574/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 574/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SURYANI BIN JUDI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 574/ Pid.Sus / 2012/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : SURYANI BIN JUDI ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 34 tahun/ 12 Januari 1978 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Juwen, Kecamatan Pandangan,
Kabupaten Rembang ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta (Sopir) ;
Terdakwa berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan, ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penuntut Umum :
- Ditahan sejak tanggal 18 Desember 2012 sampai dengan tanggal 26 Desember 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tuban :
- Ditahan sejak tanggal 27 Desember 2012 sampai dengan tanggal 25 Januari 2013 ;
- Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Tuban sejak tanggal 09 Januari 2013 sampai dengan tanggal 08 Maret 2012 ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : B-2376/ TBN/ XII/ 2012, tertanggal 27 Desember 2012, atas nama terdakwa Suryani Bin Judi ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 246/ XI/ 2012/ Reskrim, tertanggal 14 Nopember 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Resort Tuban, atas nama tersangka Suyani Bin Judi ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 57/ XII/ Pen. Pid/ 2012/ PN. Tbn, tertanggal 27 Desember 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Suryani Bin Judi ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 574/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 27 Desember 2012, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-182/ Tuban/ XII/ 2012, tanggal 21 Desember 2012, atas nama terdakwa Suryani Bin Judi ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM- 182/ TBN/ XII/ 2012, tertanggal 17 Januari 2013, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Suryani Bin Judi terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah menyimpan bahan bakar minyak berdasarkan pasal 55 huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan gas Bumi, dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Suryani Bin Judi selama 5 (lima) bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
- Menetapkan barang bukti berupa 13 (tiga belas) buah bull dirampas untuk dimusnahkan, dan sebanyak 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar dirampas untuk Negara dan diserahkan ke PT. Pertamina TBBM tanjung Awar-Awar, Kecamatan Jenu-Tuban ;
- Menetapkan agar terdakwa apabila dinyatakan bersalah membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
5. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
6. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
7. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Suryani Bin Judi diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM -182/ Tuban/ XII/ 2012, tertanggal 21 Desember 2012, yaitu sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa Suryani Bin Judi, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012, bertempat di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menyalahgunakan pengangkutan/ atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Suryani Bin Judi pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dengan menyuruh saksi Zainul Arifin dan saksi Moch. Basri untuk membeli bahan bakar minyak bumi berupa solar bersubsidi di SPBU Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dengan menggunakan wadah atau jerigen plastik dan diangkut dengan memakai kendaraan sepeda motor ;
Bahwa setiap pembelian dan pengangkutan yang dilakukan oleh saksi Zainul Arifin dan Moch. Basri setiap liternya mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) dimana setiap pembelian atau pengangkutan oleh kedua orang tersebut dapat dilakukan 2 (dua) atau 3 (tiga) kali sehari, masing-masing setiap pembelian sebanyak 100 (seratus) liter dengan lama pembelian kurang lebih 20 (dua puluh) hari atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) hari atau beberapa hari secara berturut-turut ataupun secara berselang-seling, selanjutnya hasil pembelian minyak solar tersebut dibawa ke tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh terdakwa di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, tersebut ;
Bahwa penyimpanan di tempatkan di tangki plastik berbentuk kubus (bull) sebanyak 13 (tiga belas) buah masing-masing dapat diisi 1.000 (seribu) liter ;
Bahwa pembelian dan penyimpanan bahan bakar minyak bumi berupa solar tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan maksud untuk dijual lagi agar mendapat untung apabila harga minyak solar tersebut mengalami kenaikan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Subsidair :
Bahwa ia terdakwa Suryani Bin Judi, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012, bertempat di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, tanpa ijin usaha telah melakukan penyimpanan bahan bakar minyak bumi, perbuatan itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Suryani Bin Judi pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, dengan menyuruh saksi Zainul Arifin dan saksi Moch. Basri untuk membeli bahan bakar minyak bumi berupa solar bersubsidi di SPBU Jalan RE. Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dengan menggunakan wadah atau jerigen plastik dan diangkut dengan memakai kendaraan sepeda motor ;
Bahwa setiap pembelian dan pengangkutan yang dilakukan oleh saksi Zainul Arifin dan Moch. Basri setiap liternya mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) dimana setiap pembelian atau pengangkutan oleh kedua orang tersebut dapat dilakukan 2 (dua) atau 3 (tiga) kali sehari, masing-masing setiap pembelian sebanyak 100 (seratus) liter dengan lama pembelian kurang lebih 20 (dua puluh) hari atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) hari atau beberapa hari secara berturut-turut ataupun secara berselang-seling, selanjutnya hasil pembelian minyak solar tersebut dibawa ke tempat penyimpanan yang telah disiapkan oleh terdakwa di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, tersebut ;
Bahwa penyimpanan di tempatkan di tangki plastik berbentuk kubus (bull) sebanyak 13 (tiga belas) buah masing-masing dapat diisi 1.000 (seribu) liter, padahal terdakwa dalam melakukan penyimpanan tersebut tidak memiliki ijin usaha dari yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 13 (tiga belas) bull dan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Mochamad Basri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa dalam kurun waktu antara bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012, saksi berulang kali membeli bahan bakar solar di SPBU yang terletak di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa saksi membeli minyak solar tersebut adalah atas permintaan terdakwa ;
- Bahwa untuk membeli minyak solar tersebut sebelumnya saksi diberikan sejumlah uang untuk membelinya, atas minyak solar yang dibelinya saksi mendapatkan upah sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) untuk tiap liternya ;
- Bahwa dalam sehari saksi biasanya membeli bahan bakar solar di SPBU sebanyak 2 (dua) sampai 3 (tiga) kali, dalam satu kali pembelian, saksi biasanya membeli minyak solar sekitar sebanyak 100 (seratus) liter ;
- Bahwa setelah membeli, minyak solar tersebut selanjutnya saksi bawa ke tempat terdakwa menyimpannya yaitu di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selanjutnya minyak solar tersebut dimasukkan dan disimpan dalam bull (tangki) plastik yang berada di tempat tersebut ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui minyak solar tersebut selanjutnya dipergunakan untuk keperluan apa oleh terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Teguh Yuliana, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa saksi bekerja sebagai operator pada SPBU Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban
- Bahwa dalam kurun waktu antara bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Oktober 2012, saksi Mochamad Basri berulang kali membeli minyak solar di SPBU yang tertelatk di Keluarahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa saksi Mochamad Basri dalam tiap 1 (satu) kali pembelian membeli sebanyak 100 (seratus) liter minyak solar, hal tersebut dibatasi sejumlah itu atas rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kabupaten Tuban ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan dari saksi Mochamad Basri membeli bahan bakar di SPBU tersebut ;
- Bahwa saksi Mochamad Basri membeli minyak solar di SPBU tersebut dengan harga sebesar Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) untuk tiap liternya ;
- Bahwa minyak solar yang dijual di SPBU tersebut merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah ;
- Bahwa sepengetahuan saksi, minyak solar yang di jual di SPBU tidak diperkenankan dipergunakan untuk kegiatan industri ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Anur Romandhon, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2012, sekitar pukul 15.30 Wib., bertempat Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaqten Tuban, saksi bersama dengan sejumlah anggota kepolisian lainnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat tersebut ;
- Bahwa di tempat tersebut saksi mendapati sejumlah bull (tangki) plastik yang di dalamnya berisikan minyak solar ;
- Bahwa pemilik minyak solar tersebut adalah terdakwa ;
- Bahwa minyak solar tersebut diperoleh terdakwa dengan cara menyuruh sejumlah orang membelinya di SPBU yang terletak di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan minyak solar tidak memiliki ijin dari instansi terkait dengan usahanya tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 13 (tiga belas) bull dan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar yang berhasil diamankan di tempat tersebut selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang berupa 13 (tiga belas) bull dan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar adalah barang bukti yang berhasilkan pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa Suryani Bin Judi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2012, sekitar pukul 15.30 Wib., bertempat Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaqten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat penyimpanan minyak solar milik terdakwa;
- Bahwa di tempat tersebut sejumlah anggota kepolisian mendapati sejumlah bull (tangki) plastik yang di dalamnya berisikan minyak solar ;
- Bahwa terdakwa adalah pemilik dari tempat penyimpanan minyak solar tersebut ;
- Bahwa minyak solar tersebut diperoleh terdakwa dengan cara menyuruh sejumlah orang diantaranya menyuruh saksi Mochamad Basri untuk membelinya di SPBU yang terletak di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa sebelum membeli minyak solar tersebut, terdakwa terlebih dahulu memberikan uang kepada orang yang disuruh untuk membelinya, atas tiap 1 (satu) liter yang berhasil dibeli, terdakwa memberikan upah sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) untuk tiap liternya kepada orang tersebut ;
- Bahwa setelah membeli, minyak solar tersebut selanjutnya dibawa oleh yang membelikannya ke tempat terdakwa menyimpannya yaitu di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selanjutnya minyak solar tersebut dimasukkan dan disimpan dalam bull (tangki) plastik yang berada di tempat tersebut ;
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan minyak solar tidak memiliki ijin dari instansi terkait dengan usahanya tersebut ;
- Bahwa terdakwa menyimpan minyak solar tersebut rencananya baru akan dijual jika harga minyak solar naik ;
- Bahwa hal tersebut dilakukan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa bahan minyak solar tersebut belum dijual dan belum berpindah tempat ;
- Bahwa minyak solar tersebut merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 13 (tiga belas) bull dan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar yang berhasil diamankan di tempat tersebut selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang berupa 13 (tiga belas) bull dan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar adalah barang bukti yang berhasilkan pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, maka adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2012, sekitar pukul 15.30 Wib., bertempat Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaqten Tuban, sejumlah anggota kepolisian diantaranya adalah saksi Anur Romandhon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat penyimpanan minyak solar milik terdakwa;
- Bahwa di tempat tersebut sejumlah anggota kepolisian mendapati sejumlah bull (tangki) plastik yang di dalamnya berisikan minyak solar ;
- Bahwa terdakwa adalah pemilik dari tempat penyimpanan minyak solar tersebut ;
- Bahwa minyak solar tersebut diperoleh terdakwa dengan cara menyuruh sejumlah orang diantaranya menyuruh saksi Mochamad Basri untuk membelinya di SPBU yang terletak di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa sebelum membeli minyak solar tersebut, terdakwa terlebih dahulu memberikan uang kepada orang yang disuruh untuk membelinya, atas tiap 1 (satu) liter yang berhasil dibeli, terdakwa memberikan upah sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) untuk tiap liternya kepada orang tersebut ;
- Bahwa setelah membeli, minyak solar tersebut selanjutnya dibawa oleh yang membelikannya ke tempat terdakwa menyimpannya yaitu di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selanjutnya minyak solar tersebut dimasukkan dan disimpan dalam bull (tangki) plastik yang berada di tempat tersebut ;
- Bahwa terdakwa dalam menyimpan minyak solar tidak memiliki ijin dari instansi terkait dengan usahanya tersebut ;
- Bahwa terdakwa menyimpan minyak solar tersebut rencananya baru akan dijual jika harga minyak solar naik ;
- Bahwa hal tersebut dilakukan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
- Bahwa bahan minyak solar tersebut belum dijual dan belum berpindah tempat ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 13 (tiga belas) bull dan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar yang berhasil diamankan di tempat tersebut selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi-saksi terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yang berupa 13 (tiga belas) bull dan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar adalah barang bukti yang berhasilkan pada saat terjadinya peristiwa tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Suryani Bin Judi diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan subsidairitas, yaitu sebagai berikut :
Primair : melanggar pasal 55 Undang-Undang R. I. Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Subsidair : melanggar pasal 53 huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsidaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mepertimbangakan dakwaan Primair yaitu melanggar pasal 55 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Suryani Bin Judi dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suryani Bin Judi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan difinisi dari minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat termasuk aspal, lilin mineral atau ozokeerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padata yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 4 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam dalam pasal 1 angka 12 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2012, sekitar pukul 15.30 Wib., bertempat Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaqten Tuban, sejumlah anggota kepolisian diantaranya adalah saksi Anur Romandhon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat penyimpanan minyak solar milik terdakwa, di tempat tersebut sejumlah anggota kepolisian mendapati sejumlah bull (tangki) plastik yang di dalamnya berisikan minyak solar ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah pemilik dari tempat penyimpanan minyak solar tersebut, minyak solar diperoleh terdakwa dengan cara menyuruh sejumlah orang diantaranya menyuruh saksi Mochamad Basri untuk membelinya di SPBU yang terletak di Keluarahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ;
Menimbang, bahwa sebelum membeli minyak solar tersebut, terdakwa terlebih dahulu memberikan uang kepada orang yang disuruh untuk membelinya, atas tiap 1 (satu) liter yang berhasil dibeli, terdakwa memberikan upah sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) untuk tiap liternya kepada orang tersebut, setelah membeli, minyak solar tersebut selanjutnya dibawa oleh yang membelikannya ke tempat terdakwa menyimpannya yaitu di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selanjutnya minyak solar tersebut dimasukkan dan disimpan dalam bull (tangki) plastik yang berada di tempat tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menyimpan minyak solar tidak memiliki ijin dari instansi terkait dengan usahanya tersebut, terdakwa menyimpan minyak solar tersebut rencananya baru akan dijual jika harga minyak solar naik, hal tersebut dilakukan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari namun bahan minyak solar tersebut belum dijual dan belum berpindah tempat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 13 (tiga belas) bull dan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar yang berhasil diamankan di tempat tersebut selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian tersebut terlihat dengan tegas dan jelas minyak solar milik terdakwa yang diamankan di tempat tersebut masih dalam keadaan tersimpan dan tidak termasuk dalam kegiatan pengangkutan ataupun niaga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 12 dan pasal 1 angka 14 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur unsur ke-2 (dua) yaitu yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suryani Bin Judi ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Primair tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suryani Bin Judi, maka mereka dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, yaitu melanggar pasal 53 huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan ;
Menimbang, bahwa terhadap dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsuidair terdapat unsur ke-1 (satu) yaitu setiap orang, terhadap pertimbangan unsur barang siapa dalam pertimbangan pada dakwaan Primair, Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangannya sehingga pada pertimbangan dakwaan Subsidair ini tidak dipertimbangankan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suryani Bin Judi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu Melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/ atau gas bumi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 23 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dalam ayat (1)nya disebutkan kegiatan usaha hilir sebagaimana dalam pasal 5 angka (2) dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah, selanjutnya dalam angka (2) nya disebutkan izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi/ atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas : a. izin usaha pengolahan, b. Izin usaha pengangkutan, c. izin usaha penyimpanan, d. izin usaha niaga ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 5 angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan kegiatan usaha hilir mencakup : a. pengolahan, b. pengangkutan, c. penyimpanan, d. niaga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu, tanggal 13 Oktober 2012, sekitar pukul 15.30 Wib., bertempat Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaqten Tuban, sejumlah anggota kepolisian diantaranya adalah saksi Anur Romandhon melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat penyimpanan minyak solar milik terdakwa, di tempat tersebut sejumlah anggota kepolisian mendapati sejumlah bull (tangki) plastik yang di dalamnya berisikan minyak solar ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah pemilik dari tempat penyimpanan minyak solar tersebut, minyak solar diperoleh terdakwa dengan cara menyuruh sejumlah orang diantaranya menyuruh saksi Mochamad Basri untuk membelinya di SPBU yang terletak di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban ;
Menimbang, bahwa sebelum membeli minyak solar tersebut, terdakwa terlebih dahulu memberikan uang kepada orang yang disuruh untuk membelinya, atas tiap 1 (satu) liter yang berhasil dibeli orang tersebut, terdakwa memberikan upah sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) untuk tiap liternya, setelah membeli, minyak solar tersebut selanjutnya dibawa oleh yang membelikannya ke tempat terdakwa menyimpannya yaitu di Dusun Dasin, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, selanjutnya minyak solar tersebut dimasukkan dan disimpan dalam bull (tangki) plastik yang berada di tempat tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam menyimpan minyak solar tidak memiliki ijin dari instansi terkait dengan usahanya tersebut, selain itu terdakwa menyimpan minyak solar tersebut rencananya baru akan dijual jika harga minyak solar naik, hal tersebut dilakukan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 13 (tiga belas) bull dan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar yang berhasil diamankan di tempat tersebut selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian tersebut terlihat dengan tegas dan jelas minyak solar milik terdakwa yang diamankan di tempat tersebut masih dalam keadaan tersimpan dan tidak termasuk dalam kegiatan pengangkutan ataupun niaga sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 angka 12 dan pasal 1 angka 14 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian tersebut terlihat dengan tegas dan jelas, terdakwa telah melakukan kegiatan penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suryani Bin Judi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Suryani Bin Judi, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Suryani Bin Judi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka terhadap dakwaan selainnya tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa juga perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan dalam tahanan Rumah dan tahanan Kota, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 13 (tiga belas) bull, Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar dirampas untuk Negara dan diserahkan ke PT. Pertamina TBBM Tanjung Awar-Awar, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal 53 huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa SURYANI BIN JUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair ;
2. Membebaskan terdakwa SURYANI BIN JUDI dari dakwaan Primair tersebut ;
3. Menyatakan terdakwa SURYANI BIN JUDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan” ;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari, dan pidana denda sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 15 (lima belas) hari;
5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
7. Menetapkan barang bukti berupa :
- 13 (tiga belas) bull ;
dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan :
- 12.551 (dua belas ribu lima ratus lima puluh satu) liter minyak solar ;
dirampas untuk Negara dan diserahkan ke PT. Pertamina TBBM Tanjung Awar-Awar, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ;
8. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 17 Januari 2013, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh WASIS SUDIBYO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh RIDO MANGGONO, S.H., M.Hum., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
WASIS SUDIBYO, S.H.