NO : 17/PID.SUS/2012/PN.PWR
Putusan PN PURWOREJO Nomor NO : 17/PID.SUS/2012/PN.PWR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOKEH SANTOSO BIN MUHLASIN
PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN
PUTUSAN
Nomor: 17/Pid.S/2012/PN.PWR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purworejo yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada tingkat pertama, yang bersidang secara majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SOKEH SANTOSO Bin.MUHLASIN
Tempat Lahir : Purworejo
Umur/ Tgl.Lahir : 23 tahun / 06 Juni 1988
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Rt.02/V Desa Winong Kec.Gebang Kab.Purworejo
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Pabrik Bulu Mata
Pendidikan : SLTP (tamat)
PENAHANAN :
Penyidik : tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum : sejak tanggal 11 April s/d 29 April 2012 ;
Majelis Hakim : sejak tanggal 16 April s/d 15 Mei 2012 ;
Perpanjangan KPN : sejak tanggal 16 Mei s/d 14 Juli 2012
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO ;
Telah membaca surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan dalam perkara ini ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Telah melihat adanya barang bukti dalam perkara ini ;
Telah pula mendengar pembacaan-pembacaan dan membaca:
Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa atas nama terdakwa SOKEH SANTOSO Bin.MUHLASIN dari Kejaksaan Negeri Purworejo Nomor : B-600/0.3.24/Euh.2/04/2012 pada tanggal 13 April 2012 ;
Surat pemeriksaan pendahuluan atas nama terdakwa tersebut serta dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 April 2012 Reg. Perk: EJP-17/Prejo/Euh.2/04/2012;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 16 April 2012 Nomor: 354/Pen.Pid/2012/PN.PWR tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo Nomor: 356/Pen.Pid/2012/PN.PWR tanggal 16 April 2012 yang akan mengadili perkara terdakwa tersebut di atas ;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo pada tanggal 29 Mei 2012 yang meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SOKEH SANTOSO Bin.MUHLASIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia” melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai dakwaan Jaksa ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SOKEH SANTOSO Bin.MUHLASIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Sepeda motor AA-5981-DK merek Honda NF 125 SC tahun 2002 warna hitam isi silinder 125 cc No.Ka.MHIJB11192K017070 Nosin JB11E1017397 ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol AA-5981-DK, No.STNK 1082317/JG/2007 dikeluarkan di Magelang 18-12-2007 berlaku s/d 18-12-2012 an.NINIK DWI LESTARI alamat Sumber Rt.1/1 Sumber Dukuh Magelang
Dikembalikan kepada terdakwa SOKEH SANTOSO Bin MUHLASIN ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500; (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut maka terdakwa di dalam persidangan pada tanggal 29 Mei 2012 telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya mengakui perbuatannya dan mohon putusan yang seringan-ringannya, dan Jaksa Penuntut Umum dalam replik lisannya tetap pada tuntutan pidananya sedangkan terdakwa dalam duplik lisannya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Purworejo dengan Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 April 2012 Reg. Perk: EJP-17/Prejo/Euh.2/04/2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa SOKEH pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 sekira jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2012, bertempat di jalan umum tepatnya di sebelah Timur PT Sung Shim (Pabrik bulu mata) di jalan umum jurusan Purworejo – Kemiri Ds. Winong Lor, Kec Gebang, Kab Purworejo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purworejo, yang mengemudikaan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibat kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkaan korban meninggal dunia yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa sehabis mengantar anaknya Pak De dari mengikuti kegiatan pramuka dengan mengendarai sepeda motor nomor Pol AA-5981-DK, setelah terdakwa mengantar adik misan kerumahnya kemudian terdakwa bermaksud pulang kerumahnya yang berjalan melewati jalan umum jurusan Purworejo – Kemiri atau dari arah Timur ke Barat, sesampai di sebelah Timur PT. Sung Shim terdakwa melihat ada pengendara sepeda motor nomor Pol. AA-6832-ML yaitu Subiakto Margono (korban) yang berjalan pelan berada didepan, selanjutnya terdakwa bermaksud mendahului, dengan tanpa membunyikan klakson dan mengambil posisi sebelah kanan, terdakwa yang baru mengantar adik misannya atau menjalankan sepeda motornya tetap memacu sepeda yang dikendarainya, namun perkiraan terdakwa tidak sesuai harapan ketika jarak sepeda motor yang dikendarai terdakwa sudah dekat kira-kira berjarak 1 (satu) meter tiba-tiba Subiakto Margono berbelok kekanan, melihat kondisi tersebut, terdakwa panic dan tetap berupaya menghindar kekanan, karena kurang hati-hatinya terdakwa dalam mengendarai sepeda motor maka terjadi tabrakan dengan posisi sepeda motor yang dikendarai terdakwa kena bagian kiri sedangkan sepeda motor yang dikendarai Subiakto Margono kena bagian kanan yang akhinya kedua-duanya sama-sama terjatuh keaspal dan terselarak kesisi kanan bahu jalan sejauh kurang lebih 05.60 m, akibatnya terdakwa mengalami luka lecet pada lengan kanan sedangkan Subiakto Margono tidak sadarkan diri, mengeluarkan darah melalui hidung dan mengalami luka pada pelipis kanan, pipi kanan, lebam pada lengan tangan kanan selanjutnya dibawa ketempat dr. Samsul Hadi untuk mendapatkan perawatan dan ditempat praktek dr. Samsul Hadi, Subiakto Margono mendapatkan perawatan selama 1 (satu) malam lalu keesokan hari yaitu hari Sabtu tanggal 21 Januari 2012 Subiakto Margono dirujuk ke Rumah Sakit PKU Muhamadiyah Purworejo untuk mendapatkan perawatan intensif namun sekira jam 16.30 Wib Subiakto Margono meninggal dunia, dan sesuai Visum Et Repertum RSU PKU Muhamadiyah Purworejo Tunas Medika Nomor : 30/VER/II/2012 tanggal 07 Pebruari 2012 yang ditanda tangani dr. M. SRI BIMO W, menerangkan bahwa hasil pemeriksaan keadaan umum tampak sakit berat, kesadaran soporokoma, tekanan darah 250/140, suhu 37 derajat Celsius , pemeriksaan jasmani : Hematom regio temporal dextra O kurang lebih 2 Cm yang pada kesempulan Cedera Kepala Berat ditemukan benjolan sebelah kanan yang disebabkan benturan benda tumpul yang kemungkinan dapat menyebabkan kematian ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut atas pertanyaan Ketua Majelis terdakwa menyatakan telah mengerti atas dakwaan tersebut dan menyatakan tidak ada mengajukan keberatan/eksepsi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah dan menurut hukum sebagaimana ketentuan Pasal 181 KUHAP ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah di dengar keterangan para saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan tentang hal sebagai berikut:
Saksi ISTIKNO Bin SAPUAN BIRU
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik, dan menandatangani berita acara dan membenarkan semua isinya ;
Bahwa benar saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri tepatnya sebelah timur PT. Sung Shim (Pabrik Bulu Mata); didepan rumah saksi ikut Desa Winong Lor, Kec Gebang, Kab Purworejo; Antara sepeda motor No.Pol. AA-5981-DK yang dikendarai terdakwa Sokeh dengan sepeda motor No.Pol. AA-6832-ML yang dikendarai korban Subiakto Margono;
Bahwa benar waktu kejadian saksi sedang duduk didepan warung atau disebelah Barat lokasi kejadian; dan saksi melihat terjadinya lalu lintas tersebut;
Bahwa benar saat terjadi kecelakaan kondisi jalan masih ramai karena sehabis bubaran Pabrik alis bulu mata dan masih banyak para pekerja yang menunggu jemputan termasuk saksi Isrowiyah namun arus lalu lintas sepi, Jalan beraspal halus lurus, lebar 4 meter melintang dari dari Timur ke Barat, bebas pandang, cuaca cerah;
Bahwa benar sebelum kejadian saksi melihat korban Subiakto Margono berjalan mengendarai sepeda motor No.Pol. AA-5981-DK berjalan pelan dan tiba-tiba berbelok ke arah kanan sedang dari belakang dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter ada terdakwa dengan mengendarai sepeda motor No.Pol.AA-5981-DK berusaha mendahului akhirnya terjadi tabrakan;
Bahwa benar, akibatnya korban Subiakto Margono jatuh bersama sepeda motornya terselarak sampai sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dan kepalanya membentur aspal hingga tidak sadarkan diri, sedangkan terdakwa juga jatuh namun masih sadar dan mengalami luka lecet pada kaki;
Bahwa benar saksi melihat kondisi Subiakto Margono mengeluarkan darah pada telingga dan hidung saat melakukan pertolongan dan membawanya ke tempat dr. Samsul Hadi untuk mendapatkan perawatan;
Bahwa benar, saat sebelum kejadian kecelakaan saksi tidak mendengar adanya suara klaksson dan deritan rem;
Bahwa benar, saksi mendengar bahwa korban Subiakto Margono akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit pada esuk harinya dan sore harinya meninggal dunia;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar dan foto sepeda motor dan lokasi kejadian; yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi RUSTININGSIH Binti PARYUNI
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik, ada menandatangani berita acara dan membenarkan semua isinya ;
Bahwa benar saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri tepatnya sebelah timur PT. Sung Shim (Pabrik Bulu Mata); ikut Desa Winong Lor, Kec Gebang, Kab Purworejo; Antara sepeda motor No.Pol. AA-5981-DK yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor No.Pol. AA-6832-ML yang dikendarai korban Subiakto Margono;
Bahwa benar saat kejadian saksi sedang duduk didepan warung milik saksi Istikno Bin Sapuan Biru yang posisinya berada disebelah Barat tempat kejadian yang berjarak kurang lebih 4-5 meter dan saksi melihat kejadian kecelakaan tersebut;
Bahwa benar sebelum kejadian saksi melihat korban Subiakto Margono berjalan mengendarai sepeda motor No.Pol. AA-6832-ML dari arah Timur ke Barat berjalan pelan dan beriringan dengan sepeda motor No.Pol.AA-5981-DK yang dikendarai terdakwa, sepeda motor No.Pol. AA-6832-ML tiba-tiba berbelok ke arah kanan sedang jarak sudah terlalu dekat kurang lebih 2 (dua) meter yang berusaha mendahului akhirnya terjadi tabrakan;
Bahwa benar, akibatnya korban Subiakto Margono jatuh bersama sepeda motornya terselarak sampai sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dan kepalanya membentur aspal hingga tidak sadarkan diri, sedangkan terdakwa juga jatuh namun masih sadar ;
Bahwa benar, sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak ada pengereman hanya menghindar ke arah kanan;
Bahwa benar, saksi mendengar bahwa korban Subiakto Margono akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar dan foto sepeda motor dan lokasi kejadian; yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkanya ;
3. Saksi ASTUTI HANDAYANI Binti ALI AMIYANTO
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik, ada menandatangani berita acara dan membenarkan semua isinya ;
Bahwa benar saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri tepatnya sebelah timur PT. Sung Shim (Pabrik Bulu Mata); ikut Desa Winong Lor, Kec Gebang, Kab Purworejo; Antara sepeda motor No.Pol. AA-5981-DK yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor No.Pol. AA-6832-ML yang dikendarai korban Subiakto Margono;
Bahwa benar saat kejadian saksi sedang duduk didepan warung menghadap ke Barat bersama-sama teman kerja termasuk saksi Isrowiyah (istri korban) sedang ngobrol yang berjarak 5-6 meter dengan tempat kejadian;
Bahwa benar sebelum kejadian saksi melihat korban Subiakto Margono berjalan mengendarai sepeda motor No.Pol. AA-6832-ML dari arah Timur ke Barat lalu serong ke kanan maksud mau menghampiri saksi Isrowiyah yang sedang ngobrol dengan saksi tiba-tiba terdengar suara break, saksi mengarahkan penglihatan ke arah suara dan melihat sepeda motor No.Pol.AA-6832-DL bertabrakan dengan sepeda motor No.Pol.AA-5981-DK yang posisinya sudah berada di kanan jalan;
Bahwa benar, akibatnya korban Subiakto Margono jatuh bersama sepeda motornya terselarak sampai sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dan kepalanya membentur aspal hingga tidak sadarkan diri, sedangkan terdakwa juga jatuh namun masih sadar ;
Bahwa benar, sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak mengengar klakson dan suara rem;
Bahwa benar, saksi mendengar bahwa korban Subiakto Margono akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar dan foto sepeda motor dan lokasi kejadian; yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi ISROWIYAH Binti AMAT KHOTIB
Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik, ada menandatangani berita acara dan membenarkan semua isinya ;
Bahwa benar saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri tepatnya sebelah timur PT. Sung Shim (Pabrik Bulu Mata); ikut Desa Winong Lor, Kec Gebang, Kab Purworejo; Antara sepeda motor No.Pol. AA-5981-DK yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor No.Pol. AA-6832-ML yang dikendarai korban Subiakto Margono;
Bahwa benar saat kejadian saksi sedang duduk didepan warung menghadap ke Barat bersama-sama teman kerja termasuk saksi Isrowiyah (istri korban) sedang ngobrol yang berjarak 5-6 meter dengan tempat kejadian;
Bahwa benar sebelum kejadian saksi melihat korban Subiakto Margono (suaminya) berjalan mengendarai sepeda motor No.Pol. AA-6832-ML dari arah Timur ke Barat berjalan pelan-pelan lalu serong ke kanan sedang dari belakang dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter beriringan dengan terdakwa sedang mengendarai sepeda motor No.Pol. AA-5981-DK yang berusaha mendahului akhirnya terjadi tabrakan;
Bahwa benar, akibatnya korban Subiakto Margono jatuh bersama sepeda motornya terselarak sampai sejauh kurang lebih 2 (dua) meter dan kepalanya membentur aspal hingga tidak sadarkan diri, sedangkan terdakwa juga jatuh namun masih sadar ;
Bahwa benar, sebelum terjadi kecelakaan terdakwa tidak mengengar klakson dan suara rem;
Bahwa benar saksi melihat kondisi korbanSubiakto Margono (suaminya) mengeluarkan darah pada telingga dan hidung saat melakukan pertolongan dan membawanya ke tempat dr. Samsul Hadi untuk mendapatkan perawatan ;
Bahwa benar, setelah mendapat perawatan selama semalam di tempat dr. Samsul Hadi tidak ada perkembangan membaik kemudian di rujuk ke Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Purworejo dan akhirnya sekitar pukul 16.30 Wib meninggal dunia;
Bahwa benar saksi telah menerima santunan berupa uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai rasa ikut berbelasungkawa;
Bahwa benar saksi telah memaafkan terdakwa namun proses hukum tetap berjalan;
Bahwa saksi membenarkan sket gambar dan foto sepeda motor dan lokasi kejadian; yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk mendapatkan keterangan yang seobyektif mungkin maka di depan persidangan Majelis telah pula mendengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan tentang hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa pernah di periksa penyidik, ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan membenarkan semua isinya;
Bahwa benar saksi diajukan ke persidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2012 sekitar pukul 16.30 Wib di Jalan Jurusan Purworejo-Kemiri tepatnya sebelah timur PT. Sung Shim (Pabrik Bulu Mata); ikut Desa Winong Lor, Kec Gebang, Kab Purworejo; Antara sepeda motor No.Pol. AA-5981-DK dengan sepeda motor No.Pol. AA-6832-ML;
Bahwa benar terdakwa adalah pengemudi sepeda motor No.Pol. AA-5981-DK yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dengan sepeda motor No.Pol. No.Pol. AA-6832-ML;
Bahwa benar awalnya terdakwa melakukan perjalanan sehabis menghantar keponakan ke tempat pelatihan Pramuka dan sempat mampir di Pabrik tempat kerja setelah itu terdakwa bermaksud pulang yang arah menuju barat, ketika terdakwa sedang memacu kendaraannya dan akan mendahului sepeda motor No.Pol AA-6832-ML yang berjalan didepannya, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Subiakto Margono berjalan serong ke kanan melihat kondisi demikian , terdakwa panik dan berusaha mengambil kanannya yang akhirnya menabrak sepeda motor yang ada didepannya;
Bahwa benar sepeda Subiakto Margono ke di bagian belakang samping kanan sedang sepeda motor yang dikendarai terdakwa kena depan sebelah kiri;
Bahwa benar terdakwa berusaha bangun untuk ikut membantu memberikan pertolongan namun tiba-tiba tenaganya habis dan tertunduk kembali;
Bahwa benar pada saat terdakwa mau mendahului sepeda motor yang berada didepannya tidak membunyikan klakson dan hanya berusaha mengambil arah samping kanan dan tidak mengurangi kecepatan;
Bahwa benar terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di depan persidangan berdasarkan keterangan para saksi yang telah diberikan dipersidangan serta keterangan terdakwa dan barang bukti dalam perkara ini maka terdapatlahlah fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2012 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan umum jurusan Purworejo-Kemiri sebelah timur PT. Sung Shim (Pabrik bulu mata) Desa Winong Lor Kec.Gebang Kab.Purworejo telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan No.Pol AA-5981-DK dengan sepeda motor dengan No.Pol AA-6832-ML;
Bahwa benar pengendara sepeda motor dengan No.Pol AA-5981-DK adalah terdakwa Sokeh Santoso dan sepeda motor dengan No.Pol AA-6832-ML adalah korban Subiakto Margono ;
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi hari Jumat tanggal 20 Januari 2012 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan umum jurusan Purworejo-Kemiri sebelah timur PT. Sung Shim (Pabrik bulu mata) Desa Winong Lor Kec.Gebang Kab.Purworejo mengakibatkan korban Subiakto Margono meninggal dunia ;
Bahwa benar kecalakaan lalu lintas tersebut terjadi hari Jumat tanggal 20 Januari 2012 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan umum jurusan Purworejo-Kemiri sebelah timur PT. Sung Shim (Pabrik bulu mata) Desa Winong Lor Kec.Gebang Kab.Purworejo, berawal ketika terdakwa keluar dari PT. Sung Shim (Pabrik bulu mata) tempat terdakwa bekerja menuju arah barat ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motornya terdakwa melihat sebuah sepeda motor dan berusaha untuk mendahului sepeda motor didepan terdakwa akan tetapi ketika terdakwa akan mendahului tiba-tiba sepeda motor yang akan didahului oleh terdakwa serong kearah kanan dikarenakan panik terdakwa membanting sepeda motornya kearah kanan dan tidak sempat membunyikan klakson. Dimana sepeda motor dengan No.Pol AA-5981-DK yang dikendarai oleh terdakwa Sokeh Santoso dan sepeda motor dengan No.Pol AA-6832-ML yang dikendarai oleh korban Subiakto Margono berbenturan dan korban beserta sepeda motornya terseret sejauh 2 meter dari posisi berbenturan sehingga bagian kepala korban terbentur aspal dan terdakwa mengalami luka-luka lecet. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi dimana keadaan jalan lurus, beraspal, jarak pandang terdakwa tidak terhalang, cuaca cerah pada sore hari. Akibat dari kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan No.Pol AA-5981-DK yang dikendarai oleh terdakwa Sokeh Santoso dan sepeda motor dengan No.Pol AA-6832-ML yang dikendarai oleh korban Subiakto Margono menyebabkan korban meninggal dunia ;
Bahwa benar terdakwa ketika akan mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban tidak memberikan tanda akan mendahului baik berupa lampu kuning kearah kanan dan klakson sehingga orang yang akan didahuluinya mengetahui;
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki SIM-C dalam mengendarai sepeda motornya dan terdakwa telah meminta maaf kepada keluarga korban serta memberikan bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) ;
Bahwa akibat daripada kecelakaan lalulintas tersebut korban Subiakto Margono berdasarkan Visum et repertum Nomor: 30/VER/II/2012 tanggal 7 Februari 2012 yang ditandatangani oleh dr.M.Sri Bimo W pada RSU.PKU.Muhammadiyah Tunas Medika Purworejo dalam kesimpulannya menerangkan korban Subiakto Margono “dengan diagnosa cidera kepala berat dan ditemukan benjolan dikepala sebelah kanan yang disebabkan benturan benda tumpul yang kemungkinan dapat menyebabkan kematian”, penderita menjalani perawatan IGD rawat inap dan meninggal dunia jam : 16.30 Wib” ;
Menimbang, bahwa sekarang hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana maka semua unsur-unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dakwaan penuntut umum merupakan dakwaan tunggal maka majelis hakim akan membuktikan pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan unsur ad. 1 tentang “setiap orang” ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “ setiap orang” identik dengan kata “barangsiapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan “setiap orang” secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kata “setiap orang” hal ini maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi di depan persidangan, keterangan terdakwa, barang bukti, kemudian surat dakwaan Penuntut Umum, surat tuntutan pidana penuntut umum serta pembelaan dari terdakwa di depan persidangan dan pemeriksaan identitas terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang dalam perkara ini dan pembenaran para saksi yang dihadapkan di depan persidangan yaitu membenarkan bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Purworejo adalah terdakwa SOKEH SANTOSO Bin.MUHLASIN maka jelaslah sudah pengertian “setiap orang” yang dimaksudkan dalam aspek ini adalah terdakwa SOKEH SANTOSO Bin.MUHLASIN sehingga majelis hakim berpendirian bahwa unsur ad. 1 yaitu “setiap orang” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ad 2. tentang “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa pengertian “karena kelalaiannya” menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Prof. Hazewinkel Zuringa merupakan delik culpa karena dalam delik ini harus dikualifisir anasir tentang aspek adanya kurang penduga-duga atau kurang penghati-hati dari pelaku sehingga oleh karena itu hakim akan mempertimbangkan dan meneliti apakah perbuatan terdakwa SOKEH SANTOSO Bin.MUHLASIN tersebut dapat dikualifikasikan sebagai delik culpa karena adanya kurang penduga-duga dan kurang hati-hati dengan mempertimbangkan tentang hal-hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa kecalakaan lalu lintas tersebut terjadi hari Jumat tanggal 20 Januari 2012 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jalan umum jurusan Purworejo-Kemiri sebelah timur PT. Sung Shim (Pabrik bulu mata) Desa Winong Lor Kec.Gebang Kab.Purworejo, berawal ketika terdakwa keluar dari PT. Sung Shim (Pabrik bulu mata) tempat terdakwa bekerja menuju arah barat ketika terdakwa sedang mengendarai sepeda motornya terdakwa melihat sebuah sepeda motor dan berusaha untuk mendahului sepeda motor didepan terdakwa akan tetapi ketika terdakwa akan mendahului tiba-tiba sepeda motor yang akan didahului oleh terdakwa serong kearah kanan dikarenakan panik terdakwa membanting sepeda motornya kearah kanan dan tidak sempat membunyikan klakson. Sehingga terdakwa harus mempunyai dugaanbahwa dalam kondisi ingin mendahului kendaraan didepannya seharusnya memberikan tanda akan mendahului baik berupa lampu kuning kearah kanan dan klakson sehingga orang yang akan didahuluinya dapat mengetahui ada kendaraan dibelakangnya akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya maka perbuatan terdakwa tersebut jelaslah merupakan anasir kurang adanya menduga-duga dan kurang hati-hati sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban Dimana sepeda motor dengan No.Pol AA-5981-DK yang dikendarai oleh terdakwa Sokeh Santoso dan sepeda motor dengan No.Pol AA-6832-ML yang dikendarai oleh korban Subiakto Margono berbenturan dan korban beserta sepeda motornya terseret sejauh 2 meter dari posisi berbenturan sehingga bagian kepala korban terbentur aspal dan terdakwa mengalami luka-luka lecet. Kecelakaan lalu lintas itu terjadi dimana keadaan jalan lurus, beraspal, jarak pandang terdakwa tidak terhalang, cuaca cerah pada sore hari. Akibat dari kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor dengan No.Pol AA-5981-DK yang dikendarai oleh terdakwa Sokeh Santoso dan sepeda motor dengan No.Pol AA-6832-ML yang dikendarai oleh korban Subiakto Margono menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan Visum et repertum Nomor: 30/VER/II/2012 tanggal 7 Februari 2012 yang ditandatangani oleh dr.M.Sri Bimo W pada RSU.PKU.Muhammadiyah Tunas Medika Purworejo dalam kesimpulannya menerangkan korban Subiakto Margono “dengan diagnosa cidera kepala berat dan ditemukan benjolan dikepala sebelah kanan yang disebabkan benturan benda tumpul yang kemungkinan dapat menyebabkan kematian”, penderita menjalani perawatan IGD rawat inap dan meninggal dunia jam : 16.30 Wib”, maka dari itu perbuatan terdakwa tersebut dapat dikualifisir sebagai delik culpa yang karena salahnya mengakibatkan seorang orang lain meninggal dunia maka untuk itu hakim berkeyakinan unsur ad 2 “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas dan dikaitkan barang bukti Visum et repertum Nomor: 30/VER/II/2012 tanggal 7 Februari 2012 yang ditandatangani oleh dr.M.Sri Bimo W pada RSU.PKU.Muhammadiyah Tunas Medika Purworejo dalam kesimpulannya menerangkan korban Subiakto Margono “dengan diagnosa cidera kepala berat dan ditemukan benjolan dikepala sebelah kanan yang disebabkan benturan benda tumpul yang kemungkinan dapat menyebabkan kematian”, penderita menjalani perawatan IGD rawat inap dan meninggal dunia jam : 16.30 Wib”, maka pada dasarnya majelis hakim berkeyakinan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinankan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya itu dan juga tidak menemukan sesuatu alasanpun baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi terdakwa oleh karena itu sudah selayak dan seadilnya apabila terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut dan patut apabila dipidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya meminta kepada Hakim agar terdakwa dijatuhi PIDANAPENJARA SELAMA 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara, maka kini sampailah kepada berapa lamanya hukuman (sentencing atau staftoemeting ) yang dianggap paling cocok, selaras dan tepat yang kira - kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan tindak pidana dan kadar kesalahan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari tujuan pemidanaan itu sendiri dan jika dilihat dari fakta dan kenyataan memiliki dampak dan akibat negatif yang ditimbulkannya maka hakim berpendirian bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa haruslah dihukum dengan tujuan pemidanaan tersebut bukanlah merupakan pembalasan melainkan sebagai usaha PREEMATIF, PREVENSI dan REPRESIF atau lebih tegas lagi pidana dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang akan tetapi bersifat EDUKATIF, KONSTRUKTIF dan MOTIVATIF agar tidak melakukan perbuatan tersebut dan juga prevensi bagi masyarakat lainnya serta untuk menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari aspek yuridis, aspek keadilan korban dimana baik terdakwa maupun keluarga terdakwa belum memberikan bantuan untuk pengurusan korban, aspek kejiwaan/ psikologis terdakwa yang selama mejalani persidangan tidak mengalami gejala sosiapatik atau depresi mental, dan aspek tujuan pemidanaan itu sendiri untuk menghindari adanya disparitas dalam hal pemidanaan (sentencing of disparity) maka hakim berpendirian tentang jenis dan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana disebutkan dalam ammar putusan dibawah ini menurut hemat majelis hakim telah cukup adil, memadai, argumentatif dan manusiawi sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan terdakwa, tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum maka hakim sebelum menjatuhkan pidana juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan sebagai berikut:
Hal-Hal Yang Memberatkan:
Bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku ;
Hal-Hal yang Meringankan:
Bahwa terdakwa sopan dipersidangan;
Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali atas perbuatannya ;
Bahwa terdakwa tulang punggung keluargannya ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara terdakwa ditahan sejak tanggal 11 April 2012sampai dengan sekarang maka hakim memandang perlu memerintahkan agar terdakwa sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap berada dalam tahanan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan didepan persidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti dan telah disita secara sah dan menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP selengkapnya terperinci dalam ammar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat dan memperhatikan: hukum yang berlaku khususnya Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP, UU Nomor 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum, UU 48/2009 tentang Kekuasan Kehakiman dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menyatakan bahwa terdakwa SOKEH SANTOSO Bin MUHLASIN secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama ....... (.........) ....... ;
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Sepeda motor AA-5981-DK merek Honda NF 125 SC tahun 2002 warna hitam isi silinder 125 cc No.Ka.MHIJB11192K017070 Nosin JB11E1017397 ;
1 (satu) lembar STNK No.Pol AA-5981-DK, No.STNK 1082317/JG/2007 dikeluarkan di Magelang 18-12-2007 berlaku s/d 18-12-2012 an.NINIK DWI LESTARI alamat Sumber Rt.1/1 Sumber Dukuh Magelang
Dikembalikan kepada terdakwa SOKEH SANTOSO Bin MUHLASIN ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500; (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Purworejo pada hari : Selasa tanggal 5 Juni 2012 oleh kami : ESTAFANA PURWANTO, S.H. sebagai hakim ketua, SRI RAHAYUNINGSIH, S.H. dan MARDIANA SARI, SH.,MH. masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh hakim ketua didampingi oleh hakim anggota, dibantu oleh SUPIYO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purworejo dan dihadiri oleh M.ALIQ ROHMAN YAKIN, SH.MH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purworejo dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota: Hakim Ketua
1
. SRI RAHAYUNINGSIH,SH ESTAFANA PURWANTO, SH.
2 MARDIANA SARI, SH.MH.
Panitera pengganti
SUPIYO,SH
Catatan :
Bahwa berdasarkan surat pernyataan No.17/Pid.Sus/2012/PN.Pwr, tanggal 05 Juni 2012 Terdakwa demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan tersebut; .
PANITERA
PENGADILAN NEGERI PURWOREJO
NINING ROCHATI, SH.
NIP: 19621203 198203 2002.