496/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 496/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MATROSIN Alias RONGGOS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MATROSIN ALIAS RONGGOS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - 1 (satu) buah klip plastik yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil double L, - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DAUN MILD, , Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;-
P U T U S A N
Nomor 496 / Pid. Sus / 2017/ PN.Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : MATROSIN ALIAS RONGGOS ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur / Tanggal Lahir : 30 tahun / 6 September 1987 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Ngrimbi, Desa Ngrimbi, Kecamatan
Bareng, Kabupaten Jombang ;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 13 Mei 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 14 Mei 2017 sampai dengan tanggal 02 Juni 2017 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Juni 2017 sampai dengan tanggal 12 Juli 2017 ;
3. Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017 ;
4. Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2017 ;
5. Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 20 September 2017 ;
6 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 21 September 2017 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No. Reg. Perkara PDM -547 / JOMBA / 08 /2017 tanggal 28 September 2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa MATROSIN Alias RONGGOS bersalah melakukan tindak pidana tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar terhadap terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip plastik yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil double L,
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DAUN MILD,
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan nomor reg.perk 547/JOMBA/08/2017 tanggal 21 Agustus 2017 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa MATROSIN ALIAS RONGGOS, pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah salah warga yang beralamat di Dsn / Ds Ngrimbi, Kec Bareng, Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atay persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira pukul 14.00 Wib, saksi Dzulkarnain datang ke rumah terdakwa Matrosin Alias Ronggos yang beralamat di Dsn/Ds Ngrimbi, Kec Bareng Kabupaten Jombang untuk membeli pil double L, lalu terdakwa keluar dari rumah dan janjian bertemu di rumah teman terdakwa yang masih beralamat di Dsn./Ds. Ngrimbi, Kec.Bareng, Kabupaten Jombang, dan ditempat tersebut saksi Dzulkarnain menunggu terdakwa, setelah terdakwa datang lalu terdakwa menyerahkan pil double L sebanyak 20 butir kepada saksi Dzulkarnain dan saksi Dzulkarnain menyerahkan uang Rp. 20.000,- kepada terdakwa, dimana sebelumnya terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membelinya kepaca Udin Alias Karjeh dan juga terdakwa tidak memiliki latar belakang kefarmasian sehingga dalam menjual dan membeli pil double L tersebut, terdakwa tidak berwenang dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak pemerintah,kemudian dalam menjual pil double L tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan resep dokter, dan tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut agar terdakwa mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa ;
Selanjutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 4925/NOF/2017 tanggal 29 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani, Aniswati Rofiah, A,md selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 6160/2017/NOF berupa dua butir tablet warna putih logo LL dengan berat netto 0,452 gram yang disita dari saksi Dzulkarnain, dengan tersangka Mat Rosin Alias Rongos tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Obat Keras)
Kemudian berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra Tri Prihatin, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab.Jombang menerangkan bahwa secara aturan sah dan peredarannya Triheksifenidil HCI harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. TEDI TRIANTO ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Ngrimbi, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang saksi bersama 3 (tiga) anggota lainnya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wonosalam IPTU ASMAN JAYA, SH menangkap terdakwa yang sedang dirumah tetangganya sedang bernyanyi karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang tetapi dari terdakwa tidak ditemukan barang bukti ;
Bahwa awal kejadiannya adalah saksi melakukan penangkapan terhadap DZULKARNAIN dan barang bukti yang ditemukan dari DZULKARNAIN berupa 1 (satu) buah klip plastik, 20 butir pil double L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk kemudian menurut pengakuan DZULKARNAIN 20 butir pil double L didapatkan dari terdakwa akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tetapi saat dilakukan penangkapan terdakwa, tidak didapatkan barang bukti lalu terdakwa mengakui telah menjual pil double L tersebut kepada DZULKARNAIN selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Wonosalam Jombang guna proses lebih lanjut ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, peran terdakwa sebagai pengedar pil double L karena terdakwa menjual pil double L ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada DZULKARNAIN sebanyak 20 butir pil double L dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) alamat Dsn Ngrimbi, Ds Ngrimbi, Kec Bareng ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil double selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, cara DZULKARNAIN membeli pil double L tersebut DZULKARNAIN yang mendatangi terdakwa kemudian terdakwa keluar mencarikannya setelah terdakwa mendapatkan pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) kemudian pil double L tersebut diserahkan kepada DZULKARNAIN ;
Bahwa selain terdakwa menjual pil double L pada DZULKARNAIN terdakwa juga menjual pil double L kepada TEGUH, ANDIK dan RISKI yang masih dalam pencarian pada alamat yang ditunjukan terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa transaksi pil double L dengan DZULKARNAIN sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L ;
Bahwa dari hasil penjualan pil double L terdakwa mendapatkan keuntungan berupa beberapa butir pil double L dan sebungkus rokok yang diberikan dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
2. NANANG LASMIADI ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Dusun Ngrimbi, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang saksi bersama 3 (tiga) anggota lainnya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wonosalam IPTU ASMAN JAYA, SH menangkap terdakwa yang sedang dirumah tetangganya sedang bernyanyi karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang tetapi dari terdakwa tidak ditemukan barang bukti ;
Bahwa awal kejadiannya adalah saksi melakukan penangkapan terhadap DZULKARNAIN dan barang bukti yang ditemukan dari DZULKARNAIN berupa 1 (satu) buah klip plastik, 20 butir pil double L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk kemudian menurut pengakuan DZULKARNAIN 20 butir pil double L didapatkan dari terdakwa akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tetapi saat dilakukan penangkapan terdakwa, tidak didapatkan barang bukti lalu terdakwa mengakui telah menjual pil double L tersebut kepada DZULKARNAIN selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Wonosalam Jombang guna proses lebih lanjut ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, peran terdakwa sebagai pengedar pil double L karena terdakwa menjual pil double L ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada DZULKARNAIN sebanyak 20 butir pil double L dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) alamat Dsn Ngrimbi, Ds Ngrimbi, Kec Bareng ;
Bahwa terdakwa telah mengedarkan pil double selama 3 (tiga) bulan ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, cara DZULKARNAIN membeli pil double L tersebut DZULKARNAIN yang mendatangi terdakwa kemudian terdakwa keluar mencarikannya setelah terdakwa mendapatkan pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) kemudian pil double L tersebut diserahkan kepada DZULKARNAIN ;
Bahwa selain terdakwa menjual pil double L pada DZULKARNAIN terdakwa juga menjual pil double L kepada TEGUH, ANDIK dan RISKI yang masih alam pencarian pada alamat yang ditunjukan terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, terdakwa transaksi pil double L dengan DZULKARNAIN sebanyak 3 (tiga) kali ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L ;
Bahwa dari hasil penjualan pil double L terdakwa mendapatkan keuntungan berupa beberapa butir pil double L dan sebungkus rokok yang diberikan dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat dirumah teman terdakwa di Dusun Ngrimbi, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi saat terdakwa yang sedang dirumah temannya sedang bernyanyi karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang tetapi dari terdakwa tidak ditemukan barang bukti ;
Bahwa saat terdakwa ditangkap oleh polisi, dari terdakwa tidak ditemukan pil double L tetapi memang sebelumnya terdakwa menjual pil double L pada DZULKARNAIN lalu DZULKARNAIN tertangkap oleh polisi kemudian polisi menangkap terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengakui jika pil double L yang disita saat DZULKARNAIN tertangkap memang terdakwa akui pil double L tersebut dibeli dari terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, peran terdakwa sebagai pengedar pil double L karena terdakwa menjual pil double L ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) alamat Dsn Ngrimbi, Ds Ngrimbi, Kec Bareng ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) biasanya sekali transaksi 20 butir pil double L sampai dengan 30 butir pil double L kemudian terdakwa mendapatkan pil double L dari pembeli ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L pada DZULKARNAIN pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB saat DZULKARNAIN datang kerumah teman terdakwa dan mengatakan DZULKARNAIN ingin mencari 20 butir pil double L setelah terdakwa mencarikan pil double L kerumahnya UDIN ALIAS KARJAH (DPO) tidak lama kemudian terdakwa mendapatkan pil double L yang sudah terbungkus bekas rokok DAUN MILD lalu terdakwa berikan kepada DZULKARNAIN dan TEGUH setelah DZULKARNAIN dan TEGUH pergi lalu terdakwa bersama teman-teman karaokean didalam rumah teman terdakwa lalu polisi datang menangkap terdakwa lalu terdakwa dibawa ke Polsek Wonosalam Jombang ;
Bahwa awal kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB ketika terdakwa sedang karaoke dirumah teman terdakwa, kemudian datang polisi yang sudah menangkap teman terdakwa DZULKARNAIN lalu langsung menangkap terdakwa tetapi polisi tidak menemukan barang bukti ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, cara terdakwa menjual pil double L tersebut kepada DZULKARNAIN adalah pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB DZULKARNAIN dan TEGUH mendatangi terdakwa dirumah terdakwa untuk dicarikan pil double L kemudian terdakwa pergi untuk mengambilkan pil double L tersebut di rumah UDIN ALIAS KARJEH dengan membawa uang pesanan sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) beberapa menit kemudian terdakwa membawa pil double L yang sudah dibungkus didalam bekas bungkus rokok merk DAUN MILD dan terdakwa memberikan pesanan pil double L tersebut keada DZULKARNAIN dan TEGUH kemudian DZULKARNAIN dan TEGUH pergi, selang 1 (satu) jam terdakwa berkumpul dengan teman-teman terdakwa berkaraoke didalam rumah teman terdakwa lalu dilakukan penangkapan oleh polisi Polsek Wonosalam, kemudian terdakwa diamankan di Polsek Wonosalam ;
Bahwa selain terdakwa menjual/mengedarkan pil double L pada DZULKARNAIN, TEGUH, ANDIK, NOVAN dan RIKI ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada DZULKARNAIN sebanyak 20 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari UDIN ALIAS KARJEH dan setiap kali ada pesanan pil double L dari teman-teman, terdakwa membelikannya ke UDIN ALIAS KARJEH ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut karena terdakwa berharap upah mengkonsumsi pil double L dan rokok secara gratis yang diberi dari UDIN ALIAS KARJEH dan untuk terdakwa konsumsi sendiri ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik yang berisi 20 butir pil double L dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DAUN MILD merupakan barang bukti yang dibeli oleh DZULKARNAIN dari terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L ;
Bahwa akibat terdakwa mengkonsumsi pil double L adalah biar tenang melayang laying, badan terasa ringan, tenggorokan kering, bibir kering dan melakukan aktifitas merasa semangat ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan dan mengkonsumsi pil double L sekitar 3 (tiga) bulan ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan, khususnya apoteker ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa serta efek samping dari penggunaannya pil double L tersebut;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa terdakwa pernah dihukum tahun 2011 selama 3 (tiga) bulan di Lapas Jombang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-
- 1 (satu) buah klip plastik yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil double L ;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DAUN MILD ;
terhadap barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jombang dengan Penetapan nomor 289/Pers/Sita/2017/PN.Jbg tanggal 18 Mei 2017 sehingga merupakan bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4925 / NOF / 2017 tanggal 29 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 6160 / 2017 / NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,452 gram yang disita dari DZULKARNAIN dengan terdakwa MATROSIN ALIAS RONGGOS adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dengan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat dirumah teman terdakwa di Dusun Ngrimbi, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi saat terdakwa yang sedang dirumah temannya sedang bernyanyi karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang tetapi dari terdakwa tidak ditemukan barang bukti tetapi memang sebelumnya terdakwa menjual pil double L pada DZULKARNAIN lalu DZULKARNAIN tertangkap oleh polisi kemudian polisi menangkap terdakwa dimana awal kejadiannya ketika terdakwa sedang karaoke dirumah teman terdakwa, kemudian datang polisi yang sudah menangkap teman terdakwa DZULKARNAIN lalu langsung menangkap terdakwa tetapi polisi tidak menemukan barang bukti ;
Bahwa terdakwa mengakui jika pil double L yang disita saat DZULKARNAIN tertangkap memang terdakwa akui pil double L tersebut dibeli dari terdakwa;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, peran terdakwa sebagai pengedar pil double L karena terdakwa menjual pil double L ;
Bahwa terdakwa menjual pil double L kepada DZULKARNAIN sebanyak 20 butir pil double L dengan harga Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) alamat Dsn Ngrimbi, Ds Ngrimbi, Kec Bareng dan setiap kali ada pesanan pil double L dari teman-teman, terdakwa membelikannya ke UDIN ALIAS KARJEH (DPO) ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) biasanya sekali transaksi 20 butir pil double L sampai dengan 30 butir pil double L kemudian terdakwa mendapatkan pil double L dari pembeli ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, cara terdakwa menjual pil double L tersebut kepada DZULKARNAIN adalah pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB DZULKARNAIN dan TEGUH mendatangi terdakwa dirumah terdakwa untuk dicarikan pil double L kemudian terdakwa pergi untuk mengambilkan pil double L tersebut di rumah UDIN ALIAS KARJEH dengan membawa uang pesanan sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) beberapa menit kemudian terdakwa membawa pil double L yang sudah dibungkus didalam bekas bungkus rokok merk DAUN MILD dan terdakwa memberikan pesanan pil double L tersebut keada DZULKARNAIN dan TEGUH kemudian DZULKARNAIN dan TEGUH pergi, selang 1 (satu) jam terdakwa berkumpul dengan teman-teman terdakwa berkaraoke didalam rumah teman terdakwa lalu dilakukan penangkapan oleh polisi Polsek Wonosalam, kemudian terdakwa diamankan di Polsek Wonosalam ;
Bahwa selain terdakwa menjual/mengedarkan pil double L pada DZULKARNAIN, TEGUH, ANDIK, NOVAN dan RIKI ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada DZULKARNAIN sebanyak 20 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut karena terdakwa berharap upah mengkonsumsi pil double L dan rokok secara gratis yang diberi dari UDIN ALIAS KARJEH dan untuk terdakwa konsumsi sendiri ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik yang berisi 20 butir pil double L dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DAUN MILD merupakan barang bukti yang dibeli oleh DZULKARNAIN dari terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L ;
Bahwa akibat terdakwa mengkonsumsi pil double L adalah biar tenang melayang laying, badan terasa ringan, tenggorokan kering, bibir kering dan melakukan aktifitas merasa semangat ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan dan mengkonsumsi pil double L sekitar 3 (tiga) bulan ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi ;
Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan, khususnya apoteker ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa serta efek samping dari penggunaannya pil double L tersebut;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4925 / NOF / 2017 tanggal 29 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 6160 / 2017 / NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,452 gram yang disita dari DZULKARNAIN dengan terdakwa MATROSIN ALIAS RONGGOS adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama MATROSIN ALIAS RONGGOS yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa MATROSIN ALIAS RONGGOS mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat dirumah teman terdakwa di Dusun Ngrimbi, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi saat terdakwa yang sedang dirumah temannya sedang bernyanyi karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang tetapi dari terdakwa tidak ditemukan barang bukti tetapi memang sebelumnya terdakwa menjual pil double L pada DZULKARNAIN lalu DZULKARNAIN tertangkap oleh polisi kemudian polisi menangkap terdakwa dimana awal kejadiannya ketika terdakwa sedang karaoke dirumah teman terdakwa, kemudian datang polisi yang sudah menangkap teman terdakwa DZULKARNAIN lalu langsung menangkap terdakwa tetapi polisi tidak menemukan barang bukti ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengakui jika pil double L yang disita saat DZULKARNAIN tertangkap memang terdakwa akui pil double L tersebut dibeli dari terdakwa kemudian menurut pengakuan terdakwa, peran terdakwa sebagai pengedar pil double L karena terdakwa menjual pil double L ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada DZULKARNAIN sebanyak 20 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mendapatkan pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) alamat Dsn Ngrimbi, Ds Ngrimbi, Kec Bareng dan setiap kali ada pesanan pil double L dari teman-teman, terdakwa membelikannya ke UDIN ALIAS KARJEH (DPO) ;
Menimbang, bahwa terdakwa membeli pil double L dari UDIN ALIAS KARJAH (DPO) biasanya sekali transaksi 20 butir pil double L sampai dengan 30 butir pil double L kemudian terdakwa mendapatkan pil double L dari pembeli;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan terdakwa, cara terdakwa menjual pil double L tersebut kepada DZULKARNAIN adalah pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 WIB DZULKARNAIN dan TEGUH mendatangi terdakwa dirumah terdakwa untuk dicarikan pil double L kemudian terdakwa pergi untuk mengambilkan pil double L tersebut di rumah UDIN ALIAS KARJEH dengan membawa uang pesanan sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) beberapa menit kemudian terdakwa membawa pil double L yang sudah dibungkus didalam bekas bungkus rokok merk DAUN MILD dan terdakwa memberikan pesanan pil double L tersebut keada DZULKARNAIN dan TEGUH kemudian DZULKARNAIN dan TEGUH pergi, selang 1 (satu) jam terdakwa berkumpul dengan teman-teman terdakwa berkaraoke didalam rumah teman terdakwa lalu dilakukan penangkapan oleh polisi Polsek Wonosalam, kemudian terdakwa diamankan di Polsek Wonosalam kemudian terdakwa menjual / mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa menjual/mengedarkan dan mengkonsumsi pil double L sekitar 3 (tiga) bulan dan selain terdakwa menjual/mengedarkan pil double L pada DZULKARNAIN, TEGUH, ANDIK, NOVAN dan RIKI kemudian tujuan terdakwa menjual pil double L tersebut karena terdakwa berharap upah mengkonsumsi pil double L dan rokok secara gratis yang diberi dari UDIN ALIAS KARJEH dan untuk terdakwa konsumsi sendiri ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik yang berisi 20 butir pil double L dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DAUN MILD merupakan barang bukti yang dibeli oleh DZULKARNAIN dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa menurut pengakuan terdakwa selain terdakwa menjual pil double L juga terdakwa mengkonsumsi pil double L selanjutnya akibat terdakwa mengkonsumsi pil double L adalah biar tenang melayang laying, badan terasa ringan, tenggorokan kering, bibir kering dan melakukan aktifitas merasa semangat ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi, terdakwa juga tidak pernah menempuh pendidikan dibidang kesehatan, khususnya apoteker, dan terdakwa tidak pernah memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa serta efek samping dari penggunaannya pil double L tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4925 / NOF / 2017 tanggal 29 Mei 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 6160 / 2017 / NOF berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,452 gram yang disita dari DZULKARNAIN dengan terdakwa MATROSIN ALIAS RONGGOS adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCL harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut 1 (satu) buah klip plastik yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil double L, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DAUN MILD, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut dilarang peredarannya oleh pemerintah maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merusak kesehatan orang lain ;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara perjudian pada tahun 2011 selama 3 (tiga) bulan di Lapas Jombang ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengaku terus terang perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Memperhatikan Pasal 196 Undang – undang RI Nomor.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa MATROSIN ALIAS RONGGOS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :-
- 1 (satu) buah klip plastik yang berisikan 20 (dua puluh) butir pil double L,
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk DAUN MILD, ,
Dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;-
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017, oleh HERA KARTININGSIH, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUNTORO, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang, serta dihadiri oleh SLAMET PUJIONO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
GUNTORO, S.H.