sertipikat dititip kepada staf dikantor Notaris MUFTI NOKMAN, dan Penggugat langusung mengecek keberadaan sertipikat tersebut kekantor Notaris, tetapi Notaris MUFTI NOKMAN tidak mengetahui soal titipan sertipikat tersebut.
Sampai dengan Gugatan ini di daftarkan, Tergugat tidak juga melaksanakan Pembayaran II atau menyerahkan kembali sertipikat Hak Milik Nomor 00544 atas nama DOEWIYAH, dan malah menyatakan telah menjual sebidang tanah berserta sertipikat Hak Milik Nomor 00544, atas nama DOEWIYAH kepada orang lain,
Bahwa tanah objek sertipikat Hak Milik Nomor 00544, atas nama DOEWIYAH yang berokasi di jalan WR Supratman Kel. Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu sekarang telah dibangun perumahan GRIYA MENTARI oleh PT. BENTENG PRATAMA (Turut Tergugat);
Bahwa berdasarkan uraian diatas Tergugat telah melakukan wanprestasi/ Ingkar Janji terhadap Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010.
II. Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010 adalah sah secara hukum
Bahwa Penggugat dan Tergugat bersepakat dengan itikad baik mengikat diri dalam Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010. Bahwa Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010, telah memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagaimana dimaksud pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan :
“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
1.kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2.kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3.suatu pokok persoalan tertentu;
4,suatu sebab yang tidak terlarang.”
Bahwa Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010 telah memenuhi ketentuan pasal 1313 KUHPerdata “suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”,
Bahwa Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010 telah memenuhi ketentuan Pasal 1457 KUHPerdata menyatakan : “Jual – beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”,
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, yakni “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” (asas pacta sunt servanda), maka perjanjian tertanggal 5 Juli 2010, menjadi undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya (Penggugat dan Tergugat);
Bahwa perjanjian tertanggal 5 Juli 2010 yang telah ditandatangani olek para pihak dan bermaterai 6000, adalah sah secara hukum dan menjadi undang-undang bagi para pihak yang mengikat diri didalamnya;
III. Wanprestasi terhadap Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010
Bahwa kelalaian atau wanprestasi adalah apabila salah satu pihak yang mengadakan perjanjian, tidak melakukan apa yang diperjanjikan, Kelalaian/ Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dapat berupa empat macam, yaitu:
Tidak melaksanakan isi perjanjian.
Melaksanakan isi perjanjian, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
Terlambat melaksanakan isi perjanjian.
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Bahwa berdasarkan uraian kronologis diatas telah terjadi wanprestasi/ ingkar janji (breach of contract/default) yang dilakukan oleh Tergugat yaitu:
Tergugat tidak melaksanakan Pembayaran II sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2017 kepada Penggugat,
Tergugat tidak menyerahkan kembali sertipikat Hak Milik Nomor 00544, atas nama DOEWIYAH kepada Penggugat,
Pembatalan Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010 karena Wanprestasi
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal pasal 1266 KUHPerdata yang berbunyi :
” Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal-balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada pengadilan. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka-waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dari satu bulan”
Bahwa wanprestasi dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk membatalkan atau memutuskan perjanjian lewat hakim.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal pasal 1237 ayat (2) KUHPerdata, resiko beralih kepada pembeli sejak saat terjadinya Wanprestasi,
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1243 KUHPerdata ditentukan bahwa Pembeli diharuskan mebayar ganti kerugian yang telah diderita oleh penjual.
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, maka atas alasan wanprestasi yang dilakukan Tergugat, maka Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk membatalkan perjanjian tertanggal 5 Juli 2010,
Bahwa sesuai dengan doktrin teori hukum perdata jika niat membatalkan atau mengakhiri kontrak/perjanjian merupakan kehendak bebas dari salah satu pihak dalam perjanjian tersebut, maka ia wanprestasi. Jika pembatalan kontrak/perjanjian disebabkan oleh wanprestasi, maka pihak yang dirugikan layak mendapatkan ganti rugi.
Bahwa Penggugat mengalami kerugian akibat prestasi yang tidak dipenuhi oleh Tergugat dengan asumsi bunga Deposito sisa pembayaran II sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan suku bunga deposito sebesar 5 % pertahun selama 7 Tahun ( Th 2010 s.d 2017), untuk itu cukup beralasan Penggugat untuk meminta ganti kerugian dengan perhitungan:
5 % x Rp. 500.000.000 x 7 Tahun = Rp. 175.000.000
(seratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Bahwa agar tuntutan Penggugat tidak menjadi illusoir (sia-sia) kelak karena adanya kekhawatiran didasarkan alasan bahwa Tergugat akan memindahkan atau mengalihkan dengan hak tanggungan berupa sebidang tanah yang dahulu milik Penggugat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 0054, yang terletak dijalan WR Supratman Kel. Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu. Untuk itu Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Bengkulu cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan terlebih dahulu meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang terletak dijalan WR Supratman Kel. Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 0054, serta tanah dan bangunan milik Tergugat di jalan Pramuka I No. 76 RT 4 RW 2 Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu,
Bahwa oleh karena gugatan pembatalan perjanjian ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik dan tidak terbantah kebenarannya, maka secara hukum berdasarkan Pasal 191 Rbg jo. Surat Edaran Mahkamah Agung R.I Nomor 3 Tahun 2000, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Bengkulu agar berkenan memberikan putusan yang menyatakan putusan dalam perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas mohon kiranya Ketua/ Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengadili :
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Wanprestasi/ Ingkar janji terhadap Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010;
Menyatakan secara hukum Batal Surat Perjanjian tertanggal 5 Juli 2010 akibat wanprestasi/ ingkar janji yang dilakukan Tergugat, dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong sebidang tanah serta sertipikat Hak Milik Nomor 00544, atas nama DOEWIYAH kepada Penggugat tanpa syarat akibat batalnya surat perjanjian tertanggal 5 juli 2010;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar 5 % x Rp. 500.000.000 x 7 Tahun = Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dilaksanakan oleh Termohon maka dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang terletak dijalan WR Supratman Kel. Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 0054, serta tanah dan bangunan milik Tergugat di jalan Pramuka I No. 76 RT 4 RW 2 Kel. Tanah Patah Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu,;
Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta-merta, meskipun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Apabila Ketua/ Majelis hakim berpendapat lain Mohon untuk memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan.
Membaca, surat jawaban Tergugat tertanggal 27 Nopember 2017, yang pada pokoknya ;
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA.
Menerima jawaban tergugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Penggugat Untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya. menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Membebankan biaya perkara kepada penggugat.
DALAM REKOVENSI.
Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat melakukan perbuatan melawan Hukum.
Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat untuk membayar kerugian Penggugat Rekovensi/Tergugat baik Materiil maupu Immateriil sebesar Rp.450.000.000,-(Empat ratus lima puluh juta rupiah).
Menyatakan sah dan berharga mengembalikan uang sebesar Rp.300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah) atau sita jaminan tanah bangunan milik Tergugat Rekonpensi di Jln Nusirwan No 15. RT 003, RW 002 Aderejo Kecamatan Curup Rejang Lebong.
Menetapkan secara hokum Tergugat Rekonpesi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai tidak melaksanakan amar putusan ini terhitung sejak dari putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada upaya perlawanan, banding, maupun kasasi.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat.
Atau.
Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Membaca surat jawaban Turut Tergugat tertanggal 27 Nopember 2017 yang pada pokoknya :
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak Gugagatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya. menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA.
Menerima jawaban turut tergugat untuk seluruhnya
Menolak gugatan Penggugat Untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
Menyatakan Penggugat tidak berhak atas tanah yang beralamat di Jl. WR. Supratman Kel.Pematangan Gubenur Kec Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00544 atas nama Doewiyah
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKOVENSI.
Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya
Menyatakan Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00544 atas nama Doewiyah.
Menyatakan Tergugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil kepada Penggugat Rekonvensi/Turut Tergugat total keseluruhan sebesar Rp.363.000.000,-(Tiga ratus enam Puluh Tiga Juta rupiah).
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang pakasa (dwngsom) kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.375.000,-(Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Dua Rupiah) setiap hari keterlambatan.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar perkara ini
Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada upaya perlawanan, banding, maupun kasasi.
Atau.
Apabila mejelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Telah membaca serta memperhatikan hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 13 Maret 2018 Nomor 38/Pdt.G/2017/PN Bgl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi :
1. Mengabulkan eksepsi dari Tergugat untuk sebagian;
Dalam Pokok Perkara :
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
Dalam Rekonpensi :
1. Menyatakan Gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard))
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
1. Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, yang hingga Putusan ini diucapkan ditaksirkan sebesar Rp.1.391.000,- (Satu Juta Tiga Ratus sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);
Telah membaca Akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa pada tanggal 26 Maret 2018 Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 13 Maret 2018 No. 38/Pdt.G/2017/PN.Bgl, untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Telah membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu yang menyatakan bahwa permohonan banding Penggugat sekarang Pembanding telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Tergugat dan turut Tergugat sekarang Terbanding dan Turut Terbanding pada tanggal 2 April 2018 dan 4 April 2018
Pembanding/Penggugat tidak mengajukan memori banding;
Telah membaca Risalah Pemberitahuan mempelajari berkas Perkara Nomor 38/Pdt.G/2017/PN Bgl yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bengkulu kepada pihak Pembanding / Penggugat melalui Kuasa Hukumnya tanggal 16 April 2018 dan kepada Terbanding/Tergugat pada tanggal 13 April 2018 serta kepada Turut Terbanding/urut Tergugat pada tanggal 13 April 2018 masing-masing sebagaimana dalam Risalah Pemberitahuan Memeriksa berkas perkara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA:
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta turunan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 13 Maret 2018 Nomor 38/Pdt.G/2017/PN Bgl dan telah pula mempelajari dan mempertimbangkan buktibukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan Pembanding maupun Terbanding Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan yang menjadi dasar putusan tersebut, maka pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dalam mmemutus perkara ini dalam tingkat banding, sehingga putusan Pengadilan Negeri Bengkulu dalam perkara perdata Nomor 38/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 13 Maret 2018 yang dimintakan banding patut dan dapat dipertahankan dan karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding/Penggugat tetap berada pada pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding maka Pembanding/Penggugat harus dihukum untuk membayar baiya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagai ditetapkan dibawah ini;
Mengingat Undang-undang No. 48 tahun 2009 dan Undang No. 2 tahun 1986 jo Undanf-undang No. 49 tahun 2009 dan Undang-undang No. 20 tahun 1947 dan peraturan Perundang-undangan, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan:
M E N G A D I L I:
Menerima permohonan banding dari Pembanding/ semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 38/Pdt.G/2017/PN Bgl tanggal 13 Maret 2018,yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Jumat tanggal 6 Juli 2018 oleh kami Dr. SISWANDRIYONO, SH.,M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim, RATNA MINTARSIH, S.H, M.H, dan M JALILI SAIRIN, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 10 Juli 2018 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh YUSWIL, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu, tanpa dihadiri Pembanding /Penggugat dan Terbanding /Tergugat serta Turut Terbanding/Turut Tergugat.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RATNA MINTARSIH, S.H.,M.H. Dr. SISWANDRIYONO, SH.,M.Hum.
M. JALILI SAIRIN, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
YUSWIL, SH.
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000,00
Redaksi : Rp. 5.000,00
A
dministrasi : Rp. 139.000,00
Jumlah : Rp. 150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)