1186/Pid.B/2015/ PN. Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 1186/Pid.B/2015/ PN. Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana -HARRY HANDOKO anak dari TI’O KIM BION
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HARRY HANDOKO anak dari TI’O KIM BION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena Kelalaiannya memiliki dan menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi ” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali Terdakwa mengulangi perbuatan pidana dan dinyatakan bersalah oleh putusan Hakim dalam tenggang waktu 8 (delapan) bulan berakhir ; 4. Menetapkan barang bukti berupa :
P U T U S A N
Nomor: 1186/Pid.B/2015/ PN. Bks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bekasi, yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HARRY HANDOKO anak dari TI’O KIM BION
Tempat lahir : Jakarta
Umur/Tgl lahir : 66 tahun/25 Februari 1949
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Raya Otista No.9 Rt. 001/001 Kel. Bali Mester. Kec. Jatinegara, Jakarta Timur.
Agama : Budha
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor. 1186 /Pid.B/2015/PN.Bks, tanggal 10 September 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Penetapan Majelis Hakim No. 1186 /Pid.B/2015/PN.Bks tanggal 14 September 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HARRY HANDOKO anak dari TI’O KIM BION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Karena kelalaiannya menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa tersebut yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia ” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1990 Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan dan denda Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) Subsidar 2 (dua) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
Satwa-satwa yang masih hidup :
Rusa Timor sebanyak 2 (dua) ekor;
Kakaktua Raja sebanyak 2 (dua) ekor;
Kasturi Raja sebanyak 3 (tiga) ekor;
Kakaktua seram sebanyak 2 (dua) ekor;
Dara Mahkota (Mambruk) sebanyak 6 (enam) ekor.
Merak sebanyak 4 (ekor) ekor.
Burung kuntul satu ekor.
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Moluccensis 1 pasang dan Mambruk 1 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Kasturi raja 1 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Kasturi raja 1 pasang dan Mambruk 2 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dikembalikan kepada Terdakwa Harry Handoko.
Beruang madu ofsetan satu ekor (mati)
Kepala Rusa ofsetan dua buah (mati);
Dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti berupa :
Surat-surat berharga
Fotocopy SATSDN Nomor 103/SATS/BBKSDA-JABAR.2/05.10 tanggal 12 Mei 2014.
Fotocopy sertipikat burung dari PT. Mega Bumi Indah Lestari sebanyak 3 (tiga) lembar.
Fotocopy Dukumen Berita Acara Pemeriksaan Satwa dan atau bagian-bagiannya Nomor 053/BAP/SB KSDA DKI/1992 tanggal 15 Maret 1992 sebanyak satu Iembar serta Sampirannya sebanyak satu Iembar.
Fotocopy surat pernyataan sdr.Harry Handoko tanggal 15 Maret 1992 sebanyak satu lembar, serta lampirannya sebanyak satu lembar.
Fotocopy surat Keterangan Pemeliharaan sementara Satwa dilindungi dan atau bagian-bagiannya (perpanjangan) Nomor 322/Kw1-SBKSDA DKI/SKP/1998 tanggai 27 Maret 2001 sebanyak satu iembar.
Fotocopy surat keterangan Pemeliharaan sementara Satwa dilindungi dan atau bagian-bagiannya (perpanjangan) Nomor 322/Kw1-SBKSDA DKI/SKP/1998 tanggai 27 Maret 2001 sebanyak satu Iembar.
Fotocopy Surat Ijin Pemeliharaan Sementara Satwa yang dilindungi Nomor 711/ls-DKS/iV/1992 tanggai 2 April 1992 sebanyak satu Iembar.
Fotocopy Surat Ijin Pemeliharaan Sementara Satwa yang dilindungi Nomor 711/ls-DKI/IV/1992 tanggal 23 Agustus 1994 sebanyak satu lembar
Fotocopi keputusan Direktur Jenderai Perlindungan Hutan dan Konsenvasi Alam Nomor 22/IV-SET/2011 tanggal 27 Maret 2001
Fotocopy surat keterangan Domisili Usaha Nomor 503/01-Ekbang/02/2010 tanggai 10 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cijujung Ciluar Bogor.
Fotocopy Surat Persetujuan Lingkungan tanggal 10 Pebruari 2010.
Fotocopy NPWP 03.018.641.5.017.000 atas nama PT. Mega Bumi Indah Lestari.
Fotocopy surat Keterangan terdaftar Nomor: PEM-03974 WPJ.04 /KP.1003 /2009 tanggai 08 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta selatan Pasar Minggu.
Fotocopy Keputusan MENHUKHAM Rl Nomor: AHU-59293.AH .01.01 tahun 2009.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.46.65617 tanggal 21 Juli 2010 atas nama Perusahaan PT. Mega Bumi Indah Lestari.
Surat izin Usaha Perdagangan SIUP Besar Nomor: 03400/1.824.271 tanggal 12 Mei 2010.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mega Bumi indah Lestari Nomor 01, Tanggal 12 Oktober 2009 dari Notaris Imelda Sianturi di Serang,
Dikemballkan kepada PT. Mega Bumi Indah Lestari melalui saksi MUHAMAD SUPRIYANTO AKDIATOJO ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi peebuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut , Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan Alternatif sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Per.PDM- …….. tanggal …….. 2015 sebagai berikut :
Bahwa terdakwa HARRY HANDOKO Anak dari TI'O KIM BION pada hari Rabu tanggai 08 Oktober 2014 sekira pukul 11,00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di PT, Wira Mustika Abadi Jalan Jarakosta RT. 003 RW. 002 Desa Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih terrnasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadiii, Dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiiiki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup perbuatan tersebut diiakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pihak Kepoiisian Kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alarm DKI Jakarta diantaranya TRiYANA, dan DENi ROHENDI dan Poida Metro Jaya mengetahui jika di areal PT. Wira Mustika Abadi yang terietak di JaSan Jarakosta RT. 003 RW. 002 Desa Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi memeiihara satwa-satwa liar yang diiindungi dan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa benar dilokasi PT. Wira Mustika Abadi satwa satwa iiar yang diiindungi tersebut berada pada beiakang kantor PT. Wira Mustika Abadi yang disimpan pada kandang-kandang permanen yang terbuat dari besi dan kawat ram. dan kemudian satwa-satwa yang diiindungi tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Baiai Konservasi Sumber Daya A!am DKl Jakarta guna pengusutan iebih ianjut.
Bahwa satwa satwa iiar berupa Kakatua Jambul Seram, Mambruk, kuntui, Kakatua Raja, Kasturi Raja, Merak, dan Rusa Timor dan satwa-satwa tersebut berada diiokasi PT. Wira Mustika Abadi atas perintah terdakwa sebagai pemilik PT. Wira Mustika Abadi, dan satwa satwa tersebut dimiliki oleh terdakwa dengan cara ditukar dan dibeli dengan tanpa memiiiki izin atau legalitas pemeliharaan, kepemilikan dan penyimpanan dari Dirjen Perlindungan hutan dan Konservasi alam, terhadap satwa-satwa liar yang dilindungi dan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999, Kakatua Jambui Seram, Mambruk, kuntui, Kakatua Raja, Kasturi Raja, Merak, dan Rusa Timor terrnasuk dalam satwa yang dilindungi.
Perbuatan terdakwa HARRY HANDOKO Anak dari TI'O KSM BION sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) UU Ri Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasai 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistemnya.
Atau
Bahwa terdakwa HARRY HANDOKO Anak dari TI'O KIM BION pada hari Rabu tanggai 08 Oktober 2014 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu daiam buian Oktober tahun 2014 bertempat di PT. Wira Mustika Abadi Jaian Jarakosta RT. 003 RW. 002 Desa Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih terrnasuk daiam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadiii, Dengan sengaja memperniagakan, menylmpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia perbuatan tersebut diiakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal ketika pihak Kepolisian Kehutanan pada Balai Konservasi Sumber Daya Aiam DKi Jakarta dan Polda Metro Jaya diantaranya TRiYANA, dan DENI ROHENDI mengetahui jika di areal PT. Wira Mustika Abadi yang terletak di Jalan Jarakosta RT. 003 RW. 002 Desa Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi menyimpan satwa-satwa liar yang diiindungi dan kemudian meiakukan pengecekan dan menemukan bahwa benar dilokasi PT. Wira Mustika Abadi ada satwa-satwa iiar yang diiindungi dan juga menemukan 1 (satu) ekor Offsetan (diawetkan) Beruang Madu mati dan 2 (dua) buah offsetan Kepaia rusa. Dan kemudian Offsetan satwa-satwa yang dilindungi tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Baiai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta guna pengusutan iebih ianjut.
Bahwa Offsetan satwa satwa liar berupa 1 (satu) ekor Offsetan Beruang Madu mati dan 2 (dua) buah offsetan Kepaia rusa tersebut berada diiokasi PT. Wira Mustika Abadi atas perintah terdakwa sebagai pemilik PT. Wira Mustika Abadi, dan satwa satwa tersebut tanpa memiiiki izin atau iegaiitas pemeliharaan, kepemilikan dan penyimpanan dari Dirjen Periindungan hutan dan Konservasi aiam, terhadap satwa-satwa Siar atau bagian tubuh satwa satwa iiar yang diiindungi dan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, 1 (satu) ekor Offsetan Beruang Madu mati dan 2 (dua) buah offsetan Kepaia rusa termasuk dalam satwa yang dilindungi.
Perbuatan terdakwa HARRY HANDOKO Anak dari Tf'O KIM BION sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) UU Rl Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasai 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atau
Bahwa terdakwa HARRY HANDOKO Anak dari TI'O KiM BION pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukui 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam buian Oktober tahun 2014 bertempat di PT. Wira Mustika Abadi Jalan Jarakosta RT. 003 RW. 002 Desa Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalarn daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadiii perkara, Karena kelalaiannya menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiiiki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pihak Kepolisian Kehutanan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta diantaranya TRIYANA, dan DENI ROHENDi dan PoLda Metro Jaya mengetahui jika di areal PT. Wira Mustika Abadi yang terletak di Jalan Jarakosta RT. 003 RW. 002 Desa Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi satwa-satwa liar yang diiindungi dan kemudian meiakukan pengecekan dan menemukan bahwa benar dilokasi PT. Wira Mustika Abadi satwa satwa liar yang dilindungi tersebut berada pada belakang kantor PT. Wira Mustika Abadi yang disimpan pada kandang-kandang permanen yang terbuat dari besi dan kawat ram. Dan kemudian satwa-satwa yang dilindungi tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Aiam DKi Jakarta guna pengusutan lebih ianjut.
Bahwa terdakwa menyimpan, memiliki dan memelihara satwa satwa liar berupa Kakatua Jambu Seram, Mambruk, kuntui, Kakatua Raja, Kasturi Raja, Merak, dan Rusa Timor hanya untuk hobby dan kesenangan saja, dan satwa-satwa liar tersebut berada diiokasi PT. Wira Mustika Abadi atas perintah terdakwa sebagai pemilik PT. Wira Mustika Abadi, dan dimiiiki oleh terdakwa dengan cara ditukar dan dibeii.
Bahwa terdakwa seharusnya sudah memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan yang ada jika memiliki satwa yang dilindungi harus memiliki izin atau legalitas pemeliharaan, kepemilikan dan penyimpanan dari Dirjen Periindungan hutan dan Konservasi alam, dan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1999, Kakatua Jambui Seram, Mambruk, kuntui, Kakatua Raja, Kasturi Raja, Merak, dan Rusa Timor termasuk daiam satwa yang dilindungi.
Perbuatan terdakwa HARRY HANDOKO Anak dari TI’O KIM BION sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (4) UU Rl Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasai 21 ayat (2) huruf d UU Rl Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Atau
Bahwa terdakwa HARRY HANDOKO Anak dari TI'O KIM BION pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2014 sekira pukui 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2014 bertempat di PT. Wira Mustika Abadi Jalan Jarakosta RT. 003 RW. 002 Desa Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalarn daerah hukum Pengadiian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, Karena kelalaiannya memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau diluar Indonesia perbuatan tersebui dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika pihak Kepoiisian Kehutanan pada Baiai Konservasi Sumber Daya Alam OKI Jakarta dan Polda Metro Jaya diantaranya TRIYANA, dan DENI ROHENDI mengetahui jika di areal PT. Wira Mustika Abadi yang terletak di Jalan Jarakosta RT, 003 RW. 002 Desa Warung Bongkok Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi menyimpan satwa-satwa liar yang dilindungi dan kemudian melakukan pengecekan dan menemukan bahwa benar diiokasi PT. Wira Mustika Abadi ada satwa-satwa liar yang diiindungi dan juga menemukan 1 (satu) ekor Offsetan (diawetkan) Beruang Madu mati dan 2 (dua) buah offsetan Kepala rusa. Dan kemudian Offsetan satwa-satwa yang diiindungi tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Baiai Konservasi Sumber Daya Alam DKi Jakarta guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa menyimpan, memiliki Offsetan satwa satwa liar yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor Offsetan Beruang Madu mati dan 2 (dua) buah offsetan Kepala rusa sejak tahun 1992 dan berada dilokasi PT. Wira Mustika.
Bahwa Offsetan satwa satwa liar berupa 1 (satu) ekor Offsetan Beruang Madu mati dan 2 (dua) buah offsetan Kepala rusa tersebut dimiliki terdakwa tanpa memiliki izin atau legalitas pemeliharaan, kepemilikan dan penyimpanan dari Dirjen Perlindungan hutan dan Konservasi alam.
Bahwa terdakwa dalam situasi dan kondisi memiliki offsetan satwa liar seharusnya sudah memperhitungkan jika memiliki Offsetan satwa satwa liar yang dilindungi harus memiliki izin atau legalitas pemeliharaan, kepemilikan dan penyimpanan dari Dirjen Perlindungan hutan dan Konservasi alam dan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999, 1 (satu) ekor Offsetan Beruang Madu mati dan 2 (dua) buah offsetan Kepala rusa termasuk dalam satwa yang dilindungi.
Perbuatan terdakwa HARRY HANDOKO Anak dari TI'O KIM BION sebagaimana diatur dan diancam pidana daiarn Pasai 40 ayat (4) UU R! Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU BkNomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Aiam Hayati dan Ekosistemnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengerti atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi atas surat Dakwaan jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan para saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi TRIYANA
Bahwa saksi adalah PNS Polisi Kehutanan pada Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta yang sekarang menjadi Balai KSDA DKI Jakarta adalah Unit Pelaksana Tugas Kementerian Kehutanan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai polisi kehutanan ialah mengawasi peredaran tumbuh-tumbuhan dan satwa liar serta mengamankan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang Undang di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta;
Bahwa saksi pernah ditugaskan oleh Kepala Balai KSDA DKI Jakarta berdasarkan surat Perintah Tugas nomor: PT.726/IV-K.10/TSL/2014 tanggal 6 Oktober 2014 yang anggotanya bersama instansi Kepolisian yaitu Polda Metro Jaya;
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wib.bertempat di PT. Wira Mustika Abadi alamat di Jln. Jarakosta RT.003 RW.002 Warung Bongkok, Cibitung, Kab. Bekasi tim telah melakukan operasi dan melakukan pengecekan satwa-satwa yang berada dalam kandang-kandang yang terbuat dari besi dan kawat ram yang diletakkan secara permanen, berisi satwa jenis burung dan satwa jenis rusa Timor. Setelah dilakukan pengecekan ternyata satwa-satwa tersebut tidak mempunyai tagging yaitu penandaan hasil dari penangkaran dan salah satu pengaman perusahaan hanya menunjukkan fotocopy surat keterangan seperti sertifikat sebanyak 3 lembar.selain itu tim juga mengamankan opsetan satwa jenis beruang madu dan kepala rusa yang dipajang di dalam ruangan kantor. Kemudian satwa-satwa tersebut oleh tim dilakukan penyitaandan seluruh satwa bzik yang masih hidup maupun opsetan diamankan oleh tim operasi dan dibawa ke kantor Balai KSDA DKI Jakarta dan PPS Tegal Alur, kecuali satwa jenis rusa Timor yang dititpkan kepada Terdakwa ;
Bahwa jenis satwa yang disita dan diamankan oleh tim adalah terdiri dari rusa Timor sebanyak 2 (dua) ekor, Kakatua Raja sebanyak 2 (dua) ekor, Kesturi Raja 3 (tiga) ekor, Kakatua seram 2 (dua) ekor, Dara Mahkota (Mambruk) 6 (enam) ekor, Merak 4 (empat) ekor, burung Kuntul 1 (satu) ekor,ofsetan beruang madu 1 (satu) ekor dan Ofsetan Kepala Rusa 2 (dua) buah ;
Bahwa satwa-satwa tersebut dimiliki dan dipelihara atau disimpan oleh terdakwa Harry Handoko ;
Saksi DENI ROHENDI
Bahwa saksi adalah PNS Polisi Kehutanan pada Sub Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta yang sekarang menjadi Balai KSDA DKI Jakarta adalah Unit Pelaksana Tugas Kementerian Kehutanan di Wilayah Provinsi DKI Jakarta ;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai polisi kehutanan ialah mengawasi peredaran tumbuh-tumbuhan dan satwa liar serta mengamankan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi Undang Undang di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta;
Bahwa saksi pernah ditugaskan oleh Kepala Balai KSDA DKI Jakarta berdasarkan surat Perintah Tugas nomor: PT.726/IV-K.10/TSL/2014 tanggal 6 Oktober 2014 yang anggotanya bersama instansi Kepolisian yaitu Polda Metro Jaya;
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2014 sekitar jam 11.00 Wib.bertempat di PT. Wira Mustika Abadi alamat di Jln. Jarakosta RT.003 RW.002 Warung Bongkok, Cibitung, Kab. Bekasi tim telah melakukan operasi dan melakukan pengecekan satwa-satwa yang berada dalam kandang-kandang yang terbuat dari besi dan kawat ram yang diletakkan secara permanen, berisi satwa jenis burung dan satwa jenis rusa Timor. Setelah dilakukan pengecekan ternyata satwa-satwa tersebut tidak mempunyai tagging yaitu penandaan hasil dari penangkaran dan salah satu pengaman perusahaan hanya menunjukkan fotocopy surat keterangan seperti sertifikat sebanyak 3 lembar.selain itu tim juga mengamankan opsetan satwa jenis beruang madu dan kepala rusa yang dipajang di dalam ruangan kantor. Kemudian satwa-satwa tersebut oleh tim dilakukan penyitaandan seluruh satwa bzik yang masih hidup maupun opsetan diamankan oleh tim operasi dan dibawa ke kantor Balai KSDA DKI Jakarta dan PPS Tegal Alur, kecuali satwa jenis rusa Timor yang dititpkan kepada Terdakwa ;
Bahwa jenis satwa yang disita dan diamankan oleh tim adalah terdiri dari rusa Timor sebanyak 2 (dua) ekor, Kakatua Raja sebanyak 2 (dua) ekor, Kesturi Raja 3 (tiga) ekor, Kakatua seram 2 (dua) ekor, Dara Mahkota (Mambruk) 6 (enam) ekor, Merak 4 (empat) ekor, burung Kuntul 1 (satu) ekor, ofsetan beruang madu 1 (satu) ekor dan Ofsetan Kepala Rusa 2 (dua) buah ;
Bahwa satwa-satwa tersebut dimiliki dan dipelihara atau disimpan oleh terdakwa Harry Handoko ;
Saksi DAHRUN SIRWAN
Bahwa saksi bekerja sebagai sekuriti pada PT. Wira Mustika Abadi yang beralamat di Jln.Jarakosta RT.003 RW.002 Warung Bongkok Cibitung, Bekasi sejak bulan Mei 2011 sampai dengan sekarang sebagai komandan regu yang bertanggung jawab kepada HRD perusahaan tersebut dan membawahi sebanyak 10 (sepuluh) orang;
Bahwa tugas dan tanggunbg jawab saksi sebagi pengaman asset yang ada pada perusahaan tersebut, penerimaan tamu-tamu perusahaan dan keseluruhan asset termasuk keselamatan kera dan satwa-satwa yang ada dilingkungan perusahaan;
Bahwa satwa yang berada di PT. Wira Mustika Abadi adalah berupa Mambruk sebanyak 6 ekor, merak 4 ekor, Kakatua Raja 2 ekor, Kakatua Seram 2 ekor, Kasturi Raja 3 ekor, Rusa Timor 2 ekor dan Opsetan jenis beruang madu 1 ekor dan kepala Rusa Timor 2 buah adalah milik Terdakwa Harry Handoko pemilik perusahaan PT. Mustika Abadi ;
Bahwa semua satwa tersebut dimasukkan ke dalam kandang terbuat dari besi dan kawat ram besi beratap alang-alang dan difasilitasi untuk tempat pakan minum serta kotak kayu (kandang kecil) yang berfungsi untuk berlindung ;
Saksi MARIO YOSAFAT TANUBRATA
Bahwa saksi mengetahui tedakwa memelihara satwa yang dilindungi karena pada awal mulanya saksi yang diminta bantuan untuk mecarai satwa-satwa tsb sampai berada di dalam kadang-kandang milik terdakwa
Bahwa satwa-satwa tsb saksi peroleh dari perusahaan penangkaran PT. Mega Bumi Indah Lestari yang beralamat di desa Cijunjung Tengah Rt.05 Rw. O4 Sukaraja Bogor Jawa Barat sesuai yang tercantum dalam seritfikat sebanyak 4 lembar. Satwa-satwa tsb berasal dari penukaran dengan kuda Sumba (kuda poni) milik terdakwa sebanyak 2 ekor;
Bahwa satwa-satwa tsb terdiri dari Mambruk sebanyak 6 ekor, Merak 4 ekor, Kakatua Raja 2 ekor, Kakatua seram 2 ekor, Kasturi Raja 3 ekor, Rusa Timor 2 ekor dan opsetan jenis Beruang Madu 1 ekor dan Kepala Rusa Timor 2 buah ;
Bahwa satwa-satwa liar jenis burung tsb dikirimnya secara bertahap tidak sekaligus tapi saksi lupa urut-urutannya. Tetapi menurut pemilik penangkaran PT Mega Bumi Indah Lestari mengatakan tidak perlu surat-surat lainnya tapi cukup sertifikat tsb;
Bahwa sedangakan untuk jenis Rusa Timor berasal dari saksi Agus Supriyanto dari Perum Perhutani di Cariu Jonggol Bogor Jawa Barat. Awalnya saksi berhasil menemukan penangkaran rusa via internet yaitu penangkaran rusa milik Perum Perhutani di Cariu Bogor. Selanjutnya melalui surat permohonan dari tewrdakwa kepada Perum Perhutani tentng permintaan 2 ekor Rusa Timor, akhirnya pada bulan Agustus 2014 saksi Agus Supriyanto mengantar dan mengangkut 2 ekor Rusa Timor ke tempat perusahaan terdakwa Jl. Jarakosta Rt.003 Rw.002 Warung Bongkok, Cibitung Bekasi. Rusa Timor tsb dibeli dengan harga Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dibayar melalui transfer. Sedangkan surat-suratnya masih dalam proses yang sedang diurus oleh Sdr. Rully Priyana dari Perum Perhutani tsb yang merupakan atasan dari saksi Agus Supriyanto ;
Saksi YANANG LIMA, SH.,Msi.
Bahwa saksi bekerja di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta sejak tahun 2011 sampai dengan sekarang sebagai tenaga fungsional dengan jabat saksi yaitu Polisi Kehutanan Muda dan duduk sebagai KASATGAS POLHUT Balai KSDA DKI Jakarta. Saksi juga telah mendapatkan serifikasi pelatihan dan pendidikan pengenalan jenis tumbuhan dan satwa liar ;
Bahwa satwa-satwa yang menjadi barang bukti dalam perkara ini : 2 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor burung Kakatua Seram (Cacatua moluccensis), 3 ekor burung Kesturi Raja (Psittrichas fulgidus), 6 ekor burung Dara Mahkota Mambruk (Goura spp), 4 ekor burung mera 9Pavo muticus), 1 ekor burung kuntul (Egretta spp), 2 ekor Rusa Timor (Cervus timorensis) dalam keadaan hidup dan 2 buah kepala rusa opset dalam keadaan mati, serta 1 ekor Beruang Madu (helarctos malayanus) opset dalam keadaan mati merupakan satwa-satwa yang dilindungi oleh Undang Undang yakni PP No. 7 Tahun 1999 karena itu satwa-satwa tsb tidak boleh dimiliki, disimpan dan dipelihara atau diperjual belikan ;
Bahwa setelah saksi teliti dengan seksama barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diperlihatkan di persidangan menurut pendapat saksi ahli tidak dapat menunjukkan legalitas pemeliharaan, kepemilikan dan penyimpanan satwa-satwa lkiar yang dilindungi Undang- Undang, sebab pemeliharaan, kepemilikan dan penyimpanan satwa liar yang dilindungi Undang Undang sudah dilarang oleh Undang Undang, kecuali untuk ditangkarkan, namun apabila pemilik satwa yang akan melakukan penangkaran satw-satwa liar yang dilindungi, pemenuhan persyaratannya sangat ketat karena harus memiliki Surat Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam yang tentunya wajib diteliti terlebih dahulu secara teknis kelayakannya, barulah Keputusan dirjen tsb terbit.;
Bahwa bagi orang yang memelihara, menyimpan dan memiliki satwa liar yang dilindungi Undang Undang secara illegal, melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan d Undang Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa adalah pemilik PT. Wira Mustika Abadi yang beralamat di Jl. Jarakosta RT.003 RW.002 Warung Bongkok, Cibitung Bekasi yang bergerak di bidang pembuatan plastic untuk bahan pembungkus kemasan makanan dan terdakwa sebagai direktur pada perusahaan tersebut ;
Bahwa benar di dalam pekarangan perusahaan PT. Wira Mustika Abadi yang beralamat di Jl. Jarakosta RT.003 RW.002 Warung Bongkok, Cibitung Bekasi terdapat satwa-satwa liar milik terdakwa ;
Bahwa satwa-satwa liar yang dilindungi yang tedakwa miliki adalah burung dara mahkota atau Mambruk sebanyak 6 ekor, Merak 4 ekor, Kakatua Raja 2 ekor, Kakatua seram 2 ekor, Kasturi Raja 3 ekor, Rusa Timor 2 ekor dan opsetan jenis Beruang Madu 1 ekor dan Kepala Rusa Timor 2 buah ;
Bahwa semua satwa liar jenis burung yan masih hidup terdakwa dapatkan dari PT. Mega Bumi Indah Lestari di Desa Cijunjung, Sukaraja Bogor sekitar bulan Juli – Agustus tahun 2014 dan ada sertifikatnya, akan tetapi satwa-satwa jenis burung tsb tidak ada “tagging’ atau tanda berupa ring sebagai bukti hasil penangkaran. Sedangkan jenis Rusa Tomor sebanyak 2 ekor berasal dari hasil penangkaran di Perum Perhutani di Cariu Bogor. Surat ijinnya belum ada karena masih dalam proses. Sementara itu opsetan jenis Beruang Madu sebanyak 1 ekor dan Kepala Rusa Timor sebanyak 2 buah surat ijinnya ada akan tetapi sudah mati karena tidak dapat diperpanjang lagi surat ijinnya ( sudah dierpanjang sebanyak 4 kali) ;
Bahwa awal mulanya terdakwa memelihara dan memiliki satwa-satwa liar tersebut maksudnya untuk menjadikan pekarangan perusahaan yang cukup luas itu sebagai taman satwa kecil yang mempunyai ijin pemeliharaan yang sah dan tidak bermaksud untuk jual beli satwa liar yang dilindungi ;
Bahwa untuk mendapatkan satwa-satwa liar tsb terdakwa meminta bantuan keponakan terdakwa yakni saksi MARIO YOSAFAT untuk mencarikan satwa-satwa liar. Informasi pertama didapatkan yaitu perusahaan penangkaran PT. Mega Bumi Indah Lestari yang beralamat di Desa Cijunjung Tengah RT.05 RW.04 Sukaraja Bogor. Setelah menemukan alamat perusahaan penangkaran tsb kemudian mengadakan survey atau kunjungan dan berkenalan dengan pemilik perusahaan yaitu Sdr. Mega dan Sdr. Supriyanto sebagai menejer perusahaan tsb. yang akhirnya terdakwa diperkenankan memiliki satwa-satwa tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa :
Satwa-satwa yang masih hidup :
Rusa Timor sebanyak 2 (dua) ekor;
Kakaktua Raja sebanyak 2 (dua) ekor;
Kasturi Raja sebanyak 3 (tiga) ekor;
Kakaktua seram sebanyak 2 (dua) ekor;
Dara Mahkota (Mambruk) sebanyak 6 (enam) ekor.
Merak sebanyak 4 (ekor) ekor.
Burung kuntul satu ekor.
Beruang madu ofsetan satu ekor (mati)
Kepala Rusa ofsetan dua buah (mati);
Barang bukti berupa :
Surat-surat berharga
Fotocopy SATSDN Nomor 103/SATS/BBKSDA-JABAR.2/05.10 tanggal 12 Mei 2014.
Fotocopy sertipikat burung dari PT. Mega Bumi Indah Lestari sebanyak 3 (tiga) lembar.
Fotocopy Dukumen Berita Acara Pemeriksaan Satwa dan atau bagian-bagiannya Nomor 053/BAP/SB KSDA DKI/1992 tanggal 15 Maret 1992 sebanyak satu Iembar serta Sampirannya sebanyak satu Iembar.
Fotocopy surat pernyataan sdr.Harry Handoko tanggal 15 Maret 1992 sebanyak satu lembar, serta lampirannya sebanyak satu lembar.
Fotocopy surat Keterangan Pemeliharaan sementara Satwa dilindungi dan atau bagian-bagiannya (perpanjangan) Nomor 322/Kw1-SBKSDA DKI/SKP/1998 tanggai 27 Maret 2001 sebanyak satu iembar.
Fotocopy surat keterangan Pemeliharaan sementara Satwa dilindungi dan atau bagian-bagiannya (perpanjangan) Nomor 322/Kw1-SBKSDA DKI/SKP/1998 tanggai 27 Maret 2001 sebanyak satu Iembar.
Fotocopy Surat Ijin Pemeliharaan Sementara Satwa yang dilindungi Nomor 711/ls-DKS/iV/1992 tanggai 2 April 1992 sebanyak satu Iembar.
Fotocopy Surat Ijin Pemeliharaan Sementara Satwa yang dilindungi Nomor 711/ls-DKI/IV/1992 tanggal 23 Agustus 1994 sebanyak satu lembar
Fotocopy keputusan Direktur Jenderai Perlindungan Hutan dan Konsenvasi Alam Nomor 22/IV-SET/2011 tanggal 27 Maret 2001
Fotocopy surat keterangan Domisili Usaha Nomor 503/01-Ekbang/02/2010 tanggai 10 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cijunjung Ciluar Bogor.
Fotocopy Surat Persetujuan Lingkungan tanggal 10 Pebruari 2010.
Fotocopy NPWP 03.018.641.5.017.000 atas nama PT. Mega Bumi Indah Lestari.
Fotocopy surat Keterangan terdaftar Nomor: PEM-03974 WPJ.04 /KP.1003 /2009 tanggai 08 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta selatan Pasar Minggu.
Fotocopy Keputusan MENHUKHAM Rl Nomor: AHU-59293.AH .01.01 tahun 2009.
Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.46.65617 tanggal 21 Juli 2010 atas nama Perusahaan PT. Mega Bumi Indah Lestari.
Surat izin Usaha Perdagangan SIUP Besar Nomor: 03400/1.824.271 tanggal 12 Mei 2010.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mega Bumi indah Lestari Nomor 01, Tanggal 12 Oktober 2009 dari Notaris Imelda Sianturi di Serang,
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Moluccensis 1 pasang dan Mambruk 1 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Kasturi raja 1 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Kasturi raja 1 pasang dan Mambruk 2 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, saksi ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum di persidangan, setelah dihubungkan satu dengan yang lain telah saling bersesuaian, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa adalah pemilik PT. Wira Mustika Abadi yang beralamat di Jl. Jarakosta RT.003 RW.002 Warung Bongkok, Cibitung Bekasi yang bergerak di bidang pembuatan plastic untuk bahan pembungkus kemasan makanan dan terdakwa sebagai direktur pada perusahaan tersebut ;
Bahwa benar di dalam pekarangan perusahaan PT. Wira Mustika Abadi yang beralamat di Jl. Jarakosta RT.003 RW.002 Warung Bongkok, Cibitung Bekasi terdapat satwa-satwa liar milik terdakwa ;
Bahwa satwa-satwa liar yang dilindungi yang tedakwa miliki adalah burung dara mahkota atau Mambruk sebanyak 6 ekor, Merak 4 ekor, Kakatua Raja 2 ekor, Kakatua seram 2 ekor, Kasturi Raja 3 ekor, Rusa Timor 2 ekor dan opsetan jenis Beruang Madu 1 ekor dan Kepala Rusa Timor 2 buah ;
Sementara itu opsetan jenis Beruang Madu sebanyak 1 ekor dan Kepala Rusa Timor sebanyak 2 buah surat ijinnya ada akan tetapi sudah mati karena tidak dapat diperpanjang lagi surat ijinnya karena dilarang sama sekali ( sudah diperpanjang sebanyak 4 kali) ;
Bahwa benar satwa-satwa yang menjadi barang bukti dalam perkara ini : 2 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus), 2 ekor burung Kakatua Seram (Cacatua moluccensis), 3 ekor burung Kesturi Raja (Psittrichas fulgidus), 6 ekor burung Dara Mahkota Mambruk (Goura spp), 4 ekor burung mera 9Pavo muticus), 1 ekor burung kuntul (Egretta spp), 2 ekor Rusa Timor (Cervus timorensis) dalam keadaan hidup dan 2 buah kepala rusa opset dalam keadaan mati, serta 1 ekor Beruang Madu (helarctos malayanus) opset dalam keadaan mati menurut pendapat ahli (saksi ahli) merupakan satwa-satwa yang dilindungi oleh Undang Undang yakni PP No. 7 Tahun 1999 karena itu satwa-satwa tsb tidak boleh dimiliki, disimpan dan dipelihara atau diperjual belikan ;
Bahwa benar masyarakat diperbolehkan memelihara satwa-satwa yang dilindungi tersebut hanya yang berasal dari penangkaran yang resmi atau mendapat ijin dari instansi yang berwenang ;
Bahwa benar satwa-satwa yang dipelihara oleh terdakwa tersebut diperoleh dari hasil penangkaran PT. Mega Bumi Indah Lestari di Desa Cijunjung, Sukaraja Bogor sekitar bulan Juli – Agustus tahun 2014 dan ada sertifikatnya. Sementara satwa 2 (dua) ekor Rusa Timor diperoleh terdakwa berasal dari hasil penangkaran di Perum Perhutani di Cariu Bogor. Sedangkan satwa opsetan jenis Beruang Madu sebanyak 1 ekor dan Kepala Rusa Timor sebanyak 2 buah surat ijinnya ada akan tetapi sudah mati karena tidak dapat diperpanjang lagi surat ijinnya karena dilarang sama sekali ( sudah diperpanjang sebanyak 4 kali) ;
Bahwa benar terdakwa memelihara dan memiliki satwa-satwa liar tersebut maksudnya untuk menjadikan pekarangan perusahaan sebagai taman satwa kecil yang mempunyai ijin pemeliharaan yang sah dan tidak bermaksud untuk menjadikan tempat jual beli satwa liar yang dilindungi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum :Pertama : Melanggar pasal 40 ayat (2) UU No.5 Tahun1990 Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau Kedua : Melanggar pasal 40 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990 Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU No.5 Tahun 1990 atau Ketiga:Melanggar pasal 40 aya(4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU No.5 Tahun 1990 atau Keempat: Melanggar pasal 40 ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun oleh Penuntut Umum dengan cara alternatif, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan dakwaan yang Majelis nilai paling tepat dengan memperhatikan fakta-fakta hukum di persidangan, dalam hal ini Majelis Hakim menilai dakwaan alternative keempat lebih tepat untuk diterapkan yaitu Pasal 40 ayat (4) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d U U No.5 Tahun 1990 Yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
1. Barangsiapa
2. Karena kelalaiannya memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia ;
Ad1. Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” yang dimaksudkan disini ialah subyek hukum baik orang siapa saja tanpa kecuali dan dalam perkara ini yang dimaksud barangsiapa adalah orang yang bernama HARRY HANDOKO anak dari TI’O KIM BION yang dihadapkan sebagai pelaku/subyek tindak pidana yang kebenaran identitasnya sesuai surat dakwaan telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan pula oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa HARRY HANDOKO tersebut dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dapat mengingat-ingat kejadiannya dan dapat mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga Terdakwa dianggap cakap dan dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya apabila perbuatannya tersebut memenuhi semua unsur dalam pasal ini (surat dakwaan);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barangsiapa telah terpenuhi;
Ad 2. Unsur “Karena kelalaiannya memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “karena kelalaiannya” adalah bukan sengaja melainkan si pelaku melakukan perbuatan pidana bukan karena kurang hati-hati atau lalai. Dalam hal ini si pelaku sebetulnya tidak menghendaki terjadinya tindak pidana, akan tetapi tejadi juga tindak pidana yang tidak diharapkan itu ;
Menimbang, bahwa beberapa perbuatan yang dicantumkan dalam unsure ad 2 di sini sifatnya alternative. Artinya tidak harus semua perbuatan dalam unsure ad 2 tersebut harus terpenuhi, melainkan cukup satu perbuatan saja atau lebih jika dapat dibuktikan, maka sudah cukup unsure pada ad 2 di atas dinilai telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan perkara ini bahwa benar Terdakwa telah memiliki satwa-satwa liar yang terdakwa pelihara di halaman atau taman perusahaan milik Terdakwa sendiri yaitu PT. Wira Mustika Abadi yang beralamat di Jl. Jarakosta RT.003 RW.002 Warung Bongkok, Cibitung Bekasi ;
Bahwa satwa-satwa liar yang Terdakwa pelihara tersebut adalah berupa burung Dara Mahkota atau Mambruk sebanyak 6 ekor, burung Merak sebanyak 4 ekor, burung Kakatua Raja 2 ekor, burung Kakatua Seram 2 ekor, burung Kasturi Raja 3 ekor, Rusa Timor 2 ekor dan Terdakwa memiliki berupa opsetan jenis Beruang Madu 1 ekor dan Kepala Rusa Timor 2 buah ;
Bahwa semua satwa liar jenis burung yang masih hidup tersebut terdakwa dapatkan dari PT. Mega Bumi Indah Lestari di Desa Cijunjung, Sukaraja Bogor sekitar bulan Juli – Agustus tahun 2014 dan ada sertifikatnya, satwa-satwa jenis burung tsb meski pun tidak ada “tagging’ atau tanda berupa ring sebagai bukti hasil penangkaran, akan tetapi benar adalah hasil dari penangkaran. Kekurangan tanda atau “tagging” sebagai bukti hasil penangkaran merupakan kelalaian dari perusahaan PT. Mega Bumi Indah Lestari di Desa Cijunjung, Sukaraja Bogor yang tidak dapat dipersalahkan kepada terdakwa. Sedangkan jenis Rusa Tomor sebanyak 2 ekor berasal dari hasil penangkaran di Perum Perhutani di Cariu Bogor. Surat ijinnya belum ada karena masih dalam proses. Ketiadaan surat ijin karena masih dalam proses tentunya tidak dapat dipersalahkan kepada terdakwa. Karena nyatanya terdakwa sudah berusaha mengurs surat ijinnya. Tidak atau belum selesainya surat ijin tersebut tidak tergantung pada diri terdakwa. Dengan adanya upaya terdakwa mengurus surat ijin tersebut hal ini menjadi bukti bahwa terdakwa mempunyai itikad baik ;
Sementara itu opsetan jenis Beruang Madu sebanyak 1 ekor dan Kepala Rusa Timor sebanyak 2 buah surat ijinnya ada, akan tetapi sudah mati karena tidak dapat diperpanjang lagi surat ijinnya karena saat ini memiliki opsetan jenis binatang tersebut telah dilarang sama sekali. Hal ini terdakwa terbukti hanya lalai dalam memiliki satwa atau bagian tubuh satwa opsetan yang sebelumnya terdakwa pernah mengurus surat ijinnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut Majelis Hakim unsure kelalaian terdakwa terbukti terhadapa jenis satwa opsetan saja. Sedangkan terhadap satwa-satwa hidup yang dimiliki oleh terdakwa tidak terbukti terdakwa memenuhi unsure kelalaian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut diatas ternyata semua unsur Pasal 40 ayat (4) UU No.5 Tahun1990 Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternative ke empat telah terpenuhi, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata Majelis Hakim sependapat tentang dakwaan yang terbukti dengan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapuskan unsure kesalahan (schuld) dari perbuatan terdakwa, sehingga oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan sudah sepatutnya dijatuhi pidana sebagai wujud petanggung-jawaban atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan rencana Majelis pidana penjara yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka cukup alasan untuk menjatuhkan pidana bersyarat kepada Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 a KUHP yang selengkapnya akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu:
Satwa-satwa yang masih hidup yang terdiri dari :
Rusa Timor sebanyak 2 (dua) ekor;
Kakaktua Raja sebanyak 2 (dua) ekor;
Kasturi Raja sebanyak 3 (tiga) ekor;
Kakaktua seram sebanyak 2 (dua) ekor;
Dara Mahkota (Mambruk) sebanyak 6 (enam) ekor.
Merak sebanyak 4 (ekor) ekor.
Burung kuntul satu ekor.
Surat-surat berupa:
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Moluccensis 1 pasang dan Mambruk 1 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Kasturi raja 1 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Kasturi raja 1 pasang dan Mambruk 2 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Karena tidak diperlukan lagi dalam perkara ini, dikembalikan kepada Terdakwa Harry Handoko.
Barang bukti berupa:
Beruang madu ofsetan satu ekor (mati)
Kepala Rusa ofsetan dua buah (mati);
Dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti berupa :
Surat-surat berharga
a. Fotocopy SATSDN Nomor 103/SATS/BBKSDA-JABAR.2/05.10 tanggal 12 Mei 2014.
b. Fotocopy sertipikat burung dari PT. Mega Bumi Indah Lestari sebanyak 3 (tiga) lembar.
Fotocopy Dukumen Berita Acara Pemeriksaan Satwa dan atau bagian-bagiannya Nomor 053/BAP/SB KSDA DKI/1992 tanggal 15 Maret 1992 sebanyak satu Iembar serta Sampirannya sebanyak satu Iembar.
Fotocopy surat pernyataan sdr.Harry Handoko tanggal 15 Maret 1992 sebanyak satu lembar, serta lampirannya sebanyak satu lembar.
Fotocopy surat Keterangan Pemeliharaan sementara Satwa dilindungi dan atau bagian-bagiannya (perpanjangan) Nomor 322/Kw1-SBKSDA DKI/SKP/1998 tanggai 27 Maret 2001 sebanyak satu iembar.
Fotocopy surat keterangan Pemeliharaan sementara Satwa dilindungi dan atau bagian-bagiannya (perpanjangan) Nomor 322/Kw1-SBKSDA DKI/SKP/1998 tanggai 27 Maret 2001 sebanyak satu Iembar.
Fotocopy Surat Ijin Pemeliharaan Sementara Satwa yang dilindungi Nomor 711/ls-DKS/iV/1992 tanggai 2 April 1992 sebanyak satu Iembar.
Fotocopy Surat Ijin Pemeliharaan Sementara Satwa yang dilindungi Nomor 711/ls-DKI/IV/1992 tanggal 23 Agustus 1994 sebanyak satu lembar
Fotocopi keputusan Direktur Jenderai Perlindungan Hutan dan Konsenvasi Alam Nomor 22/IV-SET/2011 tanggal 27 Maret 2001
Fotocopy surat keterangan Domisili Usaha Nomor 503/01-Ekbang/02/2010 tanggai 10 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cijujung Ciluar Bogor.
Fotocopy Surat Persetujuan Lingkungan tanggal 10 Pebruari 2010.
Fotocopy NPWP 03.018.641.5.017.000 atas nama PT. Mega Bumi Indah Lestari.
Fotocopy surat Keterangan terdaftar Nomor: PEM-03974 WPJ.04 /KP.1003 /2009 tanggai 08 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta selatan Pasar Minggu.
Fotocopy Keputusan MENHUKHAM Rl Nomor: AHU-59293.AH .01.01 tahun 2009.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Barang bukti berupa :
Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.46.65617 tanggal 21 Juli 2010 atas nama Perusahaan PT. Mega Bumi Indah Lestari.
Surat izin Usaha Perdagangan SIUP Besar Nomor: 03400/1.824.271 tanggal 12 Mei 2010.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mega Bumi indah Lestari Nomor 01, Tanggal 12 Oktober 2009 dari Notaris Imelda Sianturi di Serang,
Dikemballkan kepada PT. Mega Bumi Indah Lestari melalui saksi MUHAMAD SUPRIYANTO AKDIATOJO
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, perlu kiranya terlebih dahulu dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa bertentangan dengan tujuan Pemerintah melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi yang makin langka keberadaannya ;.
▪ Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memudahkan pemeriksaan perkara,
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 40 ayat (4) UU No.5 Tahun1990 Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 14 a KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HARRY HANDOKO anak dari TI’O KIM BION telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena Kelalaiannya memiliki dan menyimpan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi ” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali Terdakwa mengulangi perbuatan pidana dan dinyatakan bersalah oleh putusan Hakim dalam tenggang waktu 8 (delapan) bulan berakhir ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Satwa-satwa yang masih hidup yang terdiri dari:
Rusa Timor sebanyak 2 (dua) ekor;
Kakaktua Raja sebanyak 2 (dua) ekor;
Kasturi Raja sebanyak 3 (tiga) ekor;
Kakaktua seram sebanyak 2 (dua) ekor;
Dara Mahkota (Mambruk) sebanyak 6 (enam) ekor.
Merak sebanyak 4 (ekor) ekor.
Burung kuntul satu ekor.
Surat-surat berupa:
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Moluccensis 1 pasang dan Mambruk 1 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Kasturi raja 1 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dokumen asli PT.Mega Bumi Indah Lestari sebanyak satu lembar yang ditandatangi oleh Suprianto Akdiatmojo yang menerangkan sumbangan satwa jenis burung Kasturi raja 1 pasang dan Mambruk 2 pasang dari PT.Mega Bumi Indah Lestari kepada PT.Wira Mustika Abadi.
Dikembalikan kepada Terdakwa Harry Handoko.
Barang bukti berupa:
Beruang madu ofsetan satu ekor (mati)
Kepala Rusa ofsetan dua buah (mati);
Dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti berupa :
Surat-surat berharga
a. Fotocopy SATSDN Nomor 103/SATS/BBKSDA-JABAR.2/05.10 tanggal 12 Mei 2014.
b. Fotocopy sertipikat burung dari PT. Mega Bumi Indah Lestari sebanyak 3 (tiga) lembar.
Fotocopy Dukumen Berita Acara Pemeriksaan Satwa dan atau bagian-bagiannya Nomor 053/BAP/SB KSDA DKI/1992 tanggal 15 Maret 1992 sebanyak satu Iembar serta Sampirannya sebanyak satu Iembar.
Fotocopy surat pernyataan sdr.Harry Handoko tanggal 15 Maret 1992 sebanyak satu lembar, serta lampirannya sebanyak satu lembar.
Fotocopy surat Keterangan Pemeliharaan sementara Satwa dilindungi dan atau bagian-bagiannya (perpanjangan) Nomor 322/Kw1-SBKSDA DKI/SKP/1998 tanggai 27 Maret 2001 sebanyak satu iembar.
Fotocopy surat keterangan Pemeliharaan sementara Satwa dilindungi dan atau bagian-bagiannya (perpanjangan) Nomor 322/Kw1-SBKSDA DKI/SKP/1998 tanggai 27 Maret 2001 sebanyak satu Iembar.
Fotocopy Surat Ijin Pemeliharaan Sementara Satwa yang dilindungi Nomor 711/ls-DKS/iV/1992 tanggai 2 April 1992 sebanyak satu Iembar.
Fotocopy Surat Ijin Pemeliharaan Sementara Satwa yang dilindungi Nomor 711/ls-DKI/IV/1992 tanggal 23 Agustus 1994 sebanyak satu lembar
Fotocopi keputusan Direktur Jenderai Perlindungan Hutan dan Konsenvasi Alam Nomor 22/IV-SET/2011 tanggal 27 Maret 2001
Fotocopy surat keterangan Domisili Usaha Nomor 503/01-Ekbang/02/2010 tanggai 10 Februari 2010 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Cijujung Ciluar Bogor.
Fotocopy Surat Persetujuan Lingkungan tanggal 10 Pebruari 2010.
Fotocopy NPWP 03.018.641.5.017.000 atas nama PT. Mega Bumi Indah Lestari.
Fotocopy surat Keterangan terdaftar Nomor: PEM-03974 WPJ.04 /KP.1003 /2009 tanggai 08 Desember 2009 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta selatan Pasar Minggu.
Fotocopy Keputusan MENHUKHAM Rl Nomor: AHU-59293.AH .01.01 tahun 2009.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Tanda Daftar Perusahaan Nomor TDP 09.03.1.46.65617 tanggal 21 Juli 2010 atas nama Perusahaan PT. Mega Bumi Indah Lestari.
Surat izin Usaha Perdagangan SIUP Besar Nomor: 03400/1.824.271 tanggal 12 Mei 2010.
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mega Bumi indah Lestari Nomor 01, Tanggal 12 Oktober 2009 dari Notaris Imelda Sianturi di Serang,
Dikemballkan kepada PT. Mega Bumi Indah Lestari melalui saksi MUHAMAD SUPRIYANTO AKDIATOJO
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00. (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis, tangal 29Oktober 2015, oleh Kami Tongani, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tumpal Napitupulu, SH.MH. dan Denny Lumban Tobing, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu Panitera Pengganti ANITA SIHOMBING, SH.MH.,dihadapan Rama Eka Darma, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum dengan dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
Tumpal Napitupulu, SH.MH. Tongani, SH.
Denny Lumbantobing, SH.MH.
Panitera Pengganti
ANITA SIHOMBING, SH.MH