79/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 79/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Pkl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
ALFIAN MAJID Bin BAMBANG TRIYONO;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ALFIAN MAJID Bin BAMBANG TRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Pencurian “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 {dua} bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Kenalpot mobil jenis DX di kembalikan kepada saksi SIDIQ WAHYUDIN Bin SUWARNO; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor79/Pid.sus/2014/PN.Pkl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan anak dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : ALFIAN MAJID Bin BAMBANG TRIYONO Tempat lahir : Pekalongan Tanggal lahir : 18 Mei 1997 Umur : 17 Tahun Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Desa Samborejo Rt.12 Rw.04 No.52 Kec.Tirto Kab.Pekalongan Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 13 Nopember 2014, No. Sp.Han/135/XI/2014/Reskrim, sejak tanggal 13 Nopember 2014 s/d tanggal 19 Nopember 2014
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 19 Nopember 2014, No. Print-1513/0.3.45/Epp.1/11/2014, sejak tanggal 20 Nopember 2014 s/d tanggal 26 Nopember 2014
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 25 Nopember 2014, No. Print-1567/0.3.45/.3/Ep/11/2014, sejak tanggal 26 Nopember 2014 s/d tanggal 30 Nopember 2014
Penahanan oleh Hakim, tanggal 27 Nopember 2014, No. 79/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Btg, sejak tanggal 27 Nopember 2014 s/d tanggal 6 Desember 2014
Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 3 Desember 2014, No. 79/Pen.Pid.Sus. Anak/2014/PN.Pkl, sejak tanggal 7 Desember 2914 s/d tanggal 21 Desember 2014
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SUYOTO, SH beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Gg.6 N0.56 Pringlangu Kota Pekalongan berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 79/Pen.pid.sus-Anak/2014/PN.Pkl. tanggal 8 Desember 2014;
Terdakwa didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Wali/Kakak Kandung Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 79/Pen.Pid.Sus-anak/2014/PN.Pkl tanggal 27 Nopember 2014 tentang penunjukan Hakim ;
Penetapan Hakim Nomor 79/Pen.Pid/2014/PN.Pkl tanggal 3 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Hasil penelitian kemasyarakatan;
Penetapan Pelaksanaan Diversi tertanggal 27 Nopember 2014;
Berita Acara Diversi tertanggal 3 Desember 2014;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALFIAN MAJID Bin BAMBANG TRIYONO, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP jo. 53 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALFIAN MAJID Bin BAMBANG TRIYONO berupa pidana penjara selama 4 ( empat bulan ) bulan penjara potong masa tahanan dengan perintah terdakwa ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa
1 buah knalpot mobil jenis DX dikembalikan kepada saksi SHIDIQ WAHYUDIN bin SUWARNO.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya karena Terdakwa merasa menyesal dan masih muda usianya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
KESATU:
Bahwa ia terdakwa ALFIAN MAJID Bin BAMBANG TRIYONO pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2014, bertempat di bengkel Kenalpot Ds.Pacar Kec. Tirto Kab. Pekalongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, mengambil barang berupa Kenalpot mobil jenis DX yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu Saksi korban SUMARDI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika niat untuk itu telah ternyata dari adannya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata di sebabkan karena kehendaknya sendiri perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa masuk kedalam bengkel dengan cara masuk melalui kolong pagar, setelah terakwa berada di dalam halaman bengkel selanjutnya terdakwa berjalan ke dalam bengkel dan saat terdakwa mengambil kenalpot mobil tersebut tiba-tiba ada saksi Sidiq Wahyudin Bin Suwarno karyawan bengkel tersebut yang melihat terdakwa, selanjutnya kenalpot tersebut terdakwa letakan kembali dan kemudian saksi Sidiq Wahyudin Bin Suwarno memanggil teman-temannya yang berada di dalam bengkel.
• Bahwa terdakwa langsung bersembunyi setelah ada karyawan bengkel yang melihat terdakwa namun akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan selanjutnya diamankan di Kantor Polisi.
• Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Sumardi mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP ;
Atau KEDUA
Bahwa ia terdakwa ALFIAN MAJID Bin BAMBANG TRIYONO pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopemberr tahun 2014, bertempat di bengkel Kenalpot Ds.Pacar Kec. Tirto Kab. Peklongan atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan , mengambil barang berupa Kenalpot mobil jenid DX yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Sumardi dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam hari dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang merupkan gabungan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa masuk kedalam bengkel dengan cara masuk melalui kolong pagar, setelah terakwa berada di dalam halaman bengkel selanjutnya terdakwa berjalan ke dalam bengkel dan saat terdakwa mengambil kenalpot mobil tersebut tiba-tiba ada saksi Sidiq Wahyudin Bin Suwarno karyawan bengkel tersebut yang melihat terdakwa, selanjutnya kenalpot tersebut terdakwa letakan kembali dan kemudian saksi Sidiq Wahyudin Bin Suwarno memanggil teman-temannya yang berada di dalam bengkel.
• Bahwa terdakwa langsung bersembunyi setelah ada karyawan bengkel yang melihat terdakwa namun akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan selanjutnya diamankan di Kantor Polisi.
• Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Sumardi mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan dengan di bawah sumpah sebagai berikut:
SIDIQ WAHYUDIN Bin (Alm) SUWARNO;
Bahwa awal mulanya pada Hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekira pukul 03.00 Wib di bengkel Kenalpot Desa Pacar Kec, Tirto Kab. Pekalongan, saya memergoki terdakwa masuk kedalam bengkel dan mengambil tabung kenalpot kemudian karena ketahuan tabung kenalpot tersebut terdakwa di taruk kembali, kemudian saya langsung menghubungi M.Hakim untuk membantu menangkap terdakwa, selanjutnya terdakwa telah ditangkap oleh M. Hakim, setelah terdakwa berhasil ditangkap oleh M. hakim kemudian saya Tanyai mengaku bernama Alfian Majid kemudian saya serahkan ke Polsek.
Bahwa pada saat itu memang saksi sengaja berjaga-jaga, karena tempat tersebut sering kehilangan.;
Bahwa benar terdakwa sering mengambil barang ditempat tersebut malah saksi sering memergoki namun saksi diamkan saja, barang kali tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut.;
Bahwa Terdakwa mengambil kenalpot di bengkel tersebut di perkirakan 15 kali;
Bahwa Terdakwa belum sempat membawa barang hasil curian tersebut karena keburu ketahuan.
Bahwa barang yang akan diambil oleh Terdakwa adalah tabung kenalpot;
Bahwa Tabung Kenalpot tersebut perbijinya sekitar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).;
Bahwa Kerugian yang saya alami atas kejadian tersebut sekita Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Atas ;
Bahwa Terdakwa masuk ke bengkel dengan cara menerobos melalui pagar besi.
Bahwa Pintu di kunci namun dalamnya terlihat dari luar dan pintu pagar besinya ada celah-celah sehingga terdakwa bisa masuk kedalam.;
Bahwa Terdakwa sendirian dan mengambil tidak ijin dari pemiliknya.
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
MUHAMAD FIL HAKIM Bin NUROKHIM;
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014. Sekitar pukul03.00 Wib di Bengkel Kenalpot milik Sumardi di Ds. Pacar Kec. Tirto Kab. Pekalongan;
Bahwa Awal mulanya saya mengetahui kejadian ini saya mendapat telpon dari Sidiq yang meminta saya keluar dari ruangan karena ada maling. Kemudian saya keluar ruangan bersama Robi dan melihat ada orang di dalam bengkel, selanjutnya saya bersama Robi mengamankan terdakwa kemudian terdakwa saya bawa masuk dan setelah di dalam terdakwa ditanyai oleh Sidiq dan terdakwa mengaku akan mengambil sebuah kenalpot;
Bahwa Pekerjaan saksi sebagai Karyawan di bengkel tersebut;
Bahwa sudah hampir mengambil knalpot tersebut namun karena terdakwa ketahuan kemudian knalpot tesebut di letakan kembali dan terdakwa mengumpet di pojok;
Bahwa Pemilik bengkel sdr. Sumardi;
Bahwa Bengkel ada pagarnya, dan ada celah-celah nya sehingga terdakwa bisa masuk;
Bahwa benar barang bukti adalah sebuah tabung kenalpot;
Atas keterangan saksi Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 03.30 wib Terdakwa masuk bengkel Kenalpot milik Sumardi di Desa Pacar Kec. Tirto Kab. Pekalongan berusaha mengambil kenalpot namun tidak berhasil;
Bahwa pagarnya dikunci namun Terdakwa masuk kedalam bengkel melalui kolong pagar besi ;
Bahwa setelah Terdakwa masuk ke dalam bengkel kemudian Terdakwa berniat mengambil tabung kenalpot, namun sebelum Terdakwa lakukan Terdakwa di ketahui oleh salah satu karyawan bengkel kemudian Terdakwa mengumpet dan tidak lama kemudian dua orang yang berada didalam bengkel keluar langsung menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa biasa mengambil di bengkel tersebut sudah lima belas kali ;
Bahwa Terdakwa beberapa kali ambil tabung kenalpot, kadang serpihan besi-besi kenalpot;
Bahwa Terdakwa keluar dari rumah saksi keluar dari rumah jam 03.00wib malam;
Bahwa tujuan Terdakwa tanpa ijin mengambil knalpot tersebut untuk dijual di tukang rosok uangnya untuk makan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan wali dari Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan bahwa apabila Terdakwa selesai menjalani proses hukum akan kembali sekolah di pesantren;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah knalpot mobil jenis DX dikembalikan kepada saksi SHIDIQ WAHYUDIN bin SUWARNO.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 03.30 wib Terdakwa masuk bengkel Kenalpot milik Sumardi di Desa Pacar Kec. Tirto Kab. Pekalongan berusaha mengambil kenalpot namun tidak berhasil;
Bahwa pagarnya dikunci namun Terdakwa masuk kedalam bengkel melalui kolong pagar besi ;
Bahwa setelah Terdakwa masuk ke dalam bengkel kemudian Terdakwa berniat mengambil tabung kenalpot, namun sebelum Terdakwa lakukan Terdakwa di ketahui oleh salah satu karyawan bengkel kemudian Terdakwa mengumpet dan tidak lama kemudian dua orang yang berada didalam bengkel keluar langsung menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa biasa mengambil di bengkel tersebut sudah lima belas kali ;
Bahwa Terdakwa beberapa kali ambil tabung kenalpot, kadang serpihan besi-besi kenalpot;
Bahwa Terdakwa keluar dari rumah saksi keluar dari rumah jam 03.00wib malam;
Bahwa tujuan Terdakwa tanpa ijin mengambil knalpot tersebut untuk dijual di tukang rosok uangnya untuk makan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP jo pasal 53 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum;
Dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barangsiapa;
Menimbang, yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalah setiap orang selaku subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dimintai pertanggung jawaban atas segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah menghadirkan ALFIAN MAJID Bin BAMBANG TRIYONO dan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan dan dalam keadaan sehat jasmani maupun rokhani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Barang Siapa ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa
Ad.2. Mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 03.30 wib Terdakwa masuk bengkel Kenalpot milik Sumardi di Desa Pacar Kec. Tirto Kab. Pekalongan melalui celah celah pagar yang mengelilingi rumah korban, dimana Terdakwa berusaha mengambil kenalpot namun tidak berhasil. Bahwa setelah Terdakwa masuk ke dalam bengkel kemudian Terdakwa berniat mengambil tabung kenalpot, namun sebelum Terdakwa lakukan Terdakwa di ketahui oleh salah satu karyawan bengkel kemudian Terdakwa mengumpet dan tidak lama kemudian dua orang yang berada didalam bengkel keluar langsung menangkap Terdakwa;
Menimbang, bahwa knalpot yang akan diambil oleh Terdakwa tersebut adalah kepunyaan orang lain yaitu milik SUMARDI yang apabila Terdakwa berhasil mengambilnya maka akan dijual untuk kepentingan Terdakwa maka dengan demikian maka unsur ke- 2 tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan Terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti yang diajukan di persidangan terdapat fakta bahwa perbuatan Terdakwa ALFIAN MAJID mengambil knalpot milik SUMARDI tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 03.30 wib . Terdakwa masuk ke bengkel tersebut melalui celah pagar yang mengelilingi bengkel tersebut, dengan demikian unsur ke-3 tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi SHIDIQ WAHYUDIN bin SUWARNO dan saksi MUHAMMAD FIL HAKIM yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa terdapat fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 03.30 wib Terdakwa masuk bengkel Kenalpot milik Sumardi di Desa Pacar Kec. Tirto Kab. Pekalongan berusaha mengambil kenalpot namun tidak berhasil; Bahwa Terdakwa masuk kolong pagar besi bengkel cukup lebar ;
Selanjutnya setelah Terdakwa masuk ke dalam bengkel kemudian Terdakwa berniat mengambil tabung kenalpot, namun sebelum Terdakwa lakukan Terdakwa di ketahui oleh salah satu karyawan bengkel kemudian Terdakwa bersembunyi dan tidak lama kemudian dua orang yang berada didalam bengkel keluar langsung menangkap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan sudah biasa mengambil tabung kenalpot, kadang serpihan besi-besi kenalpot di bengkel tersebut sudah lima belas kali untuk dijual di tukang rosok uangnya untuk makan;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas maka Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa sudah mempunyai niat untuk mengambil knalpot di bengkel milik SUMARDI tersebut dimana niat tersebut telah ternyata dari permulaan pelaksanaan memasuki bengkel dan akan mengambil knalpot, namun tidak selesainya pelaksanaan tersebut bukan karena kehendak Terdakwa sendiri melainkan karena Terdakwa tertangkap oleh para saksi SHIDIQ WAHYUDIN bin SUWARNO dan MUHAMAD FIL HAKIM;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-4 telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP jo Pasal 53 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif KESATU;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya meminta hukuman seringan-ringannya karena Terdakwa merasa menyesal, masih muda usia dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa lebih lanjut sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka terlebih dahulu hakim akan memberi pertimbangannya terhadap pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa dan Penasehat Hukumnya;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang terdapat dalam unsur - unsur dakwaan, tetapi Hakim akan menilai pertanggung jawaban pidana pada diri Terdakwa sebelum menjatuhkan pidana;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf oleh karena itu Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dengan terbuktinya seluruh unsur dakwaan dan kepada Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggungjawab, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa setelah kepada Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dipertimbangkan diatas maka kini sampailah kepada apakah hukuman yang kira - kira sepadan untuk dijatuhkan kepada Terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri telah membaca dan mempelajari hasil Penelitian Kemasyarakatan No. Reg. : BKA/0004/XI/2014/Bps.Pkl tertanggal 18 Nopember 2014 yang dibuat oleh RHIGETTI KHEYMAL WIJAYA, Amd.IP, S. Sos, MH Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Pekalongan, yang pada pokoknya memberikan saran agar terhadap Terdakwa dijatuhi pidana bersyarat;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang saat ini masih berstatus sebagai anak yang usianya 17 tahun (berdasarkan ijazah Taman Kanak-kanak Muslimat NU No. 51/TKM/VI/04) bahwa Terdakwa lahir pada tanggal 18 Mei 1997;
Menimbang, bahwa Terdakwa maupun anak-anak lainnya adalah sebagai bagian dari generasi muda yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sebagai sumber daya manusia bagi pembangunan nasional;
Menimbang, bahwa penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Terdakwa disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain orangtua Terdakwa sudah bercerai dan kemudian ibu Terdakwa sudah meninggal dunia, Terdakwa tidak meneruskan sekolahnya tidak mempunyai kegiatan yang positif dan bermanfaat yang dapat dikerjakan setiap harinya sehingga tidak ada pengawasan terhadap Terdakwa, hal-hal tersebut telah membawa perubahan sosial yang mendasar yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak dalam hal ini Terdakwa ALFIAN MAJID bin BAMBANG TRIYONO tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan sangat menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa ingin melanjutkan ke pesantren lagi demi masa depannya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) knalpot mobil jenis DX warna hitam dikembalikan kepada saksi SIDIQ WAHYUDIN bin SUWARNO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa sudah sering melakukan perbuatan tersebut di tempat yang sama dan merugikan korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih muda usianya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
*Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ALFIAN MAJID Bin BAMBANG TRIYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan Pencurian “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 {dua} bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kenalpot mobil jenis DX di kembalikan kepada saksi SIDIQ WAHYUDIN Bin SUWARNO;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari RABU, tanggal 10 Desember 2014, oleh kami WAHYU ISWARI, SH.M.Kn Hakim anak pada Pengadilan Negeri Pekalongan selaku Hakim tunggal, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dibantu oleh CARTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan dan dihadiri oleh NUR INDAH SETYONINGRUM, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen dan Terdakwa, serta Penasehat Hukum Terdakwa tanpa dihadiri petugas Bapas.;
Panitera Pengganti, Hakim,
CARTO, SH WAHYU ISWARI, SH.M.Kn