271/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 271/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma 46 - Kota Bni, Lantai 48 - Suite 03, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1
DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. PACIFIC GRANITAMA
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 271 /B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kusumo Pratiwiningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya beralamat di Kantor Pusat Direktur Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2724/PJ./2013 tanggal 03 Desember 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. PACIFIC GRANITAMA, tempat kedudukan di Jl. Raya Pangka No.88, Meral, Karimun, Pekanbaru,;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46936/PP/M.I/16/2013, tanggal 02 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00001/277/07/223/11 tanggal 24 Maret 2011 diterbitkan berdasarkan LAP-20/WPJ.02/KP.14/2011 tanggal 21 Maret 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Balai Karimun, dengan perhitungan sebagai berikut:
| No. | URAIAN | Jumlah Rupiah Menurut | |
| PemohonBanding | Terbanding | ||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | ||
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : | |||
| a.1 Ekspor | 0,00 | 0,00 | |
| a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 0,00 | 0,00 | |
| a.3 Penyerahan yg PPNnya dipungut oleh pemungut PPN | 0,00 | 0,00 | |
| a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 0,00 | 0,00 | |
| a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | 0,00 | 0,00 | |
| a.6 Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5) | 0,00 | 0,00 | |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPN | 0,00 | 0,00 | |
| c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b) | 0,00 | 0,00 | |
| d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/ Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yg menurut tujuan semula tdk utk diperjualbelikan: | 0,00 | 0,00 | |
| d.1 Impor BKP | 0,00 | ||
| d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | ||
| d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 0,00 | 739.321.966,00 | |
| d.4 Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN | 0,00 | ||
| d.5 Kegiatan Membangun Sendiri | 0,00 | ||
| d.6 Penyerahan Aktiva Tetap tidak Diperjualbelikan | 0,00 | ||
| d.7 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6) | 0,00 | 739.321.966,00 | |
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | ||
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7) | 0,00 | 73.932.197,00 | |
| b. Dikurangi: | |||
| b.1 PPN yg disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama | 0,00 | 0,00 | |
| b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 0,00 | 0,00 | |
| b.3 STP (Pokok Kurang Bayar) | 0,00 | 0,00 | |
| b.4 Dibayar dengan NPWP Sendiri | 0,00 | 0,00 | |
| b.5 Lain-lain | 0,00 | 0,00 | |
| b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5) | 0,00 | 0,00 | |
| c. Diperhitungkan : | |||
| c.1 SKPPKP | 0,00 | 0,00 | |
| d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 – c.1) | 0,00 | 0,00 | |
| e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – d) | 0,00 | 73.932.197,00 | |
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | ||
| a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 0,00 | 0,00 | |
| b. Dikompensasikan ke masa pajak ..... (karena pembetulan) | 0,00 | 0,00 | |
| c. Jumlah (a + b) | 0,00 | 0,00 | |
| 4. | PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c) | 0,00 | 73.932.197,00 |
| 5. | Sanksi Administrasi: | ||
| a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 0,00 | 35.487.454,00 | |
| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.a) | 0,00 | 109.419.651,00 |
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: 005/ACC-FIN/PG/2011 tanggal 25 Mei 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-571/WPJ.02/2012 tanggal 19 Juni 2012 permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut ditolak seluruhnya, sehingga dengan surat Nomor : 03/ACC-FIN/PG/2012 tanggal 17 September 2012 Pemohon Banding mengajukan Banding;
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 03/ACC-FIN/PG/2012 tanggal 17 September 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-571/WPJ.02/2012 tanggal 19 Juni 2012 yang diterima tanggal 19 Juni 2012, Pemohon Banding berlandaskan ketentuan :
Pasal 27 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta;
Pasal 35 Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak;
mengajukan Banding
Perhitungan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Menurut Keputusan Keberatan (Terbanding)
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP-571/WPJ.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, Terbanding menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut :
| NO | URAIAN | Semula (Rp) | Ditambah/ (Dikurangi) | Menjadi (Rp) |
| 1 | DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 739.321.970 | 0 | 739.321.970 |
| 2 | PPN Kurang (Lebih) Bayar | 73.932.197 | 0 | 73.932.197 |
| 3 | Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 35.487.454 | 0 | 35.487.454 |
| 4 | Jumlah Pajak yang masih harus dibayar | 109.419.651 | 0 | 109.419.651 |
Bahwa adapun yang menjadi pertimbangan dalam keputusan keberatan (menurut Terbanding), yang tetap mempertahankan atas koreksi pemeriksa pajak terhadap objek PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean adalah:
Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dikarenakan charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dimana PPN terutangnya belum dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Dokumen PEB menunjukkan bahwa penyerahan barang menggunakan mekanisme CFR yang berarti bahwa penjual membayar biaya angkutan dari pelabuhan muat sampai dengan tujuan yang ditunjuk pembeli;
Pemohon Banding memasukkan biaya pengangkutan tersebut dalam perhitungan Laporan Laba Rugi;
Berdasarkan dokumen PEB dan pembukuan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding merupakan pihak yang menanggung biaya pengangkutan;
Berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa terdapat objek PPN berupa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang PPN-nya belum dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa;
Materi / Pokok Sengketa Banding
-
No Pokok Sengketa Jumlah Dasar hukum koreksi 1 DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean 739.321.970 Tidak disebutkan
Dasar Pengajuan Banding
Ketentuan Formal
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-571/WPJ.02/2012 yang berisi tentang Penolakan Keberatan Pemohon Banding Nomor : 005/ACC-FIN/PG/2011 tanggal 25 Mei 2011, diterbitkan pada tanggal 19 Juni 2012;
Bahwa Surat Keputusan tersebut di atas Pemohon Banding terima pada tanggal 19 Juni 2012;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan Pajak Junto Pasal 27 ayat (3) Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, maka Pemohon Banding memiliki hak untuk mengajukan Banding ke pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan Pemohon Banding terima;
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat 4 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah membayar sejumlah Rp.109.419.615,00 melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak terhutang sebagaimana dipersyaratkan;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka secara formal Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi syarat formal untuk dapat dipersidangkan di Pengadilan Pajak;
Alasan Material
Bahwa atas penolakan seluruh permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan banding atas keputusan tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
Dokumen yang diteliti tidak mencerminkan fakta transaksi yang sebenarnya.
Bahwa dalam pertimbangan Terbanding, dokumen yang dijadikan objek penelitian adalah dokumen PEB dan Laporan Laba Rugi. Dokumen yang sama yang dijadikan dasar koreksi oleh Pemeriksa;
Bahwa Terbanding belum atau tidak mempertimbangkan dokumen-dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding berupa Invoice, Memo Advice, Sale and Purchace Agreement, Detail General Ledger dan Rekening Koran;
Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut dapat terlihat secara jelas tentang fakta transaksi yang sebenarnya, bahwa :
Pemohon Banding tidak pernah melakukan kontrak sewa ataupun charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dengan pihak perusahaan pelayaran asing manapun dan oleh karenanya tidak pernah melakukan pembayaran sewa kepada pihak perusahaan pelayaran asing manapun;
Sesuai kesepakatan (Agreement) Pemohon Banding dengan pihak pembeli di Singapura, tanggung jawab pengangkutan batu sampai ke tempat tujuan menjadi tanggung jawab pembeli. Dengan demikian yang menentukan dan membuat kontrak dengan perusahaan kapal sekaligus pembayarannya dilakukan oleh Pembeli Pemohon Banding di Singapura;
Pencatatan biaya pengangkutan dalam pembukuan semata-mata hanya mencatat penyesuaian atas penjualan ekspor yang disajikan dalam jumlah bruto bukan neto pada Laporan Laba Rugi;
Beban pengangkutan dimaksud meliputi pengangkutan laut dengan armada kapal dari pulau Karimun ke pelabuhan di Singapura (dalam jalur lalu lintas internasional), serta biaya pengangkutan di darat dari pelabuhan Singapura ke tempat tujuan dengan armada truk. Merupakan satu kesatuan dalam jalur transportasi laut internasional;
Bahwa dengan demikian unsur pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean tidak sepenuhnya terpenuhi;
Pencantuman biaya freight pada dokumen PEB tidak serta merta berarti pihak penjual yang melakukan pembayaran freight-nya;
Tidak terpenuhinya unsur pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 8 UU PPN, definisi dari Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Bahwa selanjutnya, Pasal 1 angka 1 UU PPN, diatur tentang Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan ketentuaan tersebut di atas, menurut hemat Pemohon Banding, PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean baru akan dikenakan bilamana JKP tersebut dimanfaatkan di dalam daerah pabean;
Bahwa berdasarkan data dan fakta menunjukkan bahwa pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean tersebut meliputi di dalam daerah pabean dan diluar daerah pabean dalam jalur internasional, untuk tujuan ekspor.
Ketidaklaziman pengenaan PPN jasa pengangkutan kapal dalam jalur internasional
Bahwa telah menjadi kesepakatan internasional (konvensi internasional) bahwa untuk memperlancar perdagangan antar negara, maka atas jasa pengangkutan baik laut, darat dan udara dalam jalur lalu lintas internasional tidak dikenakan PPN;
Bahwa pembebasan PPN tersebut biasanya didasarkan atas azas imbal balik;
Bahwa berdasarkan dokumen berupa lampiran memo advice, dapat terlihat bahwa pemerintah singapore mengenakan GTS-Zero-Rated atas biaya pengangkutan (freight charges);
Tidak adanya pertimbangan aspek penting berupa ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding
Bahwa dalam uraian pertimbangan penolakannya, Terbanding tidak mempertimbangkan tentang ruang lingkup kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu PT Pacific Granitama adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan batu granit yang hasil produksinya semata-mata ditujukan untuk tujuan ekspor ke Singapore. 100% untuk tujuan ekspor. Sehingga pengenaan PPN ini sangat bertentangan dengan salah satu nuansa atau jiwa dari perubahan ketentuan perundangan-undangan PPN, yaitu untuk mendorong peningkatan kegiatan ekspor, yang pengenaan PPN nya sebesar 0%;
Bahwa sebagai contoh, dalam Pasal 2 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1998, telah diatur bahwa dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidakdipungut atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka tidak terdapat cukup alasan bagi terbanding untuk mengenakan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean;
Jumlah Pajak Yang Terutang menurut Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, kiranya terdapat cukup alasan kuat bagi Pemohon Banding untuk mengajukan permohonan banding agar pengenaan PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Pabean tersebut di atas dapat dibatalkan, sehingga PPN yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.0,00 dengan perhitungan sebagai berikut :
| No | Pokok Sengketa | Menurut | ||
| Keputusan Keberatan | Koreksi yang dibanding | Pemohon Banding | ||
| 1 | DPP PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | 739.321.970 | 739.321.970 | 0 |
| 2 | PPN Kurang (Lebih) Bayar | 73.932.197 | 73.932.197 | 0 |
| 3 | Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP | 35.487.454 | 35.487.454 | 0 |
| 4 | Jumlah Pajak yang masih harus dibayar | 109.419.651 | 109.419.651 | 0 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46936/PP/M.I/16/2013, tanggal 02 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-571/WPJ.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00001/277/07/223/11 tanggal 24 Maret 2011, atas nama: PT. Pacific Granitama, NPWP: 01.717.987.0-223.001, alamat : Jl. Raya Pangka No.88, Meral, Karimun, Pekanbaru, alamat korespondensi : Menara Batavia Lantai 18, Jl. KH. Mas Mansyur Kav.126, Jakarta Pusat, 10220, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak : | ||
| a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : | ||
| - Ekspor | Rp | 0,00 |
| - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp | 0,00 |
| - Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN | Rp | 0,00 |
| - Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp | 0,00 |
| - Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | Rp | 0,00 |
| b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp | 0,00 |
| c. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean | Rp | 0,00 |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp | 0,00 |
| Penghitungan PPN Kurang Bayar | ||
| a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | Rp | 0,00 |
| b. Dikurangi : | ||
| - PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama | Rp | 0,00 |
| - Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp | 0,00 |
| - Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp | 0,00 |
| Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 0,00 |
| c. Jumlah perhitungan PPN Kurang (lebih) Bayar | Rp | 0,00 |
| d. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp | 0,00 |
| e. PPN yang kurang (lebih) dibayar | Rp | 0,00 |
| f. Sanksi administrasi | Rp | 0,00 |
| g. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar | Rp | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-46936/PP/M.I/16/2013, tanggal 02 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 September 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2724/PJ./2013 tanggal 03 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Desember 2013 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Desember 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya ternyata didalam berkas perkara tidak ditemukan adanya akta pemberitahuan permohonan peninjauan kembali dan penyerahan Memori Peninjauan Kembali kepada pihak lawan yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Pajak, akan tetapi karena permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori penyerahan kembali, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp739.321.966,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46936/PP/M.I/16/2013 tanggal 2 September 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp739.321.966,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 alinea ke-6:
“bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaaan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp739.321.966,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa UU Pengadilan Pajak menyatakan antara lain:
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;
keterangan ahli;
keterangan para saksi;
pengakuan para pihak; dan/atau
pengetahuan Hakim;”
Penjelasan Pasal 69 ayat (1):
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 26
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir;
Pasal 28 ayat (3)
| Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. |
Pasal 28 ayat (5)
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelse1 kas;
Bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 3A ayat (3)
Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Pasal 4 huruf e
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean antara lain mengatur:
Pasal 1 ayat (1)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dihitung dengan cara sebagai berikut:
10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai; atau
10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 1 ayat (2)
Dalam hal tidak diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis untuk pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau meskipun diketemukan adanya kontrak atau perjanjian tertulis akan tetapi tidak dengan tegas dinyatakan bahwa dalam jumlah kontrak atau perjanjian sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung sebesar 10% (sepuluh person) dikalikan dengan jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut;
Bahwa berdasarkan data-data selama proses pemeriksaan hingga proses persidangan, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dikarenakan adanya objek PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dengan nilai transaksi Rp739.321.966,00 yang PPN terutangnya belum dipungut, disetor dan dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
bahwa sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang ada, cara penyerahan barang menggunakan mekanisme CFR yang merupakan istilah perdagangan intemasional merujuk kepada INCOTERM 1990 yang mempunyai arti penjual (dalam hal ini Wajib Pajak yang bersangkutan) membayar biaya angkutan dari pelabuhan muat sampai dengan tujuan yang ditunjuk pembeli;
Dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) biaya pengangkutan juga dimasukkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi, sehingga telah terpenuhi bukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan pihak yang memiliki beban/tanggung jawab untuk menanggung biaya pengangkutan;
Dengan adanya pengakuan biaya sewa kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing dalam pembukuannya, maka hal tersebut berarti Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp739.321.966,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut:
Berdasarkan bukti pendukung yang ada tenyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pemah melakukan kontrak sewa ataupun charter kapal tug boat dan tongkang (barge) dengan pihak perusahaan pelayaran asing dan oleh karenanya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak pemah melakukan pembayaran sewa kepada pihak perusahaan pelayaran asing;
Pencatatan biaya pengangkutan dalam pembukuan semata-mata untuk keperluan pelaporan saja. Karena secara riil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pengurusan maupun pembayaran biaya pengangkutan. Dan oleh karena itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak menerima penagihan dari pihak perusahaan pelayaran asing;
Sesuai kesepakatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak pembeli di Singapura, tanggung jawab pengangkutan batu sampai ke tempat tujuan menjadi tanggung jawab pembeli. Dengan demikian yang menentukan dan membuat kontrak dengan perusahaan kapal sekaligus pembayarannya dilakukan oleh Pembeli Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Singapura;
Bahwa beban pengangkutan terdiri atas pengangkutan laut dengan armada kapal dari pulau Karimun ke pelabuhan di Singapura, serta biaya pengangkutan di darat dari pelabuhan Singapura ke tempat tujuan dengan armada truk;
Pencantuman biaya freight pada dokumen PEB semata-mata untuk memenuhi ketentuan standar dalam penjualan ekspor.
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim memberikan pendapatnya sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 22 alinea ke-5 sebagai berikut:
“bahwa terkait PEB yang mencantumkan CFR, Pemohon Banding menyatakan terdapat kesalahan dalam pengisian PEB karena Pemohon Banding secara nyata tidak menanggung biaya angkut, dan kesalahan tersebut telah diinformasikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan;”
Sedangkan pada putusan a quo pada halaman 8, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan sebagai berikut:
“bahwa perhitungan menurut Pemohon Banding didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1....
2...
3...
4...
Pencantuman biaya freight pada dokumen PEB semata-mata untuk memenuhi ketentuan standar dalam penjualan ekspor; “
Bahwa atas hal tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat adanya ketidakkonsistenan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam alasannya terkait dengan pencantuman CFR dalam PEB.
Selain itu, terkait dengan pendapat Majelis yang menyatakan terdapat kesalahan dalam pengisian PEB, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dalam hal terdapat kesalahan dalam pengisian PEB, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus melakukan pembetulan atau penggantian atas PEB yang salah, namun dalam putusan a quo tersebut, Majelis tidak mengungkapkan ada/tidaknya pembetulan atau penggantian PEB tersebut.
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim memberikan pendapatnya sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 22 alinea ke-6 dan ke-7 sebagai berikut:
“bahwa dalam laporan keuangan Pemohon Banding, biaya yang disengketakan tersebut dicatat sebagai biaya transportasi;
bahwa Pemohon Banding juga mengakui adanya kesalahan pencatatan penjualan kepada Pacific Granite Singapore Pte.Ltd, Pemohon Banding melakukan pencatatan secara gross, kemudian pada saat Pacific Granite Singapore Pte. Ltd mengirim memo advice yang didalamnya terdapat biaya angkut yang menjadi tanggungan Pacific Granite Singapore Pte. Ltd berikut tagihan dari pemilik kapal kepada Pacific Granite Singapore Pte. Ltd, Pemohon Banding keliru dalam melakukan jurnal penyesuaian;”
Bahwa atas pendapat Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan pendapat sebagai berikut:
Dengan adanya pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa pencatatan biaya pengangkutan dalam pembukuan semata-mata hanya mencatat penyesuaian atas penjualan ekspor dalam jumlah bruto (gross) bukan neto pada laporan rugi laba serta pengakuan kesalahan pencatatan penjualan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), hal tersebut mencerminkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, yang menyatakan “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”
Selain itu, dengan adanya kesalahan pencatatan itu seharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan revisi terhadap laporan keuangannya, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena Majelis tidak mengungkapkan dalam putusan a quo tersebut mengenai ada/tidaknya revisi atas laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut.
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim memberikan pendapatnya sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 24 alinea ke-2 sampai dengan ke-5 sebagai berikut:
“bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada, Majelis berpendapat tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding melakukan kontrak sewa atau charter kapal dan tidak ada bukti bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran sewa atau jasa angkut kapal kepada perusahaan pelayaran asing sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 a quo;
bahwa Majelis berpendapat berdasarkan data dan fakta yang ada, tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding memanfaatkan Jasa Kena Pajak. dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing sebagaimana alasan Terbanding melakukan koreksi, sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 a quo;
bahwa karena biaya tersebut merupakan ongkos angkut kapal yang menjadi tanggungan pihak pembeli di luar negeri, maka Majelis berpendapat tidak terdapat pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pemohon Banding sebagaimana di atur dalam Pasal angka 8 dan Pasal 4 huruf e Undang-undang PPN a quo;
“bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaaan PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp739.321.966,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Berdasarkan bukti dan data yang ada dapat diketahui bahwa terdapat dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang di dalamnya dapat diketahui dengan jelas bahwa cara penyerahan barang yang digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah CFR (Cost and Freight) yang merupakan istilah perdagangan intemasional merujuk kepada INCOTERM 1990 yang mempunyai arti penjual (dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) bertanggung jawab membayar biaya angkutan barang dari pelabuhan muat sampai dengan pelabuhan tujuan yang ditunjuk pembeli;
Bahwa terdapat fakta yang juga menunjukkan, dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) biaya pengangkutan juga dimasukkan dalam perhitungan Laporan Laba Rugi, sehingga hal tersebut nyata-nyata membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan pihak yang memiliki beban/bertanggung jawab untuk menanggung biaya pengangkutan;
Bahwa dengan adanya pengakuan biaya sewa kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing yang dibuktikan dengan dengan dibukukannya biaya tersebut dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka hal tersebut nyata-nyata menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean;
Bahwa dengan demikian koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa pengenaan PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 huruf e UU PPN;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka pendapat Majelis yang menyatakan bahwa “tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding memanfaatkan Jasa Kena Pajak. dari Luar Daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) dari perusahaan pelayaran asing” tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam dalam persidangan dan dokumen yang ada;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp739.321.966,00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 3A ayat (3) dan Pasal 4 huruf e UU PPN; Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000; sehingga melanggar ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.46936/PP/M.I/16/2013 tanggal 2 September 2013 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.46936/PP/M.I/16/2013 tanggal 2 September 2013 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-571/WPJ.02/2012 tanggal 19 Juni 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2007 Nomor: 00001/277/07/223/11 tanggal 24 Maret 2011, atas nama: PT. Pacific Granitama, NPWP: 01.717.987.0-223.001, alamat: Jl. Raya Pangka No.88, Meral, Karimun, Pekanbaru, alamat korespondensi : Menara Batavia Lantai 18, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat, 10220, sehinggga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana tersebut di atas;
Adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-571/WPJ.02/2012 tanggal 19 Juni 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2007 Nomor : 00001/277/07/233/11 tanggal 24 Maret 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 01.717.987.0-223.001, sehingga pajak yang masih hams dibayar menjadi sebesar Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp739.321.966,- tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak terbukti adanya pemanfaatan JKP dari Luar daerah Pabean berupa charter kapal jenis tug boat dan tongkang (barge) tetapi merupakan ongkos kapal laut yang menjadi tanggungan pihak pembeli berdasarkan sales and purchase agreement yang di ikuti dengan bukti invoice oleh perusahaan pelayaran atas biaya angkut kepada Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali), sehingga koreksi atas perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pajak Pertambahan Nilai.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 oleh Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Kamar Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S., dan H. Yulius, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis: Ketua Majelis, ttd ttd Dr.H.M.Hary Djatmiko, S.H.,M.S. Dr.H.Imam Soebechi, S.H.,M.H. . ttd / ttd./ H. Yulius, S.H.,M.H H. Yulius, SH
| ||||||||||||||||||||
Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I. a.n. Panitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, ASHADI, S.H. NIP. 220000754 | ||||||||||||||||||||