77/Pid.Sus/2016/PN Bdw
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 77/Pid.Sus/2016/PN Bdw
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 90 butir; ï€ 1 (satu) bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16; ï€ 1 (satu) buah handphone merk Evercross type C6L warna putih; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 77/Pid.Sus/2016/PN Bdw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bondowoso yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, yang bersidang dengan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama : HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN;
Tempat lahir : Bondowoso;
Umur/tanggal lahir : 28 Tahun / 15 Januari 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Bunduh, Desa Bataan, RT.11 / RW.04, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Dagang;
Pendidikan : SLTP (Tamat);
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan dengan jenis Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 05 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 04 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 April 2016 sampai dengan tanggal 23 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bondowoso, sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 09 Juli 2016;
Terdakwa di dalam persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah memnperhatikan dan mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum NOMOR.REG.PERK.:PDM-III-29/Bondo/04/2016 tertanggal 05 April 2016;
Telah mempelajari surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah pula memperhatikan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NOMOR.REG.PERK.:PDM-III-29/Bondo/04/2016 yang dibacakan pada hari Selasa, tanggal 03 Mei 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan bahwa Terdakwa HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 90 butir;
1 (satu) bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16;
1 (satu) buah handphone merk Evercross type C6L warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,00,-(lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan Persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa melakukan perbuatan pidana yang selengkapnya termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
-------Bahwa ia terdakwa HERIYANTO alias DUDUNG bin SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 20.30 WIB, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Dusun Bunduh Desa Bataan RT-11 RW-04 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, ia terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Berawal dari tim polisi yang berasal dari SatReskoba Polres Bondowoso pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 18.30 WIB yang berhasil menangkap saksi Mohammad Rofiq Azmi dalam perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa terdakwa menjual obat-obat tanpa ijin edar di rumahnya. Selanjutnya tim yang terdiri dari saksi Olief Mashuda Rasyid dan saksi Wilio Agus Setiawan pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2016 sekira pukul 20.30 WIB meminta bantuan saksi Mohammad Rofiq Azmi untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya saksi Mohammad Rofiq Azmi memesan lewat SMS untuk membeli 1 bungkus klip kecil berisi 10 butir pil warna putih logo Y dengan harga per 10 butirnya Rp.15.000,- pada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa barang pesanan saksi tersebut ada dan saksi diminta untuk datang langsung ke rumah terdakwa guna melakukan transaksi langsung. Selanjutnya tim SatReskoba menyuruh saksi Mohammad Rofiq Azmi untuk datang ke rumah terdakwa dan tim bersiap-siap melakukan penangkapan dengan menyebar anggota di sekitar rumah terdakwa. Pada saat saksi Mohammad Rofiq Azmi sudah masuk kerumah terdakwa tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan benar terdakwa kedapatan memiliki dan mengedarkan pil warna putih berlogo Y tanpa ijin edar. Bahwa tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu 9 (Sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y berjumlah 90 butir,1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16 dan 1 buah hp merk Evercross type C6L warna putih;
-------Bahwa terdakwa memperoleh pil warna putih berlogo Y dengan cara pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 jam 10.00 WIB terdakwa membeli 200 butir atau 20 bungkus plastik klip pil warna putih logo Y dari orang nama nya lupa beralamat di Kalisat Jember untuk terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp.5000 per 10 butirnya sedangkan sisa pil tersebut tinggal 180 butir atau 18 bungkus plastik klip kecil. Bahwa terdakwa menjual pil warna putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo DMP dengan cara pembeli SMS kepada terdakwa dan datang langsung kerumah terdakwa untuk melakukan transaksi, namun siapa saja nama pembelinya terdakwa tidak hafal;
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Saksi Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso Nomor : 441/297A/SAR/430.10.2/2016 yang ditanda tangani oleh staf Farmasi, Makanan, Minuman dan Perijinan yaitu PRIMA SUSANTI, S.Farm, Apt tanggal 18 Pebruari 2016 menerangkan bahwa hasil identifikasi barang bukti yaitu 9 (Sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y berjumlah 90 butir termasuk dalam obat keras / daftar G (logo lingkaran merah) dan telah memenuhi standar Farmakope Indonesia dan telah memiliki ijin edar, peredaran obat tersebut tidak dapat dilakukan oleh perorangan dan hanya dapat diedarkan atau dijual oleh sarana kesehatan yang berwenang (Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan balai pengobatan). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya No Lab : 1294/NOF/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil warna putih logo Y positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl termasuk Daftar Obat Keras;
-------Bahwa benar terdakwa dalam menjual pil warna putih berlogo Y tidak memiliki izin edar dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia terdakwa HERIYANTO alias DUDUNG bin SULAIMAN, pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 20.30 WIB, atau pada suatu waktu setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Dusun Bunduh Desa Bataan RT-11 RW-04 Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bondowoso, ia terdakwa yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------Berawal dari tim polisi yang berasal dari SatReskoba Polres Bondowoso pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 18.30 WIB yang berhasil menangkap saksi Mohammad Rofiq Azmi dalam perkara “tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa terdakwa menjual obat-obat tanpa ijin edar di rumahnya. Selanjutnya tim yang terdiri dari saksi Olief Mashuda Rasyid dan saksi Wilio Agus Setiawan pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2016 sekira pukul 20.30 WIB meminta bantuan saksi Mohammad Rofiq Azmi untuk mengungkap kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya saksi Mohammad Rofiq Azmi memesan lewat SMS untuk membeli 1 bungkus klip kecil berisi 10 butir pil warna putih logo Y dengan harga per 10 butirnya Rp.15.000,- pada terdakwa dan dijawab oleh terdakwa bahwa barang pesanan saksi tersebut ada dan saksi diminta untuk datang langsung ke rumah terdakwa guna melakukan transaksi langsung. Selanjutnya tim SatReskoba menyuruh saksi Mohammad Rofiq Azmi untuk datang ke rumah terdakwa dan tim bersiap-siap melakukan penangkapan dengan menyebar anggota di sekitar rumah terdakwa. Pada saat saksi Mohammad Rofiq Azmi sudah masuk kerumah terdakwa tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan benar terdakwa kedapatan memiliki dan mengedarkan pil warna putih berlogo Y tanpa ijin edar. Bahwa tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu 9 (Sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y berjumlah 90 butir,1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16 dan 1 buah hp merk Evercross type C6L warna putih;
-------Bahwa terdakwa memperoleh pil warna putih berlogo Y dengan cara pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 jam 10.00 WIB terdakwa membeli 200 butir atau 20 bungkus plastik klip pil warna putih logo Y dari orang nama nya lupa beralamat di Kalisat Jember untuk terdakwa jual kembali dan mendapatkan keuntungan Rp.5000 per 10 butirnya sedangkan sisa pil tersebut tinggal 180 butir atau 18 bungkus plastik klip kecil. Bahwa terdakwa menjual pil warna putih berlogo Y dan pil warna kuning berlogo DMP dengan cara pembeli SMS kepada terdakwa dan datang langsung kerumah terdakwa untuk melakukan transaksi, namun siapa saja nama pembelinya terdakwa tidak hafal;
-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Saksi Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso Nomor : 441/297A/SAR/430.10.2/2016 yang ditanda tangani oleh staf Farmasi, Makanan, Minuman dan Perijinan yaitu PRIMA SUSANTI, S.Farm, Apt tanggal 18 Pebruari 2016 menerangkan bahwa hasil identifikasi barang bukti yaitu 9 (Sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y berjumlah 90 butir termasuk dalam obat keras / daftar G (logo lingkaran merah) dan telah memenuhi standar Farmakope Indonesia dan telah memiliki ijin edar, peredaran obat tersebut tidak dapat dilakukan oleh perorangan dan hanya dapat diedarkan atau dijual oleh sarana kesehatan yang berwenang (Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan balai pengobatan). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya No Lab : 1294/NOF/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir pil warna putih logo Y positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl termasuk Daftar Obat Keras;
-------Bahwa benar terdakwa dalam menjual pil warna putih berlogo Y tidak memiliki izin edar dan tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi dan persidangan dilanjutkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 90 butir;
1 (satu) bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16;
1 (satu) buah handphone merk Evercross type C6L warna putih;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa di persidangan serta telah diakui kebenarannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah sebagai berikut:
Saksi WILIO AGUS STYAWAN,
Bahwa saksi adalah anggota Polisi dari Buser Reskoba Polres Bondowoso;
Bahwa awalnya saksi melakukan penyelidikan bersama dengan saksi Roni Sugiarto atas peredaran Narkoba maupun obat-obatan terlarang dan mendapat informasi dari saksi MOHAMAD ROFIQ AZMI Als. ALEX, jika terdakwa yang beralamat Dusun Bunduh Rt.11/04 Desa Bataan Kec.Tenggarang Kab.Bondowoso telah mengedarkan pil warna putih berlogo Y tanpa ijin edar;
Bahwa saksi dan tim kemudian melapor kepada Kasat Reskoba selaku Pimpinan dan kemudian dikeluarkan surat perintah kepada saksi bersama anggota Reskoba lain untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 20.30 WIB, dirumah terdakwa tepatnya di Dusun Bunduh Rt.11/07 Desa Bataan Kec.Tenggarang Kab.Bondowoso saksi dan tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa;
Bahwa dari hasil penggeledahan terdakwa di temukan pil warna putih jenis logo Y sebanyak 9 bungkus masing-masing berisi 10 butir dan di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16 dan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bondowoso untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa menurut terdakwa bahwa pil tersebut hasil membeli dari orang Kalisat Jember yang tidak tahu namanya;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 1 buah hp merk Evercross type C6L warna putih dan 9 bungkus plastik klip yang setiap bungkusnya berisi 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 90 butir;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa pil warna putih logo Y adalah termasuk obat keras masuk daftar G, bahwa terdakwa dalam memiliki atau menjual pil tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang,dan terdakwa bukanlah orang ahli kesehatan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi RONY SUGIARTO,
Bahwa saksi adalah anggota Polisi dari Buser Reskoba Polres Bondowoso;
Bahwa awalnya saksi melakukan penyelidikan bersama dengan saksi Wilio Agus Setyawan atas peredaran Narkoba maupun obat-obatan terlarang dan mendapat informasi dari saksi MOHAMAD ROFIQ AZMI Als. ALEX, jika terdakwa yang beralamat Dusun Bunduh Rt.11/04 Desa Bataan Kec.Tenggarang Kab.Bondowoso telah mengedarkan pil warna putih berlogo Y tanpa ijin edar;
Bahwa saksi dan tim kemudian melapor kepada Kasat Reskoba selaku Pimpinan dan kemudian dikeluarkan surat perintah kepada saksi bersama anggota Reskoba lain untuk melakukan penggeledahan terhadap terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 20.30 WIB, dirumah terdakwa tepatnya di Dusun Bunduh Rt.11/07 Desa Bataan Kec.Tenggarang Kab.Bondowoso saksi dan tim melakukan penggeledahan terhadap terdakwa;
Bahwa dari hasil penggeledahan terdakwa di temukan pil warna putih jenis logo Y sebanyak 9 bungkus masing-masing berisi 10 butir dan di simpan di dalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16 dan kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bondowoso untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa menurut terdakwa bahwa pil tersebut hasil membeli dari orang Kalisat Jember yang tidak tahu namanya;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah 1 buah hp merk Evercross type C6L warna putih dan 9 bungkus plastik klip yang setiap bungkusnya berisi 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 90 butir;
Bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa berupa pil warna putih logo Y adalah termasuk obat keras masuk daftar G, bahwa terdakwa dalam memiliki atau menjual pil tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang,dan terdakwa bukanlah orang ahli kesehatan;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MOHAMAD ROFIQ AZMI Alias ALEX, keterangannya di BAP Penyidik dibacakan di depan Persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa awalnya saksi melaporkan terdakwa kepada Polisi karena terdakwa mengedarkan pil warna putih berlogo Y tanpa ijin edar;
Bahwa kemudian polisi untuk mengecek kebenaran informasi dari saksi kemudian saksi diminta untuk memesan obat tersebut kepada terdakwa;
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 20.30 WIB, memesan lewat SMS untuk membeli 1 bungkus pil warna putih logo Y di rumah terdakwa Dusun Bunduh Rt.11/07 Desa Bataan Kec.Tenggarang Kab.Bondowoso;
Bahwa waktu itu saksi memesan melalui SMS untuk membeli pil warna putih sebanyak 9 bungkus klip kecil berisi 10 butir dengan harga per 10 butirnya Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah);
Bahwa terdakwa selanjutnya ditangkap oleh tim Buser Reskoba Polres Bondowoso karena kedapatan mengedarkan pil warna putih berlogo Y tanpa ijin edar;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di Persidangan juga telah didengar keterangan ahli PRIMA SUSANTI, S. Farm.Apt, keterangannya di BAP Penyidik dibacakan di depan Persidangan, di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi menjabat sebagai staf seksi Farmakin dan perijinan Dinas Kesehatan Bondowoso sejak Juli 2014 sampai sekarang;
Bahwa saksi sebagai Staf Seksi Farmakin dan perijinan bertugas melakukan pengawasan produk farmasi, makanan dan minuman disarana produksi dan distribusi dan memproses perijinan dari tenaga medis dan paramedis sarana produksi dan distribusi farmakmin;
Bahwa obat yang disita dari terdakwa tidak dapat dijual oleh perorangan hanya dapat dijual atau diedarkan oleh sarana kesehatan yang berwenang (apotik, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan) karena termasuk obat keras sediaan farmasi,sesuai hasil pemeriksaan Labfor Polri cabang Surabaya bahwa obat pil warna putih logo Y tersebut jenis obat keras daftar G dan sediaan farmasi penggunannya harus dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN di depan persidangan juga memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Buser Reskoba Polres Bondowoso pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 20.30 WIB dirumah terdakwa Dusun Bunduh Rt.11/07 Desa Bataan Kec.Tenggarang Kab.Bondowoso;
Bahwa terdakwa telah menguasai atau menyimpan pil warna putih logo Y sebanyak 90 butir;
Bahwa pil warna putih logo Y tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 jam 10.00 WIB, terdakwa membeli 200 butir atau 20 bungkus plastik klip pil warna putih logo Y dari orang Kalisat Jember untuk terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan Rp.5.000,- per 10 butirnya dan terjual 20 butir sehingga sisa pil tersebut tinggal 180 butir atau 18 bungkus plastik klip kecil;
Bahwa selanjutnya sisa pil tersebut pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 jam 18.30 WIB terdakwa jual 90 butir pil warna putih logo Y atau 9 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir dengan harga perbungkusnya Rp.15.000,- ke saksi M.ROFIQ AZMI als ALEX dengan cara SMS ke terdakwa dan minta pertemuan di Pos Ronda Lampu Merah Bataan Tenggarang lalu terdakwa datangi saksi dan ternyata saksi sudah menunggu dan saya menyerahkan 9 bungkus klip isi masing-masing 10 butir pil warna putih logo Y;
Bahwa terdakwa kemudian pulang sekira jam 20.30 WIB terdakwa sedang dirumah kemudian ditangkap oleh petugas Polres Bondowoso dan dari tangan terdakwa ditemukan 9 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y yang terdakwa simpan di bekas bungkus rokok Surya 16 dan uang hasil penjualan Rp.140.000 dan 1 buah hp merk Evercross C6L warna putih;
Bahwa terdakwa ditahan dan di bawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin waktu menjual pil warna putih logo Y;
Bahwa terdakwa bukan ahli kefarmasian;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan Berita Acara Keterangan Saksi Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso Nomor : 441/297A/SAR/430.10.2/2016 yang ditanda tangani oleh staf Farmasi, Makanan, Minuman dan Perijinan yaitu PRIMA SUSANTI, S.Farm, Apt tanggal 18 Pebruari 2016 menerangkan bahwa hasil identifikasi barang bukti yaitu 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y jumlah total 90 (sembilan puluh) butir, termasuk dalam obat keras / daftar G (logo lingkaran merah) dan telah memenuhi standar Farmakope Indonesia dan telah memiliki ijin edar, peredaran obat tersebut tidak dapat dilakukan oleh perorangan dan hanya dapat diedarkan atau dijual oleh sarana kesehatan yang berwenang (Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan balai pengobatan). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya No Lab : 1294/NOF/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta alat bukti, maka Majelis Hakim setelah mempertimbangkan dalam hubungan yang bertautan satu dan lainnya atas kebenaran dari peristiwa-peristiwa tersebut diatas, selanjutnya dapat ditarik suatu kesimpulan adanya fakta-fakta tentang perbuatan Terdakwa yang terbukti dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Buser Reskoba Polres Bondowoso pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 20.30 WIB dirumah terdakwa Dusun Bunduh Rt.11/07 Desa Bataan Kec.Tenggarang Kab.Bondowoso;
Bahwa terdakwa telah menguasai atau menyimpan pil warna putih logo Y sebanyak 90 butir;
Bahwa pil warna putih logo Y tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 jam 10.00 WIB, terdakwa membeli 200 butir atau 20 bungkus plastik klip pil warna putih logo Y dari orang Kalisat Jember untuk terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan Rp.5.000,- per 10 butirnya dan terjual 20 butir sehingga sisa pil tersebut tinggal 180 butir atau 18 bungkus plastik klip kecil;
Bahwa selanjutnya sisa pil tersebut pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 jam 18.30 WIB terdakwa jual 90 butir pil warna putih logo Y atau 9 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir dengan harga perbungkusnya Rp.15.000,- ke saksi M.ROFIQ AZMI als ALEX dengan cara SMS ke terdakwa dan minta pertemuan di Pos Ronda Lampu Merah Bataan Tenggarang lalu terdakwa datangi saksi dan ternyata saksi sudah menunggu dan terdakwa menyerahkan 9 bungkus klip isi masing-masing 10 butir pil warna putih logo Y;
Bahwa terdakwa kemudian pulang sekira jam 20.30 WIB terdakwa sedang dirumah kemudian ditangkap oleh petugas Polres Bondowoso dan dari tangan terdakwa ditemukan 9 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y yang terdakwa simpan di bekas bungkus rokok Surya 16 dan uang hasil penjualan Rp.140.000 dan 1 buah hp merk Evercross C6L warna putih;
Bahwa terdakwa ditahan dan di bawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin waktu menjual pil warna putih logo Y;
Bahwa terdakwa bukan ahli kefarmasian;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap pula termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Kesatu melanggar Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
atau
Kedua melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dalam perkara ini dengan dakwaan yang disusun secara alternatif sebagaimana diuraikan diatas, maka Hakim dapat memilih salah satu dari antara dakwaan tersebut untuk dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan fakta-fakta yang diketemukan didepan Persidangan, dan apabila salah satu dari dakwaan itu telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan dibuktikan lagi satu dan lain, dengan ketentuan apabila dakwaan yang dipilih tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa maka dakwaan selain dan selebihnya akan dipertimbangkan dan diputus sesuai dengan sifat alternatif dari bentuk dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di depan Persidangan sebagaimana telah diuraikan diatas, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum untuk mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan Penuntut Umum sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa setiap orang disini adalah subjek hukum pelaku tindak pidana, dan pelaku tindak pidana dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dikaitkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang ada bahwa yang melakukan tindak pidana adalah Ia Terdakwa HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN sebagaimana identitasnya tertera dalam Surat Dakwaan dan Terdakwa telah membenarkan Bahwa Terdakwalah yang dimaksud dalam dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa dalam Hukum Pidana terdapat 2 (dua) teori mengenai pengertian “dengan sengaja” yaitu:
Teori Kehendak (Wills Theorie);
Teori Pengetahuan (Voorstellings Theorie);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis lebih cenderung mengikuti Teori Pengetahuan karena lebih mudah membuktikan kesengajaan itu dengan melihat, mengkaji, meneliti gejala (bekas, akibat) lahiriyah (realitas) yang ditinggalkan dari kelakuan atau tindakan pelaku;
Menimbang, bahwa dalam Teori Pengetahuan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku memang diketahui dan benar-benar dikehendaki untuk mencapai suatu akibat;
Menimbang, bahwa didalam KUHPidana tidak menjelaskan pengertian “kesengajaan” namun didalam Hukum Pidana dikenal tiga “macam kesengajaan” yaitu:
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk);
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (opzet bij zekerheids bewustzijn);
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids bewustzijn);
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Buser Reskoba Polres Bondowoso pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 20.30 WIB dirumah terdakwa Dusun Bunduh Rt.11/07 Desa Bataan Kec.Tenggarang Kab.Bondowoso setelah menjual 90 butir pil warna putih logo Y atau 9 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir dengan harga perbungkusnya Rp.15.000,- ke saksi M.ROFIQ AZMI als ALEX;
Menimbang, bahwa kenyataan atau fakta hukum ini menunjukkan sikap batin terdakwa yang membuktikan terdakwa mengetahui, menginsyafi atau mengerti atas perbuatannya, yakni kelakuan yang dilaksanakan dan akibat serta keadaan yang menyertai dan oleh sebab itu terdakwa terbukti pula dengan sengaja bermaksud menjualkan pil berlogo Y dari orang Kalisat Jember untuk terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan Rp.5.000,- per 10 butirnya dan terjual 20 butir sehingga sisa pil tersebut tinggal 180 butir atau 18 bungkus plastik klip kecil;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang diuraikan di atas maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan unsur kesengajaan dari delik Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai bentuk kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. Sedangkan yang dimaksud dengan obat menurut ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merumuskan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Selanjutnya di dalam Pasal 98 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dirumuskan bahwa ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah RI Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang dimaksud dengan peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta di persidangan dari keterangan saksi – saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Resor Bondowoso pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 sekira pukul 20.30 WIB dirumah terdakwa Dusun Bunduh Rt.11/07 Desa Bataan Kec.Tenggarang Kab.Bondowoso setelah menjual 90 butir pil warna putih logo Y atau 9 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir dengan harga perbungkusnya Rp.15.000,- ke saksi M.ROFIQ AZMI als ALEX;
Menimbang, bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Polisi tersebut telah ditemukan adanya sediaan farmasi berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 90 butir;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Keterangan Saksi Ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso Nomor : 441/297A/SAR/430.10.2/2016 yang ditanda tangani oleh staf Farmasi, Makanan, Minuman dan Perijinan yaitu PRIMA SUSANTI, S.Farm, Apt tanggal 18 Pebruari 2016 menerangkan bahwa hasil identifikasi barang bukti yaitu 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil setiap bungkus berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y jumlah total 90 (sembilan puluh) butir, termasuk dalam obat keras / daftar G (logo lingkaran merah) dan telah memenuhi standar Farmakope Indonesia dan telah memiliki ijin edar, peredaran obat tersebut tidak dapat dilakukan oleh perorangan dan hanya dapat diedarkan atau dijual oleh sarana kesehatan yang berwenang (Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas, dan balai pengobatan). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya No Lab : 1294/NOF/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 menerangkan bahwa hasil pemeriksaan barang bukti berupa 2 (dua) butir tablet warna putih logo Y positif mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl, termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapat pil berlogo y tersebut dari orang Kalisat Jember untuk terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan Rp.5.000,- per 10 butirnya;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Pebruari 2016 jam 10.00 WIB, terdakwa membeli 200 butir atau 20 bungkus plastik klip pil warna putih logo Y dari orang Kalisat Jember untuk terdakwa jual kembali untuk mendapatkan keuntungan Rp.5.000,- per 10 butirnya dan terjual 20 butir sehingga sisa pil tersebut tinggal 180 butir atau 18 bungkus plastik klip kecil selanjutnya sisa pil tersebut pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016 jam 18.30 WIB terdakwa jual 90 butir pil warna putih logo Y atau 9 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir dengan harga perbungkusnya Rp.15.000,- ke saksi M.ROFIQ AZMI als ALEX dengan cara SMS ke terdakwa dan minta pertemuan di Pos Ronda Lampu Merah Bataan Tenggarang lalu terdakwa datangi saksi dan ternyata saksi sudah menunggu dan terdakwa menyerahkan 9 bungkus klip isi masing-masing 10 butir pil warna putih logo Y kemudian terdakwa pulang sekira jam 20.30 WIB dan saat terdakwa sedang dirumah kemudian ditangkap oleh petugas Polres Bondowoso dan dari tangan terdakwa ditemukan 9 bungkus plastik klip masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y yang terdakwa simpan di bekas bungkus rokok Surya 16 dan uang hasil penjualan Rp.140.000 dan 1 buah hp merk Evercross C6L warna putih;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan obat–obatan yang tergolong dalam daftar obat keras berlogo Y tidak memiliki ijin edar yang sah dari pihak yang berwenang yaitu Dinas kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi karena Terdakwa tidak pernah mengikuti pendidikan di bidang kefarmasian, sehingga Terdakwa tidak memiliki wewenang untuk mengedarkan obat berlogo Y tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas semua unsur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi dengan demikian Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terbukti, oleh karena itu terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Kedua maka sudah sepatutnya terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh dipersidangan tidak ditemukan hal-hal yang merupakan alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 183 Jo Pasal 193 KUHAP bahwa dari persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan menurut hukum sebagai dasar menghapuskan pertanggung jawaban pidana bagi terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa secara sah dan menyakinkan Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU” dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu Terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini dan juga sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan selain pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut kepadanya pula dijatuhkan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan perlu kiranya dipertimbangkan hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa-Terdakwa:
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang bahwa penjatuhan hukuman terhadap Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa akan tetapi harus dianggap sebagai sebagai pembinaan dan pembelajaran agar Terdakwa dapat merenungi sikap perbuatannya sehingga nantinya kembali ketengah aturan hukum selaku warga masyarakat yang baik;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 197 ayat (1) huruf k Jo Pasal 21 KUHAP bahwa terhadap Terdakwa tersebut telah cukup alasan untuk tetap berada di dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa :
9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 90 butir;
1 (satu) bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16;
1 (satu) buah handphone merk Evercross type C6L warna putih;
Menimbang dan memperhatikan Pasal 222 KUHAP oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya pula dibebankan untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa atas dasar uraian pertimbangan hukum seperti tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam amar putusan ini sudah dianggap setimpal dengan perbuatannya dan diharapkan dapat menyadarkan Terdakwa atas perbuatan salah yang telah dilakukannya tersebut;
Memperhatikan ketentuan Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART DAN/ATAU PERSYARATAN KEAMANAN, KHASIAT ATAU KEMANFAATAN DAN MUTU”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERIYANTO Alias DUDUNG Bin SULAIMAN dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil masing-masing isi 10 butir pil warna putih logo Y jumlah 90 butir;
1 (satu) bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16;
1 (satu) buah handphone merk Evercross type C6L warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2016 dengan Susunan Majelis INDAH NOVI SUSANTI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, RUDITA SETYA HERMAWAN, SH.MH., dan DANIEL MARIO, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di dampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh AFFANDI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bondowoso, dan dengan dihadiri oleh M. RIZAL SIKANNA, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bondowoso serta dihadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, RUDITA SETYA HERMAWAN, SH.MH DANIEL MARIO, SH.MH | Hakim Ketua Majelis, INDAH NOVI SUSANTI, SH.MH |
Panitera Pengganti,
AFFANDI, SH