114 /PID-SUS/2014/PN SAG
Putusan PN SANGGAU Nomor 114 /PID-SUS/2014/PN SAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARAS HAMZAH Alias ARAS Bin HAMZAH
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARAS HAMZAH Alias ARAS Bin HAMZAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ARAS HAMZAH Alias ARAS Bin HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Buah Kemasan plastik kecil pil bulat kecil warna hitam berisikan 46 (Empat puluh enam ) butir. - 1 (satu) Buah Kemasan plastik kecil pil warna hijau tua berisikan 23 (Dua puluh tiga) butir. - 1 (satu) Kemasan plastik kecil obat kapsul warna kuning berisikan 11 (Sebelas ) butir. - 1 (satu) Kemasan plastik kecil obat kapsul warna hitam berisikan 5 (Lima) butir. - 1 (satu) Kemasan plastik kecil obat warna kuning berisikan 11 (Sebelas) butir. - 9 (Sembilan) Buah tas kecil berisi alat Tes Gula Darah dan Asam Urat. - 8 (Delapan) Buah alat Tensi Darah Digital Merk OMRON. - Kapsul cair warna kuning mas sebanyak 10 (Sepuluh) bungkus @ 15 Butir. - Kapsul warna merah maron sebanyak 132 (Seratus tiga puluh dua) bungkus @ 20 butir. - Pil warna orange sebanyak 5 (lima) bungkus @ 30 butir. - 4 (Empat) bungkus serbuk warnah coklat muda. - Pil warnah merah maron sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) bungkus @ 30 butir. - Obat cair merk GINSENG ROYAL JELY sebanyak 5 (Lima) Bungkus @ 2 Ampul. - Pil warna coklat sebanyak 2 (Dua) bungkus @ 33 Butir. - Pil warna orange sebanyak 70 (Tujuh puluh) Bungkus @ 40 Butir. - Kapsul cair warna coklat sebanyak 1 (Satu) Bungkus @ 14 Butir. - Kapsul warnah hitam sebanyak 17 (Tujuh belas) Bungkus @ 20 Butir. - Pil warna merah muda sebanyak 10 (Sepuluh) Bungkus @ 30 Butir. - Pil warna kuning sebanyak 1 (satu) Bungkus @ 36 Butir. - Kapsul warna orange sebanyak 19 (Sembilan belas) Bungkus @ 16 Butir. - Pil warnah hijau tua sebanyak 12 (Dua belas) Bungkus @ 30 Butir. - Kapsul warna hitam sebanyak 78 (Tujuh puluh delapan) Bungkus @ 20 Butir. - Kapsul warna merah abu-abu sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Bungkus @ 20 Butir. - Pil warna hijau tua sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) Bungkus @ 30 Butir. - Pil warna hitam sebanyak 46 (Empat puluh enam) Bungkus @ 50 Butir. - Kapsul warna merah muda sebanyak 5 (Lima) Bungkus @ 20 Butir. - 3 (Tiga) Kotak jarum Merk GEA MEDICAL @ 100 Jarum -. 2 (Dua) Kotak strip asam urat merk NESCO. - 1 (Satu) Kotak strip gula darah NESCO. - 2 (Dua) kotak kapsul Merk YUNNAN PAIYAO @ 16 Butir - 1 (Satu) kotak obat merk YUNNAN BAYAO @ 16 Butir - 1 (Satu) kotak obat kanker Merk KANG RUXIAN ZENG SHENG WAN. (Antimastoplasia pills). - 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1959 AU. Warna selver metalik Nosin: DC35238 Noka: MHKV 1BA2J7K011711 beserta STNK an S. MARIAM dan kunci kontak. - 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT 2827 AU. warna biru metalik, Nosin: DB79377 Noka : MHKV 1BA2J6K003523 beserta STNK an. TAUFIQ NAZARUDDIN,ST dan kunci kontak. - 1 (Satu) Buah Tas Bag warna hitam Merk POLOSAN ( Tempat obat obatan disimpan). - Uang tunai sebesar Rp 2.200.000, (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan @ Rp 100.000,- Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor114/Pid.Sus/2014/PN Sag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ARAS HAMZAH Alias ARAS Bin HAMZAH
Tempat lahir : Bontoh Kanan
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 5 April 1985
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Mallengkeari Lr 03 No 49 Rt 006 Rw 002 Kel.
Mangasa Kec. Tamalate Kota Makasar Sulawesi
Selatan (Alamat sementara : Jalan Keramat Desa
Mungguk Kec. Sekadau Hilir Kab. Sekadau
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditanggkap pada tanggal 22 Maret 2014 dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Juni 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Juni 2014 sampai dengan tanggal 9 Juli 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 7 Juli 2014 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2014;
Berdasarkan Penetapan, Nomor 114/Pid.Sus/2014/PN Sgu, tanggal 17 Juli 2014, telah ditunjuk Penasihat Hukum bernama HERI SUHAIRI, SH., untuk mendampingi terdakwa di persidangan dengan biaya dari Negara, tetapi pada hari sidang yang telah ditentukan Penasihat Hukum tersebut tidak hadir, tidak pula memberikan alasan yang sah mengenai ketidakhadirannya itu, sehingga akhirnya terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 114/Pen.Pid/2014/PN Sag tanggal 7 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 114/Pen.Pid/2014/PN Sag tanggal 7 Juli 2014 penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ARAS HAMZAH Als ARAS Bin HAMZAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)” sebagaimana diatur dalam pasal pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair kami Penuntut Umum.
Menyatakan terdakwa ARAS HAMZAH Als ARAS Bin HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)” sebagaimana diatur dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair kami Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa menjalani hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah Kemasan plastik kecil pil bulat kecil warna hitam berisikan 46 (Empat puluh enam ) butir.
- 1 (satu) Buah Kemasan plastik kecil pil warna hijau tua berisikan 23 (Dua puluh tiga) butir.
- 1 (satu) Kemasan plastik kecil obat kapsul warna kuning berisikan 11 (Sebelas ) butir.
- 1 (satu) Kemasan plastik kecil obat kapsul warna hitam berisikan 5 (Lima) butir.
1 (satu) Kemasan plastik kecil obat warna kuning berisikan 11 (Sebelas) butir.
9 (Sembilan) Buah tas kecil berisi alat Tes Gula Darah dan Asam Urat.
- 8 (Delapan) Buah alat Tensi Darah Digital Merk OMRON.
- Kapsul cair warna kuning mas sebanyak 10 (Sepuluh) bungkus @ 15 Butir.
- Kapsul warna merah maron sebanyak 132 (Seratus tiga puluh dua) bungkus @ 20 butir.
- Pil warna orange sebanyak 5 (lima) bungkus @ 30 butir.
- 4 (Empat) bungkus serbuk warnah coklat muda.
- Pil warnah merah maron sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) bungkus @ 30 butir.
- Obat cair merk GINSENG ROYAL JELY sebanyak 5 (Lima) Bungkus @ 2 Ampul.
- Pil warna coklat sebanyak 2 (Dua) bungkus @ 33 Butir.
- Pil warna orange sebanyak 70 (Tujuh puluh) Bungkus @ 40 Butir.
- Kapsul cair warna coklat sebanyak 1 (Satu) Bungkus @ 14 Butir.
- Kapsul warnah hitam sebanyak 17 (Tujuh belas) Bungkus @ 20 Butir.
- Pil warna merah muda sebanyak 10 (Sepuluh) Bungkus @ 30 Butir.
- Pil warna kuning sebanyak 1 (satu) Bungkus @ 36 Butir.
- Kapsul warna orange sebanyak 19 (Sembilan belas) Bungkus @ 16 Butir.
- Pil warnah hijau tua sebanyak 12 (Dua belas) Bungkus @ 30 Butir.
- Kapsul warna hitam sebanyak 78 (Tujuh puluh delapan) Bungkus @ 20 Butir.
- Kapsul warna merah abu-abu sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Bungkus @ 20 Butir.
- Pil warna hijau tua sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) Bungkus @ 30 Butir.
- Pil warna hitam sebanyak 46 (Empat puluh enam) Bungkus @ 50 Butir.
- Kapsul warna merah muda sebanyak 5 (Lima) Bungkus @ 20 Butir.
- 3 (Tiga) Kotak jarum Merk GEA MEDICAL @ 100 Jarum
-. 2 (Dua) Kotak strip asam urat merk NESCO.
- 1 (Satu) Kotak strip gula darah NESCO.
- 2 (Dua) kotak kapsul Merk YUNNAN PAIYAO @ 16 Butir
- 1 (Satu) kotak obat merk YUNNAN BAYAO @ 16 Butir
- 1 (Satu) kotak obat kanker Merk KANG RUXIAN ZENG SHENG WAN. (Antimastoplasia pills).
- 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1959 AU. Warna selver metalik Nosin: DC35238 Noka: MHKV 1BA2J7K011711 beserta STNK an S. MARIAM dan kunci kontak.
- 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT 2827 AU. warna biru metalik, Nosin: DB79377 Noka : MHKV 1BA2J6K003523 beserta STNK an. TAUFIQ NAZARUDDIN,ST dan kunci kontak.
- 1 (Satu) Buah Tas Bag warna hitam Merk POLOSAN ( Tempat obat obatan disimpan).
Uang tunai sebesar Rp 2.200.000, (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan @ Rp 100.000,-
Digunakan dalam perkara SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI
Menetapkan terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp2000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pledoi atau pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan memiliki tanggungan keluarga;
Setelah mendengar replik secara lisan dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian juga dengan duplik secara lisan terdakwa yang menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Primair :
Bahwa ia terdakwa ARAS HAMZAH Als ARAS Bin HAMZAH, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI (dalam berkas penuntutan terpisah) antara hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2014 bertempat di rumah Kost Jalan Keramat Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan, yang melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI bersama dengan anggota CV. Cahaya Alam diantaranya ; saksi FARIDA YANTI als YANTI, saksi ASRIADI als IRFAN, saksi DEDI, saksi PUJI als PIKA, saksi MIRNA, saksi NURLIANA, saksi ABDUL RASYID, saksi MILI, saksi RAHMAWATI, dan saksi RISNAWATI, tiba di Sekadau pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 dan menginap atau kos di Jalan Keramat.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI membagi anggota yang ikut terdakwa dan ikut saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI, setelah dibagi sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dan anggotanya yaitu saksi FARIDA YANTI als YANTI, saksi ASRIADI als IRFAN, saksi DEDI, saksi NURLIANA, saksi RAHMAWATI berangkat ke daerah Belitang Hulu dan berhasil menjual obat didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 terdakwa dan anggota masuk ke daerah Nanga Taman, namun belum sempat melakukan penjualan obat karena kondisi jalan licin dan rusak terdakwa dan anggota pulang kembali ke Sekadau. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 terdakwa dan anggota kembali melakukan penjualan obat di daerah Belitang yaitu Setuntung dan berhasil menjual obat tersebut.
Adapun obat-obatan yang diakui dari CV. Cahaya Alam adalah obat jenis ANTARA kegunaannya untu k Asma dan Amandel, obat jenis ASAM URAT kegunaannya penderita Asam Urat dan Rematik, obat jenis MANDUL kegunaanya untuk penderita yang tidak mempunyai keturunan, obat jenis MATA kegunaannya untuk penyakit Katarak, obat jenis KEPUTIHAN kegunaanya bagi Wanita Yang Keputihan dan Haidnya yang tidak lancar, obat jenis GULA KERING kegunaanya untuk penyakit gula kering, obat jenis GINJAL kegunaanya untuk penyakit atau penderita ginjal dan sakit pinggang, Obat BATUK kegunaanya bagi penderita batuk, obat jenis ROYAL GINSENG kegunaanya untuk penambah nafsu makan, obat jenis TL kegunaanya untuk penderita panas dalam dan sakit kepala, obat jenis LAMBUNG kegunaanya untuk penderita sakit maag, obat jenis KANKER kegunaanya untuk penderita Penyakit Kanker, obat jenis YUNAN PAYAO kegunaanya untuk penyakit dalam seperti infeksi saluran kencing, obat jenis TEKANAN DARAH TINGGI kegunaanya untuk penderita tekanan darah tinggi, obat jenis GULA BASAH kegunaanya untuk penderita gula basah, dimana obat-obat tersebut berbentuk cair, kapsul, dan pil yang dimuat /dibungkus dengan kemasan plastik klip transparan tanpa label, petunjuk, dan informasi penggunaan, dimana yang membedakannya hanya warna obatnya yaitu kuning mas, merah maron, orange, coklat muda, hitam, merah muda, coklat, hijau.
Sedangkan cara terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut melalui anggota-anggotanya yang diketahui tidak memiliki keahlian khusus dibidang medis atau kefarmasian dan hanya berdasarkan arahan dari terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI, dengan mendatangi rumah ke rumah warga lalu menanyakan kondisi penyakit yang diderita, selanjutnya memeriksa tekanan darah, asam urat, gula darah serta detak nadi dengan dibantu alat Tensi Darah Digital, setelah penyakit diketahui maka ditawarkan obat herbal sesuai dengan penyakit yang diderita calon pembeli, dengan harga obat bervariasi yaitu antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah ditetapkan oleh terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI.
Bahwa terhadap para anggotanya terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI menerapkan upah /gaji adalah 30 % perbungkus sesuai target dan 1 (satu) hari harus mencapai target yaitu sebanyak 4 (empat) bungkus per hari jika tidak terpenuhi maka gajinya hanya diberikan sebesar Rp. 25 % perbungkus sesuai jumlah penghasilannya atau jumlah bungkus yang laku terjual dikali 25 % dari harga jual yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa ARAS HAMZAH Als ARAS Bin HAMZAH pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair diatas, yang melakukan atau turut serta melakukanperbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI bersama dengan anggota CV. Cahaya Alam diantaranya ; saksi FARIDA YANTI als YANTI, saksi ASRIADI als IRFAN, saksi DEDI, saksi PUJI als PIKA, saksi MIRNA, saksi NURLIANA, saksi ABDUL RASYID, saksi MILI, saksi RAHMAWATI, dan saksi RISNAWATI, tiba di Sekadau pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 dan menginap atau kos di Jalan Keramat.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI membagi anggota yang ikut terdakwa dan ikut saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI, setelah dibagi sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dan anggotanya yaitu saksi FARIDA YANTI als YANTI, saksi ASRIADI als IRFAN, saksi DEDI, saksi NURLIANA, saksi RAHMAWATI berangkat ke daerah Belitang Hulu dan berhasil menjual obat didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 terdakwa dan anggota masuk ke daerah Nanga Taman, namun belum sempat melakukan penjualan obat karena kondisi jalan licin dan rusak terdakwa dan anggota pulang kembali ke Sekadau. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 terdakwa dan anggota kembali melakukan penjualan obat di daerah Belitang yaitu Setuntung dan berhasil menjual obat tersebut.
Adapun obat-obatan yang diakui dari CV. Cahaya Alam adalah obat jenis ANTARA kegunaannya untuk Asma dan Amandel, obat jenis ASAM URAT kegunaannya penderita Asam Urat dan Rematik, obat jenis MANDUL kegunaanya untuk penderita yang tidak mempunyai keturunan, obat jenis MATA kegunaannya untuk penyakit Katarak, obat jenis KEPUTIHAN kegunaanya bagi Wanita Yang Keputihan dan Haidnya yang tidak lancar, obat jenis GULA KERING kegunaanya untuk penyakit gula kering, obat jenis GINJAL kegunaanya untuk penyakit atau penderita ginjal dan sakit pinggang, Obat BATUK kegunaanya bagi penderita batuk, obat jenis ROYAL GINSENG kegunaanya untuk penambah nafsu makan, obat jenis TL kegunaanya untuk penderita panas dalam dan sakit kepala, obat jenis LAMBUNG kegunaanya untuk penderita sakit maag, obat jenis KANKER kegunaanya untuk penderita Penyakit Kanker, obat jenis YUNAN PAYAO kegunaanya untuk penyakit dalam seperti infeksi saluran kencing, obat jenis TEKANAN DARAH TINGGI kegunaanya untuk penderita tekanan darah tinggi, obat jenis GULA BASAH kegunaanya untuk penderita gula basah, dimana obat-obat tersebut berbentuk cair, kapsul, dan pil yang dimuat /dibungkus dengan kemasan plastik klip transparan tanpa label, petunjuk, dan informasi penggunaan, dimana yang membedakannya hanya warna obatnya yaitu kuning mas, merah maron, orange, coklat muda, hitam, merah muda, coklat, hijau.
Sedangkan cara terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut melalui anggota-anggotanya yang diketahui tidak memiliki keahlian khusus dibidang medis atau kefarmasian dan hanya berdasarkan arahan dari terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI, dengan mendatangi rumah ke rumah warga lalu menanyakan kondisi penyakit yang diderita, selanjutnya memeriksa tekanan darah, asam urat, gula darah serta detak nadi dengan dibantu alat Tensi Darah Digital, setelah penyakit diketahui maka ditawarkan obat herbal sesuai dengan penyakit yang diderita calon pembeli, dengan harga obat bervariasi yaitu antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah ditetapkan oleh terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI.
Bahwa terhadap para anggotanya terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI menerapkan upah /gaji adalah 30 % perbungkus sesuai target dan 1 (satu) hari harus mencapai target yaitu sebanyak 4 (empat) bungkus per hari jika tidak terpenuhi maka gajinya hanya diberikan sebesar Rp. 25 % perbungkus sesuai jumlah penghasilannya atau jumlah bungkus yang laku terjual dikali 25 % dari harga jual yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ARAS HAMZAH Als ARAS Bin HAMZAH pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair diatas, yang melakukan atau turut serta melakukanperbuatanmemproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI bersama dengan anggota CV. Cahaya Alam diantaranya ; saksi FARIDA YANTI als YANTI, saksi ASRIADI als IRFAN, saksi DEDI, saksi PUJI als PIKA, saksi MIRNA, saksi NURLIANA, saksi ABDUL RASYID, saksi MILI, saksi RAHMAWATI, dan saksi RISNAWATI, tiba di Sekadau pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2014 dan menginap atau kos di Jalan Keramat.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI membagi anggota yang ikut terdakwa dan ikut saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI, setelah dibagi sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dan anggotanya yaitu saksi FARIDA YANTI als YANTI, saksi ASRIADI als IRFAN, saksi DEDI, saksi NURLIANA, saksi RAHMAWATI berangkat ke daerah Belitang Hulu dan berhasil menjual obat didaerah tersebut. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 17 Maret 2014 terdakwa dan anggota masuk ke daerah Nanga Taman, namun belum sempat melakukan penjualan obat karena kondisi jalan licin dan rusak terdakwa dan anggota pulang kembali ke Sekadau. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 terdakwa dan anggota kembali melakukan penjualan obat di daerah Belitang yaitu Setuntung dan berhasil menjual obat tersebut.
Adapun obat-obatan yang diakui dari CV. Cahaya Alam adalah obat jenis ANTARA kegunaannya untuk Asma dan Amandel, obat jenis ASAM URAT kegunaannya penderita Asam Urat dan Rematik, obat jenis MANDUL kegunaanya untuk penderita yang tidak mempunyai keturunan, obat jenis MATA kegunaannya untuk penyakit Katarak, obat jenis KEPUTIHAN kegunaanya bagi Wanita Yang Keputihan dan Haidnya yang tidak lancar, obat jenis GULA KERING kegunaanya untuk penyakit gula kering, obat jenis GINJAL kegunaanya untuk penyakit atau penderita ginjal dan sakit pinggang, Obat BATUK kegunaanya bagi penderita batuk, obat jenis ROYAL GINSENG kegunaanya untuk penambah nafsu makan, obat jenis TL kegunaanya untuk penderita panas dalam dan sakit kepala, obat jenis LAMBUNG kegunaanya untuk penderita sakit maag, obat jenis KANKER kegunaanya untuk penderita Penyakit Kanker, obat jenis YUNAN PAYAO kegunaanya untuk penyakit dalam seperti infeksi saluran kencing, obat jenis TEKANAN DARAH TINGGI kegunaanya untuk penderita tekanan darah tinggi, obat jenis GULA BASAH kegunaanya untuk penderita gula basah, dimana obat-obat tersebut berbentuk cair, kapsul, dan pil yang dimuat /dibungkus dengan kemasan plastik klip transparan tanpa label, petunjuk, dan informasi penggunaan, dimana yang membedakannya hanya warna obatnya yaitu kuning mas, merah maron, orange, coklat muda, hitam, merah muda, coklat, hijau.
Sedangkan cara terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut melalui anggota-anggotanya yang diketahui tidak memiliki keahlian khusus dibidang medis atau kefarmasian dan hanya berdasarkan arahan dari terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI, dengan mendatangi rumah ke rumah warga lalu menanyakan kondisi penyakit yang diderita, selanjutnya memeriksa tekanan darah, asam urat, gula darah serta detak nadi dengan dibantu alat Tensi Darah Digital, setelah penyakit diketahui maka ditawarkan obat herbal sesuai dengan penyakit yang diderita calon pembeli, dengan harga obat bervariasi yaitu antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah ditetapkan oleh terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI.
Bahwa terhadap para anggotanya terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI menerapkan upah /gaji adalah 30% perbungkus sesuai target dan 1 (satu) hari harus mencapai target yaitu sebanyak 4 (empat) bungkus per hari jika tidak terpenuhi maka gajinya hanya diberikan sebesar Rp. 25 % perbungkus sesuai jumlah penghasilannya atau jumlah bungkus yang laku terjual dikali 25 % dari harga jual yaitu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
MARSUDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengamankan beberapa orang penjual obat diantaranya yaitu Sdra ARAS dan Sdra SYAM sedangkan rekannya yang lainnya saksi tidak mengenali namanya pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.00 WIb di daerah SP IV Setuntung Kec. Belitang Kab. Sekadau;
Bahwa saksi mengamankan Sdra ARAS dan Sdra SYAM serta rekan rekannya yaitu bersama anggota lainnya dibantu oleh Camat dan terhadap penjual obat yang berada di wilayah Kec. Belitang Hulu diamankan oleh BRIPKA PONDI;
Bahwa Sdra ARAS dan rekannya karena diduga telah melakukan penjualan obat di daerah SP IV Setuntung Kec. Belitang dan terdakwa melakukan penjualan obat dengan menggunakan 2 (Dua) unit mobil xenia warna silver dan biru;
Bahwa saksi mendapat informasi dar masyarakat yang mengatakan bahwa di SP IV setuntung ada beberapa orang penjual obat yang tidak di lengkapi dengan izin edar yaitu berupa kapsul dan pil dengan harga yang mahal, setelah mendapat informasi tersebut petugas langusung mencari saksi yang telah membeli obat tersebut setelah di dapat saksi langsung melakukan pecarian terhadap penjual obat, sekira pukul 17.00 WIb petugas menemukan penjual obat dimana sebelum melakukan pencarian saksi juga meminta kepada anggota belitang hulu untuk mengamankan penjual obat tersebut tak lama kemudian saksi mendapatkan penjual obat tersebut kemudian penjual obat yang sudah berada di belitang hulu juga diamankan kemudian dikumpul di simpang SP IV setuntung seletah itu dibawa ke polres sekadau untuk proses lebih lanjut;
Bahwa obat yang di jual yaitu dalam bentuk kemasan plastik klip transparan yang tidak ada merk, konposisi aturan pakai, nama perusahaan yang mengeluarkan obat tersebut dan ketentuan lain yang menurut undang undang harus di pasang, serta obat yang dijual harganya mahal, dari R 150.000,- sd Rp 250.000,- per kemasan;
Bahwa saksi tidak melihat merk obat yang di jual dan berapa harga asli obat tersebut, serta dari mana obat tersebut didapat;
Bahwa terdakwa Aras dan Syam melakukan penjualan obat yaitu dengan cara menawarkan dari rumah kerumah, sebelum menawarkan obat, terlebih dahulu melakukan pemeriksaan berupa kolestrol, asam urat pasien dengan menggunakan alat digital, setelah dilakukan pemeriksaan penjual obat langsung mengatakan penyakit pasien yang di periksa setelah itu ditawarkan obat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui obat merk apa yang di jual oleh Sdra FIFI tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan tekanan darah kemudian ditawarkan obat tersebut kepada warga yang didatangi diantaranya Sdra MUHAMAD, membeli obat seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Sdra UDIN membeli seharga Rp 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) Sdra SUPARMAN membeli sebanyak Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Sdra NADARLAN membeli obat seharga Rp 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah);
Bahwa Sdra ARAS dan Sdra SYAM serta penjual lainnya masuk ke daerah Kec. Belitang sejak hari minggu karena banyak laku yang terjual sehingga Sdra ARAS dan rekan rekannya terus melakukan penjualan sampai hari rabu;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
M. ZULKARNAEN Alias ZUL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Simpang SP IV Setuntung Desa Setuntung Kec. Belitang Kab. Sekadau petugas Kepolisian dari Polres Sekadau telah menangkap terdakwa dan rekan rekan terdakwa yang menjual obat sedian farmasi tanpa di lengkapi dengan izin edar terdakwa dan rekan rekan terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi sekalu kepala Dusun Tengkojang;
Bahwa sebelumnya pada tanggal 16 Maret 2014 ada seseorang wanita yang datang kerumah saksi untuk melakukan penyuluhan dan meminta saksi untuk dan meminta saksi untuk mengantar kerumah orang orang atau warga yang sedang sakit yaitu di dusun Tengkojang dan perempuan tersebut mengaku bernama FIFI;
Bahwa kronologis kejadian datangnya seorang wanita yang mengaku bernama FIFI, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekira pukul 13.30 WIb pada saat saksi pulang kerumah saksi melihat ada wanita yang mengaku bernama FIFI sedang ngobrol bersama istri saksi kemudian saksi bertanya “ darimana bu” Sdra FIFI menjawab dari “Klinik Herbal“ saksi bertanya “Ada keperluan apa Bu“ dan Sdra FIFI menjawab “meminta tolong mengantarkan kerumah orang yang sakit, seperti sakit strok, sakit jantung, dan mandul“ saksi bertanya apakah Sdri FIFI sudah meminta ijin kepada Kades “ dan Sdri FIFI menjawab “Sudah ijin pak suratnya ada dengan bos“ setelah itu saksi langsung mengantar Sdri FIFI kerumah Sdra MUHAMAD, Sdra UDIN, Sdra SUPARMAN dan Sdra NADARLAN yang tinggal di sekitar rumah pukul 17.00 WIb saksi mengantar Sdri FIFI ke jalan poros untuk menunggu jemputan setelah diantar saksi langsung pulang kerumah;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asal orang yang mengaku bernama FIFI tersebut yang saksi ketahui bahwa Sdri FIFI dijemput dengan menggunakan mobil Senia warna Silver dan sepengetahuan saksi pada saat Sdri FIFI di jemput saksi melihat bahwa Sdri FIFI bersama teman temannya sebanyak 6 (enam) orang;
Bahwa Sdri FIFI melakukan penjualan obat yaitu dengan cara terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan mengecek tekanan darah dengan menggunakan alat tensi Digital yang di pasang dipergelangan tangan kana warga, setelah itu Sdri FIFI menawarkan obat yang dbawanya yang berada di dalam tas warna hitam;
Bahwa saksi tidak mengetahui obat merk apa yang di jual oleh Sdra FIFI tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan tekanan darah kemudian ditawarkan obat tersebut kepada warga yang didatangi diantaranya Sdra MUHAMAD, membeli obat seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) Sdra UDIN membeli seharga Rp 230.000,- (Dua ratus tiga puluh ribu rupiah) Sdra SUPARMAN membeli sebanyak Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan Sdra NADARLAN membeli obat seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa jenis bentuk obat herbal, dan yang saksi ketahui hanya bentuk kemasan serta warna obat yang di beli dari Sdri FIFI diantaranya berbentuk kapsul dan bulat kecil sedangkan kemasannya berbentuk plastik kecil obat berwarna kuning, hitam dan biru tua;
Bahwa obat yang di jual oleh Sdri FIFI dalam kemasan plastik kecil tidak terdapat atau menjelaskan merk, berat Netto, komposisi, aturan pakai tanggal pembuatan dan kontra Indikasi dan petunjuk penggunaan namun Sdri FIFI ada menjelaskan petunjuk penggunaan kepada warga yang membeli;
Bahwa saksi tidak apakah Sdri FIFI yang menjual obat tersebut memiliki izin edar dan saksi juga tidak menanyakan izin edar kepada Sdri FIFI pada saat menjual;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
IDA ROSANTIAlias IDA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa petugas Polsek Belitang Polres Sekadau telah mengamankan 2 (dua) unit mobil Daihatshu Xenia warna Silver dan Biru sehubungan dengan penjualan obat sedian farmasi tanpa Izin Edar di SP IV Desa Setuntung Kec. Belitang kab. Sekadau;
Bahwa 2 (Dua) unit mobil xenia warna silver dan biru diamankan yaitu pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Simpang SP IV Setuntung Desa Setuntung Kec. Belitang Kab. Sekadau;
Bahwa saksi ada membeli obat yaitu pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira jam 15.00 WIb di rumah Sdra DAMI yang beralamat Di SP IV Desa Setuntung Kec. Belitang Kab. Sekadau;
Bahwa obat tersebut di beli dari seorang perempuan yang mengaku bernama MIRNA;
Bahwa kronologis kejadian yaitu Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIb Pada saat saksi membesuk Sdra DAMI yang Sedang sakit saksi bertemu dengan penjual obat yang mengaku bernama MIRNA yang sedang menawarkan obat kepada Sdra DAMI yang sedang sakit, pada waktu memjual obat Sdr MIRNA menawarkan kepada saksi ada obat untuk mempunyai keturunan, obat untuk pria dan wanita kemudain saksi tertarik dan Sdri MIRNA mengeluarkan 2 (dua) jenis obat tersebut yang berbentuk kapsul untuk pria berbentuk hitam sedangkan wanita berbentuk kuning, dengan harga keseluruhan Rp 450.000,- ( Empat ratus lima puluh ribu rupiah) karena saksi memperlihatkan kartu tanda penduduk harga berkurang menjadi Rp 350.000,- ( Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian dua jenis obat tersebut setelah selesai menjual obat kepada saksi Sdri yang mengaku MIRNA langsung meninggalkan rumah Sdra DAMI;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asal orang yang mengaku bernama MIRNA tersebut yang saksi ketahui bahwa Sdri MIRNA datang kerumah saksi bersama dengan Sekdes Tengkojang, yaitu Sdra SULISTIOWATI;
Bahwa Sdri MIRNA melakukan penjualan obat yaitu dengan cara terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan mengecek tekanan darah dengan menggunakan alat tensi Digital yang di pasang dipergelangan tangan kana warga, setelah dilakukan pengecekan saksi di katakan keputihan oleh Sdri MIRNAsehingga Sdri MIRNA menawarkan obat yang dikeluarkan dari dalam tas warna hitam;
Bahwa saksi membeli obat untuk wanita yaitu berbentuk kapsul warna kuning sedangkan pria warna hitam yang dikemas dalam kemasan plastik tranparan yang berisikan dengan harga Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan dalam dua jenis obat tersebut;
Bahwa obat yang di jual oleh Sdri KARTIKA dalam kemasan plastik kecil tidak terdapat atau menjelaskan merk, berat Netto, komposisi, aturan pakai tanggal pembuatan dan kontra Indikasi dan petunjuk penggunaan namun Sdri KARTIKA ada menjelaskan petunjuk penggunaan kepada warga yang membeli;
Bahwa berdasarkan keterangan dari penjual bahwa obat yang berbentuk Kapsul warna kuning dan hitam diminum sebanyak satu butir sebelum makan pada pagi hari setiap harinya, sedangkan obat untuk pria diminum 1 (satu) butir sebelum tidur, setiap hari sampai obat tersebut habis;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdri MIRNA yang menjual obat tersebut memiliki izin edar dan saksi juga tidak menanyakan izin edar kepada Sdri MIRNA pada saat menjual;
Bahwa Sdri MIRNA datang ke SP IV dengan menggunakan mobil XENIA warna Silver;
Bahwa obat yang di jual oleh Sdri MIRNA kepada saksi untuk kapsul warna hitam perbungkus atau kemasan berisi 5 (lima) butir sedangkan kapsul warna kuning berisi 11 ( sebelas ) butir;
Atas keterangan saksi tersebut di atas terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
SYAMSUDDIN Alias SAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dan rekan saksi diamankan oleh anggota polsek belitang hulu pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Kec. Belitang Hulu kemudian saksi diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sekadau;
Bahwa selain saksi yang diamankan di Wilayah Kec. Belitang Hulu ada 11 (sebelas) orang rekan saksi yang juga diamankan sehubungan dengan melakukan penjualan obat diwilayah Kec. Belitang Hulu dan Belitang, diantaranya Sdra ARAS, Sdra ABDUL RASID, Sdra IRFAN, Sdra MILI, Sdra DEDI Sdri FARIDAYANTI, Sdri PUJI, Sdri MIRNA, Sdri NURLIANA, Sdri RAHMAWATI dan Sdri RISNAWATI;
Bahwa saksi diamankan oleh petugas kepolisian sehubungan dengan saksi dan rekan saksi ada masuk ke Wilayah Kec. Belitang, pada hari selasa tanggal 18 Maret 2014, kemudian saksi masuk kekantor camat untuk menjual obat yang saksi bahwa, namun camat belitang pada saat itu tidak ada di tempat dan yang ada hanya sekcam Nanga Belitang, namun atas permintaan saksi sekcam nanga belitang meminta izin kepada Camat Nanga Belitang melalui HP namun camat Nanga Belitang Tidak mengijinkan untuk melakukan penjualan obat didaerah Belitang, kecuali sudah ada izin pemerintah dari kab Sekadau, setelah itu saksi pergi, kemudian saksi melanjutkan perjalanan yaitu ke Belitang Hulu, setiba di Belitang Hulu saksi dan rekan saksi diamankan oleh petugas kepolsian setempat;
Bahwa obat yang saksi bawa untuk di jual adalah obat herbal dengan bermacam macam jenis dan merk;
Bahwa obat yang saksi bawa pada saat itu sebanyak 35 Bungkus, sedangkan rekannya saksi tidak mengetahuinya, dan obat yang saksi bawa tidak ada yang laku terjual sedangkan rekannya yang lain sudah ada yang terjual namun saksi tidak mengetahui berapa banyak yang terjual;
Bahwa saksi dan rekan saksi melakukan penjualan obat herbal dengan bermacam merk yaitu dengan cara terlebih dahulu memperkenalkan diri selanjutnya menawarkan pemeriksaan terhadap calon pembeli yaitu dengan melaukan cek tekanan darah dengan menggunakan alat tensi, selanjutnya melakukan tes kesehatan yang lain berupa tes asam urat, dan tes kadar gula, setelah di ketahui tekanan darah dan jenis penyakitnya, selanjutnya ditawarkan kepada calon pembeli obat yang sesuai dengan penyakitnya, selanjutnya ada kesepakatan harga dari obat yang di tawarkan maka si calon pembeli langsung membayar obat tersebut dengan tunai.
Bahwa harga obat yang di jual berpariasi perbungkusnya mulai dari harga Rp 100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp 150.000,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang di dapat perbugkusnya dari penjualan obat herbal Rp 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 100.000,- ( Seratus ribu rupiah);
Bahwa obat yang dijual adalah milik saksi dan Sdra ARAS HAMZAH dan saksi mendapatkan obat tersebut dari toko obat dimakasar dan sebagian dari perusahaan multi level Woo tekh;
Bahwa obat herbal yang di jual kepada masyarakat dalam bentuk kemasan plastk klip tranparan namun obat tersebenarnya ada merk dagangnya dan kemasan aslinya, sedangkan ide untuk membuat kemasan kedalam plastik adalah saksi dan Sdra ARAS HAMZAH dengan maksud merahasiakan kepada anggota bahwa obat tersebut banyak di jual di toko toko, sehingga anggota tidak pergi dari keanggotaan saksi dan selain itu agar mendapat untung lebih banyak;
Bahwa saksi mengubah dari kemasan asli kedalam kemasan plastik setelah saksi berhasil membeli obat obatan dari toko toko yang ada dimakasar dan saksi bersama Sdra ARAS HAMZAH mengubah bentuk kemasan dari kemasan asli kedalam kemasan plastik tranparan adalah ditempat tinggal saksi yaitu dimakasar sulawesi selatan;
Bahwa saksi merubah kemasan dari kemasan asli kedalam kemasan plastik klip tidak ada meminta izin dari pihak yang berwenang, dengan maksud agar pembeli obat tidak mengenali merek obat tersebut yang juga dijual ditoko obat di Sekadau;
Bahwa selian menjual di daerah Kec. Belitang dan Belitang Hulu saksi juga ada melakukan penjualan di daerah Kec. Nanga Taman namun belum sempat melakukan penjualan kerena kondisi jalan rusak sehingga jalan tidak dapat masuk;
Bahwa saksi dan Sdra ARAS merupakan pemilik atau yang mempunyai ide untuk melakukan penjualan obat, namun didalam penjualan obat tersebut dibantu oleh 10 (sepuluh) orang rekannya;
Bahwa saksi berada di sekadau sejak hari sabtu tanggal 15 Maret 2014 dan omset yang di dapat selama berada di Sekadau. Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) jadi keuntungan yang di dapat dari hasil penjualan, dan setiap bungkus saksi mendapat keuntungan dari anggota yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saksi melakukan penjualan obat herbal yaitu dengan menggunakan dua unit mobil daihatsu Xenia warna biru dan Silver yang di sewa dari daerah Balikpapan Kalimantan Timur;
Bahwa kegiatan penjualan obat herbal di daerah Kec. Belitang dan Kec. Belitang Hulu tidak ada dilengkapi dengan Izin dari dinas kesehatan kab. Sekadau;
Bahwa saksi mengenali rekan rekan saksi dan terhadap rekan rekan saksi masih ada hubungan keluarga;
Bahwa 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1959 AU. Warna selver metalik Nosin: DC35238 Noka: MHKV 1BA2J7K011711 beserta STNK an S. MARIAM dan kunci kontak dan 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT 2827 AU. warna biru metalik, Nosin: DB79377 Noka : MHKV 1BA2J6K003523 beserta STNK an. TAUFIQ NAZARUDDIN,ST merupakan mobil sewaan dari sdr Alias didaerah Samarinda;
Bahwa atas kejadian ini saksi merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
MAHYUDIN Alias ITAM UDIN, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan petugas Polsek Belitang Polres Sekadau ada mengamankan 2 (dua) unit mobil Daihatshu Xenia warna Silver dan Biru sehubungan dengan penjualan obat sedian farmasi tanpa Izin Edar di SP IV Desa Setuntung Kec. Belitang kab. Sekadau;
Bahwa 2 (dua) unit mobil xenia warna silver dan biru diamankan yaitu pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.30 Wib di Simpang SP IV Setuntung Desa Setuntung Kec. Belitang Kab. Sekadau;
Bahwa saksi ada membeli obat yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira jam 16.00 WIb di rumah saksi yang beralamat Di SP IV Desa Setuntung Kec. Belitang Kab. Sekadau;
Bahwa obat tersebut di beli dari seorang perempuan yang mengaku bernama PITA;
Bahwa kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2014 sekira pukul 10.00 WIb pada saat saksi dan Sdra MAJA santai di teras rumah tiba tiba datang seorang penjual obat yang mengaku bernama PITA bersama kadus Tengkojang yaitu Sdra ZULKARNAEN kerumah saksi, dengan menggunakan sepeda motor kemudian saksi bertanya kepada penjual obat yang bernama PITA, kemudian saksi bertanya dari mana dan Sdri PITA menjawab “ dari klinik herbal dan menjual obat obat herbal, setelah itu Sdri PITA melakukan pemeriksaan tekanan darah dan setelah selesai melakukan pemeriksaan Sdri PITA mengatakan jantung lemah dan darah tinggi, selanjutnya Sdri PITA melakukan pemeriksaan gula darah dan Sdri PITA mengatakan Gula darah Tinggi, kemudian Sdri PITA langsung menawarkan obat untuk sakit jantung, seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) saksi menawar apa “ apa bisa kurang” dan Sdri PITA menjelaskan bisa yaitu seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah itu saksi langsung kemar untuk mengambil uang dan Sdri PITA langsung menyerahan obat sakit jantung setelah obat dibayar Sdri PITA langsung pergi meninggalkan rumah saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana asal Sdri PITA dan saat itu Sdri PITA datang kerumah saksi bersama dengan Kadus Tengkojang, yaitu Sdra Zulkarnaen;
Bahwa Sdri MIRNA melakukan penjualan obat yaitu dengan cara terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dengan mengecek tekanan darah dan asam urat dengan menggunakan alat tensi Digital yang di pasang dipergelangan tangan kana saksi, setelah dilakukan pengecekan saksi mengatakan bahwa Sdra memiliki penyakt jantung atau jantung lemah kemudian Sdri PITA langsung menawarkan obat jantung yang berada didalam tas warna hitam;
Bahwa saksi membeli obat untuk sakit jantung berbentuk bulat kecil warna kuning dalam satu kemasan plastik kecil yang berisikan 15 Butir dengan harga Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
Bahwa obat yang di jual oleh Sdri PITA dalam kemasan plastik kecil tidak terdapat atau menjelaskan merk, berat Netto, komposisi, aturan pakai tanggal pembuatan dan kontra Indikasi dan petunjuk penggunaan namun Sdri PITA ada menjelaskan petunjuk penggunaan kepada warga yang membeli;
Bahwa Sdri PITA ada menjelaskan petunjuk penggunaan obat, bahwa obat tersebut adlaah obat jantung diminum sebanyak 1 (satu) butir sebelum sebelum tidur, setiap hari sampai obat tersebut habis;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdri PITA yang menjual obat tersebut memiliki izin edar dan saksi juga tidak menanyakan izin edar kepada Sdri PITA pada saat menjual;
Bahwa saksi sudah meminum obat tersebut selama empat hari namun tidak ada perubahan dan yang dirasakan oleh saksi setelah meminum obat tersebut saksi buang air kecil tidak lancar, kepala pusing dan sesak napas;
Bahwa penjual obat yang mengaku bernama PITA adalah Sdri PUJI sesuai poto yang di perlihatkan oleh petugas dan masih mengenali obat yang di jual oleh Sdri PITA atau obat yang di beli oleh saksi;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
FARIDA YANTI Alias YANTI, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama dengan rekan rekan saksi telah melakukan penjualan obat obatan yang diantaranya Obat jenis ANTRA, ASAM URAT, MANDUL, MATA, KEPUTIHAN, GULA , GINJAL, BATUK, ROYAL GINSENG, TL, LAMBUNG, KANGKER, YUNNAN PAIYAO, TEKANAN DARAH TINGGI dan GULA BASAH;
Bahwa saksi menjual obat herbal yaitu bersama Sdra ARAS, Sdri DIANA, Sdri RAHMA, Sdra DEDI, Sdra IRFAN, Sdra SAM, Sdra RASID, Sdra MIRNA, Sdri PIKA, Sdri RISNA dan Sdra MILI;
Bahwa saksi diamankan oleh petugas dari kepolisian yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 17.30 Wib di dusun Sengkabang Desa Ijuk Kec. Belitang Kab Sekadau;
Bahwa pada saat diamankan saksi bersama Sdra ARAS dan Sdra RAHMA pada saat itu sedang berada di dalam mobil menuju pulang, sedangkan rekan lainnya sedang menjual obat dan mengetahui rekan lainnya diamankan pada saat saksi dan rekan rekan lainnya sudah berada di SP IV Belitang dengan petugas kepolisian;
Bahwa saksi menjual obat tersebut di daerah Dusun Sengkabang Desa Ijuk Kec. Belitang dan Belitang Hulu Kab. Sekadau;
Bahwa obat herbal yang di jual kepada masyarakat dalam bentuk kemasan plastik klip tranparan yang didapat dari perusahaan CV. CAHAYA ALAMA yang beralamat di Makasar Sulawesi Selatan dan saksi tidak darimana perusahaan CV CAHAYA ALAM mendapatkan obat tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemasan asli obat yang di jual dalam bentuk kemasan plastik tranparan tersebut dan didalam kemasan plastik tranparan yang dijual saksi tidak ada mencamtumkan merk, masa berlaku, aturan pakai dan sebagainya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang meracik atau memproduksi obat herbal dari dalam kemasan asli kedalam kemasan plastik klip tranparan tersebut dan yang saksi ketahui bahwa obat tersebut di terima dari Sdra ARAS dalam bentuk kemasan plastik transparan;
Bahwa obat yang dijual kepada masyarakat tidak ada izin dari dinas atau instansi terkait dan saksi hanya di lengkapi surat tugas penjualan dari CV. CAHAYA ALAM;
Bahwa tidak ada sertifikat kusus atau keahlian kusus untuk menjual obat herbat tersebut dan mengetahui pungsi serta kegunaan obat herbal yaitu dari Sdra ARAS yang menjelaskan;
Bahwa dari harga yang di jual saksi mendapatkan keuntungan diantaranya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kemasan dari harga yang di tetapkan oleh Sdra ARAS;
Bahwa saksi sudah lupa berapa banyak obat herbal yang laku terjual, dan gaji saksi berdasarkan target yaitu 4 bungkus sehari dengan gaji 30% perbungus dari harga obat yang ditetapkan oleh Sdra ARAS maupun Sdra SYAM yaitu Rp. 100.000,- perbungkus jika tidak mencapai target gaji hanya dihitung sebesar Rp. 25% perbungkusnya dan selain gaji yang diterima saksi juga ada mendapatkan keuntungan dari penjualan yaitu sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perkemasan;
Bahwa saksi melakukan penjualan obat dengan menggunakan kendaraan roda empat atau mobil dengan Nomor Polisi KT 1959 AU dan KT 2827 AU yang di sewa di Kalimantan Timur;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
PUJI Alias PIKA, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjual obat jenis ANTRA, ASAM URAT, MANDUL, MATA, KEPUTIHAN, GULA, GINJAL, BATUK, ROYAL GINSENG, TL, LAMBUNG, KANGKER, YUNNAN PAIYAO, TEKANAN DARAH TINGGI dan GULA BASAH yaitu bersama dengan Sdra ARAS, Sdri DIANA, Sdri RAHMA, Sdri FARIDA, Sdra DEDI Sdra SAM Sdra IRFAN, Sdri MIRNA Sdra RASID Sdri RISNA dan Sdra MILI;
Bahwa saksi dan rekan pada saat menjual obat herbal yaitu dengan menggunakan dua buah mobil daihatshu XENIA dengan Nomor Polisi KT 2827 AU warna Biru, dan daihatshu XENIA warna warna Silver dengan Nomor Polisi KT 1959 AU dan saksi tidak mengetahui milik siapa mobil yang digunakan tersebut yang saksi ketahui bahwa mobil tersebut didapat dengan cara di rental oleh Sdra ARAS didaerah Kalimantan Timur;
Bahwa saksi diamankan oleh petugas yaitu pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 15.00 WIb di didaerah Kec. Belitang Hulu Kab. Sekadau, yaitu bersama Sdra SAM, Sdri MILI, Sdri MIRNA, Sdri RISNA dan Sdri RASID, dan pada saat diamankan saksi bersama rekan rekannya sedang berada diwarung makan yang ada di Kec. Belitang Hulu;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana rekan saksi yang lainnya pada saat saksi diamankan dan mengetahui sakai bahwa rekan saksi yang lainnya juga diamankan pada saat saksi Sdra SAM, Sdri MILI, Sdri MIRNA, Sdri RISNA dan Sdri RASID dibawa dan di kumpul bersama sama daerah di simpang SP IV setuntung Kec. Belitang Kab. Sekadau;
Bahwa maksud dan tujuan saksi berada di Kec. Belitang Hulu Kab. Sekadau adalah untuk melakukan penjualan obat herbal dan yang menyuruh menjual obat adalah Sdra ARAS HAMZAH Als ARAS;
Bahwa saksi Sdra SAM, Sdri MILI, Sdri MIRNA, Sdri RISNA dan Sdri RASID melakukan penjualan obat yaitu didaerah Kec. Belitang Hulu sedangkan rekan saksi yang lainnya saksi tidak mengetahuinya dan yang menjadi ketua rombong atau team penjualan diantara saksi dan Sdra SAM, Sdri MILI, Sdri MIRNA, Sdri RISNA dan Sdri RASID yaitu Sdra SAM;
Bahwa saksi melakukan penjualan obat tersebut yaitu dengan cara terlebih dahulu mendatangi atau mengunjungi warga masyakat dari rumah ke rumah untuk menawarkan obat herbal yang dibawa, sebelum melakukan penawaran terlebih dahulu saksi menanyakan kondisi pasien tentang penyakit yang diderita selain itu melakukan pemeriksaan tensi darah dan asam urat serta gula darah dan detak nadi setelah dilakukan pemeriksaan dan dapat diketahui penyakitnya maka saksi menawarkan obat yang dibawa sesuai dengan apa yang diderita oleh pasien setelah dilakukan pemeriksaan, namun untuk jadi atau tidak pasien membeli obatnya saksi serahkan kembali kepada pasien karena saksi menjual obat herbal tersebut tidak ada unsur paksaan;
Bahwa selain hari Rabu tanggal 19 Maret 2014 saksi juga ada masuk ke daerah Belitang yaitu pada hari senin tanggal 17 Maret 2014 untuk melakukan penjualan obat;
Bahwa saksi mendapatkan obat tersebut dari Sdra ARAS dan saksi tidak mengetahui darimana Sdra ARAS mendapatkan obat tersebut, karena saksi hanya tahu menjual yang di terima dalam bentuk kemasan plastik oleh Sdra ARAS obat tersebut dijual;
Bahwa Sdra ARAS dan Sdra SAM adalah bos saksi dalam melakukan penjualan obat tersebut;
Bahwa obat yang di jual kepada saksi yaitu dalam bentuk plastik klip transparan dan obat yang di terima dari Sdra ARAS juga dalam bentuk plastik klip tranparan dan saksi tidak mengetahui siapa yang memproduksi serta meracik obat tersebut dan berasal darimana obat tersebut;
Bahwa pada saat obat yang di jual kepada masyarakat dalam bentuk kemasan plastik klip tranparan tidak ada mencantumkan merk, masa berlaku, aturan pakai, dan sebagainya dan yang menyuruh saksi untuk menjual obat tersebut adalah Sdra ARAS HAMZAH;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdra ARAS ada memiliki ijin pada saat menyuruh saksi untuk melakukan penjualan obat tersebut sedangkan saksi tidak ada ijin yang dimiliki saat menjual obat;
Bahwa tidak ada sertipikat kusus atau keahlian kusus yang dimiliki oleh saksi pada saat melakukan penjualan obat tersebut;
Bahwa dari harga yang di jual saksi mendapatkan keuntungan diantaranya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per kemasan dari harga yang di tetapkan oleh Sdra ARAS;
Bahwa saksi mendapat gaji berdasarkan target yaitu 4 bungkus sehari dengan gaji 30 % perbungus dari harga obat yang ditetapkan oleh Sdra ARAS maupun Sdra SYAM yaitu RP. 100.000,- perbungkus jika tidak mencapai target gaji hanya dihitung sebesar Rp. 25% perbungkusnya, dan setiap bungkus Sdra ARAS maupun Sdra SYAM memberikan harga jual kepada saksi yaitu sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa selian Sdra ARAS bahwa Sdra SYAM juga menyuruh saksi untuk bekerja dan uang penghasilan penjualan diserahkan kepada Sdra SYAM, dan Sdra SYAM serta Sdra ARAS merupakan ketua Team dalam menjual obat;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli YUSMANITA, Ssi, Apt, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Ahli menjelaskan bahwa jabatan Ahli selaku kepala seksi pemeriksaan Balai Besar Pemeriksaan Obat dan makanan dan menjabat sebagai kasi sejak tahun 2008 dan sebelumnya sebagai kepala seksi pelayanan informasi;
Ahli menjelaskan bahwa kesehatan menurut undang undang Nomor 36 tahun 2009 adalah sesuai Pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan, bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang mungkin setiap orang untuk hidup produktik secara sosial maupun ekonomis;
Ahli menjelaskan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik Klip besar @19 (sembilan belas) Bungkus klip kecil obat tradisional berwarna orange yang sebelumnya merupakan obat tradisional merk YUNNAN PAIYAO yang dikemas ulang oleh Terdakwa ARAS HAMZAH als ARAS bin HAMZAH dan terdakwa SYAMSUDDIN als SAM bin JUMALI kedalam plastik Klip kecil transparan tanpa mencantumkan merk dan jenis obat serta informasi tentang obat tradisional tersebut dan kemudian obat tradisional tersebut dijual kembali kepada masyarakat luas, Berdasarkan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hal tersebut tidak dibenarkan, sebagaimana telah dijelaskan di dalam Pasal 106 ayat (2) bahwa Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan;
Ahli menjelaskan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik Klip besar @19 (sembilan belas) Bungkus klip kecil obat tradisional berwarna orange yang sebelumnya merupakan obat tradisional merk YUNNAN PAIYAO namun telah dikemas ulang oleh Terdakwa ARAS HAMZAH als ARAS bin HAMZAH dan terdakwa SYAMSUDDIN als SAM bin JUMALI kedalam plastik Klip kecil transparan tanpa mencantumkan merk dan jenis obat serta informasi tentang obat tradisional tersebut, merupakan proses produksi dengan melakukan pengemasan kembali terhadap obat tradisional merk YUNNAN PAIYAO;
Ahli menjelaskan bahwa sample obat yang telah dikemas kembali oleh Terdakwa ARAS HAMZAH als ARAS bin HAMZAH dan terdakwa SYAMSUDDIN als SAM bin JUMALI dapat menyebabkan kontaminasi terhadap obat tradisional tersebut dan selama proses pengemasan tidak dapat dipastikan kualitas obat tradisional tersebut;
Ahli menjelaskan terhadap sample obat yang telah dikemas kembali oleh Terdakwa ARAS HAMZAH als ARAS bin HAMZAH dan terdakwa SYAMSUDDIN als SAM bin JUMALI tersebut tidak layak atau diperbolehkan untuk dijual atau diedarkan kepada konsumen karena pada kemasan obat tersebut sama sekali tidak terdapat penjelasan tentang obat tersebut;
Ahli menjelaskan terhadap sample obat yang telah dikemas kembali oleh Terdakwa ARAS HAMZAH als ARAS bin HAMZAH dan terdakwa SYAMSUDDIN als SAM bin JUMALI tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
Ahli menjelaskan terhadap Terdakwa ARAS HAMZAH als ARAS bin HAMZAH dan terdakwa SYAMSUDDIN als SAM bin JUMALI yang notabene tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi terhadap kedua terdakwa tidak dibenarkan untuk mengedarkan sediaan farmasi sebagaimana tercantum di dalam pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas kepolisian pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 23.30 Wib dimapolres Sekadau yang mana sebelumnya terdakwa diamankan oleh petugas Polres Belitang Hulu Kec. Belitang Hulu kemudian terdakwa diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Sekadau;
Bahwa selain terdakwa yang diamankan di Wilayah Kec. Belitang Hulu ada 11 (sebelas) orang rekan terdakwa yang juga diamankan sehubungan dengan melakukan penjualan obat diwilayah Kec. Belitang Hulu, diantaranya Sdra SAM, Sdra ABDUL RASID, Sdra IRFAN, Sdra MILI, Sdra DEDI Sdri FARIDAYANTI, Sdri PUJI, Sdri MIRNA, Sdri NURLIANA, Sdri RAHMAWATI dan Sdri RISNAWATI;
Bahwa terdakwa dan rekan rekan terdakwa melakukan penjualan obat herbal dengan bermacam merk yaitu dengan cara terlebih dahulu memperkenalkan diri selanjutnya menawarkan pemeriksaan terhadap calon pembeli yaitu dengan melaukan cek tekanan darah dengan menggunakan alat tensi, selanjutnya melakukan tes kesehatan yang lain berupa tes asam urat, dan tes kadar gula, setelah di ketahui tekanan darah dan jenis penyakitnya, selanjutnya ditawarkan kepada calon pembeli obat yang sesuai dengan penyakitnya, selanjutnya ada kesepakatan harga dari obat yang di tawarkan maka si calon pembeli langsung membayar obat tersebut dengan tunai;
Bahwa harga obat yang di jual berpariasi perbungkusnya mulai dari harga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah ) sampai dengan Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan keuntungan yang di dapat perbugkusnya dari penjualan obat herbal Rp 50.000,- ( Lima puluh ribu rupiah) s/d sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa obat yang dijual adalah milik terdakwa dan Sdra SYAMSUDDIN dan Terdakwa mendapatkan obat tersebut dari toko obat dimakasar dan sebagian dari perusahaan multi level Woo tekh;
Bahwa obat herbal yang di jual kepada masyarakat dalam bentuk kemasan plastk klip tranparan sebelumnya obat tersebut ada kemasan aslinya dan merk dagang namun untuk memperbanyak dalam kemasan asli di kemas ulang dalam kemasan plastik klip tranparan, sedangkan ide untuk membuat kemasan kedalam plastik klip adalah terdakwa bersama Sdra SYAMSUDDIN dengan maksud merahasiakan kepada anggota bahwa obat tersebut banyak di jual di toko-toko, sehingga anggota tidak pergi dari keanggotaan terdakwa dan selain itu agar mendapat untung lebih banyak;
Bahwa terdakwa mengubah dari kemasan asli kedalam kemasan plastik klip tranparan setelah terdakwa berhasil membeli obat obatan dari toko toko yang ada dimakasar dan terdakwa bersama Sdra SYAMSUDDIN yaitu dimakasar sulawesi selatan;
Bahwa terdakwa merubah kemasan dari kemasan asli kedalam kemasan plastik klip transparan tidak ada meminta izin dari pihak yang berwenang;
Bahaw selian menjual di daerah Kec. Nanga Belitang dan Kec. Belitang Hulu Terdakwa juga pernah melakukan penjualan di daerah Kec. Nanga Taman namun belum sempat melakukan penjualan kerena kondisi jalan rusak sehingga jalan tidak dapat masuk;
Bahwa Terdakwa dan Sdra SYAMSUDDIN merupakan pemilik atau yang mempunyai ide untuk melakukan penjualan obat, namun didalam penjualan obat tersebut dibantu oleh 10 (sepuluh) orang rekannya;
Bahwa terdakwa berada di sekadau sejak hari sabtu tanggal 15 Maret 2014 dan omset yang di dapat selama berada di Sekadau. Rp 7.500.000,- ( Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) jadi keuntungan yang di dapat dari hasil penjualan berdasarkan berapa banyak produk yang laku terjual di kemas kedalam plastik, karena setiap bungkusnya terdakwa mendapat keuntungan dari anggota yaitu sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
Bahwa kegiatan penjualan obat herbal di daerah Kec. Belitang dan Kec. Belitang Hulu tidak ada dilengkapi dengan Izin dari dinas kesehatan kab. Sekadau;
Bahwa Terdakwa mengenali rekan rekan terdakwa dan terhadap rekan rekan terdakwa tersebut masih ada hubungan keluarga;
Bahwa obat herbal yang di jual yaitu Obat merk, YUNNAN PAIYOU, Merk YUNNAN BAIYAO, Merk ANTRA, Merk TESTOMIN, Merk CHEIN CHEIN, Merk SEHAT MATA, Merk ROYAL JELI, KANG RUXIAN ZENG SHENG WAN, Merk FUN MUNARI, Obat TL ( TEH LHING SET), Obat JEAN YIAN PIAN, Obat SILINTONG dan Obat jenis MUNTALIN;
Bahwa obat tersebut di dapat dari perusahaan multi level woo tekh yaitu obat jenis Gula Basah dan Lambung sedangkan sisanya di beli atau didapat dari toko obat Cina yang ada dimakasar, dan yang membeli obat di perusaahaan Woo Tekh adalah Sdra SAMSUDDIN sedangkan Di toko obat cina terdakwa bersama Sdra SYAMSUDDIN yang membelinya;
Bahwa jenis MUNTALIN dibeli dengan harga Rp 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah) perkotak;
Bahwa harga jual perbungkus obat yang di tetapkan kepada anggota yaitu sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah);
Bahwa untuk hari dan tanggal terdakwa sudah lupa kapan diracik dan obat tersebut di racik atau dikemas yaitu di rumah Sdra SYAM dan pada saat di racik anggota tidak ada yang tahu.
Bahwa untuk gaji atau upah yang terdakwa dan Sdra Syam berikan kepada karyawan / anggota adalah 25 % perbungkus dan satu hari harus mencapai target yaitu sebanyak 4 bungkus perhari jika tidak terpenuhi maka gajinya diberikan sesuai jumlah penghasilanya di kali 25 % dari harga jual yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus;
Bahwa maksud dan tujuan meracik atau mengemas ulang dari kemasan asli kedalam kemasan plastik klip transparan adalah untuk merahasiakan merk dan harga sebenarnya obat yang di beli baik kepada anggota atau karyawan maupun kepada masyarakat yang membeli, dan untuk mendapatkan keuntungan lebih;
Bahwa obat yang diduga produk dari cina melihat dari kemasan bahwa produck tersebut sudah terdaptar di Balai POM dan diduga produk tersebut memiliki izin masuk Indonesia melalui suatu perusahaan sepeti Perusahaan Multi Level Woo Tek, sedangkan terdakwa dan Sdra SYAM tidak ada memiliki izin untuk memperdagangkan produk tersebut dan hanya memiliki CV CAHAYA ALAM yang hanya berlaku di daerah Makasar;
Bahwa CV Cahaya Alam tersebut adalah milik bersama antara terdakwa dengan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI;
Bahwa dalam menjalankan usahana mengedarkan obat-obatan herbal tersebut didaerah Sekadau terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI mengumpulkan modal masing-masing Rp.12.500.000,- perorang;
Bahwa rencananya keuntungan hasil penjualan akan dibagi antara terdakwa dengan saksi SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI;
Bahwa terdakwa tidak ada mencapat izin dari perusahaan Woo tekh dan toko obat cina untuk memperdagangkan obat tersebut;
Bahwa uang hasil penjualan obat sebagian sudah digunakan untuk biaya makan, operasional dan sebagian dikirim untuk biaya sewa mobil dan sisanya yaitu sebesar Rp. 2.200.000,- ( Dua juta dua ribu rupiah) diamankan sebagai barang bukti;
Bahwa 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1959 AU. Warna selver metalik Nosin: DC35238 Noka: MHKV 1BA2J7K011711 beserta STNK an S. MARIAM dan kunci kontak dan 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT 2827 AU. warna biru metalik, Nosin: DB79377 Noka : MHKV 1BA2J6K003523 beserta STNK an. TAUFIQ NAZARUDDIN,ST merupakan mobil sewaan dari sdr Alias didaerah Samarinda degan biaya Rp.7.000.000,- perbulan;
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti di muka persidangan, telah diperlihatkan kepada saksi-saksi, dan terdakwa, masing-masing membenarkan bahwa barang-barang bukti tersebut mempunyai kaitan dengan perkara ini, barang-barang bukti tersebut adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) Buah Kemasan plastik kecil pil bulat kecil warna hitam berisikan 46 (Empat puluh enam ) butir.
- 1 (satu) Buah Kemasan plastik kecil pil warna hijau tua berisikan 23 (Dua puluh tiga) butir.
- 1 (satu) Kemasan plastik kecil obat kapsul warna kuning berisikan 11 (Sebelas ) butir.
- 1 (satu) Kemasan plastik kecil obat kapsul warna hitam berisikan 5 (Lima) butir.
1 (satu) Kemasan plastik kecil obat warna kuning berisikan 11 (Sebelas) butir.
9 (Sembilan) Buah tas kecil berisi alat Tes Gula Darah dan Asam Urat.
- 8 (Delapan) Buah alat Tensi Darah Digital Merk OMRON.
- Kapsul cair warna kuning mas sebanyak 10 (Sepuluh) bungkus @ 15 Butir.
- Kapsul warna merah maron sebanyak 132 (Seratus tiga puluh dua) bungkus @ 20 butir.
- Pil warna orange sebanyak 5 (lima) bungkus @ 30 butir.
- 4 (Empat) bungkus serbuk warnah coklat muda.
- Pil warnah merah maron sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) bungkus @ 30 butir.
- Obat cair merk GINSENG ROYAL JELY sebanyak 5 (Lima) Bungkus @ 2 Ampul.
- Pil warna coklat sebanyak 2 (Dua) bungkus @ 33 Butir.
- Pil warna orange sebanyak 70 (Tujuh puluh) Bungkus @ 40 Butir.
- Kapsul cair warna coklat sebanyak 1 (Satu) Bungkus @ 14 Butir.
- Kapsul warnah hitam sebanyak 17 (Tujuh belas) Bungkus @ 20 Butir.
- Pil warna merah muda sebanyak 10 (Sepuluh) Bungkus @ 30 Butir.
- Pil warna kuning sebanyak 1 (satu) Bungkus @ 36 Butir.
- Kapsul warna orange sebanyak 19 (Sembilan belas) Bungkus @ 16 Butir.
- Pil warnah hijau tua sebanyak 12 (Dua belas) Bungkus @ 30 Butir.
- Kapsul warna hitam sebanyak 78 (Tujuh puluh delapan) Bungkus @ 20 Butir.
- Kapsul warna merah abu-abu sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Bungkus @ 20 Butir.
- Pil warna hijau tua sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) Bungkus @ 30 Butir.
- Pil warna hitam sebanyak 46 (Empat puluh enam) Bungkus @ 50 Butir.
- Kapsul warna merah muda sebanyak 5 (Lima) Bungkus @ 20 Butir.
- 3 (Tiga) Kotak jarum Merk GEA MEDICAL @ 100 Jarum
-. 2 (Dua) Kotak strip asam urat merk NESCO.
- 1 (Satu) Kotak strip gula darah NESCO.
- 2 (Dua) kotak kapsul Merk YUNNAN PAIYAO @ 16 Butir
- 1 (Satu) kotak obat merk YUNNAN BAYAO @ 16 Butir
- 1 (Satu) kotak obat kanker Merk KANG RUXIAN ZENG SHENG WAN. (Antimastoplasia pills).
- 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1959 AU. Warna selver metalik Nosin: DC35238 Noka: MHKV 1BA2J7K011711 beserta STNK an S. MARIAM dan kunci kontak.
- 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT 2827 AU. warna biru metalik, Nosin: DB79377 Noka : MHKV 1BA2J6K003523 beserta STNK an. TAUFIQ NAZARUDDIN,ST dan kunci kontak.
- 1 (Satu) Buah Tas Bag warna hitam Merk POLOSAN ( Tempat obat obatan disimpan).
Uang tunai sebesar Rp 2.200.000, (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan @ Rp 100.000,-.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala peristiwa yang tercatat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN bersama 10 (sepuluh) orang anggotanya yaitu Sdra ABDUL RASID, Sdra IRFAN, Sdra MILI, Sdra DEDI, saksi FARIDA YANTI, saksi PUJI/PITA, Sdri MIRNA, Sdri NURLIANA, Sdri RAHMAWATI dan Sdri RISNAWATI ditangkap dan diamankan anggota Polsek Belitang Hulu karena melakukan penjualan obat-obatan tanpa izin di Desa Setuntung Kecamatan Belitang Hulu;
Bahwa cara terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut melalui anggota-anggotanya hanya berdasarkan arahan dari terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN, dengan mendatangi rumah ke rumah warga lalu menanyakan kondisi penyakit yang diderita, selanjutnya memeriksa tekanan darah, asam urat, gula darah serta detak nadi dengan dibantu alat tensi darah digital, setelah penyakit diketahui maka ditawarkan obat herbal sesuai dengan penyakit yang diderita calon pembeli, dengan harga obat bervariasi yaitu antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah ditetapkan oleh terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. ZULKARNAEN, Sdra MUHAMAD, membeli obat seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saksi MAHYUDIN membeli seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), Sdra SUPARMAN membeli sebanyak Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan Sdra NADARLAN membeli obat seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi IDA ROSANTI tertarik membeli obat, karena Sdr. MIRNA menawarkan obat untuk mempunyai keturunan untuk pria dan wanita, dimana Sdr. MIRNA mengeluarkan 2 (dua) jenis obat berbentuk kapsul untuk pria berwarna hitam sedangkan wanita berwarna kuning, dengan harga keseluruhan Rp 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah) karena saksi memperlihatkan kartu tanda penduduk harga berkurang menjadi Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MAHYUDIN membeli obat sakit jantung dari saksi PUJI atau PITA yang berbentuk bulat kecil berwarna kuning dalam satu kemasan plastik berisikan 15 (lima belas) butir seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), dimana setelah saksi minum obat tersebut selama 4 (empat) hari tidak ada perubahan malahan saksi buang air kecil tidak lancar, kepala pusing dan sesak napas;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi MARSUDI, saksi M. ZULKARNAEN, saksi IDA ROSANTI dan saksi MAHYUDIN pada kemasan obat plastik kecil tidak terdapat atau menjelaskan merk, berat Netto, komposisi, aturan pakai tanggal pembuatan dan kontra Indikasi dan petunjuk penggunaan;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN membeli obat tersebut dari toko obat dimakasar dan sebagian dari perusahaan multi level Woo tekh, kemudian dikemas ulang dalam kemasan plastik klip transparan, dengan maksud merahasiakan kepada anggota bahwa obat tersebut banyak di jual di toko-toko, dan selain itu agar terdakwa mendapat untung lebih banyak;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, obat yang telah dikemas kembali oleh terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN tersebut tidak layak atau diperbolehkan untuk dijual atau diedarkan kepada konsumen karena pada kemasan obat tersebut sama sekali tidak terdapat penjelasan tentang berkhasiat/ bermanfaat, bermutu dan terjangkau;
Bahwa terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Bahwa terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN memberi gaji atau upah kepada karyawan / anggota adalah 25 % perbungkus dan satu hari harus mencapai target yaitu sebanyak 4 bungkus jika tidak terpenuhi maka gajinya diberikan sesuai jumlah penghasilanya di kali 25 % dari harga jual yaitu sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1959 AU warna selver metalik dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT 2827 AU warna biru metalik, merupakan mobil sewaan dari Sdr ALIAS didaerah Samarinda degan biaya Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan, dimana mobil tersebut digunakan sebagai alat transportasi menjual obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dan terurai di atas yang pada pokoknya, yaitu :
KESATU : Primair Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ATAU
KEDUA : Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk kombinasi antara dakwaan subsidairitas dan alternaltif maka Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan subsidaritas dimana apabila dakwaan primair terbukti menurut hukum, maka dakwaan subsidair dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum, namun sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka dakwaan subsidair akan diberi penilaian. Dan apabila dakwaan subsidaritas tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternaltif kedua;
Menimbang, bahwa perlu dikemukakan disini apa yang dipertimbangkan Majelis Hakim adalah sekaligus tanggapan atas pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam requisitor/tuntutan maupun penasihat hukum terdakwa dalam pembelaan, sehingga pendapat-pendapat tersebut, tidak akan dipertimbangkan secara sendiri-sendiri, kecuali terhadap hal-hal yang dipandang perlu untuk dipertimbangkan secara sendiri, maka akan dipertimbangkan sendiri sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, memiliki unsur-unsur adalah sebagai berikut:
setiap orang
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
yang tidak memiliki izin edar
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja yang termasuk sebagai subjek hukum, yaitu orang/manusia atau korporasi, yang mempunyai hak dan kewajiban hukum, yang diajukan di dalam persidangan, dan subjek hukum tersebut mampu untuk mempertangung-jawabkan atas segala perbuatannya secara hukum;
Bahwa Terdakwa ARAS HAMZAH Alias ARAS Bin HAMZAH dengan identitas sebagaimana dalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum, telah didakwa, diperiksa, dituntut serta diadili di persidangan;
Bahwa selama proses pemeriksaan terdakwa telah dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya baik oleh Hakim maupun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan lancar, tegas dan jelas hingga selesainya pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan atas segala tindakannya atau perbuatanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa adalah subjek hukum orang atau manusia yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum dan pada dirinya tidak ditemukan adanya bukti yang dapat menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidananya, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
Menimbang, bahwa dengan sengaja dalam unsur ini mempunyai arti adanya niat atau maksud yang timbul dari sipelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang sudah diketahui akibat yang akan terjadi. Bahwa niat atau maksud tersebut dapat diketahui dari adanya pelaku yang sadar apabila perbuatan yang dilakukan akan berakibat bagi orang lain yang menderita dan dengan kesadaran dan pengetahuan yang demikian, pelaku kemudian tidak berusaha mencegah perbuatannya atau mengurungkan niatnya, akan tetapi sebaliknya pelaku tetap melakukan perbuatannya. Bahwa dalam perkembangan ilmu hukum, kesengajaan (Opzet) diartikan dalam 3 (tiga) bentuk yaitu, kesengajaan sebagai maksud atau kehendak, kesengajaan kesadaran akan kepastian dan kesengajaan kesadaran akan kemungkinan. Sehingga perbuatan dengan sengaja tidak digantungkan atas suatu maksud atas timbulnya suatu akibat, melainkan juga timbul suatu kesengajaan jika didalam perbuatan terdakwa atau pelaku dapat dipandang sebagai perbuatan yang sepatutnya diduga bahwa perbuatan yang dilakukan pasti atau mungkin akan mengakibatkan timbulnya akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan tidak memberikan defenisi atau pengertian “memproduksi atau mengedarkan”, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia “memproduksi” diartikan menghasilkan, mengeluarkan hasil, sedangkan “mengedarkan” diartikan membawa (menyampaikan) surat dan sebagainya dari orang yang satu kepada yang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi berdasarkan Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah “obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan berdasarkan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah “instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu :
Bahwa pada hari rabu tanggal 19 Maret 2014 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN bersama 10 (sepuluh) orang anggotanya yaitu Sdra ABDUL RASID, Sdra IRFAN, Sdra MILI, Sdra DEDI, saksi FARIDA YANTI, saksi PUJI/PITA, Sdri MIRNA, Sdri NURLIANA, Sdri RAHMAWATI dan Sdri RISNAWATI ditangkap dan diamankan anggota Polsek Belitang Hulu karena melakukan penjualan obat-obatan tanpa izin di Desa Setuntung Kecamatan Belitang Hulu;
Bahwa cara terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut melalui anggota-anggotanya hanya berdasarkan arahan dari terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN, dengan mendatangi rumah ke rumah warga lalu menanyakan kondisi penyakit yang diderita, selanjutnya memeriksa tekanan darah, asam urat, gula darah serta detak nadi dengan dibantu alat tensi darah digital, setelah penyakit diketahui maka ditawarkan obat herbal sesuai dengan penyakit yang diderita calon pembeli, dengan harga obat bervariasi yaitu antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah ditetapkan oleh terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M. ZULKARNAEN, Sdra MUHAMAD, membeli obat seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), saksi MAHYUDIN membeli seharga Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah), Sdra SUPARMAN membeli sebanyak Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), dan Sdra NADARLAN membeli obat seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi IDA ROSANTI tertarik membeli obat, karena Sdr. MIRNA menawarkan obat untuk mempunyai keturunan untuk pria dan wanita, dimana Sdr. MIRNA mengeluarkan 2 (dua) jenis obat berbentuk kapsul untuk pria berwarna hitam sedangkan wanita berwarna kuning, dengan harga keseluruhan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.3 yang tidak memiliki izin edar
Menimbang, bahwa sediaan farmasi dan alat kesehatan yang beredar di masyarakat hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI dimana pemberian izin edar tersebut harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN membeli obat tersebut dari toko obat dimakasar dan sebagian dari perusahaan multi level Woo tekh, kemudian dikemas ulang dalam kemasan plastik klip transparan, dengan maksud merahasiakan kepada anggota bahwa obat tersebut banyak di jual di toko-toko, dan selain itu agar terdakwa mendapat untung lebih banyak;
Menimbang, bahwa obat-obat tersebut memiliki izin edar pada kemasan aslinya, Terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN merubah kemasan dari kemasan asli kedalam kemasan plastik klip transparan tidak ada meminta izin dari pihak yang berwenang yaitu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) RI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur “yang tidak memiliki izin edar” tidak terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur pasal dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair dan karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang unsurnya terdiri dari :
setiap orang
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan
yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang dan unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan oleh karena telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair maka untuk menyingkat isi putusan ini seluruh pertimbangan terhadap unsur tersebut akan diambil alih seluruhnya dalam dakwaan subsidair ini sehingga atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim juga telah berpendapat terhadap unsur setiap orang dan unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan dalam dakwaan subsidair inipun telah terbukti;
Ad.3 yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, menyebutkan :
Ayat (1) “sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/ bermanfaat, bermutu dan terjangkau”.
Ayat (2) “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”.
Menimbang, bahwa berdasarkan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu :
Bahwa Terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN membeli obat tersebut dari toko obat dimakasar dan sebagian dari perusahaan multi level Woo tekh, kemudian dikemas ulang dalam kemasan plastik klip transparan, dengan maksud merahasiakan kepada anggota bahwa obat tersebut banyak di jual di toko-toko, dan selain itu agar terdakwa mendapat untung lebih banyak;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli, obat yang telah dikemas kembali oleh terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN tersebut tidak layak atau diperbolehkan untuk dijual atau diedarkan kepada konsumen karena pada kemasan obat tersebut sama sekali tidak terdapat penjelasan tentang berkhasiat/ bermanfaat, bermutu dan terjangkau;
Bahwa terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur “yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 4 orang yang melakukan, yang menyuruh melakukandan turut serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Pasal 55 KUHP ini adalah merupakan penerapan ajaran penyertaan (deelneming) yang maksudnya untuk dapat dipidananya sebagai pelaku tindak pidana yaitu orang yang melakukan (pleger), menyuruh lakukan (doen plegen), dan yang turut serta melakukan (medepleger) suatu tindak pidana adalah dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu :
Bahwa cara terdakwa menawarkan obat-obatan tersebut melalui anggota-anggotanya hanya berdasarkan arahan dari terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN, dengan mendatangi rumah ke rumah warga lalu menanyakan kondisi penyakit yang diderita, selanjutnya memeriksa tekanan darah, asam urat, gula darah serta detak nadi dengan dibantu alat tensi darah digital, setelah penyakit diketahui maka ditawarkan obat herbal sesuai dengan penyakit yang diderita calon pembeli, dengan harga obat bervariasi yaitu antara Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang sudah ditetapkan oleh terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN membeli obat tersebut dari toko obat dimakasar dan sebagian dari perusahaan multi level Woo tekh, kemudian dikemas ulang dalam kemasan plastik klip transparan, dengan maksud merahasiakan kepada anggota bahwa obat tersebut banyak di jual di toko-toko, dan selain itu agar terdakwa mendapat untung lebih banyak;
Bahwa obat yang telah dikemas kembali oleh terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN tersebut tidak layak atau diperbolehkan untuk dijual atau diedarkan kepada konsumen karena pada kemasan obat tersebut sama sekali tidak terdapat penjelasan tentang berkhasiat/ bermanfaat, bermutu dan terjangkau;
Bahwa terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN, tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi SYAMSUDDIN terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1959 AU warna selver metalik dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT 2827 AU warna biru metalik, merupakan mobil sewaan dari Sdr ALIAS didaerah Samarinda degan biaya Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) perbulan, dimana mobil tersebut digunakan sebagai alat transportasi menjual obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa, unsur “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang dipertimbangkan di atas ternyata seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terbukti terpenuhi menurut hukum oleh perbuatan terdakwa yaitu “turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar oleh karena itu Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya maka sudah sepantasnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya, dan oleh karena ancaman pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bersifat kumulatif, maka selain pidana penjara, terdakwa juga akan dijatuhi pula denda yang besarnya akan disebutkan didalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) KUHAP, Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 222 KUHAP karena Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang berkaitan dengan kesehatan.
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa dengan mengingat hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, putusan yang dijatuhkan ini telah dipandang patut dan adil untuk memberi pelajaran kepada Terdakwa dan diharapkan dapat mencegah perbuatan sejenisnya yang akan di dilakukan oleh orang lain;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARAS HAMZAH Alias ARAS Bin HAMZAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair;
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa ARAS HAMZAH Alias ARAS Bin HAMZAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Kemasan plastik kecil pil bulat kecil warna hitam berisikan 46 (Empat puluh enam ) butir.
- 1 (satu) Buah Kemasan plastik kecil pil warna hijau tua berisikan 23 (Dua puluh tiga) butir.
- 1 (satu) Kemasan plastik kecil obat kapsul warna kuning berisikan 11 (Sebelas ) butir.
- 1 (satu) Kemasan plastik kecil obat kapsul warna hitam berisikan 5 (Lima) butir.
1 (satu) Kemasan plastik kecil obat warna kuning berisikan 11 (Sebelas) butir.
9 (Sembilan) Buah tas kecil berisi alat Tes Gula Darah dan Asam Urat.
- 8 (Delapan) Buah alat Tensi Darah Digital Merk OMRON.
- Kapsul cair warna kuning mas sebanyak 10 (Sepuluh) bungkus @ 15 Butir.
- Kapsul warna merah maron sebanyak 132 (Seratus tiga puluh dua) bungkus @ 20 butir.
- Pil warna orange sebanyak 5 (lima) bungkus @ 30 butir.
- 4 (Empat) bungkus serbuk warnah coklat muda.
- Pil warnah merah maron sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) bungkus @ 30 butir.
- Obat cair merk GINSENG ROYAL JELY sebanyak 5 (Lima) Bungkus @ 2 Ampul.
- Pil warna coklat sebanyak 2 (Dua) bungkus @ 33 Butir.
- Pil warna orange sebanyak 70 (Tujuh puluh) Bungkus @ 40 Butir.
- Kapsul cair warna coklat sebanyak 1 (Satu) Bungkus @ 14 Butir.
- Kapsul warnah hitam sebanyak 17 (Tujuh belas) Bungkus @ 20 Butir.
- Pil warna merah muda sebanyak 10 (Sepuluh) Bungkus @ 30 Butir.
- Pil warna kuning sebanyak 1 (satu) Bungkus @ 36 Butir.
- Kapsul warna orange sebanyak 19 (Sembilan belas) Bungkus @ 16 Butir.
- Pil warnah hijau tua sebanyak 12 (Dua belas) Bungkus @ 30 Butir.
- Kapsul warna hitam sebanyak 78 (Tujuh puluh delapan) Bungkus @ 20 Butir.
- Kapsul warna merah abu-abu sebanyak 28 (Dua puluh delapan) Bungkus @ 20 Butir.
- Pil warna hijau tua sebanyak 38 (Tiga puluh delapan) Bungkus @ 30 Butir.
- Pil warna hitam sebanyak 46 (Empat puluh enam) Bungkus @ 50 Butir.
- Kapsul warna merah muda sebanyak 5 (Lima) Bungkus @ 20 Butir.
- 3 (Tiga) Kotak jarum Merk GEA MEDICAL @ 100 Jarum
-. 2 (Dua) Kotak strip asam urat merk NESCO.
- 1 (Satu) Kotak strip gula darah NESCO.
- 2 (Dua) kotak kapsul Merk YUNNAN PAIYAO @ 16 Butir
- 1 (Satu) kotak obat merk YUNNAN BAYAO @ 16 Butir
- 1 (Satu) kotak obat kanker Merk KANG RUXIAN ZENG SHENG WAN. (Antimastoplasia pills).
- 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi KT 1959 AU. Warna selver metalik Nosin: DC35238 Noka: MHKV 1BA2J7K011711 beserta STNK an S. MARIAM dan kunci kontak.
- 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi KT 2827 AU. warna biru metalik, Nosin: DB79377 Noka : MHKV 1BA2J6K003523 beserta STNK an. TAUFIQ NAZARUDDIN,ST dan kunci kontak.
- 1 (Satu) Buah Tas Bag warna hitam Merk POLOSAN ( Tempat obat obatan disimpan).
Uang tunai sebesar Rp 2.200.000, (Dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan @ Rp 100.000,-
Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa SYAMSUDDIN als SYAM Bin H. JUMALI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014, oleh kami NOVITA RIAMA, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ALBANUS ASNANTO, SH., MH., dan JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh WARSIDIK, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sanggau, serta dihadiri oleh FREDDI WIRYAWAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ALBANUS ASNANTO, SH. MH. NOVITA RIAMA, SH. MH.
JOHN MALVINO SEDA NOA WEA, SH.
Panitera Pengganti,
WARSIDIK