1185/PID.Sus/2013/PN.TNG
Putusan PN TANGERANG Nomor 1185/PID.Sus/2013/PN.TNG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WALI AKBAR a.d. HANIS MUNIZAR
HUKUM 5 BULAN
P U T U S A N
Nomor : 1185/PID.Sus/2013/PN.TNG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -
- Nama lengkap : WALI AKBAR a.d. HANIS MUNIZAR ;
- Tempat lahir : Jakarta ;
- Umur/Tanggal lahir : 16 Tahun / 09-11-1996 ;
- Jenis kelamin : laki-laki ;
- Kebangsaan : Indonesia
- Tempat tinggal : Kp babakan Binong Permai RT 02/06 Kel binong Kec Curug Kab tangerang ;
- A g a m a : Kristen ;
- Pekerjaan : Pelajar SMP ;
-- Terdakwa : WALI AKBAR a.d. HANIS MUNIZAR ditahan dalam rumah tahanan
anak sejak tanggal : 09-05-2013 sampai dengan sekarang ;
-- Terdakwa didampingi Penasehat Hukum ; HUSEN TUHUTERU,SH dan rekan ;
Telah ditahan berdasarkan Surat perintah / Penetapan Penahanan ;-
1. Penahanan Penyidik Tanggal : 10-09-2013 No Pol : SP HAN/95/IX/2013/Rsk sejak Tanggal : 10-09-2013 s.d Tanggal : 29-09-2013 ;
2.Perpanjangan Penuntut Umum Tanggal : 20-09-2013 Nomor : B.38/0.6.11.3/Euh.1/IX/2013 sejak Tanggal : 30-09-2013 s.d. Tanggal : 09-10-2013 ;
3.Penahanan Penuntut Umum Tanggal 09-10-2013, No Print : 431/0.6.11.3/Ep.2/10/2013 sejak Tanggal : 09-10-2013 s.d. Tanggal : 18-10-2013 ;
----- Pengadilan Negeri tersebut ;-
----- Telah membaca surat surat yang bersangkutan ;-
----- Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;-
----- Telah mendengar keterangan saksi saksi dan terdakwa ;-
----- Memperhatikan bukti bukti di persidangan ;-
----- Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tanggal :
Yang menuntut agar Majelis Hakim memutuskan ; -
M E N U N T U T -
- Menyatakan terdakwa WALI AKBAR a.d. HANIS MUNIZAR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ,“Secara tanpa hak atau melawan Hukum, membawa, menguasai senjata penikam atau senjata penusuk “
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan Pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
-- 1 (satu) buah golok besi bergagang kayu warna hitam, 1 (satu) buah celurit besi bergagang kayu warna coklat ;
-- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Terdakwa menyatakan mengerti atas Tuntutan tersebut dan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan Hukuman dan menyesali perbuatannya ;-
----- Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatu yang ditemukan untuk mengambil keputusan yang obyektif yang berdasarkan atas kebenaran, keadilan, kejujuran dan tidak memihak ;-
----- Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan, sebagai berikut :
SALIN DAKWAAN
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat R.I. No.12 Tahun 1951 ;
------ Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi ;
----- Menimbang. bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi saksi yang pada pokoknya memberikan keterangan yang menyatakan kesalahan terdakwa , sebagai berikut ; -
Saksi ke-1 : HARTANTO , dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi adalah anggota Polres yang bersama sama teman sekerjanya mengadakan patroli pada hari : Rabu, tanggal : 5 Mei 2013 sekira jam 21,30 WIB mendapati terdakwa sedang membawa sebilah golok bergagang kayu dan sebilah clurit ;
- Bahwa akejadian tersebut terjadi di sebuah Musholla Al QODAR terletak di Jl Johar No.26 Perum harapan kita, Bencongan Indah, harapan Kita kelapa dua, Kab Tangerang ;
- Bahwa terdakwa dengan mebawa dua senjata tajam memasuki wilayah orang lain tanpa tahu apa tujuannya sehingga ketika dilihat oleh warga setempat, terdakwa justru lari dan memasuki sebuah Musholla ;
- Warga mengepung musholla tersebut untuk menangkap terdakwa yang mengumpet di kamar mandi Musholla dan ketika berhasil ditangkap warga serta ditanya untuk apa senjata tajam tersebut, terdakwa tidak mau mengakuinya ;
- Bahwa pada saat bersamaan datang petugas Polisi yang sedang patroli sehingga oleh warga terdakwa diserahkan kepada anggota Polisi tersebut ;
Saksi ke-2 : ACHMAD SYARIFUDIN BANGUN , dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut ;
- Bahwa saksi adalah warga yang curiga terhadap terdakwa yang membawa dua senjata tajam memasuki wilayah rumahnya pada hari : Rabu, tanggal : 5 Mei 2013 sekira jam 21,30 WIB mendapati terdakwa sedang membawa sebilah golok bergagang kayu dan sebilah clurit ;
- Bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah Musholla Al QODAR terletak di Jl Johar No.26 Perum harapan kita, Bencongan Indah, harapan Kita kelapa dua, Kab Tangerang ;
- Bahwa terdakwa dengan mebawa dua senjata tajam memasuki wilayah orang lain tanpa tahu apa tujuannya sehingga ketika dilihat oleh warga setempat, terdakwa justru lari dan memasuki sebuah Musholla ;
- Warga mengepung musholla tersebut untuk menangkap terdakwa yang mengumpet di kamar mandi Musholla dan ketika berhasil ditangkap warga serta ditanya untuk apa senjata tajam tersebut, terdakwa tidak mau mengakuinya ;
- Bahwa pada saat bersamaan datang petugas Polisi yang sedang patroli sehingga oleh warga terdakwa diserahkan kepada anggota Polisi tersebut ;
----- Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya / tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengarkan keterangan terdakwa dipersidangan , yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa penuntut Umum, sebagai berikut :
KETERANGAN TERDAKWA ; WALI AKBAR a.d. HANIS MUNIZAR ;
- Bahwa terdakwa menerangkan mengaku membawa dua senjata tajam memasuki wilayah rumah warga pada hari : Rabu, tanggal : 5 Mei 2013 sekira jam 21,30 WIB ;
- Bahwa terdakwa melihat ada warga yang elihat dan mecurigainya sehingga ia berkari menuju sebuah Musholla Al QODAR terletak di Jl Johar No.26 Perum harapan kita, Bencongan Indah, harapan Kita kelapa dua, Kab Tangerang ;
- Bahwa terdakwa dengan membawa dua senjata tajam memasuki wilayah orang lain menurutnya hanya untuk berjaga jaga ;
- Bahwa terdakwaa menerangkan warga mengepung musholla tersebut untuk menangkap terdakwa yang mengumpet di kamar mandi Musholla dan ketika berhasil ditangkap warga serta ditanya untuk apa senjata tajam tersebut, terdakwa hanya untuk berjaga jaga
- Bahwa pada saat bersamaan datang petugas Polisi yang sedang patroli sehingga oleh warga terdakwa diserahkan kepada anggota Polisi tersebut ;
----- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal : 2 ayat 1 UU darurat R.I. No.12 tahun 1951 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa yang keterangan berkaiatan satu dengan yang lain atau saling bersesuaian serta dikaitkan pula dengan bukti yang diajukan di depan persidangan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsure unsure darai pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut Umum, oleh karena itu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
----- Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak dijumapi adanya hal hal yang dapat menghapuskan Pidana baik berupa alasan pemaaf maupun alas an pembenar oleh karena itu Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum dan terdakwa mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan haraus pula dihukum / dijatuhi Pidana ;
----- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi Pidana, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
----- Menimbang, bahwa tentang masa penahanan yang telah dijalani terdakwa maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
----- Menimbang, bahwa senelum Majelis Hakim menjatuhkan Pidana terhadap diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
HAL HAL YANG MEMBERATKAN ;-
Sifat dari perbuatan tersebut ; -
Perbuatan tersebut meresahkan masyarakat ;-
HAL HAL YANG MERINGANKAN ;-
Terdakwa mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya sidang ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Terdakwa masih muda , masih ada aharapan untuk memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari ;
------ Mengingat pasal : 2 ayat 1 UU darurat R.I. No.12 Tahun 1951 dan ketentuan ketentuan Hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa WALI AKBAR a.d. HANIS MUNIZAR tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ,“Secara tanpa hak atau melawan Hukum, membawa, menguasai senjata penikam atau senjata penusuk “
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan Pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti, berupa :
-- 1 (satu) buah golok besi bergagang kayu warna hitam, 1 (satu) buah celurit besi bergagang kayu warna coklat ;
-- DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
----- Demikianlah diputus pada hari : SELASA Tanggal : 09-07-2013 oleh kami : --------
I MADE SUPARTHA,SH MH sebagai Hakim Tunggal putusanmana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh Panitera Pengganti WERDI HASWARI MURTI,SH dihadapan : ZULAIKA NURDIANA, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI TIGA RAKSA KAB TANGERANG dengan dihadiri oleh terdakwa dan didampingi Penasehat hukumnya , Bapas serta ibu terdakwa .
Hakim Tunggal :
I MADE SUPARTHA,SH MH
Panitera Pengganti ;
WERDI HASWARI MURTI,SH