180 / PID.SUS / 2013 / PN. TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 180 / PID.SUS / 2013 / PN. TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MIYADI ALIAS PURENG BIN SUMIRAN
HUKUM
P U T U S A N
N0 : 180 / PID.SUS / 2013 / PN. TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana secara biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : MIYADI ALIAS PURENG BIN SUMIRAN
Tempat Lahir : Tuban
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 5 Agustus 1977
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Ngadonan Desa Tambakboyo Kec. Tambakboyo Kab. Tuban
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik : sejak tanggal 22 Februari 2013 s/d tanggal13 Maret 2013 ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 14 Maret 2013 s/d tanggal 22 April 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum : sejak tanggal 2 April 2013 s/d tanggal 21 April 2013
Hakim Pengadilan Negeri Tuban : sejak 11 April 2013 s/d tanggal 10 Mei 2013 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Hukum (Requisitoir) dari Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 1 Mei 2013 pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MIYADI ALIAS PURENG BIN SUMIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KESEHATAN yakni Telah Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MIYADI ALIAS PURENG BIN SUMIRAN selama 5 (lima) Bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana Denda Sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
Menyatakan barang bukti berupa 360 butir Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah mendengar pula Pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa di persidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa/Penuntut Umum, agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MIYADI ALIAS PURENG BIN SUMIRAN pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2013 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2013 bertempat di Dsn Ngadonan Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu termpat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi ENDIK HERDIAYANTO dan saksi DYASMARA keduanya anggota Reskorba Polres Tuban, telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah mendapat informasi bahwa terdakwa sebagai pengedar obat keras jenis Carnopen di daerah Kecamatan Tambakboyo terdakwa ditangkap di rumahnya dan dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti
Pil Carnopen sejumlah 360 butir yang disimpan di dalam lemari di rumah terdakwa di Dusun Ngadonan Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban.
Terdakwa mengedarkan obat keras jenis Carrnopen cara orang yang membutuhkan Carnopen tersebut mendatangi dan membeli kepada terdakwa dirumahnya, terdakwa mendapatkan Carnopen dari seseorang bernama MONO dengan harga pembelian setiap 10 (sepuluh) butir seharga Rp 19.000,- dan dijual terdakwa dengan harga Rp 25.000,- terdakwa mendapat untung Rp 6.000,-
Bahwa obat jenis Carnopen menurut hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1552/NOF/2013 tanggal 5 Maret 2013 mengandung Karisoprodol yang termasuk Daftar Obat Keras (Daftar G)
Bahwa obat jenis Carnopen tersebut merupakan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara illegal tanpa ada ijin dari pemerintah dan disamping itu juga dapat merusak atau membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi secara berlebihan dan tanpa resep dokter atau petunjuk dokter
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsinya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa/Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dengan dibawah sumpah yaitu :
Saksi HARDIYANTO memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Februari 2013 sekitar pukul 18.30 wib saksi bersama dengan rekannya DYASMARA telah melakukan penangkapan terhadap MIYADI ALIAS PURENG BIN SUMIRAN ;
Bahwa saat itu saksi menangkap terdakwa di rumahnya di Dusun Ngadonan Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban ;
Bahwa sebelumnya saksi telah mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa adalah sebagai pengedar pil carnopen ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan, saksi juga langsung menggeledah rumah terdakwa dan saat itu ditemukan sekitar 360 butir Carnopen yang disimpan di dalam lemari rumah terdakwa
Bahwa terdakwa mendapatkan carnopen dari seseorang bernama MONO seharga Rp 19.000,- untuk setiap 10 (sepuluh) butir Carnopen
yang dibelinya. Selanjutnya terdakwa menjual Carnopen dan tersebut seharga Rp 25.000,- untuk 10 (sepuluh) butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 6.000,- ;
Bahwa terdakwa mengedarkan Carnopen tersebut dengan cara orang yang membutuhkan Carnopen tersebut mendatangi dan membeli kepada terdakwa ;
Bahwa obat jenis Carnopen menurut hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1552/NOF/2013 tanggal 5 Maret 2013 mengandung Karisoprodol yang termasuk Daftar Obat Keras (Daftar G) ;
Bahwa terdakwa menjual Carnopen tersebut tanpa ada ijin dari pemerintah dan tanpa resep dokter atau petunjuk dokter ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Saksi DYASMARA, memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Februari 2013 sekitar pukul 18.30 wib saksi bersama dengan rekannya HARDIYANTO telah melakukan penangkapan terhadap MIYADI ALIAS PURENG BIN SUMIRAN ;
Bahwa saat itu saksi menangkap terdakwa di rumahnya di Dusun Ngadonan Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban ;
Bahwa sebelumnya saksi telah mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa adalah sebagai pengedar pil carnopen ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan, saksi juga langsung menggeledah rumah terdakwa dan saat itu ditemukan sekitar 360 butir Carnopen yang disimpan di dalam lemari rumah terdakwa
Bahwa terdakwa mendapatkan carnopen dari seseorang bernama MONO seharga Rp 19.000,- untuk setiap 10 (sepuluh) butir Carnopen yang dibelinya. Selanjutnya terdakwa menjual Carnopen dan tersebut seharga Rp 25.000,- untuk 10 (sepuluh) butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 6.000,- ;
Bahwa terdakwa mengedarkan Carnopen tersebut dengan cara orang yang membutuhkan Carnopen tersebut mendatangi dan membeli kepada terdakwa ;
Bahwa obat jenis Carnopen menurut hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1552/NOF/2013 tanggal 5 Maret 2013 mengandung Karisoprodol yang termasuk Daftar Obat Keras (Daftar G) ;
Bahwa terdakwa menjual Carnopen tersebut tanpa ada ijin dari pemerintah dan tanpa resep dokter atau petunjuk dokter ;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Februari 2013 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian di rumahnya di Dusun Ngadonan Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban ;
Bahwa saat itu petugas kepolisian juga menggeledah rumah terdakwa dan saat itu ditemukan sekitar 360 butir Carnopen yang disimpan di dalam lemari rumah terdakwa ;
Bahwa terdakwa mendapatkan carnopen dari seseorang bernama MONO seharga Rp 19.000,- untuk setiap 10 (sepuluh) butir Carnopen yang dibelinya. Selanjutnya terdakwa menjual Carnopen dan tersebut seharga Rp 25.000,- untuk 10 (sepuluh) butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 6.000,- ;
Bahwa terdakwa mengedarkan Carnopen tersebut dengan cara orang yang membutuhkan Carnopen tersebut mendatangi dan membeli kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atau resep dokter untuk mengedarkan obat jenis Carnopen tersebut ;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Jaksa/Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis Pil Carnopen ;
Menimbang, bahwa selain itu dipersidangan telah pula dibacakan bukti surat berupa hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1552/NOF/2013 tanggal 5 Maret 2013 yang menyatakan bahwa barang bukti obat jenis pil Carnopen yang ditemukan tersebut mengandung Karisoprodol yang termasuk Daftar Obat Keras (Daftar G) ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya keterangan para saksi dan terdakwa tersebut di atas lebih lengkapnya terdapat dalam Berita Acara Persidangan yang dianggap menjadi satu bagian tidak terpisahkan dari isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat dipersidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari kamis tanggal 21 Februari 2013 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian di rumahnya di Dusun Ngadonan Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban ;
Bahwa benar saat itu petugas kepolisian juga menggeledah rumah terdakwa dan saat itu ditemukan sekitar 360 butir Carnopen yang disimpan di dalam lemari rumah terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa mendapatkan carnopen dari seseorang bernama MONO seharga Rp 19.000,- untuk setiap 10 (sepuluh) butir Carnopen yang dibelinya. Selanjutnya terdakwa menjual Carnopen dan tersebut seharga Rp 25.000,- untuk 10 (sepuluh) butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 6.000,- ;
Bahwa benar terdakwa mengedarkan Carnopen tersebut dengan cara orang yang membutuhkan Carnopen tersebut mendatangi dan membeli kepada terdakwa;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1552/NOF/2013 tanggal 5 Maret 2013 yang menyatakan bahwa barang bukti obat jenis pil Carnopen yang ditemukan mengandung Karisoprodol (mempunyai efek samping sebagai analgesic/pereda nyeri, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Oabt Keras/masuk dalam Obat Daftar G), Asetaminofen (mempunyai efek sebagai Analgesik/mengurangi rasa sakit dan Antipiretik/Pereda demam tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika) dan Caffeine (mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika) ;
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang atau resep dokter untuk mengedarkan obat jenis Carnopen tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum
dalam surat dakwaannya yaitu melanggar Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
Yang Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan
Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah orang perseorangan atau korporasi. Orang perseorangan diartikan sebagai orang selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa ke persidangan yang mengaku bernama MIYADI ALIAS PURENG BIN SUMIRAN dengan identitas lengkapnya sebagaimana tersebut di atas dan dibenarkan oleh terdakwa serta saksi-saksi, dengan demikian majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam hal orang yang diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini. Selanjutnya dalam pemeriksaan di persidangan telah ternyata terbukti bahwa terdakwa sebagai subyek hukum dianggap mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya dan tidak ada hal-hal yang dapat mengesampingkan pertanggungjawabannya tersebut, oleh karena itu menurut hemat Majelis Hakim unsur “Setiap orang ” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.2 Yang Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini maka Majelis hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu bahwa
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Bahwa benar pada hari kamis tanggal 21 Februari 2013 sekitar pukul 18.30 wib terdakwa telah ditangkap oleh Petugas Kepolisian di rumahnya
di Dusun Ngadonan Desa Tambakboyo Kecamatan Tambakboyo Kabupaten Tuban, saat itu petugas kepolisian juga menggeledah rumah terdakwa dan ditemukan sekitar 360 butir Carnopen yang disimpan di dalam lemari rumah terdakwa. Terdakwa mendapatkan carnopen dari seseorang bernama MONO seharga Rp 19.000,- untuk setiap 10 (sepuluh) butir Carnopen yang dibelinya. Selanjutnya terdakwa menjual Carnopen dan tersebut seharga Rp 25.000,- untuk 10 (sepuluh) butir sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 6.000,- ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1552/NOF/2013 tanggal 5 Maret 2013 yang menyatakan bahwa barang bukti obat jenis pil Carnopen yang ditemukan mengandung Karisoprodol (mempunyai efek samping sebagai analgesic/pereda nyeri, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras/masuk dalam Obat Daftar G), Asetaminofen (mempunyai efek sebagai Analgesik/mengurangi rasa sakit dan Antipiretik/Pereda demam tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika) dan Caffeine (mempunyai efek stimulant terhadap susunan saraf pusat, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diketahui bahwa terdakwa telah Dengan sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi berupa 360 (tiga ratus enam puluh) butir obat jenis pil Carnopen ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis hakim menilai bahwa salah satu unsur yaitu unsur Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi telah terpenuhi pembuktannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif dan salah satu dari unsur ini telah terpenuhi maka Majelis hakim menilai bahwa secara keseluruhan inipun telah terpenuhi pembuktiannya ;
Ad.3 Yang Tidak Memiliki Izin Edar Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1)
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini maka Majelis hakim akan menghubungkannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu bahwa benar terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, dalam hal ini Pihak dinas Kesehatan setempat :
Menimbnag, bahwa dengan demikian Majelis hakim menilai bahwa unsure inipun telah terpenuhi pembuktiannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa seluruh unsur pasal dalam
Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi pembuktiannya, sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata untuk menghukum orang-orang yang bersalah melakukan tindak pidana, akan tetapi juga mempunyai tujuan untuk mendidik agar menginsyafi kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya dimasa yang akan datang, oleh karena itu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam putusan ini sudah adil dan tepat serta sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan Terdakwa telah ditahan, maka berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) KUHP Jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 360 (tiga ratus enam puluh) butir pil Carnopen, oleh karena barang bukti tersebut telah digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka terdapat cukup alasan yang sah agar terhadap barang bukti tersebut Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan tinggi rendahnya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa yaitu sebagai berikut
Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan maraknya peredaran pil Carnopen dikalangan masyarakat ;
Hal-hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 197 Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MIYADI ALIAS PURENG BIN SUMIRAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 10 (Sepuluh) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
360 (tiga ratus enam puluh) butir Pil Carnopen
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah Putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2013 oleh Kami HARRIS TEWA, SH selaku Hakim Ketua Majelis INDIRA PATMI, SH dan I.B OKA SAPUTRA M, SH. MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis Hakim
tersebut diatas dibantu oleh SRI ANDEWI SH. MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tuban, dihadiri oleh YULISTIONO, SH. MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
I. INDIRA PATMI, SH HARRIS TEWA , SH
II. I. B OKA SAPUTRA, SH. MHum
Panitera Pengganti
SRI ANDEWI, SH. MH