601/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Putusan PN Cikarang Nomor 601/Pid.Sus/2019/PN Ckr
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Other Participants (1)
MUH.IBNU FAJAR RAHIM, SH.MH (JPU) INDRAGUNA (TERDAKWA 1) LA SURIADI Als. YADI (TERDAKWA 2)
Menyatakan terdakwa 1. INDRAGUNA dan terdakwa 2. LA SURIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin ”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. INDRAGUNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan terdakwa 2. LA SURIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti berupa : 179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah botol kecil merkuri dengan total berat ± 178,2 kg, 1 (satu) buah timbangan digital merk krischef warna silver, 1 (satu) unit handphone merk samsung type galaxi A5 warna silver dengan berikut SIM Car dengan operator kartu simpati dengan nomor : 082199068887,1 (satu) unit handphone merk samsung type J1 warna hijau dengan no. imei : 355609/08/286361/3 berikut sim card dengan operator kartu simpati dengan nomor : 081317330862, 1 (satu) unit handphone merk asus zenfon type max pro m. one warna hitam dengan berikut sim card dengan operator jartu simpati dengan nomor : 082182861929, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru muda dengan berikut sim card dengan operator kartu as telkomsel dengan nomor : 081344155836, 1 (satu) unit handphone merk vivo type Y17 warna biru dengan berikut sim card dengan operator kartu IM3 dengan nomor : 085824352985, 1 (satu) unit mobil merk toyota vios no. pol. B-1474-EAA warna silver metalik dengan no. rangka. MR053HY93C9054397 no. mesin 1NZY578070 beserta kunci dan STNK, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Ridwan, dkk. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
NOMOR 79/PID.SUS/2020/PT BDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Terdakwa I :
| : | Indraguna |
| : | Jakarta, |
| : | 42 tahun / 3 Desember 1977 |
| : | Laki – laki. |
| : | Indonesia. |
| : | Villa Pertiwi Blok P1/22 RT.006/015 Kel. Sukamaju Kec. Cilodong Kota Depok, (tempat tinggal kontrakan H. KUSNADI H.Jl. Musolah No 9 Kel Kalibaru Kec. Cilodong Kota Depok) |
| : | Islam |
| : | Srabutan |
Terdakwa II :
| : | La Suriadi Als. Yadi |
| : | Waeyasel, Maluku Tengah |
| : | 56 tahun / 1 Juli 1963 |
| : | Laki – laki. |
| : | Indonesia. |
| : | Kel. Pasar Wajo, Rt.-, Rw.-, Kelurahan Pasar Wajo, Kecamatan Pasar Wajo, Kabupaten Buton, Prov. Sulawesi Tenggara / Wasili, Desa Wasili, Kecamatan Waisama, Kabupaten Namrole, Prov. Maluku. |
| : | Islam |
| : | Wiraswasta |
Para Terdakwa ditangkap pada tanggal 6 September 2019 ;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 September 2019 sampai dengan tanggal 25 September 2019 ;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 September 2019 sampai dengan tanggal 4 November 2019 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 19 November 2019 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cikarang sejak tanggal 15 November 2019 sampai dengan tanggal 14 Desember 2019 ;
Hakim Pengadilan Negeri Cikarang Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang sejak tanggal 15 Desember 2019 sampai dengan tanggal 12 Februari 2020 ;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 4 Februari 2020 sampai dengan tanggal 4 Maret 2020 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai tanggal 3 Mei 2020 ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Effendy Santoso, SH dan Tandry Laksana, SH dari kantor advokat Efendy dan Partner berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11 Februari 2020 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 26 Februari 2020 Nomor 79/PID.SUS/2020/PT. BDG serta berkas-berkas perkara Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 4 Februari 2020 Nomor 601/Pid.Sus/2019/PN. Ckr dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
Membaca, surat dakwaan dari Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang tanggal 31 Oktober 2019 No. Reg. Perk PDM-600/M.2.31/R.1.15.3/ Eku.1/10/2019 yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa I Indraguna bertindak baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan terdakwa II LA SURIADI, SaksiRIDWAN, Saksi ADI NOVA REHATTALANIT, Saksi HENDRARTO NAU Als. ONI, pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekira jam 16.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September 2019 bertempat di Rumah Makan Pondok Pinang Jaya, Jalan Raya Marunda Makmur Ruco Hacaca No. 6 Rt.04/Rw. 04 Kel. Segara Makmur, Kecamatan Taruma Jaya, Marunda, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ciakarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak terselesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri,mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegangIUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasai 37,Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 aya t (l),Pasal 74 ayat (I), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada Hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 Saksi HENDRARTO NAU Als. ONI menerima telepon dari seseorang yang mengenalkan diri bernama H. Slamet dari Makasar yang sebenarnya adalah SaksiSuyono yang merupakan anggota Kepolisian dari Mabes Polri yang sedang melakukan tugas penyamaran sebagai pembeli mercuri, bahwa dalam telepon tersebut Saksi Suyono mengatakan sedang membutuhkan banyak Merkuri untuk dijual kembali dan berani membayar dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perkilogram, kemudian Saksi HENDRARTO NAU Als. ONI menjawab bisa menyiapkan mercuri yang dimintakan tersebut.
Bahwa kemudian Saksi HENDRARTO NAU Als. ONI menghubungi Saksi ADI NOVA REHATTALANET melalui telepon untuk meminta bantuan mencarikan mercuri, dan Saksi ADI NOVA REHATTALANET selanjutnya menghubungi Saksi RIDWAN melalui Handphone dan mengatakan bahwa ada calon pembeli mercuri dari Saksi HENDRARTO NAU Als. ONI yang berani membayar dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) perkilogram, dan atas tawaran tersebut Saksi RIDWAN setuju untuk mencarikan merkuri.
Bahwa selanjutnya Saksi RIDWAN menelpon terdakwa I Indraguna untuk mencarikan merkuri Pada sekitar tanggal 10 Agustus 2019 terdakwa I Indraguna tiba di Namlea, Pulau Buru Kab. Buru Prov Maluku untuk menemui terdakwa II LA SURYADI untuk memesan mercuri. Pada sekitar tanggal 20 Agustus 2019 terdakwa II LA SURYADI mengambil mercuri di ke Pulau Seram dan kembali bertemu terdakwa I Indraguna di Namlea pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan membawa barang merkuri menurut pengakuannya terdakwa II LA SURYADI seberat 217 Kg yang terdakwa II LA SURIADI beli dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/kg tetapi terdakwa II LA SURIADI jual seharga Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa I Indraguna.
Pada sekitar tanggal 21 Agustus 2019 barang mercuri dari terdakwa II LA SURYADI sekitar 217 Kg terdakwa paketkan ke Surabaya dengan menggunakan kapal laut bernama containe dari Tanto. Pada tanggal 23 Agustus 2019 terdakwa I Indraguna kembali ke Jakarta Bersama dengan terdakwa LA SURYADI dengan menaiki kapal laut KM Tidar sampai Makasar dan dilanjutkan KM Gunung Dempo tujuan Jakarta, tetapi terdakwa Indraguna dan terdakwa LA SURYADI turun di Tanjung Perak Surabaya pada tanggal 26 Agustus 2019 dan dilanjutkan ke Jakarta dengan naik Bus umum sampai Jakarta tanggal tanggal 27 Agustus 2019. Pada tanggal 2 September 2019 terdakwa I Indraguna dan terdakwa II LA SURYADI mengambil barang merkuri ke Surabaya di Kantor Paket Tanto dekat pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan menggunakan mobil rental sampai di Jakarta tanggal 4 September 2019 subuh kemudian pada tanggal 4 malam merkuri terdakwa I Indraguna serahkan kepada Sdr. RIDWAN di rumah ibu terdakwa I Indraguna di dekat rumah di Depok untuk dijual dimana Saksi RIDWAN yang mengambil barang merkuri ke rumah ibu terdakwa I Indraguna dengan menggunakan mobil Toyota Vios No. Pol. B 1747 EAA
Pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 sekitar jam 23.00 Wib Saksi RIDWAN mengambil 178 botol merkuri di rumah terdakwa I Indraguna di Jl. Mandor Samin Cilodong Depok dengan menggunakan mobil Toyota Vios No Pol. B-1747-EAA, untuk dijual untuk dijual kepada calon pembeli tersebut.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 5 September 2019 sekitar jam 15.30 Wib Saksi RIDWAN menjemput SaksiADI NOVA REHATTALANET di daerah Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Cilincing Jakarta Utara, Marunda untuk menemui SaksiSuyono dengan membawa merkuri yang akan dijual belikan, saat Saksi RIDWAN dan Saksi ADI NOVA REHATTALANET datang, Saksi HENDRARTO NAU Als. ONI sudah berada di Rumah Makan Pondok Pinang Jaya, Jalan Raya Marunda Makmur Ruco Hacaca bersama-sama dengan SaksiSuyono dan Saksi EDY BOGER yang juga merupakan anggota kepolisian Mabes Polri yang ikut menyamar sebagai pembeli Merkuri, selanjutnya Saksi RIDWAN memperlihatkan merkuri yang terdapat di mobil kepada SaksiSuyono dan Saksi EDY BOGER, dan setelah SaksiSuyono dan Saksi EDY BOGER melihat barang bukti mercuri yang dibawa oleh para terdakwa, kemudian langsung dilakukan penangkapan oleh tim bareskrim Polri terhadap para terdakwa dan langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut berikut 179 (seratus tujuh puluh sembilan) botol kecil berisi mercuri dengan rincian 178 botol terisi penuh mercuri dengan berat 1 Kg (satu kilogram) kg dan 1 botol hanya terisi ¼ mercuri dengan berat 200 gram sehingga berat total sebanyak 178,2 Kg (seratus tujuh puluh delapan koma dua kilogram) dan satu unit mobil Vios Pol. B-1747-EAA milik terdakwa I sebagai barang bukti.
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan juga terhadap terdakwa I Indraguna dan terdakwa II LA SURIADI pada Hari Jum’at tanggal 6 September 2019 sekitar jam 07.00 Wib di rumah kontrakan NDRAGUNA di Jl. Mushola, No. 9, Keurahan Kalibaru, Kec amatan Cilodong, Kota Depok.
Bahwa terdakwa I Indraguna dan terdakwa II LA SURIADI dalam melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mercuri tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli OUGY DAYYANTARA, SH., MH barang bukti yang disita dari para terdakwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari SYS Lab integrated Laboratory Services No. 19206010 tanggal 18 September 2019 adalah benar cairan tersebut positif mercury atau air raksa.
Usaha batu sinabar masuk dalam kegiatan pertambangan, batu sinabar adalah nama lain dari komoditas tambang air raksa yang termasuk di dalam golongan komoditas tambang mineral logam berdasarkan PP No.23 Tahun 2010 Pasal 2 ayat (2) huruf b, namun berdasarkan database Ditjen Minerba sampai dengan saat ini belum ada IUP Operasi Produksi komoditas air raksa.
Batu Sinabar tidak di atur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba maupun dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambagan Mineral Dan Batubara, namun batu Sinabar merupakan bahan utama penghasil Merkuri atau air raksa, yang mana air raksa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 merupakan bagian dari golongan komoditas dari golongan komoditas mineral logam.
Berdasarkan database Ditjen Minerba, sampai saat ini tidak ada usaha pertambangan yang memiliki Izin (IUP/IPR/IUPK) Operasi Produksi untuk komoditas air raksa, maka patut diduga air raksa atau Merkuri dihasilkan dari Penambangan Tanpa Izin dan melanggar ketentuan Pasal 161 UU Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Perbuatan Para terdakwa diatur dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP ;
Membaca, surat tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang tanggal 8 Januari 2020 No. Reg.Perkara PDM-600/M.2.31/Eku.2/10/2019 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Indraguna dan Terdakwa II La Suriadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.Pidana jo. Pasal 53 ayat (1) KUH.Pidana;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I Indraguna dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II LA SURIADI Alias YADI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun masing-masing dikurangi selama para Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap para Terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan status barang bukti berupa :
179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah botol kecil merkuri dengan total berat ± 178,2 kg;
1 (satu) buah timbangan digital merk krischef warna silver;
1 (satu) unit handphone merk samsung type galaxi A5 warna silver dengan berikut SIM Car dengan operator kartu simpati dengan nomor : 082199068887;
1 (satu) unit handphone merk samsung type J1 warna hijau dengan no. imei : 355609/08/286361/3 berikut sim card dengan operator kartu simpati dengan nomor : 081317330862;
1 (satu) unit handphone merk asus zenfon type max pro m. one warna hitam dengan berikut sim card dengan operator jartu simpati dengan nomor : 082182861929;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru muda dengan berikut sim card dengan operator kartu as telkomsel dengan nomor : 081344155836;
1 (satu) unit handphone merk vivo type Y17 warna biru dengan berikut sim card dengan operator kartu IM3 dengan nomor : 085824352985;
1 (satu) unit mobil merk toyota vios no. pol. B-1474-EAA warna silver metalik dengan no. rangka. MR053HY93C9054397 no. mesin 1NZY578070 beserta kunci dan STNK;
Dipergunakan dalam penuntutan perkara atas nama Terdakwa Ridwan dkk;
Membebankan para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca putusan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 4 Februari 2020 Nomor 601/Pid.Sus/2019/PN. Ckr yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I INDRAGUNA dan Terdakwa II LA SURIADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I INDRAGUNA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa II LA SURIADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah botol kecil merkuri dengan total berat ± 178,2 kg;
1 (satu) buah timbangan digital merk krischef warna silver;
1 (satu) unit handphone merk samsung type galaxi A5 warna silver dengan berikut SIM Car dengan operator kartu simpati dengan nomor : 082199068887;
1 (satu) unit handphone merk samsung type J1 warna hijau dengan no. imei : 355609/08/286361/3 berikut sim card dengan operator kartu simpati dengan nomor : 081317330862;
1 (satu) unit handphone merk asus zenfon type max pro m. one warna hitam dengan berikut sim card dengan operator jartu simpati dengan nomor : 082182861929;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru muda dengan berikut sim card dengan operator kartu as telkomsel dengan nomor : 081344155836;
1 (satu) unit handphone merk vivo type Y17 warna biru dengan berikut sim card dengan operator kartu IM3 dengan nomor : 085824352985;
1 (satu) unit mobil merk toyota vios no. pol. B-1474-EAA warna silver metalik dengan no. rangka. MR053HY93C9054397 no. mesin 1NZY578070 beserta kunci dan STNK;
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Ridwan dkk;
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah)
Telah membaca :
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Cikarang bahwa masing-masing pada tanggal 4 Februari 2020 Para Terdakwa dan tanggal 10 April 2020 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 601/Pid.Sus/2019/PN. Ckr tanggal 4 Februari 2020;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cikarang bahwa masing-masing pada tanggal 5 Februari 2020 dan tanggal 14 Februari 2020 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Memori Banding tanggal 24 Februari 2020 yang diajukan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 27 Februari 2020, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 2 Maret 2020 ;
Memori Banding tanggal 5 Maret 2020 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 5 Maret 2020, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 10 Maret 2020 ;
Kontra Memori Banding tanggal 5 Maret 2020 yang diajukan oleh Penuntut Umum dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 5 Maret 2020, serta telah diserahkan salinan resminya kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 10 Maret 2020 ;
Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Cikarang masing-masing pada tanggal 5 Februari 2020 dan tanggal 6 Februari 2020 yang ditujukan kepada Penuntut Umum dan Para Terdakwa untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara tersebut selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke Pengadilan Tinggi Bandung ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Para Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Mendalami Alasan Para Terdakwa Dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke hadapan Persidangan
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama tidak mendalami fakta tentang alasan Jaksa Penuntut Umum menghadapkan Para Terdakwa ke hadapan persidangan dalam perkara a quo yakni bermula dari adanya pembelian terselubung (undercover buy) yang dilakukan saksi SUYONO, SIK, SH, MH sebagai Anggota Kepolisian pada Direktorat Tipidter BARESKRIM POLRI;
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dalam putusan a quo tidak menilai secara objektif terhadap tindakan saksi selaku penyidik yang telah melakukan pembelian terselubung, apakah dibenarkan secara legal-procedural praktek pembelian terselubung yang demikian itu mengingat Undang-Undang Minerba berikut segala turunan peraturan pelaksanaannya tidak mengatur secara khusus adanya kewenangan saksi dalam jabatannya sebagai penyidik untuk melakukan itu;
Bahwa sebagaimana dikemukakan oleh Para Pembanding/ Para Terdakwa di dalam Nota Pembelaannya yang diajukan pada persidangan tertanggal 20 Januari 2020, secara umum fungsi hukum acara pidana adalah untuk membatasi kekuasaan negara dalam bertindak serta melaksanakan hukum pidana materiil. Ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dimaksudkan untuk melindungi tersangka atau terdakwa ari tindakan sewenang-wenang oleh penegak hukum dan pengadilan. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses peradilan pidana yang berdampak pada terampasnya hak-hak asasi warga negara merupakan bentuk kegagalan negara dalam mewujudkan negara hukum. Mengingat pentingnya hukum acara pidana untuk ditegakkan, maka segala tindakan penyidikan dalam perkara a quo sudah tentu harus mendapat-kan perhatian serius dalam persidangan ini karena jika pembelian terselubung yang dilakukan oleh Penyidik terhadap para terdakwa ternyata menyalahi ketentuan hukum (undue proccess) atau tidak sesuai dengan bentuk pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan undang-undang yang harus pula dimuat dalam Berita Acara yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan vide Pasal 75 ayat 1 huruf k dan ayat 2 KUHAP, jelas hal yang demikian itu akan membuat perkara a quo dalam keseluruhan proses peradilannya menjadi cacat hukum dan bukan tidak mungkin akan menimbulkan permasalahan yuridis pada tahap selanjutnya di persidangan yaitu hakim secara ex officio dapat menolak tuntutan penuntut umum karena surat dakwaan telah didasarkan pada serangkaian tindakan penyidikan yang melanggar hukum. Dengan kata lain berkas perkara pada tingkat penyidikan tersebut tidak dapat dijadikan dasar yuridis bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun surat dakwaannya dan melimpahkan kepada pengadilan yang berwenang untuk mengadilinya. Pemeriksaan berkas perkara demikian akan dianggap sebagai kelalaian bagi pihak pengadilan tingkat pertama dalam menerapkan hukum acara, sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat 1 KUHAP yang berbunyi :
“Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemerik-saan tingkat pertama ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada yang kurang lengkap, maka pengdilan tinggi dengan suatu keputusan dapat meme-rintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan tinggi melakukannya sendiri.”
Judex Facti Tingkat Pertama Tidak Cukup Memberikan Pertimbangan Mengenai Fakta dan Keadaan Serta Alat Pembuktian yang Menjadi Dasar Penentu Kesalahan Para Terdakwa tentang Darimana Barang Mercuri Diperoleh
Bahwa Para Pembanding/Para Terdakwa keberatan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Tingkat Pertama dalam putusannya halaman 29 alinea ketiga yang menyebutkan,
“Menimbang, bahwa Para Terdakwa dalam melakukan perbuatan percobaan penjualan Mercuri tidak memiliki izin dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang berwenang dan Para Terdakwa bukanlah seseorang pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat 1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”;
Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya tersebut di atas jelas keliru karena subyek hukum yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara yaitu darimana mineral dan batubara berasal haruslah orang yang berkedudukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin, sehingga sekalipun para terdakwa bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau pemegang izin, namun seandainya dalam perkara a quo barang merkuri itu diperoleh dari pemegang IUP, IUPK atau pemegang izin maka para terdakwa tentu tidak dapat dipersalahkan karena telah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal a quo hanya karena telah menjual barang merkuri tersebut dalam kedudukannya yang telah terbukti bukan sebagai pemegang IUP, IUPK atau izin. Bunyi ketentuan Pasal a quo mengatur secara terbatas darimana mineral dan batubara itu berasal yaitu haruslah dari pemegang IUP, IUPK atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1);
Bahwa sebagai suatu “delik formil” maka pemeriksaan perkara a quo harus berpedoman pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, tertanggal 22 Februari 2013, yang antara lain meminta kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dalam menangani perkaranya diharapkan bersikap progresif dan mencermati penerapan pasal yang didakwakan tersebut, oleh karena itu semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara haruslahdibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum termasuk darimana barang mercuri tersebut diperoleh para terdakwa. Dengan konsekuensi apabila hal itu tidak dapat dibuktikan maka sesuai dengan sistem pembuktian berdasarkan undang-undang yang negatif (negatif wettelijk) sudah seyogianya Judex Facti Tingkat Pertama kehilangan landasan keyakinannya untuk menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan;
Bahwa dalam persidangan perkara a quo tidak pernah terbukti baik dari keterangan Saksi, maupun dari alat bukti yang lain menyangkut darimana barang merkuri tersebut diperoleh para terdakwa sehingga pertimbangan hukum yang disebutkan pada putusan halaman 30 alinea kesatu yang berbunyi,
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas, maka dengan demikian unsur “Yang melakukan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin” telah terpenuhi”;
adalah jelas pertimbangan hukum yang keliru sehingga sudah seharusnya dibatalkan oleh Judex Facti Tingkat Banding dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dalam persidangan tidak pernah terbukti baik dari keterangan saksi ataupun alat bukti lain yang dapat membuk-tikan darimana barang merkuri itu diperoleh para terdakwa;
Bahwa fakta tentang darimana barang merkuri itu diperoleh dalam perkara a quo hanya bersumber dari keterangan para terdakwa saja tanpa dibuktikan oleh alat bukti lainnya seperti tidak adanya keterangan saksi yang dapat membuktikan itu sehingga jelas keterangan para terdakwa ini saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa para terdakwa dapat dipersalahkan atas tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 61 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal ini sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 189 ayat 4 KUHAP yang menyebutkan,
“Keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain”;
Bahwa dengan demikian cukup beralasan apabila dalam Nota Pembelaan (Pleidooi) dikemukakan jika unsur ketiga dari Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu : “yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1)”, adalah TIDAK TERBUKTI. Hal ini sejalan dengan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali” halaman 275 yang menyatakan,
“Apa yang tersirat pada Pasal 189 ayat (4) KUHAP mempunyai makna bahwa pengakuan menurut KUHAP bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang “sempurna” atau bukan volledig bewijs kracht, juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang “menentukan” atau bukan beslissende bewijs kracht. Oleh karena pengakuan atau keterangan terdakwa bukan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan, penuntut umum dan persidangan tetap mempunyai kewajiban berdaya upaya membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti yang lain. KUHAP tidak mengenal keterangan atau “pengakuan yang bulat” dan “murni”. Ada atau tidak pengakuan terdakwa, pemeriksaan pembuktian kesalahan terdakwa tetap merupakan kewajiban dalam persidangan”;
Bahwa oleh karena itu dengan tidak terbukti darimana barang merkuri itu berasal maka Judex Facti Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dikemukakan tersebut di atas jelas telah melakukan kekeliruan karena pertimbangan hukumnya tersebut tidak berdasarkan pada fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa, sesuai dengan kaidah hukum yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1572 K/Pid/2001 yang berbunyi,
“Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum sebagaimana mestinya Pasal 185 ayat 6 KUHAP, Judex Facti tidak membuat pertimbngan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan serta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriskaan di sidang yang menjadi dasar penentu kesalahan terdakwa Pasal 197 ayat 1 Sub. d”;
Putusan Judex Facti Tingkat Pertama Mengandung Ketidakpastian Hukum dan Ketidakadilan yang Nyata
Bahwa alih-alih mempertimbangkan terhadap apa yang telah dikemukakan di dalam Nota Pembelaan (Pleidooi) tentang adanya praktek-praktek peradilan yang telah memeriksa perkara dengan dakwaan yang sama dalam perkara a quo bahkan dengan jumlah barang bukti yang lebih banyak, namun pada kenyataannya Judex Facti Tingkat Pertama telah menjatuhkan penghukuman (strafmaat) yang dirasakan terlampau berat oleh Para Terdakwa sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum. Putusan pemidanaan dari Judex Facti Tingkat Pertama yang demikian itu jelas tidak mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan bahkan cenderung menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena melahirkan penerapan pidana yang tidak sama terhadap tindak pidana yang sama (same offence) dalam prakteknya di pengadilan sebagaimana di dalam Nota Pembelaan telah menyitir adanya dua Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu Putusan Nomor 2198 K/Pid.Sus/2010 jo. Putusan Nomor : 2300 K/Pid.Sus/2014. Dan putusan Judex Facti Tingkat Pertama inilah yang menurut Molly Cheang sebagaimana dikutip oleh Muladi dalam bukunya yang berjudul “Lembaga Pidana Bersyarat” hal. 119 dinamakan disparitas putusan hakim atau dikenal dengan istilah disparitas pidana (disparity of sentencing);
Disparitas putusan Judex Facti Tingkat Pertama ini jelas akan berakibat fatal, bilamana dikaitkan dengan administrasi pembinaan narapidana. Terpidana setelah membandingkan antara pidana yang dikenakan kepadanya dengan yang dikenakan kepada orang-orang lain kemudian merasa menjadi korban (victim) dari ketidakpastian atau ketidakteraturan pengadilan akan menjadi terpidana yang tidak menghargai hukum, padahal penghargaan terhadap hukum tersebut merupakan salah satu hasil yang ingin dicapai di dalam tujuan pemidanaan. Oleh karena itu putusan Judex Facti Tingkat Pertama a quo tidak dapat dipertahankan lagi dan sudah seharusnya dibatalkan oleh Judex Facti Tingkat Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
PERMOHONAN (PETITUM)
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, tibalah saatnya bagi Para Pembanding/Para Terdakwa untuk memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding Pemeriksa Perkara berkenan memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding/Para Terdakwa;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 601/Pid.Sus/2019/PN.Ckr, tanggal 4 Februari 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa I INDRAGUNA dan Terdakwa II LA SURIADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;;
Membebaskan Terdakwa I INDRAGUNA dan Terdakwa II LA SURIADI dari dakwaan tersebut (Vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa I INDRAGUNA dan Terdakwa II LA SURIADI dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Membebaskan Terdakwa I INDRAGUNA dan Terdakwa II LA SURIADI dari tahanan;
Memulihkan hak Terdakwa I INDRAGUNA dan Terdakwa II LA SURIADI dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula;
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).
Menimbang, bahwa Memori dan Kontra Memori Bandingnya Penuntut Umum pada pokoknya sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 601/Pid.Sus/2019/PN. Ckr tersebut, karena sudah tepat dan berdasarkan asas-asas hukum, teori hukum, peraturan hukum kongkret, serta fakta-fakta persidangan, namun penjatuhan pidana penjara dan pidana denda terhadap ParaTerdakwa oleh Pengadilan tingkat pertama, kurang cukup pertimbangannya dalam menilai hal-hal yang memberatkan dari perbuatan Para Terdakwa, dan Penuntut Umum berpendirian tetap pada tuntutan pidana semula, tertanggal 8 Januari 2020 ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari secara seksama, berkas perkara dan Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 601/Pid.Sus/2019/ PN. Ckr tanggal 4 Pebruari 2020, Memori Banding dan Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum serta Memori Banding dari Para Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, yang dalam putusannya menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batu bara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau ijin”, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal, dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, ditingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan dan penyebutan kualifikasi tindak pidana, yang menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu diubah, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Terdakwa I Indraguna dijatuhi pidana penjara selama 4 (emapt) tahun, dan Terdakwa II La Suriadi dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa peran kedua terdakwa tersebut dalam mencari dan membawa mercuri seberat 217 Kg dari Pulau Buru, Maluku, hingga sampai ke Jakarta melalui Surabaya, adalah hampir sama, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, berpendapat bahwa hukuman terhadap Terdakwa I adalah terlalu berat, bila dibandingkan dengan hukuman terhadap Terdakwa II, oleh karena itu, adalah adil bila hukuman pidana Terdakwa I tersebut dikurangi, sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa mengenai kualifikasi tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara Nomor 601/Pid.Sus/2019/PN Ckr, adalah kurang lengkap dan perlu diubah, sebagaimana tersebut dalam amar putusan perkara a quo dibawah ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 601/Pid.Sus/2019/PN. Ckr tanggal 4 Februari 2020, haruslah diubah sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan, dan tidak alasan untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, maka Para Terdakwa tersebut ditetapkan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara, dan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, haruslah dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka mereka dibebani untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Pasal 161 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan ;
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 601/Pid.Sus/2019/PN. Ckr tanggal 4 Februari 2020 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I dan penyebutan kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I Indraguna dan Terdakwa II La Suriadi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan percobaan penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Indraguna, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II LA SURIADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
179 (seratus tujuh puluh sembilan) buah botol kecil merkuri dengan total berat ± 178,2 kg;
1 (satu) buah timbangan digital merk krischef warna silver;
1 (satu) unit handphone merk samsung type galaxi A5 warna silver dengan berikut SIM Car dengan operator kartu simpati dengan nomor : 082199068887;
1 (satu) unit handphone merk samsung type J1 warna hijau dengan no. imei : 355609/08/286361/3 berikut sim card dengan operator kartu simpati dengan nomor : 081317330862;
1 (satu) unit handphone merk asus zenfon type max pro m. one warna hitam dengan berikut sim card dengan operator jartu simpati dengan nomor : 082182861929;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru muda dengan berikut sim card dengan operator kartu as telkomsel dengan nomor : 081344155836;
1 (satu) unit handphone merk vivo type Y17 warna biru dengan berikut sim card dengan operator kartu IM3 dengan nomor : 085824352985;
1 (satu) unit mobil merk toyota vios no. pol. B-1474-EAA warna silver metalik dengan no. rangka. MR053HY93C9054397 no. mesin 1NZY578070 beserta kunci dan STNK;
Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Ridwan dkk;
Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Senin tanggal 6 April 2020 oleh kami Hidayatul Manan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung selaku Hakim Ketua Majelis, Hj. Elnawisah, S.H., M.H. dan Nani Indrawati, S.H., M.Hum., para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh kami Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut serta Nurdiana, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bandung, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Para Terdakwa maupun Penasehat Hukum Para Terdakwa.-
Hakim-hakim Anggota : Hakim Ketua,
Hj. Elnawisah, S.H., M.H. Hidayatul Manan, S.H., M.H.
Nani Indrawati, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti,
Nurdiana, S.H.