417/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 417/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Intiland Tower, Lantai Penthouse, Jl. Jend. Sudirman No. 32
Also in 11 other cases
MENGADILI 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.716.000,- (Satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
PUTUSAN
No.417/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antar-a :
DIDING bin BASIRUN, beralamat di Jalan Banjir Kanal, Rt.004/014, Kelurahan
Tomang, Kec. Grogol, Jakarta Barat, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : Harianto Soetjipto, SH dan Dony Widodo, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor HARIANTO SOETJIPTO & REKAN, beralamat di Bumi Sani Permai, Blok L 07, No.01, Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Khusus, tertanggal 24 Maret 2014, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
MELAWAN
PT. INTILAND DEVELOPMENT Tbk., beralamat di Jalan Jenderal Sudirman
Kav. 32 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
t
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan; Telah mendengar keterangan kedua belah pihak; Telah memperhatikan bukti surat-surat dari kedua belah pihak dan para saksi dari Penggugat;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 18 Juli 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Juli 2014 dibawah register No.417 / Pdt.G / 2014 / PN.Jkt.Sel. yang isi dari surat gugatan tersebut sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat dalam hal ini bertindak atas nama diri sendiri sebagai ahli wans Aming Bin Saleh dan atau juga sebagai kuasa untuk dan atas nama serta mewakili seluruh ahli wans dari Almarhum Aming bin Saleh sebagimana surat Kuasa khusus tertanggal 14 Oktober 2012 antara Ahli Waris Aming Bin Saleh sebagai Pemberi Kuasa, dengan Diding Bin Basirun ( Penggugat) sebagai Penerima Kuasa, untuk mengurus dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan penuntutan ganti rugi atas harta peninggalan Almarhum Aming Bin Saleh berupa tanah seluas lebih kurang 18.981 M2 yang saat ini di kuasai secara melawan hukum oleh Tergugat PT. Intiland Development, Tbk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
2 Bahwa Almarhum Aming Bin Saleh memiliki tanah seluas lebih kurang 18.981 M2, yang terdaftar sesuai dengan Girik / C Nomor 492 terdiri dari 3 blok / Persil yaitu Persil 134b Kelas Desa S III seluas ± 6.010 M2, Persil 164 Kelas Desa S II seluas ± 3.270 M2 dan Persil 202 Kelas Desa D IV seluas ± 9.700 M2, terletak di Kampung Karang Tengah, RT. 001 / 003, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan batas-batasnya:
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Kehutanan.
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Amba dan tanah Aiming.
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tembok makam.
Sebelah Barat : berbatasan dengan kali Pesanggrahan.
Selanjutnya di sebut sebagai Objek Sengketa.
Bahwa semasa hidupnya Aming Bin Saleh telah menguasai dan menggarap tanah Objek Sengketa miliknya hingga meninggal dunia pada tahun 1970 kemudian penguasaan lokasi tanah Objek Sengketa di lanjutkan oleh Penggugat dan atau para ahli warisnya secara turun temurun dan terus menerus.
Bahwa semasa hidupnya baik Aming Bin Saleh maupun para ahli warisnya tidak pemah mengalihkan, menggadaikan, mengoperkan dan memperjual belikan hak atas tanah miliknya kepada Pihak lain dan selama menguasai tanah Objek Sengketa ahli waris Aming Bin Saleh dan Penggugat tidak pemah mendapatkan gangguan dari pihak manapun namun tiba - tiba pada tahun 2011 tanah Objek Sengketa mulai di klaim oleh Tergugat dan Tergugat mulai berencana untuk melakukan pembangunan rumah - rumah komersial.
Bahwa mengetahui informasi tanah Objek Sengketa akan di lakukan pembangunan rumah oleh Tergugat maka tindakan Penggugat dan beberapa ahli waris Aming Bin Saleh berusaha untuk melarang dan mengajukan keberatan terhadap rencana pembangunan rumah yang akan di lakukan oleh Tergugat dan menghimbau agar sebelum melanjutkan rencana pembangunan rumah sebaiknya Tergugat menyelesaikan terlebih dahulu permasalahan pembayaran Ganti Rugi hak atas tanah Objek Sengketa kepada Ahli Waris Aming Bin Saleh sebagai pemilik tanah
yang sah namun permintaan ganti rugi tersebut tidak pemah mendapatkan tanggapan positif dari Pihak Tergugat dan Tergugat masih tetap memaksakan melanjutkan pembangunan rumah-rumah di atas tanah Objek Sengketa.
6. Bahwa penguasaan lokasi tanah Objek Sengketa oleh Tergugat PT. Intiland Development, Tbk. dengan cara melakukan pembangunan rumah tanpa adanya landasan peralihan hak atau jual beli maupun adanya pembayaran ganti rugi terlebih dahulu kepada Penggugat atau Para Ahli waris Aming Bin Saleh selaku pemilik tanah adalah suatu tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana di maksudkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang mengakibatkan kerugian baik Kerugian Materiil maupun Imateriil terhadap Penggugat dan atau Ahli Waris Aming Bin Saleh.
7. Bahwa nilai Kerugian yang di derita oleh Penggugat dan atau Ahli Waris Aming Bin Saleh adalah sebagai berikut:
7.1. Kerugian Materiil yaitu :
Pembayaran Ganti Rugi Hak atas tanah Objek Sengketa Girik/C Nomor492 Persil 134b Kelas Desa S III seluas ±6.010 M2, Persil 164 Kelas Desa S II seluas ± 3.270 M2 dan Persil 202 Kelas Desa D IV seluas ± 9.700 M2 sehingga luas seluruhnya adalah 18.981 M2 di kalikan dengan nilai harga jual pasaran tanah saat ini yaitu Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) sehingga jumlah kerugian Materiil adalah sebesar Rp 189.810.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).
7.2. Dan Kerugian Imateriil yaitu :
Kerugian karena Penggugat atau Para Ahli Waris Aming Bin Saleh selaku Pemilik Tanah yang sah dari tahun 2011 tidak dapat memanfaatkan atau menfungsikan tanah Objek Sengketa, yang bilamana di manfaatkan oleh Penggugat atau Para Ahli Waris Aming Bin Saleh yaitu dengan cara menyewakan / mengontrakkan tanah Objek Sengketa kepada pihak lain dalam jangka waktu satu tahun adalah senilai Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) sehingga jika di perhitungkan dari tahun 2011 sampai dengan saat gugatan ini di ajukan pada tahun 2014 yaitu terhitung selama 3 tahun di kalikan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yaitu sebesar Rp 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah).
Bahwa kerugian - kerugian tersebut adalah sangat beralasan untuk di kabulkan sebagaimana telah di tegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, No.842 K/Pdt/1986 tanggal 23 Desember 1987 Jo. No. 1954 K/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1992
berbunyi:
"Kerugian adalah unsur perbuatan melawan hukum, apabila kerugian tidak ada, maka tidak adaperbuatan melawan hukum".
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR Jo. Pasal 1365 KUHPerdata dan Yurisprudensi MARI yang mengatur mengenai Perbuatan Melawan Hukum, maka kerugian materil dan Imateriil yang di derita oleh Penggugat atau Ahli Wans Aming Bin Saleh adalah sangat beralasan untuk di kabulkan;
Bahwa oleh karena kerugian Materiil dan Imateriil adalah sangat beralasan untuk dikabulkan maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menghukum Tergugat PT. Intiland, Tbk. untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 189.810.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada Penggugat dan atau Ahli Waris Aming bin Saleh.
Bahwa oleh karena Penggugat menghawatirkan adanya itikat tidak baik dari Tergugat yaitu akan mengalihkan atau memperjualbelikan tanah Objek Sengketa kepada pihak lain dan agar gugatan Para Penggugat tidak llusioner maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan untuk menetapkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah Objek Sengketa milik Penggugat atau Para Ahli Waris Aming Bin Saleh seluas lebih kurang 18.981 M2, terletak di Kampung Karang Tengah, RT. 001/003, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara
Sebelah Timur
: berbatasan dengan tanah Kehutanan.
: berbatasan dengan tanah Amba dan tanah
Aiming.
Sebelah Selatan
Sebelah Barat
: berbatasan dengan tembok makam. : berbatasan dengan kali Pesanggrahan.
Bahwa mengingat gugatan Penggugat mendasarkan pada alat-alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang kuat menurut ketentuan pasal 180 HIR sehingga sangat beralasan untuk di kabulkan maka Para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi ((Jit Voorbar Bij Vooraad);
Bahwa agar Tergugat PT. Intiland Development Tbk. tunduk dan patuh untuk melaksanakan isi putusan dan agar putusan ini efektif, tidak berlarut-larut maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Cq
Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum Tergugat PT. Intiland Development, Tbk. untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) jika setiap hari lalai / tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
Berdasarkan uraian dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan putusan-putusan sebagai berikut:
DALAM PROVISI
Menetapkan dan meletakkan Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) di atas tanah Objek Sengketa seluas 18.981 M2, di Kampung Karang Tengah, RT. 001/003, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang saat ini di kuasai oleh Tergugat.
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari Penggugat.
Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Aming Bin Saleh.
Menyatakan Tanah Objek Sengketa seluas lebih kurang 18.981 M2, terletak di Kampung Karang Tengah, RT.001/003, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dengan batas-batasnya :
Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Kehutanan.
Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Amba dan tanah Aiming.
Sebelah Selatan : berbatasan dengan tembok makam.
Sebelah Barat : berbatasan dengan kali Pesanggrahan.
adalah benar milik dan atau terdaftar atas nama Aming Bin Saleh sesuai dengan Girik / C Nomor 492 / Lebak Bulus terdiri dari 3 blok / Persil yaitu Persil 134b Kelas Desa S III seluas ± 6.010 M2, Persil 164 Kelas Desa S II seluas ± 3.270 M2 dan Persil 202 Kelas Desa D IV seluas ± 9.700 M2, dan saat ini menjadi hak Penggugat dan atau Ahli Waris Aming Bin Saleh.
Menyatakan Penggugat dan atau Para Ahli Waris Aming Bin Saleh adalah sebagai Pihak yang berhak untuk menerima pembayaran uang ganti rugi atas tanah Objek Sengketa milik Almarhum Aming Bin Saleh.
6. Menyatakan Tergugat PT. Intiland Development Tbk telah melakukan
perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang menimbulkan kerugian baik Materiil mapun Imateriil terhadap Penggugat dan atau Ahli Waris Aming Bin Saleh.
Menghukum Tergugat PT. Intiland Development Tbk. untuk membayar Ganti Rugi yaitu :
7.1. Ganti Rugi Materiil sebesar Rp. 189.810.000.000,- (seratus delapan puluh sembilan milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah).
7.2 dan Kerugian Imateriil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
kepada Penggugat dan atau Para Ahli Waris Aming Bin Saleh.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslaag) atas tanah Objek Sengketa seluas lebih kurang 18.981 M2, terletak di Kampung Karang Tengah, RT.001/003, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selalatan yang saat ini di kuasai oleh Tergugat.
Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi ( Uit Voorbar Bij Vooraad).
Menghukum Tergugat PT. Intiland Development, Tbk. untuk membayar uang paksa ( dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) jika setiap hari lalai / tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Menghukum Tergugat PT. Intiland Development, Tbk. untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan ini.
Menghukum Tergugat PT. Intiland Development, Tbk. untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan kedua belah pihak hadir. Untuk Penggugat datang menghadap Kuasanya : Harianto Soetjipto, SH sedangkan untuk Tergugat datang menghadap Kuasanya : Gatot Wicaksono, SH;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim memeriksa pokok perkara maka terlebih dahulu berusaha mendamaikan kedua belah pihak melalui Mediasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008, dengan menunjuk SUWANTO, SH Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa upaya perdamaian melalui mediasi tidak berhasil / gagal, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;
Menimbang, bahwa tehadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat mengajukan Jawaban tanggal 25 November 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Tergugat adalah PT. Intiland Development Tbk, dalam hal ini perlu kami infokan sampai saat ini tidak pemah melakukan pembebasan lahan yang dimaksud.
Bahwa sampai saat ini dalam proses pembangunan, kami sebagai investor hanya berhubungan langsung dengan pemilik sah yang berbadan hukum, dengan bukti kepemilikan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa sampai saat ini tidak pemah melakukan pertemuan, dengan kata lain kami tidak mengenal siapapun Penggugat maupun kuasa atau orang lain yang dapat mewakilinya kecuali pemilik sah dari lahan yang akan kami kelola sebagai investor.
Bahwa keberadaan PT. Intiland Development Tbk, di area pembangunan perumahan Villa Delima adalah sebagai investor yang bekerjasama dengan pemilik lahan tersebut.
Demikian hal-hal tersebut disampaikan dan kami sebagai investor yang mempunyai itikad baik dan bergerak dibidang usaha real estate / developer, yang tentunya dilindungi Undang-undang seperti yang tercantum dalam KUH Perdata Pasal 1320 tentang syarat dan sahnya suatu perjanjian.
Berdasarkan fakta-fakta di lapangan dan penjelasan yang kami berikan diatas, melalui surat ini mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk :
Membatalkan gugatan Penggugat.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengajukan Repliknya secara tertulis tanggal 02 Desember 2014, sedangkan Tergugat telah mengajukan Dupliknya tanggal 08 Desember 2014;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil gugatannya, Kuasa Penggugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy bermaterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya dipersidangan, dan ternyata bukti P-1, P-4, P-5 dan P-6 sesuai dengan aslinya berupa :
Bukti P – 1 : Foto copy Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi atau yang
dikenal dengan sebutan Girik Nomor 492 tahun 1962 atas nama wajib pajak Aming Bin Saleh;
Bukti P – 4 : Foto copy Salinan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta
Selatan Nomor 0021/Pdt.G/2012/PA.JS tertanggal 10 April
2012 tentang ahli waris dari Aming Bin Saleh;
3. Bukti P-5 : Foto copy Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober
2013 dari ahli waris Aming Bin Saleh kepada Diding Bin
Basirun Bin Aming (Penggugat);
4. Bukti P - 6 : Foto copy Surat Jawaban dari Lurah Lebak Bulus Nomor
18/-1.711.1 tertanggal 15 Januari 2015 yang ditujukan kepada ahli waris almarhum Aming Bin Saleh;
Adapun bukti P-2 dan P-3 berupa foto copy surat yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya, ternyata tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, jadi hanya dapat disesuaikan dengan foto copynya di hadapan Majelis Hakim, berupa :
Bukti P-2: Foto copy Surat Wadjib Padjak Nomor 489 dan Nomor 491
tahun 1930;
Bukti P - 3: Foto copy Peta Lokasi tanah Aming Bin Saleh yang
diambil dari Google;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dalil Jawabannya / sangkalan, Kuasa Tergugat mengajukan bukti-bukti tertulis berupa foto copy yang telah dilegalisir dan dimaterai secukupnya, ternyata tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, hanya dapat disesuaikan dengan foto copynya di hadapan Majelis Hakim, berupa:
1. Bukti T - 1 : Foto copy Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah yang terletak di Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Wilayah Jakarta Selatan guna membangun perumahan murah dan sedang dengan perbandingan 1 : 3 beserta fasilitasnya dengan Building Coverage 40%, tertanggal 01 Juni 1981;
Bukti T - 2 : Foto copy Petunjuk Rencana Kota untuk Kelurahan Lebak
Bulus Kecamatan Cilandak Wilayah Jakarta Selatan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tata Ruang Pemda DKI Jakarta tertanggal 19 Desember 2011;
Bukti T-3 : Foto copy Sertipikat Buku Tanah Hak Guna Bangunan
Nomor 1500 sisa di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atas nama pemegang hak PT. Tunas Kwarta Cipta tertanggal 16 November 1989;
Bukti T-4 : Foto copy sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4321 di
Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atas nama pemegang hak PT. Tunas Kwarta Cipta tertanggal 10 April 2012;
Bukti T - 5 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2972 di
Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan;
Bukti T - 6 : Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4322 di
Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atas nama PT. Tunas Kwarta Cipta tertanggal 10 April 2012;
Bukti T - 7 : Foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor :
811, 812, 813, 815, 816, 819 / SKPT / XI / 2014 yang dikeluarkan oleh BPN pada tanggal 20 November 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi ROY MUFRIN :
Bahwa saksi menyatakan kenal dengan Penggugat yaitu Diding Bin Basirun yang adalah salah satu cucu dari almarhum Aming Bin Saleh;
Bahwa saksi kenal akrab dengan Kong Elias yaitu salah satu anak dari almarhum Aming Bin Saleh, karena bertetangga;
Bahwa saksi tinggal disitu sejak lahir sampai sekarang yaitu di RT.04 RW.03 Karang Tengah sementara tanah yang disengketakan / digugat berada di RT.01 RW.03 Karang Tengah;
Bahwa antara rumah saksi dengan tanah yang disengketakan / digugat itu berbeda RT tapi masih sama-sama di RW.03;
Bahwa saksi menyatakan kalau almarhum Aming Bin Saleh adalah benar punya tanah yang dulunya berupa tanah bulakan atau tanah kering, dan dulunya disebut kebon kelapa;
Bahwa saksi menyatakan tahu tanah tersebut milik Aming Bin Saleh karena saksi dulu pernah mengangon kerbau di tanah tersebut dan orang tua saksi yaitu H. Mahmud Bin H. Hapas juga menggarap ditanah tersebut;
Bahwa saksi pernah diajak membantu orang tua saksi untuk bertani di tanah tersebut dari tahun 1968 sampai tahun 1974, dan setelah tahun 1974 Bapak saksi masih tetap menggarap di tanah tersebut; Bahwa orang tua saksi adalah petani penggarap di tanah Aming Bin Saleh, dimana tanah tersebut ditanami singkong, cabai, dan pare; Bahwa saksi menyatakan tidak tahu mengenai pembagian hasil atas tanah garapan tersebut;
Bahwa saksi menyatakan tidak tahu riwayat silsilah tanah almarhum Aming Bin Saleh tersebut, tapi setahu saksi tanah tersebut sampai sekarang masih ada;
Bahwa saksi menyatakan tanah tersebut sekarang dikuasai oleh
Intiland, dimana saksi mengetahuinya karena pada saat ada
pembangunan dipasang papan nama Serenia Hill Intiland;
Bahwa benar PT. Intiland membangun perumahan;
Bahwa saksi menyatakan tidak tahu PT. Intiland bisa membangun
perumahan diatas tanah tersebut atas dasar apa;
Bahwa saksi menyatakan tidak pernah melihat surat-surat atas tanah
almarhum Aming Bin Saleh tersebut, tidak tahu nomor Persilnya, tidak
tahu sudah bersertifikat atau belum, tidak tahu berapa luasnya dan
tidak tahu pula batas-batasnya;
Bahwa sepengetahuan saksi, PT. Intiland menguasai tanah tersebut semenjak ada pembangunan pada tahun 2012, tapi sebelum tahun 2012 sudah ada pembangunan disitu yaitu perumahan Villa Delima; Bahwa saksi menyatakan tahu di lokasi tersebut sudah ada proyek pembangunan Villa Delima sejak tahun 1989, tapi saksi tidak tahu kalau tanah yang disengketakan / digugat adalah miliknya Villa Delima; Bahwa saksi menyatakan atas pembangunan tanah tersebut oleh PT. Intiland, ada yang merasa keberatan dan prates yaitu ahli warisnya almarhum Aming Bin Saleh yaitu Diding Bin Basirun yang merasa bahwa tanah tersebut adalah milik kakeknya;
Saksi HERMAN MULIAR :
Bahwa saksi menyatakan tahu ada permasalahan tanah milik almarhum Aming Bin Saleh;
Bahwa saksi menyatakan ahli waris yang keberatan adalah Diding Bin Basirun yaitu anaknya Pak Basirun dimana Pak Basirun adalah salah satu anak dari almarhum Aming Bin Saleh;
Bahwa tanah yang disengketakan tersebut terletak di RT.01 RW.03 kampung Karang Tengah, Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan;
Bahwa sepengetahuan saksi, tanah tersebut dulunya ditanami kacang-kacangan dan sayur-sayuran oleh Bapak saksi dan seingat saksi dulu dia diajak Bapaknya mengangon kerbau milik majikan di tanah tersebut sejak tahun 1970 sampai dengan tahun 1975;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Aming Bin Saleh karena ketika saksi tinggal di situ Aming Bin Saleh sudah meninggal;
Bahwa setelah Aming Bin Saleh meninggal, saksi tidak tahu siapa yang menguasai tanah tersebut karena saksi dan Bapak saksi di situ hanya sebagai pekerja dengan kong Elias dimana kong Elias adalah salah satu anak dari almarhum Aming Bin Saleh;
Bahwa saksi tidak tahu Bapak saksi bekerja di situ atas seizin siapa;
Bahwa saksi menyatakan tidak tahu kelas tanah tersebut, juga tidak tahu luas dari tanah sengketa tersebut;
Bahwa saksi menyatakan tidak tahu apakah tanah tersebut terdaftar di desa atau tidak, tidak tahu nomor giriknya, tidak tahu nomor kohirnya, tidak tahu nomor persilnya, dan tidak tahu sertifikatnya;
Bahwa saksi menyatakan tidak tahu batas-batas tanah tersebut;
Bahwa saksi menyatakan tidak tahu silsilah dari tanah milik almarhum Aming Bin Saleh tersebut;
Bahwa saksi menyatakan sejak dia pindah ke Bojong Gede di Bogor pada tahun 1979 sampai sekarang, saksi tidak tahu lagi siapa yang menguasai tanah milik almarhum Aming Bin Saleh tersebut;
Saksi EKO YULIONO :
Bahwa saksi adalah PNS di Kelurahan Lebak Bulus Jakarta Selatan dengan jabatan sebagai Kasi Pemerintahan dan Trantib dengan menyerahkan Surat Tugas nomor 167/1.711.01 tanggal 01 April 2015; Bahwa saksi bekerja di Kelurahan Lebak Bulus sejak tahun 2012 sampai sekarang;
Bahwa saksi menyatakan tahu adanya sengketa antara ahli waris Aming Bin Saleh dengan PT. Intiland karena adanya surat permintaan jawaban dari pihak Aming Bin Saleh kepada Kelurahan Lebak Bulus untuk keterangan surat girik, maksudnya apakah tanah tersebut tercatat di Kelurahan Lebak Bulus berdasarkan Letter C; Bahwa saksi menyatakan Lurah Lebak Bulus telah menyampaikan melalui surat kepada pihak ahli waris Aming Bin Saleh yang menyatakan bahwa tanah atas nama Aming Bin Saleh benar tercatat pada buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus;
Bahwa saksi juga mengetahui isi surat tersebut tapi tidak memberi paraf dalam surat tersebut;
Bahwa saksi menyatakan tidak ingat apakah ada peralihan hak atas tanah tersebut dalam buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus; Bahwa saksi menyatakan tidak ingat apakah tanah tersebut sudah habis luasnya atau tanah tersebut masih ada luasnya dalam buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Tergugat mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi LUKMAN HARIS :
Bahwa saksi adalah Lurah di Lebak Bulus Jakarta Selatan sejak tanggal 02 Januari 2015;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat / PT. Intiland karena perusahaan tersebut sering membuat perizinan;
Bahwa atas tanah yang disengketakan tersebut, saksi tidak tahu lokasinya;
Bahwa saksi menyatakan tanah atas nama almarhum Aming Bin Saleh benar tercatat dalam buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus, tetapi sudah dicoret semuanya yang berarti kepemilikannya sudah berganti;
Bahwa saksi menyatakan buku Letter C tersebut adalah produk dari pajak, jadi pajak yang mencoretnya karena pihak Kelurahan tidak berani mencoretnya;
Bahwa saksi menyatakan dasar dari pencoretan tersebut adalah jual beli dengan pihak lain, dan memang ada keterangan sedikit / catatan kecil dalam buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan;
Bahwa saksi menyatakan dalam catatan pencoretan dengan dasar jual beli itu tergambar tanggal dan tahunnya;
Bahwa atas persil 134 B, S3 seluas 6.010 m2, pada tanggal 14 Februari
1948 telah dijual kepada Nawi B. Eh (C37) seluas 2.000 m2dan dicoret
pada tanggal 20 Januari 1962 karena telah dijual kepada Naiming Bin
Rian (C29) seluas 4.010 m2, dengan demikian sudah habis;
Bahwa persil nomor 164, S2 seluas 3.270 m2, dicoret pada tanggal 14
Desember 1948 karena telah dijual seluruhnya kepada Semah Bamin
(C850);
Bahwa persil nomor 202, D5 seluas 9.700 m2, pada tanggal 12 April 1951 dijual ke Irih Ipah (C523) seluas 6.000 m2, dan dicoret pada tanggal 20 Januari tahun 1962 karena telah dijual kepada Naiming Bin Rian (C29) seluas 3.700 m2, dengan demikian sudah habis; Bahwa buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus tersebut sepengetahuan saksi ada dari tahun 1938;
Bahwa saksi menyatakan biasanya dalam buku Letter C desa itu ada buku petanya, tapi pada buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus tersebut sejak saksi terima tidak pernah ada buku peta diberikan; Bahwa saksi menyatakan selama ini yang memegang buku Letter C adalah KASI Pemerintahan;
Saksi Ir. ANDY SUHENDY :
Bahwa saksi menyatakan tahu ada sengketa pemilikan tanah dengan lokasi di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan; Bahwa saksi tahu lokasi tersebut karena dulu termasuk lokasi Villa Delima dimana dulu saksi pernah bekerja sebagai karyawan disitu; Bahwa saksi tidak tahu asal usul riwayat tanah Villa Delima tersebut karena ketika saksi masuk Villa Delima tanah tersebut sudah bersertifikat;
Bahwa luas tanah punya Villa Delima tersebut kurang lebih 15 Ha, dan sebagiannya dijual kepada PT. Intiland pada tahun 2011; Bahwa tanah Villa Delima yang dijual kepada PT. Intiland adalah yang belum dibangun, yang berupa tanah kapling;
Bahwa luas tanah yang dijual tersebut kurang sedikit dari yang sudah jadi perumahan, tapi saksi lupa luas persisnya; Bahwa saksi menyatakan tahu peralihan kepemilikan tanah dari Villa Delima kepada PT. Intiland yaitu melalui proses jual beli yang sah;
Bahwa atas jual beli tanah tersebut tidak ada pihak yang keberatan;
Bahwa saksi menyatakan jual beli tersebut dilakukan di Notaris, ada Akta Jual Belinya, sudah serah terima, dan sudah lunas;
Bahwa pada saat jual beli tanah tersebut suratnya sudah bersertifikat;
Bahwa proses permohonan sertifikat atas tanah tersebut dilakukan pada tahun 1988 dimana saksi sudah menjadi karyawan Villa Delima tapi saksi tidak dilibatkan dalam proses pensertifikatan tanah tersebut;
Bahwa saksi menyatakan tahu batas-batas antara sertifikat yang sudah diterbitkan;
Bahwa saksi menyatakan tahu lokasi sengketa tapi tidak tahu batas-batas obyek sengketa dan tidak tahu luasnya obyek sengketa;
Bahwa tanah Villa Delima yang dijual kepada PT. Intiland adalah yang di belakang yaitu di sebelah Barat dan di sebelah Selatan;
Bahwa kepastian lokasi yang dijadikan obyek sengketa itu adalah yang ke arah Barat dan arah Utara;
Bahwa sejak tahun 2012 saksi sudah tidak bekerja di Villa Delima tapi masih kerja dalam group yang sama;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat menyerahkan kesimpulan masing-masing pada tanggal 29 April 2015;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak tidak mengajukan sesuatu lagi tetapi mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dicatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan turut dipertimbangkan serta merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut Tergugat telah menyangkalnya dengan mengajukan jawabannya tertangggal 11 September 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat telah disangkal maka kepada Penggugat berkewajiban membuktikan dalil gugatannya, demikian juga Tergugat berkewajiban untuk membuktikan dalil sangkalannya;
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-6 dan 3 (tiga) orang saksi masing-masing bernama : 1. ROY MUFRIN, 2. HERMAN MULIAR dan 3 EKO YULIONO;
Menimbang, bahwa guna untuk membuktikan dalil sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 s/d T-7 dan 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama : 1. LUKMAN HARIS dan 2. Ir. ANDY SUHENDY;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari gugatan Penggugat, jawaban Tergugat dan jawab jinawab Penggugat dan Tergugat serta surat-surat lainnya, bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak timbul persoalan hukum yang harus dijawab yaitu :
" Apakah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ?";
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum disandarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi : "Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut" dimana dari bunyi pasal tersebut dapat diambil kesimpulannya yaitu inti Pasal 1365 KUHPerdata yaitu :
Adanya Perbuatan;
Perbuatan tersebut melanggar hukum;
Adanya kesalahan dari si Pelaku;
Adanya kerugian bagi orang lain;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian yang timbul; Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi sejak Putusan Hoge Raad
1919 Arrest 31 Januari 1919, mengenai Perbuatan Melawan Hukum yang telah diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka Perbuatan Melawan Hukum merupakan perbuatan tidak saja melanggar undang-undang negara, tetapi juga termasuk pada bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subyektif orang lain, melanggar kaidah tata susila dan perbuatan tersebut bertentangan dengan kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat maupun oleh Tergugat Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa bukti P - 1 Foto copy Surat Ketetapan Padjak Hasil Bumi atau yang dikenal dengan sebutan Girik Nomor 492 tahun 1962 atas nama wajib pajak Aming Bin Saleh, P-2 Foto copy Surat Wadjib Padjak Nomor 489 an. Aban djimin Nomor 491 an. Aja djimin tahun 1930; P - 3 Foto copy Peta Lokasi tanah Aming Bin Saleh yang diambil dari Google; P - 4 Foto copy Salinan Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0021 / Pdt.G / 2012 / PAJS tertanggal 10 April 2012 tentang ahli waris dari Aming Bin Saleh; P-5 : Foto copy Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Oktober 2013 dari ahli waris Aming Bin Saleh kepada Diding Bin Basirun Bin Aming (Penggugat); P - 6 : Foto copy Surat Jawaban dari Lurah Lebak Bulus Nomor 18/-1.711.1 tertanggal 15 Januari 2015 yang ditujukan kepada ahli waris almarhum Aming Bin Saleh; Bukti ini tidak serta merta dapat menunjukan bahwa tanah objek sengketa kepunyaan Aming bin Saleh, nampak jelas dari bukti P-2 berupa Foto copy Surat Wadjib Padjak Nomor 489 an. Aban djimin Nomor 491 an. Aja djimin tahun 1930 tidak menunjukkan wajib pajak an. Aming bin Saleh tetapi ternyata Surat Wadjib Padjak Nomor 489 an. Aban djimin Nomor 491 an. Aja djimin tahun 1930;
Menimbang, bahwa saksi-saksi dari Penggugat pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
ROY MUFRIN, menyatakan kalau almarhum Aming Bin Saleh adalah benar punya tanah yang dulunya berupa tanah bulakan atau tanah kering, dan dulunya disebut kebon kelapa; Bahwa saksi menyatakan tahu tanah tersebut milik Aming Bin Saleh karena saksi dulu pernah mengangon kerbau di tanah tersebut dan orang tua saksi yaitu H. Mahmud Bin H. Hapas juga menggarap ditanah tersebut;
HERMAN MULIAR
menyatakan ahli waris yang keberatan adalah Diding Bin Basirun yaitu anaknya Pak Basirun dimana Pak Basirun adalah salah satu anak dari almarhum Aming Bin Saleh;
Bahwa tanah yang disengketakan tersebut terletak di RT.01 RW.03 kampung Karang Tengah, Lebak Bulus Cilandak, Jakarta Selatan; Bahwa sepengetahuan saksi, tanah tersebut dulunya ditanami kacang-kacangan dan sayur-sayuran oleh Bapak saksi dan seingat saksi dulu dia diajak Bapaknya mengangon kerbau milik majikan di tanah tersebut sejak tahun 1970 sampai dengan tahun 1975;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Aming Bin Saleh karena ketika saksi tinggal di situ Aming Bin Saleh sudah meninggal;
3. EKOYULIONO.
Bahwa saksi menyatakan tahu adanya sengketa antara ahli waris Aming Bin Saleh dengan PT. Intiland karena adanya surat permintaan jawaban dari pihak Aming Bin Saleh kepada Kelurahan Lebak Bulus untuk keterangan surat girik, maksudnya apakah tanah tersebut tercatat di Kelurahan Lebak Bulus berdasarkan Letter C;
Bahwa saksi menyatakan Lurah Lebak Bulus telah menyampaikan melalui surat kepada pihak ahli waris Aming Bin Saleh yang menyatakan bahwa tanah atas nama Aming Bin Saleh benar tercatat pada buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus. Bahwa saksi-saksi tersebut tidak ada yang menerangkan secara tegas bahwa tanah objek sengketa tersebut milik Aming bin Saleh, hanya saksi ketiga EKO YULIONO yang menyatakan tanah tersebat tercatat dalam buku leter C Kelurahan Lebak Bulus;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan bukti-bukti Tergugat sebagai berikut:
Menimbang, bahwa bukti Bukti T - 1 Foto copy Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah yang terletak di Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Wilayah Jakarta Selatan guna membangun perumahan murah dan sedang dengan perbandingan 1 : 3 beserta fasilitasnya dengan Building Coverage 40%, tertanggal 01 Juni 1981; T-2 Foto copy Petunjuk Rencana Kota untuk Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Wilayah Jakarta Selatan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Tata Ruang Pemda DKI Jakarta tertanggal 19 Desember 2011; T - 3 Foto copy Sertipikat Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1500 sisa di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atas nama pemegang hak PT. Tunas Kwarta Cipta tertanggal 16 November 1989; T - 4 Foto copy sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4321 di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atas nama pemegang hak PT. Tunas Kwarta Cipta tertanggal 10 April 2012; T - 5 Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2972 di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan; T - 6 Foto copy Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4322 di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atas nama PT. Tunas Kwarta Cipta tertanggal 10 April 2012; T - 7 Foto copy Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 811, 812, 813, 815, 816, 819 / SKPT / XI / 2014 yang dikeluarkan oleh BPN pada tanggal 20 November 2014; Bukti ini menunjukkan bahwa Tergugat telah mendapatkan Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah yang terletak di Lebak Bulus Kecamatan
Cilandak Wilayah Jakarta Selatan guna membangun perumahan murah dan sedang, Petunjuk Rencana Kota untuk Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Wilayah Jakarta Selatan, bahwa tanah-tanah yang dibangun tersebut telah mendapat Sertipikat Buku Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1500 sisa di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atas nama pemegang hak PT. Tunas Kwarta Cipta tertanggal 16 November 1989; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4321 di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atas nama pemegang hak PT. Tunas Kwarta Cipta tertanggal 10 April 2012; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2972 di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 4322 di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan atas nama PT. Tunas Kwarta Cipta tertanggal 10 April 2012; Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor: 811, 812, 813, 815, 816, 819 / SKPT / XI / 2014 yang dikeluarkan oleh BPN pada tanggal 20 November 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dari Tergugat LUKMAN HARIS Lurah di Lebak Bulus Jakarta Selatan sejak tanggal 02 Januari 2015;
Bahwa saksi menyatakan tanah atas nama almarhum Aming Bin Saleh benar tercatat dalam buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus, tetapi sudah dicoret semuanya yang berarti kepemilikannya sudah berganti;
Bahwa saksi menyatakan buku Letter C tersebut adalah produk dari pajak, jadi pajak yang mencoretnya karena pihak Kelurahan tidak berani mencoretnya;
Bahwa saksi menyatakan dasar dari pencoretan tersebut adalah jual beli dengan pihak lain, dan memang ada keterangan sedikit / catatan kecil dalam buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus bahwa tanah tersebut telah diperjualbelikan;
Bahwa saksi menyatakan dalam catatan pencoretan dengan dasar jual beli itu tergambar tanggal dan tahunnya;
Bahwa atas persil 134 B, S3 seluas 6.010 m2, pada tanggal 14 Februari 1948 telah dijual kepada Nawi B. Eri (C37) seluas 2.000 m2dan dicoret pada tanggal 20 Januari 1962 karena telah dijual kepada Naiming Bin Rian (C29) seluas 4.010 m2, dengan demikian sudah habis;
Bahwa persil nomor 164, S2 seluas 3.270 m2, dicoret pada tanggal 14 Desember 1948 karena telah dijual seluruhnya kepada Semah Bamin (C850);
Bahwa persil nomor 202, D5 seluas 9.700 m2, pada tanggal 12 April 1951 dijual ke Irih Ipah (C523) seluas 6.000 m2, dan dicoret pada tanggal 20 Januari tahun 1962 karena telah dijual kepada Naiming Bin Rian (C29) seluas 3.700 m2, dengan demikian sudah habis;
Bahwa buku Letter C Kelurahan Lebak Bulus tersebut sepengetahuan saksi ada dari tahun 1938;
Saksi Ir. ANDY SUHENDY :
Bahwa saksi menyatakan tahu ada sengketa pemilikan tanah dengan lokasi di Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan;
Bahwa saksi tahu lokasi tersebut karena dulu termasuk lokasi Villa Delima dimana dulu saksi pernah bekerja sebagai karyawan disitu;
Bahwa saksi tidak tahu asal usul riwayat tanah Villa Delima tersebut karena ketika saksi masuk Villa Delima tanah tersebut sudah bersertifikat;
Bahwa luas tanah punya Villa Delima tersebut kurang lebih 15 Ha, dan sebagiannya dijual kepada PT. Intiland pada tahun 2011;
Bahwa tanah Villa Delima yang dijual kepada PT. Intiland adalah yang belum dibangun, yang berupa tanah kapling;
Bahwa luas tanah yang dijual tersebut kurang sedikit dari yang sudah jadi perumahan, tapi saksi lupa luas persisnya;
Bahwa saksi menyatakan tahu peralihan kepemilikan tanah dari Villa Delima kepada PT. Intiland yaitu melalui proses jual beli yang sah;
Bahwa atas jual beli tanah tersebut tidak ada pihak yang keberatan;
Bahwa saksi menyatakan jual beli tersebut dilakukan di Notaris, ada Akta Jual Belinya, sudah serah terima, dan sudah lunas;
Bahwa pada saat jual beli tanah tersebut suratnya sudah bersertifikat;
Bahwa proses permohonan sertifikat atas tanah tersebut dilakukan pada tahun 1988 dimana saksi sudah menjadi karyawan Villa Delima tapi saksi tidak dilibatkan dalam proses pensertifikatan tanah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dari Tergugat jelas membuktikan bahwa Aming Bin Saleh sudah tidak lagi mempunyai tanah sebagaimana yang digugat oleh Penggugat, dan Tergugat mengelola tanah-tanah untuk dibangun perumahan tersebut dengan cara membeli dari PT Villa Delima;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka Penggugat tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatannya, maka tuntutan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi, bahkan sebaliknya
Tergugat lebih berhasil membuktikan dalil sangkalannya, oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak, maka Penggugat berada dipihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan akan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan hukum lainnya yang berkaitan :
MENGADILI
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.716.000,- (Satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari RABU tanggal 13 Mei 2015 oleh MARISI SIREGAR, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, PUDJI TRI RAHADI, SH. dan AMAT KHUSAERI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh HJ. SRI LESTARI, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Nageri Jakarta Selatan dengan tanpa dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan dihadiri oleh Kuasa Tergugat;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
MARISI SIREGAR, S.H., M.H.
AMAT KHUSAERI, S.H.,M.Hum.
HJ. SRI LESTARI, S.H.,M.H.
Biaya Pendaftaran Rp 30.000,-
Biaya ATK Rp 75.000,-
Biaya Panggilan Rp 600.000,-
Pelaksanaan PS Rp 1.000.000,-
Materai RP 6.000.-
Redaksi RE 5.000,- +
Jumlah Rp 1.716.000,-
(Satu juta tujuh ratus enam belas nbu rupiah)