572/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 572/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
EBIT LIMBONG
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 572/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : EBIT LIMBONG.
Tempat lahir : Gunung September.
Umur/ tanggal lahir : 20 Tahun/ 12 Nopember 1995.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Panjaratan Kecamatan Tanjung Pahu II Kebaupaten Pakpak Barat.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, dengan tahanan rumah sejak tanggal 20 April 2016 sampai dengan tanggal 09 Mei 2016;
Hakim, dengan tahanan rumah sejak tanggal 10 Mei 2016 sampai dengan tanggal 08 Juni 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarutung sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 07 Agustus 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 96/Pid.B/2016/PN.Trt, tanggal 08 September 2016;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa EBIT LIMBONG, pada hari Jumat tanggal 20 November 2015 sekira pukul 04.45 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2015, bertempat di Pasar Doloksanggul Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarutung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap saksi korban FATIMAH POHAN, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi korban FATIMAH POHAN sedang meletakkan barang-barang dagangan milik saksi korban di Balerong Pasar Dolokanggul, kemudian saksi korban melihat terdakwa EBIT LIMBONG menggeser barang-barang dagangan milik saksi korban, lalu saksi korban melarang supaya terdakwa tidak menggeser barang-barang tersebut,namun tidak dihiraukan oleh terdakwa,selanjutnya terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dengan saksi korban,dimana saksi korban emosi dan akan menampar terdakwa namun terdakwa lansung mengelak,lalu saksi korban meludahi terdakwa,akan tetapi juag dihindari oleh terdakwa, sesaat setelah itu terdakwa lansung menendang perut sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa sampai saksi korban tersungkur dan tersandar di mobil yang parkir di tempat kejadian tersebut,kemudian saksi korban minta tolong dan masyarakat datang untuk melerai. Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FATIMAH POHAN mengalami sakit dan terhalang pekerjaannya sehari-hari, sesuai hasil Visum Et Revertum No. 445 ./ 1834 / Dsgl / XII / 2015, tanggal Desember 2015 yang dikeluarkan oleh dokter Dora Sianturi, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Doloksanggul Kab. Humbang Hasundutan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Umum : Pasien datang ke UGD RSUD Doloksanggul pada tanggal 20 November 2015 Pukul 09.00 Wib. dengan keadaan Compos Mentis.
Pemeriksaan Tubuh
perut luka gores di daerah perut sebelah kiri ada 4 (empat) bagian :
luka gores ukuran 0,5 x 0,2 cm.
luka gores ukuran 0,7 x 0,2 cm.
luka gores ukuran 1,2 x 0,2 cm.
luka gores ukuran 0,5 x 0,3 cm.
KESIMPULAN
Keadaan diatas diduga akibat benturan benda keras dan tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EBIT LIMBONG terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap saksi korban Fatimah Pohan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menghukum terdakwa EBIT LIMBONG dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa;
Menetapkan agar ia terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 96/Pid.B/2016/PN.Trt, tanggal 08 September 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa EBIT LIMBONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Penganiayaan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah membaca :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tarutung, bahwa pada tanggal 15 September 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 96/Pid.B/2016/PN.Trt, tanggal 08 September 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tarutung, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 28 September 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal September 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 23 September 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa tanggal 29 September 2016, yang pada pokoknya keberatan terhadap penjatuhan pidana kepada Terdakwa, karena dinilai terlalu ringan, sehingga memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Medan tanggal 29 September 2016 yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Tarutung, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 96/Pid.B/2016/PN.Trt, tanggal 08 September 2016, memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat dan benar, sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, dimana perbuatan Terdakwa mengakibat saksi korban mengalami luka;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 96/Pid.B/2016/PN.Trt, tanggal 08 September 2016, dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, serta ketentuan Hukum lain yang berkaitan dalam perkara ini;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tarutung nomor : 96/Pid.B/2016/PN.Trt, tanggal 08 September 2016, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Jumat tanggal 04 Nopember 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR, SH.MH. dan PERDANA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 572/PID/2016/PT-MDN tanggal 17 Oktober 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 08 Nopember 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. BINSAR SIREGAR, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. PERDANA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.