128/Pid.Sus/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 128/Pid.Sus/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MIARNO K PAU Alias PAPI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa : MIARNO K PAU Alias PAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : MIARNO K PAU Alias PAPI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
P UT U S A N
Nomor : 128/Pid.Sus/2017/PN Dps.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”;
Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa secara Biasa dengan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -----
-
Nama lengkap : MIARNO K PAU Alias PAPI ; Tempat lahir : Injung ; Umur/tgl. lahir : 27 tahun/ 10 Mei 1989; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Tetap Habita RT/RW 008/004 Desa Kangeli Kecamatan Lewa Tidahu Suba Timur, Sementara : di Jalan Bedugul Panjer Denpasar ; A g a m a : Kristen; Pekerjaan
Pendidikan
:
:
Swasta ;
-
Telah ditahan berdasarkan Surat perintah/penetapan penahanan oleh :
1. 2. 3. 4. 5. | Penyidik : sejak tanggal 4 Desember 2016 s/d tanggal 23 Desember 2016 ; Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum: sejak tanggal 24 Desember 2016 s/d tanggal 1 Pebruari 2017 ; Penahanan Penuntut Umum : sejak tanggal 1 Pebruari 2017 s/d tanggal 20 Pebruari 2017 ; Penahana Hakim Pengadilan Negeri Denpasar : sejak tanggal 8 Pebruari 2017 s/d tanggal 9 Maret 2017 ; Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar : sejak tanggal 10 Maret 2017 s/d tanggal 8 Mei 2017 ; |
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum; --------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; -------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan; ------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah memperhatikan surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan ini ; ---------
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini memutuskan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa MIARNO K PAU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal pasal 76 C Jo pasal 80 UU No. 35 th 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MIARNO K PAU dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan DAN denda sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; -------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000-,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan tertulis akan tetapi menyampaikan permohonan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman bagi terdakwa dan diharapkan bisa memperbaiki kesalahannya ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa MIARNO A KAPAU alias PAPI pada hari sabtu tanggal 26 nopember 2016 sekira 21.40 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2016 bertempat di kos kosan saksi Petronela Panda Huki di jl Pendidikan II No 3 Sidakarya Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang , yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari kedatangan terdakwa kekamar kos saksi Petronela Panda Huki yang merupakan bibi terdakwa , sesampainya di kos terdakwa memanggil saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang sedang menonton Televisi di kamar bersama ibunya yaitu saksi Petronela Panda Huki , mendengar panggilan terdakwa saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang keluar menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung menggendong saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang sambil menanyakan keberadaan ayah saksi korban dan saksi korban mengatakan kalau ayah saksi korban bekerja lalu tiba tiba terdakwa langsung menyulutkan rokok yang sedang menyala pada tangan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang mengenai punggung tangan kanan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang lalu saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang berteriak dan menangis karena merasa kesakitan memperlihatkan punggung tangan kanan saksi korban yang mengalami luka kemerahan dan terasa sakit kepada saksi petronella Panda Huki yang merupakan ibu saksi korban ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang merasa sakit dan menangis sesuai dengan Visum et repertum no. UK.01.15/IV.E.19/VER/723/2016 tertanggal; 05 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Dr Ida Bagus Putu Alit Sp.F,DFM dengan kesimpulan pada korban laki laki berusia kurang lebih tiga tahun ini, ditemukan luka bakar derajat pertama. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan jabatan atau pencaharian ; -----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal pasal 76 C Jo pasal 80 UU No. 35 th 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut umum tersebut dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah bersumpah sesuai dengan Agamanya, keterangan saksi pada pokoknya sebagai berikut : -------------------
Saksi 1. PETRONELA PANDA HUKI, Lahir di Kangeli, tanggal 18 Agustus 1983, Umur 33 tahun, Jenis kelamin : perempuan, Agama : Kristen, Pekerjaan : Swasta, Pendidikan terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat sementara : Jl.Pendidikan II No. 3 Sidakarya Denpasar Telp. 082 – 339261832 ; -----------------------
- - - - - - - - - - - - - | Benar terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi pada hari sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekitar pukul 21.40 wita yang mana perbuatan tersebut terjadi di Kos - kosan Jl.Pendidikan II No. 3 Sidakarya Denpasar ; -- Bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah sdr MIARNO KAMBATA PAU, lk, 26 tahun, Swasta, alamat kos- kosan di Jl. Bedugul Sidakarya Denpasar selatan sedangkan yang menjadi korbannya adalah anak laki-laki saksi sendiri yang bernama BINTANG ATZEL, lk, 3 tahun, alamat Jl.Pendidikan II No. 3 Sidakarya Denpasar selatan ; --------------------------------- Benar terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak saksi yaitu Bintang atzel Daniel Lende dengan cara terdakwa menyulutkan rokok yang masih menyala ke tangan anak saksi BINTANG; ------------------------------------- Benar saksi mengetahui tentang adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa karena saat kejadian saksi melihat sendiri perbuatan yang dilakukan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa menyulutkan rokoknya sebanyak 1 ( satu ) kali yang ditujukan ke arah tangan kanan bagian jempolnya ; --------------------------------- Benar awalnya saksi melihat terdakwa datang ke kos saksi dengan mengendarai sepeda motor sendirian, selanjutnya saat terdakwa datang saksi dan anak saksi sedang berada di dalam kamar namun pintu kamar masih dalam keadaan terbuka dan sambil menonton TV, selanjutnya terdakwa di depan kos saksi memangggil anak saksi BINTANG, selanjutnya anak saksi BINTANG keluar dari kamar menghampiri terdakwa , selanjutnya saksi lihat anak saksi di gendong oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya kemudian menanyakan ” BAPAK MANA?” Dan dijawab anak saksi ” BAPAK MASIH KERJA” selanjutnya dengan tiba tiba terdakwa yang saat itu sedang menggendong anak saksi sambil merokok langsung mengarahkan rokok yang masih menyala dan menyulutkannya ke tangan kanan anak saksi dan mengenai jempol kanan, selanjutnya setelah melakukan perbuatan tersebut anak saksi lari masuk kedalam kamar sambil menangis dan menyampaikan kepada saksi bahwa tangannya panas setlah saksi tanyakan saksi korban mengatakan kalau tangan saksi korban dibakar /disundut rokok yang menyala oleh terdakwa; ----------------------------------------- Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa masih ada hubungan saudara dimana terdakwa tersebut merupakan keponakan saksi dari sumba timur, sedangkan yang melatar belakangi sehingga terdakwa berbuat hal tersebut kepada korban karena adanya masalah saksi yang tidak merestui hubungan pacaran antara terdakwa dengan pacarnya, dan dapat saksi jelaskan saksi memang tidak merestui dan tidak menyetujui hubungan mereka dikarenakan pacar terdakwa ( perempuannya) sudah memiliki pacar lain yang sudah tinggal bersama selama 6 tahun dengan orang lain yang juga masih ada hubungan saudara namun saat ini saudara saksi tersebut pulang kampung sedangkan pacar perempuannya tinggal di kos dan saat ini ternyata terdakwa suka dan cinta dengan perempuan tersebut dan saksi pernah menasehati terdakwa ” kasihan itu pacar saudaramu itu kamu rebut seandainya kamu dibegitukan apakah kamu terima, masih banyak perempuan lain” namun terdakwa sudah tidak terima akan nasehat saksi ; --- Bahwa setelah terdakwa melakukan perbuatan tersebut terdakwa tidak ada meminta maaf kepada saksi sedangkan terdakwa melakukan kekerasan kepada saksi dengan cara memukul bibir saksi selanjutnya terdakwa langsung pergi; --------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan kekerasan terhadap anak tersebut terdakwa mengalami luka dibagian tangan kanan jempol dan sakit karena sulutan rokok yang masih hidup ; -------------------------------------------------------------------- Bahwa selanjutnya saksi menelepon suami saksi yaitu saksi Julianus Lende dan bersama saksi Julianus Lende melapor ke polisi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah ; ----------------------------------------------------------------------------------------- Benar saksi korban masih berumur 3 (tiga) tahun sesuai dengan akte catatan sipil no AL 864.0046275 tertanggal 13 oktober 2015 yang lahir pada tanggal 7 november 2013 ; ---------------------------------------------------------------------------- Benar saksi membenarkan luka yang ditunjukan di depan persidangan ; ------ Benar antara saksi dan keluarga terdakwa sudah ada perdamaian dimana saksi selaku ibu korban memaafkan perbuatan terdakwa (surat perdamaian terlampir ) ; -------------------------------------------------------------------------------------- |
------------ Menimbang, bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa; ---
Saksi 2. SERLI LODA NANGI, Lahir di Watumbelar tanggal 7 September 1988, umur 26 tahun, Kelamin laki - laki, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alt. Bidi Praing RT/RW 005/002 Desa Bidipraing, Kec. Lewa Tidahu/ Als. Jalan Pendidikan II No. 3 Sidakarya, Denpasar Selatan ( kos-kosan ) : --------------------
- - - - - - - - - - | Benar saksi kenal dengan ibu korban yang mana merupakan bibi saksi;. Benar tindak pidana kekerasan benar terjadi dan kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 22.00 wita di Jalan Pendidikan II No. 3 Sidakarya Denpasar Selatan. Benar pelaku dalam kekerasan terhadap anak tersebut adalah MIARNO KAMBATA PAU Als PAPI, laki-laki, 27 tahun, Swasta dan yang menjadi korban kekerasan tersebut BINTANG, laki-laki, 3 tahun . Benar cara terdakwa melakukan kekerasan tersebut adalah saat itu terdakwa sedang memangku saksi korban bintang atsel Daniel Lende dengan menggunakan tangan kiri dan terdakwa langsung menyulutkan rokok yang masih menyala ke tangan kanan BINTANG sebanyak satu kali; Benar terdakwa melakukan kekerasan tersebut kepada BINTANG karena saksi Petronela Panda Huki tidak menyetujui hubungan terdakwa dengan pacar terdakwa yang sekarang yang mana merupakan pacar dari saudara sepupunya sendiri yaitu kakak kandung saksi. Bahwa terdakwa melakukan kekerasan tersebut dengan menggunakan sebatang rokok yang masih hidup. Benar pada awalnya pada Hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 22.00 wita pada saat itu saksi ingin ketoilet dan toiletnya ada diluar kamar kos dan pada saat saksi keluar kamar saksi melihat terdakwa ada diteras depan kamar saksi korban sedang memanggil saksi korban BINTANG Atsel Daniel Lende dan saat itu BINTANG Atsel Daniel Lende datang menghampiri terdakwa dan dipangku oleh terdakwa , dan saat itu terdakwa bertanya kepada BINTANG ” MANA BAPAKNYA” dan BINTANG Menjawab ”KERJA” setelah itu saksi melihat terdakwa langsung menyulutkan rokok yang masih hidup ketangan kanan BINTANG dan setelah itu BINTANG langsung lari kedalam mencari ibunya sambil menangis dan berkata ”SAKIT-SAKIT” dan setelah kejadian itu saksi langsung pergi ke toilet dan kembali kekamar saksi dan pada saat dikamar saksi mendengar ada suara ribut-ribut dan saksi pergi kekamar saksi Petronela Panda huki dan mengintip lewat jendela karena pintu kamar saksi Petronela Panda huki tertutup dan saksi melihat terdakwa dan saksi Petronela Panda huki sedang adu mulut dan setelah itu saksi kembali lagi kekamar untuk menonton. Bahwa pada saat kejadian terdakwa sedang memangku BINTANG disebelah kiri sambil merokok; Bahwa akibat kejadian tersebut saksi melihat saksi korban BINTANG Atsel daniel lende hanya menangis dan berkata ” SAKIT-SAKIT, PANAS ”dan saksi juga melihat ada bekas api rokok ditangan kanan bagian jempol ; |
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa; ------
Saksi 3. BINTANG ATSEL DANIEL LENDE, Lahir di Kangeli tanggal 7 Nopember 2013, umur 3 tahun, Kelamin laki - laki, Agama Kristen, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Pendidikan II No. 3 Sidakarya Denpasar : ----------------------------------------
- - - - - - | Benar terdakwa menyulut tangan saksi dengan menggunakan rokok yang masih hidup; Benar saksi sedang menonton televisi dengan ibu didalam kamar dan Papi (terdakwa) datang dan memanggil saksi akhirnya saksi keluar dan dipangku oleh PAPI (terdakwa ) dan pada saat itu PAPI (terdakwa ) menanyakan “ BAPAK DIMANA” dan saksi bilang kerja dan setelah itu PAPI (terdakwa ) langsung menyulut tangan saksi dengan menggunakan rokok yang hidup; Bahwa PAPI (terdakwa ) menyulut rokok yang hidup itu dibagian tangan kanan bagian jempol luar ; Bahwa pada saat PAPI (terdakwa) melakukan kekerasan tersebut saat itu posisi saksi sedang dipangku oleh PAPI (terdakwa ) ; Bahwa saksi menggunakan rokok yang masih hidup saat melakukan kekerasan tersebut ; Bahwa akibat adanya kejadian tersebut saksi merasa sakit dan saksi sempat menangis ; |
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa; ------
Saksi 4. JULIANUS LENDE, Lahir di Wanggawatu tanggal 31 Juli 1983, umur 33 tahun, Kelamin laki – laki, Agama Kristen, Pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alt. Kengli, Desa.Kangeli, Kec. Leda Tidahu, NTT/ Als. Jalan Pendidikan II No. 3 Sidakarya, Denpasar Selatan ( kos-kosan ) : ----------------------------------------------
- - - - - - - - | Benar tindak pidana kekerasan anak memang benar terjadi, kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 21.40 wita di Jalan Pendidikan II No. 3 Sidakarya Denpasar Selatan ; ----------------------------------- Benar korban kekerasan tersebut adalah anak saksi BINTANG ATZAL Daniel Lende dan yang menjadi pelakunya adalah ponakan dari istri saksi yaitu MIARNO KAMBATA PAU ; ---------------------------------------------------------- Bahwa menurut keterangan petronela Panda Huki istri saksi bahwa pada saat itu terdakwa menyulutkan rokok ketangan anak saksi dan mengenai jari jempol sebelah tangannya ; ----------------------------------------------------------------- Bahwa menurut saksi latar belakang terdakwa melakukan kekerasan tersebut kepada anak saksi karena saksi dan istri saksi tidak menyetujui jika terdakwa berpacaran dengan seorang wanita yang mana wanita tersebut adalah pacar saudara sepupunya yang sudah berpacaran selama 6 tahun ; Benar awalnya pada Hari hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 22.00 wita saksi ditelpun oleh istri saksi , yang mana pada saat itu saksi sedang bekerja dan saat itu istri saksi mengatakan bahwa terdakwa datang secara tiba –tiba ke tempat kos saksi dan pada saat itu terdakwa memanggil anak saksi BINTANG dan saat itu terdakwa langsung menggendong anak saksi dan menanyakan keberadaan saksi dan anak saksi menjawab kerja dan lalu terdakwa langsung menyulutkan rokok ketangan anak saksi yang mana mengenai jempol sebelah kanan anak saksi dan setelah itu anak saksi langsung berlari mencari ibunya sambil menangis dan pada saat itu juga terdakwa semapt memukul bibir istri saksi dan menendang istri saksi dan setelah itsri saksi menceritakan hal tersebut saksi langsung pulang ; ----------- Benar saksi tidak mengetahui bagaimana posisi terdakwa dan korban pada saat kejadian ; ---------------------------------------------------------------------------------- Benar akibat kejadian tersebut saksi melihat ada bekas luka dibawah jempol tangan sebelah kanan dan anak saksi menjadi trauma jika mendengar suara yang bernada keras dan setelah kejadian tersebut jika saksi tinggal kerja anak saksi BINTANG selalu menangis;-------------------------------------------------- Benar jika terdakwa baru sekali ini saja melakukan kekerasan terhadap korban, namun terdakwa memang sering membuat onar di kos-kosan saksi ; |
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa; ------
Saksi 5. dr. Ida Bagus Putu Alit, Sp.F, DFM, Lahir di Karangasem tanggal 5 Desember 1970, umur 46 tahun, Kelamin laki – laki, Agama Hindu, Pekerjaan PNS (Dokter Spesialis Forensik RSUP Sanglah ), Kewarganegaraan Indonesia, Alt. Jalan Gunung Agung Gang IC Perum Pesona Agung Graha Adi No. B16 Denpasar Barat:
Bahwa saksi di angkat menjadi PNS di FK Unud- RSUP sanglah Denpasar sejat tanggal 31 Desember 2000 dan menjadi dokter Spesialis forensik sejak tahun 20015 ------------------------------------------------------------------------------------
Saksi diangkat menjadi PNS di FK UNUD-RSUP Sanglah tanggal 31 Desember 2000. Saksimenjadi dokter spesialis Forensik sejak tahun 2005. Riwayat jabatan saksi adalah saksi menjadi Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah tahun 2005-2006, saksi menjadi Kepala Bagian/SMF Ilmu Kedokteran Forensik FK Unud/RSUP Sanglah Sejak tahun 2006-sekarang. Saksi juga menjuadi Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Sanglah sejak tahun 2010-sekarang. Disamping itu saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Terpadu Pelayanan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak ( T2PKTKPdanA ) RSUP Sanglah sejak tahun 2012; ---------------------------------------------------------
Bahwa memang benar saksi telah melakukan pemeriksaan sesuai permintaan VER tesrebut dimana langkah-langkah sesuai dengan SOP ( Standar Prosedur Operasional ) kekerasan fisik RSUP Sanglah, dimana yang bersangkutan diatur dalam dualism biomedik yaitu : sebagai pasien dan sebagai korban. Sebagai pasien ditangani luka-lukanya ditangani oleh dr jethy, sedangkan saksi menatalaksana sebagai korban. Sebagai korban langkah pemeriksaan adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Penggalian informasi : didapatkan korban sulut rokok oleh sepupunya karena marah dinasehati oleh ibu korban berhubungan dengan isteri orang ;
Pemeriksaan fisik didapatkan status kesehatan korban secara umum dalam keadaan normal;
Pemeriksaan luka : ditemukan pada punggung tangan kanan 3 cm dibawah pergelangan tangan terdapat luka bakar berupa kulit yang berwarna kemerahan berukuran 0,5 cm x 0,5 cm pada bagian tengahnya terdapat gelembung-gelembung berisi cairan jernih (vesikel);
Sebagai pasien dr. Jethy memberikan obat anti nyeri ( paracetamol ) ;
Bahwa kesimpulan yang didpatkan dari hasil pemeriksaan adalah pada korban laki-laki berusia 3 tahun ditemukan luka bakar derajat 1 (pertama). Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melalkukan pekerjaa, jabatan atau pencaharian;
Yang dimaksud dengan Luka bakar derajat I (pertama) dalah luka bakar yang disebabkan oleh benda panas yang lukanya terbatas pada kulit ari saja. Luka ini ditandai dengan kemerahan kulit, bisa didapatkan pengelupasan kulit aria tau terbentuknya gelembung-gelembung berisi cairan ( bulla kalau ukurannya besar / vesikel bila ukurannya kecil );
Bahwa luka bakar adalah salah satu luka yang diakibatkan secara fisika disamping luka listrik, luka gelombang pendek da tekanan. Luka bakar disebabkan oleh suhu yang tinggi yang dari kejadiannya dibagi 2 (dua) yaitu luka bakar nyala api dan luka bakar karena direbus. Luka yangd itemukan di korban termasuk luka karena nyala api yang dapat disebabkan oleh semua benda yang menyala termasuk cigarette (rokok) yang dinyalakan. Gambaran luka sundutan rokok (cigarette burn) berupa luka bakar bundar dengan dasar hitam dikelilingi oleh kemerahan hanya dapat terjadi bila rokok mengenai tubuh tegak lurus dan dalam jangka waktu yang relative lama . Gambaran luka sundut rokok ini menjadi tidak khas bila bagian tubuh yang terkena bergerak dan waktunnya kontak dengan rokok relative singkat;
Bahwa secara teoritis luka bakar derajat I mengalami peradangan akut antara 1-3 hari . selanjutnya terjadi peradangan kronis dan akan mnyembuh dalam jangka waktu 10-14 hari . luka bakar derajat pertama tidak akan menimbulkan bekas yang jelas , karena luka bakarnya hanya terbatas pada kulit ari (luka ringan dari segi medis ) ;
Bahwa saksi di angkat menjadi PNS di FK Unud- RSUP sanglah Denpasar sejat tanggal 31 Desember 2000 dan menjadi dokter Spesialis forensik sejak tahun 20015 ;
Saksi diangkat menjadi PNS di FK UNUD-RSUP Sanglah tanggal 31 Desember 2000. Saksimenjadi dokter spesialis Forensik sejak tahun 2005. Riwayat jabatan saksi adalah saksi menjadi Kepala Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah tahun 2005-2006, saksi menjadi Kepala Bagian/SMF Ilmu Kedokteran Forensik FK Unud/RSUP Sanglah Sejak tahun 2006-sekarang. Saksi juga menjuadi Ketua Komite Etik dan Hukum RSUP Sanglah sejak tahun 2010-sekarang. Disamping itu saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Terpadu Pelayanan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak ( T2PKTKPdanA ) RSUP Sanglah sejak tahun 2012;
Bahwa memang benar saksi telah melakukan pemeriksaan sesuai permintaan VER tesrebut dimana langkah-langkah sesuai dengan SOP ( Standar Prosedur Operasional ) kekerasan fisik RSUP Sanglah, dimana yang bersangkutan diatur dalam dualism biomedik yaitu : sebagai pasien dan sebagai korban. Sebagai pasien ditangani luka-lukanya ditangani oleh dr jethy, sedangkan saksi menatalaksana sebagai korban. Sebagai korban langkah pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Penggalian informasi : didapatkan korban sulut rokok oleh sepupunya karena marah dinasehati oleh ibu korban berhubungan dengan isteri orang ;
Pemriksaan fisik didapatkan status kesehatan korban secara umum dalam keadaan normal ;
Pemeriksaan luka : ditemukan pada punggung tangan kanan 3 cm dibawah pergelangan tangan terdapat luka bakar berupa kulit yang berwarna kemerahan berukuran 0,5 cm x 0,5 cm pada bagian tengahnya terdapat gelembung-gelembung berisi cairan jernih (vesikel);
Sebagai pasien dr. Jethy memberikan obat anti nyeri ( paracetamol ) ;
Bahwa kesimpulan yang didpatkan dari hasil pemeriksaan adalah pada korban laki-laki berusia 3 tahun ditemukan luka bakar derajat 1 (pertama). Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melalkukan pekerjaa, jabatan atau pencaharian;
Yang dimaksud dengan Luka bakar derajat I (pertama) dalah luka bakar yang disebabkan oleh benda panas yang lukanya terbatas pada kulit ari saja. Luka ini ditandai dengan kemerahan kulit, bisa didapatkan pengelupasan kulit aria tau terbentuknya gelembung-gelembung berisi cairan ( bulla kalau ukurannya besar / vesikel bila ukurannya kecil ).;
Bahwa luka bakar adalah salah satu luka yang diakibatkan secara fisika disamping luka listrik, luka gelombang pendek da tekanan. Luka bakar disebabkan oleh suhu yang tinggi yang dari kejadiannya dibagi 2 (dua) yaitu luka bakar nyala api dan luka bakar karena direbus. Luka yangd itemukan di korban termasuk luka karena nyala api yang dapat disebabkan oleh semua benda yang menyala termasuk cigarette (rokok) yang dinyalakan . Gambaran luka sundutan rokok (cigarette burn) berupa luka bakar bundar dengan dasar hitam dikelilingi oleh kemerahan hanya dapat terjadi bila rokok mengenai tubuh tegak lurus dan dalam jangka waktu yang relative lama . Gambaran luka sundut rokok ini menjadi tidak khas bila bagian tubuh yang terkena bergerak dan waktunnya kontak dengan rokok relative singkat;
Bahwa secara teoritis luka bakar derajat I mengalami peradangan akut antara 1-3 hari . selanjutnya terjadi peradangan kronis dan akan mnyembuh dalam jangka waktu 10-14 hari . luka bakar derajat pertama tidak akan menimbulkan bekas yang jelas , karena luka bakarnya hanya terbatas pada kulit ari (luka ringan dari segi medis ) ;
Menimbang, bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa; ----
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberi keterangan sebagai berikut : -----------------------------------------
Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Benar terdakwa MIARNO K PAU alias PAPI pada hari sabtu tanggal 26 nopember 2016 sekira 21.40 wita bertempat di kos kosan saksi Petronela Panda Huki di jl Pendidikan II No 3 Sidakarya Denpasar melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang ;
Bahwa berawal dari kedatangan terdakwa kekamar kos saksi Petronela Panda Huki yang merupakan bibi terdakwa , sesampainya di kos terdakwa memanggil saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang sedang menonton Televisi di kamar bersama ibunya yaitu saksi Petronela Panda Huki , mendengar panggilan terdakwa saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang keluar menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung menggendong saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang sambil menanyakan keberadaan ayah saksi korban dan saksi korban mengatakan kalau ayah saksi korban bekerja lalu tiba tiba terdakwa langsung menyulutkan rokok yang sedang menyala pada tangan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang mengenai punggung tangan kanan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang lalu saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang berteriak dan menangis karena merasa kesakitan memperlihatkan punggung tangan kanan saksi korban yang mengalami luka kemerahan dan terasa sakit kepada saksi petronella Panda Huki yang merupakan ibu saksi korban ;
Benar antara terdakwa dan ibu saksi korban ada hubungan keluarga yaitu bibi terdakwa ;
Benar terdakwa sering ke rumah saksi korban dan sering bermain dengan saksi korban ;
Benar saksi korban masih berumur 3 (tiga) tahun ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa, keterangan saksi-saksi di bawah sumpah dan barang bukti yang diajukan didalam persidangan ini dipandang di dalam hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya yang saling berangkaian dan bersesuaian, maka didapatlah fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Benar terdakwa MIARNO K PAU alias PAPI pada hari sabtu tanggal 26 nopember 2016 sekira 21.40 wita bertempat di kos kosan saksi Petronela Panda Huki di jl Pendidikan II No 3 Sidakarya Denpasar melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang ;
Bahwa berawal dari kedatangan terdakwa kekamar kos saksi Petronela Panda Huki yang merupakan bibi terdakwa , sesampainya di kos terdakwa memanggil saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang sedang menonton Televisi di kamar bersama ibunya yaitu saksi Petronela Panda Huki , mendengar panggilan terdakwa saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang keluar menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung menggendong saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang sambil menanyakan keberadaan ayah saksi korban dan saksi korban mengatakan kalau ayah saksi korban bekerja lalu tiba tiba terdakwa langsung menyulutkan rokok yang sedang menyala pada tangan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang mengenai punggung tangan kanan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang lalu saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang berteriak dan menangis karena merasa kesakitan memperlihatkan punggung tangan kanan saksi korban yang mengalami luka kemerahan dan terasa sakit kepada saksi petronella Panda Huki yang merupakan ibu saksi korban ;
Benar saksi korban masih berumur 3 (tiga) tahun sesuai dengan akte catatan sipil no AL 864.0046275 tertanggal 13 oktober 2015 yang lahir pada tanggal 7 november 2013 ;
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : UK / 01.15 / IV.E.19 / VER / 723 / 2016, tanggal 5 Desember 2016 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama BINTANG ATSEL DANIEL LENDE.
Pemeriksaan luka – luka :
Pada punggung tangan kanan, tiga sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat luka bakar berupa kulit yang berwarna kemerahan, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada bagian tengahnya terdapat gelembung kecil – kecil berisi cairan jernih (vesikel).
Kesimpulan :
Pada korban laki-laki, berusia kurang lebih tiga tahun ini, ditemukan luka bakar derajat pertama. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian.
Benar terdakwa MIARNO K PAU alias PAPI pada hari sabtu tanggal 26 nopember 2016 sekira 21.40 wita bertempat di kos kosan saksi Petronela Panda Huki di jl Pendidikan II No 3 Sidakarya Denpasar melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang ;
Bahwa berawal dari kedatangan terdakwa kekamar kos saksi Petronela Panda Huki yang merupakan bibi terdakwa , sesampainya di kos terdakwa memanggil saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang sedang menonton Televisi di kamar bersama ibunya yaitu saksi Petronela Panda Huki , mendengar panggilan terdakwa saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang keluar menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung menggendong saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang sambil menanyakan keberadaan ayah saksi korban dan saksi korban mengatakan kalau ayah saksi korban bekerja lalu tiba tiba terdakwa langsung menyulutkan rokok yang sedang menyala pada tangan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang mengenai punggung tangan kanan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang lalu saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang berteriak dan menangis karena merasa kesakitan memperlihatkan punggung tangan kanan saksi korban yang mengalami luka kemerahan dan terasa sakit kepada saksi petronella Panda Huki yang merupakan ibu saksi korban ;
Benar saksi korban masih berumur 3 (tiga) tahun sesuai dengan akte catatan sipil no AL 864.0046275 tertanggal 13 oktober 2015 yang lahir pada tanggal 7 november 2013 ;
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : UK / 01.15 / IV.E.19 / VER / 723 / 2016, tanggal 5 Desember 2016 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama BINTANG ATSEL DANIEL LENDE.
Pemeriksaan luka – luka :
Pada punggung tangan kanan, tiga sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat luka bakar berupa kulit yang berwarna kemerahan, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada bagian tengahnya terdapat gelembung kecil – kecil berisi cairan jernih (vesikel).
Kesimpulan :
Pada korban laki-laki, berusia kurang lebih tiga tahun ini, ditemukan luka bakar derajat pertama. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim bebas memilih dakwaan yang paling sesuai dengan fakta-fakta hukum dipersidangan dalam perkara ini yaitu dakwaan alternatif ke-satu, yaitu melanggar pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 th 2002 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak” ;
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa menurut A. Zainal Abidin Farid, (Hukum Pidana I, Sinar Grafika 1995 Hal. 395) menyatakan bahwa yang dapat menjadi subyek hukum pidana ialah Natuurlijke persoon atau manusia. Demikian juga dalam praktek peradilan biasanya unsur ini dinyatakan sebagai subyek hukum berupa orang pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya ;
Subyek hukum yang menunjukan orang atau manusia yang melakukan perbuatan pidana, ditegaskan oleh Moeljatno, (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, 1983, hal. 11) menerangkan bahwa perbuatan pidana diberi arti perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut. Berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana bagi orang yang melakukan tindak pidana seharusnya dilihat apakah terdapat adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf atas perbuatan itu, sebagaimana dinyatakan oleh Roeslan Saleh, (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, 1983, hal. 8) bahwa pertanggung-jawaban pidana ditinjau dari keadaan jiwanya adalah normal, sehingga fungsinya pun adalah normal pula, maka diselidikilah apakah seseorang itu dinyatakan salah atau tidak salah yang ditinjau dari sifat-sifat dari orang yang mengeluarkan tindak pidana itu sendiri atau dengan kata lain harus dipikirkan untuk adanya kesalahan, yaitu hubungan antara keadaan batin dan perbuatan yang dilakukan;
Selain itu S.R. Sianturi, (Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapanya, Alumni AHAEM PETEHSEM, 1996, hal. 215) menyatakan bahwa yang dianggap sebagai subyek tindak pidana adalah manusia natuurlijke personen, hal ini disimpulkan dari :
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana seperti yang diatur dalam Pasal 44, 45 dan 49 KUHP, yang antara lain mengisyaratkan “kejiwaan” (verstandelijke vermogens yang kemudian dianggap sebagai geestelijke vermogens) dari petindak. Demikian juga unsur kesalahan (dolus/culpa) yang merupakan hubungan kejiwaan antara petindak dengan tindakannya;
Ketentuan mengenai pidana yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, terutama mengenai pidana denda. Hanya manusialah yang mengerti nilai uang;
Menurut Moeljatno, (Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, 1987, Hal.165) menerangkan adanya kemampuan bertanggungjawab haruslah memenuhi :
Kemampuan untuk membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk ; sesuai dengan hukum dan yang melawan hukum ;
Kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsafan tentang baik dan buruknya perbuatan;
Selanjutnya Moeljatno, (Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Bina Aksara, 1983, hal.5) menyatakan yang dimaksud dengan perbuatan pidana diartikan sama dengan peristiwa pidana atau strafbaar feit. Yang menurut Pompe Strafbaar feit itu sebenarnya adalah tidak lain daripada suatu tindakan yang menurut suatu rumusan undang-undang telah dinyatakan sebagai tindakan yang dapat dihukum.
Sedangkan tindakan yang dapat dihukum haruslah memiliki sifat-sifat umum, yaitu melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja (wederrechtelijkjk, aan schuld te wijten), sifat-sifat tersebut ada yang diatur dalam KUHP dan ada yang diatur di luar KUHP. Lebih lanjut Moeljatno menjelaskan bahwa perbuatan pidana dapat diberi arti perbuatan yang dilarang atau diancam pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut (strafbaar feit) diterjemahkan diancam pidana;
Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang ”, adalah subyek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni seseorang tertentu sebagai pribadi (natuurlijk persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri, yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang dimaksud dengan “setiap orang ” dalam Dakwaan Penuntut Umum dimaksud adalah terdakwa MIARNO K PAU adalah laki-laki dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri selama persidangan, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi Bintang Atsel Daniel Lende yang masih berumur 3 (tiga ) tahun sesuai dengan akte catatan sipil no AL 864.0046275 tertanggal 13 oktober 2015 yang lahir pada tanggal 7 november 2013 ;
Menimbang, bahwa terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan tidak ditemukan adanya perilaku baik jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab;
Dengan demikian unsur “setiap orang ” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dilarang adalah tidak diperbolehkan , tidak diperkenankan melakukan sesuatu ;
Yang dimaksud Melakukan kekerasan terhadap anak yaitu perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang ;
Yang dimaksud anak menurut UU No 35 th 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Unsur ini dapat dibuktikan berdasarkan keterangan saksi-saksi Petronela panda Huki, Bintang Atsel Daniel Lende, Julianus Lende, Serli Loda Nangi, dr Ida Bagus Putu Alit SpF. DFM yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa yang menyebutkan yaitu :
Benar terdakwa MIARNO K PAU alias PAPI pada hari sabtu tanggal 26 nopember 2016 sekira 21.40 wita bertempat di kos kosan saksi Petronela Panda Huki di jl Pendidikan II No 3 Sidakarya Denpasar melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang ;
Bahwa berawal dari kedatangan terdakwa kekamar kos saksi Petronela Panda Huki yang merupakan bibi terdakwa , sesampainya di kos terdakwa memanggil saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang sedang menonton Televisi di kamar bersama ibunya yaitu saksi Petronela Panda Huki , mendengar panggilan terdakwa saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang keluar menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung menggendong saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang sambil menanyakan keberadaan ayah saksi korban dan saksi korban mengatakan kalau ayah saksi korban bekerja lalu tiba tiba terdakwa langsung menyulutkan rokok yang sedang menyala pada tangan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang mengenai punggung tangan kanan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang lalu saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang berteriak dan menangis karena merasa kesakitan memperlihatkan punggung tangan kanan saksi korban yang mengalami luka kemerahan dan terasa sakit kepada saksi petronella Panda Huki yang merupakan ibu saksi korban ;
Benar saksi korban masih berumur 3 (tiga) tahun sesuai dengan akte catatan sipil no AL 864.0046275 tertanggal 13 oktober 2015 yang lahir pada tanggal 7 november 2013 ;
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : UK / 01.15 / IV.E.19 / VER / 723 / 2016, tanggal 5 Desember 2016 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama BINTANG ATSEL DANIEL LENDE.
Pemeriksaan luka – luka :
Pada punggung tangan kanan, tiga sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat luka bakar berupa kulit yang berwarna kemerahan, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada bagian tengahnya terdapat gelembung kecil – kecil berisi cairan jernih (vesikel).
Kesimpulan :
Pada korban laki-laki, berusia kurang lebih tiga tahun ini, ditemukan luka bakar derajat pertama. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian.
Alat Bukti Petunjuk :
Berdasarkan keterangan saksi-saksi Petronela panda Huki, Bintang Atsel Daniel Lende, Julianus Lende, Serli Loda Nangi, dr Ida Bagus Putu Alit SpF. DFM yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa yang menyebutkan yaitu :
Benar terdakwa MIARNO K PAU alias PAPI pada hari sabtu tanggal 26 nopember 2016 sekira 21.40 wita bertempat di kos kosan saksi Petronela Panda Huki di jl Pendidikan II No 3 Sidakarya Denpasar melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang ;
Bahwa berawal dari kedatangan terdakwa kekamar kos saksi Petronela Panda Huki yang merupakan bibi terdakwa , sesampainya di kos terdakwa memanggil saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang sedang menonton Televisi di kamar bersama ibunya yaitu saksi Petronela Panda Huki , mendengar panggilan terdakwa saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang keluar menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung menggendong saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang sambil menanyakan keberadaan ayah saksi korban dan saksi korban mengatakan kalau ayah saksi korban bekerja lalu tiba tiba terdakwa langsung menyulutkan rokok yang sedang menyala pada tangan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang mengenai punggung tangan kanan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang lalu saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang berteriak dan menangis karena merasa kesakitan memperlihatkan punggung tangan kanan saksi korban yang mengalami luka kemerahan dan terasa sakit kepada saksi petronella Panda Huki yang merupakan ibu saksi korban ;
Benar saksi korban masih berumur 3 (tiga) tahun sesuai dengan akte catatan sipil no AL 864.0046275 tertanggal 13 oktober 2015 yang lahir pada tanggal 7 november 2013 ;
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : UK / 01.15 / IV.E.19 / VER / 723 / 2016, tanggal 5 Desember 2016 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama BINTANG ATSEL DANIEL LENDE.
Pemeriksaan luka – luka :
Pada punggung tangan kanan, tiga sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat luka bakar berupa kulit yang berwarna kemerahan, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada bagian tengahnya terdapat gelembung kecil – kecil berisi cairan jernih (vesikel).
Kesimpulan :
Pada korban laki-laki, berusia kurang lebih tiga tahun ini, ditemukan luka bakar derajat pertama. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian.
dihubungkan dengan barang bukti yang ditunjukkan di depan sidang dan keterangan terdakwa satu sama lain saling bersesuaian, sehingga terangkai menjadi alat bukti petunjuk bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dimana terdakwa yaitu MIARNO K PAU sebagai pelakunya ;
Alat bukti surat
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : UK / 01.15 / IV.E.19 / VER / 723 / 2016, tanggal 5 Desember 2016 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban atas nama BINTANG ATSEL DANIEL LENDE.
Pemeriksaan luka – luka :
Pada punggung tangan kanan, tiga sentimeter dibawah pergelangan tangan, terdapat luka bakar berupa kulit yang berwarna kemerahan, berukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pada bagian tengahnya terdapat gelembung kecil – kecil berisi cairan jernih (vesikel).
Kesimpulan :
Pada korban laki-laki, berusia kurang lebih tiga tahun ini, ditemukan luka bakar derajat pertama. Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau pencaharian.
Alat bukti keterangan terdakwa , menerangkan bahwa :
Benar terdakwa MIARNO K PAU alias PAPI pada hari sabtu tanggal 26 nopember 2016 sekira 21.40 wita bertempat di kos kosan saksi Petronela Panda Huki di jl Pendidikan II No 3 Sidakarya Denpasar melakukan Kekerasan terhadap Anak yaitu Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang ;
Bahwa berawal dari kedatangan terdakwa kekamar kos saksi Petronela Panda Huki yang merupakan bibi terdakwa , sesampainya di kos terdakwa memanggil saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang sedang menonton Televisi di kamar bersama ibunya yaitu saksi Petronela Panda Huki , mendengar panggilan terdakwa saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang keluar menghampiri terdakwa kemudian terdakwa langsung menggendong saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang sambil menanyakan keberadaan ayah saksi korban dan saksi korban mengatakan kalau ayah saksi korban bekerja lalu tiba tiba terdakwa langsung menyulutkan rokok yang sedang menyala pada tangan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang yang mengenai punggung tangan kanan saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang lalu saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende alias Bintang berteriak dan menangis karena merasa kesakitan memperlihatkan punggung tangan kanan saksi korban yang mengalami luka kemerahan dan terasa sakit kepada saksi petronella Panda Huki yang merupakan ibu saksi korban ;
Benar antara terdakwa dan ibu saksi korban ada hubungan keluarga yaitu bibi terdakwa ;
Benar terdakwa sering ke rumah saksi korban dan sering bermain dengan saksi korban ;
Benar saksi korban masih berumur 3 (tiga) tahun ;
- benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Dengan demikian Unsur Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, karena semua unsur dari dakwaan alternative ke-satu Penuntut Umum telah terbukti, kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, pidana mana akan disebutkan di dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang patut bagi diri Terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun hal-hal yang memberatkan yang didapat disekitar keadaan diri Terdakwa; -
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai kesusilaan dan kepatutan dalam pergaulan di masyarakat;
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Bintang Atsel Daniel Lende menjadi trauma ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Antara terdakwa dan keluarga saksi korban sudah ada perdamaian (surat terlampir) ;
Menimbang, tentang barang bukti akan ditentukan statusnya di dalam amar putusan dibawah nanti; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya yang akan disebutkan dibawah nanti; --------------------------------------------------
Mengingat pasal 76 C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dan ketentuan lain yang bersangkutan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa : MIARNO K PAU Alias PAPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan Kekerasan terhadap anak”; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa : MIARNO K PAU Alias PAPI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,-( sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim, pada hari: Senin, tanggal 3 April 2017, oleh kami : SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, I G N PUTRA ATMAJA S.H.,M.H dan I G N PARTHA BHARGAWA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dibantu oleh: I PUTU DARMANA, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar dihadiri oleh : NI LUH PUTU ARI SUPARMI, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Terdakwa ; ----------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I G N PUTRA ATMAJA, S.H.,M.H. SRI WAHYUNI ARININGSIH, S.H.MH
I G N PARTHA BHARGAWA, S.H.,
Panitera Pengganti,
I PUTU DARMANA, S.H.,
Dicatat disini :
Dicatat disini pada hari Senin, tanggal 3 April 2017 baik terdakwa maupun Penuntut Umum telah menyatakan sama-sama menerima baik Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 3 April 2017, Nomor: 128/Pid.Sus/ 2017/PN.Dps. ; -----------
Panitera Pengganti,
I PUTU DARMANA, S.H.,