158 B/PK/PJK/2007
Putusan Mahkamah Agung Nomor 158 B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
South Quarter Tower C, Lantai 22, Jalan. R. A. Kartini, Kav. 8
Also in 8 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 158 B/PK/PJK/2007.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauankembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Bambang Heru Ismiarso, Jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
Erma Sulistyarini, Jabatan Kasubdit Peninjauankembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Yurnalis Ry., Jabatan Kepala Seksi Peninjauankembali Subdit Peninjauankembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Daniel H. T. Naibaho, Jabatan Pelaksana Seksi Peninjauankembali Direktorat Keberatan dan Banding, masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta sesuai dengan Surat Kuasa Khusus Nomor. SKU-133/PJ/2007 tanggal 19 Juni 2007 ;
Pemohon Peninjauankembali, dahulu Tergugat ;
M e l a w a n :
PT. COCA-COLA DISTRIBUTION INDONESIA, beralamat di Jalan Teuku Umar KM-46 Desa Sukadanau, Cibitung, Bekasi 17520.
Termohon Peninjauankembali, dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauankembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2007 No.Put. 09994/PP/M.V/99/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauankembali dahulu Penggugat dengan posita perkara sebagai berikut :
Latar Belakang
Bahwa Penggugat menerima Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Malang dengan Surat No. PRINT-0064/WPJ.12/RP.03/2003 tanggal 12 Maret 2003.
Bahwa Penggugat menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan No. Pem-270/WPJ.12/RP.0200/2004 tanggal 22 Desember 2004.
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu menerbitkan STP PPN Nomor. 00001/107/01/09/05 tanggal 10 Maret 2005 sebesar Rp.633.731.307,00 ;
Bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPN Nomor. 00001/107/01/091/05 sebesar Rp. 633.731.307,00 pada tanggal 7 April 2005 ;
Bahwa atas permohonan pembatalan STP tersebut, Kantor Wilayah Pajak Wajib Pajak Besar (LTO) pada tanggal 17 April 2006 menerbitkan keputusan : KEP-078/WPJ.19/ BD.05/2006 yang intinya menerima sebagian permohonan pembatalan STP tersebut ;
Permasalahan Gugatan.
Koreksi Pemeriksa.
Bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi 2% sejumlah Rp.400.214,707,00 dengan alasan terdapat penyerahan barang dengan menggunakan faktur pajak sederhana kepada pihak lain berdasarkan Pasal 14 ayat (4) KUP.
Alasan Gugatan
Bahwa Penggugat sangat berkeberatan dengan koreksi ini dengan alasan sebagai berikut :
Kegiatan Usaha Penggugat.
Bahwa Penggugat adalah Perusahaan yang bergerak di bidang distribusi minuman ringan yang memiliki sales center di seluruh Wilayah Indonesia.
Bahwa sesuai dengan Ijin Usaha Tetap dari BKPM No. 534/T/PERDAGANGAN/2000 dinyatakan bahwa Bidang Usaha Perseroan adalah Penyalur/Agen besar pemasaran dalam Negeri (Partai Besar/Wholesaler) Industri minuman ringan yang menjalankan kegiatan utama Perusahaan dalam rangka mendapatkan dan memelihara penghasilan meliputi :
Mengantar produk sampai ke Toko-toko, Warung, Kios dan pengecer lainnya.
Melakukan aktifitas periklanan agar produknya dapat dikenal luas oleh masyarakat.
Menjual produk.
Melakukan administrasi atas kegiatan usahanya.
Bahwa sebagai distributor minuman ringan, Penggugat memiliki jenis outlet (konsumen/ pembeli) yang beragam baik dari segi jumlah penjualannya maupun status badan hukum perusahaannya (perseorangan yang biasanya berupa kios, warung dll, Usaha Dagang, CV. Maupun PT).
Bahwa untuk melayani berbagai jenis outlet tersebut, perusahaan melakukan system penjualan yang berbeda yaitu : 1) pre-sales system dan 2) conventional route (canvassing), pre-sales system biasanya digunakan untuk outlet-outlet yang berukuran relatif besar dan telah memiliki system organisasi yang mapan, misalnya Supermarket, Hotel, dll.
Bahwa penjualan dengan cara pre-sales ini dilakukan oleh Kantor Pusat/Kantor Cabang Besar Penggugat.
Bahwa atas penjualan dengan system pre-sales tersebut telah Penggugat pungut 10% PPN dan sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, Penggugat terbitkan Faktur Pajak Standar.
Bahwa sedangkan untuk outlet yang masih berupa kios dan warung-warung digunakan penjualan dengan system conventional route ;
Bahwa didalam conventional system ini, salesman membawa produk-produk Penggugat dan mendatangi/menawarkan outlet secara langsung dalam melakukan penjualan.
Bahwa cara penjualan conventional system ini dilakukan oleh sales center sales center Penggugat diseluruh Wilayah Indonesia dan penjualan terbesar Penggugat menggunakan cara penjualan conventional ini ;
Bahwa atas penjualan secara conventional system, Penggugat telah pungut 10% PPN dan sesuai dengan Pasal 13 ayat (7) Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 juncto KEP-425/PJ/2001, Penggugat terbitkan Faktur Pajak Sederhana.
Bahwa sehubungan dengan masalah penerbitan faktur pajak yang berkaitan dengan penjualan dengan cara conventional system (canvassing), dapat Penggugat uraikan sebagai berikut :
a. Bahwa fungsi ataupun tugas utama dari salesman adalah melakukan penjualan dengan cara Cash and Carry (tunai), sehingga para salesman tersebut tidak perlu untuk melakukan identifikasi jenis outlet apakah berbentuk perorangan ataupun PT/CV.
Bahwa disamping itu, salesman tidak dapat mengetahui jumlah akumulasi penjualan ke suatu outlet tertentu.
Bahwa atas penjualan tunai tersebut salesman Penggugat menerbitkan Faktur Penjualan yang juga merupakan Faktur Pajak Sederhana.
Bahwa perilaku outlet-para pemilik outlet tidak mau memberikan NPWP-nya (kalaupun ada) kepada Penggugat, sementara di sisi lain Penggugat tidak diberikan otoritas/wewenang oleh Undang-undang Perpajakan untuk memaksa mereka memberikan Nomor NPWP-nya.
Formal Material
KEP-425/PJ/2001 tentang perubahan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-524/PJ/2000 tentang syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana.
Bahwa menurut Penggugat, Pasal 1 dari Kep-425/PJ/2001 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir.
dan juga atas :
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Bahwa menurut Penggugat Faktur Pajak Sederhana yang telah Penggugat terbitkan selama tahun Pajak 2001 telah sesuai dengan/memenuhi syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana yang diatur dalam Pasal 1 huruf b Keputusan DJP No. 425/PJ/2001 karena pembeli produk Penggugat (yaitu outlet) tidak diketahui identiasnya secara lengkap.
Bahwa sedangkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 juncto Pasal 2 ayat (1) KEP-549/PJ/2000 diatur bahwa :
Dalam faktur pajak standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor. Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak ;
Nama, alamat Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Bahwa oleh karena identitas pembeli (atas penjualan dengan cara conventional) tidak dapat diketahui dengan lengkap maka Penggugat tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar.
Bahwa jika Penggugat terbitkan Faktur Pajak Standar namun tidak lengkap, maka Penggugat akan dikenakan sanksi/penalti sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 ;
Bahwa jika suatu saat outlet tersebut telah mempunyai NPWP dan memberitahukannya kepada Penggugat, maka Penggugat akan melakukan perubahan pada outlet master data dengan menambah NPWP sehingga faktur pajak yang akan terbitkan adalah Faktur Pajak Standar.
Bahwa seperti yang Penggugat sampaikan dalam butir I diatas bahwa, sebagai Wajib Pajak, Penggugat tidak memiliki wewenang apapun untuk memaksa outlet untuk memberitahukan NPWP-nya kepada Penggugat ;
Bahwa namun, jika Tergugat membutuhkan informasi mengenai outlet-outlet Penggugat, maka Penggugat dengan senang hati akan memberikannya kepada Tergugat yang mana akan membantu Tergugat untuk menjalankan tugas dan kewajibannya untuk menggalang Wajib Pajak Baru.
Bahwa menurut Penggugat, akan sangat tidak adil jika sanksi/penalty (sebesar 2% dari penyerahan) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 dibebankan kepada Penggugat yang tidak memiliki kewenangan apapun atas masalah ini ;
Bahwa Penggugat juga telah menyampaikan permohonan penegasan atas permasalahan tersebut melalui surat Penggugat No. 69/CCDI/TAX/VII/2003 tanggal 18 Juli 2003 kepada Tergugat ;
Bahwa namun sampai saat ini Penggugat belum menerima jawaban atas permohonan Penggugat tersebut.
Bahwa dalam perbincangan Penggugat dengan Kantor Pusat Tergugat, Penggugat dijelaskan bahwa Tergugat telah mengeluarkan keputusan Nomor. Kep-128/PJ/2004 tanggal 25 Agustus 2004 tentang perubahan kedua atas keputusan DJP No. Kep-524/PJ/2000 tentang syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan DJP No. 425/PJ/2001.
Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 disebutkan bahwa :
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Ditegaskan lagi dalam penjelasannya bahwa :
Faktur Pajak merupakan bukti pengutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Oleh karena itu, faktur pajak harus benar, baik secara formal maupun materiil. Faktur Pajak harus diisi lengkap, jelas dan benar.
Bahwa Pasal 13 ayat (4) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 disebutkan :
Terhadap pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak tidak membuat atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau mengisi selengkapnya Faktur Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari dasar pengenaan pajak.
Bahwa pada Kep-549/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 Pasal 2 ayat (1) :
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Bahwa pada lampiran II Ke.549/PJ/2000 No. 1.3. mengenai petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar disebutkan bahwa :
Kolom pembeli barang kena pajak/jasa kena pajak.
Diisi dengan nama, alamat dan NPWP wajib pajak pembeli barang kena pajak/jasa kena pajak.
Bahwa Kep-524/PJ/2000 tanggal 06 Desember 2000 pasal 1 sebagaimana telah ditegaskan dengan Kep-128/PJ/2004 tanggal 25 Agustus 2004 dinyatakan bahwa :
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan :
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir atau ;
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang nama, alamat atau Nomor Pokok Wajib Pajaknya tidak diketahui dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
Bahwa penyerahan barang kena pajak yang Penggugat lakukan adalah kepada warung-warung kecil, kios, toko dan supermarket.
Bahwa untuk warung kecil, kios dan toko sebagian tidak diketahui identitasnya sehingga Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana bukan Fktur Pajak Standar.
Bahwa karena jika Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Standar kepada outlet yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap maka Penggugat sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor. 16 Tahun 2000 akan dikenakan sanksi sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
Bahwa pada S-48/PJ.32/2000 tanggal 2 Pebruari 2000 pada point 3.1 disebutkan bahwa Faktur Pajak Standar yang diisi tidak sesuai ketentuan (NPWP pembeli ditulis karena pembeli tidak memiliki NPWP) tidak dapat digolongkan sebagai Faktur Pajak Sederhana, tapi merupakan Faktur Pajak Standar yang cacat dan pengusaha kena pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak.
Bahwa sesuai dengan Ijin Usaha Tetap dari BKPM Nomor. 534/T/PERDAGANGAN/ 2000 dinyatakan bahwa Bidang Usaha Perseroan adalah Penyalur/agen besar pemasaran dalam negeri (partai besar/wholesaler) industri minuman ringan yang menjalankan kegiatan utama perusahaan dalam rangka mendapatkan dan memelihara penghasilan meliputi :
Mengantar produk sampai ke toko-toko, warung, kios dan pengecer lainnya ;
Melakukan aktifitas periklanan agar produknya dapat dikenal luas oleh masyarakat.
Menjual produk.
Melakukan administrasi atas kegiatan usahanya.
Bahwa para pelanggan (outlet) Penggugat terdiri dari warung-warung kecil, toko, kios dan suparmarket.
Bahwa untuk setiap penyerahan barang kena pajak yang Penggugat lakukan kepada outlet, Penggugat telah memungut PPN sebesar 10%. Faktur Pajak Standar Penggugat terbitkan jika outlet tersebut mempunyai identitas secara lengkap.
Bahwa sedangkan jika penyerahan dilakukan kepada outlet Penggugat yang tidak memiliki NPWP (identitas tidak lengkap) Penggugat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana.
Bahwa dasar penerbitan jenis faktur pajak tergantung data yang diberikan oleh outlet pada lembar formulir pendaftaran outlet master (data outlet) yang Penggugat berikan.
Bahwa pada formulir data outlet tersebut yang harus diisi antara lain adalah Nama, alamat dan NPWP outlet ;
Bahwa jadi jika suatu saat outlet tersebut telah mempunyai NPWP dan memberitahukannya kepada Penggugat, maka Penggugat akan melakukan perubahan pada outlet master data dengan menambah NPWP sehingga Faktur Pajak yang akan terbitkan adalah Faktur Pajak Standar.
Bahwa Penggugat tidak memiliki wewenang apapun untuk memaksa outlet untuk memberitahukan NPWP-nya kepada Penggugat ;
Bahwa kemampuan Penggugat hanyalah melakukan update terhadap data outlet sesuai informasi yang diberikan oleh outlet.
Bahwa sangatlah tidak adil jika koreksi tersebut dibebankan kepada Penggugat yang tidak memiliki kewenangan apapun atas masalah ini.
Bahwa apabila Penggugat diharuskan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan kepada pihak yang tidak diketahui secara lengkap identitasnya, maka akhirnya Penggugat juga akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP karena membuat Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap.
Kesimpulan :
Bahwa dari uraian tersebut diatas dapat Penggugat simpulkan :
Bahwa sebagai PKP, Penggugat telah memungut 10% PPN atas seluruh penyerahan BKP yang terhutang dan atas penyerahan yang terhutang PPN Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahwa penerbitan Faktur Pajak Sederhana atas penjualan conventional system tidak mengakibatkan kerugian Negara sehingga tidaklah adil jika Penggugat dikenakan sanksi.
Bahwa penerbitan Faktur Pajak Sederhana telah memenuhi syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf b Kep-425/PJ/2001 karena pembeli tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Bahwa Penggugat tidak mempunyai wewenang untuk memaksakan outlet Penggugat untuk memberikan NPWP mereka kepada Penggugat.
Bahwa adalah merupakan tugas dan kewajiban Direktorat Jenderal Pajak untuk menggalang wajib pajak baru dan Penggugat bersedia membantu dengan memberikan informasi/data outlet Penggugat kepada DJP ;
Bahwa apabila Penggugat diharuskan menerbitkan Faktur Pajak Sederhana atas penyerahan kepada pihak yang tidak diketahui secara lengkap identitasnya, maka akhirnya Penggugat juga akan dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP karena membuat Faktur Pajak Standar yang tidak diisi secara lengkap.
Bahwa dengan demikian maka mohon agar Surat Keputusan Tergugat No. Kep : 078/WPJ.19/BD.05/2006 sebesar Rp.400.214.707,00 dapat dibatalkan dan perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut :
Perhitungan menurut Pemeriksa Rp. 400.214.707,00
Perhitungan menurut Penggugat Nihil ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2007 No.Put. 09994/PP/M.V/99/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor. Kep-078/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 17 April 2006 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desembesr 2001 Nomor. 00001/107/01/091/05 tanggal 10 Maret 2005 atas nama PT. Coca Cola Distribution Indonesia, NPWP : 01.070.657.0-091.000, alamat Jalan Teuku Umar KM. 46 Desa Sukadanau, Cibitung, Bekas 17520, sehingga sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 2000 ditetapkan menjadi : 2% x Rp. 1.144.689.556,00 = Rp. 22.893.791,00 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 15 Pebruari 2007 No.Put. 09994/PP/ M.V/99/2007 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauankembali dahulu Terbanding pada tanggal 23 Maret 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauankembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauankembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juni 2007 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauankembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 02 Juli 2007, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 01 Agustus 2007 ;
Menimbang, bahwa oleh permohonan peninjauankembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauankembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauankembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauankembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi :
Halaman 18 alinea ke-5 dan alinea ke-6 :
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat karena Penggugat tidak mengetahui NPWP Pembeli, Penggugat otomatis hanya dapat membuat Faktur Pajak Sederhana atas transaksi dimaksud jika Penggugat membuat Faktur Pajak Standar tanpa melengkapi identitas pembeli dengan NPWP berarti Penggugat mengisi Faktur Pajak secara tidak lengkap dan hal ini berarti melanggar Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000.
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terhadap gugatan Penggugat atas dibuatnya Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp. 18.866.045.817,00 tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 2000 sehingga dengan demikian Majelis berpendapat gugatan yang menyangkut sanksi atas penerbitan Faktur Pajak Sederhana sebesar Rp. 18.866.045.817,00 tidak dapat dipertahankan.
Bahwa berdasarkan Pasal 13 atyat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Perjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) Pengusaha Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) atau huruf (f) dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (c).
Ayat (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak ;
Jenis barang atau jasa, jumlah harga atau penggantian, dan potongan harga ;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut.
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-524/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana disebutkan :
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan.
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir; atau
Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap, dapat membuat Faktur Pajak Sederhana.
Bahwa Majelis Hakim dalam persidangan banding telah mengabaikan fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan, dimana setelah dilakukan penelitian lebih lanjut bahwa dari koreksi penerbitan Faktur Pajak Sederhana yang tidak sesuai ketentuan terdapat outlet/rekanan Termohon Peninjauankembali (semula Penggugat) yang telah diketahui memiliki NPWP dengan jumlah sebesar Rp.18.866.045.817,00 dengan perincian sebagaimana diuraikan pada halaman 12 dan halaman 13 putusan Pengadilan Pajak No.Put. 09994/PP/M.V/99/2007 tanggal 15 Pebruari 2007 tersebut.
Bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-524/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 sebagaimana tersebut diatas dapat diketahui bahwa apabila pembeli atau penerima jasa kena pajak diketahui identitasnya secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000, maka Termohon Peninjauankembali (semula Penggugat) wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar.
Bahwa dengan demikian mengingat Termohon Peninjauankembali (semula Penggugat) tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar maka atas penyerahan barang kena pajak kepada pembeli yang telah diketahui dengan jelas dan nyata telah memiliki NPWP sebesar Rp. 18.866.045.817,00 harus dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 2000 ;
Bahwa dengan demikian telah jelaslah putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dalam menerapkan ketentuan perpajakan yang berlaku dalam amar putusannya, khususnya ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-524/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 serta ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (5) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 18 Tahun 2000.
Bahwa menurut Pemohon Peninjauankembali (semula Tergugat), Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa gugatan tersebut telah dengan nyata-nyata mengabaikan fakta yang ada yaitu bahwa Termohon Peninjauankembali (semula Penggugat) telah tidak menerbitkan Faktur Pajak Standar atas penyerahan barang kena pajak kepada pembelinya yang telah diketahui memiliki identitas lengkap khususnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor. Put. 09994/PP/M.V/99/2007 tanggal 15 Pebruari 2007 yang menyatakan :
Mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor. Kep-078/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 17 April 2006 mengenai Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dalam Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 Nomor. 00001/107/01/091/05 tanggal 10 Maret 2005, atas nama PT. Coca-Cola Distribution Indonesia, NPWP : 01.070.657.0-091.000, alamat Jalan Teuku Umar KM. 46 Desa Sukadanau, Cibitung, Bekasi 17520, sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 6 Tahun 2000, ditetapkan menjadi : 2% x Rp.1.144.689.556,00 = Rp.22.893.791,00 adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauankembali dari Pemohon Peninjauankembali sebagai berikut :
Bahwa alasan Peninjauankembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauankembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauankembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauankembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauankembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauankembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauankembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauankembali ini sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : SENIN, TANGGAL 24 MEI 2010 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. dan Dr. H. Supandi, SH. M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Prof. DR. H. Ahmad Sukardja, SH. Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH.
Ttd.
DR. H. Supandi, SH.M.Hum.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, SH.M.Hum
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i …………….................... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................... Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali … Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754.