712/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 712/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst
Diana Limardi,Cs X PT Dinamika Agrabangun,Cs
MENGADILI: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1. 416. 000 -. (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 712 /Pdt.G/2016/PN .JktPst.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara perdata, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Diana Limardi, beralamat di Kp. Bugis RT. 002, RW. 003, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173084705880017 dan selanjutnya disebut: Penggugat I.
Marhendi, beralamat di Jl. Sahabat Baru No. 41 B, RT. 004, RW. 001, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 1901011603850002, dan selanjutnya disebut: Penggugat II.
Hairunnisa, beralamat di Jl. Pilar 1 No. 13, RT. 008, RW. 003, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173055604750001, dan selanjutnya disebut: Penggugat III.
Marsell, beralamat di Jl. Mangga XX Blok E/124, RT. 002, RW. 003, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173052302820003, dan selanjutnya disebut: Penggugat IV.
Yunnita, beralamat di Jl. Gang Fajar VIII No. 4, RT. 013, RW. 008, Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3171024407720001, dan selanjutnya disebut: Penggugat V.
Jonny, beralamat di Jl. Crown Mansion Golf II No. 11 BGM PIK, RT. 04, RW. 03, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 1571071203860041, dan selanjutnya disebut: Penggugat VI.
Ali Suwito Kurniadi, beralamat di Jl. Flamboyan Utama I Blok B 5 No. 24, RT. 007, RW. 010, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat 11750, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173012211780002, dan selanjutnya disebut: Penggugat VII.
Helen Juliyanti, beralamat di Jl. Duri Terusan Tol No. 110A, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 1901016905890007, dan selanjutnya disebut: Penggugat VIII.
Adrian Vista, beralamat di DK. Sambikerep Gg 1 No. 03, RT. 011, RW. 004 Sambikerep, Surabaya, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3578311201700002, dan selanjutnya disebut: Penggugat IX.
Suhartini, beralamat di Jl. Sukatani Raya Blok A8/19, RT. 001, RW. 007, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173065907810013, dan selanjutnya disebut: Penggugat X.
Fenny Maria, beralamat di Apartemen Mediterania Garden Dahlia 19 HG, Tanjung Duren, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173025003760014, dan selanjutnya disebut: Penggugat XI.
Po Joey Calvein, beralamat di Gubeng Kertajaya 7 E/5, RT. 006, RW. 004, Airlangga, Gubeng, Surabaya, Jawa Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3578082110740009, dan selanjutnya disebut: Penggugat XII.
Chandra, beralamat di Kebon Kacang III No. 97D, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10240, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 09500072311822002, dan selanjutnya disebut: Penggugat XIII.
Tjhin Kiewen, beralamat di Jl. Hemat Raya No. 31, RT. 005, RW. 003, Jelambar, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173021501790015, dan selanjutnya disebut: Penggugat XIV.
Suwandi, beralamat di Jl. Mujair I Ciledug, RT. 001, RW. 004, Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3674062304800004, dan selanjutnya disebut: Penggugat XV.
Wendy Wijaya, beralamat di Jalan Muara Baru No. 52, RT. 018, RW. 017, Penjaringan, Jakarta Utara, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 6112010601890004, dan selanjutnya disebut: Penggugat XVI.
Tan Li Suhartadinata, beralamat di Jalan Duri Raya IV/ 104, RT. 005, RW. 001, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173050207750008, dan selanjutnya disebut: Penggugat XVII.
Iwan Haryanto, beralamat di Jalan Kartini 7C No. 37, RT. 014, RW. 005, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3172051305760013, dan selanjutnya disebut: Penggugat XVIII.
Bejo Hartono, beralamat di Apt. City Park Tower DC Lt. 6/12, RT. 007, RW. 014, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173013112790038, dan selanjutnya disebut: Penggugat XIX.
I Ketut Sudama Wibawa, beralamat di Komp. City Resort Town House D/6B, RT. 007, RW. 014, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 7171051002740021, dan selanjutnya disebut: Penggugat XX.
Satwika Viva Elkana, beralamat di Jl. Fajar Baru Utara, RT. 008, RW. 008 No. 21, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173015810851001, dan selanjutnya disebut: Penggugat XXI.
Lenny Sugandi, beralamat di Komplek Hankam, Jl. Merpati G 42, Slipi, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173077001730008, dan selanjutnya disebut: Penggugat XXII.
Rahmanto Kusendi Pratomo, beralamat di Jl. Pelangi B II/ 17, RT. 006, RW. 010, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3172061602790001, dan selanjutnya disebut: Penggugat XXIII.
Rimaris Sarintan Hotmalona, beralamat di Komp. Keuangan, RT. 008, RW. 002, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Pemegang Kartu Tanda Penduduk No: 3173085801790007, dan selanjutnya disebut: Penggugat XXIV.
Dan untuk selanjutnya Penggugat I sampai dengan Penggugat XXIV secara bersama-sama disebut: Para Penggugat.
L A W A N
PT Dinamika Agrabangun, beralamat di Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270, dan untuk selanjutnya disebut: Tergugat .
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, beralamat di Jalan Jend Sudirman Kav 44-46, Jakarta Pusat dan untuk selanjutnya disebut: Turut Tergugat I.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, beralamat Kantor Pusat di Jalan Gajah Mada No: 1, Jakarta Pusat dan untuk selanjutnya disebut: Turut Tergugat II
Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.18/PDT.G/2017/PN.JKT.PST,tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini;----------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, No.18/PDT.G/2017/PN.JKT.PST, tentang Penetapan Hari Sidang;------------
Telah membaca berkas-berkas perkara yang bersangkutan,-------------------------
Telah mendengar keterangan kedua belah pihak dipersidangan,-------------------
Telah memperhatikan Surat Bukti Awal yang diajukan oleh Para Pihak; ----------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa pihak Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 21 Desember 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibawah register nomor. 712/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Hubungan Hukum antara Para Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat.
Bahwa Tergugat adalah perusahaan pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun perumahan yang dikenal dengan perumahan Yellow Garden yang berlokasi di Desa Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kotamadya Tangerang dan Para Penggugat adalah selaku pembeli/konsumen dari perumahan Yellow Garden tersebut.
Bahwa tanah berikut bangunan dan segala turutannya (selanjutnya disebut: tanah dan rumah sengketa) yang dijual oleh Tergugat dan dibeli oleh para Penggugat adalah dengan perincian masing masing sebagai berikut:
Penggugat I.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 006-DAB/SPJB/IV/2014 tanggal 2 April 2014
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Lantana
Lokasi/kavling : Blok J No: 17
Luas tanah : 72 m2
Luas bangunan : 36 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 362.400.000 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Penggugat II.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 003-DAB/SPJB/I/2014 tanggal 17 Januari 2014
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Lantana
Lokasi/kavling : Blok K No: 27
Luas tanah : 72 m2
Luas bangunan : 36 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Penggugat III.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 007-DAB/SPJB/II/2014 tanggal 12 Februari 2014
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok B No: 16
Luas tanah : 105 m2
Luas bangunan : 77 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta Rupiah).
Penggugat IV.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 120-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 7Juni 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok B No:9
Luas tanah : 105 m2
Luas bangunan : 77 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta Rupiah).
Penggugat V.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 0164-DAB/SPJB/VII/2013 tanggal 13 Juli 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok B No: 1
Luas tanah : 149 m2
Luas bangunan : 77 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta Rupiah).
Penggugat VI.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 0151-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok C No: 12
Luas tanah : 87 m2
Luas bangunan : 45 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 600.000.000 (enam ratus juta Rupiah)
Penggugat VII.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 0206-DAB/SPJB/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok C No: 16
Luas tanah : 87 m2
Luas bangunan : 45 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta Rupiah).
Penggugat VIII.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 009-DAB/SPJB/IV/2014 tanggal 1 April 2014
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Lantana
Lokasi/kavling : Blok J No: 15
Luas tanah : 72 m2
Luas bangunan : 36m2
Harga tanah dan bangunan Rp 362.400.000 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Penggugat IX.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 012-DAB/SPJB/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok B No: 11
Luas tanah : 105 m2
Luas bangunan : 77 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat X.
Surat Pemesanan Rumah No: 035-LTN/DAB/YG-07/2013 tanggal 29 Juni 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Lantana
Lokasi/kavling : Blok K No: 39
Luas tanah : 72 m2
Luas bangunan : 36 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 400.000.000 (empat ratus juta Rupiah).
Penggugat XI.
Surat PemesananRumah No: 015/MRK/YG-11/2012 tanggal 18 November 2012
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok G No:02
Luas tanah : 105 m2
Luas bangunan : 77 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat XII.
Surat Pemesanan Rumah No: 028-LTN/DAB/YG-05/2013 tanggal 13 Mei 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Lantana
Lokasi/kavling : Blok I No: 07
Luas tanah : 72 m2
Luas bangunan : 36 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 453.000.000 (empat ratus lima puluh tiga juta Rupiah).
Penggugat XIII.
Surat Persetujuan PembelianRumah/Ruko Pembayaran Cash /Bertahap /KPR No: 072/MRK/YG-09/2012 tanggal 7 September 2012
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Asoka
Lokasi/kavling : Blok D No: 9
Luas tanah : 90 m2
Luas bangunan : 45 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat XIV.
Surat Pemesanan Rumah No: 058-LTN/DAB/YG-07/2013 tanggal 15 Agustus 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Lantana
Lokasi/kavling : Blok J No:39
Luas tanah : 72 m2
Luas bangunan : 36 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 440.000.000 (empat ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat XV.
Surat Pemesanan Rumah No: 033-SN/DAB/YG-08/2013 tanggal 20 Agustus 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok C No: 18
Luas tanah : 87 m2
Luas bangunan : 45m2
Harga tanah dan bangunan Rp 730.000.000 (tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah).
Penggugat XVI.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 215-DAB/SPJB/XI/2013 tanggal 18 Mei 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok C No: 1
Luas tanah : 112 m2
Luas bangunan : 45 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta Rupiah)
Penggugat XVII.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 008-DAB/SPJB/II/2014 tanggal 17 Februari 2014
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok C No: 03A
Luas tanah : 87 m2
Luas bangunan : 45 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 485.000.000 (empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah)
Penggugat XVIII.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 014-DAB/SPJB/II/2014 tanggal 27 Februari 2014
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok E No: 18
Luas tanah : 87 m2
Luas bangunan : 45 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 544.000.000 (lima ratus empat puluh empat juta Rupiah)
Penggugat XIX.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 0153-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Lantana
Lokasi/kavling : Blok K No: 51
Luas tanah : 72 m2
Luas bangunan : 36 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah)
Penggugat XX.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 009-SPJB/DAB/I/2013 tanggal 18 Januari 2013
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Siantan
Lokasi/kavling : Blok B No: 3
Luas tanah : 105 m2
Luas bangunan : 77 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 679.000.000 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
Penggugat XXI.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 0353-SPJB/DAB/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Lantana
Lokasi/kavling : Blok J No: 5
Luas tanah : 72 m2
Luas bangunan : 36m2
Harga tanah dan bangunan Rp 355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Penggugat XXII.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 035/DAB/LG/SPJB/V/2012 tanggal 14 Mei 2012
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Asoka
Lokasi/kavling : Blok A No: 14
Luas tanah : 105 m2
Luas bangunan : 77 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 648.000.000 (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah).
Penggugat XXIII.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 012/DAB/LG/SPJB/III/2012 tanggal 26 Maret 2012
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Asoka
Lokasi/kavling : Blok C No: 18
Luas tanah : 90 m2
Luas bangunan : 45 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 438.488.300 (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus Rupiah).
Penggugat XXIV.
Surat Perjanjian Jual Beli No: 022/DAB/LG/SPJB/II/2012 tanggal 29 Maret 2012
Status tanah :
Sebidang tanah : Hak Guna Bangunan.
Cluster : Asoka
Lokasi/kavling : Blok G No: 2
Luas tanah : 90 m2
Luas bangunan : 45 m2
Harga tanah dan bangunan Rp 432.870.000 (empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu Rupiah)
Batas-batas masing-masing tanah sengketa yang dibeli oleh para Penggugat dari Tergugat tertera dengan jelas pada site plan dan denah rumah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Jual Beli.
Bahwa pembayaran dilakukan dengan cara pencicilan baik dicicil langsung kepada Tergugat dan maupun melalui kredit dari bank, dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I sampai dengan Penggugat XIX membayar dengan cara pencicilan langsung kepada Tergugat dengan ketentuan sebagai berikut :
Penggugat I.
DP + Booking Fee sebesar Rp52.300.000
Sisanya sebesar Rp310.000.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 60 bulan.
sebesar Rp3.164.972 perbulan untuk 12 bulan pertama, sebesar Rp3.232.336 per bulan untuk 12 bulan selanjutnya (tahun kedua) Rp8.137.694 per bulan untuk 36 bulan selanjutnya (tahun ketiga sampai tahun kelima).
Penggugat II.
DP + Booking Fee sebesar Rp45.500.000 + Rp71.500.000 = Rp117.000.000.
Sisanya sebesar Rp273.000.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 60 bulan.
sebesar Rp4.800.207 perbulan untuk 12 bulan pertama, sebesar Rp5.968.102 per bulan untuk 48 bulan selanjutnya.
Penggugat III.
DP + Booking Fee sebesar Rp.210.000.000.
Sisanya sebesar Rp490.000.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 60 bulan.
Cicilan sebesar Rp8.615.757 perbulan dengan Bunga 10 persen per tahun untuk 12 bulan pertama.
Cicilan sebesar Rp10.711.979 perbulan dengan Bunga 14 persen per tahun untuk 48 bulan.
Penggugat IV.
DP + Booking Fee sebesar Rp350.000.000.
Sisanya sebesar Rp350.000.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 180 bulan sebesar Rp 4.428.348 perbulan.
Penggugat V.
DP + Booking Fee sebesar Rp300.000.000.
Sisanya sebesar Rp900.000.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 60 bulan sebesar Rp15.000.000 perbulan.
Penggugat VI.
DP + Booking Fee sebesar Rp264.000.000.
Sisanya sebesar Rp336.000.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 60 bulan sebesar Rp.5.600.000 perbulan.
Penggugat VII.
DP + Booking Fee sebesar Rp130.000.000.
Sisanya sebesar Rp.520.000.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 60 bulan, sebesar Rp.8.670.000 perbulan untuk 59 bulan, sebesar Rp8.470.000 untuk bulan ke 60.
Penggugat VIII.
DP + Booking Fee sebesar Rp130.300.000
Sisanya sebesar Rp232.100.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 60 bulan.
sebesar Rp4.081.055 perbulan untuk 12 bulan pertama, sebesar Rp5.073.980 perbulan untuk 48 bulan selanjutnya.
Biaya biaya lainnya yang dibayar Penggugat VIII yaitu :
Biaya balik nama Rp4.000.000
Biaya over kredit dari pembeli sebelumnya (dibayarkan ke pihak marketing Tergugat) sebesar Rp48.266.664
Penggugat IX.
DP + Booking Fee sebesar Rp150.000.000.
Sisanya sebesar Rp690.000.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 60 bulan sebesar Rp11.500.000 perbulan.
Biaya biaya lainnya yang dibayar Penggugat IX yaitu :
Biaya Balik Nama sebesar Rp5.000.000
Penggugat X.
DP + Booking Fee sebesar Rp120.000.000
Sisanya yang harus dibayar sebesar Rp280.000.000.
Penggugat XI.
DP + Booking Fee sebesar Rp222.000.000 (Booking Fee: Rp2.500.000, DP dicicil selama 36 bulan sebesar Rp6.097.222/ bulan)
Sisanya yang harus dibayar sebesar Rp518.000.000
Penggugat XII.
DP + Booking Fee sebesar Rp90.700.000
Sisanya yang harus dibayar sebesar Rp362.300.000
Penggugat XIII.
Booking Fee sebesar Rp2.500.000.
DP 30% sebesar Rp129.500.000.
Sisanya yang harus dibayar sebesar Rp308.000.000.
Penggugat XIV.
DP + Booking Fee sebesar Rp132.000.000 (DP dicicil sebesar Rp5.500.000 perbulan)
Sisanya yang harus dibayar sebesar Rp308.000.000.
Penggugat XV.
Booking Fee sebesar Rp2.500.000
Sisanya sebesar Rp727.500.000, dibayar dengan cara mencicil selama tenggang waktu 60 bulan sebesar Rp.12.125.000 perbulan.
Penggugat XV
Booking Fee sebesar Rp2.500.000.
DP sebesar Rp14.300.000 x 8 = Rp114.400.000
Sisanya sebesar Rp533.100.000, dibayar dengan cara mencicil sebesar Rp22.212.500 untuk 4 x angsuran dan sisanya dicicil selama tenggang waktu 56 bulan sebesar Rp7.933.036 perbulan.
Penggugat XVII.
Booking Fee sebesar Rp2.500.000.
DP sebesar Rp143.000.000.
Sisanya sebesar Rp339.500.000, dibayar dengan cara mencicil sebesar Rp5.969.489 perbulan selama 12 bulan dan sebesar Rp7.421.871 perbulan selama 48 bulan.
Penggugat XVIII.
Booking Fee + DP sebesar Rp163.200.000.
Sisanya sebesar Rp380.800.000, dibayar dengan cara mencicil sebesar Rp6.695.674 perbulan selama 12 bulan dan sebesar Rp8.324.738 perbulan selama 48 bulan.
Penggugat XIX.
Booking Fee + DP sebesar Rp100.000.000.
Sisanya sebesar Rp400.000.000, dibayar dengan cara mencicil sebesar Rp6.666.666 perbulan selama 60 bulan.
Penggugat XX sampai dengan Penggugat XIV, membayar dengan cara menggunakan fasilitas kredit dari bank, dengan ketentuan sebagai berikut:
Penggugat XX menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Turut Tergugat I, dengan perincian sbb :
Booking Fee dan DP sebesar Rp206.200.000.
Jumlah kredit yang diperoleh dari (Bank) Turut Tergugat I sebesar Rp472.800.000.
Cicilan yang dibayar Penggugat XX setiap bulan sebesar Rp4.278.789, dengan tenggang waktu selama 180 bulan .
Biaya biaya lainnya yang dibayar Penggugat XX yaitu:
Biaya provisi KPR sebesar Rp2.364.000
Asuransi Jiwa KPR sebesar Rp7.044.720
Asuransi Kerugian KPR sebesar Rp1.022.458
Biaya notaris Rp1.750.000
Overbooking CA Rp2.800.000
Pembayaran angsuran 2 bulan ke rekening KPR sebesar Rp11.000.000 (lock tabungan KPR)
Penggugat XXI menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Turut Tergugat I, dengan perincian sbb:
DP + Booking Fee sebesar Rp106.500.000.
Jumlah kredit yang diberikan dari (bank) Turut Tergugat I sebesar Rp355.000.000.
Cicilan yang dibayar Penggugat XXI setiap bulan sebesar Rp2.899.404, dengan tenggang waktu selama 120 bulan.
Penggugat XXII menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Turut Tergugat II, dengan perincian sbb:
DP + Booking Fee sebesar Rp.128.000.000.
Jumlah kredit yang diberikan dari (bank) Turut Tergugat II sebesar Rp.520.000.000.
Cicilan yang dibayar Penggugat XXII setiap bulan sebesar Rp.4.906.100, dengan tenggang waktu selama 180 bulan.
Biaya biaya lainnya yang dibayar Penggugat XVI yaitu:
Biaya provisi KPR sebesar Rp 5.200.000
Asuransi Jiwa KPR sebesar Rp 8.564.400
Asuransi Kerugian KPR sebesar Rp 8.566.900
Penggugat XXIII menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Turut Tergugat II, dengan perincian sbb:
DP + Booking Fee sebesar Rp 2.580.167 + Rp 2.500.000 = Rp5.080.167.
Cicilan Kredit kepada Tergugat selama 36 bulan adalah sebesar Rp100.408.133
Jumlah kredit yang diberikan dari (bank) Turut Tergugat II sebesar Rp333.000.000.
Cicilan yang dibayar Penggugat kepada Tergugat II setiap bulan sebesar Rp3.141.800, dengan tenggang waktu selama 180 bulan.
Biaya biaya lainnya yang dibayar Penggugat XVI yaitu :
Biaya provisi KPR sebesar Rp3.330.000
Penggugat XXIV menggunakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Turut Tergugat II, dengan perincian sbb:
DP dan Booking Fee sebesar Rp7.500.000
Cicilan Kredit kepada Tergugat sebesar Rp187.470.000 selama 72 bulan.
Jumlah kredit yang diberikan dari (bank) Turut Tergugat II sebesar Rp255.900.000
Cicilan yang dibayar Penggugat kepada Tergugat II setiap bulan sebesar Rp2.763.800 pada tahun pertama, dilanjutkan dengan kenaikan cicilan disesuaikan dengan suku bunga berjalan, dengan tenggang waktu selama 180 bulan.
Biaya biaya lainnya yang dibayar Penggugat XVI yaitu :
Biaya provisi KPR sebesar Rp2.559.000
Asuransi Jiwa KPR sebesar Rp2.676.710
Asuransi Kebakaran KPR sebesar Rp515.160
Biaya Notaris sebesar Rp250.000
Biaya APHT sebesar Rp1.919.300
Biaya Penilai/Apraisal sebesar Rp300.000
Biaya Administrasi sebesar Rp250.000
Bahwa adalah kewajiban Tergugat untuk membangun rumah yang sudah harus selesai dalam jangka waktu selambat-lambatnya 18 bulan sejak penandatangan Surat Perjanjian Jual Beli dan tanah serta rumah sengketa itu harus diserahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan baik.
Sesuai dengan ketentuan hukum, penyerahan tanah dan rumah sengketa ini kepada para Penggugat harus juga dilengkapi dan penyerahan surat surat tanah dan rumah seperti: sertifikat tanah, Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan surat-surat lainnya yang berkenaan dengan tanah dan rumah tersebut.
Bahwa guna melaksanakan kewajibannya, Para Penggugat selaku pembeli telah melakukan pencicilan pembayaran dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I sampai dengan Pengugat XIX yang membayar langsung kepada Tergugat telah melakukan pembayaran sebagai berikut :
Penggugat I telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp52.300.000
Biaya Ganti Nama Pemesanan sebesar Rp4.000.000
Fee Marketing atas nama Rokib sebesar Rp8.000.000 ke rekening pribadi Rokib.
Penambahan nilai untuk ganti nama pemesan sebesar Rp10.000.000 ke rekening pemesan sebelumnya.
Total yang telah dibayarkan Penggugat I adalah sebesar Rp74.300.000;
Penggugat II telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp117.000.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke-9 total sebesar Rp43.201.863;
Total yang telah dibayarkan Penggugat II adalah sebesar Rp160.201.863
Penggugat III telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp210.000.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke-11 total sebesar Rp94.773.263
Total yang telah dibayarkan Penggugat III adalah sebesar Rp304.773.263
Penggugat IV telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP sebesar Rp172.916.660
Pembayaran booking fee sebesar Rp2.500.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat IV adalah sebesar Rp175.416.660
Penggugat V telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp.300.000.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke-18 total sebesar Rp.270.000.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat V adalah sebesar Rp.570.000.000
Penggugat VI telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp.264.000.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke-20 total sebesar Rp112.000.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat VI adalah sebesar Rp.376.000.000
Penggugat VII telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp.130.000.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke-10 total sebesar Rp.86.700.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat VII adalah sebesar Rp.216.700.000
Penggugat VIII telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp.130.300.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke-19 total sebesar Rp.84.490.520
Biaya Peralihan Hak/balik nama sebesar Rp.4.000.000
Biaya over credit dari Pembeli sebelumnya (dibayarkan ke rekening marketing Tergugat) sebesar Rp.33.866.664.
Total yang telah dibayarkan Penggugat VIII adalah sebesar Rp.252.657.184
Penggugat IX telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp150.000.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke-20 total sebesar Rp230.000.000 (over credit dari Pembeli sebelumnya (Pak Tanto) sebesar Rp250.000.000).
Total yang telah dibayarkan Penggugat IX adalah sebesar Rp380.000.000
Penggugat X telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp120.000.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat X adalah sebesar Rp120.000.000.
Penggugat XI telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran Booking Fee sebesar Rp2.500.000
Pembayaran DP s.d angsuran ke-26 total sebesar Rp158.527.200
Total yang telah dibayarkan Penggugat XI adalah sebesar Rp161.027.2001
Penggugat XII telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran Booking Fee sebesar Rp2.500.000
Pembayaran DP s.d angsuran ke-12 total sebesar Rp88.200.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XII adalah sebesar Rp90.700.000
Penggugat XIII telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp132.100.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XIII adalah sebesar Rp132.100.000
Penggugat XIV telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp93.500.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XIV adalah sebesar Rp93.500.000
Penggugat XV telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran Booking Fee sebesar Rp2.500.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke-14 total sebesar Rp169.750.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XV adalah sebesar Rp172.250.000
Penggugat XVI telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran Booking Fee sebesar Rp.2.500.000
Pembayaran DP sebesar Rp.14.300.000 x 8 = Rp114.400.000
Pembayaran angsuran total sebesar Rp.88.850.000
Cicilan pembayaran angsuran sebesar Rp.7.933.036 x 12 = Rp.95.196.432
Total yang telah dibayarkan Penggugat XVI adalah sebesar Rp300.946.429
Penggugat XVII telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran Booking Fee sebesar Rp2.500.000
Pembayaran DP sebesar Rp6.000.000 x 22 = Rp132.000.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XVII adalah sebesar Rp134.500.000
Penggugat XVIII telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran Booking Fee, DP dan angsuran s.d angsuran ke-4 total sebesar Rp187.816.101
Total yang telah dibayarkan Penggugat XVIII adalah sebesar Rp187.816.101
Penggugat XIX telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran Booking Fee + DP awal sebesar Rp100.000.000
Pembayaran angsuran sampai dengan angsuran ke 17 total sebesar Rp6.666.666 x 17 sebesar Rp113.333.322
Total yang telah dibayarkan Penggugat XIX adalah sebesar Rp.213.333.322
Penggugat XX sampai dengan Penggugat XXIV yang menggunakan fasilitas kredit dari bank telah melakukan pembayaran sebagai berikut :
Penggugat XX telah melakukan pembayaran sbb:
Pembayaran Booking Fee dan DP kepada Tergugat sebesar Rp208.000.000
Pembayaran KPR angsuran 1 s.d angsuran ke-43 kepada Tururt Tergugat 1 total sebesar Rp184.956.642
Biaya provisi KPR sebesar Rp2.364.000
Asuransi Jiwa KPR sebesar Rp7.044.720
Asuransi Kerugian KPR sebesar Rp1.022.458
Biaya Notaris Rp 1.750.000
Pembayaran angsuran 2 bulan ke rekening KPR sebesar Rp11.000.000
Over booking CA sebesar Rp2.800.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XX adalah sebesar Rp418.937.820
Penggugat XXI telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp106.500.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke-45 total sebesar Rp135.720.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXI adalah sebesar Rp242.220.000
Penggugat XXII telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP sebesar Rp95.675.000
Booking Fee sebesar Rp2.500.000
Pembayaran angsuran s.d angsuran ke 52 total sebesar Rp283.277.777
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXII adalah sebesar Rp400.795.195
Penggugat XXIII telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp5.080.167
Pembayaran angsuran ke Tergugat s.d angsuran ke-32 total sebesar Rp88.373.584.
Pembayaran denda ke Tergugat sebesar Rp1.226.415.
Pembayaran material bangunan ke rekening atas nama Giyono & Elzi Aulia sebesar Rp1.400.000.
Biaya akad kredit ke Turut Tergugat II sebesar Rp13.081.330.
Pembayaran angsuran ke Turut Tergugat II sampai dengan angsuran ke 79 total sebesar Rp249.822.997.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXIII adalah sebesar Rp345.903.163
Penggugat XXIV telah melakukan pembayaran sbb :
Pembayaran DP + Booking Fee sebesar Rp7.500.000
Pembayaran angsuran ke Tergugat s.d angsuran ke-36 dan tambahan biaya renovasi sebesar Rp20.000.000 sehingga total sebesar Rp114.562.036
Biaya akad kredit ke Turut Tergugat II sebesar Rp11.233.970
Pembayaran angsuran ke Turut Tergugat II total sebesar Rp154.392.002
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXIV adalah sebesar Rp268.954.038
Pokok Permasalahan.
Bahwa Tergugat mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan pembangunan rumah yang telah dibeli para Penggugat dalam tenggang waktu paling lama 18 bulan setelah penandatangan Perjanjian dan akan segera menyerahkan tanah dan rumah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dengan masa pemeliharaan selama 30 hari sejak berita acara serah terima .
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pada saat penyerahan tanah dan rumah (dalam keadaan baik) dan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima, penyerahan tanah dan rumah ini kepada Para Penggugat harus juga disertai dengan penyerahan surat-surat yang berkaitan dengan tanah dan rumah tersebut seperti: sertipikat tanah, Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan surat surat lainnya.
Bahwa akan tetapi setelah lewatnya waktu 18 bulan tersebut, Tergugat belum menyelesaikan pembangunan rumah yang dimaksud dan/atau belum menyerahkan tanah dan rumah sengketa di atas berikut surat-surat berkaitan dengan tanah dan rumah itu kepada Para Penggugat.
Bahwa Para Penggugat telah menegur Tergugat agar segera melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pembangunan rumah dan menyerahkan tanah dan rumah sengketa tersebut berikut surat-surat yang berkaitan dengan tanah dan rumah itu kepada Para Penggugat, akan tetapi tidak ditanggapi oleh Tergugat dan sampai saat ini tanah dan rumah sengketa tersebut berikut surat-suratnya belum diserahkan kepada Para Penggugat.
Perbuatan Melawan Hukum.
Bahwa sesuai dengan perkembangan hukum, terdapat 4 (empat) kriteria perbuatan melawan hukum yaitu :
Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Melanggar hak subyektif orang lain.
Melanggar kaidah tata susila.
Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain .
( Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, 1992, Bandung, hal. 251).
Bahwa dalam perkembangannya, salah satu dari kriteria di atas dilanggar, maka sudah cukup untuk membuktikan bahwasanya telah terjadi perbuatan melawan hukum yang tunduk pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Bahwa Tergugat belum menyelesaikan pembangunan rumah dan/atau belum menyerahkan tanah dan rumah sengketa di atas berikut surat-surat tanah dan rumah kepada Para Penggugat dalam waktu yang telah ditentukan yaitu selambat-lambatnya 18 bulan sejak penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli.
Bahwa dengan demikian terbukti, Tergugat telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajibannya untuk menyerahkan tanah dan rumah tersebut (berikut surat-surat berkaitan dengan tanah dan bangunan tersebut) kepada Para Penggugat dalam waktu yang telah ditentukan yaitu 18 bulan terhitung sejak ditandatangani Surat Perjanjian Jual Beli.
Bahwa selain itu, Tergugat juga telah melanggar hak subyektif Para Penggugat karena Para Penggugat mempunyai hak untuk memiliki dan menikmati tanah dan rumah sengketa tersebut, di mana Para Penggugat telah melaksanakan kewajibannya membayar (DP, cicilan dan biaya-biaya lainnya) atas tanah dan rumah tersebut.
Bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan tindakan bertentangan dengan kewajibannya dan melanggar hak subyektif Para Penggugat, telah memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum seperti disebutkan di atas dan karenanya terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa selain perbuatan Tergugat bertentangan dengan kewajibannya dan melanggar hak subyektif Para Penggugat, Tergugat juga telah melakukan perbuatan menjual tanah dan rumah itu kepada pihak lain (buy back) dengan alasan Penggugat tidak melakukan pembayaran cicilan, padahal Penggugat menunda meneruskan pembayaran cicilan tersebut merupakan bentuk protes terhadap tindakan Tergugat yang tidak menyerahkan tanah dan rumah sengketa (berikut surat suratnya) tersebut kepada Para Penggugat dalam waktu yang telah ditentukan (18 bulan) dan tindakan penundaan cicilan tersebut telah juga disepakati oleh Tergugat.
Tuntutan Hukum.
Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat seperti tersebut di atas, telah merugikan kepentingan Para Penggugat.
Kerugian yang diderita para Penggugat ini baik dalam bentuk kerugian materil maupun immateril ini dapat diperincikan sebagai berikut:
Kerugian materil berupa :
DP, Booking Fee dan Cicilan yang telah dibayar Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:
Total yang telah dibayarkan Penggugat I adalah sebesar Rp74.300.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat II adalah sebesar Rp160.201.863
Total yang telah dibayarkan Penggugat III adalah sebesar Rp304.773.263
Total yang telah dibayarkan Penggugat IV adalah sebesar Rp175.416.660
Total yang telah dibayarkan Penggugat V adalah sebesar Rp570.000.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat VI adalah sebesar Rp376.000.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat VII adalah sebesar Rp216.700.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat VIII adalah sebesar Rp252.657.184
Total yang telah dibayarkan Penggugat IX adalah sebesar Rp380.000.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat X adalah sebesar Rp120.000.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XI adalah sebesar Rp161.027.200
Total yang telah dibayarkan Penggugat XII adalah sebesar Rp90.700.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XIII adalah sebesar Rp132.100.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XIV adalah sebesar Rp93.500.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XV adalah sebesar Rp172.250.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XVI adalah sebesar Rp300.946.429
Total yang telah dibayarkan Penggugat XVII adalah sebesar Rp134.500.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XVIII adalah sebesar Rp187.816.101
Total yang telah dibayarkan Penggugat XIX adalah sebesar Rp213.333.322
Total yang telah dibayarkan Penggugat XX adalah sebesar Rp418.937.820
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXI adalah sebesar Rp242.220.000
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXII adalah sebesar Rp400.795.195
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXIII adalah sebesar Rp345.903.163
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXIV adalah sebesar Rp268.954.038
Ditambah bunga sebesar 2% perbulan dihitung sejak gugatan ini didaftarkan .
Harga tanah dan rumah sengketa masing masing sebesar:
Penggugat I sebesar Rp362.400.000 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Penggugat II sebesar Rp390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Penggugat III sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta Rupiah).
Penggugat IV sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta Rupiah).
Penggugat V sebesar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta Rupiah).
Penggugat VI sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah).
Penggugat VII sebesar Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta Rupiah).
Penggugat VIII sebesar Rp362.400.000 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Penggugat IX sebesar Rp840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat X sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta Rupiah).
Penggugat XI sebesar Rp740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat XII sebesar Rp453.000.000 (empat ratus lima puluh tiga juta Rupiah).
Penggugat XIII sebesar Rp440.000.000 (empat ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat XIV sebesar Rp440.000.000 (empat ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat XV sebesar Rp730.000.000 (tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah).
Penggugat XVI sebesar Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta Rupiah).
Penggugat XVII sebesar Rp485.000.000 (empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah).
Penggugat XVIII sebesar Rp544.000.000 (lima ratus empat puluh empat juta Rupiah).
Penggugat XIX sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
Penggugat XX sebesar Rp679.000.000 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
Penggugat XXI sebesar Rp355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Penggugat XXII sebesar Rp648.000.000 (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah).
Penggugat XXIII sebesar Rp438.488.300 (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus Rupiah).
Penggugat XIV sebesar Rp432.870.000 (empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus Rupiah).
Ditambah kenaikan harga tanah dan rumah sengketa masing-masing sebesar 10% pertahun dihitung sejak gugatan ini didaftarkan.
Kerugian immateril berupa :
Kerugian ini berupa beban mental bagi para Penggugat karena tidak dapat memiliki tanah dan rumah sengketa di atas, padahal para Penggugat sangat membutuhkan tempat tinggal, kerugian mana sulit diperinci, tetapi mencapai jumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk masing masing para Penggugat.
Tuntutan Provisonil.
Bahwa Tergugat bekerja sama dengan Para Turut Tergugat telah melakukan penjualan tanah dan rumah sengketa yang dibeli Para Penggugat kepada pihak lain dengan alasan buy back guarantee, padahal Penggugat sengaja menunda pembayaran cicilan sebagai bentuk protes perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan tanah dan rumah sengketa diatas (berikut surat-suratnya) dalam waktu yang telah ditentukan (18 bulan). Oleh karenanya bukan merupakan kesalahan/kelalaian Penggugat untuk menunda pembayaran cicilan tersebut.
Bahwa dengan demikian tindakan Tergugat (dan Turut Tergugat) menjual/menawarkan tanah dan rumah itu kepada pihak lain merupakan bentuk arogansi yang tidak dapat ditolerir dan sangat merugikan kepentingan Para Penggugat.
Oleh karena itu, perlu tindakan cepat dan mendesak untuk melarang Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya, termasuk Para Turut Tergugat melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun atas tanah dan rumah sengketa di atas dan meletakkan tanah dan bangunan tersebut dalam status quo, dengan ancaman membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya/kelaiaiannya menjalankan perintah ini kepada masing-masing Penggugat.
Sita Jaminan
Bahwa Para Penggugat merasa khawatir Tergugat akan menghindari dirinya untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sehingga untuk mencegah tuntutan ganti rugi ini bersifat illusoir, maka perlu diletakkan sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yang perinciannya menyusul.
Tuntutan Lainnya.
Bahwa Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II digugat untuk melengkapi para pihak dalam perkara ini, sehingga Turut Tergugat I dan II harus dihukum untuk tunduk pada putusan dalam perkara ini.
Bahwa gugatan ini didasarkan bukti-bukti yang bersifat otentik sehingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat dan atau para Turut Tergugat naik banding, kasasi ataupun verzet.
Permohonan
Maka berdasarkan pada hal-hal tersebut di atas, mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenan memutuskan sebagai berikut
Dalam Provisionil.
Melarang Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak darinya termasuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun juga atas tanah dan rumah sengketa dan meletakkan tanah dan rumah sengketa dalam keadaan status quo.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) perhari kepada masing-masing Para Penggugat untuk keterlambatan atau kelalaiannya menjalankan perintah ini.
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan ini untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat seperti tersebut di atas.
Menguatkan putusan provisionil tersebut di atas.
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada masing masing para Pengugat sebagai berikut :
Kerugian materil berupa:
DP, Booking Fee dan Cicilan yang telah dibayar Para Penggugat masing-masing sebagai berikut:
Total yang telah dibayarkan Penggugat I adalah sebesar Rp74.300.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat II adalah sebesar Rp160.201.863.
Total yang telah dibayarkan Penggugat III adalah sebesar Rp304.773.263.
Total yang telah dibayarkan Penggugat IV adalah sebesar Rp175.416.660.
Total yang telah dibayarkan Penggugat V adalah sebesar Rp570.000.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat VI adalah sebesar Rp376.000.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat VII adalah sebesar Rp216.700.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat VIII adalah sebesar Rp252.657.184.
Total yang telah dibayarkan Penggugat IX adalah sebesar Rp380.000.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat X adalah sebesar Rp120.000.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XI adalah sebesar Rp161.027.200.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XII adalah sebesar Rp90.700.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XIII adalah sebesar Rp132.100.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XIV adalah sebesar Rp93.500.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XV adalah sebesar Rp172.250.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XVI adalah sebesar Rp300.946.429.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XVII adalah sebesar Rp134.500.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XVIII adalah sebesar Rp187.816.101.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XIX adalah sebesar Rp213.333.322.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XX adalah sebesar Rp418.937.820
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXI adalah sebesar Rp242.220.000.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXII adalah sebesar Rp400.795.195.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXIII adalah sebesar Rp345.903.163.
Total yang telah dibayarkan Penggugat XXIV adalah sebesar Rp268.954.038.
Ditambah bunga sebesar 2% perbulan dihitung sejak gugatan ini didaftarkan.
Harga tanah dan rumah sengketa masing masing sebesar:
Penggugat I sebesar Rp362.400.000 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Penggugat II sebesar Rp390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta Rupiah).
Penggugat III sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta Rupiah).
Penggugat IV sebesar Rp700.000.000 (tujuh ratus juta Rupiah).
Penggugat V sebesar Rp1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta Rupiah).
Penggugat VI sebesar Rp600.000.000 (enam ratus juta Rupiah).
Penggugat VII sebesar Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta Rupiah).
Penggugat VIII sebesar Rp362.400.000 (tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus ribu Rupiah).
Penggugat IX sebesar Rp840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat X sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta Rupiah).
Penggugat XI sebesar Rp740.000.000 (tujuh ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat XII sebesar Rp453.000.000 (empat ratus lima puluh tiga juta Rupiah).
Penggugat XIII sebesar Rp440.000.000 (empat ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat XIV sebesar Rp440.000.000 (empat ratus empat puluh juta Rupiah).
Penggugat XV sebesar Rp730.000.000 (tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah).
Penggugat XVI sebesar Rp650.000.000 (enam ratus lima puluh juta Rupiah).
Penggugat XVII sebesar Rp485.000.000 (empat ratus delapan puluh lima juta Rupiah).
Penggugat XVIII sebesar Rp544.000.000 (lima ratus empat puluh empat juta Rupiah).
Penggugat XIX sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah).
Penggugat XX sebesar Rp679.000.000 (enam ratus tujuh puluh sembilan juta Rupiah).
Penggugat XXI sebesar Rp355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta Rupiah).
Penggugat XXII sebesar Rp648.000.000 (enam ratus empat puluh delapan juta Rupiah).
Penggugat XXIII sebesar Rp438.488.300 (empat ratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus Rupiah).
Penggugat XXIV sebesar Rp432.870.000 (empat ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus Rupiah).
Ditambah kenaikan harga tanah dan rumah sengketa masing masing sebesar 10% pertahun dihitung sejak gugatan ini didaftarkan
Kerugian immateril sebesar Rp1.000.000.000 ( satu milyar rupiah ) untuk masing masing para Pengugat.
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk pada putusan dalam perkara ini.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun Tergugat dan/atau para Turut Tergugat naik banding, kasasi ataupun verzet. (uitvoerbaar bij vooraad)
Biaya perkara menurut hukum.
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan peraturan yang berlaku (ex Aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan PARA Penggugat hadir kuasanya , SIGIT EFFENDY, S.H., HENDRA GUNAWAN, S.H., M.H., dan ANTHONIUS KANARIS, S.H., M.H., para Advokat pada Law Office SIGIT EFFENDY & ASSOCIATES,yang tergabung dalam Advocate dan Legal Consultant pada Low Office SYARIF FADILLAH & PARTNERS, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tertanggal 28 Oktober 2016;
Untuk Tergugat hadir kuasanya SYARIF FADILLAH, SH., MH., - DAMRAH MAMANG, SH., MH., – BAYU KENDRA HERLANGGA, SH., - JULIANI, SH., Advocate and Legal Consultant pada Law Office SYARIF FADILLAH & PARTNERS, beralamat di Jl. Raya Jatiwaringin No. 12 , Pondok Gede, Kota Bekasi. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Januari 2017;
Untuk Turut Tergugat I tidak hadir walaupun sudah di panggil secara patut;
Untuk Turut Tergugat II tidak hadir walaupun sudah di panggil secara patut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk SIGIT SUTANTO, SH.MH, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 8 Maret 2017, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan dan atas pembacaan tersebut Kuasa Penggugat menyampaikan perubahan gugatan sebagimana tercantum dalam suratnya tertanggal 24 Januari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Pada halaman 21 Gugatan , semula Petitum dalam provisionil point 2 tertulis sebagai berikut:
Mengukum Tergugat membayar uang paksa/dawangsoom sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari kepada masing masing para Penggugat untuk keterlambatan atau kelalaiannya menjalankan perintah ini.
Dirubah menjadi berbunyi sebagai berikut:
Mengukum Tergugat membayar uang paksa/dawangsoom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari kepada masing masing para Penggugat untuk keterlambatan atau kelalaiannya menjalankan perintah ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Mengenai Penggugat Tidak Berkualiats :
Bahwa penggugat XXIV tidak berkualitas sebagai Penggugat, dikarenakan Surat Perjanjian Jual Beli No. 022/DAB/LG/SPJB/II/2012 tanggal 29 Maret 2012, antara Penggugat XXIV dengan Tergugat sudah dilakukan pembatalan dan telah dilakukan pengembalian kepada Penggugat XXIV, sehingga antara Penggugat XXIV sudah tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat;
Mengenai Pilihan Hukum :
Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini (Kopentensi Relatif), dikarenakan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Para Penggugat dengan Tergugat dalam Pasal 13 SPJB yang pada Pokoknya berbunyi :
“Para Pihak Sepakat perselisihan atau beda pendapat akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur”.
Seharusnya Gugatan Para Penggugat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur bukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah disepakati oleh Para Pihak dalam SPJB, dengan demikian Guagatan Para Penggugat telah Melangggar Kopetensi Relatif Kewenangan Mengadili sesuai dengan Pasal 118 ayat 4 HIR;
Mengenai Gugatan Kabur (Obscuur Libel) :
Bahwa Gugatan Para Penggugat kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel), dimana dalam gugatan Para Penggugat merupakan Gugatan Perbuatann Melawan Hukum yang didasarkan dengan perkembangan hukum sebagaimana di butir 10 gugatan Para Penggungat bukan berdasarkan dengan hukum positif dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, namun didalam uraian gugatan Para Penggugat menyatakan Tergugat telah wanprestasi terhadap Para Penggugat sebagaimana yang diuraikan dalam butir 12 gugatan Para Penggugat;m
Mengenai Gugatan Premature :
Bahwa gugatan Para Penggugat pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dinyatakan sebagai Gugatan Premature, dimana masing-masing Pihak baik Para Penggugat dengan Tergugat dalam SPJB belum memenuhi seluruh Prestasinya secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam SPJB, sehingga belum adanya pihak yang dirugikan secara Materil maupun immaterial sebagaimana yang dinyatakan Para Penggugat dalam gugatannya;
Maka berdasarkan uraian di atas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Gugatan Para Pengggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Neit Onvankelijk);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka :
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa apa yang telah dikemukakan dalam bagian Eksepsi, mohon dianggap dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan bagian Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat menyangkal seluruh dalil-dalil yang dikemukakan Para Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas;
Bahwa memang benar Tergugat dengan Para Penggugat telah membuat dan menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk transaksi Jual Beli Perumahan Yellow Garden, sebagaimana masing-masing SPJB Para Penggugat;
Bahwa memang benar Tergugat adalah Developer Perumahan Yellow Garden;
Bahwa Benar Para Penggugat adalah Konsumen atau Pembeli unit Perumahan Yellow garden sebagaimana yang tertuang dalam masing-masig SPJB;
Bahwa Para Penggugat dalam gugatannya terlalu mengada-ada dan tidak sesuai dengan perhitungan uang yang masuk ke Tergugat, sebagaimana uraian gugatan Penggugat Butir 5.a dan b, dimana Para Penggugat mencampur adukan antara Pembayaran kepada Tergugat dengan Pembayaran Kepada Para Turut Tergugat serta Pihak Lain, dan seluruh pembayaran tersebut dibebankan kepada Tergugat dimana sesungguhnya hal tersebut bukanlah merupakan kewajiban Tergugat untuk sepenuhnya;
DALAM REKONPENSI:
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonpensi;
Bahwa Surat Perjanjin Jual Beli (SPJB) yang telah ditandatangani antara Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonpensi terkait Jual Beli rumah di Perumahan Yellow Garden telah memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Bahwa dengan adanya Gugatan ini terlihat antara Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi sudah tidak adanya kesepakatan lagi dengan Tergugat Konvensi/Pengggugat Rekonvensi;
Bahwa dengan telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata serta sudah tidak adanya kesepakatan lagi antara Para Pihak dalam SPJB yang sudah ditandatangani, maka Tergugat konvensi/Penggugat Rekonpensi meminta Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini untuk membatalkan SPJB yang telah ditandatangani antara Para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat konvensi/Penggugat Rekonpensi;
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi bersedia mengembalikan uang masuk ke Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalamSurat Perjanjian Jual Beli khususnya Pasal 6;
Maka berdasarkan segala apa yang terurai di atas, Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mohon dengan hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan memutuskan
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Neit Onvankelijk);
Dalam pokok perkara :
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONPENSI :
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan batal Surat Perjanjian Jual Beli antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi dengan :
Tergugat I Rekonpensi/Penggugat I Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 006-DAB/SPJB/IV/2014 tanggal 2 April 2014;
Tergugat II Rekonpensi/Penggugat II Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 003-DAB/SPJB/I/2014 tanggal 17 Januari 2014;
Tergugat III Rekonpensi/Penggugat III Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 007-DAB/SPJB/II/2014 tanggal 12 Februari 2014;
Tergugat IV Rekonpensi/Penggugat IV Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 120-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013;
Tergugat V Rekonpensi/Penggugat V Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 0164-DAB/SPJB/VII/2013 tanggal 13 Juli 2013;
Tergugat VI Rekonpensi/Penggugat VI Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 0151-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013;
Tergugat VII Rekonpensi/Penggugat VII Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 0206-DAB/SPJB/X/2013 tanggal 22 Oktober 2013;
Tergugat VIII Rekonpensi/Penggugat VIII Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 009-DAB/SPJB/IV/2014 tanggal 1 April 2014;
Tergugat IX Rekonpensi/Penggugat IX Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 012-DAB/SPJB/VI/2014 tanggal 6 Juni 2014;
Tergugat X Rekonpensi/Penggugat X Konvensi, Surat Pemesanan Rumah No : 035-LTN/DAB/YG-07/2013 tanggal 29 Juni 2013;
Tergugat XI Rekonpensi/Penggugat XI Konvensi, Surat Pemesanan Rumah No : 015-MRK/YG-11/2012 tanggal 18 November 2012;
Tergugat XII Rekonpensi/Penggugat XII Konvensi, Surat Pemesanan Rumah No : 028-LTN/DAB/YG-05/2013 tanggal 13 Mei 2013;
Tergugat XIII Rekonpensi/Penggugat XIII Konvensi, Surat Persetujuan Pembelian Rumah/Ruko Pembayaran Cash/Bertahap/KPR No : 072/MRK/YG-09/2012 tanggal 7 September 2012;
Tergugat XIV Rekonpensi/Penggugat XIV Konvensi, Surat Pemesanan Rumah No : 058-LTN/DAB/YG-07/2013 tanggal 15 Agustus 2013;
Tergugat XV Rekonpensi/Penggugat XV Konvensi, Surat Pemesanan Rumah No : 033-SN/DAB/YG-08/2013 tanggal 20 Agustus 2013;
Tergugat XVI Rekonpensi/Penggugat XVI Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 215-DAB/SPJB/XI/2013 tanggal 18 Mei 2013;
Tergugat XVII Rekonpensi/Penggugat XVII Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 008-DAB/SPJB/II/2014 tanggal 17 Februari 2014;
Tergugat XVIII Rekonpensi/Penggugat XVIII Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 014-DAB/SPJB/II/2014 tanggal 27 Februari 2014;
Tergugat XIX Rekonpensi/Penggugat XIX Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 0153-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013;
Tergugat XX Rekonpensi/Penggugat XX Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 009-SPJB/DAB/I/2013 tanggal 18 Januari 2013;
Tergugat XXI Rekonpensi/Penggugat XXI Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 0353-SPJB/DAB/XII/2012 tanggal 21 Desember 2012;
Tergugat XXII Rekonpensi/Penggugat XXII Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 035-DAB/LG/SPJB/V/2012 tanggal 14 Mei 2012;
Tergugat XXIII Rekonpensi/Penggugat XXIII Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 012-DAB/LG/SPJB/III/2012 tanggal 26 Maret 2012;
Tergugat XXIV Rekonpensi/Penggugat XXIV Konvensi, Surat Perjanjian Jual Beli No : 022-DAB/LG/SPJB/II/2012 tanggal 29 Maret 2012;
berikut Turunannya yang sudah ditandatangani Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konvensi dengan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konvensi;
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat, Penggugat telah mengajukan Replik sebagaimana tercantum dalam suratnya yang disampaikan dalam persidangan pada tanggal 11 April 2017 yang pada pokoknya mempertahankan dalil gugatannya dan atas Replik tersebut Tergugat telah mengajukan Duplik yang telah disampaikan dalam persidangan tanggal 25 April
Menimbang, bahwa Tergugat di dalam Jawabannya telah mengajukan eksepsi Kompetensi relatif, eksepsi pokok perkara, jawaban terhadap pokok perkara dan telah mengajukan Gugatan Rekonpensi.
Menimbang, bahwa karena ada eksepsi kompetensi relatif, maka terlebih dahulu majelis akan mengajukan putusan sela terhadap perkara tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan eksepsinya, Tergugat telah mengajukan bukti awal berupa foto copy surat bukti yang telah diberi meterai secukuonya dan disesuaikan dengan aslinya di persidangan (kecuali yang dinyatakan sebaliknya ) sebagai berikut:
Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli No: 120-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 (Penggugat IV), selanjutnya diberi tanda T1
Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli No: 0164-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 13 Juli 2013 (Penggugat V). selanjutnya diberi tanda T2
Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli No: 0151-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013 (Penggugat IV), selanjutnya diberi tanda T3
Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli No: 085-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 24 April 2013 (Penggugat IV), selanjutnya diberi tanda T4
Untuk T-5 tidak jadi diajukan;
Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan tidak akan mengajukan saksi saksi.
Menimbang, bahwa untuk mempertahankan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti awal berupa foto copy surat bukti yang telah diberi meterai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya di persidangan (kecuali yang dinyatakan sebaliknya ) sebagai berikut;
Surat Perjanjian Jual Beli No:006-DAB/SPJB/IV/2014 tanggal 2 April 2014 (Penggugat I) dan Surat Perjanjian Jual Beli No :003- DAB/SPJB/2014 tanggal 17 Januari 2014 (Penggugat ll),selanjutnya diberi tanda P-1 a
Surat perjanjian Jual Beli No.003.DAB/SPJB/2014, selanjutnya diberi tanda P-1b
Surat Perjanjian Jual Beli No:007-DAB/SPJB/II/2014 tanggal 12 Februari 2014 (Penggugat III), selanjutnya diberi tanda P-2;
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan tidak mengajukan saksi saksi.
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat ialah sebagaimaria tersebut di atas.
Menimbang, bahwa para Penggugat telah mengajukan gugatan secara bersama sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun hal ini disangkal oleh Tergugat dalam eksepsinya yang menyatakan sebagian penyelesaian perjanjian denga Tergugat telah ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (domisili pilihan). Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dikarenakan dalam syarat perjanjian jual Beli (SPJB) yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh Para Penggugat dengan Tergugat dalam pasal 13 SPJB yang pada pokoknya berbunyi: "Para pihak sepakat perselisihan atau beda pendapat akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeh Jakarta Timur"
Berdasarkan hal tersebut maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini.
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut, Penggugat dalam Repliknya menyatakan bahwa berdasarkan pasal 118 ayat(4) HIR dinyatakan bahwa " Jika ada suatu tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, maka Penggugat kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih itu" Berdasarkan hal tersebut, maka Penggugat dapat/bebas memilih domisili pilihan tersebut ataupun domisili Tergugat atau salah satu tergugat.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil gugatnnya Tergugat telah mengajukan surat bukti T-1 sampai dengan T-4;
Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli No: 120-DAB/SPJB/VI/2013 tanggal 7 Juni 2013 (Penggugat IV, Marsell), tercantum dalam surat bukti T1. Bahwa di dalam pasal 14 butir 6 dinyatakan bahwa : " Apabila perundingan bipatrit tidak mencapai kesepakatan , maka perundingan bipatrit dianggap gagal dan para pihak sepakat perselisihan atau beda pendapat akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur ( Bukti T.1).
Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli No: 0164-DAB/SPJBA/I/2013 tanggal 13 Juli 2013 (Penggugat V, Yunnita). tercantum dalam surat bukti T2. Klausula penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terdapat dalam pasal 13 butir 6 perjanjian, ( Bukti T.2).
Foto copy Surat Perjanjian Jual Beli No: 0151-DAB/SPJBA/I/2013 tanggal 29 Juni 2013 (Penggugat VI, Jonny), ( Bukti T.3).
Foto Copy Klausula penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ( Bukti T.4).
Menimbang, bahwa berdasarkan surat buk ti T-1 sampai dengan T-4 dengan jelas telah dilakukan pilihan hukum dalam penyelesaian sengketa. Hal ini merupakan klausula yang harus ditaati oleh para pihak, dimana mereka telah mengadakan kesepakatan pilihan tempat penyelesaian sengketa, maka mereka harus melaksanakan dengan baik. Hal ini seusai dengan apa yang tercantum dalam pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Kesepakatan antara kedua pihak berlaku sebagai undang undang bagi mereka yang membuatnya. Menimbang, Berdasarkan hal tersebut, maka Penggugat juga harus mentaati perjanjian tersebut dan terhadap Penggugat IV, Marsell, Penggugat V, Yunnita, Penggugat VI, Jonny dan Penggugat XIII, Chandra melakukan gugatan kepada Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan demikian maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara mereka.
Menimbang, bahwa Penggugat menyatakan mereka tetap berwenang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bahwa Penggugat telah mengajukan Surat bukti P-1a. P-1b dan P-2 yang pada pokoknya Penggugat Diana Limardi, Marhendi Hairunnisa di dalam perjanjian mereka tertulis dalam pasal 14 butir 6, : " Apabila perundingan bipatrit tidak mencapai kesepakatan , maka perundingan bipatrit dianggap gagal dan para pihak sepakat perselisihan atau beda pendapat akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini sudah benar tempat pengajuan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menimbang, bahwa karena ada campuran pihak pihak yang seharusnya perkara mereka diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan sebagian dapat diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, mengakibatkan gugatn Penggugat tidak jelas dan oleh karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niert Onvankelijk Verklaard/NO)
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima maka Penggugat berada pada pihak yang kalah dan oleh karenanya dihukum membayar ongkos perkara yang timbul.
Memperhatikan Peraturan Perundangan undangan yang berhubungan dengan itu;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.1.416.000 -. (satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa,, tanggal 8 Juni 2017 oleh kami, IBNU BASUKI WIDODO, SH MH sebagai Hakim Ketua, YOHANES PRIYANA, SH MH dan CASMAYA, SH MH masing - masing sebagai Hakim Anggota , yang ditunjuk
berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 712 /Pdt.G/2016/PN .Jkt.Pst. tanggal 23 Desember 2016 , putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut Panitera Pengganti ENDANG PURWANINGSIH, SH.MH dan dihadiri kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat, serta tanpa di hadiri oleh Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
YOHANES PRIYANA, SH MH IBNU BASUKI WIDODO, SH MH.
CASMAYA, SH.MH
Panitera Pengganti,
ENDANG PURWANINGSIH, SH.MH.
Perincian biava :
Biaya Pendaftaran……………..Rp 30.000,00.
Biaya Proses……………………Rp 75.000,00.
Materai ……………………… Rp 6.000,00
Panggilan …………………...Rp.1.300.000,00
Jumlah ……. Rp 1.416.000,00
(satu juta empat ratus enam belas ribu rupiah)