36/Pid,Sus/2016/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 36/Pid,Sus/2016/PN Bnt
Other Participants (1)
- SUHAIMI Alias JAGAU bin SULAIMAN (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SUHAIMI Alias JAGAU bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 140 keping = 1.400 butir obat jenis carnophen atau zenith; - 1 lembar plastik hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor : 36/Pid.Sus/2016/ PNBnt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SUHAIMI Alias JAGAU bin SULAIMAN (Alm)
Tempat Lahir : Damparan
Umur/ Tanggal Lahir : 42 Tahun/1 Januari 1974
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Damparan RT12 RW06
Kecamatan Dusun Selatan
Kabupaten Barito Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Terdakwa ditangkap berdasarkan surat perintah Penangkapan Kepolisian Resor Barito Selatan Sektor Dusun Hilir tanggal 27 Februari 2016 Nomor : SP-KAP/02/II/2016/Reskrim, dari tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan:
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan Sektor Dusun Hilir tanggal 27 Februari 2016 Nomor: SP-HAN/02/II/2016/Reskrim, sejak tanggal 27 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 14 Maret 2016 Nomor: SPP-425/Q.2.15/Euh.1/03/2016, sejak tanggal 18 Maret 2016 sampai dengan tanggal 26 April 2016;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 18 April 2016 Nomor : PRINT-163/Q.2.15/Euh.2/04/2016, sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 7 Mei 2016;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 20 April 2016 Nomor: 31/Pen.Pid/2016/PN Bnt, sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 11 Mei 2016 Nomor: 31/Pen.Pid/2016/PN Bnt, sejak tanggal 20 Mei 2016 sampai dengan tanggal 18 Juli 2016;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh H. IBRAMSYAH, S.H., Advokat/ Penasihat Hukum berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 25 April 2016 Nomor: 12/Pen.PH.Pid/ 2016/PN Bnt;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan para saksi ;
Telah mendengar keterangan ahli;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh penuntut umum di persidangan tanggal 12 Mei 2016, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Suhaimi alias jagau Bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dfalam pasal 106 ayat (1) melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhaimi alias jagau Bin Sulaiman dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (dua) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
140 keping = 1.400 butir obat jenis carnophen atau zenith;
1 lembar plastik hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa Suhaimi alias jagau Bin Sulaiman dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah).-
Telah mendengar pembelaan (pledooi) Penasihat Hukum tanggal 16 Mei 2016, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan pada Tanggal 16 Mei 2016, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara:PDM-17/BNTOK/04/2016 tertanggal 20 April 2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SUHAIMI Als JAGAU Bin SULAIMAN pada hari sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di DAS Barito Tanjung Banyiur Desa Damparan, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal saksi Ricardo bersama dengan saksi TUMI PRASITU mencurigai kelotok cis yang dibawa oleh terdakwa SUHAIMI melaju dengan kencang kemudian dikejar menggunakan speed yang dikendarai oleh saksi AMRULLAH dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan berdasarkan surat perintah tugas nomor : SP Gas/02/II/2016/Reskrim tanggal 27 Februari 2016 yang disaksikan oleh saksi AMRULLAH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Charnophen (Zenith Pharmaceutical) berjumlah 140 (seratus empat puluh) keping = 1.400 (seribu empat ratus) biji dibungkus dalam sebuah plastik hitam;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa SUHAIMI obat-obatan jenis Carnophen yang tersimpan dalam plastic hitam tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. ADI di Amuntai dan maksud terdakwa memiliki obat jenis Carnophen tersebut akan diedarkan dengan cara dijual kembali kepada orang-orang atau masyarakat yang akan membeli dari terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa SUHAIMI yang mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa kurang lebih selama 4 (empat) bulan lamanya dan berdasarkan keterangan AHLI menerangkan obat keras jenis Carnophen tersebut sudah dilakukan pembatalan persetujuan nomor izin edarnya dan penghentian kegiatan produksi dari Badan POM RI dengan Nomor. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) tersebut adalah termasuk obat golongan keras yang dalam hal pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berizin dan dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan yaitu tenaga kefarmasian;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya Nomor PM.01.06.991.03.16.389 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat oleh Wahyuri, S.Si.,Apt dengan kesimpulan barang bukti obat yang dimiliki atau dikuasai terdakwa SUHAIMI berupa 1.400 biji Carnophen tersebut mengandung Karisoprodol, Parasetamol, Caffein (positif);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa SUHAIMI Als JAGAU Bin SULAIMAN pada hari sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di DAS Barito Tanjung Banyiur Desa Damparan, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal saksi Ricardo bersama dengan saksi TUMI PRASITU mencurigai kelotok cis yang dibawa oleh terdakwa SUHAIMI melaju dengan kencang kemudian dikejar menggunakan speed yang dikendarai oleh saksi AMRULLAH dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan berdasarkan surat perintah tugas nomor : SP Gas / 02/II/2016/Reskrim tanggal 27 Februari 2016 yang disaksikan oleh saksi AMRULLAH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Charnophen (Zenith Pharmaceutical) berjumlah 140 (seratus empat puluh) keeping = 1.400 (seribu empat ratus) biji dibungkus dalam sebuah plastic hitam;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa SUHAIMI obat-obatan jenis Carnophen yang tersimpan dalam plastic hitam tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari sdr. ADI di Amuntai dan maksud terdakwa memiliki obat jenis Carnophen tersebut akan diedarkan dengan cara dijual kembali kepada orang-orang atau masyarakat yang akan membeli dari terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa SUHAIMI yang mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa kurang lebih selama 4 (empat) bulan lamanya dan berdasarkan keterangan AHLI menerangkan obat keras jenis Carnophen tersebut sudah dilakukan pembatalan persetujuan nomor izin edarnya dan penghentian kegiatan produksi dari Badan POM RI dengan Nomor. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) tersebut adalah termasuk obat golongan keras yang dalam hal pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berizin dan dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan yaitu tenaga kefarmasian ,sedangkan terdakwa sama sekali tidak ada mempunyai keahlian Kefarmasian atau terdakwa hanya bersekolah tamat SMA;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya Nomor PM.01.06.991.03.16.389 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat Wahyuri, S.Si.,Apt dengan kesimpulan barang bukti obat yang dimiliki atau dikuasai terdakwa SUHAIMI berupa 1.400 biji Carnophen tersebut mengandung Karisoprodol, Parasetamol, Caffein (positif);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia terdakwa SUHAIMI Als JAGAU Bin SULAIMAN pada hari sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2016 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di DAS Barito Tanjung Bnyiur Desa Damparan, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, berawal saksi Ricardo bersama dengan saksi TUMI PRASITU mencurigai kelotok cis yang dibawa oleh terdakwa SUHAIMI melaju dengan kencang kemudian dikejar menggunakan speed yang dikendarai oleh saksi AMRULLAH dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan berdasarkan surat perintah tugas nomor : SP Gas / 02/II/2016/Reskrim tanggal 27 Februari 2016 yang disaksikan oleh saksi AMRULLAH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa obat jenis Charnophen (Zenith Pharmaceutical) berjumlah 140 (seratus empat puluh) keeping = 1.400 (seribu empat ratus) biji dibungkus dalam sebuah plastic hitam;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa SUHAIMI obat-obatan jenis Carnophen yang tersimpan dalam plastic hitam tersebut adalah milikny YANG diperoleh dengan cara membeli dari sdr. ADI di Amuntai dan maksud terdakwa memiliki obat jenis Carnophen tersebut akan diedarkan dengan cara dijual kembali kepada orang-orang atau masyarakat yang akan membeli dari terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa SUHAIMI yang mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen tersebut sudah dilakukan oleh terdakwa kurang lebih selama 4 (empat) bulan lamanya dan berdasarkan keterangan AHLI menerangkan obat keras jenis Carnophen tersebut sudah dilakukan pembatalan persetujuan nomor izin edarnya dan penghentian kegiatan produksi dari Badan POM RI dengan Nomor. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 dan obat Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) tersebut adalah termasuk obat golongan keras yang dalam hal pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berizin dan dilakukan oleh orang yang mempunyai keahlian dan kewenangan yaitu tenaga kefarmasian ,sedangkan terdakwa sama sekali tidak ada mempunyai keahlian Kefarmasian atau terdakwa hanya bersekolah tamat SMA;
Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya Nomor PM.01.06.991.03.16.389 tanggal 10 Maret 2016 yang dibuat Wahyuri, S.Si.,Apt dengan kesimpulan barang bukti obat yang dimiliki atau dikuasai terdakwa SUHAIMI berupa 1.400 biji Carnophen tersebut mengandung Karisoprodol, Parasetamol, Caffein (positif);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 198 Jo Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengarkan pula di persidangan sebanyak 2 (dua) orang saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi AMRULLAH bin SURIANSYAH (Alm)
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dalam perkara ini adalah saksi telah menyaksikan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa oleh petugas kepolisian karena diduga terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan pada hari Sabtu , tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 10.00 WIB di Das barito sekitar Tanjung Banyiur, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan ;
Bahwa saksi pada saat itu bisa mengetahuinya adanya penangkapan dan penggeledahan tersebut karena pada waktu itu saksi berada di-speed sebagai motoris pihak kepolisian;
Bahwa terhadap terdakwa kemudian ditemukan 140 (seratus empat puluh) keping atau sama dengan 1.400 (seribu empat ratus) butir obat jenis carnophen atau zenith di kelotok cis yang dinaiki oleh terdakwa;
Bahwa kenapa petugas kepolisian bisa menangkap terdakwa karena kelotok cis yang dinaiki terdakwa melaju kencang sehingga menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian lalu petugas kepolisian dengan menggunakan speed mengejar kelotok cis yang dinaiki terdakwa tersebut;
Bahwa obat jenis carnophen atau zenith tersebut adalah milik dari terdakwa;
Bahwa oleh terdakwa obat jenis carnophen atau zenith tersebut akan dijual kembali;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwajib untuk menjual atau mengedarkan obat jenis carnophen atau zenit tersebut;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan dibenarkan oleh saksi sebagai barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi RICHARDO bin FAGO OZI ZAI
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap terdakwa karena diduga terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan pada hari Sabtu , tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 10.00 WIB di Das Barito sekitar Tanjung Banyiur, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan ;
Bahwa terhadap terdakwa saksi kemudian menemukan obat jenis carnophen atau zenith sebanyak 140 (seratus empat puluh) keping atau sama dengan 1.400 (seribu empat ratus) biji yang disimpan dalam sebuah plastik warna hitam persis di depan terdakwa dalam kelotok cis yang dinaiki terdakwa;
Bahwa saksi sampai bisa menangkap terdakwa karena terdakwa menaiki kelotok cis ke arah Desa Damparan dengan mencurigakan sehingga kemudian saksi mengejarnya menggunakan speed;
Bahwa setelah saksi tanyakan pada terdakwa, terdakwa mengaku obat tersebut milik terdakwa yang dibeli dari orang Amuntai dan oleh terdakwa akan diedarkan dengan cara dijual kepada orang lain di Dusun Hilir;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang mimiliki, menyimpan dan mengedarkan obat jenis zenith tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian ;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan dibenarkan oleh saksi sebagai barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah diperdengarkan pula di persidangan keterangan Ahli AULIA RAHMAN, A. Md. Farm bin TARMIJI, di bawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan terdakwa;
Bahwa ahli bertugas sebagai staf kefarmasian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito selatan;
Bahwa ahli dihadirkan dalam perkara ini terkait perkara tidak pidana bidang kesehatan yaitu ada peredaran obat jenis Carnophen (Zenit pharmaceuticals) dan obat tersebut termasuk obat keras yang termasuk dalam sediaan farmasi, dan obat tersebut sudah dicabut izin edarnya sehingga harus ditarik peredarannya sampai seluruh outlet (PBF, Apotek, Rumah sakit, Poliklinik/Klinik dan sarana lainnya);
Bahwa pasal yang mengatur ancaman hukuman bagi orang yang mengedarkan obat keras tanpa memiliki izin edar termuat di dalam unsur-unsur Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dijelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)”;
Bahwa yang boleh untuk melakukan praktek kefarmasian menurut Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan yaitu tenaga kefarmasian menurut Peraturan Pemerintah N0. 51 tahun 2009 tentang kefarmasian terdiri dari Apoteker dan Tenaga teknis kefarmasian. Apoteker harus memiliki STRA (surat tanda registrasi apoteker) dan memiliki SIPA (surat izin apoteker) untuk bisa praktek kerja di Apotek;
Bahwa yang dimaksud dengan praktek kefarmasian menurut Undang-Undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 108 Ayat (1) menyebutkan bahwa praktek kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” menurut Undang Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa obat jenis Carnophen (Zenit pharmaceuticals) termasuk obat golongan keras dan dalam pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian/penyerahannya hanya dapat dilakukan di Apotek berizin dan berdasarkan resep dokter;
Bahwa dampak dari pemakaian obat golongan keras tanpa ada resep dokter, kalau sesuai dengan dosis pemakaiannya tidak menjadi masalah, akan tetapi kalau pemakaiannya secara berlebihan dan tanpa resep dokter dapat mengakibatkan ketergantungan karena dapat merusak susunan saraf otak serta dapat mengakibatkan kematian;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 181 Ayat (3) KUHAP, di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat, yaitu Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor LHU: 48/PNBP/SIDIK/III/2016 tertanggal 10 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa sampel Obat Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) kapsul positif sebagai Golongan Obat Keras (Daftar G) dan obat tersebut telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan ahli atau saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa telah melakukan tindak pidana bidang kesehatan yaitu terdakwa telah menyimpan, memiliki, dan mengedarkan obat jenis Carnophen atau zenith pada hari Sabtu , tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 10.00 WIB di Das Barito sekitar Tanjung Banyiur, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan;
Bahwa yang ditemukan oleh petugas kepolisian pada saat itu adalah obat jenis carnophen atau zenith sebanyak 140 (seratus empat puluh) keping atau sama dengan 1.400(seribu empat ratus) biji yang terdakwa simpan dalam sebuah plastik warna hitam persis di depan terdakwa dalam kelotok cis yang terdakwa naiki;
Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis carnophen atau zenith tersebut dari orang Amuntai dan transaksi di Tamiang layang dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per keping dan rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping dan tanpa disertai dengan resep dokter;
Bahwa orang yang akan membeli obat-obatan tersebut datang langsung kepada terdakwa dan terdakwa akan menjual sesuai dengan permintaan dari pembeli tersebut;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophen/zenith tersebut sudah 4 (empat) bulan yang lalu dan dalam waktu 4 (empat) bulan tersebut terdakwa telah 3 (tiga) kali membeli obat jenis carnophen/zenith untuk dijual lagi;
Bahwa terdakwa tidak memilki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual obat jenis carnophen/zenith tersebut;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian bidang farmasi untuk menjual dan mengedarkan obat jenis carnophen/zenith tersebut;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui kalau menjual obat jenis carnophen /zenith tersebut dilarang;
Bahwa obat jenis carnophen/zenith tersebut sepengetahuan terdakwa dipergunakan untuk obat pegal-pegal;
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan dibenarkan oleh saksi sebagai barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
140 keping = 1.400 butir obat jenis carnophen atau zenith;
1 lembar plastik hitam;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi, ahli, dan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi, ahli, dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 10.00 WIB, Saksi AMRULLAH bin SURIANSYAH (Alm) dan Saksi RICHARDO bin FAGO OZI ZAI yang masing-masing merupakan anggota kepolisian telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Das Barito sekitar Tanjung Banyiur, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ditemukan obat jenis carnophen atau zenith sebanyak 140 (seratus empat puluh) keping atau sama dengan 1.400 (seribu empat ratus) biji yang terdakwa simpan dalam sebuah plastik warna hitam;
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) bulan yang lalu sebelum penangkapan mengedarkan obat jenis carnophen/zenith tersebut dan dalam waktu 4 (empat) bulan tersebut terdakwa telah 3 (tiga) kali membeli obat jenis carnophen/zenith dari orang di Amuntai dan di Tamiang layang dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per keping dan rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan kesatu: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo.Pasal 106 Ayat (1) Undang-UndangRI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU
Dakwaan kedua: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo.Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
Dakwaan ketiga: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo.Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwaan Penuntut Umum yang disusun secara alternatif, maka bentuk dakwaan demikian memberikan hak kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang kiranya lebih tepat dikenakan pada diri terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, maka terhadap terdakwa menurut Majelis Hakim lebih tepat untuk dikenakan dakwaan kesatu: perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo.Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur ”setiap orang” ;
Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur ”setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana yang identitasnya sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang mengaku bernama SUHAIMI Alias JAGAU bin SULAIMAN (Alm) yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan para saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, sehingga tidak terjadi kekeliruan mengenai diri terdakwa, dalam kapasitasnya sebagai orang perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya yang artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakannya tersebut beserta akibatnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “memproduksi” adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil, sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah memindahkan sesuatu dari tangan ke tangan atau dari tempat ke tempat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan farmasi” berdasarkan Pasal 1 butir ke-4 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa di dalam ketentuan Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui:
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 27 Februari 2016 sekitar jam 10.00 WIB, Saksi AMRULLAH bin SURIANSYAH (Alm) dan Saksi RICHARDO bin FAGO OZI ZAI yang masing-masing merupakan anggota kepolisian telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Das Barito sekitar Tanjung Banyiur, Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, yang mana pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut ditemukan obat jenis carnophen atau zenith sebanyak 140 (seratus empat puluh) keping atau sama dengan 1.400 (seribu empat ratus) biji yang terdakwa simpan dalam sebuah plastik warna hitam;
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) bulan yang lalu sebelum penangkapan mengedarkan obat jenis carnophen/zenith tersebut dan dalam waktu 4 (empat) bulan tersebut terdakwa telah 3 (tiga) kali membeli obat jenis carnophen/zenith dari orang di Amuntai dan di Tamiang layang dengan harga Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per keping dan rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping ;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan dalam bidang kefarmasian;
Bahwa obat jenis Carnophen telah dibatalkan izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan kompetensi terdakwa yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktek kefarmasian, akan tetapi kemudian terbukti bahwa terdakwa telah selama 4 (empat) bulan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Carnophen tersebut, sedangkan obat-obatan yang diedarkannya tersebut merupakan jenis obat-obatan yang sudah ditarik izin edarnya, sehingga tidak memenuhi persyaratan dari suatu sediaan farmasi, maka hal tersebut telah menunjukan kepada Majelis Hakim suatu kesengajaan dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang bertujuan untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum atas perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 Ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan pidana denda, maka ketentuan mengenai pidana denda berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) KUHP apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 Ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, sehingga terdapat alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
140 keping = 1.400 butir obat jenis carnophen atau zenith;
1 lembar plastik hitam;
Karena setelah melalui tahapan pembuktian telah terbukti bahwa barang bukti tersebut terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka adalah tepat dan beralasan hukum untuk menyatakan bahwa barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan pengganti pidana denda kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat ;
Memperhatikan : Pasal 197 jo. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SUHAIMI Alias JAGAU bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan)bulan dan pidana denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
140 keping = 1.400 butir obat jenis carnophen atau zenith;
1 lembar plastik hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hariJumat tanggal 20Mei 2016 oleh kami PRADITIA DANINDRA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, I GUSTI LANANG INDRA PANDITHA, S.H., M.H., dan ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh MUH TOYIB, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh MASHURI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, H. IBRAMSYAH, S.H.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
I GUSTI LANANG INDRA P., S.H., M.H. PRADITIA DANINDRA, S.H.,M.H.
ALVIN ZAKKA ARIFIN ZETA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
MUH TOYIB, S.H.