54/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 54/Pid.Sus/2013/PN.Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAIDIR bin MOHTAR
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN” ; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan melakukan suatu tindak pidana; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit mobil merek MITSUBISHI Jenis L.TRUCK warna kuning dengan nomor Polisi KB 9057 EA, nomor rangka MHMFE74PA7K003831 dan nomor mesin 4D34T-C60772; Dikembalikan kepada terdakwa; - Bahan bakar minyak jenis bensin (premium) sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan kedalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter) ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 54/Pid.Sus/2013/PN. Stg
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HAIDIR Bin MOHTAR ;
Tempat lahir : Bungang ;
Umur / tanggal lahir : 38 tahun / 09 Oktober 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn. Pengulu Ds. Bugang RT.01/RW.01 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang tanggal 01 April 2013 Nomor : 54/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca penetapan Hakim tanggal 01 April 2013 Nomor: 54/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tentang penetapan hari sidang perkara ini ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang tanggal 22 April 2013 Nomor : 54/Pen.Pid/2013/PN.Stg, tentang penunjukan Penggantian Hakim Anggota I pada persidangan tanggal 23 April 2013 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar pula pembacaan Surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR, terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR, berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) unit mobil merek MITSUBISHI Jenis L.TRUCK warna kuning dengan nomor Polisi KB 9057 EA, nomor rangka MHMFE74PA7K003831 dan nomor mesin 4D34T-C60772.
Dikembalikan kepada terdakwa.
- Bahan bakar minyak jenis bensin sebanyak 8.800 L ( delapan ribu delapan ratus liter ) yang dimasukkan kedalam drum serta jerigen.8 (delapan) drum plastic ukuran 220 (dua ratus duapuluh) liter yang berisi BBM jenis Premium.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan atas tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, serta Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari serta mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR pada hari Selasa tanggal 20 November 2012 pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan November 2012 bertempat Jl. Sintang – Putusibau Jerora I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, “ telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengangkut BBM jenis premium sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan kedalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter) yang rencananya BBM jenis premium tersebut diangkut dari Kabupaten Sekadau menuju Kabupaten Kapuas Hulu dengan menggunakan mobil Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KB 9057 EA tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat - surat keabsahannya pengangkutan minyak tersebut, pada saat melintas di Jl. Sintang – Putusibau Jerora I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang tiba – tiba mobil yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh Sdr. MUHAMMAD RIZA dan Sdr FRENDA PURNOMO HERTIANTO, lalu Sdr. MUHAMMAD RIZA dan Sdr FRENDA PURNOMO HERTIANTO menanyakan kepada terdakwa apa yang diangkut dan terdakwa menjawab mengangkut BBM jenis premium kemudian Sdr. MUHAMMAD RIZA dan Sdr FRENDA PURNOMO HERTIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Premium dari Sdr. AHYONG yang beralamat di Kabupaten Sekadau perliternya seharga Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus) dan rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 6.200 (enam ribu dua ratus) perliternya.
Bahwa sesuai dengan hasil pengukuran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang Nomor: 510/630/INDAGKOP-C Tanggal 27 November 2012 yang ditandatangani oleh Joni Sianturi,SE.Msi. dengan hasil pengukuran Premium sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 53 Huruf b Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR pada hari Selasa tanggal 20 November 2012 pukul 14.45 Wib atau setidak-tidaknya terjadi pada bulan November 2012 bertempat Jl. Sintang – Putusibau Jerora I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sintang, “ telah melakukan niaga bahan bakar minyak tanpa ijin usaha niaga” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa mengangkut BBM jenis premium sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan kedalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter) yang rencananya BBM jenis premium tersebut diangkut dari Kabupaten Sekadau menuju Kabupaten Kapuas Hulu dengan menggunakan mobil Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KB 9057 EA tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat - surat keabsahannya pengangkutan minyak tersebut, pada saat melintas di Jl. Sintang – Putusibau Jerora I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang tiba – tiba mobil yang dikendarai oleh terdakwa diberhentikan oleh Sdr. MUHAMMAD RIZA dan Sdr FRENDA PURNOMO HERTIANTO, lalu Sdr. MUHAMMAD RIZA dan Sdr FRENDA PURNOMO HERTIANTO menanyakan kepada terdakwa apa yang diangkut dan terdakwa menjawab mengangkut BBM jenis premium kemudian Sdr. MUHAMMAD RIZA dan Sdr FRENDA PURNOMO HERTIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Premium dari Sdr. AHYONG yang beralamat di Kabupaten Sekadau perliternya seharga Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus) dan rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 6.200 (enam ribu dua ratus) perliternya.
Bahwa sesuai dengan hasil pengukuran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang Nomor: 510/630/INDAGKOP-C Tanggal 27 November 2012 yang ditandatangani oleh Joni Sianturi,SE.Msi. dengan hasil pengukuran Premium sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 53 Huruf d Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan ataupun tanggapan dan menyatakan sudah mengerti dengan isi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah dihadirkan saksi-saksi sebagai berikut :
1. FRENDA PURNOMO HERTIANTO, di depan persidangan dan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi sewaktu diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya tentang pengangkutan BBM jenis bensin tanpa ijin dan sehubungan dengan penangkapan terdakwa HAIDIR ;
- Bahwa terdakwa HAIDIR ditangkap karena diketahui pada saat melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tidak disertai dengan dokumen yang sah ;
- Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa HAIDIR adalah saksi bersama dengan Sdr. MUHAMMAD RIZA;
- Bahwa terdakwa HAIDIR ditangkap pada hari Selasa tanggal 20 November 2012 di Jl. Sintang Putussibau Jerora I Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang Kab. Sintang;
- Bahwa minyak yang diangkut oleh terdakwa HAIDIR adalah minyak jenis bensin sebanyak 8.800 ( delapan ribu delapan ratus ) liter dan minyak tersebut diangkut menggunakan satu buah mobil MITSUBISHI, Jenis L. TRUCK warna kuning dengan nomor Polisi KB 9057 EA;
- Bahwa terdakwa mengangkut minyak dengan menggunakan mobil truk tersebut baknya ditutup dengan menggunakan terpal warna oren;
- Bahwa terdakwa adalam mengangkut minyak tersebut tanpa memiliki ijin pengangkutan;
- Bahwa terdakwa HAIDIR mengangkut minyak tersebut dari Kab. Sekadau dan hendak dibawa menuju ke Kab. Kapuas Hulu;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
MUHAMMAD RIZA Bin SULAIMAN; keterangan di dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi sewaktu diperiksa di persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti diperiksa sehubungan dengan adanya tentang pengangutan BBM jenis bensin tanpa ijin dan sehubungan dengan Ia telah mengamankan bahan bakar minyak ( BBM ) tanpa ijin;
- Bahwa saksi menerangkan BBM yang ia amankan tersebut adalah jenis bensin sebanyak 8.800 ( delapan ribu delapan ratus ) liter;
- Bahwa saksi menerangkan minyak yang telah Ia amankan tersebut adalah milik Sdr. HAIDIR;
- Bahwa saksi menerangkan mengamankan minyak tersebut karena pada saat Sdr. HAIDIR mengangkut minyak tersebut tidak disertai dengan dokumen / ijin yang sah;
- Bahwa saksi menangkap Sdr. HAIDIR saat mengangkut minyak tersebut pada hari selasa tanggal 20 November 2012 sekitar jam 14.45 di Jl. Sintang – Putussibau Jerora I Kel. Tanjung Puri Kec. Sintang Kab. Sintang;
- Bahwa saksi menangkap Sdr. HAIDIR bersama – sama dengan Sdr. FRENDA PURNOMO H;
- Bahwa saksi menerangkan kendaraan yang digunakan oleh Sdr. HAIDIR untuk mengangkut minyak tersebut adalah satu unit mobil truck KB 9057, warna kuning;
- Bahwa saksi menerangkan terdakwa HAIDIR mengangkut minyak tersebut dari Kab. Sekadau dan hendak dibawa menuju ke Kab. Kapuas Hulu;
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut;
- Bahwa saksi membenarkan barang-bukti yang diajukan dalam persidangan;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
TOMAS UBERTA Als AHIUNG Anak Dari AJUNG; keterangan didalam Berita Acara Penyidikan dibacakan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa di Pengadilan Negeri Sintang sehubungan dengan pengangkutan BBM tanpa ijin;
- Bahwa saksi menerangkan sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti diperiksa setelah dijelaskan oleh pemeriksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin;
- Bahwa saksi mengenal Sdr. HAIDIR pada saat Sdr. HAIDIR membeli minyak di kios miliknya;
- Bahwa saksi menerangkan Sdr. HAIDIR membeli minyak dari kiosnya yaitu minyak jenis bensin sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus ) liter;
- Bahwa saksi menerangkan Sdr. HAIDIR membeli minyak jenis bensin tersebut pada hari selasa tanggal 20 November 2012;
- Bahwa saksi menjual minyak tersebut dengan harga Rp. 5.200,- ( lima ribu dua ratus rupiah ) perliternya;
- Bahwa saksi memiliki surat ijin tempat usaha penimbunan / eceran bahan bakar dari dari Pemerintah Kabupaten Sekadau Kecamatan Sekadau Hilir dengan surat nomor : 510 / 510 / Ek-Bang tanggal 02 Oktober 2007, Surat ijin usaha perdagangan dari Dinas perindustrian perdagangan koperasi dan investasi Kabupaten Sekadau dengan Surat nomor : 091 / 14-12 / PK / INDAGKOP- VI / 2008 tanggal 04 Juni 2008;
- Bahwa saksi menerangkan minyak tersebut sebagian saya dapatkan dari SPBU karena setiap bulannya perusahaan saya mendapatkan jatah BBM dari SPBU perbulan sebanyak 6.000 L ( enam ribu liter ) yang saya ambil tiap minggu sebanyak tiga kali dan setiap pengambilan saya mengambil sebanyak 500 L ( lima ratus liter ) dan sebagian lagi BBM tersebut saya dapat dari warga sekitar yang menjual bensin eceran kepada saya yang saya kumpulin selama beberapa bulan;
- Bahwa saksi mempunyai surat rekomendasi untuk membeli minyak dari SPBU nomor : 503 / 375 / Ek-Bang tanggal 23 Juli 2012 yang dikeluarkan oleh Camat Sekadau Hilir;
- Bahwa saksi menerangkan pada saat Sdr. HAIDIR membeli minyak tersebut tidak ada dibuatkan nota pembelian;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
KETERANGAN AHLI FAKHRI RIZAL HASIBUAN, S.T., S.H., Keterangan di dalam Berita Acara Penyidikan dibacakan dalam persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa ahli sewaktu diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diangkat sumpah dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya;
- Bahwa ahli dalam memberikan keterangan sebagai ahli dilengkapi dengan surat tugas dari Sales Area Manager Kalimantan Barat Nomor : 1028 / F36230 / 2012-S8 tanggal 07 Desember 2012;
- Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah Bahan Bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi, sedangkan yang dimaksud dengan bahan bakar minyak tertentu ( BBM bersubsidi ) adalah Bahan Bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi dengan jenis, standard dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumennya tertentu. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu. Menyebutkan bahwa bahan bakar Minyak selanjutnya disebut BBM adalah Bensin Premium, Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) atau nama lain yang mempunyai spesifikasi yang sama;
- Bahwa ahli menerangkan sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, BBM tertentu (subsidi) terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene), Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) atau dengan nama lain yang sejenis dengan standar dan mutu (spesifikasi) yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Bahwa yang dimaksud dengan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga di dalam UU RI NO. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak Bumi dan/atau Gas Bumi;
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
- Bahwa ahli menerangkan sesuai dengan Perpres No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, yang dimaksud Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM bersubsidi) adalah Bahan Bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu;
- Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Pasal 9 UU No. 22 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan Usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga BBM adalah :
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ).
Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ).
Koperasi Usaha kecil ( KUK).
Badan Usaha Swasta (BUS).
Dengan persyaratan sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 (2) PP No.36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah :
Akte pendirian Perusahaan / perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari Instansi berwenang.
Profil Perusahaan.
NPWP.
TDP.
Surat keterangan domisili Perusahaan.
Surat informasi sumber pendanaan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan.
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana
Sampai dengan saat ini kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri, sesuai Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 dan Pasal 13 PP No. 36 tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP Nomor 36 tahun 2004 dan Ijin Pengolahan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa kegiatan usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud setiap orang adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara Asing yang berdomisili dan tunduk kepada Hukum Indonesia tanpa terkecuali, jadi tidak hanya orang-orang yang terkait kontrak kerja sama dengan PT. Pertamina ( Persero), akan tetapi termasuk orang-orang yaitu tidak terkait kontrak kerja sama dengan PT. Pertamina (Persero) Sedangkan yang dimaksud dengan menyalahgunakan, adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri;
Bahwa ahli memerangkan berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2012 bahwa harga jual eceran jenis bensin (Gasoline) dan solar RON 88 di titik serah adalah sebesar Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) setiap liter dan berlaku di seluruh wilayah NKRI;
Bahwa ahli menerangkan Bahan Bakar Minyak Tertentu (BBM bersubsidi) adalah Bahan Bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu. Sedangkan BBM Non Subsidi yaitu jenis, standar dan mutu bisa sama dengan subsidi, tetapi harga dan konsumen tidak ditentukan.
Bahwa ahli menerangkan khusus untuk BBM bersubsidi, PT Pertamina (Persero) sebagai pelaksana PSO 2012 mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM Jenis tertentu (bersubsidi) di seluruh wilayah NKRI sampai kepada konsumen di titik serah dengan spesifikasi sesuai keputusan Dirjen Migas dan mengatasi kondisi dalam hal terjadi kelangkaan serta pemberian sanksi kepada penyalur yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM dimaksud dan ada untuk area Kalimantan Barat Pertamina Pontianak sampai dengan Akhir tahun 2012 ini telah mendistribusikan atau menjual Minyak Solar Bersubsidi.
Bahwa ahli menerangkan secara singkat mekanisme pendistribusian BBM jenis solar ditetapkan dan diatur oleh PT. Pertamina (Persero) dan Badan Usaha lainnya, namun pada umumnya lembaga penyalur resmi Pertamina melakukan penebusan SO (Sales Order) melalui Bank persepsi dari Pertamina sebesar nilai bayar volume yang dibutuhkan/dialokasikan untuk mendapatkan LO (Loading Order), selanjutnya berdasarkan rencana angkut, Transportir mengangkutnya dari Terminal BBM ke tujuan/alamat lembaga penyalur berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman (SPP) atau nama lain.
Bahwa ahli menerangkan penjualan BBM jenis Solar yang dilakukan APMS kepada konsumen pengguna atau konsumen langsung tidak ada batas volume, tetapi harus sesuai dengan kebutuhan sebenarnya dan berdasarkan rincian konsumen pengguna jenis BBM tertentu sesuai Lampiran Perpres No. 15 Tahun 2012.
Bahwa ahli menerangkan pang menjadi landasan dasar hukum APMS/SPBU dalam menerapkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perpanjangan tangan Pertamina dalam menyalurkan BBM jenis solar/Bensin yang disubsidi adalah surat perjanjian kerjasama (kontrak) antara Pertamina dengan APMS/SPBU.
Bahwa ahli menerangkan harga jual bahan bakar minyak jenis bensin dan solar bersubsidi diatur dalam Perpres No. 15 Tahun 2012 pada pasal 3 ayat (1) yaitu sebesar Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) untuk Bensin (Gasoline) RON 88 dan Rp 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) untuk Minyak Solar (Gas Oil).
Bahwa ahli menerangkan Persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan SPBU untuk mendistribusikan bahan bakar minyak Jenis Solar dan Premium yang bersubsidi adalah harus memiliki izin usaha Niaga dari pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi, atau memiliki kontrak penyaluran dengan Pertamina sebagai badan usaha niaga umum yang ditugaskan mendistribusikan BBM bersubsidi (Penugasan PSO/Publik Service Obligation).
Bahwa ahli menerangkan sesuai peraturan presiden nomor 71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu yang dikategorikan sebagai Bahan Bakar Minyak tertentu (BBM bersubsidi) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumennya tertentu dan mengenai titik penyerahan dan kepada siapa disalurkan atau konsumen BBM nya ( subsidi), sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, sedangkan tentang pengajuan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah ( kareosene) Bensin (Premium) dan Minyak Solar ( Gas Oli ) untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum sebagaimana diatur oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral RI dengan peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1 tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 sebagai berikut :
| No | Jenis BBM | Harga Jual (Rp/liter) | Titik Serah | Jenis Konsumen |
| 1 | Minyak Tanah | 2.500 | Terminal Transit/Instalasi/Depot | Rumah tangga dan Usaha Kecil |
| 2 | Bensin Premium | 4.500 | SPBBM, Bunker/agen Bunker, Terminal Transit/Instalasi/Depot | Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum |
| 3 | Minyak Solar | 4.500 | Stasiun Pengisian BBM, Bunker/ Agen Bunker, Terminal Transit/ Instalasi/Depot | Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum |
Khusus untuk Minyak Tanah dengan titik Penyerahan pada Terminal Transit / Instalasi / Depot / Mekanisme penyalurannya sampai ke konsumen diatur oleh PT. Pertamina (persero) sebagai pelaksana tugas PSO tahun 2009.
Bahwa ahli menerangkan sesuai surat pengumuman General Pemasaran BBM Retail Regon VI PT. Pertamina (Persero) No Um -843 / F 16100 / 2008 – S3 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pembelian Minyak Solar Subsidi di SPBU / APMS dan Surat General Manager Pemasaran BBM Retail Regional VI PT. Pertamina (persero) No. 214/F16100/2010-S3 tanggal 04 Maret 2010 perihal Pelayanan Penyaluran BBM di SPBU, bahwa konsumen yang tidak boleh dilayani dan boleh di SPBU adalah kendaraan transportasi komoditi industri, antara lain :
Truk/dum truk angkutan batu bara .
Truk/dum truk angkutan kelapa sawit, mobil tanki CPO .
Angkutan BBM industry, avtur / avgas.
Angkutan Aspal curah .
Truk molen semen .
Truk skid tank (gas industry, bahan kimia, pelumas dan semen ) .
Kendaraan langsiran, hanya diberikan dalam jumlah secukupnya saja dan tidak berulang-ulang .
Pembelian BBM dengan wadah jerigen atau wadah apapun kecuali konsumen usaha kecil yang telah diverifikasi instansi berwenang atau telah mendapatkan surat Rekomendasi dari Disperindagkop/dinas UKM dan atau PT Pertamina (persero);
- Bahwa ahli menerangkan setelah pemeriksa menjelaskan bahwa pada tanggal 20 November 2012 ditemukan sebuah mobil truk membawa/mengangkut sebanyak 8.800 ( delapan ribu delapan ratus ) liter BBM jenis bensin dan hasil pemeriksaan terhadap supir mobil tersebut atas nama Sdr. HAIDIR bahwa BBM jenis bensin tersebut dibeli dari kios Abadi Jaya yang berada di Kab. Sekadau serta akan dibawa kewilayah Kab. Kapuas Hulu yang saat ditemukan oleh anggota Tim Intel Korem 121 APW Sintang dan ketika itu Sdr. HAIDIR sedang mengendarai sebuah mobil yang mengangkut BBM jenis bensin selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Sdr. HAIDIR tidak dapat menunjukkan surat apapun tentang barang yang dibawa kemudian Ahli menjelaskan terdapat penyimpangan dalam melakukan pengangkutan tersebut ;
- Bahwa ahli menerangkan standarisasi alat angkut yang digunakan dalam kegiatan usaha hilir Migas mengacu pada peraturan yang berlaku di mana alat angkut untuk BBM harus spesifikasi karena BBM merupakan barang yang mudah terbakar dan cepat menguap.
- Bahwa ahli menerangkan Transportir dalam mengangkut BBM wajib membawa surat pengantar pengiriman ( SPP ) yang dikeluarkan oleh Depot;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa di persidangan tentang adanya pengamanan BBM jenis premium miliknya yang ditangkap oleh anggota TNI Korem Sintang ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota TNI Korem pada hari Selasa tanggal 20 November 2012 pukul 14.45 Wib bertempat Jl. Sintang – Putusibau Jerora I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang karena mengangkut BBM jenis Premium miliknya sendiri ;
- Bahwa mengangkut minyak tersebut adalah terdakwa sendiri dengan kernetnya dengan jumlah BBM jenis bensin Premium yang diangkut sebanyak 8.800 ( delapan ribu delapan ratus ) liter;
Bahwa BBM jenis premium tesebut dimasukkan terdakwa dalam drum ukuran 220 liter dan BBM jenis bensin Premium tersebut adalah miliknya sendiri;
- Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis bensin tersebut dengan menggunakan satu unit mobil merek MITSUBISHI Jenis L.TRUCK warna kuning dengan nomor Polisi KB 9057 EA, nomor rangka MHMFE74PA7K003831 dan nomor mesin 4D34T-C60772;
- Bahwa rencananya BBM tersebut hendak Terdakwa bawa ke rumahnya yang berada di Dsn. Pengulu Desa Bugang Rt 01 Rw 01 Kec. Hulu Gurung Kab. Kapuas Hulu) namun pada hari Selasa tanggal 20 November 2012 RT Terdakwa ditangkap oleh anggota Korem;
- Bahwa pada saat membawa / mengangkut BBM jenis bensin tersebut, Terdakwa tidak mempunyai dokumen / ijin yang sah.
- Bahwa BBM jenis bensin tersebut Terdakwa beli di kios BBM milik Sdr. AHIUNG yang beralamat di Kab. Sekadau dengan harga Rp. 5.200,- ( lima ribu dua ratus rupiah ) perliternya.
- Bahwa pada saat membeli BBM jenis bensin tersebut Terdakwa tidak ada diberikan nota pembelian atau sejenisnya dan rencananya akan Ia jual kembali dan dibawa ke Kabupaten Kapuas Hulu ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit mobil merek MITSUBISHI Jenis L.TRUCK warna kuning dengan nomor Polisi KB 9057 EA, nomor rangka MHMFE74PA7K003831 dan nomor mesin 4D34T-C60772;
Bahan bakar minyak jenis bensin (premium) sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan kedalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter) ;
terhadap barang bukti tersebut diatas, saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, petunjuk diperoleh fakta hukum yang relevan dengan dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 November 2012 pukul 14.45 Wib bertempat Jl. Sintang – Putusibau Jerora I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang telah mengangkut BBM jenis premium ;
Bahwa Terdakwa BBM Jenis premium yang Terdakwa angkut adalah sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan kedalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter);
Bahwa BBM jenis premium tersebut Terdakwa angkut dari Kabupaten Sekadau menuju Kabupaten Kapuas Hulu dengan menggunakan mobil Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KB 9057 EA tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat - surat keabsahannya pengangkutan minyak tersebut;
Bahwa pada saat melintas di Jl. Sintang – Putusibau Jerora I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang tiba – tiba mobil yang dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan oleh saksi MUHAMMAD RIZA dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO, Anggota TNI yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan BBM tanpa menggunakan dokumen yang sah, lalu saksi MUHAMMAD RIZA dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO menanyakan kepada terdakwa mengenai barang apa yang diangkut dan kelengkapan dokumennya dan terdakwa menjawab mengangkut BBM jenis premium dan tidak dapat menunjukan dokumen apapun berkaitan dengan BBM jenis premium yang diangkutnya, kemudian saksi MUHAMMAD RIZA dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Premium dari Sdr. AHIUNG yang beralamat di Kabupaten Sekadau perliternya seharga Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus) dan rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 6.200 (enam ribu dua ratus) perliternya.
Bahwa sesuai dengan hasil pengukuran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang Nomor: 510/630/INDAGKOP-C Tanggal 27 November 2012 yang ditandatangani oleh Joni Sianturi,SE.Msi. dengan hasil pengukuran Premium sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli mekanisme pendistribusian BBM jenis solar ditetapkan dan diatur oleh PT. Pertamina (Persero) dan Badan Usaha lainnya, namun pada umumnya lembaga penyalur resmi Pertamina melakukan penebusan SO (Sales Order) melalui Bank persepsi dari Pertamina sebesar nilai bayar volume yang dibutuhkan/dialokasikan untuk mendapatkan LO (Loading Order), selanjutnya berdasarkan rencana angkut, Transportir mengangkutnya dari Terminal BBM ke tujuan/alamat lembaga penyalur berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman (SPP) atau nama lain ;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Setelah pemeriksa menjelaskan bahwa pada tanggal 20 November 2012 ditemukan sebuah mobil truk membawa/mengangkut sebanyak 8.800 ( delapan ribu delapan ratus ) liter BBM jenis bensin dan hasil pemeriksaan terhadap supir mobil tersebut atas nama Sdr. HAIDIR bahwa BBM jenis bensin tersebut dibeli dari kios Abadi Jaya yang berada di Kab. Sekadau serta akan dibawa ke wilayah Kab. Kapuas Hulu yang saat ditemukan oleh anggota Tim Intel Korem 121 APW Sintang dan ketika itu Sdr. HAIDIR sedang mengendarai sebuah mobil yang mengangkut BBM jenis bensin selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Sdr. HAIDIR tidak dapat menunjukkan surat apapun tentang barang yang dibawa kemudian Ahli menjelaskan terdapat penyimpangan dalam melakukan pengangkutan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkannya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu keseluruhan unsur- unsur yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yaitu :
PRIMAIR:
Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
SUBSIDAIR :
Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Subsidairitas, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan berikutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair Penuntut Umum yaitu : Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang apabila diuraikan mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Unsur 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang”, dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, di mana dalam perkara ini adalah terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR. Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ke-1 dari Pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur 2. Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi (Vide pasal 1 angka 12 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba (Vide pasal 1 angka 20 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan yang didasarkan dari keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti di persidangan bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 November 2012 pukul 14.45 Wib bertempat Jl. Sintang – Putusibau Jerora I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang telah mengangkut BBM jenis premium ;
Menimbang, bahwa Terdakwa BBM Jenis premium yang Terdakwa angkut adalah sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan kedalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter);
Menimbang, bahwa BBM jenis premium tersebut Terdakwa angkut dari Kabupaten Sekadau menuju Kabupaten Kapuas Hulu dengan menggunakan mobil Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KB 9057 EA tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat - surat keabsahannya pengangkutan minyak tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat melintas di Jl. Sintang – Putusibau Jerora I Kelurahan Tanjung Puri Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang tiba – tiba mobil yang dikendarai oleh Terdakwa diberhentikan oleh saksi MUHAMMAD RIZA dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO, Anggota TNI yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan BBM tanpa menggunakan dokumen yang sah, lalu saksi MUHAMMAD RIZA dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO menanyakan kepada terdakwa mengenai barang apa yang diangkut dan kelengkapan dokumennya dan terdakwa menjawab mengangkut BBM jenis premium dan tidak dapat menunjukkan dokumen apapun berkaitan dengan BBM jenis premium yang diangkutnya, kemudian saksi MUHAMMAD RIZA dan saksi FRENDA PURNOMO HERTIANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sintang untuk diproses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Premium dari Sdr. AHIUNG yang beralamat di Kabupaten Sekadau perliternya seharga Rp. 5.200,- (lima ribu dua ratus) dan rencananya akan dijual oleh terdakwa seharga Rp. 6.200 (enam ribu dua ratus) perliternya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pengukuran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang Nomor: 510/630/INDAGKOP-C Tanggal 27 November 2012 yang ditandatangani oleh Joni Sianturi,SE.Msi. dengan hasil pengukuran Premium sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli mekanisme pendistribusian BBM jenis solar ditetapkan dan diatur oleh PT. Pertamina (Persero) dan Badan Usaha lainnya, namun pada umumnya lembaga penyalur resmi Pertamina melakukan penebusan SO (Sales Order) melalui Bank persepsi dari Pertamina sebesar nilai bayar volume yang dibutuhkan/dialokasikan untuk mendapatkan LO (Loading Order), selanjutnya berdasarkan rencana angkut, Transportir mengangkutnya dari Terminal BBM ke tujuan/alamat lembaga penyalur berdasarkan Surat Pengantar Pengiriman (SPP) atau nama lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli setelah pemeriksa menjelaskan bahwa pada tanggal 20 November 2012 ditemukan sebuah mobil truk membawa/mengangkut sebanyak 8.800 ( delapan ribu delapan ratus ) liter BBM jenis bensin dan hasil pemeriksaan terhadap supir mobil tersebut atas nama Sdr. HAIDIR bahwa BBM jenis bensin tersebut dibeli dari kios Abadi Jaya yang berada di Kab. Sekadau serta akan dibawa kewilayah Kab. Kapuas Hulu yang saat ditemukan oleh anggota Tim Intel Korem 121 APW Sintang dan ketika itu Sdr. HAIDIR sedang mengendarai sebuah mobil yang mengangkut BBM jenis bensin selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan ternyata Sdr. HAIDIR tidak dapat menunjukkan surat apapun tentang barang yang dibawanya kemudian Ahli menjelaskan terdapat penyimpangan dalam melakukan pengangkutan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka perbuatan Terdakwa yang telah mengakut BBM Jenis premium sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan ke dalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter) yang Terdakwa angkut dengan menggunakan mobil Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KB 9057 EA adalah tanpa dilengkapi dengan dokumen atau surat - surat keabsahannya pengangkutan minyak (tanpa ijin usaha pengangkutan), sehingga menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh unsur dari dakwaan primair Penuntut Umum telah terpenuhi, sehingga Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa ijin usaha pengangkutan”;
Menimbang, bahwa suatu putusan sejauh mungkin harus mengakomodasi 3 unsur, yaitu : yuridis, sosiologis, dan filosofis. Yuridis, artinya suatu putusan harus didasarkan kepada suatu peraturan perundang-undangan yang sah; sosiologis, artinya putusan itu harus memperhatikan rasa keadilan atau nilai-nilai yang ada dan tumbuh dalam masyarakat; sedangkan filosofis, putusan itu harus mengandung hakekat nilai-nilai keadilan yang universal, maka dengan demikian putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dianggap patut dan memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan ini terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan penyalahgunaan BBM;
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan bahaya bagi orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa dibawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku dan perbuatan agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan, hal tersebut menurut hemat Majelis Hakim memang sangatlah berat oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dan menjatuhkan pidana yang dipandang sesuai dan adil atas kesalahan terdakwa sebagaimana akan disebut pada amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum sangatlah berat dan tidak sepadan dengan kesalahan Terdakwa, untuk itu dengan diajukannya Terdakwa sebagai orang yang didakwa di muka persidangan yang terbuka untuk umum saja telah cukup memberikan pidana dan penekanan secara psychis bagi Terdakwa hanya karena kesalahan sehubungan dengan perbuatan Terdakwa yang telah mengangkut BBM jenis premium sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan kedalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter) yang Terdakwa angkut dengan menggunakan mobil Truk Mitsubishi warna kuning dengan Nopol KB 9057 EA adalah tanpa dilengkapi oleh izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan Pasal 14 a KUHP, maka kiranya akan sangat adil, arif dan bijaksana jika yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut tidak harus dijalaninya di dalam Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan, melainkan sudah cukuplah dijatuhi Pidana, namun pidana itu tidak dijalani di dalam Penjara kecuali ada Putusan dari Pengadilan yang menentukan lain sebelum lewatnya masa percobaan dalam jangka waktu tertentu yang selengkapnya akan disebutkan di dalam amar Putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa namun demikian di dalam Undang-undang RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi khususnya Pasal 53 huruf b adanya dua pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena mengenai masalah pidana penjara telah dipertimbangan diatas maka terhadap pidana denda tetap dikenakan kepada Terdakwa, namun apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit mobil merek MITSUBISHI Jenis L.TRUCK warna kuning dengan nomor Polisi KB 9057 EA, nomor rangka MHMFE74PA7K003831 dan nomor mesin 4D34T-C60772;
adalah barang bukti milik Terdakwa dan terhadap barang bukti tersebut patutlah dikembalikan kepada Terdakwa dan :
Bahan bakar minyak jenis bensin (premium) sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan kedalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter) ;
adalah barang bukti yang dihasilkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, oleh karena Terdakwa Terbukti bersalah maka dibebani membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ; Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IJIN USAHA PENGANGKUTAN” ;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa HAIDIR Bin MOHTAR tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 8 (delapan) bulan melakukan suatu tindak pidana;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit mobil merek MITSUBISHI Jenis L.TRUCK warna kuning dengan nomor Polisi KB 9057 EA, nomor rangka MHMFE74PA7K003831 dan nomor mesin 4D34T-C60772;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Bahan bakar minyak jenis bensin (premium) sebanyak 8.800 (delapan ribu delapan ratus) liter yang dimasukkan kedalam 33 (tiga puluh tiga) drum plastik, 3 (tiga) buah jirigen ukuran 60 (enam puluh) liter, 9 (Sembilan) buah jirigen ukuran 20 (dua puluh liter), dan 22 (dua puluh dua) jirigen ukuran 30 (tiga puluh liter) ;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang pada hari SENIN tanggal 29 April 2013, oleh kami SETYANTO HERMAWAN, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. dan FIRDAUS SODIQIN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 30 April 2013, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SALIM, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sintang, yang dihadiri oleh ANDIE WICAKSONO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. SETYANTO HERMAWAN, S.H., M.Hum.
FIRDAUS SODIQIN, S.H.
Panitera Pengganti
S A L I M, S.H.