59 /Pid.Sus/2017/PN.WGP
Putusan PN WAINGAPU Nomor 59 /Pid.Sus/2017/PN.WGP
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ARDIANUS HAMBA JALI Alias ARDI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ARDIANUS HAMBA JALI Alias ARDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatife kesatu Penuntut umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 21 centimeter, dalam keadaan patah ; - 1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 19,5 centimeter, dalam keadaan patah ; - 1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 22 centimeter, dalam keadaan patah ; - 1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 12,1 centimeter, dalam keadaan patah ; - 1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 59,5 centimeter, dalam keadaan patah ; Dirampas untuk dimusnahkan . 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 59 /Pid.Sus/2017/PN.WGP
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Waingapu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : ARDIANUS HAMBA JALI Alias ARDI ;
Tempat lahir : Watumbelar ;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 20 April 1988 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Watumbelar Rt 006, Rw 003, Desa Watumbelar, kecamatan lewa tidahu, kabupaten sumba timur ;
Agama : Kristen Protestan ;
Pekerjaan : Petani ;
Ditangkap oleh penyidik sejak tanggal 06 April 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penahanan sejak tanggal 07 April 2017 sampai dengan tanggal 26 April 2017 ;
Perpanjangan Penuntut umum sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 05 Juni 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2017 sampai dengan tanggal 14 juni 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri waingapu, sejak tanggal 07 juni 2017 sampai dengan tanggal 06 juli 2017 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu sejak tanggal 07 Juli 2017 sampai dengan tanggal 04 September 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Nomor : 59 /Pid.sus / 2017 / PN.Wgp tanggal 7 juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 59 / Pid.Sus / 2017 /PN.Wgp tanggal 08 juni 2017 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARDIANUS HAMBA JALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang - undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARDIANUS HAMBA JALI dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 21 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 19,5 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 22 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 12,1 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 59,5 centimeter, dalam keadaan patah ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Duaribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar dapat dijatuhi pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa Terdakwa benar-benar telah menyesali perbuatannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta bersungguh-sungguh akan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Dakwaan :
KESATU
Bahwa terdakwa ARDIANUS HAMBA JALI Alias ARDI pada Hari Selasa tanggal 04 April 2017 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2017 di Rumah milik LUKAS LIMBA NANGI KEWA Rt.006 Rw.001 Desa Watumbelar Kecamatan Lewa Tidahu Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN (Surat Keterangan Berdomisili Nomor : WTB/37/IV/2017 yang lahir pada tanggal 29 November 2011), Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari istri terdakwa yaitu saksi VICTORIA RAMBU RIDJA WADA Alias APU mau pergi kepuskesmas lewa untuk mengimunisasi anak terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan "jangan dulu, ini anak belum bisa dibawa kemana-mana” dan istri saya mengatakan “Ia” akan tetapi istri terdakwa tetap pergi kepuskemas lewa bersama dengan saksi LUKAS UMBA NANGI KEWA, kemudian anak tiri terdakwa yaitu anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN mau ikut dengan istri terdakwa, tetapi terdakwa tidak mengijinkannya karena saat itu istri terdakwa membawa anak kecil, sehingga terdakwa mengambil anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN yang menangis dan merengek minta ikut dengan istri terdakwa, kemudian terdakwa marah dan mengambil kayu jambu bip dan memukul anak korban ARANIA RAMBU MATA dibagian kaki kanan dan kaki kirinya kemudian saya memukui tangan kanan dan tangan kirinya serta memukul punggungnya secara berulang-ulang sampai kayu jambu biji tersebut patah dan hancur, kemudia terdakwa juga memukul terdakwa menggunakan tangan kanan mengenai bagian pipi kanan dan pipi kiri anak korban ARANIA RAMBU MATA masing-masing sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 058/PKM-LEWA/VET/IV/2017 tanggal 05 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Setiadi, dokter pada Puskesmas Lewa. Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Pada bagian bawah mata terdapat luka memar berukuran 3x2 cm.
Pada lengan kanan atas terdapat luka memar berukuran panjang 8 cm.
Pada lengan kanan bawah terdapat luka lecet berukuran panjang 5 cm dan 7 cm.
Pada lengan kiri atas terdapat luka memar berukuran panjang 6 cm.
Pada lengan kiri bawah terdapat luka memar berukuran panjang 4 cm, 8 cm, dan 7 cm.
Pada paha kiri terdapat luka memar berukuran panjang 12 cm x lebar 8 cm.
Pada betis kiri bawah terdapat luka memar berukuran panjang 8 cm, 5 cm, 8 cm, dan 5 cm.
Pada paha kanan terdapat luka memar berukuran panjang 10 cm x lebar 8 cm.
Pada betis kanan terdapat luka memar berukuran panjang 4 cm dan 7 cm.
Pada perut terdapat luka memar berukuran panjang 10 cm, 7 cm dan 5 cm.
Pada dada kanan terdapat luka memar berukuran panjang 6 cm.
Pada punggung terdapat luka memar berukuran panjang 12 cm x lebar 1 cm, 14 cm x 1 cm, 12 cm x 1 cm, 7 cm x 1 cm, dan 8 cm x 1 cm.
Dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka memar ditemukan sesuai dengan trauma akibat pukulan/sabetan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa ARDIANUS HAMBA JALI Alias ARDI pada Hari Selasa tanggal 04 April 2017 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April 2017 di Rumah milik LUKAS LIMBA NANGI KEWA Rt.006 Rw.001 Desa Watumbelar Kecamatan Lewa Tidahu Kabupaten Sumba Timur atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Waingapu, telah Melakukan Penganiayaan terhadap anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN (Surat Keterangan Berdomisili Nomor : WTB/37/IV/2017 yang lahir pada tanggal 29 November 2011), Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari istri terdakwa yaitu saksi VICTORIA RAMBU RIDJA WADA Alias APU mau pergi kepuskesmas lewa untuk mengimunisasi anak terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan "jangan dulu, ini anak belum bisa dibawa kemana-mana” dan istri saya mengatakan “Ia” akan tetapi istri terdakwa tetap pergi kepuskemas lewa bersama dengan saksi LUKAS UMBA NANGI KEWA, kemudian anak tiri terdakwa yaitu anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN mau ikut dengan istri terdakwa, tetapi terdakwa tidak mengijinkannya karena saat itu istri terdakwa membawa anak kecil, sehingga terdakwa mengambil anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN yang menangis dan merengek minta ikut dengan istri terdakwa, kemudian terdakwa marah dan mengambil kayu jambu bip dan memukul anak korban ARANIA RAMBU MATA dibagian kaki kanan dan kaki kirinya kemudian saya memukui tangan kanan dan tangan kirinya serta memukul punggungnya secara berulang-ulang sampai kayu jambu biji tersebut patah dan hancur, kemudia terdakwa juga memukul terdakwa menggunakan tangan kanan mengenai bagian pipi kanan dan pipi kiri anak korban ARANIA RAMBU MATA masing-masing sebanyak 1 (satu) kali.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 058/PKM-LEWA/VET/IV/2017 tanggal 05 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Setiadi, dokter pada Puskesmas Lewa. Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Pada bagian bawah mata terdapat luka memar berukuran 3x2 cm.
Pada lengan kanan atas terdapat luka memar berukuran panjang 8 cm.
Pada lengan kanan bawah terdapat luka lecet berukuran panjang 5 cm dan 7 cm.
Pada lengan kiri atas terdapat luka memar berukuran panjang 6 cm.
Pada lengan kiri bawah terdapat luka memar berukuran panjang 4 cm, 8 cm, dan 7 cm.
Pada paha kiri terdapat luka memar berukuran panjang 12 cm x lebar 8 cm.
Pada betis kiri bawah terdapat luka memar berukuran panjang 8 cm, 5 cm, 8 cm, dan 5 cm.
Pada paha kanan terdapat luka memar berukuran panjang 10 cm x lebar 8 cm.
Pada betis kanan terdapat luka memar berukuran panjang 4 cm dan 7 cm.
Pada perut terdapat luka memar berukuran panjang 10 cm, 7 cm dan 5 cm.
Pada dada kanan terdapat luka memar berukuran panjang 6 cm.
Pada punggung terdapat luka memar berukuran panjang 12 cm x lebar 1 cm, 14 cm x 1 cm, 12 cm x 1 cm, 7 cm x 1 cm, dan 8 cm x 1 cm.
Dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka memar ditemukan sesuai dengan trauma akibat pukulan/sabetan benda tumpul ;
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
VICTORIA RAMBU RIDJA WADA, dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada masalah penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi Radin;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 04 April 2017, sekitar pukul 08.00 Wita bertempat didalam rumah Lukas Limba Nangi Kewa di Watumbelar Rt.006/Rw.003, Desa Watumbelar, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur;
Bahwa saksi dengan Terdakwa sudah menikah secara adat namun belis belum selesai, dan belum menikah secara gereja ;
Bahwa korban adalah anak saksi bapak kandung korban (suami pertama) sudah pisah selama 2 (dua) tahun dengan saksi ;
Bahwa awalnya saat itu saksi minta Terdakwa antar saksi ke Puskesmas untuk imunisasi bayi yang berumur 10 (sepuluh) hari bersama dengan bapak mantu ( bapak Lukas) dan saat saksi mau jalan Radin juga mau ikut tetapi terdakwa datang dan menarik turun Radin dari atas mobil dan setelah turun dari atas mobil saksi tidak tahu lagi apa yang terjadi, lalu sekitar pukul 17.00 wita saksi pulang kerumah dan saksi melihat Terdakwa sedang potong batang pisang lalu saksi menyapa Terdakwa dengan kalimat “hallo” lalu dijawab oleh Terdakwa “ saya cincang kau, kenapa kau sapa saya? kemudian saksi masuk kerumah dan menuju kekamar lalu saksi memanggil Radin (korban) kemudian Radin datang bertemu dengan saksi lalu menunjukan kepada saya tangannya yang memar dan seluruh tubuhnya memar-memar, melihat hal tersebut saksi langsung menangis dan bertanya kepada Radin “kenapa tanganmu Radin?” lalu dijawab oleh Radin “bapak yang pukul saksi dengan tangan dan kayu” setelah itu saksi berkata kepada Terdakwa “baik kau yang tidak melahirkan, tidak merasakan bagaimana melahirkan” lalu dijawab oleh Terdakwa “cuki kau punya mai, sebentar saya cincang kau diatas “ setelah itu saksi membawa Radin keluar dari dalam rumah dan jalan pergi menuju rumahnya kepala desa untuk mengamankan diri takut Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi dan Radin lagi karena saat itu bapak Lukas ada marah-marah sama Terdakwa dan setelah sampai dirumah kepala desa lalu Radin dibawa ke kantor polisi Polsek Lewa untuk dilaporkan kejadian tersebut;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sering berbuat kasar terhadap saksi dan anak;
Bahwa saksi belum sempat tanya kenapa Terdakwa pukul korban karena pada saat itu saksi cepat-cepat membawa korban Radin keluar dari rumah menuju kerumah kepala desa takut terdakwa melakukan penganiayaan lagi;
Bahwa korban sempat pingsan setelah sampai dirumah kepala desa;
Bahwa badan dan wajah korban bengkak dan memar;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi pulang kerumah orangtua kandung dan tidak tinggal serumah dengan Terdakwa lagi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan benar ;
ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN, tanpa disumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang memukul saksi adalah Bapak (terdakwa) ;
Bahwa terdakwa pukul saksi dengan menggunakan tangan dan kayu;
Bahwa akibat kejadian itu saksi takut dan trauma dengan Terdakwa;
Bahwa masih ada bekas luka sedikit ditubuh korban;
Bahwa korban dirawat dirumah sakit selama 4 (empat) hari;
Bahwa untuk saat ini sudah tidak ada lagi memar diwajah korban;
Bahwa yang masih ada bekas luka sedikit dibadan tergores kayu;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam perkara ini karena terdakwa telah memukul korban yang bernama Ara Nia Rambu Mata;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 04 April 2017 sekitar jam 08.00 wita bertempat didalam rumah bapak Lukas Limba Nagi Lewa di Rt.006/Rw.003, Desa Watumbelar, Kec. Lewa Tidahu, Kab. Sumba Timur;
Bahwa terdakwa menggunakan tangan dan kayu ketika memukul korban;
Bahwa terdakwa memukul korban karena emosi korban menangis minta ikut dengan saksi Victoria Rambu Ridja Wada;
Bahwa sebenar nya saksi sayang sama korban Radin, dan tidak pernah pukul anak sebelumnya ;
Bahwa terdakwa tidak pernah pukul istri;
Bahwa setelah terdakwa keluar dari penjara, terdakwa mau membawa istri dan anak-anak pulang kerumah dan kalaupun bapak saya tidak mau menerima, terdakwa akan bangun rumah sendiri dan hidup bersama dengan istri dan anak-anak ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 21 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 19,5 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 22 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 12,1 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 59,5 centimeter, dalam keadaan patah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa baik saksi-saksi maupun Terdakwa telah di periksa oleh penyidik sehubungan dengan perkara ini dan masing-masing mengakui serta membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik yang telah ditandatanganinya juga oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Bahwa benar kejadian tersebut terjadi pada hari selasa, tanggal 04 April 2017 sekitar jam 08.00 wita bertempat didalam rumah bapak Lukas Limba Nagi Lewa di Rt.006/Rw.003, Desa Watumbelar, Kec. Lewa Tidahu, Kab. Sumba Timur;
Bahwa benar anak tiri terdakwa yaitu anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN mau ikut dengan istri terdakwa, tetapi terdakwa tidak mengijinkannya karena saat itu istri terdakwa membawa anak kecil, sehingga terdakwa mengambil anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN yang menangis dan merengek minta ikut dengan istri terdakwa, kemudian terdakwa marah dan mengambil kayu jambu bip dan memukul anak korban ARANIA RAMBU MATA dibagian kaki kanan dan kaki kirinya kemudian saya memukui tangan kanan dan tangan kirinya serta memukul punggungnya secara berulang-ulang sampai kayu jambu biji tersebut patah dan hancur;
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa, sebagaimana diterangkan dalam Surat Keterangan Visum Et Repertum Nomor : 058/PKM-LEWA/VET/IV/2017 tanggal 05 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Setiadi, dokter pada Puskesmas Lewa. Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :Pada bagian bawah mata terdapat luka memar berukuran 3x2 cm, Pada lengan kanan atas terdapat luka memar berukuran panjang 8 cm, Pada lengan kanan bawah terdapat luka lecet berukuran panjang 5 cm dan 7 cm, Pada lengan kiri atas terdapat luka memar berukuran panjang 6 cm, Pada lengan kiri bawah terdapat luka memar berukuran panjang 4 cm, 8 cm, dan 7 cm, Pada paha kiri terdapat luka memar berukuran panjang 12 cm x lebar 8 cm., Pada betis kiri bawah terdapat luka memar berukuran panjang 8 cm, 5 cm, 8 cm, dan 5 cm, Pada paha kanan terdapat luka memar berukuran panjang 10 cm x lebar 8 cm, Pada betis kanan terdapat luka memar berukuran panjang 4 cm dan 7 cm, Pada perut terdapat luka memar berukuran panjang 10 cm, 7 cm dan 5 cm, Pada dada kanan terdapat luka memar berukuran panjang 6 cm, Pada punggung terdapat luka memar berukuran panjang 12 cm x lebar 1 cm, 14 cm x 1 cm, 12 cm x 1 cm, 7 cm x 1 cm, dan 8 cm x 1 cm, dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka memar ditemukan sesuai dengan trauma akibat pukulan/sabetan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang merupakan subyek hukum, dan seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan, orang yang didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana adalah ARDIANUS HAMBA JALI Alias ARDI ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang,bahwa oleh karena berdasarkan pemeriksaan di persidangan telah terbukti bahwa ARDIANUS HAMBA JALI Alias ARDI adalah benar terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan tidak terjadi kesalahan terhadap orang yang didakwa (error in persoon), maka dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya didalam unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya apabila salah satu dari perbuatan unsur ini terpenuhi maka terpenuhilah uraian perbuatan didalam unsur ini;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “anak” menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban dan keterangan saksi-saksi yang melihat perbuatan terdakwa dan dari keterangan terdakwa sendiri yang dihubungkan dengan alat bukti surat diperoleh fakta-fakta hukum, bahwa pada hari selasa, tanggal 04 April 2017 sekitar jam 08.00 wita bertempat didalam rumah bapak Lukas Limba Nagi Lewa di Rt.006/Rw.003, Desa Watumbelar, Kec. Lewa Tidahu, Kab. Sumba Timur, ketika awalnya anak tiri terdakwa yaitu anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN mau ikut dengan istri terdakwa, tetapi terdakwa tidak mengijinkannya karena saat itu istri terdakwa membawa anak kecil, sehingga terdakwa mengambil anak korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN yang menangis dan merengek minta ikut dengan istri terdakwa, kemudian terdakwa marah dan mengambil kayu jambu bip dan memukul anak korban ARANIA RAMBU MATA dibagian kaki kanan dan kaki kirinya kemudian saya memukui tangan kanan dan tangan kirinya serta memukul punggungnya secara berulang-ulang sampai kayu jambu biji tersebut patah dan hancur, akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami Luka memar sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 058/PKM-LEWA/VET/IV/2017 tanggal 05 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Setiadi, dokter pada Puskesmas Lewa. Dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :Pada bagian bawah mata terdapat luka memar berukuran 3x2 cm, Pada lengan kanan atas terdapat luka memar berukuran panjang 8 cm, Pada lengan kanan bawah terdapat luka lecet berukuran panjang 5 cm dan 7 cm, Pada lengan kiri atas terdapat luka memar berukuran panjang 6 cm, Pada lengan kiri bawah terdapat luka memar berukuran panjang 4 cm, 8 cm, dan 7 cm, Pada paha kiri terdapat luka memar berukuran panjang 12 cm x lebar 8 cm., Pada betis kiri bawah terdapat luka memar berukuran panjang 8 cm, 5 cm, 8 cm, dan 5 cm, Pada paha kanan terdapat luka memar berukuran panjang 10 cm x lebar 8 cm, Pada betis kanan terdapat luka memar berukuran panjang 4 cm dan 7 cm, Pada perut terdapat luka memar berukuran panjang 10 cm, 7 cm dan 5 cm, Pada dada kanan terdapat luka memar berukuran panjang 6 cm, Pada punggung terdapat luka memar berukuran panjang 12 cm x lebar 1 cm, 14 cm x 1 cm, 12 cm x 1 cm, 7 cm x 1 cm, dan 8 cm x 1 cm, dengan kesimpulan sebagai berikut : Luka memar ditemukan sesuai dengan trauma akibat pukulan/sabetan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dampak perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban ARANIA RAMBU MATA Alias RADIN mengalami trauma, serta pada saat terjadi pemukulan tersebut korban belum berumur 18 tahun sehingga dikategorikan sebagai anak. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terhadap saksi korban termasuk tindakan kekerasan fisik;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Melakukan Kekerasan, Ancaman Kekerasan/Kekejaman atau Penganiayaan Terhadap Anak” telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 21 centimeter, dalam keadaan patah, 1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 19,5 centimeter, dalam keadaan patah,1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 22 centimeter, dalam keadaan patah, 1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 12,1 centimeter, dalam keadaan patah dan 1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 59,5 centimeter, dalam keadaan patah, oleh karena tidak memiliki nilai ekonomis maka di rampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan saksi korban luka ;
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ARDIANUS HAMBA JALI Alias ARDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatife kesatu Penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 21 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 19,5 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 22 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 12,1 centimeter, dalam keadaan patah ;
1 (satu) batang kayu jambu biji, warna coklat, panjang 59,5 centimeter, dalam keadaan patah ;
Dirampas untuk dimusnahkan .
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Waingapu, pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 oleh RICHARD EDWIN BASOEKI, SH.MH, sebagai Hakim Ketua, PUTU WAHYUDI S.H., dan A.A AYU DHARMA YANTHI SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MARIA ROSINA DALLA,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Waingapu, serta dihadiri oleh IGN AGUNG WIRA ANOM SAPUTRA, SH Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd. Ttd.
PUTU WAHYUDI,S.H.RICHARD EDWIN BASOEKI, S.H.M.H
Ttd.
A.A AYU DHARMA YANTHI, S.H.MHum
Panitera Pengganti,
Ttd.
MARIA ROSINA DALLA,SH
Untuk Turunan Yang Resmi,
Panitera Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II
WELLEM ODJA, S.H.,
NIP : 19590930 198203 1 003.-