3/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 3/PID.SUS-TPK/2018/PT.PBR
ARLIMUS,BSC BIN ABDUL MUIS
MENGUATKAN AMAR PUTUSAN PN
PUTUSAN
NOMOR 3/PID.SUS-TPK/2018/PTPBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS
Tempat lahir : Cerenti
Umur/Tgl. Lahir : 47 Tahun/ 17 Agustus 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Pesikaian RT. 005 / RW. 003 Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi
A g a m a : Islam
Pekerjaan : - Wiraswasta (Ketua Koptan Siampo
Pelangi dari tahun 2004 s/d sekarang)
Anggota DPRD Kab. Kuantan Singingi Periode 2009 s/d 2014
Pendidikan : SMK
Terdakwa ditahan di rumah tahanan negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Penyidik oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rengat sejak tanggal 7 Oktober 2017 s/d 17 Oktober 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 6 November 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 7 November 2017 s/d 21 November 2017
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 22 November 2017 sampai dengan tanggal 21 Desember 2017 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak tanggal 22 Desember 2017sampai dengan tanggal 19 Februari 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 20 Februari 2018 sampai dengan tanggal 21 Maret 2018 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 22 Maret 2018 sampai dengan tanggal 8 April 2018 ;
Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru. Sejak tanggal 9 April 2018 sampai dengan tanggal 8 Mei 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru sejak tanggal 9 Mei 2018 sampai dengan tanggal 7 Juli 2018 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Mahkamah Agung RI. Sejak tanggal 8 Juli 2018 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2018 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu : AKHIRZA, S.H., M.M., RAHMAT ZAINI, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Akhirza, S.H., M.H. & Rekan, beralamat di Jalan Garuda No. 176 Tangkerang Tengah Pekanbaru, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 09 April 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Senin tanggal 09 April 2018 dengan Nomor : 15/SK/TPK/2018/PN.Pbr ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 31 Mei 2018 Nomor 3/PEN.PID.SUS-TPK/2018/PTPBRtentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dan Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 31 Mei 2018;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 3 April 2018Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dalam perkara tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Nopember 2017 No.Reg.Perkara : PDS-N.4.23/Ft.1/10/2017Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muisselaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Akte Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi yang disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan Surat Keputusan Nomor : 57/BH/IDK 800 01/XII/2004 tanggal 28 Desember 2004 bersama-sama dengan KHAIRUL SALEH Bin H. Ali Ishak(Dalam Daftar Pencarian Orang) selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo PelangiDesa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi danASMIR Bin UMAR (Dalam Daftar Pencarian Orang) selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu bulan Januari 2010 sampai bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 bertempat di Desa PesikaianKecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukummelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi berdiri Koperasi Tani Siampo Pelangi berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi yang disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI dengan Surat Keputusan Nomor : 57/BH/IDK 800 01/XII/2004 Tanggal 28 Desember 2004 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
ARLIMUS, BSC (selaku Ketua);
KHAIRUL SALEH, Mag(selaku Sekretaris);
WILDA, (selaku Bendahara).
Bahwa pada tahun 2005 kepala Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi Yapan Masri (Alm) mengajukan permohonan bermitra pembangunan kebun kelapa sawit kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) melalui surat Nomor : 66/PEM/474/XI/2005 tanggal 17 Nopember 2005 perihal permohonan bermitra pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan yang mana dalam surat tersebut Kepala Desa Pesikaian YAPAN MASRI (Alm) menyatakan tersedianya lahan yang merupakan tanah ulayat seluas kurang lebih 4.000 Ha yang berlokasi di Areal Siampo Tanah Darat Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dengan persentase 40 % untuk kebun masyarakat dan 60 % untuk kebun inti PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan melampirkan :
Surat Mandat dari pemangku adat siampo pesikaian mengenai izin mengelola lahan/tanah ulayat No. 001/DT-PB/X/2005, tanggal 01 Oktober 2005;
Surat Keterangan status lahan/tanah Ulayat No. 45/PEM-PSK/474/X/2005, tanggal 19 Oktober 2005;
Peta rencana pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan, tanggal 19 Oktober 2005.
Bahwa selain surat permohonan dari Kepala Desa Pesikaian tersebut di atas, Koperasi Tani Siampo Pelangi juga mengajukan Permohonan pembuatan kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Program Kredit Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA) kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) berdasarkan surat Nomor 04/KOPTAN-SP/VII/2005 Tanggal 02 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS selaku Ketua dan KHAIRUL SALEH, M.Ag selaku Sekretaris dengan luas lahan 4000 Ha untuk dijadikan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan / KKPA dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan kebun inti PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) ( 60% ± 2.400 Ha) dan untuk kebun Plasma / Masyarakat ( 40% ± 1.600 Ha) berdasarkan Surat Kuasa Penyerahan Lahan dari Tokoh Masyarakat Perwakilan Desa Pesikaian kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi.
Bahwa berdasarkan surat Permohonan pembuatan kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan KKPA dari Koperasi Tani Siampo Pelangi kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) tersebut, kemudian pada tanggal 06 Pebruari 2006 PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) menyetujui permohonan dan menindaklanjutinya dengan membuat surat perjanjian kerja sama antara PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dalam Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor : 01/ S-PERJ-KPK/II/2006, Tanggal 06 Pebruari 2006 yang ditandatangani oleh Ir. H. MarDjan Ustha selaku Direktur SDM / Umum PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi yang diketahui oleh Yapan Masri (Alm) selaku Kepala Desa Pesikaian dan Yuhendra, S.Sos selaku Camat Cerenti.
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi tersebut disepakati luas kebun yang akan dibangun adalah 3.100 Ha yang terdiri dari seluas 1.200 Ha (40%) untuk kebun KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi dan seluas 1.900 Ha (60%) untuk kebun Inti PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yang mana sumber dana untuk pembangunan kebun kepala sawit pola KKPA tersebut adalah berasal dari Pinjaman Bank Agro Pusat Jakarta.
Bahwa selanjutnya dilaksanakan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi yang dananya bersumber dari kredit yang disetujui oleh Bank Agro Pusat Jakarta kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi sebesar Rp. 29.864.160.900,- (dua puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) untuk seluas 900 Hektar berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : AB/Cr.S/029/PK/IX/2006 tanggal 6 September 2006 yang ditandatangani oleh Muryanto (Alm) selaku Kepala Bagian Kredit Ritel Agro Bisnis mewakili Direksi Perseroan untuk dan atas nama PT. Bank Agro Niaga Tbk (Bank Agro Jakarta) dan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koperasi tani Siampo Pelangi mewakili Pengurus Koperasi untuk dan atas nama Koperasi Tani Siampo Pelangi dan semua dana dari pencairan kredit tersebut ditransfer ke rekening PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) pada Bank Agro.
Bahwa saat pencairan kredit pinjaman dari Bank Agro Jakarta kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi melalui PT Perkebunan Nusantara V (Persero) seharusnya pihak Koperasi Tani Siampo Pelangi menyerahkan sertifikat lahan yang akan dibangun menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut sebagai Jaminan Kredit akan tetapi pada saat itu lahan tersebut belum ada yang mempunyai sertifikat sehingga tidak dapat dilakukan pencairan kredit tahap berikutnya namun karena adanya jaminan dari PT Perkebunan Nusantara V (Persero) yang bertindak selaku Avalist (Penjamin) dari Koperasi Tani Siampo Pelangi berdasarkan surat dari PT Perkebunan Nusantara V (Persero) No.118-PTPN-V/05.D5.06/ tanggal 11 Oktober 2006 perihal Kekurangan Persyaratan Kredit dan Avalist yang ditandatangani oleh saksi Ir. H. MARDJAN USTHA selaku Direktur SDM/ Umum yang isinya pihak PT Perkebunan Nusantara V (Persero) bertanggungjawab dan menjamin kelancaran penyaluran dan pembayaran kembali kredit dari Bank Agro, atas adanya surat tersebut maka pihak Bank Agro menyetujui dan melanjutkan pencairan dana pinjaman tersebut kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi melalui PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dan sertifikat lahan akan diserahkan sebagai Jaminan kepada Bank Agro Jakarta setelah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan pengajuan dari Koperasi Tani Siampo Pelangi.
Bahwa karena belum adanya sertifikat tersebut kemudian pada tanggal 07 Juni 2010 Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koptan Siampo Pelangi mengajukan permohonan biaya sertifikat lahan KKPA Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Tahap I seluas 600 Ha/ 300 Persil dan Tahap II Seluas 400 Ha/ 200 Persil Kepada PT Perkebunan Nusantara V (Persero) melalui surat Nomor : 101/KOPTAN-SP/DS-P/2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koptan Siampo Pelangi dan KHAIRUL SALEH, M.Ag selaku sekretaris yang mana dalam surat permohonan tersebut meminta biaya sertifikat untuk sejumlah 500 Persil dengan biaya setiap 1 (satu) Persilnya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga jumlah totalnya Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah).
Bahwa atas permohonan biaya sertifikat tersebut ditindaklanjuti oleh BAMBANG PRISTIANTO selaku Kabag Umum PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan membuat surat Nomor : 135-INT/05.D5/05.11/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010 perihal Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian yang ditujukan kepada DJOKO MULJONO selaku Direktur SDM/ Umum PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dan dalam surat tersebut pada poin 2 menyatakan bahwa yang dapat diproses sertifikatnya adalah tahap II yaitu 400 Ha atau 200 persil dengan dana sebesar 200 x Rp. 12.000.000,- = Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa dibuat Memo dari Direktur SDM / Umum dengan Nomor : 263-M/05.D.5/05.D1/05.11/VI/2010 tanggal 02 Juli 2010 perihal Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian kepada Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yang ditandatangani oleh DJOKO MULJONO yang pada poin 2 menyatakan yang dapat diproses sertifikatnya adalah tahap II yaitu 400 Ha atau 200 persil dengan dana sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dan diinformasikan bahwa pihak Bank Agro telah meminta penyelesaian penerbitan sertifikat kepada PT Perkebunan Nusantara V (Persero) berdasarkan surat Nomor : 226/BA-Krd.KRA/VI/2010 tanggal 03 Juni 2010 perihal Jaminan Kredit Plasma PTPN V (Persero).
Bahwa FAUZI YUSUF selaku Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) menyetujui permohonan biaya sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi tersebut berdasarkan lembaran disposisi No. 76 tanggal 07 juli 2010 yang isinya “prinsip Acc sesuai plafon, pencairannya sesuai kebutuhan/kegiatan, pembebanan Adcost maksimum sebesar plafon, lengkapi rinciannya”, kemudian disposisi dan memo tersebut diteruskan kepada Direktur SDM/Umum dan Bagian umum untuk ditindaklanjuti.
Bahwa dibuatlah surat perjanjian Nomor : 05.S.Perj/05.D5/05.11/IX/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pemberian biaya pengurusan sertifikat sebanyak 200 persil untuk 200 KK Pola KKPA dengan luas 400 Ha sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh DJOKO MULJONO dan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi dengan kesepakatan bahwa penyerahan biaya pengurusan Sertifikat dari PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu :
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk 100 Persil sertifikat
Pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk 50 Persil Sertifikat, Pembayaran tersebut dilaksanakan apabila yang 100 Persil sertifikat telah terbit.
Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk 50 persil sertifikat, pembayaran dilaksanakan apabila tahap pertama dan tahap kedua selesai diserahkan kepada pihak pertama.
Dan penyelesaian pembuatan Sertfikat dilakukan sebagai berikut :
Untuk 100 persil diselesaikan pada bulan Januari 2011
Untuk 50 persil diselesaikan pada bulan Maret 2011
Untuk 50 persil lagi diselesaikan pada bulan Juni 2011.
Bahwa Kepala Bagian Umum PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) BAMBANG PRISTIANTO membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 05.11/SPP/92/2010 tanggal 06 September 2010 untuk Pembayaran Biaya Pengurusan Sertifikat Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang diajukan kepada Direktur Keuangan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yang kemudian diperiksa oleh Bagian Akuntansi SYAWALUDIN HASIBUAN dan disetujui oleh Saksi ERWAN PELAWI selaku Direktur Keuangan PT Perkebunan Nusantara V (Persero).
Bahwa kemudian diterbitkanlah bukti pengeluaran Bank No. Bukti : BK/42 AP/XI/2010 tanggal 05 Nopember 2010 yang di Paraf dan di periksa oleh saksi ROMADKA PURBA selaku Kepala Bagian Pembiayaan dan disetujui oleh saksi ERWAN PELAWI selaku Direktur Keuangan terhadap 3 lembar Bilyet Giro yang terdiri dari :
Bilyet Giro No. YH 137467 tanggal 23 Nopember 2010 sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bilyet Giro No. YH 137468 tanpa tanggal bulan dan tahun sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bilyet Giro No. YH 137469 tanpa tanggal bulan dan tahun sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Nopember 2010 dilakukan Overbooking atau pemindahbukuan dana tahap I dari Bilyet Giro No. YH 137467 sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ke rekening Koperasi Tani Siampo Pelangi pada Bank Mandiri Cabang Pekanbaru Panam dengan No Rekening : 108.00.10934488 atas nama Koperasi Tani Siampo Pelangi.
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) masuk ke rekening Koperasi Siampo Pelangi, kemudian dilakukan pencairan sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan pertama dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 26 Nopember 2010 yang dilakukan oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 8053 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta ratus juta rupiah)
Pencairan Kedua dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 26 Nopember 2010 yang dilakukan oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 8052 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta ratus juta rupiah)
Pencairan Ketiga dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 26 Nopember 2010 yang dilakukan oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 008051 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
Pencairan Keempat dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 01 Desember 2010 yang dilakukan oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 008054 yang ditandatangani oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 45.000.000. (empat puluh lima juta rupiah)
Pencairan Kelima dilakukan di Bank Mandiri Air Molek pada tanggal 31 Desember 2010 yang dilakukan oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 008055 yang ditandatangani oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah)
Pencairan Dana Sertifikat Tanah Dan Penarikan Tunai Dari Rekening Bank Mandiri 108.0010934488 Koptan Siampo Pelangi
-
No Tanggal Uraian Jumlah 1. 23 November 2010 Overbooking dari PTPN V 1.200.000.000,00 2. 26 November 2010 Penarikan tunai (200.000.000,00) 3. 26 November 2010 Penarikan tunai (450.000.000,00) 4. 26 November 2010 Penarikan tunai (500.000.000,00) 5. 1 Desember 2010 Penarikan tunai (45.000.000,00) 6. 31 Desember 2010 Penarikan tunai (5.000.000,00)
Bahwa uang dari lima kali pencairan pada tahun 2010 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis , KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelangi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) tidak dipergunakan untuk melakukan pengurusan sertifikat kebun kelapa sawit pola KKPA sebagaimana mestinya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut:
Dari Uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dikuasai oleh terdakwa ARLIMUS, BSC BIN ABDUL MUIS yang sampai saat ini terdakwa tidak bisa menunjukan bukti laporan pertangungjawaban terhadap penggunaan dana tersebut.
Dari Uang sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) di ambil terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) terdakwa berikan kepada KHAIRUL SALEH M.Ag dan ASMIR.
Dari Uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) terdakwa berikan kepada kepada KHAIRUL SALEH M.Ag dan ASMIR.
Bahwa pembuatan sertifikat lahan kebun kelapa sawit pola KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi sampai dengan saat ini tidak terlaksana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam surat perjanjian nomor 05.S.Perj/05.D5/05.11/IX/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pemberian biaya pengurusan sertifikat sebanyak 200 persil untuk 200 KK Pola KKPA dengan luas 400 Ha sebesar Rp. 2.400.000.000,- ( dua milyar empat ratus juta rupiah)
Klausul Perjanjian Pembuatan Sertifikat Tanah KKPA
-
No. Tahap Pembuatan Sertifikat Biaya 1. Tahap I (100 persil diselesaikan bulan Januari 2011) Rp1.200.000.000,00 2. Tahap II untuk 50 persil diselesaikan bulan Maret 2011 Rp600.000.000,00 3. Tahap III untuk 50 persil diselesaikan bulan Juni 2011 Rp600.000.000,00
Bahwa pada saat dilakukan pembangunan dan proses pembuatan sertifikat kebun kelapa sawit pola KKPA di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS telah mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan hutan produksi tetap, sehingga pembangunan dan proses pembuatan sertifikat kebun kelapa sawit pola KKPA di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat dilaksanakan karena kawasan lahan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit tersebut merupakan hutan produksi tetap berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 173/ KPTS-II-1986 tanggal 06 Juni 1986 dan berdasarkan Pasal 22 huruf a angka 8 Peraturan Daerah No.1 Tahun 2004 tanggal 25 Pebruari 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Atau RT RW Kabupaten Kuantan Singingi,sehingga tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik.
Bahwa seharusnya biaya pembuatan sertifikat tanah /lahan mengacu pada Peraturan Presiden No. 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kantor Pertanahan Nasional sebagai berikut :
Tarif pengukuran (Tu) di hitung berdasarkan rumus = (L/500xHSBku) + Rp. 100.000;
Tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A (Tpa) di hitung berdasrkan rumus = (L/500xHSBKa) + Rp. 350.000,-;
Biaya pendaftaran keputusan pemberian hak atas tanah sebesar Rp. 50.000,-.
Bahwa dasar penetapan HSBKu adalah Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK/02/2010 senilai Rp.16.000,- untuk pemohon tanah pertanian dan non pertanian Rp. 32.000,- sementara untuk HSBKa senilai Rp. 10.000,- untuk pertanian dan untuk non pertanian Rp. 20.000,-.
Bahwa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah/lahan pertanian/kebun dengan luas 2 (dua) hektar untuk 1 (satu) persil pada tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Biaya pengukuran untuk luas tanah 2 (dua) hektar sebesar Rp. 740.000,-
Biaya panitia A sebesar Rp. 750.000,-
Biaya pendaftaran Surat Keputusan Hak atas Tanah Sebesar Rp. 50.000,-
Biaya BPHTP (biaya perolehan hak atas tanah) sebesar Rp. 4.150.000,-
Sehingga total biaya yang di butuhkan untuk pembuatan Sertifikat tanah/lahan pertanian/kebun dengan luas 2 (dua) hektar untuk 1 (satu) persil pada tahun 2010 lebih kurang Rp. 5.690.000,- ( lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan sampel di Desa Pesikaian NJOP sebesar Rp. 7.150,-.
Bahwa tindakan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Pasal 22 huruf a, Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada pasal 21 huruf a terletak di (angka 3) Kabupaten Indragiri Hulu (Singingi, Peranap, Sengkilo-Serangge, Tesso Nilo, Pangakalan Kasai dan Siberida)
Peraturan Kepala BPN Nomor 07 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah Pasal 6 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Panitia A (Panitia Pemeriksa Tanah A) huruf b mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya. Penelitian dan pengkajian sesuai Lampiran II didukung SK Pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan pada Pasal 1 angka 14, Surat keputusan pelepasan kawasan hutan adalah surat keputusan penetapan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 173/ KPTS-II-1986 tanggal 06 Juni 1986
Pasal 22 huruf a angka 8 Peraturan Daerah No.1 Tahun 2004 tanggal 25 Pebruari 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Atau RT RW Kabupaten Kuantan Singingi
Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 01/ S-PERJ-KPK/II/2006 tanggal 06 Februari 2006 Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Pesikaian
Surat Perjanjian antara PT. Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 05.s.Perj/05.11/IX/2010 Tanggal 02 September 2010 Tentang Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Surat Perjanjian Kredit No : AB/Cr.S/029/PK/IX/2006, Tanggal 06 September 2006
Peraturan Presiden No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan bukan pajak
Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK/02/2010 Tentang Perumusan Perhitungan Uang Pemasukan ke Negara
Peraturan Kepala BPN No. 01/2010 tentang SOP Pertanahan untuk jangka waktu penyelesaian pembuatan sertifikat tanah/lahan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Dana Pembuatan Sertifikat Tanah Untuk Pola Kredit Koperasi Primer Anggota kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi Tahun 2010 pada PT. Perkebunan Nusantara V Nomor : 28/LHP/XXI/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017, akibat perbuatan terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi) telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. PTPN V sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muisselaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Akte Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi yang disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan Surat Keputusan Nomor : 57/BH/IDK 800 01/XII/2004 tanggal 28 Desember 2004 bersama-sama dengan KHAIRUL SALEH Bin H. Ali Ishak(Dalam Daftar Pencarian Orang) selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo PelangiDesa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi danASMIR Bin UMAR (Dalam Daftar Pencarian Orang) selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu bulan Januari 2010 sampai bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 bertempat di Desa PesikaianKecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan yang secara melawan hukum, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahguunakan kewenangan, kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi berdiri Koperasi Tani Siampo Pelangi berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi yang disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI dengan Surat Keputusan Nomor : 57/BH/IDK 800 01/XII/2004 Tanggal 28 Desember 2004 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
ARLIMUS, BSC (selaku Ketua);
KHAIRUL SALEH, Mag(selaku Sekretaris);
WILDA, (selaku Bendahara).
Bahwa Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muisselaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 30 ayat 1 dan 2 mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Pengurus bertugas:
Mengelola operasi dan usaha nya
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus berwenang:
Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuandalam anggaran dasar
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rappat anggota.
Bahwa pada tahun 2005 kepala Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi Yapan Masri (Alm) mengajukan permohonan bermitra pembangunan kebun kelapa sawit kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) melalui surat Nomor : 66/PEM/474/XI/2005 tanggal 17 Nopember 2005 perihal permohonan bermitra pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan yang mana dalam surat tersebut Kepala Desa Pesikaian YAPAN MASRI (Alm) menyatakan tersedianya lahan yang merupakan tanah ulayat seluas kurang lebih 4.000 Ha yang berlokasi di Areal Siampo Tanah Darat Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dengan persentase 40 % untuk kebun masyarakat dan 60 % untuk kebun inti PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan melampirkan :
Surat Mandat dari pemangku adat siampo pesikaian mengenai izin mengelola lahan/tanah ulayat No. 001/DT-PB/X/2005, tanggal 01 Oktober 2005;
Surat Keterangan status lahan/tanah Ulayat No. 45/PEM-PSK/474/X/2005, tanggal 19 Oktober 2005;
Peta rencana pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan, tanggal 19 Oktober 2005.
Bahwa selain surat permohonan dari Kepala Desa Pesikaian tersebut di atas, Koperasi Tani Siampo Pelangi juga mengajukan Permohonan pembuatan kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Program Kredit Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA) kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) berdasarkan surat Nomor 04/KOPTAN-SP/VII/2005 Tanggal 02 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS selaku Ketua dan KHAIRUL SALEH, M.Ag selaku Sekretaris dengan luas lahan 4000 Ha untuk dijadikan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan / KKPA dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan kebun inti PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) ( 60% ± 2.400 Ha) dan untuk kebun Plasma / Masyarakat ( 40% ± 1.600 Ha) berdasarkan Surat Kuasa Penyerahan Lahan dari Tokoh Masyarakat Perwakilan Desa Pesikaian kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi.
Bahwa berdasarkan surat Permohonan pembuatan kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan KKPA dari Koperasi Tani Siampo Pelangi kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) tersebut, kemudian pada tanggal 06 Pebruari 2006 PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) menyetujui permohonan dan menindaklanjutinya dengan membuat surat perjanjian kerja sama antara PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dalam Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor : 01/ S-PERJ-KPK/II/2006, Tanggal 06 Pebruari 2006 yang ditandatangani oleh Ir. H. MarDjan Ustha selaku Direktur SDM / Umum PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi yang diketahui oleh Yapan Masri (Alm) selaku Kepala Desa Pesikaian dan Yuhendra, S.Sos selaku Camat Cerenti.
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi tersebut disepakati luas kebun yang akan dibangun adalah 3.100 Ha yang terdiri dari seluas 1.200 Ha (40%) untuk kebun KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi dan seluas 1.900 Ha (60%) untuk kebun Inti PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yang mana sumber dana untuk pembangunan kebun kepala sawit pola KKPA tersebut adalah berasal dari Pinjaman Bank Agro Pusat Jakarta.
Bahwa selanjutnya dilaksanakan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi yang dananya bersumber dari kredit yang disetujui oleh Bank Agro Pusat Jakarta kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi sebesar Rp. 29.864.160.900,- (dua puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) untuk seluas 900 Hektar berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : AB/Cr.S/029/PK/IX/2006 tanggal 6 September 2006 yang ditandatangani oleh Muryanto (Alm) selaku Kepala Bagian Kredit Ritel Agro Bisnis mewakili Direksi Perseroan untuk dan atas nama PT. Bank Agro Niaga Tbk (Bank Agro Jakarta) dan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koperasi tani Siampo Pelangi mewakili Pengurus Koperasi untuk dan atas nama Koperasi Tani Siampo Pelangi dan semua dana dari pencairan kredit tersebut ditransfer ke rekening PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) pada Bank Agro.
Bahwa saat pencairan kredit pinjaman dari Bank Agro Jakarta kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi melalui PT Perkebunan Nusantara V (Persero) seharusnya pihak Koperasi Tani Siampo Pelangi menyerahkan sertifikat lahan yang akan dibangun menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut sebagai Jaminan Kredit akan tetapi pada saat itu lahan tersebut belum ada yang mempunyai sertifikat sehingga tidak dapat dilakukan pencairan kredit tahap berikutnya namun karena adanya jaminan dari PT Perkebunan Nusantara V (Persero) yang bertindak selaku Avalist (Penjamin) dari Koperasi Tani Siampo Pelangi berdasarkan surat dari PT Perkebunan Nusantara V (Persero) No.118-PTPN-V/05.D5.06/ tanggal 11 Oktober 2006 perihal Kekurangan Persyaratan Kredit dan Avalist yang ditandatangani oleh saksi Ir. H. MARDJAN USTHA selaku Direktur SDM/ Umum yang isinya pihak PT Perkebunan Nusantara V (Persero) bertanggung jawab dan menjamin kelancaran penyaluran dan pembayaran kembali kredit dari Bank Agro, atas adanya surat tersebut maka pihak Bank Agro menyetujui dan melanjutkan pencairan dana pinjaman tersebut kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi melalui PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dan sertifikat lahan akan diserahkan sebagai Jaminan kepada Bank Agro Jakarta setelah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan pengajuan dari Koperasi Tani Siampo Pelangi.
Bahwa karena belum adanya sertifikat tersebut kemudian pada tanggal 07 Juni 2010 Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koptan Siampo Pelangi mengajukan permohonan biaya sertifikat lahan KKPA Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Tahap I seluas 600 Ha/ 300 Persil dan Tahap II Seluas 400 Ha/ 200 Persil Kepada PT Perkebunan Nusantara V (Persero) melalui surat Nomor : 101/KOPTAN-SP/DS-P/2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koptan Siampo Pelangi dan KHAIRUL SALEH, M.Ag selaku sekretaris yang mana dalam surat permohonan tersebut meminta biaya sertifikat untuk sejumlah 500 Persil dengan biaya setiap 1 (satu) Persilnya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga jumlah totalnya Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah).
Bahwa atas permohonan biaya sertifikat tersebut ditindaklanjuti oleh BAMBANG PRISTIANTO selaku Kabag Umum PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan membuat surat Nomor : 135-INT/05.D5/05.11/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010 perihal Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian yang ditujukan kepada DJOKO MULJONO selaku Direktur SDM/ Umum PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dan dalam surat tersebut pada poin 2 menyatakan bahwa yang dapat diproses sertifikatnya adalah tahap II yaitu 400 Ha atau 200 persil dengan dana sebesar 200 x Rp. 12.000.000,- = Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa dibuat Memo dari Direktur SDM / Umum dengan Nomor : 263-M/05.D.5/05.D1/05.11/VI/2010 tanggal 02 Juli 2010 perihal Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian kepada Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yang ditandatangani oleh DJOKO MULJONO yang pada poin 2 menyatakan yang dapat diproses sertifikatnya adalah tahap II yaitu 400 Ha atau 200 persil dengan dana sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dan diinformasikan bahwa pihak Bank Agro telah meminta penyelesaian penerbitan sertifikat kepada PT Perkebunan Nusantara V (Persero) berdasarkan surat Nomor : 226/BA-Krd.KRA/VI/2010 tanggal 03 Juni 2010 perihal Jaminan Kredit Plasma PTPN V (Persero).
Bahwa FAUZI YUSUF selaku Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) menyetujui permohonan biaya sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi tersebut berdasarkan lembaran disposisi No. 76 tanggal 07 juli 2010 yang isinya “prinsip Acc sesuai plafon, pencairannya sesuai kebutuhan/kegiatan, pembebanan Adcost maksimum sebesar plafon, lengkapi rinciannya”, kemudian disposisi dan memo tersebut diteruskan kepada Direktur SDM/Umum dan Bagian umum untuk ditindaklanjuti.
Bahwa dibuatlah surat perjanjian Nomor : 05.S.Perj/05.D5/05.11/IX/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pemberian biaya pengurusan sertifikat sebanyak 200 persil untuk 200 KK Pola KKPA dengan luas 400 Ha sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh DJOKO MULJONO dan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi dengan kesepakatan bahwa penyerahan biaya pengurusan Sertifikat dari PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu :
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk 100 Persil sertifikat
Pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk 50 Persil Sertifikat, Pembayaran tersebut dilaksanakan apabila yang 100 Persil sertifikat telah terbit.
Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk 50 persil sertifikat, pembayaran dilaksanakan apabila tahap pertama dan tahap kedua selesai diserahkan kepada pihak pertama.
Dan penyelesaian pembuatan Sertfikat dilakukan sebagai berikut :
Untuk 100 persil diselesaikan pada bulan Januari 2011
Untuk 50 persil diselesaikan pada bulan Maret 2011
Untuk 50 persil lagi diselesaikan pada bulan Juni 2011.
Bahwa Kepala Bagian Umum PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) BAMBANG PRISTIANTO membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 05.11/SPP/92/2010 tanggal 06 September 2010 untuk Pembayaran Biaya Pengurusan Sertifikat Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang diajukan kepada Direktur Keuangan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yang kemudian diperiksa oleh Bagian Akuntansi SYAWALUDIN HASIBUAN dan disetujui oleh Saksi ERWAN PELAWI selaku Direktur Keuangan PT Perkebunan Nusantara V (Persero).
Bahwa kemudian diterbitkanlah bukti pengeluaran Bank No. Bukti : BK/42 AP/XI/2010 tanggal 05 Nopember 2010 yang di Paraf dan di periksa oleh saksi ROMADKA PURBA selaku Kepala Bagian Pembiayaan dan disetujui oleh saksi ERWAN PELAWI selaku Direktur Keuangan terhadap 3 lembar Bilyet Giro yang terdiri dari :
Bilyet Giro No. YH 137467 tanggal 23 Nopember 2010 sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bilyet Giro No. YH 137468 tanpa tanggal bulan dan tahun sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bilyet Giro No. YH 137469 tanpa tanggal bulan dan tahun sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Nopember 2010 dilakukan Overbooking atau pemindahbukuan dana tahap I dari Bilyet Giro No. YH 137467 sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ke rekening Koperasi Tani Siampo Pelangi pada Bank Mandiri Cabang Pekanbaru Panam dengan No Rekening : 108.00.10934488 atas nama Koperasi Tani Siampo Pelangi.
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) masuk ke rekening Koperasi Siampo Pelangi, kemudian dilakukan pencairan sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan pertama dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 26 Nopember 2010 yang dilakukan oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 8053 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta ratus juta rupiah)
Pencairan Kedua dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 26 Nopember 2010 yang dilakukan oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 8052 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta ratus juta rupiah)
Pencairan Ketiga dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 26 Nopember 2010 yang dilakukan oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 008051 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
Pencairan Keempat dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 01 Desember 2010 yang dilakukan oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 008054 yang ditandatangani oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 45.000.000. (empat puluh lima juta rupiah)
Pencairan Kelima dilakukan di Bank Mandiri Air Molek pada tanggal 31 Desember 2010 yang dilakukan oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 008055 yang ditandatangani oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah)
Pencairan Dana Sertifikat Tanah Dan Penarikan Tunai Dari Rekening Bank Mandiri 108.0010934488 Koptan Siampo Pelangi
| No | Tanggal | Uraian | Jumlah |
| 1. | 23 November 2010 | Overbooking dari PTPN V | 1.200.000.000,00 |
| 2. | 26 November 2010 | Penarikan tunai | (200.000.000,00) |
| 3. | 26 November 2010 | Penarikan tunai | (450.000.000,00) |
| 4. | 26 November 2010 | Penarikan tunai | (500.000.000,00) |
| 5. | 1 Desember 2010 | Penarikan tunai | (45.000.000,00) |
| 6. | 31 Desember 2010 | Penarikan tunai | (5.000.000,00) |
Bahwa uang dari lima kali pencairan pada tahun 2010 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis , KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelangi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) tidak dipergunakan untuk melakukan pengurusan sertifikat kebun kelapa sawit pola KKPA sebagaimana mestinya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut:
Dari Uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dikuasai oleh terdakwa ARLIMUS, BSC BIN ABDUL MUIS yang sampai saat ini terdakwa tidak bisa menunjukan bukti laporan pertangungjawaban terhadap penggunaan dana tersebut.
Dari Uang sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) di ambil terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) terdakwa berikan kepada KHAIRUL SALEH M.Ag dan ASMIR.
Dari Uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) terdakwa berikan kepada kepada KHAIRUL SALEH M.Ag dan ASMIR.
Bahwa pembuatan sertifikat lahan kebun kelapa sawit pola KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi sampai dengan saat ini tidak terlaksana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam surat perjanjian nomor 05.S.Perj/05.D5/05.11/IX/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pemberian biaya pengurusan sertifikat sebanyak 200 persil untuk 200 KK Pola KKPA dengan luas 400 Ha sebesar Rp. 2.400.000.000,- ( dua milyar empat ratus juta rupiah)
Klausul Perjanjian Pembuatan Sertifikat Tanah KKPA
| No. | Tahap Pembuatan Sertifikat | Biaya |
| 1. | Tahap I (100 persil diselesaikan bulan Januari 2011) | Rp1.200.000.000,00 |
| 2. | Tahap II untuk 50 persil diselesaikan bulan Maret 2011 | Rp600.000.000,00 |
| 3. | Tahap III untuk 50 persil diselesaikan bulan Juni 2011 | Rp600.000.000,00 |
Bahwa pada saat dilakukan pembangunan dan proses pembuatan sertifikat kebun kelapa sawit pola KKPA di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS telah mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan hutan produksi tetap, sehingga pembangunan dan proses pembuatan sertifikat kebun kelapa sawit pola KKPA di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat dilaksanakan karena kawasan lahan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit tersebut merupakan hutan produksi tetap berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 173/ KPTS-II-1986 tanggal 06 Juni 1986 dan berdasarkan Pasal 22 huruf a angka 8 Peraturan Daerah No.1 Tahun 2004 tanggal 25 Pebruari 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Atau RT RW Kabupaten Kuantan Singingi,sehingga tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik.
Bahwa seharusnya biaya pembuatan sertifikat tanah /lahan mengacu pada Peraturan Presiden No. 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kantor Pertanahan Nasional sebagai berikut :
Tarif pengukuran (Tu) di hitung berdasarkan rumus = (L/500xHSBku) + Rp. 100.000;
Tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A (Tpa) di hitung berdasrkan rumus = (L/500xHSBKa) + Rp. 350.000,-;
Biaya pendaftaran keputusan pemberian hak atas tanah sebesar Rp. 50.000,-.
Bahwa dasar penetapan HSBKu adalah Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK/02/2010 senilai Rp.16.000,- untuk pemohon tanah pertanian dan non pertanian Rp. 32.000,- sementara untuk HSBKa senilai Rp. 10.000,- untuk pertanian dan untuk non pertanian Rp. 20.000,-.
Bahwa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah/lahan pertanian/kebun dengan luas 2 (dua) hektar untuk 1 (satu) persil pada tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Biaya pengukuran untuk luas tanah 2 (dua) hektar sebesar Rp. 740.000,-
Biaya panitia A sebesar Rp. 750.000,-
Biaya pendaftaran Surat Keputusan Hak atas Tanah Sebesar Rp. 50.000,-
Biaya BPHTP (biaya perolehan hak atas tanah) sebesar Rp. 4.150.000,-
Sehingga total biaya yang di butuhkan untuk pembuatan Sertifikat tanah/lahan pertanian/kebun dengan luas 2 (dua) hektar untuk 1 (satu) persil pada tahun 2010 lebih kurang Rp. 5.690.000,- ( lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan sampel di Desa Pesikaian NJOP sebesar Rp. 7.150,-.
Bahwa tindakan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Pasal 22 huruf a, Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada pasal 21 huruf a terletak di (angka 3) Kabupaten Indragiri Hulu (Singingi, Peranap, Sengkilo-Serangge, Tesso Nilo, Pangakalan Kasai dan Siberida)
Peraturan Kepala BPN Nomor 07 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah Pasal 6 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Panitia A (Panitia Pemeriksa Tanah A) huruf b mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya. Penelitian dan pengkajian sesuai Lampiran II didukung SK Pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan pada Pasal 1 angka 14, Surat keputusan pelepasan kawasan hutan adalah surat keputusan penetapan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 173/ KPTS-II-1986 tanggal 06 Juni 1986
Pasal 22 huruf a angka 8 Peraturan Daerah No.1 Tahun 2004 tanggal 25 Pebruari 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Atau RT RW Kabupaten Kuantan Singingi
Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 01/ S-PERJ-KPK/II/2006 tanggal 06 Februari 2006 Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Pesikaian
Surat Perjanjian antara PT. Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 05.s.Perj/05.11/IX/2010 Tanggal 02 September 2010 Tentang Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Surat Perjanjian Kredit No : AB/Cr.S/029/PK/IX/2006, Tanggal 06 September 2006
Peraturan Presiden No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan bukan pajak
Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK/02/2010 Tentang Perumusan Perhitungan Uang Pemasukan ke Negara
Peraturan Kepala BPN No. 01/2010 tentang SOP Pertanahan untuk jangka waktu penyelesaian pembuatan sertifikat tanah/lahan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Dana Pembuatan Sertifikat Tanah Untuk Pola Kredit Koperasi Primer Anggota kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi Tahun 2010 pada PT. Perkebunan Nusantara V Nomor : 28/LHP/XXI/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017, akibat perbuatan terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi) telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. PTPN V sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muisselaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan Akte Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi yang disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dengan Surat Keputusan Nomor : 57/BH/IDK 800 01/XII/2004 tanggal 28 Desember 2004 bersama-sama dengan KHAIRUL SALEH Bin H. Ali Ishak(Dalam Daftar Pencarian Orang) selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo PelangiDesa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi danASMIR Bin UMAR (Dalam Daftar Pencarian Orang) selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada waktu bulan Januari 2010 sampai bulan Desember 2010 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2010 bertempat di Desa PesikaianKecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan yang secara melawan hukum, Pegawai Negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2004 di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi berdiri Koperasi Tani Siampo Pelangi berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi yang disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI dengan Surat Keputusan Nomor : 57/BH/IDK 800 01/XII/2004 Tanggal 28 Desember 2004 dengan susunan pengurus sebagai berikut :
ARLIMUS, BSC (selaku Ketua);
KHAIRUL SALEH, Mag(selaku Sekretaris);
WILDA, (selaku Bendahara).
Bahwa Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muisselaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 30 ayat 1 dan 2 mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Pengurus bertugas:
Mengelola operasi dan usaha nya
Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
Pengurus berwenang:
Mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan
Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuandalam anggaran dasar
Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Bahwa terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Periode 2009 sampai dengan 2014 yang menjabat pada Komisi A Bidang Pemerintahan yang meliputi:
Pemerintahan
Ketertiban
Kependudukan dan Capil
Informasi dan Komunikasi/ pers
Hukum/Perundang-undangan
Kearsipan
Kepegawaian/Aparatur
Administrasi Negara
Sosial Politik
Organisasi Kemasyarakatan
Pertanahan
Hak Asasi Manusia
Penanganan Korupsi Kolusi dan Nipotisme
Tata Ruang Daerah dan Perizinan (Bidang Infokom)
Bahwa pada tahun 2005 kepala Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi Yapan Masri (Alm) mengajukan permohonan bermitra pembangunan kebun kelapa sawit kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) melalui surat Nomor : 66/PEM/474/XI/2005 tanggal 17 Nopember 2005 perihal permohonan bermitra pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan yang mana dalam surat tersebut Kepala Desa Pesikaian YAPAN MASRI (Alm) menyatakan tersedianya lahan yang merupakan tanah ulayat seluas kurang lebih 4.000 Ha yang berlokasi di Areal Siampo Tanah Darat Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dengan persentase 40 % untuk kebun masyarakat dan 60 % untuk kebun inti PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan melampirkan :
Surat Mandat dari pemangku adat siampo pesikaian mengenai izin mengelola lahan/tanah ulayat No. 001/DT-PB/X/2005, tanggal 01 Oktober 2005;
Surat Keterangan status lahan/tanah Ulayat No. 45/PEM-PSK/474/X/2005, tanggal 19 Oktober 2005;
Peta rencana pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan, tanggal 19 Oktober 2005.
Bahwa selain surat permohonan dari Kepala Desa Pesikaian tersebut di atas, Koperasi Tani Siampo Pelangi juga mengajukan Permohonan pembuatan kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan dengan Program Kredit Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA) kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) berdasarkan surat Nomor 04/KOPTAN-SP/VII/2005 Tanggal 02 Desember 2005 yang ditandatangani oleh Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS selaku Ketua dan KHAIRUL SALEH, M.Ag selaku Sekretaris dengan luas lahan 4000 Ha untuk dijadikan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan / KKPA dengan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan kebun inti PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) ( 60% ± 2.400 Ha) dan untuk kebun Plasma / Masyarakat ( 40% ± 1.600 Ha) berdasarkan Surat Kuasa Penyerahan Lahan dari Tokoh Masyarakat Perwakilan Desa Pesikaian kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi.
Bahwa berdasarkan surat Permohonan pembuatan kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan KKPA dari Koperasi Tani Siampo Pelangi kepada PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) tersebut, kemudian pada tanggal 06 Pebruari 2006 PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) menyetujui permohonan dan menindaklanjutinya dengan membuat surat perjanjian kerja sama antara PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi dalam Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor : 01/ S-PERJ-KPK/II/2006, Tanggal 06 Pebruari 2006 yang ditandatangani oleh Ir. H. MarDjan Ustha selaku Direktur SDM / Umum PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muisselaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi yang diketahui oleh Yapan Masri (Alm) selaku Kepala Desa Pesikaian dan Yuhendra, S.Sos selaku Camat Cerenti.
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi tersebut disepakati luas kebun yang akan dibangun adalah 3.100 Ha yang terdiri dari seluas 1.200 Ha (40%) untuk kebun KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi dan seluas 1.900 Ha (60%) untuk kebun Inti PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yang mana sumber dana untuk pembangunan kebun kepala sawit pola KKPA tersebut adalah berasal dari Pinjaman Bank Agro Pusat Jakarta.
Bahwa selanjutnya dilaksanakan Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi yang dananya bersumber dari kredit yang disetujui oleh Bank Agro Pusat Jakarta kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi sebesar Rp. 29.864.160.900,- (dua puluh sembilan milyar delapan ratus enam puluh empat juta seratus enam puluh ribu sembilan ratus rupiah) untuk seluas 900 Hektar berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor : AB/Cr.S/029/PK/IX/2006 tanggal 6 September 2006 yang ditandatangani oleh Muryanto (Alm) selaku Kepala Bagian Kredit Ritel Agro Bisnis mewakili Direksi Perseroan untuk dan atas nama PT. Bank Agro Niaga Tbk (Bank Agro Jakarta) dan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koperasi tani Siampo Pelangi mewakili Pengurus Koperasi untuk dan atas nama Koperasi Tani Siampo Pelangi dan semua dana dari pencairan kredit tersebut ditransfer ke rekening PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) pada Bank Agro.
Bahwa saat pencairan kredit pinjaman dari Bank Agro Jakarta kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi melalui PT Perkebunan Nusantara V (Persero) seharusnya pihak Koperasi Tani Siampo Pelangi menyerahkan sertifikat lahan yang akan dibangun menjadi perkebunan kelapa sawit tersebut sebagai Jaminan Kredit akan tetapi pada saat itu lahan tersebut belum ada yang mempunyai sertifikat sehingga tidak dapat dilakukan pencairan kredit tahap berikutnya namun karena adanya jaminan dari PT Perkebunan Nusantara V (Persero) yang bertindak selaku Avalist (Penjamin) dari Koperasi Tani Siampo Pelangi berdasarkan surat dari PT Perkebunan Nusantara V (Persero) No.118-PTPN-V/05.D5.06/ tanggal 11 Oktober 2006 perihal Kekurangan Persyaratan Kredit dan Avalist yang ditandatangani oleh saksi Ir. H. MARDJAN USTHA selaku Direktur SDM/ Umum yang isinya pihak PT Perkebunan Nusantara V (Persero) bertanggung jawab dan menjamin kelancaran penyaluran dan pembayaran kembali kredit dari Bank Agro, atas adanya surat tersebut maka pihak Bank Agro menyetujui dan melanjutkan pencairan dana pinjaman tersebut kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi melalui PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dan sertifikat lahan akan diserahkan sebagai Jaminan kepada Bank Agro Jakarta setelah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi berdasarkan pengajuan dari Koperasi Tani Siampo Pelangi.
Bahwa karena belum adanya sertifikat tersebut kemudian pada tanggal 07 Juni 2010 Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koptan Siampo Pelangi mengajukan permohonan biaya sertifikat lahan KKPA Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Tahap I seluas 600 Ha/ 300 Persil dan Tahap II Seluas 400 Ha/ 200 Persil Kepada PT Perkebunan Nusantara V (Persero) melalui surat Nomor : 101/KOPTAN-SP/DS-P/2010 yang ditandatangani oleh Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koptan Siampo Pelangi dan KHAIRUL SALEH, M.Ag selaku sekretaris yang mana dalam surat permohonan tersebut meminta biaya sertifikat untuk sejumlah 500 Persil dengan biaya setiap 1 (satu) Persilnya sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga jumlah totalnya Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah).
Bahwa atas permohonan biaya sertifikat tersebut ditindaklanjuti oleh BAMBANG PRISTIANTO selaku Kabag Umum PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) dengan membuat surat Nomor : 135-INT/05.D5/05.11/VI/2010 tanggal 22 Juni 2010 perihal Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian yang ditujukan kepada DJOKO MULJONO selaku Direktur SDM/ Umum PT Perkebunan Nusantara V (Persero) dan dalam surat tersebut pada poin 2 menyatakan bahwa yang dapat diproses sertifikatnya adalah tahap II yaitu 400 Ha atau 200 persil dengan dana sebesar 200 x Rp. 12.000.000,- = Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah).
Bahwa dibuat Memo dari Direktur SDM / Umum dengan Nomor : 263-M/05.D.5/05.D1/05.11/VI/2010 tanggal 02 Juli 2010 perihal Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian kepada Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yang ditandatangani oleh DJOKO MULJONO yang pada poin 2 menyatakan yang dapat diproses sertifikatnya adalah tahap II yaitu 400 Ha atau 200 persil dengan dana sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dan diinformasikan bahwa pihak Bank Agro telah meminta penyelesaian penerbitan sertifikat kepada PT Perkebunan Nusantara V (Persero) berdasarkan surat Nomor : 226/BA-Krd.KRA/VI/2010 tanggal 03 Juni 2010 perihal Jaminan Kredit Plasma PTPN V (Persero).
Bahwa FAUZI YUSUF selaku Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) menyetujui permohonan biaya sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi tersebut berdasarkan lembaran disposisi No. 76 tanggal 07 juli 2010 yang isinya “prinsip Acc sesuai plafon, pencairannya sesuai kebutuhan/kegiatan, pembebanan Adcost maksimum sebesar plafon, lengkapi rinciannya”, kemudian disposisi dan memo tersebut diteruskan kepada Direktur SDM/Umum dan Bagian umum untuk ditindaklanjuti.
Bahwa dibuatlah surat perjanjian Nomor : 05.S.Perj/05.D5/05.11/IX/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pemberian biaya pengurusan sertifikat sebanyak 200 persil untuk 200 KK Pola KKPA dengan luas 400 Ha sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh DJOKO MULJONO dan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi dengan kesepakatan bahwa penyerahan biaya pengurusan Sertifikat dari PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu :
Pembayaran tahap pertama sebesar Rp.1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah) untuk 100 Persil sertifikat
Pembayaran tahap kedua sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk 50 Persil Sertifikat, Pembayaran tersebut dilaksanakan apabila yang 100 Persil sertifikat telah terbit.
Pembayaran tahap ketiga sebesar Rp.600.000.000 (enam ratus juta rupiah) untuk 50 persil sertifikat, pembayaran dilaksanakan apabila tahap pertama dan tahap kedua selesai diserahkan kepada pihak pertama.
Dan penyelesaian pembuatan Sertfikat dilakukan sebagai berikut :
Untuk 100 persil diselesaikan pada bulan Januari 2011
Untuk 50 persil diselesaikan pada bulan Maret 2011
Untuk 50 persil lagi diselesaikan pada bulan Juni 2011.
Bahwa Kepala Bagian Umum PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) BAMBANG PRISTIANTO membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Nomor : 05.11/SPP/92/2010 tanggal 06 September 2010 untuk Pembayaran Biaya Pengurusan Sertifikat Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) yang diajukan kepada Direktur Keuangan PT. Perkebunan Nusantara V (Persero) yang kemudian diperiksa oleh Bagian Akuntansi SYAWALUDIN HASIBUAN dan disetujui oleh Saksi ERWAN PELAWI selaku Direktur Keuangan PT Perkebunan Nusantara V (Persero).
Bahwa kemudian diterbitkanlah bukti pengeluaran Bank No. Bukti : BK/42 AP/XI/2010 tanggal 05 Nopember 2010 yang di Paraf dan di periksa oleh saksi ROMADKA PURBA selaku Kepala Bagian Pembiayaan dan disetujui oleh saksi ERWAN PELAWI selaku Direktur Keuangan terhadap 3 lembar Bilyet Giro yang terdiri dari :
Bilyet Giro No. YH 137467 tanggal 23 Nopember 2010 sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
Bilyet Giro No. YH 137468 tanpa tanggal bulan dan tahun sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
Bilyet Giro No. YH 137469 tanpa tanggal bulan dan tahun sejumlah Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Nopember 2010 dilakukan Overbooking atau pemindahbukuan dana tahap I dari Bilyet Giro No. YH 137467 sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) ke rekening Koperasi Tani Siampo Pelangi pada Bank Mandiri Cabang Pekanbaru Panam dengan No Rekening : 108.00.10934488 atas nama Koperasi Tani Siampo Pelangi.
Bahwa setelah dana sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) masuk ke rekening Koperasi Siampo Pelangi, kemudian dilakukan pencairan sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian sebagai berikut :
Pencairan pertama dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 26 Nopember 2010 yang dilakukan oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 8053 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta ratus juta rupiah)
Pencairan Kedua dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 26 Nopember 2010 yang dilakukan oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 8052 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta ratus juta rupiah)
Pencairan Ketiga dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 26 Nopember 2010 yang dilakukan oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 008051 yang ditandatangani oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)
Pencairan Keempat dilakukan di Bank Mandiri Pekanbaru Panam pada tanggal 01 Desember 2010 yang dilakukan oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 008054 yang ditandatangani oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 45.000.000. (empat puluh lima juta rupiah)
Pencairan Kelima dilakukan di Bank Mandiri Air Molek pada tanggal 31 Desember 2010 yang dilakukan oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) dengan mengunakan cek No. EX 008055 yang ditandatangani oleh KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah)
Pencairan Dana Sertifikat Tanah Dan Penarikan Tunai Dari Rekening Bank Mandiri 108.0010934488 Koptan Siampo Pelangi
| No | Tanggal | Uraian | Jumlah |
| 1. | 23 November 2010 | Overbooking dari PTPN V | 1.200.000.000,00 |
| 2. | 26 November 2010 | Penarikan tunai | (200.000.000,00) |
| 3. | 26 November 2010 | Penarikan tunai | (450.000.000,00) |
| 4. | 26 November 2010 | Penarikan tunai | (500.000.000,00) |
| 5. | 1 Desember 2010 | Penarikan tunai | (45.000.000,00) |
| 6. | 31 Desember 2010 | Penarikan tunai | (5.000.000,00) |
Bahwa uang dari lima kali pencairan pada tahun 2010 dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) oleh terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis , KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelangi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelagi) tidak dipergunakan untuk melakukan pengurusan sertifikat kebun kelapa sawit pola KKPA sebagaimana mestinya, melainkan dipergunakan untuk kepentingan pribadi dengan rincian sebagai berikut:
Dari Uang sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dikuasai oleh terdakwa ARLIMUS, BSC BIN ABDUL MUIS yang sampai saat ini terdakwa tidak bisa menunjukan bukti laporan pertangungjawaban terhadap penggunaan dana tersebut.
Dari Uang sebesar Rp. 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) di ambil terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) terdakwa berikan kepada KHAIRUL SALEH M.Ag dan ASMIR.
Dari Uang sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) terdakwa berikan kepada kepada KHAIRUL SALEH M.Ag dan ASMIR.
Bahwa pembuatan sertifikat lahan kebun kelapa sawit pola KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi sampai dengan saat ini tidak terlaksana sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam surat perjanjian nomor 05.S.Perj/05.D5/05.11/IX/2010 tanggal 02 September 2010 tentang pemberian biaya pengurusan sertifikat sebanyak 200 persil untuk 200 KK Pola KKPA dengan luas 400 Ha sebesar Rp. 2.400.000.000,- ( dua milyar empat ratus juta rupiah).
Klausul Perjanjian Pembuatan Sertifikat Tanah KKPA
| No. | Tahap Pembuatan Sertifikat | Biaya |
| 1. | Tahap I (100 persil diselesaikan bulan Januari 2011) | Rp1.200.000.000,00 |
| 2. | Tahap II untuk 50 persil diselesaikan bulan Maret 2011 | Rp600.000.000,00 |
| 3. | Tahap III untuk 50 persil diselesaikan bulan Juni 2011 | Rp600.000.000,00 |
Bahwa pada saat dilakukan pembangunan dan proses pembuatan sertifikat kebun kelapa sawit pola KKPA di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS telah mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan hutan produksi tetap, sehingga pembangunan dan proses pembuatan sertifikat kebun kelapa sawit pola KKPA di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi tidak dapat dilaksanakan karena kawasan lahan yang akan dijadikan kebun kelapa sawit tersebut merupakan hutan produksi tetap berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 173/ KPTS-II-1986 tanggal 06 Juni 1986 dan berdasarkan Pasal 22 huruf a angka 8 Peraturan Daerah No.1 Tahun 2004 tanggal 25 Pebruari 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Atau RT RW Kabupaten Kuantan Singingi,sehingga tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik
Bahwa seharusnya biaya pembuatan sertifikat tanah /lahan mengacu pada Peraturan Presiden No. 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kantor Pertanahan Nasional sebagai berikut :
Tarif pengukuran (Tu) di hitung berdasarkan rumus = (L/500xHSBku) + Rp. 100.000;
Tarif pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A (Tpa) di hitung berdasrkan rumus = (L/500xHSBKa) + Rp. 350.000,-;
Biaya pendaftaran keputusan pemberian hak atas tanah sebesar Rp. 50.000,-.
Bahwa dasar penetapan HSBKu adalah Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK/02/2010 senilai Rp.16.000,- untuk pemohon tanah pertanian dan non pertanian Rp. 32.000,- sementara untuk HSBKa senilai Rp. 10.000,- untuk pertanian dan untuk non pertanian Rp. 20.000,-.
Bahwa biaya untuk pembuatan sertifikat tanah/lahan pertanian/kebun dengan luas 2 (dua) hektar untuk 1 (satu) persil pada tahun 2010 adalah sebagai berikut :
Biaya pengukuran untuk luas tanah 2 (dua) hektar sebesar Rp. 740.000,-
Biaya panitia A sebesar Rp. 750.000,-
Biaya pendaftaran Surat Keputusan Hak atas Tanah Sebesar Rp. 50.000,-
Biaya BPHTP (biaya perolehan hak atas tanah) sebesar Rp. 4.150.000,-
Sehingga total biaya yang di butuhkan untuk pembuatan Sertifikat tanah/lahan pertanian/kebun dengan luas 2 (dua) hektar untuk 1 (satu) persil pada tahun 2010 lebih kurang Rp. 5.690.000,- ( lima juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah) dengan sampel di Desa Pesikaian NJOP sebesar Rp. 7.150,-.
Bahwa tindakan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Pasal 22 huruf a, Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada pasal 21 huruf a terletak di (angka 3) Kabupaten Indragiri Hulu (Singingi, Peranap, Sengkilo-Serangge, Tesso Nilo, Pangakalan Kasai dan Siberida)
Peraturan Kepala BPN Nomor 07 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah Pasal 6 ayat (1) yang menjelaskan bahwa Panitia A (Panitia Pemeriksa Tanah A) huruf b mengadakan penelitian dan pengkajian mengenai status tanah, riwayat tanah dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon dengan pemohon serta kepentingan lainnya. Penelitian dan pengkajian sesuai Lampiran II didukung SK Pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan pada Pasal 1 angka 14, Surat keputusan pelepasan kawasan hutan adalah surat keputusan penetapan pelepasan kawasan hutan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, dan perkebunan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan.
Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) sesuai peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. 173/ KPTS-II-1986 tanggal 06 Juni 1986
Pasal 22 huruf a angka 8 Peraturan Daerah No.1 Tahun 2004 tanggal 25 Pebruari 2004 Tentang Rencana Tata Ruang Atau RT RW Kabupaten Kuantan Singingi
Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 01/ S-PERJ-KPK/II/2006 tanggal 06 Februari 2006 Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Pesikaian
Surat Perjanjian antara PT. Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 05.s.Perj/05.11/IX/2010 Tanggal 02 September 2010 Tentang Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Surat Perjanjian Kredit No : AB/Cr.S/029/PK/IX/2006, Tanggal 06 September 2006
Peraturan Presiden No.13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan bukan pajak
Peraturan Menteri Keuangan No. 132/PMK/02/2010 Tentang Perumusan Perhitungan Uang Pemasukan ke Negara
Peraturan Kepala BPN No. 01/2010 tentang SOP Pertanahan untuk jangka waktu penyelesaian pembuatan sertifikat tanah/lahan.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Penyalahgunaan Dana Pembuatan Sertifikat Tanah Untuk Pola Kredit Koperasi Primer Anggota kepada Koperasi Tani Siampo Pelangi Tahun 2010 pada PT. Perkebunan Nusantara V Nomor : 28/LHP/XXI/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017, akibat perbuatan terdakwa ARLIMUS, BSC Bin Abdul Muis (selaku Ketua Koperasi Tani Siampo Pelagi) bersama-sama dengan. KHAIRUL SALEH M.Ag (selaku Sekretaris Koperasi Tani Siampo Pelagi) dan ASMIR (selaku Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi) telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara Cq. PTPN V sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIS, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Maret 2018 Nomor : PDS-04/Ft.1/KS/02/2017 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan ARLIMUS, B.Sc Bin ABDULMUIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum dengan tujuanmemperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap ARLIMUS, B.Sc Bin ABDUL MUIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menghukum terdakwa ARLIMUS, B.Sc Bin ABDUL MUIS membayar uang pengganti sebesar Rp. 900.000.000,00,- (sembila ratus juta rupiah).dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun 5 (lima) bulan penjara.
4. Menyatakan Barang bukti berupa :
-
1 (satu) Set daftar nama kepala bagian dan struktur organisasi PT Perkebunan Nusantara V Tahun 2009 dan Tahun 2016. 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian umum 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pengembangan Usaha 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pengelolaan 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Teknik 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Tanaman. 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI). 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Sekretaris Perusahaan. 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Akuntansi. 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pembiayaan. 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pemasaran 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pembelian bahan Baku Dan Pengelolaan PLASMA / KKPA. 1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 57/BH/IDK.800.01/XII/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi Kabupaten Kuantan Singingi. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Mandat Izin Mengelola Tanah Ulayat Dari Pemangku Adat Siampo Nomor : 001 /Dt.PB/X/2005 Tanggal 01 Oktober 2005 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Status Lahan Ulayat Siampo Pesikaian Nomor : 45/pem-psk/474/x/2005 Tanggal 19 Oktober 2005. 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Bermitra Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dari Kepala Desa Pesikaian Nomor : 66 /PEM/474/XI/2005 Tanggal 17 November 2005. 1 (satu) Lembar Fotocopy Permohonan Kerjasama Sistem Pola Kemitraan KKPA Kelompok Tani Harapan Cerenti Nomor : 02 / KHTC/X/2005 Tanggal 21 Oktober 2005 1(satu) Lembar Fotocopy Surat Mandat Izin Mengelola Lahan Tanah Ulayat Kepada Koptan Siampo Pelangi Nomor : 002/DT.PB/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Mandat Izin Mengelola Lahan Tanah Ulayat Kepada PTPN V Pekanbaru Nomor : 004 /DT.PB/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan atas nama Koptan Siampo Pelangi seluas Kurang Lebih 1600Ha dari Camat Cerenti Nomor : 75/PEM/474/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan Dari Kepala Desa Pesikaian Atas Nama Koptan Siampo Pelangi seluas 1200 Ha Nomor : 75/PEM/474/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan atas nama PTPN V seluas Kurang Lebih 2400 Ha dari Camat Cerenti Nomor : 76/PEM/474/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan dari Kepala desa Pesikaian Atas Nama PTPN V seluas 1900 Ha Nomor : 76/PEM/474/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. 1 (satu) Lembar Fotocopy Permohonan Pembuatan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan KKPA Koptan Siampo Pelangi Nomor : 04 /Koptan-SP/VII/2005 Tanggal 02 Desember 2005. 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi dari Camat Cerenti Nomor : 522.12/BANG/XII/2005/293 Tanggal 02 Desember 2005. 1 (stau) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan Dari Camat Cerenti Atas Nama PTPN V Seluas 1900Ha Nomor : 522.12/BANG/XII/2005/294 Tanggal 02 Desember 2005. 1 (satu) Lembar Fotocopy Permohonan Rekomendasi Pencadangan Lahan PTPN V Kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor : 05-PTPN-V/05.D5/05.10/X/II/2006 Tanggal 01 Februari 2006. 1 (satu) Set Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama PTPN V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 01/S-PERJ-KPK/II/2006 Tanggal 06 Februari 2006. 1 (satu) set Fotocopy Surat pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit Pola KKPA PT. Perkebunan Nusantara –V Nomor : 290 /DP/III/2006 Tanggal 14 Maret 2006. 1 (satu) set Fotocopy Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 258 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara V Tanggal 30 Juni 2006. 1 (satu) Lembar Realisasi Kewajiban vs Cicilan Kredit KUD Tani Siampo Pelangi s.d. Juli 2016. 1 (satu) lembar Rekapitulasi Realisasi Produksi 5 Tahun berjalan KUD Tani Siampo Pelangi. Disita dari : ARIEF SUBHAN SIREGAR (Kepala Bagian Pengembangan Usaha PTPN V (Persero) 1 Set Asli Surat perjanjian nomor : 05 . S. Perj/05.D5/05.D5/05.11/1X/2010 antara PTPN V dengan koperasi tani siampo pelangi pada hari kamis tanggal dua bulan september tahun dua ribu sepuluh. 1 lembar Fotocopy Rekening koran mandiri PT perkebunan nusantara V (persero) 1 set Fotocopy Daftar nama-nama kepala keluarga penguasa/pemilik lahan perkebunan kelapa sawit rakyat desa pesikaian kecamatan cerenti 1 lembar Fotocopy surat kuasa untuk mengikuti pengukuran tata batas areal inti di KKPA seluas 400 Ha bersama PTP. Nusantara V kebun pengembangan Air Molek di areal pesiakaian dari Arlimus BSC (Ketua) kepada Asmir (Manager) tanggal 20 September 2010 1 Lembar Fotocopy berita acara penetapan tata batas areal inti dan KKPA tahap I (Pertama) Nomor : 15-PGK-AMO/BA/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010. 1 LembarFotocopy Berita Acara Pernyataan Hutang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA KUD Tani Siampo Pelangi Tahap – III seluas 900Ha dengan PTPN V sejak Tahun 2006/2009. 1 Lembar Fotocopy Pemakaian Dana Kredit Proyek KKPA Tahap III Koperasi Tani Siampo Pelangi Luas 900 Ha Periode Januari s/d Desember tahun 2009 1 Lembar Fotocopy Rekapitulasi Hutang Koperasi Pola KKPA sampai dengan Bulan Desember 2009 Kopni Siampo Pelangi Tahap III Seluas 900 Ha. 1 Set Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Antara PTPN V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Pesikiain Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 01 / S-PERJ-KPK/II/2006 Tanggal 13 Maret 2006. 1 Lembar Asli Memo Kabag Akuntansi PTPN V Ke Kabag Umum PTPN V Nomor : 361-M/05.05/05.11/X/2010, Tanggal 06 Oktober 2010 Tentang Tindak Lanjut Surat Permintaan Pembayaran (SPP). 1 Lembar Asli Memo Kabag Pengembangan Usaha PTPN V Ke Kabag Akuntansi PTPN V Nomor : 13-M/05.14/05.05/IX/2010, Tanggal 27 September 2010 Tentang Tindak Lanjut Pengurusan Sertifikat Koperasi Tani Siampo Pelangi. 1 Lembar Asli Memo Kabag Akuntansi PTPN V Ke Kabag Pengembangan Tanaman PTPN V Nomor : 339-M /05.05 /05.14/IX/2010 Tanggal 23 September 2010. 1 Lembar Asli Memo Kabag Umum PTPN V Ke Kabag Akuntansi PTPN V Nomor : 332-M/05.11/05.05/IX/2010 Tanggal 06 September 2010 Tentang Surat Permintaan Pembayaran (SPP) 1 Lembar Asli Memo Direktur SDM/Umum PTPN V Ke Direktur Utama PTPN V Nomor : 263-M/ 05.D5/05.D1/05.11/VII/2010 Tanggal 02 Juli 2010 Tentang Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian. 1 Lembar Asli Surat Bagian Umum PTPN V Nomor : 135-INT/05.D5/05.11/VI/2010 Tanggal 22 Juni 2010 Tentang Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian. 1 Lembar Fotocopy Surat Pengurus Koptan Siampo Pelangi Nomor : 101 / KOPTAN-SP/DS-P/2010 Perihal permohonan Biaya Sertifikat Lahan KKPA Tahap I, II Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Tanggal 07 Juni 2010. 1 Lembar Fotocopy Surat Bank Agro Nomor : 226 /BA-Krd/KRA/VI/2010 Tanggal 03 Juni 2010 Tentang Jaminan Kredit Plasma PTPN V. 1 Lembar Asli memo Direktur SDM/Umum PTPN V Ke Direktru Produksi PTPN V Nomor : 249-M/05.D2/05.D5/05.11/VI/2010, Tanggal 23 Juni 2010 Tentang Areal KKPA KUD Siampo Pelangi Desa Pesikaian. 1 Lembar Fotocopy Surat Camat Cerenti Nomor : 140/PEM/KEC.CRT/195 Tanggal 05 Mei 2010 tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Desa Pesikaian Kec. Cerenti. 1 Lembar Asli Surat Pengurus Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 102/ KOPTAN-SP/ DS.P/2010 Tanggal 30 Agustus 2010 tentang Permohonan Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah KKPA Koptan Siampo Pelangi. 1 Lembar Asli Memo Kabag Umum PTPN V Ke Kabag Akuntansi PTPN V Nomor : 375-M/05.11/05.05/X/2010 Tanggal 25 Oktober 2010 Tentang Tindak Lanjut SPP No. 05.11/SPP/92/2010 Tanggal 06 September 2010. 1 Bundel Fotocopy Akte Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 57/BH/IDK 800 01 /XII/2004 Tanggal 28 Desember 2004. 1 Lembar Fotocopy surat PTPN V Ke Camat Cerenti Nomor : 219-PTPN-V/05.D5/05.11/X/VIII/2009 Tanggal 19 Agustus 2009 tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Pesikaian. 1 Lembar Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi Nomor : 195 /400/X/2010 Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Permohonan Klarifikasi tanah Untuk Sertfikat. 2 Lembar Asli Bilyet Giro Bank Mandiri sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) Atas Nama Koptan Siampo Pelangi. 1 Lembar Asli Bukti Pengeluaran Bank dengan Penerima Koperasi Tani Siampo Pelangi Tanggal 05 November 2010. 1 Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) PTPN V Nomor : 05.11/SPP/92/2010 Tanggal 06 September 2010 dibayarkan Kepada Koptan Siampo Pelangi. Disita dari : ROMADKA PURBA (Kepala Bagian Pembiayaan PTPN V (Persero) Tahun 2010. 1 (satu) Set Fotocopy Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 258 Tahun 2006 Tentang Pemberian izin Usaha Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara V Tanggal 30 juni 2006. 1 (Satu) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 29.0 /DP/III/2006 Tentang Pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit pola KKPA PTPN V tanggal 14 Maret 2006. 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 228 PTPN-V /05.D5/05.11/X/VI/2013, Tanggal 15 April 2013 Tentang Pengurusan Sertifikat Hak Milik Untuk Anggota KUD. 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Mandat Izin Mengelola Lahan Tanah Ulayat Kepada Koptan Siampo Pelangi dan PTPN V Nomor: 002 /Dt.PB/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. 2 (dua) Lembar Fotocopy Notulen Rapat Pemangku Adat Tentang Penyerahan Lahan Kepada PTPN V di Desa Pesikaian. Disita dari : EDISON RB (Pengawas Koperasi Tani Siampo Pelangi) 1 (satu) set asli cetakan Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 108-0010934488 Atas Nama KOPTAN Siampo Pelangi periode 03 Agustus 2010 s.d. 01 Mei 2014. 1 (satu) lembar fotocopy contoh tandatangan Nasabah Perusahaan Nomor Rekening : 108-0010934488 Atas Nama KOPTAN Siampo Pelangi yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Bilyet Giro Bank Mandiri No. YH 137467 tanggal 23 November 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- satu milyar dua ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008051 tanggal 26 November 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008052 tanggal 26 November 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008053 tanggal 26 November 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008054 tanggal 01 Desember 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008055 tanggal 31 Desember 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. 1 (satu) lembar fotocopy permohonan slip transaksi tanggal 12 April 2017 dari Pengurus Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi Kepada Pimpinan Bank Mandiri KCP. Pekanbaru Panam. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari Pengurus Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (REVENDRA, SH) untuk menerima asli atau fotocopy yang telah dilegalisir specimen/contoh tandatangan , rekening koran, transaksi berupa Bilyet Giro (BG) Nomor BG 137467 Tanggal 23 November 2010 dengan Nominal Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), dan cek penarikan rekening dari rekening Nomor :108.0010934488 Bank Mandiri KCP. Pekanbaru Panam. 1 (satu)set Fotocopy Buku daftar anggota Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi. Disita dari : ARLIMUS, Bsc Bin ABDUL MUIS (Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi) Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar.
Disita dari : ASMIR (Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi) Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian :
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar
1 (satu) set asli Surat Keputusan Pengurus Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 007/KOPTAN-P/DS-P/IX/2009 Tentang Pembagian Tugas Karyawan atau Pembantu Pelaksanaan Tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi Tahun 2009-2014. Barang Bukti dari Nomor urut 1 sampai dengan 79 digunakan dalam perkara lai (KHAIRULSALEH, M.Ag Bin H. ALI ISHAK dan ASMIR Bin UMAR)
5. Menyatakan terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebutPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbarutelah menjatuhkan putusannya tanggal 3 April 2018Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbryangamarnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUIStersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4(empat)bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar.
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 (lima ratus) lembar
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
| 1 (satu) Set daftar nama kepala bagian dan struktur organisasi PT Perkebunan Nusantara V Tahun 2009 dan Tahun 2016. | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian umum | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pengembangan Usaha | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pengelolaan | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Teknik | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Tanaman. | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Satuan Pengawasan Internal (SPI). | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Sekretaris Perusahaan. | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Akuntansi. | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pembiayaan. | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pemasaran | |
| 1 (Satu) set Fotocopy uraian jabatan kepala bagian Pembelian bahan Baku Dan Pengelolaan PLASMA / KKPA. | |
| 1 (Satu) Bundel Fotocopy Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor : 57/BH/IDK.800.01/XII/2004 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi Kabupaten Kuantan Singingi. | |
| 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Mandat Izin Mengelola Tanah Ulayat Dari Pemangku Adat Siampo Nomor : 001 /Dt.PB/X/2005 Tanggal 01 Oktober 2005 | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Status Lahan Ulayat Siampo Pesikaian Nomor : 45/pem-psk/474/x/2005 Tanggal 19 Oktober 2005. | |
| 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Permohonan Bermitra Pembangunan Kebun Kelapa Sawit dari Kepala Desa Pesikaian Nomor : 66 /PEM/474/XI/2005 Tanggal 17 November 2005. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Permohonan Kerjasama Sistem Pola Kemitraan KKPA Kelompok Tani Harapan Cerenti Nomor : 02 / KHTC/X/2005 Tanggal 21 Oktober 2005 | |
| 1(satu) Lembar Fotocopy Surat Mandat Izin Mengelola Lahan Tanah Ulayat Kepada Koptan Siampo Pelangi Nomor : 002/DT.PB/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Mandat Izin Mengelola Lahan Tanah Ulayat Kepada PTPN V Pekanbaru Nomor : 004 /DT.PB/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan atas nama Koptan Siampo Pelangi seluas Kurang Lebih 1600Ha dari Camat Cerenti Nomor : 75/PEM/474/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan Dari Kepala Desa Pesikaian Atas Nama Koptan Siampo Pelangi seluas 1200 Ha Nomor : 75/PEM/474/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan atas nama PTPN V seluas Kurang Lebih 2400 Ha dari Camat Cerenti Nomor : 76/PEM/474/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan dari Kepala desa Pesikaian Atas Nama PTPN V seluas 1900 Ha Nomor : 76/PEM/474/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Permohonan Pembuatan Kebun Kelapa Sawit Pola Kemitraan KKPA Koptan Siampo Pelangi Nomor : 04 /Koptan-SP/VII/2005 Tanggal 02 Desember 2005. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Rekomendasi dari Camat Cerenti Nomor : 522.12/BANG/XII/2005/293 Tanggal 02 Desember 2005. | |
| 1 (stau) Lembar Fotocopy Rekomendasi Pencadangan Lahan Dari Camat Cerenti Atas Nama PTPN V Seluas 1900Ha Nomor : 522.12/BANG/XII/2005/294 Tanggal 02 Desember 2005. | |
| 1 (satu) Lembar Fotocopy Permohonan Rekomendasi Pencadangan Lahan PTPN V Kepada Bupati Kuantan Singingi Nomor : 05-PTPN-V/05.D5/05.10/X/II/2006 Tanggal 01 Februari 2006. | |
| 1 (satu) Set Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama PTPN V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 01/S-PERJ-KPK/II/2006 Tanggal 06 Februari 2006. | |
| 1 (satu) set Fotocopy Surat pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit Pola KKPA PT. Perkebunan Nusantara –V Nomor : 290 /DP/III/2006 Tanggal 14 Maret 2006. | |
| 1 (satu) set Fotocopy Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 258 Tahun 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara V Tanggal 30 Juni 2006. | |
| 1 (satu) Lembar Realisasi Kewajiban vs Cicilan Kredit KUD Tani Siampo Pelangi s.d. Juli 2016. | |
| 1 (satu) lembar Rekapitulasi Realisasi Produksi 5 Tahun berjalan KUD Tani Siampo Pelangi. | |
| Disita dari : ARIEF SUBHAN SIREGAR (Kepala Bagian Pengembangan Usaha PTPN V (Persero) | |
| 1 Set Asli Surat perjanjian nomor : 05 . S. Perj/05.D5/05.D5/05.11/1X/2010 antara PTPN V dengan koperasi tani siampo pelangi pada hari kamis tanggal dua bulan september tahun dua ribu sepuluh. | |
| 1 lembar Fotocopy Rekening koran mandiri PT perkebunan nusantara V (persero) | |
| 1 set Fotocopy Daftar nama-nama kepala keluarga penguasa/pemilik lahan perkebunan kelapa sawit rakyat desa pesikaian kecamatan cerenti | |
| 1 lembar Fotocopy surat kuasa untuk mengikuti pengukuran tata batas areal inti di KKPA seluas 400 Ha bersama PTP. Nusantara V kebun pengembangan Air Molek di areal pesiakaian dari Arlimus BSC (Ketua) kepada Asmir (Manager) tanggal 20 September 2010 | |
| 1 Lembar Fotocopy berita acara penetapan tata batas areal inti dan KKPA tahap I (Pertama) Nomor : 15-PGK-AMO/BA/VIII/2010 tanggal 24 Agustus 2010. | |
| 1 LembarFotocopy Berita Acara Pernyataan Hutang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA KUD Tani Siampo Pelangi Tahap – III seluas 900Ha dengan PTPN V sejak Tahun 2006/2009. | |
| 1 Lembar Fotocopy Pemakaian Dana Kredit Proyek KKPA Tahap III Koperasi Tani Siampo Pelangi Luas 900 Ha Periode Januari s/d Desember tahun 2009 | |
| 1 Lembar Fotocopy Rekapitulasi Hutang Koperasi Pola KKPA sampai dengan Bulan Desember 2009 Kopni Siampo Pelangi Tahap III Seluas 900 Ha. | |
| 1 Set Fotocopy Surat Perjanjian Kerjasama Antara PTPN V dengan Koperasi Tani Siampo Pelangi Tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Pola KKPA Desa Pesikiain Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 01 / S-PERJ-KPK/II/2006 Tanggal 13 Maret 2006. | |
| 1 Lembar Asli Memo Kabag Akuntansi PTPN V Ke Kabag Umum PTPN V Nomor : 361-M/05.05/05.11/X/2010, Tanggal 06 Oktober 2010 Tentang Tindak Lanjut Surat Permintaan Pembayaran (SPP). | |
| 1 Lembar Asli Memo Kabag Pengembangan Usaha PTPN V Ke Kabag Akuntansi PTPN V Nomor : 13-M/05.14/05.05/IX/2010, Tanggal 27 September 2010 Tentang Tindak Lanjut Pengurusan Sertifikat Koperasi Tani Siampo Pelangi. | |
| 1 Lembar Asli Memo Kabag Akuntansi PTPN V Ke Kabag Pengembangan Tanaman PTPN V Nomor : 339-M /05.05 /05.14/IX/2010 Tanggal 23 September 2010. | |
| 1 Lembar Asli Memo Kabag Umum PTPN V Ke Kabag Akuntansi PTPN V Nomor : 332-M/05.11/05.05/IX/2010 Tanggal 06 September 2010 Tentang Surat Permintaan Pembayaran (SPP) | |
| 1 Lembar Asli Memo Direktur SDM/Umum PTPN V Ke Direktur Utama PTPN V Nomor : 263-M/ 05.D5/05.D1/05.11/VII/2010 Tanggal 02 Juli 2010 Tentang Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian. | |
| 1 Lembar Asli Surat Bagian Umum PTPN V Nomor : 135-INT/05.D5/05.11/VI/2010 Tanggal 22 Juni 2010 Tentang Biaya Sertifikat KKPA Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian. | |
| 1 Lembar Fotocopy Surat Pengurus Koptan Siampo Pelangi Nomor : 101 / KOPTAN-SP/DS-P/2010 Perihal permohonan Biaya Sertifikat Lahan KKPA Tahap I, II Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Tanggal 07 Juni 2010. | |
| 1 Lembar Fotocopy Surat Bank Agro Nomor : 226 /BA-Krd/KRA/VI/2010 Tanggal 03 Juni 2010 Tentang Jaminan Kredit Plasma PTPN V. | |
| 1 Lembar Asli memo Direktur SDM/Umum PTPN V Ke Direktru Produksi PTPN V Nomor : 249-M/05.D2/05.D5/05.11/VI/2010, Tanggal 23 Juni 2010 Tentang Areal KKPA KUD Siampo Pelangi Desa Pesikaian. | |
| 1 Lembar Fotocopy Surat Camat Cerenti Nomor : 140/PEM/KEC.CRT/195 Tanggal 05 Mei 2010 tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit Desa Pesikaian Kec. Cerenti. | |
| 1 Lembar Asli Surat Pengurus Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 102/ KOPTAN-SP/ DS.P/2010 Tanggal 30 Agustus 2010 tentang Permohonan Biaya Penerbitan Sertifikat Tanah KKPA Koptan Siampo Pelangi. | |
| 1 Lembar Asli Memo Kabag Umum PTPN V Ke Kabag Akuntansi PTPN V Nomor : 375-M/05.11/05.05/X/2010 Tanggal 25 Oktober 2010 Tentang Tindak Lanjut SPP No. 05.11/SPP/92/2010 Tanggal 06 September 2010. | |
| 1 Bundel Fotocopy Akte Pendirian Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 57/BH/IDK 800 01 /XII/2004 Tanggal 28 Desember 2004. | |
| 1 Lembar Fotocopy surat PTPN V Ke Camat Cerenti Nomor : 219-PTPN-V/05.D5/05.11/X/VIII/2009 Tanggal 19 Agustus 2009 tentang Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di Desa Pesikaian. | |
| 1 Lembar Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kuantan Singingi Nomor : 195 /400/X/2010 Tanggal 14 Oktober 2010 tentang Permohonan Klarifikasi tanah Untuk Sertfikat. | |
| 2 Lembar Asli Bilyet Giro Bank Mandiri sejumlah Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) Atas Nama Koptan Siampo Pelangi. | |
| 1 Lembar Asli Bukti Pengeluaran Bank dengan Penerima Koperasi Tani Siampo Pelangi Tanggal 05 November 2010. | |
| 1 Lembar Asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) PTPN V Nomor : 05.11/SPP/92/2010 Tanggal 06 September 2010 dibayarkan Kepada Koptan Siampo Pelangi. | |
| Disita dari : ROMADKA PURBA (Kepala Bagian Pembiayaan PTPN V (Persero) Tahun 2010. | |
| 1 (satu) Set Fotocopy Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor 258 Tahun 2006 Tentang Pemberian izin Usaha Perkebunan PT. Perkebunan Nusantara V Tanggal 30 juni 2006. | |
| 1 (Satu) Fotocopy Surat Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor : 29.0 /DP/III/2006 Tentang Pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit pola KKPA PTPN V tanggal 14 Maret 2006. | |
| 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Nomor : 228 PTPN-V /05.D5/05.11/X/VI/2013, Tanggal 15 April 2013 Tentang Pengurusan Sertifikat Hak Milik Untuk Anggota KUD. | |
| 1 (Satu) lembar Fotocopy Surat Mandat Izin Mengelola Lahan Tanah Ulayat Kepada Koptan Siampo Pelangi dan PTPN V Nomor: 002 /Dt.PB/XII/2005 Tanggal 01 Desember 2005. | |
| 2 (dua) Lembar Fotocopy Notulen Rapat Pemangku Adat Tentang Penyerahan Lahan Kepada PTPN V di Desa Pesikaian. | |
| Disita dari : EDISON RB (Pengawas Koperasi Tani Siampo Pelangi) | |
| 1 (satu) set asli cetakan Rekening Koran Bank Mandiri Nomor Rekening : 108-0010934488 Atas Nama KOPTAN Siampo Pelangi periode 03 Agustus 2010 s.d. 01 Mei 2014. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy contoh tandatangan Nasabah Perusahaan Nomor Rekening : 108-0010934488 Atas Nama KOPTAN Siampo Pelangi yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Bilyet Giro Bank Mandiri No. YH 137467 tanggal 23 November 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.200.000.000,- satu milyar dua ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008051 tanggal 26 November 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008052 tanggal 26 November 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008053 tanggal 26 November 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008054 tanggal 01 Desember 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Warkat Cek Bank Mandiri No. EX 008055 tanggal 31 Desember 2010 dengan jumlah uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah dilegalisir oleh PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP. Pekanbaru Panam. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy permohonan slip transaksi tanggal 12 April 2017 dari Pengurus Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi Kepada Pimpinan Bank Mandiri KCP. Pekanbaru Panam. | |
| 1 (satu) lembar fotocopy Surat Kuasa dari Pengurus Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (REVENDRA, SH) untuk menerima asli atau fotocopy yang telah dilegalisir specimen/contoh tandatangan , rekening koran, transaksi berupa Bilyet Giro (BG) Nomor BG 137467 Tanggal 23 November 2010 dengan Nominal Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), dan cek penarikan rekening dari rekening Nomor :108.0010934488 Bank Mandiri KCP. Pekanbaru Panam. | |
| 1 (satu)set Fotocopy Buku daftar anggota Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi. | |
| Disita dari : ARLIMUS, Bsc Bin ABDUL MUIS (Ketua Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi) | |
Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian : | |
| Disita dari : ASMIR (Manager Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi) | |
Uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan rincian : | |
| 1 (satu) set asli Surat Keputusan Pengurus Koperasi Tani Siampo Pelangi Nomor : 007/KOPTAN-P/DS-P/IX/2009 Tentang Pembagian Tugas Karyawan atau Pembantu Pelaksanaan Tugas Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koperasi Tani Siampo Pelangi Desa Pesikaian Kec. Cerenti Kab. Kuantan Singingi Tahun 2009-2014. | |
| Barang Bukti dari Nomor urut 1 sampai dengan 79 digunakan dalam perkara lainatas nama KHAIRULSALEH, M.Ag dan ASMIR ; | |
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut, Terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Pernyataan Banding Nomor 6/Akta.Pid.Sus-TPK/20186/PN.Pbrmasing-masing tanggal 9 April 2018, permintaan banding ini telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umumdan Terdakwa melalui penasihat hukumnya masing-masing pada tanggal 10 April 2018 dan 19 April 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan bandingnya, Penuntut Umum dan Terdakwa melalui penasihat hukumnya telah mengajukan memori bandingsebagaimana ternyata dalam Tanda Terima Memori Banding Nomor 6/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbrmasing-masing tanggal 17 April 2018 dan 24 April 2018, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan satu rangkap kepada Terdakwa melalui penasihat hukumnya dan Penuntut Umum masing-masingpada tanggal 24 April 2018 dan 15 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding sebagaimana ternyata dalam Tanda TerimaKontra Memori Banding Nomor : 6/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pbr tanggal 4 Juni 2018, kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan satu rangkap kepada Terdakwa pada tanggal 7 Juni 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirimkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi, kepada Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberikan kesempatan mempelajari berkas perkara (inzage) sebagaimana ternyata dari surat Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : W4-U1/2413/HK.01.TPK/VI/2018 danNomor : W4-U1/2414/HK.01.TPK/VI/2018 masing-masing tanggal 15 Mei 2018 ;
Menimbang, bahwa putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr yang dimintakan banding diputus tanggal 3 April 2018, kemudian Terdakwa dan Penuntut Umum mengajukan banding pada tanggal 9 April 2018, permintaan banding tersebut telah diajukan dalam waktu 6 (enam) hari setelah putusan, sehingga telah memenuhi syarat tenggang waktu sebagaimana ditentukan dalam pasal 233 ayat 2 UU No. 8 Tahun 1981 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui penasihat hukumnya dalam memori bandingnya menyatakan keberatan atas putusan Hakim Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut :
Majelis hakim adalah tidak cukup mempertimbangkan secara lengkap terhadap fakta-fakta, bukti-bukti dan saksi-saksi yang menguntungkan Terdakwa
Khilafan majelis hakim menentukan dan menetapkan unsur secara melawan hukum
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menyatakan keberatan atas putusan Hakim Tingkat Pertama dengan alasan sebagai berikut :
Hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum
Hakim keliru dalam pembuktian pembebanan uang pengganti kepada terdakwa
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Kontra memori bandingnya menyatakan :
Majelis hakim tingkat banding dalam menjatuhkan putusan aquo mempertimbangkan kembali putusan majelis hakim tingkat Pertama, karena semua pertimbangannya belum mencerminkan rasa keadilan dimasyarakat;
Sudah sepatutnya Pengadilan Tinggi menolak alasan pemohon/penasihat hukum terdakwa
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbarumeneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan turunan resmiputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 3 April 2018Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr, memori banding yang diajukan Terdakwa dan Penuntut UmumsertaKontra Memori Banding Penuntut Umum, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru mempertimbangkan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan dibawah ini :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbarutidak sependapat terhadap alasan dan argumen dalam memori banding Terdakwa terhadap perbuatanTerdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUISyang melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana,karena perbuatan Terdakwa ARLIMUS, BSC Bin ABDUL MUISsecara bersama-sama dengan Asmir dan Khairul Saleh yang melakukan penyalahgunaan kewenangansebagai Ketua Koperasi Petani Siampo Pelangiatas dana Pembuatan Sertifikat Tanah untuk Pola KKPA sebesar Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta Rupiah) dari PTPN V kepada Koperasi Petani Siampo Pelangi di Desa Pesikaian Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun 2010dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru juga telah membuktikan semua unsur-unsur dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, maka oleh karena itu alasan dan argumen tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru tidak sependapat terhadap alasan dan argumen dalam memori banding dan kontra memori banding Penuntut Umum terhadap hukuman dan pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa,dan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru juga telah memberikan pertimbangan terhadap hukuman dan pembebanan uang pengganti kepada Terdakwa, maka oleh karena itu alasan dan argumen tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum dan alasan-alasan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan Kesatu Primair dan lamanya pidana penjaraserta yang dijatuhkan terhadap terdakwa adalah telah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi pada pokoknya sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karenanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan hukum dimaksud menjadi pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini sehingga putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 3 April 2018Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah ditahan, maka sudah sewajarnya tahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena putusan peradilan tingkat pertama dipertahankan dan dikuatkan oleh peradilan tingkat banding, yang berarti Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan tersebut, dan untuk peradilan banding besarnya, akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, ketentuanpasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf bUndang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik IndonesiaNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal3 April 2018Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2017/PNPbr yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari :Kamis, tanggal 12 Juli 2018, dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru oleh kami :JARASMEN PURBA, S.H., sebagai Hakim Ketua, EDDYMAN NAIBAHO,S.H., M.H.,dan H. YUSDIRMAN YUSUF,S.H., M.H.,Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari Rabu, tanggal 18Juli 2018diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota yang sama dan dibantu oleh DIYAH FAJAR SARI, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru, akan tetapi tidak dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa;
Hakim Anggota; Ketua Majelis;
EDDYMAN NAIBAHO, S.H., M.H. JARASMEN PURBA,S.H.
H. YUSDIRMAN YUSUF,S.H., M.H.
Panitera-pengganti;
DIYAH FAJAR SARI, S.H., M.H.