69/Pid.Sus/2014/PN Pbg.
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 69/Pid.Sus/2014/PN Pbg.
DK
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya " ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DKtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan DK telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana DK dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor onda REVO warna hitam Nopol :R-4801-BL beserta STNK dan kunci kontak ; - 1 (satu) buah HP merk CROOS warna hitam oleh karena di persidangan terungkap kepunyaan terdakwa ; Dikembalikan kepada terdakwa ; - 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Warna hitam ; Dikembalikan kepada saksi YK; - 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bergambar panda ; - 1 (satu) potong celana pendek warna hijau motif kotak-kotak ; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih ; - 1 (satu) potong BH warna putih ; Dikembalikan kepada saksi YK 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-. (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 69/Pid.Sus/2014/PN Pbg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN DK MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga DK mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : DK
Tempat lahir : Purbalingga .
Umur / tanggal lahir : 34 tahun / 17 Juni 1980.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Pbg
Alamat lain : Pbg
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik tanggal 9 Maret 2014 No.: SP.Han/40/III/2014/Reskrim, sejak tanggal : 9 Maret 2014 sampai dengan tanggal 28 Maret 2014 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, tanggal 26 Maret 2014 Nomor : B-508/0.3.23/Euh.1/03/2014, sejak tanggal 29 Maret 2014 sampai dengan tanggal 7 Mei 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 5 Mei 2014 Nomor : PRINT-562/0.3.23/Euh.2/05/2014, sejak tanggal : 5 Mei 2014 sampai dengan tanggal : 24 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 20 Mei 2014 Nomor : 69/Pid.Sus/2014/PN.Pbg sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga tanggal 11 Juni 2014 Nomor : 69/Pid.B/ 2014/PN.Pbg. sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 07 Agustus 2014 Nomor : 488/Pen.Pid/2014/ PT. SMGsejak tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014 ;
Terdakwa di persidangan didampingi bahwa Pengadilan Negeri menunjuk Penasihat Hukum bagi terdakwa sesuai Penetapan yaitu : Sdri. EKO YK PRIHATIN,S.H, Advokat berkantor di Jalan Jasara I Nomor : 7 Klampok, Purworejo Klampok, Banjarnegara, berdasarkan surat penetapan Hakim Ketua Majelis No : 69/Pid.Sus/2014/PN.Pbg, tanggal 28 Mei 2014
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas dalam perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti DK diajukan dipersidangan ;
Setelah membaca Visum Et Repertum ;
Setelah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum DK disampaikan di persidangan tanggal 13 Agustus 2014 DK pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim DK memeriksa perkara ini memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” melanggar pasal 81 ayat (2) Undnag-undnag RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DKoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa DKsebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) unit sepeda motor Honda; Revo No. Pol. R-4801-BL ;
1 (satu) unit HP Merk Cross warna hitam ;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) HP merk Samsung warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban YK;
1 (satu) unit HP Merk Cross warna hitam ;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bergambar panda ;
1 (satu) potong celana pendek warna hijau motif kotak-kotak ;
1 (satu) potong celana dalam warna putih ;
1 (satu) potong BH warna putih ;
Dikembalikan kepada saksi YK;
Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah tuntutan dibacakan, Penasihat hukum terdakwa mengajukan Pembelaan/Pleidooi secara tertulis DK pada pokoknya baik Penasihat Hukumnya maupun terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga DK masih mempunyai tanggungan anak DK masih kecil dan istri ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan DK disampaikan oleh terdakwa, Penuntut Umum secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan atas dakwaan sebagai berikut :
KESATU ;
Bahwa terdakwa DKpada hari dan tanggal DK sudah tidak di ingat lagi pada bulan Maret 2013 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013, atau dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di rumah mertua terdakwa pada Desa Pbgatau setidak-tidakaya pada suatu tempat lain dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, telah dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika terdakwa DK mempunyai hubungan kekasih dengan saksi YK(berusia 14 tahun 8 bulan), dimana pada bulan Maret 2013 sekira pukul 14.00 WIB ketika terdakwa sedang dirumah mertua terdakwa menghubungi saksi YKmelalui Sarana sms DK isinya terdakwa berbohong supaya saksi YKmenemani Seli dan Fela dengan kata-kata "ko ming ngeneh kon baeh Seli kon batiri Seli karo Fela" kemudian terdakwa pergi kerumah mbahnya Seli DK bernama saksi Sirob DK rumahnya bersebelahan dengan rumah mertua terdakwa, setelah terdakwa datang saksi YKsudah berada di ruang tamu dan saksi Sirob pergi keluar entah kemana. Mengetahui terdakwa berada di rumah saksi Sirob, saksi YKbertanya kepada terdakwa "arep ngapa ming ngeneh" selanjutnya terdakwa duduk berdampingan dengan saksi YKdi kursi panjang sambil bercerita kemudian terdakwa merayu sambil mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara saksi YKdengan mengatakan "aku sangat mencintai, aku saDK kamu dan aku akan bertanggung jawab jika kamu hamil" selanjutnya terdakwa meraba alat kelamin saksi YKdan melepas celana pendek dan celana dalam saksi YKselanjutnya terdakwa menurunkan celana DK dipakainya sendiri sampai lutut dengan posisi saksi YKterlentang di kursi panjang kaki terdakwa buka kemudian menindihnya dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa DK sudah tegang kedalam alat kelamin saksi YKdan digerakkan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi YK.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 WIB 'pada saat terdakwa berada di rumah mertua terdakwa menghubungi saksi YKmelalui sarana sms DK isinya terdakwa mengajak jalan saksi YKdan supaya menunggu didepan Pbg, setelah saksi YKdatang kemudian terdakwa boncengkan dengan sepeda motor Honda Revo Nopol. R-4801-BL menuju ke warung bakso di Padamara, setelah dari warung bakso terdakwa mengajak saksi YKke Pbg, selanjutaya terdakwa mencium pipi bibir dan meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi YK, kemudian terdakwa melepas celana saksi YKdan melepas celana DK dipakainya sendiri kemudian terdakwa memakai kondom DK sudah terdakwa siapkan, dan dengan beralaskan mantel saksi YKdengan posisi tiduran terlentang kemudian terdakwa menindihnya dan kemudian terdakwa memasukan alat kelamin terdakwa DK sudah tegang kedalam alat kelamin saksi YKdan digerakan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan spermanya kedalam alat kelamim saksi YK, setelah itu terdakwa dan saksi YKmembereskan pakainnya masing-masing kemudian terdakwa mengantar saksi YKsampai didepan balai desa Selabaya lagi.
Kemudian pada bulan Oktober 2013 sekira pukul 20.30 WIB, ketika istri dan mertua terdakwa sudah tertidur, terdakwa menghubungi saksi YKmelalui sarana. sms dengan kata kata "cepetan ngeneh” tidak lama kemudian saksi YKdatang dimana kemudian terdakwa langsung mengajaknya ke belakang dan masuk kedalam kamar mandi kemudian terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi YKkemudian terdakwa metopes celana. saksi YKdan melepas celana DK dipakainya sendiri dengan posisi berhadap-hadapan terdakwa kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa DK sudah tegang kedalam alat kelamin saksi YKdan digeraklm maju mundur hingga terdakwa mangeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi YK, setelah itu terdakwa dan saksi YKmembereskan pakainnya masing-masing kemudian saksi YKpulang.
Bahwa, pada, saat terdakwa melakukan hubungan layakaya suami istri bersama saksi YKdilakukan suka sama suka dan tidak ada paksaan atau ancaman dan terdakwa melakukan hubungan layaknya suami sitri tersebut sudah berulang kali.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekira pukul 16.00 WIB, saksi RiDKto selaku bapak kandung saksi YKmendapati anaknya DK bernama YKdan saksi YKsedang menangis, dan YKmengatakan bahwa terdakwa DKsms DK ismya mengajak hubungan intim dengan saksi YK, kemudian saksi, RiDKto menanyakan kebenaran sms tersebut kepada saksi YKdan saksi YKmengakui bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terdakwa DK.
Bahwa setelah mengetahui kejadian DK dialami oleh saksi YK, bapak kandung saksi YKyaitu saksi RiDKto tidak terima atas perlakuan terdakwa terhadap saksi YK, kemudian saksi RiDKto melaporkan kejadian tersebut ke Palres Purbalingga, dimana saksi YKdi periksa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 dan mendapat hasil pemeriksaan sebagaimana, tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : B-6/146/VER/III/2014, tanggal 12 Maret 2014 DK di buat dan di tanda tangani oleh dr. RUNING TYAS S.P dokter pads RS Umum Harapan Ibu Purbalmgga menerangkan hasil pemeriksaan terhadap saksi YKdengan pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum penderita : selaput dara robek tidak beraturan, dengan kesimpulan telah terjadi persetubuhan.
Bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan bindak pidana DK diatur dan diancam menurut Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa DKpada hari dan tanggal DK sudah tidak di ingat lagi pada bulan Maret 2013 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013, atau dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di rumah mertua, terdakwa pada Desa Pbgatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika terdakwa DK mempunyai hubungan kekasih dengan saksi YK(berusia 14 tahun 8 bulan), dimana, pada bulan Maret 2013 sekira, pukut 14.00 WIB ketika terdakwa sedang dirumah mertua terdakwa menghubungi saksi YKmelalui sarana sms DK isinya terdakwa berbohong supaya saksi YKmenemani Seli dan Fela dengan kata-kata "ko ming ngeneh kon baeh Seli, kon batiri Seli karo Fela" kemudian terdakwa pergi kerumah mbahnya Seli DK bemama saksi Robiah alias Sirob DK rumahnya bersebelahan dcngan rumah mcrtua terdakwa, sctclah terdakwa datang saksi YKsudah berada di ruang tamu dan saksi Sirob pergi kerumah entah kemana. Mengetahui terdakwa berada di rumah saksi Robiah alias Sirob, saksi YKbertanya kepada terdakwa "arep ngapa ming ngeneh" selanjutnya terdakwa duduk berdampingan dengan saksi YKdi kursi panjang sambil bercerita kemudian terdakwa merayu sambil mencium pipi bibir dan meraba-raba payudara saksi YKdengan mengatakan "aku sangat mencintai aku saDK kamu dan aku akan bertanggung jawab jika kamu hamil selanjutaya terdakwa meraba alat kelamm saksi YKdan melepas celana pendek dan celana dalam saksi YK
Selanjutnya terdakwa menurunkan celana DK dipakamya sendiri sampai lutut dengan posisi saksi YKterlentang di kursi panjang kaki terdakwa buka kemudian menindihnya dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa DK sudah tegang kedalam alat kelamm saksi YKdan digerakan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi YK.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 WB, pada saat terdakwa berada di rumah mertua terdakwa menghubungi saksi YKmelalui sarana sms DK isinya terdakwa mengajak jalan saksi YKdan supaya menunggu didepan Pbg, setelah saksi YKdatang kemudian terdakwa boncengkan dengan sepeda motor Honda Revo Nopol. R-4801-BL menuju ke warung bakso di Padamara, setelah dari warung bakso terdakwa, mengajak saksi YKke Pbg, selanjutnya terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi YK, kemudian terdakwa melepas celana, saksi YKdan melepas celana DK dipakainya sendiri kemudian terdakwa memakai kondom DK sudah terdakwa siapkan, dan dengan baralaskan mantel saksi YKdengan posisi tiduran terlentang kemudian terdakwa menindihnya dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa DK sudah tegang kedalam alat kelamin saksi YKdan digerakan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan spermanya didalam alat kelamin saksi YK, setelah itu terdakwa dan saksi YKmembereskan pakainnya masing-masmg kemudian terdakwa mengantar saksi YKsampai didepan balai desa Selabaya lagi.
Kemudian pada bulan Oktober 2013 sekira pukul 20.30 WIB, ketika istri dan mertua terdakwa sudah tertidur, terdakwa menghubungi saksi YKmelalui saran sms dengan kata-kata "cepetan ngeneh tidak lama, kemudian saksi YKdatang dimana kemudian terdakwa langsung mengajaknya ke belakang dan masuk kedalam kamar mandi kemudian terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi YKkemudian terdakwa melepas celana saksi YKdan melepas celana DK dipakainya scndiri, dcngan posisi bcrhadap-hadapan tcrdakwa kcmudian mcmasukkan alat kclamin tcrdakwa DK sudah tegang kedalam alat kelamin saksi YKdan digerakkan maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi YK, setelah itu terdakwa dan saksi YKmembereskan pakainnya masing-masing kemudian saksi YKpulang.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri bersama saksi YKdilakukan suka sama suka dan tidak ada paksaan atau ancaman dan terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah berulang kali.
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekira pukul. 16.00 WIB, saksi RiDKto selaku bapak kandung saksi YKmendapati anaknya DK bernama YKdan saksi YKsedang menangis, dan YKmengatakan bahwa terdakwa DKsms DK isinya mengajak hubungan intim dengan saksi YK, kemudian saksi RiDKto menanyakan kebenaran sms tersebut kepada saksi YKdan saksi YKmengakui bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terdakwa DK.
Bahwa setelah mengetahui kejadian DK dialami oleh saksi YK, bapak kandung saksi YKyaitu saksi RiDKto tidak terima atas perlakuan terdakwa terhadap saksi YK, kemudian saksi RiDKto melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalingga, dimana saksi YKdi periksa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 dan mendapat hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : B-6/146/VER/IW2014, tanggal 12 Maret 2014 DK di buat dan di tanda tangani oleh dr. RUNING TYAS S.P dokter pads RS Umum Harapan Purbalingga menerangkan basil pemeriksaan terhadap saksi YKdengan pemeriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum penderita : selaput dara robek tidak beraturan, dengan kesunpulan telah terjadi persetubuhan.
Bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan tindak pidana DK diatur dan diancam menrut Pasal 287 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa terdakwa DKpada, hari dan tanggal DK sudah tidak di ingat lagi pada bulan Maret 2013 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2013, atau dalam waktu-waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di rumah mertua terdakwa pada Desa Pbgatau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, telah membawa seorang wanita DK belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun diluar perkawinan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika terdakwa DK mempunyai hubungan kekasih dengan saksi YK(berusia, 14 tahun 8 bulan) dimana pada, bulan Maret 2013 sekira pukul 14.00 WIB ke tika terdakwa, sedang dirumah mertua terdakwa menghubungi saksi YKmelalui sarana sms DK isinya, terdakwa berbohong supaya saksi YKmenemani Seli dan Fela dengan kata-kata. "ko ming ngeneh kon mbaeh Seli kon batiri Seli karo Fela" kemudian terdakwa pergi karumah mbahnya Seli DK bernama saksi Robiah alias Sirob DK rumahnya bersebelahan dengan rumah mertua terdakwa, setelah terdakwa datang saksi YKsudah berada di ruang tamu dan saksi Sirob pergi keluar entah kemana. Mengetahui terdakwa berada di rumah Saksi Robiah alias Sirob, saksi YKbertanya. kepada. terdakwa "arep ngapa ming ngeneh" selanjuinya terdakwa duduk berdampingan dengan saksi YKdi kursi panjang sambil bercerita, kemudian terdakwa merayu sambil mencium pipi bibir dan meraba-raba payudara saksi YKdengan mengatakan "aku sangat mencintai, aku saDK kamu dan aku akan bertanggunglawab jika kamu hamil" selanjutnya terdakwa meraba, alat kelamin saksi YKdan melepas celana pendek dan celana, dalam. saksi YKselanjutnya terdakwa menurunkan celana DK dipakainya sendiri sampai lutut dengan posisi saksi YKterlentang di kursi panjang kaki terdakwa buka kemudian menindihnya dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamin terdakwa DK sudah tegang kedalam, alat kelamin saksi YKdan digerakkan naik turum hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi YK.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2013 sekira pukul 20.00 WB, pada saat terdakwa berada di rumah mertua terdakwa menghubungi saksi YKmelalui sarana sms DK isinya terdakwa mengajak jalan Saksi YKdan supaya menungu didepan Pbg, setelah saksi YKdatang kemudian terdakwa boncengkan dengan sepeda motor Honda Revo Nopol. R-4801-BL menuju ke warung bakso di Padamara, sctclah dari warung bakso tcrdakwa mcngajak saksi YK Pbg, selanjutnya terdakwa mencium pipi bibir dan meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi YK, kemudian terdakwa melepas celana saksi YKdan melepas celana DK dipakainya sendiri kemudian terdakwa memakai kondom DK sudah terdakwa siapkan, dan dengan beralaskan mantel saksi YKdengan posisi tiduran terlentang kemudian terdakwa menindihnya dan kemudian terdakwa memasukkan alat kelamm terdakwa DK sudah tegang kedalam alat kelamin saksi YKdan digerakkan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan spermanya, didalam alat kelamin saksi YK, setelah itu terdakwa dan saksi YKmembereskan pakainya masing-masing kemudian terdakwa mengantar saksi YKsampai didepan balai desa Selabaya lagi.
Kemudian pada bulan Oktober 2013 sekira pukul 20.30 WIB, ketika istri dan mertua terdakwa, sudah tertidur, terdakwa menghubungi saksi YKmelalui sarana sms dengan kata-kata "cepetan ngeneh" tidak lama kemudian saksi YKdatang dimana kemudian terdakwa langsung mengajaknya ke belakang dan masuk kedalam kamar mandi kemudian terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan alat kelamin saksi YKkemudian terdakwa melepas celana saksi YKdan melepas celana DK dipakainya sendiri, dengan posisi berhadap-hadapan terdakwa kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa DK sudah tegang kedalam alat kelamin saksi YKdan digerakkan maju mundur hingga terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin saksi YK, setelah itu terdakwa dan saksi YKmembereskan pakainya musing-musing kemudian saksi YKpulang.
Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri bersama saksi YKdilakukan suka sama suka dan tidak ada paksaan atau ancaman dan terdakwa melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah berulang kali;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 sekira pukul 16.00 WIB, saksi RiDKto selaku bapak kandung saksi YKmendapati anaknya DK bernama, YKdan saksi YKsedang menangis dan YKmengatakan bahwa terdakwa DK sms DK isinya mengajak hubungan intim dengan saksi YK, kemudian saksi RiDKto, menanyakan kebenaran sms tersebut kepada saksi YKdan saksi YKmengakui bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terdakwa DK.
Bahwa setelah mengetahui kejadian DK dialami oleh saksi YK, bapak kandung saksi YKyaitu saksi RiDKto tidak terima atas perlalwan terdakwa terhadap saksi YK, kemudian saksi RiDKto melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purbalmgga, dimana saksi YKdi periksa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2014 dan mendapat hasil pemeriksaan sebagaiman tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor : B-6/146/VER/III/2014, tanggal 12 Maret 2014 DK di buat dan di tanda tangani oleh dr. RUNING TYAS S.P dokter pada, RS
Umum Harapan Ibu Purbalingga menerangkan basil pemeriksaan terhadap saksi YKdengan pameriksaan sebagai berikut :
Keadaan umum penderita : selaput dara robek tidak beraturan, dengan kesimpulan telah terjadi persetubuhan.
Bahwa perbuatan terdakwa adalah merupakan tindak pidana DK diatur dan diancam menurut Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa setelah dakwaan dibacakan, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dimaksud serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah DK pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi RIDKTO Bin. MARYADI :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 jam 16.00 wib. anak saksi DK bernama YKbercerita kepada saksi saat berada dirumah mendapati YKsedang menangis dan YKmengatakan kepada Saksi ”Aku ana sms kaya kiye intine ngajak YK kawin, terus aku takon YK, ya wis jujur dan sambil jawab pelakunya adalah DK” (Saya ada sms seperti ini intinya mengajak YK kawin), kemudian Saksi bertanya kepada YK, ya sudah jujur dan sambil menjawab bahwa pelakunya adalah DK ;
Bahwa kemudian saksi menanyakan kebenaran sms tersebut, ternyata anak saksi DK bernama YKmenjawab benar dan melakukan persetubuhan dengan DK /Terdakwa ;
Bahwa YKmengaku kepada saksi telah melakukan hubungan layaknya suami istri pada hari Selasa tanggal 25 Pebruari 2014 jam 16.00 wib dirumah Saksi yaitu di Pbg ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Pebruari 2014 Saksi menanyakan keberadaan Terdakwa ke keluarganya, keluarganya mengatakan bahwa Terdakwa sedang bekerja;
Bahwa kemudian Saksi menyuruh anak Saksi DK bernama ARI SETYAWAN dan temannya DK bernama TARMAN, bila melihat TERDAKWA untuk dibawa pulang;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014 pukul 09.30 wib. ARI SETYAWAN dan TARMAN datang kerumah Saksi dengan membawa DK/Terdakwa, selanjutnya Saksi bertanya kepada Terdakwa ”Ko rumangsa ora” (kamu merasa tidak), selanjutnya Terdakwa menjawab : ”rumangsa apa lik aku ra ngerti”(merasa apa lik saya tidak mengerti), selanjutnya Saksi menjawab ”DK sepinter nyimpen batang lama-lama kecium baunya” (DK sepintar-pintar menyimpan bangkai lama-lama tercium juga);
Bahwa kemudian Terdakwa menjawab lagi ”aku demi Alloh Rosululloh gak pernah hubungan sama YK” dan selanjutnya saksi menjawab bahwa ”ya siki jujur baelah secara kekeluargaan”(Ya sekarang jujur sajalah secara kekeluargaan, namun terdakwa menjawab lagi ”aku demi Alloh saya ngak pernah melakukan”;
Bahwa selanjutnya saksi bertanya lagi ”Nek ko ora gelem jujur saya terpaksa melapor kepada DK berwajib” (kalau kamu gak jujur saya terpaksa melaporkan kepada DK berwajib) dan kemudian saksi menyuruh ARI SETYAWAN untuk menjemput YKdan menelefon Polisi untuk datang kerumah Saksi ;
Bahwa selanjutnya pada pukul 11.00 wib petugas polisi datang dan Terdakwaa mengakui perbuatannya bahwa telah menyetubuhi anak Saksi DK bernama YKdan setelah itu Saksi lapor Polres Purbalingga, dan Saksi mendengar pengakuan YKsering disetubuhi Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah melihat YKpergi bersama Terdakwa, dan setahu Saksi setelah pulang sekolah selalu berada dirumah dan Terdakwa tidak pernah minta ijin kepada Saksi membawa pergi YK;
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 1.553/DIS/2007 anak saksi DK bernama YKlahir pada tanggal 7 Juli 1999, dan sekarang berumur 14 tahun 8 bulan ;
Bahwa menurut korban YK sebelumnya korban pernah diancam oleh Terdakwa, dan ancamannya “kalau tidak mau melakukan lagi nanti dibeberkan oleh Terdakwa kepada pihak sekolah dan kepada Saksi” ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
Saksi YK:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Juli tahun 2012 ;
Bahwa Terdakwa sudah menikah dengan perempuan bernama WINDARTI ;
Bahwa saksi pacaran dengan Terdakwa, namun saksi hanya pura-pura pacaran karena saksi takut dengan ancaman terdakwa DK akan membeberkan kelakukan saksi dengan laki-laki lain padahal hal tersebut tidak benar ;
Bahwa saksi pernah disetubuhi oleh Terdakwa lebih dari 3 (tiga) kali, namun DK Saksi ingat tempatnya hanya 3 kali yaitu pertama pada hari dan tanggal lupa bulan Maret 2013 jam 14.00 wib : Saat Saksi sedang dirumah mendapat sms dari Terdakwa DK isinya : Ko ming ngeneh kon mbaeh Seli, kon batiri Seli karo Fela” (Kamu kesini suruh nenek Seli, supaya menemani Seli sama Fela), kemudian Saksi menuju kerumah SIROB DK letaknya disebelah kiri rumah Saksi, namun ternyata disitu tidak ada siapa-siapa dan tidak ada Seli dan Fela, selanjutnya Saksi duduk dikursi panjang diruang tamu dan bilang kepada Terdakwa : “Arep ngapa ming ngeneh” (mau apa kesini) namun Terdakwa tidak menjawab langsung duduk disebelah Saksi ngobrol, selanjutnya Terdakwa mencium pipi, bibir sambil mengatakan “Aku sangat mencintai, aku saDK kamu dan aku akan bertanggung jawab jika kamu hamil, selanjutnya Terdakwa meraba payudara dan kemaluan Saksi, kemudian Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam Saksi, sedangkan Terdakwa menurunkan celananya sampai lutut, dan dengan posisi Saksi terlentang dikursi panjang, selanjutnya kakai Saksi dibuka oleh terdakwa dan meindih diatas saksi kemudian memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan Saksi daan digerak-gerakan naik turun dan tidak lama terdakwa melepas alat kelaminnya kemudian memakai celana masing-masing, setelah itu Terdakwa pulang dan Saksi pulang setelah SIROB datang kerumah tersebut ;
Bahwa DK kedua pada hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2013 jam 20.00 Wib /malam lebaran, saat itu Saksi sedang dirumah mendapat sms dari Terdakwa mengajak jalan-jalan dan supaya menunggu di Pbg, kemudian Saksi berboncengan sepeda motor menuju kewarung bakso namun saksi tidak mau makan bakso sehingga Terdakwa membeli dan dibungkus untuk saksi, selanjutnya Saksi diajak ke Pbg, disitu Terdakwa menciumi pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan, selanjutnya melepas celana saksi dan Terdakwa melepas celana sendiri, dan dengan beralaskan mantel dengan posisi tiduran terlentang Terdakwa menindih diatasnya dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemauan saksi dan digerak-gerakan naik turun, tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan Saksi, selanjutnya saksi dan Terdakwa memakai celana masing-masing, selanjutnya saksi diantar didepan Balai Desa Selabaya lagi ;
Bahwa DK ketiga pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2013 pukul 20.30 wib, Saksi mendapat sms dari terdakwa :”Cepetan ngeneh” (Cepat kesini), kemudian Saksi kerumah AHMAD SUMARYO Al. RIKIN (rumah dalam keadaan sepi), Saksi langsung diajak terdakwa kebelakang dan masuk kekamar mandi, Terdakwa menciumi pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan saksi, selanjutnya Terdakwa melepas celana Saksi dan Terdakwa melepas celana sendiri dan memakai kondom, dengan posisi berdiri berhadapan Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksi dengan digerak-gerakan maju mundur dan tidak lama kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dan menegluarkan sperma diluar kemaluan Saksi, selanjutnya Saksi dan Terdakwa memakai celana masing-masing, dan Saksi pulang kerumah ;
Bahwa saksi mau disetubuhi oleh Terdakwa sedangkan Terdakwa sudah mempunyai istri, karena Terdakwa pernah bilang kepada Saksi : “Aku saDK kamu, aku cinta kamu, dan aku akan menceraikan istri demi kamu“ serta mengatakan“Aku sangat mencintai kamu, aku saDK kamu, dan aku akan bertanggung jawab jika kamu hamil” ;
Bahwa selain itu Terdakwa juga mengancam akan membuka rahasia, kalau Saksi tidak mau kalau diajak bersetubuh dengan Terdakwa DK katanya : nanti akan lapor ke sekolah dan ayah saksi biar dimarahi ;
Bahwa saksi juga pernah diberi uang oleh terdakwa sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa DK dirasa saat kemaluan Terdakwa dimasukan kemaluan Saksi, adalah kemaluan Saksi terasa sakit karena baru pertama kali saksi melakukan persetubuhan ;
Bahwa Terdakwa pernah sms kepada Saksi DK isinya : kiye aku crita karo bapake ko, siap-siap bae ko diomehi (ini saya cerita dengan ayah saksi, kamu siap-siap saja dimarahi), kemudian Saksi menjawab sms “ya ora papa” (ya tidak apa-apa);
Bahwa saksi tahu dengan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk CROOS warna hitam, 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bergambar panda, 1 (satu) potong celana pendek warna hijau motif kotak-kotak, 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan 1 (satu) potong BH warna putih, tersebut adalah milik Saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi YK:
Bahwa pada hari selasa tanggal 24 Pebruari 2014, saat saksi sedang bekerja, di HP Saksi ada sms masuk DK ternyata dari Terdakwa untuk adik saksi DK bernama YK DK isinya ”Mah YK bales dong ga kepengin lagi kaya kemarin sampai ga ada DK ketinggalan dirumah ayah”;
Bahwa pada malam harinya terdakwa sms kembali dengan mengatakan ”Hmm sombong banget ketemuan lagi yu ditempat kemarin entar aku ke planjan lagi, aku belum puas kemarin koh entar tinggal mama DK diatas”;
Bahwa pada tanggal 25 Pebruari 2014, Saksi menemui adik saksi DK bernama YK dan menanyakan : ”YK, ko pernah dika yak kuwekna nang DK(Terdakwa) (YK..kamu pernah disetubuhi oleh DK, kemudian adik saksi menjawab awalnya bilang itu fitnah, dan setelah Saksi tanya lagi kemudian YK menjawab ”YA benar telah disetubuhi oleh Terdakwa” ;
Bahwa kemudian Saksi marah dan mengatakan kepada ayah saksi bahwa ” saya ada sms seperti ini mengajak YK bersetubuh”;
Bahwa saksi tahu dengan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Warna hitam adalah milik Saksi dan di HP tersebut ada sms dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ARI SETIAWAN Al. ARI Bin. RIDKTO :
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014 Ayah saksi cerita kepada saksi bahwa Terdakwa telah bersetubuh dengan adik saksi DK bernama YK dan kemudian Ayah Saksi menyuruh saksi untuk mencari Terdakwa /DK dan kalau sudah ketemu untuk dibawa kerumah ;
Bahwa kemudian Saksi mencari Terdakwa/DK pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014, Terdakwa ditemukan di Dukuh Karanganyar, Desa Gemuruh, Kec. Padaamara, Purbalingga dan selanjutnya Saksi ditemani Sdr. TARMAN mengajak Terdakwa menemui ayah Saksi ;
Bahwa selanjutnya setelah Saksi ditemani Sdr. TARMAN dan Terdakwa bertemu ayah Saksi, kemudian ayah saksi bertanya kepada Terdakwa ”Ko wis hubungan kari YK, DK......sepinter-pintere nyimpen batang lam-lama kecium baunya”(Kamu sudah hubungan dengan YK,.. dan sepintar-pintarnya menyimpan bangkai akan tercium baunya), kemudian Terdakwa menjawab tidak mengakui bahwa :” aku Demi Alloh Rosululloh gak pernah hubungan sama YK”. Setelah itu ayah Saksi mengatakan bahwa ”kalau kamu tidak mau jujur maka terpaksa saya akan lapor Polisi selanjutnya saksi jemput Saksi korban di sekolah untuk dipertemukan dengan Terdakwa, akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya dan setelah Sampai rumah ayah saksi, ternyata disitu sudah ada Polisi DK akan menjemput Terdakwa untuk diproses ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ROBIAH Al.s SIROB Binti RASMADI :
Bahwa saksi kenal dengan YK , arena tetangga Saksi dengan jarak rumah 1 (satu) meter ;
Bahwa saksi sering melihat Terdakwa main di rumah Saksi, namun pada saat Saksi pergi, tidak pernah YKdatang dirumah Saksi, biasanya ada cucu DKnamanya SEFIA dan umurnya sebaya dengan YK;
Bahwa saksi dirumah dengan anak Saksi DK bernama DK dan cucu bernama SEFIA, namun DK setiap hari kerja kerja di PT dan pulang jam 6 sore ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Terdakwa dengan YKpergi berdua ;
Bahwa Terdakwa Kalau dirumah saksi DK dikerjakan tiduran dan disitu juga ada FELA dan YK, sedangkan Saksi di dapur ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi MELINA DWI PUSPITASARI Al. MELINA Binti MISWANTO telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum namun tidak pernah hadir di persidangan, maka keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan di penyidikan dibacakan dan terdakwa serta Penasihat Hukumnya tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa keterangkan Saksi MELINA DWI PUSPITASARI Al. MELINA Binti MISWANTO di Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 19 Maret 2014 adalah sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan YKkarena satu desa dan sekolah bareng di SMP I Kalimanah Purbalingga dan tidak ada hubungan keluarga sedarah ataupun semenda dengan terdakwa serta tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa bulan Desember 2013 pukul 15.00 Wib di Desa Karangsentul YKpernah mengatakan kepada Saksi ”AKU LAGI DISENENGI DK” ( Saya sedang disenangi DK);
Bahwa Saksi belum pernah melihat YKpergi bersama DK ;
Bahwa Saksi sering bermain kerumah YKdan tidak pernah bertemu dengan Terdakwa disitu ;
Bahwa pada waktu YKjalan kaki depan rumah mertua DK saat itu Terdakwa sedang duduk, selanjutnya YKmenunjukan kepada Saksi bahwa itu DK sedang duduk adalah DK/Tedakwa ;
Bahwa Saksi pernah melihat bahwa YKpernah menggunakan HP merk Croos warna hitam dan perah diperlihatkan mendapat sms dari DK, namun Saksi tidak hafal isinya ;
Bahwa YKpernah mengatakan kepada Saksi bahwa ”sering dibelikan pulsa oleh DK”;
Bahwa Saksi pernah menyarankan kepada YKagar ganti nomor HP supaya melupakan Tedakwa karena sudah beristri, dan agar jangan sms lagi dengan Terdakwa serta supaya menghapus nomor HP Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan DK pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa Polisi, dan keterangan DK Terdakwa berikan adalah benar tanpa adanya paksaan ;
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi seorang perempuan DK berumur 14 Tahun DK bernama YK, alamat Pbg ;
Bahwa terdakwa kenal dengan YKsejak bulan juli 2012 kemudian pada tanggal 14 Juli 2012 Terdakwa dan YKberpacaran ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi YKlebih dari 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal lupa bulan Maret 2013 jam 14.00 wib : Saat YKsedang dirumah kemudian Terdakwa sms DK isinya : Ko ming ngeneh kon mbaeh Seli, kon batiri Seli karo Fela” (Kamu kesini suruh nenek Seli, supaya menemani Seli sama Fela), kemudian YKmenuju kerumah SIROB DK letaknya disebelah kiri rumah YK , namun ternyata disitu tidak ada siapa-siapa dan tidak ada Seli dan Fela, selanjutnya YKduduk dikursi panjang diruang tamu dan bilang kepada Terdakwa : “Arep ngapa ming ngeneh” (mau apa kesini) namun Terdakwa tidak menjawab langsung duduk disebelah YKngobrol, selanjutnya Terdakwa mencium pipi, bibir sambil mengatakan “Aku sangat mencintai, aku saDK kamu dan aku akan bertanggung jawab jika kamu hamil, selanjutnya Terdakwa meraba payudara dan kemaluan YK. Kemudian Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam YK, sedangkan Terdakwa menurunkan celananya sampai lutut, dan dengan posisi YKterlentang dikursi panjang, selanjutnya kaki YKdibuka oleh terdakwa dan menindih diatas YKkemudian memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan YKdan digerak-gerakan naik turun dan tidak lama terdakwa melepas alat kelaminnya kemudian memakai celana masing-masing, setelah itu Terdakwa dan Saksi pulang seelum SIROB datang kerumah tersebut ;
Bahwa DK kedua pada hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2013 jam 20.00 Wib /malam lebaran, saat itu Terdakwa sms kepada YK isinya “ mengajak jalan-jalan dan supaya menunggu di Pbg”, kemudian Terdakwa dan YKberboncengan sepeda motor menuju kewarung bakso namun YKtidak mau makan bakso sehingga Terdakwa membeli dan dibungkus untuk YK. Selanjutnya YKdiajak ke Pbg, disitu Terdakwa menciumi pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan, selanjutnya melepas celana YKdan Terdakwa melepas celana sendiri, dan dengan beralaskan mantel dengan posisi tiduran terlentang Terdakwa menindih diatasnya dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan YKdan digerak-gerakan naik turun, tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan YK, selanjutnya YKdan Terdakwa memakai celana masing-masing, selanjutnya YKdiantar didepan Balai Desa Selabaya lagi ;
Bahwa DK ketiga pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2013 pukul 20.30 wib, Terdakwa sms kepada YK isinya :”Cepetan ngeneh” (Cepat kesini), kemudian YKkerumah AHMAD SUMARYO Al. RIKIN (rumah dalam keadaan sepi), Terdakwa langsung mengajak YKkebelakang dan masuk kekamar mandi, Terdakwa menciumi pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan YK, selanjutnya Terdakwa melepas celana YKdan Terdakwa melepas celana sendiri dan memakai kondom, dengan posisi berdiri berhadapan Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan YKdengan digerak-gerakan maju mundur dan tidak lama kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dan menegluarkan sperma diluar kemaluan YK, selanjutnya Terdakwa dan YKmemakai celana masing-masing, dan YKpulang kerumah ;
Bahwa Terdakwa masih melakukan persetubuhan lagi pada malam hari tetapi waktunya tidak ingat yaitu disebelah rumah YK beralaskan sarung Terdakwa dan dilakukan dengan cara DK sama ;
Bahwa DK dikatakan Terdakwa sebelum menyetubuhi YK, ”Bahwa Terdakwa sangat mencintainya dan akan bertanggung jawab jika YKhamil” ;
Bahwa perbuatan DK kedua di Pbg Terdakwa memakai kondom saat melakukan persetubuhan dengan Saksi korban dan DK membeli kondom adalah Terdakwa serta memakai uang Terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengancam Saksi korban akan menyebarkan berita kepada ayah korban dan sekolah Saksi korban, agar Saksi korban mau diajak Terdakwa ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor onda REVO warna hitam Nopol :R-4801-BL beserta STNK dan kunci kontak ;
1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Warna hitam ;
1 (satu) buah HP merk CROOS warna hitam ;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bergambar panda;
1 (satu) potong celana pendek warna hijau motif kotak-kotak ;
1 (satu) potong celana dalam warna putih ;
1 (satu) potong BH warna putih ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan peraturan DK berlaku dan telah dibenarkan saksi-saksi maupun terdakwa di persidangan sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : B-6/146/VER/RSUHI/III/2014, tertanggal 12 Maret 2014, DK ditanda tagani oleh dr. RUNING TYAS S.P, dokter Rumah Sakit Umum Harapan Ibu Purbalingga dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut keadaan umum penderita : selaput dara robek tidak beraturan, dengan kesunpulan telah terjadi persetubuhan ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti DK diajukan dipersidangan serta bukti surat berupa Visum et Reperetum, DK dihubungkan antara alat bukti DK satu dengan alat bukti DK lainnya diperoleh persesuaian sehingga didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan YKsejak bulan juli 2012 kemudian pada tanggal 14 Juli 2012 Terdakwa dan YKberpacaran ;
Bahwa terdakwa menikah dengan WINDARTI pada bulan Mei 2012 ;
Bahwa saksi pacaran dengan Terdakwa, namun saksi hanya pura-pura pacaran karena saksi takut dengan ancaman terdakwa DK akan membeberkan kelakukan saksi dengan laki-laki lain padahal hal tersebut tidak benar ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi YKlebih dari 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal lupa bulan Maret 2013 jam 14.00 wib : Saat YKsedang dirumah kemudian Terdakwa sms DK isinya : Ko ming ngeneh kon mbaeh Seli, kon batiri Seli karo Fela” (Kamu kesini suruh nenek Seli, supaya menemani Seli sama Fela), kemudian YKmenuju kerumah SIROB DK letaknya disebelah kiri rumah YK, namun ternyata disitu tidak ada siapa-siapa dan tidak ada Seli dan Fela, selanjutnya YKduduk dikursi panjang diruang tamu dan bilang kepada Terdakwa : “Arep ngapa ming ngeneh” (mau apa kesini) namun Terdakwa tidak menjawab langsung duduk disebelah YKngobrol, selanjutnya Terdakwa mencium pipi, bibir sambil mengatakan “Aku sangat mencintai, aku saDK kamu dan aku akan bertanggung jawab jika kamu hamil, selanjutnya Terdakwa meraba payudara dan kemaluan YK. Kemudian Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam YK, sedangkan Terdakwa menurunkan celananya sampai lutut, dan dengan posisi YKterlentang dikursi panjang, selanjutnya kaki YKdibuka oleh terdakwa dan menindih diatas YKkemudian memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan YKdan digerak-gerakan naik turun dan tidak lama terdakwa melepas alat kelaminnya kemudian memakai celana masing-masing, setelah itu Terdakwa dan Saksi pulang seelum SIROB datang kerumah tersebut ;
Bahwa DK kedua pada hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2013 jam 20.00 Wib /malam lebaran, saat itu Terdakwa sms kepada YK isinya “ mengajak jalan-jalan dan supaya menunggu di Pbg”, kemudian Terdakwa dan YKberboncengan sepeda motor menuju kewarung bakso namun YKtidak mau makan bakso sehingga Terdakwa membeli dan dibungkus untuk YK. Selanjutnya YKdiajak ke Pbg, disitu Terdakwa menciumi pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan, selanjutnya melepas celana YKdan Terdakwa melepas celana sendiri lalu memakai kondom DK dibeli erdakwa serta memakai uang Terdakwa, dan dengan beralaskan mantel dengan posisi tiduran terlentang Terdakwa menindih diatasnya dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan YKdan digerak-gerakan naik turun, tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan YK, selanjutnya YKdan Terdakwa memakai celana masing-masing, selanjutnya YKdiantar didepan Balai Desa Selabaya lagi ;
Bahwa DK ketiga pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2013 pukul 20.30 wib, Terdakwa sms kepada YK isinya :”Cepetan ngeneh” (Cepat kesini), kemudian YKkerumah AHMAD SUMARYO Al. RIKIN (rumah dalam keadaan sepi), Terdakwa langsung mengajak YKkebelakang dan masuk kekamar mandi, Terdakwa menciumi pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan YK, selanjutnya Terdakwa melepas celana YKdan Terdakwa melepas celana sendiri dan memakai kondom, dengan posisi berdiri berhadapan Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan YKdengan digerak-gerakan maju mundur dan tidak lama kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dan menegluarkan sperma diluar kemaluan YK, selanjutnya Terdakwa dan YKmemakai celana masing-masing, dan YKpulang kerumah ;
Bahwa Terdakwa masih melakukan persetubuhan lagi pada malam hari tetapi waktunya tidak ingat yaitu disebelah rumah YK beralaskan sarung Terdakwa dan dilakukan dengan cara DK sama ;
Bahwa DK dikatakan Terdakwa sebelum menyetubuhi YK, ”Bahwa Terdakwa sangat mencintainya dan akan bertanggung jawab jika YKhamil” ;
Bahwa terdakwa mengancam Saksi korban akan menyebarkan berita kepada ayah korban dan sekolah Saksi korban, agar Saksi korban mau diajak Terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2014, Terdakwa ditemukan di Dukuh Karanganyar, Desa Gemuruh, Kec. Padaamara, Purbalingga dan selanjutnya Saksi ditemani Sdr. TARMAN mengajak Terdakwa menemui ayah Saksi dan selanjutnya setelah Saksi ditemani Sdr. TARMAN dan Terdakwa bertemu ayah Saksi, kemudian ayah saksi bertanya kepada Terdakwa ”Ko wis hubungan kari YK, DK......sepinter-pintere nyimpen batang lam-lama kecium baunya”(Kamu sudah hubungan dengan YK,.. dan sepintar-pintarnya menyimpan bangkai akan tercium baunya), kemudian Terdakwa menjawab tidak mengakui bahwa :” aku Demi Alloh Rosululloh gak pernah hubungan sama YK”. Setelah itu ayah Saksi mengatakan bahwa ”kalau kamu tidak mau jujur maka terpaksa saya akan lapor Polisi selanjutnya saksi jemput Saksi korban di sekolah untuk dipertemukan dengan Terdakwa, akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya dan setelah Sampai rumah ayah saksi, ternyata disitu sudah ada Polisi DK akan menjemput Terdakwa untuk diproses ;
Bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 1.553/DIS/2007 saksi korban YKlahir pada tanggal 7 Juli 1999 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana DK didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana DK didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan DK berbentuk alternatif yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak atau dakwaan kedua melanggar Pasal 287 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan ketiga melanggar Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka secara hukum Majelis Hakim diberikan hak secara yuridis untuk dapat langsung memilih dakwaan mana DK akan dibuktikan DK dianggap paling tepat berdasarkan fakta-fakta hukum DK terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis akan membuktikan dakwaan DK telah terlebih dahulu dibuktikan Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya yaitu dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak DK mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
ad. Unsur setiap orang ;
Menimbang bahwa, dalam pasal 1 angka 16 Undang-Undang RI Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, DK dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi dalam arti lain unsur setiap orang dipersamakan dengan unsur barangsiapa yaitu siapa saja selaku manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum) DK didakwa melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan Terdakwa DK identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh Terdakwa tersebut, dengan demikian unsur barangsiapa dalam hal ini adalah terdakwa DKitu sendiri dan bukan orang lain, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona, sehingga dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
ad. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk adalah unsur DK bersifat alternatif, sehingga cukup salah satu elemen dari unsur tersebut saja terpenuhi maka berarti dipandang perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tersebut, sedangkan pengertian anak menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang YK belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak YK masih dalam kandungan serta DK dimaksud dengan persetubuhan dalam undang-undang ini mengacu kepada pengertian persetubuhan menurut rumusan KUHP adalah sesuai Arrest Hoge Raad 5 Februari 1912 DK diartikan tindakan memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan tentang ada atau tidaknya unsur sengaja, perlu memahami kembali bentuk-bentuk kesengajaan, dimana dalam teori hukum pidana dikenal 3 (tiga) bentuk kesengajaan yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud DK memiliki pengertian perbuatan terdakwa dengan akibat DK timbul terjadi adanya hubungan sebab dan akibat, dan akibat DK timbul dari perbuatan terdakwa tersebut haruslah dikehendaki dan dimaksud ;
Kesengajaan sebagai keharusan DK memiliki pengertian akibat DK timbul merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan tertentu dari si pelaku.
Kesengajaan sebagai kemungkinan DK memiliki pengertian pelaku tidak menyadari sepenuhnya tentang kemungkinan DK akan terjadi sebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut, namun demikian perbuatan tersebut tetap dilakukan meskipun ada alternatif lain untuk menghindari kemungkinan DK tidak diharapkan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum DK terungkap di persidangan terdakwa kenal dengan saksi korban sejak bulan juli 2012 kemudian pada tanggal 14 Juli 2012 Terdakwa dan saksi korban berpacaran dalam status terdakwa telah menikah dengan seorang perempuan DK bernama WINDARTI pada bulan Mei 2012 ;
Menimbang, bahwa dalam hubungan antara terdakwa dan saksi korban, terdakwa telah menyetubuhi YKlebih dari 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Minggu tanggal lupa bulan Maret 2013 jam 14.00 wib : Saat YKsedang dirumah kemudian Terdakwa sms DK isinya : Ko ming ngeneh kon mbaeh Seli, kon batiri Seli karo Fela” (Kamu kesini suruh nenek Seli, supaya menemani Seli sama Fela), kemudian YKmenuju kerumah SIROB DK letaknya disebelah kiri rumah YK, namun ternyata disitu tidak ada siapa-siapa dan tidak ada Seli dan Fela, selanjutnya YKduduk dikursi panjang diruang tamu dan bilang kepada Terdakwa : “Arep ngapa ming ngeneh” (mau apa kesini) namun Terdakwa tidak menjawab langsung duduk disebelah YKngobrol, selanjutnya Terdakwa mencium pipi, bibir sambil mengatakan “Aku sangat mencintai, aku saDK kamu dan aku akan bertanggung jawab jika kamu hamil, selanjutnya Terdakwa meraba payudara dan kemaluan YK. Kemudian Terdakwa melepas celana pendek dan celana dalam YK, sedangkan Terdakwa menurunkan celananya sampai lutut, dan dengan posisi YKterlentang dikursi panjang, selanjutnya kaki YKdibuka oleh terdakwa dan menindih diatas YKkemudian memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan YKdan digerak-gerakan naik turun dan tidak lama terdakwa melepas alat kelaminnya kemudian memakai celana masing-masing, setelah itu Terdakwa dan Saksi pulang seelum SIROB datang kerumah tersebut. DK kedua pada hari Rabu Tanggal 7 Agustus 2013 jam 20.00 Wib /malam lebaran, saat itu Terdakwa sms kepada YKDK isinya “ mengajak jalan-jalan dan supaya menunggu di Pbg”, kemudian Terdakwa dan YKberboncengan sepeda motor menuju kewarung bakso namun YKtidak mau makan bakso sehingga Terdakwa membeli dan dibungkus untuk YK. Selanjutnya YKdiajak ke Pbg, disitu Terdakwa menciumi pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan, selanjutnya melepas celana YKdan Terdakwa melepas celana sendiri lalu memakai kondom DK dibeli erdakwa serta memakai uang Terdakwa, dan dengan beralaskan mantel dengan posisi tiduran terlentang Terdakwa menindih diatasnya dan memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan YKdan digerak-gerakan naik turun, tidak lama kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma didalam kemaluan YK, selanjutnya YKdan Terdakwa memakai celana masing-masing, selanjutnya YKdiantar didepan Balai Desa Selabaya lagi, sedangkan DK ketiga pada hari dan tanggal lupa bulan Oktober 2013 pukul 20.30 wib, Terdakwa sms kepada YKDK isinya :”Cepetan ngeneh” (Cepat kesini), kemudian YKkerumah AHMAD SUMARYO Al. RIKIN (rumah dalam keadaan sepi), Terdakwa langsung mengajak YKkebelakang dan masuk kekamar mandi, Terdakwa menciumi pipi, bibir dan meraba-raba payudara dan kemaluan YK, selanjutnya Terdakwa melepas celana YKdan Terdakwa melepas celana sendiri dan memakai kondom, dengan posisi berdiri berhadapan Terdakwa memasukan alat kelaminnya kedalam kemaluan YKdengan digerak-gerakan maju mundur dan tidak lama kemudian terdakwa melepas alat kelaminnya dan menegluarkan sperma diluar kemaluan YK, selanjutnya Terdakwa dan YKmemakai celana masing-masing, dan YKpulang kerumah dan Terdakwa masih melakukan persetubuhan lagi pada malam hari tetapi waktunya tidak ingat yaitu disebelah rumah YK beralaskan sarung Terdakwa dan dilakukan dengan cara DK sama ;
Menimbang, bahwa DK dikatakan Terdakwa sebelum menyetubuhi YK, ”Bahwa Terdakwa sangat mencintainya dan akan bertanggung jawab jika YKhamil”, selain itu terdakwa mengancam Saksi korban akan menyebarkan berita kepada ayah korban dan sekolah Saksi korban, agar Saksi korban mau diajak berhubungan suami istri dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan akta kelahiran nomor 1.553/DIS/2007 saksi korban YKlahir pada tanggal 7 Juli 1999 sehingga pada saat kejadian pertama di Bulan Maret 2014 usia saksi adalah 14 Tahun dan 8 Bulan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa terbukti dengan sengaja sebagai maksud dengan menggunakan bujukan untuk melakukan persetubuhan yaitu dengan menggunakan kata-kata rayuan saDK dan siap menikahi saksi korban apabila hamil untuk dapat memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban, kesengajaan terdakwa juga dibuktikan dengan telah dibelinya kondom sebelum melakukan persetubuhannya tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi korban YKberdasarkan akta kelahiran nomor 1.553/DIS/2007 lahir pada tanggal 7 Juli 1999 sehingga pada saat kejadian pertama di Bulan Maret 2014 usia saksi adalah 14 Tahun dan 8 Bulan, sehingga dapat dibuktikan bahwa saksi korban YKbelum berusia 18 Tahun atau sudah pernah menikah dan dapat diketegorikan masih berusia anak-anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut di atas, unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak DK didakwakan dalam dakwaan kesatu, maka perbuatan terdakwa terbukti secara sah menurut hukum dan oleh karenanya Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana telah terjadi sedangkan terdakwa sebagai pelakunya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan DK diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal DK dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan DK dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana DK didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal DK memberatkan dan DK meringankan ;
Hal-hal DK memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan saksi korban DK masih berusia sekolah dan menimbulkan trauma bagi saksi korban ;
Hal-hal DK meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang serta mengakui perbuatannya ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan istri dan anak-anak ;
Menimbang, bahwa mengingat ancaman pidana dan tindak pidana DK telah dilakukan oleh terdakwa, dihubungkan dengan hal-hal DK memberatkan dan DK meringankan tersebut, maka pidana DK dijatuhkan oleh Majelis dirasakan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan DK dilakukan oleh terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan karena menurut Majelis Hakim penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan, tetapi dimaksudkan agar Terdakwa dapat memperbaiki sifat, tingkah laku dan perbuatannya kelak setelah menjalani pidana DK dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP oleh karena Terdakwa telah menjalani masa penahanan, maka masa penahanan DK telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana DK dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak diketemukan alasan DK cukup untuk melepaskan Terdakwa dari tahanan sebagaimana ketentuan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP, maka Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 (satu) unit sepeda motor onda REVO warna hitam Nopol :R-4801-BL beserta STNK dan kunci kontak dan 1 (satu) buah HP merk CROOS warna hitam oleh karena di persidangan terungkap kepunyaan terdakwa, maka ditetapkan dikembalikan kepada terdakwa, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Warna hitam oleh karena di persidangan terungkap kepunyaan saksi YKmaka ditetapkan dikembalikan kepada saksi YKdan barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bergambar panda, 1 (satu) potong celana pendek warna hijau motif kotak-kotak, 1 (satu) potong celana dalam warna putih dan 1 (satu) potong BH warna putih oleh karena di persidangan terungkap kepunyaan saksi korban YKmaka ditetapkan dikembalikan kepada saksi YK;
Menimbang, bahwa dikarenakan terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara DK besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak dan pasal-pasal dari Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan DK bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya " ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DKtersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penahanan DK telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana DK dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor onda REVO warna hitam Nopol :R-4801-BL beserta STNK dan kunci kontak ;
1 (satu) buah HP merk CROOS warna hitam oleh karena di persidangan terungkap kepunyaan terdakwa ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
1 (satu) buah HP merk SAMSUNG Warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi YK;
1 (satu) potong kaos lengan pendek warna putih bergambar panda ;
1 (satu) potong celana pendek warna hijau motif kotak-kotak ;
1 (satu) potong celana dalam warna putih ;
1 (satu) potong BH warna putih ;
Dikembalikan kepada saksi YK
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-. (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 oleh kami TOTOK SAPTO INDRATO, SH. MH sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS YUDI SETIAWAN, S.H.,M.H. dan AGENG PRIAMBODO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan DK terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh YKAN HERAWATI, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purbalingga, dan dihadiri oleh ATIKA SANTOSO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga dan di hadapan terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota: Hakim Ketua :
.
AGUSTINUS YUDI S, SH., MH. TOTOK SAPTO INDRATO, SH. MH.
AGENG PRIAMBODO, SH.
Panitera Pengganti :
YULIAN HERAWATI, SH.