11/Pid.B/2013/PN.PW.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 11/Pid.B/2013/PN.PW.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - LA SAALUDIN Bin LA ZANU
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa LA SAALUDIN Bin LA ZANU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangganya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LA SAALUDIN Bin LA ZANU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti: - 1 (satu) buah sapu yang sudah patah yang ujungnya runcing panjang 60 cm; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No: 11/Pid.B/2013/PN.PW.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : LA SAALUDIN Bin LA ZANU;
Tempat Lahir : Sampolawa;
Umur/tanggal lahir : 49 tahun / tahun 1963;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Uwebonto, Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan perintah / penetapan penahanan :
Penyidik, tahanan Rutan, sejak tanggal 2 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Desember 2012;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tahanan Rutan, sejak tanggal 22 Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2013;
Penuntut Umum, tahanan Rutan, sejak tanggal 21 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 9 Pebruari 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, tahanan Rutan, sejak tanggal 29 Januari 2013 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2013;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, tahanan Rutan, sejak tanggal 28 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 28 April 2013;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya untuk itu telah disampaikan oleh Majelis Hakim;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca pula:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Nomor: 11/Pen.Pid/2013/PN.PW tertanggal 29 Januari 2013 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor: 11/Pen.Pid/2013/PN.PW tertanggal 29 Januari 2013 tentang Penetapan hari sidang;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah melihat barang bukti di persidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 21 Januari 2013 No. Reg. Perk.: PDM-11/RP-9/Euh.2/01/2013, didakwa melakukan tindak pidana, sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa LA SAALUDIN Bin LA ZANU, pada hari Jumat tanggal 30 Nopember 2012 sekira pukul 15.30 Wita atau pada waktu dalam bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Lingkungan Uwebonto, Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap istrinya perempuan WA JAMA Binti LA JAMULA, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut:
Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, awalnya saksi korban WA JAMA Binti LA JAMULA sedang berada di rumah bersama anak perempuannya perempuan WA WINDA dan tidak lama berselang datang terdakwa LA SAALUDIN Bin LA ZANU dari kerja dan langsung menyuruh anak perempuan mereka WA WINDA untuk membeli rokokdi warung, yang pada saat itu saksi korban langsung mengatakan “jangan beli disana, karena warungnya sudah terbakar”, mendengar perkataan dari saksi korban tersebut terdakwa mulai tersulut emosinya dan langsung mengambil sapu ijuk dan memukulkannya ke bagian tangan kiri dan kaki kiri saksi korban sehingga sapu ijuk tersebut menjadi patah, di mana saksi korban sempat melakukan perlawanan dan hendak berteriak namun terdakwa langsung menutup mulut dari saksi korban;
Dimana akibat perbuatan terdakwa tersebut sehingga saksi korban mengalami rasa sakit dan luka pada tangan kiri dan betis kaki kirinya. Hal tersebut sebagaimana telah diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor: 440/680/Ver/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. DENRI BRAMANTI, Dokter pada Puskesmas Kecamatan Sampolawa dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Ditemukan luka gores pada lengan kiri bawah dengan ukuran 0,5 cm x 1 cm;
Ditemukan luka memar pada lengan kiri dan betis kiri;
Kesimpulan:
Ditemukan luka robek dan luka memar akibat trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 1 Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi ;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar dan membaca Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo tertanggal 23 April 2013 No. Reg. Perk.: PDM-11/RP-9/Euh.2/01/2013, yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa LA SAALUDIN Bin LA ZANU terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa LA SAALUDIN Bin LA ZANU dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) buah sapu yang sudah patah yang terbuat dari kayu panjang 60 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak lagi melakukan perbuatan pidana dan memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan – ringannya karena antara terdakwa dan korban telah saling memaafkan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan Replik secara lisan dan demikian juga terdakwa telah menyampaikan Duplik secara lisan yang pada pokoknya masing-masing bertetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Saksi WA JAMA Binti LA JAMULA:
Bahwa terdakwa adalah suami saksi;
Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Nopember 2012 sekitar jam 15.30 Wita bertempat di dalam rumah terdakwa dan saksi yang berada di Lingkungan Uwebonto, Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton;
Bahwa perbuatan tersebut diawali ketika terdakwa pulang dari kebun dan setibanya di rumah terdakwa menyuruh anak kami bernama Wa Winda untuk membeli rokok di pasar. Setelah anak tersebut pergi maka saksi mengatakan kepada terdakwa agar jangan membeli rokok di pasar tetapi beli saja di tempat lain karena tempat itu sudah terbakar;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah dan kembali sambil membawa sebuah sapu ijuk dan tanpa berkata sepatah katapun terdakwa memukulkan sapu ijuk tersebut sebanyak satu kali ke tangan kiri saksi yang mengakibatkan tangan kiri saksi mengalami luka dan sapu tersebut terbelah dua;
Bahwa kemudian terdakwa juga mencekik leher saksi dan menutup mulut saksi;
Bahwa setelah itu terdakwa juga memecahkan kaca jendela, dan karena merasa takut maka saksi lari keluar rumah dan pergi ke Puskesmas untuk mengobati luka saksi;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa pada 7 September 1991 dan telah dikaruniai tiga orang anak;
Bahwa terdakwa pada saat itu tidak mabuk;
Bahwa terdakwa sudah sering menganiaya saksi;
Bahwa saksi telah memaafkan perbuatan terdakwa;
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya;
Saksi WINDA ASTUTI Binti LA SAALUDIN, saksi memberikan keterangan tidak di bawah sumpah karena belum dewasa:
Bahwa terdakwa adalah ayah kandung saksi;
Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap ibu saksi, namun saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Nopember 2012 sekitar jam 15.30 Wita bertempat di dalam rumah saksi yang berada di Lingkungan Uwebonto, Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton;
Bahwa perbuatan tersebut diawali ketika terdakwa pulang dari kebun dan setibanya di rumah terdakwa menyuruh saksi untuk membeli rokok di pasar. Setelah itu saksi langsung pergi untuk membeli rokok;
Bahwa uang yang diberikan terdakwa kepada saksi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Bahwa ketika tiba di rumah saksi hanya menjumpai terdakwa dan tidak melihat ibu saksi, selanjutnya saksi memberikan rokok tersebut kepada terdakwa;
Bahwa ketika kembali dari membeli rokok saksi mendapati ibu saksi di rumah tetangga dengan tangan kiri terluka;
Bahwa terdakwa sudah sering memukul ibu saksi;
Atas keterangan tersebut terdakwa membenarkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge), meskipun haknya untuk itu telah disampaikan oleh Hakim Ketua Majelis;
Menimbang, bahwa terdakwa sendiri di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Terdakwa : LA SAALUDIN Bin LA ZANU:
Bahwa terdakwa mengerti diperhadapkan dalam persidangan ini yakni sehubungan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban, Wa Jama Binti La Jamula, yang tidak lain adalah isteri terdakwa sendiri;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 30 Nopember 2012 sekitar jam 15.30 Wita bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Lingkungan Uwebonto, Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton;
Bahwa perbuatan tersebut diawali ketika terdakwa pulang dari kebun dan setibanya di rumah terdakwa menyuruh anak terdakwa bernama Winda Astuti untuk membeli rokok di pasar. Setelah anak tersebut pergi maka saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar jangan lagi rokok di pasar tetapi beli saja di tempat lain karena tempat itu sudah terbakar;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah dan kembali sambil membawa sebuah sapu ijuk dan tanpa berkata sepatah katapun terdakwa memukulkan sapu ijuk tersebut sebanyak dua kali ke tangan kiri dan kaki kiri saksi korban yang mengakibatkan tangan dan kaki kiri saksi korban mengalami luka dan sapu tersebut terbelah dua;
Bahwa kemudian terdakwa juga mencekik leher dan menutup mulut saksi korban;
Bahwa setelah itu terdakwa juga memecahkan kaca jendela rumah;
Bahwa terdakwa menikah dengan saksi korban pada 7 September 1991 dan telah dikaruniai tiga orang anak;
Bahwa terdakwa pada saat itu tidak mabuk;
Bahwa saat itu terdakwa sangat lelah setelah bekerja di kebun sehingga terdakwa cepat marah;
Bahwa terdakwa sudah sering menganiaya saksi korban;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas kejadian tersebut dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menampilkan barang bukti berupa 1 (satu) buah sapu yang sudah patah yang ujungnya runcing panjang 60 cm. Barang bukti tersebut telah sita secara sah sehingga dapat dijadikan barang bukti dalam persidangan ini dan saksi-saksi serta terdakwa membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan bukti surat berupa: Visum et Repertum Nomor: 440/680/Ver/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. DENRI BRAMANTI, Dokter pada Puskesmas Kecamatan Sampolawa dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut: Ditemukan luka robek dan luka memar akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk ringkasnya putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Sidang turut dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa di persidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum seperti tersebut di atas;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa dengan dakwaan Tunggal oleh Penuntut Umum yakni Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” ;
Menimbang, bahwa tentang unsur “Barang Siapa”, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut bahwa yang dimaksudkan dengan “barang siapa” adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum, baik orang maupun badan hukum, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana dalam kasus perkara ini lengkap dengan segala identitasnya, menurut Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa : LA SAALUDIN Bin LA ZANU, dan berdasarkan hasil pemeriksaan di depan persidangan ternyata identitas terdakwa cocok dan sesuai dengan identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan didepan persidangan, terdakwa menyatakan mengerti isinya tidak mengajukan keberatan apapun juga bahkan membenarkannya dan atau tidak menyangkal akan isi Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi Surat Dakwaan tersebut, membenarkan isinya dan atau tidak menyangkal atas apa yang didakwakan kepadanya serta identitas terdakwa yang cocok dan sesuai dengan Surat Dakwaan maka yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah terdakwa : LA SAALUDIN Bin LA ZANU dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangganya;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di persidangan yang diperoleh dari akumulasi keterangan saksi-saksi, barang bukti, surat bukti dan keterangan terdakwa telah terungkap:
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Nopember 2012 sekitar jam 15.30 Wita bertempat di dalam rumah terdakwa yang berada di Lingkungan Uwebonto, Kelurahan Jaya Bakti, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban, Wa Jama Binti La Jamula, yang tidak lain adalah isteri terdakwa sendiri;
Bahwa perbuatan tersebut diawali ketika terdakwa pulang dari kebun dan setibanya di rumah terdakwa menyuruh anak terdakwa bernama Winda Astuti untuk membeli rokok di pasar. Setelah anak tersebut pergi maka saksi korban mengatakan kepada terdakwa agar jangan lagi rokok di pasar tetapi beli saja di tempat lain karena tempat itu sudah terbakar;
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi keluar rumah dan kembali sambil membawa sebuah sapu ijuk dan tanpa berkata sepatah katapun terdakwa memukulkan sapu ijuk tersebut sebanyak dua kali ke tangan kiri dan kaki kiri saksi korban yang mengakibatkan tangan dan kaki kiri saksi korban mengalami luka dan sapu tersebut terbelah dua;
Bahwa kemudian terdakwa juga mencekik leher dan menutup mulut saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka gores pada lengan kiri bawah dengan ukuran 0,5 cm x 1 cm dan luka memar pada lengan kiri dan betis kiri, sebagaimana telah nyata dalam Visum et Repertum Nomor: 440/680/Ver/XII/2012 tanggal 13 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. DENRI BRAMANTI, Dokter pada Puskesmas Kecamatan Sampolawa;
Bahwa terdakwa dan saksi korban menikah pada tanggal 7 September 1991 dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut diatas , maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangganya” telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan melihat fakta-fakta yuridis jika dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa dalam Dakwaan Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkeyakinan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh kualifikasi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangganya”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkaranya Majelis Hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas segala perbuatannya dan selama pemeriksaan perkaranya tidak ternyata adanya alasan pemaaf dan atau pembenar yang dapat menghilangkan unsur kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merupakan tindakan main hakim sendiri (eigen rechter);
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa terhadap orang yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari terdakwa;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Antara terdakwa dan saksi korban telah saling memaafkan dan berjanji akan meneruskan rumah tangga mereka;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka Majelis Hakim akan menerapkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP. yakni masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka ada alasan untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di depan persidangan bukti berupa:
1 (satu) buah sapu yang sudah patah yang ujungnya runcing panjang 60 cm.
Akan ditetapkan seperti termuat dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sudah seharusnya terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang besarnya sebagaimana termuat dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat Pasal 44 ayat 1 jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa LA SAALUDIN Bin LA ZANU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangganya”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LA SAALUDIN Bin LA ZANU oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti:
1 (satu) buah sapu yang sudah patah yang ujungnya runcing panjang 60 cm;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo pada hari Selasa, tanggal 23 April 2013, oleh Kami WAHYU IMAN SANTOSO, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, ALLANNIS CENDANA, SH. dan M. ABDUL HAKIM PASARIBU, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan dibantu oleh ZAMINU, SH., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pasarwajo, dihadiri SUBIANA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo serta dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
ALLANNIS CENDANA, SH. WAHYU IMAN SANTOSO, SH.,MH.
M. ABDUL HAKIM PASARIBU, SH
Panitera Pengganti
ZAMINU, SH.