8/Pid.Sus-TPK/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2016/PT BTN
Other Participants (1)
Nama lengkap : ABDUROHIM KEMED BUGIS; Tempat lahir : Jayapura; Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 2 September 1985; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sedap Malam II/99 RT 04 RW 07 Nusa Jaya Karawaci Tangerang Kampung Serdang Kulon RT 11 RW 03 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Petugas Pengantar di kantor Pos cabang Cikupa);
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/ 2016/PN.Srg. tanggal 3 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Memerintahkan kepada Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.23.050.000,- (dua puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta milik terdakwa dan apabila harta milik terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Fotocopy Surat Ketua Tim Pelaksana PSKS / Kepala Bidang Pengelolaan Pembayaran nomor : 04/TP PSKS/0315 tanggal 28 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015; 2. Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS GiroPos tahun 2015; 3. Fotocopy Surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor: 1178/JaskugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015; 4. Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS Giro Pos tahun 2015 Kantor se – Regional IV Jakarta 10004; 5. Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : SK.1362/JaskugTelProp-IV/5/B/0415 tanggal 01 April 2015 tentang Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang; 6. Fotocopy Susunan Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang; 7. Fotocopy Surat Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor: 143/JASKUG-IV/4/0415 tanggal 04 April 2015 perihal Jadwal Penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015; 8. Fotocopy Daftar Nama Petugas Pembayaran Dana PSKS Tahun 2015 di Wilayah Kerja KP Tangerang 15000; 9. Fotocopy Jadwal Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 untuk Wilayah Kabupaten Tangerang Tempat Pembayaran di Kantor Pos Mauk 15530; 10. Fotocopy Rekening koran Bank Mandiri Nomor: 155-00-0383888-8; 11. Fotocopy Laporan Pembayaran PSKS; 12. Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 136/ Umum-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 12 November 2015 Perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386; 13. Fotocopy Surat dari Deputi Umum Regional IV Jakarta Nomor: 1226/UMUM-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 18 November 2015 perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386; 14. Fotocopy Surat Pengakuan Tanggung Jawab (SPTJ); 15. Fotocopy Surat Kuasa Pengalihan Hak; 16. Fotocopy Surat Mutasi Pegawai atas nama Jejen Sutisna Nomor: 23/Umum-IV/11/A/Rhs/0115 tanggal 26 Januari 2015; 17. Fotocopy Surat Mutasi Outsorcing atas namaTerdakwa TERDAKWA ABDUROHIM KEMED BUGIS Nomor: 37/Umum-IV/11/A/Rhs/0315 tanggal 13 Maret 2015; 18. Fotocopy Surat Mutasi Outsourcing atas nama Azwar Putra Nomor : 17/SDM-IV/2/Rhs/0314 tanggal 3 Maret 2014; 19. Surat Mutasi Karyawan TKO atas nama Rusi Kurniadi Nomor : 131/Umum-IV/11/B/Rhs/1214 tanggal 8 Desember 2014; 20. Tanda Terima pengembalian dana PSKS di KPC Cikupa sejumlah Rp. 51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2015; 21. Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 13 Juli 2015; 22. Tanda terima titipan uang fee PSKS sejumlah Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juli 2015; 23. Tanda terima pengembalian fee PSKS sejumlah Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015; 24. Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2015; 25. Bukti pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 0019698775 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 7 Desember 2015; 26. Fotocopy Bukti penyetoran pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 155-00-0383888-8 sejumlah Rp. 97.775.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 November 2015; 27. Fotocopy Rekapitulasi Pembayaran PSKS di KPC Cikupa 15710 (pada jadwal utama maupun setelahnya) Loket 01; 28. Backsheet Bayar Fund Distribution Kantor Pos Cabang Cikupa tanggal 29 April 2015, 30 April 2015, 02 Mei 2015, 04 Mei 2015, 05 Mei 2015, 06 Mei 2015, 06 Mei 2015, 09 Mei 2015, 11 Mei 2015, 22 Mei 2015, 23 Mei 2015, 25 Mei 2015, 26 Mei 2015, 27 Mei 2015, 28 Mei 2015, 29 Mei 2015, 30 Mei 2015, 01 Juni 2015, 03 Juni 2015, 04 Juni 2015, 05 Juni 2015, 06 Juni 2015, 08 Juni 2015; 29. Tanda Terima Penarikan Rekening dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran Kantor Pos Cabang Cikupa; 30. Fotocopy Laporan Rekening Koran Fund Distribution dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran; 31. Fotocopy Susunan Daftar Nominatif dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran; 32. Alokasi dan Pembebanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) KP Tangerang; 33. Rekapitulasi Data dan Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahun 2015; 34. Rekening Koran Nomor 132-00-1558200-1 Bank Mandiri KC Bandung Braga; 35. Rekening Koran Nomor 132-00-1151808-2 Bank Mandiri KC Bandung Braga; 36. Rekening Koran Nomor 132-00-8500048-8 Bank Mandiri KC Bandung Braga; 37. Rekening koran nomor : 119-00-2013201-3 Bank Mandiri KCP Jakarta Juanda An.Kepala Sentral Giro dan Layanan Keuangan Jakarta; 38. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 31 Maret 2015; 39. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 01 April 2015; 40. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 13 April 2015; 41. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 14 April 2015; 42. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 23 April 2015; 43. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Mei 2015; 44. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 07 Agustus 2015; 45. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Desember 2015; 46. Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PSKBS nomor : 03.01.07/LJS.PSKBS.PPK/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana Bantuan Sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahap 1 Tahun 2015; 47. Berita acara Pemindah Bukuan (STANDING INSRUCTION) Penyaluran Dana PSKS Ke Rekening GiroPos Penerima Dana PSKS, Termin Kesatu Tahun 2015 Nomor: 1/SLP-FD/PSKS2015 /03/2015 Tanggal 31 Maret 2015; 48. Rekap Data Perkabupaten Untuk Pemindahbukuan (SI) PSKS Tahun 2015; 49. Daftar Peserta SI PSKS Tahun 2015; 50. Berita Acara Rekap Data Perkabupaten Pemindahbukuan (SI) PSKS 31 Maret Tahun 2015; 51. Surat dari Menteri BUMN selaku RUPS PT. Pos Indonesia (persero) nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos; 52. Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 418/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran untuk KPS Hilang/Rusak; 53. Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 425/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 19 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran Bantuan bagi Keluarga yang Pemegang KPSnya Tidak Dapat Langsung Mengambil Bantuan; 54. Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos bayar maupun Komunitas nomor : 03.01.04/SP/SK-PSKBS/POS/2015 – 1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015 antara Kementerian Sosial RI dengan PT. Pos Indonesia (persero); 55. Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; 56. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 Maret 2015 Nomor : 00014; 57. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 07 April 2015 Nomor : 00022; 58. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 09 April 2015 Nomor : 00026; 59. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 10 April 2015 Nomor : 00027; 60. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 22 April 2015 Nomor : 00047; 61. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 April 2015 Nomor : 00051; 62. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 00092; 63. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 06 Agustus 2015 Nomor : 00112; 64. Uang Sejumlah Rp.113.775.000,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Azwar Putra; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2016/PT BTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ABDUROHIM KEMED BUGIS;
Tempat lahir : Jayapura;
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 2 September 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Sedap Malam II/99 RT 04 RW 07 Nusa Jaya Karawaci Tangerang Kampung Serdang Kulon RT 11 RW 03 Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Petugas Pengantar di kantor Pos cabang Cikupa);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik, tertanggal Januari 2016, Nomor : Print.02/0.6.15/Fd.1/01/2016, terhitung sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 01 Februari 2016, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang;
2. Perpanjangan oleh Kajari Tigaraksa, tertanggal 01 Februari 2016, Nomor 500/0.5.15/Fd.1/02/2016, terhitung sejak tanggal 02 Februari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang;
3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan TIPIKOR Serang, tertanggal 08 Maret 2016, Nomor : 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg, terhitung sejak tanggal 13 Maret 2016 sampai dengan tanggal 11 April 2016, di RUTAN Kelas IIB Serang;
4. Penuntut Umum, tertanggal Januari 2016 Nomor : Print.40/0.6.15/Fd.1/04/ 2016, terhitung sejak tanggal 05 April 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
5. Hakim Pengadilan Negeri, tertanggal 20 April 2016, Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg. terhitung sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan 19 Mei 2016;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Serang, Nomor 11/Pen.Pid. Sus-TPK/2016/PN.Srg, tertanggal 12 Mei 2016, terhitung sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016;
7. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, tertanggal 24 Juni 2016, Nomor 49/PEN.PID.SUS-TPK/2016/PN.Srg, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2016 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2016;
8. Hakim Pengadilan Tinggi, tertanggal 10 Agustus 2016, Nomor 57/PEN.PID. SUS-TPK/2016/PT BTN, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 8 September 2016;
9. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, tertanggal 5 September 2016, Nomor 63/PEN.PID. SUS-TPK/2016/PT BTN, terhitung sejak tanggal 9 September 2016 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum JULIANJAYA PASAU, SH & REKAN, Penasehat Hukum/Pengacara pada Lembaga Konsultan Hukum, beralamat di Paramount Land Ruko Spark C.23 Jl. Kelapa Dua Gading Serpong, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 13/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg Tanggal 28 April 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Banten tersebut;
Setelah membaca dan memperhatikan;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor 8/PEN.PID-SUS-TPK/2016/PT.BTN tanggal 14 September 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalam serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 3 Agustus 2016 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg atas nama Terdakwa tersebut diatas;
Memperhatikan dan membaca Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 5 April 2016 NO.REG.PERK : PDS-04/0.6.15/Ft.1/03/2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015, hari Kamis, tanggal 30 April 2015, hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2015, hari Senin, tanggal 4 Mei 2015, hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015, hari Senin, tanggal 11 Mei 2015, hari Jumat, tanggal 22 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, hari Senin, tanggal 25 Mei 2015, hari Selasa, tanggal 26 Mei 2015, hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015, hari Jumat, tanggal 29 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2015, hari Senin, tanggal 1 Juni 2015, hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015, hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, hari Jumat, tanggal 5 Juni 2015, hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2015 dan hari Senin, tanggal 8 Juni 2015, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Pos Cabang Cikupa, di Jalan Raya Serang km 15 Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan(dalam berkas perkara tersendiri) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara:
Bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2014, tanggal 3 Nopember 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, memberikan dana bantuan kepada keluarga kurang mampu dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS);
Bahwa dalam Inpres Nomor 07 tahun 2014 tersebut, ada 20 Kementerian/Lembaga yang ditugaskan untuk menangani Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2014 dan tahun 2015 antara lain Kementerian Sosial RI yang bertugas menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan menggunakan layanan keuangan digital (LKD) dan rekening Giro Pos;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera tersebut, Kementerian Sosial RI menerima data penerima KPS tahun 2014 dan tahun 2015 dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Program Simpanan Keluarga Sejahtera untuk menelaah, mensurvey dan memverifikasi data-data dari TNP2K menyangkut keberadaan Rumah Tangga Sasaran tersebut, apabila RTS meninggal atau pindah tempat tinggal yang tidak diketahui keberadaannya maka diadakan verifikasi data dimana dilaksanakan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk ditentukan penggantinya;
Bahwa kemudian untuk menyalurkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Menteri BUMN RI melalui surat Menteri BUMN RI Nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos menugaskan PT. Pos Indonesia (persero) selaku yang bertanggung jawab pada Giro Pos;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 oleh PT. Pos Indonesia (persero) tersebut maka dibuatlah perjanjian antara Kementerian Sosial RI dan PT. Pos Indonesia (persero) dengan Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos Bayar maupun Komunitas Nomor : 03.01.04/SP/SK-PSKBS/POS/2015 dan Nomor : 1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015;
Bahwa sumber dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 adalah dari APBN Tahun 2015 Nomor : DIPA-027.05.1.440281/2015 dengan nilai Rp. 10.378.195.229.000,- (sepuluh trilyun tiga ratus tujuh puluh delapan milyar seratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), dimana untuk penyalurannya dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dari Kementerian Keuangan RI turun ke DIPA Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, selanjutnya disalurkan ke PT. Pos Indonesia (persero);
Bahwa awalnya PT. (Persero) Pos Indonesia menerima informasi data Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari Kementerian Sosial RI, selanjutnya PT. Pos Indonesia (persero) menerima dana PSKS dari Kementerian Sosial RI yang masuk ke rekening jabatan PT. Pos Indonesia (persero) atas nama Kepala Sentral Giro Layanan Keuangan (SGLK) di Jakarta, kemudian PT. (Persero) Pos Indonesia membuatkan pembukaan Rekening Giro Pos Induk atas nama Kementerian Sosial RI cq. PPK Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang digunakan untuk menampung dana PSKS milik Kementerian Sosial RI, selanjutnya PT. (Persero) Pos Indonesia menunggu perintah dari Kementerian Sosial RI untuk melakukan pemindah bukuan dana dari Rekening Giro Pos Induk atas nama Kementerian Sosial RI cq. PPK Program Simpanan Keluarga Sejahtera ke rekening masing-masing Rumah Tangga Sasaran (RTS), setelah menerima perintah pemindahbukuan dari Kementerian Sosial RI, Sentral Giro Layanan Keuangan melakukan pemindahbukuan ke masing-masing rekening dan pemindahbukuan tersebut dilaporkan ke Kementerian Sosial RI;
Bahwa dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang ada di rekening Jabatan di Bank Mandiri atas nama Kepala Sentral Giro Layanan Keuangan pada hari yang sama dipindahbukukan ke rekening Jabatan PT. (Persero) Pos Indonesia Kantor Pusat Bandung Bagian Treasury cq. Direktur Keuangan di Bank Mandiri pada Bank Mandiri Cab. Braga Bandung atas nama Direktur Keuangan PT. (Persero) Pos Indonesia (PSKS) No. 1320015582001, setelah itu dipindah lagi ke rekening Direktur Keuangan Operasional Pembebanan, dan dari rekening tersebut baru di transfer ke rekening Kantor Pos Pemeriksa seluruh Indonesia;
Bahwa pembayaran dilakukan secara online, dimana kantor-kantor pos yang melaksanakan pembayaran mencetak FD4 (backsheet fund) yang dilampiri N2 (daftar perhitungan penerimaan dan pengeluaran), mekanisme penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 oleh PT. (Persero) Pos Indonesia terdiri dari 3 mekanisme:
Penyaluran melalui kantor pos pemeriksa;
Penyaluran melalui kantor pos cabang;
Penyaluran melalui komunitas(Pihak Kantor Pos melakukan perjanjian tempat dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) dikarenakan jangkauan wilayah yang sulit terjangkau);
Bahwa jumlah dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang diterima oleh setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak Rp. 200.000,-
(dua ratus ribu rupiah)/bulan, dan dana yang sudah masuk ke rekening RTS untuk tahun 2014 sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) bulan, yakni Nopember dan Desember 2014 dan untuk tahun 2015 sebanyak Rp. 600.000,- untuk 3 (tiga) bulan, yakni untuk bulan April, Mei dan Juni 2015;
Bahwa Kantor Pos Tangerang melaksanakan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015, berdasarkan surat dari Kepala Regional IV Jakarta nomor : 1178/Jaskug/TelProp-IV/5/B/315 tanggal 30 Maret 2015 tentang persiapan pelaksanaan pembayaran PSKS tahun 2015;
Bahwa dana yang disalurkan dari Direktur Keuangan PT. Pos Indonesia (persero) kepada KPRK Tangerang untuk 192.517 RTS dengan jumlah dana sebesar Rp. 115.510.200.000,- (seratus lima belas milyar lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
Kabupaten Tangerang sejumlah 146.278 RTS dengan dana sebesar Rp. 87.766.800.000,-;
Kota Tangerang sejumlah 46.239 RTS dengan dana sebesar Rp. 27.743.400.000,- ;
Bahwa untuk pelaksanaan pembayaran dana PSKS tahun 2015 di wilayah KPRK Tangerang, Kepala KPRK Tangerang membentuk satuan tugas persiapan, pelaksanaan dan laporan pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang nomor : SK.1362/JasKugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 01 April 2015, dimana pada masa pembayaran utama ada 5 (lima) tempat pembayaran untuk wilayah KPRK Tangerang yakni :
Kantor Pos Tangerang;
Kantor Pos Cabang Cileduk;
Kantor Pos Cabang Tigaraksa;
Kantor pos Cabang Villa Tangerang Regency;
Kantor Pos Cabang Mauk;
Bahwa pembagian dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 11 April 2015 s/d tanggal 27 April 2015, dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :
Kantor Pos Tangerang tanggal 11 April 2015 s/d 27 April 2015;
Kantor Pos Cabang Mauk tanggal 20 April 2015 s/d tanggal 26 April 2015;
Kantor Pos Cabang Tigaraksa tanggal 18 April 2015 s/d tanggal 27 April 2015;
Kantor Pos Cabang Villa Tangerang Regency tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Kantor Pos Cabang Cileduk tanggal 11 April 2015 s/d tanggal 13 April 2015;
Bahwa selain kelima kantor pos yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS),juga ada pembayaran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari rekening 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kecamatan Kronjo yakni RTS Desa Kronjo, Desa Pasilian, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pagedangan Ilir di Kantor Pos Cabang Cikupa dimana pembayaran tersebut tidak sesuai dengan :
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif yang menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha;
Pedoman Umum Pelaksanaan Program Simpanan Keuarga Sejahtera dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Bab II huruf A poin 2 :
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) adalah salah satu Program Perlindungan Sosial yang diberikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau keluarga kurang mampu (miskin dan rentan) berupa uang dalam rekening masing-masing RTS;
Bab II huruf E poin b. 1) pencairan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui Rekening Giro Pos, yaitu RTS mendatangi loket pembayaran yang telah ditentukan dan sesuai jadual, dengan menukarkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan atau menunjukkan KKS serta kartu identitas diri lainnya sebagai penanda untuk diproses atau pengambilan bantuan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan RTS atau maksimal sejumlah besarnya bantuan yang telah ditetapkan dalam PSKS;
Bab IV huruf A poin 2. b. Pembayaran/pencairan bantuan dilaksanakan oleh setiap pemegang KPS yang membawa idenitas bukti diri yang syah (KTP, SIM, Kartu Keluarga atau surat keterangan dari keluarahan/desa) dan telah diverifikasi dan dicocokkan oleh Petugas Pos dengan Daftar Penerima (Dapem);
Bab IV huruf A poin 2. c. Pencairan PSKS oleh RTS atau di lokasi pembayaran yang telah ditetapkan;
Bab IV huruf A poin 2. d. RTS wajib membawa KPS untuk dilaksanakan pencocokan dengan daftar penerima yang dikenal sebagai KPS duplikat;
Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) melalui layanan giropos yakni :
Bab I huruf F;
Penerima PSKS adalah RTS yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah memiliki KPS;
Bab I huruf M poin 4;
Pembayaran dana PSKS diberikan kepada Kepala Rumah Tangga yang tertera pada KPS;
Bab I huruf M poin 5;
Apabila Kepala Rumah Tangga yang namanya tertera pada KPS tidak dapat mengambil sendiri bantuan PSKS (misalnya karena sakit, meninggal dunia dan lain-lain), maka tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan;
Bab I huruf M poin 6;
Mekanisme pembayaran PSKS adalah sebagai berikut:
RTS mendatangi Petugas Pencocokan dan menunjukkan KPS serta asli identitas dari RTS;
RTS menandatangani / membubuhkan cap jempol sesuai dengan asli identitas diri RTS pada DP2 SKS;
RTS dipersilahkan untuk menunggu panggilan di tempat antrian yang telah disediakan;
RTS akan dipanggil oleh Petugas Bayar untuk proses pembayaran;
RTS menyerahkan KPS kepada Petugas Bayar;
Petugas Bayar melakukan proses pembayaran dan menyerahkan uang serta KPS kepada RTS;
RTS mencelupkan salah satu jari tangan pada tinta celup setelah menerima uang dari Petugas Bayar (proses ini diberlakukan pada kondisi offline atau di komunitas);
Bab I huruf M poin 8;
Pembayaran dilakukan satu persatu kepada RTS yang memiliki KPS, tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara kolektif, kecuali untuk daerah tertentu yang akan ditetapkan tersendiri;
yang dicairkan dananya oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis selaku Petugas Loket Kantor Pos Cabang Cikupa, dengan cara sebagai berikut:
Awalnya saksi Wahyu Kurniawan menanyakan kepada saksi Ajat Sudrajat apakah bisa mencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kecamatan Kronjo yang ada padanya, dijawab oleh saksi Ajat Sudrajat kalau dia kenal dengan orang kantor pos yaitu petugas pengantar, nanti akan ditanyakan, lalu saksi Ajat Sudrajat menelepon saksi Rusi Kurniadi meminta tolong untuk menukarkan barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk dicairkan/diuangkan dananya, tetapi saksi Rusi Kurniadi menolak karena setahu saksi Rusi Kurniadi tidak sesuai prosedur dimana untuk pencairan dana harus memiliki kartu KPS dan KTP dan penerimanya harus datang langsung, tetapi saksi Ajat Sudrajat menelepon saksi Rusi Kurniadi lagi, tetap ditolak oleh saksi Rusi Kurniadi karena tidak sesuai prosedur, kemudian saksi Ajat Sudrajat menelepon lagi untuk ketiga kalinya, dan saksi Rusi Kurniadi bilang “nanti ditanya dulu ke teman di bagian loket”, kemudian saksi Rusi Kurniadi menelepon saksi Azwar Putra menanyakan “apakah bisa mencairkan dana PSKS hanya dengan barcode KPS saja, tanpa ada persyaratan yang lain”, dan dijawab oleh saksi Azwar Putra “kalau di Kantor Pos Cabang Tigaraksa sudah tidak bisa karena waktu pembayaran sudah selesai, coba ditanya ke Kantor Pos Cabang Cikupa”;
Bahwa selanjutnya pada saat jam pulang kantor saksi Azwar Putra menemui Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis petugas loket di Kantor Pos Cabang Cikupa, dan menanyakan “bisa gak bayar PSKS?” dijawab oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis “gak tau, karena belum pernah bayarin”. Saksi Azwar Putra bilang “bayarnya di program FD”, lalu kata Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis, “besok dicoba”, lalu karena Terdakwa tidak mengetahui user name dan password untuk masuk ke aplikasi FD pembayaran dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, maka saksi Azwar Putra memberikan kepada Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis user name dan passwordnya. Kemudian saksi Azwar Putra menghubungi saksi Rusi Kurniadi lewat telepon dan menyampaikan “sms-in aja nomornya, dicoba di Kantor Pos Cabang Cikupa”, selanjutnya saksi Rusi Kurniadi menelepon saksi Ajat Sudrajat menanyakan “barcodenya masih ada tidak”, lalu saksi Ajat Sudrajat meminta barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada saksi Wahyu Kurniawan dan kemudian mengirimkannya kepada saksi Rusi Kurniadi lewat sms dimana sms yang berisi nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) oleh saksi Rusi Kurniadi diteruskan kepada saksi Azwar Putra;
Bahwa keesokan harinya saksi Azwar Putra mengirimkan 1 (satu) nomor barcode kepada Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis lewat pandion (sarana komunikasi internal PT. Pos Indonesia (persero)), kemudian Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis mencoba melakukan transaksi pembayaran dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan cara membuka aplikasi fund distribution untuk pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan menggunakan user ID dan Password yang diberikan oleh saksi Azwar Putra dan ternyata sistemnya bisa dibuka, setelah itu Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis mencoba melakukan pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk satu nomor barcode KPS yang sudah dikirimkan oleh saksi Azwar Putra lewat Pandion dan dananya berhasil dicairkan, sehingga kemudian Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis melakukan pencairan untuk semua nomor yang dikirim oleh saksi Azwar Putra pada hari itu, setelah itu Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis mengirim pesan kepada saksi Azwar Putra lewat Pandion Kantor Pos melaporkan bahwa transaksi sudah selesai, kemudian setelah dipotong dengan jatah fee untuk Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis maka dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut diambil oleh saksi Azwar Putra di Kantor Pos Cabang Cikupa pada jam setelah tutup kantor dan menyerahkannya kepada saksi Rusi Kurniadi;
Bahwa dalam perjalanan pulang saksi Azwar Putra menanyakan “gimana, gak ada masalah kan?”, dijawab oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis “kayaknya gak ada”, lalu kata saksi Azwar Putra “tunggu besok saja, kalau tidak ada masalah berarti masih bisa melakukan pencairan lagi”, pada keesokan harinya saksi Azwar Putra menanyakan lagi apakah masih bisa melakukan pencairan, dan dijawab oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis “tidak ada kabar dari Kantor Pos Tangerang berarti masih bisa”, lalu saksi Azwar Putra mengirimkan lagi nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk dicairkan dana PSKSnya, dan diproses oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis seperti sebelumnya sampai dengan 22 (dua puluh dua) kali pencairan, yakni sebagai berikut:
-
-
NO TANGGAL NO. N2/ Lap. Pertanggungan penerimaan dan pengeluaran di kantor cabang NO. BACKSHEET/ Daftar rekapitulasi penerimaan dan/ pengeluaran selama satu hari transaksi di loket JML RTS BSU 1. 29-Apr-15 97 04157100001150010 8 5.200.000 2. 30-Apr-15 98 04157100001150011 6 4.800.000 3. 02-Mei-15 99 04157100001150012 4 3.200.000 4. 04-Mei-15 100 04157100001150013 3 2.600.000 5. 05-Mei-15 101 04157100001150014 3 2.200.000 6. 06-Mei-15 102 04157100001150015 6 4.000.000 7. 09-Mei-15 105 04157100001150016 22 19.800.000 8. 11-Mei-15 106 04157100001150017 4 3.600.000 9. 22-Mei-15 114 04157100001150018 22 22.000.000 10. 23-Mei-15 115 04157100001150019 15 15.000.000 11. 25-Mei-15 116 04157100001150020 14 13.200.000 12. 26-Mei-15 117 04157100001150021 33 33.000.000 13. 27-Mei-15 118 04157100001150022 15 15.000.000 14. 28-Mei-15 119 04157100001150023 31 31.000.000 15. 29-Mei-15 120 04157100001150024 38 38.000.000 16. 30-Mei-15 121 04157100001150025 32 32.000.000 17. 01-Jun-15 122 04157100001150026 43 43.000.000 18. 03-Jun-15 123 04157100001150027 45 45.000.000 19. 04-Jun-15 124 04157100001150028 44 44.000.000 20. 05-Jun-15 125 04157100001150029 40 40.000.000 21. 06-Jun-15 126 04157100001150030 38 38.000.000 22. 08-Jun-15 127 04157100001150031 77 77.000.000 JUMLAH 543 531.600.000
-
Bahwa setiap dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang berhasil dilakukan transaksi pembayarannya oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis di loketnya diambil oleh saksi Azwar Putra dan diserahkan kepada saksi Rusi Kurniadi, selanjutnya dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut oleh saksi Rusi Kurniadi diserahkan kepada saksi Ajat Sudrajat;
Bahwa dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari RTS di Desa Kronjo, Desa Pagedangan Ilir, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pasilian Kecamatan Kronjo yang dicairkan oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis tersebut tidak diserahkan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang berhak atas dana PSKS tersebut tetapi dibagi-bagi oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis, saksi Jejen Sutisna, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan dengan pembagian sebagai berikut:
Bahwa pada pencairan pertama Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi masing-masing mengambil fee sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dilakukan pencairan dana PSKSnya, kemudian untuk pencairan selanjutnya Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis mengambil fee sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya sedangkan saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi mengambil fee masing-masing sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya;
Bahwa Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis juga memberikan bagian fee kepada saksi Jejen Sutisna dengan jumlah yang bervariasi antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap kali tutup kantor pada saat menyerahkan backsheet bayar fund distribution yang didalamnya tercantum transaksi pembayaran dana PSKS, dan pada pencairan terakhir pada tanggal 8 Juni 2015 saksi Jejen Sutisna meminta bagian fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Azwar Putra, dan diberikan oleh saksi Azwar Putra;
Bahwa dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima oleh saksi Ajat Sudrajat dari saksi Rusi Kurniadi, dibagi dua oleh saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan, masing-masing menerima bagian sebesar 50% dari dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima tersebut;
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kementerian Sosial Tahun 2015 di Kabupaten Tangerang oleh BPKP Perwakilan Banten Nomor : LHPKKN-526/PW30/5/2015 tanggal 30 Desember 2015, perbuatan Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Jejen Sutisna, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 531.600.000,- (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDIAIR
Bahwa Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015, hari Kamis, tanggal 30 April 2015, hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2015, hari Senin, tanggal 4 Mei 2015, hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015, hari Senin, tanggal 11 Mei 2015, hari Jumat, tanggal 22 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, hari Senin, tanggal 25 Mei 2015, hari Selasa, tanggal 26 Mei 2015, hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015, hari Jumat, tanggal 29 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2015, hari Senin, tanggal 1 Juni 2015, hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015, hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, hari Jumat, tanggal 5 Juni 2015, hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2015 dan hari Senin, tanggal 8 Juni 2015, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Pos Cabang Cikupa, di Jalan Raya Serang km 15 Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan(dalam berkas perkara tersendiri) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara:
Bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2014 tanggal 3 Nopember 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, memberikan dana bantuan kepada keluarga kurang mampu dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS);
Bahwa dalam Inpres Nomor 07 tahun 2014 tersebut, ada 20 Kementerian/Lembaga yang ditugaskan untuk menangani Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2014 dan tahun 2015 antara lain Kementerian Sosial RI yang bertugas menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan menggunakan layanan keuangan digital (LKD) dan rekening Giro Pos;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera tersebut, Kementerian Sosial RI menerima data penerima KPS tahun 2014 dan tahun 2015 dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Program Simpanan Keluarga Sejahtera untuk menelaah, mensurvey dan memverifikasi data-data dari TNP2K menyangkut keberadaan Rumah Tangga Sasaran tersebut, apabila RTS meninggal atau pindah tempat tinggal yang tidak diketahui keberadaannya maka diadakan verifikasi data dimana dilaksanakan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk ditentukan penggantinya;
Bahwa kemudian untuk menyalurkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Menteri BUMN RI melalui surat Menteri BUMN RI Nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos menugaskan PT. Pos Indonesia (persero) selaku yang bertanggung jawab pada Giro Pos;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 oleh PT. Pos Indonesia (persero) tersebut maka dibuatlah perjanjian antara Kementerian Sosial RI dan PT. Pos Indonesia (persero) dengan Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos Bayar maupun Komunitas Nomor : 03.01.04/SP/SK-PSKBS/POS/2015 dan Nomor : 1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015;
Bahwa sumber dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 adalah dari APBN Tahun 2015 Nomor : DIPA-027.05.1.440281/2015 dengan nilai Rp. 10.378.195.229.000,- (sepuluh trilyun tiga ratus tujuh puluh delapan milyar seratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), dimana untuk penyalurannya dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dari Kementerian Keuangan RI turun ke DIPA Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, selanjutnya disalurkan ke PT. Pos Indonesia (persero);
Bahwa awalnya PT. (Persero) Pos Indonesia menerima informasi data Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari Kementerian Sosial RI, selanjutnya PT. Pos Indonesia (persero) menerima dana PSKS dari Kementerian Sosial RI yang masuk ke rekening jabatan PT. Pos Indonesia (persero) atas nama Kepala Sentral Giro Layanan Keuangan (SGLK) di Jakarta, kemudian PT. (Persero) Pos Indonesia membuatkan pembukaan Rekening Giro Pos Induk atas nama Kementerian Sosial RI cq. Pejabat Pembuat Komitmen Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang digunakan untuk menampung dana PSKS milik Kementerian Sosial RI, selanjutnya PT. (Persero) Pos Indonesia menunggu perintah dari Kementerian Sosial RI untuk melakukan pemindah bukuan dana dari Rekening Giro Pos Induk atas nama Kementerian Sosial RI cq. Pejabat Pembuat Komitmen Program Simpanan Keluarga Sejahtera ke rekening masing-masing Rumah Tangga Sasaran (RTS), setelah menerima perintah pemindahbukuan dari Kementerian Sosial RI, Sentral Giro Layanan Keuangan melakukan pemindahbukuan ke masing-masing rekening dan pemindahbukuan tersebut dilaporkan ke Kementerian Sosial RI;
Bahwa dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang ada di rekening Jabatan di Bank Mandiri atas nama Kepala Sentral Giro Layanan Keuangan pada hari yang sama dipindahbukukan ke rekening Jabatan PT. (Persero) Pos Indonesia Kantor Pusat Bandung Bagian Treasury cq. Direktur Keuangan di Bank Mandiri pada Bank Mandiri Cab. Braga Bandung atas nama Direktur Keuangan PT. (Persero) Pos Indonesia (PSKS) No. 1320015582001, setelah itu dipindah lagi ke rekening Direktur Keuangan Operasional Pembebanan, dan dari rekening tersebut baru di transfer ke rekening Kantor Pos Pemeriksa seluruh Indonesia;
Bahwa pembayaran dilakukan secara online, dimana kantor-kantor pos yang melaksanakan pembayaran mencetak FD4 (backsheet fund) yang dilampiri N2 (daftar perhitungan penerimaan dan pengeluaran), mekanisme penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 oleh PT. (Persero) Pos Indonesia terdiri dari 3 mekanisme:
Penyaluran melalui kantor pos pemeriksa;
Penyaluran melalui kantor pos cabang;
Penyaluran melalui komunitas(Pihak Kantor Pos melakukan perjanjian tempat dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) dikarenakan jangkauan wilayah yang sulit terjangkau);
Bahwa jumlah dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang diterima oleh setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/bulan, dan dana yang sudah masuk ke rekening RTS untuk tahun 2014 sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) bulan, yakni Nopember dan Desember 2014 dan untuk tahun 2015 sebanyak Rp. 600.000,- untuk 3 (tiga) bulan, yakni untuk bulan April, Mei dan Juni 2015;
Bahwa Kantor Pos Tangerang melaksanakan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015, berdasarkan surat dari Kepala Regional IV Jakarta nomor : 1178/Jaskug/TelProp-IV/5/B/315 tanggal 30 Maret 2015 tentang persiapan pelaksanaan pembayaran PSKS tahun 2015;
Bahwa dana yang disalurkan dari Direktur Keuangan PT. Pos Indonesia (persero) kepada KPRK Tangerang untuk 192.517 RTS dengan jumlah dana sebesar Rp. 115.510.200.000,- (seratus lima belas milyar lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
Kabupaten Tangerang sejumlah 146.278 RTS dengan dana sebesar Rp. 87.766.800.000,-;
Kota Tangerang sejumlah 46.239 RTS dengan dana sebesar Rp. 27.743.400.000,- ;
Bahwa untuk pelaksanaan pembayaran dana PSKS tahun 2015 di wilayah KPRK Tangerang, Kepala KPRK Tangerang membentuk satuan tugas persiapan, pelaksanaan dan laporan pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang nomor : SK.1362/JasKugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 01 April 2015, dimana pada masa pembayaran utama ada 5 (lima) tempat pembayaran untuk wilayah KPRK Tangerang yakni:
Kantor Pos Tangerang;
Kantor Pos Cabang Cileduk;
Kantor Pos Cabang Tigaraksa;
Kantor pos Cabang Villa Tangerang Regency;
Kantor Pos Cabang Mauk;
Bahwa pembagian dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 11 April 2015 s/d tanggal 27 April 2015, dengan jadwal pembayaran sebagai berikut:
Kantor Pos Tangerang tanggal 11 April 2015 s/d 27 April 2015;
Kantor Pos Cabang Mauk tanggal 20 April 2015 s/d tanggal 26 April 2015;
Kantor Pos Cabang Tigaraksa tanggal 18 April 2015 s/d tanggal 27 April 2015;
Kantor Pos Cabang Villa Tangerang Regency tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Kantor Pos Cabang Cileduk tanggal 11 April 2015 s/d tanggal 13 April 2015;
Bahwa selain kelima kantor pos yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), ada juga pembayaran dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) rekening Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kecamatan Kronjo yakni RTS dari Desa Kronjo, Desa Pasilian, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pagedangan Ilirdi Kantor Pos Cabang Cikupa yang dilakukan oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis selaku Petugas Loket Kantor Pos Cabang Cikupa dimana selaku petugas loket Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis melayani transaksi pembayaran antara lain pembayaran listrik, telepon, kartu kredit, angsuran, pengiriman, pembayaran wesel pos dan lain-lain, sehingga Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis dapat melakukan transaksi pembayaran dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) pada aplikasi fund distribution di loketnya dan kemudian pada jam tutup kantor Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis mengambil uang/dana dari dana operasional (pembayaran listrik, kartu kredit, angsuran, pengiriman, wesel pos dan lain-lain) yang ada di loketnya pada hari itu sebesar dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang berhasil dilakukan transaksinya pada aplikasi fund distribution di loketnya dengan cara sebagai berikut:
Awalnya saksi Wahyu Kurniawan menanyakan kepada saksi Ajat Sudrajat apakah bisa mencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kecamatan Kronjo yang ada padanya, dijawab oleh saksi Ajat Sudrajat kalau dia kenal dengan orang kantor pos yaitu petugas pengantar, nanti akan ditanyakan, lalu saksi Ajat Sudrajat menelepon saksi Rusi Kurniadi meminta tolong untuk menukarkan barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk dicairkan/diuangkan dananya, tetapi saksi Rusi Kurniadi menolak karena setahu saksi Rusi Kurniadi tidak sesuai prosedur dimana untuk pencairan dana harus memiliki kartu KPS dan KTP dan penerimanya harus datang langsung, tetapi saksi Ajat Sudrajat menelepon saksi Rusi Kurniadi lagi, tetap ditolak oleh saksi Rusi Kurniadi karena tidak sesuai prosedur, kemudian saksi Ajat Sudrajat menelepon lagi untuk ketiga kalinya, dan saksi Rusi Kurniadi bilang “nanti ditanya dulu ke teman di bagian loket”, kemudian saksi Rusi Kurniadi menelepon saksi Azwar Putra menanyakan “apakah bisa mencairkan dana PSKS hanya dengan barcode KPS saja, tanpa ada persyaratan yang lain”, dan dijawab oleh saksi Azwar Putra “kalau di Kantor Pos Cabang Tigaraksa sudah tidak bisa karena waktu pembayaran sudah selesai, coba ditanya ke Kantor Pos Cabang Cikupa”;
Bahwa selanjutnya pada saat jam pulang kantor saksi Azwar Putra menemui Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis petugas loket di Kantor Pos Cabang Cikupa, dan menanyakan “bisa gak bayar PSKS?” dijawab oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis “gak tau, karena belum pernah bayarin”. Saksi Azwar Putra bilang “bayarnya di program FD”, lalu kata Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis, “besok dicoba”, lalu karena Terdakwa tidak mengetahui user name dan password untuk masuk ke aplikasi fund distribution pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera, maka saksi Azwar Putra juga memberikan kepada Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis user name dan passwordnya. Kemudian saksi Azwar Putra menghubungi saksi Rusi Kurniadi lewat telepon dan menyampaikan “sms-in aja nomornya, dicoba di Kantor Pos Cabang Cikupa”, selanjutnya saksi Rusi Kurniadi menelepon saksi Ajat Sudrajat menanyakan “barcodenya masih ada tidak”, lalu saksi Ajat Sudrajat meminta barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada saksi Wahyu Kurniawan dan kemudian mengirimkannya kepada saksi Rusi Kurniadi lewat sms dimana sms yang berisi nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) oleh saksi Rusi Kurniadi diteruskan kepada saksi Azwar Putra;
Bahwa keesokan harinya saksi Azwar Putra mengirimkan 1 (satu) nomor barcode KPS kepada Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis lewat pandion (sarana komunikasi internal PT. Pos Indonesia (persero)), kemudian Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis mencoba melakukan transaksi pembayaran dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan cara membuka aplikasi fund distribution pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan menggunakan user name dan Password yang diberikan oleh saksi Azwar Putra dan ternyata sistemnya bisa dibuka, setelah itu Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis mencoba melakukan pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk satu nomor barcode KPS yang sudah dikirimkan oleh saksi Azwar Putra lewat Pandion dan dananya berhasil dicairkan, sehingga kemudian Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis melakukan pencairan untuk semua nomor barcode KPS yang dikirim oleh saksi Azwar Putra pada hari itu, setelah itu Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis mengirim pesan kepada saksi Azwar Putra lewat Pandion Kantor Pos melaporkan bahwa transaksi sudah selesai, kemudian setelah dipotong dengan jatah fee untuk Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis maka dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut diambil oleh saksi Azwar Putra di Kantor Pos Cabang Cikupa pada jam setelah tutup kantor dan menyerahkannya kepada saksi Rusi Kurniadi;
Bahwa dalam perjalanan pulang saksi Azwar Putra menanyakan “gimana, gak ada masalah kan?”, dijawab oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis “kayaknya gak ada”, lalu kata saksi Azwar Putra “tunggu besok saja, kalau tidak ada masalah berarti masih bisa melakukan pencairan lagi”, pada keesokan harinya saksi Azwar Putra menanyakan lagi apakah masih bisa melakukan pencairan, dan dijawab oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis “tidak ada kabar dari Kantor Pos Tangerang berarti masih bisa”, lalu saksi Azwar Putra mengirimkan lagi nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk dicairkan dana PSKSnya, dan diproses oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis seperti sebelumnya sampai dengan 22 (dua puluh dua) kali pencairan, yakni sebagai berikut:
-
-
NO TANGGAL NO. N2/ Lap. Pertanggungan penerimaan dan pengeluaran di kantor cabang NO. BACKSHEET/ Daftar rekapitulasi penerimaan dan/ pengeluaran selama satu hari transaksi di loket JML RTS BSU 1. 29-Apr-15 97 04157100001150010 8 5.200.000 2. 30-Apr-15 98 04157100001150011 6 4.800.000 3. 02-Mei-15 99 04157100001150012 4 3.200.000 4. 04-Mei-15 100 04157100001150013 3 2.600.000 5. 05-Mei-15 101 04157100001150014 3 2.200.000 6. 06-Mei-15 102 04157100001150015 6 4.000.000 7. 09-Mei-15 105 04157100001150016 22 19.800.000 8. 11-Mei-15 106 04157100001150017 4 3.600.000 9. 22-Mei-15 114 04157100001150018 22 22.000.000 10. 23-Mei-15 115 04157100001150019 15 15.000.000 11. 25-Mei-15 116 04157100001150020 14 13.200.000 12. 26-Mei-15 117 04157100001150021 33 33.000.000 13. 27-Mei-15 118 04157100001150022 15 15.000.000 14. 28-Mei-15 119 04157100001150023 31 31.000.000 15. 29-Mei-15 120 04157100001150024 38 38.000.000 16. 30-Mei-15 121 04157100001150025 32 32.000.000 17. 01-Jun-15 122 04157100001150026 43 43.000.000 18. 03-Jun-15 123 04157100001150027 45 45.000.000 19. 04-Jun-15 124 04157100001150028 44 44.000.000 20. 05-Jun-15 125 04157100001150029 40 40.000.000 21. 06-Jun-15 126 04157100001150030 38 38.000.000 22. 08-Jun-15 127 04157100001150031 77 77.000.000 JUMLAH 543 531.600.000
-
Bahwa setiap dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang berhasil dilakukan transaksi pembayarannya oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis di loketnya diambil oleh saksi Azwar Putra dan diserahkan kepada saksi Rusi Kurniadi, selanjutnya dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut oleh saksi Rusi Kurniadi diserahkan kepada saksi Ajat Sudrajat dan kemudian dana tersebut dibagi dua oleh saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan masing-masing menerima 50% dari dana PSKS yang diserahkan oleh saksi Rusi Kurniadi;
Bahwa dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari RTS di Desa Kronjo, Desa Pagedangan Ilir, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pasilian Kecamatan Kronjo yang dicairkan oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis tersebut tidak diserahkan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang berhak atas dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut tetapi dibagi-bagi oleh Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis, saksi Jejen Sutisna, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan dengan pembagian sebagai berikut:
Bahwa pada pencairan pertama Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi masing-masing mengambil fee sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) /nomor barcode KPS yang berhasil dilakukan pencairan dana PSKSnya, kemudian untuk pencairan selanjutnya Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis mengambil fee sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya sedangkan saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi mengambil fee masing-masing sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) / nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya;
Bahwa Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis juga memberikan bagian fee kepada saksi Jejen Sutisna dengan jumlah yang bervariasi antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap kali tutup kantor pada saat menyerahkan backsheet bayar fund distribution yang didalamnya tercantum transaksi pembayaran dana PSKS, dan pada pencairan terakhir pada tanggal 8 Juni 2015 saksi Jejen Sutisna meminta bagian fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Azwar Putra, dan diberikan oleh saksi Azwar Putra;
Bahwa dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima oleh saksi Ajat Sudrajat dari saksi Rusi Kurniadi, dibagi dua oleh saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan, masing-masing menerima bagian sebesar 50% dari dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima tersebut;
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kementerian Sosial Tahun 2015 di Kabupaten Tangerang oleh BPKP Perwakilan Banten Nomor : LHPKKN-526/PW30/5/2015 tanggal 30 Desember 2015, perbuatan Terdakwa Abdurohim Kemed Bugis yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Jejen Sutisna, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 531.600.000,- (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Memperhatikan dan membaca, Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 12 Juli 2016, No.Reg.Perkara : PDS-04/0.6.15/Ft.1/03/2016, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS tidak terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaABDUROHIM KEMED BUGISberupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga)bulan kurungan;
Memerintahkan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.25.100.000,-(dua puluh lima juta seratus ribu rupiah)dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak adanya kekuatan hukum tetap maka Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta milik terdakwa dan apabila harta milik terdakwa juga tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti:
Fotocopy Surat Ketua Tim Pelaksana PSKS / Kepala Bidang Pengelolaan Pembayaran nomor : 04/TP PSKS/0315 tanggal 28 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS GiroPos tahun 2015;
Fotocopy Surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor : 1178/ JaskugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS Giro Pos tahun 2015 Kantor se – Regional IV Jakarta 10004;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : SK.1362/JaskugTelProp-IV/5/B/0415 tanggal 01 April 2015 tentang Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Susunan Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Surat Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor: 143/JASKUG-IV/4/0415 tanggal 04 April 2015 perihal Jadwal Penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015;
Fotocopy Daftar Nama Petugas Pembayaran Dana PSKS Tahun 2015 di Wilayah Kerja KP Tangerang 15000;
Fotocopy Jadwal Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 untuk Wilayah Kabupaten Tangerang Tempat Pembayaran di Kantor Pos Mauk 15530;
Fotocopy Rekening koran Bank Mandiri Nomor : 155-00-0383888-8.
Fotocopy Laporan Pembayaran PSKS;
Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 136/Umum-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 12 November 2015 Perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat dari Deputi Umum Regional IV Jakarta Nomor : 1226/UMUM-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 18 November 2015 perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat Pengakuan Tanggung Jawab (SPTJ);
Fotocopy Surat Kuasa Pengalihan Hak;
Fotocopy Surat Mutasi Pegawai atas nama Jejen Sutisna Nomor : 23/Umum-IV/11/A/Rhs/0115 tanggal 26 Januari 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsorcing atas nama Terdakwa TERDAKWA ABDUROHIM KEMED BUGISNomor : 37/Umum-IV/11/A/Rhs/0315 tanggal 13 Maret 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsourcing atas nama Azwar Putra Nomor : 17/SDM-IV/2/Rhs/0314 tanggal 3 Maret 2014;
Surat Mutasi Karyawan TKO atas nama Rusi Kurniadi Nomor : 131/Umum-IV/11/B/Rhs/1214 tanggal 8 Desember 2014;
Tanda Terima pengembalian dana PSKS di KPC Cikupa sejumlah Rp. 51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 13 Juli 2015;
Tanda terima titipan uang fee PSKS sejumlah Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juli 2015;
Tanda terima pengembalian fee PSKS sejumlah Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2015;
Bukti pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 0019698775 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 7 Desember 2015;
Fotocopy Bukti penyetoran pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 155-00-0383888-8 sejumlah Rp. 97.775.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 November 2015;
Fotocopy Rekapitulasi Pembayaran PSKS di KPC Cikupa 15710 (pada jadwal utama maupun setelahnya) Loket 01;
Backsheet Bayar Fund Distribution Kantor Pos Cabang Cikupa tanggal 29 April 2015, 30 April 2015, 02 Mei 2015, 04 Mei 2015, 05 Mei 2015, 06 Mei 2015, 06 Mei 2015, 09 Mei 2015, 11 Mei 2015, 22 Mei 2015, 23 Mei 2015, 25 Mei 2015, 26 Mei 2015, 27 Mei 2015, 28 Mei 2015, 29 Mei 2015, 30 Mei 2015, 01 Juni 2015, 03 Juni 2015, 04 Juni 2015, 05 Juni 2015, 06 Juni 2015, 08 Juni 2015;
Tanda Terima Penarikan Rekening dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran Kantor Pos Cabang Cikupa;
fotocopy Laporan Rekening Koran Fund Distribution dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Fotocopy Susunan Daftar Nominatif dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Alokasi dan Pembebanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) KP Tangerang;
Rekapitulasi Data dan Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahun 2015;
Rekening Koran Nomor 132-00-1558200-1 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-1151808-2 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-8500048-8 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening koran nomor : 119-00-2013201-3 Bank Mandiri KCP Jakarta Juanda An.Kepala Sentral Giro dan Layanan Keuangan Jakarta;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 31 Maret 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 01 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 13 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 14 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 23 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Mei 201 ;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 07 Agustus 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Desember 2015;
Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PSKBS nomor : 03.01.07/LJS.PSKBS.PPK/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana Bantuan Sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahap 1 Tahun 2015;
Berita acara Pemindah Bukuan (STANDING INSRUCTION) Penyaluran Dana PSKS Ke Rekening GiroPos Penerima Dana PSKS, Termin Kesatu Tahun 2015 Nomor: 1/SLP-FD/PSKS2015/03/2015 Tanggal 31 Maret 2015;
Rekap Data Perkabupaten Untuk Pemindahbukuan (SI) PSKS Tahun 2015;
Daftar Peserta SI PSKS Tahun 2015;
Berita Acara Rekap Data Perkabupaten Pemindahbukuan (SI) PSKS 31 Maret Tahun 2015;
Surat dari Menteri BUMN selaku RUPS PT. Pos Indonesia (persero) nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 418/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran untuk KPS Hilang/Rusak;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 425/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 19 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran Bantuan bagi Keluarga yang Pemegang KPSnya Tidak Dapat Langsung Mengambil Bantuan;
Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos bayar maupun Komunitas nomor : 03.01.04/SP/SK-PSKBS/POS/2015 – 1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015 antara Kementerian Sosial RI dengan PT. Pos Indonesia (persero)
Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 Maret 2015 Nomor : 00014;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 07 April 2015 Nomor : 00022;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 09 April 2015 Nomor : 00026;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 10 April 2015 Nomor : 00027;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 22 April 2015 Nomor : 00047;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 April 2015 Nomor : 00051;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 00092;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 06 Agustus 2015 Nomor: 00112;
Uang Sejumlah Rp.113.775.000,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa RUSI KURNIADI ;
Menyatakan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa status kepemilikan uang yang dicairkan atau dinikmati adalah merupakan dana pemilik kartu PKS (Rumah Tangga Sejahtera), yang tersimpan pada kantor pos melalui program simpanan keluarga sejahtera;
2. Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil melalui pencairan pada kantor pos dari barcode milik RTS tidak dapat disama artikan dengan mengambil uang Negara yang dapat merugikan keuangan Negara, melainkan merugikan RTS yang memiliki hak berdasarkan kepemilikan kartu PKS;
3. Bahwa unsur kerugian Negara belum terbukti kebenarannya dalam persidangan karena bertolak belakang dengan prinsip-prinsip keperdataan tentang hak kepemilikan. Dana yang diambil oleh Terdakwa bukan lagi milik pemerintah, ditambah dengan keterangan Saksi dari BPKP menyebutkan kerugian yang terjadi adalah kerugian perusahaan (PT. Pos Indonesia) bukan kerugian Negara;
4. Bahwa mohon kiranya tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak diterima, karena adanya penerapan pasal yang tidak sesuai dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, seharusnya perbuatan Terdakwa lebih tepat dikategorikan pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999;
5. Bahwa mohon kiranya Majelis Hakim melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum;
Memperhatikan dan membaca, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 13/ Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg. tanggal 3 Agustus 2016 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS tidak terbukti bersalahsecara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (Dua) bulan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6. Memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 23.050.000,-(dua puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak adanya kekuatan hukum tetap maka Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta milik terdakwa dan apabila harta milik terdakwa juga tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
7. Menyatakan barang bukti:
Fotocopy Surat Ketua Tim Pelaksana PSKS / Kepala Bidang Pengelolaan Pembayaran nomor : 04/TP PSKS/0315 tanggal 28 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS GiroPos tahun 2015;
Fotocopy Surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor: 1178/JaskugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS Giro Pos tahun 2015 Kantor se – Regional IV Jakarta 10004;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : SK.1362/JaskugTelProp-IV/5/B/0415 tanggal 01 April 2015 tentang Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Susunan Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Surat Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor: 143/JASKUG-IV/4/0415 tanggal 04 April 2015 perihal Jadwal Penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015;
Fotocopy Daftar Nama Petugas Pembayaran Dana PSKS Tahun 2015 di Wilayah Kerja KP Tangerang 15000;
Fotocopy Jadwal Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 untuk Wilayah Kabupaten Tangerang Tempat Pembayaran di Kantor Pos Mauk 15530;
Fotocopy Rekening koran Bank Mandiri Nomor: 155-00-0383888-8;
Fotocopy Laporan Pembayaran PSKS;
Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 136/ Umum-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 12 November 2015 Perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat dari Deputi Umum Regional IV Jakarta Nomor: 1226/UMUM-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 18 November 2015 perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat Pengakuan Tanggung Jawab (SPTJ);
Fotocopy Surat Kuasa Pengalihan Hak;
Fotocopy Surat Mutasi Pegawai atas nama Jejen Sutisna Nomor: 23/Umum-IV/11/A/Rhs/0115 tanggal 26 Januari 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsorcing atas namaTerdakwa TERDAKWA ABDUROHIM KEMED BUGIS Nomor: 37/Umum-IV/11/A/Rhs/0315 tanggal 13 Maret 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsourcing atas nama Azwar Putra Nomor : 17/SDM-IV/2/Rhs/0314 tanggal 3 Maret 2014;
Surat Mutasi Karyawan TKO atas nama Rusi Kurniadi Nomor : 131/Umum-IV/11/B/Rhs/1214 tanggal 8 Desember 2014;
Tanda Terima pengembalian dana PSKS di KPC Cikupa sejumlah Rp. 51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 13 Juli 2015;
Tanda terima titipan uang fee PSKS sejumlah Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juli 2015;
Tanda terima pengembalian fee PSKS sejumlah Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2015;
Bukti pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 0019698775 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 7 Desember 2015;
Fotocopy Bukti penyetoran pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 155-00-0383888-8 sejumlah Rp. 97.775.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 November 2015;
Fotocopy Rekapitulasi Pembayaran PSKS di KPC Cikupa 15710 (pada jadwal utama maupun setelahnya) Loket 01;
Backsheet Bayar Fund Distribution Kantor Pos Cabang Cikupa tanggal 29 April 2015, 30 April 2015, 02 Mei 2015, 04 Mei 2015, 05 Mei 2015, 06 Mei 2015, 06 Mei 2015, 09 Mei 2015, 11 Mei 2015, 22 Mei 2015, 23 Mei 2015, 25 Mei 2015, 26 Mei 2015, 27 Mei 2015, 28 Mei 2015, 29 Mei 2015, 30 Mei 2015, 01 Juni 2015, 03 Juni 2015, 04 Juni 2015, 05 Juni 2015, 06 Juni 2015, 08 Juni 2015;
Tanda Terima Penarikan Rekening dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran Kantor Pos Cabang Cikupa;
Fotocopy Laporan Rekening Koran Fund Distribution dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Fotocopy Susunan Daftar Nominatif dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Alokasi dan Pembebanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) KP Tangerang;
Rekapitulasi Data dan Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahun 2015;
Rekening Koran Nomor 132-00-1558200-1 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-1151808-2 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-8500048-8 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening koran nomor : 119-00-2013201-3 Bank Mandiri KCP Jakarta Juanda An.Kepala Sentral Giro dan Layanan Keuangan Jakarta;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 31 Maret 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 01 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 13 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 14 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 23 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Mei 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 07 Agustus 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Desember 2015;
Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PSKBS nomor : 03.01.07/LJS.PSKBS.PPK/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana Bantuan Sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahap 1 Tahun 2015;
Berita acara Pemindah Bukuan (STANDING INSRUCTION) Penyaluran Dana PSKS Ke Rekening GiroPos Penerima Dana PSKS, Termin Kesatu Tahun 2015 Nomor: 1/SLP-FD/PSKS2015 /03/2015 Tanggal 31 Maret 2015;
Rekap Data Perkabupaten Untuk Pemindahbukuan (SI) PSKS Tahun 2015;
Daftar Peserta SI PSKS Tahun 2015;
Berita Acara Rekap Data Perkabupaten Pemindahbukuan (SI) PSKS 31 Maret Tahun 2015;
Surat dari Menteri BUMN selaku RUPS PT. Pos Indonesia (persero) nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 418/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran untuk KPS Hilang/Rusak;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 425/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 19 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran Bantuan bagi Keluarga yang Pemegang KPSnya Tidak Dapat Langsung Mengambil Bantuan;
Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos bayar maupun Komunitas nomor : 03.01.04/SP/SK-PSKBS/POS/2015 – 1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015 antara Kementerian Sosial RI dengan PT. Pos Indonesia (persero);
Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 Maret 2015 Nomor : 00014;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 07 April 2015 Nomor : 00022;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 09 April 2015 Nomor : 00026;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 10 April 2015 Nomor : 00027;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 22 April 2015 Nomor : 00047;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 April 2015 Nomor : 00051;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 00092;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 06 Agustus 2015 Nomor : 00112;
Uang Sejumlah Rp.113.775.000,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk digunakan dalamperkara atas nama terdakwa Azwar Putra;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp.10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah);
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Memperhatikan dan membaca, permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Agustus 2016 sebagaimana dalam akta permintaan banding Nomor : 7/ Akta. Pid.Sus / 2016 / PN. Srg. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan saksama kepada Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2016 sesuai Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 7 / Akta. Pid.Sus / 2016 / PN. Srg Jo No. 13 / Pid.Sus-TPK / 2016 / PN. Srg;
Memperhatikan dan membaca, surat pemberitahuan masing-masing tanggal 30 Agustus 2016, Nomor: W29.U1/2400/HN.01.10/VIII/2016 dan Nomor: W29.U1/2401/HN.01.10/VIII/2016 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten terhitung mulai tanggal 30 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg diucapkan pada tanggal 3 Agustus 2016 dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 10 Agustus 2016, dengan demikian permintaan banding telah diajukan masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka permintaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa hingga saat diterimanya berkas perkara di Kepaniteraan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banten pada tanggal 9 September 2016, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa dengan demikian permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu permintaan pemeriksaan banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banten mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, tanggal 3 Agustus 2016 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg., surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang yang menilai bahwa dakwaan Penuntut Umum yang terbukti adalah dakwaan Subsidiair;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada pengadilan Tinggi Banten mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, tanggal 3 Agustus 2016 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg., surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini dan setelah mempelajari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang telah keliru mempertimbangkan dakwaan Primair dan dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum sehingga oleh karenanya harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tipikor
pada Pengadilan Tinggi Banten akan mengadili sendiri perkara ini dan memberikan pertimbangan hukum dan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang dibatalkan maka Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banten akan mengadili sendiri berdasarkan dan dengan mengambil alih seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan yang telah menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang;
Menimbang, bahwa terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidaritas, yaitu
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum di atas yang disusun secara subsidiaritas, Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
“Setiap Orang”;
“Secara Melawan Hukum”;
“Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”;
“Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”;
“Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan”;
“Perbuatan Berlanjut”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tesebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad 1. Unsur setiap Orang;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai rumusan Unsur Setiap Orang sebagaimana diuraikan dibawah ini dan menjadikannya pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 diatas adalah pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 yaitu orang perorangan atau termasuk korporasi. Dan apabila dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 892K/Pid/1983 yang dimaksud dengan setiap orang dalam Tindak pidana Korupsi adalah : orang bukan hanya mereka yang berpredikat sebagai pegawai negeri tetapi juga termasuk pegawai swasta, pengusaha dan korporasi adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, cakap bertindak, tidak dibawah curatele dan tidak dalam keadaan sakit jiwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dan dalam pemeriksaan dipersidangan ditemukan fakta bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan menyadari sepenuhnya apa yang telah diperbuat, dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya selaku petugas loket Kantor Pos Cabang Cikupa dan dari padanya tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa pada saat Majelis Hakim menanyakan identitas Terdakwa sebagaimana dimuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, serta didepan persidangan Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan baik yang diajukan oleh Majelis Hakim, Penuntut maupun Penasehat Hukumnya, serta Terdakwa mampu menanggapi semua keterangan saksi-saksi, surat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam persidangan. Hal ini membuktikan bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, cakap bertindak dan tidak dalam keadaan dibawah pengampuan, sehingga Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang dalam dakwaan Primair telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad.2. Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hukum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan melawan hukum secara formal dan materiil. Artinya harus ada aturan baku yang dilanggar oleh Terdakwa yang juga bertentangan dengan norma-norma yang tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup ditengah masyarakat yang mencakup perbuatan-perbuatan tercela yang menurut rasa keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa pengertian “melawan hukum” mengandung makna bertentangan dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau bertentangan dengan hak-hak orang lain, sedangkan pengertian “menyalahgunakan wewenang” adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang, kesempatan atau sarana tersebut. Dari pengertian tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa perbuatan ”melawan hukum” pada pasal 2 adalah mencakup juga perbuatan ”menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oleh karena pada hakekatnya setiap delik/perbuatan pidana selalu mengandung sifat melawan hukum, sehingga perbuatan “menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” adalah merupakan salah satu bentuk atau ujud perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan kedudukan Terdakwa sebagai Petugas Pos pada Kantor Pos Cabang Cikupa dengan penarikan dana PSKS dari 543 barcode/RTS pada Kantor Pos Cabang Cikupa pada Tahun 2015, dimana saksi Azwar Putra yang menyerahkan nomor barcode/RTS dana PSKS kepada Terdakwa dan saksi Azwar Putra yang menunjukkan cara membuka aplikasi Fund Distribution memakai User Name ID dan Password yang masih atas nama saksi Azwar Putra kepada Terdakwa, telah membuktikan bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah wujud telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut juga bertentang an dengan:
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif yang menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha;
- Pedoman Umum Pelaksanaan Program Simpanan Keuarga Sejahtera dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Bab II huruf A poin 2:
- Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) adalah salah satu Program Perlindungan Sosial yang diberikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau keluarga kurang mampu (miskin dan rentan) berupa uang dalam rekening masing-masing RTS;
- Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) melalui layanan giropos yakni:
Bab I huruf F
Penerima PSKS adalah RTS yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah memiliki KPS;
Bab I huruf M poin 4
Pembayaran dana PSKS diberikan kepada Kepala Rumah Tangga yang tertera pada KPS;
Bab I huruf M poin 5
Apabila Kepala Rumah Tangga yang namanya tertera pada KPS tidak dapat mengambil sendiri bantuan PSKS (misalnya karena sakit, meninggal dunia dan lain-lain), maka tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan;
Bab I huruf M poin 6.
Bab I huruf M poin 8
Pembayaran dilakukan satu persatu kepada RTS yang memiliki KPS, tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara kolektif, kecuali untuk daerah tertentu yang akan ditetapkan tersendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas Majelis berpendapat unsur kedua “secara melawan hukum” dalam dakwaan Primer ini telah terpenuhi;
Ad 3. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri ialah adanya suatu pendapatan yang diperoleh dari suatu pekerjaan atau jabatan atau kedudukkan yang dimiliknya, baik berupa uang maupun barang dan digunakan untuk kepentingan pribadinya maupun orang lain selain dirinya misalnya untuk keluarganya ataupun golongannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rusi Kurniadi, saksi Azwar Putra, saksi Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat, saksi Wahyu Kurniawan dan keterangan terdakwa yang masing-masing dalam keterangannya menyatakan bahwa Terdakwa selaku Petugas Kantor Pos Cikupa memperoleh 543 nomor barcode/RTS dana PSKS Kecamatan Kronjo dari saksi Rusi Kurniadi selaku Petugas Kantor Pos Cabang Tigaraksa, kemudian data tersebut diserahkan saksi Azwar Putra kepada terdakwa sebagai Petugas Kantor Pos Cabang Cikupa, kemudian Saksi Azwar memberitahu kepada terdakwa Nomor User Name ID dan Pasword untuk membuka aflikasi Fund Distribution yang di dalamnya terdapat data RTS Penerima dana PSKS, User Name ID dan Password tersebut masih memakai nama saksi Azwar Putra karena sebelumnya yang bersangkutan bertugas di Kantor Pos Cabang Cikupa, kemudian mencoba membuka Aplikasi Fund Distribution dengan User Name ID dan Pasword yang diberikan oleh saksi Azwar Putra dan ternyata terdakwa berhasil membukanya, kemudian terdakwa memasukan data nominatif RTS data Penerima dana PSKS yang berisi nomor barcode/RTS berturut-turut sebanyak 22 kali, lalu terdakwa melakukan penarikan dana PSKS dari nomor-nomor barcode/RTS yang telah dikirim Terdakwa, sejak Tanggal 29, 30 April 2015, Tanggal 02, 04, 05, 06, 09, 11, 22, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30 Mei 2015 dan Tanggal 01, 03, 04, 05, 06, 08 Juni 2015;
Menimbang, bahwa dalam kurun waktu tersebut terdakwa mencairkan 543 barcode/RTS dengan uang dana PSKS yang berhasil ditarik total sebesar Rp531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus tibu rupiah),sebagaimana Bukti surat Nomor 27, No. 28, 29, 30;
Menimbang, bahwa sebelumnya antara saksi Wahyu Kurniawan dengan saksi Rusi Kurniadi telah disepakati pembagian feenya 50% untuk petugas pos dan 50% untuk saksi Wahyu Kurniawan, kemudian bagian dari Saksi Wahyu Kurniawan tersebut di bagi lagi 50%, namun pembagian tersebut tidak berjalan, selanjutnya setiap selesai penarikan uang fee hasil penarikan dana PSKS dibagi-bagi oleh saksi Azwar Putra yaitu dari Rp200.000,00 dibagi bagi yaitu : untuk fee terdakwa yaitu Rp50.000,00 untuk setiap nomor barcode, Saksi Rusi Kurniadi Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap nomor barcode dan fee untuk saksi Azwar Putra Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk setiap nomor barcode, kemudian saksi Jejen Sutisna mendapat Rp200.000,00 s/d Rp400.000,00 yang diambilkan dari fee terdakwa untuk setiap hari penarikan dengan totalnya yang telah diserahkan kepada saksi Jejen Sutisna sebesar Rp4.100.000,00 (empat juta seratus ribu rupiah), pada penarikan terakhir Tanggal 08 Juni 2015 saksi Jejen Sutisna juga mendapat fee sebesar Rp10.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari saksi Azwar Putra;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa mengeluarkan fee untuk terdakwa, Saksi Rusi Kurniadi dan fee untuk saksi Azwar Putra, sisa uang hasil penarikan dana PSKS tersebut diserahkan oleh saksi Azwar Putra kepada saksi Rusi Kurniadi, kemudian saksi Rusi Kurniadi menyerahkan uang dana PSKS tersebut kepada saksi Ajat Sudrajat, kemudian saksi Ajat Sudrajat membagi 2 uang dana PSKS yang diterimanya tersebut yaitu 50% untuk saksi Ajat Sudrajat dan 50% untuk saksi Wahyu Kurniawan;
Menimbang, bahwa proses pencairan dana PSKS tersebut berlangsung dari Tanggal 29 April 2015 sampai dengan 08 Juni 2015, yaitu 543 barcode/RTS dengan jumlah penarikan sebesar Rp531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam 22 kali penarikan. 543 nomor barcode/RTS tidak semuanya berasal dari Kecamatan Kronjo. Untuk pencairan dari Tanggal 29, 30, 02, 04, 05, 06, 09, 11 April 2015, adalah barcode/RTS untuk Kecamatan Cikupa, Kecamatan Kresek, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Suka Mulya, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Panongan, Kecamatan Solear, Kecamatan Kemiri, dan Kecamatan Tigaraksa, tempat pembayarannya di Kantor Pos Tigaraksa. Sedangkan untuk pencairan Tanggal 22, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30 Mei 2015. Dan Tanggal 01, 03, 04, 05, 06, 08 Juni 2015 adalah barcode/RTS untuk Kecamatan Kronjo tempat pembayarannya di Kantor Pos Cabang Mauk;
Menimbang, bahwa pada penarikan terakhir yaitu Tanggal 08 Juni 2015 sebesar Rp77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu rupiah) atas permintaan saksi Jejen Sutisna kepada saksi Azwar Putra diserahkan Rp10.000,000 untuk saksi Jejen Sutisna, uang dana PSKS penarikan Tanggal 08 Juni 2015 tersebut disita dan telah ditarik oleh Petugas Pos Tangerang dari tangan saksi Azwar Putra sejumlah Rp57.375.000,00 (lima puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan belum sempat diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi Rusi Kurniadi;
Menimbang, bahwa dana PSKS yang di nikmati oleh terdakwa dan saksi Azwar Putra dari Pencairan dana PSKS 56 barcode/RTS Tanggal 29, 30 April 2015 sampai dengan Tanggal 02, 04, 05, 06, 09, 11 Mei 2015 sebesar Rp45.400.000,00, dibagi-bagi :
Fee untut terdakwa yaitu 56 barcode/RTS x Rp50.000,00 = Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Fee untuk saksi Azwar Putra Rp45.400.000,00 – Rp2.800.000,00 (fee terdakwa)= Rp42.600.000,00 (empat puluh dua juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pencairan dana PSKS dari 487 barcode/RTS yang berasal dari saksi Rusi Kurniadi (RTS Kecamatan Kronjo) yaitu pencairan Tanggal 22, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30 Mei 2015 sampai dengan 01, 03, 04, 05, 06, 08 Juni 2015, adalah 487 barcode/RTS dengan seluruh jumlah penarikan adalah Rp486.200.000,00 dibagi-bagi :
Fee terdakwa, yaitu 487 barcode/RTS X Rp50.000,00 = Rp24.350.000,00 (dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dikurangi dengan fee untuk saksi Jejen Sutisna yang diambil dari fee terdakwa sebesar Rp4.100.000,00, sehingga menjadi Rp24.350.000,00 – Rp4.100.000,00 =Rp20.250.000,00 (dua puluh dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Fee saksi Rusi Kurniadi, yaitu 487 barcode/RTS – 77 barcode/RTS (karena saksi Rusi Kurniadi tidak menerima hasil pencairan dana PSKS Tanggal 08 Juni 2014 sebanyak 77 barcode/RTS sebesar Rp77.000.000,00), sehingga menjadi 487 bancode/RTS – 77 barcode/RTS = 410 barcode/RTS, untuk setiap nomor barcode RUSI KURNIADI menerima fee Rp75.000,00, maka fee yang diterima seluruhnya oleh saksi Rusi Kurniadi adalah 410 barcode/RTS x Rp75.000,00 = Rp30.750.000,00 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Fee saksi Jejen Sutisna (Alm), yaitu memperoleh Rp200.000,00 s/d Rp400.000,00 untuk setiap kali penarikan yang diambil dari feenya dengan total sebesar Rp4.100.000,00. Kemudian saksi Jejen Sutisna juga memperoleh Rp10.000.000,00 dari Terdakwa yang diambil dari penarikan terakhir Tanggal 08 Juni 2015, sehingg menjadi Rp4.100.000,00 + Rp10.000.000,00 = Rp14.100.000,00 (empat belas juta seratus ribu rupiah);
Fee untuk saksi Azwar Putra, 487 barcode/RTS x Rp75.000,00 = Rp36.525.000,00;
Kemudian saksi Azwar Putra juga menerima penarikan dana PSKS Tanggal 08 Juni 2015 sebesar Rp77.000.000,00, uang sejumlah tersebut telah diberikan oleh Terdakwa kepada saksi Jejen Sutisna sebesar Rp10.000.000,00, disita/ditarik oleh Petugas Kantor Pos Cabang Tangerang sejumlah Rp57.375.000,00, telah dikeluarkan untuk fee terdakwa yaitu 77 barcode x Rp50.000.00 = Rp3.850.000,00. Sehingga Total semuanya adalah : Rp77.000.000,00 – (10.000.000,00 + 57.375.000,00 + Rp3.850.000,00) = Rp77.000.000,00 – Rp71.225.000,00 = Rp5.775.000,00 (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Sehingga semua fee uang diterima oleh saksi Azwar Putra untuk pencairan dana PSKS Kecamatan Kronjo dari 487 barcode/RTS adalah Rp36.525.000,00 +Rp5.775.000,00 = Rp42.300.000,00 (empat puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah);
Fee yang diterima oleh Saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan yang diserahkan oleh saksi Rusi Kurniadi kepada saksi Ajat Sudrajat adalah : sisa bagian penarikan setelah di potong fee terdakwa, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna dan saksi Azwar Putra, dengan perincian adalah : Total pencairan dari 487 barcode/RTS sejumlah Rp486.200.000,00 – (Rp20.250.000,00 + Rp30.750.000,00 + Rp14.100.000,00 + Rp42.300.000,00) = Rp486.200.000,00 – Rp107.400.000,00=Rp378.800.000,00(tiga ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah);
Dari ini dibagi dua oleh saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan sehingga masing-masingnya memperolehRp378.800.000,00 : 2= Rp189.400.000,00 (seratus delapan puluh sembilan empat ratus ribu rupiah;
Menimbang, bahwa Terdakwa dan saksi Azwar Putra dalam melakukan pencairan dana PSKS dari seluruhnya 22 kali penarikan yaitu mulai dari Tanggal 29, 30 April 2015, Tanggal 02, 04, 05, 06, 09, 11, 22, 23, 25, 25, 27, 28, 29, 30 Mei 2015, Tanggal 01, 03, 04, 05, 06, 08 Juni 2015, sebanyak 543 barcode/RTS, jumlah total penarikan Rp531.600.000,00 adalah :
Saksi Azwar Putra : Rp42.600.000,00 (penarikan Tanggal 29, 30 April 2015, Tanggal 02, 04, 05, 06, 09, 11 mei 2015) + Rp42.300.000,00 (Penarikan Tanggal 22, 23, 25, 25, 27, 28, 29, 30 Mei 2015, Tanggal 01, 03, 04, 05, 06, 08 Juni 2015) =Rp84.900.000,00 (delapan puluh empat sembilan ratus ribu rupiah);
Terdakwa : Rp2.800.000,00(penarikan Tanggal 29, 30 April 2015, Tanggal 02, 04, 05, 06, 09, 11 mei 2015) + Rp20.250.000,00(Penarikan Tanggal 22, 23, 25, 25, 27, 28, 29, 30 Mei 2015, Tanggal 01, 03, 04, 05, 06, 08 Juni 2015) = Rp23.050.000,00 (dua puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa uang pencairan dana PSKS oleh saksi Azwar Putra tersebut tidak diserahkan kepada Rumah Tangga Sasaran tetapi diambil dan digunakan untuk keperluan pribadi saksi azwar Putra bersama-sama dengan saksi Wahyu Kurniawan, saksi Ajat Sudrajat, saksi Rusi Kurniawan, terdakwa, Saksi Jejen Sutisna, sebagaimana keterangan Saksi-Saksi yang masuk sebagai daftar nominatif pada Tahun 2014 dan Tahun 2015 tetapi tidak menerima dana PSKS, tidak pernah mengambil dana PSKS tersebut dan ternyata setelah dicek pada Kantor Pos, dana tersebut sudah tidak ada, sebagaimana keterangan dari Saksi Suhdadi, Saksi Puji Arsoyo, Saksi Kamsiri dimana keterangan Saksi tersebut juga bersesuaian dengan keterangan Saksi Tarisno Kepala Desa Kronjo;
Bahwa setelah dana PSKS berhasil dicairkan terdakwa, saksi Azwar Putera, dan saksi Rusi Kurniadi mengambil dulu jatah fee dari dana PSKS yang dicairkan tersebut, baru kemudian uang / dana PSKS tersebut diserahkan oleh saksi Rusi Kurniadi kepada saksi Ajat Sudrajat;
Bahwa dari bagian fee yang diterimanya, terdakwa memberikan sebagiannya kepada saksi Jejen Sutisna selaku atasannya di Kantor Pos Cabang Cikupa.Bahwa uang / dana PSKS yang diterima oleh saksi Ajat Sudrajat dibagi oleh saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan masing-masing menerima bagian 50% dari uang/dana PSKS tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai rumusan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebagaimana diuraikan dibawah ini dan menjadikannya pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa menurut penjelasan umum Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa yang dimaksudkan dengan Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: (a) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah, (b) berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 butir 22 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksudkan dengan kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
Menimbang, bahwa kriteria bentuk perbuatan dan keadaan yang mengakibatkan kerugian Negara menurut Majelis Hakim perbuatan dan atau keadaan tersebut antara lain adalah perbuatan yang mengakibatkan adanya pengeluaran uang negara yang sebenarnya tidak harus terjadi, perbuatan mengeluarkan uang negara yang lebih besar dari seharusnya, perbuatan yang mengakibatkan negara tidak menerima sejumlah uang yang seharusnya diterima, perbuatan yang mengakibatkan penerimaan keuangan negara yang lebih kecil dari seharusnya, keadaan dimana adanya hak negara yang tidak diterima, adanya hak negara yang lebih kecil dari yang seharusnya, adanya kewajiban yang dilakukan oleh negara namun seharusnya bukan kewajiban Negara, adanya kewajiban negara yang lebih besar dari yang seharusnya, maka dari kriteria-kriteria tersebut disimpulkan bahwa penilaian adanya kerugian negara diukur dari kesebandingan antara pembayaran/pengeluaran keuangan negara dan prestasi yang harus diperoleh negara sehingga apabila terjadi keadaan dimana pembayaran oleh negara lebih besar dari prestasi yang harus diperoleh maka dalam keadaan demikian telah terjadi kerugian negara, untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa kata“ dapat “sebelum kata merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, mengandung makna bahwa tindak pidana korupsi tidak harus betul-betul ada kerugian Negara atau perekonomian Negara baru dinyatakan terjadi korupsi, tetapi cukup dengan adanya perbuatan yang berpotensi dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan merugikan adalah sama artinya menjadi rugi atau menjadi berkurang atau dengan kata lain menjadi rugi-nya keuangan negara / daerah;
Menimbang, bahwa Majelis selanjutnya akan membuktikan apakah akibat perbuatan Terdakwa dapat merugikan keuangan Negara maka akan dipertimbangkan fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa untuk penyaluran dana PSKS Menteri BUMN Republik Indonesia melalui surat Nomor : S-51/MBU/01/2015 Tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (Persero) sebagai Pelaksana PSKS dengan menggunakan Giro Pos menugaskan PT. Pos Indonesia (persero) selaku yang bertanggungjawab pada Giro Pos. Untuk penyaluran dana PSKS Tahun 2015 maka dibuatlah Perjanjian antara Kementerian Sosial Republik Indonesia dan PT. Pos Indonesia (Persero) dengan Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program PSKS Tahun 2015 melalui Kantor Pos Bayar maupun Komunitas Nomor : 03.01.04/SP/SK-PSKBS/POS/2015 dan Nomor : 1088/Dirut/0315 Tanggal 27 Maret 2015;
Menimbang, bahwa sumber dana PSKS Tahun 2015 adalah dari APBN Tahun 2015 Nomor : DIPA-027.05.1.440281/2015 nilai keseluruhaannya adalah Rp10.378.195.299. 000,00 (sepuluh trilyun tiga ratus tujuh puluh delapan milyar seratus sembilan puluh lima juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), dana PSKS tersebut ditujukan kepada keluarga kurang mampu, Kementerian Sosial Republik Indonesia menerima data penerima KPS Tahun 2014 dan Tahun 2015 dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), dari data tersebut Kementerian Sosial menentukan Rumah Tangga Sasaran (untuk selanjutnya disebut RTS) yang menerima dana PSKS tersebut;
Menimbang, bahwa jumlah dana PSKS yang diterima oleh masing-masing RTS adalah sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)/bulan, untuk Tahun 2014 yang masuk ke rekening masing-masing RTS sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) bulan yaitu Nopember dan Desember, untuk Tahun 2015 yang masuk ke rekening masing-masing RTS sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk 3 (tiga) bulan yaitu April, Mei, Juni;
Menimbang, bahwa keseluruhan dana PSKS dari 543 barcode/RTS jumlahnya sebesar Rp531.600.000,00 yang telah dicairkan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Azwar Putra, Saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat, saksi Wahyu Kurniawan (masing-masing Terdakwa dalam penuntutan terpisah), dan hasil pencairan yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, uang pencairan dana PSKS tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing yaitu :
Terdakwa : Rp23.050.000,00 ;
Saksi Azwar Putra : Rp84.900.000,00 ;
Saksi Rusi Kurniadi : Rp30.750.000,00 ;
Saksi Jejen Sutisna : Rp14.100.000,00 ;
Saksi Ajat Sudrajat : Rp189.400.000,00 ;
Saksi Wahyu Kurniawan : Rp189.400.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, pada penyaluran dana PSKS Keneterian Sosial Tahun 2015 di Kabupaten Tangerang oleh BPKP Perwakilan Banten Nomor : LHPKKN-526/PW30/5/2015 Tanggal 30 Desember 2015, perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat, saksi Wahyu Kurniawan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
-
No. Tanggal No. Backsheet Bayar Jumlah RTS Nilai (Rp) 1 29/04/2015 04157100001150010 8 5.200.000,00 2 30/04/2015 04157100001150011 6 4.800.000,00 3 02/05/2015 04157100001150012 4 3.200.000,00 4 04/05/2015 04157100001150013 3 2.600.000,00 5 05/05/2015 04157100001150014 3 2.200.000,00 6 06/05/2015 04157100001150015 6 4.000.000,00 7 09/05/2015 04157100001150016 22 19.800.000,00 8 11/05/2015 04157100001150017 4 3.600.000,00 9 22/05/2015 04157100001150018 22 22.000.000,00 10 23/05/2015 04157100001150019 15 15.000.000,00 11 25/05/2015 04157100001150020 14 13.200.000,00 12 26/05/2015 04157100001150021 33 33.000.000,00 13 27/05/2015 04157100001150022 15 15.000.000,00 14 28/05/2015 04157100001150023 31 31.000.000,00 15 29/05/2015 04157100001150024 38 38.000.000,00 16 30/05/2015 04157100001150025 32 32.000.000,00 17 01/06/2015 04157100001150026 43 43.000.000,00 18 03/06/2015 04157100001150027 45 45.000.000,00 19 04/06/2015 04157100001150028 44 44.000.000,00 20 05/06/2015 04157100001150029 40 40.000.000,00 21 06/06/2015 04157100001150030 38 38.000.000,00 22 08/06/2015 04157100001150031 77 77.000.000,00 Jumlah 543 531.600.000,00
Sebagaimana keterangan Ahli Antoni, SE, MM dan Bukti No. 27, No, 28, 29, 30, 31;
Menimbang, bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan Ahli adalah sudah dikeluarkan uang atau SP2D melalui Kantor pos, tetapi tidak disampaikan pada rekening masing-masing penerima RTS tersebut, seharusnya SP2D dikeluarkan dan disampaikan ke rekening masing-masing penerima RTS, dan berdasarkan dokumen yang Ahli terima dana tersebut ditalangi oleh Kantor Pos sebesar Rp.531.600.000.- (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk menutupi kerugian Negara;
Menimbang, dari uraian-uraian Pertimbangan Hukum Majelis Hakim tersebut di atas, maka jelaslah uang dana PSKS yang dicairkan oleh Terdakwa pada Tahun 2015 pada Kantor Pos Cabang Cikupa yang tidak melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku adalah merupakan keuangan Negara, sehingga tindakan Terdakwa yang mencairkan dan mengambil keuangan Negara tersebut merupakan perbuatan merugikan Keuangan Negara. Pencairan dana PSKS oleh Terdakwa dan Para Terdakwa lainnya dalam penuntutan yang terpisah tidak ada kaitannya dengan ketentuan hukum perdata, karena status uang tersebut belum berpindah menjadi milik pemilik RTS Penerima Manfaat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka dapat disimpulkan perbuatan Terdakwa yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat, saksi Wahyu Kurniawan(masing-masing sebagai Terdakwa dalam penuntutan terpisah) telah mengakibatkan kerugian negara sebesarRp. 531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim “Unsur Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 5. Unsur dilakukan secara bersama-sama sebagai orang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai rumusan unsur dilakukan secara bersama-sama sebagai orang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan sebagaimana diuraikan dibawah ini dan menjadikannya pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang dikualifikasikan sebagai pelaku (dader) : adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen), mereka yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana (Doen Plegen), mereka yang turut serta (bersama-sama) melakukan tindak pidana (medle plegen), dan mereka yang dengan sengaja menganjurkan (menggerakkan) orang lain yang melakukan tindak pidana (Uitlokking);
Menimbang, bahwa ajaran secara bersama-sama (deelneming) dalam hukum pidana adalah ajaran mengenai pertanggungjawaban yakni dalam hal dimana suatu delik yang menurut rumusan Undang-Undang sebenarnya dapat dilaksanakan oleh seseorang secara sendirian, akan tetapi dalam kenyataannya telah dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam suatu kerjasama yang terpadu baik secar psikis (intelektual) maupun secara materiil;
Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor : 1395.K/Pid/1985 tanggal 24 September 1987 yang memutuskan sebagai berikut:“Penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, turut melakukan, inisiatif melakukan delik tidak harus timbul dari sipembuat (terdakwa)”, sehingga dari Yurisprudensi Mahkamah Agung RI di atas dapat disimpulkan tentang syarat medeplegen, sebagai berikut :
Adanya niat yang sama, ditandai dengan “begin van uitvoering” atau “suatu permulaan pelaksanaan”;
Bahwa tidak perlu semua peserta harus memenuhi unsur delik;
Bahwa tidak perlu siapa diantara peserta yang kemudian telah menyelesaikan secara sempurna kejahatan mereka;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, bukti surat, barang bukti, keterangan ahli, keterangan Terdakwa diperoleh Fakta hukum bahwa saksi Rusi Kurniadi menerima nomor-nomor barcode yang dikirim lewat SMS oleh saksi Adjat Sudrajat, kemudian saksi Rusi Kurniadi meneruskan SMS tersebut kepada saksi Azwar Putra, selanjutnya saksi Azwar Putra mengirimkan nomor-nomor barcode tersebut lewat pandion (sarana komunikasi internal PT. (persero) Pos Indonesia) kepada terdakwa setelah menerima nomor-nomor barcode lalu terdakwa mengentry nomor-nomor barcode ke aplikasi fund distribution dan melakukan pencetakan fund distribution, Fund Distribution yang didalamnya tercatat adanya pencairan dana PSKS diserahkan setiap jam tutup kantor kepada saksi Jejen Sutisna untuk diperiksa dan ditandatangani, terdakwa juga melaporkan secara lisan kepada saksi Jejen Sutisna tentang pencairan dana PSKS tersebut;
Bahwa setelah jam tutup kantor, saksi Azwar Putra datang menjemput dana PSKS yang berhasil dicairkan pada hari itu, dan mengantarkannya kepada saksi Rusi Kurniadi, selanjutnya saksi Rusi Kurniadi mengantarkan uang/dana PSKS tersebut kepada saksi Ajat Sudrajat yang kemudian membagi dua uang/dana PSKS tersebut dengan saksi Wahyu Kurniawan;
Bahwa proses pencairan dana PSKS tersebut berlangsung dari Tanggal 29 April 2015 sampai dengan 08 Juni 2015, yaitu 543 barcode/RTS dengan jumlah penarikan sebesar Rp531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) dalam 22 kali penarikan;
Bahwa dari 543 nomor barcode/RTS tidak semuanya berasal dari Kecamatan Kronjo, dimana untuk pencairan dari Tanggal 29, 30, 02, 04, 05, 06, 09, 11 April 2015, adalah barcode/RTS untuk Kecamatan Cikupa, Kecamatan Kresek, Kecamatan Gunung Kaler, Kecamatan Suka Mulya, Kecamatan Cisoka, Kecamatan Panongan Kecamatan Solear, Kecamatan Kemiri, dan Kecamatan Tigaraksa, tempat pembayarannya di Kantor Pos Tigaraksa, nomor barcode/RTSnya berasal dari saksi Azwar Putra, sedangkan untuk pencairan tanggal 22, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30 Mei 2015. Dan tanggal 01, 03, 04, 05, 06, 08 Juni 2015 adalah barcode/RTS untuk Kecamatan Kronjo, yang barcodenya/RTS berasal dari saksi Rusi Kurniadi yang diperolehnya dari saksi Ajat Sudrajat begitu juga diperolehnya dari saksi Wahyu Kurniawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian Majelis tersebut diatas, terdapat hubungan perbuatan yang erat antara perbuatan Terdakwa dengan saksi Azwar Putra dengan perbuatan saksi Rusi Kurniadi, Alm Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan “telah terbukti secara sah dan meyakinkan”;
Ad.6. Unsur “Perbuatan Berlanjut”
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai rumusan Unsur Perbuatan Berlanjut sebagaimana diuraikan dibawah ini dan menjadikannya pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan berlanjut adalah jika antara berberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum Tahun 2015 pada Kantor Pos Cabang Cikupa telah terjadi penyimpangan pencairan dana PSKS untuk Tahun 2014 dan tahun 2015 dari 543 barcode/RTS dengan jumlah uang sebesar Rp531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) pada kantor Pos Cabang Cikupa, perbuatan Terdakwa dilakukan bersama-sama dengan saksi Azwar Putra dengan saksi Rusi Kurniadi, Alm Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan yaitu :
| No. | Tanggal | No. Backsheet Bayar | Jumlah RTS | Nilai (Rp) |
| 1 | 29/04/2015 | 04157100001150010 | 8 | 5.200.000,00 |
| 2 | 30/04/2015 | 04157100001150011 | 6 | 4.800.000,00 |
| 3 | 02/05/2015 | 04157100001150012 | 4 | 3.200.000,00 |
| 4 | 04/05/2015 | 04157100001150013 | 3 | 2.600.000,00 |
| 5 | 05/05/2015 | 04157100001150014 | 3 | 2.200.000,00 |
| 6 | 06/05/2015 | 04157100001150015 | 6 | 4.000.000,00 |
| 7 | 09/05/2015 | 04157100001150016 | 22 | 19.800.000,00 |
| 8 | 11/05/2015 | 04157100001150017 | 4 | 3.600.000,00 |
| 9 | 22/05/2015 | 04157100001150018 | 22 | 22.000.000,00 |
| 10 | 23/05/2015 | 04157100001150019 | 15 | 15.000.000,00 |
| 11 | 25/05/2015 | 04157100001150020 | 14 | 13.200.000,00 |
| 12 | 26/05/2015 | 04157100001150021 | 33 | 33.000.000,00 |
| 13 | 27/05/2015 | 04157100001150022 | 15 | 15.000.000,00 |
| 14 | 28/05/2015 | 04157100001150023 | 31 | 31.000.000,00 |
| 15 | 29/05/2015 | 04157100001150024 | 38 | 38.000.000,00 |
| 16 | 30/05/2015 | 04157100001150025 | 32 | 32.000.000,00 |
| 17 | 01/06/2015 | 04157100001150026 | 43 | 43.000.000,00 |
| 18 | 03/06/2015 | 04157100001150027 | 45 | 45.000.000,00 |
| 19 | 04/06/2015 | 04157100001150028 | 44 | 44.000.000,00 |
| 20 | 05/06/2015 | 04157100001150029 | 40 | 40.000.000,00 |
| 21 | 06/06/2015 | 04157100001150030 | 38 | 38.000.000,00 |
| 22 | 08/06/2015 | 04157100001150031 | 77 | 77.000.000,00 |
| Jumlah | 543 | 531.600.000,00 | ||
telah melakukan 22 kali pencairan dalam waktu yang berbeda-beda dalam kurun waktu 29 April 2015 s/d 08 juni 2015, setiap melakukan pencairan dana PSKS tersebut Terdakwa bersama saksi Azwar Putra dengan perbuatan saksi Rusi Kurniadi, Alm Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan, membuat administrasi seolah-olah pencairan dana PSKS tersebut benar-benar diambil oleh RTS Penerima manfaat (Pemegang KPS), sehingga telah dilakukan pengeluaran Keuangan Negara oleh Kantor Pos Cabang Cikupa. Dari kronologis perbuatan tersebut dihubungkan dengan obyek dari perbuatan Terdakwa adalah Pencairan dana PSKS dari 543 barcode sejumlah Rp531.600.000,00 pada Tahun 2015 tersebut untuk dana PSKS Tahun 2014 dan tahun 2015, dihubungkan pula dengan waktu kejadian berselang tidak terlalu lama antara satu sama lainnya, maka disimpulkan rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut tidak dipandang sebagai perbuatan-perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri melainkan dipandang sebagai satu kesatuan perbuatan untuk menyalahgunakan dana PSKS yang ada di wilayah Tangerang;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Banten, kwalifikasi perbuatan Terdakwa telah memenuhi syarat unsur sebagai perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum juga junctokan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur tentang hukuman tambahan bagi pelaku tindak pidana korupsi berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Banten diatas, pada Unsur melakukan perbuatan secara melawan hukum, Terdakwa menerima pencairan dana PSKS sejumlah Rp84.900.000,00 (delapan puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dari pencairan 543 barcode/RTS sejumlah Rp531.600.000,00 yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme, telah melakukan pencairan terhadap dana PSKS pada Tahun 2015 pada Kantor Pos Cabang Cikupa, berdasarkan dokumen backsheet Bayar Fund Distributian Pembayaran PSKS di Kantor Pos Cabang (KPC) Cikupa 15710 sebanyak 22 dokumen, Sehingga telah terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan dana PSKS dari 543 barcode/RTS tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang menimbukan kerugian negara sebesar Rp531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun 2015 No. DIPA 027.05.1.440281/2015;
Menimbang, bahwa kerugian negara sebesar 531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) adalah akibat pencairan dana PSKS yang tidak sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, dimana akibat perbuatan secara melawan hukum tersebut menjadi perolehan hasil korupsi dan menjadi tanggungjawab Terdakwa bersama saksi Azwar Putra dengan saksi Rusi Kurniadi, Alm Jejen Sutisna, saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan 543 barcode/RTS tersebut dapat dicairkan tidak terlepas dari peranan Terdakwa selaku Petugas Loket Kantor Pos Cabang Cikupa bersama saksi Azwar Putrayang memiliki User Name ID dan Password untuk membuka aplikasi Fund Distribution (FD) pada Kantor Pos Cabang Cikupa, sehingga 543 barcode tersebut dapat di cairkan di Kantor Pos Cabang Cikupa, kemudian uang hasil pencairannya diserahkan oleh terdakwa selaku Petugas Loket Kantor Pos Cabang Cikupa dimana yang membagi-bagi fee untuk saksi Azwar Putra, fee untuk saksi Rusi Kurniadi, fee untuk Terdakwa sendiri, setelah itu baru menyerahkan uang dana PSKS tersebut kepada saksi Rusi Kurniadi untuk diserahkan kepada saksi Ajat Sudrajat dan saksi Wahyu Kurniawan adalah saksi Azwar Putra dari uang pencairan dana PSKS dari 543 barcode/RTS sebelum diserahkan kepada saksi Rusi Kurniadi berada di dalam penguasan saksi Azwar Putra;
Menimbang, bahwa Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011, memberikan pengertian mengenai uang pengganti adalah merupakan uang yang diperoleh dari tindak pidana, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa dapat dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar yang diperoleh oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim sebelumnya, Terdakwa selaku Petugas Loket Pada Kantor Pos Cabang Tigaraksa dan sebelumnya sebagai Petugas Loket Kantor Pos Cabang Cikupa yang memiliki User Name ID dan Password untuk membuka aplikasi Fund Distribution pada Kantor Pos Cabang Cikupa, sehingga 543 barcode tersebut dapat di cairkan di Kantor Pos Cabang Cikupa, telah melakukan penyalahgunaan uang pencairan dana PSKS dari 543 barcode/RTS sejumlah Rp531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), sehingga menimbulkan kerugian negara tersebut, sehingga seharusnya Terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti;
Dari fakta persidangan terjadi kerugian negara sebesar Rp531.600.000,00 (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), namun Majelis memandang kerugian negara yang hanya diperoleh oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.23.050.000,00 (dua puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah);
Dalam persidangan Penuntut umum tidak dapat menunjukkan adanya harta benda Terdakwa yang telah disita baik berujud maupun tidak berujud, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa harus dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp23.050.000,00 (dua puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah), apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, Penuntut Umum dapat menyita harta benda milik Terdakwa senilai uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Terdakwa di pidana penjara yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraikan diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banten berpendapat, semua unsur dari dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka oleh karena itu Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, sehingga oleh karenanya terhadap Terdakwa patut untuk dijatuhkan pemidanaan;
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, namun sebelum menjatuhkan pidana kepadanya maka Majelis Hakim merasa perlu untuk mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atau tidak;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum yang berisi dakwaan pokok yaitu : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana telah terpenuhi maka Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten berpendapat cukup alasan hukum untuk membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/ 2016/PN.Srg. tanggal 3 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana disebutkan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang Terdakwa tidak hanya bertujuan mendidik Terdakwa sendiri supaya tidak melakukan tindak pidana kembali, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi sebagai suatu extra ordinary crime sangat menyakitkan dan menusuk rasa keadilan masyarakat, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Petugas Pengantar di Kantor Pos Cabang Cikupa tidaklah pantas melakukan perbuatan yang menyakitkan dan menusuk rasa keadilan masyarakat dengan melakukan tindak pidana korupsi terhadap Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang merupakan Program Bantuan Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI yang ditujukan untuk membantu kesejahteraan keluarga kurang mampu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, menurut Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banten terlalu ringan dan Majelis Hakim berpendapat adil apabila Terdakwa dijatuhkan pidana yang setimpal seperti disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa demi keadilan Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa hukuman mínimum dalam pasal 2 paling singkat 4 (empat) tahun dan denda Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terlalu berat tidak sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa adalah adil apabila Terdakwa dipidana penjara sebagaimana disebutkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa Hakim bukanlah corong (mulut) undang-undang (spreekbuis van de wet, bouche de la loi, the mouth of laws) yang mana sebagai arbiter hakim wajib menyelesaikan suatu perkara dengan adil.menerapkan secara harafiah menurut bunyi atau arti kata dapat melahirkan ketidakadilan. Undang-Undang atau hukum bukan sekedar bunyi melainkan suatu pengertian (begrippen), Hakim wajib menemukan pengertian demi keadilan dengan kata lain menafsirkan (Bagir Manan, penafsiran sebagai bentuk penemuan hukum (dalam buku Penemuan Hukum Nasional dan Internasional), Cetakan kesatu, Fikahati Aneska, Bandung, Januari 2012, Halaman 76);
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 2 nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Peradilan dilakukan KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula dalam pasal 5 ayat (1) UU nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Hakim dan Hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat berikut dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa menegakkan norma hukum dan membuat hukum adalah lebih dari sekedar penegakkan hukum atau penegakkan undang-undang (Mardjono Reksodiputro, Mencoba Memahami Hukum dan Keadilan (Dalam Bku Butir-butir Pemikiran dalam Hukum), Cetakan Pertama, Refika Aditama, Oktober 2008, Bandung Hlm 110);
Menimbang, bahwa Hakim yang berpikir progeesif berani untk mengambil inisiasi rule breaking, jika hukum normatif sudah tidak bisa menciptakan keadilan (Ari Wibowo, dalam Buku Membumikan Hukum Progresif), Cerakan Kesatu, Aswaja Pressindo, Juni 2013, Yogyakarta, Hlm 9);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim tingkat banding akan melakukan terobosan hukum terhadap pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banten berpendapat bahwa terhadap lamanya pengganti pidana uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa perlu ditambah dengan maksud agar Terdakwa membayar kerugian Negara tersebut ketimbang menjalani pidana pengganti pidana uang pengganti oleh karena pengganti pidana uang pengganti yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang terlalu rendah;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara dan untuk menjamin agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 242 KUHAP, maka Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tndak Pidana Korupsi serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 13/Pid.Sus-TPK/ 2016/PN.Srg. tanggal 3 Agustus 2016 yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama dan Berlanjut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara;
Memerintahkan kepada Terdakwa ABDUROHIM KEMED BUGIS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.23.050.000,- (dua puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta milik terdakwa dan apabila harta milik terdakwa tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy Surat Ketua Tim Pelaksana PSKS / Kepala Bidang Pengelolaan Pembayaran nomor : 04/TP PSKS/0315 tanggal 28 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS GiroPos tahun 2015;
Fotocopy Surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor: 1178/JaskugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS Giro Pos tahun 2015 Kantor se – Regional IV Jakarta 10004;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : SK.1362/JaskugTelProp-IV/5/B/0415 tanggal 01 April 2015 tentang Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Susunan Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Surat Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor: 143/JASKUG-IV/4/0415 tanggal 04 April 2015 perihal Jadwal Penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015;
Fotocopy Daftar Nama Petugas Pembayaran Dana PSKS Tahun 2015 di Wilayah Kerja KP Tangerang 15000;
Fotocopy Jadwal Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 untuk Wilayah Kabupaten Tangerang Tempat Pembayaran di Kantor Pos Mauk 15530;
Fotocopy Rekening koran Bank Mandiri Nomor: 155-00-0383888-8;
Fotocopy Laporan Pembayaran PSKS;
Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 136/ Umum-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 12 November 2015 Perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat dari Deputi Umum Regional IV Jakarta Nomor: 1226/UMUM-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 18 November 2015 perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat Pengakuan Tanggung Jawab (SPTJ);
Fotocopy Surat Kuasa Pengalihan Hak;
Fotocopy Surat Mutasi Pegawai atas nama Jejen Sutisna Nomor: 23/Umum-IV/11/A/Rhs/0115 tanggal 26 Januari 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsorcing atas namaTerdakwa TERDAKWA ABDUROHIM KEMED BUGIS Nomor: 37/Umum-IV/11/A/Rhs/0315 tanggal 13 Maret 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsourcing atas nama Azwar Putra Nomor : 17/SDM-IV/2/Rhs/0314 tanggal 3 Maret 2014;
Surat Mutasi Karyawan TKO atas nama Rusi Kurniadi Nomor : 131/Umum-IV/11/B/Rhs/1214 tanggal 8 Desember 2014;
Tanda Terima pengembalian dana PSKS di KPC Cikupa sejumlah Rp. 51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 13 Juli 2015;
Tanda terima titipan uang fee PSKS sejumlah Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juli 2015;
Tanda terima pengembalian fee PSKS sejumlah Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2015;
Bukti pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 0019698775 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 7 Desember 2015;
Fotocopy Bukti penyetoran pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 155-00-0383888-8 sejumlah Rp. 97.775.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 November 2015;
Fotocopy Rekapitulasi Pembayaran PSKS di KPC Cikupa 15710 (pada jadwal utama maupun setelahnya) Loket 01;
Backsheet Bayar Fund Distribution Kantor Pos Cabang Cikupa tanggal 29 April 2015, 30 April 2015, 02 Mei 2015, 04 Mei 2015, 05 Mei 2015, 06 Mei 2015, 06 Mei 2015, 09 Mei 2015, 11 Mei 2015, 22 Mei 2015, 23 Mei 2015, 25 Mei 2015, 26 Mei 2015, 27 Mei 2015, 28 Mei 2015, 29 Mei 2015, 30 Mei 2015, 01 Juni 2015, 03 Juni 2015, 04 Juni 2015, 05 Juni 2015, 06 Juni 2015, 08 Juni 2015;
Tanda Terima Penarikan Rekening dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran Kantor Pos Cabang Cikupa;
Fotocopy Laporan Rekening Koran Fund Distribution dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Fotocopy Susunan Daftar Nominatif dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Alokasi dan Pembebanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) KP Tangerang;
Rekapitulasi Data dan Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahun 2015;
Rekening Koran Nomor 132-00-1558200-1 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-1151808-2 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-8500048-8 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening koran nomor : 119-00-2013201-3 Bank Mandiri KCP Jakarta Juanda An.Kepala Sentral Giro dan Layanan Keuangan Jakarta;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 31 Maret 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 01 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 13 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 14 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 23 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Mei 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor: 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 07 Agustus 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Desember 2015;
Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PSKBS nomor : 03.01.07/LJS.PSKBS.PPK/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana Bantuan Sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahap 1 Tahun 2015;
Berita acara Pemindah Bukuan (STANDING INSRUCTION) Penyaluran Dana PSKS Ke Rekening GiroPos Penerima Dana PSKS, Termin Kesatu Tahun 2015 Nomor: 1/SLP-FD/PSKS2015 /03/2015 Tanggal 31 Maret 2015;
Rekap Data Perkabupaten Untuk Pemindahbukuan (SI) PSKS Tahun 2015;
Daftar Peserta SI PSKS Tahun 2015;
Berita Acara Rekap Data Perkabupaten Pemindahbukuan (SI) PSKS 31 Maret Tahun 2015;
Surat dari Menteri BUMN selaku RUPS PT. Pos Indonesia (persero) nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 418/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran untuk KPS Hilang/Rusak;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 425/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 19 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran Bantuan bagi Keluarga yang Pemegang KPSnya Tidak Dapat Langsung Mengambil Bantuan;
Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos bayar maupun Komunitas nomor : 03.01.04/SP/SK-PSKBS/POS/2015 – 1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015 antara Kementerian Sosial RI dengan PT. Pos Indonesia (persero);
Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 Maret 2015 Nomor : 00014;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 07 April 2015 Nomor : 00022;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 09 April 2015 Nomor : 00026;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 10 April 2015 Nomor : 00027;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 22 April 2015 Nomor : 00047;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 April 2015 Nomor : 00051;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 00092;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 06 Agustus 2015 Nomor : 00112;
Uang Sejumlah Rp.113.775.000,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Azwar Putra;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten pada hari Senin, tanggal 17 Oktober 2016 oleh ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten sebagai Hakim Ketua Majelis, DR.IR. H. FONTIAN MUNZIL, SH, MH, ME, CFP. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten dan DERMAWAN S. DJAMIAN, SH, MH, CN. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 September 2016 Nomor : 8/PEN.PID.SUS -TPK/2016/PT.BTN. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota serta SITI SUSILAWATI, SH. Panitera Pengganti tanpa hadirnya Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
TTD TTD
DR.IR. H.FONTIAN M,SH,MH,ME,CFP. ABDUL HAMID PATTIRADJA,SH.
TTD
DERMAWAN S.DJAMIAN, SH,MH,CN. PANITERA PENGGANTI,
TTD
SITI SUSILAWATI, SH.