44/Pid.B/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 44/Pid.B/2017/PN.Rgt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
HARYANTO alias ANTO bin SUDIRMAN (alm);
1. Menyatakan Terdakwa HARYANTO alias ANTO bin SUDIRMAN (alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam Keadaan Memberatkan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap HARYANTO alias ANTO bin SUDIRMAN (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit yang telah diuangkan sebesar Rp. 777.750 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Dikembalikan Ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dipergunakan dalam berkas perkara Apendra alias Apen bin Abdul Gani; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 44/Pid.B/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
| Nama | : | HARYANTO alias ANTO bin SUDIRMAN (alm); |
| Tempat Lahir | : | Kerinci - Jambi; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 41 Tahun / 14 Maret 1975; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Dusun Linjung RT. 003 RW. 001 Desa Jaya Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN sejak tanggal 27 Desember 2016 sampai dengan sekarang;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri didalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara bersangkutan;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum atas Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat memutuskan:
Menyatakan terdakwa HARYANTO Als ANTO Bin SUDIRMAN (Alm) terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penyertaan tindak pidana “pencurian pemberatan” sebagaimana dakwaan kami melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARYANTO Als ANTO Bin SUDIRMAN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit yang telah diuangkan sebesar Rp.777.750.- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
Digunakan dalam berkas perkara an. Apendra Als Apen Bin Abdul Gani;.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah).
Setelah memperhatikan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman, dan sangat menyesali perbuatannya;
Setelah memperhatikan Tanggapan / Replik dari Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa HARYANTO Als ANTO Bin SUDIRMAN (Alm) secara bersama-sama dengan BENTOL (DPO), JUNI (DPO), WARMAN (DPO), dan YUSRI (DPO) dengan bersekutu pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 18.00Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2016, bertempat di Perkebunan PT. Duta Palma Nusantara Kebun Sei Kuantan Pos 5 Divisi VIII Blok J 4 Desa Koto Tuo Kopah Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu berupa buah kelapa sawit sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit yang seluruhnya atau sebagian milik korban PT. Duta Palma Nusantara Perkebunan Sei Kuantan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 15.00Wib saat itu Terdakwa bertemu dengan saudara BENTOL (DPO) dan JUNI (DPO), kemudian saudara BENTOL (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “tolong jemput buah sawit” lalu Terdakwa bertanya “sawit dmn?” dan dijawab saudara BENTOL (DPO) “sawit dikubangan gajah” lalu Terdakwa jawab “ialah tunggu saya jemput sepeda motor kaisar”, selanjutnya saudara JUNI (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “tolonglah jemput sawit kami” dan Terdakwa menjawab “ialah”, seketika itu juga Terdakwa langsung menjemput sepeda motor Kaisar warna biru tua miliknya. Kemudian sekira pukul 17.00Wib Terdakwa sampai diperbatasan perkebunan PT. Duta Palma Nusantara yang ada ampang-ampang atau portalnya, Terdakwa bertemu dangan saksi APENDRA Als APEN Bin ABDUL GANI (berkas terpisah) lalu saksi APENDRA membukakan ampang-ampang atau portal tersebut, kemudian Terdakwa memasuki lokasi Divisi VIII PT. Duta Palma Nusantara dan bertanya kepada saksi APENDRA “dimana sawit saudara BENTOL (DPO)” lalu saksi APENDRA menjawab “didalam sana, ini jalannya”, selanjutnya Terdakwa mengendarai sepeda motor kaisar biru tua miliknya menuju lokasi buah kelapa sawit yang diambil oleh saudara BENTOL (DPO), JUNI (DPO), WARMAN (DPO), dan YUSRI (DPO), sampai dilokasi tempat terkumpulnya 134 tandan buah kelapa sawit tersebut saudara BENTOL (DPO), JUNI (DPO), dan WARMAN (DPO) memindahkan sebanyak 64 tanda buah kelapa sawit yang telah dijatuhkan dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan dodos lalu dipindahkan kedalam bak sepeda motor kaisar warna biru tua milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa membawa buah kelapa sawit hasil curian tersebut keluar lokasi Divisi VIII PT. Duta Palma Nusantara ketempat yang telah ditentukan oleh saudara BENTOL (DPO) dengan melewati Pos 5 tempat saksi APENDRA melakukan tugas jaga, dan buah kelapa sawit tersebut dibongkar oleh saudara JUNI (DPO), lalu ketika hendak menjemput sisa buah kelapa sawit hasil curian tersebut untuk kedua kalinya sepeda motor kaisar warna biru tua milik Terdakwa rusak sehingga sisa buah sebanyak 70 tandan tersebut masih berada dilokasi Divisi VIII PT. Duta Palma Nusantara;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa HARYANTO Als ANTO Bin SUDIRMAN (Alm) secara bersama-sama dengan BENTOL (DPO), JUNI (DPO), WARMAN (DPO), dan YUSRI (DPO), korban PT. Duta Palma Nusantara Sei Kuantan mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 3.835.000,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa HARYANTO Als ANTO Bin SUDIRMAN (Alm) secara bersama-sama dengan BENTOL (DPO), JUNI (DPO), WARMAN (DPO), dan YUSRI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa setelah Surat Dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan bahwa ia telah mengerti isi dan maksud surat dakwaan tersebut, dan menyatakan tidak mengajukan Keberatan / Eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah dibawah sumpah dipersidangan yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
SaksiHENDRA PRANATA bin MARZUKI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. Duta Palma Nusantara pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di perkebunan PT. Duta Palma Nusantara Kebun Sei. Kuantan Pos 5 Divisi VIII Blok J 4 Desa Koto Tuo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Benar pencurian buah kelapa sawit tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah egrek dan sepeda motor Kaisar lalu mengumpulkan tandan buah kelapa sawit yang telah dijatuhkan dari pohonnya selanjutnya memindahkan 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak sepeda motor Kaisar milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari lokasi perkebunan PT. Duta Palma Nusantara ketempat bongkar yang telah ditentukan dengan melewati Pos 5 tempat Saksi Apendra melaksanakan tugas jaga;
Bahwa setelah dipindahkan ketika hendak memindahkan yang kedua kalinya sepeda motor Kaisar milik Terdakwa rusak dan sisa buah yang telah dijatuhkan dari pohonnya sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit tertinggal ditempat kejadian.
Bahwa terdakwa tidak ada minta izin dalam melakukan perbuatan tersebut dari PT. Duta Palma Nusantara;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
Saksi JOHARMAN bin SARIFUDIN :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. Duta Palma Nusantara pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di perkebunan PT. Duta Palma Nusantara Kebun Sei. Kuantan Pos 5 Divisi VIII Blok J 4 Desa Koto Tuo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Benar pencurian buah kelapa sawit tersebut dilakukan dengan menggunakan sebilah egrek dan sepeda motor Kaisar lalu mengumpulkan tandan buah kelapa sawit yang telah dijatuhkan dari pohonnya selanjutnya memindahkan 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak sepeda motor Kaisar milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membawa buah kelapa sawit tersebut keluar dari lokasi perkebunan PT. Duta Palma Nusantara ketempat bongkar yang telah ditentukan dengan melewati Pos 5 tempat Saksi Apendra melaksanakan tugas jaga;
Bahwa setelah dipindahkan ketika hendak memindahkan yang kedua kalinya sepeda motor Kaisar milik Terdakwa rusak dan sisa buah yang telah dijatuhkan dari pohonnya sebanyak 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit tertinggal ditempat kejadian.
Bahwa terdakwa tidak ada minta izin dalam melakukan perbuatan tersebut dari PT. Duta Palma Nusantara;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
Saksi MUHARZAMAN bin INTAN RASUL :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa telah terjadi tindak pencurian 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di perkebunan PT. Duta Palma Nusantara Kebun Sei. Kuantan Pos 5 Divisi VIII Blok J 4 Desa Koto Tuo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa buah kelepa sait tersebut adalah milik PT. Duta Palma Nusantara;
Bahwa Saksi berkerja di PT. DPN sebagai Pamsus (Pengamanan Khusus);
Bahwa tugas Saksi salah satunya menjaga dan mengamankan asset perusahaan berupa kebun kelapa sawit dan mengawasi orang-orang yang keluar mausk areal perusahaan;
Bahwa terdakwa tidak ada minta izin dalam melakukan perbuatan tersebut dari PT. Duta Palma Nusantara
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
Saksi APENDRA alias APEN bin ABDUL GANI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa telah terjadi tindak pencurian 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. Duta Palma Nusantara pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di perkebunan PT. Duta Palma Nusantara Kebun Sei. Kuantan Pos 5 Divisi VIII Blok J 4 Desa Koto Tuo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa Saksi berkerja sebagai karyawan di PT. Duta Palma Nusantara;
Bahwa pada hari jekadian tersebut tidak ada karyawan maupun masyarakat lain yang melakukan pemanenan buah kelapa sawit dilokasi Perkebunan;
Bahwa terdakwa tidak ada minta izin dalam melakukan perbuatan tersebut dari PT. Duta Palma Nusantara;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. Duta Palma Nusantara pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di perkebunan PT. Duta Palma Nusantara Kebun Sei. Kuantan Pos 5 Divisi VIII Blok J 4 Desa Koto Tuo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa pencurian tersebut dilakukan Terdakwa bersama dengan Sdr. Bentol (DPO), Sdr. Juni (DPO), Sdr. Warman (DPO), dan Sdr. Yusri (DPO);
Bahwa ketika Terdakwa memasuki lokasi PT. DPN, Terdakwa ada melewati Pos 5 yang dilengkapi dengan portal yang dijaga oleh Saksi Apendra;
Bahwa Terdakwa bertanya kepada Saksi Apendra mengenai letak sawit bentol, dan Saksi Apendra menjawab “ada didalam sana jalannya”
Bahwa pencurian buah kelapa sawit tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa bersama Sdr. Bentol (DPO), Sdr. Juni (DPO), Sdr. Warman (DPO), dan Sdr. Yusri (DPO) dengan menggunakan sebilah dodos dan sepeda motor Kaisar lalu memuat tandan buah kelapa sawit yang telah terkumpul lalu memindahkan 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak sepeda motor Kaisar milik Terdakwa;
Bahwa ketika Terdakwa melewati Pos 5 dengan membawa buah kelpasa sawit tersebut, Saksi Apendra langsung membukakan portal;
Bahwa Terdakwa tidak ada minta izin dalam melakukan perbuatan tersebut dari PT. Duta Palma Nusantara;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan Yang diajukan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara A quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu kejadian yang tercatat dalam berita acara sidang, keseluruhannya dianggap termuat dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan;
Menimbang bahwa setelah mengkaji secara seksama terhadap alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan adanya bukti petunjuk yakni barang bukti yang saling bersesuaian, Majelis Hakim menemukan adanya keadaan-keadaan yang dapat diangkat sebagai fakta-fakta hukum (Yuridis) yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. Duta Palma Nusantara pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di perkebunan PT. Duta Palma Nusantara Kebun Sei. Kuantan Pos 5 Divisi VIII Blok J 4 Desa Koto Tuo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Bahwa pencurian tersebut dilakukan Terdakwa bersama dengan Sdr. Bentol (DPO), Sdr. Juni (DPO), Sdr. Warman (DPO), dan Sdr. Yusri (DPO);
Bahwa ketika Terdakwa memasuki lokasi PT. DPN, Terdakwa ada melewati Pos 5 yang dilengkapi dengan portal yang dijaga oleh Saksi Apendra;
Bahwa Terdakwa bertanya kepada Saksi Apendra mengenai letak sawit bentol, dan Saksi Apendra menjawab “ada didalam sana jalannya”
Bahwa pencurian buah kelapa sawit tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa bersama Sdr. Bentol (DPO), Sdr. Juni (DPO), Sdr. Warman (DPO), dan Sdr. Yusri (DPO) dengan menggunakan sebilah dodos dan sepeda motor Kaisar lalu memuat tandan buah kelapa sawit yang telah terkumpul lalu memindahkan 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak sepeda motor Kaisar milik Terdakwa;
Bahwa ketika Terdakwa melewati Pos 5 dengan membawa buah kelpasa sawit tersebut, Saksi Apendra langsung membukakan portal;
Bahwa Terdakwa tidak ada minta izin dalam melakukan perbuatan tersebut dari PT. Duta Palma Nusantara;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, KUHPidana maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana, yang mana mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :
Barang siapa;
Mengambil suatu barang
Yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum;
Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah ditujukan kepada siapa saja (natuurlijke personen) yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai Terdakwa perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict;
Menimbang bahwa identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk telah terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek yang didakwa melakukan tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Mengambil suatu barang”.
Menimbang, bahwa mengambil dapat diartikan sebagai sengaja menaruh sesuatu dalam kekuasaannya, atau perbuatan yang mengakibatkan barang berada diluar kekuasaan pemiliknya, sedangkan barang dapat diartikan sebagai segala sesuatu baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, baik yang mempunyai nilai ekonomis atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit milik PT. Duta Palma Nusantara pada hari Minggu tanggal 13 November 2016 sekira pukul 18.00 Wib, bertempat di perkebunan PT. Duta Palma Nusantara Kebun Sei. Kuantan Pos 5 Divisi VIII Blok J 4 Desa Koto Tuo Kopah Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuansing;
Menimbang, bahwa pengambilan buah kelapa sawit tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa menggunakan sebilah egrek dan sepeda motor Kaisar lalu memuat tandan buah kelapa sawit yang telah terkumpul lalu memindahkan 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak sepeda motor Kaisar milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terdakwa telah terbukti berupaya mengambil suatu barang yang berwujud dan memiliki nilai ekonomis berupa 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 3. Unsur “Yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah sesuatu barang/benda itu seluruhnya atau sebahagian milik orang lain, yang mempunyai nilai atau arti atas harta benda tersebut baik bersifat nilai ekonomis atau bersifat nilai tekhnis bagi pemiliknya, barang itu sepenuhnya atau sebahagiannya dapat ditaksir harganya, dan telah dicuri oleh Terdakwa atau telah berpindah tempat. Terdakwa tidak ada hak pemilikan atas keseluruhan barang tersebut atau ada hak pemilikan atas sebagaian barang, tetapi tidak sepenuhnya, karena sebagian masih kepunyaan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa bahwa 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit yang menjadi target oleh Terdakwa dalam melakukan pencurian adalah merupakan atas kepemilikan dan dalam penguasaan yang sah dari PT. Duta Palma Nusantara dan Terdakwa tidak ada memiliki hak atas sebagian maupun keseluruhan dari barang-barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 4. Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Menimbang, bahwa hal ini mempunyai arti kehendak, keinginan atau tujuan dari terdakwa untuk memiliki, yaitu terdakwa bertindak sebagai yang punya, seakan-akan pemiliknya sedangkan ia bukan pemiliknya. Memiliki berarti menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu atau juga menguasai sesuatu barang bertentangan dengan sifat dari hak yang dijalankan seseorang atas barang-barang tersebut. Bahwa terdakwa menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang dan terdakwa menyadari bahwa barang itu adalah sebagian atau seluruhnya adalah kepunyaan orang lain. Melawan hukum dapat diartikan sebagai tidak berhak/ bertentangan dengan hak orang lain. Bahwa memiliki dengan melawan hak adalah memiliki bagi diri sendiri atas barang tersebut seakan-akan pemiliknya adalah terdakwa, sedangkan terdakwa bukan pemiliknya;
Menimbang, bahwa Memiliki barang untuk diri sendiri dapat terwujud dalam berbagai jenis perbuatan yaitu menjual, memakai, memberikan kepada orang lain, menggadaikan, menukarkan, merubahnya, semua perbuatan tersebut adalah seakan-akan pemilik sedangkan terdakwa bukan pemilik;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan bahwa Terdakwa dalam melakukan pencurian terhadap 134 (seratus tiga puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut, tidak ada memiliki izin dan sepengetahuan dari pemiliknya dan Terdakwa bertindak dengan seakan- akan ia adalah pemilik atau pemegang kuasa yang sah atas barang-barang tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 5. Unsur “Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”.
Menimbang, bahwa unsur ini mensyaratkan pelaku dari tindak pidana tersebut minimal terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih, dan dalam melakukan perbuatan tersebut terdapat satu kesatuan niat yang sama dan melakukannya secara bersama-sama sehingga dapat dikatakan bersekutu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang ditemukan di persidangan bahwa pencurian tersebut Terdakwa lakukan bersama Sdr. Bentol (DPO), Sdr. Juni (DPO), Sdr. Warman (DPO), dan Sdr. Yusri (DPO);
Menimbang, bahwa pencurian buah kelapa sawit tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa bersama Sdr. Bentol (DPO), Sdr. Juni (DPO), Sdr. Warman (DPO), dan Sdr. Yusri (DPO) menggunakan sebilah egrek dan sepeda motor Kaisar lalu memuat tandan buah kelapa sawit yang telah terkumpul lalu memindahkan 64 (enam puluh empat) tandan buah kelapa sawit tersebut kedalam bak sepeda motor Kaisar milik Terdakwa;
Menimbang bahwa, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan, Majelis Hakim juga berpendapat bahwa perbuatan mengambil barang tersebut telah dilakukan oleh lebih dari dua orang subjek hukum yaitu Terdakwa bersama, Sdr. Bentol (DPO), Sdr. Juni (DPO), Sdr. Warman (DPO), dan Sdr. Yusri (DPO) yang melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dan adanya kerja sama yang erat diantara Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya tersebut untuk melakukan perbuatan tersebut,oleh karena itu unsur ini pun harus dinyatakan telah terbukti secara yuridis.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum dan pertimbangan diatas jelas telah terlihat seluruh unsur yang dikehendaki oleh Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana telah terpenuhi karenanya Majelis berkesimpulan terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwaan kepadanya;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan penghapus pidana pada perbuatan terdakwa, baik alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dalam perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting) yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan pihak lain mengalami kerugian;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tentang hukuman yang akan dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini telah cukup adil, memadai, argumentatif, manusiawi, proposional dan sesuai dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan RUTAN;
Menimbang, bahwa karena terhadap diri Terdakwa dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang telah diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana dan selama di persidangan tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HARYANTO alias ANTO bin SUDIRMAN (alm), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam Keadaan Memberatkan”;
Menjatuhkan pidana terhadap HARYANTO alias ANTO bin SUDIRMAN (alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
70 (tujuh puluh) tandan buah kelapa sawit yang telah diuangkan sebesar Rp. 777.750 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)
Dikembalikan Ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dipergunakan dalam berkas perkara Apendra alias Apen bin Abdul Gani;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari KAMIS, tanggal 2 MARET 2017 oleh kami AGUS AKHYUDI, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Sidang, PETRA J. SIAHAAN, S.H.,M.H., dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum ditempat sidang Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll di Teluk Kuantan pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim ketua majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota, dibantu oleh RUSTAM, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll dan dihadiri oleh PRIANDI FIRDAUS, SH.MH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan dihadapan Terdakwa / para Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, PETRA J. SIAHAAN, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
RUSTAM, SH.