10/Pid.Sus/2016/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADIANUS GEA ALIAS AMA BOI
1. Menyatakan Terdakwa ADIANUS GEA Als. AMA BOI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna orange silver Nomor Polisi BK 2978 ZH No. Rangka MH1HB611X7K019204 No. Mesin HB61E-1023219; 1 (satu) lembar asli STNK dengan Nomor : 0343577/SU/2007 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 30 Agustus 2007 atas nama pemilik ADIANUS GEA. Dekembalikan kepada terdakwa ADIANUS GEA Als AMA BOI 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 10/Pid.Sus/2016 /PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ADIANUS GEA Als. AMA BOI
Tempat lahir : Onowaembo
Umur/tanggal lahir : Laki-laki
Jenis kelamin : Indonesia
Kebangsaan : Desa Lolozasai Kec. Gido kab. Nias
Tempat tinggal : Desa Lolozasai Kec. Gido Kab. Nias
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 14 November 2015 s.d. 03 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 Desember 2015 s.d. tanggal 12 Januari 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2016 s.d. tanggal 30 Januari 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 27 Januari 2016 s.d. tanggal 25 Februari 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 26 Februari 2016 s.d. tanggal 25 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 10/Pid. Sus.2016/PN Gst tanggal 27 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 10/Pid. Sus.2016/PN Gst tanggal 27 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ADIANUS GEA alias AMA BOI terbukti melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana Dakwaan Primair dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADIANUS GEA alias AMA BOI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna orange silver Nomor Polisi BK 2978 ZH No. Rangka MH1HB611X7K019204 No. Mesin HB61E-1023219;
1 (satu) lembar Asli STNK dengan Nomor : 0343577/SU/2007 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 30 Agustus 2007 atas nama pemilik ADIANUS GEA;
Dikembalikan kepada terdakwa ADIANUS GEA Alias AMA BOI;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Terdakwa memohon agar putusan hukumannya diberi yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa terdakwa ADIANUS GEA alias AMA BOI pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekitar pukul 20.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2015, bertempat di Jalan Umum Desa Hilisalo'o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Oranglain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna orange silver Nomor Polisi Bk 2978 ZH dan Desa Lolozasai Kecamatan Gido Kabupaten Nias menuju Kecamatan Lotu, sesampainya di Jalan Umum Desa Hilisalo'o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, terdakwa yang mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi yaitu 60 sampai 70 kilometer/jam tidak memperhatikan seorang pejalan kaki yaitu sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI yang sedang menyebrang jalan dari sisi kanan jalan menuju sisi kiri jalan jika dari arah Kota Gunungsitoli menuju Kecamatan Lotu dan karena kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa sangat tinggi ( 70 sampai 70 kilometer/jam) dan juga jarak yang sudah sangat dekat, terdakwa tidak bisa lagi menguasai sepeda motor yang dikendarainya dengan mengurangi kecepatan ataupun dengan mengelak untuk menghidari terjadinya tabrakan, sehingga sepeda motor merk Honda Revo warna orange silver Nomor Polisi Bk 2978 ZH yang dikendarai terdakwa menabrak tubuh sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI sehingga sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI terbanting ke jalan raya dan mengalami luka-luka sebagaimana isi Visum Et Repertum Nomor 183.14/154/Med tanggal 13 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NOFERLINA ZEBUA Dokter Rumah Sakit Umum Gunungsitoli, dengan hasil pemeriksaan :
Hematome di bagian dahi sebelah kanan, diameter 3 cm
Hematome di bagian belakang kepala, diameter 5 cm, dengan luka lecet 2 cm x 2 cm.
Kesimpulan Kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul.
Bahwa akibat luka-luka yang dialaminya tersebut sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mendapat perawatan namun sekitar pukul 23.00 Wib sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan telah dikebumikan pada hari Senin tanggal 16 November 2015 di Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kab.Nias Utara.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa ADIANUS GEA alias AMA BOI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair di atas, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna orange silver Nomor Polisi Bk 2978 ZH dan Desa Lolozasai Kecamatan Gido Kabupaten Nias menuju Kecamatan Lotu, sesampainya di Jalan Umum Desa Hilisalo'o Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara, terdakwa yang mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan tinggi yaitu 60 sampai 70 kilometer/jam tidak memperhatikan seorang pejalan kaki yaitu sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI yang sedang menyebrang jalan dari sisi kanan jalan menuju sisi kiri jalan jika dari arah Kota Gunungsitoli menuju Kecamatan Lotu dan karena kecepatan sepeda motor yang dikendarai terdakwa sangat tinggi ( 70 sampai 70 kilometer/jam) dan juga jarak yang sudah sangat dekat, terdakwa tidak bisa lagi menguasai sepeda motor yang dikendarainya dengan mengurangi kecepatan ataupun dengan mengelak untuk menghidari terjadinya tabrakan, sehingga sepeda motor merk Honda Revo warna orange silver Nomor Polisi Bk 2978 ZH yang dikendarai terdakwa menabrak tubuh sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI sehingga sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI terbanting ke jalan raya dan mengalami luka-luka sebagaimana isi Visum Et Repertum Nomor 183.14/154/Med tanggal 13 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NOFERLINA ZEBUA Dokter Rumah Sakit Umum Gunungsitoli, dengan hasil pemeriksaan :
Hematome di bagian dahi sebelah kanan, diameter 3 cm
Hematome di bagian belakang kepala, diameter 5 cm, dengan luka lecet 2 cm x 2 cm.
Kesimpulan Kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul.
Bahwa akibat luka-luka yang dialaminya tersebut sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI dibawa ke Rumah Sakit Umum Gunungsitoli untuk mendapat perawatan namun sekitar pukul 23.00 Wib sdr. DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan telah dikebumikan pada hari Senin tanggal 16 November 2015 di Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kab.Nias Utara.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
YASOZARO HAREFA alias AMA IRWAN dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAPenyidik Polri adalah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa telah terjadi kecelakaan Lalulintas pada hari jumat tanggal 13 Nopember 2015, sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan Umum menuju Kec. Lotu antara Km. 25-26 tepatnya di Desa Hilisalo'o Kec. Sitelu Ori Kab. Nias Utara, Dan kecelakaan lalulintas terjadi antara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH menabrak pejalan kaki yang menyebrang jalan, Saat terjadinya kecelakaan Lalulintas tersebut, Saksi adalah teman pejalan kaki an. DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI yang menyebrang jalan pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas sehingga Saksi melihat, mendengar serta melihat langsung terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengenal pengendara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. BK 2978 ZH tersebut namun pengendara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH tersebut berjenis kelamin laki - laki dewasa;
Bahwa saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut, pengendara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH tersebut hanya seorang diri saja diatas sepeda motornya, Namun saat terjadinya kecelakaan lalulintas pengendara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH tersebut ada membawa 2 (dua) buah jerigen diatas sp - motornya yang berisikan tuak masak, dan saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut saksi juga bersama seorang teman bernama FAOZISOKHI HAREFA Als AMA JAMA yang menyebrang jalan umum bersama pejalan kaki, an. DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI tersebut;
Bahwa pada hari jumat tanggal 13 Nopember 2015, sekitar pukul 20.00 Wib saksi bersama kedua teman saksi bernama DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI dan FAOZISOKHI HAREFA Als AMA JAMA baru pulang dari Kec. Gunungsitoli dan sesampainya di Desa Hilisalo'o Kec. Sitelu Ori Kab. Nias Utara, saksi dan kedua teman saksi tersebut diatas beristirahat di kedai milik Als AMA RINTIS ZEGA, Namun lebih kurang 15 menit saksi dan kedua teman saksi tersebut beristirahat di kedai milik Als AMA RINTIS ZEGA, kemudian saksi dan kedua teman saksi tersebut pergi meninggalkan kedai tersebut menuju Desa Sisarahili Kec. Namuhalu Esiwa Kab. Nias Utara berjalan kaki menuju jalan umum, saksi bersama teman saksi bernama FAOZISOKHI HAREFA Als AMA JAMA berjalan mendahului meninggalkan kedai milik Als AMA RINTIS ZEGA menuju jalan umum, namun setelah saksi dan FAOZISOKHI HAREFA Als AMA JAMA menyebrang dan telah berjalan dipinggir jalan saat itu juga teman saksi DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI juga akan ikut menyebrang jalan umum yang mana pada saat bersamaan datang 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH dari arah Kec. Gunungsitoli menuju Kec. Lotu sehingga menabrak teman saksi bernama DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI yang akan menyebrang jalan tersebut. ;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut dikarenakan pengendara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol.: BK 2978 ZH menggunakan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat menghindar dari pejalan kaki yang akan menyebrang jalan umum, Dan terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan tidak ada unsur kesengajaan melainkan kelalain saja.;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut tidak mengetahui kecepatan 1 (satu) unit sp - motor honda revo warns orange silver No. Pol. BK 2978 ZH tersebut, namun dapat memperkirakan kecepatan rata - rata 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol.: BK 2978 ZH saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut sekitar 60 - 70 Km / Jam, Saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut saksi sempat mendengar pengendara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. BK 2978 ZH berteriak saat teman saksi bernama DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI yang akan menyebrang jalan tersebut;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Lalulintas tersebut keadaan cuaca dalam keadaan cerah malam hari, arus lalulintas sepi serta keadaan jalan umum lurus mendatar serta beraspal baik,
Bahwa posisi akhir pejalan kaki, an. DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI sesaat setelah terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut terjatuh di tengah as jalan umum, sedangkan 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol.: BK 2978 ZH dan pengendarannya tersebut terjatuh di jalur sebelah kiri jika arah dari Kec. Gunungsitoli menuju Kec. Lotu, namun terjatuhnya 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH dan pengendarannya tersebut bersebelah saja,
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut pejalan kaki, an. DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI meninggal dunia di rumah sakit umum Gunungsitoli, Begitu pula pengendara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. BK 2978 ZH tersebut rnengalami luka pada lutut kaki kirinya Dan setelah perhatikan bahwa 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. BK 2978 ZH yang diperlihatkan saat pemeriksaan ini benar sepeda motor yang menabrak pejalan kaki, an. DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut;
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai dalam masalah ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
FATISOKHI HAREFA als AMA ZAMA dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang saksi berikan di BAPenyidik Polri adalah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa saksi mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan dipersidangan sekarang ini sehubungan dengan masalah kecelakaan lalulintas di Jalan Umum;
Bahwa terjadinya Kecelakaan Lalulintas tersebut adalah Pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Umum menuju Kec. Lotu antara Km 25 - 26 tepatnya di Desa Hilisalo'o Kec. Sitoluori Kab. Nias Utara Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH menabrak Seorang Pejalan Kaki dan pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut saksi melihat langsung kecelakaan lalulintas tersebut karena saksi sedang berada dipinggir jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Kota Gunungsitoli menuju kearah Kec. Lotu sekitar 2 meter daritempat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut diatas
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH sebelumnya datang dari arah Kota Gunungsitoli menuju kearah Kec. Lotu sedangkan Seorang Pejalan Kaki sebelumnya datang dari arah Pinggir jalan jalur sebelah kanan menyebrang jalan menuju kearah jalur sebelah kiri jika dari arah Kota Gunungsitoli menuju kearah Kec. Lotu dan pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH tidak ada membawa boncengan;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengenal dengan identitas Pengendara satu Unit Sp. Motor Honda Revo warna Orange Silver No. Pol : BK 2978 ZH tersebut dan setelah diberitahukan oleh pemeriksa kepada saksi dan ianya bernama ADIANUS GEA Als. AMA BOI sedangkan seorang Pejalan kaki tersebut sebelumnya saksi mengenalnya karena satu kampung dan ada hubungan keluarga/ famili dan ianya bernama DUHU’ARO HAREFA Als. AMA KAMI;
Bahwa penyebab hingga terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah karena Pengendara Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH tersebut pada saat mengendarai kendaraannya kurang hati - hati dan pada saat terjadinya kecelaKaan lalulintas tersebut keadaan cuaca cerah malam hari dan arus lalulintas sepi serta keadaan jalan lurus dan mendatar serta beraspal balk ( Hot Mix ) serta tidak ada unsur kesengajaan atas terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut hanya kelalaian saja;
Bahwa akibat yang dialami oleh Pengendara Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol BK 2978 ZH serta Seorang Pejalan Kaki setelah terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah Pengendara Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH yang bernama ADIANUS GEA Als AMA BOI setelah kecelakaan lalulintas terjatuh dan mengaiami luka lecet saja dan belum ada mendapatkan perawatan medis sedangkan Seorang Pejalan Kaki yang bernama DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI setelah kecelakaan Lalulintas terjatuh dan mengalami luka - luka dan telah dibawa berobat ke RSU Gunungsitoli untuk mendapatkan perawatan medis dan akhirnya Meninggal Dunia pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekira pukul 23.00 Wib di RSU dan atas terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut diatas ada yang meninggal dunia yaitu Seorang Pejalan Kaki yang bernama DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI di RSU Gunungsitoli;
Bahwa bagian yang pertama sekali bersentuhan antara Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH dengan Seorang Pejalan Kaki tersebut adalah Stang sebelah kanan dari Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH kena di pinggang sebelah kanan dari Seorang Pejalan Kaki tersebut.
Bahwa Letak Key Point ( Titik Sentuh ) saat pertama sekali bersentuhan antara Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH dengan Seorang Pejalan Kaki tersebut adalah dibadan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Kota Gunungsitoli menuju kearah Kec. Lotu;
Bahwa posisi akhir Pengendara Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH serta kendaraannya serta Seorang Pejalan Kaki tersebut setelah terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut adalah Seorang Pejalan Kaki yang bernama DUHU'ARO HAREFA Als AMA KAMI setelah kecelakaan lalulintas berada di tengah - tengah jalan sedangkan Pengendara Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol BK 2978 ZH yang bernama ADIANUS GEA Als AMA BOI serta kendaraannya setelah kecelakaan lalulintas berada di Badan jalan jalur sebelah kiri jika dari arah Kota Gunungsitoli menuju kearah Kec. Lotu;
Bahwa kecepatan rata - rata kendaraan yang terlibat kecelakaan lalulintas tersebut adalah Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH kecepatannya kira - kira 40 - 50 Km / Jam.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut saksi melihat Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol BK 2978 ZH tersebut ada menghidupkan lampu utama pada malam hari ;
Bahwa setelah saksi melihat langsung kecelakaan lalulintas tersebut saksi sendiri ada memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalulintas tersebut dengan mengangkatnya dari badan aspal membawanya ke pinggir jalan dekat rumah sedangkan yang memberikan pertolongan kepada korban selain saksi adalah sdra YASOZARO HAREFA Als AMA IRWAN beserta warga sekitar tempat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut;
Bahwa setelah diperlihatkan kepada saksi oleh pemeriksa Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH tersebut dan saksi masih ingat dan mengenal dengan Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol BK 2978 ZH tersebut dan ada kaitannya dengan tindak pidana kecelakaan lalulintas di Jalan Umum menuju Kec. Lotu antara Km 25 - 26 tepatnya di Desa Hilisalo'o Kec. Sitoluori Kab. Nias Utara yang terjadi pada had Jumat tanggal 13 November 2015 sekira pukul 20.30 Wib
Bahwa Terdakwa dengan keluarga korban telah berdamai dalam masalah ini;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan pada saat sekarang ini sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalulintas di Jalan Umum yang dialami oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Umum menuju Kec. Lotu antara Km 25 - 26 tepatnya di Desa Hilisalo'o Kec. Sitoluori Kab. Nias Utara ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH sebelumnya datang dari arah Kota Gunungsitoli menuju kearah Kec. Lotu sedangkan Seorang Pejalan Kaki sebelumnya datang dari arah Pinggir jalan jalur sebelah kanan menyebrang jalan menuju kearah jalur sebelah kiri jika dari arah Kota Gunungsitoli menuju kearah Kec. Lotu;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut kecepatan rata - rata 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol.: BK 2978 ZH yang Terdakwa kenderai sekitar 60 - 70 Km / Jam;
Bahwa sebab terjadi kecelakaan Lalulintas tersebut karena sesaat sebelum kejadian Terdakwa telah melihat pejalan kaki sekitar jarak 10 meter dengan jarak 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH yang Terdakwa kendarai, namun dikarenakan Terdakwa tidak menduga pejalan kaki tersebut akan menyebrang jalan maka 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pal.: BK 2978 ZH yang Terdakwa kendari berjalan paling kiri jalan dan disaat jarak sudah sangat dekat pejalan kaki tersebut langsung menyebrang jalan tersebut dan pada saat Terdakwa melihat pertama sekali pejalan kaki tersebut 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol.: BK 2978 ZH yang Terdakwa kendarai hanya menghindar ke sebelah kiri Terdakwa , dan Terdakwa tidak mengurangi laju kendaran yang digunakan;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Lalulintas tersebut keadaan cuaca dalam keadaan cerah malam hari, arus lalulintas sepi serta keadaan jalan umum lurus mendatar serta beraspal baik,
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut bagian setang sebelah kanan 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH yang tesangka kendarai bersentuhan dengan bagian rusuk sebelah kiri pejalan kaki yang akan menyebrang jalan tersebut, Dan titik sentuh pertama sekali terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut berada di jalur sebelah kiri jika arah dari Kec. Gunungsitoli menuju Kec. Lotu;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki meninggal dunia di rumah sakit umum Gunungsitoli;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna orange silver Nomor Polisi BK 2978 ZH No. Rangka MH1HB611X7K019204 No. Mesin HB61E-1023219;
1 (satu) lembar asli STNK dengan Nomor : 0343577/SU/2007 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 30 Agustus 2007 atas nama pemilik ADIANUS GEA.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan pada saat sekarang ini sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalulintas di Jalan Umum yang dialami oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadian kecelakaan Lalulintas tersebut pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Umum menuju Kec. Lotu antara Km 25 - 26 tepatnya di Desa Hilisalo'o Kec. Sitoluori Kab. Nias Utara ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH sebelumnya datang dari arah Kota Gunungsitoli menuju kearah Kec. Lotu sedangkan Seorang Pejalan Kaki sebelumnya datang dari arah Pinggir jalan jalur sebelah kanan menyebrang jalan menuju kearah jalur sebelah kiri jika dari arah Kota Gunungsitoli menuju kearah Kec. Lotu;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut kecepatan rata - rata 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol.: BK 2978 ZH yang Terdakwa kendarai sekitar 60 - 70 Km / Jam;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut dikarenakan pengendara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol.: BK 2978 ZH menggunakan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat menghindar dari pejalan kaki yang akan menyebrang jalan umum
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut bagian setang sebelah kanan 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH yang tesangka kendarai bersentuhan dengan bagian rusuk sebelah kiri pejalan kaki yang akan menyebrang jalan tersebut, Dan titik sentuh pertama sekali terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut berada di jalur sebelah kiri jika arah dari Kec. Gunungsitoli menuju Kec. Lotu;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pejalan kaki meninggal dunia di rumah sakit umum Gunungsitoli;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” dalam Dakwaan ini adalah subyek hukum sebagai pendukung hak dan pengemban kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa di persidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan di persidangan dan pula berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, ternyata benar bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dalam dakwaan tersebut, oleh karena itu unsur kesatu dakwaan tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa menurut UU RI No. 22 tahun 2009, Kendaraan Bermotor diartikan sebagai setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, dan pengakuan terdakwa, diketahui bahwa benar terjadinya kecelakaan Lalulitas pada hari Jumat tanggal 13 November 2015 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Umum menuju Kec. Lotu antara Km 25 - 26 tepatnya di Desa Hilisalo'o Kec. Sitoluori Kab. Nias Utara yaitu antara Satu Unit Sp.Motor Honda Revo warna Orange Silver No.Pol : BK 2978 ZH yang dikendarai oleh Terdakwa ADIANUS GEA Alias AMA BOI menabrak Seorang Pejalan Kaki yang bernama DUHUARO HAREFA alias AMA KAMI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa Kecelakaan Lalu Lintas diartikan sebagai suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan pengakuan terdakwa, diketahui bahwa benar penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut dikarenakan pengendara 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol.: BK 2978 ZH mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sehingga tidak dapat menghindar dari pejalan kaki yang akan menyebrang jalan umum. Bahwa benar bagian setang sebelah kanan 1 (satu) unit sp - motor honda revo warna orange silver No. Pol. : BK 2978 ZH yang terdakwa kendarai bersentuhan dengan bagain rusuk sebelah kiri pejalan kaki yang akan menyebrang jalan tersebut sehingga pejalan kaki terjatuh di tengah as jalan umum dan pejalan kaki mengalami luka-luka sesuai hasil Visum Et Repertum Nomor 183.14/154/Med tanggal 13 November 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. NOFERLINA ZEBUA Dokter Rumah Sakit Umum Gunungsitoli, dengan hasil pemeriksaan :
Hematome di bagian dahi sebelah kanan, diameter 3 cm
Hematome di bagian belakang kepala, diameter 5 cm, dengan luka lecet 2 cm x 2 cm.
Kesimpulan Kelainan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benturan dengan benda tumpul.
;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka dengan demikian unsur kedua ini telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama DUHU ARO HAREFA yang dibacakan di persidangan, akibat tabrakan dijalan umum yang berlokasi di Kecamatan Si Toli Ori Kabupaten Nias Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, menurut Majelis Hakim unsur keempat tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna orange silver Nomor Polisi BK 2978 ZH No. Rangka MH1HB611X7K019204 No. Mesin HB61E-1023219 dan 1 (satu) lembar asli STNK dengan Nomor : 0343577/SU/2007 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 30 Agustus 2007 atas nama pemilik ADIANUS GEA, yang telah disita dari ADIANUS GEA Als AMA BOI, maka dikembalikan kepada ADIANUS GEA Als AMA BOI;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa , maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Nihil;
Keadaan yang meringankan:
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahannya ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal ;
Bahwa Terdakwa masih memiliki anak yang kecil dan menjadi tulang punggung keluarga;
Telah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa / Para Terdakwa* dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ADIANUS GEA Als. AMA BOI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna orange silver Nomor Polisi BK 2978 ZH No. Rangka MH1HB611X7K019204 No. Mesin HB61E-1023219;
1 (satu) lembar asli STNK dengan Nomor : 0343577/SU/2007 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 30 Agustus 2007 atas nama pemilik ADIANUS GEA.
Dekembalikan kepada terdakwa ADIANUS GEA Als AMA BOI
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitol, pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2016, oleh Muhammad Yusup Sembiring, S.H., sebagai Hakim Ketua, Kennedy Putra Sitepu, S.H., M.H., dan Agung Cory F.D. Laia, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Chandra Sianturi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh Fatizaro Zai, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
-DTO- -DTO-
KENNEDY PUTRA SETEPU, SH.,MH. MUHAMMAD YUSUP SEMBIRING, SH.
-DTO-
AGUNG CORY F.D LAIA, SH,.MH.
Panitera Pengganti
-DTO-
Candra Sianturi, S.H.