488/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 488/Pid.Sus/2015/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Andhika Wibowo alias Bowo bin Susiyanto
P U T U S A N Nomor : 488/Pid.Sus./2015/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : ANDHIKA WIBOWO alias BOWO bin SUSIYANTO; Tempat Lahir : Jakarta; Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/14 September 1983; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jalan Dr. F. L. Tobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta (Operator Exavator); Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu MUHAMMAD RIZAL RAMBE, S.H. & REKAN Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 488/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tanggal 03 Nopember 2015 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/46/VIII/2015/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : 1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 27 Agustus 2015, Nomor : SP. Han/35/VIII/2015/Reskrim, sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 11 September 2015, Nomor : PRINT- 2313/Q.4.12/Euh.1/09/2015, sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015; 3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 22 Oktober 2015, Nomor : PRIN-2725/Q.4.12/Euh.2/10/2015, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015; 4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 02 Nopember 2015, Nomor : 488/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 02 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015; 5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Nopember 2015, Nomor : 488/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANDHIKA WIBOWO alias BOWO bin SUSIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bertuliskan BAG design berwarna merah marun; - 1 (satu) lembar celana panjang berwarna coklat; - 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu; - 1 (satu) lembar bra berwarna putih dengan pita dibagian depan; Dikembalikan kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan Nomor : 488/Pid.Sus./2015/PN.Trg.
P U T U S A N
Nomor : 488/Pid.Sus./2015/PN.Trg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------
----- Nama Lengkap : ANDHIKA WIBOWO alias BOWO bin SUSIYANTO; -----
----- Tempat Lahir : Jakarta; -------------------------------------------------------
----- Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/14 September 1983; ------------------------------
----- Jenis Kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
----- Kebangsaan : Indonesia; ----------------------------------------------------
----- Tempat Tinggal : Jalan Dr. F. L. Tobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga
Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara; -------
----- Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
----- Pekerjaan : Swasta (Operator Exavator); ---------------------------------
----- Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu MUHAMMAD RIZAL RAMBE, S.H. & REKAN Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 488/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tanggal 03 Nopember 2015 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP; ------------------------------------
----- Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/46/VIII/2015/Reskrim tertanggal 26 Agustus 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2015; ----------
----- Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 27 Agustus 2015, Nomor : SP. Han/35/VIII/2015/Reskrim, sejak tanggal 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015; ----------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 11 September 2015, Nomor : PRINT- 2313/Q.4.12/Euh.1/09/2015, sejak tanggal 16 September 2015 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2015; ----------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 22 Oktober 2015, Nomor : PRIN-2725/Q.4.12/Euh.2/10/2015, sejak tanggal 22 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015; -----------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 02 Nopember 2015, Nomor : 488/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 02 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 01 Desember 2015; ---------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 23 Nopember 2015, Nomor : 488/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 02 Desember 2015 sampai dengan tanggal 30 Januari 2016; ---------------------------------------------------------------------------
----- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------
----- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 02 Nopember 2015, Nomor : 488/Pid.Sus/2015/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------
----- Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 02 Nopember 2015, Nomor : 488/Pen.Pid/2015/PN.Trg.(Narkotika), tentang Penetapan hari sidang; ------------------------------------------------------------------------
----- Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa ANDHIKA WIBOWO alias BOWO bin SUSIYANTO beserta seluruh lampirannya; --------------------------------------
----- Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------
----- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; --------------
----- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
----- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-488/TNGGA/10/2015, yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 05 Januari 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------
Menyatakan terdakwa ANDHIKA WIBOWO Alias BOWO Bin SUSIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua; -------------
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa ANDHIKA WIBOWO Alias BOWO Bin SUSIYANTO dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan Kurungan; -------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bertuliskan BAG design warna merah marun; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang berwarna coklat; -------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu; -------------------------------------------
1 (satu) lembar bra berwarna putih dengan pita dibagian depan; -------------------
Seluruhnya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi korban THANIA WULANDARI bin ADI HARIYANTO; ----------------------------------------------------
Membebani terhadap terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pleidoi) secara lisan yang diucapkan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016, yang pada prinsipnya sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum, akan tetapi terhadap pidana yang dijatuhkan tidak setuju dan oleh karena itu mohon hukuman yang seringan-ringannya; -----------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya; ---------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 02 Nopember 2015, No. Reg. Perkara : PDM-488/TNGGA/10/2015, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
KESATU : ---------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa ANDHIKA WIBOWO Alias SUSIYANTO pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pastinya, namun dalam kurun waktu saat tengah malam sekitar bulan Januari 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu sepuluh yang dilakukan secara terus menerus hingga yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu lima belas yang sejak perbuatan pertama hingga yang terakhir kalinya dilakukan di dalam kamar korban jalan Dr. F. L. Tobing, Km.09 RT.08 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
----- Bahwa berawal saat pertama kali terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban THANIA WULANDARI Bin ADI HARIYANTO yakni sekitar bulan Maret 2012 saat korban THANIA masih duduk dibangku kelas 1 (satu) SMP, yang mana saat itu korban THANIA tidur di kamarnya, kemudian secara tiba-tiba terdakwa masuk ke kamar korban THANIA tersebut langsung mencium bibir korban, kemudian meraba-raba serta meremas buah dada korban THANIA, selanjutnya terdakwa menarik secara paksa dan keras celana korban THANIA hingga sebatas lutut, kemudian terdakwa memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban THANIA, selanjutnya terdakwa menurunkan celana yang digunakannya beserta celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, pada saat itu korban THANIA langsung menangis karena merasa sakit, namun terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya tersebut dengan menggerak-gerakkan alat kelaminnya dengan gerakan naik turun serta menekan-nekan alat kelaminnya di dalam alat kelamin korban selama sekitar 3 (tiga) menit, kemudian terdakwa mencabut alat kelaminnya dan kembali menggunakan celananya dan kemudian pergi meninggalkan kamar korban THANIA; --------------------------------------------------------
----- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Agustus 2014 saat korban THANIA baru menginjak kelas 3 (tiga) SMP, terdakwa hendak menyetubuhi korban THANIA kembali namun korban melakukan perlawanan dengan cara menangis dengan keras dan hampir berteriak, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil bantal dan membekap korban THANIA dengan menggunakan bantal tersebut, sehingga korban THANIA merasa kesulitan untuk bernafas, sementara saat itu juga terdakwa tetap menindih korban THANIA dan memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan korban THANIA, namun karena melihat korban THANIA dalam keadaan tersiksa seperti itu akhirnya terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengangkat bantal tersebut dari wajah korban THANIA dan langsung pergi meninggalkan kamar korban THANIA, selanjutnya setelah kejadian itu korban THANIA merasa semakin takut untuk memberitahukan kepada siapapun mengenai perbuatan terdakwa tersebut termasuk kepada ibu kandung korban THANIA, kemudian perbuatan persetubuhan ini secara terus menerus dilakukan oleh terdakwa sampai dengan yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar korban THANIA; -------------------------------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban THANIA WULANDARI Bin ADI HARIYANTO mengalami robekan pada selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA Rumah Sakit Umum Daerah A. M. Parikesit Nomor : 445/136/VIII/RSU-AMP/2015 tanggal 29 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu dr. Irwan Daido SP. Og, M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Alat kelamin : ------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan luar tampak keputihan (+); ---------------------------------------
Pada pemeriksaan vagina swab : sekret vagina tidak ditemukan sperma; ----------
Pada pemeriksaan colok dubur : tampak robekan selaput dara di arah jam 1, jam 3, jam 7 dan jam 9; --------------------------------------------------------------------
Tidak tampak pendarahan pada vagina; ---------------------------------------------
(Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara); ------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 16 (enam belas) tahun terdapat robekan pada selaput dara; ---------------------------------------------------------
----- Bahwa pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas saksi korban THANIA WULANDARI Bin ADI HARIYANTO adalah berumur 12 (dua belas) tahun, lahir di Loa Kulu pada tanggal 25 September 1999 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3755/IND/IST/VII/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kutai Kartanegara; ------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa ANDHIKA WIBOWO Alias SUSIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; -----------------------------------------------
A T A U :
KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa ANDHIKA WIBOWO Alias SUSIYANTO pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pastinya, namun dalam kurun waktu saat tengah malam sekitar bulan Januari Tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu sepuluh yang dilakukan secara terus menerus hingga yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu lima belas yang sejak perbuatan pertama hingga yang terakhir kalinya dilakukan di dalam kamar korban jalan Dr. F. L. Toning Km.09 RT.08 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dalam hal beberapad perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
----- Bahwa berawal saat korban THANIA duduk di kelas 5 (lima) SD sekitar tahun 2010 terdakwa untuk pertama kalinya terdakwa melakukan pencabulan terhada korban THANIA dengan cara pada saat malam hari terdakwa masuk ke dalam kamar korban THANIA kemudian langsung berbaring disamping korban THANIA, selanjutnya terdakwa mencium-cium bagian wajah dan bibir korban THANIA, selanjutnya terdakwa menaikkan BH korban THANIA ke arah atas kemudian terdakwa meremas-remas payudara korban THANIA, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam korban THANIA sampai di atas lutut kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuknya (yang mana terkadang terdakwa menggunakan jari tangan kanan atau jari tangan kirinya) selain itu terdakwa juga mencium kemaluan korban THANIA dengan cara terdakwa mengarahkan mulutnya ke kemaluan korban THANIA, kemudian terdakwa menjulurkan lidahnya ke arah kemaluan korban THANIA sambil lidah terdakwa gerak-gerakkan dengan gerakan naik turun dibibir vagina korban THANIA yang mana pada saat pertama kali ini korban THANIA merasa kesakitan serta perih saat buang kecil serta ada darah yang keluar dari alat kelamin korban; -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa selanjutnya sekitar bulan Agustus 2014 saat korban THANIA baru menginjak kelas 3 (tiga) SMP, terdakwa hendak melakukan pencabulan lagi terhadap korban THANIA namun korban melakukan perlawanan dengan cara menangis dengan keras dan hampir berteriak, melihat hal tersebut terdakwa langsung mengambil bantal dan membekap korban THANIA dengan menggunakan bantal tersebut, sehingga korban THANIA merasa kesulitan untuk bernafas, sementara saat itu juga terdakwa tetap memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan korban THANIA, namun karena melihat korban THANIA dalam keadaan tersiksa seperti itu akhirnya terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengangkat bantal tersebut dari wajah korban THANIA dan langsung pergi meninggalkan kamar korban THANIA, selanjutnya setelah kejadian itu korban THANIA merasa semakin takut untuk memberitahukan kepada siapapun mengenai perbuatan terdakwa tersebut termasuk kepada ibu kandung korban THANIA; -------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa yakni mencium korban THANIA, meremas-remas payudara korban THANIA, serta memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban THANIA tersebut terus-menerus secara berulang-ulang oleh terdakwa terhadap korban THANIA selama kurun waktu sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan hingga sampai pada perbuatan yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar korban THANIA; --------------------------------------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban THANIA WULANDARI Bin ADI HARIYANTO mengalami robekan pada selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA Rumah Sakit Umum Daerah A. M. Parikesit Nomor : 445/136/VIII/RSU-AMP/2015 tanggal 29 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu dr. Irwan Daido SP. Og, M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Alat kelamin : ------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan luar tampak keputihan (+); ---------------------------------------
Pada pemeriksaan vagina swab : sekret vagina tidak ditemukan sperma; ----------
Pada pemeriksaan colok dubur : tampak robekan selaput dara di arah jam 1, jam 3, jam 7 dan jam 9; --------------------------------------------------------------------
Tidak tampak pendarahan pada vagina; ---------------------------------------------
(Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara); ------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 16 (enam belas) tahun terdapat robekan pada selaput dara; ---------------------------------------------------------
----- Bahwa pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas saksi korban THANIA WULANDARI Bin ADI HARIYANTO adalah berumur 12 (dua belas) tahun, lahir di Loa Kulu pada tanggal 25 September 1999 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3755/IND/IST/VII/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kutai Kartanegara; ------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa ANDHIKA WIBOWO Alias SUSIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU R.I Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; ---------------------------------------------------------------
A T A U :
KETIGA : ---------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa ia terdakwa ANDHIKA WIBOWO Alias SUSIYANTO pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pastinya, namun dalam kurun waktu saat tengah malam sekitar bulan Januari Tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu sepuluh yang dilakukan secara terus menerus hingga yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun dua ribu lima belas yang sejak perbuatan pertama hingga yang terakhir kalinya dilakukan di dalam kamar korban jalan Dr. F. L. Toning Km.09 RT.08 Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong “melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk kawin dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------
----- Bahwa berawal saat korban THANIA duduk di kelas 5 (lima) SD sekitar tahun 2010 terdakwa untuk pertama kalinya terdakwa melakukan pencabulan terhada korban THANIA dengan cara pada saat malam hari terdakwa masuk ke dalam kamar korban THANIA kemudian langsung berbaring disamping korban THANIA, selanjutnya terdakwa mencium-cium bagian wajah dan bibir korban THANIA, selanjutnya terdakwa menaikkan BH korban THANIA ke arah atas kemudian terdakwa meremas-remas payudara korban THANIA, kemudian terdakwa menurunkan celana dalam korban THANIA sampai di atas lutut kemudian terdakwa memasukkan jari telunjuknya (yang mana terkadang terdakwa menggunakan jari tangan kanan atau jari tangan kirinya) selain itu terdakwa juga mencium kemaluan korban THANIA dengan cara terdakwa mengarahkan mulutnya ke kemaluan korban THANIA, kemudian terdakwa menjulurkan lidahnya ke arah kemaluan korban THANIA sambil lidah terdakwa gerak-gerakkan dengan gerakan naik turun dibibir vagina korban THANIA yang mana pada saat pertama kali ini korban THANIA merasa kesakitan serta perih saat buang kecil serta ada darah yang keluar dari alat kelamin korban; -----------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa perbuatan terdakwa yakni mencium korban THANIA, meremas-remas payudara korban THANIA, serta memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban THANIA tersebut terus-menerus secara berulang-ulang oleh terdakwa terhadap korban THANIA selama kurun waktu sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan hingga sampai pada perbuatan yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar korban THANIA; --------------------------------------------------
----- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi korban THANIA WULANDARI Bin ADI HARIYANTO mengalami robekan pada selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA Rumah Sakit Umum Daerah A. M. Parikesit Nomor : 445/136/VIII/RSU-AMP/2015 tanggal 29 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu dr. Irwan Daido SP. Og, M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : --------------------------------------------------
Alat kelamin : ------------------------------------------------------------------------------
Pada pemeriksaan luar tampak keputihan (+); ---------------------------------------
Pada pemeriksaan vagina swab : sekret vagina tidak ditemukan sperma; ----------
Pada pemeriksaan colok dubur : tampak robekan selaput dara di arah jam 1, jam 3, jam 7 dan jam 9; --------------------------------------------------------------------
Tidak tampak pendarahan pada vagina; ---------------------------------------------
(Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara); ------------------------------------------------
Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 16 (enam belas) tahun terdapat robekan pada selaput dara; ---------------------------------------------------------
----- Bahwa pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas saksi korban THANIA WULANDARI Bin ADI HARIYANTO adalah berumur 12 (dua belas) tahun, lahir di Loa Kulu pada tanggal 25 September 1999 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3755/IND/IST/VII/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kutai Kartanegara; ------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa ANDHIKA WIBOWO Alias SUSIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP; ------------
----- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); --------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I : THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO (tidak disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah ayah tiri Saksi; ---------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan adanya persetubuhan yang Saksi alami; ----------------------------------------------------------
Bahwa persetubuhan yang Saksi maksud adalah Saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa dirumah Terdakwa yang terletak di Jalan Dr. FL. Tobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan cara memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam lubang kelamin (vagina) Saksi kemudian dengan keluar masuk sehingga alat kelamin (penis) orang tersebut mengeluarkan cairan kental berwarna putih dan pada saat kejadian tersebut Saksi masih berusia 11 (sebelas) tahun; --------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merupakan ayah tiri Saksi, karena Terdakwa menikahi ibu Saksi ketika Saksi masih kelas 3 SD; ------------------------------------------------------------
Bahwa pertama kali Saksi dicabuli Terdakwa ketika Saksi kelas 5 SD dan yang terakhir dilakukan pada bulan Januari 2015 dimana pada saat itu usia Saksi 11 (sebelas) tahun didalam kamar Saksi dengan alamat rumah Saksi di Jalan Dr. FL. Tobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, yaitu dilakukan pada malam hari saat Saksi sedang beristirahat dan untuk kali pertama Terdakwa melakukan persetubuhan dengan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan Saksi adalah pada saat Saksi kelas 1 SMP dan pada saat itu usia Saksi 14 (empat belas) tahun; -------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi disetubuhi oleh Terdakwa hanya di rumah saja, tidak pernah ditempat lain; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sering disetubuhi oleh Terdakwa tetapi Saksi tidak mengadukan atau menceritakan hal tersebut karena Saksi takut pada Terdakwa dan Saksi juga tidak pernah menceritakan kepada siapapun karena Saksi merasa malu, alasan Saksi baru melaporkan kepada pihak yang berwajib karena awalnya kemarin hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 Saksi dipanggil oleh guru BK (Bimbingan Konseling) di sekolah Saksi karena Saksi datang kesekolah dalam keadaan menangis, di dalam ruangan BK (Bimbingan Konseling) tersebut Saksi ditanya alasan Saksi datang kesekolah dalam keadaan menangis “...Kamu kenapa menangis?...” Saksi tidak menjawab pertanyaan guru BK (Bimbingan Konseling) tersebut, lalu ditanya lagi oleh guru BK (Bimbingan Konseling) Saksi tersebut “...Kamu punya Ayah tiri-kah?...” lalu Saksi menjawab “...Iya...” kemudian ditanya lagi “..hubungannya gimana?...” lalu Saksi jawab “...Nggak baik Pak...” lalu ditanya lagi “...Kamu pernah disetubuhi sama ayahmu-kah?...” lalu Saksi jawab “...Iya...pernah Pak...”, lalu Saksi disarankan oleh guru BK (Bimbingan Konseling) agar Saksi melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib, setelah itu Saksi diantar pulang ke rumah oleh guru BK (Bimbingan Konseling) Saksi tersebut sekaligus mengantar surat penggilan kepada Ibu Saksi, kemudian pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 09.00 wita saat ibu Saksi memenuhi panggilan guru BK (Bimbingan Konseling), bibi Saksi yang bernama Saksi NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm) datang kerumah dan melihat Saksi tidak pergi sekolah dan bertanya “...Kenapa, ada masalah-kah?...” lalu Saksi menjawab “...Iya, tetapi bukan masalah sekolah...” dan setelah itu Saksi langsung menangis, setelah itu Saksi menceritakan kepada bibi Saksi bahwa Saksi pernah disetubuhi oleh Terdakwa dan setelah itu bibi Saksi pulang kerumahnya, beberapa saat kemudian bibi Saksi kembali lagi ke rumah Saksi bersama dengan Paman Saksi, kemudian Saksi diajak ke Kantor Polisi guna melaporkan kejadian yang telah Saksi alami; -----------------------
Bahwa Saksi disetubuhi oleh Terdakwa tersebut pada malam hari dan pada saat itu semua orang di rumah Saksi sudah tidur, pernah juga pada siang hari tetapi pada saat itu rumah dalam keadaan kosong sehingga tidak ada orang yang mengetahui kejadian tersebut, pernah sekali pada malam hari Terdakwa baru saja menyetubuhi Saksi di dalam kamar Saksi dan Ibu Saksi yaitu Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) kemudian masuk ke dalam kamar Saksi dan mengatakan “...Jangan bilang siapa-siapa...”, tetapi Saksi tidak menjawab dan hanya menangis, sejak saat itu Saksi tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada orang lain hingga pada tanggal 25 Agustus 2015 Saksi menceritakannya kepada guru BK (Bimbingan Konseling) Saksi dan pada tanggal 26 Agustus 2015 Saksi menceritakan hal tersebut kepada bibi Saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi yaitu dengan tiba-tiba masuk ke kamar Saksi dan langsung membuka celana yang Saksi kenakan dan langsung memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam lubang kemaluan (vagina) Saksi dengan posisi saksi berbaring dan Terdakwa tersebut berada diatas Saksi, kemudian digerakkan maju mundur sekitar 2 (dua) menit dan setelah itu Terdakwa mencabut alat kelaminnya (penis) dari lubang kemaluan Saksi (vagina) dan kembali menaikkan celana yang digunakannya dan langsung pergi keluar kamar Saksi; -------
Bahwa Saksi pertama kali dicabuli oleh Terdakwa ketika Saksi kelas 5 SD namun kejadian tersebut sudah lama sehingga tidak banyak yang Saksi ingat lagi dari kejadian tersebut termasuk kapan tepatnya kejadian tersebut, yang Saksi ingat adalah pada saat itu adalah saat semester 2 sekitar awal tahun 2010, saat itu Saksi sedang tidur dikamar Saksi sendirian dan pada saat tengah malam Terdakwa tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung meremas buah dada saksi beberapa saat Saksi sempat melakukan perlawanan terhadap Terdakwa dengan mendorong agar Terdakwa menjauhi saksi, tetapi karena tubuh Saksi lebih kecil dari Terdakwa sehingga perlawanan Saksi tersebut tidak berarti apa-apa, kemudian posisi Saksi berbaring, Terdakwa membuka celana saksi kemudian memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan (vagina) Saksi dan menggerakkan jarinya keluar masuk lubang vagina Saksi sekitar beberapa menit dan pada saat itu Saksi merasakan sakit dan menangis, kemudian Terdakwa keluar dari kamar saksi, setelah itu Saksi pergi ke WC untuk buang air dan pada saat itu Saksi melihat ada bercak darah di celana dalam Saksi dan kemudian Saksi mengganti celana dalam Saksi tersebut, setelah itu Saksi merasakan sakit saat buang air kecil dan sejak saat itu Saksi beberapa kali dicabuli oleh Terdakwa dengan memasukkan jarinya ke dalam lubang vagina sampai Saksi masuk SMP; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya sejak kelas 5 SD sampai Saksi mulai masuk SMP, Terdakwa hanya memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan Saksi, setelah Saksi masuk SMP pada malam hari saat Saksi sedang tidur sendirian di kamar Saksi dan tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi dan langsung menindih Saksi, Saksi melakukan perlawanan dengan mendorong bahkan menandang Terdakwa tersebut dengan memakinya kemudian Terdakwa mencumbui Saksi beberapa saat, kemudian membuka celana yang Saksi kenakan tetapi tidak sampai terlepas hanya sebatas lutut, kemudian memasukkan jarinya kedalam lubang vagina Saksi dan menggerakkannya keluar masuk sehingga vagina Saksi terasa basah, kemudian Terdakwa menurunkan celana yang dikenakannya dan mengeluarkan alat kelaminnya lalu memasukkannya ke dalamlubang vagina Saksi, saat itu Saksi menangis karena kesakitan tetapi Terdakwa tidak perduli meskipun Saksi sudah menangis dan Terdakwa menggerakkan alat kelaminnya keluar masuk lubang vagina Saksi sekitar 2 (dua) menit, lalu setelah itu Terdakwa langsung mencabut alat kelaminnya dari lubang kemaluan Saksi lalu memperbaiki celana Saksi yang diturunkannya, kemudian Terdakwa memperbaiki celana yang dikenakannya dari kamar Saksi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah merayu Saksi ataupun memberikan sesuatu kepada Saksi, tetapi pada saat setiap akan menyetubuhi Saksi, Terdakwa selalu melakukan sesuatu seperti meremas dada Saksi, mencium bibir atau memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan Saksi; -----------------------------------------------------------
Bahwa terakhir kali Terdakwa melakukan hal tersebut kepada Saksi adalah minggu lalu, tetapi Saksi lupa pada hari apa, awalnya Saksi sedang tidur siang di kamar Saksi setelah pulang sekolah, saat itu rumah sedang kosong karena ibu Saksi sedang berjualan, kemudian Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam lubang vagina Saksi, sehingga Saksi terbangun, Saksi langsung bangkit dan lari ke dapur, setelah itu Terdakwa masuk ke kamarnya, setelah itu Saksi menyusul ibu Saksi ditempatnya berjualan dan ayah Saksi tidak jadi melakukan persetubuhan kepada Saksi; -----------
Bahwa pada saat sebelum atau sesudah melakukan persetubuhan tersebut Terdakwa tidak pernah mengancam Saksi; ----------------------------------------------------------
Bahwa Ibu Saksi pernah mengatakan agar Saksi tidak mengatakan hal ini kepada siapa-siapa, sehingga Saksi takut untuk mengatakan hal tersebut kepada orang lain;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa menggunakan kondom atau tidak karena terjadinya persetubuhan tersebut sebentar saja dan setelah itu Terdakwa langsung meninggalkan Saksi; -----------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah diberi obat oleh Terdakwa; -----------------------------------
Bahwa siklus menstruasi Saksi lancar dan terakhir kali Saksi haid adalah tanggal 08 Agustus 2015 kemarin; ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat pertama kali Terdakwa menyetubuhi Saksi sampai memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kelamin Saksi, setelah itu Saksi merasa sakit ketika buang air kecil dan hingga saat ini Saksi terkadang merasa perih pada lubang kemaluan pada saat buang air kecil; -----------------------------------------------------
Bahwa Saksi hanya berhubungan badan dengan Terdakwa tersebut dan tidak pernah dengan orang lain selain Terdakwa; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi merasa serba salah dan takut kepada Terdakwa, karena Terdakwa pernah marah kepada Terdakwa, yaitu saat Saksi menolak untuk disetubuhi, selain itu Saksi juga merasa malu jika ada orang lain yang mengetahui kajadian tersebut; --
Bahwa Saksi merasa risih dan terganggu atas perbuatan Terdakwa tersebut, tetapi Saksi merasa malu jika ada orang lain yang mengetahuinya; ---------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat apakah alat kelamin Terdakwa masuk atau tidak ke dalam lubang vagina Saksi, tetapi Saksi melihat Terdakwa menurunkan celananya dan Saksi juga merasa bahwa alat kelamin Terdakwa tersebut dimasukkan ke dalam lubang vagina Saksi; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama kali Saksi dicabuli oleh Terdakwa tersebut adalah saat Saksi masih kelas 5 SD, saat itu Saksi masih berusia 11 (sebelas) tahun dan saat itu Saksi baru masuk sekolah setelah liburan semester 2 sekitar bulan Januari 2010 untuk tanggalnya Saksi sudah lupa, yang Saksi ingat pada saat itu adalah sekitar jam 1 atau jam 2 malam sehingga tidak ada orang lain yang mengetahuinya; ---------------------
Bahwa cara pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan cara meraba-raba dan meremas buah dada Saksi dan menciumi Saksi; ------------------------------
Bahwa untuk pertama kali Terdakwa memasukkan jari-jari tangannya ke dalam vagina Saksi adalah pada saat Saksi duduk di kelas 1 SMP sekitar bulan Pebruari tahun 2012; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pertama kali Terdakwa mencabuki Saksi adalah pada saat Saksi duduk di kelas 5 SD sekitar bulan Januari 2010, dimana pada saat itu Saksi tidur terlelap di dalam kamar Saksi, tiba-tiba Terdakwa langsung masuk ke kamar Saksi dan meraba-raba tubuh Saksi, meremas-remas payudara Saksi dan menciumi Saksi, setelah selesai, Terdakwa langsung meninggalkan Saksi dan keluar dari kamar dan sejak saat itu Terdakwa sering melakukan seperti itu kepada Saksi dalam kurun waktu 2 (dua) minggu sekali, kemudian Terdakwa dan Ibu Saksi pulang ke kampung ke Jawa Tengah selama ± 1 (satu) tahun, selama itu Saksi tinggal bersama dengan nenek Saksi dan setelah Terdakwa kembali dari Jawa Tengah, Terdakwa sering mengulangi kembali perbuatannya, dimana selain meraba-raba tubuh Saksi, meremas-remas payudara Saksi dan menciumi Saksi, Terdakwa juga untuk pertama kalinya sekitar bulan Pebruari 2012 Terdakwa memasukkan jari-jariny ke dalam lubang vagina Saksi dan saat itu Saksi merasa kesakitan dan ada darah yang keluar dari vagina Saksi kemudian perbuatan itu pun rutin selama 2 (dua) minggu sekali, namun sudah tidak ada darah yang keluar dari vagina Saksi; -------------------------------------------------
Bahwa pertama kali Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang vagina Saksi adalah pada malam hari di rumah Saksi tepatnya dikamar Saksi, sekitar bulan Maret 2012 pada saat Saksi sudah kelas 1 SMP, awalnya adalah saat itu Saksi sedang tidur di kamar Saksi bersama dengan adik Saksi yang masih kelas 1 SD, kemudian tiba-tiba Terdakwa masuk ke kamar Saksi dan mencium bibir Saksi sambil meraba-raba dan meremas buah dada Saksi, kemudian Terdakwa menarik paksa celana Saksi hingga sebatas lutut, kemudian memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan Saksi, setelah itu Terdakwa menurunkan celana yang digunakannya beserta celana dalamnya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang vagina Saksi, pada saat itu Saksi menangis karena merasa sakit, tetapi Terdakwa tetap melanjutkan perbuatannya dengan menggerakkan alat kelaminnya maju mundur di dalam vagina Saksi, Terdakwa melakukan hal tersebut selama kurang lebih 3 (tiga) menit, kemudian Terdakwa mencabut penisnya dan kembali menggunakan celananya, kemudian pergi dari kamar Saksi; --------------------------------------------------------
Bahwa untuk terakhir kalinya Terdakwa mencabuli dan menyetubuhi Saksi adalah sekitar 1 (satu) minggu yang lalu yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 pada malam hari sekitar jam 01.00 wita di dalam kamar Saksi dan persetubuhan tersebut selalu dilakukan di rumah orang tua Saksi di Jalan Dr. FL. Tobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara; ------------------------
Bahwa Terdakwa selalu melakukan hal tersebut pada malam hari, saat seisi rumah sudah tidur, sehingga tidak ada orang rumah yang mengetahui, selain itu Ibu sempat memergoki Terdakwa sedang berada di dalam kamar Saksi dan sedang meraba-raba buah dada Saksi tetapi langsung dihentikannya saat Ibu Saksi masuk ke dalam kamar untuk mengambil charger handphone; --------------------------------------------------
Bahwa cara Terdakwa melakukan hal tersebut adalah dengan tiba-tiba masuk ke kamar Saksi dan meraba-raba tubuh Saksi atau mencium Saksi, kemudian langsung memasukkan jarinya dan terkadang alat kelaminnya kedalam lubang vagina Saksi, setelah selesai Terdakwa langsung meninggalkan Saksi dan keluar dari kamar, selain itu Terdakwa juga tidak pernah membahas atau membicarakan sesuatu yang berhubungan dengan perbuatannya tersebut; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selalu melakukan perbuatannya tersebut pada malam hari sehingga Ibu dan adik-adik Saksi sudah tidur dan rumah dalam keadaan sepi, selain itu Terdakwa juga pernah melakukan hal tersebut di siang hari saat rumah Saksi dalam keadaan kosong karena Ibu Saksi sedang keluar; ---------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah pergi ke Jawa saat Saksi masih kelas 6 SD dan Terdakwa pergi ke Jawa tersebut bersama dengan Ibu Saksi dalam kurun waktu cukup lama yaitu kurang lebih 1 (satu) tahun dan waktu Terdakwa melakukan hal tersebut bervariasi yaitu kadang dilakukan sebulan 2 (dua) kali; -----------------------
Bahwa Saksi selalu menangis jika Terdakwa hendak menyetubuhi Saksi dan pernah suatu ketika Terdakwa hendak menyetubuhi Saksi pada saat Saksi baru naik kelas 3 SMP sekitar bulan Agustus 2014, tetapi Saksi menangis agak keras dan hampir berteriak, kemudian Terdakwa mengambil bantal dan membekap Saksi dengan menggunakan bantal tersebut, sementara Terdakwa tetap memasukkan jarinya ke dalam lubang vagina Saksi, saat itu Saksi merasa kesulitan untuk bernafas, beberapa saat kemudian Terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengangkat bantal tersebut dari wajah Saksi, setelah itu Terdakwa langsung pergi keluar kamar Saksi, setelah kejadian itu Saksi merasa semakin takut untuk memberitahukan hal tersebut kepasa siapa saja termasuk kepada Ibu Saksi; -------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ----
SAKSI II : LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah suami Saksi, dimana Terdakwa adalah suami kedua Saksi, dimana Saksi dan Terdakwa menikah awalnya melalui pernikahan siri pada tahun 2007 dan pada tahun 2010 barulah Saksi dan Terdakwa menikah secara resmi di Kantor KUA Loa Kulu dimana salah satu Saksi-nya pada saat pernikahan tersebut adalah suami dari adik kandung Saksi yaitu Saksi NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm.); --------------------------------------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang merupakan anak kandung Saksi; -------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terakhir kalinya terjadi sudah sekitar 1 (satu) minggu ang lalu di Jalan Dr. FL. Tobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara; ------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah Saksi dipangggil oleh Guru BK (Bimbingan Konseling) dari Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -------
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa kali Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO disetubuhi oleh Terdakwa; -------------------------------------------------
Bahwa untuk melakukan ancaman kekerasan terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tidak Saksi ketahui sama sekali karena Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tidak pernah bercerita kepada Saksi; -------------
Bahwa Saksi dulu ketika Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO duduk di bangku sekolah tingkat SMP, Saksi pernah memergokinya di dalam kamar anak Saksi, ketika Saksi masuk Saksi melihat ada suami Saksi bersama Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO di dalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan pada saat itu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO ada didalam kelambu dengan posisi sedang memperbaiki bajunya dan Terdakwa sepertinya baru keluar dari kelambu dan turun dari ranjang dan Saksi bertanya “...Ngapain Kamu disini...” dan Terdakwa menjawab “...Ambil cas-cas-an HP...” dan Terdakwa juga langsung keluar dari kamar anak Saksi, namun pada saat itu Saksi melihat Terdakwa menjadi ketakutan dan keringat dingin; -----------------------------
Bahwa karena pada saat itu Saksi masih percaya-percaya saja kepada Terdakwa, sehingga Saksi tidak merasa curiga sama sekali kepada Terdakwa; --------------------
Bahwa antara Saksi dan Terdakwa memang akhir-akhir ini sering bertengkar, tidak saling berteguran dan saling cuek, hal ini karena Terdakwa malas untuk bekerja sehingga Saksi memarahi Terdakwa; -----------------------------------------------------
Bahwa untuk sikapnya Saksi melihat biasa-biasa saja, namun Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan Terdakwa terlihat tidak akur dan antara Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan Terdakwa berkomunikasi hanya sesekali saja dan selebihnya tidak ada; ---------------------------------------------------
Bahwa untuk sikap maupun tingkah laku dari Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO untuk kesehariannya Saksi perhatikan tidak ada perubahan sikap; -------
Bahwa kronologis peristiwanya yaitu pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 07.00 wita di rumah Saksi yang terletak di Jalan Dr. FL. Tobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, awalnya Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO memberikan surat panggilan kepada Saksi dari Guru BK (Bimbingan Konseling) di SMA 1 Loa Kulu dan Saksi mendatangi guru BK (Bimbingan Konseling) itu di SMA Loa Kulu, sesampainya di sana guru BK (Bimbingan Konseling) bercerita kepada Saksi masalah-masalah mengenai Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yaitu yang pertama Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tidak diakui oleh Bapak kandungnya sendiri dan yang kedua Guru BK (Bimbingan Konseling) mengatakan ini masalah besar ternyata mengenai persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan persetubuhan tersebut terakhir dilakukan 1 (satu) minggu yang lalu, kemudian Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO juga mengatakan kepada guru BK (Bimbingan Konseling) kenapa tidak memberi tahu Saksi sama sekali karena Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO kasihan kepada Saksi dan takut jika Saksi marah, mendengar hal tersebut Saksi pun merasa kaget dan sangat merasa sedih dan Saksi pun kembali pulang kerumah, sesampainya dirumah Saksi disuruh oleh suami adik ipar Saksi yaitu Sdr. EDY IRAWAN untuk datang ke Polsek dan akhirnya Saksi langsung mendatangi Polsek Loa Kulu; ----------
Bahwa saat ini Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO berusia 15 (lima belas) tahun karena sesuai dengan Akte Kelahirannya di lahirkan di Loa Kulu pada tanggal 25 September 1999; --------------------------------------------------------------
Bahwa selain Saksi yang mengetahui persetubuhan tersebut adalah adik ipar Saksi bersama dengan suaminya yaitu Saksi NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm.) dan Sdr. DEDY IRAWAN dan guru BK (Bimbingan Konseling) dari NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm.) karena awalnya NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm.) lebih dahulu bercerita kepada gurunya itu; ---------------------------------------
Bahwa Saksi merasa sangat keberatan dengan kejadian ini terlebih anak Saksi yaitu NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm.) masih belum dewasa dan masih bersekolah kelas 1 SMA dan Saksi ingin masalah ini di proses hukum sesuai ketentuan; ---------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; -----------
SAKSI III : NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm.) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa adalah Kakak Ipar Saksi dimana Terdakwa telah menikah dengan kakak kandung Saksi yaitu Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) pada tahun 2010 di KUA Loa Kulu dimana salah satu Saksi-nya pada saat pernikahan tersebut adalah suami Saksi yaitu Sdr. DEDY IRAWAN dan dalam hal pernikahan tersebut Terdakwa adalah Bapak tiri dari Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO karena Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) telah menikah untuk kedua kalinya, dimana suami yang pertama yaitu bapak kandung dari Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sudah bercerai yang disebabkan oleh perselingkuhan yang dilakukan oleh Sdr. ADI HARIYANTO (Bapak kandung Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO); ----
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan laporan Saksi tentang persetubuhan anak di bawah umur; ---------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terakhir kalinya terjadi sudah sekitar 1 (satu) minggu yang lalu pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 di rumahnya Terdakwa yang terletak di Jalan Dr. FL. Thobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara tepatnya dalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur adalah Terdakwa yang merupakan Ayah tiri Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang menjadi korbannya adalah keponakan Saksi yaitu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -----------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut setelah adanya perbincangan antara Saksi dan keponakan Saksi yaitu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO di rumah Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tepatnya di Jalan Dr. FL. Thobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 yang mana awalnya Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO takut untuk berbicara kepada Saksi namun setelah Saksi tenangkan akhirnya Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO berbicara juga kepada Saksi; -----------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO bahwa Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO pada saat duduk di kelas 5 SD sekitar bulan Januari tahun 2012 Ayahnya sudah melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya seorang Ayah tiri lakukan kepada anak tirinya, dimana pada saat malam hari Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan langsung saja memegang, meremas buah dada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan mencium bibir Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan untuk memasukkan jari-jarinya Terdakwa ke dalam vagia Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO pada saat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO duduk di kelas 1 SMP sekitar bulan Pebruari tahun 2012; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui sama sekali dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, karena Saksi tidak terlalu sering berbincang-bincang dengan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, namun barulah pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 09.00 wita Saksi bertanya kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO itupun disebabkan karena Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tidak ingin bersekolah lagi dan dari keterangan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO bahwa Terdakwa sudah sering kali mencabuli Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO namun untuk waktunya tidak Saksi ketahui sama sekali; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mulai melakukan persetubuhan terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sejak Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO duduk di kelas 1 (satu) SMP pada sekitar bulan Maret tahun 2012; ------
Bahwa dari keterangan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO bahwa Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) sudah mengetahui kejadian persetubuhan tersebut karena pada saat setelah Terdakwa dan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO melakukan persetubuhan tersebut Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) melihatnya dan Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) meminta agar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tidak bercerita apa-apa; ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi sering bertengkar dengan Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.), karena Saksi bertetangga dengan Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) maka Saksi sering mendengar Terdakwa malas-malasan untuk bekerja sehingga Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) merasa kesal dan akhirnya memarah-marahi Terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa untuk sikap dan tingkah laku Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yaitu untuk kesehariannya Saksi perhatikan belakangan ini memang ada perubahan dimana Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sudah mulai tertutup dan sudah tidak bersemangat lagi untuk menjalani kehidupannya sehingga tidak seperti Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang dulu, dimana awalnya Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO adalah tipe anak yang periang dan suka bergurau; --------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jelaskan bahwa Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO mulai mengalami perubahan sikap maupun tingkah laku seperti itu sejak Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO naik kelas 6 SD; ------------------------------------
Bahwa dengan perubahan sikap maupun tingkah laku Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang seperti itu Saksi pun memang berpikir bahwa Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO seperti itu karena sering kalinya di marahi oleh Ibu kandungnya, dengan latar belakang permasalahan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang dilarang untuk berpacaran, namun itu semua karena persetubuhan yang dilakukan oleh Bapak tirinya yaitu Terdakwa; ------
Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO bersikap dingin kepada Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) dan Terdakwa, sehingga untuk disuruh makan saja Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sudah tidak ada nafsu dan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sangat takut sekali kepada Terdakwa; ---------------------------------
Bahwa kronologis kejadiannya bermula pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 sekitar jam 09.00 wita di rumah Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tepatnya di Jalan Dr. FL. Thobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, awalnya Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) pergi ke sekolah Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO untuk mendatangi panggilan yang ditujukan kepadanya oleh guru BK (Bimbingan Konseling) SMA 1 Loa Kulu, kemudian Saksi bertanya kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO mengenai pemanggilan Ibunya “...Kenapa ada masalah apa?, kelahi sama temankah? Atau ada masalah dengan guru-kah?...” dan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO menjawab “...Bukan, lain itu masalahnya...” dan Saksi bertanya kembali “...Jadi masalah apa? ...Kamu hamilkah?...” dan setelah Saksi berkata seperti itu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO langsung menangis dan akhirnya Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO berkata bahwa Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sudah disetubuhi oleh Terdakwa, sehingga Saksi dan suami Saksi sangat kaget dan sangat keberatan lalu Saksi langsung berpikiran untuk melaporkan kejadian persetubuhan tersebut kepada pihak Kepolisian dan Saksi, suami Saksi dan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO selanjutnya berangkat bersama-sama ke Kantor Polisi Polsek Loa Kulu agar segera ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat ini Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO berusia 15 (lima belas) tahun karena sesuai dengan Akta Kelahirannya di lahirkan di Loa Kulu pada tanggal 25 September 1999; --------------------------------------------------------------
Bahwa selain Saksi bersama dengan suami Saksi yang mengetahui persetubuhan tersebut adalah guru BK (Bimbingan Konseling) dari Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, karena awalnya Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO lebih dahulu bercerita kepada gurunya itu; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi sangat merasa keberatan dengan kejadian ini terlebih Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO masih belum dewasa dan masih bersekolah kelas 1 SMA dan Saksi ingin masalah ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku; -----
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm.) tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ----
SAKSI IV : MUKHDAR bin SYARIF (Alm.) (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku guru BK (Bimbingan Konseling) di SMAN 1 Loa Kulu yang mempunyai tugas dan tanggungjawab yaitu memberikan pilihan dalam menyelesaikan masalah anak murid, namun pilihan maupun keputusan tetap ada di pihak anak; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO pernah bercerita kepada Saksi mengenai masalah yang saat ini dihadapi oleh Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yaitu pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 sekitar jam 10.00 wita di ruang BK (Bimbingan Konseling); -----------------------------
Bahwa awalnya Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tidak masuk sekolah selama ± 2 (dua) minggu dan akhirnya wali kelas dari Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO memanggil dan bertanya mengapa selama ± 2 (dua) minggu tidak ada masuk sekolah, namun pada saat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO ditanya oleh wali kelasnya Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tidak ada berkata apapun namun hanya menangis saja, kemudian Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO akhirnya diserahkan kepada Saksi, dari situlah akhirnya Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO ternyata ingin bercerita kepada Saksi, namun sebelum bercerita Saksi sudah membuat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO berada di posisi yang nyaman dan santai sehingga Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan tidak ada paksaan bercerita kepada Saksi; ----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi menanyakan “...Apakah orang tua dari Thania masih ada dan apakah mereka adalah orang tua kandung...” kemudian Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO “..Iya ada, cuman Saya dengan ayah tiri dan Ibu kandung Saya...”, setelah itu baru Saksi menanyakan kembali “...bagaimana hubungan kamu dengan kedua orang tua-mua?...” barulah Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO bercerita kepada Saksi ada 2 (dua) hal yang menjadi permasalahan tersebut yang membuat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tidak masuk sekolah, yang pertama yaitu mengenai ayah kandungnya yang tidak memperhatikannya dan juga tidak mengakuinya juga dan yang kedua adalah permasalahan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan Ayah Tirinya, dimana Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO telah disetubuhi dan dicabuli oleh ayah tirinya sejak kelas 5 SD; ------------------------------------------
Bahwa menurut Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO bahwa Ibu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO pernah memergoki Terdakwa bersama dengan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO didalam kamar, dimana pada saat itu Terdakwa baru selesai mencabuli Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan Ibu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO langsung bertanya kepada Terdakwa “...Ngapain Kamu disini...” dan Terdakwa menjawab “...ambil charger HP...”, setelah itu Terdakwa meninggalkan kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -----------------------------------------------------
Bahwa dari cerita Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO bahwa semenjak dipergokin tersebut maka Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO berpikir sepertinya Ibu kandungnya mengetahui, naun tidak tau apakah memang tau atau tidak karena pada saat itu juga Ibu percaya kepada Terdakwa bahwa Terdakwa mengambil charger handphone; ---------------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Saksi berkoordinasi dengan Waka Kesiswaan dan Kepala Sekolah dimana kemudian diambil keputusan untuk memanggil Ibu kandung Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yaitu Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) dan surat penggilan tersebut diberikan kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO untuk disampaikan kepada Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 dan Saksi menceritakan semua yang diceritakan oleh Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO kepada Saksi dan reaksi Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) yaitu kaget dan sedih, setelah itu Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) pulang, selanjutnya 1 (satu) hari kemudian Saksi mendengar bahwa pencabulan dan persetubuhan yang dialami oleh Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sudah dilaporkan ke pihak kepolisian; --------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi MUKHDAR bin SYARIF (Alm.) tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; -------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
TERDAKWA : ANDHIKA WIBOWO alias BOWO bin SUSIYANTO; -------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri Terdakwa yang bernama Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; ---------------------------
Bahwa Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO merupakan anak dari istri Terdakwa yang bernama Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.), dimana Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO merupakan anak dari Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) dari suami sebelumnya yaitu Sdr. HARIYANTO;
Bahwa Terdakwa pertama kali memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO adalah pada waktu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO masih duduk dibangku SD (Sekolah Dasar) sekitar kelas 6 SD selanjutnya sampai dengan sekarang Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sudah sekolah SMA, Terdakwa masih melakukan pencabulan di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Dr. FL. Thobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk waktunya selalu Terdakwa lakukan pada waktu malam hari saat istri dan anak-anak Terdakwa sudah tidur; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah mencoba memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yaitu pada saat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO duduk dibangku SMP kelas 1, namun tidak bisa masuk sehingga kemaluan Terdakwa tersebut hanya Terdakwa gesek-gesekkan diluar kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; --------
Bahwa tidak bisa masuk kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO karena pada saat itu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO masih kecil; -------------------------------------------------------
Bahwa selain memasukkan jari tangan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan menggesek-gesekan kemaluan Terdakwa dibibir vagina Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, Terdakwa juga melakukan mencium bibir, meremas payudara dan mencium kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sambil menjilati kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sejak Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO kelas 6 SD dan dalam 1 (satu) bulan hanya Terdakwa lakukan 1 (satu) kali namun terkadang Terdakwa melakukan 1 (satu) bulan 2 (dua) kali dan hal tersebut rutin Terdakwa lakukan sampai sekarang ketika Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sudah duduk di bangku kelas 1 SMA, serta dalam melakukan hal tersebut Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) hanya 1 (satu) kali sempat curiga/hampir memergoki Terdakwa yaitu saat Terdakwa habis mencium, meremas payudara, mamasukkan jari tangan Terdakwa ke kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan mencium kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO didalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, akan tetapi saat dipergoki istri Terdakwa tersebut, langsung saja alasan Terdakwa hanya mengambil charger HP Terdakwa di dalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara kamar Terdakwa dengan kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sangat dekat karena hanya dibatasi dengan sekat/playwood pembatas dan baik kamar Terdakwa maupun kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tidak punya pintu sehingga Terdakwa bebas keluar masuk kamar tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah selama ini Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) merasa curiga terhadap Terdakwa atau tidak yang jelas selama ini Terdakwa tidak pernah ketahuan secara langsung oleh Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) pada saat Terdakwa melakukan perbuatan Terdakwa kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; ------------------
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan hal tersebut Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO hanya diam saja dan kadang-kadang saat Terdakwa mau melakukan hal tersebut kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO juga menolak dengan cara menghindar dan bahkan kadang langsung pergi keluar kamar dan kadang menjauhi Terdakwa dengan tiduran dipojok; -------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Terdakwa bahwa benar selama ini Terdakwa tidak pernah menceritakan tentang kejadian yang Terdakwa lakukan terhadap diri Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO kepada Ibu kandungnya dan Terdakwa tidak mengetahui apa penyebab sehingga Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO saat ini membongkar semua yang Terdakwa lakukan terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan mengakibatkan Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian; ---------------------------------------------------------
Bahwa sebelum melakukan hal tersebut kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, Terdakwa tidak pernah mengamcam ataupun membujuk Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO supaya tidak menceritakan perilaku Terdakwa kepada siapapun; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama ini Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO hanya melakukan perlawanan dengan cara menghindar dari Terdakwa ketika Terdakwa masuk ke kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan cara Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO menghindari Terdakwa adalah ketika Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO melihat Terdakwa masuk dan akan baring didekat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO maka Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO langsung pergi keluar kamar dan kadang Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO hanya baring dipojok tempat tidurnya sambil membelakangi Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -------------
Bahwa Terdakwa terakhir melakukan hal tersebut kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO adalah sekitar 2 (dua) minggu yang lewat; ----------------------
Bahwa awalnya Terdakwa masuk kedalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, kemudian berbaring di ranjangnya, selanjutnya Terdakwa mencium-cium Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dibagian wajah dan bibirnya, kemudian Terdakwa menaikan BH Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO ke atas selanjutnya Terdakwa meremas-remas payudara Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tanpa menghisap payudara Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, setelah itu Terdakwa menurunkan celana dan celana dalam Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sampai diatas lutut, kemudian Terdakwa memasukkan jari telunjuk tangan Terdakwa (kadang Terdakwa pakai jari tangan kanan dan kadang jari tangan kiri), selain itu Terdakwa juga mencium kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan cara mengarahkan mulut Terdakwa ke kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, selanjutnya Terdakwa menjulurkan lidah Terdakwa keluar untuk diarahkan ke kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sambil lidah Terdakwa gerak-gerakkan naik turun dibibir vagina Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menikah dengan Ibu kandung Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yaitu Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) pada tahun 2007 secara siri, kemudian tahun 2010 barulah Terdakwa menikah di KUA Loa Kulu dengan salah satu Saksi atas pernikahan Terdakwa adalah Sdr. DEDI yaitu suami dari adik kandung istri Terdakwa yang bernama Saksi NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm.); ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk tanggal lahir Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO adalah 25 September 1999, saat sekarang sudah berumur 15 (lima belas) tahun lebih dan saat Terdakwa memasukkan jari tangan Terdakwa pertama kali ketika Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO masih duduk di kelas 1 SMP sehingga saat itu umur Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO adalah sekitar 12 tahun; -----
----- Menimbang, bahwa Terdakwa telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mempunyai dan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan, berupa : ---------------------------
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bertuliskan BAG design berwarna merah marun; -------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang berwarna coklat; ----------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu; ----------------------------------------------
1 (satu) lembar bra berwarna putih dengan pita dibagian depan; ----------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/31/IX/2015/Reskrim tertanggal 01 September 2015 serta berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 452/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tertanggal 08 september 2015 tentang persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti sebagaimana telah tersebut diatas; ------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dipersidangan, selanjutnya Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, oleh karenanya secara formil barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini; -------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memerintahkan pula kepada Penuntut Umum untuk membacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/136/VIII/RSU-AMP/2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah A. M. Parikesit Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 29 Agustus 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Irwan Daido, Sp.OG., M. Kes., yang merupakan dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah A. M. Parikesit Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban THANIA WULANDARI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur enam belas tahun didapatkan robekan pada selaput dara; ------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang dilakukan sejak sekitar bulan Januari 2010 sampai yang terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita didalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang terletak di Jalan Dr. F. L. Thobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara; -------------------------------------------------------------
Bahwa benar berawal saat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO duduk di kelas 5 (lima) SD sekitar tahun 2010, Terdakwa untuk pertama kalinya melakukan pencabulan terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan cara pada saat malam hari Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO kemudian langsung berbaring disamping Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, selanjutnya Terdakwa mencium-cium bagian wajah dan bibir Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, selanjutnya Terdakwa menaikkan BH Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO ke arah atas kemudian Terdakwa meremas-remas payudara Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, kemudian Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sampai di atas lutut kemudian Terdakwa memasukkan jari telunjuknya (yang mana terkadang Terdakwa menggunakan jari tangan kanan atau jari tangan kirinya) selain itu Terdakwa juga mencium kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan cara Terdakwa mengarahkan mulutnya ke kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, kemudian Terdakwa menjulurkan lidahnya ke arah kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sambil lidah Terdakwa gerak-gerakkan dengan gerakan naik turun dibibir vagina Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang mana pada saat pertama kali ini Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO merasa kesakitan serta perih saat buang kecil serta ada darah yang keluar dari alat kelamin Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; ------------
Bahwa benar selanjutnya sekitar bulan Agustus 2014 saat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO baru menginjak kelas 3 (tiga) SMP, Terdakwa hendak melakukan pencabulan lagi terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO namun Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO melakukan perlawanan dengan cara menangis dengan keras dan hampir berteriak, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengambil bantal dan membekap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan menggunakan bantal tersebut, sehingga Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO merasa kesulitan untuk bernafas, sementara saat itu juga Terdakwa tetap memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, namun karena melihat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dalam keadaan tersiksa seperti itu akhirnya Terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengangkat bantal tersebut dari wajah Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan langsung pergi meninggalkan kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, selanjutnya setelah kejadian itu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO merasa semakin takut untuk memberitahukan kepada siapapun mengenai perbuatan Terdakwa tersebut termasuk kepada ibu kandung Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yaitu Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.); --------------
Bahwa benar perbuatan Terdakwa yakni mencium, meremas-remas payudara serta memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tersebut dilakukan secara terus-menerus secara berulang-ulang oleh Terdakwa selama kurun waktu sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan hingga sampai pada perbuatan yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO mengalami robekan pada selaput dara pada kemaluannya, hal tersebut sesuai dengan VISUM ET REPERTUM LUKA Rumah Sakit Umum Daerah A. M. Parikesit Nomor : 445/136/VIII/RSU-AMP/2015 tanggal 29 Agustus 2015 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap seorang perempuan berumur 16 (enam belas) tahun terdapat robekan pada selaput dara; --------------------------------
Bahwa benar pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut diatas Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO adalah berumur 12 (dua belas) tahun, karena Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO lahir di Loa Kulu pada tanggal 25 September 1999, hal tersebut berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 3755/IND/IST/VII/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, Kabupaten Kutai Kartanegara; --------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa menikah dengan Ibu kandung Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yaitu Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) pada tahun 2007 secara siri, kemudian tahun 2010 barulah Terdakwa menikah di KUA Loa Kulu dengan salah satu Saksi atas pernikahan Terdakwa adalah Sdr. DEDI yaitu suami dari adik kandung istri Terdakwa yang bernama Saksi NURUL FARIDA binti AKHMAD MUSA (Alm.); -------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; -------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------
KESATU : Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP; --------------------------------
A T A U :
KEDUA : Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP; --------------------------------------
A T A U :
KETIGA : Pasal 290 ayat (2) Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP; -------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan dalam tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa; ---------------
----- Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dakwaan KEDUA Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yang sesuai untuk diterapkan dalam tindak pidana tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------
Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------------
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; ---------------------------------------------------------------
Dilakukan dengan sengaja; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Setiap orang; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama ANDHIKA WIBOWO alias BOWO bin SUSIYANTO ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; ----------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; -------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa unsur ini memuat beberapa alternatif perbuatan yang kesemuanya menuju kearah melakukan atau membiarkan persetubuhan terhadap seorang anak, sehingga apabila salah satu alternatif perbuatan dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terbukti; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan : ----------------------------------------
Perlakuan kekerasan adalah seperti yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d yaitu perbuatan yang mencederai anak dan tidak semata- mata fisik, tetapi juga mental dan social, selain itu dalam Pasal 89 KUHP disebutkan bahwa yang disamakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah), dalam penjelasan Pasal 89 KUHP tersebut juga disebutkan, melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb; --------------------------------------------------------------
Ancaman kekerasan adalah setiap ucapan atau tindakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut atau cemas pada orang yang mengancam; --------------------
Tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normalpun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
Serangkaian kebohongan adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar; ------------------------------------------------------------------
Membujuk adalah menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu; ------------------------------------------------------------------------------
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -----------------
Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya; ---------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim dapat berpendapat bahwa terbuktilah Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak yaitu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang dilakukan sejak sekitar bulan Januari 2010 sampai yang terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita didalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang terletak di Jalan Dr. F. L. Thobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana peristiwa tersebut berawal saat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO duduk di kelas 5 (lima) SD sekitar tahun 2010, Terdakwa untuk pertama kalinya melakukan pencabulan terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan cara pada saat malam hari Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO kemudian langsung berbaring disamping Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, selanjutnya Terdakwa mencium-cium bagian wajah dan bibir Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, selanjutnya Terdakwa menaikkan BH Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO ke arah atas kemudian Terdakwa meremas-remas payudara Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, kemudian Terdakwa menurunkan celana dalam Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sampai di atas lutut kemudian Terdakwa memasukkan jari telunjuknya (yang mana terkadang Terdakwa menggunakan jari tangan kanan atau jari tangan kirinya) selain itu Terdakwa juga mencium kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan cara Terdakwa mengarahkan mulutnya ke kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, kemudian Terdakwa menjulurkan lidahnya ke arah kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO sambil lidah Terdakwa gerak-gerakkan dengan gerakan naik turun dibibir vagina Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang mana pada saat pertama kali ini Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO merasa kesakitan serta perih saat buang kecil serta ada darah yang keluar dari alat kelamin Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, selanjutnya sekitar bulan Agustus 2014 saat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO baru menginjak kelas 3 (tiga) SMP, Terdakwa hendak melakukan pencabulan lagi terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO namun Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO melakukan perlawanan dengan cara menangis dengan keras dan hampir berteriak, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengambil bantal dan membekap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan menggunakan bantal tersebut, sehingga Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO merasa kesulitan untuk bernafas, sementara saat itu juga Terdakwa tetap memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, namun karena melihat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dalam keadaan tersiksa seperti itu akhirnya Terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengangkat bantal tersebut dari wajah Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan langsung pergi meninggalkan kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, selanjutnya setelah kejadian itu Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO merasa semakin takut untuk memberitahukan kepada siapapun mengenai perbuatan Terdakwa tersebut termasuk kepada ibu kandung Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yaitu Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.); -------------
----- Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yakni mencium, meremas-remas payudara serta memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tersebut dilakukan secara terus-menerus secara berulang-ulang oleh Terdakwa selama kurun waktu sekitar 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan hingga sampai pada perbuatan yang terakhir kalinya pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan Terdakwa yakni mencium, meremas-remas payudara serta memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO tersebut dapat dikategorikan dalam pengertian perbuatan cabul; ------------------------------------------------------------------
-----` Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga berpendapat bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya cabul terhadap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan cara memaksa yaitu ketika Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO melakukan perlawanan dengan cara menangis dengan keras dan hampir berteriak, melihat hal tersebut Terdakwa langsung mengambil bantal dan membekap Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dengan menggunakan bantal tersebut, sehingga Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO merasa kesulitan untuk bernafas, sementara saat itu juga Terdakwa tetap memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, namun karena melihat Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dalam keadaan tersiksa seperti itu akhirnya Terdakwa menghentikan perbuatannya dan mengangkat bantal tersebut dari wajah Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dan langsung pergi meninggalkan kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur : Dilakukan dengan sengaja; --------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa didalam Memorie Van Toelichting (MvT) bahwa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” itu adalah “Willen en Wetens” dalam arti bahwa pembuat harus menghendaki (willen) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya tersebut (Lilik Mulyadi, SH., MH., Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana-teori, praktik, teknik penyusunan, dan permasalahannya, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, halaman 195, 2007); -------------------
----- Menimbang, bahwa dalam doktrin dan praktek peradilan, dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan, yaitu : ----------------------------------------------------------------------------
Kesengajaan sebagai maksud (oorgmerk) artinya bahwa terjadinya suatu tindakan atau akibat tertentu adalah betul-betul sebagai perwujudan dari maksud dan tujuan dan pengetahuan dari pelaku; ------------------------------------------------------------
Kesengajaan dengan kesadaran kepastian atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijkheids bewustzijn), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah seberapa jauh pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakan dan akibat yang merupakan salah satu unsur dari pada suatu delik yang terjadi; ------------------------
Kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan (dolus eventualis), dalam hal ini yang menjadi dasar adalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran Pelaku tentang tindakan dan akibat terlarang yang mungkin akan terjadi; ------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menentukan unsur ini terpenuhi atau terbukti maka haruslah dilihat apakah Terdakwa menghendaki dan mengerti akan akibatnya serta hal-hal apa yang mendasari perbuatan itu yaitu berupa kesadaran dan pengetahuan dari Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk membuktikan uraian tersebut diatas Majelis Hakim akan menghubungkan uraian tersebut dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan; ---------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa mencium, meremas-remas payudara serta memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO dilakukan dengan sengaja; -----------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dilakukan dengan sengaja telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan akan hubungan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut diatas dengan Pasal 65 ayat (1) KUHP; ------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam Pasal 65 ayat (1) KUHP, terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Telah terjadi beberapa tindak pidana; ----------------------------------------------------
Masing-masing tindak pidana dipandang sebagai berdiri sendiri; ----------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur dari Pasal 65 ayat (1) KUHP tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) KUHP tersebut diatas dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Mejelis Hakim dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa yaitu mencium, meremas-remas payudara serta memasukkan jari tangan Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang dilakukan oleh Terdakwa sejak sekitar bulan Januari 2010 sampai yang terakhir pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2015 sekitar pukul 01.00 wita didalam kamar Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO yang terletak di Jalan Dr. F. L. Thobing Km.09 RT.08 Desa Rempanga Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara adalah merupakan gabungan dari beberapa perbuatan, dimana masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang sejenis; ------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur dari Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan KEDUA Penuntut Umum, yaitu Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan KEDUA Penuntut Umum; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; -------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -------------------------------------------------------------------------------
Saksi LENI MARLINA binti AKHMAD MUSA (Alm.) yang merupakan Ibu kandung dari Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO keberatan dengan perbuatan Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur yang juga adalah anak tiri Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya; -----------------------------------------------------
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut; -------------
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; ------------------------------------------------
Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, sehingga memperlancar proses persidangan; ------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa hal-hal yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya (Pledoinya) tersebut oleh Majelis Hakim akan dipergunakan untuk bahan pertimbangan sebagai hal-hal yang meringankan hukuman bagi Terdakwa; ---------------
----- Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memuat ancaman pidana yang bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda; ------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 KUHP maka masa penangkapan dan atau masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bertuliskan BAG design berwarna merah marun, 1 (satu) lembar celana panjang berwarna coklat, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu dan 1 (satu) lembar bra berwarna putih dengan pita dibagian depan, oleh karena barang bukti tersebut disita dari Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO, maka Majelis Hakim menetapkan mengembalikan barang bukti tersebut kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -----------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -
----- Mengingat Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDHIKA WIBOWO alias BOWO bin SUSIYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERBUATAN CABULYANG DILAKUKAN BEBERAPA KALI”; ---------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; -------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bertuliskan BAG design berwarna merah marun; -------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana panjang berwarna coklat; -----------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu; ------------------------------------------
1 (satu) lembar bra berwarna putih dengan pita dibagian depan; -----------------
Dikembalikan kepada Saksi THANIA WULANDARI binti ADI HARIYANTO; -------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari SELASA tanggal 19 JANUARI 2016 oleh Kami YF. TRI JOKO GP., SH., MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, ANDRY SIMBOLON, SH., MH. dan ARI LISTYAWATI, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada harI itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SITI SUNDARI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh NADRAH NASIR, SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa (IKHSANUR FAJRI, S.H.); --------------------------------------
Ketua Majelis Hakim
YF. TRI JOKO GP., SH., MH.
Hakim-Hakim Anggota
| ANDRY SIMBOLON, SH., MH. | ARI LISTYAWATI, S.H. |
Panitera Pengganti
SITI SUNDARI