251/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 251/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUDI (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUDI , yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam”; 2. Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa SUDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 251/Pid.B /2013/ PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUDI
Tempat : Bagkalan
Umur /tgl. Lahir : 35 Tahun / -
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dsn. Rabesan Ds. Parseh Kec. Socah Kab.
Bangkalan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : --------
Terdakwa ditahan dalam perkara lain:
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Berita Acara Pemeriksaan penyidikan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pendapat dan permintaan (requisitoir) Penuntut Umum bertanggal 11 Desember 2013 Nomor Register Perkara : PDM-76/BKL/05/2013, yang isi dan maksudnya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SUDI bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam” sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951 dalam surat dakwaan”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUDI dengan pidana penjara selama 5 (enam) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan dan dengan perintah tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
sebilah senjata jenis clurit lengkap dengan selontongnya terbuat dari mika warna merah diirampas untuk dimusnahkan;
4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar tanggapan terdakwa atas pendapat dan permintaan (requisitoir) Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon agar ia dikenakan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
--------------Bahwa ian terdakwa SUDI pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada satu waktu pada bulan Agustus 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, di Desa Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak membawa menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah celurit lengkap dengan selontongnya terbuat dari mika warna merah, yang nyata-nyata bukan dimaksud untuk dipergunakan sebagai alat pertanian atau pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
-----------------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya beberapa anggota Reskrim Polres Bangkalan diantaranya saksi A. Fadoli dan saksi R. Eka P melakukan patrol serta penyelidikan di desa Jambu Kec. Burneh, tidak lama kemudian saksi A. Fadoli dan saksi R. Eka P melihat terdakwa datang ke rumah Khosim di Desa Jambu Kec. Burneh serta melihat ada sesuatu benda yang tersimpan di balik baju terdakwa. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan lalu saksi A Fadoli dan saksi R Eka P mendekati terdakwa melakukan penggeledahan badan, saat digeledah ditemukan pada diri terdakwa sebilah celurit lengkap dengan selontongnya terbuat dari mika warna merah tanpa disertai surat ijin dari pihak berwajib yang terdakwa slipkan di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa. Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa ditangkap dan dibawa ke Polres Bangkalan guna pemeriksaan lebih lanjut;
----------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt/1951;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum, menyatakan bahwa ia telah mengerti terhadap apa yang didakwakan tersebut dan juga menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan, baik yang menyangkut kesempurnaan dakwaan maupun yang menjadi kewenangan dalam mengadili dan memeriksa perkara ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan menyatakan pula bahwa ia tiada berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan dihadapi sendiri ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang keterangannya telah didengar di persidangan sebagai berikut:
Saksi ACH. FADOLI keterangannya dibawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena Terdakwa membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang saksi buat di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB di Ds. Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah senjata tajam yang disita dari Terdakwa saat penangkapan;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2013 oleh saksi beserta rekan saksi BRIGADIR R. EKA A. sedang patroli di desa Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan dan sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa datang ke rumah KHOSIM di Ds. Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan kami melihat Terdakwa seperti membawa senjata tajam yang diselipkan di baju pinggang sebelah kiri dan setelah kami geledah ternyata benar Terdakwa embawa senjata tajam berupa sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah;
Bahwa senjata tajam tersebut oleh Terdakwa diselipkan pinggang sebelah kiri;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa, dan menurut keterangan Terdakwa untuk jaga diri;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi R. EKA P. keterangannya saksi pada Berita Acara Penyidikan (terlampir dalam berkas) dibacakan oleh Penuntut Umum karena sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut dan menunurut undang-undang namun saksi tidak hadir dan karena sebelum diambil keterangan di Berita Acara Penyidikan para saksi diambil sumpah terlebih dahulu maka keterangan tersebut mempunyai kekuatan hukum oleh karenanya Penuntut Umum mohon kepada Hakim agar keterangan saksi dibacakan dan atas permohonan tersebut Terdakwa tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi yang dibacakan tersebut diatas Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Terdakwa di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa Terdakwaditangkap pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2013 sekitar pukul 11.00 WIB dirumah Pak Kosim di Ds. Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa adalah sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah senjata tajam yang yang disita Polisi saat penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar senjata taja tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa untuk jaga diri;
Bahwa Terdaka meletakkan senjata tajam tersebut diselipkan dipinggang sebelah kiri;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah Tani;
Bahwa kalau bertani menggunakan sabit; bukan celurit
Bahwa Terdakwa tahu membawa senjata tajam adalah dilarang;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tidak ada ijin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, dikaitkan pula dengan adanya barang bukti, maka dapatlah disimpulkan tentang adanya fakta-fakta hukum yang kebenarannya sudah dapat dibuktikan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena membawa senjata tajam tanpa ijin;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat Terdakwa di Kepolisian semua benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa benar pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2013 saksi ACH FADOLI beserta rekan saksi BRIGADIR R. EKA A. petugas Kepolisian dari Polres Bangkalan yang sedang patroli di desa Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan dan sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa datang ke rumah KHOSIM di Ds. Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan saksi melihat Terdakwa seperti membawa senjata tajam yang diselipkan di baju pinggang sebelah kiri dan setelah digeledah ternyata benar Terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah senjata tajam yang yang disita Polisi saat penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa benar senjata taja tersebut adalah milik Terdakwa dan senjata tajam tersebut dibawa Terdakwa untuk jaga diri;
Bahwa benar pekerjaan Terdakwa adalah Tani dan pekerjaan Tani tidak memerlukan celurit;
Bahwa benar Terdakwa membawa senjata tajam tidak ada ijin;
Bahwa benar Terdakwa tahu membawa senjata tajam adalah dilarang;
Bahwa benar Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama;
Menimbang, bahwa berdasarkan bunyi/uraian Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 dalam Dakwaan tersebut diatas, seseorang baru dapat dihukum berdasarkan ketentuan pasal tersebut apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Tanpa Hak ;
Membawa, menyimpan, memiliki, menguasai, mempunyai dalam miliknya senjata pemukul atau penusuk yang nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau alat rumah tangga ataupun sebatai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib :
1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada Subyek Hukum dari Straafbaar Feit dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai Badan Hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selama persidangan telah dihadapkan Terdakwa bernama SUDI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merupakan Subyek Hukum tersebut. Jika hal tersebut dikaitkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dan adanya kecocokan antara identitas Terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa dialah yang dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur pertama yaitu Barang Siapa telah terbukti secara sah menurut hukum.
2. Unsur Tanpa Hak :
Menimbang, bahwa adapun unsur “Tanpa Hak” mengandung pengertian bahwa perbuatan Terdakwa tanpa dasar yang diperbolehkan hukum atau bertentangan dengan hukum atau dalam pengertian lain Terdakwa tidak mempunyai suatu izin untuk melakukan sesuatu perbuatan yang di perbolehkan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang untuk itu, yaitu perbuatan yang dilarang oleh UU Drt. No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 menentukan bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimasukkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) dan untuk penggunaannya tersebut harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa terdakwa ditangkap pada hari pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2013 oleh saksi ACH FADOLI beserta rekan saksi BRIGADIR R. EKA A petugas Kopolisian dari Polres Bangkalan yang sedang patroli di desa Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan dan sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa datang ke rumah KHOSIM di Ds. Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan kedua saksi melihat Terdakwa seperti membawa senjata tajam yang diselipkan di baju pinggang sebelah kiri dan setelah digeledah ternyata benar Terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah, ketika itu Terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat izin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Petugas Kepolisian karena membawa sebilah senjata jenis pisau lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna hitam gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang sekitar 50 cm tidak digunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga sehingga tidak ada alasan yang sah untuk Terdakwa pada saat itu membawa pisau tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur Tanpa Hak ini telah terbukti secara sah menurut hukum.
3. Membawa, menyimpan, memiliki, menguasai, mempunyai dalam miliknya senjata pemukul atau penusuk yang nyata-nyata bukan dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian atau alat rumah tangga ataupun sebatai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib :
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan pertimbangan Majelis pada unsur Kedua diatas dan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi pada hari pada hari Senin Tanggal 05 Agustus 2013 saksi ACH FADOLI beserta rekan saksi BRIGADIR R. EKA A. sedang patroli di desa Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan dan sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa datang ke rumah KHOSIM di Ds. Jambu Kec. Burneh Kab. Bangkalan kami melihat Terdakwa seperti membawa senjata tajam yang diselipkan di baju pinggang sebelah kiri dan setelah kami geledah ternyata benar Terdakwa membawa senjata tajam berupa sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah;
Menimbang, bahwa sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah yang dibawa oleh Terdakwa tersebut termasuk dalam kategori jenis senjata penikam dan Terdakwa membawa sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah tersebut dengan alasan untuk menjaga diri bukan dengan maksud yang sah seperti ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis berkeyakinan bahwa unsur “Membawa Sesuatu Senjata Penikam” telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa menurut penilaian Majelis Hakim oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951telah dapat dibuktikan secara sah menurut hukum dan meyakinkan maka dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Delik sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sehingga dengan demikian terhadap Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 dengan kualifikasi melakukan tindak pidana ““tanpa hak membawa,menyimpan atau menguasai senjata tajam””.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951 tersebut, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan Pembenar terhadap perbuatan Terdakwa tersebut dan juga tidak ditemukan alasan Pemaaf terhadap diri Terdakwa sebagai alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana, maka oleh karena itu terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tingkat perbuatan dan kesalahannya sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sehingga untuk menghindari agar jangan sampai Terdakwa melarikan diri dari tanggung jawab pidananya atau mengulangi lagi perbuatannya maka ada alasan yang sah memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- sebilah senjata jenis pisau lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna hitam gagang terbuat dari kayu warna coklat panjang sekitar 50 cm ;
berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan barang bukti tersebut ternyata merupakan barang yang dipergunakan oleh Terdakwa dalam melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951, maka sudah sepatutnya barang bukti tersebut haruslah Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara, maka patutlah kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum menjatuhkan amar Putusan perkara ini, maka Majelis Hakim terlebih dahulu memandang perlu untuk mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa tulang punggung keluarga.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUDI , yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai senjata tajam”;
Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa SUDI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
sebilah celurit terbuat dari besi dengan ganggang dari kayu lengkap dengan selontong dari mika warna merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2013 oleh kami : R.M. FAJARISMAN, SH. , selaku Hakim Ketua Majelis, ANDI HENDRAWAN, SH., MH., dan LIA HERAWATI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota Majelis, dan dengan dibantu oleh: MULIA SRI WIDIYANTI, SH, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangkalan tersebut dan dengan dihadiri oleh DEWI IKA A., SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
ANDI HENDRAWAN, SH.,MH. R.MOH. FADJARISMAN, SH.
LIA HERAWATI, SH.
Panitera Pengganti,
MULIA SRI WIDIYANTI, SH.