97/Pid.Sus/2014/PN.Klt
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 97/Pid.Sus/2014/PN.Klt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAMAELA BARUS Bin R. BARUS
1. Menyatakan Terdakwa TAMAELA BARUS Bin R. BARUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama dengan dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMAELA BARUS Bin R. BARUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda Rp. 1.000.000,-.(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dipenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Rugi an. Tiorna Sinaga tanggal 13 Februari 2014; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 97/Pid.Sus/2014/PN.Klt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : TAMAELA BARUS Bin R. BARUS.
Tempat lahir : Medan.
Umur/Tgl lahir : 47 tahun / 11 Mei 1967.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Rt. 10 Desa Suban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Agama : Kristen.
Pekerjaan : Tani.
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan tanggal 06 Juli 2014;
2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Juli 2014 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2014;
3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 16 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 14 September 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, sejak tanggal 23 September 2014 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2014 s/d tanggal 21 Desember 2014;
Terdakwa menyatakan didepan persidangan akan menghadapi sendiri persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun Hakim Ketua Sidang telah memberitahukan haknya tersebut;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 24 September 2014 No. 97/Pen.Pid/2014/PN.Ktl Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah membaca penetapan Majelis Hakim Tentang Hari Persidangan Pertama untuk memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal tanggal 22 September 2014 Nomor : B-1080/N.5.15/Euh.2/09/2014 an. Terdakwa TAMAELA BARUS Bin R. BARUS. beserta Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dari Penyidik dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
Setelah membaca dan mendengar pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 22 September 2014 Register Perkara Nomor : PDM-39/KTKAL/09/2014 yang dibacakan pada persidangan pertama tanggal 01 Oktober 2014;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada akhir tuntutannya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Tamaela Barus Bin R. Barus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan dengan sengajamembuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yangberakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua yang didakwakan oleh Kami Penuntut Umum yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 48 ayat (1) Jo Pasal 26 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Tamaela Barus Bin R. Barus dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Menyatakan barang bukti berupa
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Rugi an. Tiorna Sinaga tanggal 13 Februari 2014
Dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah)
Setelah pula mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa TAMAELA BARUS bersama-sama dengan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2014 bertempat di Rt. 06 Rw, 03 Dusun Mahau Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidak pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuka lahan dengan cara membakar, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal saat Saksi Harapan Hutagalung merupakan anggota polisi melakukan patroli kebakaran lahan dan hutan bersama-sama dengan Kapolsek Kemuning melihat asap membubung tinggi di daerah sekitar perbatasan Prop. Riau dan Prop. Jambi lalu Saksi Harapan Hutagalung mendekati daerah asal asap tersebut setelah sampai ditempat asal asap Saksi Harapan Hutagalung melihat ada lahan yang terbakar dan melihat Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bersama-sama dengan DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN sedang berada dilahan yang terbakar tersebut lalu Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR serta DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dikumpulkan dan diintrogasi setelah diintrogasi mereka mengatakan bahwa merekalah yang membuka lahan dengan cara membakar di lahan milik Terdakwa, Para Saksi membuka lahan dengan cara membekar disuruh oleh Terdakwa selanjutnya Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bersama-sama dengan DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa cara Para Saksi membuka lahan dengan cara membakar adalah Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR telah melakukan pembukaan lahan dengan cara menebang pohon didalam lahan tersebut selama ± tiga bulan sehingga pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekira pukul 11.30 wib Terdakwa memanggil Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR ke rumah Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dimana saat itu ada juga Terdakwa lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan berkata “minggu depan tolong bakar lahan itu jadi biso nanam padi” Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iya lah pak barus” lalu Terdakwa pergi, selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN menemui Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dirumah Saksi dengan mengatakan “ini duit dari pak barus, besok kito disuruh bakar lahan” lalu Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iyaah” lalu Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN pergi meninggalkannya, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 07.30 wib Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN memanggil Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan mengatakan “tolong sini dulu sebentar, pak barus mau ngomong” lalu Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dirumahnya setelah sampai dirumah Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bertemu dengan Terdakwa , Terdakwa mengatakan “ tolong bakar lah hari ini lahan ni, karena saya mau pulang ke Jambi” lalu Terdakwa pergi setelah Terdakwa pergi Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN untuk melakukan pembakaran lahan, selanjutnya Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN berkumpul di rumah Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN lalu Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN pergi ke lahan yang akan dibakar dengan membawa 3 (tiga) buah obor yang terbuat dari bambu yang diisi dengan minyak solar lalu obor diberi sumbu yang terbuat dari sabut kelapa yang dibuat oleh Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN, 3 (tiga) buah mancis yang merupakan milik DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN serta 2 (dua) buah semprot merk Solo yang merupakan milik Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan V. VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN setelah sampai dilahan yang akan dibakar Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN lalu Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN berbagi tugas dimana Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR yang membakar pertama kali dengan cara DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN menghidupkan obor dengan menggunakan korek api / mancis setelah obor hidup obor Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR mengarahkan api ke tumpukan batang, dahan dan ranting yang kering untuk dibakar , selanjutnya secara berurutan ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS membakar dengan menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN membakar menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, AMRI Als AM Bin M. DURI membakar dengan menggunakan obor yang dihidupkan oleh DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN setelah obor hidup lalu diarahkan ke tumbukan kayu dan daun yang kering selanjutnya DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN membakar lahan tersebut dengan cara menghidupkan korek api miliknya lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering sedangkan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN bertugas menyemprot api agar api tidak menjalar ke lahan milik orang lain;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR serta DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN untuk membuka lahan dengan cara membakar adalah 3 (tiga) buah obor, 3 (tiga) buah mancis dan 2 (dua) buah semprot merek Solo
Bahwa Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN menerima uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Terdakwa untuk membeli bibit padi lalu uang tersebut Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN diberikan kepada ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa lahan yang dibuka dengan cara membakar tersebut merupakan milik Terdakwa atas nama isterinya yakni Tiorna Sinaga sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli lahan yang telah terbakar seluas 31.447 m² atau 3,1 ha yang terletak diperbatasan Propinsi Jambi dan Propinsi Riau dari 3,1 ha lahan yang terbakar sebanyak 6,337 m² atau 0,6 ha masuk dalam wilayah Propinsi Jambi serta titik awal pembukaan lahan dengan cara membakar masuk pada wilayah Desa Mahau Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjumg Jabung Barat;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kabakaran Lahan dan Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tanggal 19 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr., dengan hasil Kesimpulan :
Sebelum pembakaran dilakukan maka telah dilakukan kegiatan penebasan tumbuhan bawah berkayu, penebangan tanaman karet tua dalam rangka penyiapan lahan/ land clearing untuk kemudian dilakukan pembakaran;
Telah terjadi pembakaran secara sengaja dalam upaya untuk melakukan pembukaan lahan untuk menanan tanaman pertanian tahunan sehingga dapat ditanam dengan baik dimana lahan yang terbakar diperkirakan 5 ha;
Akibat terjadinya pembakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan dengan tebal rata-rata sekitar 10 cm sehingga 5.000 m³ terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu kesetimbangan ekosistem dilahan bekas terbakar tersebut;
Selama pembakaran telah dilepaskan 27 ton karbon, 24,3 ton CO2, 0,078 ton CH4, 0,051 ton Nox, 0,022 ton NH3, 0,117 ton O3 dan 2,065 ton CO serta 1,2 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan pembakaran telah mencemarkan lingkungan dilahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak;
Dalam rangka pemulihan permukaan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 5 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp 3.284.546.000,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah)
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa TAMAELA BARUS bersama-sama dengan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2014 bertempat di Rt. 06 Rw, 03 Dusun Mahau Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidak pada suatu waktu dan tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan yang dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal saat Saksi Harapan Hutagalung merupakan anggota polisi melakukan patroli kebakaran lahan dan hutan bersama-sama dengan Kapolsek Kemuning melihat asap membubung tinggi di daerah sekitar perbatasan Prop. Riau dan Prop. Jambi lalu Saksi Harapan Hutagalung mendekati daerah asal asap tersebut setelah sampai ditempat asal asap Saksi Harapan Hutagalung melihat ada lahan yang terbakar dan melihat Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bersama-sama dengan DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN sedang berada dilahan yang terbakar tersebut lalu Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bersama-sama dengan DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN sedang berada dilahan yang terbakar tersebut lalu Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR serta DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dikumpulkan dan diintrogasi setelah diintrogasi mereka mengatakan bahwa merekalah yang membuka lahan dengan cara membakar di lahan milik Terdakwa, Para Saksi membuka lahan dengan cara membekar disuruh oleh Terdakwa selanjutnya Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bersama-sama dengan DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dikumpulkan dan diintrogasi setelah diintrogasi Para Saksi mengatakan bahwa Para Saksilah yang membuka lahan dengan cara membakar di lahan milik Terdakwa, Para Saksi membuka lahan dengan cara membekar disuruh oleh Terdakwa selanjutnya Para Saksi dan barang bukti dibawa ke Polsek Kemuning untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa cara Para Saksi membuka lahan dengan cara membakar adalah Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR telah melakukan pembukaan lahan dengan cara menebang pohon didalam lahan tersebut selama ± tiga bulan sehingga pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekira pukul 11.30 wib Terdakwa memanggil Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR ke rumah Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dimana saat itu ada juga Terdakwa lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan berkata “minggu depan tolong bakar lahan itu jadi biso nanam padi” Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iya lah pak barus” lalu Terdakwa pergi, selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN menemui Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dirumah Saksi dengan mengatakan “ini duit dari pak barus, besok kito disuruh bakar lahan” lalu Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iyaah” lalu Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN pergi meninggalkannya, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 07.30 wib Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN memanggil Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan mengatakan “tolong sini dulu sebentar, pak barus mau ngomong” lalu Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dirumahnya setelah sampai dirumah Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bertemu dengan Terdakwa , Terdakwa mengatakan “ tolong bakar lah hari ini lahan ni, karena saya mau pulang ke Jambi” lalu Terdakwa pergi setelah Terdakwa pergi Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN untuk melakukan pembakaran lahan, selanjutnya Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN berkumpul di rumah Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN lalu Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN pergi ke lahan yang akan dibakar dengan membawa 3 (tiga) buah obor yang terbuat dari bambu yang diisi dengan minyak solar lalu obor diberi sumbu yang terbuat dari sabut kelapa yang dibuat oleh Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN, 3 (tiga) buah mancis yang merupakan milik DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN serta 2 (dua) buah semprot merk Solo yang merupakan milik Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan V. VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN setelah sampai dilahan yang akan dibakar Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN lalu Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN,ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN berbagi tugas dimana SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR yang membakar pertama kali dengan cara akwa I. DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN menghidupkan obor dengan menggunakan korek api / mancis setelah obor hidup obor Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR mengarahkan api ke tumpukan batang, dahan dan ranting yang kering untuk dibakar , selanjutnya secara berurutan ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS membakar dengan menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN membakar menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, AMRI Als AM Bin M. DURI membakar dengan menggunakan obor yang dihidupkan oleh DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN setelah obor hidup lalu diarahkan ke tumbukan kayu dan daun yang kering selanjutnya DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN membakar lahan tersebut dengan cara menghidupkan korek api miliknya lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering sedangkan Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN bertugas menyemprot api agar api tidak menjalar ke lahan milik orang lain;
Bahwa alat yang digunakan oleh Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR serta DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN untuk membuka lahan dengan cara membakar adalah 3 (tiga) buah obor, 3 (tiga) buah mancis dan 2 (dua) buah semprot merek Solo;
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN untuk membeli bibit padi lalu Saksi PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN diberikan uang tersebut kepada ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, Saksi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa lahan yang dibuka dengan cara membakar tersebut merupakan milik Terdakwa atas nama isterinya yakni Tiorna Sinaga sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Rugi;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli lahan yang telah terbakar seluas 31.447 m² atau 3,1 ha yang terletak diperbatasan Propinsi Jambi dan Propinsi Riau dari 3,1 ha lahan yang terbakar sebanyak 6,337 m² atau 0,6 ha masuk dalam wilayah Propinsi Jambi serta titik awal pembukaan lahan dengan cara membakar masuk pada wilayah Desa Mahau Kec. Tungkal Ulu Kab. Tanjumg Jabung Barat;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Kabakaran Lahan dan Hutan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor tanggal 19 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M. Agr., dengan hasil Kesimpulan :
Sebelum pembakaran dilakukan maka telah dilakukan kegiatan penebasan tumbuhan bawah berkayu, penebangan tanaman karet tua dalam rangka penyiapan lahan/ land clearing untuk kemudian dilakukan pembakaran;
Telah terjadi pembakaran secara sengaja dalam upaya untuk melakukan pembukaan lahan untuk menanan tanaman pertanian tahunan sehingga dapat ditanam dengan baik dimana lahan yang terbakar diperkirakan 5 ha;
Akibat terjadinya pembakaran tersebut telah merusak lapisan permukaan dengan tebal rata-rata sekitar 10 cm sehingga 5.000 m³ terbakar dan tidak kembali lagi sehingga akan mengganggu kesetimbangan ekosistem dilahan bekas terbakar tersebut;
Selama pembakaran telah dilepaskan 27 ton karbon, 24,3 ton CO2, 0,078 ton CH4, 0,051 ton Nox, 0,022 ton NH3, 0,117 ton O3 dan 2,065 ton CO serta 1,2 ton partikel. Gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan pembakaran telah mencemarkan lingkungan dilahan terbakar dan sekitarnya, selain itu gambut yang terbakar tidak mungkin kembali lagi karena telah rusak;
Dalam rangka pemulihan permukaan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 5 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang maka dibutuhkan biaya sebesar Rp 3.284.546.000,- (tiga milyar dua ratus delapan puluh empat juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah)
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 48 Jo Pasal 26 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-Saksi di muka persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang selengkapnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Persidangan dan untuk menyingkat semuanya dianggap telah tercantum dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini, keterangan mana yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi 1. HARAPAN HUTAGALUNG :
Bahwa pada Hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 15.00 Wib pada saat Saksi sedang berpatroli bersama dengan Kapolsek Kemuning saat berada diperbatasan Prop. Jambi – Riau melihat asap membubung lalu Saksi bersama Kapolsek mendatangi tempat tersebut dan melihat Poniran bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang menunggu api dilahan yang dibakar oleh mereka;
Bahwa lahan yang dibakar oleh Poniran bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi adalah di Rt. 06 Rw. 03 Dusun Mahau Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat Prop. Jambi;
Bahwa yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar adalah Poniran bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena disuruh oleh pemilik lahan yaitu Terdakwa;
Bahwa lahan yang dibuka dengan cara membakar adalah milik Terdakwa;
Bahwa pada saat pembakaran lahan terjadi, Terdakwa tidak ada di lokasi tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui cara Poniran bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi membuka lahan dengan cara membakar tetapi menurut Poniran bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi cara membakarnya adalah terlebih dahulu menyiapkan alat untuk menyulut api berupa obor bambu sebanyak 4 (empat) buah, dan beberapa buah korek api / mancis serta 2 (dua) buah tanki semprot yang digunakan untuk menjaga agar api tidak menjalar ke pipa gas yang berada dekat lahan yang dibakar tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui pembagian tugas dalam pembukaan lahan dengan cara membakar tetapi berdasarkan keterangan Poniran bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi saat diinterogasi menerangkan bahwa mereka berbagi tugas yakni Syamsul, Amri, Dedi, dan Adi bertuga menyulut api ke kayu dan semak kering sisa pembersihan dengan menggunakan obor bambu, Maradona bertugas menghidupkan obor dengan korek api / mancis sedangkan Saksi Poniran dan Victor bertugas membawa tanki menyemprot air guna mejaga api tidak merembat ke pipa gas yang berada didekat lahan yang dibakar lalu setelah api menyala mereka berdiri disamping lahan untuk melihat api agar api tidak menjalar ke lahan sebelah;
Bahwa ketika Saksi tiba di lokasi pembakaran lahan, api masih dalam keadaan menyala;
Bahwa Saksi mengetahui alat yang digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar adalah 2 (dua) buah tanki semprot, 3 (tiga) buah korek api / mancis serta 3 (tiga) buah obor yang terbuat dari bambu;
Bahwa menurut Saksi tujuan mereka membuka lahan dengan cara membakar adalah untuk menanam padi;
Atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi 2. PONIRAN ALS MIRAN BIN PAIMIN:
Bahwa Saksi yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dilahan milik Terdakwa bersama-sama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang Saksi lakukan bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dilahan milik Terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 15.00 wib di Rt. 06 Rw. 03 Dusun Mahau Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Saksi bersama Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membuka lahan dengan cara membakar karena disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi membuka lahan dengan cara membakar adalah pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekira pukul 11.30 wib Terdakwa memanggil SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR ke rumah Saksi dimana saat itu ada juga Terdakwa. Lalu Terdakwa bertanya kepada SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan berkata “minggu depan tolong bakar lahan itu jadi biso nanam padi”, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iya lah pak barus” lalu Terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib Saksi menemui SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dirumah Saksi dengan mengatakan “ini duit dari pak barus, besok kito disuruh bakar lahan” lalu SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iyaah” lalu Saksi pergi meninggalkannya, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 07.30 wib Saksi memanggil SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan mengatakan “tolong sini dulu sebentar, pak barus mau ngomong” lalu SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui Saksi dirumah Saksi setelah sampai dirumah Saksi dan SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bertemu dengan Terdakwa , Terdakwa mengatakan “ tolong bakar lah hari ini lahan ni, karena saya mau pulang ke Jambi” lalu Terdakwa pergi. setelah Terdakwa pergi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN untuk melakukan pembakaran lahan, selanjutnya SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN berkumpul di rumah Saksi lalu SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan Saksi pergi ke lahan yang akan dibakar dengan membawa 3 (tiga) buah obor yang terbuat dari bambu yang diisi dengan minyak solar lalu obor diberi sumbu yang terbuat dari sabut kelapa yang dibuat oleh SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dan Saksi, 3 (tiga) buah mancis yang merupakan milik DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN serta 2 (dua) buah semprot merk Solo yang merupakan milik Saksi dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN setelah sampai dilahan yang akan dibakar saya lalu SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan Saksi berbagi tugas dimana SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR yang membakar pertama kali dengan cara DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN menghidupkan obor dengan menggunakan korek api / mancis setelah obor hidup obor SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR mengarahkan api ke tumpukan batang, dahan dan ranting yang kering untuk dibakar , selanjutnya secara berurutan ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS membakar dengan menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN membakar menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, AMRI Als AM Bin M. DURI membakar dengan menggunakan obor yang dihidupkan oleh DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN setelah obor hidup lalu diarahkan ke tumbukan kayu dan daun yang kering selanjutnya DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN membakar lahan tersebut dengan cara menghidupkan korek api miliknya lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering sedangkan Saksi dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN bertugas menyemprot api agar api tidak menjalar ke lahan milik orang lain;
Bahwa alat yang digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar adalah 3 (tiga) buah obor yang terbuat dari bambu, 3 (tiga) buah korek api / mancis dan 2 (dua) buah tanki semprot;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) tetapi uang tersebut diberikan untuk membeli bibit padi;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuka lahan dengan cara membakar adalah untuk menanam padi;
Bahwa titik awal pembukaan lahan dengan cara membakar adalah di Dusun Mahau yang masih termasuk dalam wilayah Prop. Jambi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara membakar dilarang oleh Undang-Undang;
Atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi 3. SYAMSUL ALS SUL BIN MUHAR:
Bahwa Saksi adalah salah satu pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar dilahan milik Terdakwa bersama-sama dengan Poniran, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah);
Bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar yang Saksi lakukan bersama dengan Poniran, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi dilahan milik Terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2014 sekira pukul 15.00 wib di Rt. 06 Rw. 03 Dusun Mahau Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa Saksi bersama Poniran, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi membuka lahan dengan cara membakar karena disuruh oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi bersama Poniran, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi membuka lahan dengan cara membakar adalah pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekira pukul 11.30 wib, Terdakwa memanggil Saksi ke rumah PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dimana saat itu ada juga Terdakwa lalu Terdakwa bertanya kepada Saksi dengan berkata “minggu depan tolong bakar lahan itu jadi biso nanam padi” Saksi menjawab “iya lah pak barus” lalu Terdakwa pergi, selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN menemui Saksi dirumah Saksi dengan mengatakan “ini duit dari pak barus, besok kito disuruh bakar lahan” lalu Saksi menjawab “iyaah” lalu PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN pergi meninggalkannya, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 07.30 wib PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN memanggil Saksi dengan mengatakan “tolong sini dulu sebentar, pak barus mau ngomong” lalu Saksi pergi menemui PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dirumahnya setelah sampai dirumah PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN, Saksi bertemu dengan Terdakwa , Terdakwa mengatakan “ tolong bakar lah hari ini lahan ni, karena saya mau pulang ke Jambi” lalu Terdakwa pergi;
Bahwa setelah Terdakwa pergi setelah itu Saksi pergi menemui DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN untuk melakukan pembakaran lahan, selanjutnya Saksi, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN berkumpul di rumah PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN lalu Saksi, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN pergi ke lahan yang akan dibakar;
Bahwa untuk membakar lahan kami membawa 3 (tiga) buah obor yang terbuat dari bambu yang diisi dengan minyak solar lalu obor diberi sumbu yang terbuat dari sabut kelapa yang Saksi buat bersama dengan PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN, 3 (tiga) buah mancis yang merupakan milik DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN serta 2 (dua) buah semprot merk Solo yang merupakan milik PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN setelah sampai dilahan yang akan dibakar PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN lalu Saksi, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN berbagi tugas;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membuka lahan dengan cara membakar adalah untuk menanam padi;
Bahwa titik awal pembukaan lahan dengan cara membakar adalah di Dusun Mahau yang masih termasuk dalam wilayah Prop. Jambi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara membakar dilarang oleh Undang-Undang;
Bahwa selama Saksi menjadi Ketua Rt tidak pernah ada sosialisasi dari pemerintah mengenai UU yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar;
Bahwa Saksi yang membakar pertama kali dengan cara DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN menghidupkan obor dengan menggunakan korek api / mancis setelah obor hidup obor, Saksi mengarahkan api ke tumpukan batang, dahan dan ranting yang kering untuk dibakar , selanjutnya secara berurutan ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS membakar dengan menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN membakar menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, AMRI Als AM Bin M. DURI membakar dengan menggunakan obor yang dihidupkan oleh DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN setelah obor hidup lalu diarahkan ke tumbukan kayu dan daun yang kering selanjutnya DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN membakar lahan tersebut dengan cara menghidupkan korek api miliknya lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering sedangkan PONIRAN Als MIRAN BiN PAIMIN dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN bertugas menyemprot api agar api tidak menjalar ke lahan milik orang lain;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli bibit padi;
Atas keterangan Saksi tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan keterangan ahli sesuai dengan keahlian yang dimilikinya tentang perkara ini setelah disumpah menurut agamanya dalam Berita Acara Penyidik Kepolisian tanggal 29 Agustus 2014 dan 21 Juli 2014, keterangan ahli tersebut memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Ahli SOBARI Bin SUWARDI:
Bahwa ahli melakukan pengukuran luas lahan yang terbakar dan batas wilayah lokasi lahan yang terbakar di Dusun Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengukur adalah GPS Merk Garmin type 76csx;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh ahli adalah pengambilan data koordinat pada lokasi yang terbakar sesuai dengan fisik dan dibantu penunjukan dari RT setempat;
Bahwa sesuai hasil pengambilan titik koordinat dan diplotkan pada peta Administrasi Kab. Tanjung Jabung Barat maka lahan yang terbakar berada dalam 2 (dua) wilayah Propinsi dan 2 (dua) kabupaten yaitu Propinsi Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat dan Propinsi Riau Kab. Indra Giri Hilir;
Bahwa lahan yang terbakar seluas 31.447 m² atau 3,1 Ha.
Bahwa di lahan yang terbakar seluas 31.447 m² atau 3,1 Ha yang masuk Kab. Tanjung Jabung Barat seluas 6,337 m² atau 0,6 ha sedangkan lahan seluas 25.112m² atau seluas 2,5 ha masuk Kab. Indra Giri Hilir Prop. Riau.
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
2. Ahli Prof. DR. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr:
Bahwa ahli pada tanggal 12 Juli 2014 melakukan pengecekan terhadap lahan yang terbakar yang terletak di Rt. 06 Rw. 03 Dusun Mahau Desa sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa kebakaran hutan dan lahan adalah suatu Proses penjalaran api secara bebas dan tidak terkendali yang memangsa bahan bakar dihutan seperti log, ranting, serasah dan daun atau penjalaran apinya tidak dibawah kendali (manusia) sedangkan pembakaran hutan dan lahan adalah proses penjalaran api yang bergerak secara merata dan terkendali yang memangsa bahan bakar seperti log, ranting, serasah dan daun dengan tujuan untuk mencapai target-target tertentu.
Bahwa ahli menemukan lahan yang telah terbakar yang pada bagian permukaannya ditemukan log bekas tebangan yang telah terbakar dalam berbagai bentuk dan ukuran;
Bahwa ahli mengambil tindakan meminta penyidik untuk mengambil sampel berupa tanah permukaan bekas terbakar, tanah yang tidak terganggu terbakar, arang bekas terbakar, tumbuhann bawah tumbuh ditanah bekas terbakar, tanah permukaan tidak terbakar dan tanah tidak terganggu tidak terbakar;
Bahwa lahan yang terbakar bukan disebabkan secara alami seperti terkena petir tetapi lahan tersebut terbakar karena ulah manusia;
Bahwa berdasarkan hasil analisa laboratorium serta didukung oleh data hasil pengamatan dilokasi maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pembakaran lahan dengan sengaja;
Bahwa dampak dari pembakaran lahan tersebut adalah telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan setebal rata-rata 10 cm, yang berakibat menganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya karena salah satu fungsi lahan terebut sebagai pengatur tata air tidak berfungsi normal dan itu menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar akan mengurangi produktivitas lahan tersebut;
Bahwa akibat pembakaran telah dilepaskannya gas rumah kaca 10,8 ton karbon, 9,72 ton CO2, 0,031 ton CH4, 0,020 ton NOX, 0,008 ton NH3, 0,050 ton O3 dan 0,05 ton CO serta 0,83 ton partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemari lingkungan dilahan yang terbakar dan sekitarnya;
Bahwa selain gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama pembakaran berlangsung, maka panas yang tinggi telah merusak lapisan permukaan dengan keterbalan 10 cm akan menganggu siklus hidrologis;
Bahwa untuk memulihkan areal bekas terbakar dibutuhkan biaya sebesar Rp 2.213.818.400,16 (dua milyar dua ratus tiga belas juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah koma enam belas sen);
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-Saksi, di muka persidangan juga telah didengar keterangan Terdakwa yang selengkapnya sebagaimana tercantum dalam berita acara persidangan dan untuk menyingkat dianggap ikut dipertimbangkan dalam putusan ini keterangan mana pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menyuruh pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh Saksi Poniran, Saksi Syamsul bersama-sama dengan DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 14.30 wib dilahan milik Terdakwa;
Bahwa Pada saat terjadi pembakaran lahan tersebut, Terdakwa sedang berada di Jambi;
Bahwa Terdakwa menyuruh Saksi Poniran dan Saksi Syamsul (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membakar lahan sebanyak 2 (dua) kali yakni tanggal 8 Juni 2014 dengan mengatakan “kapan kita bakar lahan itu” dan dijawab syamsul “nantilah pak nenggok cuaca kering, tanggal 15 lah pak” lalu Terdakwa menjawab “terserahlah” dan tanggal 15 Juni 2014 dengan mengatakan “jadi kalian bakar lahan itu saya mau ke jambi” Poniran dan Syamsul menjawab “iya pak”;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli bibit padi;
Bahwa Terdakwa menyuruh Poniran dan Syamsul untuk membakar lahan dan menanam padi hanya untuk membantu Poniran dan Syamsul bukan dengan niat untuk bagi hasil;
Bahwa Terdakwa belum pernah menanam sawit di lahan yang dibakar tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa membuka lahan dengan cara membakar dilarang oleh undang-undang;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui dengan menggunakan apa dan dengan cara bagaimana membakar lahan tersebut tetapi setelah di kantor polisi, Terdakwa mengetahuinya;
Bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, telah diajukan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Rugi an. Tiorna Sinaga tanggal 13 Februari 2014;
Dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan untuk mempersingkat uraian putusan maka Majelis Hakim cukup menunjuk Berita Acara Persidangan yang telah dipertimbangkan sejauh ada kaitannya dengan hukum pembuktian yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan, Majelis Hakim menemukan Fakta-Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 15.00 Wib pada saat Saksi Harapan Hutagalung (anggota Polisi Sektor Kemuning) sedang berpatroli bersama dengan Kapolsek Kemuning saat berada diperbatasan Prop. Jambi – Riau melihat asap membubung lalu Saksi Harapan Hutagalung bersama Kapolsek mendatangi tempat tersebut dan melihat Poniran bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang menunggu api dilahan yang dibakar oleh mereka;
Bahwa yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar adalah Poniran bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) karena disuruh oleh pemilik lahan yaitu Terdakwa;
Bahwa kejadian pembakaran lahan tersebut berada dilahan milik Terdakwa terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 15.00 wib di Rt. 06 Rw. 03 Dusun Mahau Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat;
Bahwa pada saat pembakaran lahan terjadi, Terdakwa tidak ada di lokasi tersebut ;
Bahwa alat yang digunakan untuk membuka lahan dengan cara membakar adalah 2 (dua) buah tanki semprot, 3 (tiga) buah korek api / mancis serta 3 (tiga) buah obor yang terbuat dari bambu;
Bahwa pada awalnya hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekira pukul 11.30 wib Terdakwa memanggil SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR ke rumah Saksi Poniran lalu Terdakwa bertanya kepada SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan berkata “minggu depan tolong bakar lahan itu jadi biso nanam padi”, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iya lah pak barus” lalu Terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib Saksi Poniran menemui SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dirumah saya dengan mengatakan “ini duit dari pak barus, besok kito disuruh bakar lahan” lalu SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iyaah” lalu Saksi Poniran pergi meninggalkannya, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 07.30 wib Saksi Poniran memanggil SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan mengatakan “tolong sini dulu sebentar, pak barus mau ngomong” lalu SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui Saksi Poniran dirumah Saksi Poniran setelah sampai dirumah Saksi Poniran dan SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bertemu dengan Terdakwa , Terdakwa mengatakan “ tolong bakar lah hari ini lahan ni, karena saya mau pulang ke Jambi” lalu Terdakwa pergi. setelah Terdakwa pergi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN untuk melakukan pembakaran lahan;
Bahwa selanjutnya SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN berkumpul di rumah saya lalu SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi Poniran pergi ke lahan yang akan dibakar dengan membawa 3 (tiga) buah obor yang terbuat dari bambu yang diisi dengan minyak solar lalu obor diberi sumbu yang terbuat dari sabut kelapa yang dibuat oleh SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dan Saksi Poniran, 3 (tiga) buah mancis yang merupakan milik DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN serta 2 (dua) buah semprot merk Solo yang merupakan milik Saksi Poniran dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN setelah sampai dilahan yang akan dibakar lalu Poniran, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan Saksi Poniran berbagi tugas dimana SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR yang membakar pertama kali dengan cara DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN menghidupkan obor dengan menggunakan korek api / mancis setelah obor hidup obor SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR mengarahkan api ke tumpukan batang, dahan dan ranting yang kering untuk dibakar , selanjutnya secara berurutan ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS membakar dengan menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN membakar menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, AMRI Als AM Bin M. DURI membakar dengan menggunakan obor yang dihidupkan oleh DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN setelah obor hidup lalu diarahkan ke tumbukan kayu dan daun yang kering selanjutnya DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN membakar lahan tersebut dengan cara menghidupkan korek api miliknya lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering sedangkan Saksi Poniran dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN bertugas menyemprot api agar api tidak menjalar ke lahan milik orang lain;
Bahwa sesuai hasil pengambilan titik koordinat dan diplotkan pada peta Administrasi Kab. Tanjung Jabung Barat maka lahan yang terbakar berada dalam 2 (dua) wilayah Propinsi dan 2 (dua) kabupaten yaitu Propinsi Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat dan Propinsi Riau Kab. Indra Giri Hilir;
Bahwa lahan yang terbakar seluas 31.447 m² atau 3,1 Ha dan di lahan yang terbakar seluas 31.447 m² atau 3,1 Ha yang masuk Kab. Tanjung Jabung Barat seluas 6,337 m² atau 0,6 ha sedangkan lahan seluas 25.112m² atau seluas 2,5 ha masuk Kab. Indra Giri Hilir Prop. Riau;
Bahwa dampak dari pembakaran lahan tersebut adalah telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan setebal rata-rata 10 cm, yang berakibat menganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya karena salah satu fungsi lahan terebut sebagai pengatur tata air tidak berfungsi normal dan itu menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar akan mengurangi produktivitas lahan tersebut;
Bahwa akibat pembakaran telah dilepaskannya gas rumah kaca 10,8 ton karbon, 9,72 ton CO2, 0,031 ton CH4, 0,020 ton NOX, 0,008 ton NH3, 0,050 ton O3 dan 0,05 ton CO serta 0,83 ton partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemari lingkungan dilahan yang terbakar dan sekitarnya;
Bahwa selain gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama pembakaran berlangsung, maka panas yang tinggi telah merusak lapisan permukaan dengan keterbalan 10 cm akan menganggu siklus hidrologis;
Bahwa Terdakwa belum pernah menanam sawit di lahan yang dibakar tersebut;
Bahwa Terdakwa menyuruh Poniran dan Syamsul untuk membakar lahan dan menanam padi hanya untuk membantu Poniran dan Syamsul bukan dengan niat untuk bagi hasil;
Bahwa Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk membeli bibit padi;
Bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa apakah dari fakta-fakta dan keadaan tersebut, Terdakwa dapat dipersalahkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan kesalahan Terdakwa, maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut haruslah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yaitu :
Pertama : melanggar Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Kedua : melanggar Pasal 48 Jo Pasal 26 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Bahwa yang dimaksud dengan dakwaan alternatif adalah dakwaan yang sifatnya pilihan atau opsi terhadap perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat dibuktikan mengenai unsur-unsur yang dianggap paling terbukti berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Requisitornya terhadap Terdakwa memilih untuk menyatakan Terdakwa melanggar ketentuan Pasal 48 Jo Pasal 26 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan cenderung mengarah kepada Pasal 48 Jo Pasal 26 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum yang perumusan unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur Dengan sengaja;
Unsur Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup;
Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam hal ini adalah orang atau subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan tindak pidana yang dapat dikenai akibat hukum dari tindak pidana tersebut;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dimaksudkan sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subjek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini yaitu yang identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bintuhan tanggal 22 September 2014 Register Perkara Nomor: PDM-39/KTKAL/09/2014 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa TAMAELA BARUS Bin R. BARUS , ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang Error in Persona yang diajukan ke depan persidangan ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan, Saksi-Saksi telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di persidangan adalah Terdakwa TAMAELA BARUS Bin R. BARUS yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan unsur Setiap Orang telah terpenuhi;-------------------------------------------------------------
Ad.2 Unsur Dengan sengaja;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa “Dengan Sengaja” dalam unsur ini mempunyai arti adanya niat atau maksud yang timbul dari pelaku yang dalam keadaan sadar untuk melakukan suatu perbuatan yang sudah diketahui akibat yang akan terjadi;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap persidangan pada awalnya hari Minggu tanggal 08 Juni 2014 sekira pukul 11.30 wib Terdakwa berada dirumah Saksi Poniran dan memanggil SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR ke rumah Saksi Poniran lalu Terdakwa bertanya kepada SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan berkata “minggu depan tolong bakar lahan itu jadi biso nanam padi”, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iya lah pak barus” lalu Terdakwa pergi. Selanjutnya pada hari senin tanggal 09 Juni 2014 sekira pukul 15.30 wib Saksi Poniran menemui SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dirumah Saksi Poniran dengan mengatakan “ini duit dari pak barus, besok kito disuruh bakar lahan” lalu SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR menjawab “iyaah” lalu Saksi Poniran pergi meninggalkannya, kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 07.30 wib Saksi Poniran memanggil SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dengan mengatakan “tolong sini dulu sebentar, pak barus mau ngomong” lalu SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui Saksi Poniran dirumah Saksi Poniran setelah sampai dirumah Saksi Poniran dan SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR bertemu dengan Terdakwa , Terdakwa mengatakan “ tolong bakar lah hari ini lahan ni, karena saya mau pulang ke Jambi” lalu Terdakwa pergi. setelah Terdakwa pergi SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR pergi menemui DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN untuk melakukan pembakaran lahan;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira pukul 15.00 Wib, PONIRAN, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN berkumpul di rumah PONIRAN lalu PONIRAN, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi ke lahan yang akan dibakar di Dusun Mahau Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat dengan membawa 3 (tiga) buah obor yang terbuat dari bambu yang diisi dengan minyak solar lalu obor diberi sumbu yang terbuat dari sabut kelapa yang dibuat oleh SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR dan Saksi Poniran kemudian 3 (tiga) buah mancis yang merupakan milik DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS dan MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN serta 2 (dua) buah semprot merk Solo yang merupakan milik Saksi Poniran dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN setelah sampai dilahan yang akan dibakar lalu Poniran, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN dan Saksi Poniran berbagi tugas dimana SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR yang membakar pertama kali dengan cara DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN menghidupkan obor dengan menggunakan korek api / mancis setelah obor hidup obor SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR mengarahkan api ke tumpukan batang, dahan dan ranting yang kering untuk dibakar , selanjutnya secara berurutan ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS membakar dengan menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN membakar menggunakan korek api miliknya dengan cara korek api dihidupkan lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering, AMRI Als AM Bin M. DURI membakar dengan menggunakan obor yang dihidupkan oleh DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN setelah obor hidup lalu diarahkan ke tumbukan kayu dan daun yang kering selanjutnya DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN membakar lahan tersebut dengan cara menghidupkan korek api miliknya lalu diarahkan ke kayu dan daun yang kering sedangkan Saksi Poniran dan VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN bertugas menyemprot api agar api tidak menjalar ke lahan milik orang lain;------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian PONIRAN, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN berkumpul di rumah PONIRAN lalu PONIRAN, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditangkap dan diamankan oleh Saksi Harapan Hutagalung (anggota Polisi) yang sedang berpatroli bersama dengan Kapolsek Kemuning saat berada diperbatasan Prop. Jambi – Riau karena melihat asap membubung lalu Saksi Harapan Hutagalung bersama Kapolsek mendatangi lokasi pembakaran tersebut dan melihat Poniran bersama dengan Syamsul, Dedi, Victor, Maradona, Amri dan Adi (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang menunggu api dilahan yang dibakar oleh mereka (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selanjutnya setelah diinterogasi oleh Saksi Harapan Hutagalung (anggota polisi) terungkap bahwa yang menyuruh melakukan pembakaran lahan di di Rt. 06 Rw. 03 Dusun Mahau Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat milik Terdakwa tersebut adalah Terdakwa sendiri;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas unsur “dengan sengaja” ini telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa;-----
Ad.3 Unsur Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan nyata bahwa sebelum melakukan pembakaran PONIRAN, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN berkumpul di rumah PONIRAN lalu PONIRAN, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) melakukan pembakaran lahan di Dusun Desa Sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat dan menurut keterangan ahli SOBARI Bin SUWARDI yang melakukan pengukuran luas lahan yang terbakar dan batas wilayah lokasi lahan, sesuai hasil pengambilan titik koordinat dan diplotkan pada peta Administrasi Kab. Tanjung Jabung Barat maka lahan yang terbakar berada dalam 2 (dua) wilayah Propinsi dan 2 (dua) kabupaten yaitu Propinsi Jambi Kab. Tanjung Jabung Barat dan Propinsi Riau Kab. Indra Giri Hilir dan lahan yang terbakar seluas 31.447 m² atau 3,1 Ha (hektar) yang mana di lahan yang terbakar seluas 31.447 m² atau 3,1 Ha (hektar) tersebut yang masuk Kab. Tanjung Jabung Barat seluas 6,337 m² atau 0,6 ha (hektar) sedangkan lahan seluas 25.112m² atau seluas 2,5 ha (hektar) masuk Kab. Indra Giri Hilir Prop. Riau;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut keterangan ahli Prof. DR. Ir. BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr pada tanggal 12 Juli 2014 melakukan pengecekan terhadap lahan yang terbakar yang terletak di Rt. 06 Rw. 03 Dusun Mahau Desa sungai Panoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjung Jabung Barat serta setelah mengambil sampel berdasarkan hasil analisa laboratorium serta didukung oleh data hasil pengamatan dilokasi maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pembakaran lahan dengan sengaja yang mana dampak dari pembakaran lahan tersebut adalah telah terjadi kerusakan lapisan permukaan lahan setebal rata-rata 10 cm, yang berakibat menganggu kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya karena salah satu fungsi lahan terebut sebagai pengatur tata air tidak berfungsi normal dan itu menimbulkan peluang terjadinya masa pakai lahan yang terbakar akan mengurangi produktivitas lahan tersebut serta akibat pembakaran telah dilepaskannya gas rumah kaca 10,8 ton karbon, 9,72 ton CO2, 0,031 ton CH4, 0,020 ton NOX, 0,008 ton NH3, 0,050 ton O3 dan 0,05 ton CO serta 0,83 ton partikel. Gas gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang terjadinya pencemaran yang berarti bahwa gas-gas yang dihasilkan selama pembakaran telah mencemari lingkungan dilahan yang terbakar dan sekitarnya kemudian selain gas-gas rumah kaca yang dilepaskan selama pembakaran berlangsung, maka panas yang tinggi telah merusak lapisan permukaan dengan keterbalan 10 cm akan menganggu siklus hidrologis;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas unsur “Membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;----------------------------------------------
Ad.4 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, sehingga cukup dibuktikan salah satunya saja ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa PONIRAN, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membuka lahan dengan cara membakar hutan tersebut adalah karena disuruh oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa sendiri dipersidangan, ia menyuruh Poniran dan Syamsul (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) untuk membakar lahan miliknya untuk kemudian ditanami padi hanya untuk membantu Poniran dan Syamsul agar PONIRAN, SYAMSUL Als SUL Bin MUHAR, DEDI SYAHPUTRA Als DEDI Bin PONIRAN, ADI RISWANTO Als ADI Bin AJIS, VICTOR SIMANTIKA Als VICTOR Bin ARMAIN, AMRI Als AM Bin M. DURI, MARADONA Als DONA Bin HASANUDIN (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut nanti juga bisa menanam padi dilahan milik Terdakwa yang sudah dibakar tersebut dan bukan dengan niat untuk bagi hasil kemudian Terdakwa ada memberikan uang sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada PONIRAN untuk membeli bibit padi yang nantinya bibit padi tersebut akan ditanami di lahan yang sudah dibakar tersebut;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ini telah terpenuhi pula dalam perbuatan Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, dari segala pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat semua unsur yang terdapat dalam Pasal 48 Jo Pasal 26 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Kedua yang melanggar Pasal 48 Jo Pasal 26 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, karena tidak ada alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan dan kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam proses persidangan Terdakwa telah ditahan maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP maka Majelis Hakim berpendapat bahwa lamanya Terdakwa dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dialami oleh Terdakwa, maka berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP harus diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa menyangkut status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, maka berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, akan dipertimbangkan sebagaimana bunyi amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan harus dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman terhadap diri Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 4 tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa menganggu ekosistem;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan keadaan tersebut, Majelis menganggap bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang telah pantas dan adil;
Mengingat Pasal 48 Jo Pasal 26 Undang – Undang RI No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum dan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dari peraturan hukum lain yang berlaku dan bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TAMAELA BARUS Bin R. BARUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secarabersama-sama dengan dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yangberakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAMAELA BARUS Bin R. BARUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda Rp. 1.000.000,-.(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dipenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Ganti Rugi an. Tiorna Sinaga tanggal 13 Februari 2014;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari Rabu tanggal 19 November 2014 oleh kami ASEP PERMANA, SH. MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RICKY EMARZA BASYIR, SH dan ALEXANDER GEMA RARINTA GINTING, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RISAFITRIYANI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh NURUL AFIFAH ANA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA RICKY EMARZA BASYIR, SH ALEXANDER GEMA RARINTA GINTING, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS |
PANITERA PENGGANTI,
RISAFITRIYANI, SH