17/TIPIKOR/2013/PN.MKW
Putusan PN MANOKWARI Nomor 17/TIPIKOR/2013/PN.MKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TONI FATIMA DJIU
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 17/TIPIKOR/2013/PN.MKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TONI FATIMA DJIU ;
Tempat Lahir : Jakarta ;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 23 Juni 1976 ;
Jenis Kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jl. A. Yani/Kuda Laut RT.03 RW.IV
Kota Sorong, Papua Barat ;
A g a m a : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMA (tidak tamat) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Penyidik pada POLDA PAPUA:
- Tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari :
2.1. Tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara)di Manokwari sejak tanggal 23 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 11 September 2013;
2.2. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari pada tingkat penuntutan, jenis tahanan Rumah
Tahanan
Negara(RUTAN) sejak tanggal 12 September 2013 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2013;
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari:
3.1. Tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara)di Manokwari sejak tanggal17 September 2013 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2013;
3.2. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari,dengan jenis tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Manokwari sejak tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 15 Desember 2013;
3.3. Perpanjangan penahanan Tahap I oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Papua, jenis tahanan Rutan di Manokwari sejak tanggal 16 Desember 2013 sampai dengan 14 Januari 2014;
3.4. Perpanjangan penahanan Tahap II oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Papua, jenis tahanan Rutan di Manokwari sejak tanggal 15 Januari 2014 sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2014;
Terdakwa di persidangan didampingi Penasihat Hukum baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yaitu 1. Yance S Tandirura,SH., 2. Drs. Muhidin DS Tokan, SH., 3. Yohanis Sudiman Bakti, SH., MH., kesemuanya Advokatpada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yance S Tandirura, SH & Rekan, beralamat di Jl. Durian No. 111 Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 September 2013yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari tertanggal dibawah Nomor :82/Leg.SK/2013/PN.MKW tanggal 23 September 2013;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca, seluruh berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Manokwari tanggal 17 September 2013 Nomor : B-75/T.1.12/Ft.1/09/2013, atas nama terdakwa TONI FATIMA DJIU;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari17 September 2013, Nomor: 17/Tipikor/2013/PN.MKW, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, tanggal 17 September 2013, Nomor : 17/Pen.Tipikor/2013/PN.MKW. tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara: PDS-04/T.1.12/Ft.1/09/2013, tanggal 16 September 2013,atas nama terdakwa Toni Fatima Djiu di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 24 September 2013;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa,dan telah memeriksa alat bukti surat maupun barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar surat tuntutan dari Penuntut UmumNomor Register Perkara : PDS-04/T.1.12/Ft.1/09/2013 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 13 Januari 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa TONI FATIMA DJIU,bersalah telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana telah disebutkan dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TONI FATIMA DJIUdengan pidana penjara selama 7(tujuh)tahun6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan bahwa pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.936.257.853,20 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1(satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar dipidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Menyatakan barang bukti sebagaimana yang ada didaftar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 813.2-88 tanggal 02 Maret 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.2-109 tanggal 05 Januari 2010 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.3-26 tanggal 28 April 2008 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-184 tanggal 01 Nopember 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 813.3-25 tanggal 02 Maret 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.3-007 tanggal 05 Januari 2010 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy salinan SK Bupati Manokwari Nomor SK : 821.1.2-49 tanggal 05 Nopember 1996 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-373 tanggal 02 Mei 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
2 (dua) lembar fotocopy salinanSK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) fotocopy lampiran SK Bupati Teluk Bintuni tanggal 04 Mei 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk II Nomor : 02/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009.
1 (satu) lembar fotocopy salinan SK Bupati Manokwari Nomor SK : 821.1.2-71 tanggal 26 Pebruari 1994 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK.821.2/215/KEPEG/2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Penunjukkan/Pengangkatan dan Pemindahan PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon III di lingkungan Pemerintahan Teluk Bintuni.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 439741M/065/112, tanggal 21 Desember 2009 senilai Rp. 278.937.817.-(dua ratus juta sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01028STIMULUS, tanggal 16 Desember 2009 senilai Rp. 278.937.817.-(dua ratus juta sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 436967M/112, tanggal 25 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 0101410STIMULUS, tanggal 4 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak, tanggal 8 oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 04/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 8 Oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 433086M/065/112, tanggal 09 September 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01001STIMULUS, tanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Tandaterima SPM KPPN Manokwari, tanggal 9 September 2009.
1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. Borneo Agung Perkasa Nomor : 02.316.667.1-951.000.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 433165M/112, tanggal 10 September 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01002STIMULUS, tanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 436577M/065/112, tanggal 19 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 0101510STIMULUS, tanggal 4 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tanggal 8 Oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 439730M/065/112, tanggal 21 Desember 2009 senilai Rp. 271.727.817.-(dua ratus tujuhpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belasa rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01018STIMULUS, tanggal 6 Desember 2009 senilai Rp. 271.727.817.-(dua ratus tujuhpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belasa rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 6 Desember 2009
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SKPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 26/X/V/2011, tanggal 06 Mei 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab.Teluk Bintuni kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 01/TINJUK/V/2011 tanggal 08 Mei 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SKPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 27/R/AA/V/2011, tanggal 06 Mei 2011.
2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Teluk Bintuni Nomor : 28/40/WABUP-TB/V/2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Satu Periode kepada Johan Hendrik Flassy, ST.
2 (dua) lembar fotocopy SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 01/SK-PU/SANKSI/V/2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Satu Periode kepada Johan Hendrik Flassy, ST.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala DP2KAD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 29/01/BUP-TB/III/2011, tanggal 06 Mei 2011 perihal Permohonan Penyerahan Asset.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 30/01/BUP-TB/III/2011, tanggal 06 Mei 2011 perihal Permohonan Penyerahan Asset.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SLPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 31/R/AA/V /2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Teguran dan Perintah Tindak Lanjut.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SLPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 32/R/AA/V /2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Teguran dan Perintah Tindak Lanjut.
3 (tiga) lembar fotocopy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK. 821.2/215/KEPEG/2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemindahan PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Teluk Bintuni dan 5 (lima) lembar fotocopy lampiran SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK.821.2/215/KEPEG /2008, tanggal 13 Juni 2008.
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Manokwari Nomor : SK.821.1.2-25, tanggal 30 Nopember 1990 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan lampiran SK Bupati Manokwari Nomor : SK.821.1.2-25, tanggal 30 Nopember 1990 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy SK Gubernur Irian Jaya Nomor : SK813.2-3105, tanggal 06 Nopember 1989 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) dan 1 (satu) lembar fotocopy lampiran SK Gubernur Irian Jaya Nomor : SK813.2-3105, tanggal 06 Nopember 1989 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode September 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Oktober 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Nopember 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Desember 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK.813.3-389 tanggal 01 Maret 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri SIpil Daerah Dalam Masa Percobaan (DBP).
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua ub Kepala Biro Kepegawaian kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Nomor : 871/880/Ropeg tanggal 26 April 2002 perihal Penempatan CPNS Daerah Formasi 2001.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 821.1.3-03 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-149, tanggal 01 Juni 2007 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-107, tanggal 14 Juni 2006 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni.
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 44/16/BUP-TB/VI/2009 tanggal 3 juli 2009 tentang Penetapan Pengelola Dana Stimulus Fiskal Pada SKPD-KSD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dan 1 (satu) lembar fotocopy Usulan Satuan Kerja Pengelola Setker Dana Stimulus Fiskal Tahun 2009 tanggal 4 juni 2009.(DBP)
1 (satu) lembar asli rekening koran giro CV. Media Pratama tanggal 1 Nopember 2009 s/d 31 Desember 2009.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor : 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 04 Agustus 2009.
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan masih akan dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Johan Hendrik Flassy, ST.
Uang tunai sebesar Rp. 34.700.000.-(tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).
Telah mendengar Nota Pembelaan (pleidoi) yang diajukan Terdakwa pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya bahwa :
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukuman ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat Terdakwa dalam keadaan semula ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Selanjutnya telah mendengar pula Nota Pembelaan (pleidoi) yang diajukan Penasehat Hukum hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 yang pada pokoknya memohon:
Menerima dan mengabulkan nota pembelaan (pleidoi) Terdakwa TONI FATIMA DJIU ;
Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa TONI FATIMA DJIU adalah batal demi hukum ;
Menyatakan Terdakwa TONI FATIMA DJIU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menyatakan Terdakwa TONI FATIMA DJIU tidak dapat dikenakan pidana berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Membebaskan Terdakwa TONI FATIMA DJIU dari segala tuntutan hukum (ontslaag van rechtsvervolging) ;
Memerintahkan merehabilitasi nama baik dan martabat serta kedudukan Terdakwa ;
Membebankan biaya perkara ini pada Negara ;
Telah mendengar jawaban (replik) Penuntut Umum yang diajukanpada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014yang pada pokoknya :
Menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Terdakwa maupun Penasehat Hukum sebagaimana tercantum dalam nota pembelaan ;
Menyatakan Terdakwa TONI FATIMA DJIU secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ;
Menyatakan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang dibacakan pada hari Senin tanggal 13 Januari 2014 ;
Telah mendengar tanggapan (duplik)dari Terdakwa dan Penasehat Hukum yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaan (pleidoi) semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara: PDS-04/T.1.12/Ft.1/09/2013, tanggal 16 September 2013, sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY,ST. (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Kabupaten Teluk Bintuni), saksi FERDINAND MAYOR selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, saksi YUNUS RANTEUMA, ST alias YUNUS selaku Konsultan Perencana pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I (satu) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 (yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu awal tahun 2009 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal 5 jo.Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga dua puluh sen rupiah) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa sebagai kontraktor pelaksana dalam melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009.
Bahwa pada tahun 2009 terdapat dana Stimulus Fiskal APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang awalnya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mendapat undangan dari Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Pengairan terkait dengan adanya dana stimulus dimana dana tersebut disediakan untuk mengantisipasi krisis moneter dan dana tersebut peruntukannya untuk pekerjaan padat karya yang membutuhkan banyak pekerja.
Bahwa selanjutnya sekitar awal tahun 2009 bulan Februari atau Maret Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bupati Kabupaten Teluk Bintuni saudara Alfons Manibuy menunjuk saksi Ferdinand Mayor, Jhoni Koromat dan Mauri Kiki Kawab, SE., untuk berangkat ke Jakarta menuju ke Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Pengairan guna membahas tentang usulan dana stimulus tersebut dan pertemuan dilakukan sebanyak tiga kali yaitu dari bulan Februari sampai dengan Juni, pertemuan tiga kali tersebut dilaksanakan di Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Pengairan.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni khususnya SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kucuran dana stimulus sebesar Rp.45.000.000.000.- (empat puluh lima milyar rupiah) namun khusus bidang pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Teluk Bintuni sebesar Rp. 20.000.000.000.-(dua puluh milyar rupiah).
Bahwa untuk kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni, saksi Johan Hendrik Flassy,ST. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tanpa melalui proses Pelelangan Umum atau Tender telah menyiapkan dokumen kontrak dengan menunjuk pelaksana pekerjaan yaitu terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT.Borneo Agung Perkasa untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray Idengan nilai pekerjaan sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan selanjutnya saksi Johan Hendrik Flassy, ST., menyetujui pengajuan penagihan pembayaran 100% (seratus persen) yang diajukan oleh terdakwa Toni Fatima Djiu Direktur PT. Borneo Agung Perkasa selaku kontraktor atau penyedia jasa, dengan cara pertermin dimana termin I sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.998.000.000.- (dua milyar sembila ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), termint II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari nilai kontrak sebesar Rp.2.698.200.000.- (dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan termint III sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 299.800.000.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dimana terdakwa Toni Fatima Djiu tidak pernah memasukan penawaran dalam masa tahapan lelang namun dalam administrasi dokumen tersebut dibuat seolah-olah terdakwa Toni Fatima Djiu pernah memasukan penawaran yang ditujukan kepada saksi Johan Hendrik Flassy, ST.
Bahwa terdakwa Toni Fatima Djiu, Direktur PT. Borneo Agung Perkasa selaku kontraktor atau penyedia jasa bersama-sama dengan saksi Johan Hendrik Flassy, ST. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Kabupaten Teluk Bintuni pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menandatangani dokumen berupa :
- Dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi Johan Hendrik Flassy, ST. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Kabupaten Teluk Bintuni pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, juga menandatangani dokumen berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : SK.604.2.a/GRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 8 Juli 2009 tentang Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : SK.604.1.a/GRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 25 Juni 2009 kepada Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Kabupaten/Kota dan Stimulus Fiskal di Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2009 tentang Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang.
Dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dan dokumen surat pertanggungjawaban belanja untuk pembayaran termint I,II dan III.
Bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani, kemudian dana tersebut dicairkan langsung ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa dengan nomor rekening : 031001000459309 Bank BRI Cabang Sorong yang diterima langsung oleh terdakwa Toni Fatima Djiu selanjutnya diserahkan kepada saksi Yohanes Sartono selaku Pelaksana Pekerja pada PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa pencairan dana tersebut yang diterima langsung oleh PT. Borneo Agung Perkasa dimana PT. Borneo Agung Perkasa tidak pernah mengikuti proses prakualifikasi dan pascakualifikasi oleh Panitia atau Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni sehingga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (5) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa “terpenuhinya persyaratan penyedia barang dan jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Panitia atau Pejabat Pengadaan”.
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa “pada prinsipnya metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan melalui metode pelelangan umum”. Selanjutnya prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, dalam Pasal 20 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 pada dasarnya disebutkan bahwa “prosedur pemilihanpenyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metode pelelangan umum meliputi prakualifikasi dan pascakualifikasi antara lain pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran”.
Bahwa setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang tidak melalui mekanisme atau prosedur sebagaimana yang diamanatkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, secara tegas dinyatakan tidak dapat dibayarkan karena tidak melalui mekanisme sebagaimana yang diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Toni Fatima Djiu, Direktur PT. Borneo Agung Perkasa selaku kontraktor atau penyedia jasa bersama-sama dengan saksi Johan Hendrik Flassy, ST. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Kabupaten Teluk Bintuni pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, yang membuat dan menandatangani dokumen-domumen fiktif atau rekayasa mengakibatkan timbulnya kerugian Negara secara khusus Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, serta dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan BPK RI tanggal 6 Agustus 2010 bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Inspektorat, serta Kontraktor Pelaksana, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik nomor : 03/BAPF-SF/KTB/VIII/2010 diketahui pekerjaan beton Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraisah tidak sesuai dengan kontrak sehingga dari hasil audit BPK RI No.: 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraisah sebesar Rp.2.936.257.853,20.- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga dua puluh sen rupiah) yang dilaksanakan dan tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali terakhir PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
------------Perbuatan terdakwa Toni Fatima Djiu, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa baik secara sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dengan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY,ST. (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Kabupaten Teluk Bintuni), saksi FERDINAND MAYOR selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, saksi YUNUS RANTEUMA, ST alias YUNUS selaku Konsultan Perencana pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I (satu) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 (yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu awal tahun 2009 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni atau setidak-tidaknya dilakukan disuatu tempat-tempat lain yang berdasarkan Pasal5 jo.Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Manokwari, yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa sebagai kontraktor pelaksana dalam melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009.
Bahwa pada tahun 2009 terdapat dana Stimulus Fiskal APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang awalnya Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mendapat undangan dari Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Pengairan terkait dengan adanya dana stimulus dimana dana tersebut disediakan untuk mengantisipasi krisis moneter dan dana tersebut peruntukannya untuk pekerjaan padat karya yang membutuhkan banyak pekerja.
Bahwa selanjutnya sekitar awal tahun 2009 bulan Februari atau Maret pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Bupati Kabupaten Teluk Bintuni saudara Alfons Manibuy menunjuk saksi Ferdinand Mayor, Jhoni Koromat dan Mauri Kiki Kawab, SE. untuk berangkat ke Jakarta menuju ke Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Pengairan guna membahas tentang usulan dana stimulus tersebut dan pertemuan dilakukan sebanyak tiga kali yaitu dari bulan Februari sampai dengan Juni, pertemuan tiga kali tersebut dilaksanakan di Kementerian Pekerjaan Umum Dirjen Pengairan.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni khususnya SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mendapat kucuran dana stimulus sebesar Rp. 45.000.000.000.- (empat puluh lima milyar rupiah) namun khusus bidang pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Teluk Bintuni sebesar Rp. 20.000.000.000.-(dua puluh milyar rupiah).
Bahwa untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni, saksi Johan Hendrik Flassy,ST. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tanpa melalui proses Pelelangan Umum atau Tender telah menyiapkan dokumen kontrak dengan menunjuk pelaksana pekerjaan yaitu terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT.Borneo Agung Perkasa untuk melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan selanjutnya saksi Johan Hendrik Flassy, ST. menyetujui pengajuan penagihan pembayaran 100% (seratus persen) yang diajukan oleh terdakwa Toni Fatima Djiu Direktur PT. Borneo Agung Perkasa selaku kontraktor atau penyedia jasa, dengan cara pertermint dimana termint I sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.998.000.000.- (dua milyar sembila ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), termint II sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari nilai kontrak sebesar Rp.2.698.200.000.- (dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan termint III sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 299.800.000.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dimana terdakwa Toni Fatima Djiu tidak pernah memasukan penawaran dalam masa tahapan lelang namun dalam administrasi dokumen tersebut namun dibuat seolah-olah terdakwa Toni Fatima Djiu pernah memasukan penawaran yang ditunjukan kepada saksi Johan Hendrik Flassy, ST.
Bahwa terdakwa Toni Fatima Djiu, Direktur PT. Borneo Agung Perkasa selaku kontraktor atau penyedia jasa bersama-sama dengan saksi Johan Hendrik Flassy, ST. selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Kabupaten Teluk Bintuni pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menandatangani dokumen berupa :
- Dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa selanjutnya saksi Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Kabupaten Teluk Bintuni pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, juga menandatangani dokumen berupa :
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : SK.604.2.a/GRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 8 Juli 2009 tentang Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : SK.604.1.a/GRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 25 Juni 2009 kepada Panitia Pengadan Jasa Pemborongan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Kabupaten/Kota dan Stimulus Fiskal di Kabupaten Teluk Bintuni TA. 2009 tentang Persetujuan Penetapan Pemenang Lelang.
Dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dan dokumen surat pertanggungjawaban belanja untuk pembayaran termint I,II dan III.
Bahwa setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani, kemudian dana tersebut dicairkan langsung ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa dengan nomor rekening : 031001000459309 Bank BRI Cabang Sorong yang diterima langsung oleh terdakwa Toni Fatima Djiu selanjutnya diserahkan kepada saksi Yohanes Sartono selaku Pelaksana Pekerja pada PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa pencairan dana tersebut yang diterima langsung oleh PT. Borneo Agung Perkasa dimana PT. Borneo Agung Perkasa tidak pernah mengikuti proses prakualifikasi dan pascakualifikasi oleh Panitia atau Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni sehingga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (5) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa “terpenuhinya persyaratan penyedia barang dan jasa dinilai melalui proses prakualifikasi atau pascakualifikasi oleh Panitia atau Pejabat Pengadaan”.
Bahwa dalam pedoman pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, pengadaan barang dan jasa harus meliputi tahapan-tahapan antara lain :
Rencana Pengadaan ;
Pembentukan panitia lelang ;
Prakualifikasi/pascakualifikasi ;
Susunan dokumen lelang ;
Pengumuman lelang ;
Pengambilan dokumen lelang ;
Penentuan harga perkiraan sendiri ;
Penjelasan ;
Penyerahan penawaran harga dan pembukaan penawaran ;
Evaluasi penawaran ;
Penunjukkan pemenang lelang ;
Penandatanganan kontrak ;
Pelaksanaan pekerjaan ;
Pemeriksaan/pengujian pekerjaan ;
Serah terima barang ;
Pembayaran ;
Pemeliharaan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa “pada prinsipnya metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan melalui metode pelelangan umum”. Selanjutnya prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya, dalam Pasal 20 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 pada dasarnya disebutkan bahwa “prosedur pemilihanpenyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dengan metode pelelangan umum meliputi prakualifikasi dan pascakualifikasi antara lain pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran”.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Toni Fatima Djiu, Direktur PT. Borneo Agung Perkasa selaku kontraktor atau penyedia jasa bersama-sama dengan saksi Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum pada Kabupaten Teluk Bintuni pada Kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, yang membuat dan menandatangani dokumen-dokumen fiktif atau rekayasa mengakibatkan timbulnya kerugian Negara secara khusus Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, serta dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak dan pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan BPK RI tanggal 6 Agustus 2010 bersama pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, Inspektorat, serta Kontraktor Pelaksana, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik nomor : 03/BAPF-SF/KTB/VIII/2010 diketahui pekerjaan betonRehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraisah tidak sesuai dengan kontrak sehingga dari hasil audit BPK RI No.: 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraisah sebesar Rp.2.936.257.853,20.- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga dua puluh sen rupiah) yang dilaksanakan dan tidak sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang telah diubah beberapa kali terakhir PERPRES Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
-----------Perbuatan terdakwa Toni Fatima Djiu, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umumyang telah dibacakan tersebut terdakwa menyatakan tidak mengerti dan menolak seluruh dakwaan terhadap dirinya sebagaimana didakwa dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDS-04/T.1.12/Ft.1/09/2013, tanggal 16 September 2013, danselanjutnya secara tertulis Terdakwa serta Penasihat Hukum mengajukan keberatan (eksepsi)yang diajukan pada persidangan tanggal 26 September 2013 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, sebagai berikut :
Terdakwa :
Menolak Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDS-04/T.1.12/Ft.1/09 /2013 ;
Penasihat Hukum Terdakwa :
Menyatakan menerima dan mengabulkan Eksepsi (keberatan hukum) Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhan.
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara atas diri terdakwa Toni Fatima Djiu sesuai dakwaan tersebut.
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel maka sesuai kewenangan Majelis Hakim Yang Terhormat exPasal 156 ayat (1) KUHAP adalah sangat layak mengambil Putusan Sela menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima atau Surat Dakwaan harus dibatalkan.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi) Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut secara tertulis Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnyayang diajukan pada persidangan tanggal 01 Oktober 2013, pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi/keberatan Terdakwa/Penasihat Hukum tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
Menyatakan menerima Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Selasa tanggal 24 September 2013 dan menyatakan Surat Dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b dan Pasal 143 ayat (3) KUHAP serta menyatakan Surat Dakwaan tidak batal demi hukum.
Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa Toni Fatima Djiu dilanjutkan.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi/keberatan yang diajukan Terdakwa dan Penasehat Hukum, dan setelah mendengar pendapat dari Penuntut Umum, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 08 Oktober 2013 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak eksepsi/keberatan dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Memerintahkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Regestrasi Perkara : PDS-04/T.1.12/Ft.1/09/2013 tertanggal 16 September 2013atas nama Terdakwa TONI FATIMA DJIU.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil dan menghadirkan saksi-saksi berikut barang bukti pada persidangan berikutnya.
Menetapkan biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan (BAP) dan pertimbangan hukum Putusan Sela dianggap termuat dalam putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah atau janji, yang pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiAgustinus Asmuruf,S.Sos., memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua(POLDA PAPUA) dan keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat atau menerima skep sebagai Anggota Panitia Lelang pada kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, namun seingat saksi pernah disodori oleh saksi Jhoni Koromad (Kepala Seksi Bagian Pengairan) berupa dokumen-dokumen lelang yang didalamnya terdapat nama saksi selaku Anggota Panitia Lelang yang diminta untuk saksi tandatangani, yang mana waktunya saksi lupa sedangkan tempatnya diruangan stafBagian Pengairan.
Bahwa seingat saksi saat itu susunan Panitia Lelang untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni adalah :
Jhon Costan Amadeo, A.Md.Tek Ketua/Anggota
Alberthus, ST. Sekretaris/Anggota
Marinus Hindom, SH. Anggota
Januarius W. Leftungun Anggota
Agustinus Asmuruf, S.Sos. Anggota
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana untuk pekerjaan Rehabitasi Saluran Induk Tuaray I di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang ditunjuk selaku PA, KPA, PPK dan Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009.
Bahwa saksi tidak mengetahui tugas dan tanggungjawabnya selaku Anggota Panitia Lelang karena pada saat itu hanya disodori kontrak untuk ditandatangani saja.
Bahwa saksi tidak mengetahui sistem pengadaan kegiatan pelelangan pekerjaan Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa seingat saksi selaku Anggota Panitia Lelang tidak pernah membuat jadwal pelaksanaan pengadaan dan Harga Perhitungan Sendiri (HPS), tidak pernah membuat persyaratan lelang dan tender, tidak pernah menyiapkan dokumen terkait kegiatan pelelangan pekerjaan Rehabilitiasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyiapkan dokumen kontrak tersebut.
Bahwasetahu saksi Panitia Pengadaan tidak pernah melakukan pengumuman tentang pelelangan kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, karena setahu saksi tidak pernah melakukan proses evaluasi penawaran dari perusahan yang ikut prakualifikasi kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah melakukan pengumuman hasil prakualifikasi dan masa sanggah hasil prakualifikasi terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah memberikan undangan terhadap peserta yang lulus terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah melakukan penjelasan/annwizjing terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah menerima penyerahan penawaran terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah melakukan pengumuman pemenang lelang terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa saksi tidak mengetahui rekanan perusahan mana saja yang diusulkan untuk penetapan calon pemenang lelang pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwasaksi selaku Panitia Lelang dalam kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 tersebut, saksi tidak mengetahui berapa lama waktu pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa saksi juga tidak mengetahui mengenai system pembayaran karena semua proses panitia tidak pernah melaksanakanproses lelang.
Bahwa saksi membenarkan tandatangan yang terdapat di dalam dokumen kontrak kegiatan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Yanuarius W Leftungun, memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua(POLDA PAPUA) dan keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa seingat saksi pada saat diperiksa Penyidik Polda Papua karena saksi ditunjuk menjadi Anggota Panitia Lelang RehabilitasiSaluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, saksi mengetahui karena pada saat itu saksi Jhoni Koromad yang menyodorkan dokumen-dokumen kontrak yang tertera nama saksi selaku anggota panitia lelang, dan saksi Jhoni Koromat yang meminta tandatangan, dan saksi tidak mempunyai SK selaku Anggota Panitia Lelang.
Bahwa setahu saksi saat itu susunan Panitia Lelang untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 adalah :
Jhon Costan Amadeo, A.Md.Tek Ketua/Anggota
Alberthus, ST. Sekretaris/Anggota
Marinus Hindom, SH. Anggota
Januarius W. Leftungun Anggota
Agustinus Asmuruf, S.Sos. Anggota
Bahwa setahu saksi sumber dana pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 berasal dari Stimulus Fiskal TA. 2009 senilai Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang ditunjuk selaku PA, KPA, PPK dan Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009.
Bahwa saksi tidak mengetahui sistem pengadaan yang digunakan karena kontrak beserta dokumen-dokumen lainnya sudah jadi dan oleh saksi tinggal ditandatangani.
Bahwa satahu saksi Panitia Lelang tidak pernah melaksanakan proses tahapan lelang untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009.
Bahwa setahu saksi tentang dokumen-dokumen lelang tersebut bukan Panitia Lelang yang membuat.
Bahwa setahu saksi Panitia Lelang tidak pernah membuka penawaran, tidak pernah mengumumkan hasil penawaran, tidak pernah mengumumkan pemenang lelang, karena proses lelang tidak pernah dilaksanakan.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah saksi Johan Hendrik Flassy selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan pemenang lelang yang diusulkan atau tidak.
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak siapa saja yang menandatangani dokumen kontrakkegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009, dan saksi tidak mengetahui lama pekerjaan dan sistem pembayarannya serta tidak tahu lama masa pemeliharaan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi membenarkan tandatangan yang terdapat di dalam dokumen kontrak kegiatan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiBoiman, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua(POLDA PAPUA) dan keterangan yang saksi berikan dihadapanPenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa setahu saksi dalam kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni dilakukan oleh saksi Johanes Sartono selaku pelaksana pekerjaan dari PT. Borneo Agung Perkasa, karena pada saat itusaksi Johanes Sartono meminta kepada saksi untuk mencarikan tenaga dan mengawasipekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009.
Bahwa setahu saksi dalam mengerjakan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 tidak ada acuan dalam pekerjaan hanya sebatas arahan dari saksi Johanes Sartono, sedangkan yang berkaitan dengan administrasi pekerjaan saksi tidak tahu namun yang berkaitan dengan jenis pekerjaan dan lokasinya saksi tahu.
Bahwa tentang panjang pekerjaanRehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni saksi tidak mengetahui secara pasti, namun menurut saksi Johanes Sartono adalah sepanjang 2,5 km.
Bahwa seingat saksi pada saat itu pekerjaan yang dilaksanakan adalah pembersihan rumput dan sedimen, dan melakukan plester dinding dengan ketebalan antara 2-5 cm, pengecoran lantai dengan ketebalan bervariasi karena hanya perbaikan saja dan penambahan ketinggian namun hanya titik-titik tertentu saja.
Bahwa setahu saksi jumlah orang yang mengerjakan sebanyak 30 orang sedangkan alat yang digunakan dalam pekerjaan adalah parang, clurit, cangkul, sekop, dump truk, alkon, gerobak dan alat plester.
Bahwa setahu saksi material yang digunakan adalah semen, koral kasar dan halus dan pasir.
Bahwa seingat saksi pekerjaan dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa setahu saksi dari pihak Pemda Kabupaten Teluk Bintuni yang mengawasi pekerjaan adalah saksi Jhoni Koromad sedangkan untuk Konsultan Pengawas adalah saksi Candra.
Bahwa setahu saksi pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tersebut sudah selesai 100 % (seratus prosen) namun oleh karena saksi tidak pernah melihat RAB dan gambar sehingga saksi tidak mengetahuisecara persis apakah pekerjaan tersebut sudah selesai 100 %.
Bahwa untuk pembayaran pekerjaan, saksi tidak mengetahui apakah sudah dibayarkan dari pemerintah kepada kontraktor atau belum, namun setahu saksi pembayaran dari kontraktor kepada saksi belum terselesaikan karena yang bersangkutan dalam hal ini saksi Johanes Sartono sudah tidak ada lagi di Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni pernah dilakukan pemeriksaan oleh BPK-RI namun hasil pemeriksaannya saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Jhon Constan Amadeo, A.Md.Tek., memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagaiberikut :
Bahwasaksi kenal terdakwa Toni Fatima Djiu sebagai kontraktor rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (POLDA PAPUA) dan keterangan yangsaksi berikan dihadapanPenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi tidak pernah mendapat atau menerima skep sebagai Ketua Panitia Lelang pada kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009, dan seingat saksi pada saat itu saksi sempat menolak untuk menandatangani semua dokumen terkait pelelangan karena saksi tidak mendapatkan skep selaku Ketua Panitia Lelang namun karena saksi di panggil oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni (dalam hal ini saksi Johan Hendrik Flassy, ST) untuk menandatangani seluruh dokumen pelelangan dengan alasan untuk memperlancar pencairan dana maka pada saat itu saksi bersedia menandatangani seluruh dokumen pelelangan.
Bahwa setahu saksi susunan Panitia Lelang untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 adalah :
Jhon Costan Amadeo, A.Md.Tek Ketua/Anggota
Alberthus, ST. Sekretaris/Anggota
Marinus Hindom, SH. Anggota
Januarius W. Leftungun Anggota
Agustinus Asmuruf, S.Sos. Anggota
Bahwa setahu saksi sumber dana pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni berasal dari APBN Stimulus tahun 2009 dan anggarannya sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa setahu saksi pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni yang menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Johan Hendrik Flassy, ST.(Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), dan yang menjabat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Ferdinand Mayor, ST., dan yang selaku Pejabat Penandatangan SPM adalah Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay.
Bahwa setahu saksi tugas selaku Panitia Lelang adalah dari proses pelelangan sampai proses terjadinya dokumen kontrak namun Panitia Lelang tidak pernah mengerjakan semua tahapan dalam pelelangan karena pada kenyatannya seluruh dokumen kontrak sudah ada dan disodorkan kepada Panitia Lelang untuk ditandatangani.
Bahwa setahu saksi Panitia Lelang tidak pernah membuat jadwal pengadaan dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak pernah membuat persyaratan lelang, tidak pernah menyiapkan dokumen pelelangan, tidak pernah melakukan evaluasi penawaran, tidak pernah melakukan pengumuman hasil prakualifikasi dan masa sanggah prakualifikasi, tidak melaksanakan proses prakulaifikasi, tidak pernah melakukan penjelasan/aanwijzing, tidak pernah menerima penyerahan penawaran dari rekanan, tidak pernah melakukan pembukaan penawaran, tidak pernah melakukan pengumuman hasil penawaran, tidak pernah melakukan pengumuman pemenang lelang, tidak pernah membuat dokumen-dokumen pelelangan.
Bahwa setahu saksi yang menandatangani kontrak adalah pihak ketiga yaitu Direktur PT. Borneo Agung Perkasa yaitu terdakwa Toni Fatima Djiu dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Johan Hendrik Flassy, ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni).
Bahwa setahu saksi waktu pelaksanaan kegiatan selama 90 (sembilan puluh) hari dan masa pemeliharan selama 30 (tiga puluh) hari.
Bahwadalam perkara ini saksi tidak tahu siapa yang menunjuk pemenang lelangPT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa setahu saksi pada awalnya yang menjadi Ketua Panitia Lelang adalah saksi Jhoni Koromad namun kemudian diganti saksi untuk menjadi Ketua Panitia Lelang, dan saksi pada awalnya tidak bersedia kemudian saksi dipanggil oleh saksi Johan Hendrik Flassy, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni keruangannya dan diminta saksi untuk menandatangani seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelelangan, sehingga saksi menandatangani.
Bahwa saksi membenarkan tandatangan yang terdapat di dalam dokumen kontrak kegiatan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Marinus Hindom, SH., memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagaiberikut :
Bahwa saksi tidak kenal terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (POLDA PAPUA) dan keterangan yangsaksi berikan dihadapanPenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini saksi pernah ditunjuk sebagai Anggota Panitia Lelang pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2009 namun tidak ada dasar berupa SK saksi ditunjuk sebagai Anggota Panitia Lelang.
Bahwa setahu saksi susunan Panitia Lelang untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 adalah :
Jhon Costan Amadeo, A.Md.Tek Ketua/Anggota
Alberthus, ST. Sekretaris/Anggota
Marinus Hindom, SH. Anggota
Januarius W. Leftungun Anggota
Agustinus Asmuruf, S.Sos. Anggota
Bahwa setahu saksi sumber dana untuk pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Bintuni berasal dari dana stimulus tahun 2009.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang ditunjuk selaku PA, KPA, PPK dan Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009.
Bahwasaksi tidak tahu tugas dan tanggungjawabnya selaku Anggota Panitia Lelang karena pada saat itu hanya disodori kontrak untuk ditandatangani saja, dan yang menyodori dokumen lelang adalah saksi Jhoni Koromad, A.Md.Tek.,yang menjabat selaku Kepala Seksi Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa setahu saksi Panitia Lelang tidak pernah melaksanakan proses pelelangan kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa setahu saksi memang Panitia Lelang tidak pernah melakukan pengumuman tentang pelelangan kegiatan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah melakukan proses evaluasi penawaran dari perusahan yang ikut prakualifikasi kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, dan Panitia Lelang tidak pernah melakukan pengumuman hasil prakualifikasi dan masa sanggah hasil prakualifikasi terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah memberikan undangan terhadap peserta yang lulus terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah melakukan penjelasan/annwizjing terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah menerima penyerahan penawaran terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah melakukan pengumuman pemenang lelang terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa saksi sebagai Anggota Panitia Lelang tidak mengetahui perusahan mana yang ditetapkan oleh Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni (Johan Hendrik Flassy, ST) untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa saksi sebagaiPanitia Lelang tidak mengetahuisiapa pihak yang menandatangani dokumen kontrak pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa saksi tidak mengetahui lama pengerjaan kegiatan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni dan masa pemeliharan pekerjaan tersebut.
Bahwa saksi membenarkan tandatangan yang terdapat di dalam dokumen kontrak kegiatan Rehabilitasi Saluran IndukTuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Alberthus, ST., memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (POLDA PAPUA) dan keterangan yangsaksi berikan dihadapanPenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi pernah ditunjuk sebagai Anggota Panitia Lelang pada kegiatan pelelangan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 tetapi saksi tidak pernah melihat dan menerima Surat Keputusan Kepala Dinas untuk penunjukan sebagai Anggota Panitia Lelang.
Bahwa setahu saksi susunan Panitia Lelang untuk kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 adalah :
Jhon Costan Amadeo, A.Md.Tek Ketua/Anggota
Alberthus, ST. Sekretaris/Anggota
Marinus Hindom, SH. Anggota
Januarius W. Leftungun Anggota
Agustinus Asmuruf, S.Sos. Anggota
Bahwa saksi tahu sumber dana kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni berasal dari dana stimulus fiskal tahun 2009 namun tidak tahu berapa besarannya.
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang ditunjuk selaku PA, KPA, PPK dan Panitia Pemeriksa Barang dan Jasa pada kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009.
Bahwa saksi tidak tahu tugas dan tanggungjawabnya selaku Anggota Panitia Lelang karena pada saat itu hanya disodori kontrak untuk ditandatangani saja oleh Jhoni Koromad karena seharusnya tugas dan tanggungjawab sebagai Panitia Lelang sudah terdapat di dalam surat keputusan penunjukan selaku Panitia Lelang namun surat keputusan itu tidak pernah ada dan tidak pernah saksi terima.
Bahwa setahu saksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang dalam perkara ini tidak pernah melaksanakan proses pelelangan.
Bahwa saksi sebagaiSekretaris Panitia Lelang tidak pernah membuat jadwal pelaksanaan pengadaan dan HPS.
Bahwa saksi sebagai Panitia Lelang tidak pernah melakukan pengumuman tentang pelelangan kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009, tidak pernah melakukan proses evaluasi penawaran dari perusahan yang ikut prakualifikasi kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009, tidak pernah melakukan pengumuman hasil prakualifikasi dan masa sanggah hasil prakualifikasi terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah memberikan undangan terhadap peserta yang lulus terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah melakukan penjelasan/annwizjing terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah menerima penyerahan penawaran terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, tidak pernah melakukan pengumuman pemenang lelang terhadap kegiatan pelelangan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk BintuniTahun 2009.
Bahwasaksi sebagai Sekretaris Panitia Lelang tidak mengetahui PT. Kharisma Sahaja, PT. Borneo Perkasa dan PT. Wamesa Kurnia Jaya pernah menandatangani daftar pemasukan penawaran dan saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan penawaran tersebut.
Bahwa saksi tidak mengetahui lama pengerjaan kegiatan dan masa pemeliharan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 dan tidak tahu bagaimana cara pembayarannya.
Bahwa saksi membenarkan tandatangan yang terdapat di dalam dokumen kontrak kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ferdinand Mayor, ST., memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal terdakwa Toni Fatima Djiu sejak 2008.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua dan keterangan yangsaksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa setahu saksi di Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni pernah mengelola dana stimulus fiskal tahun 2009.
Bahwasetahu saksi dana stimulus yang dikelolaBidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni saat itu
sebesar Rp. 20.000.000.000,-(dua puluh milyar rupiah) dan yang bertanggungjawab mengelola dana tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuniyang bersumber dari dana APBN Departemen Pekerjaan Umum.Bahwasetahu saksi prosedur pengurusan dana stimulus Tahun 2009 tersebut awalnya Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni membuat program kegiatan untuk diusulkan ke Departemen Pekerjaan Umum Bidang Sumber Daya Air selanjutnya bila program tersebut disetujui kemudian Dinas Pekerjaan Umum membentuk Tim Program yang terdiri dari 5 (lima) orang yaitu : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dalam hal ini Johan Hendrik Flassy, ST.,sebagai Penanggungjawab Tim Program, Kepala Bidang Pengairan saksi Ferdinad Mayor, ST., sebagai Pelaksana Tim Program, Anggota Jhoni Koromad dan Jhon Costan Amadeo, A.md.Tek dan selanjutnya Tim Program membuat RAB guna mendapatkan proses pencairan dana dari Tim Anggaran Departemen Pekerjaan Umum selanjutnya Tim Anggaran Departemen Pekerjaan Umum mentransfer dana tersebut ke rekening KPKN Cabang Manokwari guna menunggu pelaksanaan kegiatan.
Bahwa setahu saksi dana stimulus fiskal Tahun Anggaran 2009 yang bersumber dari dana APBN Departemen Pekerjaan Umum digunakan dalam 7 (tujuh) paket kegiatan yaitu :
Paket Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.
Paket Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II Kabupaten Teluk Bintuni.
Paket Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray III Kabupaten Teluk Bintuni.
Paket Rehabilitasi Saluran Sekunder Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Paket Rehabilitasi Bangunan Pelengkap Sekunder Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Pekerjaan pengadaan ATK.
Pekerjaan Supervisi Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa setahu saksi yang menjadi kontraktor pelaksana kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni adalah PT.Borneo Agung Perkasa yang Direkturnya adalah terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi mengetahui terkait pelaksanaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni sebatas pada saat pelaksanaan pekerjaan sudah mau selesai.
Bahwasetahu saksi untuk pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni sudah 100 % dan untuk pembayaran sudah 100 % namun terkait dengan mekanisme pencairan dana saksi tidak tahu karena yang mengetahui adalah saksi Mauri Kiki Kawab, SE.
Bahwa dalam perkara ini saksi hanya mengetahui sampai pendaftaran untuk pelaksanaan kegiatan, namun pada saat dilakukan proses pendaftaran sudah terjadi salah paham sehingga saksi sudah tidak pernah mengikuti kegiatan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan selesainya pekerjaan dan pembayaran karena pada waktu itu juga saksi sedang berada di Jakarta mendampingi anak berobat.
Bahwa saksi selaku Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tidak pernah memonitor dan membuat laporan terkait kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 karena pada saat kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran saksi berada di Jakarta untuk mendampingi anak berobat seharusnya yang secara struktur organisasi saksi Jhoni Koromad selaku Kepala Seksi Pengairan yang harus memonitor dan membuat laporan serta berkoordinasi langsung kepada Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa saksi mengetahui berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni beserta lampirannya nomor : 44/16/BUP-TB/VI/2009 tentang Penetapan Pengelolaan Dana Stimulus Fiskal pada SKPD-KSD Kabupaten Teluk Bintuni TA 2009 namun saksi tidak pernah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana tertuang dalam SK Bupati nomor : 44/16/BUP-TB/VI/2009 karena sedang merawat dan mendampingi anak yang sakit di Jakarta.
Bahwa saksi pernah meminta laporan pertanggungjawaban atas pekerjaan yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Borneo Agung Perkasa kepada saksi Mauri Kiki Kawab, SE. (bendahara kegiatan) dan mendapatkan dokumen berupa dokumen kontrak dan SP2D serta lampirannya.
Bahwa saksi selaku Kepala Bidang Pengairan tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa setahu saksi sekitar bulan Desember 2009 dari kementerian Pekerjaan Umum pernah melakukan pemeriksaan dalam rangka monitoring atas pelaksanaan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa setahu saksi BPK-RI melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan dana stimulus fiskal di SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni TA 2009 pada bulan Maret 2010 yang menjadi obyek pemeriksaan adalah irigasi dan sarana air bersih yang dibiayai dana stimulus fiskal tahun 2009 dan saksi turut mendampingi pemeriksaan tersebut.
Bahwa seingat saksi, dalam perkara ini pernahsaksi menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (KONTRAK) tertanggal 25 September 2009 tentang renovasi dinding dan lantai saluran irigasi SP.I Kabupaten Teluk Bintuni selaku pihak pertama dalam kapasitas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Johanes Sartono selaku pihak kedua dalam kapasitas sebagai Penyedia Jasa pelaksana pekerjaan dan terdakwa Toni Fatima Djiu sebagai saksi.
Bahwa seingat saksi Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (KONTRAK) tertanggal 25 September 2009tersebut dipergunakan sebagai dasar pelaksanaan Rehabilitasi Saluran Induk sepanjang 5000 (lima ribu) meter yang akan dilaksanakan oleh saksi Johanes Sartono selaku pekerja borongan dari PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa maksud dan tujuan saksi menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (KONTRAK) tertanggal 25 September 2009 tersebut adalah untuk meyakinkan kepada saksi Johanes Sartono bahwa pekerjaan akan dibayar.
Bahwa saksi tidak pernah menjelaskan tentang nilai pekerjaan yang sebenarnya kepada saksi Johanes Sartono.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa dokumen kontrak.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiYohanes Sartono,memberikan keterangan dibawah janji yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal terdakwa Toni Fatima Djiu karena ada hubungan pekerjaan berkaitan dengan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 karena saksi yang melaksanakan pekerjaannya.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua(POLDA PAPUA) dan keterangan yang saksi berikan dihadapanPenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa setahu saksi dalam kegiatan pekerjaan Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 yang berhubungan dengan kegiatan administrasi saksi tidak mengetahui, namun yang saksi ketahui hanya berkaitan dengan jenis pekerjaan dilapangan saksi hanya berhadapan/berhubungan dengan Konsultan Pengawas dalam hal ini saudara Candra.
Bahwa acuan saksi dalam melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induktersebut hanya atas arahan dari Konsultan Pengawas yang diberitahukan/diperkenalkan oleh saksi Ferdinad Mayor, ST., yaitu saudara Candra.
Bahwasetahu saksi pada pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 yang dilakukan adalah pembersihan rumput dan sedimen, pembuangan tanah pembuatan lantai, pembuatan dinding, pembuatan dinding beton untuk penahan luapan air dengan ketinggian 25 cm dengan ketebalan sekitar 20 cm.
Bahwa setahu saksi untuk ketebalan lantai sekitar 10 cm karena mengikuti lantai yang lama, untuk ketebalan dinding sekitar 5 cm.
Bahwa seingat saksi saat itu jumlah pekerja sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) orang.
Bahwa setahu saksi alat yang dipakai untuk pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 adalah parang, clurit, cangkul, sekop, palu, genset, pompa air, molen, dump truck, gerobak dan alat plester sedangkan material yang digunakan semen, koral kasar dan koral halus, pasir, papan, paku, blendart dan besi beton.
Bahwa setahu saksi pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 saksi kerjakan selama 3 (tiga) bulan dimulai bulan September 2009 dan diakhiri bulan Nopember 2009 dengan nilai borongan pekerjaan sebesar Rp. 4.360.000.000,-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa saksi besama dengan saksi Ferdinad Mayor, ST., serta diketahui oleh terdakwa pernah membuat Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk SPI Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 25 September 2009 sebagai Pihak Pertama adalah Ferdinad Mayor, ST., sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pihak Kedua adalahsaksi (Yohanes Sartono) sebagai Penyedia Jasa, dan diketahui oleh Terdakwa TONI FATIMA DJIU, sehingga surat perjanjian tersebutsaksijadikansebagai dasar untuk melakukan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk SP I di Tuaray Teluk Bintuni).
Bahwa setahu saksi tidak pernah ada pegawai dari PT. Borneo Agung Perkasa yang ditugaskan oleh terdakwa dalam pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa setahu saksi yang memberikan pekerjaan borongan untuk renovasi saluran (Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I) sepanjang 5000 meter adalah terdakwa TONI FATIMA DJIU karena yang memberikan uang sebesar Rp. 4.300.000.000,-(empat milyar tiga ratus juta) adalah terdakwa sedangkan Surat Perjanjian Pemborongan pekerjaan hanya sebagai jaminan pekerjaan tersebut akan dibayar.
Bahwa setahu saksi pekerjaan rehabilitasi saluran SP I yang saksi dilakukan/kerjakan sepanjang 5 km, dan yang menunjukkan dari titik 0 meter sampai 5000 meter adalah Candra, dan dalam mengerjakan rehabilitasi saluran SP I tersebut saksi juga tidak pernah melihat kontrak dan gambar maupun RAB, tetapi atas saran dan petunjuk saudara Candra.
Bahwa dalam mengerjakaan pekerjaan tersebut saksi hanya berhubungan dengan Konsultan Pengawas yaitu saudara Candra.
Bahwa setahu saksi pekerjaan tersebut sudah saksi selesaikan 100% namun saksi tidak pernah melihat RAB dan gambar perencanaan.
Bahwa saksi tidak tahu apakah pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 telah dibayar 100 % oleh pemerintah kepada terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa seingat saksi tidak pernah mengikuti tender/lelang pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 yang diadakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni yang ikut adalah PT. Borneo Agung Perkasa, dan keluar sebagai pemenang lelang seharusnya yang mengerjakan pekerjaan adalah PT.Borneo Agung Perkasa.
Bahwa awalnyaseingat saksi mendapatkan pekerjaanRehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 adalah sekitar bulan Agustus 2009 saksi ditelepon oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU dan saksi disuruh untuk mengerjakan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk SP I Tuaray di Kabupaten Teluk Bintuni dan saksi diminta oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU supaya untuk menjumpai Konsultan Pengawas yaitu saksi Candra.
Bahwa seingat saksi dari harga borongan sebesar Rp. 4.360.000.000,- tersebut saksi mendapatkan keuntungan dari pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray SP I KabupatenTeluk Bintuni tahun 2009 sebesar Rp.200.000.000.-(dua ratus juta rupiah).
Bahwa saksi tidakmengetahui apakah pekerjaan yang saksi kerjakan sudah sesuai dengan perencanaan atau tidak, karena saksi tidak pernah melihat maupun mempelajari gambar perencanaan dari kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, namun saksi melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan arahan/petunjukdari Konsultan Pengawas yaitu saudara Candra.
Bahwa setahu saksi yang melakukan penilaian atas pekerjaan sudah sesuai dengan perencanaan atau belum adalah sdr. Donal (PNS-PU) yang melakukan inspeksi pekerjaan.
Bahwa uang sebesar Rp. 4.360.000.000,-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) saksi terima dari terdakwa Toni Fatima Djiu dengan perincian sebesar Rp.3.360.000.000.-(tiga milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai,yang sebesar Rp. 700.000.000.-(tujuh ratus juta rupiah) melalui transfer lewat Bank BRI Cabang Bintuni.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen surat perjanjian (kontrak) yang diajukan di persidangan.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiJohan Hendrik Flassy, ST., yang memberikan keterangan dibawah janji pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi awalnya tidak kenal terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua(POLDA PAPUA) dan keterangan yang saksi berikan dihadapanPenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa seingat saksi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni periode tahun 2008 s/d tahun 2010 secara administrasi berupa Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni, tidak pernah saksi terima namun berupa memo dinas yang menjadi dasar saksi menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, dan bertanggungjwab kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni selaku Kepala Daerah.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Toni Fatima Djiu sejak tahun 2006 di Bintuni dimana saat itu terdakwa ada hubungan kerja dengan saksi Ferdinad Mayor, ST.
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 adalah saksi diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan memo dinas penunjukan saksi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, dilanjutkan dengan usulan Surat Keputusan Bupati ke Dirjen Pengairan Kementerian Pekerjaan Umum kemudian Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan DIPA disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan sebagai KPA dalam kegiatan dimaksud.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tertuang dalam SK Bupati tentang pengusulan pengelolaan dana stimulus fiskal APBN tahun 2009 adalah bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dana stimulus fiskal tersebut baik dari perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
Bahwa seingat saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana stimulus fiskal APBN tahun 2009 saksi tidak pernah membuat laporan kinerja terkait dengan dana tersebut dan tidak pernah melaporkannya kepada Bupati Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa setahu saksikhusus kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 sumber dananya berasal dari dana stimulus fiskal APBN tahun 2009 Dirjen Pengairan Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp.5.996.000.000,-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa setahu saksi pernah membentuk Panitia Lelang terkait kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009.
Bahwa setahu saksi dalam kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 yang ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana adalah terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa namun setahu saksi terdakwa tidak pernah membuat penawaran sebagaimana tahapan pelelangan namun secara administrasi dibuat seolah-olah terdakwa pernah membuat penawaran kepada saksi selaku KPA.
Bahwa Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupten Teluk BintuniNomor : SK.604.2.a/IRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 8 Juli 2009 adalah dokumen penunjukan PT. Borneo Agung Perkasa sebagai perusahan penyedia jasa terkait kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 berupa penambalan pada dinding dan lantai saluran yang mengalami kerusakan namun proses keluarnya SK tersebut tidak didasari dengan pelaksanaan tahapan mekanisme lelang.
Bahwa setahu saksi tugas terdakwa selaku penyedia jasa dalam kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 yaitu: mempelajari gambar perencanaan, membuat jadwal pelaksanaan kegiatan, memobilisasi alat dan pekerjaan, memobilisasi bahan material kegiatan, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan volume pekerjaan, membuat laporan pekerjaan untuk proses penagihan.
Bahwa setahu saksi untuk pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 tersebut dilaksanakan selama 3 bulan sejak ditandatanganinya SPMK.
Bahwa setahu saksi pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 belum 100 % selesai dikerjakan namun khusus penagihan termin I sebesar 50 % dari nilai kontrak saksi mengambil kebijakan untuk memproses tagihannya ke KPPN Manokwari walaupun pada saat itu tagihannya tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang karena dilokasi pekerjaan masih ada bahan material untuk pekerjaan lanjutan sehingga dana sebesar Rp.2.670.945.454,-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) telah dicairkan ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memproses administrasi pencairan termin II dan termin III karena saksi tidak pernah menandatangani, karena saat itu saksi pernah mendengar ada temuan dari Inspektorat sehingga saksi tidak tandatangan termin II dan termin III.
Bahwa seingat saksi laporan pekerjaan untuk penagihan termin I sebesar 50 % ada, namun tidak lengkap dan pekerjaan tidak mencapai 50 %.
Bahwa setahu saksi mekanisme pelaporan dari kemajuan pekerjaan adalah pertama laporan dibuat oleh kontraktor yang ditanda tangani Direktur perusahan dan pelaksana lapangan dan diketahui kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa panjang pekerjaan yang dilakukan, namun setahu saksi yang tertera dalam dokumen kontrak sepanjang 1.661,02 meter.
Bahwa secara teknis saksi tidak mengetahui dilapangan siapa dari pihak Dinas Pekerjaan Umum yang mengawasi pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009, namun seingat saksi pada saat itu saksi Jhoni Koromad (Kepala Seksi Bidang Pengairan) pernah melaporkan perkembangan kemajuan pekerjaan.
Bahwa setahu saksi dalam perkara ini yang menjadi Konsultan Pengawas adalah saudara Candra namun menggunakan perusahaan apa saksi lupa.
Bahwa setahu saksi pembayaran pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 sudah dilaksanakan 100 % kepada pihak penyedia jasa dengan sistem termint sebanyak 3 (tiga) termint, dimana termint I sebesar 50%, termint II sebesar 45 % dan termint III sebanyak 5% dari nilai kontrak.
Bahwa setahu saksi untuk kelengkapan administrasi yang wajib dilampirkan oleh pihak penagih (terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa) kepada KPA adalah laporan progres pekerjaan, kwitansi, faktur tagihan dan surat permohonan tagihan yang menjadi bahan pertimbangan untuk mengeluarkan surat pernyataan pertanggungjawaban belanja, ringkasan kontrak dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke KPPN untuk proses pencairan dana.
Bahwasetahu saksi kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 pernah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum pada sekitar bulan Desember 2009 yang hasilnya ditemukan adanya kekurangan volume atas penagihan pekerjaan, kemudian oleh BPK-RI pada pertengahan tahun 2010 kurang lebih 1 (satu) bulan dengan hasil pemeriksaan terjadi kelebihan pembayaran atas tagihan pekerjaan dan hasil pemeriksaan BPK-RI diserahkan ke Pemda Kabupaten Teluk Bintuni sebagai laporan hasil audit juga diserahkan kepada Polres Bintuni untuk dilakukan proses hukum.
Bahwa setahu saksi rekomendasi BPK-RI dari hasil temuan agar PT. Borneo Agung Perkasa mengembalikan kelebihan pembayaran pekerjaan ke Kas Negara.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa dokumen kontrak, yang didalamnya terdapat tandatangan proses pencairan termin I sebanyak 50 % diakui benar tandatangannya, namun untuk termin II sebanyak 45 % dan termin III sebanyak 5 % adalah benar nama saksi tetapi bukan tandatangan saksi.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa saksi Jhoni Koromad, saksi Drs. Artiban Yustus Frans Fimbay, saksi Drs.Haris, Msi., saksi Mauri Kiki Kawab, SE., saksi Yunus Ranteuma, ST., saksi Mauri Tiwus Kawab, saksi Juwita, saksi Robby Waromi, saksi Emanuel Beni Bura dan saksi Yatim Rura, kesemuanya tidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut.Oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dansetelah diberitahukan kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum menyatakan keberatan, selanjutnya keterangan saksi-saksi tersebut yang diberikannya dihadapanPenyidik POLDA PAPUA sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiJhoni Koromad, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua (POLDA PAPUA)dan keterangan yangsaksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi menerangkankenal dengan terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi menerangkanmengetahui ada pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni yang dilaksanakan oleh PT. Borneo Agung Perkasa dan PT. Kharisma Sahaja di Kampung Manimeri dari bendungan sampai SP 4 sepanjang 12 km karena hanya melaksanakan pekerjaan saluran yang keadaanya rusak saja.
Bahwa saksi menerangkanproses lelang tidak pernah dilaksanakan namun adminstrasi pelelangan dalam hal ini seluruh dokumen pelelangan dibuat dan ditandatangani atas arahan Kepala Dinas PU Teluk Bintuni yaitu Johan Hendrik Flassy, ST., pada saat ketua panitia lelang diganti dari saksi menjadi saksi John Costan Amadeo, A.Md.Tek proses selanjutnya saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menerangkanmengenal dan mengetahui atas Dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I senilai Rp.5.996.000.000.- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang di dalamnya terdapat :
Jadwal Pelelangan.
Pengumuman lelang umum pasca kualifikasi nomor : 602.1.a/PAN-SF/IRG-TB/2009 tanggal 1 Juni 2009
Daftar hadir Panitia tanggal 8 Juni 2009 tentang penjelasan pekerjaan.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (aanwijzing) nomor : 602.2.a/PAN-SF/IRG-TB/2009 tanggal 8 Juni 2009.
Berita Acara Penerimaan Dokumen Penawaran nomor : 602.3.a/PAN-SF/IRG-TB/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Daftar hadir Panitia tanggal 22 Juni 2009 tentang Pembukaan Penawaran.
Berita Acara Pembukaan Penawaran nomor : 602.4.a/PAN-SF/IRG-TB/2009 tanggal 22 Juni 2009.
Daftar hasil koreksi aritmatika terhadap penawaran kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray.
Daftar rangking koreksi aritmatika terhadap penawaran kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray.
Daftar simak evaluasi administrasi kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray.
Daftar pembuktian kualifikasi terhadap penyedia jasa yang diusulkan sebagai pemenang pada kegiatan saluran induk Tuaray
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 602.5.a/PAN-SF/IRG-TB/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) nomor : 602.5.a/PAN-SF/IRG-TB/2009 tanggal 23 Juni 2009.
Surat panitia lelang kepada kuasa pengguna anggaran nomor : 602.6.a/PAN-SF/IRG-TB/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Laporan Panitia Lelang Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi Prasarana Sumbr Daya Air kab/kota di Kabupaten Teluk Bintuni TA 2009.
Surat dari Panitia Lelang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Teluk Bintuni nomor : 602.7.a/PAN-SF/IRG-TB/2009 tanggal 23 Juni 2009 tanggal 24 Juni 2009 tentang usulan penetapan.
Saksi menandatangani seluruh dokumen tersebut di atas dan saksi pula yang meyodorkan seluruh dokumen tersebut kepada anggota Panitia Lelang kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 untuk ditanda tangani.
Bahwa saksi menerangkan sumber dana kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni dari APBN stimulus tahun 2009 sebesar Rp. 5.996.000.000.- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkan pada kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) adalah Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) adalah Ferdinad Mayor, ST., selaku Pejabat Penandatangan SPM adalah Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay.
Bahwa saksi menerangkan pembayaran kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 telah direalisasikan 100 % dengan sistem pembayaran secara termin dibagi menjadi 3 (tiga) termin. Bahwa saksi Mauri Kiki Kawab, SE. selaku Bendahara Kegiatan yang membuat seluruh adminstrasi terkait dengan penagihan kegiatan pekerjaan ke KPKN cabang Manokwari, saksi hanya mengantar saksi Mauri Kiki Kawab, SE. untuk menyerahkan dokumen tagihan ke KPKN cabang Manokwari.
Bahwa saksi menerangkan dasar Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni saksi Johan Hendrik Flassy, ST. mengganti saksi sebagai Ketua Panitia Lelang pada pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 adalah karena kegiatan ada dibidang pengairan sehingga ketua panitia lelang harus diambil dari bidang lain.
Bahwa saksi menerangkan dasar saksi meminta dan menyodorkan untuk ditanda tangani administrasi lelang kepada anggota panitia lelang secara tertulis tidak ada namun karena saksi selaku kepala seksi perencanaan jaringan irigasi bidang pengairan Dinas PU Kab. Teluk Bintuni sehingga saksi menyuruh saksi Ferdinand Mayor, ST. selaku Kabid Pengairan untuk meminta tandatangan para anggota panitia lelang.
Bahwa saksi menerangkan tidak ada laporan kemajuan pekerjaan yang dilaporkan pihak kontraktor pelaksana kepada saksi selaku Kepala Seksi Perencanaan Irigasi Bidang Pengairan Dinas PU Kab. Teluk Bintuni.
Bahwa saksi menerangkan pernah melakukan penagihan untuk termin III sebesar 5 % dari nilai kontrak karena pada saat itu batas waktu penagihan sudah mau habis sementara ada rincian dokumen yang menunjukkan nilai yang ditagihkan sehingga tanda tangan saksi Johan Hendrik Flassy, ST. selaku Kepala Dinas PU Kab. Teluk Bintuni ditirukan oleh saksi Etus Kawab (adik kandung Mauri Kiki Kawab, SE., selaku Bendahara Kegiatan) untuk kelengkapan administrasi tagihan pada termin ke III.
Bahwa saksi menerangkan yang membuat kelengkapan dokumen tagihan termin ke III pada pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 adalah Etus Kawab(adik kandung Mauri Kiki Kawab, SE., selaku Bendahara Kegiatan).
Bahwa saksi menerangkan yang membuat draft dokumen adminstrasi pelelangan untuk pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 adalah saudara Heru atas perintah Candra.
Bahwa saksi menerangkan pernah menerima dana secara tunai sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah) terkait pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 dari terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa di Sorong.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiDrs. Artiban Yustus Frans Fimbay, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua(POLDA PAPUA) dan keterangan yang saksi berikan dihadapanPenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi menerangkan peranan saksi dalam kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 sebagai Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang mempunyai tugas meneliti Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
Bahwa saksi menerangkan selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM pada kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 saksi tidak pernah mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Bahwa saksi menerangkan sumber dana kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 berasal dari APBN Stimulus tahun 2009 sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah)
Bahwa saksi menerangkan pada kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) adalah Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) adalah Ferdinad Mayor, ST., selaku Pejabat Penandatangan SPM adalah Aritaban Yustus Frans Fimbay.
Bahwa saksi menerangkan pelaksana pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 adalah PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 belum selesai 100 %.
Bahwa saksi menerangkan pembayaran untuk pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 sudah dilaksanakan 100 % kepada pihak penyedia jasa.
Bahwasaksi menerangkan pembayaran untuk pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 menggunakan sistem termin dan dibagi dalam 3 (tiga) termin, masing-masing dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 01001STIMULUS tanggal 25 Agustus 2009 atas permintaan pembayaran termin I sebesar 50 % dari nilai kontrak sesuai dengan kontrak nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.2.998.000.000.-(dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 0101410 STIMULUS tanggal 04 Nopember 2009 atas permintaan pembayaran termin II sebesar 45 % dari nilai kontrak sesuai dengan kontrak nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.2.698.200.000.-(dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 01028 STIMULUS tanggal 16 Desember 2009 atas permintaan pembayaran termin III sebesar 5 % dari nilai kontrak sesuai dengan kontrak nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.299.800.000.-(dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Bahwa saksi menerangkan untuk pembayaran termin I dan termin II dan untuk pembayaran termin ke III dengan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 01001STIMULUS tanggal 25 Agustus 2009 dan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 0101410 STIMULUS tanggal 04 Nopember 2009 saksi bersedia menandatanganinya karena saksi di perintah oleh Johan Hendrik Flassy, ST. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dengan alasan pekerjaan sudah berjalan dan tidak akan ada masalah dikemudian hari, sedangkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 01028 STIMULUS tanggal 16 Desember 2009 bukan tanda tangan saksi karena pada saat diajukan saksi tidak bersedia menandatanganinya.
Bahwa saksi menerangkan dokumen-dokumen yang disertakan untuk penandatanganan SPM kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Bintuni tahun 2009 tidak lengkap karena hanya berupa Surat Perintah Pencairan (SPP) dan ringkasan kontrak sedangkan laporan kemajuan pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan dan laporan-laporan tentang pekerjaan lainnya tidak ada.
Bahwa saksi menerangkan seharusnya yang dilampirkan dalam pelaksanaan penagihan dan yang seharusnya diuji adalah Dokumen Kontrak, Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan foto dokumentasi kegiatan.
Bahwa saksi menerangkan sepengetahuan saksi dana pekerjaan masuk dan dicairkan kepada pihak ketiga yaitu PT. Borneo Agung Perkasa.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiDrs. Haris, M.Si., sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan saksi Johan Hendrik Flassy, ST namun tidak kenal dengan terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2009 ada dana stimulus yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bukan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa saksi menerangkan sebagai Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni diminta oleh utusan Inspektorat Jendral Pekerjaan Umum sdr. Carlos Sinaga untuk membantu memeriksa pekerjaan stimulus saluran induk Tuaray I tahun 2010 akan tetapi pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan lain-lain termasuk pihak ketiga tidak berada ditempat sehingga tidak sesuai dengan hasil yang diharapkan karena dokumen tidak pernah diserahkan.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 pernah diperiksa oleh BPK-RI dan rekomendasinya Inspektorat menyampaikan hasil teguran Bupati kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Johan Hendrik Flassy, ST.) untuk dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, dengan menyerahkan ke Kas Negara atas kekurangan volume pekerjaan namun sampai saat ini teguran tersebut oleh pihak ketiga dan saksi Johan Hendrik Flassy, ST. selaku KPA stimulus belum dilaksanakan.
Bahwa saksi menerangkan Pemda Kabupaten Teluk Bintuni teguran kepada pihak terkait dalam hal ini KPA, PPK dan PT. Borneo Agung Perkasa atas hasil pemeriksaan terhadap pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009, yaitu :
Surat Bupati Teluk Bintuni Nomor : 26/X/V/2011 tanggal 06 Mei 2011 kepada Kepala SKPSD KSD perihal tindak lanjut untuk menyetor kembali kelebihan pembayaran ke kas negara.
Surat Bupati Teluk Bintuni Nomor : 01/TINJUK/V/2011 tanggal 08 Mei 2011 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSD perihal tindak lanjut untuk menyetor kembali kelebihan pembayaran.
Surat Bupati Teluk Bintuni Nomor : 27/R/AA/V/2011 tanggal 06 Mei 2011 kepada Kepala SKPD KSD perihal pengawasan dan peningkatan kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Surat Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 28/40/WABUB-TB/V/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukum Disiplin bagi sdr. Johan Hendrik Flassy, ST.
Surat Nomor : 01/SK-PU/SANKSI/V/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukum Disiplin terhadap PKK Bina Marga, PPK Cipta Karya dan PPK Pengairan.
Surat Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 29/01/BUP-TB/III/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Permohonan Penyerhaan Asset.
Surat Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 30/01/BUP-TB/III/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang Permohonan Penyerhaan Asset.
Surat Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 31/R/AA/V/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang teguran dan perintah tindak lanjut penyerahan asset.
Surat Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 32/R/AA/V/2011 tanggal 06 Mei 2011 tentang teguran dan perintah tindak lanjut penyerahan asset.
Bahwasaksi menerangkan setelah Inspektorat Jendral yang diwakili oleh sdr. Carlos Silaga meminta bantuan Inspektorat Kabupaten Teluk Bintuni mendampingi pemeriksaan, baru diketahui bahwa pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 tidak tuntas sehingga Inspektorat Jendral Pekerjaan Umum meminta kepada BPK-RI untuk memeriksa pekerjaan tersebut tahun 2010.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiMauri Kiki Kawab, SE.,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua dan keterangan yang saksi berikan di penyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan penyidikan semuanya benar.
Bahwa saksi menerangkan tidak kenal dengan terdakwa Toni Fatima Djiu
Bahwa saksi menerangkan pada tahun 2009 saksi menjadi bendahara kegiatan untuk dana stimulus fiskal APBN TA 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Teluk Bintuni namun tidak pernah mendapatkan SK yang menjadi dasar penunjukan sebagai bendahara kegiatan akan tetapi saksi tetap melaksanakan tugas sebagai bendahara kegiatan hanya berdasarkan perintah saksi Johan Hendrik Flassy, ST. selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Teluk Bintuni.
Bahwa saksi menerangkan peranan saksi hanya menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) dilampirkan dengan ringkasan kontrak serta pertanggunjawaban belanja yang akan ditanda tangani kepala dinas kemudian dimasukan ke KPPN Manokwari.
Bahwa saksi menerangkan setahu saksi ada SOP tentang kegiatan pada kegiatan rehabilitasi saluan induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009.
Bahwa saksi menerangkan sumber dana kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 dari dana APBN Stimulus TA 2009 sebesar Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah)
Bahwa saksi menerangkan pada kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) adalah Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Pejabat Pembuat Komitmen adalah Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Pejabat Pengawas Teknik Kegiatan (PPTK) adalah Ferdinad Mayor, ST., selaku Pejabat Penandatangan SPM adalah Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay.
Bahwa saksi menerangkan pelaksana kegiatan rehabilitasi aluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 adalah PT.Borneo Agung Perkasa yang direkturnya terdakwa Toni Fatima Djiu namun dalam proses penunjukannya setahu saksi tidak pernah diadakan lelang sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bahwa saksi menerangkan pekerjaan kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 sudah dibayarkan 100 % kepada pihak penyedia jasa denga cara per-termin dimana termin I sebesar 50 % dari nilai kontrak, termin II sebesar 45 % dari nilai kontrak dan termin III 5 % dari nilai kontrak yang pencairannya dengan cara melampirkan dokumen berupa Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Pertanggungjawaban Mutlak serta Surat Pertanggungjawaban Belanja serta ringkasan kontrak atas perintah langsung dari Kepala Dinas PU Kab. Teluk Bintuni saksi Johan Hendrik Flassy, ST.
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak pernah tahu pembayaran 100 % pekerjaan telah sesuai dengan fisik dilapangan.
Bahwa saksi menerangkan saksi tahu dan mengenal dokumen-dokumen sebagai berikut :
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009 untuk pembayaran termin III 5 % sebesar Rp. 299.800.000.-(duaratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 06 Desember 2009.
Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal DIPA : 272.3.0.ST/033-062/XXX/2009 tanggal 06 Desember 2009 untuk pembayaran termin III 5 % sebesar Rp.299.800.000.-(duaratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 06 Desember 2009.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 24 Agustus 2009 sebesar Rp. 2.998.000.000.-(dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah).
Ringkasan Kontrak nomor dan tanggal DIPA : 272.3.0.ST/033-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009 untuk pembayaran terimn II 45 % sebesar Rp.2.998.000.000.-(dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) tanggal 08 Oktober 2009.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 04/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 08 Oktober 2009 sebesar Rp. 2.698.200.000.-(dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 senilai Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi menerangkanpada saat melakukan pengajuan pencairan untuk termin I dan termin II saksi tidak pernah mendapatkan laporan pelaksanaan kegiatan, pada pengajuan pencairan termin III saksi tidak pernah melakukannya karena sedang berada di Jakarta.
Bahwa saksi menerangkan,saksi selaku bendahara kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni mengajukan penandatangan SPM setiap terminnya melampirkan dokumen berupa SPM, ringkasan kontrak dan surat pertanggungjawaban belanja yang belum ditandatangani yang semuanya belum ditandatangani oleh Kepala Dinas PU Kab. Teluk Bintuni saksi Johan Hendrik Flassy, ST.
Bahwa saksi menerangkan mekanisme pencairan dana stimulus fiskal rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni adalah sebagi berikut : draf SPM yang belum ditandatangani oleh Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM saksi Drs. Aritaban Yustus Frans Fimbay bersama-sama dengan draf ringkasan kontrak yang belum ditanda tangan oleh Kadis PU Kab. Teluk Bintuni dan draft Pertanggungjawaban Belanja yang belum ditandatangani Kadis PU Kab. Teluk Bintuni kemudian setelah ketiga surat ditandatangani maka semua dokumen saksi antar ke KPPN untuk proses pencairan.
Bahwa saksi menerangkan lampiran yang dilampirkan atas pengajuan penandatangan SPM untuk tagihan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 untuk termin I dan Termin II adalah menyalahi aturan.
Bahwa saksi menerangkan pencairan termin III yang melakukan adalah saksi Jhoni Koromad.
Bahwa saksi menerangkan Konsultan Pengawas dalam kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 adalah saudara Candra dengan menggunakan perusahan CV. Media Pratama.
Bahwa saksi menerangkan pihak Konsultan Pengawas tidak pernah membuat laporan tentang kemajuan (progres) pekerjaan kepada saksi selaku bendahara kegiatan.
Bahwa saksi menerangkan BPK-RI pernah melakukan pemeriksaan kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 baik dokumen maupun lapangan yang mendampingi adalah saksi Ferdinad Mayor, ST dan Donal Werbete.
Bahwa saksi menerangkan dokumen yang diserahkan ke BPK-RI terkait pemeriksaan setahu saksi adalah dokumen kontrak yang diserahkan oleh Candra di Hotel Stenkol Bintuni.
Bahwa saksi menerangkan BPK-RI setelah melihat fisik pekerjaan dilapangan mendapati bahwa saluran lantai irigasi telah hancur dan meminta kontraktor pelaksana agar mengembalikan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009.
Bahwa saksi menerangkan pihak yang diuntungkan dari pembayaran kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 adalah kontraktor pelaksana dalam hal ini terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SaksiYunus Ranteuma, ST.,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan saksi tidak kenal dengan terdakwa Toni Fatima Djiu namun kenal dengan saksi Johan Hendrik Flassy, ST.
Bahwa saksi menerangkan mempunyai badan usaha yaitu CV. Media Pratama yang beralamat di jalan Bumi Marina Asri Blok B No. 01, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari, Provinsi Papua Barat didirikan pada tanggal 17 Januari 2006 dan saksi selaku Kepala Cabang bergerak dibidang konsultan Tehnik.
Bahwa saksi menerangkan CV. Media Pratama pernah mendapat pekerjaan di Dinas PU Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun 2009 yaitu supervisi pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi.
Bahwa saksi menerangkan saksi selaku pimpinan kantor cabang CV. Media Pratama yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dalam mendapatkan pekerjaan tersebut tidak pernah mengikuti proses lelang berupa seleksi umum.
Bahwa saksi menerangkan proses CV. Media Pratama mendapatkan pekerjaan pengawasan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 awalnya Candra datang kerumah dalam rangka menindaklanjuti uang yang pernah saksi pinjamkan kepada Adre Wijaya yang digunakan sebagai ongkos pulang pegawai PU yang sedang berada di Jakarta untuk kembali ke Bintuni senilai Rp.20.000.000.-(dua puluh juta rupiah) kemudian Candra memberitahukan kepada saksi untuk membawa profil perusahaan ke mess PU yang beralamat di kampung lama Teluk Bintuni dan diserahkan kepada Jhoni Koromad serta disaksikan oleh Candra dan menyampaikan kepada saksi bahwa uang yang pernah dipinjamkan kepada sdr. Adre Wijaya belum bisa dikembalikan dan akan membicarakan kepada Ferdinad Mayor selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas PU Kab. Teluk Bintuni dengan cara akan memberikan suatu pekerjaan, itulah awalnya sehingga CV. Media Pratama ditunjuk sebagai konsultan pengawas pada pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009.
Bahwa saksi menerangkan, saksi selaku kepala cabang CV. Media Pratama pernah memberikan cek kepada Candra senilai Rp. 275.000.000.-(dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan sudah dicairkan pada tanggal 23 Desember 2009.
Bahwa saksi menerangkan, saksi selaku Kepala Cabang CV. Media Pratama pernah menandatangani Dokumen Kontrak Pengawasan Nomor : 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 4 Agustus 2009 tentang Pengawasan Tehknis Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009.
Bahwasaksi menerangkan,saksi tidak pernah melakukan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak pengawasan nomor : 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 04 Agustus 2009 karena CV. Media Pratama dipinjam saksi Ferdinad Mayor selaku Kepala Bidang Pengairan untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan supervisi konstruksi rehabilitasi jaringan irigasi di Tuarai sebanyak 6 paket.
Bahwa saksi pernah mendapatkan bagian berupa uang senilai Rp. 34.690.091.- (tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu sembilan puluh satu rupiah) 10 % dari nilai pekerjaan setelah dipotong pajak.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan keberatan;
SaksiMauri Tiwus Kawab,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan, saksi tidak kenal saksi Johan Hendrik Flassy, ST. dan terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwa saksi menerangkan secara langsung saksi tidak tahu mengenai pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 namun saksi tahu karena kakanya saksi Mauri Kiki Kawab, SE. pernah menjadi bendahara kegiatan Dinas PU Kab. Teluk Bintuni di bidang pengairan
Bahwasaksi menerangkan,saksi tahu terkait pencairan termin ketiga kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 disaat saksi Jhoni Koromad bersama Candra datang kerumah saksi yang beralamat di Reremi dengan menanyakan keberadaan kakak saksi Mauri Kiki Kawab, SE. kemudian saksi sampaikan bahwa kakak saksi sedang berada di Jogjakarta mendampingi ayah saksi yang sedang dirawat, kemudian saksi Jhoni Koromad menyampaikan untuk menyiapkan dokumen penagihan sebesar 5 % dari nilai kontrak dengan alasan apabila tidak dicairkan sekarang uang tersebut akan dikembalikanke negara dan itu berakibat pada tugas dan tanggung jawab kakak saksi sebagai bendahara kegiatan. Saksi kemudian membuat kelengkapan dokumen pencairan atas perintah saksi Jhoni Koromad kemudian saksi, saksi Jhoni Koromad dan saksi Candra mengantar kelengkapan dokumen pencairan sebesar 5 % dari nilai kontrak untuk dilakukan proses pencairan di KPPN.
Bahwasaksi menerangkan,saksi pernah menirukan tanda tangan dari pihak PU yang namanya tertera dalam kelengkapan dokumen pencairan pada termin ke III yaitu tanda tangan saksi Johan Hendrik Flassy, ST dan saksi Artiban Fimbay dan yang menyuruh saksi adalah saksi Jhoni Koromad.
Bahwasaksi menerangkan, saksi tidak pernah mendapat sejumlah uang dari kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiJuwita,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwasaksi menerangkan, saksi tidak kenal dengan saksi Johan Hendrik Flassy, ST. namun kenal dengan terdakwa Toni Fatima Djiu yang merupakan suami saksi sejak tahun 2005 tidak ada hubungan pekerjaan kecuali ikatan suami isteri.
Bahwasaksi menerangkan terdakwa mempunyai badan usaha PT. Borneo Agung Perkasa dan terdakwa sebagai direkturnya.
Bahwasaksi menerangkanSP2D untuk pembayaran termin I sebesar 50 % dari nilai Kontrak nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 sama dengan nomor SP2D yang tercatat didalam rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa dengan giro umum IDR : 31001000459309 periode September sampai dengan Desember 2009 pada BRI Sorong. yaitu : 433086M/065/112 tanggal 09 September 2009 dengan nilai dana sebesar Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus emapat puluh lima ribu emapt ratus lima puluh empat).
Bahwasaksi menerangkan SP2D untuk pembayaran termin II sebesar 45 % dari nilai Kontrak nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 sama dengan nomor SP2D yang tercatat didalam rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa dengan giro umum IDR : 31001000459309 periode September sampai dengan Desember 2009 pada BRI Sorong. yaitu : 436967M/065/112 tanggal 25 Nopember 2009 dengan nilai dana sebesar Rp. 2.403.850.910.-(dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
Bahwasaksi menerangkan SP2D untuk pembayaran termin III sebesar 5 % dari nilai Kontrak nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 sama dengan nomor SP2D yang tercatat didalam rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa dengan giro umum IDR : 31001000459309 periode September sampai dengan Desember 2009 pada BRI Sorongdengan nilai dana sebesar Rp. 278.937.817.-(dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah.
Bahwasaksi menerangkan,saksi pada tanggal 09 September 2009 dengan menggunakan cek yang ditanda tangani terdakwa selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa menarik dana sebesar Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) dan yang menyuruh adalah terdakwa dan inisiatif saksi sendiri untuk pengembalian hutang terdakwa yang dipakai dalam proyek saluran induk Tuaray I.
Bahwasaksi menerangkan, saksi pada tanggal 10 September 2009 dengan menggunakan cek yang ditanda tangani terdakwa selaku direktur PT. Borneo Agung Perkasa menarik dana sebesar Rp. 320.000.000.-(tiga ratus dua puluh juta rupiah) dan yang menyuruh adalah terdakwa dan inisiatif saksi sendiri untuk pengembalian hutang terdakwa yang dipakai dalam proyek saluran induk Tuaray I.
Bahwasaksi menerangkan, saksi pada tanggal 25 Nopember 2009 dengan menggunakan cek yang ditanda tangani terdakwa selaku direktur PT. Borneo Agung Perkasa menarik dana sebesar Rp. 1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) dan yang menyuruh adalah terdakwa dan inisiatif saksi sendiri dan langsung saksi serahkan kepada terdakwa peruntukannya untuk apa saksi tidak tahu.
Bahwasaksi menerangkan sumber dana dari uang yang saksi tarik dari rekening PT. Borneo Agung Perkasa adalah adanya pekerjaan terdakwa Toni Fatima Djiu sekitar tahun 2009 di daerah Kab. Bintuni namun apa pekerjaannya saksi tidak tahu.
Bahwasaksi menerangkan,saksi mengambil uang dari rekening PT.Borneo Agung Perkasa karena disuruh terdakwa Toni Fatima Djiu.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiRobby Waromi,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwasaksi menerangkan kenal dengan terdakwa Toni Fatima Djiu.
Bahwasaksi menerangkan SP2D untuk pembayaran termin I sebesar 50 % dari nilai Kontrak nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 sama dengan nomor SP2D yang tercatat didalam rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa dengan giro umum IDR : 31001000459309 periode September sampai dengan Desember 2009 pada BRI Sorong. yaitu : 433086M/065/112 tanggal 09 September 2009 dengan nilai dana sebesar Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus emapat puluh lima ribu emapt ratus lima puluh empat).
Bahwasaksi menerangkan SP2D untuk pembayaran termin II sebesar 45 % dari nilai Kontrak nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 sama dengan nomor SP2D yang tercatat didalam rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa dengan giro umum IDR : 31001000459309 periode September sampai dengan Desember 2009 pada BRI Sorong. yaitu : 436967M/065/112 tanggal 25 Nopember 2009 dengan nilai dana sebesar Rp. 2.403.850.910.-(dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
Bahwasaksi menerangkan SP2D untuk pembayaran termin III sebesar 5 % dari nilai Kontrak nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 sama dengan nomor SP2D yang tercatat didalam rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa dengan giro umum IDR : 31001000459309 periode September sampai dengan Desember 2009 pada BRI Sorong dengan nilai dana sebesar Rp. 278.937.817.-(dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah.
Bahwasaksi menerangkan benar fotocopy 4 (empat lembar) rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa dengan giro umum IDR : 31001000459309 periode September sampai dengan Desember 2009 pada BRI Sorong adalah rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 22 Desember 2009 dengan menggunakan cek yang ditanda tangani terdakwa selaku direktur PT. Borneo Agung Perkasa menarik dana sebesar Rp. 195.000.000.-(seratus sembilan puluh lima juta rupiah) dan yang menyuruh adalah terdakwa dan langsung saksi serahkan kepada terdakwa peruntukannya untuk apa saksi tidak tahu.
Bahwa saksi menerangkan tidak tahu dari mana sumber dana yang ditarik dari rekening PT. Borneo Agung Perkasa.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiEmanuel Beni Bura,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik pada tanggal di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan kenal terdakwa Toni Fatima Djiu tahun 2008 di bengkel milik terdakwa Agung Motor beralamat di ruko jalan baru depan pom bensin samping kantor samsat Sorong.
Bahwasaksi menerangkan terdakwa punya hutang pada AS Karaoke pada tahun 2009 dan tahun 2010 sebesar Rp.47.000.000.-(empat puluh tujuh juta rupiah) sebagian sudah dibayar sisa Rp. 14.000.000.-(empat belas juta rupiah).
Bahwasaksi menerangkan benar fotocopy 4 (empat lembar) rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa dengan giro umum IDR : 31001000459309 periode September sampai dengan Desember 2009 pada BRI Sorong adalah rekening koran atas nama PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwasaksi menerangkan,saksi pada tanggal 02 Desember 2009 melakukan penarikan uang di BRI Sorong dengan menggunakan cek bilyet giro yang ditanda tangani terdakwa sebesar Rp. 16.100.000.-(enam belas juta seratus ribu rupiah) kemudian mentransfer ke rekening saksi selanjutnya menarik uang tersebut dan menyerahkannya kepada kasir AS Karaoke, yang menyuruh adalah terdakwa untuk pembayaran hutang terdakwa ke pihak AS karaoke.
Bahwasaksi menerangkantidak ingat berapa nomor cek bilyet giro yang pernah di berikan terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
SaksiYatim Rura,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik pada tanggal di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menerangkan, saksi kenal terdakwa Toni Fatima Djiu dimana nama tersebut pernah tercatat sebagai salah satu costumer yang ikut membeli rumah pada pengembang CV. Sinar Papua di Perumahan Bumi Sorong Permai Regency Type 200 tahun 2009.
Bahwasaksi menerangkan, saksi tidak tahu atas nama siapa rumah tersebut karena balik nama yang dilakukan pengembang setelah rumah tersebut lunas namun pembayaran angsuran rumah yang penah saksi terima berupa cek bilyet giro atas nama Toni Fatima Djiu senilai Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah).
Bahwasaksi menerangkan cek bilyet giro saksi terima dari bagian marketing CV, Sinar Papua beralamat Jln. Sungai Maruni Komplek ruko jupiter blok B No. 12 Sorong.
Bahwasaksi menerangkan cek bilyet giro senilai Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) saksi cairkan di Bank BRI Cabang Sorong Jln. Ahmad Yani Sorong.
Bahwa saksi menerangkan, saksi bertugas sebagai kasir di CV. Sinar Papua sebagai pengembang perumahan Bumi Sorong Permai Regency, dimana terdakwa membeli Type 200 yang harganya sekitar Rp.1.000.000.000.-(satu milyar rupiah) dibeli secara kredit.
Bahwasaksi menerangkan, saksi pada tanggal 29 Oktober 2009 melakukan penarikan uang di BRI Sorong dengan menggunakan cek bilyet giro yang ditanda tangani terdakwa sebesar Rp. 100.000.000.-(seratus juta rupiah) untuk operasional perusahaan CV. Sinar Papua, yang menyuruh adalah pimpinan saksi di CV.Sinar Papua.
Bahwasaksi menerangkan, kapasitas saksi menarik uang sejumlah Rp.100.000.000.-(seratus juta rupiah) sebagai kasir CV. Sinar Papua.
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan ahliyaitu ahli auditor bernama Iwan Jurnalis, ST, ahli pengadaan barang dan jasa bernama Ir. Fitri Yusman, MSP. dan ahli hukum pidana bernama Prof.DR. Aswanto, SH., Msi.,DFM serta ahli konstruksi bernama Ir. Arifin Kurniawan, namun kesemuanyatidak hadir dipersidangan walaupun menurut Penuntut Umum telah dipanggil secara sah dan patut oleh karenanya untuk kelancaran persidangan, atas permintaan Penuntut Umum dan setelah diberitahukan kepada terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan keberatan, selanjutnyaketerangan ahli tersebut yang diberikannya dihadapanPenyidik sebagaimana tercantum dalam berita acara penyidikan dibacakan dipersidangan pada tanggal 03 Desember 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut:
AhliIWAN JURNALIS, ST.,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli berpendapat kerugian Negara merupakan kerugian Keuangan Negara karena menurut Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 1, Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sedangkan kerugian negara menurut Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahran Negara dalam Pasal 1 angka 22 dan Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka 15 menyebutkan : kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang , surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik secara sengaja maupun lalai.
Bahwa Kerugian Negara/Daerah terjadi pada saat adanya kekurangan volume pekerjaan beton senilai Rp.2.936.527.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) yang terdapat dalam LHP BPK-RI Nomor : 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 yaitu temuan nomor 6 tentang pelaksanaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraisah tidak sesuai dengan ketentuan merugikan keuangan Negara Rp. 2.936.527.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) sebagaimana terlampir didalam surat BPK-RI nomor : 211/R/S/I-IV/10/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang hasil pemeriksaan program stimulus belanja infrastruktur bidang pekerjaan umum tahun 2009.
Bahwa sesuai temuan pemeriksaan BPK-RI yang terdapat dalam LHP BPK-RI Nomor : 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 yaitu temuan nomor 6 tentang pelaksanaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah tidak sesuai dengan ketentua merugikan keuangan negara Rp.2.936.527.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) sebagaimana terlampir didalam surat BPK-RI nomor : 211/R/S/I-IV/10/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang hasil pemeriksaan program stimulus belanja infrastruktur bidang pekerjaan umum tahun 2009 yang ditujukan kepada Kapolri pihak yang diduga bertanggungjwab adalah : a. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), b. Konsultan Supervisi, c. Kontraktor.
Bahwa yang menjadi dasar adanya kerugian negara berpedoman pada temuan pemeriksaan BPK-RI yang terdapat dalam LHP BPK-RI Nomor : 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 yaitu temuan nomor 6 tentang pelaksanaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraisah tidak sesuai dengan ketentuan merugikan keuangan negara Rp.2.936.527.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) sebagaimana terlampir didalam surat BPK-RI nomor : 211/R/S/I-IV/10/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang hasil pemeriksaan program stimulus belanja infrastruktur bidang pekerjaan umum tahun 2009 dan didukung oleh dokumen berupa :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan RehabilitasiSaluran Induk I di Tuaraisah.
DIPA Stimulus Fiskal APBN tahun 2009.
SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja).
Surat Pertanggungjawaban Belanja untuk termin I, II dan III.
Ringkasan Kontrak.
SPM termin I, II dan III.
SP2D termin I, II dan II.
Surat Bupati Teluk Bintuni.
Bahwa dalam kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni berdasakan temuan pemeriksaan BPK-RI yang terdapat dalam LHP BPK-RI Nomor : 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 yaitu temuan nomor 6 tentang pelaksanaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah tidak sesuai dengan ketentuan merugikan keuangan negara Rp. 2.936.527.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) sebagaimana terlampir didalam surat BPK-RI nomor : 211/R/S/I-IV/10/2011 tanggal 21 Oktober 2011 tentang hasil pemeriksaan program stimulus belanja infrastruktur bidang pekerjaan umum tahun 2009 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.936.527.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Bahwa metode yang digunakan dalam pemeriksaan atas temuan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan untuk kegiatan pengelolaan dana stimulus fiskal dibidang pengairan SKPD Dinas PU Kab. Teluk Bintuni TA 2009 adalah secara sampling/uji petik : berdasarkan data hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa pekerjaan beton yang terpasang sebanyak 915,54 m3 terdiri dari pengukuran tebal lantai 827,63 m3 dan dinding saluran 87,91 m3 sedangkan volume pada kontrak yang seharusnya terpasang 2.657,63 m3sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan beton 1.742,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3). Volume kurang 1.742,09 m3 X Rp. 1.685.480.-(satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah) per harga satuan atau seluruhnya senilai Rp. 2.936.527.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga yang merupakan kerugian negara. Berdasarkan SP2D nomor : 433086M/065/112 tanggal 9 September 2009 sebesar Rp. 2.998.000.000.-, SP2D nomor : 436967M/065/112 tanggal 25 Nopember 2009 sebesar Rp.2.698.200.000.- dan SP2D nomor : 439741M/065/112 tanggal 21 Desember 2009 sebesar Rp. 299.800.000.- telah dibayarkan 100 % kepada pihak ketiga sebesar Rp.5.996.000.000.-(belum dipotong pajak) sebagaimana terlampir dalam LHP BPK-RI Nomor : 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 yaitu temuan nomor 6 tentang pelaksanaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah tidak sesuai dengan ketentuan berindikasi merugikan keuangan negara Rp. 2.936.527.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Bahwa dalam pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2.936.527.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) aturanyang dilanggar adalah :
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007.
Pasal 36 ayat (2) : menyatakan pengguna barang dan jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak
Lampiran I Bab II bagian D angka I huruf f butir 3 menyatakan bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistim bulanan atau sistim termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak.
Penjelasan Pasal 33 ayat (2) menyatakan Khusus untuk pekerjaan konstruksi pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang penyelenggaran jasa konstruksi Pasal 29 ayat (2) menyatakan pihak penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama dan penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu.
Atas keterangan (pendapat) dari ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
AhliIr. FITRI YUSMAN, MSP.,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :
Pasal 9 ayat (3) : Tugas pokok pengguna barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa adalah :
Menyusun perenanaan pengadaan barang/jasa.
Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat.
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaaan sesuai kewenangannya.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesian pengadaan barang dan jasa kepada pimpinan instansinya.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menyerahkan asset hasil pengadaan barang/jasa dan asset lainnya kepada menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/pemimpinlembaga/gubernur/bupati/walikota/dewan gubernur BI/pemimpin BHMN/direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Pasal 9 ayat (4) : Pengguna barang/jasa dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang/jasa apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai oleh APBN/APBD.
Pasal 9 ayat (5) : Pengguna barang/jasa bertanggungjawab dari segi administrasi, fisik, keuangan dan fungsional atas pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan.
Bahwa tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut :
Rencana pengadaan.
Bentuk Panitia Lelang.
Pra kualifikasi dan Pasca kualifikasi.
Susun Dokumen Lelang.
Pengumuman Lelang.
Pengembalian Dokumen Lelang.
Penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Penjelasan/anwijzing.
Penyerahan penawaran harga dan pembukaan penawaran.
Evaluasi penawaran.
Sanggahan peserta lelang.
Penunjukan Pemenang Lelang
Penandatanganan kontrak/perjanjian pemborongan.
Pelaksanaan pekerjaan.
Pemeriksaan/pengujian pekerjaan.
Serah terima barang.
Pembayarn.
Pemeliharaan.
Bahwa tugas dan tanggung jawab panitia/pejabat pengadaan sebagaimana Pasal 10 ayat (5) Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut :
Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
Menyusun dan menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS).
Menyiapkan dokumen pengadaan.
Mengumumkan pengadaan barang/jasa melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan jika memungkinkan melalui media elektronik.
Menilai kualifikasi penyedia melalui pasca kualifikasi atau prakualifikasi.
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
Mengusulkan calon pemenang.
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada pengguna barang/jasa.
Menandatangani pakta intergitas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa Tugas Kepala SKPD selaku pengguna anggaran sebagaimana Pasal 9 ayat (3) Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai berikut :
Menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa.
Mengangkat panitia/pejabat pengadaan barang/jasa.
Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil serta kelompok masyarakat.
Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan.
Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaaan sesuai kewenangannya.
Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang/jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa.
Melaporkan pelaksanaan/penyelesian pengadaan barang dan jasa kepada pimpinan instansinya.
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak.
Menyerahkan asset hasil pengadaan barang/jasa dan asset lainnya kepada menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/pemimpinlembaga/gubernur/bupati/walikota/dewan gubernur BI/pemimpin BHMN/direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan.
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
Bahwa setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diamanatkan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa dokumen kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah isinya memuat sebagaimana dimaksud Pasal 29 Keppres Nomor 80 tahun 2003 yaitu :
Kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
Para pihak yang menandatangani kontrak yang meliputi nama, jabatan dan alamat.
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang/jasa yang diperjanjikan.
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian.
Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat-syarat pembayaran.
Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci.
Tempat dan jangka waktu penyelesian/penyerahan denga disertai jadual waktu penyelesian/penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan/atau ketentuan mengenai kelaikan.
Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.
Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
Kententuan mengenai bentuk dan tanggungjawab gangguan lingkungan.
Ketentuan mengenai penyelesaian perselisihan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah adalah peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa di dalam negeri tidak dapat dilakukan dalam bentuk valuta asing.
Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat membebani dana rupiah murni.
Perjanjian/kontrak dalam bentuk valuta asing tidak dapat diubah dalam bentuk rupiah dan sebaliknya kontrak dalam bentuk rupiah tidak dapat diubah dalam bentuk valuta asing.
Pengecualian terhadap ketentuan ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Pasal ini harus mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran.
Bahwa mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersumber dari APBN/APBD yang nilainya di atas Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 10 ayat (1) : Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah).
Bahwa terhadap pihak yang bertindak sebagai penyedia jasa atau selaku pengguna jasa bila tidak melaksanakanamanat Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka segala resiko dan akibat hukum ditanggung oleh pihak-pihak yang melakukan pengadaan tanpa proses pelelangan dan hal tersebut merupakan salah satu perbuatan melawan hukum.
Bahwa terhadap pelaksanaan barang/jasa yang tidak melalui mekanisme atau prosedur sebagaimana yang diamanatkanKeppres 80 tahun 2003 ahli berpendapat bahwa tidak dapat dibayarkan karena tidak melalui mekanisme.
Bahwa berdasarkan kronologis proses pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 sebagai berikut : pada tahun 2009 Dinas PU Kabupaten Teluk Bintuni terdapat kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I yang bersumber dari dana Stimulus Fiskal (APBN) dengan nomor DIPA 2723.0.ST/033-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009, sebagai pelaksana pekerjaan adalah PT. Borneo Agung Perkasa dengan Direktur adalah terdakwa Toni Fatima Djiu berdasarkan kontrak nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS /IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 senilai Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009, administrasi pelelangan dibuat namun seluruh tahapan lelang tidak pernah dilaksanakan menurut pendapat ahli prinsipnya proses pengadaan yang kronologisnya digambarkan di muka tidak sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Keppres 80 tahun 2003.
Bahwa berdasarkan kronologis proses pembayaran pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 sebagai berikut : pembayaran pekerjaan sudah dilaksanakan kepada penyedia jasa sebesar 100 % dari nilai pekerjaan sebesar Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan pembayaran dibagi dalam 3 (tiga) termin, termin I sebesar Rp.2.670.945.454.-, termin II sebesar Rp. 2.403.850.910.- dan termin III sebesar Rp. 278.937.817.-. dalam melakukan pembayaran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saksi Johan Hendrik Flassy, ST. tidak pernah melakukan pengecekan terhadap prestasi pekerjaan, meneliti dan menguji kelengkapan dokumen penagihan dan dari pembayaran 100% anggaran sebesar Rp. 5.996.000.000.- terhadap kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 berdasarkan audit operasional BPK-RI terdapat temuan kekurangan volume sebesar 1.742,09 m3 dengan jumlah krugian Negara sebesar Rp.2.936.257.823,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) menurut pendapat ahli yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa dan dalam pelaksanaan bertentangan dengan Keppres 80tahun 2003 dan perundang-undangan lainnya yang menimbulkan adanya kerugian Negara dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Atas keterangan (pendapat) dari ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
AhliProf.DR. ASWANTO, SH., M.Si.,DFM,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa hukum pidana adalah norma atau aturan yang menentukan prbuatan mana yang dilarang atau diperintahkan dan kepada siapa yang melanggar larangan perintah tersebut akan dikenakan sanksi pidana.
Bahwa Keppres No. 80 Tahun 2003 merupakan pedoman yang wajib dilaksanakan pada setiap pengadaan barang dan jasa milik pemerintah dan sesuai amanat Pasal 35 ayat (6) Keppres 80 tahun 2003 bahwa perjanjian (kontrak) batal demi hukum apabila tidak dilaksanakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud Keppres 80 tahun 2003 maka segala apa yang tertuang di dalam kontrak yang ditanda tangani kedua belah pihak dianggap tidak sah dan termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Bahwa materi dan atau ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu, merupakan perbuatan penyertaan dan masing-masing mempunyai pertanggung jawaban sesuai fungsi dan peranannya dalam terjadinya suatu tindak pidana, selain itu Pasal 55 KUHP inti permasalahannya masalah pertanggungjawaban pidana dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ini dapat dikualifikasi :
Siapa yang dapat dikategorikan mereka yang melakukan;
Siapa yang dapat dikategorikan yang menyuruh lakukan;
Siapa yang dapat dikategorikan yang turut serta melakukan;
Dari kualifikasi di atas bila dikaitkan dengan tindakan yang dianggap melawan hukum berupa adanya dokumen yang mengindikasikan terjadinya pencairan dana diluar mekanisme yang berlaku beserta lampirannya terdapat tahapan dan peraturan yang harus dilaksanakan namun kenyataannya ada perbuatan dari pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dengan sumber dana stimulus fiskal APBN tahun 2009, pejabat penanda tanganan SPM pada kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dengan sumber dana stimulus fiskal APBN tahun 2009 yang tetap memproses pembayaran tersebut hingga dana yang dibayarkan diterima oleh Penyedia Jasa. Hal ini telah mengindikasikan terjadinya kerja sama baik secara keadaan maupun keja sama secara fisik sebagai syarat dari bentuk penyertaan turut serta melakukan. Dengan demikian apa yang disangkakan kepada pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 dengan sumber dana stimulus fiskal APBN tahun 2009, Pejabat penandatangan SPM pada kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kab. Teluk Bintuni tahun 2009 dengan sumber dana stimulus fiskal APBN tahun 2009, Bendahara Kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dengan sumber dana stimulus fiskal APBN tahun 2009 termasuk kategori turut serta melakukan.
Bahwa pada tahun 2009 Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni terdapat kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I yang bersumber dari dana Stimulus Fiskal (APBN) dengan nomor DIPA 2723.0.ST/033-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009, sebagai pelaksana pekerjaan adalah PT.Borneo Agung Perkasa dengan Direktur terdakwa Toni Fatima Djiu berdasarkan Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS /IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 senilai Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 administrasi pelelangan dibuat namun seluruh tahapan lelang tidak pernah dilaksanakan menurut pendapat ahli sebagai berikut sesuai Keppres No. 80 tahun 2003 merupakan pedoman yang wajib dilaksanakan dalam setiap pengadaan barang dan jasa milik pemerintah dan sesuai amanat Pasal 35 ayat (6) bahwa surat perjanjian (kontrak) batal demi hukum apabila tidak dilaksanakan amanat peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud Keppres No. 80 tahun 2003 maka segala apa yang tertuang di dalam kontrak yang ditandatangani oleh kedua belah pihakdianggap tidak syah dan termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Bahwa kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dengan sumber dana stimulus fiskal APBN tahun 2009 yang dilaksanakan oknum Direktur selaku pihak penyedia jasa dilaksanakan tanpa memenuhi prosedur yang telah ditentukan dalam Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah termasuk perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau perbuatan itu bersifat melawan hukum.
Bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus melaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diamanatkan Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah sedangkan terhadap penanda tanganan kontrak maupun materi kontrak sesuai penjelasan Toni Fatima Djiu dalam berita acara pemeriksaan tanggal 30 Juli 2012, patut diduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan maupun sebagai lampiran dalam penagihan sehingga hal ini atas perbuatan tersebut merupakan tindak pidana pemalsuan.
Bahwa terhadap pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dengan sumber dana stimulus fiskal APBN tahun 2009 dengan tidak dilaksanakannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku maka siapa saja yang menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) kegiatan pembangunan/peningkatan/rehabiliasi prasarana sumber daya air pekerjaan rehabilitasi saluran induk I nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS /IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 serta Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat penanda tangan SPM, bendahara kegiatan dan bagian keuangan harus dapat mempertanggungjawabkan, dikarenakan dengan dibayarkannya/dicairkannya dana yang tidak melaksanakan mekanisme sesuai peraturan yang berlaku beserta dokumen lampiran yang lengkap dan sah, hal ini berarti dapat mengakibatkan kerugian Negara karena telah terjadi penyimpangan-penyimpangan pembayaran hingga penyalahgunaan jabatan/wewenang ataupun sarana yang ada padanya dalam pembayaran/pencairan dana pekerjaan tersebut.
Bahwa Pasal 2 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 sebagai perubahan dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 menyatakan “setiap orang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugiakan keuangan Negara atau perekonomian Negara” begitu juga Pasal 3 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 sebagai perubahan dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 menyatakan “ setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negera atau perekonomian Negara” serta terhadap pihak-pihak yang turut membantu sehingga terlaksananya pencairan dana yang diketahui bersumber dari dana stimulus fiskal APBN TA 2009 dan pemanfaatannya tidak terlaksana dengan baik secara keseluruhan maupun sebagaian, setiap pejabat yang menandatangani atas tindakan tersebut adalah suatu perbuatan pidana dan dapat dituntut berdasarkan hukum yang berlaku.
Bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) KUHAP yaitu benda yang dapat dikenakan penyitaan :
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagian dari hasil tindak pidana.
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau mempersiapkannya.
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana.
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana.
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Atas keterangan (pendapat) dari ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan ;
AhliIr. ARIFIN KURNIAWAN,sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Penyidik di bacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwajasa konstruksi adalah merupakan suatu layanan dibidang perencanaan pelaksanaan maupun pengawasan suatu pekerjaan konstruksi.
Bahwa ahli pernah turun kelapangan melihat dan mengukur langsung fisik pekerjaan rehabilitasi pembangunan saluran induk Tuaray I yang berlokasi di Kabupaten Teluk Bintuni pada hari Minggu tanggal 03 Desember 2012, personil lain yang terlibat dalam pengukuran adalah penyidik POLDA Papua, staf Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan masyarakat yang pernah terlibat dalam pekerjaan.
Bahwa temuan ahli setelah melakukan pengecekan fisik langsung atas pekerjaan rehabilitasi pembangunan saluran induk I Kabupaten Teluk Bintuni :
Saluran irigasi Tuaray merupakan saluran irigasi lama, kemudian direhabilitasi dengan cara membuang sedimen-sedimen yang ada dalam saluran, kemudian dengan menambahkan juga pekerjaan beton ukuran variasi (15/20-20/25), melakukan plesteran pada dinding bawah saluran irigasi.
Dinding bawah saluran irigasi tersebut sebelumnya sudah ada, pada pekerjaan ini hanya dilakukan plesteran dinding saja.
Tebal beton untuk lantai saluran bervariasi antara 6 sampai 15 cm.
Saluran irigasi Tuaray I dikerjakan 2.100. meter.
Lantai saluran irigasi sebagian besar sudah hancur.
Volume pekerjaan beton berkurang, hal ini disebabkan karena adanya pengurangan dimensi lantai saluran irigasi dan keseluruhan pekerjaan dinding beton pondasi yang tidak dikerjakan.
Bahwa langkah-langkah yang dilakukan ahli dalam pemeriksaan fisik pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni adalah:
Melakukan kajian terhadap kontrak kerja yang meliputi Pasal-Pasal yang tercatum dalam kontrak kerja Rencana Anggaran Biaya (RAB) berkaitan dengan volume pekerjaan.
Mempelajari dan menelaah hasil temuan BPK-RI tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray tahun 2009 pada bagian perhitungan volume pekerjaan.
Melakukan pemeriksaan lapangan, mengukur ulang volume hasil pekerjaan yang dilakukan oleh pelaksana.
Membuat laporan hasil penyelidikan fisik pekerjaan.
Bahwa dari hasil penelitian dan pemeriksaan ahli menemukan banyak sekali penyimpangan yang terjadi antara lain :
Pekerjaan yang dilaksanakan 2.100 m.
Volume pekerjaan beton berkurang, hal ini disebabkan karena adanya pengurangan dimensi lantai saluran irigasi dan keseluruhan pekerjaan dinding beton pondasi yang tidak dikerjakan.
Bahwa Penyedia Jasa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak dan pekerjaan tersebut diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa dan dimuat dalam berita acara, bila penyedia jasa adalah pelaksana jasa konstruksi maka harus menyerahkan bangunan yang diterimapengguna jasa dengan baik dan sesuai dengan kontrak kerja, bila penyedia jasa pengawas konstruksi maka harus menyerahkan dokumen-dokumen berupa pelaporan mingguan, bulanan, laporan akhir, foto dokumentasi, gambar-gambar terlaksana dan laporan terkait yang diminta pengguna jasa.
Bahwa kegagalan pekerjaan konstruksi diatur oleh UU No. 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi adalah keadaan bangunan yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik sebagian ataupun secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi.
Bahwa pada pekerjaan rehabilitasi pembangunan saluran induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni telah terjadi penyimpangan dan yang bertanggungjawab adalah :
Dalam pelaksanaan pekerjaan adalah pihak-pihak yang terlibat langsung dalam pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni, adalah semua pihak yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai 100% yang tercantum dalam laporan kemajuan pekerjaan atau istilah sejenis, dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Dalam proses administrasi kontrak adalah panitia pelelangan.
Atas keterangan (pendapat) dari ahli tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP, di persidangan Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan tidakmengajukan saksi yang meringankan (ade charge) walaupun telah diberikan kesempatan kepadanya oleh Ketua Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan terdakwa TONI FATIMA DJIU dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mendirikan PT. Borneo Agung Perkasa dan menjadi Direktur sesuai Akta Pendirian Perseroan tertanggal 27 Februari 2006.
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa pernah melakukan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 berdasar kontrak namun terdakwa tidak tahu nomor dan tanggalnya karena tidak pernah melihat dan tidak pernah tandatangan kontrak tersebut.
Bahwa setahu terdakwa untuk mendapatkan kontrak pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 yaitu awalnya adanya informasi pekerjaan irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dari saksi Ferdinad Mayor, ST(Kepala Bidang Pengairan DPU Teluk Bintuni) selanjutnya terdakwa menyuruh Roy Alter Baker untuk mengantar profile perusahaan kepada Ferdinad Mayor, ST di Dinas Pekerjaan UmumKabupaten Teluk Bintuni,selanjutnya perusahaan terdakwa dimenangkan sebagai perusahaan yang akan melaksanakan kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009.
Bahwa setahu terdakwa yang menjadi pihak pertama dalam dokumen kontrak nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 adalah Johan Hendrik Flassy, ST (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku KPA) sedangkan pihak kedua adalah terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa, namun di dalam kontrak tersebut yang bertanda tangan bukan terdakwa melainkan Roy Alter Baker staf terdakwa di PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa pada saat penandatanganan KontrakNomor : 01 /KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 saat itu terdakwa sedang berada di Sorong sedangkan posisi Roy Alter Baker ada di Bintuni maka terdakwa menyuruh Roy Alter Baker melalui telepon untuk menandatangani seluruh dokumen kontrak terkait kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa Surat PT. Borneo Agung Perkasa Nomor : 04-CV/MB/III /2009 tanggal 22 Juni 2009 tentang penawaran harga pelelangan beserta lampirannya nama yang tertera dalam dokumen adalah nama terdakwa Toni Fatima Djiu selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa akan tetapi yang menandatanganinya adalah Roy Alter Baker (staf terdakwa) atas perintah dan persetujuan terdakwa.
Bahwa setahu terdakwa surat penawaran harga pelelangan rehabilitasi saluran induk Tuaray IKabupaten Teluk Bintuni senilai Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah)An. PT. Borneo Agung Perkasa. Yang didalamnya termuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) meliputi pekerjaan persiapan sebesar Rp.12.185.000.-(dua belas juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan pekerjaan pasangan saluran sebesar Rp.5.438.728.519,51.-(lima milyar empat ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu lima ratus sembilan belas rupiah lima puluh satu sen), rincian anggaran biaya meliputi empat item diantaranya plesteran, beton, galian tanah biasa, tanah dihaluskan dan diratakan serta rincian daftar upah dan harga bahan pekerjaan.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa dokumen kontrak yang diajukan di persidangan yang tidak pernah ditandatangani, dan membenarkan kuitansi-kuitansi dan surat-surat lain yang diajukan di persidangan.
Bahwa terdakwa juga membenarkan barang bukti berupa MoU/surat perjanjian tanggal 25 September 2009 yaitu untuk memborongkan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I Tuaray kepada saksi Yohanes Sartono dengan volume 5000 meter senilai Rp. 4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), berikut perincian dan kuitansi pembayaran.
Bahwa setahu terdakwa pembayaran untuk pekerjaan rehabilitasi saluan induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 mengunakan sistem termin dan dibagi dalam 3 (tiga) termin, masing-masing dengan :
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 01001STIMULUS tanggal 25 Agustus 2009 atas permintaan pembayaran termin I sebesar 50 % dari nilai kontrak sesuai dengan kontrak nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp. 2.998.000.000.-(dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan kemudian pada tanggal 09 September 2009 masuk kerekening PT. Borneo Agung Perkasa sebesar Rp.2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak;
Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 0101410 STIMULUS tanggal 04 Nopember 2009 atas permintaan pembayaran termin II sebesar 45 % dari nilai kontrak sesuai dengan kontrak nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.2.698.200.000.-(dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)cdan kemudian pada tanggal 25 Nopember 2009 masuk ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa sebesar Rp. 2.403.850.910.-(dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) setelah dipotong pajak;
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01028 STIMULUS tanggal 16 Desember 2009 atas permintaan pembayaran termin III sebesar 5 % dari nilai kontrak sesuai dengan kontrak nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp. 299.800.000.-(dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian masuk kerekening PT. Borneo Agung Perkasa sebesar Rp. 278.937.817.-(dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) setelah dipotong pajak;
Bahwa setahu terdakwa tentang proses lelang tersebut seharusnya dilakukan secara riil sesuai Keppres No. 80 Tahun 2003, dan tidak boleh dilakukan secara formalitas saja.
Bahwa terdakwa baru mengetahui dan melihat dokumen Kontrak pada saat diperiksa di POLDA PAPUA, yang ditandatangani oleh RoyAlter Baker (staf terdakwa) sehingga baru mengetahui kalau pekerjaan rehabilitasi saluran air yang dikerjakan sepanjang 1,6 KM, tetapi terdakwa sudah mengerjakan rehabilitasi saluran induk I Tuaray sepanjang 5 KM (5000 meter) sesuai dengan Mou/surat perjanjian pemborongan pekerjaan tanggal 25 September 2009, sehingga menurut terdakwa tidak terjadi kekurangan volume ;
Bahwa setahu terdakwa pada saat dilakukan audit BPK-RI tidak diundang dan tidak diberi waktu untuk menyanggah hasil audit tersebut, sehingga baru mengetahui kalau hasil audit BPK-RI terhadap kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 berdasarkan audit operasional BPK-RI terdapat temuan kekurangan volume sebesar 1.742,09 m3 dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp.2.936.257.823,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Bahwa terdakwa selaku pemenang lelang dalam pekerjaan ini benar telah memberikan pekerjaan atau memborongkan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni kepada saksi Yohanes Sartono yaitu berupa pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi sepanjang 5000 meter (5 KM) senilai Rp. 4.360.000.000,- sesuai MoU/surat perjanjian pemborongan pekerjaan tanggal 25 September 2009, dan sudah selesai dikerjakan oleh saksi Yohanes Sartono dan telah dibayar lunas.
Bahwa seingat terdakwa pada saat memberikan pekerjaan atau memborongkan pekerjaan kepada Yohanes Sartono hanya melalui telepon saja, dengan cara supaya Yohanes Sartono ke Bintuni menemui saksi Ferdinand Mayor, ST (Kepala Bidang Pengairan DPU Teluk Bintuni) dan saudaraCandra (Konsultan Pengawas).
Bahwa seingat terdakwa pada saat memberikan (memborongkan) pekerjaan rehabilitasi saluran induk I Tuaray tidak memberikan dokumen kontrak kepada saksi Yohanes Sartono, termasuk gambar dan RAB, karena semuanya yang mengatur adalah Ferdinand Mayor, ST dan saudara Candra.
Bahwa terdakwa membenarkan pada saat memberikan pekerjaan (memborongkan pekerjaan) kepada Yohanes Sartono dengan cara dibuat dengan surat perjanjian atau MoU ditandatangani oleh Ferdinand Mayor, ST (Kepala Bidang Pengairan) dan Terdakwa bersama saksi Yohanes Sartono.
Bahwa setahu terdakwa MoU/surat perjanjian ini dibuat hanya sekedar untuk memberikan keyakinan bahwa pekerjaan rehabilitasi saluran induk I Tuaray yang akan dikerjakan oleh saksi Yohanes Sartono tersebut benar akan dibayar oleh PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa benar yang melakukan penagihan dan pencairan dana termin I, II, III dari pekerjaan rehabilitasi saluran induk I Tuaray Teluk Bintuni sesuai kontrak adalah terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa.
Bahwa yang mengurusi pekerjaanproses lelangsejak dari administrasi sampai dengan kontrak maupun pencairannya adalah Ferdinand Mayor, ST (Kepala Bidang Pengairan) dan Jhoni Koromat (Kepala Seksi Bidang Pengairan), serta Candra(Konsultan Pengawas).
Bahwa seingat terdakwadari hasil pekerjaan rehabilitasi saluran induk I Tuaray setelah selesai dikerjakan, maka untuk penagihan dan pencairan hingga pelunasannya, terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi Ferdinand Mayor, ST (Kepala Bidang Pengairan) sebanyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan kepada saksi Jhoni Koromat (Kepala Seksi Bidang Pengairan) sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa seingat terdakwa tidak pernah memberi uang kepada saksi Johan Hendrik Flassy, ST., selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni (KPA).
Bahwa sepengetahuan terdakwa dalam perkara ini yang menjadi Konsultan Pengawas pekerjaan rehabilitasi saluran induk I Tuaray adalah saudara Candra.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui barang bukti berupa uang sebanyak Rp. 34.700.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa belum pernah di hukum ;
Bahwa terdakwa merasa tidak bersalah.
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi dan ahli sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umumdalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 813.2-88 tanggal 02 Maret 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.2-109 tanggal 05 Januari 2010 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.3-26 tanggal 28 April 2008 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-184 tanggal 01 Nopember 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 813.3-25 tanggal 02 Maret 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.3-007 tanggal 05 Januari 2010 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy salinan SK Bupati Manokwari Nomor SK : 821.1.2-49 tanggal 05 Nopember 1996 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-373 tanggal 02 Mei 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
2 (dua) lembar fotocopy salinanSK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) fotocopy lampiran SK Bupati Teluk Bintuni tanggal 04 Mei 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk II Nomor : 02/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009.
1 (satu) lembar fotocopy salinan SK Bupati Manokwari Nomor SK : 821.1.2-71 tanggal 26 Pebruari 1994 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK.821.2/215/KEPEG/2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Penunjukkan/Pengangkatan dan Pemindahan PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon III di lingkungan Pemerintahan Teluk Bintuni.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 439741M/065/112, tanggal 21 Desember 2009 senilai Rp. 278.937.817.-(dua ratus juta sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01028STIMULUS, tanggal 16 Desember 2009 senilai Rp. 278.937.817.-(dua ratus juta sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 436967M/112, tanggal 25 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 0101410STIMULUS, tanggal 4 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak, tanggal 8 oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 04/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 8 Oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 433086M/065/112, tanggal 09 September 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01001STIMULUS, tanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Tandaterima SPM KPPN Manokwari, tanggal 9 September 2009.
1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. Borneo Agung Perkasa Nomor : 02.316.667.1-951.000.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 433165M/112, tanggal 10 September 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01002STIMULUS, tanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 436577M/065/112, tanggal 19 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 0101510STIMULUS, tanggal 4 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tangga; 8 Oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 439730M/065/112, tanggal 21 Desember 2009 senilai Rp. 271.727.817.-(dua ratus tujuhpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belasa rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01018STIMULUS, tanggal 6 Desember 2009 senilai Rp. 271.727.817.-(dua ratus tujuhpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belasa rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 6 Desember 2009
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SKPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 26/X/V/2011, tanggal 06 Mei 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab.Teluk Bintuni kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 01/TINJUK/V/2011 tanggal 08 Mei 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SKPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 27/R/AA/V/2011, tanggal 06 Mei 2011.
2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Teluk Bintuni Nomor : 28/40/WABUP-TB/V/2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Satu Periode kepada Johan Hendrik Flassy, ST.
2 (dua) lembar fotocopy SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 01/SK-PU/SANKSI/V/2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Satu Periode kepada Johan Hendrik Flassy, ST.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala DP2KAD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 29/01/BUP-TB/III/2011, tanggal 06 Mei 2011 perihal Permohonan Penyerahan Asset.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 30/01/BUP-TB/III/2011, tanggal 06 Mei 2011 perihal Permohonan Penyerahan Asset.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SLPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 31/R/AA/V /2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Teguran dan Perintah Tindak Lanjut.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SLPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 32/R/AA/V /2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Teguran dan Perintah Tindak Lanjut.
3 (tiga) lembar fotocopy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK. 821.2/215/KEPEG/2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemindahan PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Teluk Bintuni dan 5 (lima) lembar fotocopy lampiran SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK.821.2/215/KEPEG /2008, tanggal 13 Juni 2008.
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Manokwari Nomor : SK.821.1.2-25, tanggal 30 Nopember 1990 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan lampiran SK Bupati Manokwari Nomor : SK.821.1.2-25, tanggal 30 Nopember 1990 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy SK Gubernur Irian Jaya Nomor : SK813.2-3105, tanggal 06 Nopember 1989 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) dan 1 (satu) lembar fotocopy lampiran SK Gubernur Irian Jaya Nomor : SK813.2-3105, tanggal 06 Nopember 1989 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode September 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Oktober 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Nopember 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Desember 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK.813.3-389 tanggal 01 Maret 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri SIpil Daerah Dalam Masa Percobaan (DBP).
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua ub Kepala Biro Kepegawaian kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Nomor : 871/880/Ropeg tanggal 26 April 2002 perihal Penempatan CPNS Daerah Formasi 2001.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 821.1.3-03 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-149, tanggal 01 Juni 2007 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-107, tanggal 14 Juni 2006 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni.
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 44/16/BUP-TB/VI/2009 tanggal 3 juli 2009 tentang Penetapan Pengelola Dana Stimulus Fiskal Pada SKPD-KSD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dan 1 (satu) lembar fotocopy Usulan Satuan Kerja Pengelola Setker Dana Stimulus Fiskal Tahun 2009 tanggal 4 juni 2009.(DBP).
1 (satu) lembar asli rekening koran giro CV. Media Pratama tanggal 1 Nopember 2009 s/d 31 Desember 2009.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor : 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 04 Agustus 2009.
Uang tunai senilai Rp. 34.700.000.-(tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada Terdakwa dan saksi yang hadir di persidangan, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai barang bukti yang sah untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim telah memeriksa dan meneliti alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, secara berturut-turut sebagai berikut :
Keterangan saksi ;
Keterangan ahli ;
Surat ;
Keterangan Terdakwa ;
Ad. 1. Alat bukti keterangan saksi :
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan didengar keterangan saksi yang diajukan Penuntut Umum sebanyak 19 (sembilan belas) orang. Dari 19 (sembilan) orang saksi tersebut hanya ada 9 (sembilan) orang saksi yang hadir di persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji sehingga keterangannya mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi (vide Pasal 1 angaka 26 dan angka 27 KUHAP Jo. Pasal 185 ayat (6) KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP).
Menimbang, bahwa sebanyak 3 (tiga) orang saksi yang tidak hadir di persidangan (dalam hal ini saksi ke-11 Drs. Artiban Yustus Frans Fimbay, saksi ke-12 Drs. Haris, M.Si., dan saksi ke-17 Robby Waromi) yang keterangannya ssuai dengan BAP Penyidik dibawah sumpah dibacakan, maka dengan mendasarkan ketentuan Pasal 162 ayat (2)KUHAP keterangannya disamakan nilainya dengan keterangan saksi dibawah sumpah yang diucapkan disidang, sehingga keterangannya mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti keterangan saksi (vide Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP Jo. Pasal185 ayat (6) KUHAP)
Menimbang, bahwa sebanyak 7 (tujuh) orang saksi (dalam hal ini saksi saksi ke-10 Jhoni Koromat, saksi ke-13 Mauri Kiki Kawab, SE., saksi ke-14 Yunus Ranteume, ST., saksi ke-15 Mauri Tiwus Kawab, saksi ke-16 Juwita, saksi ke-18 Emanuel Beni Bura, dan saksi ke-19 Yatim Rura) tidak hadir dipersidangan namun keterangannya sesuai dengan BAP Penyidik tidak dibawah sumpah dibacakan, keterangannya tidak mempunyai nilai pembuktian, oleh karena keterangan saksi-saksi tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi lain yang hadir dipersidangan dibawah sumpah, bahkan berhubungan dengan barang bukti berupa dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya, maka keterangannya dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain(vide Pasal 162 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 185 ayat (7) KUHAP).
Menimbang, bahwa dengan dibacakannya keterangan saksi yang tidak hadir di persidangan tersebut ternyata sikap dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan, namun demikian selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keberatanTerdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa. Majelis Hakim memandang bahwa keberatan Terdakwa dan Penasehat Hukum dinilai tidak beralasan hukum karena ketidakhadiran saksi yang telah dipanggil Penuntut Umum tersebut dapat disikapi melalui ketentuan Pasal 162 KUHAP.
Ad. 2. Alat bukti keterangan ahli :
Menimbang, bahwa di persidangan telah di dengar keterangan atau pendapat dari 4 (empat) ahli, yang pendapatnya sesuai BAP Penyidik dibacakan karena tidak hadir di persidangan.
Menimbang, bahwa 2 (dua) ahli sesuai BAP Penyidik dibawah sumpah pendapatdibacakan (dalam hal ini ahli Iwan Jurnalis, ST., dan ahli Prof.DR. Aswanto), maka berdasarkan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP pendapat ahli tersebut disamakan nilainya dengan pendapat ahli dibawah sumpah yang diucapkan dalam sidang sehingga pendapat ahli ini mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti pendapat ahli (vide Pasal 1 angka 28 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP).
Sedangkan untuk 2 (dua) ahli sesuai BAP Penyidik tidak dibawah sumpah pendapatdibacakan di persidangan (dalam hal ini ahli ahli Ir. Fitri Yusman, MSP., dan ahli Ir. Arifin Kurniawan) maka dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 120 ayat (2) KUHAP keterangan (pendapat) oleh karenapendapatnya bersesuaian dengan pendapat ahli yang sesuai BAP Penyidik dibawah sumpah yang telah dibacakan dipersidangan dan bersesuaian pula dengan barang bukti berupa dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya, maka pendapatnya dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain (vide Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 185 ayat (7) KUHAP) (vide Pasal 1 angka 28 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP);
Menimbang, bahwa demikian juga dengan dibacakannya pendapatdari 4 (empat) ahli tersebut, ternyata di persidangan sikap dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan keberatan, namun demikian selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan keberatan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa. Majelis Hakim menilai keberatan Terdakwa dan Penasehat Hukum tidak beralasan hukum karena ketidakhadiran ahli yang telah dipanggil Penuntut Umum tersebut dapat disikapi melalui ketentuan Pasal 120 KUHAP Jo. Pasal 162 KUHAP.
Ad. 3. Alat bukti surat :
Menimbang, bahwa alat bukti surat diatur dalam Pasal 187 KUHAP, yang dinilai sebagai alat bukti surat menurut undang-undang adalah surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau surat yang dikuatkan dengan sumpah.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara telah melekat alat bukti surat berupa:
Laporan Hasil Pemeriksaan (kinerja) atas Program Stimulus Belanja Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2009 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kegiatan Stimulus Daerah (SKPD-KSD) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni yang dilakukan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor 03/R/XIX.MAN/01/2009 tanggal 21 Januari 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh DIDI BUDI SATRIO NIP. 19580103 198602 1 005 Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Papua Barat selaku Penanggung Jawab Pemeriksaan, dengan temuan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.936.257.853,20,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen);
Berita Acara Penerimaan Dan Penelitian Tersangka “untuk keadilan” yang dibuat pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2013 (yang lebih dikenal dengan sebutan BA-15) yang dibuat dan ditandatangani Penuntut Umum dan Terdakwa. Didalam BA-15 terdakwa membenarkan diajukan di persidangan ini karena adanya dugaan tindak pidana korupsi dan membenarkan apa yang disangkakan ;
Oleh karena dibuat oleh pejabat yang berkapasitas/berwenang dengan mendasarkan atas sumpah jabatan maka surat berupa LHP Nomor 03/R/XIX.MAN/01/2009 tanggal 21 Januari 2011 dan BA-15 tanggal 23 Agustus 2013 tersebut merupakan alat bukti surat sah yang mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti (vide Pasal 187 huruf a KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf c KUHAP).
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa di dalam nota pembelaan (pleidoi) tertanggal 22 Januari 2014 pada halaman 12 sampai dengan halaman 14) yang menyatakan bahwa hasil audit yang dilakukan BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Baratyang dilakukan melalui pengujian uji petik tidak mempunyai urgensi hukum dan tidak sejalan dengan substansi audit karena dilandasi itikad melawan hukum dalam arti tidak melakukan audit keseluruhan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I Tuaray yang dilakukan Terdakwa TONI FATIMA DJIU sepanjang 5000 meter (5 km) sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009.Sehingga Penasehat Hukum Terdakwa di persidangan mengajukan permohonan pemeriksaan sidang lapangandengan didasari adanya fakta bahwa pekerjaan rehabilitasi saluran induk irigasi di Tuarai yang telah diselesaikan Terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) adalah saluran sepanjang 5000 meter (5 KM), dan sementara fakta lain yang dilakukan oleh auditorBPK-RI Perwakilan Provinsi Papaua Barat hanya saluran induk irigasi sepanjang 2100 meter. Sedangkan kekurangannya yaitu sepanjang 2900 meter tidak dilakukan audit oleh auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat. Sehingga Penasehat Hukum Terdakwa menyimpulkan bahwa hasil audit yang dilakukan BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat adalah tidak ada temuan kekurangan volume pekerjaan karena itu Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menyangkal dengan tegas bahwa temuan tersebut adalah tidak benar. Pendapat Penasehat Hukum Terdakwa tesebut dijawab oleh Penuntut Umum melalui tanggapan (replik) tanggal 24 Janurai 2014 pada halaman 3 yang menyebutkan bahwa terdakwa TONI FATIMA DJIU tidak mengindahkan dan tidak berpedoman pada aturan-aturan, dan perbuatan terdakwa tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 11 ayat (5) Jo. Pasal 32 ayat (3) Jo. Pasal 33 ayat (2) Jo. Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 49 ayat (2) huruf e Jo. Lampiran I Bab II huruf D angka 2 huruf e dan angka 2. Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) tersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak karena hasil audit yang dilakukan BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat tersebut dilakukan oleh pejabat dalam kapasitasnya yang mempunyai kewenangan. Sedangkan dasar yang dipergunakan oleh Penasehat Hukum Terdakwa berpedoman pada Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaantanggal 25 September 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi FERDINAD MAYOR (yang memposisikan dirinya selaku KPA) dan saksi YOHANES SARTONO (yang memposisikan dirinya selaku Penyedia Jasa) serta Terdakwa TONI FATIMA DJIU (yang memposisikan sebagai saksi) dengan nilai kontrak sebanyakRp. 4.360.000.000,- dengan volume pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray adalah sepanjang 5000 meter (5 km) adalah secara nyata tidak tunduk dan bahkan bahkan bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan bertentangan pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, lebih-lebih bertentangan dengan isi Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang telah ditandatangani terdakwa sebelumnya.Sehingga risiko hukum tentang untung dan rugi yang diakibatkan dari pelaksanaan paket pekerjaan itu menjadi beban dan tanggungjawab pribadi masing-masing yang mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September.
Menimbang, bahwa masih dalam nota pembelaan (pleidoi) Penasehat Hukum Terdakwa pada halaman 15 yang menyatakan LHP BPK-RI Nomor 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 dengan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.936.257.853,20,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) tidak mempunyai landasan hukum karena bukan merupakan audit forensik untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan, sehingga Penasehat Hukum Terdakwa keberatan terhadap Jaksa Penuntut Umum yang melimpahkan berkas perkara dengan surat dakwaan yang disusun berdasarkan hasil Penyidikan Polda Papua yang tidak mendasarkan atas audit forensik. Keberatan ini oleh Penuntut Umum tidak ditanggapi dalam tanggapan (repliknya). Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut tidak beralasan hukum karena audit yang dilakukan oleh pejabat yang mempunyai kapasitas dalam kewenangannya dalam hal ini adalah BPK-RIPerwakilan Provinsi Papua Baratsebagaimana hasilnya yang telah tertuang dalam LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 dengan temuan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.936.257.853,20,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) telah memenuhi syarat perhitungan kerugian Negara, karena pemeriksaannya dilakukan dengan didasarkan pada dokumen kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya dan SPMK Nomor 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009berikut lampiran-lampirannya termasuk dokumen SP2D serta telah pula membandingkan dengan fakta keadaan dilapangan sesuai fisik bangunan saluran irigasi yang sudah lama ada yaitu paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I dan IIdi Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni. Ternyata pemeriksaan fisik di lapangan yang menjadi temuan auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampiran-lampirannya yang dikerjakan oleh PT. Borneo Agung Perkasa adalah saluran induk irigasi I di Tuaraisah sepanjang 2100 meter,dan untuk paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk II di Tuaraisah Kabupaten Teluk BintuniTahun Anggaran 2009 dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahajadengan saluran irigasi sepanjang 1950 meter dengan dengan temuan kekurangan volume sehingga menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 1.600.144.955,29 (satu milyar enam ratus juta seratus emoat puluh empat ribu sembilan ratus lima pluh lima rupiah dua puluh sen).
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam nota pembelaan (pleidoi) Penasehat Hukum Terdakwa pada halaman 20 sampai halaman 21 menyatakan : Terdakwa melalui Penasehat Hukum telah berhasil melakukan pembuktikan terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena fakta di persidangan sebagaimana diterangkan oleh saksi-saksi dan diterangkan oleh terdakwa ternyata paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk di Tuaraisah sepanjang 5000 meter (5 km), apabila BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan audit paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk sepanjang 5000 meter (5 km) seperti yang telah dikerjakan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) maka sudah pasti tidak akan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.2.936.257.853,20,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen). Pendapat dari Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) seperti ini oleh Penuntut Umum tidak ditanggapinya. Oleh karena itu terhadap alasan Penasehat Hukum Terdakwa yang demikian ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 sepanjang 5000 meter (5 km) dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) adalah tidak tunduk dan bertentangan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan dalam pelaksanaannya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, lebih-lebih bertentangan dengan isi Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang telah terdakwa tandatangani sebelumnya. Ternyata terdakwa TONI FATIMA DJIU sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dalam melaksanakan Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 tidak berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 11 ayat (5) Jo. Pasal 32 ayat (3) Jo. Pasal 33 ayat (2) Jo. Pasal 36 ayat (3) Jo. Pasal 49 ayat (2) huruf e Jo. Lampiran I Bab II huruf D angka 2 huruf e dan angka 2. Karena itunota pembelaan (pleidoi) yang diajukan oleh Terdakwa danPenasehat Hukum Terdakwa berikut lampiran-lampiranya, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan Penasehat Hukum yang menyatakan : “apabila BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat melakukan audit paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk sepanjang 5000 meter (5 km) yang telah dikerjakan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) maka sudah pasti tidak akan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.2.936.257.853,20,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen)” adalah tidak dapat dijadikan dasar hukum beban pembuktian terbalik karena secara nyata pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009.
Ad. 4. Alat bukti keterangan terdakwa :
Menimbang, bahwa alat bukti keterangan terdakwa berdasarkan Pasal 189 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP yaitu apa terdakwa nyatakan didalam sidang tentang sesuatu yang ia/mereka lakukan atau ia/mereka ketahui sendiri atau alami sendiri, dan keterangannya itu hanya dapat dipergunakan untuk dirinya sendiri.
Menimbang, bahwa keterangan terdakwa di persidangan ternyata sesuai dengan yang termuat didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik, terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, dan pada prinsipnya terdakwa membenarkan dan tidak keberatan dengan keterangan saksi, meskipun dipersidangan terdakwa keberatan dan membantah keterangan ahli yang sesuai BAP Penyidikan dibacakan, namun keberatan dan bantahan-bantahan terdakwa tersebut bukan merupakan suatu hal yang sangat prinsip karena peristiwa hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah tentang timbulnya dan pelaksanaan isi Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya senilai Rp. 5.996.000.000,- dan timbulnya Surat PerjanjianPemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 dengan volume sepanjang 5000 meter (5 km) dengan nilai Rp. 4.360.000.000,-, sekaligus tentang proses penagihan serta pencairan termin I, II, III hingga mencapai 100 %, kesemua proses tersebut adalah benar telah diketahui dan dilakukan oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU yang berkedudukan sebagai Direktur dari PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dalam paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009. Hanya saja terdakwa tidak mengetahui tentang pelaksanaan pemeriksaan audit dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat karena terdakwa tidak ikut dilibatkan yang faktanya secara nyata terdakwa TONI FATIMA DJIU tidak melibatkan dirinya baik secara administrasi maupun dilapangan sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009, dan terdakwa dalam melaksanakan kontrak tersebut hanya memborongkan pekerjaannya kepada saksi YOHANES SARTONO dengan nilai yang lebih rendah. Dan bahkan terdakwa sendiri baru mengetahui tentang isi kontrak tersebut pada saat diperiksa di POLDA PAPUA. Oleh karena itu Majelis Hakim menilai telah terjadi itikad tidak baik dari terdakwa karena sadar atau tidak, dengan cara tidak melaksanakanisi kontrak dan memborongkan pekerjaan(borong kerja) dengan saksi YOHANES SARTONO, maka terdakwa selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa)mendapatkan keuntungan (uang selisih nilai kontrak) sebesar Rp.993.734.181,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah), yang dihitung dari nilai kontrak sebesar Rp. 5.996.000.000,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp. 5.353.734.181,- dikurangi harga borong kerja sebesar Rp.4.360.000.000,- = sebesar Rp.993.734.181,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan terdakwa TONI FATIMA DJIU di persidangan bersesuaian dengan isi alat bukti surat berupa BA-15 tanggal 23 Agustus 2013 dan BAP Penyidik tanggal 25 Maret 2013, tanggal 26 Maret 2013, dan tanggal 29 April 2013.Di persidangan terdakwa juga mengenali barang bukti berupa dokumen kontrak berikut lampirannya, oleh karena itu keterangan terdakwa TONI FATIMA DJIU merupakan alat bukti keterangan terdakwa yang mempunyai nilai pembuktian (vide Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP Jo. Pasal 189 ayat (1), ayat (2), ayat (3) KUHAP).
Menimbang, bahwa selain alat bukti yang telah diperiksa di persidangan sesuai Pasal 184 ayat (1) huruf a, b, c, dan e KUHAP) sebagaimana telah diuraikan di atas, oleh karena menurut Majelis Hakim terdapatperbedaan fakta jumlah volume pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisahsebagaimana termuat di dalam nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa, yaitu khusus tentang jumlah volume paket pekerjaan yang tunduk pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (dalam hal ini sesuai barang buktiKontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya) dan volume paket pekerjaan yang tidak tunduk pada Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 (dalam hal inisesuai barang bukti Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009). Sehingga untuk mencari fakta hukum terkait adanya kerugian Negara sangat memerlukan adanya kejelian dan kecermatan melalui alat bukti yang sangat penting dalam proses pemeriksaan di persidangan, yaitu alat bukti petunjuk.
Menimbang, bahwa sesuai barang bukti yang diajukan di persidangan, fakta yang terungkap adalah : timbulnya Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 hanya menyebut nilai kontrak Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan waktu selama 90 (sembilan puluh) hari kalenderdanmasa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari, yang ditandatangani oleh saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (selaku KPA karena jabatannya Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) dan terdakwa TONI FATIMA DJIU Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa).Mencermati isi kontrak tersebut terdapat beberapa kelemahan terutama dalam kontrak tidak mencantumkan hal yang paling pokok dan sangat pentingyaitu tentang pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah volume yang diperjanjikan, persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terperinci.Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009tersebut sifatnya berupa paket pekerjaan rehabiltasi saluran induk irigasi yang secara fisik bangunannya sudah lama ada,sehingga dalam kontrakhanya disebut paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray. Dan timbulnya Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi FERDINAD MAYOR, ST (yang memposisikan dirinya selaku KPA dalam jabatan Kepala Bidang Pengairan) dan saksi YOHANES SARTONO (yang memposisikan sebagai Penyedia Jasa) dan terdakwa TONI FATIMA DJIU (yang memposisikan sebagai saksi). Dalam surat perjanjian tersebut telah menyebut volume saluran irigasi sepanjang 5000 meter (5 km) dengan harga pekerjaan sebesar Rp. 4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) tanpa menyebut jangka waktu penyelesaian dan pemeliharaan, tidak dilengkapi data pendukung apapun, dan juga tidak menyebut spesifikasi teknis. Dan menurut fakta persidangan ternyata pekerjaan rehabilitasi saluran induk I Tuaray yang diborongkan oleh terdakwa tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi YOHANES SARTONO, demikian juga penagihan pembayaran termin I, II, III, telah dilakukan terdakwa hingga lunas 100 % sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009. Ternyata sesuai dengan alat bukti surat berupa LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 terjadi temuan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.936.257.853,20,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang telah diuraikan di atas, selain alat bukti yang telah diperiksa sesuai Pasal 184 ayat (1) huruf a, b, c, dan e KUHAP), maka menurut Majelis Hakim masih ada alat bukti yang sangat penting dalam proses pemeriksaan di persidangan,yaitu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP berupa petunjuk.Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan karena persesuaian, baik antara alat bukti yang satu dengan yang lain, maupun dengan peristiwa tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana dan siapa pelakunya (vide Pasal 188 ayat (1) KUHAP).
Menimbang, bahwa petunjuk sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP tersebut hanya dapat diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, c, e KUHAP).
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, c, e KUHAP) sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dari alat bukti tersebut dapat ditarik untuk memperoleh alat bukti petunjuk(vide Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP) yang dalam perkara ini akan memperkuat pembuktian. Sehingga fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti petunjuk tersebut adalah :
Benar telah terjadi proses pelelangan secara formalitas karena secara riil prosedur pemilihanpenyedia jasatidak dilakukan sesuai metode pelelangan umum meliputi prakualifikasi dan pascakualifikasi antara lain pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Proses pelelangan formalitas sengajadilakukan olehterdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur dari PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa/kontraktor paket kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009), yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY,ST. (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dalam berkas perkara terpisah), saksi FERDINAND MAYOR, ST selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni (berkas perkara terpisah), saksi YUNUS RANTEUMA, ST (berkas perkara terpisah selaku Konsultan Pengawas pada paket-paket kegiatan termasuk salah satunya dalam perkara a quoberupa paket pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009). Proses pelelangan dilakukan pada Tahun Anggaran 2009, bertempat di Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni,tanpa melalui mekanismesesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.Sehingga diperoleh pemenang lelang PT. Borneo Agung Perkasa untuk melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di TuaraiKabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) belum dipotong pajaksesuai dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009berikut lampirannya dengan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari, yang ditandatatangani oleh saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku KPA) dan terdakwa TONI FATIMA DJIU (Direktur PT. Borneo Agung Perkasa).
Bahwa benarsesuai Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 tersebut selanjutnya saksi FERDINAD MAYOR, ST (kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Teluk Bintuni)bersama-samadengan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan sengaja dan tanpa persetujuan dari saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (selaku KPA), ternyatatelah memborongkan paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray tersebut kepada saksi YOHANES SARTONO dengan harga borongantermasuk material pekerjaan sebesar Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah)sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 dengan volume pekerjaan saluran induk irigasi sepanjang 5000 meter (5 km) tanpa menyebut jangka waktu pelaksanaan dan pemeliharaan, yang ditandatangani oleh saksi FERDINAND MAYOR, ST (selaku KPA) dan saksi YOHANES SARTONO (selaku Penyedia Jasa) serta terdakwa TONI FATIMA DJIU (selaku saksi).
Bahwa dari pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai tersebut terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) sengaja tidak mengerjakan isi Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009berikut lampiran-lampirannya, tetapi hanya dikerjakan dengan arahan dari CANDRA (Konsultan Pengawas Lapangan), akan tetapi pekerjaan rehabilitasi salura induk I di Tiuaray tersebut telah selesai dikerjakan oleh saksi YOHANES SARTONO sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009, selanjutnya terdakwa TONI FATIMA DJIU telah membayar lunas kepada saksi YOHANES SARTONO sebesar Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya dalam proses pencairan uang yang dilakukan oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU sesuai dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya, ternyata oleh saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST(selaku KPA/PPK) menyetujui pengajuan penagihan pembayaran 100% (seratus prosen) yang diajukan PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa), yang dicairkan langsung ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa dengan nomor rekening : 031001000459309 Bank BRI Cabang Sorong melalui 3 (tiga)terminyaitu:
termin I sebesar 50% (lima puluh prosen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.998.000.000.- (dua milyar sembila ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
termint II sebesar 45% (empat puluh lima prosen) dari nilai kontrak sebesar Rp.2.698.200.000.- (dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
termint III sebesar 5% (lima prosen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 299.800.000.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU, Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) telah menerima pembayaran sampai dengan 100% (seratus prosen) sesuai kontrak sebanyak Rp.5.996.000.000,- sehingga mengakibatkan kerugian Negara sesuailaporan hasil audit BPK RI Nomor : 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraykarena kekurangan volume sebesar Rp.2.936.257.853,20.- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga dua puluh sen rupiah). Perhitungan kerugian Negara tersebut telah dilakukan dengan mendasarkan sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang dihitung berdasarkan tabel data pemeriksaan fisik saluran induk I di Tuaraisah yang sudah lama adayaitu sesuai gambar 5.1. penampang lantai saluran induk I panjangnya 2100 meter dengan ketebalan lantai 30 cm, dengan dinding saluran yang terpasang bervariasi antara 20 cm sampai dengan 22 cm serta antara 50 cm sampai dengan 55 cm dengan lebar bevariasi antara 10 cm sampai dengan 24 cm. Dalam RAB yang termuat dalam kontrak untuk harga satuan rehabilitasi saluran induk I di Tauaray setiap m3 (meter kubik) seharga Rp.1.685.480,- (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah. Setelah BPK-RI melakukan pemeriksaan sesuai dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya dan setelah BPK-RI memeriksa fisik saluran induk I Tuaray yang terpasang dengan ketebalan 30 cm hanya sepanjang 638 meter, sedangkan saluran sepanjang 1462 meter terpasang dengan ketebalan bervariasi yaitu hanya antara 2 cm sampai dengan 7 cm. Sesuai dengan tabel 5.8. data hasil pemeriksaan fisik saluran irigasi induk I di Tuaraisah menunjukkan pekerjaan beton (ketebalan) yang dilakukan sebanyak 915,54 m3 (827,63 m3 + 87,91 m3), sedangkan menurut kontrak sebanyak 2.657,63 m3 dengan harga satuan Rp. 1.685.480,00. Dengan demikian terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.742,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp. 2.936.257.853,20 (1.742,09 m3 x Rp. 1.685.480,00). Hal ini terjadi karena prosesnya tidak sesuai dengan : Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007khususnya Pasal 36 ayat (2), Lampiran I Bab II Bagian D angka 1 huruf f butir 3, Penjelasan Pasal 33 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 29 ayat (2).
Menimbang, bahwaberdasarkan fakta hukum yang ditarik dari alat bukti petunjuk tersebut di atas, Majelis Hakim sependapat dengan keberadaan alat bukti surat berupa LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 dengan temuan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.2.936.257.853,20,- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) karena hasil LHP tersebut telah memenuhi syarat perhitungan kerugian Negara selain didasarkan pada dokumen kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya dan SPMK Nomor 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 maupun dokumen SP2D, telah pula membandingkan dengan fakta keadaan riil dilapangan sesuai hasil fisik bangunan rehabilitasi saluran irigasi yang dikerjakan oleh terdakwa. Faktanya diperoleh dari LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat tersebut adalah berupa paket pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi yang sudah lama ada bangunannya, sehingga dalam Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannyayang dibuat secara formalitas tersebut hanya disebut sebagai pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009. Karena itu setelah dilakukan pemeriksaan fisik dilapangan oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat fisik bangunan diukur panjang saluran induk I tersebut sepanjang 2100 meter, dan selain paket pekerjaan sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang dikerjakan terdakwa TONI FATIMA DJIU tersebutjuga terdapat paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk II di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni yang dikerjakan oleh PT. Kharisma Sahaja yang setelah diukur panjang saluran induk sepanjang 1950 meter dengan kerugian Negara sebanyak 1.600.144.955,20 (satu milyar enam ratus juta seratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah dua puluh sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP, dengan adanya persesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a, c, e KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat secara nyata telah terjadi peristiwa hukum yang dilakukan oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU yang berkedudukan selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) bersama-sama dengan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY,ST. (berkas perkara terpisah dalam jabatan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku KPA), saksi FERDINAND MAYOR, ST (berkas perkara terpisah selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), saksi YUNUS RANTEUMA, ST (berdasarkan Kontrak Nomor 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 4 Agustus 2009 (berkas perkara terpisah) selaku Konsultan Pengawas pada 6 (enam) paket kegiatan yang salah satunya adalah Rehabilitasi Saluran Induk I Tuarai Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran).Bahkan dalam proses administrasi dan pelaksaan kegiatan pekerjaan yang terjadi di Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tekuk Bintuni Tahun Anggaran 2009 tersebut masih ada beberapa orang yang harus ikut bertanggungjawabdalam perkara ini karena secara nyata telah turut serta dengan sengaja membantu terlaksananya proses mekanisme kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah Tahun Anggaran 2009, dan hal ini menjadi kewenangan penuh dari Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.
Menimbang, bahwa selanjutnya tentang nota pembelaan (pleidoi) Penasehat Hukum Terdakwa pada halaman 22 sampai dengan halaman 31 oleh karenatelah menyangkut analisis yuridis pembahasan unsur pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa TONI FATIMA DJIU, maka akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sekaligus dalam pembuktian unsur.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti keterangansaksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti keterangan terdakwa,dan alat bukti petunjuk (videPasal 184 ayat (1) huruf a, b, c, d, e KUHAP) sebagaimana yang telah diuraikan di atas dan dengan dihubungkan adanya barang buktiberupa dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampiran-lampirannya dan dokumen Kontrak Nomor 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 04 Agustus 2009 berikut lampiran-lampirannya, maupun Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaantertanggal 25 September 2009, ternyata bahwa antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya saling bersesuaian, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIU adalah Direktur PT. Borneo Agung Perkasa beralamat di Jl. Raya Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, yang merupakan Penyedia Jasa/kontraktor pada paket kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuarai Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009, proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni sesuai Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan harga sebesar Rp.5.996.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah), yang ditandatangani oleh JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Teluk Bintuni) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa).
Bahwa benar pada tahun 2009 Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia terdapatalokasi anggaran stimulus belanja infrastruktur bidang pekerjaan umum yang berasal dari Dana Stimulus Fiskal APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun Anggaran 2009, dana tersebut disediakan untuk mengantisipasi krisis moneter dan dana tersebut peruntukannya untuk pekerjaan padat karya yang membutuhkan banyak pekerja.
Bahwa benar Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan dana stimulus fiskal APBN Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 45.000.000.000.-(empat puluh lima milyar rupiah).
Bahwa benar khusus Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan dana sebesar Rp.20.000.000.000.-(dua puluh milyar rupiah) dan digunakan dalam 7 (tujuh) paket kegiatan yaitu : 1) Paket Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni, 2) Paket Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray II KabupatenTeluk Bintuni, 3) Paket Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray III KabupatenTeluk Bintuni, 4) Paket Rehabilitasi Saluran Sekunder Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni, 5) Paket Rehabilitasi Bangunan Pelengkap Sekunder Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni, 6) Pekerjaan pengadaan ATK, 7) Pekerjaan supervisi konstruksi rehabilitasi jaringan irigasi di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa benar untuk melaksanakan paket-paket kegiatan pengawasan rehabilitasi jaringan irigasi di Tauray tersebut telah ditandatangani Kontrak Nomor 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 04 Agustus 2009 dengan harga kontrak sebesar Rp. 397.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sesuai kontrak supervisi konstruksi rehabilitasi jaringan irigasi di Tuaray 6 (enam) paket pekerjaan yang ditandatangani oleh JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Teluk Bintuni) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan oleh saksi YUNUS RANTEUMA, ST selaku Kepala Cabang CV. Media Pratama (Penyedia Jasa/konsultan pengawas) beralamat di Jl. Raya Bintuni Kabupaten Teluk Bintuni Propinsi Papua Barat.
Bahwa benar untuk pelaksanaan salah satu kegiatan paket Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 dalam perkara ini telah ditandatangani Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009senilaiRp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) belum dipotong pajak, dianggarkan sesuai dengan DIPA Nomor : 2723.0ST/033-06.2/XXX/2009 tanggal 06 Juli 2009, dan oleh saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku KPA) telah ditandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 pada tanggal 10 Juli 2009 untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa benarsaksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),saksi MAURI KIKI KAWAB, SE., selaku Bendahara Kegiatan, menunjuk Drs. Artiban Yustus Frans Fimbay selaku Pejabat Penguji dan Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (SPM) dan menunjuk Panitia Lelang tanpa dengan Surat Keputusan yaitu Jhon Costan Amadeo, A.Md.Tek.,selaku Ketua Panitia Lelang, Alberthus, ST., selaku Sekretaris, Marinus Hindom, SH, Januarius W Leftungun dan Agustinus Asmuruf, S.Sos masing-masing sebagai Anggota Panitia Lelang;
Bahwa benarPanitia Lelang yang telah ditunjuk tidak pernah melaksanakan proses lelang secara riil (nyata)sebagaimana mestinya sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah karena sejak awal seluruh dokumen yang berkaitan dengan administrasi pelelangan telah di buat oleh saksi Jhoni Koromad (Kepala Seksi Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), yang selanjutnya Panitia Lelang hanya menandatangani dokumen lelang yang disodorkan oleh saksi Jhoni Koromadtersebut ;
Bahwa benar berdasarkan dokumen lelang yang telah ditanda tangani oleh Panitia Lelang yang dibuat tanpa melalui proses lelang yang sah sesuai dengan Keppres Nomor 80 tahun 2003,selanjutnya saksi Johanes Hendrik Flassy, ST.,Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk PT. Borneo Agung Perkasa yang Direkturnya adalah terdakwa TONI FATIMA DJIUsebagai pemenang lelang yaitu berdasarkanSurat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : SK.604.2.a/GRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 8 Juli 2009 tentang Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni. Selanjutnya dibuatlahSurat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang ditandatangani oleh Pihak Pertama saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan Pihak Kedua terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa).
Bahwa benar setelah Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 tersebut ditandatangani kemudian saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST., menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 pada tanggal 10 Juli 2009 untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa benarsetelah kontrak tersebut selesai ditandatangani, selanjutnya terdakwaTONI FATIMA DJIUselakuDirektur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa/Kontraktor)bersama-sama dengan saksi FERDINAND MAYOR, ST(Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), dalam pelaksanaan pekerjaanRehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009ternyata memborongkan pekerjaan tersebut kepada saksi YOHANES SARTONOdengan cara membuat kesepakatan yang isinya berbeda denganKontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yaitu dengan dibuat dan ditandatanganiSurat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (kontrak) tertanggal 25 September 2009 tentang Kegiatan Renovasi Dinding dan Lantai Saluran Irigasi SP 1 Kabupaten Teluk Bintuni sepanjang 5000 meter (5 KM) dengan harga borongan sebesar Rp. 4.360.000.000.-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), yang ditandatangani oleh saksi FERDINAND MAYOR.ST sebagai Pihak I (Kuasa Pengguna Anggaran) dan saksi YOHANES SARTONO sebagai Pihak II (Penyedia Jasa) serta Terdakwa TONI FATIMA DJIUsebagai saksi. Sehingga dengan cara diam saja artinya tidak melaksanakan kontrak tersebut, Terdakwa TONNI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa).
Bahwa benar setelah saksi YOHANES SARTONO mengerjakan pekerjaan rehabilitasi saluran Induk I Tuaray sampai selesaisesuai permintaan terdakwa TONI FATIMA DJIU sepanjang 5000 meter (5 km) tersebut, maka selanjutnya terdakwa TONI FATIMA DJIU Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) telah melakukan penagihan pembayaran terhadap kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009hingga mencapai 100%.
Bahwa dalam proses penagihan dan pencairannya saksi MAURI KIKI KAWAB, SE (Bendahara Kegiatan) membuat dokumen pencairan atas perintah saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni).Selanjutnya saksi JOHAN HENDRI FLASSY,ST., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK menandatangani ringkasan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja walaupun diketahuinya pada saat penagihan termin I tidak sesuai volume pekerjaan yang terpasang. Selanjutnya saksi Drs. ARTIBAN YUSTUS FRANS FIMBAY(Pejabat Penanda Tangan SPM) menandatangani SPM untuk termin I dan termin II, SPM tersebut ditandatangani karena diperintah oleh saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, STdengan alasan pekerjaan sudah berjalan walaupun laporan kemajuan pekerjaan belum ada.Berita Acara Kemajuan Pekerjaan serta laporan tentang pekerjaannya tidak ada yang dilampirkan oleh saksi MAURI KIKI KAWAB, SE tetapi hanya dilampiri dengan SPP dan ringkasan kontrak.Sedangkan untuk termin III saksi Drs. ARTIBAN YUSTUS FRANS FIMBAY(selaku Pejabat Penanda Tangan SPM)tidak pernah menandatangani SPM dan tidak tahu siapa yang memprosesnya.
Bahwa benar kemudian pembayaraan pekerjaan uangnya dicairkan secara langsungke rekening giro nomor : 0310-01-00045930-9 Bank BRI Cabang Sorong milikPT. Borneo Agung Perkasa(Penyedia Jasa)yang pembayaran telah dilakukan 100% menggunakan 3 (tiga) termin, masing-masing sebagai berikut :
SP2D Nomor : 4330086M/065/112 tanggal 09-09-2009 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01001STIMULUS tanggal 25 Agustus 2009 atas permintaan pembayaran termin I sebesar 50 % dari nilai kontrak sesuai dengan kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.2.998.000.000.-(dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) dan kemudian pada tanggal 09 September 2009 masuk kerekening PT. Borneo Agung Perkasa sebesar Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak;
SP2D Nomor : 436967M/065/112 tanggal 25-11-2009 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0101410 STIMULUS tanggal 04 Nopember 2009 atas permintaan pembayaran termin II sebesar 45 % dari nilai kontrak sesuai dengan kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp.2.698.200.000.-(dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah) dan kemudian pada tanggal 25 Nopember 2009 masuk ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa sebesar Rp. 2.403.850.910.-(dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) setelah dipotong pajak;
SP2D Nomor : 439741M/065/112 tanggal 21-12-2009 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01028 STIMULUS tanggal 16 Desember 2009 atas permintaan pembayaran termin III sebesar 5 % dari nilai kontrak sesuai dengan kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sebesar Rp. 299.800.000.-(dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dan kemudian masuk kerekening PT. Borneo Agung Perkasa sebesar Rp. 278.937.817.-(dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) setelah dipotong pajak;
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) telah membayar lunas sebanyak Rp.4.360.000.000,- kepada saksi YOHANES SARTONO karena telah mengerjakan paket rehabilitasi saluran induk I di Tuaray sepanjang 5000 meter (5 km) sesuai barang bukti berupa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tertanggal 25 September 2009 berikut lampiran berupa kuitansi-kuitansi.
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIUdan YOHANES SARTONO menyatakan bahwa pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni telah selesai pengerjaannya 100% sesuai dengan volume pekerjaan seperti yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (kontrak) tertanggal 25 September 2009 sepanjang 5000 meter (5 KM) dengan harga borongan Rp. 4.360.000.000.-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah), namun pekerjaan yang telah diselesaikan oleh saksi YOHANES SARTONOtersebut tidak sesuai Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009khususnya pada pengerjaan beton saluran.
Bahwa benar saksi YOHANES SARTONO dalam melaksanakan pekerjaan renovasi saluran irigasi sepanjang 5000 meter (5 km)tidak dilengkapi denganpanduan berupa gambar perencanaan dan tanpa Rancangan Anggaran Biaya (RAB), tetapi hanya berdasarkan perintah dan petunjuk dari CANDRAselaku Konsultan Pengawas;
Bahwa benar hasil pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 telah diserahterimakan dari terdakwa TONI FATIMA DJIU, Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa)kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni pada tanggal 15 Desember 2009;
Bahwa benar kemudian diketahui realisasi paket pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk BintuniTahun Anggaran 2009 terdapat temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (Kinerja) atas Program Stimulus Belanja Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2009 pada SKPD Kegiatan Stimulus Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 yang isinya sebagai berikut: hasil pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2010 diketahui pekerjaan beton Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraisah tidak sesuai kontrak, pekerjaan betonyang dilakukan sebanyak 915,54 m3 sedangkan menurut kontrak sebanyak 2.657,63 m3 dengan harga satuan Rp. 1.685.480.-(satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah), terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.745,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp.2.936.257.853,20 (1.745,09 m3 xRp.1.685.480);
Bahwa benar dengan terbayarnya paket kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni kepada PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) sampai dengan 100 % tersebut maka sesuai LHP dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat telah dinyatakanterjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) atas kekurangan volume pekerjaan beton saluran sebanyak 1.745,09 m3 x Rp.1.685.480.-(satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah);
Bahwa benar menurut kontrak pekerjaan kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tersebut dengan harga borongan pekerjaan senilai Rp.5.996.000.000,-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah)selama 90 (sembilan puluh) hari, dengan masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari, sesuai dokumenSurat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang ditandatangani oleh Johan Hendrik Flassy, ST (selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA) dan terdakwa Toni Fatima Djiu dalam kedudukan sebagai Direktur PT Borneo Agung Perkasa selaku Penyedia Jasa (Kontraktor), dengan mendasarkan pada :DIPA Nomor 2723.0.ST/033-06.2/XXX/2009 tanggal 6 Juli 2009, Berita Acara Evaluasi Hasil Pelelangan Nomor 602.5.a/PAN-SF/IRG-TB/2009 tanggal 23 Juni 2009, dan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Nomor SK.604.3.a/IRG-SF/KADIN.PU/III/2009 tanggal 8 Juli 2009.
Bahwa benar setelah Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang ditandatangani oleh JOHAN HENDRIK FLASSY, ST., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa TONI FATIMA DJIU sebagai Direktur PT Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa), selanjutnya terjadi kontrak lagi yaitumenurut MoU atau Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (kontrak) tertanggal 25 September 2009 tentang Kegiatan Renovasi Dinding dan Lantai Saluran Irigasi SP I Kabupaten Teluk Bintuni, yang dibuat dan ditandatangani oleh FERDINAND MAYOR, ST, saksi YOHANES SARTONO, dan Terdakwa TONI FATIMA DJIU.Di dalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 disebutkan panjang saluran irigasi ditentukan volume yaitu sepanjang 5000 meter (5 KM) dengan kontrak senilai Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Bahwa benardalam kegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi induk I di Tuaray yang dilakukan oleh saksi YOHANES SARTONOdikerjakan tanpa berpedoman pada dokumen kontrak dan tanpa gambar, tanpa RAB, akan tetapi dilapangan secara fisik dikerjakan atas pengarahan sesuai petunjuk saudara CANDRA selaku Konsultan Pengawas lapangan.
Bahwa benar barang bukti dokumen kontrak berupa Surat Perjanjian Pemborongan Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 tersebut ternyata yang menandatanganibukan terdakwa TONI FATIMA DJIU, tetapi yang tandatangan kontrak tersebut adalah ROY ALTER BAKER(dalam hal ini staf terdakwa) karenafaktanya terdakwa TONI FATIMA DJIU telah menyuruh stafnya yang bernama Roy Alter Baker tersebut untuk mengurusi sekaligus mempersiapkan segala administrasi terkait proses lelang/tender dan termasuk menandatangani KontrakNomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 tersebut.
Bahwa benar staf terdakwa yang bernama ROY ALTER BAKER tidak mempunyai kapasitas untuk menandatangani Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 tersebut karena tidak berkedudukan sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkara.
Bahwa benar dalam perkara ini yang berwenang melakukan penagihan pencairan adalah terdakwa TONI FATIMA DJIUdalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa).
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIU tidak pernah melihat dan membaca serta tidak pernah menandatanganiKontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009tersebut, tetapi terdakwa pernah melihat dan membaca pada saat diperiksa di POLDA PAPUA, serhingga baru mengetahui kalau pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Turay I Kabupaten Teluk Bintuni sesuai lampiran kontrak pada RAB pekerjaan pasangan saluran Induk I dengan volume 1,600,02 meter senilai Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIU telah menerima pembayaran lunas kegiatan sesuainilai kontrak setelah dipotong pajak sebesar Rp.5.353.734.181.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) yang masuk ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa nomor rekening 0310-01-00045930-9 pada Bank BRI Cabang Sorong, dan telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni sepanjang 5000 meter (5 KM), serta telah membayar lunas pekerjaan borongan yang dilakukan saksi YOHANES SARTONO sebanyak Rp.4.360.000.000,-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) sesuai dengan MoU berupa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tertanggal 25 September 2009.
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) sama sekali tidak pernah mengetahui berapa volumenya dan dimana letak proyek kegiatan Rehabilitasi Salura Induk I Tuaray sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) tidak pernah dikonfirmasi hasil audit temuan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPK-RI Provinsi Papua Barat Nomor 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 dengan temuan terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.745,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp. 2.936.257.853,20.- (1.745,09 m3 x Rp.1.685.480.-).
Bahwa benar terdakwa tidak pernah mengetahui dimana lokasi letak dan batas serta ukuran pekerjaan kegiatan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 sebagaimana yang tercantum di dalam dokumen berupaSurat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009, dan di dalam dokumenberpaSurat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (kontrak) tertanggal 25 September 2009, karena semua kegiatanpekerjaan yang mengatur adalah saksi FERDINAND MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) dan saksi JHONI KOROMAD (Kepala Seksi Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) serta CANDRA selaku Konsultan Pengawas lapangan.
Bahwa benar terdakwa belum pernah di hukum.
Bahwa benar terdakwa di persidangan menyatakan merasa tidak bersalah.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan berbentuk Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair dan apabila terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak dipertimbangkan, dan jika tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa terdakwa TONI FATIMA DJIU diajukan di persidangan dengan dakwaan subsidairitas, yaitu :
PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa rumusan dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yang mana Pasal 2 ayat (1) berbunyi:
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur-unsur dari dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut diatas, oleh Penuntut Umum masih dijunctokan lagi dengan Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001,yang esensinya berupa pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” disini menunjuk pada subjek hukum pidana khususnya tindak pidana korupsi, dimana berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, ”setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan terdakwa, serta didukung oleh barang bukti dokumen kontrak berupaSurat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009, dan barang bukti berupa Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 pada tanggal 10 Juli 2009 untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni, serta barang bukti berupa SP2D pembayaraan sistem 3 (tiga) termin I, II, III, hingga dinyatakan 100 % (seratus prosen) pekerjaan selesaiyang dicairkan secara langsungke rekening Giro Nomor : 0310-01-00045930-9 Bank BRI Cabang Sorong milikPT. Borneo Agung Perkasa(Penyedia Jasa) selaku pihak penagih yang mana penagihan-penagihan tersebut dibuat dan ditandatangani terdakwa TONI FATIMA DJIU dalam kedudukan sebagaiDirektur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan terdakwa, serta adanya alat bukti petunjuk, serta didukung oleh barang buktiyang diajukan di persidangan, telah ternyata bahwa terjadi proses pelelangan secara formalitas karena secara riil prosedur pemilihan penyedia jasa (kontraktor)tidak dilakukan sesuai metode pelelangan umum meliputi prakualifikasi dan pascakualifikasi antara lain pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Proses pelelangan secara formalitas tersebut dengan sengaja dilakukan oleh Terdakwa TONI FATIMA DJIU yang berkedudukan selaku Direktur dari PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa), yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY,ST., selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni (dalam berkas perkara terpisah), saksi FERDINAND MAYOR, ST selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni (berkas perkara terpisah), saksi YUNUS RANTEUMA, ST., selaku Konsultan Pengawas (berkas perkara terpisah).
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan proses pelelangan tersebut dilakukan tanpa melalui proses Pelelangan Umum sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga dengan cara yang sangat mudah telah diperoleh pemenang lelang dalam hal ini PT. Borneo Agung Perkasa dengan Direktur terdakwa TONI FATIMA DJIU untuk melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sesuai dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender dan masa perawatan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Menimbang, bahwaberdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi (dalam hal ini khususnya saksi YOHANES SARTONO, saksi FERDINAD MAYOR, ST., saksi BOIMAN), dengan didukung oleh alat bukti keterangan terdakwa TONI FATIMA DJIU, serta didukung oleh barang buktisesuai Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009tersebut selanjutnya saksi FERDINAD MAYOR, ST (kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Teluk Bintuni) bersama-sama dengan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan sengaja dan tanpa persetujuan dari saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku KPA),ternyata terdakwa TONI FATIMA DJIU (Penyedia Jasa) telah memborongkan pekerjaan kepada saksi YOHANES SARTONO dengan harga borongan termasuk material pekerjaan sebanyak Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) sesuai Surat Perjanjian Pemborongan pekerjaan tanggal 25 September 2009 dengan volume pekerjaan panjang saluran 5000 meter (5 km). Yang menurut keterangan saksi YOHANES SARTONO untuk melaksanakan paket pekerjaan tersebut dirinya tidak diberikan dokumen kontrak, gambar maupun RAB paket pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi tersebut. Dan oleh saksi YOHANES SARTONO telah dikerjakan sesuai permintaan terdakwa TONI FATIMA DJIU dengan saluran sepanjang 5000 meter (5 km) yang dikerjakan tanpa mengacu kepada dokumen kontrak, gambar dan RAB, akantetapi dikerjakan sesuai dengan arahan dari CANDRA. Selanjutnya terdakwa TONI FATIMA DJIU telah membayar lunas kepada saksi YOHANES SARTONO sebanyak Rp. 4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, dan didukung oleh alat bukti keterangan terdakwa dengan dihubungkan adanya barang bukti berupa dokumen kontrak berikut lampirannya, telah ternyatabahwa didalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa TONI FATIMA DJIUyang berkedudukan sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa). Setelah ditanyakan identitasnya ternyata dibenarkan oleh saksi-saksi, dan identitas terdakwa yang termuat dalam surat-surat berkas perkara ini ternyata sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga terdakwalah orang yang dimaksudkan dalam surat dakwaan tersebut. Selama pemeriksaan perkara ini, ternyata di persidanganterdakwa TONI FATIMA DJIU dapat mengikuti dan menjawab pertanyaan dengan baik, bahkan terdakwa telah meralat tentang identitas pendidikan dirinya yang tercantum dalam surat dakwaan yaitu berpendidikan SMA (tidak tamat), terdakwa dapat mengingat-ingat akan kejadian peristiwa perkara ini, dapat mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan, dan dapat membenarkan atau membantah keterangan saksi maupun ahli, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa TONI FATIMA DJIUyang berkedudukan dan berkapasitas sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa)dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ”setiap orang”telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa menurut Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) pada halaman 23 sampai dengan halaman 24 dinyatakan unsur “setiap orang” ini tidak terbukti dan tidak terpenuhi, dengan alasanbahwa terdakwa bukanlah orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara a quo karena terdakwa adalah sebagai pekerja swasta dan bukan seorang Pegawai Negeri atau Pejabat Pemerintah sehingga tidak mempunyai kewenangan karena jabatan tersebut, dan dalam melaksanakan pekerjaan dan kebijakan yang diambil dalam rehabilitasi saluran induk I di Tuaray dilakukan oleh FERDINAD MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan) dan CANDRA (konsultan satu-satunya) termasuk spesifikasi dan volume yang dikerjakan dari titik 0 sampai dengan titik 5000 meter (5 km). Alasan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut bersifat yuridis karena telah menyangkut fakta dan peristiwa hukum, namun oleh Penunut Umum tidak ditanggapi melalui repliknya. Menurut Majelis Hakim hal yang ungkapkan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut adalah tidak tepat, karena sebagaimana telah menjadi fakta hukum dan telah pula dipertimbangkan bahwa unsur “setiap orang” menunjuk pada orang perseorangan dalam arti yang seluas-luasnya tidak terbatas kepada seseorang yang mempunyai kedudukan ataupun jabatan tertentu, artinya bisa siapa saja orangnya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam perkara ini telah menjadi fakta hukum bahwa terdakwa yang bernama TONI FATIMA DJIU yang berkedudukan selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa)identitasnya yang termuat di dalam surat dakwaan maupun dalam dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampiran-lampirannya, ditetapkan sebagai Penyedia Jasa (Pemenang Lelang) dengan cara mengikuti proses lelang secara formalitas belaka. Dan terdakwa menyuruh ROY ALTER BAKER (staf terdakwa) untuk mempersiapkan segala administrasi termasuk melakukan perbuatan hukum menandatangani Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009. Selanjutnya terdakwa TONI FATIMA DJIU tidak secara nyata melaksanakan kontrak tersebut tetapi memborongkan pekerjaan kepada saksi YOHANES SARTONOdengan cara menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 senilai Rp. 4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah). Terdakwa TONI FATIMA DJIU (Penyedia Jasa) juga yang telah melakukan penagihan sesuai kontrakmelalui termin I, II, III, yang seluruhnya sebanyak Rp.5.996.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).Hal mana terbukti adanya barang bukti berupa SP2D pembayaraan melalui sistem 3 (tiga) termin I, II, III, hingga dinyatakan 100 % (seratus prosen) pekerjaan selesai yang dicairkan secara langsungke rekening Giro Nomor : 0310-01-00045930-9 Bank BRI Cabang Sorong milikPT. Borneo Agung Perkasa(Penyedia Jasa) yang mana penagihan-penagihan tersebut dibuat dan ditandatangani terdakwa TONI FATIMA DJIU dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa). Oleh karena itu nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang menyangkut tentang pembuktian unsur setiap orang tidak beralasan hukum dan harus ditolak.
Ad.2. Unsur secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian “secara melawan hukum” dibedakan dalam pengertian melawan hukum formil dan melawan hukum materiil. Menurut Darwan Prinst, S.H., dalam bukunya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Ke-I, Tahun 2002, halaman 29 – 30, Melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan melawan hukum secara materiil berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana;
Menimbang, bahwa Profesor Van Hattum mengatakan bahwa : “menurut ajaranwederrechtelijkheid dalam arti formal suatu perbuatan hanya dapatdipandang sebagai bersifat wederrechtelijk apabila perbuatantersebut memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusansuatu delik menurut undang-undang dan menurut ajaranwederrechtelijkheid dalam arti material, apakah suatu perbuatan itudapat dipandang sebagai bersifat wederrechtelijk atau tidak,masalahnya bukan saja harus ditinjau sesuai dengan ketentuan-ketentuanhukum yang tertulis, melainkan juga harus ditinjaumenurut asas-asas hukum umum dari hukum yang tidak tertulis”(Vide P.A.F. Lamintang, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hlm. 351).
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menggariskan bahwa pengertian “secara melawan hukum” adalah dalam pengertian formil maupun materiil. Hal mana jelas disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa: “yang dimaksud dengan secara melawan hukum dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”. Akan tetapi “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nomor: 003/PUU-IV/2006, tanggal 25 Juli 2006, sehingga “perbuatan melawan hukum dalam arti materiil” tidak berlaku lagi. Dengan demikian untuk terpenuhinya unsur “secara melawan hukum” dalam dakwaan Primair ini haruslah “melawan hukum dalam arti formil” yaitu melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah: “Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tersebut, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten / Kota;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 disebutkan : “Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat”.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan: “Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti keterangan terdakwa, dan dengan diperkuat alat bukti petunjuk, serta didukung oleh barang bukti yang diajukandi persidangan, maka untuk mempertimbangkan unsur “secara melawan hukum”, berkaitan erat dengan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar proses pelelangan sampai dengan dibuatnya kontrak dalam pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 hanya dilakukan secara formalitas karena Panitia Lelang tidak melakukan kegiatan lelang secara riil/nyata sesuai mekanisme yang diatur Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Bahwa benar berdasarkan dokumen lelang yang telah ditanda tangani oleh Panitia Lelang dibuat tanpa melalui hasil lelang yang sah sesuai dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana oleh saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST.,dalam jabatannya sebagai Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menunjuk PT. Borneo Agung Perkasa denganDirektur terdakwa TONI FATIMA DJIUsebagai pemenang lelang (Penyedia Jasa)dalam paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai Kabupaten Teluk Bintuni, yaitu sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : SK.604.2.a/GRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 8 Juli 2009 tentang Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa benar atas Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : SK.604.2.a/GRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 8 Juli 2009 tentang Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni tersebut, selanjutnya dibuatlahSurat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah)yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dan Pihak Kedua yaitu Terdakwa TONI FATIMA DJIUdalam kedudukan sebagaiDirektur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa), untuk jangka waktu pelaksanaan 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan masa pemeliharaan selama 30 (tiga puluh) hari.Kemudian saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (selaku KPA) menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/TB/2009 pada tanggal 10 Juli 2009 untuk pelaksanaan kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa benar sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 nilai kontrak sebesar Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) tersebut, selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni, ternyata terdakwa TONI FATIMA DJIUsebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa/Kontraktor) bersama-sama dengan saksi FERDINAD MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni)memborongkan pekerjaantersebut kepada saksi YOHANES SARTONO yang isinya berbedasebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009, yaitu dengan membuat kesepakatan berupa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (kontrak) tertanggal 25 September 2009 tentang Kegiatan Renovasi Dinding dan Lantai Saluran Irigasi SP 1 Kabupaten Teluk Bintuni sepanjang 5000 meter(5 km) dengan harga borongan sebesar Rp.4.360.000.000.-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yangditandatangani oleh saksi FERDINANF MAYOR, ST sebagai Pihak I (yang menyebut dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan saksi YOHANES SARTONO sebagai Pihak II (yang menyebut sebagai Penyedia Jasa) serta Terdakwa TONI FATIMA DJIU (yang menyebut dirinyasebagai saksi).
Bahwa benar sesuai Kontrak Nomor 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 4 Agustus 2009 untuk supervisi konstruksi rehabilitasi jaringan irigasi di Tuarisah sebanyak 6 (enam) paket dengan harga borongan Rp. 397.500.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yaitu saksi YUNUS RANTEUMA, ST selaku Kepala Cabang CV. Media Pratama (Konsultan Pengawas).
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIUdalam kedudukan sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) telah melakukan penagihan/pencairan pembayaran terhadap kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 telah mencapai 100% pekerjaan selesai. Yang prosesnya dilakukan olehsaksi MAURI KIKI KAWAB, SE (selaku Bendahara Kegiatan)dengan menyiapkan dan membuat dokumen pencairan atas perintah saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST(Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni/KPA).Selanjutnya saksiJOHAN HENDRIK FLASSY,ST menandatangani ringkasan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (selaku PPK) walaupun telah diketahuinya pada saat penagihan termin I tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang.Selanjutnya Drs. ARTIBANYUSTUS FRANS FIMBAY(selaku Pejabat Penanda Tangan SPM) telah menandatangani SPM untuk pencairan pembayaran termin I dan termin II. SPM tersebut ditandatangani karena diperintah oleh JOHANES HENDRIK FLASSY, ST (selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni/KPA)dengan alasan pekerjaan sudah berjalan walaupun belum ada laporan kemajuan pekerjaan. Berita Acara tentang kemajuan pekerjaan serta laporan tentang pekerjaannya tidak ada yang dilampirkan oleh saksi MAURI KIKI KAWAB, SEtetapi hanya dilampiri SPP dan ringkasan kontrak.Sedangkan untuk pencairan termin III saksiJOHAN HENDRIK FLASSY, ST (selaku KPA) tidak pernah menandatangani SPM dan tidak tahu siapa yang memprosesnya. Bahwa kemudian setelah kelengkapan dokumen pencairan pada setiap termin I, II, III dibuat selanjutnya dokumen pencairan diajukan ke KPPN Manokwari untuk diterbitkan SP2D yang pembayarannya secara langsung masuk ke rekening Giro Nomor : 0310-01-00045930-9 pada Bank BRI Cabang Sorong milik PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa).
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIUberkedudukan sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa), yang telah memborongkan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai telah menyerahkan uang sebanyak Rp.4.360.000.000.-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi YOHANES SARTONOyang telah menyelesaikan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni sepanjang 5000 meter (5 km), sesuai lampiran pada nota pembelaan terdakwa tanggal 22 Januari 2014 yaitu berupa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 berikut lampiran berupa daftar penerimaan uang dan kuitansi-kuitansi tanda terima.
Bahwa benar terdakwa TONI FATIMA DJIUberkedudukan sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa selaku Penyedia Jasa/Kontraktordan saksi YOHANES SARTONOsebagai yang mengerjakan pekerjaan telah menyatakan bahwa pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni telah selesai pengerjaannya 100% sesuai dengan volume pekerjaan seperti yang telah ditentukan sepanjang 5000 meter (5 km), namun pekerjaan yang dilakukan oleh saksi YOHANES SARTONO tidak sesuai denganSurat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 khususnya pada pengerjaan beton saluran. Saksi YOHANES SARTONO dalam melaksanakan pekerjaan tanpa didukung olehkontrak yang tunduk pada Keppres No. 80 Tahun 2003, tidak ada gambar dan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB).Pekerjaan fisik renovasi saluran irigasi sepanjang 5000 m (5 km) dikerjakan oleh saksi YOHANES SARTONO hanya berdasarkan perintah dan petunjuk serta arahan dari saksi FERDINAND MAYOR, ST selaku Kepala Bidang Pengairan dan saksi JHONI KOROMAT selaku Kepala Seksi Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni serta CANDRA (selaku Konsultan Pengawas).
Bahwa benar pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni telah diserahterimakan dari PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni.
Bahwa benar setelah dilakukan audit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat pada paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni,ada temuan yang didapatkan oleh BPK-RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (Kinerja) atas Program Stimulus Belanja Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2009 pada SKPD Kegiatan Stimulus Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 sebagai berikut: hasil pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2010 diketahui pekerjaan beton Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraisah tidak sesuai kontrak, pekerjaan beton yang dilakukan sebanyak 915,54 m3 sedangkan menurut kontrak sebanyak 2.657,63 m3 dengan harga satuan Rp. 1.685.480.-(satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah), sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.745,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp. 2.936.257.853,20.- (1.745,09 m3 x Rp.1.685.480.-). Sehingga dalam pelaksanaan pembayaran dari termin I, II, III, dari paket pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni telah terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan kepada terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) atas kekurangan volume pekerjaan beton saluran.
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahdisebutkan dalam :
Pasal11 ayat (5) yang menyatakan : terpenuhinya persyaratan penyedia barang dan jasa dinilai melalui proses prakulaifikasi atau pascakulifikasi oleh Panitia atau Pejabat Pengadaan ;
Pasal 17 ayat (1) yang menyatakan : bahwa pada prinsipnya metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan melalui pelelangan umum ;
Pasal 20 ayat (1)yang menyatakan : prosedur pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan lainnya dengan metode pelelangan umum meliputi prakulaifikasi dan pascakulifikasi antara lain pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran ;
Pasal 32 ayat (3) yang menyatakan : penyedia barang/jasa dilarang mengalihkan tanggungjawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakan kepada pihak lain ;
Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan : khusus untuk pekerjaan konstruksi pembayaran hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada dilapangan ;
Pasal 36 ayat (2) disebutkan : menyatakan pengguna barang dan jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan, baik secara sebagian atau seluruh pekerjaan dan menugaskan penyedia barang/jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak ;
Pasal 36 ayat (3) menyatakan : Pengguna barang/jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak ;
Pasal 49 ayat (2) huruf e menyatakan : perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab ;
Lampiran I Bab II bagian D angka I huruf f butir 3 menyatakan: bahwa pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dapat dilakukan dengan sistem bulanan atau sistem termin yang didasarkan pada prestasi pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen kontrak ;
Lampiran I Bab II huruf D angka 2 huruf e angka 2 menyatakan: bagian pekerjaan yang disubkontrakan tersebut harus diatur dalam kontrak dan disetujui dahulu oleh pengguna barang/jasa.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi, dalamPasal 29 ayat (2) menyatakan : pihak penyedia jasa wajib menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan serta pengawasan yang meliputi hasil tahapan pekerjaan, hasil penyerahan pertama dan penyerahan akhir secara tepat biaya, tepat mutu dan tepat waktu.
Menimbang, bahwa berpedoman pada ketentuan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan diperkuat adanya fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa proses kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 tidak melalui mekanisme proses lelang yang riil/nyata karenahanya dilakukan secara formalitasdengan melengkapi administrasi sebagai dokumen lelang (karena yang sebenarnya telah diketahui siapa pemenang lelang)sehingga nampak seolah-olah proses lelang telah dilakukan secara nyata. Karena hanya dilakukan secara formalitas makaprosesnya tidak pernah ada tahapan lelang secara riil yang dilakukan oleh Panitia Lelang. Bahkan dokumen berupa Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009faktanya ditandatangani oleh orang yang tidak ada kapasitasnya sama sekali yaitu ditandatangani oleh orang yang bernama ROY ALTER BAKER (staf terdakwa). Tentang pelaksanaan kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) oleh PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh terdakwa. Sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata terdakwa TONI FATIMA DJIU Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa)secara sengaja dan bersama-sama dengansaksi FERDINAD MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) memborongkan (disubkontrakkan) kembali pekerjaan tersebut kepadasaksi YOHANES SARTONO dengan cara membuat dan menandatangani kesepakatan baru diluar yang telah ditentukan dalam Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009, yaitu adanya kesepakatan berupa Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tertanggal 25 September 2009 dengan nilai borongan sebesar Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray sepanjang 5000 meter (5 km), Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tersebut ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu saksi FERDINAD MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan yang mengatasnamakan dirinya selaku KPA) dan sebagai Pihak Kedua yaitu saksi YOHANES SARTONO(yang mengatasnamakan selaku Penyedia Jasa) dan ditandatangani pula oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU (yang memposisikan sebagai saksi). Bahwa fakta hukum pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh saksi YOHANES SARTONOuntuk mengerjakan saluran induk sepanjang 5000 m (5 km) dilaksanakantanpa gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya berdasarkan perintah dan arahan serta petunjuk saudara CANDRA (yang oleh Terdakwa disebut Konsultan Pengawas), saksi FERDINAND MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) dan saksi JHONI KOROMAT(Kepala Seksi Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), sehingga hasil dan mutu pekerjaan rehabilitasi saluran induk yang dikerjakan oleh saksi YOHANES SARTONOtidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009.
Menimbang, bahwa terdakwa TONI FATIMA DJIU dalam kedudukan selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) telah melakukan penagihan/pencairan 100 % (seratus prosen) pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 namun faktanya bahwa pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai 100 % (seratus prosen).Dan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) tetap memproses pencairan tagihan dan memerintahkan MAURI KIKI KAWAB, SE Kepala Bidang Pengairan) untuk membuat dokumen penagihan tanpa pernah melakukan pengecekan terhadap prestasi pekerjaan, meneliti dan menguji kelengkapan dokumen penagihan hanya menanda tangani ringkasan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja walaupun diketahuinya pada saat penagihan termin I, tagihan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang, selanjutnya Drs. ARTIBAN YUSTUSFRANSFIMBAY(selaku Pejabat Penanda Tangan SPM) menandatangani SPM untuk termin I dan termin II, dimana SPM tersebut ditandatangani karena diperintah oleh JOHAN HENDRIK FLASSY, ST dengan alasan pekerjaan sudah berjalan walaupun tanpa didukung dengan laporan kemajuan pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan serta laporan tentang pekerjaannya lainnyayang dilampirkan oleh MAURI KIKI KAWAB hanya SPP dan ringkasan kontrak. Selanjutnya telah pula dipersiapkan penagihan termin III sekalipun terdakwa tidak membenarkan tandatatangannya. Setelah kelengkapan dokumen pencairan pada setiap terminnya dibuat selanjutnya dokumen pencairan diajukan ke KPPN Manokwari untuk diterbitkan SP2D, pembayaraan pekerjaan dicairkan secara langsung ke rekening giro nomor : 0310-01-00045930-9 Bank BRI Cabang Sorong milik PT. Borneo Agung Perkasa selaku pihak yang menagih atau Penyedia Jasa/Kontraktor pelaksana pekerjaan yang masing-masing sebagai berikut :
1) SP2D Nomor : 4330086M/065/112 tanggal 09-09-2009 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01001STIMULUS tanggal 25 Agustus 2009 atas permintaan pembayaran termin I sebesar 50 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 2.998.000.000.-(dua milyar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) kemudian pada tanggal 09 September 2009 masuk kerekening PT. Borneo Agung Perkasa sebesar Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak;
2)SP2D Nomor : 436967M/065/112 tanggal 25-11-2009 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0101410 STIMULUS tanggal 04 Nopember 2009 atas permintaan pembayaran termin II sebesar 45 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 2.698.200.000.-(dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah)dan kemudian pada tanggal 25 Nopember 2009 masuk ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa sebesar Rp.2.403.850.910.-(dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) setelah dipotong pajak;
3)SP2D Nomor : 439741M/065/112 tanggal 21-12-2009 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01028 STIMULUS tanggal 16 Desember 2009 atas permintaan pembayaran termin III sebesar 5 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 299.800.000.-(dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian masuk kerekening PT. Borneo Agung Perkasa sebesar Rp. 278.937.817.-(dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) setelah dipotong pajak;
Menimbang, bahwaberdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti keterangan terdakwa dengan diperkuat oleh adanya barang bukti yang diajukan di persidangan, ternyata ada temuan yang didapatkan oleh BPK-RI yang di persidangan merupakan alat bukti surat yaitu berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (Kinerja) atas Program Stimulus Belanja Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2009 pada SKPD Kegiatan Stimulus Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 sebagai berikut : hasil pengujian fisik secara uji petik yang dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2010 diketahui melalui gambar 5.1 Penampang Saluran Induk I di Tauarisah yang sudah dibangun sepanjang 2100 meter dengan ketebalan lantai uang disyaratkan dalam kontrak 30 cm, ketebalan saluran yang terpasang sesuai kontrak 30 cm hanya sepanjang 638 meter sedangkan saluran sepanjang 1.462 meter ketebalannya bervariasi antara 2 cm sampai dengan 7 cm. Untuk peninggian dinding saluran yang terpasang antara 20 cm sampai dengan 7 cm serta antara 50 cm sampai dengan 5 cm dengan lebar bervariasai antara 10 cm sampai dengan 24 cm. Sehingga berdasarkan tabel 5.8 Data Hasil Pemeriksaan Fisik Saluran Irigasi Induk I di Tauaraisah menunjukkan bahwa perkerjaan beton yang dilakukan sebanyak sebanyak 915,54 m3(827,63 m3 + 87,91 m3), sedangkan menurut kontrak sebanyak 2.657,63 m3 dengan harga satuan Rp. 1.685.480.-(satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).Dengan demikian terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.745,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp. 2.936.257.853,20.- (1.745,09 m3 x Rp. 1.685.480.-) sehingga terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, Majelis Hakim berpendapatrangkaian perbuatan/tindakan terdakwa TONI FATIMA DJIUselaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) bersama-sama dengan saksiJOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Telkuk Bintuni selaku KPA) dan saksi FERDINAND MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan),saksi YUNUS RANTEUMA, ST (Konsultan Pengawas) saksi JHON KOROMAT (Kepala Seksi Bidang Pengairan), CANDRA, saksi MAURI KIKI KAWAB, SE., sehingga dalam proses pelelangan (pengadaan) dan pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 tersebut dikualifikasisebagai perbuatan melawan hukum dalam arti formil karena bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000.
Menimbang, bahwa proses lelang tidak dilakukan secara riil/nyata, terdakwa TONI FATIMA DJIU memerintahkan ROY ALTER BAKER untuk mempersiapkan administrasi berupa profil perusahaan dan sekaligus tandatangan kontrak, padahal ROY ALTER BAKER adalah hanya staf terdakwa yang sama sekali tidak mempunyai kapasitas sebagai pihak untuk menandatangani kontrak. Setelah kontrak senilai Rp.5.996.000.000,-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) ditandatangani,selanjutnya terdakwaTONI FATIMA DJIU bersama-sama dengan saksi FERDINAND MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan pada DPU Teluk Bintuni) memberikan pekerjaan dengan memborongkan lagikepada saksiYOHANES SARTONO seharga Rp.4.360.000.000,- untuk volume pekerjaan sepanjang 5000 meter (5 km) tanpa menyebut jangka waktu, akan tetapi terdakwa TONI FATIMA DJIU tidak memberikan dokumen kontrak yang ada berikut lampirannya termasuk gambar dan RAB kepada saksi YOHANES SARTONO. Setelah pekerjaan diselesaikan dikerjakan oleh saksi YOHANES SARTONO, makaterdakwa TONI FATIMA DJIU melakukanpenagihan dan pencairanpembayaran sesuai dengan termin I, II, dan III, yang telah mencapai 100 % selesai.Karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktir PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan cara diam saja tanpa melaksanakan pekerjaan sesuai kontrakmaka terdakwa TONI FATIMA DJIU sudah sangat jelas mendapat keuntungandari selisih uang nilai kontrak dengan uang nilai pekerjaan yang diborongkan kepada saksi YIHANES SARTONO, yaitu dapat dihitung: dengan perhitungan dari nilai kontrak sebesar Rp. 5.996.000.000,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp. 5.353.734.181,- dikurangi harga borongan sebesar Rp.4.360.000.000,- = Rp. 993.734.181,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa TONI FATIMA DJIUselaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa(Penyedia Jasa) telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam arti formil yaitu melanggar/bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dalam hal berupa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dengan demikian unsur “secara melawan hukum” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berbeda dengan pendapat Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) pada halaman 24 sampai halaman 25 yang menyatakan perbuatan Terdakwa TONI FATIMA DJIU sama sekali tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur secara melawan hukum dalam arti formil maupun materiil, dengan alasan bahwa perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU dalam pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan bertentangan dengan UU sebab komponen tindakan pemenuhan syarat administrasi ditentukan dan diurus oleh saksi FERDINAND MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) bersama-sama dengan CANDRA.Selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa juga berpendapat dengan menyatakanbahwa melawan hukum dalam arti materiil telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 sehingga tidak layak untuk dipertimbangkan terhadap perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU dalam perkara a quo. Alasan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut bersifat yuridis karena telah menyangkut fakta dari peristiwa tentang adanya pelanggaran hukum (UU) namun oleh Penunut Umum tidak ditanggapi melalui pendapat (replik) atas nota pembelaan (pleidoi). Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan dari Penasehat Hukum tersebut tidak benar, dengan alasan bahwa : sudah secara nyata menjadi fakta hukum dalam pemeriksaan perkara ini melalui alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, c, e KUHAP) dengan diperkuat adanya alat bukti petunjuk (vide Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP) sehingga fakta hukum dibawah ini justru akan membuktikan bahwa diri terdakwa TONI FATIMA DJIU secara sengaja melawan hukum, dengan fakta yaitu :
Benar telah terjadi proses pelelangan secara formalitas atau fiktif karena secara riil prosedur pemilihan penyedia jasa/kontraktortidak dilakukan dengan metode pelelangan umum meliputi prakualifikasi dan pascakualifikasi antara lain pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Proses pelelangan formalitas tersebut dengan sengaja dilakukan oleh Terdakwa TONI FATIMA DJIU yang berkedudukan selaku Direktur dari PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa/kontraktor paket kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni), yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY,ST. (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dalam berkas perkara terpisah), saksi FERDINAND MAYOR, ST selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni (berkas perkara terpisah), saksi YUNUS RANTEUMA, ST selaku Konsultan Pengawas pada paket-paket kegiatan termasuk salah satunya dalam perkara ini adalah paket kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 (berkas perkara terpisah), perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni. Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan tanpa melalui proses Pelelangan Umum sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga diperoleh pemenang lelang PT. Borneo Agung Perkasa dengan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur untuk melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sesuai dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Bahwa benarsesuai Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009tersebut selanjutnya saksi FERDINAD MAYOR, ST (kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Teluk Bintuni) bersama-sama dengan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan sengaja dan tanpa persetujuan dari saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku KPA) telah memborongkan paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray tersebut kepada saksi JOHANES SARTONO dengan harga borongan termasuk material pekerjaan sebanyak Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) sesuai surat perjanjian pemborongan pekerjaan tanggal 25 September 2009 dengan volume panjang saluran 5000 meter (5 km) tentang renovasi dinding dan saluran induk I, yang dikerjakan saksi JOHANES SARTONO tanpa mengacu kepada dokumen kontrak, gambar dan RAB, tetapi hanya dikerjakan dengan arahan dari CANDRA ;
Bahwa dari pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray tersebut terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) tidak mengerjakan isi kontrak, akan tetapi dikerjakan oleh saksi YOHANES SARTONO yang telah selesai mengerjakan sesuai perjanjian pemborongan pekerjaan tanggal 25 September 2009, selanjutnya terdakwa telah membayar lunas kepada saksi YOHANES SARTONO sebesar Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya dalam proses pencairan uang sesuai dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009, ternyata saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST menyetujui pengajuan penagihan pembayaran 100% (seratus prosen) yang diajukan oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa), yang dicairkan langsung ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa dengan nomor rekening : 031001000459309 Bank BRI Cabang Sorong dengan cara terminpadahal diketahui tagihan itu tidak sesuai volume pekerjaan dan tidak didukung laporan kemajuan pekerjaan atau berita acara kemajuan pekerjaan, yaitudengan penagihan melalui cara :
termin I sebesar 50% (lima puluh prosen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 2.998.000.000.- (dua milyar sembila ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) ;
termint II sebesar 45% (empat puluh lima prosen) dari nilai kontrak sebesar Rp.2.698.200.000.- (dua milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
termint III sebesar 5% (lima prosen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 299.800.000.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 188 ayat (1) KUHAP, dengan adanya persesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lain, maka secara nyata telah terjadi perbuatan melawan hukum yang tercipta melalui proses lelang formalitas dengan melakukan kecurangan-kecurangan administrasi, memborongkan pekerjaan kepada pihak lain, kegiatan fisik asal-asalan, padahal Fakta Integritas telah ditandatangani justru dilanggar, sehingga rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU yang berkedudukan selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) bersama-sama dengan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY,ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku KPA), saksi FERDINAND MAYOR, ST(Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), saksi YUNUS RANTEUMA, ST (Konsultan Pengawas).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan alasan Penasehat Hukum Terdakwa yang menyatakan tidak terbuktinya unsur melawan hukum dalam arti formil dan materiil adalah tidak beralasan hukum dan harus dinyatakan ditolak.
Ad.3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa untuk terpenuhinya unsur ini harus ada perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum, artinya “melawan Hukum” merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “memperkaya”, namun menurut R. Wiyono, SH dalam bukunya Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Edisi kedua, 2008, halaman 40: “yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) dan perbuatan ini sudah tentu dapat dilakukan dengan berbagai-bagai cara, misalnya: menjual/membeli, menandatangani kontrak, memindahbukukan dalam Bank, melakukan penarikan uang dari rekening, menerima fii, melakukan penagihan pembayaran,dan lain-lain, dengan syarat dilakukan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Mei 1992 Nomor 18/Pid.B/1992/PN.TNG, dan beberapa literatur disebutkan bahwa “memperkaya” artinya “menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya atau kekayaan pelaku tidak seimbang dengan penghasilannya dan lain sebagainya”;
Menimbang, bahwa berdasarkan faktahukum yang telah terungkap dipersidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, surat dan alat bukti keterangan terdakwa, dengan dihubungkan barang bukti sebagaimana telah diuraikan di atas, ternyata setelah PT. Borneo Agung Perkasa dengan Direktur terdakwa TONI FATIMA DJIU ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggarn 2009.Kemudian terdakwa TONI FATIMA DJIUselaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa bersama dengan saksi FERDINAD MAYOR, ST selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni, secara sengaja membuat kesepakatan dengan saksi YOHANES SARTONO dengan membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (kontrak) kegiatan renovasi dinding dan lantai saluran irigasi SP I Kabupaten Teluk Bintuni tanggal 25 September 2009 yang mana perjanjian pemborongan tersebut ditandatangani oleh FERDINAD MAYOR, ST selaku Pihak I (pertama), saksi YOHANES SARTONO selaku Pihak II (kedua) dan TONI FATIMA DJIUselaku saksi,yang nilai kontraknya sebesarRp.4.360.000.000.-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Renovasi Saluran Induk SP I di Tuaray sepanjang 5000 meter (5 km), yang dikerjakan oleh saksi YOHANES SARTONO tanpa gambar perencanaan dan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena hanya berdasarkan perintah dan petunjuk CANDRA yang diperkenalkan oleh saksi FERDINAD MAYOR, ST sebagai Konsultan Pengawas pekerjaan, sehingga hasil dan mutu pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan padahal telah diketahui terdakwa TONI FATIMA DJIUDirektur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang sah dan benar nilai kontrak pekerjaan rehabilitasi saluran induk Tuaray I Kabupaten Teluk Bintuni tersebut sebesar sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa TONI FATIMA DJIU telah menerima pembayaran pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I untuk 100% pekerjaan.Saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan selaku PPK tetap memproses pencairan tagihan dan memerintahkan MAURI KIKI KAWAB, SE., untuk membuat dokumen penagihan tanpa pernah melakukan pengecekan terhadap prestasi pekerjaan, meneliti dan menguji kelengkapan dokumen penagihan hanya menanda tangani ringkasan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja walaupun diketahuinya pekerjaan belum selesai 100 % dan pada saat penagihan termin I, tagihan tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang, selanjutnya Drs. ARTIBAN YUSTUS FRANS FIMBAYselaku Pejabat Penanda Tangan SPM menandatangani SPM untuk termin I dan termin II, SPM ditandatangani karena diperintah oleh JOHAN HENDRIK FLASSY, ST., selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dengan alasan pekerjaan sudah berjalan walaupun tanpa didukung dengan laporan kemajuan pekerjaan, berita acara kemajuan pekerjaan serta laporan tentang pekerjaannya lainnya yang dilampirkan oleh MAURI KIKI KAWAB hanya SPP dan ringkasan kontrak. Demikian juga terhadap penagihan termin III. Setelah kelengkapan dokumen pencairan pada setiap terminnya dibuat selanjutnya dokumen pencairan diajukan ke KPPN Manokwari untuk diterbitkan SP2D, pembayaraan pekerjaan dicairkan secara langsung ke rekening Giro Nomor : 0310-01-00045930-9 Bank BRI Cabang Sorong milik PT. Borneo Agung Perkasa selaku pihak yang menagih sebagai Penyedia Jasa masing-masing melalui termin I, II, III, sebagai berikut :
1) SP2D Nomor : 4330086M/065/112 tanggal 09-09-2009 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01001STIMULUS tanggal 25 Agustus 2009 atas permintaan pembayaran termin I sebesar 50 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) setelah dipotong pajak;
2)SP2D Nomor : 436967M/065/112 tanggal 25-11-2009 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0101410 STIMULUS tanggal 04 Nopember 2009 atas permintaan pembayaran termin II sebesar 45 % dari nilai kontrak sebesar Rp. 2.403.850.910.-(dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) setelah dipotong pajak;
3)SP2D Nomor : 439741M/065/112 tanggal 21-12-2009 dengan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 01028 STIMULUS tanggal 16 Desember 2009 atas permintaan pembayaran termin III sebesar 5 % dari nilai kontrak Rp. 278.937.817.-(dua ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) setelah dipotong pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti keterangan terdakwa dengan diperkuat alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (Kinerja) BPK-RI atas Program Stimulus Belanja Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Tahun 2009 pada SKPD Kegiatan Stimulus Daerah Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor : 03/R/XIX.MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011 dinyatakan bahwa sebagai akibat perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU yang berkedudukan sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa selaku Penyedia Jasa/kontraktor menandatangani dokumenpelelangan secara fiktif dan telah menerima pembayaran sampai dengan 100% (seratus prosen) sesuai kontrak sebanyak Rp.5.996.000.000,- sehinggasesuailaporan hasil audit BPK RI Nomor : 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraykarena kekurangan volume sebesar Rp.2.936.257.853,20.- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga dua puluh sen rupiah). Perhitungan kerugian Negara tersebut sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang dihitung beradasarkan tabel data pemeriksaan fisik saluran induk I di Tuaraisah yang sudah lama ada yaitu sesuai gambar 5.1. penampang lantai saluran induk I panjangnya 2100 meter dengan ketebalan lantai 30 cm, dengan dinding saluran yang terpasang bervariasi antara 20 cm sampai dengan 22 cm serta antara 50 cm sampai dengan 55 cm dengan lebar bevariasi antara 10 cm sampai dengan 24 cm. Dalam RAB yang termuat dalam kontrak untuk harga satuan rehabilitasi saluran induk I di Tauaray setiap m3 (meter kubik) seharga Rp.1.685.480,- (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah. Setelah BPK-RI melakukan pemeriksaan sesuai dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya dan setelah BPK-RI memeriksa fisik saluran induk I Tuaray yang terpasang dengan ketebalan 30 cm hanya sepanjang 638 meter, sedangkan saluran sepanjang 1462 meter terpasang dengan ketebalan bervariasi yaitu hanya antara 2 cm sampai dengan 7 cm. Sesuai dengan tabel 5.8. data hasil pemeriksaan fisik saluran irigasi induk I di Tuaraisah menunjukkan pekerjaan beton (ketebalan) yang dilakukan sebanyak 915,54 m3 (827,63 m3 + 87,91 m3), sedangkan menurut kontrak sebanyak 2.657,63 m3 dengan harga satuan Rp. 1.685.480,00. Dengan demikian terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.742,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp. 2.936.257.853,20 (1.742,09 m3 x Rp.1.685.480,00). Hal ini terjadi karena proses pelelangan dan pelaksanaanm perkerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah tidak sesuai dengan : Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 khususnya Pasal 36 ayat (2), Lampiran I Bab II Bagian D angka 1 huruf f butir 3, Penjelasan Pasal 33 ayat (2), dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pasal 29 ayat (2). Oleh karena terdakwa telah menerima pembayaran 100 % (seratus prosen) sebanyak Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembila ratus sebilan puluh enam juta rupiah) sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) karena telah terjadi adanya temuan kekurangan volume pekerjaan beton saluran.
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas tentang kekurangan volume pekerjaan beton Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen), terdakwa TONI FATIMA DJIU Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa)tidak mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan atau tidak memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaitemuan dari audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak berikut lampirannya padahal sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 nilai kontrak pekerjaan sebesar sebesar Rp. 5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) pembayarannya telah diterima seluruhnya oleh terdakwa yang sumber dananya berasal dari Dana Stimulus Fiskal APBN Tahun Anggaran 2009, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan beton saluran sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Menimbang, bahwa tidak hanya itu saja, ternyata perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU yang telah menjadi fakta hukum bahwa setelah kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009selesai ditandatangani, maka selanjutnya terdakwaTONI FATIMA DJIU yang berkedudukan sebagai Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan sengaja secara bersama-sama dengan saksi FERDINAND MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), memborongkan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisebesar Rp. 4.360.000.000,- kepada saksi YOHANES SARTONOsekaligus membuat kesepakatan yang isinya berbeda dengan yang tertera dalam Surat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yaitu dengan membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tertanggal 25 September 2009 tentang Kegiatan Renovasi Dinding dan Lantai Saluran Irigasi SP 1 Kabupaten Teluk Bintuni dengan volume sepanjang 5000 meter (5 KM) dengan nilai harga borongan sebesar Rp. 4.360.000.000.-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) tanpa menyebutkan jangka waktu, yang mana surat perjanjian tersebut ditandatangani oleh saksi FERDINAND MAYOR, ST sebagai Pihak I (yang menyebutkan dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan saksi YOHANES SARTONO sebagai Pihak II (selaku Penyedia Jasa) serta Terdakwa TONI FATIMA DJIU Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (yang menyebut sebagai saksi). Sehingga terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan cara diam saja artinya tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sudah jelas telah mendapatkan keuntungan dari selisih kontrak dengan perhitungan dari nilai kontrak sebesar Rp.5.996.000.000,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.5.353.734.181,- dikurangi harga borongan sebesar Rp.4.360.000.000,- = Rp. 993.734.181,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah). Namun keuntungan yang dihitung dengan carasemacam ini tidak ditemukan oleh audit BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat.Sehingga Majelis Hakim tetap menilai bahwa perbuatan terdakwa yang demikian jelas dilakukan dengan sengaja dengan itikad tidak baik, maka perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang dikualifikasi untuk memperkaya diri sendiri, sekalipun dipersidangan terdakwa menerangkan pernah memberikan uang kepada saksi FERDINAND MAYOR, ST sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan saksi JHONI KOROMAT sebesar Rp.100.000.000,- (ratus juta rupiah), tetapi keterangan tersebut tidak dibuktikan karena tidak didukung oleh alat bukti lain sehingga patut menjadi tanggung jawab terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, sebagaimana telah terjadi adanya fakta bahwa kelebihan pembayaran pekerjaan kepada Terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) yaitu sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) sebagai temuan kekurangan volume pekerjaan beton saluran pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah yang hingga saat ini oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU belum dikembalikan kepada Negara, maka tetap dipandang sebagai uang yang dinikmati terdakwa.
Menimbang, bahwadalam nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan terdakwa tertanggal 22 Januari 2014 pada halaman 10 sampai dengan halaman 12, menyatakan bahwa terdakwa masih mempunyai kelebihan volume pekerjaan sepanjang 2900 meter (2,9 KM) yang tidak dilakukan audit oleh BPK-RI Provinsi Papua Barat dengan alasan Terdakwa sudah mengerjakan kegiatan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai sepanjang 5000 meter (5 KM) sehingga telah melebihi volume kontrak sepanjang 1,6 KM. Menurut Majelis Hakim berpendapat sangat tidak beralasan karena terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa sengaja bersama-sama dengan saksi Ferdinand Mayor, ST (Kepala Bidang Pengairan DPU Teluk Bintuni) telah menjual pekerjaan dengan cara diborongkan kepada saksi Yohanes Sartono yang tertuang didalam Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tertanggal 25 September 2009 perihal renovasi dinding dan lantai saluran irigasi SP I Kabupaten Teluk Bintuni senilai Rp.4.360.000.000,- dengan volume pekerjaan sepanjang 5000 meter (5 KM), tanpa menyebut jangka waktu pelaksanaan dan tidak menyebut masa pemeliharaan pekerjaan. Yang mana terdakwa dan Ferdinand Mayor, ST sama sekali tidak memperlihatkan dokumen kontrak berikut gambar dan RAB kepada saksi Yohanes Sartono. Pekerjaan renovasi saluran induk sepanjang 5000 meter (5 KM) oleh saksi Yohanes Sartono telah dilaksanakan, dan telah dibayar lunas sebanyak Rp. 4.360.000.000,- oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa). Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh saksi Yohanes Sartono tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Negara sekalipun dari yang ia kerjakan mendapatkan keuntungan,karena faktanya saksi YOHANES SARTONO dalam melaksanakan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai tidak terikat Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, namun lebih tepat bertanggungjawab kepada pemberi pekerjaan dalam hal initerdakwa Toni Fatima Djiu (selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkara/Penyedia Jasa) dan Ferdinand Mayor, ST (Kepala Bidang Pengairan) selaku pemberi pekerjaan. Sehingga kerugian Negara sebagaimana temuan auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menurut Majelis Hakim tetap menjadi beban dan tanggungjawab terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang terurai di atas, Majelis Hakim berkesimpulan rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa TONI FATIMA DJIU sangat tepat dikualifikasi sebagai perbutan sengaja melawan hukum untuk tujuan memperkaya diri sendiri.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) tertanggal 22 Januari 2014 pada halaman 25 sampai dengan halaman 26, menyatakan berdasarkan alat bukti keterangan 8 (delapan) orang saksi yang diajukan di persidangan, perbuatan terdakwa sama sekali jauh dari fakta memperkaya diri sendiri sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi, dengan alasan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai telah melebihi volume pekerjaan karena yang dikerjakan sepanjang 5000 meter (5 KM), bagaimana mungkin terdakwa TONI FATIMA DJIU dengan melawan hukum memperkaya diri atau menjadi kaya. Alasan Penasehat Hukum Terdakwa ini oleh Penuntut Umum tidak ditanggapi melaluirepliknya. Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan Penasehat Hukum Terdakwa yang demikian tidak berdasarkan hukum, memang benar bahwa faktanya yang dikerjakan oleh terdakwa melalui saksi YOHANES SARTONO sepanjang 5000 meter (5 KM). Hal ini sama seperti yang telah dipertimbangkan oleh Majelis dan telah menjadi fakta hukum bahwa setelah kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009selesai dibuat dan ditandatangani, maka selanjutnya terdakwa Toni Fatima Djiu Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan sengaja secara bersama-sama dengan saksi Ferdinand Mayor, ST (Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni),ternyata memborongkan kembali pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai kepada saksi Yohanes Sartono dengan membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (kontrak) tertanggal 25 September 2009 tentang Kegiatan Renovasi Dinding dan Lantai Saluran Irigasi SP 1 Kabupaten Teluk Bintuni dengan volume sepanjang 5000 meter (5 KM) dengan nilai harga borongan sebesar Rp. 4.360.000.000.-(empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) tanpa menyebutkan jangka waktu. Dan fakta lain yang menandatangani surat perjanjian tersebut adalahsaksi Ferdinand Mayor.ST sebagai Pihak I (yang menyebutkan dirinya selaku Kuasa Pengguna Anggaran) dan saksi Yohanes Sartono sebagai Pihak II (selaku Penyedia Jasa) serta Terdakwa Toni Fatima Djiu Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (yang menyebut dirinya sebagai saksi). Sehingga terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan cara diam saja artinya tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, sudah jelas sebelum pekerjaan dikerjakan saja Terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri karena dengan pekerjaan yang disubkontrakkan (diborongkan) tersebut terdakwa telah mendapatkan keuntungan dari selisih kontrak dengan perhitungan dari nilai kontrak sebesar Rp.5.996.000.000,- setelah dipotong pajak menjadi sebesar Rp.5.353.734.181,- dikurangi harga borongan sebesar Rp.4.360.000.000,- = Rp. 993.734.181,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah). Ditambah adanya temuan dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat atasterjadi kelebihan pembayaran pekerjaan kepada Terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) yaitu sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) sebagai temuan kekurangan volume pekerjaan beton saluran pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah yang hingga saat ini oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU belum dikembalikan kepada Negara, sehingga perbuatan terdakwa dinilai telah memperkayadiri sendiri.
Menimbang, bahwa pendapat dari Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) menyatakan, perbuatan terdakwa sama sekali jauh dari fakta memperkaya diri sendiri sehingga unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi, dengan alasan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai telah melebihi volume pekerjaan karena yang dikerjakan sepanjang 5000 meter (5 KM), adalah merupakan alasan yang tidak berdasar hukum karena itu harus ditolak.
Ad.4. Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksudkan ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara;
Menimbang, bahwa didalam penjelasan umum UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena;
Berada dalam penguasaan,pengurusan ,dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara ,baik tingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga, berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa pengertian “Keuangan Negara” menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanan hak dan kewajiban tersebut. Dalam Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, menyatakan bahwa Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi :
Hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang dan melakukan pinjaman ;
Kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum Pemerintah Negara dan membayar tagihan pihak ketiga ;
Penerimaan Negara ;
Pengeluaran Negara ;
Penerimaan Daerah ;
Pengeluaran Daerah ;
kekayaan Negara/kekayaan Daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yan dipisahkan dari Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah ;
Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan/atau kepentingan umum;
Kekayaan pihak lain yang diperleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah.
Menimbang, bahwa akan tetapi berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, kata “dapat” sebelum frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat, artinya kerugian keuangan negara tersebut tidak harus benar-benar telah terjadi, dan putusan Mahkamah Kontsitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 tidak membatalkan hal tersebut, sehingga Penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang mengenai hal tersebut tetap berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas ternyata berdasarkan tagihan pencairan termin I sebesar 50% dari nilai kontrak, termin II sebesar 45% dari nilai kontrak dan termin III sebesar 5% dari nilai kontrak yang diajukan oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) yang telah pula diproses pencairannya oleh Johan Hendrik Flassy, ST. selaku KPA dan PPK, Drs. Artiban Yustus Frans Fimbay selaku Pejabat Penanda Tangan SPM dan Mauri Kiki Kawab selaku Bendahara Kegiatan, sesuai denganSurat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 nilai kontrak pekerjaan sebesar sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) pembayarannya telah diterima seluruhnya oleh terdakwa, yang masuk melalui rekening Giro Nomor 1310-01-00045930-9 pada Bank BRI Cabang Sorong setelah dipotong pajak menjadi sebanyak Rp.5.353.734.181,- (lima milyar tiga ratus lima pulih tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan puluh satu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dokumen kontrak berupa Surat Perjanjian Pemborongan(Kontrak) Nomor : 01/KONTR-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 nilai kontrak pekerjaan sebesar sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah), dana untukkegiatan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2009 yang dicairkan kepada terdakwa TONI FATIMA DJIU Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) tersebut seluruhnya bersumber dari keuangan Negara yang dalam hal ini adalah Dana Stimulus Fiskal APBN Tahun Anggaran 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan sebagaimana alat bukti keterangan ahli IWAN JURNALIS dengan diperkuat oleh alat bukti keterangan terdakwa dan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (Kinerja)BPK RI Nomor : 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraykarena kekurangan volume sebesar Rp.2.936.257.853,20.- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga dua puluh sen rupiah). Perhitungan kerugian Negara tersebut sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang dihitung beradasarkan tabel data pemeriksaan fisik saluran induk I di Tuaraisah yang sudah lama ada yaitu sesuai gambar 5.1. penampang lantai saluran induk I panjangnya 2100 meter dengan ketebalan lantai 30 cm, dengan dinding saluran yang terpasang bervariasi antara 20 cm sampai dengan 22 cm serta antara 50 cm sampai dengan 55 cm dengan lebar bevariasi antara 10 cm sampai dengan 24 cm. Dalam RAB yang termuat dalam kontrak untuk harga satuan rehabilitasi saluran induk I di Tauaray setiap m3 (meter kubik) seharga Rp.1.685.480,- (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah. Setelah BPK-RI melakukan pemeriksaan sesuai dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya dan setelah BPK-RI memeriksa fisik saluran induk I Tuaray yang terpasang dengan ketebalan 30 cm hanya sepanjang 638 meter, sedangkan saluran sepanjang 1462 meter terpasang dengan ketebalan bervariasi yaitu hanya antara 2 cm sampai dengan 7 cm. Sesuai dengan tabel 5.8. data hasil pemeriksaan fisik saluran irigasi induk I di Tuaraisah menunjukkan pekerjaan beton (ketebalan) yang dilakukan sebanyak 915,54 m3 (827,63 m3 + 87,91 m3), sedangkan menurut kontrak sebanyak 2.657,63 m3 dengan harga satuan Rp.1.685.480,00. Dengan demikian terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.742,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp. 2.936.257.853,20 (1.742,09 m3 x Rp.1.685.480,00). Oleh karena terdakwa telah menerima pembayaran 100 % (seratus prosen) sebanyak Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembila ratus sebilan puluh enam juta rupiah) sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen).
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan diperkuat oleh keterangan terdakwa, telah ternyata terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa)hingga saat ini belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan atau memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak, maka menurut Majelis Hakim kekurangan volume pekerjaan beton yang telah dikeluarkan dari Kas Negara senilaiRp. 2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) tersebutadalah merupakan kerugian Keuangan Negara Khususnya pada SKPD pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa rangkaian perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dikualifikasi sebagai perbuatan dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonian Negara, sehingga unsur keempat “dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) pada halaman 26 dan halaman 27 menyatakan menyangkal dan menolak anggapan telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, dengan alasan tidak ada sama sekali kerugian negara sebesar Rp. 2.936.257.853,20 (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratis lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen), andaikata terdakwa hanya mengerjakan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai sepanjang 2100 meter. Di persidangan telah terungkap menjadi fakta bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa TONI FATIMA DJIU sepanjang 5000 meter (5 KM), sehingga unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak terpenuhi.Alasan Penasehat Hukum Terdakwa ini oleh Penuntut Umum tidak ditanggapi melalui pendapat (replik) atas nota pembelaan (pleidoi) Penasehat Hukum Terdakwa. Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan Penasehat Hukum Terdakwa yang demikian tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak, karena telah menjadi fakta hukum di persidangan bahwa berdasarkan alat bukti keterangan ahli dengan diperkuat oleh alat bukti keterangan terdakwa dan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (Kinerja)BPK RI Nomor : 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraykarena kekurangan volume sebesar Rp.2.936.257.853,20.- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga dua puluh sen rupiah). Yang mana dalam perhitungan kerugian Negara tersebut sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang dihitung berdasarkan tabel data pemeriksaan fisik saluran induk I di Tuaraisah adalah merupakan bangunan lama yang sudah ada yaitu sesuai gambar 5.1. Penampang Lantai Saluran Induk I panjangnya 2100 meter dengan ketebalan lantai 30 cm, dengan dinding saluran yang terpasang bervariasi antara 20 cm sampai dengan 22 cm serta antara 50 cm sampai dengan 55 cm dengan lebar bevariasi antara 10 cm sampai dengan 24 cm. Dalam RAB yang termuat dalam kontrak untuk harga satuan rehabilitasi saluran induk I di Tauaray setiap m3 (meter kubik) seharga Rp.1.685.480,- (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah. Setelah BPK-RI melakukan pemeriksaan sesuai dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya dan setelah BPK-RI memeriksa fisik saluran induk I Tuaray yang terpasang dengan ketebalan 30 cm hanya sepanjang 638 meter, sedangkan saluran sepanjang 1462 meter terpasang dengan ketebalan bervariasi yaitu hanya antara 2 cm sampai dengan 7 cm. Sesuai dengan tabel 5.8. data hasil pemeriksaan fisik saluran irigasi induk I di Tuaraisah menunjukkan pekerjaan beton (ketebalan) yang dilakukan sebanyak 915,54 m3 (827,63 m3 + 87,91 m3), sedangkan menurut kontrak sebanyak 2.657,63 m3 dengan harga satuan Rp. 1.685.480,00. Dengan demikian terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.742,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp.2.936.257.853,20 (1.742,09 m3 x Rp.1.685.480,00). Oleh karena faktanya terdakwa telah menerima pembayaran 100 % (seratus prosen) sebanyak Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembila ratus sebilan puluh enam juta rupiah)setelah dipotong pajak sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) yang merupakan kerugian Negara atau perekonomian Negara. Sedangkan alasan terdakwa karena telah terungkap fakta bahwa pekerjaan yang dilakukan terdakwa TONI FATIMA DJIU sepanjang 5000 meter (5 KM)yang diaudit sepanjang 2100 meter maka masih ada sisa sepanjang 2900 meter tidak diaudit maka hal ini menjadi kelebihan volume karena itu tidak ada kerugian Negara. Alasan yang demikian ini juga tidak berdasar hukum, karena apabila didasarkan pada MoU/Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tanggal 25 September 2009 senilai Rp. 4.360.000.000,- sama sekali tidak terikat oleh kontrak yang diperoleh melalui prosedur Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi, sehingga keberatan Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum.
Ad.5. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Menimbang, bahwa makna dari unsur ini adalah adanya peranan atau kedudukan pelaku dalam peristiwa hukum, sesuai denganPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP apakah pelaku tersebut sebagai orang yang melakukan atau sebagai orang yang menyuruh melakukan atau sebagai orang yang turut serta melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan;
Menimbang, bahwa “orang yang melakukan” maksudnya disini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana;
Menimbang, bahwa “orang yang menyuruh melakukan” maksudnya disini sedikitnya ada 2(dua) orang, yang menyuruh dan yang disuruh. Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain. Yang disuruh itu harus hanya merupakan suatu alat saja sehingga ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”.Maksudnya disini sedikitnya harus ada 2(dua) orang yakni orang yang melakukan dan orang yang turut melakukan peristiwa pidana, dan kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana itu. Tidak boleh hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya menolong atau membantu saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat dan alat bukti keterangan terdakwa (vide Pasal 184 ayat (1) huruf a, c, e KUHAP) dengan diperkuat adanya alat bukti petunjuk (vide Pasal 184 ayat (1) huruf d KUHAP) telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwabenar telah terjadi proses pelelangan secara formalitas/fiktif karena secara riil prosedur pemilihan penyedia jasa/kontraktortidak dilakukan dengan metode pelelangan umum meliputi prakualifikasi dan pascakualifikasi antara lain pemasukan penawaran, pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Proses pelelangan formalitas tersebut dengan sengaja dilakukan oleh Terdakwa TONI FATIMA DJIU yang berkedudukan selaku Direktur dari PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa/kontraktor paket kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni), yang dilakukan secara bersama-sama dengan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY,ST. (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni dalam berkas perkara terpisah), saksi FERDINAND MAYOR, ST selaku Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni (berkas perkara terpisah), saksi YUNUS RANTEUMA, ST selaku Konsultan Pengawas pada paket-paket kegiatan termasuk salah satunya dalam perkara ini adalah paket kegiatan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2009 (berkas perkara terpisah), perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni. Perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan tanpa melalui proses Pelelangan Umum sesuai Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, sehingga diperoleh pemenang lelang PT. Borneo Agung Perkasa dengan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur untuk melaksanakan paket pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaray dengan nilai kontrak sebesar Rp.5.996.000.000.-(lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) sesuai dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 dengan waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Bahwa benarsesuai Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009tersebut selanjutnya saksi FERDINAD MAYOR, ST (kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Teluk Bintuni) bersama-sama dengan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan sengaja dan tanpa persetujuan dari saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku KPA) telah memborongkan paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray tersebut kepada saksi JOHANES SARTONO dengan harga borongan termasuk material pekerjaan sebanyak Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) sesuai surat perjanjian pemborongan pekerjaan tanggal 25 September 2009 dengan volume panjang saluran 5000 meter (5 km) tentang renovasi dinding dan saluran induk I, yang dikerjakan saksi JOHANES SARTONO tanpa mengacu kepada dokumen kontrak, gambar dan RAB, tetapi hanya dikerjakan dengan arahan dari CANDRA ;
Bahwa dari pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaray tersebut terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) tidak mengerjakan isi kontrak, akan tetapi dikerjakan oleh saksi YOHANES SARTONO yang telah selesai mengerjakan sesuai perjanjian pemborongan pekerjaan tanggal 25 September 2009, selanjutnya terdakwa telah membayar lunas kepada saksi YOHANES SARTONO sebesar Rp.4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) ;
Bahwa selanjutnya dalam proses pencairan uang sesuai dokumen Kontrak Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009, ternyata saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST menyetujui pengajuan penagihan pembayaran 100% (seratus prosen) yang diajukan oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa), yang dicairkan langsung ke rekening PT. Borneo Agung Perkasa dengan nomor rekening : 031001000459309 Bank BRI Cabang Sorong sesuai dengan cara terminI, II, dan III.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU, Direktur PT. Borneo Agung Perkasa selaku Penyedia Jasa/kontraktor menandatangani dokumenpelelangan secara fiktif dan telah menerima pembayaran sampai dengan 100% (seratus prosen) sesuai kontrak sebanyak Rp.5.996.000.000,- sehingga mengakibatkan kerugian Negara sesuailaporan hasil audit BPK RI Nomor : 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraykarena kekurangan volume sebesar Rp.2.936.257.853,20.- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga dua puluh sen rupiah). Perhitungan kerugian Negara tersebut sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang dihitung beradasarkan tabel data pemeriksaan fisik saluran induk I di Tuaraisah yang sudah lama ada yaitu sesuai gambar 5.1. penampang lantai saluran induk I panjangnya 2100 meter dengan ketebalan lantai 30 cm, dengan dinding saluran yang terpasang bervariasi antara 20 cm sampai dengan 22 cm serta antara 50 cm sampai dengan 55 cm dengan lebar bevariasi antara 10 cm sampai dengan 24 cm. Dalam RAB yang termuat dalam kontrak untuk harga satuan rehabilitasi saluran induk I di Tauaray setiap m3 (meter kubik) seharga Rp.1.685.480,- (satu juta enam ratus delapan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah. Setelah BPK-RI melakukan pemeriksaan sesuai dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya dan setelah BPK-RI memeriksa fisik saluran induk I Tuaray yang terpasang dengan ketebalan 30 cm hanya sepanjang 638 meter, sedangkan saluran sepanjang 1462 meter terpasang dengan ketebalan bervariasi yaitu hanya antara 2 cm sampai dengan 7 cm. Sesuai dengan tabel 5.8. data hasil pemeriksaan fisik saluran irigasi induk I di Tuaraisah menunjukkan pekerjaan beton (ketebalan) yang dilakukan sebanyak 915,54 m3 (827,63 m3 + 87,91 m3), sedangkan menurut kontrak sebanyak 2.657,63 m3 dengan harga satuan Rp. 1.685.480,00. Dengan demikian terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.742,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp. 2.936.257.853,20 (1.742,09 m3 x Rp. 1.685.480,00).
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) bersama-sama dengan saksiJOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni)telah sengaja secara bersama-sama melakukan perbuatan proses pelelangan umum berupa paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah Kabupaten Teluk Bintuni yaitu dilakukan tidak melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Dan akhirnya ditandatangani dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 senilai Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dengan masa perawatan selama 30 (tiga puluh) hari, yang mana dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh tedakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dan ditandatangani oleh saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (Plt. Kapala Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni selaku KPA).
Menimbang, bahwa menurut fakta hukum yang diperoleh dari alat bukti keterangan terdakwa TONI FATMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) dengan dihubungkan dengan barang bukti berupa dokumen kontrak berikut lampirannya ternyata yang menandatangani Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 tersebut adalah staf terdakwa yang bernama ROY ALTER BAKER, yang sejak awal mempersiapkan segala administrasi sekaligus untuk menemui saksi FERDINAN MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) menyerahkan profil perusahaan, dan terdakwa TONI FATIMA DJIU juga menyuruh ROY ALTER BAKER untuk menandatangani di atas nama terdakwa TONI FATIMA DJIU, padahal terdakwa mengetahui ROY ALTER BAKER tidak mempunyai kapasitas/kewenangan menandatangani kontrak tersebut.
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dinyatakan sebagai pemenang (Penyedia Jasa) sesuai dengan kontrak, selanjutnya terdakwa TONI FATIMA DJIU bersama-sama dengan saksi FERDINAD MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) sengaja memborongkan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah tersebut kepada saksi YOHANES SARTONO sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tertanggal 25 September 2009 senilai Rp. 4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan volume pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai sepanjang 5000 mater (5 KM) yang tidak menyebut jangka waktu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi dengan diperkuat keterangan terdakwa serta dihubungkan adanya barang bukti berupa dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009berikut lampiran-lampirannya, telah ternyata bahwa saksi JOHAN HENDRIK FLKASSY, ST selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni pada kegiatan pengadaan paket pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah telah menandatangani : Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor SK.604.2.a/GRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 08 Juli 2009 tentang Penunjukan Penyedia Jasa Pemborongan Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk Tuaray Kabupaten Teluk Bintuni, Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni Nomor SK.604.1.a/GRG-SF/KADIN PU/III/2009 tanggal 25 Juni 2009 kepada Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/ Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Kabupaten/Kota dan Stimulus Fiscal di Kabupaten Teluk Bintuni, Dokumen SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja) dan dokumen Surat Pertanggungjawaban Belanja untuk pembayaran termin I, II, dan III.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan ditandatanganinya Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampiran-lampirannya oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU (Penyedia Jasa) dan saksi JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (selaku KPA), selanjutnya terdakwa TONI FATIMA DJIU bersama-sama saksi FERDINAD MAYOR, ST (Kepala Bidang Pengairan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Teluk Bintuni) sengaja memborongkan pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuaraisah tersebut kepada saksi YOHANES SARTONO sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan tertanggal 25 September 2009 senilai Rp. 4.360.000.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh juta rupiah) dengan volume pekerjaan rehabilitasi saluran induk I di Tuarai sepanjang 5000 mater (5 KM) yang tidak menyebut jangka waktu. Maka perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut dikuafikasi sebagai turut serta melakukan perbuatan dalam arti bersama-sama melakukan sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPtelah terpenuhi.
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam nota pembelaan (pleidoi) pada halaman 27 sampai dengan halaman 29 menyatakan unsur turut serta melakukan tidak terbukti, dengan alasan perbuatan terdakwa dalam perkara ini tidak ada korelasi atau hubungan atau relevansi dengan unsur pasal yang mendakwa terdakwa TONI FATIMA DJIU, dan didalam berkas perkara atas nama JOHAN HENDRIK FLASSY, ST (berkas perkara terpisah) dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti dengan demikian unsur turut serta melakukan dalam dakwaan Primair atas nama terdakwa TONI FATIMA DJIU tidak terbukti. Alasan Penasehat Hukum Terdakwa ini oleh Penuntut Umum tidak ditanggapi melalui pendapat (replik) atas nota pembelaan (pleidoi) Penasehat Hukum Terdakwa. Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan Penasehat Hukum Terdakwa yang demikian tidak berdasarkan hukum dan haruslah ditolak, karena tentang unsur yang termuat di dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah bukan unsur pokok tetapi didalamnya terkandung peristiwa hukum (straffbarfeit) yang melakat pada diri terdakwa TONI FATIMA DJIU selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa), sebagaimana telah dipertimbangkan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa TONI FATIMA DJIU tersebut dikualifikasi sebagai “orang yang turut melakukan” dalam arti “bersama-sama melakukan”.Karena terdakwa TONI FATIMA DJIU telah melakukan perbuatan pelaksanaan peristiwa pidana (bukan perbuatan persiapan, dan bukan perbuatan yang bersifat menolong) sehingga didakwa dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian keberatan Penasehat Hukum Terdakwa haruslah ditolak karena tidak berdasar hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 183 KUHAP Jo. Pasal 184 KUHAP, oleh karena seluruh unsurnya terpenuhi, maka menurut hukum pembuktianSurat Dakwaan Primair harus dinyatakan terbukti, sehingga perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU telah memenuhi unsur dari pasal dakwaan Primair, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa TONI FATIMA DJIU telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa TONI FATIMA DJIU dalam kedudukannya selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan dalam kualifikasi“korupsi secara bersama-sama”.
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan terbukti tersebut.Di dalam Surat Dakwaan Primair tersebut oleh Penuntut masih dijunctokan lagi dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang termuat dalam Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa unsurPasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah esensinya tentang penerapan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, sebagai berikut :
Ayat (1) huruf b :disebutkan tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Ayat (2) : menegaskan bahwa jika pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b berupa pembayaran uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Ayat (3) : ditegaskan pula dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untukmembayar uang pengganti makadipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancamanmaksimum pidana pokok sesuai dengan undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan sebagaimana alat bukti keterangan ahli (khususnya ahli IWAN JURNALIS) dengan diperkuat oleh alat bukti keterangan terdakwa dan alat bukti surat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (Kinerja)BPK RI Nomor : 03/R/XIX/MAN/01/2011 tanggal 21 Januari 2011, telah ditemukan adanya kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraykarena kekurangan volume sebesar Rp.2.936.257.853,20.- (dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga dua puluh sen rupiah) sebagaimana telah dipertimbangkan pada unsur-unsur sebelumnya di atas, sesuai Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 yang dihitung beradasarkan tabel data pemeriksaan fisik untuk saluran induk I di Tuaraisah yang bangunan saluran induk sudah lama ada yaitu sepanjang 2100 meter. Setelah BPK-RI melakukan pemeriksaan sesuai dokumen Kontrak Nomor 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009 tanggal 10 Juli 2009 berikut lampirannya dan setelah BPK-RI memeriksa fisik saluran induk I Tuaray saluran irigasi dengan ketebalan 30 cm hanya sepanjang 638 meter, sedangkan saluran sepanjang 1462 meter terpasang dengan ketebalan bervariasi yaitu hanya antara 2 cm sampai dengan 7 cm. Sesuai dengan tabel 5.8. data hasil pemeriksaan fisik saluran irigasi induk I di Tuaraisah menunjukkan pekerjaan beton (ketebalan) yang dilakukan sebanyak 915,54 m3 (827,63 m3 + 87,91 m3), sedangkan menurut kontrak sebanyak 2.657,63 m3 dengan harga satuan Rp.1.685.480,00. Dengan demikian terjadi kekurangan volume pekerjaan beton sebanyak 1.742,09 m3 (2.657,63 m3 – 915,54 m3) senilai Rp. 2.936.257.853,20 (1.742,09 m3 x Rp.1.685.480,00). Oleh karena terdakwa TONI FATIMA DJIU telah menerima pembayaran 100 % (seratus prosen) sebanyak Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembila ratus sebilan puluh enam juta rupiah)termasuk pajak sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen), yanghingga saat ini terdakwa TONI FATIMA DJIU belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan atau memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak, maka menurut Majelis Hakim kekurangan volume pekerjaan beton yang telah dikeluarkan dari Kas Negara menurut perhitungan ahli dan auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Papua Barat senilaiRp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) tersebutadalah merupakan kerugian Keuangan Negarakhususnya yang terjadi pada SKPD pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang menjadi beban dan tanggungjawab terdakwa TONI FATIMA DJIU dalam kedudukan selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, oleh karena terdakwa TONI FATIMA DJIU telah menerima pembayaran 100 % (seratus prosen) sebanyak Rp. 5.996.000.000,- (lima milyar sembila ratus sebilan puluh enam juta rupiah)termasuk pajak, sehingga telah terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen), yanghingga saat ini belum mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak berikut lampirannya, maka menurut Majelis Hakim keadaan tersebut merupakan kerugian Keuangan Negarayang terjadi di SKPD pada Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan harus dibebankan dan menjadi tanggungjawab terdakwa TONI FATIMA DJIU dalam kedudukan selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa).maka berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada terdakwa TONI FATIMA DJIU selain dijatuhi pidana penjara dan pidana denda, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesarRp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini. Dengan demikian unsur yang terkandung dalam Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Primair yang dipertimbangkan telah terpenuhi, maka harus dinyatakan terbukti sehingga terdakwa TONI FATIMA DJIU harus dinyatakan terbuktin secara sah an meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “korupsi secara bersama-sama” sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oleh karena itu tidak perlu mempertimbangkan Surat Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa TONI FATIMA DJIU harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum Surat Dakwaan Primair dengan mendasarkan pada alat bukti sebagaimana diatur Pasal 183 KUHAP Jo. Pasal 184 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa TONI FATIMA DJIU yang diajukan di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani, selama pemeriksan persidangan terdakwa dapat mengikuti dan menjawab semua pertanyaan dengan baik, dapat mengingat kejadian peristiwa hukum, membenarkan dan mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan, maka secara hukum mampu bertanggungjawab melakukan perbuatan hukum. Oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang didakwakan padanya dan harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatanya.
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana penjara bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa TONI FATIMA DJIU yang mencerminkan keadilan, baik bagi terdakwa, Pemerintah maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.;
Terdakwa selaku Direktur PT. Borneo Agung Perkasa (Penyedia Jasa) paket pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I di Tuaraytidak mengembalikan uang sebesarRp.2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen) sebagai uang kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan atau memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak;
Terdakwa dalam melakukan rangkaian perbuatan telah disadari dengan secara sengaja yang dilakukan sejak awal dan telah mengetahui bahwa proses pelelangan umum tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, bahkan terdakwa menyuruh stafnya bernama ROY ALTER BAKER yang tidak berkapasitas untuk menandatangani kontrak;
Terdakwa merasa tidak bersalah;
Hal-Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1)Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disamping pidana penjara juga dijatuhi pidana dendayang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, selain itu juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang tersebut dalam amar putusan, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan tetap maka hartanya dapat disita dan dileleng untuk menutupi uang pengganti, apabila tidak mencukupi dipidana penjara yang akan tersebut dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, oleh karenaselama pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan masapenahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan, dan karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 813.2-88 tanggal 02 Maret 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.2-109 tanggal 05 Januari 2010 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.3-26 tanggal 28 April 2008 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-184 tanggal 01 Nopember 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 813.3-25 tanggal 02 Maret 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.3-007 tanggal 05 Januari 2010 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy salinan SK Bupati Manokwari Nomor SK : 821.1.2-49 tanggal 05 Nopember 1996 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-373 tanggal 02 Mei 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
2 (dua) lembar fotocopy salinanSK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) fotocopy lampiran SK Bupati Teluk Bintuni tanggal 04 Mei 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk II Nomor : 02/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009.
1 (satu) lembar fotocopy salinan SK Bupati Manokwari Nomor SK : 821.1.2-71 tanggal 26 Pebruari 1994 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK.821.2/215/KEPEG/2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Penunjukkan/Pengangkatan dan Pemindahan PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon III di lingkungan Pemerintahan Teluk Bintuni.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 439741M/065/112, tanggal 21 Desember 2009 senilai Rp. 278.937.817.-(dua ratus juta sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01028STIMULUS, tanggal 16 Desember 2009 senilai Rp. 278.937.817.-(dua ratus juta sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 436967M/112, tanggal 25 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 0101410STIMULUS, tanggal 4 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak, tanggal 8 oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 04/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 8 Oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 433086M/065/112, tanggal 09 September 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01001STIMULUS, tanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Tandaterima SPM KPPN Manokwari, tanggal 9 September 2009.
1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. Borneo Agung Perkasa Nomor : 02.316.667.1-951.000.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 433165M/112, tanggal 10 September 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01002STIMULUS, tanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 436577M/065/112, tanggal 19 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 0101510STIMULUS, tanggal 4 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tangga; 8 Oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 439730M/065/112, tanggal 21 Desember 2009 senilai Rp. 271.727.817.-(dua ratus tujuhpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belasa rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01018STIMULUS, tanggal 6 Desember 2009 senilai Rp. 271.727.817.-(dua ratus tujuhpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belasa rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 6 Desember 2009
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SKPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 26/X/V/2011, tanggal 06 Mei 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab.Teluk Bintuni kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 01/TINJUK/V/2011 tanggal 08 Mei 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SKPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 27/R/AA/V/2011, tanggal 06 Mei 2011.
2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Teluk Bintuni Nomor : 28/40/WABUP-TB/V/2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Satu Periode kepada Johan Hendrik Flassy, ST.
2 (dua) lembar fotocopy SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 01/SK-PU/SANKSI/V/2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Satu Periode kepada Johan Hendrik Flassy, ST.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala DP2KAD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 29/01/BUP-TB/III/2011, tanggal 06 Mei 2011 perihal Permohonan Penyerahan Asset.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 30/01/BUP-TB/III/2011, tanggal 06 Mei 2011 perihal Permohonan Penyerahan Asset.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SLPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 31/R/AA/V /2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Teguran dan Perintah Tindak Lanjut.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SLPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 32/R/AA/V /2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Teguran dan Perintah Tindak Lanjut.
3 (tiga) lembar fotocopy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK. 821.2/215/KEPEG/2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemindahan PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Teluk Bintuni dan 5 (lima) lembar fotocopy lampiran SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK.821.2/215/KEPEG /2008, tanggal 13 Juni 2008.
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Manokwari Nomor : SK.821.1.2-25, tanggal 30 Nopember 1990 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan lampiran SK Bupati Manokwari Nomor : SK.821.1.2-25, tanggal 30 Nopember 1990 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy SK Gubernur Irian Jaya Nomor : SK813.2-3105, tanggal 06 Nopember 1989 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) dan 1 (satu) lembar fotocopy lampiran SK Gubernur Irian Jaya Nomor : SK813.2-3105, tanggal 06 Nopember 1989 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode September 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Oktober 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Nopember 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Desember 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK.813.3-389 tanggal 01 Maret 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri SIpil Daerah Dalam Masa Percobaan (DBP).
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua ub Kepala Biro Kepegawaian kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Nomor : 871/880/Ropeg tanggal 26 April 2002 perihal Penempatan CPNS Daerah Formasi 2001.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 821.1.3-03 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-149, tanggal 01 Juni 2007 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-107, tanggal 14 Juni 2006 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni ;
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 44/16/BUP-TB/VI/2009 tanggal 3 juli 2009 tentang Penetapan Pengelola Dana Stimulus Fiskal Pada SKPD-KSD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dan 1 (satu) lembar fotocopy Usulan Satuan Kerja Pengelola Setker Dana Stimulus Fiskal Tahun 2009 tanggal 4 juni 2009(DBP) ;
1 (satu) lembar asli rekening koran giro CV. Media Pratama tanggal 1 Nopember 2009 s/d 31 Desember 2009 ;
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor : 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 04 Agustus 2009 ;
Oleh karena barang bukti tersebut masih akan dipergunakan sebagai barang bukti, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Sedangkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebanyak Rp. 34.700.000,- (tiga pulih empat juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini.
Mengingat, Pasal 2 ayat (1)Jo.Pasal 18Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 193 ayat (1) dan (2) huruf b serta Pasal-Pasal lain dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TONI FATIMA DJIU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana dendasebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.936.257.853,20.-(dua milyar sembilan ratus tiga puluh enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah dua puluh sen)dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 813.2-88 tanggal 02 Maret 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.2-109 tanggal 05 Januari 2010 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.3-26 tanggal 28 April 2008 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-184 tanggal 01 Nopember 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 813.3-25 tanggal 02 Maret 2009 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 821.1.3-007 tanggal 05 Januari 2010 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy salinan SK Bupati Manokwari Nomor SK : 821.1.2-49 tanggal 05 Nopember 1996 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-373 tanggal 02 Mei 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar foto copy SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
2 (dua) lembar fotocopy salinanSK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) lembar fotocopy Lampiran SK Walikota Jayapura Nomor SK : 821.1.2-27 tanggal 05 Desember 1998 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) fotocopy lampiran SK Bupati Teluk Bintuni tanggal 04 Mei 2010 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk I Nomor : 01/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009.
1 (satu) Bundel Asli Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Kegiatan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Prasarana Sumber Daya Air Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Induk II Nomor : 02/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 10 Juli 2009.
1 (satu) lembar fotocopy salinan SK Bupati Manokwari Nomor SK : 821.1.2-71 tanggal 26 Pebruari 1994 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK.821.2/215/KEPEG/2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Penunjukkan/Pengangkatan dan Pemindahan PNS dalam dan dari jabatan struktural eselon III di lingkungan Pemerintahan Teluk Bintuni.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 439741M/065/112, tanggal 21 Desember 2009 senilai Rp. 278.937.817.-(dua ratus juta sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01028STIMULUS, tanggal 16 Desember 2009 senilai Rp. 278.937.817.-(dua ratus juta sembilan puluh delapan juta sembilan puluh tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belas rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 436967M/112, tanggal 25 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 0101410STIMULUS, tanggal 4 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak, tanggal 8 oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 04/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 8 Oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 433086M/065/112, tanggal 09 September 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01001STIMULUS, tanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 01/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Tandaterima SPM KPPN Manokwari, tanggal 9 September 2009.
1 (satu) lembar fotocopy NPWP PT. Borneo Agung Perkasa Nomor : 02.316.667.1-951.000.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 433165M/112, tanggal 10 September 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01002STIMULUS, tanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp. 2.670.945.454.-(dua milyar enam ratus tujuh puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tanggal 24 Agustus 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 436577M/065/112, tanggal 19 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 0101510STIMULUS, tanggal 4 Nopember 2009 senilai Rp. 2.403.850.910.- (dua milyar empat ratus tiga juta delapan ratus lima puluh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy ringkasan kontrak, tangga; 8 Oktober 2009.
1 (satu) lembar fotocopy SP2D Nomor : 439730M/065/112, tanggal 21 Desember 2009 senilai Rp. 271.727.817.-(dua ratus tujuhpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belasa rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy SPM Nomor : 01018STIMULUS, tanggal 6 Desember 2009 senilai Rp. 271.727.817.-(dua ratus tujuhpuluh satu juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh belasa rupiah).
1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor : 02/SPMK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 6 Desember 2009
1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak, tanggal 6 Desember 2009.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SKPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 26/X/V/2011, tanggal 06 Mei 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab.Teluk Bintuni kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 01/TINJUK/V/2011 tanggal 08 Mei 2011.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SKPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 27/R/AA/V/2011, tanggal 06 Mei 2011.
2 (dua) lembar fotocopy surat Bupati Teluk Bintuni Nomor : 28/40/WABUP-TB/V/2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Satu Periode kepada Johan Hendrik Flassy, ST.
2 (dua) lembar fotocopy SK Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nomor : 01/SK-PU/SANKSI/V/2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Penundaan Kenaikan Pangkat Satu Periode kepada Johan Hendrik Flassy, ST.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala DP2KAD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 29/01/BUP-TB/III/2011, tanggal 06 Mei 2011 perihal Permohonan Penyerahan Asset.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 30/01/BUP-TB/III/2011, tanggal 06 Mei 2011 perihal Permohonan Penyerahan Asset.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SLPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 31/R/AA/V /2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Teguran dan Perintah Tindak Lanjut.
1 (satu) lembar fotocopy Surat Bupati Teluk Bintuni kepada Kepala SLPD KSD Kab. Teluk Bintuni Nomor : 32/R/AA/V /2011, tanggal 06 Mei 2011 tentang Teguran dan Perintah Tindak Lanjut.
3 (tiga) lembar fotocopy SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK. 821.2/215/KEPEG/2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Penunjukan/Pengangkatan dan Pemindahan PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Eselon III di Lingkungan Pemerintah Kab. Teluk Bintuni dan 5 (lima) lembar fotocopy lampiran SK Bupati Teluk Bintuni Nomor : SK.821.2/215/KEPEG /2008, tanggal 13 Juni 2008.
1 (satu) lembar fotocopy SK Bupati Manokwari Nomor : SK.821.1.2-25, tanggal 30 Nopember 1990 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan lampiran SK Bupati Manokwari Nomor : SK.821.1.2-25, tanggal 30 Nopember 1990 tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar fotocopy SK Gubernur Irian Jaya Nomor : SK813.2-3105, tanggal 06 Nopember 1989 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan 1 (satu) dan 1 (satu) lembar fotocopy lampiran SK Gubernur Irian Jaya Nomor : SK813.2-3105, tanggal 06 Nopember 1989 tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode September 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Oktober 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Nopember 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar asli rincian rekening koran PT. Borneo Agung Perkasa periode Desember 2009 giro umum-IDR 31001000459309.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : SK.813.3-389 tanggal 01 Maret 2002 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri SIpil Daerah Dalam Masa Percobaan (DBP).
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua ub Kepala Biro Kepegawaian kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Nomor : 871/880/Ropeg tanggal 26 April 2002 perihal Penempatan CPNS Daerah Formasi 2001.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 821.1.3-03 tanggal 30 Desember 2002 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-149, tanggal 01 Juni 2007 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni.
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 823.3-107, tanggal 14 Juni 2006 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Bupati Teluk Bintuni.
3 (tiga) lembar fotocopy Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor : 44/16/BUP-TB/VI/2009 tanggal 3 juli 2009 tentang Penetapan Pengelola Dana Stimulus Fiskal Pada SKPD-KSD Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2009 dan 1 (satu) lembar fotocopy Usulan Satuan Kerja Pengelola Setker Dana Stimulus Fiskal Tahun 2009 tanggal 4 juni 2009.(DBP)
1 (satu) lembar asli rekening koran giro CV. Media Pratama tanggal 1 Nopember 2009 s/d 31 Desember 2009.
1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor : 07/KONTRAK-STIMULUS/IRG/TB/2009, tanggal 04 Agustus 2009.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara lain ;
Sedangkan barang bukti berupa :
Uang tunai sebanyak Rp. 34.7000.000,- (tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, pada hari Senin, tanggal 3 Pebruari 2014, oleh kami, MARYONO,SH.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, HARI ANTONO,SH.,dan RUDI,SH., keduanya Hakim Ad HocTipikorpada Pengadilan Negeri Manokwari masing-masing sebagai Hakim Anggota,yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwaritanggal 17 September 2013 Nomor 17/Pen.Tipikor/2013/PN.MKW, putusan manadiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 4 Pebruari 2014 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh AGUS IRIANA sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, dengan dihadiri oleh FARKHAN JUNAESI, SH., dan AHMAD MUZAYIN, SH., keduanyaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan Terdakwa yang didampingiPenasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
HARI ANTONO, SH.MARYONO, SH.,M.Hum.
ttd
RUDI, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
AGUS IRIANA
SALINAN PUTUSAN SESUAI DENGAN ASLINYA
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
P A N I T E R A,
ESYON KELELUFNA, SH
NIP. 19700510 199303 1 001