433/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Putusan PN SEMARANG Nomor 433/Pid.Sus/2017/PN.Smg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR.
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 433/Pid.Sus/2017/PN.Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama yang diperiksa menurut acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR.
Tempat lahir : Semarang
Umur atau tgl lahir : 32 Tahun/10 September 1984.
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kebonharjo RT.006 RW.07 Kelurahan Tanjung Mas Semarang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Parkir.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak 29 Maret 2017 sampai dengan sekarang.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Terdakwa dipersidangan telah didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : SLAMET HARYANTO,SH., PUTRO SATUHU,SH., Para Advokat dan Konsultan hukum, berkantoir di PBH PERADI SEMARANG, Jalan Muradi No. 48 Semarang, mberdasarkan Surat Kuasa tertanggal 21 April 2017.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang No.433/Pen.Pid.Sus./2017/PN.Smg. tanggal 06-06-2017, tentang penunjukan Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim No. 433/Pid.Sus./20127/PN.Smg. tanggal 08 Juni 2017, tentang Penetapan Hari sidang.
Telah mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat Dakwaan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah meneliti barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana oleh Penuntut Umum atas diri terdakwa, yang pada intinya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa HakMembawa senjata Penikam atau senjata penusuk“. Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951 sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuhpuluh lima) cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (duaribu rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan dari Terdakwa yang disamapaikan secara lisan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah dan mohon keringanan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Mei 2017 No. Reg Perk : PDM-04/0.3.10.7/Epp.2/05/2017, yang isinya adalah sebagai berikut :
D A K W A A N :
---------------------Bahwa terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017, sekitar jam 20.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2017 bertempat di Jl.Merak, Semarang tepatnya di depan Hotel Pelangi sebelah Polder Tawang Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen) yaitu berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) cm, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saat saksi JEFRI YOHANES bin RAFAEL MELATUNAN dan saksi ABDUL MALIK AFRIYANTO bin H. AMAT SOLIKHIN yang adalah anggota resmob Polsek Semarang Utara sedang melakukan patroli dan berteduh karena situasi saat itu sedang hujan, beberapa saat berselang melintas sepeda motor yang dikendarai oleh saksi WARSITO bin SARWAN dengan penumpang Terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR (posisi di tengah) dan SUDARWATI binti SUDARTO (posisi di belakang). Dari sepeda motor yang dikendarai oleh saksi WARSITO bin SARWAN tiba-tiba jatuh sebuah senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) cm. Kemudian saksi WARSITO bin SARWAN menghentikan laju kendaraan untuk mengambil senjata tajam tersebut sedangkan Terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR langsung meninggalkan lokasi menuju Jl. Ronggowarsito, disisi lain saksi JEFRI YOHANES bin RAFAEL MELATUNAN dan saksi ABDUL MALIK AFRIYANTO bin H. AMAT SOLIKHIN mendekati TKP dan mengamankan saksi WARSITO bin SARWAN serta barang bukti. Pada saat dilakukan intograsi oleh saksi JEFRI YOHANES bin RAFAEL MELATUNAN dan saksi ABDUL MALIK AFRIYANTO bin H. AMAT SOLIKHIN, saksi WARSITO bin SARWAN mengakui dengan terus terang bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR dan saksi WARSITO bin SARWAN hanya diperintah oleh Terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR untuk mengambil senjata tajam tersebut. Selanjutnya saksi JEFRI YOHANES bin RAFAEL MELATUNAN dan saksi ABDUL MALIK AFRIYANTO bin H. AMAT SOLIKIN berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR di daerah Jl.Ronggowarsito.
Bahwa Terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR tidak dapat menunjukan izin dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas penguasaan senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) cm yang dimilikinya tersebut.
Akibat perbuatan Terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR yang telah membawa senjata tajam tanpa hak atau ijin maka dapat meresahkan dan atau mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/DRT/1951.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Jaklsa Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) cm.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula diajukan saksi-saksi yang telah bersumpah menurut ketentuan Agama yang dianutnya masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SUDARWATI Binti SUDARTO.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ;
- Bahwa keterangannya pada waktu diperiksa di Penyidik benar semuanya ;
Bahwa saksi mengetahui adanya senjata tajam jatuh dari motor pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 sekitar pukul 22.30 Wib di Jl. Merak Semarang tepatnya depan Hotel PELANGI sebelah Polder Tawang Semarang.
Bahwa saksi mengetahuinya secara langsung karena saat itu saksi berboncengan satu sepeda motor dengan pemilik senjata tajam tersebut.
Bahwa pemilik senjata tajam tersebut adalah sdr. DODOK umur 32 tahun, laki-laki, alamat Jl. Kebonharjo Rt 06 Rw 06 Kel. Tanjung Mas Semarang dan hubungan saksi dengan sdr. DODOK adalah saksi merupakan istri siri terdakwa.
Bahwa senjata tajam yang terjatuh adalah jenis pedang.
Bahwa setahu saksi saat itu sdr. DODOK memerintahkan sdr. WARSITO alias PAIJO untuk mengambil senjata tajam diwarung yang kemudian setelah diambil diserahkan kepada sdr. DODOK dan saat itu senjata tajam dipegang oleh sdr. DODOK menggunakan tangan dan saat hendak pulang selanjutnya senjata tajam diletakkan disebelah tebeng sepeda motor matic.
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan sdr. DODOK memerintahkan sdr. WARSITO alias PAIJO untuk mengambil senjata tajam akan tetapi memang sebelumnya sdr. DODOK telah melerai pertengkaran antara sdri. ANIK dan sdri. CEMPLOK dan saat melerai tersebut sdr. DODOK mengalami luka akibat dicakar pada bagian leher.
- Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Saksi JEFRI YOHANES Bin RAFAEL MELATUNAN.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ;
- Bahwa keterangannya pada waktu diperiksa di Penyidik benar semuanya ;
Bahwa saksi mengetahui adanya seseorang yang membawa senjata tajam pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 pukul 22.30 Wib di Jl. Merak Semarang tepatnya didepan hotel PELANGI Polder Tawang Semarang.
Bahwa orang yang telah saksi tangkap adalah seorang laki-laki bernama SLAMET WIDODO alias DODOK Bin ABU BAKAR (Alm) , Umur 32 tahun, lahir di Semarang 10 September 1984, Jenis kelamin Laki-laki, warganegara Indonesia, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Tukang Parkir, Alamat : Jl.. Kebonharjo Rt 06 Rw 07 Kel. Tanjung Mas Semarang Utara.
Bahwa ada barang bukti yang disita yaitu satu buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) centimeter.
Bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang sebelum saksi sita terjatuh dijalan depan hotel PELANGI Jl. Merak Semarang saat terdakwa berkendara menggunakan sepeda motor.
Bahwa Informasi yang berhasil saksi ungkap adalah sdr. SLAMET WIDODO alias DODOK Bin ABU BAKAR (Alm) mengakui dengan terus terang bahwa terdakwa membawa senjata tajam karena sebelumnya ada permasalahan dengan sdr. ANIK karena saat terdakwa melerai pertengkaran antara sdr. ANIK dengan sdri. CEMPLUK kemudian terdakwa dicakar hingga mengalami luka oleh sdri. ANIK dan senjata tajam akan dipergunakan utuk menakut-nakuti sdr. ANIK.
- Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi ABDUL MALIK AFRIYANTO Bin H. AMAT SOLIKIN.
- Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik ;
- Bahwa keterangannya pada waktu diperiksa di Penyidik benar semuanya ;
Bahwa saksi mengetahui adanya seseorang yang membawa senjata tajam pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 pukul 22.30 Wib di Jl. Merak Semarang tepatnya didepan hotel PELANGI Polder Tawang Semarang.
Bahwa orang yang telah saksi tangkap adalah seorang laki-laki bernama SLAMET WIDODO alias DODOK Bin ABU BAKAR (Alm) , Umur 32 tahun, lahir di Semarang 10 September 1984, Jenis kelamin Laki-laki, warganegara Indonesia, agama Islam, pendidikan terakhir SD, pekerjaan Tukang Parkir, Alamat : Jl.. Kebonharjo Rt 06 Rw 07 Kel. Tanjung Mas Semarang Utara.
Bahwa ada barang bukti yang disita yaitu satu buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) centimeter.
Bahwa barang bukti berupa senjata tajam jenis pedang sebelum saksi sita terjatuh dijalan depan hotel PELANGI Jl. Merak Semarang saat terdakwa berkendara menggunakan sepeda motor.
Bahwa Informasi yang berhasil saksi ungkap adalah sdr. SLAMET WIDODO alias DODOK Bin ABU BAKAR (Alm) mengakui dengan terus terang bahwa terdakwa membawa senjata tajam karena sebelumnya ada permasalahan dengan sdr. ANIK karena saat terdakwa melerai pertengkaran antara sdr. ANIK dengan sdri. CEMPLUK kemudian terdakwa dicakar hingga mengalami luka oleh sdri. ANIK dan senjata tajam akan dipergunakan utuk menakut-nakuti sdr. ANIK.
- Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik ;
- Bahwa keterangannya pada waktu diperiksa di Penyidik benar semuanya ;
Bahwa terdakwa ditangkap petugas polsek semarang utara karena membawa senjata tajam tanpa ijin.
Bahwa Terdakwa mengakui dengan terus terang bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 pukul 22.30 Wibdi daerah Polder Tawang Semarang.
Bahwa senjata tajam terdakwa bawa dengan cara dipegang dan diletakkkan pada tebeng sepeda motor matik.
Bahwa senjata tajam tersebut jenis pedang dan milik terdakwa sendir.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajam berupa pedang adalah untuk menakut nakuti Sdri. ANIK yang telah mencakar / menggaruk dengan kuku tangannya pada leher terdakwa ketika terdakwa melerai keributan.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam membawa senjata tajam tersebut.
- Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan terbukti atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa didakwa melanggar : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Secara tanpa hak ;
Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan pengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, bahwa didepan persidangan telah diajukan terdakwa yang identitasnya diakui dan dibenarkan oleh terdakwa yang berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa telah membawa senjata tajam, terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab, sehingga unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Unsur Secara tanpa hak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,, berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, serta barang bukti, bahwa terdakwa yang bekerja sebagai tukang Parkir dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari tidak memerlukan senjata tajam jenis clurit yang dibawa pada saat dilakukan penangkapan petugas polisi, terdakwa juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, meskipun untuk berjaga-jaga ; Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur Memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan pengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,, berdasarkan keterangan para saksi, dan keterangan terdakwa sendiri, serta barang bukti, bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2017 pukul 22.30 Wib di daerah Polder Tawang Semarang, terdakwa SLAMET WIDODO als. DODOK Bin ABU BAKAR (Alm) telah tertangkap tangan tanpa hak membawa 1 (Satu) buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) cm, 1 (Satu) buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) cm adalah milik Terdakwa SLAMET WIDODO als. DODOK Bin ABU BAKAR (Alm) sendiri dan Terdakwa SLAMET WIDODO als. DODOK Bin ABU BAKAR (Alm) tidak memiliki hak atau ijin dari yang berwenang untuk membawa/menguasainya ; Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951, telah terpenuhi dan terbukti adanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak membawa senjata tajam”.
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri terdakwa, sedang terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka mereka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, akan ditentukan dalam diktum putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan yang dapat mempengaruhi pada berat ringannya hukuman yang akan dijalani oleh Terdakwa :
Hal-Hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-Hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya seperti tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah pantas, adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena penahanan-penahanan yang dikenakan terhadap Terdakwa adalah sah maka lamanya ia ditahan itu haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka atas diri Terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam Tahanan.
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 /DRT/1951.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk“;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SLAMET WIDODO Alias DODOK Bin ABU BAKAR, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pedang bertangkai pipa besi panjang 75 (tujuh puluh lima) cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2017, oleh kami : SULISTIYONO, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, FATCHURROCHMAN, SH dan DEWI PERWITASARI, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu LADJU KUSMAWARDI, SH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri NUR FITRIYANI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Semarang dan Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. FATCHURROCHMAN, SH SULISTIYONO, SH, MH
2. DEWI PERWITASARI, SH, MH
Panitera Pengganti,
LADJU KUSMAWARDI, SH