173/Pid.Sus/2015/PN Mad
Putusan PN MADIUN Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN Mad
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Sumani als Basman Bin Sigro
1. Menyatakan Terdakwa Sumani als Basman Bin Sigro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
P
Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN Mad
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Madiun yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sumani als Basman Bin Sigro
Tempat lahir : Ponorogo
Umur/Tanggal lahir : 49/ 22 Maret 1966
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl.Raya Munggut No.18 Rt.03/01 Kel.Munggut Kec.Wungu Kab.Madiun.
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Sumani als Basman Bin Sigro ditahan dalam tahanan rumah oleh:
1. Penyidik sejak tidak dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015; (tahanan rumah);
3. Penahanan Majelis Hakim PN sejak tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggang 17 Nopember 2015 (tahanan rumah);
4 Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Januari 2016 ;
Menimbang bahwa Terdakwa didampingi oleh tim Penasihat Hukum yang bernama:1. BAMBANG EKO NUGROHO, S.H., 2. YONATHAN DIDIK HARTONO, S.H., 3. ARIFIN, S.H., 3. YONATHAN DIDIK HARTONO, S.H., 4. M. USMAN BARAJA, S.H., pekerjaan Advokat/Pengacara berkantor di Jl. Ciliwung Gang IV Nomor 11 Kota Madiun berdasarkan surat penetapan Majelis Hakim Nomor 38/Pid/2015/PN Mad. tertanggal 27 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Madiun Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 19 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 173/Pid.Sus/2015/PN Mad tanggal 19 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUMANI alias BASMAN bin SIGRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternative kedua kami yakni melanggar Pasal 197 jo pasal 106 UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMANI alias BASMAN bin SIGRO dengan pidana penjara selama 1 9satu) bulan dan 15 (lima belas0 hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) cepuk /pot plastic Natural 99 Vitamin E plus warna kuning;
- 6 (enam) cepuk /pot plastic CR ling shi day cream;
- 12 (dua belas) cepuk /pot plastic CR ling shi night cream;
- 30 (tiga puluh) boks/kotak kecil SP Spesial UV Whitening;
- 1 (satu) lembar nota penjualan;
- 6 (enam) cepuk /pot plastic Natural 99 Vitamin E warna putih;
- 12 (dua belas) cepuk /pot plastic Natural 99 Vitamin E plus warna putih;
Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp..5.000,-(lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa/penasihat hukumnya tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap dengan tuntutannya demikian pula terdakwa/penasihat hukumnya tetap pada pembelaannya tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-45/MDN/10/2015 tanggal 19 Oktober 2015 sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa SUMANI alian BASMAN bin SIGRO pada hari Senin tanggal 09 maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2015 bertempat di dalam Toko sinung di Jalan Ki ageng selo Rt.39 Rw.10 Kelurahan Kanigoro Kecamatan kartoharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau pesyyaratan keamanan,khasiat atau kemampuan dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kejadian bermula pada saat ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Toko Sinung menjual atau mengedarkan sediaan farmasi kosmetika,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan Toko Sinung yang mana telah mendapatkan barang berupa kosmetika yaitu jenis Ling Shi Night cream warna putih, Ling Shi day cream warna kuning yang diproduksi oleh PT.dunia Sejahtera Cilegon Indonesia sedangkan untuk natural 99 vitamin E plus warna kuning dan cream natural 99 vitamin E plus warna putih tidak tertera perusahaan yang memproduksinya.
Setelah menginterograsi terhadap pemilik toko peatugas berhasil mendapatkan informasi bahwa selalu pemasok atau sales terhadap sediaan farmasi jenis koemetika ditoko miliknya adalah Terdakwa; berbekal dari informasi tersebut selanjutnya petugas meluncur kealamat Terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana petugas menemukan sediaan farmasi berupa kosmetika diantaranya yaitu:
6 (enam) ceput / pot plastik CR “Ling shi” Day Cream;
12 (dua belas0 cepuk/pot plastik CR “Ling Shi” night Cream”
30 (tiga puluh) pot/kotak kecil SP spesial UV whitening;
6 (enam) cepuk/pot plastik natural 99 Vit warna putih;
Bahwa berdasarkan Berita acara pemeiksaan Ahli atas nama Ika Mayawati,S.Farm.Apt yang memberikan keterangan bahwa barang bukti dalamperkara Terdakwa adalah termasuk sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Balai Besar POM RI di Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa produk kosmetik tersebut ijin edarnya sudah dibatalkan jadi bisa dikatagorikan sediaan farmasi tersebut tidak terjamin standar keamanan dan mutunya, dimana produk tersebut tidak aman dan tidak memenuhi standar serta khasiat dan mutunya tidak dapat dijamin karena sesuai dengan peringatan publik/publik warning yang dikeluarkan oleh Badan POM RI Nomor KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya/bahn dilarang,produk tersebut sudah ditarik dari peredaraan sejak tanggal 11 Juni 2009,karena setelah dilakukan pengujian laboratoratorium dari Badan POM RI pdoduk tersebut mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokinon,sedangkan untuk Cream natural 99 vit E warna kuning dan putih tidak memenuhi standar karena tidak terdaftar di BPOM;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa SUMANI alias BASMAN bin SIGRO pada hari Senin tanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2015 bertempat di dalam Toko Sinung di Jalan Ki Ageng Selo Rt.39 Rw.10 Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Kejadian bermula pada saat Saresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Toko Sinung menjual atau mengedarkan sediaan farmasi jjenis koemetika,selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan Toko Sinung yang mana telah mendapatkan barang berupa kosmetika yaitu jenis Ling Shi Night cream warna putih, Ling Shi day cream warna kuning yang diproduksi oleh PT.Dunia Sejahtera Cilegon Indonesia sedangkan untuk natural 99 vitamin E plus warna kuning dan cream natural 99 vitamin E plus warna putih tidak tertera perusahaan yang memproduksinya.
Setelah menginterograsi terhadap pemilik toko petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa selaku pemasok atau sales terhadap sediaan farmasi jenis kosmetika ditoko miliknya adalah Terdakwa; berbekal dari informasi tersebut selanjutnya petugas meluncur kealamat Terdakwa dan melakukan penggeledahan dimana petugas menemukan sediaan farmasi berupa kosmetika diantaranya yaitu:
6 (enam) ceput / pot plastik CR “Ling shi” Day Cream;
12 (dua belas0 cepuk/pot plastik CR “Ling Shi” night Cream”
30 (tiga puluh) pot/kotak kecil SP spesial UV whitening;
6 (enam) cepuk/pot plastik natural 99 Vit warna putih;
Bahwa berdasarkan Berita acara pemeiksaan Ahli atas nama Ika Mayawati,S.Farm.Apt yang memberikan keterangan bahwa barang bukti dalam perkara Terdakwa adalah termasuk sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam UURI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,sesuai dengan hasil pemeriksaan dari Balai Besar POM RI di Surabaya yang menyatakan bahwa barang bukti sediaan farmasi berupa produk kosmetik tersebut ijin edarnya sudah dibatalkan jadi bisa dikatagorikan sediaan farmasi tersebut tidak terjamin standar keamanan dan mutunya dimana produk tersebut tidak aman dan tidak memenuhi standar serta untuk kasiat dan mutunya tidak dapat dijamin karena sesuai dengan peringatan publik/publik warning yang dikeluarkan oleh badan POM RI Nomor KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya/bahan dilarang,produk tersebut sudah ditarik dari peredaraan sejak tanggal 11 Juni 2009,karena setelah dilakukan pengujian laboratoratorium dari Badan POM RI pdoduk tersebut mengandung bahan berbahaya berupa merkuri dan hidrokinon,sedangkan untuk Cream natural 99 vit E warna kuning dan putih tidak memenuhi standar karena tidak terdaftar di BPOM;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi NUR MURDJITO., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota dimana keterangan saksi di buat berita acara dan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Bahwa saksi mengerti, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa masalah kosmetik merk Ling Shi dan Cream Natural 99;
Bahwa Saksi juga menjual cream merk Ling Shi dan Cream Natural 99 titipan dari Terdakwa;
Bahwa Saksi memperoleh Cream kosmetik merk Ling Shi dan Natural 99 dari Terdakwa;
Bahwa saksi membeli barang2 tersebut kepada Terdakwa dengan cara pembayarannya kalau barang sudah laku terjual baru dibayar ;
Bahwa Terdakwa sebagai Sales Roti keliling yang menjual berbagai macam keperluan atau berdasarkan pesanan,termasuk kosmetik;
Bahwa Saksi menjual seharga Rp.8.500,- dan untuk cream Ling Shi kadang sampai Rp.9.000,-
Bahwa Saksi membeli cream Ling Shi Rp.6.500,- dan Cream Natural 99 Rp.7.500 dari Terdakwa;
Bahwa saksi menerima titipan dari Terdakwa berupa kosmetik sebanyak cream Natural 99 sebanyak 6 cepuk warna putih dan 12 (dua belas) cepuk Cream Natural 99 Vit E ;
Bahwa titipan tersebut baru terjual sebanyak 6 (enam) biji;
Bahwa di Toko sinung milik Saksi selain menjual kosmetik juga menjual barang-barang keperluar rumah tangga sehari-hari/sembako;
Bahwa saksi menjual cream-cream tersebut sejak bulan Februari 2015 sampai ditangkap Petugas Polisi belum pernah mengambil lagi karena cream2 tersebut belum terjual;
Bahwa saksi tidak tahu komposisi dan cara pemakaian cream tersebut,karena pada bungkusnya tidak ada aturan pakainya;
Bahwa katanya cram tersebut untuk pemutih wajah;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kelegalannya cream yang dijual tersebut ke Balai Kesehatan,karena saksi hanya dititipi saja dengan pembayaran kalau sudah laku terjual;
Bahwa saksi tidak memiliki ijin untuk menjual kosmetik jenis natural 99 dan Cream Ling Shi kosmetik jenis natural 99 dan Cream Ling Shi;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan erdakwa kurang lebih sudah 5 sampai 6 tahun;
Bahwa saat Saksi ditangkap dan digeledah yang disita hanya Cream natural 99 dan Cream Ling Shi saja;
2. Saksi ICHWAN MARDIYANTO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat didalam Toko Sinung milik Saksi nur Murjito di Jl.Ki ageng Selo Rt.39,Rw.10 Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun saksi bersama anggota Satnarkoba Polresta Madiun sejumlah 5 Orang telah melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai macam obat/sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau ijin edarnya telah dicabut oleh BPOM;
- Bahwa benar awalnya Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di Toko Sinung menjual kosmetik yang mengandung bahan kimia yang berbahaya dan selanjutnya saksi menyampaikan bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian dari Satnarkoba dan akhirnya anggota lain datang melakukan penggeledahan;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan terhadap Toko Sinung Saksi mendapatkan jenis kosmetik jenis Ling Shi Night cream warna putih,Ling Shi day Cream warna kuning,Natural 99 Vitamin E plus warna kuning dan cream natural 99 vitamin E plus warna putih;
Bahwa kemudian saksi menanyakan dari mana memperoleh barang-barang tersebut pemilik Toko mengatakan kalau barang tersebut titipan dari Terdakwa Sumani;
Bahwa Saksi kemudian mengadakan pengembangan terhadap informasi tersebut dan mendatangi Rumah Terdakwa Sumani;
Bahwa di Rumah Terdakwa Saksi dan Anggota lainnya mendapatkan kosmetik jenis Ling Shi Night cream warna putih,Ling Shi day Cream warna kuning,Natural 99 Vitamin E plus warna kuning dan cream natural 99 vitamin E plus warna putih;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai sales keliling yang menjual kebutuhan sehari-hari termasuk kosmetik;
Bahwa barang-barang berupa kosmetik tersebut disimpan dilemari ruang tamu rumah terdakwa;
3.Saksi YANES SETIAWAN;
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat didalam Toko Sinung milik Saksi nur Murjito di Jl.Ki ageng Selo Rt.39,Rw.10 Kelurahan Kanigoro Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun saksi bersama anggota Satnarkoba Polresta Madiun sejumlah 5 Orang telah melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai macam obat/sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar atau ijin edarnya telah dicabut oleh BPOM;
- Bahwa benar awalnya Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat kalau di Toko Sinung menjual kosmetik yang mengandung bahan kimia yang berbahaya dan selanjutnya saksi menyampaikan bahwa saksi adalah Petugas Kepolisian dari Satnarkoba dan akhirnya anggota lain datang melakukan penggeledahan;
Bahwa setelah melakukan penggeledahan terhadap Toko Sinung Saksi mendapatkan jenis kosmetik jenis Ling Shi Night cream warna putih,Ling Shi day Cream warna kuning,Natural 99 Vitamin E plus warna kuning dan cream natural 99 vitamin E plus warna putih;
Bahwa kemudian saksi menanyakan dari mana memperoleh barang-barang tersebut pemilik Toko mengatakan kalau barang tersebut titipan dari Terdakwa Sumani;
Bahwa Saksi kemudian mengadakan pengembangan terhadap informasi tersebut dan mendatangi Rumah Terdakwa Sumani;
Bahwa di Rumah Terdakwa Saksi dan Anggota lainnya mendapatkan kosmetik jenis Ling Shi Night cream warna putih,Ling Shi day Cream warna kuning,Natural 99 Vitamin E plus warna kuning dan cream natural 99 vitamin E plus warna putih;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai sales keliling yang menjual kebutuhan sehari-hari termasuk kosmetik;
Bahwa barang-barang berupa kosmetik tersebut disimpan dilemari ruang tamu rumah Terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan Ahli IKA MAYAWATI,S.Farm.APT., di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli mengerti, dipanggil dan dimintai pendapat sehubungan dengan panggilan dari satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota Nomor: B/01/III/2015/Resnarkoba tanggal 20 Maret 2015 sesuai keahlian Ahlii dalam bidang kefarmasian terkait dengan telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti Terhadap Terdakwa Sumani alias Basman bin Sigro karena melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan ;
Bahwa Ahli mendapatkan gelar sarjana farmasi dari Universitas Surabaya;
Bahwa selaku Apoteker gudang perbekalan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Madiun, yang bertugas dan bertanggung jawab dalam penyimpanan dan distribusi obat dari pemerintah di lingkungan wilayah Kota Madiun;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indoneia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Bahwa ketentuan yang berlaku untuk memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi harus memiliki ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan RepubIik Indonesia serta memiliki ijin perusahaan yang memproduksi berkaitan dengan mutu keamanan serta khasiatnya serta yang menjual dan mengedarkan harus memiliki keahlian dibidang kefarmasian ;
Bahwa sebagaimana penelitian yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan RepubIik Indonesia bahwa salah satu kandungan yang terdapat pada Cream Ling Shi Facial Foam, Ling Shi Night Cream, Ling Shi Day Cream, Cream Natural 99 Vitamin E plus warna kuning, Cream Natural 99 Vitamin E Plus warna putih adalah mercury ;
Bahwa manfaat atau khasiat dari Cream Ling Shi Facial Foam, Ling Shi Night Cream, Ling Shi Day Cream, Cream Natural 99 Vitamin E plus warna kuning, Cream Natural 99 Vitamin E Plus warna putih tersebut, sebagaimana yang tertera dalam kemasan memiliki kegunaan serta khasiat untuk memutihkan, menyamarkan noda hitam pada wajah ;
Bahwa Nomor register yang tertera pada kemasan kosmetik merk Ling Shi dan merk Natural tersebut Ahlii ketahui merujuk edaran public warning No. KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang kosmetik perawatan kulit mengandung bahan berbahaya/ bahan dilarang pada nomor urut 6 CR Racikan Lingzhi Day Cream with E, produsen PT. Dunia Sehat Sejahtera Cilegon mengandung merkuri serta ijin edarnya dibatalkan dan pada nomor urut 7 CR racikan Lingzhi Night Cream with E produsen PT. Dunia Sehat Sejahtera Cilegon mengandung merkuri serta ijin edarnya dibatalkan. Menunjuk edaran Publik Warning No.KH.00.01.432.6081 tanggal 1 Agustus 2007 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang pada nomor urut 8 Natural 99 krim malam putih- pot plastic mengandung Hg (mercuri) nomor register tidak terdaftar dan pada nomor urut nomor 9 Natural 99 vitamin E (putih) jingga pot plastic mengandung Hg (merkuri) nomor register tidak terdaftar ;
Bahwa sediaan farmasi Cream Ling Shi Facial Foam, Ling Shi Night Cream, Ling Shi Day Cream, Cream Natural 99 Vitamin E plus warna kuning, Cream Natural 99 Vitamin E Plus warna putih tersebut, tidak boleh diedarkan karena sesuai publik warning yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No. KH.00.01.432.6081 tanggal 1 Agustus 2007 tentang kosmetik perawatan kulit mengandung bahan berbahaya/ bahan dilarang dan pubik warning No. KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang kosmetik perawatan kulit mengandung bahan berbahaya/ bahan dilarang ;
Bahwa persyaratan ijin edar ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ;
Bahwa cream-cream tersebut diatas tidak boleh diedarkan kepada masyarakat sejak dikeluarkan public warning untuk Ling Shi facial foam, Ling Shi Night Cream, Ling Shi Day Cream sejak 11 juni 2009, dan Cream Natural 99 Vitamin E plus warna kuning, Cream Natural 99 Vitamin E Plus warna putih sejak 1 Agustus 2007 ;
Bahwa yang berwenang membatalkan/ melarang peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik sebagaimana barang bukti yaitu Ling Shi facial foam, Ling Shi Night Cream, Ling Shi Day Cream, Cream Natural 99 Vitamin E plus warna kuning, Cream Natural 99 Vitamin E Plus warna putih tersebut adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ;
Bahwa Terdakwa SUMANI Alias BAMAN tidak memiliki Ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker maupun Tenaga Tehnis Kefarmasian, maka yang bersangkutan bukan termasuk tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan dan yang bersangkutan tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian;
Bahwa berdasarkan Publik Warning No.KH.00.01.432.6081 tanggal 1 Agustus 2007 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang dan pubik warning No. KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang kosmetik perawatan kulit mengandung bahan berbahaya/ bahan dilarang terhadap produk diatas dinyatakan positif mengandung merkuri (Hg) dan akibat yang ditimbulkan oleh merkuri tersebut penjelasannya sebagai berikut :
Merkuri (Hg) atau air raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun, pemakaian merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal mulai dari pperubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia ;
Bahwa ada sangsi hukum bagi orang yang melanggar ketentuan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan atau tanpa ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 dan atau 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Bahwa Public warning mengedarkan kosmetik tersebut oleh instansi yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah diumumkan ke masyarakat atau khalayak ramai dan dapat diakses melalui webside BPOM RI : www.pom.go.id ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SUMANI alias BASMAN bin SIGRO SUMANI alias BASMAN bin SIGRO di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resort Madiun Kota ;
Bahwa Terdakwa diperiksa sehubungan menjual kosmetik yang tidak terdaftar ijin edarnya dari pihak yang berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan RepubIik Indonesia ;
Bahwa pekerjaan atau kegiatan Terdakwa sehari-hari waktu siang hari adalah sebagai sales keliling/ sales palen dan untuk malam harinya Terdakwa berjualan makanan namun sejak Terdakwa terkena stroke untuk sementara Terdakwa istirahat dulu ;
Bahwa Terdakwa sebagai sales berkeliling pernah menitipkan barang-barang berupa kosmetik di Toko “SINUNG” ;
Bahwa Terdakwa mengetahui Toko SINUNG menjual kosmetik karena Terdakwa yang memberikan/ menitipkan kosmetik tersebut untuk dijual sesuai dengan pesanan dari Toko Sinung ;
Bahwa kosmetik yang Terdakwa berikan/titipkan untuk dijual oleh Toko Sinung adalah merk “Natural 99”, merk “ Ling Shi ” produksi PT Dunia Sehat Sejahtera Cilegon, Indonesia, merk “ SP Spesial UV Whitening” ;
Bahwa awalnya Terdakwa berkeliling ke toko-toko langganan Terdakwa karena profesi Terdakwa sebagai sales dan saat berada di “Toko SINUNG” untuk menawarkan barang jualan Terdakwa, Saksi NUR MUJITO bertanya apakah Terdakwa jualan kosmetik dan Terdakwa menjawab tidak, kemudian Saksi NUR MURJITO mengatakan kalau jualan mau memesan kosmetik untuk dijual lagi di tokonya, kemudian setelah Terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan beralamat di Surabaya tersebut hingga Terdakwa dititipi barang berupa kosmetik untuk dijual;
Bahwa kemudian terdakwa mampir ke Toko SINUNG saat kerja dan menyampaikan kepada Saksi NUR MUJITO bahwa pesanan kosmetik sudah ada, kemudian Terdakwa berikan kosmetik sesuai pesanannya;
Bahwa Terdakwa yang pertama menitip bulan Januari 2015 sebelum Terdakwa sakit stroke dan yang kedua adalah siang hari tepatnya pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 13.30 Wib setelah Terdakwa ditelepon oleh Saksi NUR MUJITO untuk mengantarkan pesanan kosmetik ;
Bahwa saat itu Terdakwa menerima pesanan kosmetik Natural 99 sejumlah 2 (dua) dosin yaitu 1 (satu) lusin Natural 99 warna putih, 1 (satu) lusin Natural 99 warna kuning ;
Bahwa Terdakwa menjual kosmetik Natural 99 tersebut kepada Toko Sinung dengan harga Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per lusin ;
Bahwa cara pembayaran uang hasil penjualan kosmetik di toko Sinung tersebut kepada Terdakwa, pembayarannya dengan cara kredit atau tidak tunai karena menunggu kosmetik tersebut laku terlebih dahulu baru dibayar ;
Bahwa kosmetik yang dipesan kepada Terdakwa pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 13.30 Wib berupa 6 (enam) cepuk/pot plastic Natural 99 Vit E warna kuning,12 (duabelas) cepuk/pot plastic Natural 99 Vit E warna putih;
Bahwa uang hasil penjualan yang sudah dibayarkan kepada Terdakwa sebanyak Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) dosin Natural 99 yang Terdakwa titipkan kepada Toko Sinung sudah habis untuk biaya Saksi sakit ;
Bahwa benar barang bukti berupa 6 (enam) cepuk/ pot plastik Natural 99 Vitamin E warna kuning, 12 (duabelas) cepuk/ pot plastik Natural 99 Vitamin E warna putih) tersebut yang telah dipesan Saksi Nur Murjito pada hari Senin tanggal 9 Maret 2015 sekitar pukul 13.30 Wib ;
Bahwa yang Terdakwa ketahui kegunaan dari dari kosmetik yang Terdakwa edarkan dengan cara menjual untuk perawatan dan pemutih wajah saja ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah kosmetik tersebut mimiliki ijin edar yang resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RepubIik Indonesia ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pengecekan terhadap keabsahan nomor ijin edar yang tertera pada kemasan kosmetik tersebut ;
Bahwa orang yang menitipkan barang-barang berupa kosmetik kepada Terdakwa tersebut, Terdakwa tidak tahu namanya namun orang tersebut hanya mengatakan kalau alamatnya di Surabaya dan sering mampir di warung sekitar terminal Purbaya tersebut ;
Bahwa cara pembayaran Terdakwa kepada orang yang tidak Terdakwa kenal dan beralamat di Surabaya tentang penjualan kosmetik yang dititipkan kepada Terdakwa tersebut, orang tersebut menyampaikan kepada Terdakwa bahwa untuk pembayarannya tidak usah bingung karena orang tersebut sering mampir di warung sekitar terminal Purbaya tempat pertama kali Terdakwa bertemu dengannya dan akan mencari Terdakwa sendiri ;
Bahwa kosmetik yang dititipkan orang Surabaya kepada Terdakwa tersebut berupa Natural 99 dan diberi harga Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) per lusin, merk Ling Shi diberi harga Rp70.000,00 (tujuhpuluh ribu rupiah) per lusin dan untuk SP special UV whitening diberi harga Rp70.000,00 (tujuhpuluh ribu rupiah) per lusin sedangkan untuk masing-masing jenis Saksi dititipi sejumlah 2,5 lusin ;
Bahwa Terdakwa menjual kosmetik tersebut ke Toko SINUNG untuk Natural 99 seharga Rp85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) per lusin, Ling Shi dan merk SP special UV whitening Terdakwa jual dengan harga Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per lusin ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dengan harga berapa Saksi Nur Murjito pemilik Toko Sinung menjual kosmetik tersebut kepada pembelinya ;
Bahwa dari masing-masing kosmetik tersebut Terdakwa hanya mengambil keuntungan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) namun untuk merk SP special UV Whitening belum laku sama sekali dan masih utuh;
Bahwa Terdakwa tahu maksud dan tujuan Toko SINUNG yang terletak di Jalan Ki Ageng Selo, RT.39 RW.10, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun menaruh dalam doos warna coklat yang diletakkan dalam etalase Toko SINUNG tersebut adalah untuk dipajang supaya mudah dilihat orang yang kemudian untuk dijual dan diperdagangkan kepada para pembeli ;
Bahwa Saksi tidak tahu ada Public warning oleh instansi yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat atas larangan mengedarkan kosmetik tersebut;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik Kepolisian Resort Kota Madiun dimana keterangan Terdakwa di buat berita acara dan keterangan Terdakwa tersebut adalah benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
6 (enam) ceput / pot plastik CR “Ling shi” Day Cream;
12 (dua belas0 cepuk/pot plastik CR “Ling Shi” night Cream”
30 (tiga puluh) pot/kotak kecil SP spesial UV whitening;
6 (enam) cepuk/pot plastik natural 99 Vit warna putih;
barang bukti tersebut telah disita sesuai hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa dimana menyatakan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa bernama SUMANI Alias BASMAN bin SIGRO;
Bahwa benar penggeledahan oleh polisi dilakukan terkait Terdakwa telah menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar yang dititpkan di Toko SINUNG milisi NUR MURJITO;
Bahwa benar dalam penggeledahan ditemukan dan disita sediaan farmasi berupa kosmetik yaitu:
6 (enam) ceput / pot plastik CR “Ling shi” Day Cream;
12 (dua belas0 cepuk/pot plastik CR “Ling Shi” night Cream”
30 (tiga puluh) pot/kotak kecil SP spesial UV whitening;
6 (enam) cepuk/pot plastik natural 99 Vit warna putih;
Bahwa benar Terdakwa tidak tahu kosmetik tersebut memiliki ijin edar yang resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RepubIik Indonesia ;
Bahwa benar Terdakwa memperoleh kosmetik tersebut dari orang yang mengaku dari Surabaya dan bertemu di sebuah Warung di Terminal Purboyo Madiun ;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli kosmetik merk Lingshi dari orang yang tidak dikenal tersebut untuk dijual lagi ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki Ijazah dan Surat Tanda Registrasi Apoteker maupun Tenaga Tehnis Kefarmasian ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengecek barang-barang tersebut apakah boleh edar atau tidak dan Terdakwa tidak tahu ada Public warning oleh instansi yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat atas larangan mengedarkan kosmetik tersebut ;
Bahwa benar Nomor register yang tertera pada kemasan kosmetik merk Ling Shi dan merk Natural tersebut Ahli ketahui merujuk edaran public warning No. KH.00.01.43.2503 tanggal 11 Juni 2009 tentang kosmetik perawatan kulit mengandung bahan berbahaya/ bahan dilarang pada nomor urut 6 CR Racikan Lingzhi Day Cream with E, produsen PT. Dunia Sehat Sejahtera Cilegon mengandung merkuri serta ijin edarnya dibatalkan dan pada nomor urut 7 CR racikan Lingzhi Night Cream with E produsen PT. Dunia Sehat Sejahtera Cilegon mengandung merkuri serta ijin edarnya dibatalkan. Menunjuk edaran Publik Warning No.KH.00.01.432.6081 tanggal 1 Agustus 2007 tentang kosmetik mengandung bahan berbahaya dan zat warna yang dilarang pada nomor urut 8 Natural 99 krim malam putih- pot plastic mengandung Hg (mercuri) nomor register tidak terdaftar dan pada nomor urut nomor 9 Natural 99 vitamin E (putih) jingga pot plastic mengandung Hg (merkuri) nomor register tidak terdaftar;
Bahwa benar ketentuan yang berlaku untuk memproduksi/ mengedarkan sediaan farmasi harus memiliki ijin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan RepubIik Indonesia serta memiliki ijin perusahaan yang memproduksi berkaitan dengan mutu keamanan serta khasiatnya serta yang menjual dan mengedarkan harus memiliki keahlian dibidang kefarmasian ;
Bahwa benar cream-cream tersebut diatas tidak boleh diedarkan kepada masyarakat sejak dikeluarkan public warning untuk Ling Shi facial foam, Ling Shi Night Cream, Ling Shi Day Cream sejak 11 juni 2009, dan Cream Natural 99 Vitamin E plus warna kuning, Cream Natural 99 Vitamin E Plus warna putih sejak 1 Agustus 2007 ;
Bahwa benar Merkuri (Hg) atau air raksa termasuk logam berat berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun, pemakaian merkuri (Hg) dapat menimbulkan berbagai hal mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan syaraf, otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin, bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi dapat menyebabkan muntah-muntah, diare, dan kerusakan ginjal serta merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker) pada manusia ;
Bahwa benar Public warning mengedarkan kosmetik tersebut oleh instansi yang berwenang yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah diumumkan ke masyarakat atau khalayak ramai dan dapat diakses melalui webside BPOM RI : www.pom.go.id ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi selama persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP, yang menjadi dasar bagi Hakim untuk bermusyawarah mengambil keputusan adalah Surat Dakwaan dan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah memenuhi seluruh rumusan unsur dari delik yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang disusun secara tunggal melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”, sehingga unsur-unsur deliknya sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Bahwa orang sebagai subyek hukum, adalah tiap-tiap orang yang mampu bertindak atau dapat melakukan ( bekwaam ) suatu perbuatan dalam lapangan hukum, yang dalam perkara ini menunjuk kepada orang yang dihadapkan selaku terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa SUMANI Alias BASMAN bin SIGRO kedepan persidangan yang telah menerangkan mengenai identitasnya, identitas mana bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam Berita Acara Penyidikan dan dakwaan Penuntut Umum, demikian pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini, sehingga tidak terjadi error in persona dan selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dapat mendengar dan menjawab dengan baik;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengenai unsur setiap orang harus dinyatakan terpenuhi menurut hukum ;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi/pengertian apa yang dimaksud “dengan sengaja” namun petunjuk untuk mengetahui arti kesengajaan dapat dilihat dari MVT (memorie Van Toelichting) yang mengartikan “kesengajaan” (opzet) adalah sebagai menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan pasti atau kemungkinan akan terjadi. Bahwa dalam hukum pidana kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) ; (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan, mengeluarkan hasil, sedangkan mengedarkan adalah membawa (menyampaikan) (sumber : http://kamusbahasaindonesia.org/), sebagaimana telah ditentukan secara limitative hukum atau undang-undang dalam ketentuan Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan : “Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika” ;
Menimbang, bahwa tidak memiliki izin edar dimaksudkan tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; dimana persyaratan ijin edar ditentukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Praktek Kefarmasian dihubungkan pula dengan pendapat ahli, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti telah mengedarkan dengan cara menjual barang-barang sebagaimana tersebut diatas yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, dimana terdakwa tidak mengetahui barang-barang tersebut mengandung bahan berbahaya/ bahan dilarang dan publik warning tentang kosmetik perawatan kulit mengandung bahan berbahaya/ bahan dilarang, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang kwalifikasinya “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka Majelis Hakim sependapat dengan keseluruhan Tuntutan Pidana / Requisitoir Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, kecuali mengenai berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis tidak melihat adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sehingga dengan demikian Terdakwa memang mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut dan haruslah dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang ditentukan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah pidana denda, oleh karenanya apabila pidana denda yang nantinya dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar putusan ini, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan pula dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa selama proses perkara Terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah maka seluruh masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
6 (enam) ceput / pot plastik CR “Ling shi” Day Cream;
12 (dua belas0 cepuk/pot plastik CR “Ling Shi” night Cream”
30 (tiga puluh) pot/kotak kecil SP spesial UV whitening;
6 (enam) cepuk/pot plastik natural 99 Vit warna putih;
Akan ditetapkan dalam amar Putusan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa sedang sakit strok;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim mempertimbangkan pula bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai upaya pembalasan terhadap perbuatan yang telah dilakukan terdakwa namun lebih tepat merupakan sarana pembinaan dan pendidikan agar terdakwa menginsyafi serta tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dalam amar putusan ini sudah pantas dan adil sesuai kesalahannya;
Memperhatikan musyawarah Majelis hakim;
Mengingat, Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Sumani als Basman Bin Sigro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) cepuk /pot plastic Natural 99 Vitamin E plus warna kuning;
6 (enam) cepuk /pot plastic CR ling shi day cream;
12 (dua belas) cepuk /pot plastic CR ling shi night cream;
30 (tiga puluh) boks/kotak kecil SP Spesial UV Whitening;
1 (satu) lembar nota penjualan;
6 (enam) cepuk /pot plastic Natural 99 Vitamin E warna putih;
12 (dua belas) cepuk /pot plastic Natural 99 Vitamin E plus warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun pada hari SELASA, tanggal 5 Januari 2016, oleh kami SURYODIYONO,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MAHENDRASMARA PURNAMAJATI, S.H. MH dan ARIF WISAKSONO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SITI FATIMAH,S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh RENI ERAWATI, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MAHENDASMARA.P,S.H. SURYODIYONO,S.H.
ARIF WISAKSONO,S.H
Panitera Pengganti
SITI FATIMAH,S.H.