13/PID.B/2013/PN.GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 13/PID.B/2013/PN.GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANANDOWA LAOWO, S.Pd.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ANANDOWA LAOWO, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANANDOWA LAOWO, S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;- 4. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda.; ï€ 1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam.; ï€ 1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.; Dikembalikan kepada yang berhak.; ï€ 500 (lima ratus) batang nibung.; Dirampas untuk Negara.; ï€ 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia tipe : RM – 540, Model : X3, IC : 661U – RM540, FCC ID : PPIRM – 540, dengan nomor kartu : 0812693550505.; ï€ 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Tipe : RM – 133, Model : N73-1, Code : 0539352, FCC ID :QFXRM-133, IC : 661Z-RM133, dengan nomor kartu : 085275564217.; Dirampas untuk dimusnahkan.; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 13/ Pid.B / 2013 / PN-GS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa : ----------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : ANANDOWA LAOWO, S.Pd.;-----------------------------
Tempat lahir : Baruyu Lasara.;--------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 12 November 1961.;-------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki.;---------------------------------------------------------
Kewarganegaraan : Indonesia.;--------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Baruyu Lasara Kecamatan Pulau – Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.;---------------------------------------
Agama : Kristen Protestan.;-----------------------------------------------
Pekerjaan : PNS.;--------------------------------------------------------------
Pendidikan terakhir : S-1 .;---------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :-----------------------------------
Penyidik tidak dilakukan Penahanan ;--------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Januari 2013 s.d. tanggal 22 Januari 2013 (Rutan).;------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sejak tanggal 23 Januari 2013 s.d. 13 Pebruari 2013 (Rutan).;-------------------------------------------------------------------------
Dialihkan Penahanan terdakwa menjadi tahanan Rumah, sejak tanggal 14 Februari 2013.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum.;-----------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca : ----------------------------------------------------------------------------------
Surat pelimpahan perkara dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Teluk Dalam di Pulau Tello Nomor : B-40/N.2.21.6/Ep.3/01/2013 serta surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-04/PTL/01.13 tertanggal 23 Januari 2013 ; ------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 23 Januari 2013 Nomor : 13/Pid.B/2013/PN-GS tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor : 13/Pid.B/2013/PN-GS tanggal 23 Januari 2013 tentang penetapan hari sidang pertama pemeriksaan terdakwa tersebut.; --------
Berkas perkara atas nama terdakwa ANANDOWA LAOWO beserta seluruh lampirannya.;-------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, saksi ahli dan keterangan terdakwa ; ---------
Setelah meneliti dan memperhatikan dengan seksama barang bukti yang dihadirkan dipersidangan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar serta memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut : ---
Menyatakan terdakwa ANANDOWA LAOWO, S.Pd, telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan “ secara bersama-sama menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ” sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 50 Ayat (3) Huruf f UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo 55 Ayat (1) ke 1e KUHP jo Pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.;---------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di potong selama masa tahanan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.;------------------------------------
Menyatakan barang bukti : --------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda.;-------------
1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam.;---------------------------
500 (lima ratus) batang nibung.;----------------------------------------------------------
1 (satu) examplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;------------------------------
Dirampas Untuk Negara.;--------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia tipe : RM – 540, Model : X3, IC : 661U – RM540, FCC ID : PPIRM – 540, dengan nomor kartu : 0812693550505.;--------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Tipe : RM – 133, Model : N73-1, Code : 0539352, FCC ID :QFXRM-133, IC : 661Z-RM133, dengan nomor kartu : 085275564217.;-----------------------------------------------------------------------------
Dirampas Untuk Dimusnahkan.;-----------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ).;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan menyampaikan Nota Pembelaan secara tertulis tertanggal 16 Mei 2013 yang pada intinya terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah dan mohon kepada Majelis hakim untuk diputus bebas murni.;------
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan dari terdakwa, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan (replik) secara tertulis tertanggal 23 Mei 2013 yang intinya memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak Nota Pembelaan terdakwa dan memutuskan perkara ini seperti Tuntutan Penuntut Umum;---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan (replik) dari Penuntut Umum, terdakwa tidak menanggapinya lagi dan tetap pada Surat Pembelaannya semula.;--------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-04/PTL/01.13 tertanggal 23 Januari 2013 karena telah didakwa melakukan perbuatan pidana sebagai berikut : ------------------------------------------------------
DAKWAAN
Primair :
Bahwa ia terdakwa Anandowa Laowo, Spd bersama saksi Harianto Als Anto, saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira pukul 08.00 Wib s/d hari minggu tanggal 9 September 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2012 bertempat di Desa Makole dan Desa Jeke Lorong Reke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa Anandowa Laowo, Spd menghubungi saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) di Sibolga lalu terdakwa memberitahukan bahwa lebih kurang 500 batang nibung yang telah dibeli terdakwa dari masyarakat (yang tidak disebutkan namanya) dan nibung tersebut adalah hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang ada di desa Makole Kecamatan Hibala dan bisa di jemput, mendengar berita tersebut dari terdakwa, lalu saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) dan terdakwa menyepakati harga yaitu yang panjangnya kurang dari 16 meter seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per batang sedangkan yang panjangnya lebih dari 17 (tujuh belas) meter seharganya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per meter lalu setelah menyepakati harga dan pembayaran bisa dilakukan setelah nibung sampai di Sibolga dan melalui BANK BRI atau Via Pos atau melalui Expedisi Damai Sari Sibolga kemudian terdakwa mengajak saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) masing - masing sebagai Nahkoda kapal dan sebagai kepala kamar mesin.;---------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 09.00 Wib saksi Harianto Als Anto bersama, saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur, saksi Harianto (disidangkan terpisah), saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i berangkat dari Sibolga menuju Pulau Tello dengan menggunakan kapal KM. CITRA dan sampai di Pulau Tello pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira pukul 04.00 Wib, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib terdakwa menemui saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) dan memberitahukan lokasi penjemputan nibung tersebut dan siapa yang ditemui dilokasi, setelah itu saksi Harianto Als Anto bersama saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) serta saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i menuju Desa Makole Kecamatan Hibala dan sampai di Desa Makole sekira pukul 17.00 Wib. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira pukul 08.00 Wib di Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan, saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) menyuruh saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i untuk mengikat Nibung yang diambil di Desa Makole sebanyak 200 batang dan Desa Jeke Lorong Reke Kec. Hibala Kabupaten Nias Selatan sebanyak 300 batang. sehingga jumlah keseluruhan lebih kurang 500 batang, panjang masing-masing nibung lebih kurang 17 meter lalu diikat menjadi 6 rakitan kemudian diikat dibelakang kapal KM. CITRA dengan tujuan dibawa ke Sibolga untuk dijual padahal nibung tersebut menurut keterangan Ahli Fa’atulo Zamili diambil dari kawasan hutan yang difungsikan sebagai hutan produksi dan bukan dari tanaman masyarakat. -----------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira pukul 12.00 Wib dengan menaiki kapal KM. CITRA saksi Harianto Als Anto bersama saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) serta saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i berangkat dari Desa Makole Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan menuju Sibolga ketika melewati diperairan antara Pulau Marit dengan Pulau Biang anggota Polisi Sektor Pulau – Pulau Batu yakni saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H.Simanjuntak sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan speed Boat, melihat kapal KM. CITRA sedang menarik nibung, kemudian saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak naik ke atas kapal dan menanyakan dokumen atau kelengkapan surat – surat pengangkutan Nibung yang ada diatas kapan KM.CITRA yang sedang menarik nibung, namun dokumen atau surat – surat pengangkutan nibung yang diangkut Kapal KM.CITRA tersebut tidak dapat diperlihatkan saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) kemudian saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak mengamankan saksi Harianto Als Anto bersama saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) dibawa ke kantor Polisi Sektor Pulau – Pulau Batu untuk diminta pertanggungjawabannya berikut barang bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda, 1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam, 500 (lima ratus) batang nibung, 1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa dan saksi saksi Harianto Als Anto, saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) mengetahui bahwa menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah di larang oleh Undang – Undang.;----------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf f UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP. ---------------------
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Anandowa Laowo, Spd bersama saksi Harianto Als Anto, saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira pukul 08.00 Wib s/d hari Minggu tanggal 9 September 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2012 bertempat di Desa Makole dan Desa Jeke Lorong Reke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula masyarakat Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan (tidak disebutkan namanya) menghubungi terdakwa Anandowa Laowo, Spd untuk mencari orang yang mengangkut nibung yang berasal dari kawasan hutan produksi, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Agustus 2012 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa menghubungi saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) ketika itu sedang berada di Sibolga dan memberitahukan bahwa lebih kurang 500 batang nibung yang telah disiapkan oleh masyarakat (yang tidak disebutkan namanya) dan nibung tersebut adalah hasil hutan bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang ada di desa Makole Kecamatan Hibala dan bisa di jemput dan diangkut untuk dibawa ke Sibolga, mendengar berita tersebut dari terdakwa lalu saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) mengajak saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) masing - masing sebagai Nahkoda kapal dan sebagai kepala kamar mesin.;---------------------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 09.00 Wib saksi Harianto Als Anto bersama saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur, saksi Harianto (disidangkan terpisah), saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i berangkat dari Sibolga menuju Pulau Tello dengan menggunakan kapal KM. CITRA dan sampai di Pulau Tello pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira pukul 04.00 Wib, selanjutnya sekira pukul 06.30 Wib terdakwa menemui saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) dan memberitahukan lokasi penjemputan nibung tersebut dan siapa yang ditemui dilokasi, setelah itu saksi Harianto Als Anto bersama saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) serta saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i menuju Desa Makole Kecamatan Hibala dan sampai di Desa Makole sekira pukul 17.00 Wib. ------
Pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira pukul 08.00 Wib di Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan, saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) menyuruh saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i untuk mengikat nibung yang diambil di Desa Makole sebanyak 200 batang dan Desa Jeke Lorong Reke Kec. Hibala Kabupaten Nias Selatan sebanyak 300 batang sehingga jumlah keseluruhan 500 batang, panjang masing-masing nibung lebih kurang 17 meter lalu diikat menjadi 6 rakitan kemudian diikat dibelakang kapal KM. CITRA dengan tujuan dibawa ke Sibolga. padahal nibung tersebut menurut keterangan Ahli Fa’atulo Zamili diambil dari kawasan hutan yang difungsikan sebagai hutan produksi dan bukan dari tanaman masyarakat.;------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira pukul 12.00 Wib dengan menaiki kapal KM. CITRA saksi Harianto Als Anto bersama saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) serta saksi Ali Mister Efendi Pasaribu Als Mister, saksi Hendra Syahputra Tanjung Als Hendra, saksi Kecil Silitonga Als Kecil, Pioan Saputra Manalu Als Pio, Agus Salim Hutagalung Als Robert, saksi Edi Warman Bugis Als Doyok, saksi Zakharia Manalu, saksi Sa’i Hutagalung Als Sa’i berangkat dari Desa Makole Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan menuju Sibolga ketika melewati diperairan antara Pulau Marit dengan Pulau Biang anggota Polisi Sektor Pulau – Pulau Batu yakni saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H.Simanjuntak sedang melaksanakan patroli dengan menggunakan speed boat, melihat kapal KM. CITRA sedang menarik nibung, kemudian saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak naik ke atas kapal dan menanyakan dokumen atau kelengkapan surat – surat pengangkutan nibung yang ada diatas kapal KM.CITRA yang sedang menarik nibung, namun dokumen atau surat – surat pengangkutan nibung yang diangkut / ditarik Kapal KM.CITRA tersebut tidak dapat diperlihatkan saksi Harianto Als Anto (disidangkan terpisah) kemudian saksi Saul Herwanto Siregar, saksi Bernard S. Telaumbanua dan saksi Ricardo H. Simanjuntak mengamankan saksi Harianto Als Anto bersama saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) dibawa ke kantor Polisi Sektor Pulau – Pulau Batu berikut Barang Bukti berupa : 1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda, 1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam, 500 (lima ratus) batang nibung, 1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;-------------------------
Terdakwa bersama saksi Harianto Als Anto, saksi Mansyur Panjaitan Als Mansyur dan saksi Harianto (disidangkan terpisah) mengetahui bahwa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama – sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan di larang oleh Undang – Undang.;-------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP.;-----------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi guna untuk didengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Saksi SAUL HERWANTO SIREGAR
Bahwa saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu dan semua keterangan saksi dipenyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 14.00 wib di perairan antara pulau Marit dengan pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan melihat Kapal KM. CITRA yang sedang menarik nibung.;--
Bahwa yang ada didalam kapal KM.Citra pada saat dilakukan penangkapan ada sebelas orang dan yang ditangkap pada saat itu ada tiga orang yaitu Harianto alias Anto selaku pemilik nibung, Mansyur Panjaitan alias Mansyur selaku yang mengemudikan kapal KM. Citra dan Harianto selaku mekanik mesin sedangkan yang lainnya adalah buruh.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Kapal KM. Citra pada saat ditangkap sedang berjalan di perairan antara pulau Biang dengan pulau Mati.;------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan rekan saksi yaitu Bernard Telaumbanua, dan Richardo Simanjuntak anggota Polisi pada Polsek Pulau-Pulau Batu sedang berpatroli dengan menggunakan speedboat milik warga setempat, dan pada saat itu saksi melihat dari jauh dengan menggunakan teropong ada kapal KM. Citra yang sedang berjalan menarik nibung, lalu saksi dan rekan saksi mendekati kapal KM. Citra yang menarik nibung tersebut dan selanjutnya saksi menanyakan kepada Mansyur Panjaitan selaku yang mengemudikan kapal tentang surat-surat dokumen kapal dan surat-surat mengenai nibung.;-----------------------------------------
Bahwa pada saat itu Mansyur Panjaitan dapat menunjukkan surat-surat dokumen kapal antara lain izin berlayar, surat persetujuan berlayar, tetapi kapal KM. Citra tersebut digunakan untuk menangkap ikan, tidak untuk menarik atau membawa nibung sedangkan surat-surat mengangkut nibung tidak ada.;----------------------------
Bahwa saksi menanyakan kepada Mansyur Panjaitan tentang dokumen untuk membawa atau menarik nibung namun Mansyur Panjaitan tidak dapat menunjukan surat-surat dokumen untuk membawa atau menarik nibung tersebut.;------------------
Bahwa saksi juga menanyakan kepada Harianto alias Anto, Mansyur Panjaitan, dan Harianto mengenai dokumen tentang Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) namun tidak dapat ditunjukkan.;--------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang dibawa atau ditarik KM. Citra adalah milik saksi Harianto alias Anto yang dibeli dari terdakwa Anandowa Laowo.;--------------------------------------
Bahwa terdakwa Anandowa Laowo mendapat nibung yang diperoleh dari warga setempat di desa Siboludalo dan desa Jake Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah nibung yang ditangkap pada waktu itu berjumlah 500 (lima ratus) batang yang telah diikat sebanyak 6 (enam) rakit.;-----------------------------------------
Bahwa cara membawa nibung tersebut adalah dengan mengikat nibung di belakang kapal dengan menggunakan tali yang sudah terikat menjadi 6 (enam) rakit dengan tujuan ke Sibolga.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung tersebut merupakan hasil hutan desa Siboludalo dan desa Sake Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;------------------------------------------------
Bahwa nilai harga nibung yang tertangkap tersebut sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi BERNARD S.TELAUMBANUA
Bahwa saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu dan semua keterangan saksi dipenyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan Kapal KM. CITRA yang sedang menarik nibung pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 14.00 wib di perairan antara pulau Marit dengan pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam kapal KM.CITRA pada saat dilakukan penangkapan ada sebelas orang dan yang ditangkap pada saat itu ada tiga orang yaitu Harianto alias Anto selaku pemilik nibung, Mansyur Panjaitan alias Mansyur sebagai orang yang mengemudikan kapal KM. CITRA dan Harianto selaku mekanik mesin sedangkan yang lainnya adalah buruh.;--------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi Kapal KM. CITRA pada saat ditangkap sedang berjalan di perairan antara pulau Biang dengan pulau Mati.;------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan rekan yaitu Saul Herwanto Siregar dan Richardo Simanjuntak anggota Polisi pada Polsek Pulau-Pulau Batu sedang berpatroli dengan menggunakan speedboat milik warga setempat, dan pada saat itu saksi melihat dari jauh dengan menggunakan teropong ada kapal KM.CITRA yang sedang berjalan menarik nibung, lalu saksi dan rekan saksi mendekati kapal KM CITRA yang menarik nibung tersebut dan selanjutnya saksi menanyakan kepada Mansyur Panjaitan selaku yang mengemudikan kapal tentang surat-surat dokumen kapal.;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Mansyur Panjaitan dapat menunjukkan surat-surat dokumen kapal antara lain izin berlayar, surat persetujuan berlayar, tetapi kapal KM. CITRA tersebut digunakan untuk menangkap ikan, tidak untuk menarik atau membawa nibung.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menanyakan kepada Mansyur Panjaitan tentang dokumen untuk membawa atau menarik nibung namun Mansyur Panjaitan tidak dapat menunjukan surat-surat dokumen untuk membawa atau menarik nibung tersebut.;-------------------
Bahwa saksi juga menanyakan kepada Harianto alias Anto, Mansyur Panjaitan dan Harianto mengenai dokumen tentang Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) namun tidak dapat ditunjukkan.;--------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang dibawa atau ditarik KM. CITRA adalah milik Harianto alias Anto yang dibeli dari terdakwa Anandowa Laowo.;---------------------------------------
Bahwa terdakwa Anandowa Laowo mendapat nibung yang diperoleh dari warga setempat di desa Siboludalo dan desa Jake Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jumlah nibung yang ditangkap pada waktu itu berjumlah 500 (lima ratus) batang yang telah diikat sebanyak 6 (enam) rakit.;-----------------------------------------
Bahwa cara membawa nibung tersebut adalah dengan mengikat nibung di belakang kapal dengan menggunakan tali yang sudah terikat menjadi 6 (enam) rakit dengan tujuan ke Sibolga.;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung tersebut merupakan hasil hutan desa Siboludalo dan desa Sake Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;------------------------------------------------
Bahwa nilai harga nibung yang tertangkap tersebut sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi FAIGIZISOKHI DAYA
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan perkara terdakwa, semua keterangan saksi dipenyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah lama mengenal terdakwa.;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah menyodorkan surat dan meminta saksi selaku Kepala Desa Makole untuk menandatangani surat keterangan menyangkut nibung.;-----------------
Bahwa saksi tidak mengetahui isi surat tersebut karena surat tersebut dibuat oleh terdakwa.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi benar ada menandatangani surat yang telah dibuat oleh terdakwa Anandowa Laowo untuk saksi tanda tangani sebagai Kepala Desa, dan dari penjelasan terdakwa Anandowa Laowo bahwa surat itu dibuat untuk saksi tanda tangani supaya lepas dari masalah sehingga pada saat itu saksi menandatangani surat tersebut dan tidak membacanya lagi.;--------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi tidak mau menandatangani surat tersebut karena takut ada masalah namun terdakwa menjelaskan kepada saksi bahwa tidak akan ada masalah.;
Bahwa saksi mau menandatangani surat keterangan tersebut karena menurut penjelasan terdakwa Anandowa Laowo kepada saksi bahwa nibung tersebut diambil dari wilayah desa saksi.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung tersebut ditebang dari hutan ulayat kebun warga.;------------------------
Bahwa saksi sudah tiga tahun mejabat sebagai Kepala Desa Makole dan selama saksi mejabat Kepala Desa baru sekali ini menanda tangani surat keterangan menyangkut nibung.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam wilayah desa Makole ada sekitar 60 Kepala Keluarga dan setahu saksi ada sekitar 35 warga yang dalam kebunnya ada pohon nibung.;-------------------------
Bahwa saksi tidak mempunyai dasar untuk menandatangani Surat Keterangan yang menyatakan bahwa nibung yang ditangkap Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu adalah milik masyarakat yang ditebang dari kebun sendiri.;---------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa Anandowa Laowo meminta saksi untuk menandatangani surat keterangan tersebut adalah membenarkan bahwa nibung yang telah ditangkap Polisi Polsek Pulau Pulau Batu adalah milik masyarakat yang ditebang dari kebun sendiri.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Surat Keterangan tersebut saksi tanda tangani di Pulau Tello bukan di desa saksi dimana pada saat itu terdakwa Anandowa Laowo meminta saksi berjumpa di Pulau Tello untuk menanda tangani surat tersebut.;----------------------------------------
Bahwa saksi tidak dapat / tidak mengerti dalam membedakan jenis hutan.;------------
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana diambil nibung yang telah ditangkap oleh Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu.;--------------------------------------------------------------
Bahwa dari pemberitahuan terdakwa Anandowa Laowo kepada saksi harga nibung tersebut adalah Rp 5.000.- per meter.;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan dimana menurut terdakwa, saksi ada membaca Surat Keterangan tersebut sebelum ditandatangani dan nibung tersebut dibeli dari masyarakat desa Makole.;-----------------------
Saksi MANSYUR PANJAITAN alias MANSYUR.
Bahwa saksi sudah pernah memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan yang terdakwa berikan di penyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;---------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena diberitahu oleh teman saksi yang bernama Harianto als Anto bahwa nibung yang diambil di Pulau Tello adalah milik terdakwa Anandowa Laowo.;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada bulan September 2012, Harianto Als Anto mengajak saksi pergi ke Pulau Tello untuk mengangkut nibung dan membawa ke Sibolga untuk dijual dengan menggunakan kapal KM. CITRA bersama dengan teman-teman saksi yaitu : Ali Mister Efendi Pasaribu, Hendra Syahputra Tanjung, Kecil Silitonga, Pioan Saputra Manalu, Agus Salim Hutagalung, Edi Warman Bugis, Zakharia Manalu, Sa’i Hutagalung (sebanyak sebelas orang).;-------------------------------------------------
Bahwa saksi adalah sebagai Kapten Kapal/Menakhodai kapal KM.CITRA sedankan Harianto Alias Anto adalah pemilik nibung, dan Harianto adalah mekanik yang menyalakan mesin kapal KM. CITRA.;------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan teman-teman saksi yaitu : Harianto Als Anto, Harianto, Ali Mister Efendi Pasaribu, Hendra Syahputra Tanjung, Kecil Silitonga, Pioan Saputra Manalu, Agus Salim Hutagalung, Edi Warman Bugis, Zakharia Manalu, Sa’i Hutagalung berangkat dari Sibolga menuju Pulau Tello pada hari Rabu tanggal 29 Agustus 2012 sekira pukul 09.00 wib dengan menggunakan kapal KM. CITRA dan sampai di Pulau Tello pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012 sekira pukul 04.00 Wib.;----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di Pulau Tello, saksi dan saksi lainnya termasuk Harianto alias Anto berjumpa dengan terdakwa Anandowa Laowo dan Faigizisokhi Daya. Selanjutnya terdakwa Anandowa Laowo dan Faigizisokhi Daya memberitahukan lokasi penjemputan nibung tersebut.;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan teman-teman saksi sampai di lokasi tempat penjemputan nibung di desa Makole Kecamatan Hibala sekitar pukul 17.00 wib.;--------------------------------
Bahwa nibung tersebut diambil dari Kecamatan Hibala, lokasi pertama di desa Makole sebanyak 200 batang dan lokasi kedua di desa Jeke lorong Reke sebanyak 300 batang sehingga jumlah keseluruhannya 500 batang.;--------------------------------
Bahwa cara membawa nibung tersebut adalah dengan mengikat nibung dibelakang kapal KM. CITRA dengan menggunakan tali yang sudah terikat menjadi 6 (enam) rakit dimana panjang nibung tersebut rata-rata 17 meter.;---------------------------------
Bahwa saksi dan teman-teman saksi berangkat dari Kecamatan Hibala menuju Sibolga dengan menggunakan kapal KM. CITRA dengan mengangkut nibung pada hari Minggu tanggal 09 September 2012 sekira pukul 12.00 wib.;-----------------------
Bahwa pemilik nibung yang diangkut KM. Citra adalah milik Harianto alias Anto yang dibelinya dari terdakwa Anandowa Laowo.;-----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa harga nibung tersebut dibeli oleh saksi Harianto alias Anto dari terdakwa Anandowa Laowo.;-----------------------------------------------------
Bahwa biasanya kapal KM. CITRA digunakan untuk menangkap ikan bukan untuk mengangkut nibung.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik kapal KM. CITRA adalah Alm. Rajali dimana Harianto Als Anto mengontrak kapal KM. CITRA dari kepercayaa Alm. Rajali.;---------------------------
Bahwa penangkapan saksi dilakukan pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekira pukul 14.00 Wib diperairan antara pulau Marit dengan pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.;-----------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kalau nibung tersebut tidak memiliki dokumen atau surat-surat untuk mengangkut nibung.;-------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang dibawa dan ditarik pada saat ditangkap Polisi sebanyak 500 batang.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mau untuk membawa dan mengangkut nibung tersebut karena saksi membutuhkan pekerjaan untuk menafkahi keluarga dan saat itu Harianto Als Anto memberi upah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per tripnya dan biasanya sekitar 17 sampai 25 hari.;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah dua kali ikut dalam membawa nibung.;-------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan.;------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi HARIANTO Als ANTO
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan yang saksi berikan di penyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;----------------------------------------
Bahwa saksi bersama dengan teman saksi yaitu : Harianto, Mansyur Panjaitan ditangkap oleh petugas Polisi Polsek Pulau Pulau Batu pada saat sedang membawa dan mengangkut nibung dengan menggunakan kapal KM. CITRA pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 16.00 wib di laut antara Pulau Marit dengan Pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu.;---------------------------------------
Bahwa saksi adalah sebagai pemilik nibung sedangkan saksi Mansyur Panjaitan adalah sebagai Kapten Kapal KM. Citra lalu Harianto adalah sebagai Kepala Kamar Mesin KM. Citra.;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum tertangkap saksi pernah membeli nibung dari Aceh dan Hibala.;
Bahwa saksi mengenal terdakwa dari saksi FOLU FANAETU.;-------------------------
Bahwa FOLU FANAETU mengenalkan saksi kepada terdakwa untuk membicarakan mengenai bisnis nibung.;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi membeli nibung tersebut dari terdakwa Anandowa Laowo dengan cara dibawa terlebih dahulu nibungnya dan setelah dijual baru saksi mengirimkan uangnya kepada terdakwa.;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik Kapal KM. Citra yang membawa nibung tersebut adalah milik Alm. Rajali, dimana oleh Saksi mengontrak kapal KM. Citra dari kepercayaan Alm Rajali.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik kapal KM. Citra tidak mengatahui kalau kapal KM. Citra tersebut digunakan untuk membawa dan mengangkut nibung.;-------------------------------------
Bahwa saksi dan teman-teman saksi membawa dan mengangkut nibung dari pantai Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan ke Sibolga.;----------
Bahwa saksi dan teman-teman saksi tidak memiliki izin untuk membawa dan mengangkut nibung tersebut.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa cara membawa dan mengangkut nibung tersebut yaitu bahwa nibung tersebut dirakit dan diikat dengan menggunakan tali kemudian menyusun setiap satu bam/rakit terdiri dari 80 batang dimana pada saat itu sudah terakit sebanyak 6 bam lalu ditarik dengan menggunakan kapal KM.Citra.;----------------------------------------
Bahwa nibung yang dibawa dan ditarik pada saat ditangkap Polisi sebanyak 500 batang.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa 2 (dua) orang saksi yang hendak diajukan dipersidangan yaitu saksi Ali Mister Pasaribu alias Mister dan saksi Kecil Silitonga alias Kecil telah tiga kali dilakukan pemanggilan untuk hadir dipersidangan ini namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga penuntut umum mohon keterangan saksi-saksi dipenyidikan dibacakan dipersidangan.;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang dan mengingat asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan dan dalam hal ini terdakwa juga tidak keberatan maka penuntut umum membacakan keterangan saksi tersebut sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Saksi ALI MISTER EFENDI PASARIBU pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu sehubungan dengan terjadinya penangkapan 1 (satu) unit kapal KM. Citra yang sedang menarik/membawa nibung pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 14.00 wib di perairan antara Pulau Marit dengan pulau Biang yang mana pada saat itu saksi berada di dalam kapal sedang bekerja.;-------------------------
Bahwa teman saksi yang berada di kapal KM. Citra antara lain Harianto alias Anto sebagai pemilik nibung, Mansyur Panjaitan sebagai kapten kapal, Harianto sebagai pekerja yang diupah, Edi alias Doyok pekerja yang diupah, Pioan alias Pio sebagai pekerja yang diupah, Sa’i Hutagalung alias Sa’i sebagai pekerja yang diupah, alias Hendra sebagai pekerja yang diupah, alias Kecil sebagai pekerja yang diupah, alias Robert sebagai pekerja yang diupah, alias Manalu sebagai pekerja yang diupah dan kesemuanya diupah oleh Harianto alias Anto (pemilik nibung).;-------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 wib saksi menemui Harianto alias Anto untuk meminta kerja sebagai perakit nibung dan ianya diupah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per tripnya.;---------------------------
Bahwa saksi mengetahui nibung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah dari pihak yang berwenang.;------------------------------------------
Bahwa hubungan terdakwa Anandowa Laowo,Spd dengan Harianto alias Anto adalah rekan bisnis.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil hutan (nibung) tersebut sebanyak 500 (lima ratus) batang.;---------------
Saksi KECIL SILITONGA Als KECIL pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi mengerti sebabnya diperiksa dan dimintai keterangannya yaitu sehubungan dengan terjadinya penangkapan 1 (satu) unit kapal KM. Citra yang sedang menarik/membawa nibung pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 14.00 wib di perairan antara Pulau Marit dengan Pulau Biang yang mana pada saat itu saksi berada di dalam kapal sedang bekerja.;-------------------------
Bahwa teman saksi yang berada di kapal KM. Citra antara lain Harianto alias Anto sebagai pemilik nibung, Mansyur Panjaitan sebagai kapten kapal, Harianto sebagai pekerja yang diupah, Edi alias Doyok sebagai pekerja yang diupah, Pioan alias Pio sebagai pekerja yang diupah, Sa’i Hutagalung alias Sa’i sebagai pekerja yang diupah, alias Hendra sebagai pekerja yang diupah, Ali Mister Efendi Pasaribu sebagai pekerja yang diupah, alias Robert sebagai pekerja yang diupah, alias Manalu sebagai pekerja yang diupah dan kesemuanya diupah oleh Harianto alias Anto (pemilik nibung).;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 wib saksi menemui Harianto alias Anto untuk meminta kerja sebagai perakit nibung dan ianya diupah sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) per tripnya.;---------------------------
Bahwa saksi mengetahui nibung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang sah dari pihak yang berwenang.;------------------------------------------
Bahwa hubungan terdakwa Anandowa Laowo,Spd dengan Harianto alias Anto adalah rekan bisnis.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa hasil hutan (nibung) tersebut sebanyak 500 (lima ratus) batang.;---------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan.;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi ahli dipersidangan yang dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : --------
Saksi FA’ATULO ZAMILI.
Bahwa saksi pernah diperiksa untuk memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan perkara terdakwa dan semua keterangan saksi dipenyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;--------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kehutanan Kabupaten Nias Selatan dengan jabatan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Aneka Usaha dan Pengolahan Hasil Hutan.;-----------
Bahwa keahlian saksi dalam perkara ini adalah sebagai Teknis Pengelolaan Hasil Hutan Produksi Lestari.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengetahuan saksi, hutan ada bermacam-macam jenisnya antara lain hutan lindung, hutan produksi, hutan wisata, dan hutan rakyat dan yang sama sekali tidak boleh diambil hasilnya adalah hutan lindung sedangkan hutan yang lain dapat diambil atau dimanfaatkan hasilnya oleh masyarakat dengan memenuhi persyaratan berupa izin.;------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah saksi mendatangi lokasi penebangan nibung tersebut dan melakukan pemeriksaan serta mengambil titik koordinat dan melakukan pengambilan foto-foto dokumentasi ternyata lokasi pengambilan nibung tersebut yaitu di Reke Pulau Tanah Bala Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dan menurut pemantauan saksi termasuk dalam hutan negara yang difungsikan sebagai hutan produksi.;--------
Bahwa masyarakat dapat memanfaatkan hasil hutan produksi dengan memenuhi syarat yaitu ada izin untuk memungut hasil hutan.;----------------------------------------
Bahwa izin untuk memungut hasil hutan jenis kayu dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan sedangkan jenis non kayu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan setempat.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain itu untuk membeli, memiliki, menguasai, menjual serta membawa nibung tersebut harus ada dokumen hasil hutan, dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH), dan untuk pengangkutan hasil hutan ada Faktur Angkutan hasil Hutan bukan kayu.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung termasuk hasil hutan bukan kayu dan tergolong dalam kelompok jenis Palma lainnya.;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbedaan antara hasil hutan jenis kayu dengan non kayu adalah bahwa kayu mempunyai diameter yang besar sedangkan non kayu mempunyai diameter yang lebih kecil lalu penghitungan jumlah satuan kayu hitungannya kubikasi sedangkan non kayu termasuk nibung hitungannya perbatang.;---------------------------------------
Bahwa saksi pernah memeriksa nibung hasil tangkapan polisi sebanyak 500 batang adalah hasil hutan bukan kayu yang diambil dari lokasi Reke Pulau Tanah Bala Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan.;------------------------------------------------
Bahwa nibung dilokasi pengambilan nibung di Reke Pulau Tanah Bala Kecamatan Hibala adalah tumbuh sendiri bukan yang ditanam warga.;-------------------------------
Bahwa Surat Keterangan Kepala Desa Makole tanggal 25 September 2012 dan Surat Keterangan untuk pengangkutan nibung yang berasal dari hutan rakyat ditanda tangani oleh Kepala Desa Makole tersebut tidak berlaku karena didalam pengangkutan hasil hutan non kayu yang berlaku adalah Faktur Angkutan Hasil Hutan bukan kayu (FA-HHBK) dan diterbitkan dengan memiliki nomor register.;---
Bahwa perbuatan terdakwa dan teman-temannya membawa, mengangkut, mengambil, memiliki, serta membeli nibung tersebut tidak sah karena tidak memiliki bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan tidak memiliki Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK).;------------------------
Bahwa setahu saksi Pemerintah Kabupaten Nias Selatan belum ada mengeluarkan izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.;------------------------------------------------
Bahwa izin pemungutan hasil hutan bukan kayu dapat diberikan kepada individu dengan ketentuan paling banyak 20 ton dalam jangka waktu selama-lamanya 1 tahun dan dapat diperpanjang.;----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, perbuatan terdakwa mengambil, membeli dan memiliki nibung melanggar hukum karena belum membayar provisi sumber daya hitam.; -----
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak menanggapinya.;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah pernah memberikan keterangan di kantor Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu sehubungan dengan perkara ini dan semua keterangan yang terdakwa berikan di penyidikan adalah benar dan tidak ada perubahan.;----------------
Bahwa terdakwa telah membeli nibung dari warga dan selanjutnya terdakwa menjual nibung tersebut kepada Harianto alias Anto.;-------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah lama kenal dengan Harianto alias Anto dan oleh Folu Fanaetu memperkenalkan terdakwa untuk bisnis nibung.;--------------------------------
Bahwa ada 500 (lima ratus) batang nibung yang dibeli oleh Harianto alias Anto dari terdakwa.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kesepakatan harga nibung yang panjangnya 16 meter harganya Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per batang dan yang panjangnya 17 meter atau lebih dengan harga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) per meter.;--------------------------------
Bahwa nibung dibawa oleh Harianto alias Anto dan kawan-kawannya dari Pantai Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan Sibolga.;--------------
Bahwa terdakwa memiliki izin usaha untuk penampungan dan penjualan hasil bumi berupa nibung dengan nama perusahaan “BOI FAKAO” atas nama Folu Fanaetu dan izin usaha tersebut dipegang oleh Folu Fanaetu.;--------------------------------------
Bahwa yang mengurus izin usaha “BOI FAKAO” adalah Folu Fanaetu dengan biaya dari Harianto alias Anto.;--------------------------------------------------------------
Bahwa yang mendorong terdakwa berbisnis nibung adalah karena terdakwa sudah banyak memberikan bantuan kepada warga Sibuludalo dengan hutangan dank arena warga Sibuludalo tidak dapat mengembalikan uang terdakwa lalu melihat warga Sibuludalo bekerja sebagai penebang nibung maka terdakwa menghubungi Harianto alias Anto di Sibolga via telepon supaya datang ke desa Sibuludalo untuk mengambil nibung dengan kesepakatan setelah nibung terjual di Sibolga uangnya dipergunakan untuk membayat hutang warga Sibuludalo kepada terdakwa.;-----------
Bahwa terdakwa mempunyai surat keterangan dari Kepala Desa Makole yang menerangkan nibung tersebut milik masyarakat dan ditebang dikebun sendiri diareal hutan ulayat kebun masing-masing warga.;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mau untuk membawa dan mengangkut nibung karena Harianto alias Anto mengatakan sudah mengurus dan melengkapi segala perizinan.;------------
Bahwa terdakwa sudah dua kali menjual nibung kepada Harianto alias Anto dan yang ketiga kalinya tertangkap.;---------------------------------------------------------------
Bahwa bila nibung sampai di Sibolga maka Harianto alias Anto akan mengirimkan uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).;----------------------------
Bahwa pada saat penjualan nibung yang pertama dan kedua, terdakwa menerima uang dari Harianto alias Anto sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).;------
Bahwa terdakwa tidak ada membuat Rekapitulasi Laporan Hasil Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (RLP-HHBK).;-----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan.;----
Menimbang, bahwa terdakwa di dalam persidangan mengajukan satu orang saksi yang meringankan (saksi Ade Charge);---------------------------------------------------------------
Saksi FOLU FANAETU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa karena sama-sama dari Pulau Tello.
Bahwa saksi datang kepersidangan ini atas permintaan dari terdakwa untuk menjelaskan mengenai izin usaha milik saksi.;----------------------------------------------
Bahwa saksi benar memiliki perusahaan yang bernama UD. BOI FAKAO yang beralamat di Desa Sifauruasi dan Desa Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dalam bidang usaha penampungan dan penjualan hasil bumi non kayu seperti pohon pinus, aren dan nibung.;-------------------------------------------------------
Bahwa untuk mendirikan perusahaan UD. BOI FAKAO tersebut harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin gangguan, dan tanda daftar perusahaan perorangan.;---------------------------------------
Bahwa saksi sebagai pemilik/penanggungjawab perusahaan UD. BOI FAKAO telah mengurus semua izin tersebut di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Nias Selatan yang ditandatangani oleh Foarota Laoli, SE.;--------------------------------
Bahwa saksi mengurus izin-izin tersebut pada akhir tahun 2011.;-----------------------
Bahwa sejak saksi memperoleh Surat Izin usaha UD. BOI FAKAO sampai dengan sekarang belum pernah mempergunakannya karena saksi tidak mempunyai modal.;-
Bahwa saksi tidak pernah memberikan izin atau kuasa kepada terdakwa untuk menggunakan perusahaan saksi UD. BOI FAKAO dalam melakukan penjualan nibung.;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa izin usaha saksi pernah dipinjam oleh terdakwa hanya untuk dipelajari.;------
Bahwa sekitar bulan Nopember 2012 terdakwa menghubungi saksi melalui telepon dan meminta saksi untuk datang ke Pulau Tello dengan membawa surat izin usaha milik saksi yaitu UD. BOI FAKAO dengan maksud untuk mempelajari, tetapi saksi tidak datang. Lalu beberapa hari kemudian masih dalam bulan Nopember 2012 saksi menerima surat dari terdakwa yang dibawa oleh Fejisman Duha yang isinya menyuruh saksi datang ke Tello untuk melihat izin usaha milik saksi namun saksi tidak datang. Karena saksi tidak datang-datang ke Pulau Tello maka terdakwa datang menjumpai saksi dan bertemu di Kampung Tebolo Kecamatan Hibala dan meminjam izin usaha UD. BOI FAKAO karena menurut terdakwa mau mengurus izin yang sama sehingga pada saat itu saksi menyerahkan keempat lembar izin usaha UD. BOI FAKAO kepada terdakwa.;---------------------------------------------------------
Bahwa saat meminjam izin tersebut terdakwa tidak ada menceritakan masalah nibung yang telah ditangkap polisi Polsek PP. Batu.;--------------------------------------
Bahwa saksi sudah beberapa kali meminta terdakwa untuk mengembalikan izin usaha UD. BOI FAKAO namun tidak dikembalikan dengan alasan masih dipakai untuk dipelajari dan hingga sekarang izin usaha UD. BOI FAKAO masih berada di tangan terdakwa.;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah berbisnis nibung dengan terdakwa.;---------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Harianto alias Anto karena pernah bisnis jual beli ikan Sikampin-Kampin sekitar bulan Juni 2012.;-------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mempunyai hubungan bisnis nibung dengan Harianto alias Anto.;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan karena saksi sudah memberikan kuasa kepada terdakwa untuk mengurus usaha milik saksi.;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan ini telah diajukan barang bukti oleh Penuntut Umum berupa : ----------------------------------------------
1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda.;--------------
1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam.;----------------------------
500 (lima ratus) batang nibung.; ----------------------------------------------------------
1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;-------------------------------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia tipe : RM – 540, Model : X3, IC : 661U – RM540, FCC ID : PPIRM – 540, dengan nomor kartu : 0812693550505.;---------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Tipe : RM – 133, Model : N73-1, Code : 0539352, FCC ID :QFXRM-133, IC : 661Z-RM133, dengan nomor kartu : 085275564217.;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa ternyata dibenarkan oleh yang bersangkutan, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dipersidangan ditambah dengan barang bukti dan alat bukti yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa mengumpulkan nibung-nibung dari warga Desa Makole Lorong Sibuludalo sebanyak 200 batang dan Desa Jeke Lorong Reke sebanyak 300 batang kemudian pada tanggal 25 Agustus 2012 terdakwa menghubungi Saksi Harianto alias Anto untuk mengambil nibungnya;-----------------------------------------
Bahwa benar pada bulan September, saksi Harianto alias Anto, saksi Mansyur Panjaitan, Harianto, saksi Ali Mister Efendi Pasaribu, saksi Kecil Silitongga beserta teman-temannya yang lain menuju ke Pulau Tello untuk mengambil nibung dengan menggunakan kapal KM. CITRA;------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada tanggal 10 September 2012 ketika saksi Harianto alias Anto, saksi Mansyur Panjaitan, Harianto, saksi Ali Mister , saksi Kecil Silitonga dan beberapa teman mereka hendak kembali ke Sibolga dengan menarik nibung yag telah di rakit tersebut ditangkap oleh Polisi dari Polsek Pulau-Pulau Batu.;------------
Bahwa nibung yang dibawa dan ditarik pada saat ditangkap Polisi sebanyak 500 (lima ratus) batang.;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa nibung yang diangkut menggunakan kapal KM. CITRA tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.;-----------------------------------------------------------------
Bahwa nilai harga nibung yang tertangkap tersebut sekitar Rp. 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan, dianggap telah turut termuat dan dipertimbangkan, serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini.;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana didakwakan kepadanya maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan meneliti masing-masing unsur dakwaan Penuntut Umum apakah unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ; -
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk subsidairitas yaitu Primair melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana Subsidair melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidairitas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair telah terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan subsidair dan sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair.;-------------------
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar dakwaan Primair yaitu Pasal 50 Ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur delik sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”.;-----------------------------------------------------------------------------
Unsur “Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan Yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”.;------------------------------
Unsur “Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama”.;---------------------------------
Ad.1. Unsur ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” adalah siapa saja sebagai subjek hukum (yakni pendukung hak dan kewajiban) yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa ANANDOWA LAOWO kemuka persidangan yang dari padanya terdapat unsur permulaan cukup bahwa terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitas yang sesuai surat dakwaan dan keterangan saksi disamping keterangan dari terdakwa sendiri sehingga tidak ada kesalahan dalam menghadapkan terdakwa ke persidangan (error in persona).; ----------------
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dipersidangan menerangkan pula bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar oleh karena itu menurut Majelis Hakim terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana.;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur ”setiap orang” dalam hal ini adalah terdakwa sedangkan apakah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ; --------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”.
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu atau lebih elemen ini telah terbukti maka telah cukup untuk dapat menyatakan unsur ini telah terpenuhi.;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan saksi Harianto alias Anto, saksi Mansyur Panjaitan, Harianto dan teman-temannya telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor PP. Batu ketika membawa dan menarik nibung dengan menggunakan kapal KM. CITRA pada hari Senin tanggal 10 September 2012 sekitar pukul 14.00 wib di laut antara Pulau Marit dengan Pulau Biang Kecamatan Pulau-Pulau Batu.;----
Menimbang, bahwa saksi Harianto alias Anto, saksi Mansyur Panjaitan dan Harianto ditangkap karena membawa dan mengangkut nibung sebanyak 500 batang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dimana alat angkut yang digunakan untuk membawa nibung tersebut adalah menggunakan Kapal KM. CITRA;----------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa sendiri bahwa nibung yang diangkut menggunakan kapal KM. CITRA tersebut adalah milik masyarakat yang dikumpulkan oleh terdakwa kemudian dijual kepada saksi Harianto alias Anto untuk selanjutnya akan dibawa ke Sibolga.;----------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ahli FA’ATULO ZAMILI, bahwa berdasarkan PERMENHUT No. 35/MENHUT-II/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu, dimana nibung merupakan Hasil Hutan bukan kayu dan masuk dalam kelompok jenis Palma. Bahwa lokasi pengambilan Nibung tersebut yaitu di Reke Pulau Tanah Bala Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dan menurut pemantauan saksi ahli berdasarkan titik koordinat pengambilan nibung masih termasuk dalam hutan negara yang difungsikan sebagai hutan produksi sehingga untuk membeli, memiliki, menguasai, menjual serta membawa nibung tersebut harus ada dokumen hasil hutan, dan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sesuai dengan PERMENHUT No.55 / MENHUT-II/ 2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Negara.;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberi keterangan telah memiliki surat keterangan dari Kepala Desa Makole yang menerangkan nibung tersebut milik masyarakat dan ditebang dikebun sendiri diareal hutan ulayat kebun masing-masing warga dan juga menyatakan telah memiliki izin usaha untuk penampungan dan penjualan hasil bumi berupa nibung dengan nama perusahaan “BOI FAKAO” atas nama Folu Fanaetu dan izin usaha tersebut dipegang oleh Folu Fanaetu.;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan terdakwa tersebut telah dibantah oleh masing-masing saksi, dimana saksi Faigizisokhi Daya sebagai Kepala Desa Makole tidak mempunyai dasar untuk menandatangani Surat Keterangan yang menyatakan bahwa nibung yang ditangkap Polisi Polsek Pulau-Pulau Batu adalah milik masyarakat yang ditebang dari kebun sendiri sedangkan saksi Folu Fanaetu menerangkan bahwa tidak pernah memberikan izin atau kuasa kepada terdakwa untuk menggunakan perusahaan saksi UD. BOI FAKAO dalam melakukan penjualan nibung.;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa peranan terdakwa dalam perkara ini sebagai orang yang mengumpulkan dari masyarakat dan menjual nibung tersebut kepada saksi Harianto alias Anto dan dari penjualan tersebut terdakwa memperoleh keuntungan berupa komisi (fee).;--------------------
Menimbang, bahwa terdakwa merupakan seorang Camat di Pulau Tello, dimana terdakwa dapat dianggap memiliki kecakapan maupun pengetahuan mengenai batas-batas wilayah yang mana khususnya wilayah yang masuk dalam kawasan hutan khususnya yang dikelompokkan dalam hutan negara.;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa sebagai seorang aparatur Pemerintahan seharusnya juga lebih mengerti mengenai Peraturan-Peraturan yang berlaku, seharusnya sebelum terdakwa membeli nibung tersebut harus memeriksa terlebih dahulu keabsahan nibung tersebut. Apakah nibung tersebut berasal dari Hutan Negara atau bukan? Apa saja syarat-syarat untuk memperdagangkan nibung tersebut ? Dalam hal ini terdakwa sama sekali tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PERMENHUT No.55 /MENHUT-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari kawasan hutan Negara.;-----------------
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa untuk memperdagangkan 500 (lima ratus) batang nibung tersebut harus perizinan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dimana harus mempunyai Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), juga wajib mencatat dan membuat Laporan Hasil Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LHP-HHBK) dan Rekapitulasi Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (RLP-HHBK) juga harus melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH).;------------
Menimbang, bahwa dalam setiap pengangkutan Hasil Hutan Bukan Kayu juga wajib dilengkapi dengan Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK).;-----------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki segala perizinan yang telah disyaratkan oleh peraturan yang berlaku sehingga Majelis Hakim berpendapat penuntut
umum telah dapat membuktikan kalau terdakwa telah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan (nibung tersebut) Yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, sehingga Majelis menilai terhadap unsur ini telah terpenuhi.;----------------
Ad.3. Unsur ”Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama”
Menimbang, bahwa unsur “perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama” diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana adalah mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana bahwa yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.:----------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa yang ada didalam kapal KM.Citra pada saat dilakukan penangkapan ada sebelas orang dan yang ditangkap pada saat itu ada tiga orang yaitu Saksi Harianto alias Anto selaku pemilik nibung, saksi Mansyur Panjaitan alias Mansyur selaku yang mengemudikan kapal KM. Citra dan Harianto selaku mekanik mesin sedangkan yang lainnya adalah buruh.;-----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi juga ditemukan fakta bahwa nibung yang ditangkap dalam kapal KM. CITRA adalah milik saksi Harianto Als Anto yang telah dibelinya dari terdakwa Anandowa Laowo.;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta diatas menunjukkan antara terdakwa Anandowa Laowo dengan saksi HARIANTO Alias ANTO (terdakwa dalam berkas terpisah), MANSYUR PANJAITAN ( terdakwa dalam berkas terpisah) dan HARIANTO (terdakwa dalam berkas terpisah) telah bekerja sama untuk melaksanakan kehendak yang sama yaitu untuk mengangkut nibung dari pantai Jeke Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan dengan tujuan ke Sibolga tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah.;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang diuraikan diatas maka unsur ”Perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama” telah terpenuhi.;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur yang terkandung dalam dakwaan Primair yakni melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana, maka sudah seharusnya Terdakwa Anandowo Laowo dinyatakan bersalah; --------------------
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal pada diri terdakwa dan atau perbuatan terdakwa yang meniadakan pemidanaan baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, oleh karenanya terhadap perbuatan terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan padanya dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa ; ------------
Menimbang, bahwa meskipun demikian, Majelis Hakim tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan sebagaimana yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, oleh karena setelah memperhatikan dan mempertimbangkan antara perbuatan terdakwa dengan aspek manfaat, kepastian hukum dan keadilan secara berimbang, Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya masa pemidanaan yang adil dan pantas dari perbuatan terdakwa adalah sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ini;----------------------------
Menimbang, bahwa mengenai hukuman yang dijatuhkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara imperatif telah ditentukan bahwa terhadap pelaku kejahatan dibidang kehutanan harus dijatuhi hukuman yang bersifat kumulatif yaitu hukuman pidana dan denda, maka terdakwa Anandowo Laowo yang telah terbukti melakukan kejahatan melanggar ketentuan Undang-Undang dimaksud akan pula dijatuhi hukuman berupa denda yang dalam perkara ini setelah mempertimbangkan aspek kehidupan sosial dan ekonomi terdakwa maka besarnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan.;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam status penahanan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah diajukan Penuntut Umum berupa : 500 (lima ratus) batang nibung oleh karena tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dalam pengangkutannya sehingga berdasarkan Pasal 78 ayat 15 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan cukup beralasan hukum bagi Majelis Hakim untuk menetapkan status barang bukti nibung tersebut dirampas untuk Negara sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini.;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti lainnya berupa : ------------------------------
1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda.;-----------------
1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam.;-------------------------------
1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;----------------------------------
Dimana selama proses pemeriksaan dipersidangan saksi-saksi menyatakan bahwa kapal KM. CITRA adalah kapal yang disewa oleh saksi Harianto Als Anto untuk mengangkut nibung dari PP. Batu ke Sibolga sedangkan pemilik kapal tidak mengetahui kalau Kapal miliknya dipergunakan sebagai alat untuk mengangkut nibung sedangkan dalam dokumen-dokumen kelengkapan kapal yang ada kapal tersebut diperuntukkan untuk menangkap ikan dan menurut keterangan saksi Mansyur Panjaitan sebagai Kapten Kapal KM. CITRA biasanya kapal KM. CITRA digunakan untuk menangkap ikan bukan untuk
mengangkut nibung sehingga tanpa mengurangi semangat yang ada dalam Pasal 78 ayat 15 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah tidak memenuhi rasa keadilan ataupun norma hukum kalau ternyata barang bukti yang statusnya adalah milik orang lain (pihak ketiga) yang sama sekali tidak tahu menahu dan tidak tersangkut dalam perkara ini tiba-tiba dirampas untuk Negara sehingga Majelis Hakim berpandangan tidak mutlak penerapan pasal tersebut dan terhadap pemilik barang yang tidak tersangkut dalam suatu tindak kejahatan karena tergolong pemilik barang yang beritikat baik haruslah dilindungi oleh undang-undang, maka cukup beralasan terhadap barang bukti : 1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda, 1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam, 1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA dikembalikan kepada yang berhak.;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia tipe : RM – 540, Model : X3, IC : 661U – RM540, FCC ID : PPIRM – 540, dengan nomor kartu : 0812693550505, 1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Tipe : RM – 133, Model : N73-1, Code : 0539352, FCC ID :QFXRM-133, IC : 661Z-RM133, dengan nomor kartu : 085275564217, Majelis sependapat dengan penuntut umum menyatakan dirampas untuk dimusnahkan, karena bukti tersebut digunakan sebagai sarana pendukung dalam tindak pidana.;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan kemudian dalam amar putusan ini.;------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana kehutanan (illegal logging).;---------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah aparatur pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat sekitar.;----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum. ; --------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan.;------------------------------------------
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga.;---------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan–peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini : --------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ANANDOWA LAOWO, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”.;-----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANANDOWA LAOWO, S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.; ---------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;--------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kapal KM. CITRA berwarna hijau muda dan biru muda.;--------------
1 (satu) unit satelit GPS merk GARMIN berwarna hitam.;---------------------------
1 (satu) Exemplar berkas dokumen kapal KM. CITRA.;-------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak.;---------------------------------------------------
500 (lima ratus) batang nibung.; ----------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara.;-----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia tipe : RM – 540, Model : X3, IC : 661U – RM540, FCC ID : PPIRM – 540, dengan nomor kartu : 0812693550505.;---------
1 (satu) unit Hand Phone Merk Nokia Tipe : RM – 133, Model : N73-1, Code : 0539352, FCC ID :QFXRM-133, IC : 661Z-RM133, dengan nomor kartu : 085275564217.;------------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan.;---------------------------------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari KAMIS tanggal 30 MEI 2013, oleh kami LUCAS SAHABAT DUHA, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, SAYED FAUZAN, S.H.,M.H., dan EDY SIONG, S.H.,M. Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari SELASA tanggal 04 JUNI 2013 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh TRISMAN ZANDROTO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli dengan dihadiri oleh ANDALAN ZALUKHU, S.H., selaku Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Teluk Dalam di Pulau Tello dan terdakwa tersebut.;
Hakim - Hakim Anggota Ttd. SAYED FAUZAN, S.H.,M.H. | Hakim Ketua Majelis Ttd. LUCAS SAHABAT DUHA, S.H.,M.H. | |
Ttd. EDY SIONG, S.H.,M. Hum. | Panitera Pengganti Ttd. TRISMAN ZANDROTO. |