71 PK/Pid.Sus/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 71 PK/Pid.Sus/2009
Asrial Nazar, BA.; Asrial Nazar, BA.
NO
P U T U S AN
No. 71 PK/Pid.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pidana khusus dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terpidana :
nama : ASRIAL NAZAR, B.A ;
tempat lahir : Koto Barapak, Kecamatan Bayang ;
umur / tanggal lahir : 47 Tahun/28 Oktober 1953 ;
jenis kelamin : Laki-laki ;
kebangsaan : Indonesia ;
tempat tinggal : Jalan Rohana Kudus, Painan, Kabupaten
Pesisir Selatan ;
agama : Islam ;
pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Painan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Asrial Nazar, B.A. sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.l Sumatera Barat No.Up.PD.1562/2/DN-1979 tanggal 20 Agustus 1979 dan sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) pada Proyek lntensifikasi/ Rehabilitasi Tanaman Gambir di Siguntur dan Peningkatan Produksi Perkebunan Tanaman Casiafera dan Pinang di Indrapura untuk Tahun Anggaran 1996/1997, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati KDH Tk.ll Pesisir Selatan Nomor : 954/07/Bpt-Ps/1996 tanggal April 1996, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekitar bulan April 1996 sampai dengan bulan Maret 1997, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Ir. Jafri A. Rivai yang akan disidangkan dalam berkas tersendiri, bertempat di Desa Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan dan di Desa Indrapura Utara, Kecamatan Pancung Soal atau di Painan, Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa Asrial Nazar, B.A. pada waktu dan tempat tersebut di atas, ditunjuk sebagai Pimpro pada proyek bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1996/1997, yang kegiatan proyek diantaranya Proyek Intensifikasi/Rehabilitasi Tanaman Gambir di Desa Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan dan Proyek Peningkatan Produksi Perkebunan Untuk Tanaman Casiavera dan Pinang di Desa Indrapura Utara, Kecamatan Pancung Soal, Kecamatan Pesisir Selatan, yang dana dari kedua proyek bersangkutan berjumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yakni untuk:
- Proyek Intensifikasi/Rehabilitasi Tanaman Gambir berdasarkan DIPDA "K" Nomor : 10/G/DATI 11-1996 tanggal 15 April 1996 dananya sebanyak Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), dipergunakan untuk biaya pengadaan atau pembelian bahan-bahan berupa bibit, pupuk dan alat pertanian, selebihnya untuk biaya-biaya penggarapan/pengelolaan lahan pertanian, dan biaya umum dan administrasi proyek, dan untuk pengadaan atau pembelian bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian dananya sebesar Rp. 12.790.000,- (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan seluas lahan pertanian 12 Ha. untuk 12 orang anggota petani dari Kelompok Tani Karya Sakato di Desa Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, dan pelaksana pekerjaannya telah ditunjuk rekanan C.V. Citra Sari di Painan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 80/SPK/DATI II/XI/1996 tanggal 13 November 1996, yang pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 13 November 1996 sampai selesai tanggal 10 November 1997 ;
- Selanjutnya Proyek Peningkatan Produksi Perkebunan berdasarkan DIPDA "K" Nomor : 03/G/Dati II/1996 tanggal 15 April 1996 dananya sebanyak Rp.37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dipergunakan untuk biaya pengadaan atau pembelian bahan-bahan berupa bibit, pupuk dan alat pertanian, selebihnya untuk biaya-biaya penggarapan/pengelolaan lahan pertanian, dan biaya umum proyek, dan untuk pengadaan atau pembelian bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian dananya sebesar Rp.20.870.000,- (dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan lahan pertanian seluas 20 Ha. untuk 20 orang anggota petani dari Kelompok Tani Sualang Tuo Sakato di Desa Indrapura Utara, Kecamatan Pancung Soal, sebagai pelaksana pekerjaannya telah ditunjuk rekanan C.V. Ramah Tamah di Painan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 81/SPK/DATI II /XI/1996 tanggal 23 November 1996, yang pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 23 November 1996 dan selesai tanggal 22 Februari 1997, ternyata dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pembelian bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian yang telah ditunjuk rekanannya oleh Terdakwa tanpa hak dan tanpa sepengetahuan dari kedua rekanan yakni C.V. Citra Sari dan Ramah Tamah, ternyata pelaksanaan pekerjaan dari kedua proyek-proyek yang bersangkutan oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi Ir. Jafri A. Rivai atau setidak-tidaknya kepada orang lain selain dari kedua rekanan tersebut di atas, yang pada mulanya saksi Ir. Jafri A. Rivai menanyakan kepada Terdakwa tentang realisasi pelaksanaan proyek di Siguntur dan di Indrapura, selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada saksi Ir. Jafri A. Rivai untuk mengerjakan proyek dengan alasan tidak ada pihak ketiga (perusahaan) dan tidak ada yang layak mengerjakannya, dan saksi menyanggupi untuk mengerjakan proyek dengan ketentuan seluruh administrasi dikerjakan oleh Terdakwa, dan Terdakwa menyetujuinya, seharusnya Terdakwa sebagai Pimpro melaksanakan pengawasan dan membuat laporan hasil pekerjaan rekanan sebagai pelaksana proyek, dan pekerjaan pelaksanaan proyek harus dilaksanakan sendiri oleh rekanan yang ditunjuk dan tidak boleh diserahkan kepada pihak lain (vide Pasal 22 ayat (8) huruf a Keppres No. 16 Tahun 1994), Terdakwa sebagai Pimpro dilarang mengadakan ikatan yang akan membawa akibat dilampauinya batas anggaran yang tersedia dalam DIP atau dokumen lain yang sama (vide Pasal 67 ayat (2) Keppres No. 16 Tahun 1994), akibatnya pelaksanaan kedua proyek di Siguntur dan Indrapura Utara bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian tidak keseluruhan diserahkan kepada petani di antaranya mengenai :
- Bibit gambir seharusnya diserahkan kepada petani dalam keadaan sehat dan siap ditanam dan dipakai polybeck sebanyak 26.400 batang dibeli dengan harga Rp.400,- (empat ratus rupiah) per batang ternyata dibeli dengan harga Rp.330,- (tiga ratus tiga puluh rupiah) per batang kepada saksi Nurman, sehingga ada selisih harga sebesar 26.400,- batang x Rp.70,- = Rp.1.848.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Pupuk kandang seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 12 ton dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per ton ternyata tidak diserahkan kepada petani, sehingga masih ada kekurangan sebanyak Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
- Serta biaya angkut untuk membawa bibit gambir tidak dibayar, karena setiap bibit gambir langsung diambil oleh para petani dari tempat pembibitan saksi Nurman, yang besarnya sebanyak Rp.495.200,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah) ;
- Selanjutnya dalam pelaksanaan proyek yang terdapat di Indrapura Utara ternyata bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian tidak keseluruhan diserahkan kepada petani diantaranya mengenai :
- Bibit casiavera seharusnya diserahkan kepada petani dalam keadaan baik dan sehat serta siap ditanam serta pakai polybeck sebanyak 50.000 batang dibeli dengan harga Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per batang, ternyata diterima petani sekitar 9.000,- batang tidak pakai polybeck dan dibeli dengan harga Rp.120,- (seratus dua puluh rupiah) per batang, sehingga masih ada kekurangan selisih harga sebesar 9.000 batang x Rp.130,- = Rp.1.170.000, (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bibit pinang seharusnya diserahkan kepada petani dalam keadaan sehat, baik dan siap ditanam serta pakai polybeck sebanyak 4.500 batang dengan harga beli Rp.200,- (dua ratus rupiah) per batang, ternyata diserahkan kepada petani sebanyak 3.000 batang, sehingga masih ada kekurangan sebesar 1.500 batang x Rp.200,- = Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Pupuk kandang seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 40.000 kg dengan harga Rp.65,- (enam puluh lima rupiah) per Kg., ternyata diserahkan kepada petani sebanyak 6.000 kg, sehingga masih ada kekurangan sebesar 34.000 kg x Rp.65,- = Rp.2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Pupuk urea seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 2.500 kg, yang diserahkan kepada petani sebanyak 700 kg., sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.800 kg x Rp.330,-per kg = Rp.594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Pupuk TSP seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 2.000 kg, diserahkan kepada petani sebanyak 600 kg., sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.400 kg x Rp.500,-= Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Pupuk KCL seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 2.000 kg, diserahkan kepada petani sebanyak 500 kg, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.500 kg x Rp.480,-= Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
- Hand Sprayer seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 5 buah, diserahkan kepada petani sebanyak 4 buah, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1 buah x Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Cangkul seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 20 buah, diserahkan kepada petani sebanyak 12 buah, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 8 buah x Rp.20.000,- = Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
- Parang seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 20 buah, diserahkan kepada petani sebanyak 12 buah, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 8 buah x Rp.10.000,- = Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Sehingga jumlah keseluruhan lebih kurang sekitar Rp.9.157.200,-(sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- Kemudian ditambah lagi tidak lengkap penyerahan biaya penggarapan/pengelolaan lahan untuk kelompok petani di daerah Indrapura, yang seharusnya diserahkan lebih kurang Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), ternyata diserahkan kepada petani sebanyak Rp.4.560.000,-(empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga masih ada kekurangan biaya Rp.8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Jadi jumlah keseluruhannya sebesar Rp. 17.397.200,- (tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah); Kemudian pengambilan dana untuk biaya pengadaan bahan-bahan, bibit, pupuk dan alat pertanian dari kedua proyek yakni untuk proyek terdapat di Siguntur sebesar Rp. 12.790.000,- (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk proyek di Indrapura sebesar Rp.20.870.000,- (dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa langsung mengambilnya di BPD Cabang Painan dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara mempergunakan kelengkapan surat-suratnya fiktif atau pemalsuan tandatangan serta isi laporan tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek di lapangan yang terdapat pada surat perintah bayar, berita acara pemeriksaan dan penelitian barang, berita acara serah terima barang, berita acara penyerahan barang/bahan, berita acara kemajuan proyek telah selesai 100% serta surat-surat pernyataan dari petani, seharusnya pengambilan uang dan Bendaharawan atau Bank harus langsung dibayar kepada yang berhak yaitu rekanan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan proyek (vide Pasal 17 ayat (1) huruf a Keppres No. 16 Tahun 1994), dan tanpa sepengetahuan rekanan atau yang berhak dana sebesar Rp.33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah diambil di Bank oleh :
- Bibit pinang seharusnya diserahkan kepada petani dalam keadaan sehat, baik dan siap ditanam serta pakai polybeck sebanyak 4.500 batang dengan harga beli Rp.200,- (dua ratus rupiah) per batang, ternyata diserahkan kepada petani sebanyak 3.000 batang, sehingga masih ada kekurangan sebesar 1.500 batang x Rp.200,- = Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
- Pupuk kandang seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 40.000 kg dengan harga Rp.65,- (enam puluh lima rupiah) per kg, ternyata diserahkan kepada petani sebanyak 6.000 kg, sehingga masih ada kekurangan sebesar 34.000 kg x Rp.65,- = Rp.2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
- Pupuk urea seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 2.500 kg, yang diserahkan kepada petani sebanyak 700 kg, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.800 kg x Rp.330,- per Kg. = Rp.594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Pupuk TSP seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 2.000 kg, diserahkan kepada petani sebanyak 600 kg, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.400 kg x Rp.500,- = Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) ;
- Pupuk KCL seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 2.000 kg, diserahkan kepada petani sebanyak 500 kg, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.500 kg x Rp.480,- = Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Hand Sprayer seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 5 buah, diserahkan kepada petani sebanyak 4 buah, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1 buah x Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Cangkul seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 20 buah, diserahkan kepada petani sebanyak 12 buah, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 8 buah x Rp.20.000,- = Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
- Parang seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 20 buah, diserahkan kepada petani sebanyak 12 buah, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 8 buah x Rp.10.000,- = Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);
Sehingga jumlah keseluruhan lebih kurang sekitar Rp.9.157.200,-(sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- Kemudian ditambah lagi tidak lengkap penyerahan biaya penggarapan/pengelolaan lahan untuk kelompok petani di daerah Indrapura, yang seharusnya diserahkan lebih kurang Rp.12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), ternyata diserahkan kepada petani sebanyak Rp.4.560.000,- (empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga masih ada kekurangan biaya Rp.8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Jadi jumlah keseluruhannya sebesar Rp.17.397.200,- (tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- Kemudian pengambilan dana untuk biaya pengadaan bahan-bahan, bibit, pupuk dan alat pertanian dari kedua proyek yakni untuk proyek terdapat di Siguntur sebesar Rp. 12.790.000,- (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk proyek di Indrapura sebesar Rp.20.870.000,- (dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa langsung mengambilnya di BPD Cabang Painan dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) dengan cara mempergunakan kelengkapan surat-suratnya fiktif atau pemalsuan tandatangan serta isi laporan tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek di lapangan yang terdapat pada surat perintah bayar, berita acara pemeriksaan dan penelitian barang, berita acara serah terima barang, berita acara penyerahan barang/bahan, berita acara kemajuan proyek telah selesai 100% serta surat-surat pernyataan dari petani, seharusnya pengambilan uang dari Bendaharawan atau Bank harus langsung dibayar kepada yang berhak yaitu rekanan yang telah ditunjuk untuk mengerjakan proyek (vide Pasal 17 ayat (1) huruf a Keppres No. 16 Tahun 1994), dan tanpa sepengetahuan rekanan atau yang berhak dana sebesar Rp.33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah diambil di Bank oleh Terdakwa, lalu Terdakwa serahkan kepada saksi Ir. Jafri A. Rivai lebih kurang sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya pengadaan dan pembelian bahan-bahan, bibit, pupuk, alat pertanian dari kedua proyek bersangkutan, ternyata proyek sampai sekarang belum siap 100%, sedangkan jumlah pembayaran harus sesuai pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diselesaikan (vide Pasal 21 ayat (13) Keppres No.16 Tahun 1994), dan sisanya lebih kurang sebesar Rp.8.660.000,-(delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) diambil oleh Terdakwa sendiri, dengan demikian dalam pelaksanaan kedua proyek yang bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik proyek, dan mengenai penyampaian pelaporan serta penyelesaian proyek tepat waktu adalah Pimpro (Terdakwa);
- Atas perbuatan dan kejadian tersebut di atas, Terdakwa secara langsung atau tidak langsung telah merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.26.057.200,- (dua puluh enam juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam Pasal 1 ayat (1) huruf a jo Pasal 28 Undang-Undang No.3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Asrial Nazar, B.A. sebagai Pegawai Negeri Sipil yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDH Tk.l Sumatera Barat No.Up.PD.1562/2/DN-1979 tanggal 20 Agustus 1979 dan sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) pada Proyek lntensifikasi/ Rehabilitasi Tanaman Gambir di Siguntur dan Peningkatan Produksi Perkebunan Tanaman Casiavera dan Pinang di Indrapura Utara untuk Tahun Anggaran 1996/1997, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati KDH Tk.lI Pesisir Selatan Nomor : 954/07/Bpt-Ps/1996 tanggal April 1996, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekitar bulan April 1996 sampai dengan bulan Maret 1997, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Ir. Jafri A. Rivai yang akan disidangkan dalam berkas tersendiri, bertempat di Desa Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan dan di Desa Indrapura Utara, Kecamatan Pancung Soal atau di Painan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, jika beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan pidana saja yang digunakan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa Asrial Nazar, B.A. pada waktu dan tempat tersebut di atas, ditunjuk sebagai Pimpro pada proyek bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun Anggaran 1996/1997, yang kegiatan proyek di antaranya Proyek Intensifikasi/Rehabilitasi Tanaman Gambir di Desa Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan dan Proyek Peningkatan Produksi Perkebunan Untuk Tanaman Casiavera dan Pinang di Desa Indrapura Utara, Kecamatan Pancung Soal, yang dana dari kedua proyek bersangkutan berjumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yakni untuk :
Proyek Intensifikasi/Rehabilitasi Tanaman Gambir berdasarkan DIPDA "K" Nomor : 10/G/DATI 11-1996 tanggal 15 April 1996 dananya sebanyak Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah), dipergunakan untuk biaya pengadaan atau pembelian bahan-bahan berupa bibit, pupuk dari alat pertanian, selebihnya untuk biaya-biaya penggarapan/pengelolaan lahan pertanian, dan biaya umum dan administrasi proyek, dan untuk pengadaan atau pembelian bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian dananya sebesar Rp.12.790.000,- (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan seluas lahan pertanian 12 Ha. untuk 12 orang anggota petani dari Kelompok Tani Karya Sakato di Desa Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, dan pelaksana pekerjaannya telah ditunjuk rekanan C.V. Citra Sari di Painan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 80/SPK/DATI II/XI/1996 tanggal 13 November 1996, yang pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 13 November 1996 sampai selesai tanggal 10 November 1997. Selanjutnya Proyek Peningkatan Produksi Perkebunan berdasarkan DIPDA "K" Nomor : 03/G/Dati II/1996 tanggal 15 April 1996 dananya sebanyak Rp.37.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dipergunakan untuk biaya pengadaan atau pembelian bahan-bahan berupa bibit, pupuk dan alat pertanian, selebihnya untuk biaya-biaya penggarapan/ pengelolaan lahan pertanian, dan biaya umum proyek, dan untuk pengadaan atau pembelian bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian dananya sebesar Rp.20.870.000,- (dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pekerjaan lahan pertanian seluas 20 Ha. untuk 20 orang anggota petani dari Kelompok Tani Sualang Tuo Sakato di Desa Indrapura Utara, Kecamatan Pancung Soal, sebagai pelaksana pekerjaannya telah ditunjuk rekanan C.V. Ramah Tamah di Painan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 81/SPK/DATI ll/XI/1996 tanggal 23 November 1996, yang pelaksanaan pekerjaan mulai tanggal 23 November 1996 dan selesai tanggal 22 Februari 1997, ternyata dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pembelian bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian yang telah ditunjuk rekanannya oleh Terdakwa tanpa hak dan tanpa sepengetahuan dari kedua rekanan yakni pihak C.V. Citra Sari dan pihak Ramah Tamah, ternyata pelaksanaan pekerjaan dari kedua proyek-proyek yang bersangkutan oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi Ir. Jafri A. Rivai yang pada mulanya saksi Ir. Jafri A. Rivai menanyakan kepada Terdakwa tentang realisasi pelaksanaan proyek di Siguntur dan di Indrapura, selanjutnya Terdakwa menawarkan kepada saksi Ir. Jafri A. Rivai untuk mengerjakan proyek dengan alasan tidak ada pihak ketiga (perusahaan) dan tidak ada yang layak mengerjakannya, dan saksi menyanggupi untuk mengerjakan proyek dengan ketentuan seluruh administrasi dikerjakan oleh Terdakwa, dan Terdakwa menyetujuinya atau setidak-tidaknya kepada orang lain selain dari kedua rekanan tersebut di atas, dengan tujuan untuk mendapat keuntungan bagi diri Terdakwa sendiri ataupun bagi saksi Ir. Jefri A. Rivai atau orang lain dengan cara pelaksanaan kedua proyek di Siguntur dan Indrapura Utara, bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian tidak keseluruhan diserahkan kepada petani di antaranya mengenai:
- Bibit gambir seharusnya diserahkan kepada petani dalam keadaan sehat dan siap ditanam dan dipakai polybeck sebanyak 26.400 batang dibeli dengan harga Rp.400,- (empat ratus rupiah) per batang, ternyata dibeli dengan harga Rp.330,-(tiga ratus tiga puluh rupiah) per batang kepada saksi Nurman, sehingga ada selisih harga sebesar 26.400,- batang x Rp.70,- = Rp.1.848.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Pupuk kandang seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 12 ton dengan harga Rp.65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) per ton ternyata tidak diserahkan kepada petani, sehingga masih ada kekurangan sebanyak Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Serta biaya angkut untuk membawa bibit gambir tidak dibayar, karena setiap bibit gambir langsung diambil oleh para petani dari tempat pembibitan saksi Nurman, yang besarnya sebanyak Rp.495.200,- (empat ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- Selanjutnya dalam pelaksanaan proyek yang terdapat di Indrapura Utara ternyata bahan-bahan bibit, pupuk dan alat pertanian tidak keseluruhan diserahkan kepada petani di antaranya mengenai:
- Bibit casiavera seharusnya diserahkan kepada petani dalam keadaan baik dan sehat serta siap ditanam serta pakai polybeck sebanyak 50.000 batang dibeli dengan harga Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per batang, ternyata diterima petani sekitar 9.000,- batang tidak pakai polybeck dan dibeli dengan harga Rp.120,- (seratus dua puluh rupiah) per batang, sehingga masih ada kekurangan selisih harga sebesar 9.000 batang x Rp.130,- = Rp.1.170.000, (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Bibit pinang seharusnya diserahkan kepada petani dalam keadaan sehat, baik dan siap ditanam serta pakai polybeck sebanyak 4.500 batang dengan harga beli Rp.200,- (dua ratus rupiah) per batang, ternyata diserahkan kepada petani sebanyak 3.000 batang, sehingga masih ada kekurangan sebesar 1.500 batang x Rp.200,- = Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Pupuk kandang seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 40.000 kg dengan harga Rp.65,- (enam puluh lima rupiah) per kg, ternyata diserahkan kepada petani sebanyak 6.000 kg, sehingga masih ada kekurangan sebesar 34.000 kg x Rp.65,- = Rp.2.210.000,- (dua juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;
- Pupuk urea seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 2.500 kg, yang diserahkan kepada petani sebanyak 700 kg., sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.800 kg x Rp.330,-per kg = Rp.594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah);
- Pupuk TSP seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 2.000 kg, diserahkan kepada petani sebanyak 600 kg, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.400 kg x Rp.500,-= Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
- Pupuk KCL seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 2.000 kg, diserahkan kepada petani sebanyak 500 kg, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1.500 kg x Rp.480,-= Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
- Hand Sprayer seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 5 buah, diserahkan kepada petani sebanyak 4 buah, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 1 buah x Rp. 100.000,- = Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Cangkul seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 20 buah, diserahkan kepada petani sebanyak 12 buah, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 8 buah x Rp.20.000,- = Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah);
- Parang seharusnya diserahkan kepada petani sebanyak 20 buah, diserahkan kepada petani sebanyak 12 buah, sehingga masih ada kekurangan sebanyak 8 buah x Rp.10.000,- = Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) ;
Sehingga jumlah keseluruhan lebih kurang sekitar Rp.9.157.200,- (sembilan juta seratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
- Kemudian ditambah lagi tidak lengkap penyerahan biaya penggarapan/pengelolaan lahan untuk kelompok petani di daerah Indrapura, yang seharusnya diserahkan lebih kurang Rp. 12.800.000,- (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah), ternyata diserahkan kepada petani sebanyak Rp.4.560.000,-(empat juta lima ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga masih ada kekurangan biaya Rp.8.240.000,- (delapan juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Jadi jumlah keseluruhannya sebesar Rp.17.397.200,- (tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus rupiah), seharusnya Terdakwa sebagai Pimpro melaksanakan pengawasan dan membuat laporan hasil pekerjaan rekanan yang mengerjakan proyek, dan pekerjaan proyek harus dilaksanakan sendiri oleh rekanan yang ditunjuk dan tidak boleh diserahkan kepada orang lain (vide Pasal 22 ayat (8) huruf a Keppres No. 16 Tahun 1994) ;
- Kemudian pengambilan dana untuk biaya pengadaan bahan- bahan, bibit, pupuk dan alat pertanian dari kedua proyek-proyek yakni untuk proyek terdapat di Siguntur sebesar Rp. 12.790.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), sedangkan untuk proyek di Indrapura sebesar Rp.20.870.000,- (dua puluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) Terdakwa langsung mengambilnya di BPD Cabang Painan dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp.33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) tanpa sepengetahuan rekanan atau yang berhak, dengan cara mempergunakan kelengkapan surat-suratnya fiktif atau pemalsuan tandatangan serta isi laporan tidak sesuai dengan pelaksanaan proyek di lapangan yang terdapat pada surat perintah bayar, berita acara pemeriksaan dan penelitian barang, berita acara serah terima barang, berita acara penyerahan barang/bahan, berita acara kemajuan proyek telah selesai 100% serta surat-surat pernyataan dari petani, padahal proyek belum siap 100% dan seharusnya Bendaharawan atau rekanan yang mengambil uang ke Bank, selanjutnya dana sebesar Rp.33.660.000,- (tiga puluh tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah) yang telah diambil di Bank oleh Terdakwa, lalu Terdakwa serahkan kepada saksi Ir. Jafri A. Rivai lebih kurang sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk biaya pengadaan dan pembelian bahan-bahan, bibit, pupuk, alat pertanian dari kedua proyek bersangkutan, seharus jumlah pembayaran harus sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/ jumlah barang diserahkan (vide Pasal 21 ayat (13) Keppres No.16 Tahun 1994), dan pembayarannya seharusnya diserahkan langsung kepada yang berhak yaitu rekanan yang telah ditunjuk, dan sisanya sebagai keuntungan bagi diri Terdakwa lebih kurang sebesar Rp.8.660.000,- (delapan juta enam ratus enam puluh ribu rupiah), dengan demikian untuk pelaksanaan pekerjaan kedua proyek, maka yang bertanggung jawab baik dari segi keuangan maupun dari segi fisik dan mengenai penyampaian pelaporan serta penyelesaian proyek tepat pada waktunya adalah Terdakwa sebagai Pimpro ;
- Atas perbuatan dan kejadian tersebut di atas, Terdakwa secara langsung atau tidak langsung telah merugikan keuangan negara lebih kurang sebesar Rp.26.057.200,- (dua puluh enam juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam Pasal 1 ayat (1) huruf b jo Pasal 28 Undang-Undang No.3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Painan tanggal 17 Februari 2006 sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa ASRIAL NAZAR, B.A. telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan "Tindak Pidana Korupsi" sebagaimana diatur dan diancam Pasal 1 ayat (1) huruf a jo Pasal 28 Undang-Undang No.3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dalam Dakwaan Primair;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASRIAL NAZAR, B.A. berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan perintah supaya Terdakwa ditahan ;
3. Membayar uang denda Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
4. Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp.26.057.200,- (dua puluh enam juta lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah);
5. Menyatakan barang bukti berupa :
5.1. SK PNS atas nama Asrial Nazar, B.A. Nomor: UP.PD.1562 /2/DN-79 tanggal 29 Agustus 1979 ;
5.2. Surat Pernyataan Anggota Kelompok Tani Karya Sakato di Siguntur untuk peserta PPWT Sektor Perkebunan Kegiatan Rehabilitasi/ lntensifikasi Tanaman Gambir;
5.3. Surat Pernyataan Anggota Kelompok Tani Tuah Sakato di Desa Indrapura Utara untuk peserta PPWT Kegiatan Pengembangan Tanaman Casiavera dan Pinang ;
5.4. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK-PS/1996 tanggal 14 Oktober 1996 ;
5.5. Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK-PS/1996 tanggal 14 Oktober 1996 ;
5.6. Salinan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 954/07/Bpt-PS/ 1996 tentang Penunjukkan Pimpro dan Bendaharawan Proyek di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Tahun Anggaran 1996/1997 ;
5.7. SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 500/89/Bpt-PS/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penetapan Lokasi dan Peserta Calon Penerima Proyek Peningkatan Produksi Perkebunan (PPWT) di Desa Indrapura Utara, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 1996/ 1997;
5.8. SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 500/88/Bpt-PS/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penetapan Lokasi dan Peserta Calon Penerima Proyek Intensifikasi/Rehabilitasi Tanaman Gambir di Siguntur;
5.9. Kwitansi pembayaran tanggal 10 Desember 1996 berjumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
5.10. Kwitansi pembayaran tanggal 4 Januari 1997 berjumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
5.11. Kwitansi pembayaran tanggal 5 Februari 1997 berjumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
5.12. Kwitansi pembayaran tanggal 18 Maret 1997 berjumlah Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
5.13. Kwitansi pembayaran tanggal 25 Mei 1997 berjumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
5.14. Tanda terima pupuk urea, SP-36, Kcl berjumlah 1.800 Kg. ;
5.15. Tanda Pembayaran Angsuran I s/d IV dari pekerjaan Rehabilitasi Tanaman Gambir di Siguntur, Kecamatan Koto IX Tarusan, berdasarkan SPK Nomor : 80/SPK/Dati.ll/XI/ 1996 tanggal 13 November 1996 sebesar Rp.12.790.000,-(dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
5.16. Tanda Pembayaran Angsuran I s/d IV dari pekerjaan Pengembangan Rehabilitasi Tanaman Gambir di Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan, berdasarkan SPK Nomor : 80/SPK/Dati.ll/XI/1996 tanggal 13 November 1996 sebesar Rp. 12.790.000,- (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
5.17. Kwitansi tanggal 28 Oktober 1996, tanggal 23 Desember 1996, tanggal 4 Maret 1997 sebagai bukti pembayaran pelaksanaan proyek pengembangan Casiavera dan Pinang kepada Syafril Syarif;
5.18. Kwitansi tanggal 28 Oktober 1996, tanggal 28 November 1996, tanggal 4 Maret 1997 ssebagai bukti pembayaran Proyek Intensifikasi/ Rehabilitasi Tanaman Gambir kepada Misrawardi;
5.19. SPK Nomor : 80/SPK/Dati-ll/XI/1996 tanggal 13 November 1996;
5.20. SPK Nomor : 81/SPK/Dati-ll/XI/1996 tanggal 13 November 1996;
Dilampirkan dalam berkas perkara ;
5.21. DIPDA.K Nomor : 03/G/Dati 11/1996 tanggal 15 April 1996 tentang Penyerahan Proyek Inpres Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun 1996/1997 ;
5.22. DIPDA.K Nomor : 10/G/Dati 11/1996 tanggal 15 April 1996 tentang Penyerahan Proyek Inpres Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun 1996/1997 ;
5.23. Surat Tugas Operasional Nomor: 700/10.04/IWK-PS/1997 tanggal 14 April 1997 ;
5.24. Surat Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Nomor : 700/1305/04-1997 tanggal 26 Agustus 1997, perihal Tindak Lanjut L.H.P. ;
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan
6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Painan No.30/Pid.B/2000/PN.Pin. tanggal 27 April 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Asrial Nazar, B.A. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan "tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut";
2. Menghukum Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
3. Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda ini tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
4. Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp.21.832.200,- (dua puluh satu juta delapan ratus tiga puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- SK PNS atas nama Asrial Nazar, B.A. Nomor : UP.PD.1562/2/ DN-79 tanggal 29 Agustus 1979 ;
- Surat Pernyataan Anggota Kelompok Tani Karya Sakato di Siguntur untuk peserta PPWT Sektor Perkebunan Kegiatan Rehabilitasi/ lntensifikasi Tanaman Gambir;
- Surat Pernyataan Anggota Kelompok Tani Tuah Sakato di Desa Indrapura Utara untuk peserta PPWT Kegiatan Pengembangan Tanaman Casiavera dan Pinang ;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 02/SPK-PS/1996 tanggal 14 0ktober 1996;
- Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 01/SPK-PS/1996 tanggal 14 Oktober 1996;
- Salinan SK Bupati Pesisir Selatan Nomor : 954/07/Bpt-PS/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penunjukkan Pimpro dan Bendaharawan Proyek di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Tahun Anggaran 1996/1997 ;
- SK Bupati Pesisir Selatan Nomor: 500/89/Bpt-PS/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penetapan Lokasi dan Peserta Calon Penerima Proyek Peningkatan Produksi Perkebunan (PPWT) di Desa Indrapura Utara, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 1996/1997 ;
- SK Bupati Pesisir Selatan Nomor: 500/88/Bpt-PS/1806 tanggal 1 April 1998 tentang Penetapan Lokasi dan Peserta Calon Penerima Proyek Intensifikasi/Rehabilitasi Tanaman Gambir di Siguntur;
- Kwitansi pembayaran tanggal 10 Desember 1996 berjumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kwitansi pembayaran tanggal 4 Januari 1997 berjumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kwitansi pembayaran tanggal 5 Februari 1997 berjumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Kwitansi pembayaran tanggal 18 Maret 1997 berjumlah Rp.810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- Kwitansi pembayaran tanggal 25 Mei 1997 berjumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Tanda terima pupuk urea, SP-36, Kcl berjumlah 1.800 Kg. ;
- Tanda Pembayaran Angsuran I s/d IV dari pekerjaan pengembangan rehabilitasi tanaman Gambir di Siguntur, berdasarkan SPK Nomor : 80/SPK/Dati.ll/XI/1996 tanggal 13 November 1996 sebesar Rp.12.790.000,- (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Tanda Pembayaran Angsuran I s/d IV dari pekerjaan pengembangan rehabilitasi tanaman Gambir di Siguntur, berdasarkan SPK Nomor : 80/SPK/Dati.ll/XI/1996 tanggal 13 November 1996 sebesar Rp.12.790.000,- (dua belas juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Kwitansi tanggal 28 Oktober 1996, tanggal 23 Desember 1996, tanggal 4 Maret 1997 sebagai bukti pembayaran pelaksanaan proyek pengembangan Casiavera dan Pinang kepada Syafril Syarif;
- Kwitansi tanggal 28 Oktober 1996, tanggal 28 November 1996, tanggal 4 Maret 1997 sebagai bukti pembayaran Proyek Intensifikasi/Rehabilitasi Tanaman Gambir kepada Misrawardi;
- SPK Nomor : 80/SPK/Dati-ll/XI/1996 tanggal 13 November 1996;
- SPK Nomor : 81/SPK/Dati-ll/XI/1996 tanggal 13 November 1996;
Dilampirkan dalam berkas perkara ;
- DIPDA.K Nomor : 03/G/Dati 11/1996 tanggal 15 April 1996 tentang Penyerahan Proyek Inpres Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun 1996/1997 ;
- DIPDA.K Nomor : 10/G/Dati 11/1996 tanggal 15 April 1996 tentang Penyerahan Proyek Inpres Bantuan Pembangunan Daerah Tingkat II Tahun 1996/1997 ;
- Surat Tugas Operasional Nomor ; 700/10.04/IWK-PS/1997 tanggal 14 April 1997 ;
- Surat Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat II Pesisir Selatan Nomor : 700/1305/04-1997 tanggal 26 Agustus 1997, perihal tindak lanjut L.H.P.;
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Tinggi Padang No.97/PID/2006/PT.PDG. tanggal 21 Desember 2006 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Painan tanggal 27 April 2006 No.30/Pid.B/2000/PN.Pin. yang dimohonkan untuk pemeriksaan dalam peradilan tingkat banding ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ini saja Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Membaca putusan Mahkamah Agung RI No. 41 PK/Pid.Sus/2007 tanggal 01 Nopember 2007 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : JAKSA/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI PAINAN dan Pemohon Kasasi II : ASRIAL NAZAR, B.A. tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi Il/Terdakwa tersebut membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca surat permohonan peninjauan kembali tertanggal 04 Nopember 2008 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Painan pada tanggal 05 Nopember 2008 dari Terpidana, yang memohon agar putusan Mahkamah Agung tersebut dapat ditinjau kembali ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Agustus 2008 dengan demikian putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para/Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya adalah sebagai berikut :
A. Adanya keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara ini diterapkan pidana yang lebih ringan.
B. Adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan. Alasan-alasan dimaksud akan dijelaskan lebih lanjut di bawah ini:
ad.A. Adanya fakta baru (Novum) dalam peninjauan kembali ini adalah :
1. Surat Setoran Pajak (SPP- PPH) atas nama wajib pajak AZIMAR YULIS, Direktur CV.RAMAH TAMAH tanggal 4 Maret 1997 ( Bukti PK-1a).
2. Surat Setoran Pajak (SPP- PPH) atas nama wajib Pajak HARFANIDA Direktur CV.CITRA SARI tanggal 4 Maret 1997 ( Bukti PK-1b).
Bahwa bukti ini Pemohon Peninjauan Kembali temukan sekitar bulan Juli 2008 yang lalu yaitu setelah perkara aquo diputus Majelis Hakim Kasasi. Bahwa jika fakta baru ini ada ditampilkan sebelum adanya putusan maka hasilnya adalah bahwa pengadilan akan memberi putusan bebas, ataupun putusan lepas dari tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Bahwa sebagaimana telah diketahui alasan pertimbangan hukum ditolaknya permohonan kasasi Pemohon Peninjauan Kembali adalah karena Majelis Hakim Kasasi berpendapat putusan judex facti telah tepat dalam pertimbangan dan putusannya. Bahwa pertimbangan yang mendasari putusan judex facti dimaksud adalah bahwa CV.Citra Sari dan CV. Ramah Tamah tidak sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek intensifikasi/rehabilitasi tanaman gambir di Desa si Guntur Kecamatan Koto XI Tarusan dan Proyek Peningkatan Produksi Perkebunan untuk Kecamatan Pancung Soal Kebupaten Pesisir Selatan. Bahwa juga kedua XI Tarusan dan Proyek Peningkatan Produksi Perkebunan untuk Kecamatan Pancung Soal Kebupaten Pesisir Selatan. Bahwa juga kedua rekanan tersebut dikatakan tidak membayar PPN/PPH. Bahwa dengan ditemukannya bukti PK-la dan bukti PK-lb maka pertimbangan hukum yang menjadi alasan penolakan Permohonan Kasasi dalam putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan No.97/Pid/2006/PT.Pdg jo putusan No.30/Pid.B/2000-PN.PIN menjadi terpatahkan dan tidak dapat dipertahankan lagi.
Oleh karena itu atas dasar NOVUM di atas ,mohon dengan segala hormat Bapak/lbu Majelis Hakim dalam Peninjauan Kembali MEMBEBASKAN PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI dari SEGALA DAKWAAN DAN TUNTUTAN.
Ad.b. KEKHILAFAN HAKIM ATAU KEKELIRUAN YANG NYATA.
Bahwa Mahkamah Agung telah keliru dan khilaf dalam memutus perkara kasasi No Reg.41 K/Pid.Sus/2007 tanggal 1 November 2007 yang menguatkan putusan No.97/Pid/2006/PT.Pdg jo putusan No.30/ Pid.B/2000-PN.PIN karena memutus perkara berdasarkan bukti yang tidak sah sebab mengabaikan ketentuan Pasal 185 KUHAP dan Pasal 160 ayat 3 KUHAP. Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam mengambil putusan disandarkan pada keterangan orang yang tidak pernah didengar keterangannya sebagai saksi di depan persidangan, yaitu Ir. Djafri A.Rivai, Azimar Yulis, Manus pgl Manui, Anwar, Zainal SH dan Inun. Menurut ketentuan Pasal 185 ayat 1 keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi terangkan di depan persidangan dan Pasal 160 ayat 3 menentukan syarat sahnya keterangan seorang saksi sebagai alat bukti harus mengucapkan sumpah dan janji. Karena itu terbukti keterangan mereka tidak dapat dijadikan alat bukti karena tidak diberikan di depan persidangan dan tidak disumpah.
Karena itu kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali, untuk membatalkan putusan di atas.
2. Bahwa Majelis Hakim Agung khilaf dan keliru menutus perkara No.41 K/Pidsus/2007 tanggal 1 November 2007 karena tidak cukup pertimbangannya dan terkesan tergesa-gesa dalam mengambil putusan, sehingga begitu saja menguatkan putusan judex facti sementara putusan aquo salah dan keliru karena tidak menerapkan ketentuan Pasal 183 KUHAP yaitu Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang Terdakwa kecuali apabila sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan Terdakwalah pelakunya. Bahwa dalam perkara ini saksi-saksi yang memberi keterangan di depan persidangan tidak mengetahui kasus yang didakwakan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, namun Majelis Hakim kasasi berpendapat judex facti telah benar dalam pertimbangan dan putusannya. Bahwa jika benar apa yang diterangkan Ir. Djafri A Rivai dan Azimar Yulis maka tentu Ir.Djafri A.Rivai selaku orang yang terlibat dalam kedua proyek in casu, sudah dihadapkan ke depan persidangan, buktinya sampai sekarang setelah ± 10 tahun perkara ini berjalan Ir.Djafri A Rivai tidak pernah dihadapkan selaku Terdakwa ke persidangan. Padahal keterangannya yang menjadi dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Terdakwa ibarat 2 sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal tersebut justru membuktikan keterangannya di BAP Penyidik dalam perkara Terdakwa tidak benar.
Berdasarkan apa yang telah Pemohon Peninjauan Kembali uraikan di atas, kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung No.41 K/Pid.Sus/2007 jo putusan No.97/Pid/2006-PT. Pdg jo putusan No.30/Pid.B/2000-PN.PDG.
3. Bahwa Hakim khilaf dan keliru memutus perkara karena putusan tentang jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak dihitung oleh instansi yang berwenang, tapi hanya berdasarkan BAP penyidik dengan kata kata lain jumlah tersebut hanya perhitungan penyidik saja, tidak hasil perhitungan BPK ataupun BPKP sebagai lembaga yang berkompeten menilai kerugian keuangan negara. Lilik Mulyadi, SH, MH, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Normatif, Teoritis, praktis dan masalahnya (PT. ALUMNI, 2007 : 102) menyebutkan ; dikaji dari perspektif praktik pengadilan, lembaga yang berkompeten menilai kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini tidak ada melihatkan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara, karena itu kerugian keuangan negara dalam perkara ini tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya, karena Pasal 1 (22) UU N0.1 Tahun 2004 - UU Perbendaharaan Negara menentukan Kerugian Keuangan Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai. Buktinya dalam perkara a quo keterangan saksi tentang kerugian keuangan negara, satu sama lain tidak bersesuaian karenanya tidak dapat dijadikan bukti. Berdasarkan alasan Pemohon Peninjauan Kembali kiranya Majelis Hakim membatalkan putusan perkara No.41 K/Pid.Sus/2007 jo putusan 97/Pid/2006/PT.Pdg jo putusan No. 30/Pid.B/2000 PN. PIN.
III. ATAS DASAR PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM AGUNG DALAM PUTUSAN KASASI No.41 K/Pid.Sus/2007 tanggal 1 November 2007, maka saya menolak pertimbangan-pertimbangan tersebut karena tidak memenuhi rasa keadilan dengan alasan sebagai berikut :
1. Unsur barang siapa
Bahwa unsur barang siapa pengertiannya secara hukum adalah orang atau badan hukum pengemban hak dan kewajiban dan kepadanya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan yang ia lakukan. Dan yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah saya, namun apakah saya melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum perlu dibuktikan unsur-unsur yang lain. Yang dimaksud dengan setiap orang adalah persoonlijk atau orang pribadi selalu subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban kepadanya. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengakui dan membenarkan identitasnya dengan demikian unsur setiap orang dari segi identitas tidak perlu dibahas lagi. Bahwa dalam pembuktian tidak hanya cukup pengakuan tentang identitas saja, akan tetapi perlu juga dikaji apakah setiap orang yang dimaksud telah melakukan hal-hal yang dapat dihukum dan perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, maka dalam hal ini ternyata dengan merujuk pada dakwaan, keterangan saksi-saksi, bukti surat dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti Pemohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pimpinan Proyek yaitu Proyek Intensifikasi dan Rehabilitasi Tanaman Gambir di Siguntur tahun anggaran 1996/1997 yang dikerjakan oleh CV. Citra Sari. Sedangkan Proyek Pengembangan Tanaman Casiavera dan Pinang di Indrapura dikerjakan oleh CV. Ramah Tamah (Vide Bukti PK. la dan PK.Ib). Di persidangan tidak pernah terbukti Pemohon Peninjauan Kembali telah menawarkan kepada Ir. Djafri A. Rivai untuk mengerjakan kedua proyek yang dimaksud., karena Ir. Djafri A. Rivai dan Azimaryulis yang keterangannya dijadikan sebagai dasar pertimbangan hukum oleh Pengadilan Negeri Painan yang dikuatkan oleh Majelis Hakim Kasasi. Oleh karena itu jelas dakwaan tidak terbukti.
2. Unsur dengan melawan hukum
Dalam hal unsur melawan hukum yaitu melawan hukum formil dan melawan hukum materil. Melawan hukum formil ialah semua perbuatan yang bertentangan dengan unsur peraturan perundang-undangan sedangkan melawan hukum materil yaitu suatu sistem perbuatan walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat istiadat moral dan nilai agama dan sebagainya maka perbuatan tersebut dapat dipidana. Bahwa jika dilihat dari perbuatan Terdakwa tidaklah dapat dibuktikan Pemohon Peninjauan Kembali selaku Pimpinan Proyek telah menawarkan kepada Ir. Djafri A. Rivai untuk mengerjakan kedua proyek in casu, yang terbukti justru proyek telah dikerjakan oleh kedua rekanan yaitu CV. Cipta Sari dan CV. Ramah Tamah karena terbukti yang menyetor pajak penghasilan sesuai bukti SPP-PPH adalah kedua rekanan dimaksud. Terbukti kedua proyek telah diserahterimakan kepada Bupati cq Sekda Kabupaten Pesisir Selatan selaku penanggung jawab proyek. Oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti.
3. Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan.
Yang dimaksud dengan memperkaya adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi atau orang yang sudah kaya bertambah kayanya. Sedangkan menurut pertimbangan hukum Mahkamah Agung Rl Reg. No. 241 K/Pid/1987, tanggal 21 Januari 1989. bukti dari memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan adalah adanya bukti bertambahnya kekayaan seseorang, dibelikan tanah atau benda-benda lain sebagainya. Namun dalam perkara PPK ini tidak ada memperkaya diri sendiri karena tidak ada harta PPK bertambah. buktinya tak ada BB yang disita yang diduga berasal dari uang proyek perkara a quo yang didapat dengan cara melawan hukum. Dengan demikian unsur ini tidak terbukti.
Unsur secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara, atau diketahui atau patut disangka olehnya perbuatan tersebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Bahwa unsur ke 4 ini tidak dapat dibuktikan karena PPK selaku pimpinan proyek telah melakukan tugas sebagaimana mestinya, di mana pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Ramah Tamah dan CV. Citra Sari. Bahwa di samping itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1 (22) UU No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang dimaksud dengan kerugian negara / daerah adalah "Kekurangan uang, surat berharga yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Bahwa dalam perkara Pemohon Peninjauan Kembali ini, tidak pasti / tidak jelas berapa kerugian negara karena hanya berdasarkan data-data yang ada pada penyidik, tidak melibatkan BPKP sebagai instansi yang berwenang untuk menghitung jumlah kerugian keuangan negara, dalam arti kata kerugian negara dalam perkara ini tidak nyata dan tidak pasti jumlahnya karena hanya berdasarkan hasil perhitungan penyidik saja.
5. Unsur Pasal 64 ayat (1) KUHP. beberapa perbuatan berhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, maka hanya satu ketentuan saja yang digunakan.
Bahwa unsur ini juga tidak terbukti karena tidak dapat dibuktikan di persidangan karena keterangan Ir. Djafri A Rivai dan keterangan Azimar Yulis tidak sah sebagai alat bukti karena sesuai ketentuan Pasal 185 keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang diterangkan saksi di persidangan. Bahwa jika benar apa yang diterangkan Ir. Djafri A Rivai dan Azimar Yulis maka tentu Ir. Djafri A. Rivai selaku orang yang terlibat dalam kedua poyek in casu, sudah dihadapkan ke depan persidangan, buktinya sampai sekarang setelah ± 10 tahun perkara ini berjaian Ir. Djafri A. Rivai tidak pemah dihadapkan selaku Terdakwa ke persidangan.
6. Unsur Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP : bahwa karena unsur - unsur di atas tidak terbukti karenanya unsur ini juga tidak terbukti karena terbukti sampai saat ini tidak ada orang lain yang dihadapkan sebagai Terdakwa dalam kasus ini. Hal ini membuktikan apa yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti sama sekali.
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan Peninjauan Kembali :
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena merupakan permohonan Peninjauan Kembali yang kedua kalinya, sesuai dengan Pasal 268 ayat (3) KUHAP ditentukan bahwa permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Bahwa Terdakwa Asrial Nazar, B.A. pada tanggal 20 Juni 2002 telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas kasus perkara yang sama dengan putusan Mahkamah Agung RI No.70 PK/Pid/2002, tanggal 30 April 2003 yang menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Terdakwa Asrial Nazar, B.A. tersebut ;
Dengan demikian dengan tidak perlu mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali permohonan Peninjauan Kembali Terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali ;
Memperhatikan Undang-Undang No.48 tahun 2009, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : ASRIAL NAZAR, B.A. tersebut ;
Membebankan Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan pada hari Selasa, tanggal 30 Nopember 2010 oleh Timur P Manurung, SH.MM. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mansur Kartayasa, SH.MH. dan R. Imam Harjadi, SH.MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh Emilia Djajasubagia, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum.
Anggota-Anggota, K e t u a,
ttd/ ttd/
H. Mansur Kartayasa, SH. MH. Timur P. Manurung, SH. MM.
ttd/
H. Imam harjadi, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ttd/
Emilia Djajasubagia, SH. MH.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Panitera Muda Pidana Khusus
SUNARYO, SH.MH.
NIP :040 044 338