294/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 294/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI.
Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
PUTUSAN
Nomor 294/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI.
2. Tempat lahir : Blitar
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 14 Januari 1985
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Sungai Kupang RT 001 RW 001 Kecamatan
Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 25 September 2017 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2017;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 November 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2017 sampai dengan tanggal 10 Desember 2017;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 04 Desember 2017 sampai dengan tanggal 02 Januari 2018;
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 03 Januari 2018 sampai dengan tanggal 03 Maret 2018;
Terdakwa didampingi penasehat hukum MUS NURAN RASYIDI, SH Advokat/Pengacara yang di tunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor. 294/Pid.Sus/2017/PN Kgn tertanggal 04 Desember 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 04 Desember 2017 Nomor 294/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 04 Desember 2017 Nomor 294/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 04 Januari 2018 Nomor.Reg.Perkara :PDM-300/KANDA /11/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI memutuskan :
Menyatakan terdakwa ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) paket Paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram;
1 (satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah;
1 (satu) buah Handphone Merk Evercoss warna hitam dengan nomor IMEI 358253051234667 dengan nomor Hp. 085828288000;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 November 2017 Nomor reg. perkara : PDM-300/KANDA/11/2017 Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI bersama-sama dengan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO (Diproses Hukum pada Kompetensi Peradilan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di Jalan Panglima Batur Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahatsecaratanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabuGolongan I yang mengandung Metamfetamin bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PRAMONO Bin PARDJIO dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO berangkat ke Tatakan Kabupaten Tapin dengan mengendarai mobil Isuzu Panther milik saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO untuk mengantarkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar, pada saat dalam perjalanan terdakwa menerima pesan singkat (short message service) dari sdr.RAMA (DPO) yang menanyakan ketersediaan sabu-sabu, kemudian pada saat kembali ke Kandangan dan tiba di Jalan Panglima Batur Kandangan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO menyerahkan 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram kepada terdakwa yang kemudian terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri untuk terdakwa serahkan kepada sdr.RAMA (DPO), kemudian terdakwa menghubungi sdr. RAMA (DPO) melalui handphone akan tetapi tidak ada respon, lalu pada saat terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO turun dari mobil tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian yang diantaranya adalah saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN dan saksi ERI SETIADI Bin SUKIRMANTO (Alm) yang sebelumnya terlebih dahulu melakukan pengintaian setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu langsung mengamankan terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diketemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram yang disimpan dalam 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang dipegang oleh terdakwa pada tangan sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan sedangkan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO diserahkan ke pihak Kepolisian Militer Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa akan menerima upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO setelah berhasil menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr.RAMA (DPO):
Bahwa terdakwa ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI tidak dapat memperlihatkan ijin dari Pejabat yang berwenang atau dari Departemen Kesehatan Repulik Indonesia untuk mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan narkotika Golongan I karena positif mengandung Metamfetamina sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.1260 tanggal 28 September 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs,.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR:
Bahwa terdakwa ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADIbersama-sama dengan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO (Diproses Hukum pada Kompetensi Peradilan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2017, bertempat di Jalan Panglima Batur Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabuGolongan I yang mengandung Metamfetamin bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO berangkat ke Tatakan Kabupaten Tapin dengan mengendarai mobil Isuzu Panther milik saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO untuk mengantarkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar, pada saat dalam perjalanan terdakwa menerima pesan singkat (short message service) dari sdr.RAMA (DPO) yang menanyakan ketersediaan sabu-sabu, kemudian pada saat kembali ke Kandangan dan tiba di Jalan Panglima Batur Kandangan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO menyerahkan 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram kepada terdakwa yang kemudian terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri untuk terdakwa serahkan kepada sdr.RAMA (DPO), kemudian terdakwa menghubungi sdr. RAMA (DPO) melalui handphone akan tetapi tidak ada respon, lalu pada saat terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO turun dari mobil tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian yang diantaranya adalah saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN dan saksi ERI SETIADI Bin SUKIRMANTO (Alm) yang sebelumnya terlebih dahulu melakukan pengintaian setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu langsung mengamankan terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diketemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram yang disimpan dalam 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang dipegang oleh terdakwa pada tangan sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan sedangkan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO diserahkan ke pihak Kepolisian Militer Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI tidak dapat memperlihatkan ijin dari Pejabat yang berwenang atau dari Departemen Kesehatan Repulik Indonesia untuk menyimpan atau menguasai Narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan narkotika Golongan I yang positif mengandung Metamfetamina sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.1260 tanggal 28 September 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs,.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan Panglima Batur Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya saksi bersama beberapa anggota Polres lainnya yang diantaranya adalah saksi ERI SETIADI Bin SUKIRMANTO (Alm) langsung melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian;
Bahwa kemudian datang mobil Isuzu Panther Pick-Up parkir di seberang jalan Masjid Taqwa, dan pada saat terdakwa bersama saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO keluar dari mobil seketika saksi bersama anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada tangan kiri terdakwa diketemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram yang disimpan dalam 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang dipegang oleh terdakwa pada tangan sebelah kiri terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada sdr. RAMA (DPO) atas perintah dari saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO;
Bawha terdakwa rencananya akan menerima upah dari saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada sdr. RAMA (DPO);
Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sedangkan untuk saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO diserahkan ke perkaranya ke Kepolisian Militer Kandangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ERI SETIADI Bin SUKIRMANTO (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan Panglima Batur Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa bermula ketika ada informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya saksi bersama beberapa anggota Polres lainnya yang diantaranya adalah saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN langsung melakukan pengintaian di sekitar tempat kejadian;
Bahwa kemudian datang mobil Isuzu Panther Pick-Up parkir di seberang jalan Masjid Taqwa, dan pada saat terdakwa bersama saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO keluar dari mobil seketika saksi bersama anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan pada tangan kiri terdakwa diketemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram yang disimpan dalam 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang dipegang oleh terdakwa pada tangan sebelah kiri terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan terdakwa serahkan kepada sdr. RAMA (DPO) atas perintah dari saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO;
Bawha terdakwa rencananya akan menerima upah dari saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada sdr. RAMA (DPO);
Bahwa selanjutnya terdakwa diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sedangkan untuk saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO diserahkan ke perkaranya ke Kepolisian Militer Kandangan;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan Panglima Batur Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
Bahwa terdakwa berencana akan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa bermula ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO berangkat ke Tatakan Kabupaten Tapin dengan mengendarai mobil Isuzu Panther milik saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO untuk mengantarkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar;
Bahwa pada saat tiba di Jalan Panglima Batur Kandangan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO menyerahkan 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram kepada terdakwa yang kemudian terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri untuk terdakwa serahkan kepada sdr.RAMA (DPO);
Bahwa kemudian terdakwa menghubungi sdr. RAMA (DPO) melalui handphone akan tetapi tidak ada respon, lalu pada saat terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO turun dari mobil tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian langsung mengamankan terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa pihak Kepolisian menemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram yang disimpan dalam 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang dipegang oleh terdakwa pada tangan sebelah kiri terdakwa;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan sedangkan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO diserahkan ke pihak Kepolisian Militer Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut;
Bahwa terdakwa akan menerima upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO setelah berhasil menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr.RAMA (DPO);
Bahwa terdakwa bersedia disuruh oleh saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO untuk menyerahkan paket sabu-sabu tersebut kepada sdr.RAMA (DPO) karena terdakwa yakin setelah saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjamin perbuatan terdakwa tersebut akan aman;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
2 (dua) paket Paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram;
1 (satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah;
1 (satu) buah Handphone Merk Evercoss warna hitam dengan nomor IMEI 358253051234667 dengan nomor Hp. 085828288000.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan Panglima Batur Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah tertangkap tangan akan mengedarkan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa benar saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO menyerahkan 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram kepada terdakwa yang kemudian terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri untuk terdakwa serahkan kepada sdr.RAMA (DPO) t;
Bahwa benar terdakwa akan menerima upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO setelah berhasil menyerahkan paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr.RAMA (DPO).
Bahwa benar benda yang ada pada penguasaan terdakwa yang rencananya akan terdakwa serahkan kepada sdr.RAMA (DPO) adalah Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram yang positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana kesimpulan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.1260 tanggal 28 September 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs,.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) Banjarmasin;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidiairitas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dari perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Primiar dari surat dakwaan Penuntut Umum, yang unsur-unsurnya dari dakwaan tersebut yaitu :
Setiap Orang;
Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Add 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang“ yaitu subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa para terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan serta membenarkannya, berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “ setiap orang “ telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Add. 2 “Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman";
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diatur bahwa Yang dimaksud dengan ”percobaan” adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata bahwa saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO menyerahkan 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram kepada terdakwa yang kemudian terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri untuk terdakwa serahkan kepada sdr.RAMA (DPO) dimana terdakwa akan menerima upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah menyerahkan paket sabu-sabu tersebut kepada sdr.RAMA (DPO), kemudian terdakwa menghubungi sdr. RAMA (DPO) melalui handphone akan tetapi tidak ada respon, lalu pada saat terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO turun dari mobil tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian yang diantaranya adalah saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN dan saksi ERI SETIADI Bin SUKIRMANTO (Alm) langsung mengamankan terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO sebelum Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diserahkan kepada sdr.RAMA (DPO);
Menimbang, bahwa benar terdakwa adalah seseorang individu yang berdasarkan Kartu Tanda Penduduk yang dimilikinya berprofesi sebagai Wiraswasta dan memiliki latar belakang pendidikan tamat SMP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama) sehingga terdakwa tidak sama sekali memiliki hak atau kewenangan atau bahkan keahlian dalam bidang Narkotika;
Menimbang, bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan Panglima Batur Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bermula ketika terdakwa bersama-sama dengan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO berangkat ke Tatakan Kabupaten Tapin dengan mengendarai mobil Isuzu Panther milik saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO untuk mengantarkan Bahan Bakar Minyak jenis Solar, kemudian pada saat kembali ke Kandangan dan tiba di Jalan Panglima Batur Kandangan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO menyerahkan 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram kepada terdakwa yang kemudian terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kiri untuk terdakwa serahkan kepada sdr.RAMA (DPO) yang mana terdakwa akan menerima upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO setelah menyerahkan paket sabu-sabu tersebut kepada sdr.RAMA (DPO), kemudian terdakwa menghubungi sdr. RAMA (DPO) melalui handphone akan tetapi tidak ada respon, lalu pada saat terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO turun dari mobil tiba-tiba datang beberapa anggota Kepolisian yang diantaranya adalah saksi MUHAMMAD SANDY FATURRAHMAN Bin EDYA RAHMAN dan saksi ERI SETIADI Bin SUKIRMANTO (Alm) yang sebelumnya terlebih dahulu melakukan pengintaian setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu langsung mengamankan terdakwa dan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diketemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram yang disimpan dalam 1 (Satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah yang dipegang oleh terdakwa pada tangan sebelah kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Selatan sedangkan saksi Kopral Satu DJOKO PARMONO Bin PARDJIYO diserahkan ke pihak Kepolisian Militer Kandangan untuk proses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa benar Berdasarkan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.1260 tanggal 28 September 2017 yang ditandatangani oleh ZULFADLI, Drs,.Apt selaku Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa contoh yang diuji berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau mengandung Metamfetamina yang berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentan Narkotika masuk dalam kategori Golongan I, maka Hakim berpendapat bahwa unsur “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika Tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) paket Paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram;
1 (satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah;
1 (satu) buah Handphone Merk Evercoss warna hitam dengan nomor IMEI 358253051234667 dengan nomor Hp. 085828288000, maka terhadap barang bukti tersebut patutlah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berlaku sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungjawab sebagai Kepala Keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ZAINAI ARIFIN Bin RAHMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) paket Paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna putih dengan berat kotor 0,45 gram;
1 (satu) Kotak rokok merk sampoerna warna merah;
1 (satu) buah Handphone Merk Evercoss warna hitam dengan nomor IMEI 358253051234667 dengan nomor Hp. 085828288000;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan, pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2018, oleh kami, SYAMSUNI. S.H., sebagai Hakim Ketua , EKO SETIAWAN, S.H., dan MUHAMMAD ARSYAD, S.H. masing-masing sebagai Hakim-Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dihadiri oleh para hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh MASRAWAN, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan, dan dihadiri oleh BAGUS KUSUMA WARDHANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, serta dihadapan Terdakwa serta didampingi Panasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H SYAMSUNI. S.H.
MUHAMMAD ARSYAD. S.H.
Panitera Pengganti,
MASRAWAN, S.H