260/Pid.Sus/2017/PN KBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 260/Pid.Sus/2017/PN KBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAN MUKIM Bin SAMI REJO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SAN MUKIM Bin SAMIREJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENGALAMI LUKA BERAT DAN LUKA RINGAN SERTA KERUSAKAN KENDARAAN. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 ( satu ) Unit Spm No.Pol. B-6822-F berikut STNK. Dikembalikan kepada terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm). - 1 (satu) Unit Spm No.pol.AA-5630-NM berikut STNKnya dan SIM C an. ZUBAEDI Dikembalikan kepada saksi ZUBAEDI Bin SARONI. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor260/Pid.Sus/2017/PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/Tgl. Lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm)
Kebumen
57 Tahun /12 April 1960
Laki-laki
Indonesia
Ds. Demangsari RT. 01 RW.01, Kec. Ayah Kab. Kebumen
Islam
Buruh
Terdakwa tidak di damping oleh Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017.
Hakim sejak tanggal 04 Oktober 2017 sampai dengan 02 November 2017.
Perpanjangan Wakil ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 November 2017 sampai dengan tanggal 1 Januari 2018.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Surat pelimpahan perkara, Nomor : B-288/0.3.25/Euh.2/10/2017, tertanggal 04 Oktober 2017, dari Kejaksaan Negeri Kebumen.
Berkas perkara atas nama terdakwa : SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm)
Surat Dakwaan Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-291KEBUM/0917. Tanggal 03 Oktober 2017.
Surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan danatau barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Unit Spm No.Pol. B-6822-F berikut STNK
Dikembalikan kepada terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm).
1 (satu) Unit Spm No.pol.AA-5630-NM berikut STNKnya dan SIM C an. ZUBAEDI
Dikembalikan kepada saksi ZUBAEDI Bin SARONI.
Menetapkan supaya terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm) dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa Terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm), pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di jalan jurusan Ayah – Tambak tepatnya didepan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, diawali ketika terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm) mengendarai sepeda motor Nopol. B-6822-F dari arah barat akan belok ke selatan dari rumah tujuan ke rumah DARSONO Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 – 40 Km/jam dengan posisi berjalan lurus di jalan sebelah kanan.
Bahwa saat berada di jalan jurusan Ayah – Tambak tepatnya didepan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, kondisi jalan dalam keadaan baik, beraspal halus, lebar kurang lebih 5 (lima) meter, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri badan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari, saat terdakwa akan membelok ke selatan dan akan masuk ke lajur utama terdakwa tidak berhenti dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas, terdakwa langsung belok ke selatan tanpa membunyikan klakson maupun menyalakan lampu sen reting kanan dan tidak memprioritaskan kendaraan yang melaju di lajur utama sehingga ketika terdakwa memasuki lajur utama tiba-tiba dari arah selatan jarak sekitar 5 (lima) meter melaju sepeda motor Nopol. AA-5630-NM sehingga terdakwa panik dan tidak melakukan upaya apa-apa karena jarak yang sudah cukup dekat sehingga roda depan sepeda motor Nopol. B-6822-F yang terdakwa kendarai menabrak roda depan dari pengendara sepeda motor Nopol. AA-5630-NM hingga pengendaranya yang diketahui bernama ZUBAEDI dan pemboncengnya yang diketahui bernama SITI FATIATUN terjatuh dan mengalami luka-luka serta kerusakan pada kedua kendaraan, selanjutnya masyarakat membawa korban ke Puskesmas Demangsari Ayah.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Nopol. AA-5630-NM tersebut yaitu saksi korban ZUBAEDI mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 22/IV.6/RM/ VER/2017, tanggal 12 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATAH ABDUL YASIR selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan Kedua :
Bahwa Terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm), pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di jalan jurusan Ayah – Tambak tepatnya didepan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, diawali ketika terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm) mengendarai sepeda motor Nopol. B-6822-F dari arah barat akan belok ke selatan dari rumah tujuan ke rumah DARSONO Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 – 40 Km/jam dengan posisi berjalan lurus di jalan sebelah kanan.
Bahwa saat berada di jalan jurusan Ayah – Tambak tepatnya didepan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, kondisi jalan dalam keadaan baik, beraspal halus, lebar kurang lebih 5 (lima) meter, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri badan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari, saat terdakwa akan membelok ke selatan dan akan masuk ke lajur utama terdakwa tidak berhenti dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas, terdakwa langsung belok ke selatan tanpa membunyikan klakson maupun menyalakan lampu sen reting kanan dan tidak memprioritaskan kendaraan yang melaju di lajur utama sehingga ketika terdakwa memasuki lajur utama tiba-tiba dari arah selatan jarak sekitar 5 (lima) meter melaju sepeda motor Nopol. AA-5630-NM sehingga terdakwa panik dan tidak melakukan upaya apa-apa karena jarak yang sudah cukup dekat sehingga roda depan sepeda motor Nopol. B-6822-F yang terdakwa kendarai menabrak roda depan dari pengendara sepeda motor Nopol. AA-5630-NM hingga pengendaranya yang diketahui bernama ZUBAEDI dan pemboncengnya yang diketahui bernama SITI FATIATUN terjatuh dan mengalami luka-luka serta kerusakan pada kedua kendaraan, selanjutnya masyarakat membawa korban ke Puskesmas Demangsari Ayah.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pembonceng sepeda motor Nopol. AA-5630-NM tersebut yaitu saksi korban SITI FATIATUN mengalami luka ringan sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 19/IV.6/RM/VER/2017, tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATAH ABDUL YASIR selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi ZUBAEDI bin SARONI (Alm) dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar pukul. 15.30 Wib di jalan Baya Wulung Jurusan Ayah-Tambak tepatnya di depan kios kayu UD. MEKAR RAHAYU termasuk Ds. Demangsari Kec. Ayah Kab. Kebumen antara Spm No.pol. : B-6822-F dengan Spm No.pol. : AA-5630-NM.
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi selaku pengendara Spm No.pol. : AA-5630-NM bersama dengan istri saksi Sdri. SITI FATIATUN dan anaknya bernama Sdri. APRIANA TRI NURHIDAYAH sebagai pembonceng sedangkan pengendara Spm No.pol. : B-6822-F saksi tidak kenal yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa Spm No.pol. : AA-5630-NM yang dikendarai adalah milik saksi sendiri, saat itu kondisi mesin baik, ban baik, rem baik, klakson berfungsi, lampu/reting berfungsi baik, spion ada kanan kiri, perlengkapan lain ada.
Bahwa saksi sudah trampil dan hapal slah Spm No.pol. : AA-5630-NM mengendarai Spm No.pol. : AA-5630-NM karena saya memiliki Spm No.pol. : AA-5630-NM tersebut sudah 2 tahun dan saksi sudah memiliki Sim C atas nama saksi sendiri.
Bahwa saksi bisa mengendarai sepeda motor sudah sekitar 2 tahun dan saksi sudah terbiasa mengendarai Spm No.pol. : AA-5630-NM karena sejak awal saya bisa mengendarai sepeda motor ya Spm No.pol. : AA-5630-NM tersebut dan sudah sekitar 2 tahun.
Bahwa saat akan terjadi kecelakaan lalu lintas saksi bersama istri dan anaknya dari pasar Demangsari Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen dan akan pulang ke rumah di Ds. Selandaka Kec. Sumpiuh Kab. Kebumen, dan baru sampai di depan kios kayu UD Mekar Rahayu termasuk Ds. Demangsari Kec. Ayah Kab. Kebumen sudah terjadi kecelakaan.
Bahwa saksi hapal jalur jalan tempat kecelakaaan lalu lintas tersebut, karena sering lewat, saat itu kondisi jalan dari arah selatan ke utara lurus beraspal halus, lebar sekitar 05.00 meter, tidak terdapat marka jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, mendung sore hari, arus lalu lintas sepi.
Bahwa saat akan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi bersama dengan istri dan anak saya mengendarai Spm No.pol. : AA-5630-NM dari arah selatan ke utara, kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) Km/jam, berjalan lurus di lajur barat.
Bahwa benar saat akan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi bersama dengan istri dan anaknya saat itu akan masuk ke jembatan dan di sebelah selatan jembatan sebelah kiri/barat jalan saksi sempat melihat Spm No.pol. : B-6822-F dengan jarak 05.00 meter dan saksi sempat membunyikan klakson dan saat itu kecepatan saksi sekitar 40 km/jam tiba-tiba sampai di tkp Spm No.pol. : B-6822-F tersebut menyebrang dan hanya melihat sebelah kiri/utara saja tidak melihat arah dari sebelah kanan/selatan, kemudian saksi tetap melaju dan di lajur sebelah barat terjadi kecelakaan antara Spm No.pol. : B-6822-F dan Spm No.pol. : AA-5630-NM.
Bahwa saat akan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak mendengar klakson dan tidak mendengar suara rem ataupun isyarat lain, dan saksi melihat Spm No.pol. : B-6822-F jarak 05.00 (lima) meter dan saat itu saksi menyalakan klakson sekitar 3 (tiga) kali.
Bahwa setelah saksi melihat Spm No.pol. : B-6822-F jarak 05.00 meter saksi berusaha membunyikan klakson dan saksi mengurangi kecepatan dari 40 km/jam menjadi 30 km/jam, tiba-tiba Spm No.pol. : B-6822-F menyebrang dan hanya melihat arah dari sebelah utara dan tidak melihat dari sebelah selatan kemudian langsung menyebrang dan dan saksi kemudian panic dan saksi juga berusaha menghindar akan tetapi masih menabrak Spm No.pol. : B-6822-F mengenai roda depan dan akhirnya saksi lepas kendali dan menabrak jembatan yang berada di lajur sebelah timur.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi dan istri mengalami luka-luka dan di rawat di rumah sakit, sedangkan anak saksi hanya mengalami luka ringan dan rawat jalan, sedangkan Pengendara Spm No.pol. : B-6822-F mengalami luka-luka serta kerusakan pada kedua kendaraan tersebut.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SITI FATIATUN bin MUBDI dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Kecelakaan lalu lintas yang saksi alami terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekitar pukul. 15.30 Wib di jalan Baya Wulung Jurusan Ayah-Tambak tepatnya di depan kios kayu UD. MEKAR RAHAYU termasuk Ds. Demangsari Kec. Ayah Kab. Kebumen antara Spm No.pol. : B-6822-F dengan Spm No.pol. : AA-5630-NM.
Bahwa Saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi bersama dengan anaknya Sdri. APRIANA TRI NURHIDAYAH selaku pembonceng Spm No.pol. : AA-5630-NM bersama dengan suami saksi yaitu saksi ZUBAEDI sebagai pengendara Spm No.pol. : AA-5630-NM sedangkan pengendara Spm No.pol. : B-6822-F Saksi tidak kenal yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa saat akan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi ketahui kondisi Sumainya Sdr. ZUBAEDI dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tidak lelah/ capek, tidak ngantuk serta tidak terpengaruh obatan-obatan maupun minuman keras.
Bahwa Spm No.pol.: AA-5630-NM yang dikendarai oleh saksi SUBAEDI adalah milik sendiri, saat itu kondisi mesin baik, ban baik, rem baik, klakson berfungsi, lampu/reting berfungsi baik, spion ada kanan kiri, perlengkapan lain ada.
Bahwa saksi ZUBAEDI sudah trampil dan hapal slah Spm No.pol. : AA-5630-NM mengendarai Spm No.pol. : AA-5630-NM karena saksi ZUBAEDI memiliki Spm No.pol. : AA-5630-NM tersebut sudah 2 tahun dan sudah memiliki Sim C atas nama sendiri saksi ZUBAEDI.
Bahwa saat akan terjadi kecelakaan lalu lintas saksi bersama suaminya yaitu saksi ZUBAEDI dan anaknya dari pasar Demangsari Ayah Kec. Ayah Kab. Kebumen dan akan pulang ke rumah di Ds. Selandaka Kec. Sumpiuh Kab. Banyumas, dan baru sampai di depan kios kayu UD Mekar Rahayu termasuk Ds. Demangsari Kec. Ayah Kab. Kebumen sudah terjadi kecelakaan.
Bahwa saksi hapal jalur jalan tempat kecelakaaan lalu lintas tersebut, karena sering lewat, saat itu kondisi jalan dari arah selatan ke utara lurus beraspal halus, lebar sekitar 05.00 meter, tidak terdapat marka jalan, terdapat bahu jalan di kanan dan kiri badan jalan, mendung sore hari, arus lalu lintas sepi.
Bahwa saat akan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi dengan anak di bonceng oleh saksi ZUBAEDI mengendarai Spm No.pol. : AA-5630-NM dari arah selatan ke utara, kecepatan kurang lebih 40 (empat puluh) Km/jam, berjalan lurus di lajur barat.
Bahwa saat akan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saksi bersama dengan anaknya di bonceng oleh saksi ZUBAEDI mengendarai Spm No.pol. : AA-5630-NM saat itu akan masuk ke jembatan dan di sebelah selatan jembatan sebelah kiri/barat jalan saksi sempat melihat Spm No.pol. : B-6822-F dengan jarak 05.00 meter dan saksi ZUBAEDI sempat menyalakan klakson dan saat itu kecepatanya sekitar 40 km/jam tiba-tiba sampai di tkp Spm No.pol. : B-6822-F tersebut menyebrang dan hanya melihat sebelah kiri/utara saja tidak melihat arah dari sebelah kanan/selatan, kemudian saksi ZUBAEDI tetap melaju dan di lajur sebelah barat terjadi kecelakaan antara Spm No.pol. : B-6822-F dan Spm No.pol. : AA-5630-NM.
Bahwa saat akan terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut mendengar klakson dan tidak mendengar suara rem ataupun isyarat lain, dan saksi melihat Spm No.pol. : B-6822-F jarak 05.00 (lima) meter dan saat itu saksi mendengar suara klakson dari Spm No.pol. : AA-5630-NM yang dikendarai saksi ZUBAEDI sekitar 3 (tiga) kali.
Bahwa setelah saksi ZUBAEDI melihat Spm No.pol. : B-6822-F jarak 05.00 meter saksi zubaedi berusaha membunyikan klakson sebanyak 3 kali dan saksi ZUBAEDI mengurangi kecepatan dari 40 km/jam menjadi 30 km/jam, tiba-tiba Spm No.pol. : B-6822-F menyebrang dan hanya melihat arah dari sebelah utara dan tidak melihat dari sebelah selatan kemudian langsung menyebrang dan saksi ZUBAEDI kemudian panic dan berusaha menghindar akan tetapi masih menabrak Spm No.pol. : B-6822-F mengenai roda depan dan akhirnya Spm No.pol. : AA-5630-NM yang di kendarai oleh saksi ZUBAEDI lepas kendali dan menabrak jembatan yang berada di lajur sebelah timur.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut saksi dan saksi ZUBAEDI mengalami luka-luka dan di rawat di rumah sakit anak saksi mengalami luka-luka, sedangkan Pengendara Spm No.pol.: B-6822-F mengalami luka-luka dan mengakibatkan kerusakan pada kedua kendaraan tersebut.
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi TEGUH SISWANTO Bin M. TOHARI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 sekira jam. 15.30 Wib dijalan Baya Wulung jurusan Ayah-Tambak tepatnya di depan Kios Kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kec. Ayah Kab.Kebumen antara Spm No.pol.B-6822-F dengan Spm No.pol.AA-5630-NM.
Bahwa benar saat itu saksi sedang bekerja Toko Sepeda dekat Puskesmas Demangsari Ayah, selanjutnya saksi di datangi Sdr. HASIM memberitahu bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di depan UD Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Ayah yang melibatkan saudaranya karena saksi penasaran kemudian saat itu saksi langsung berangkat menuju ke Puskesmas Demangsari untuk mengecek korban dengan Pengendara spm No.pol. B-6822-F saksi kenal karena masih ada hubungan saudara sedangkan dengan Pengendara dan penumpnag Spm No.pol. AA-5630-NM saksi tidak kenal.
Bahwa saksi hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan lalu-lintas tersebut, karena saksi sering melewatinya, kondisi jalan lurus beraspal halus, jalan agak menanjak keran melewati tanggul sungai, terdapat marka jalan, arus lalu-lintas sedang, cuaca cerah sore hari. Di kanan jalan terdapat persawahan sedangkan kiri jalan terdapat pengergajian Kayu.
Bahwa sebelum kejadian laka lantas saksi tidak melihat arah datangnya masing-masing kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas, saksi hanya mengetahui setelah korban dibawa ke Puskesmas Demangsari Ayah.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 jam 15.30 Wib saksi sedang bekerja di Toko Sepeda dekat Puskesmas Demangsari Ayah, selanjutnya saksi didatangi Sdr. HASIM memberitahu bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di depan UD Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Ayah yang melibatkan saudaranya karena saksi penasaran kemudian saat itu saksi langsung berangkat menuju ke Puskesmas Demangsari untuk mengecek korban.
Bahwa sesampainya di sana saksi melihat Sdr. SAM MUKIM selaku pengendara spm No.pol.B-6822-F mengalami luka-luka pada bagian tangan kiri terlikir dan kaki sebelah kiri lecet-lecet sedangkan pengendara Spm AA-5630-NM seorang laki-laki mengalami luka-luka pada bagian bibir, dagu sobek, hematum pipi kiri sedangkan Pemboncengnya seorang perempuan mengalami luka-luka pada bagian Luka robek pada pelipis kiri, hematum pelipis kiri, hematum kepala sebelah kiri, dirawat di Puskesmas Demangsari Ayah.
Bahwa saksi melihat korban sudah berada di Puskesmas, yang saksi lakukan mengecek keadaan pengendara spm No.pol.B-6822-F dan saksi juga melihat keadaan pengendara serta pembonceng Spm AA-5630-NM mengalami luka-luka, kemudian pengendara serta pembonceng Spm AA-5630-NM di rujuk ke rumah sakit dan pengendara rawat jalan.
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut Pengendara dan pembonceng Spm AA-5630-NM mengalami luka-luka dan kerusakan pada kedua kendaraan tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya semua.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge).
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 pukul 15.30 WIB, bertempat di jalan jurusan Ayah – Tambak tepatnya didepan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / barang.
Bahwa diawali ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Nopol. B-6822-F dari arah barat akan belok ke selatan dari rumah tujuan ke rumah DARSONO Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 – 40 Km/jam dengan posisi berjalan lurus di jalan sebelah kanan.
Bahwa saat berada di jalan jurusan Ayah – Tambak tepatnya didepan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, kondisi jalan dalam keadaan baik, beraspal halus, lebar kurang lebih 5 (lima) meter, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri badan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari.
Bahwa saat terdakwa akan membelok ke selatan dan akan masuk ke lajur utama terdakwa tidak berhenti dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas, terdakwa langsung belok ke selatan tanpa membunyikan klakson maupun menyalakan lampu sen reting kanan dan tidak memprioritaskan kendaraan yang melaju di lajur utama, sehingga ketika terdakwa memasuki lajur utama tiba-tiba dari arah selatan jarak sekitar 5 (lima) meter melaju sepeda motor Nopol. AA-5630-NM sehingga terdakwa panik dan tidak melakukan upaya apa-apa karena jarak yang sudah cukup dekat sehingga roda depan sepeda motor Nopol. B-6822-F yang terdakwa kendarai menabrak roda depan dari pengendara sepeda motor Nopol. AA-5630-NM hingga pengendaranya yang diketahui bernama ZUBAEDI dan pemboncengnya yang diketahui bernama SITI FATIATUN terjatuh dan mengalami luka-luka serta kerusakan pada kedua kendaraan.
Bahwa kemudian masyarakat membawa korban ke Puskesmas Demangsari Ayah.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Nopol. AA-5630-NM tersebut yaitu saksi korban ZUBAEDI mengalami luka berat dan pemboncengnya yaitu saksi SITI FATIATUN mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti dalam perkara ini :
1 ( satu ) Unit Spm No.Pol. B-6822-F berikut STNK.
1 (satu) Unit Spm No.pol.AA-5630-NM berikut STNKnya dan SIM C an. ZUBAEDI.
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan:
Visum Et Repertum Nomor : 19/IV.6/RM/VER/2017, tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATAH ABDUL YASIR selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong yang kesimpulannya adalah dari hasil pemeriksaan terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet di dahi dan kedua punggung tangan dan luka robek di dahi, luka tersebut dapat mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan mata pencahariannya, namun luka tersebut dapat menghilang dengan pengobatan dan perawatan.
Visum Et Repertum Nomor : 22/IV.6/RM/ VER/2017, tanggal 12 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATAH ABDUL YASIR selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan telah diperiksa korban laki-laki, umur kurang lebih lima puluh tahun, warna kulit sawao matang. Dari pemeriksaan luar dan penunjang terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar di kelopak mata kiri, luka lecet dipunggung tangan, luka robek di dagu, patah tulang ruang bola mata kiri, pendarahan dan radang di sinus rahang atas kiri. Luka tersebut menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan mata pencahariannya, namun luka tersebut dapat menghilang denan pengobatan dan perawatan yang tepat.
Menimbang, bahwa dari alat bukti dan barang bukti yang diajukan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 pukul 15.30 WIB, bertempat di jalan jurusan Ayah – Tambak tepatnya didepan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan / barang.
Bahwa benar diawali ketika terdakwa mengendarai sepeda motor Nopol. B-6822-F dari arah barat akan belok ke selatan dari rumah tujuan ke rumah DARSONO Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 – 40 Km/jam dengan posisi berjalan lurus di jalan sebelah kanan.
Bahwa benar saat berada di jalan jurusan Ayah – Tambak tepatnya didepan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, kondisi jalan dalam keadaan baik, beraspal halus, lebar kurang lebih 5 (lima) meter, terdapat marka jalan terputus-putus ditengah-tengah badan jalan, terdapat bahu jalan disebelah kanan dan kiri badan jalan, terdapat 2 (dua) pola arus lalu lintas, arus lalu lintas sedang, cuaca cerah siang hari.
Bahwa benar saat terdakwa akan membelok ke selatan dan akan masuk ke lajur utama terdakwa tidak berhenti dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas, terdakwa langsung belok ke selatan tanpa membunyikan klakson maupun menyalakan lampu sen reting kanan dan tidak memprioritaskan kendaraan yang melaju di lajur utama, sehingga ketika terdakwa memasuki lajur utama tiba-tiba dari arah selatan jarak sekitar 5 (lima) meter melaju sepeda motor Nopol. AA-5630-NM sehingga terdakwa panik dan tidak melakukan upaya apa-apa karena jarak yang sudah cukup dekat sehingga roda depan sepeda motor Nopol. B-6822-F yang terdakwa kendarai menabrak roda depan dari pengendara sepeda motor Nopol. AA-5630-NM hingga pengendaranya yang diketahui bernama ZUBAEDI dan pemboncengnya yang diketahui bernama SITI FATIATUN terjatuh dan mengalami luka-luka serta kerusakan pada kedua kendaraan.
Bahwa benar kemudian masyarakat membawa korban ke Puskesmas Demangsari Ayah.
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, pengendara sepeda motor Nopol. AA-5630-NM tersebut yaitu saksi korban ZUBAEDI mengalami luka berat dan pemboncengnya yaitu saksi SITI FATIATUN mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan.
Bahwa benar posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh Polisi dan terdakwa membenarkannya.
Bahwa benar dipersidangan telah dibacakan hasil pemeriksaan:
Visum Et Repertum Nomor : 19/IV.6/RM/VER/2017, tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATAH ABDUL YASIR selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong yang kesimpulannya adalah dari hasil pemeriksaan terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet di dahi dan kedua punggung tangan dan luka robek di dahi, luka tersebut dapat mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan mata pencahariannya, namun luka tersebut dapat menghilang dengan pengobatan dan perawatan.
Visum Et Repertum Nomor : 22/IV.6/RM/ VER/2017, tanggal 12 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATAH ABDUL YASIR selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong dengan kesimpulan telah diperiksa korban laki-laki, umur kurang lebih lima puluh tahun, warna kulit sawo matang. Dari pemeriksaan luar dan penunjang terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar di kelopak mata kiri, luka lecet dipunggung tangan, luka robek di dagu, patah tulang ruang bola mata kiri, pendarahan dan radang di sinus rahang atas kiri. Luka tersebut menimbulkan halangan pada korban dalam menjalankan mata pencahariannya, namun luka tersebut dapat menghilang dengan pengobatan dan perawatan yang tepat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan Kumulatif, yaitu :
KESATU : melanggar Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA : melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk dakwaan Kumulatif maka terlebih dahulu Mejelis akan membuktikan dakwaan Kesatu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari unsur-unsur yuridis sebagai berikut :
Setiap orang.
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
Ad. 1Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa adalah menunjuk kepada setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat mempertanggungjawaban perbuatan hukum yang dilakukannya, pertanggungjawaban hukum mana tidak hapus dengan alasan-alasan yang ditetapkan undang-undang.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa dimana setelah diperiksa ia mengaku bernama SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm) sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan. Dalam pemeriksaan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan mengerti kenapa dia dihadapkan dipersidangan serta terdakwa sehat jasmani dan mentalnya, Hakim tidak menemukan sesuatu hal dalam dirinya yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang terpenuhi atas diri terdakwa.
Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan arti Culpa adalah “kesalahan pada umumnya” tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang bahwa di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm) mengendarai sepeda motor Nopol. B-6822-F dari arah barat akan belok ke selatan dari rumah tujuan ke rumah DARSONO Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 – 40 Km/jam dengan posisi berjalan lurus di jalan sebelah kanan, sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa sampai di depan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, saat terdakwa akan membelok ke selatan dan akan masuk ke lajur utama terdakwa tidak berhenti dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas, terdakwa langsung belok ke selatan tanpa membunyikan klakson maupun menyalakan lampu sen reting kanan dan tidak memprioritaskan kendaraan yang melaju di lajur utama sehingga ketika terdakwa memasuki lajur utama tiba-tiba dari arah selatan jarak sekitar 5 (lima) meter melaju sepeda motor Nopol. AA-5630-NM sehingga terdakwa panik dan tidak melakukan upaya apa-apa karena jarak yang sudah cukup dekat sehingga roda depan sepeda motor Nopol. B-6822-F yang terdakwa kendarai menabrak roda depan dari pengendara sepeda motor Nopol. AA-5630-NM hingga pengendaranya yaitu saksi ZUBAEDI dan pemboncengnya yaitu saksi SITI FATIATUN terjatuh dan mengalami luka-luka serta kerusakan pada kedua kendaraan, selanjutnya masyarakat membawa korban ke Puskesmas Demangsari Ayah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di ketahui terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan sepeda motornya, yaitu ketika akan membelok ke selatan dan akan masuk ke lajur utama terdakwa tidak berhenti dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas, namun terdakwa langsung belok ke selatan tanpa membunyikan klakson maupun menyalakan lampu sen reting kanan, sehingga ketika terdakwa memasuki lajur utama dan ada kendaraan yang dikendarai oleh saksi ZUBAEDI dengan memboncengkan saksi SITI FATIATUN yang datang dari arah selatan tidak dapat menghindar dan menabrak roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ZUBAEDI dengan memboncengkan saksi SITI FATIATUN, hingga jatuh dan mengakibatkan luka dan kerusakan pada sepeda motor masing-masing, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.telah terpenuhi.
Ad. 3 Mengakibatkan orang lain mengalami luka berat
Menimbang bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 22/IV.6/RM/ VER/2017, tanggal 12 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATAH ABDUL YASIR selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong, saksi Zubaedi Bin Saroni mengalami memar di kelopak mata kiri, luka lecet dipunggung tangan, luka robek di dagu, patah tulang ruang bola mata kiri, pendarahan dan radang di sinus rahang atas kiri (hematoma dan sinusitis maxillaries sinistra), yang mengakibatkan halangan pada korban untuk menjalankan mata pencaharian dan harus dirawat di rumah sakit, maka berdasarkan hasil Visum et Repertum tersebut tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain mengalami luka berat telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang terdiri dari unsur-unsur adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang;
2. Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
3. Mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Ad. 1 Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud Barang Siapa adalah menunjuk kepada setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan dapat mempertanggungjawaban perbuatan hukum yang dilakukannya, pertanggungjawaban hukum mana tidak hapus dengan alasan-alasan yang ditetapkan undang-undang.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang terdakwa dimana setelah diperiksa ia mengaku bernama SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm) sebagaimana identitasnya dalam surat dakwaan. Dalam pemeriksaan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan mengerti kenapa dia dihadapkan dipersidangan serta terdakwa sehat jasmani dan mentalnya, Hakim tidak menemukan sesuatu hal dalam dirinya yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur setiap orang terpenuhi atas diri terdakwa.
Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian atau culpa menurut Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, SH mengatakan arti Culpa adalah “kesalahan pada umumnya” tetapi dalam ilmu pengetahuan hukum mempunyai arti teknis yaitu suatu macam kesalahan si pelaku tindak pidana yang tidak seberat seperti kesengajaan, yaitu kurang hati-hati sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, sedangkan yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas menurut UU No.22 Tahun 2009 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Menimbang bahwa di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut terdakwa pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2017 terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm) mengendarai sepeda motor Nopol. B-6822-F dari arah barat akan belok ke selatan dari rumah tujuan ke rumah DARSONO Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen berjalan dengan kecepatan kurang lebih 30 – 40 Km/jam dengan posisi berjalan lurus di jalan sebelah kanan, sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa sampai di depan kios kayu UD. Mekar Rahayu termasuk Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen, saat terdakwa akan membelok ke selatan dan akan masuk ke lajur utama terdakwa tidak berhenti dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas, terdakwa langsung belok ke selatan tanpa membunyikan klakson maupun menyalakan lampu sen reting kanan dan tidak memprioritaskan kendaraan yang melaju di lajur utama sehingga ketika terdakwa memasuki lajur utama tiba-tiba dari arah selatan jarak sekitar 5 (lima) meter melaju sepeda motor Nopol. AA-5630-NM sehingga terdakwa panik dan tidak melakukan upaya apa-apa karena jarak yang sudah cukup dekat sehingga roda depan sepeda motor Nopol. B-6822-F yang terdakwa kendarai menabrak roda depan dari pengendara sepeda motor Nopol. AA-5630-NM hingga pengendaranya yaitu saksi ZUBAEDI dan pemboncengnya yaitu saksi SITI FATIATUN terjatuh dan mengalami luka-luka serta kerusakan pada kedua kendaraan, selanjutnya masyarakat membawa korban ke Puskesmas Demangsari Ayah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di ketahui terdakwa kurang berhati-hati dalam mengemudikan sepeda motornya, yaitu ketika akan membelok ke selatan dan akan masuk ke lajur utama terdakwa tidak berhenti dan tidak memperhatikan situasi arus lalu lintas, namun terdakwa langsung belok ke selatan tanpa membunyikan klakson maupun menyalakan lampu sen reting kanan, sehingga ketika terdakwa memasuki lajur utama dan ada kendaraan yang dikendarai oleh saksi ZUBAEDI dengan memboncengkan saksi SITI FATIATUN yang datang dari arah selatan tidak dapat menghindar dan menabrak roda depan sepeda motor yang dikendarai oleh saksi ZUBAEDI dengan memboncengkan saksi SITI FATIATUN, hingga jatuh dan mengakibatkan luka dan kerusakan pada sepeda motor masing-masing, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.telah terpenuhi.
Ad. 3 Mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Menimbang bahwa berdasarkan fakta di persidangan akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan sepeda motor milik terdakwa dan saksi Zubaedi Bin Saroni mengalami kerusakan dan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 19/IV.6/RM/VER/2017, tanggal 20 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FATAH ABDUL YASIR selaku dokter pada RS PKU Muhammadiyah Gombong saksi Siti Fatiatun mengalami luka berupa luka lecet di dahi dan kedua punggung tangan dan luka robek di dahi, luka tersebut dapat mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan mata pencahariannya, namun luka tersebut dapat menghilang dengan pengobatan dan perawatan, maka berdasarkan hasil Visum et Repertum tersebut tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Mengakibatkan orang lain mengalami luka ringandan kerusakan kendaraan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kesatu dan kedua dari Penuntut umum telah terpenuhi hingga terbukti secara sah dan meyakinkan maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkanorang lain mengalami luka berat dan luka ringanserta kerusakan kendaraan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut::
1 ( satu ) Unit Spm No.Pol. B-6822-F berikut STNK.
adalah milik terdakwan SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm), maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada terdakwaSAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm).
1 (satu) Unit Spm No.pol.AA-5630-NM berikut STNKnya dan SIM C an. ZUBAEDI.
adalah milik saksi ZUBAEDI Bin SARONI., maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi ZUBAEDI Bin SARONI.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban ZUBAEDi dan SITI FATIATUN mengalami luka berat dan luka ringan.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa sudah tua;
Telah ada perdamaian dengan korban.
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAN MUKIM Bin SAMIREJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKANKENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTASYANG MENGAKIBATKAN ORANG LAINMENGALAMILUKA BERAT DAN LUKA RINGAN SERTA KERUSAKAN KENDARAAN.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 ( satu ) Unit Spm No.Pol. B-6822-F berikut STNK.
Dikembalikan kepada terdakwa SAN MUKIM Bin SAMI REJO (Alm).
1 (satu) Unit Spm No.pol.AA-5630-NM berikut STNKnya dan SIM C an. ZUBAEDI
Dikembalikan kepada saksi ZUBAEDI Bin SARONI.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari Jumat, tanggal 3 (tiga) Nopember 2017 (dua ribu tujuh belas), oleh Agung Prasetyo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Hartati Ari Suryawati, S.H. dan Nikentari S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 (delapan) Nopember 2017 (dua ribu tujuh belas), oleh Agung Prasetyo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Firlando, S.H. dan Nikentari S.H.M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Budi Astuti Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen serta dihadiri oleh Purwono, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Firlando , S.H. Agung Prasetyo, S.H.
Nikentari, S.H.M.H
Panitera Pengganti,
Budi Astuti