337/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 337/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD KAMARULLAH Als KAMAR Bin MISRANSYAH
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD KAMARULLAH Alias KAMAR Bin MISRANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Tanpa Hak Membawa Atau Menguasai Senjata Penikam atau Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik penikam/penusuk ukuran 15 (lima belas) cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kelumpang kayu warna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor327/Pid.Sus/2015/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MUHAMMAD KAMARULLAH Alias KAMAR Bin
MISRANSYAH;
Tempat Lahir : Kotabaru;
Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/23 Juni 1991;
Jenis Kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Putri Jaleha (Gunung Sentral) Gang Aris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resort Kotabaru pada tanggal 29 Oktober 2015 Nomor:SP-Kap/94/X/2015/Reskrim{
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 November 2015;;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 November 2015 sampai dengan tanggal 14 Desember 2015;;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 21 Desember 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 337/Pid.Sus/2015/PN.Ktb tanggal 21 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 337/Pid.Sus/2015/PN.Ktb tanggal 21 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD KAMARULLAH Alias KAMAR Bin MISRANSYAH, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Menguasai, Membawa Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” sebagaimana diatas dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD KAMARULLAH Alias KAMAR Bin MISRANSYAH selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menyatakan barang bukti berupa :
-1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik penikam/penusuk ukuran 15 cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat lengkap dengan kumpang warna coklat terbuat dari kayu warna coklat;
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon agar diberikan hukuman seringan-ringannya, serta seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa atas permohonan tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga telah pula menyampaikan tanggapannya secara lisan pula yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KAMARULLAH Alias KAMAR Bin MISRANSYAH pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekitar jam 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2015 (dua ribu lima belas) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2015 (dua ribu lima belas) bertempat di Jl. Ratu Jaleha (gunung Sentral) Gg Aris Munandar Rt 11, Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memriksa dan mengadili; yang tanpa hak menguasai, membawa aytau mempunyai dalam miliknya, menyimpan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika saksi Jecky Rahmadi Manurung Bin JE. Manurung bersama saksi Adityo Mahardi Bin Arianto(Petugas Kepolisian Resort)mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Jl Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg Aris Munandar Rt 11, Desa Baharu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaruakan ada terjadinya perkelahian, mendengar laporan tersebut kedua Annggota Polres Kotabaru segera menuju ke lokas, sesampainya di Gunung Sentral saat saksi Jecky Rahmadi Manurung Bin JP. Manurung bersama saksi Adityo Mahardi Bin Arianto melakukan pemeriksaan, akan tetapi tidak ditemukan kejadian perkelahian tersebut, namun saksi melihat Terdakwa yang berperilaku mencurigakan dan terdakwa menjauh setelah melihat saksi datang, selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan badandan kedapatan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik lengkap dengan kumpang berwarna coklat yang terbuat dari kayu yang disimpan dengan cara diselipkan diperut bagian depan ditutupi baju kaos berwarna putih, setelah itu Terdakwa ditanya keperluan membawa senjata tajam, Terdakwa menjawab hanya untuk menjaga diri karena mendengar adanya keributan dalam membawa, memilik, menyimpan dan atau menguasai senjata tajam, Terdakwa tidak ada hubungan dengan kegiatan sehari-hari dan tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak berwenang, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti senjata tajam tersebut diamankan ke Polres Kotabaruguna proses lebih lanjut;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
JECKY RAHMADI MANURUNG Bin JP. MANURUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan kepada Terdakwa oleh saksi dan rekan saksi sesame Anggota Kepolisian Resort Kotabaru yakni saksi Adityo Mahardi Bin Ariant atas kepemilikan senjata tajam;
Bahwa persitiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 00.00 wita bertempat di Jalan Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg. Haris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika sebelumnya saksi mendapatkan laporan bahwa di Jalan Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg. Haris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru telah terjadi perkelahian, setelah itu saksi bersama rekan saksi sesama Anggota Kepolisian Resort Kotabaru yakni saksi Adityo Mahardi Bin Arianto langsung menuju tempat yang dimaksud, namun tidak mendapatkan kejadian perkelahian dan justru melihat Terdakwa dengan keadaan mencurigakan karena pada saat melihat keberadaan saksi, Terdakwa langsung memegang perut, selanjutnya saksi dan saksi Adityo Mahardi Bin Arianto langsung menghampiri Terdakwa. Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam berupa badik penikam/penusuk dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan di bagian perut depan yang ditutupi kaos warna putih, dan pada saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikannya Terdakwa menjawab bahwa ia tidak memiliki ijin;
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung diamankan ke kantor polisi;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
ADITYO MAHARDI Bin ARIANTO, di bawah sumpah dan keterangannya dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui alasan ia dihadirkan ke persidangan terkait dengan adanya peristiwa penangkapan yang dilakukan kepada Terdakwa oleh saksi dan rekan saksi sesame Anggota Kepolisian Resort Kotabaru yakni saksi Jacky Rahmadi Manurung atas kepemilikan senjata tajam;
Bahwa persitiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 00.00 wita bertempat di Jalan Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg. Haris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika sebelumnya saksi mendapatkan laporan bahwa di Jalan Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg. Haris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru telah terjadi perkelahian, setelah itu saksi bersama rekan saksi sesama Anggota Kepolisian Resort Kotabaru yakni saksi Jacky Rahmadi Manurung langsung menuju tempat yang dimaksud, namun tidak mendapatkan kejadian perkelahian dan justru melihat Terdakwa dengan keadaan mencurigakan karena pada saat melihat keberadaan saksi, Terdakwa langsung memegang perut, selanjutnya saksi dan saksi Jacky Rahmadi Manurung langsung menghampiri Terdakwa. Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam berupa badik penikam/penusuk dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan di bagian perut depan yang ditutupi kaos warna putih, dan pada saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikannya Terdakwa menjawab bahwa ia tidak memiliki ijin;
Bahwa selanjutnya Terdakwa langsung diamankan ke kantor polisi;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa MUHAMMAD KAMARULLAH Alias KAMAR Bin MISRANSYAH di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui alasan ia dihadirkan di persidangan terkait adanya penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Polisi Resort Kotabaru kepada Terdakwa sehubungan dengan kepemilikan senjata tajam;
Bahwa persitiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 00.00 wita bertempat di Jalan Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg. Haris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronoligi kejadiannya bermula ketika di kampung Terdakwa terjadi keributan, sehingga Terdakwa sengaja membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga-jaga;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa saat itu adalah jenis badik penikam/penusuk dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang berwarna coklat yang Terdakwa selipkan di perut bagian depan, yang ditutupi dengan kaos warna putih;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam membawa dan emmilki senjata tajam jenis penikam tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis penikam.badik dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan kumpang kayu warna coklat;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan penangkapan kepada Terdakwa oleh Anggota Kepolisian Resort Kotabaru diantaranya adalah saksi Jecky Mahardi Manurung dan saksi Adityo Mahardi Bin Arianto;
Bahwa persitiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 00.00 wita bertempat di Jalan Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg. Haris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru;
Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika sebelumnya saksi Jecky Mahardi Manurung dan saksi Adityo Mahardi Bin Arianto mendapatkan laporan bahwa di Jalan Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg. Haris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru telah terjadi perkelahian, setelah itu saksi Jecky Mahardi Manurung dan saksi Adityo Mahardi Bin Arianto langsung menuju tempat yang dimaksud, namun tidak mendapatkan kejadian perkelahian dan justru melihat Terdakwa dengan keadaan mencurigakan karena pada saat melihat keberadaan saksi, Terdakwa langsung memegang perut, selanjutnya saksi Jecky Mahardi Manurung dan saksi Adityo Mahardi Bin Arianto langsung menghampiri Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam berupa badik penikam/penusuk dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan di bagian perut depan yang ditutupi kaos warna putih, dan pada saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikannya Terdakwa menjawab bahwa ia tidak memiliki ijin;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam membawa dan emmilki senjata tajam jenis penikam tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa Hak;
Membawa, Memiliki, Menguasai Senjata Tajam;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu Terdakwa MUHAMMAD KAMARULLAH Alias KAMAR Bin MISRANSYAH yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar Terdakwa MUHAMMAD KAMARULLAH Alias KAMAR Bin MISRANSYAH sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “barang siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2 Unsur Tanpa Hak ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua " tanpa hak " dapat diartikan bahwa terdakwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam tersebut apakah ada ijin dari pihak yang berwenang/berwajib yang berhak mengeluarkan ijin untuk itu
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa baik dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, serta dihubungkan dengan barang bukti terdapat hubungan yang saling bersesuaian antara satu dengan lainnya bahwa terdakwa dalam membawa dan/atau memiliki senjata tajam tidak dilengkapi dengan surat-surat sah dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur kedua telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Membawa, Memiliki, Menguasai Senjata Tajam ;
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga "membawa, memiliki, menguasai senjata tajam " Majelis mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan pada saksi maupun keterangan terdakwa sendiri bahwa pada hari Kamis, tanggal 29 Oktober 2015 sekitar pukul 00.00 wita bertempat di Jalan Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg. Haris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru telah dilakukan penangkapan kepada Terdakwa oleh Anggota Kepolisian Resort Kotabaru diantaranya saksi Jecky Mahardi Manurung dan saksi Adityo Mahardi Bin Arianto;
Menimbang, bahwa Bahwa kronologi kejadiannya bermula ketika sebelumnya saksi Jecky Mahardi Manurung dan saksi Adityo Mahardi Bin Arianto mendapatkan laporan bahwa di Jalan Ratu Jaleha (Gunung Sentral) Gg. Haris Munandar Rt 11, Desa Baharu Selatan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru telah terjadi perkelahian, setelah itu saksi Jecky Mahardi Manurung dan saksi Adityo Mahardi Bin Arianto langsung menuju tempat yang dimaksud, namun tidak mendapatkan kejadian perkelahian dan justru melihat Terdakwa dengan keadaan mencurigakan karena pada saat melihat keberadaan saksi, Terdakwa langsung memegang perut, selanjutnya saksi Jecky Mahardi Manurung dan saksi Adityo Mahardi Bin Arianto langsung menghampiri Terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan senjata tajam berupa badik penikam/penusuk dengan panjang 15 (lima belas) cm dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang diselipkan di bagian perut depan yang ditutupi kaos warna putih, dan pada saat ditanyakan mengenai ijin kepemilikannya Terdakwa menjawab bahwa ia tidak memiliki ijin;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ketiga juga telah terpenuhi dan terbukti pula
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Membawa Atau Menguasai Senjata Penikam atau Penusuk” sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik penikam/penusuk ukuran 15 (lima belas) cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kelumpang kayu warna coklat yang merupakan barang yang dibawa oleh Terdakwa tanpa ijin, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain ;
Perbuatan terdakwa berpotensi meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun lebih kepada pembinaan sehingga dapat mengembalikan Terdakwa agar menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang –Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta segala ketentuan yang bersangkutan dan berlaku;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD KAMARULLAH Alias KAMAR Bin MISRANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ““Tanpa Hak Membawa Atau Menguasai Senjata Penikam atau Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik penikam/penusuk ukuran 15 (lima belas) cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan kelumpang kayu warna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari RABU, tanggal 24 FEBRUARI 2016, oleh HADI SUNOTO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, ROISUL ULUM, S.H. dan ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. ZELDY FERDIAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh ANAK AGUNG MD SUARJA TEJA BUANA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota t.t.d ROISUK UKUM, S.H. t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. | Hakim Ketua, t.t.d HADI SUNOTO, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, t.t.d M. ZELDY FERDIAN, S.H. |