1357/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1357/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - AMRULOH als BODONG bin TATANG
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa terdakwa AMRULOH als BODONG bin TATANG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja turut serta membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa :  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol. B 3202 KVC warna hitam No.Mesin: JFP1E1252247, No.Rangka: MH1JFP115FK242678, dikembalikan kepada sdr. Anti melalui Terdakwa ;  1 (satu) buah kasur kecil motif garis-garis merah ;  1 (Satu) buah baju warna biru ;  1 (satu) buah jaket warna biru ;  2 (dua) buah topi warna merah kuning hijau dan hitam ;  1 (satu) buah sandal jepit; Dirampas untuk dimusnahkan ;
P U T U S A N
Nomor 1357/Pid.Sus/2015/PN. Bks.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” ;
Pengadilan Negeri Bekasi mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama lengkap : AMRULOH als BODONG bin TATANG ; Tempat lahir : Bekasi ; Umur / tanggal lahir : 23 Tahun / 6 September 1992 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Kampung Bulak Perwira Rt. 03/17 Kelurahan Prawira Kecamatan Bekasi Utara ; Agama : Islam ; Pekerjaan : Tidak bekerja ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya PARDAMEAN JAB PAKPAHAN, SH, ARI FITRIANA, SH, AFRIZAL, SH, M. VICKY ADHA, SH, INDRA HAGAI SINURAYA, SH, RIMBAWAN SUGIARTO,SH, dan RIKA PUSPITA, SH., Penasihat Hukum dari POS BANTUAN HUKUM IKADIN Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 2 Nopember 2015, Nomor 1357 /Pid.Sus/2015/PN.Bks;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 26 September 2015 s/d 27 September 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 26 September 2015 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2015 s/d tanggal 3 Nopember 2015;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 23 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 22 November 2015 sampai dengan tanggal 20 Januari 2016;.
Pengadilan Negeri tersebut; -
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir dalam berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama dipersidangan perkara ini;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum, terhadap terdakwa yang dibacakan pada tanggal 7 Desember 2015 No.Reg.Perk : PDM-420/II/BKSI/10/2015, yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AMRULOH als BODONG bin TATANG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol. B - 3202 – KVC warna hitam, No. Mesin : JFP1E1252247, No. Rangka MH1JFP115FK242678, dikembalikan kepada saksi Anti melalui Terdakwa ;
1 (satu) helai baju warna biru ;
1 (satu) helai jaket warna biru ;
2 (dua) buah topi warna merah, kuning, hijau ;
1 (satu) buah sendal jepit ;
1 (satu) buah kasur kecil motif garis merah ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan yang diajukan secara tertulis oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada persidangan tanggal 14 Desember 2015 pokoknya memohon agar Majelis Hakim membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan Penuntut Umum tertanggal 15 Oktober 2015 No.Reg. PDM-420/II/Bekasi/10/2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa Terdakwa AMRULOH ALS. BODONG BIN TATANG bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi SATRIA (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 24 September 2015, kurun waktu 00.30 Wib s/d 05.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Rumah Kosong di Kp.Bulak Perwira Rt.05/07 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa pada hari rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 21.30 wib, saat itu terdakwa sedang duduk diruko dekat lapangan marakas bersama dengan teman-teman dan pada saat itu terdakwa sedang asyik ngobrol tiba-tiba datang saksi Satria (dilakukan penuntutan secara terpisah) berboncengan dengan saksi Lintang menggunakan sepeda motor yang kemudian saksi Satria bercerita kalau rantai sepeda motor saksi Lintang yang dibawanya lepas, kemudian saksi Satria bertanya kepada terdakwa ada tempat yang aman untuk bermesraan atau tidak, kemudian terdakwa mengajak saksi Satria dan saksi Lintang pergi dengan motor saksi Satria yang dibawa oleh terdakwa dan motor saksi Lintang yang rusak ditaruh didekat pos satpam dan terdakwa beserta saksi Lintang dan saksi Satria bonceng tiga menggunakan motor, sekira jam 00.30 Wib, terdakwa beserta saksi Lintang dan saksi Satria setelah berputar-putar utuk mencari tempat untuk berhubungan intim yang gratis sampai ditempat yang ditunjukkan oleh terdakwa yaitu rumah kosong yang belum jadi di dekat rumah terdakwa yaitu di Kp.Bulak Perwira Rt.05/07 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa mengatakan didalam ada kasur bekas, dan terdakwa pulang sebentar untuk mengambil kain untuk dijadikan sprei , kemudian bertiga masuk kedalam dan terdakwa keluar sebentar untuk membeli rokok dan kopi sedangkan, saksi Satria masuk kedalam bersama dengan saksi Lintang, tidak lama kemudian selesai membeli kopi terdakwa masuk kedalam dan melihat saksi Satria sedang berhubungan badan dengan saksi Lintang, dan terdakwa langsung berkata "Hey Lagi Ngapain?" kemudian terdakwa yang sudah bernafsu karena sudah I am tidak berhubungan badan dengan wanita kemudian keluar untuk merokok dan minum kopi, tidak berapa lama saksi Satria keluar sedangkan saksi Lintang masih berada didalam kemudian terdakwa langsung masuk kedalam dan melihat saksi Lintang sedang tiduran diatas kasur dengan hanya memakai celana dalam dan BH serta kaosnya terangkat keatas sehingga terlihat payudara saksi Lintang, dan melihat kedatangan terdakwa saksi Lintang langsung duduk dan bilang " ngapain lo ikut-ikutan aja" dan terdakwa langsung mendekatinya sambil memegang rambut saksi Lintang dan mengelus-elus rambutnya dengan sayang dan mencium kening saksi Lintang, lalu bibir sambil merayu mengajak saksi Lintang untuk berhubungan badan, dan saksi Lintang menolakknya tetapi terdakwa terus memaksa sambil merayu hingga saksi Lintang yang tidak berdaya menuruti juga keinginan terdakwa untuk berhubungan badan dengan posisi terdakwa dibawah dan saksi Lintang diatas terdakwa memasukkan alat kelaminnya didalam kelamin saksi Lintang sambil memegang pinggul saksi Lintang dan menggoyang-goyangkan badannya sambil terdakwa meremas-remas payudara saksi Lintang hingga + 20 menit, hingga saksi Lintang kelelahan.
Bahwa setelah selesai terdakwa kemudian keluar dan saksi Satria masuk lagi kedalam dan tidak lama kemudian terdakwa masuk lagi untuk beristirahat dan kemudian bertiga istirahat, sekitar jam 05.00 wib terdakwa, saksi Lintang dan saksi Satria kembali bonceng tiga menggunakan motor saksi Satria menuju ke marakash dan motor saksi Lintang masih ada, dalam keadaan rusak.
Bahwa kemudian terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan motor ssaksi Satria dan saksi Satria pergi mengantarkan saksi Lintang dengan menggunakan motor saksi Lintang sambil dibawa ke bengkel terdekat.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum, Nomor : 040.04/059-03527554/X/2015/RM yang ditandatangani oleh dr.Cristrofel Panggabean, Sp.OG (K) (FM), dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi disimpulkan bahwa Korban seorang perempuan umur empat belas tahun. Pada pemeriksaan selaput dara (hymen) non intak (tidak utuh), kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul. Selanjutnya tidak ditemukan luka-luka dan tanda kekerasan pada tubuh lainnya;
Perbuoton terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anakJo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa Terdakwa AMRULOH ALS. BODONG BIN TATANG bersama-sama atau bertindak sendiri- sendiri dengan saksi SATRIA (Dilakukan Penuntutan secara terpisah) Pada hari Kamis tanggal 24 September 2015, kurun waktu 00.30 Wib s/d 05.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2015 bertempat di Rumah Kosong di Kp.Bulak Perwira Rt.05/07 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya terdakwa pada hari rabu tanggal 23 September 2015 sekira jam 21.30 wib, saat itu terdakwa sedang duduk diruko dekat lapangan marakas bersama dengan teman-teman dan pada saat itu terdakwa sedang asyik ngobrol tiba-tiba datang saksi Satria berboncengan dengan saksi Lintang menggunakan sepeda motor yang kemudian saksi Satria bercerita kalau rantai sepeda motor saksi Lintang yang dibawanya lepas, kemudian saksi Satria bertanya kepada terdakwa ada tempat yang aman untuk bermesraan atau tidak, kemudian terdakwa mengajak saksi Satria dan saksi Lintang pergi dengan motor saksi Satria yang dibawa oleh terdakwa dan motor saksi Lintang yang rusak ditaruh didekat pos satpam dan terdakwa beserta saksi Lintang dan saksi Satria bonceng tiga menggunakan motor, sekira jam 00.30 Wib, terdakwa beserta saksi Lintang dan saksi Satria setelah berputar-putar utuk mencari tempat untuk berhubungan intim yang gratis" sampai ditempat yang ditunjukkan oleh terdakwa yaitu rumah kosong yang belum jadi di dekat rumah terdakwa yaitu di Kp.Bulak Perwira Rt.05/07 Kel.Perwira Kec.Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa mengatakan didalam ada kasur bekas, dan terdakwa pulang sebentar untuk mengambil kain untuk dijadikan sprei, kemudian bertiga masuk kedalam dan terdakwa keluar sebentar untuk membeli rokok dan kopi sedangkan, saksi Satria masuk kedalam bersama dengan saksi Lintang, tidak lama kemudian selesai membeli kopi terdakwa masuk kedalam dan melihat saksi Satria sedang berhubungan badan dengan saksi Lintang, dan terdakwa langsung berkata "Hey Lagi Ngapain?" kemudian terdakwa yang sudah bernafsu karena sudah lam tidak berhubungan badan dengan wanita kemudian keluar untuk merokok dan minum kopi, tidak berapa lama saksi Satria keluar sedangkan saksi Lintang masih berada didalam kemudian terdakwa langsung masuk kedalam dan melihat saksi Lintang sedang tiduran diatas kasur dengan hanya memakai celana dalam dan BH serta kaosnya terangkat keatas sehingga terlihat payudara saksi Lintang, dan melihat kedatangan terdakwa saksi Lintang langsung duduk dan bilang " ngapain lo ikut-ikutan aja" dan terdakwa langsung mendekatinya sambil memegang rambut saksi Lintang dan mengelus-elus rambutnya dengan sayang dan mencium kening saksi Lintang, lalu bibir sambil merayu mengajak saksi Lintang untuk berhubungan badan, dan saksi Lintang menolakknya tetapi terdakwa terus memaksa sambil merayu hingga saksi Lintang yang tidak berdaya menuruti juga keinginan terdakwa untuk berhubungan badan dengan posisi terdakwa dibawah dan saksi Lintang diatas terdakwa memasukkan alat kelaminnya didalam kelamin saksi Lintang sambil memegang pinggul saksi Lintang dan menggoyang-goyangkan badannya sambil terdakwa meremas-remas payudara saksi Lintang hingga + 20 menit, hingga saksi Lintang kelelahan.
Bahwa setelah selesai terdakwa kemudian keluar dan saksi Satria masuk lagi kedalam dan tidak lama kemudian terdakwa masuk lagi untuk beristirahat dan kemudian bertiga istirahat, sekitar jam 05.00 wib terdakwa, saksi Lintang dan saksi Satria kembali bonceng tiga menggunakan motor saksi Satria menuju ke marakash dan motor saksi Lintang masih ada, dalam keadaan rusak.
Bahwa kemudian terdakwa pulang kerumahnya dengan menggunakan motor ssaksi Satria dan saksi Satria pergi mengantarkan saksi Lintang dengan menggunakan motor saksi Lintang sambil dibawa ke bengkel terdekat.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum, Nomor : 040.04/059-03527554/X/2015/RM yang ditandatangani oleh dr.Cristrofel Panggabean, Sp.OG (K) (FM), dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Pemerintah Kota Bekasi disimpulkan bahwa Korban seorang perempuan umur empat belas tahun. Pada pemeriksaan selaput dara (hymen) non intak (tidak utuh), kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul. Selanjutnya tidak ditemukan luka-luka dan tanda kekerasan pada tubuh lainnya;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP Jo Pasa155 ay at (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mendengar dan mengerti maksud dan tujuan dari pada dakwaan tersebut dan menyatakan di persidangan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1.Saksi Lintang Nurfalah
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan yang saksi berikan didepan Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi dilahirkan pada tanggal 10 Juli 2001, dan masih berumur 14 tahun lebih ;
Bahwa kejadian ini berawal pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar pukul 19.00 Wib, saksi pergi ke mesjid dengan menggunakan sepeda motor milik saksi untuk menyampaikan kalau saksi tidak bisa ikut takbiran di mesjid ;
Bahwa kemudian pada saat saksi ingin beli bensin, dan mengambil uang di saku celana belakang sebelah kanan, namun ternyata tidak ada, lalu saksi mengambil HP di saku celana depan sebelah kanan, kemudian saksi disamperin oleh sekitar 5 orang laki- laki, dan melihat keadaan tersebut, teman saksi (Inayah dan Eva) langsung pergi karena takut ;
Bahwa salah seorang dari laki-laki tersebut mengambil kunci motor saksi, sehingga saksi menjadi marah, dan tangan kanan laki-laki itu saksi pukul dengan menggunakan tangan kanan saksi, namun laki-laki itu berkata "dih apaan sih" ;
Bahwa selanjutnya saksi meminta agar laki-laki itu mengembalikan lagi kunci motor saksi dan waktu itu laki-laki itu mengatakan “Kalau mau dibaliki, kenalan dulu dong”, kemudian saksi berkenalan dengan laki-laki itu, dan saksi memberitahukan nama saksi, tapi saksi tidak menanyakan nama laki-laki itu, terus laki-laki itu meminta nomor Hp saksi lalu saksi minta lagi kunci motor saksi, kemudian barulah kunci motor saksi dikembalikan ;
Bahwa setelah itu saksi bersama Nabilah pulang, namun saat dijalan, saksi bertemu dengan Inayah dan Eva, kemudian saksi dan kawan menuju arah pulang kerumah, tapi berhenti dulu di Masjid At-Taubah, dan saksi menangis disana ;
Bahwa kemudian Inayah dan Eva pulang kerumah masing-masing, sedangkan saksi bersama Nabilah kembali lagi ke Marakash untuk menghabiskan waktu sampe jam 21.00 WIB., setelah itu saksi dan Nabilah pergi ke dekat Cluster Ubud didaerah Marakash Pondok Ungu Permai, disana saksi parkirkan motor dan duduk di trotoar samping motor, lalu saksi menelfon kakak kelas saksi sewaktu saksi sekolah di Jogja yang bernama Rahmat ;
Bahwa selama menelpon, saksi bercerita tentang kejadian yang tadi, selesai menelepon kakak kelas saksi, maka ada telepon masuk ke hp saksi, pas saksi angkat ternyata nomor itu adalah nomor Satria, kemudian Satria bertanya "kamu dimana", dan saksi keceplosan menjawab "di Marakas", tadinya saksi ingin berbohong karena takut, namun saat saksi ingin pergi, motor saksi susah di nyalakan, dan tiba- tiba Satria sudah datang naik motor bersama satu orang laki-laki yang mengaku sebagai adik Satria tapi saksi tidak percaya karena seumuran ;
Bahwa saat Satria datang, saksi bersama Nabilah pulang kerumah, tapi ketika dijalan, saksi baru sadar kalau Satria mengikuti saksi, kemudian saksi bersama Nabilah dan Satria bersama temannya bersama-sama kerumah Nabilah untuk mengantarkan Nabilah, dan setelah Nabilah turun, saksi bersama Satria dan temannya langsung pergi lagi ;
Bahwa selanjutnya saksi pergi menuju rumah saksi di Villa Gading Harapan, dan sesampainya di gerbang, pada saat kondisi masih jalan, kunci motor saksi diambil lagi oleh laki-laki tadi, sehingga motor saksi mati, lalu saksi marah-marah dan mengatakan, "Nngambilnya kunci melulu, apa ngak bisa yang lain". lalu Satria mengajak saksi untuk ngobrol-ngobrol "ke danau (Villa Gading Harapan) dulu, ngobrol-ngobrol sebentar", saksi bilang "gak mau, orang pengen pulang", kemudian Satria bilang "ga, sebentar aja", setelah itu saksi mau juga ;
Bahwa saat di pinggir danau, saksi dan laki-laki tersebut berhenti di bangunan bekas orang jualan atau toko yang sudah tutup, lalu turun dari motor, dan disana ngobrol, sekitar jam 21.30 WIB saat berada di bangunan bekas toko tersebut, saksi bersama Satria saling mengobrol dalam keadaan berdiri, sedangkan temannya diluar atau dipintu jagain motor, dan Satria banyak bertanya tentang diri saksi, dan saksi jawab dan ceritakan semua apa yang ditanyakan oleh Satria, seperti saksi tinggal dimana, sekolah dimana ;
Bahwa kemudian Satria gajakin saksi main bareng reunion ke KFC Harapan Indah, dia bilang sampai jam 21.00 WIB, dan saksi menjawab boleh kalau sampai jam 21.00 WIB, tapi ngak taunya cuma muter- muter Harapan Indah, ga jadi ke KFC, lalu saksi diajak ke Transera nonton Regae, sampai jam 00.00 WIB saksi mengajak Satria pulang, tapi dia ngak mau ;
Bahwa kemudian saksi dikerubungin laki-laki, saksi dipegang-pegang, kemudian Satria bertanya "lo udah pernah ngentot apa belum", saksi menjawab "gak tau", lalu kata Satria "udah jujur aja ngak pa pa", lalu saksi menjawab "iya, emang kenapa?", kemudian Satria bertanya "udah berapa kali, sama siapa, dan dimana", terus saksi menjawab "udah 2x di Jokga sama temen gue" ;
Bahwa selanjutnya Satria memegang-megang payudara saksi dengan menggunakan tangan kanannya dan meremas-remas bagian payudara sebelah kanan, lalu saksi pegang tangan kanan satria untuk menghentikan remasan tersebut, kemudian dilepas dan Satria langsung mencium bibir saksi, dan bermain lidah, kemudian ciuman tersebut selesai karena saksi mundur ;
Bahwa kemudian saksi berkata "aku mau pulang, udah ya". Kata Satria "ntar lah pulangnya, malem ini lo sama gue full sampe pagi", kemudian saksi bilang "ntar gue dicari ibu gue, gue mau pulang ;
Bahwa kemudian temannya Satria pulang sendiri dengan menggunakan motor Satria, dan saksi memboncengi Satria untuk jalan-jalan, lalu saksi bertanya "ini mau kemana", kata Satria "jalan-jalan aja yuk masuk ke deket Ubud". kemudian saksi dan Satria pergi ke Cluster Ubud ;
Bahwa sekitar jam 22.00 WIB saksi sampai di Cluster Ubud, saksi diajak ke gang kecil yang sedang direnovasi sehingga tidak ada yang lewat, kemudian saksi dan Satria kesana dan motor dimasukan ke gang kecil itu. Setelah itu Satria bilang "udah disini aja, masuk cepetan keburu ketauan satpam", kemudian saksi masuk, saat didalam gang tersebut saksi sengaja ngomong keras-keras supaya satpam mendengar, tapi Satria mengatakan jangan berisik nanti ketahuan Satpam, itu Satpamnya banyak banget takut dikoroyok, terus saksi bilang ya sudah deh terserah, dan Satria bilang ayo, saya jawab ayo kemana, kata Satria udah jangan becanda terus saksi bilang nanti aja saksi belum siap, terus Satria bilang buruan nanti keburu ngambek, kemudian saksi bilang ya udah ayo ;
Bahwa kemudian Satria membuka celana jeans dan celana dalamnya sampai bawah lutut dalam keadaan berdiri, lalu saksi masukkan penis Satria kedalam mulut saksi menggunakan tangan kanan, keluar masuk sekitar 5x. Kemudian saksi langsung membuka celana jeans dan celana dalam saksi sampai bawah lutut.;
Bahwa kemudian Satria langsung tiduran dan saksi langsung duduk diatas penis Satria, kemudian penis Satria masuk ke Vagina saksi, dan saksi bantu menggunakan tangan kanan saksi dari arah depan, saat sudah masuk, saksi sempat kaget karena merasakan sakit, dan saksi berkata "ah" dengan kecang, lalu Satria bilang "sstt, jangan berisik nanti ketauan, kalo ketauan kita nikah yaa", kemudian saksi menjawab "terserah", lalu saksi dan Satria melakukan hubungan suami istri, sesekali kedua payudara saksi diremas-remas menggunakan kedua tangan Satria, dan setelah selesai saksi dan Satria memakai celana lagi dan segera pergi lagi untuk jalan-jalan ;
Bahwa sekitar jam 22.00 WIB, saksi bersama SATRIA pergi jalan-jalan, kemudian ditengah jalan, sekitar didaerah ujung harapan, rantai motor saksi lepas, lalu dibenerin berdua, setelah selesai saksi dan Satria melanjutkan perjalanan menuju Marakash tempat pertama kita bertemu dan itu merupakan tempat nongkrong Satria, dan disana beristirahat karena kehabisan bensin ;
Bahwa kemudian Terdakwa bilang "motornya tinggal aja disitu, ga akan ilang, banyak satpam disini", lalu saksi bonceng bertiga, yang membawa motor terdakwa, kemudian saksi ditengah, dan dibelakang Satria, selama dijalan, saksi dipeluk oleh Satria, yang saksi ketahui, waktu itu ingin diajak jalan-jalan, namun tiba-tiba berhenti di rumah kosong dekat daerah As-Salam, waktu itu sekitar hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar jam 00.30 WIB, saksi bertiga dengan Satria dan Terdakwa sampai dirumah kosong tersebut.;
Bahwa kemudian saksi bertiga masuk duduk di bale depan rumah kosong tersebut, lalu saksi bilang "ngantuk, mau tidur", kata SATRIA "ya, udah masuk sana", lalu kata terdakwa "masuk aja, didalem ada kasurnya kok".;
Bahwa kemudian saksi masuk sendiri, pas masuk depan pintu saksi takut karena gelap tidak ada lampu, lalu saksi kembali lagi ke bale, kata SATRIA "ya, udah ayo masuk", lalu saksi dan Satria masuk berdua, kemudian saat dikasur lantai, SATRIA duduk selonjor, dan saksi tidur dipangkuan SATRIA. kemudian saksi bangun tidak betah karena banyak nyamuk. Kata SATRIA "ya udah ayo langsung aja". Dan saksi bilang "tapi gue ngantuk", kata SATRIA "ga usah banyak alesan". Kata saksi "yaudah terserah", kemudian saksi dan Satria kembali melakukan hubungan suami istri ;
Bahwa setelah selesai melakukan hubungan suami istri, maka kemudian SATRIA keluar, dan ketia saksi sedang memakai celana, maka masuk terdakwa, lalu saksi bilang "ngapain lo ikut-ikutan aja", kemudian terdakwa bilang "ayo", tapi saksi hanya diam saja, lalu saksi dan Terdakwa sama- sama melepas celana, dan kembali melakukan hubungan suami istri, sampai ari mani terdakwa keluar dan setelah selesai saksi dan terdakwa sama-sama memasang celana masing-masing ;
Bahwa sekitar jam 05.00 WIB paginya, saksi bertiga dengan Satria dan Terdakwa dengan menaiki motor pergi menuju Marakas tempat motor saksi diparkirkan, dan sampai di Marakas sekitar jam 05.30 WIB, motor saksi masih ada, dan SATRIA bertemu temannya untuk meminjam uang untuk membeli bensin di daerah Pengarengan namun masih tutup ;
Bahwa waktu itu saksi menunggu didepan SPBU Pengarengan bersama terdakwa, sedangkan SATRIA mencari bensin eceran bersama temannya menggunakan motor saksi, kemudian teman SATRIA memberitahukan bahwa motor saksi rantainya putus dan SATRIA sendirian disana, lalu saksi menyusul SATRIA dibonceng oleh terdakwa ;
Bahwa setelah bertemu Satria, maka semua pergi ke rumah temannya SATRIA di daerah Kp.Asem dan disana saksi sempat mengecas HP. dan saksi tidur bersama SATRIA dan temannya, dengan posisi SATRIA ditengah ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar jam 13.00 WIB, semua bangun tidur, lalu saksi mengambil HP dan saksi nyalakan, waktu itu tidak ada pemberitahuan panggilan maupun SMS, namun ada pemberitahuan Facebook, teman saksi bernama MITA mengatakan "Lina, kamu dicari ibu kamu, disuruh pulang". Lalu saksi balas pesan Facebooknya "lya, bentar lagi", kemudian saksi bersama SATRIA dan temannya jalan kaki ke Marakash untuk mengambil motor, namun belum jadi.
Bahwa sekitar jam 15.00 WIB saat kami di Marakash, SATRIA mengatakan "HP kamu dijual aja", saksi bilang "kalo buat benerin motor yaa gak papa, tapi jangan dijual, banyak Pin BB temen-temen gue yang di Jogja", kemudian kata SATRIA "ya, udah digadai aja", lalu HP saksi dibawa oleh SATRIA untuk digadaikan, sedangkan saksi bersama teman-teman SATRIA menunggu motor saksi yang diperbaiki di Marakash;
Bahwa sekitar jam 17.00 WIB motor saksi selesai diperbaiki, kemudian saksi bersama SATRIA pergi kerumah temannya SATRIA menggunakan motor saksi untuk mengantar temannya ke Harapan Indah untuk mengamen, yang membawa motor SATRIA, ditengah saksi, dan dibelakang temannya SATRIA, sesampainya di Harapan Indah, temannya turun didekat Restoran Lotteria, dan saksi bersama Satria jalan-jalan, sekitar jam.19.00 wib saksi bersama Satria pulang ke Marakash ;
Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib. ayah bersama ibu saksi datang dengan naik motor, saksi kaget melihat tangan kanan Satria dipegang oleh tangan kanan ibu saksi agar Satria tidak melarikan diri, dan ayah saksi bilang kepada Satria “Ayo ikut saya ke rumah saudara saya, disana ada Polisi” ;
Bahwa saat saksi berada di rumah sdr ayah saksi, disana saksi dan iSatria ditanyai masalah kejadiannya, lalu saksi ceritakan sejujurnya masalah kejadiannya ;
Bahwa saksi melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena di suruh Satria, pertama saksi tidak mau tapi Satria maksa saksi harus mau sama terdakwa;
Bahwa saksi mau melakukan perbuatan itu karena takut motor saksi tidak dikembalikan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2. Saksi Satria Yuliandri Pratama.
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan yang saksi berikan didepan Penyidik tersebut adalah benar ;
Bahwa kejadian ini berawal pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar pukul 21.30 Wib, saat saksi berada di Marakash bersama kawan saksi, saksi melihat saksi Lintang sedang duduk diatas sepeda motor bersama dengan kawannya, lalu saksi datangi dan berkenalan dengannya, lalu saksi diberikan no. Hpnya, kemudian mereka pergi ;
Bahwa sekitar pukul 22.00 Wib nya, saksi mengajak ketemuan dengan saksi Lintang melalui SMS, dan tidak lama kemudian saksi Lintang dan kawannya datang, lalu saksi dan Lintang ngobrol, dan tidak lama kemudian saksi mengajak teman saksi untuk mengantarkan temannya Lintang pulang ke rumahnya, dan setelah teman saksi itu mengantarkan temannya Lintang pulang ke rumahnya, maka saksi mengajak Lintang untuk nongkrong di lapangan Marakas ;
Bahwa di lapangan Marakas tersebut, saksi mengajak Lintang ke warang dan didekat warung tersebut, saksi bertemu dengan Terdakwa, dan saat itu saksi bertanya kepada Terdakwa “apa ada tempat yang aman untuk nongkrong?”, lalu Terdakwa mengajak saksi dan Lintang ke rumah kakaknya, dan sampai di rumah kakaknya pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekitar pukul 02.00 Wib, kemudian saksi berpindah nongkrongnya ke sebuah rumah kosong didepan rumah kakak Terdakwa dan di rumah kosong tersebut terdapat sebuah kasur bekas, lalu Terdakwa mengambil kain di rumah kakaknya untuk dijadikan sprei, kemudian saksi dan Lintang masuk ke dalam rumah kosong tersebut, sedangkan Terdakwa menunggu diluar ;
Bahwa didalam rumah kosong tersebut, saksi dan Lintang melakukan hubungan suami istri, dan pada saat saksi melakukan hubungan suami istri dengan Lintang, tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam rumah kosong tersebut, dan melihat Terdakwa masuk kedalam rumah kosong, maka saksi dan sdr. Lintang langsung berdiri, kemudian saksi langsung buru-buru memakai baju dan keluar, sedangkan sdr. Lintang masih berada didalam rumah kosong tersebut, lalu Terdakwa dengan membawa kopi dan rokok masuk kedalam rumah kosong tersebut, setelah itu saksi ketiduran dan baru terbangun setelah dibangunkan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kakaknya, sedangkan saksi masuk lagi kedalam rumah kosong tersebut dan menemui sdr Lintang, dan kepada saksi, sdr. Lintang menceritakan kalau ia telah bersetubuh dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi-saksi ANITA binti MISJA dan EKO ARI SUSILO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
3. Saksi Anita :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar pukul 19.00 Wib. anak saksi yang bernama Lintang pamit kepada saksi untuk keluar rumah karena ingin mengikuti takbiran bersama temannya ;
Bahwa oleh karena sekitar pukul 20.30 Wib, anak saksi (Lintang) belum juga pulang ke rumah, maka saksi dan suami saksi mencari Lintang ke arah Harapan Indah dan Candrabaga, sampai sekitar pukul 04.00 Wib, tetapi Lintang belum ditemukan, kemudian saksi bersama suami pulang ke rumah ;
Bahwa pada esok harinya (Kamis, tanggal 24 September 2015) sekitar pukul 17.00 Wib, saksi bersama suami melanjutkan pencarian terhadap sdr. Lintang, dan waktu itu menemukan sdr. Lintang yang sedang berdua dengan sdr. Satria di daerah Marakash, lalu saksi menarik sdr. Lintang dan Satria, dan kepada Satria, saksi beritahukan kalau saksi adalah orangtuanya sdr. Lintang, kemudian saksi mengajak sdr. Satria ke kantor Polisi, lalu Satria menjawab “Ayo, gua ngak takut“;
Bahwa kemudian suami saksi memboncengi Satria menuju ke rumah saudara suami saksi, sedangkan saksi dibonceng oleh sdr. Lntang ;
Bahwa setelah sampai di rumah saudara suami saksi, maka ditanyakan kepada sdr. Lintang dan Satria tentang apa yang sudah mereka lakukan, namun keduanya tidak mengaku, lalu suami saksi menyuruh sdr. Satria untuk menunggu diluar dengan tujuan agar Lintang bisa menceritakan semuanya, akhirnya Lintang mengakui kalau ia telah disetubuhi oleh Satria di sebuah rumah kosong di Kampung Bulak Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi ;
Bahwa anak saksi Lintang tersebut sekarang belum berumur 15 tahun, karena dia dilahirkan pada tanggal 10 Juli 2001 ;
Bahwa Lintang juga mengakui kalau Terdakwa, yang merupakan teman Satria juga ikut menyetubuhinya di rumah kosong tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4. Saksi Eko Ari Susilo :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar pukul 20.30 Wib. sepulang kerja, saksi menanyakan anak saksi yang bernama Lintang kepada istri saksi, dan istri saksi menceritakan kalau Lintang sejak sore hari belum pulang, hingga saksi bersama istri saksi langsung mencari Lintang ;
Bahwa sampai sekitar pukul 04.00 Wib, Lintang belum juga ditemukan, kemudian saksi bersama istri pulang ke rumah ;
Bahwa pada esok harinya (Kamis, tanggal 24 September 2015) sekitar pukul 17.00 Wib, saksi bersama istri melanjutkan pencarian terhadap sdr. Lintang, dan waktu itu menemukan sdr. Lintang yang sedang berdua dengan sdr. Satria di daerah Marakash, lalu saksi menarik sdr. Lintang dan Satria, dan kepada Satria, saksi beritahukan kalau saksi adalah orangtuanya sdr. Lintang, kemudian saksi mengajak sdr. Satria ke kantor Polisi, lalu Satria menjawab “Ayo, gua ngak takut“ ;
Bahwa kemudian saksi memboncengi Satria menuju ke rumah saudara saksi, sedangkan istri saksi dibonceng oleh sdr. Lntang ;
Bahwa setelah sampai di rumah saudara saksi, maka ditanyakan kepada sdr. Lintang dan Satria tentang apa yang sudah mereka lakukan, namun keduanya tidak mengaku, lalu saksi menyuruh sdr. Satria untuk menunggu diluar dengan tujuan agar Lintang bisa menceritakan semuanya, akhirnya Lintang mengakui kalau ia telah disetubuhi oleh Satria di sebuah rumah kosong di Kampung Bulak Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi ;
Bahwa Lintang juga mengakui kalau Terdakwa, yang merupakan teman Satria juga ikut menyetubuhinya di rumah kosong tersebut ;
Bahwa anak saksi Lintang tersebut sekarang belum berumur 15 tahun, karena dia dilahirkan pada tanggal 10 Juli 2001 ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015, sekitar pukuln 21.30 Wib. ketika Terdakwa sedang duduk di ruko dekat lapangan marakas bersama teman-teman Terdakwa, tiba-tiba datang Satria bersama Lintang, waktu itu Satria bercerita kalau rantai sepeda motornya sering lepas, lalu Satria bertanya kepada Terdakwa “Ada ngak tempat untuk ngewek”, tapi saksi jawab “Ngak ada”, kemudian Terdakwa mengajak Satria dan Lintang dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor milik Terdakwa mencari tempat yang aman dan gratis untuk ngawek, dan waktu itu didapatlah tempat yang aman dan gratis di Bulak Perwira, sebuah rumah kosong dekat rumah terdakwa, dimana di dalam rumah itu ada sebuah kasur bekas, kemudian Terdakwa mengambil kain di rumah kakaknya yang akan dijadikan sprei ;
Bahwa selanjutnya Satria dan Lintang masuk kedalam rumah kosong itu, sedangkan Terdakwa pergi membeli rokok dan kopi, lalu kembali lagi ke rumah kosong tersebut dan waktu sampai lagi di rumah kosong tersebut, Terdakwa melihat Satria sedang berhubungan badan dengan Lintang, lalu Terdakwa mengatakan “Hai, sedang ngapain kalian”, kemudian Satria keluar, dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kosong itu dan melihat saksi Lintang sedang tidur diatas kasur dengan memakai celana dalam dan BH serta kaosnya terangkat keatas, sehingga timbul keinginan terdakwa untuk bersetubuh dengan saksi Lintang, lalu mengajak Lintang untuk bersetubuh dengannya sampai Terdakwa mengeluarkan air mani Terdakwa diluar kemaluan Lintang ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengantarkan Lintang dan Satria pergi ke Marakas untuk mengambil sepeda motornya, kemudian Terdakwa pulang dan pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wib datang petugas Polisi berpakaian preman yang langsung menangkap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol. B 3202 KVC warna hitam No.Mesin: JFP1E1252247, No.Rangka: MH1JFP115FK242678 ;
1 (satu) buah kasur kecil motif garis-garis merah ;
1 (Satu) buah baju warna biru ;
1 (satu) buah jaket warna biru ;
2 (dua) buah topi warna merah kuning hijau dan hitam ;
1 (satu) buah sandal jepit;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah dibacakan hasil visum et repertum No. 040.04 / 059 – 03527554 / IX / 2015 / RM tanggal 01 Oktober 2015 atas nama Lintang Nurfalah, umur 14 tahun, yang ditandatangani oleh dr. Christorel Panggabean, Sp. OG (K) FM yang pada kesimpulan pemeriksaannya menerangkan bahwa pada selaput dara (hymen) non intak (tidak utuh), kemungkinan disebabkan oleh trauma tumpul. Selanjutnya tidak ditemukan luka-luka dan tanda kekerasan pada tubuh lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti maka dipersidangan telah terungkap fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar pukul 21.30 Wib. saat Terdakwa sedang duduk di ruko dekat lapangan marakas bersama dengan teman-temannya, tiba-tiba datang Satria yang berboncengan dengan saksi Lintang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Satria bercerita kalau rantai sepeda motor yang dibawa oleh saksi Lintang lepas ;
Bahwa kemudian Satria bertanya kepada Terdakwa dimana tempat yang aman untuk bermesraan, kemudian Terdakwa mengajak Satria dan Lintang pergi dengan motor Satria yang dibawa oleh Terdakwa, sedangkan motor saksi Lintang yang rusak ditaruh dekat pos satpam, kemudian Terdakwa bersama Satria dan Lintang dengan bonceng tiga menggugunakan motor sekitar pukul 00.30 Wib sampai di sebuah rumah kosong yang belum jadi didekat rumah Terdakwa, yaitu di kampung Bulak Perwira RT. 05 / 07 Kelurahan Perwira RT. 05 / 07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, kota Bekasi ;
Bahwa waktu itu Terdakwa mengatakan bahwa didalam ada kasur bekas, selanjutnya Satria dan Lintang masuk kedalam rumah kosong itu, sedangkan Terdakwa pergi membeli rokok dan kopi, lalu kembali lagi ke rumah kosong tersebut dan waktu sampai lagi di rumah kosong tersebut, Terdakwa melihat Satria sedang berhubungan badan dengan Lintang, lalu Terdakwa mengatakan “Hai, sedang ngapain kalian”, kemudian Satria keluar, dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kosong itu dan melihat saksi Lintang sedang tidur diatas kasur dengan memakai celana dalam dan BH serta kaosnya terangkat keatas, maka timbul keinginan terdakwa untuk bersetubuh dengan saksi Lintang ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Lintang untuk bersetubuh dengannya sampai Terdakwa mengeluarkan air mani diluar kemaluan Lintang ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengantarkan Lintang dan Satria pergi ke Marakas untuk mengambil sepeda motornya, kemudian Terdakwa pulang dan pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wib datang petugas Polisi berpakaian preman yang langsung menangkap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri Terdakwa yang diajukan kepersidangan dengan dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tentang Perlindungan anak Jo pasal 55 ayat (1) KE-1 KUHP atau kedua pasal 287 Ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim akan bebas mempertimbangkan dakwaan yang paling tepat diterapkan kepada terdakwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan yang paling tepat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa adalah kesatu, dimana Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1 ) KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan ;
Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam perkara ini adalah orang atau seseorang sebagai subyek hukum yang berdasarkan bukti-bukti yang ada diduga telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan subyek hukum tersebut haruslah dapat dan mampu mempertanggung-jawabkan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mendakwa AMRULOH als BODONG bin TATANG dengan identitasnya sebagaimana tersebut diatas sebagai pelaku dari tindak pidana dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah menyebutkan identitasnya secara lengkap dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis berkeyakinan bahwa terdakwa yang dihadapkan kepersidangan ini adalah benar terdakwa AMRULOH als BODONG bin TATANG seperti yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya dan telah ternyata tidak terjadi kekeliruan orang (error en pesona) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, ternyata terdakwa tidak mengalami cacat jiwa ataupun cacat perkembangan jiwa karena sakit dan juga tidak terdapat alasan-alasan pemaaf yang meniadakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana atas diri terdakwa, sehingga dalam perkara ini terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis, unsur “Setiap orang” telah terpenuhi dalam fakta di persidangan, sehingga unsur tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan ;
Unsur “Dengan sengaja” :
Menimbang, bahwa unsur “Dengan sengaja”, maksudnya bahwa terdakwa mengerti dan juga menghendaki akibat dari perbuatannya, yakni pada saat saksi Satria dan saksi Lintang masuk kedalam rumah kosong, Terdakwa melihat Satria sedang berhubungan badan dengan Lintang, lalu Terdakwa mengatakan “Hai, sedang ngapain kalian”, kemudian Satria keluar, dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kosong itu dan melihat saksi Lintang sedang tidur diatas kasur dengan memakai celana dalam dan BH serta kaosnya terangkat keatas, maka timbul keinginan terdakwa untuk bersetubuh dengan saksi Lintang, lalu mengajak Lintang untuk bersetubuh dengannya sampai Terdakwa mengeluarkan air mani diluar kemaluan Lintang ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, perbuatan terdakwa tersebut adalah sudah jelas disengaja, oleh karena dalam hal perbuatan masalah sexual, maka pada prinsipnya selalu dilakukan dengan sengaja sebagai maksud atau tujuan oleh pelaku dengan tujuan untuk dapat melampiaskan nafsu birahinya yang sudah memuncak, sehingga unsur ini sudah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan ;
Unsur “Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa yang dimaksud dengan anak dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun dan sebelumnya belum pernah menikah, sehingga saksi korban Lintang Nurfalah dengan keterangan ibu dan bapaknya adalah selaku anak dalam keluarganya yang saat kejadian belum cukup berumur 15 tahun,dan sebelumnya juga belum pernah menikah, sehingga dengan fakta ini maka dalam hal ini saksi korban masih tergolong statusnya sebagai seorang anak ;
Bahwa bersetubuh adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan sehingga terjadi penetrasi dan mengeluarkan air mani, dimana dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ada memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban sehingga terdakwa merasa puas dan ada mengeluarkan air mani, sehingga dalam perkara ini telah terjadi persetubuhan antara terdakwa dan korban ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 September 2015 sekitar pukul 21.30 Wib. saat Terdakwa sedang duduk di ruko dekat lapangan marakas bersama dengan teman-temannya, tiba-tiba datang Satria yang berboncengan dengan saksi Lintang dengan menggunakan sepeda motor, kemudian Satria bercerita kalau rantai sepeda motor yang dibawa oleh saksi Lintang lepas ;
Bahwa kemudian Satria bertanya kepada Terdakwa dimana tempat yang aman untuk bermesraan, kemudian Terdakwa mengajak Satria dan Lintang pergi dengan motor Satria yang dibawa oleh Terdakwa, sedangkan motor saksi Lintang yang rusak ditaruh dekat pos satpam, kemudian Terdakwa bersama Satria dan Lintang dengan bonceng tiga menggugunakan motor sekitar pukul 00.30 Wib sampai di sebuah rumah kosong yang belum jadi didekat rumah Terdakwa, yaitu di kampung Bulak Perwira RT. 05 / 07 Kelurahan Perwira RT. 05 / 07, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, kota Bekasi ;
Bahwa waktu itu Terdakwa mengatakan bahwa didalam ada kasur bekas, selanjutnya Satria dan Lintang masuk kedalam rumah kosong itu, sedangkan Terdakwa pergi membeli rokok dan kopi, lalu kembali lagi ke rumah kosong tersebut dan waktu sampai lagi di rumah kosong tersebut, Terdakwa melihat Satria sedang berhubungan badan dengan Lintang, lalu Terdakwa mengatakan “Hai, sedang ngapain kalian”, kemudian Satria keluar, dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kosong itu dan melihat saksi Lintang sedang tidur diatas kasur dengan memakai celana dalam dan BH serta kaosnya terangkat keatas, maka timbul keinginan terdakwa untuk bersetubuh dengan saksi Lintang, lalu mengajak Lintang untuk bersetubuh dengannya sampai Terdakwa mengeluarkan air mani diluar kemaluan Lintang ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengantarkan Lintang dan Satria pergi ke Marakas untuk mengambil sepeda motornya, kemudian Terdakwa pulang dan pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekitar pukul 22.00 Wib datang petugas Polisi berpakaian preman yang langsung menangkap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka menurut Majelis, perbuatan terdakwa tersebut sudah jelas merupakan perbuatan “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” dengan demikian maka unsur inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan ;
Unsur “Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersitat alternatif, artinya unsur ini terbukti apabila telah terbukti salah satu dari unsur ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa ketika saksi Satria menanyakan kepada Terdakwa dimana tempat yang aman untuk ngewek, maka Terdakwa mencarikan tempat yang terletak didekat rumah terdakwa, lalu terdakwa memboncengkan saksi Satria dan Lintang ketempat tersebut ;
Bahwa setelah sampai di tempat tujuan tersebut, maka Terdakwa mengatakan bahwa didalam ada kasur bekas, selanjutnya Satria dan Lintang masuk kedalam rumah kosong itu, sedangkan Terdakwa pergi membeli rokok dan kopi, lalu kembali lagi ke rumah kosong tersebut dan waktu sampai lagi di rumah kosong tersebut, Terdakwa melihat Satria sedang berhubungan badan dengan Lintang, lalu Terdakwa mengatakan “Hai, sedang ngapain kalian”, kemudian Satria keluar, dan tidak lama kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah kosong itu dan melihat saksi Lintang sedang tidur diatas kasur dengan memakai celana dalam dan BH serta kaosnya terangkat keatas, maka timbul keinginan terdakwa untuk bersetubuh juga dengan saksi Lintang ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengajak Lintang untuk bersetubuh dengannya sampai Terdakwa mengeluarkan air mani diluar kemaluan Lintang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, menurut Majelis, terdakwa juga telah Turut serta melakukan perbuatan Terdakwa seperti yang dilakukan oleh saksi Satria, dengan demikian menurut Majelis, unsur “Turut serta melakukan” telah terbukti secara sah dan meyakinkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dikemukakan diatas, maka menurut Majelis, semua unsur tindak pidana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum sudah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tidak sependapat dengan Penuntut Umum, karena menurut Penasihat Hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan dalam dakwaan Kesatu tersebut dan kemudian memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa oleh karena menurut Majelis, seluruh unsur tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, maka pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan dimana pada diri dan atau perbuatan terdakwa, Majelis tidak ada menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, yang dapat dijadikan oleh terdakwa untuk menghapuskan kesalahannya atau menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan terdakwa, dan oleh karena pada diri dan atau perbuatan terdakwa tidak ditemukan salah satu alasan tersebut guna untuk menghindari hukumam, maka oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan suatu tindak pidana, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa putusan penghukuman yang akan dijatuhkan Majelis Hakim, selain bersifat represif artinya para terdakwa sebagai orang yang melanggar hukum harus dijatuhi pidana agar penegakan hukum dapat tercapai, putusan ini juga bersifat edukatif yang artinya diharapkan kepada terdakwa untuk dapat memperbaiki dirinya di kemudian hari sehingga menjadi orang yang taat hukum dan bermanfaat di kemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, sementara hukuman yang akan diajtuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat 2 sub a KUHAP adalah beralasan hukum agar terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman, maka kepada terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP yang bersarnya sebagaimana tersebut dalam dictum putusan dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu dikemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam menajtuhkan putusan ini yaitu :
Hal –hal yang memberatkan :
Sifat dari pada perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban ;
Bahwa antara keluarga terdakwa dan keluarga korban belum ada perdamaian;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang akan perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (!) ke 1 KUHP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dan berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa terdakwa AMRULOH als BODONG bin TATANG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengansengaja turut serta membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya ”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol. B 3202 KVC warna hitam No.Mesin: JFP1E1252247, No.Rangka: MH1JFP115FK242678,
dikembalikan kepada sdr. Anti melalui Terdakwa ;
1 (satu) buah kasur kecil motif garis-garis merah ;
1 (Satu) buah baju warna biru ;
1 (satu) buah jaket warna biru ;
2 (dua) buah topi warna merah kuning hijau dan hitam ;
1 (satu) buah sandal jepit;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebakan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Senin, tanggal 4 Januari 2016 oleh kami SETIA RINA, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, serta HJ. HASNAWATI, SH MH dan HE FRANS SIHALOHO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas, dan dibantu oleh YULIANI, SH selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh FADJARINA AVRINA NOERDIN, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi dan dihadapan terdakwa serta Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
HJ. HASNAWATI, SH MHSETIA RINA, SH. MH
HE FRANS SIHALOHO, SH.MH
Panitera Pengganti,
YULIANI, SH