276/PID.SUS/2012/PN.Btl
Putusan PN BATULICIN Nomor 276/PID.SUS/2012/PN.Btl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPIADI als. ARIS bin SAID
MENGADILI : - Menyatakan terdakwa SUPIADI ALS.ARIS BIN SAID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam “ ; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan Rutan ; - Menetapkan baranga bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan terdakwa untukn membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
NO: 276/PID.SUS/2012/PN.Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUPIADI als. ARIS bin SAID
Tempat Lahir : Balangan
Umur / Tanggal Lahir : 34 Tahun / 7 Pebruari 1979
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Mess Anzawara Desa Sekapuk Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu
Agama : Hindu
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 21 Juli 2013 s.d. tanggal 3 Agustus 2013 ;
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Agustus 2013 s.d. tanggal 18 September 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 September 2013 s.d 6 Oktober 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Batulicin , sejak tanggal 2 Oktober 2013 s.d. tanggal 31 Oktober 2013 ;
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal 01 Nopember 2013 s.d. tanggal 30 Desember 2013;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin No.276/Pen.Pid/2013/PN.Btl, tanggal 2 Oktober 2013 tentang Penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Batulicin No.276/Pid.B/2013/PN.Btl , tanggal 2 Oktober 2013 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Berkas Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Kotabaru berikut Surat Dakwaan No.Reg.Perkara.No:PDM-136/BTL/09/2013 ,tertanggal 19 September 2013 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Setelah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar tuntutan pidana (requisitor) Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-136/BTL/09/2013 tanggal 7 Nopember 2013, yang pada pokoknya menuntut terdakwa agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memutuskan sebagai beriukut :
Menyatakan Terdakwa SUPIADI als. ARIS bin SAID bersalah tanpa hak membawa sesuatu senjata penikam atau penusuk yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUPIADI als. ARIS bin SAID berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna hitam.
Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Menetapkan agar terdakwa SUPIADI als. ARIS bin SAID membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terdakwa di berikan keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perbuatannya ;
Setelah mendengar Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan atas pembelaan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ;
Setelah mendengar Duplik yang disampaikan terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan di depan sidang dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SUPIADI als. ARIS bin SAID pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2013, bertempat di Jl. Propinsi Km. 191 RT 2 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dilakukan Giat Ops Kepolisian Kewilayahan “Sikat Intan 2013” yang dilakukan oleh Fendi Agustiawan dan Murdani (masing – masing anggota Polsek Angsana) dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bilah badik lengkap dengan kumpangnya di dalam saku celana panjang sebelah kanan depan yang terdawa pakai.
Bahwa setelah ditanyakan mengenai surat ijin yang sah atas kepemilikan badik tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
Bahwa badik tersebut mempunyai ujung runcing dan bidang tajam, terdakwa bawa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, badik tersebut bukan merupakan barang pusaka serta badik tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli di Pasar Nusa Indah Sebamban II Blok F Karang Bintang seharga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) serta dibawa oleh terdakwa dengan tujuan untuk berjaga – jaga.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum diatas, terdakwa menerangkan telah mengerti maksud dan isi dari dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi di depan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Fendi Agustiawan
Bahwa benar saksi adalah anggota Polsek Angsana dan saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Rumah Biliard Jl. Propinsi Km. 191 RT 2 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu saksi telah menangkap terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati dengan kumpangnya tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar senjata tajam yang ditemukan pada terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna hitam, mempunyai ujung runcing dan bidang tajam, bukan merupakan barang pusaka serta badik tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli di Pasar Nusa Indah Sebamban II Blok F Karang Bintang seharga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) serta dibawa oleh terdakwa dengan tujuan untuk berjaga – jaga ;
Bahwa benar pisau badik tersebut terdakwa bawa dengan cara menyimpannya di dalam saku celana panjang sebelah kanan depan yang terdawa pakai ;
Bahwa benar terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan dibawa terdakwa di tempat yang tidak seharusnya ;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menerangkan benar dan tidak ada keberatan ;
Saksi Murdani
Bahwa benar saksi adalah anggota Polsek Angsana dan saksi sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Rumah Biliard Jl. Propinsi Km. 191 RT 2 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu saksi telah menangkap terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati dengan kumpangnya tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar senjata tajam yang ditemukan pada terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna hitam, mempunyai ujung runcing dan bidang tajam, bukan merupakan barang pusaka serta badik tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli di Pasar Nusa Indah Sebamban II Blok F Karang Bintang seharga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) serta dibawa oleh terdakwa dengan tujuan untuk berjaga – jaga ;
Bahwa benar pisau badik tersebut terdakwa bawa dengan cara menyimpannya di dalam saku celana panjang sebelah kanan depan yang terdawa pakai ;
Bahwa benar terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan dibawa terdakwa di tempat yang tidak seharusnya ;
Atas keterangan saksi diatas terdakwa menerangkan benar dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna hitam telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah di dengar keterangan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Rumah Biliard Jl. Propinsi Km. 191 RT 2 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu terdakwa telah diamankan oleh saksi anggota kepolisian karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa seijin pihak yang berwenang pada saat bermain billiard ;
Bahwa benar senjata tajam tersebut terdakwa bawa di dalam saku celana panjang sebelah kanan depan yang terdakwa pakai ;
Bahwa benar senjata tajam jenis pisau belati tersebut adalah benar milik terdakwa yang terdakwa peroleh dengan cara membeli seharga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan dan dipergunakan untuk jaga diri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka terdapat persesuaian antara alat-alat bukti tersebut maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Rumah Biliard Jl. Propinsi Km. 191 RT 2 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu saksi Fendi Agustiawan dan saksi Murdani telah menangkap terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati dengan kumpangnya tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar senjata tajam yang ditemukan pada terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna hitam, mempunyai ujung runcing dan bidang tajam, bukan merupakan barang pusaka serta badik tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli di Pasar Nusa Indah Sebamban II Blok F Karang Bintang seharga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) serta dibawa oleh terdakwa dengan tujuan untuk berjaga – jaga ;
Bahwa benar pisau badik tersebut terdakwa bawa dengan cara menyimpannya di dalam saku celana panjang sebelah kanan depan yang terdawa pakai ;
Bahwa benar terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan dibawa terdakwa di tempat yang tidak seharusnya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidananya terdakwa apakah benar melakukan perbuatan seperti yang didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 haruslah dipenuhi unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa ;
Tanpa hak membawa, memiliki, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan atau menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad1.Unsur barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja atau setiap orang yang menjadi pelaku tindak pidana dan merupakan subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan serta tidak dikecualikan oleh undang-undang tanpa terkecuali terdakwa ;
Bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan serta menuntut terdakwa yang bernama SUPIADI als. ARIS bin SAID selama pemeriksaan di persidangan sehat jasmani dan rohaninya ;
Bahwa selama pemeriksaan atas diri terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana , baik merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya ;
Bahwa dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur Tanpa hak membawa, menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut atau menyembunyikan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang,bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak berhak atau tanpa ijin , sedangkan senjata penikam atau penusuk yaitu suatu senjata yang ujungnya runcing dan atau bermata tajam yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka ;
Menimbang, bahwa oleh karena uraian dari bunyi pasal ini bersifat alternatif maka cukup salah satu yang akan dibuktikan berdasarkan fakta dipersidangan, hal ini dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa adapun waktu dan tempat terjadinya tindak pidana pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2013 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Rumah Biliard Jl. Propinsi Km. 191 RT 2 Desa Angsana Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu saksi Fendy dan Murdani selaku anggota kepolisian telah menangkap terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati dengan kumpangnya tanpa ijin dari pihak yang berwenang , senjata tajam yang ditemukan pada terdakwa adalah berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna hitam, mempunyai ujung runcing dan bidang tajam, bukan merupakan barang pusaka serta badik tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli di Pasar Nusa Indah Sebamban II Blok F Karang Bintang seharga Rp 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) serta dibawa oleh terdakwa dengan tujuan untuk berjaga – jaga ;
Menimbang, bahwa benar pisau badik tersebut terdakwa bawa dengan cara menyimpannya di dalam saku celana panjang sebelah kanan depan yang terdawa pakai dan pada saat terdakwa dalam membawa senjata tajam tersebut tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa dan dibawa terdakwa di tempat yang tidak seharusnya , hal ini telah memenuhi unsur pasal yang dimaksud ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tanpa hak membawa senjata penusuk telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi , maka dakwaan harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan , maka terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dikwalifikasikan “Tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ditemukannya pada diri terdakwa alasan pembenar dan alasan pemaaf akan perbuatan yang telah dilakukannya,maka atas kesalahannya kepada terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;
Menimbang, bahwa mengingat tidak adanya alasan yang dapat mengalihkan penahanan terdakwa maka kepada terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpangnya terbuat dari kulit warna hitam adalah alat yang sifatnya membahayakan maka akan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana , berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP terdakwa dibebani membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi diri bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan kejahatan lain ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Mengingat akan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
|
|
Demikianlah diputuskan Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari : Selasa, tanggal 28 Nopember 2013 , oleh kami FIDIYAWAN SATRIANTORO,SH sebagai Hakim Ketua Majelis , VIVI INDRASUSI SIREGAR,SH dan HARRIES KONSTITUANTO,SH.M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan ini telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim Anggota diatas dan dibantu oleh SAFRUDDIN,SE.SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin , dengan dihadiri oleh MUGIONO KURNIAWAN,SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin serta terdakwa .
Hakim Anggota Hakim Ketua
VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH FIDIYAWAN SATRIANTORO,SH
HARRIES KONSTITUANTO,SH.M.Kn
Panitera Pengganti
SAFRUDDIN,SE.SH