652/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 652/Pid.Sus/2016/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WARSITO bin SUKIMAN
PENJARA
PUTUSA N
Nomor : 652 / Pid.Sus / 2016 / PN.Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupatren Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a lengkap : WARSITO bin SUKIMAN.
Tempat lahir di : Nganjuk.
Umur/tgl.lahir : 48 Tahun./ 02 April 1968.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Tempat tinggal : Dusun Ngebrugan Rt.2/Rw.1, Desa Gelas,
Kecamatan Tanjunganom, Kab. Nganjuk.
Pendidikan : SD.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2016 ;
2. Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 04 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 03 Desember 2016 ;
3. Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal: 04 Desember 2016 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, sekalipun diawal persidangan Hakim Ketua sidang telah menyampaikan akan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum akan tetapi para terdakwa dengan tegas menolak untuk didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 652/Pid.Sus/2016/PN.Gpr. tanggal 04 Nopember 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim sidang;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 652/Pid.Sus/2016/PN.Gpr. tanggal 04 Nopember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari : Selasa , tanggal : 29 Nopember 2016 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan terdakwa WARSITO bin SUKIMAN, bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kealpaannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ,” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam surat Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARSITO bin SUKIMAN, dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Denda Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubhisi NoPol. AG 8846 VA; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck mitsubhisi No.Pol AG 8846 VA, 1 (satu) buku kir kendaraan truck Mitsubhisi No.Pol. AG 8846 VA dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan Pledooi/ Pembelaan secara tertulis namun secara lisan mohon keringanan hukuman, karena merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa WARSITO bin SUKIMAN, pada hari Kamis tanggal 23 Junii 2016 sekitar jam 06.00 wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan Juni 2016, bertempat di jalan raya Kediri-Tulungagung di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cra sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa WARSITO bin SUKIMAN yang mengendarai kendaraan truck mitsubhisi NoPol AG 8846 VA dari arah selatan menuju kearah utara yaitu dari arah Tulungagung menuju kearah Kediri, dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, dimana keadaan jalan beraspal, jalan lurus, situasi lalu lintas agak sepi, cuaca cerah, pagi hari, sedang didepan ada 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu dari arah selatan menuju kearah utara yaitu ke arah pasar tepatnya di jalan Raya Kediri-Tulungagung di Desa Patok, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Kediri, terdakwa WARSITO bin SUKIMAN, yang mengendarai kendaraan truck mitsubhisi No.Pol AG 8846 VA menyalip dari arah kanan untuk menghindari 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu karena terlalu dekat sehingga menyerempet korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu, sehingga oleng kekiri, sehingga terjatuh seharusnya Terdakwa WARSITO bin SUKIMAN yang akan menyalip bisa memperkirakan jarak antara 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu akan tetapi ini tidak dilakukan oleh Terdakwa WARSITO bin SUKIMAN, sehingga menjadi gugup, tidak dapat menguasai kendaraan tersebut, tidak mengerem, tidak mengurangi laju kendaraan, tidak membunyikan klakson atau memberikan lampu dim, dan akhirnya menabrak korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu yang berakibat korban terjatuh di pinggir jalan sebelah barat dan mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Nomor:445/419.80/2016 tanggal 26 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Rachmad Juni Triyono ;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Atau :
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa WARSITO bin SUKIMAN, pada waktu dan tempat tersebut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu diatas, setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (5) huruf c, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Terdakwa WARSITO bin SUKIMAN yang mengendarai kendaraan truck mitsubhisi NoPol AG 8846 VA dari arah selatan menuju kearah utara yaitu dari arah Tulungagung menuju kearah Kediri, dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam, dimana keadaan jalan beraspal, jalan lurus, situasi lalu lintas agak sepi, cuaca cerah, pagi hari, sedang didepan ada 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu dari arah selatan menuju kearah utara yaitu ke arah pasar tepatnya di jalan Raya Kediri-Tulungagung di Desa Patok, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Kediri, terdakwa WARSITO bin SUKIMAN, yang mengendarai kendaraan truck mitsubhisi No.Pol AG 8846 VA menyalip dari arah kanan untuk menghindari 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu karena terlalu dekat sehingga menyerempet korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu, sehingga oleng kekiri, sehingga terjatuh seharusnya Terdakwa WARSITO bin SUKIMAN yang akan menyalip bisa memperkirakan jarak antara 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu akan tetapi ini tidak dilakukan oleh Terdakwa WARSITO bin SUKIMAN, sehingga menjadi gugup, tidak dapat menguasai kendaraan tersebut, tidak mengerem, tidak mengurangi laju kendaraan, tidak membunyikan klakson atau memberikan lampu dim, dan akhirnya menabrak korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu yang berakibat korban terjatuh di pinggir jalan sebelah barat dan mengalami luka dan akhirnya meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran Nomor:445/419.80/2016 tanggal 26 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. Rachmad Juni Triyono ;
Perbuatan ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 288 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Jaksa Penuntut umum menghadirkan saksi-saksi di persidangan masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yaitu :
1. SUGIANTO bin (alm) KASIM :
- Bahwa.saksi pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan saksi di penyidik semuanya benar ;
- Bahwa Yang saksi ketahui dalam perkara ini, yaitu : ada kecelakaan lalu lintas pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wib di jalan raya Kediri- Tulungagung Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ;
- Bahwa saksi mengetahui korban tengkurap, yang jadi korban wanita dan karena waktu itu korban masih bernafas, lalu saksi suruh bawa ke Rumah Sakit ;
- Bahwa yang membawa korban ke Rumah Sakit tetangga saksi yang punya mobil;
- Bahwa Kecelakaan lalu lintas itu terjadi antara Terdakwa yang mengendarai mobil truck Mitsubishi Nopol. AG 8846 VA dari arah selatan menuju kearah utara (dari arah Tulungagung menuju kearah Kediri) dengan korban Siti Malikah yang mengendarai sepeda pancal yang membawa obrok terbuat dari bambu dari arah selatan menuju kearah utara (kearah pasar, tepatnya di jalan raya Kediri-Tulungagung di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Terdakwa yang mengendarai truck tersebut menyalip dari arah kanan untuk menghindari 2 pejalan kaki dan ada korban Siti Malikah yang mengendarai sepeda pancal tersebut, karena terlalu dekat sehingga menyerempet korban Siti Malikah, sehingga oling kekiri, lalu terjatuh.dan ditabrak truck yang dikendarai Terdakwa ;
- Bahwa Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pas di depan rumah saksi;
- Bahwa kondisi sepeda pancal milik korban rusak dan trucknya kaca depan lobang ;
2. ALI MUSTOFA bin M. MUNIR (alm) :
- Bahwa saksi pernah diperiksa dipenyidik dan keterangan saksi di penyidik semuanya benar ;
- Bahwa yang jadi korban kecelakaan lalu lintas Ibu saksi, namanya SITI MALIKAH, tempat kejadian kecelakaan dengan rumah saksi jaraknya + 5 Km ;
- Bahwa tindakan saksi pada waktu diberitahu kalau Ibu saksi ditabrak truck, lalu saksi segera menyusul ke R.S. Gambiran ;
- Bahwa Ibu saksi dirawat di RS. Gambiran selama + 3 hari lalu meninggal dunia ;
- Bahwa Ibu saksi diberi bantuan untuk selamatan Ibu saksi dan menyatakan damai.
- Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan tersebut, saksi berada dirumah;
- Bahwa Kondisi Ibu saksi sebelum terjadi kecelakaan dalam keadaan sehat, dan tidak pernah mengeluh sakit sama sekali ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi – saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan keterangannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Terdakwa di penyidik tersebut semuanya benar ;
Bahwa Truck yang Terdakwa kendarai dari arah tulungagung ke Kediri, dan Truck yang Terdakwa kendarai dalam keadaan kosong ;
Bahwa kondisi jalan waktu itu jalan sempit dan sepi, waktu itu saya keadaan ngantuk ;
- Bahwa waktu kejadian kecelakaan truck yang Terdakwa kendarai searah dengan sepeda pancal yang dikendarai oleh korban;
- Bahwa Truck yang Terdakwa kendarai mengalami kecelakaan lalu lintas yaitu menabrak sepeda pancal yang dikendarai oleh korban SITI MALIKAH pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wib, di jalan raya Kediri-Tulungagung Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ;
- Bahwa pada waktu truck yang kendarai menabrak sepeda pancal yang dikendarai korban, Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa ngantuk ;
- Bahwa waktu itu ternyata Truck yng dikendarai Terdakwa nyenggol sesuatu, Terdakwa dihentikan dan Terdakwa turun, ternyata truck yang Terdakwa kendarai menabrak orang yang mengendarai sepeda pancal ada obroknya, dan waktu korban Terdakwa bawa, korban masih hidup ;
- Bahwa pada saat sebelum truck yang Terdakwa kendarai menabrak sepeda pancal yang dikendarai korban SITI MALIKAH, Terdakwa tidak sempat mengerem atau membunyikan klakson dan hanya bisa menghindar ;
- Bahwa pada saat mengendarai Truck tersebut, Terdakwa memiliki Sim B II dan STNK ;
Menimbang, bahwa dipersidangan diajukan barang-barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubhisi NoPol. AG 8846 VA, 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck mitsubhisi No.Pol AG 8846 VA, 1 (satu) buku kir kendaraan truck Mitsubhisi No.Pol. AG 8846 VA , setelah ditunjukkan kepada para saksi dan terdakwa dibenarkan adanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang apabila dihubungkan dengan barang bukti telah diperoleh fakta-hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wib di jalan raya Kediri-Tulungagung, di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ;
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu-lintas terjadi antara kendaraan Truck Mitsubishi Nopol AG 8846 VA yang dikendarai oleh Terdakwa dalam kecepatan + 40 km/jam dalam keadaan kosong berjalan dari arah Selatan menuju kearah Utara dengan sepeda pancal yang dikendarai korban SITI MALIKAH, dimana waktu itu didepan ada 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal tersebut yang sama-sama searah, tepatnya di jalan raya Kediri-Tulungagung di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Terdakwa yang mengendarai truck Mitsubishi tersebut menyalip dari arah kanan untuk menghindari 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal, karena jaraknya terlalu dekat sehingga menyerempet korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal tersebut, sehingga oleng kekiri dan terjatuh, dimana seharusnya Terdakwa yang akan menyalip bisa memperkirakan jarak antara 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal, akan tetapi ini tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga menjadi gugup, tidak bisa menguasai Truck yang dikendarainya, akhirnya Truck yang dikendarai Terdakwa menabrak korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang mengakibatkan korban SITI MALIKAH terjatuh di pinggir jalan sebelah barat, mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah dirawat di RS. Gambiran selama 3 hari ;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi karena Terdakwa dalam menjalankan kendaraan Truck Mitsubishi Nopol AG 8846 VA, tidak memperhitungkan jarak, tidak mengurangi kecepatan atau tidak berusaha mengerem dan membunyikan klakson, dan Truck Mitsubishi yang dikendarai Terdakwa tidak laik jalan atau masa kirnya habis, tetapi Terdakwa tetap saja menjalankan truck tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa pada saat sebelum terjadi kecelakaan tidak berusaha mengerem dan membunyikan klakson ;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, korban SITI MALIKAH meninggal dunia sebagaimana hasil pemeriksaan dalam Visum Et Repertum dari rumah Sakit Umum Daerah Gambiran No.445/419.80/2016, tanggal 26 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rachmad Juni Triyono ;
Bahwa benar pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut keadaan jalan beraspal, jalan lurus, situasi lalu lintas agak sepi, cuaca cerah, pagi hari ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di muka persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang dan untuk mempersingkat putusan ini, segala yang termaktub dalam berita acara sidang harap dianggap sebagai bagian dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan apakah Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal-pasal yang di dakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : Kesatu : melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; atau Kedua : melanggar Pasal 288 ayat (3) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatief, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih mendekati dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebaga berikut :
Unsur “ Setiap orang “ ;
Unsur ” Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan keelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Setiap orang “ adalah setiap orang sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, artinya orang tersebut tidak mengalami gangguan jiwa atau mental dan tidak ada tekanan diluar kemampuan dirinya atau dalam kondisi sehat jasmani rohaninya sehingga dirinya dapat dianggap memiliki kemampuan bertanggung jawab terhadap segala tindakan atau perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan telah menghadirkan seorang terdakwa yang didakwa dengan dakwaan Alternatief, yaitu Kesatu pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kedua pasal 288 ayat (3) Undang-Undang RI. No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua sidang terdakwa mengaku bernama : WARSITO bin SUKIMAN, menyatakan dirinya dalam kondisi sehat jasmani rohaninya, dan dirinya mengakui kebenaran identitas yang tertera dalam surat dakwaan maupun dalam berkas pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan pihak Kepolisian adalah benar sebagai identitas dirinya ;
Menimbang, bahwa berdasar fakta hukum tersebut diatas maka terdakwa sekedar untuk memenuhi kedudukannya sebagai subyek hukum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah telah terpenuhi, akan tetapi apakah terdakwa WARSITO bin SUKIMAN benar sebagai pelaku tindak pidana atau bukan sebagaimana terurai dalam identitas terdakwa dalam surat dakwaan, maka hal ini digantungkan pada pembuktian unsur-unsur delik pidananya ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa unsur setiap orang telah ternenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur” Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan keelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia “:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan apabila dihubungkan satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis 23 Juni 2016 sekitar jam 06.00 wib di jalan raya Kediri-Tulungagung, di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, telah terjadi keelakaan lalu lintas antara kendaraan Truck Mitsubishi Nopol AG 8846 VA yang dikendarai oleh Terdakwa dalam kecepatan + 40 km/jam dalam keadaan kosong berjalan dari arah Selatan menuju kearah Utara dengan sepeda pancal yang dikendarai korban SITI MALIKAH, dimana waktu itu didepan ada 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal tersebut yang sama-sama searah, tepatnya di jalan raya Kediri-Tulungagung di Desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Terdakwa yang mengendarai truck Mitsubishi tersebut menyalip dari arah kanan untuk menghindari 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal, karena jaraknya terlalu dekat sehingga menyerempet korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal tersebut, sehingga oleng kekiri dan terjatuh, dimana seharusnya Terdakwa yang akan menyalip bisa memperkirakan jarak antara 2 pejalan kaki dan ada korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal, akan tetapi ini tidak dilakukan oleh Terdakwa, sehingga menjadi gugup, tidak bisa menguasai Truck yang dikendarainya, akhirnya Truck yang dikendarai Terdakwa menabrak korban SITI MALIKAH yang mengendarai sepeda pancal yang mengakibatkan korban SITI MALIKAH terjatuh di pinggir jalan sebelah barat, mengalami luka-luka dan meninggal dunia setelah dirawat di RS. Gambiran selama 3 hari, sehingga dengan demikian unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan keelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa segenap unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sejak dari penyidikan sampai dengan proses persidangan telah dilakukan penahanan, maka masa penahanan yang telah terdakwa jalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan ini sampai mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dikhawatirkan terdakwa melarikan diri ataupun mengulangi lagi perbuatannya maka memerintahkan pula agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yg memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi SITI MALIKAH meninggal dunia ;
Hal – hal yang meringankan :
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa dengan korban ada perdamaian ;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubhisi NoPol. AG 8846 VA; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck mitsubhisi No.Pol AG 8846 VA, 1 (satu) buku kir kendaraan truck Mitsubhisi No.Pol. AG 8846 VA dikembalikan kepada Terdakwa ;
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang R.I. No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan lain yang besangkutan;
: M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa WARSITO bin SUKIMAN, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia “ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan, dan Denda Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan, masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubhisi NoPol. AG 8846 VA; 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck mitsubhisi No.Pol AG 8846 VA, 1 (satu) buku kir kendaraan truck Mitsubhisi No.Pol. AG 8846 VA dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari R A B U, tanggal 7 DESEMBER 2016, oleh : AGUSTINUS YUDI SETIAWAN, S.H.M.H., Hakim Ketua Majelis, LILA SARI, S.H.M.H. dan WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut di ucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : K A M I S, tanggal 8 DESEMBER 2016 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh : LILA SARI, S.H.,M.H dan IMAM SANTOSO, S.H.M.H Hakim Anggota dengan dibantu oleh : LILIK YULIATI, S.H.M.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dihadiri oleh : ICHWAN KABALMAY, S.H.M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim- Anggota, Hakim Ketua,
1. LILA SARI, S.H.M.H. AGUSTINUS YUDI SETIAWAN., S.H.M.H.
2. IMAM SANTOSO, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
LILIK YULIATI, S.H.M.H.
.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .