148/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 148/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAS’UD Bin SYAMSUDDIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN AMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM, BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan bulan; 5. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhill ; - 1 (satu) sachet berisi kristal bening ketika dilakukan Penyitaan dengan berat netto 8,8819 gram dengan sisa setelah dilakukan uji Laboratorium berat netto 8,8601 gram ; - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, - 1 (satu) buah gelang karet sebagai pengikat. Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang untuk dipakai dalam perkara lain atas nama HERMAN (DPO); 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari JUMAT tanggal 11 SEPTEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. dan DANU ARMAN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 14 SEPTEMBER 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ANDI UTAMI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dan dihadiri MONICA MEITI TAMBING, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa. Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum TTD DANU ARMAN, SH., MH. Panitera Pengganti TTD ANDI UTAMI, SH.
PUTUSAN
Nomor. 148/Pid.Sus/2015/PN.Skg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MAS’UD Bin SYAMSUDDIN;
Tempat lahir : Mala-Mala, Kab. Kolaka Utara ;
Umur/tanggal lahir : 35 tahun / 15 Desember 1979 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kel. Mala-Mala, Kec. Kodeoha, Kab. Kolaka Utara ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal 08 April 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 09 April 2015 sampai dengan tanggal 18 Mei 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Juni 2015 sampai dengan tanggal 28 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 25 Juli 2015 sampai dengan tanggal 22 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh Tim Penasihat Hukum yang terdaftar di POS BAKUM Pengadilan Negeri Sengkang berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Nomor: 148/ Pen.Pid.Sus/2015/PN.Skg tanggal 02 Juli 2015 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor: 148/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 25 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor: 148/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 25 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 27 Agustus 2015 REG.PERK.NOMOR:PDM-55/Sengk/Ep./06/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa MAS'UD BIN SYAMSUDDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Pertama Primair, oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan Pertama Primair tersebut diatas.
Menyatakan terdakwa MAS'UD BIN SYAMSUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan Pertama Subsidair,
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAS'UD BIN SYAMSUDDIN berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun
Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar) Subsidair selama 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhill dengan isi 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 8,8819 gram,
1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
1 (satu) buah gelang karet sebagai pengikat.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa MAS'UD BIN SYAMSUDDIN membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tidak tepat dan adil dinyatakan bagi diri terdakwa dan yang lebih tepat dan adil bagi diri terdakwa adalah pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 dalam surat dakwaan ketiga dari penuntut umum dengan pertimbangan:
Bahwa barang bukti (sabu-sabu dan timbangan ) yang ditemukan bukan kepunyaan terdakwa melainkan milik teman terdakwa yaitu lelaki Herman (DPO) yang disimpan di perseneling mobil sebelum Herman melarikan diri;
Bahwa terdakwa membuang barang bukti dan membuangnya karena ketakutan sebab pemiliknya menyimpan sabu-sabu tersebut didekat terdakwa;
Bahwa keterangan saksi Bambang Edy Subianto Bin Muh. Bahrun dan Saksi Andi Gusti Bin Andi Haeruddin (keduanya anggota Polri) yang sifatnya memberatkan harus dikesampingkan, meskipun keduanya memberikan keterangan dibawah sumpah namun kehadiran anggota Polri sebagai saksi dalam kasus narkotika tidak dibenarkan karena dianggap sebagai saksi yang memiliki kepentingan terhadap perkara yang ditanganinya berhasil dipersidangan;
Kalaupun Majelis Hakim berpendapat lain, kiranya terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Telah pula mendengar Replik dari penuntut umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan telah mendengar Duplik dari Penasihat Hukum Terdakwa terhadap replik Penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira jam 22.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2015, berada di dekat polsek Anabnua Desa Kalola Kec. Maniangpajo Kab. Wajo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah Hukum Pengdilan Negeri Sengkang, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau meleibihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN bersama dengan lelaki Herman (yang masih DPO) dari Makassar dengan tujuan ke Mala-Mala Kec. Kodeoha Kab. Kolaka Utara melalui pelabuhan Siwa namun dalam perjalan dari Makassar maka terdakwa dan lelaki Herman (yang masih DPO) singgah di pertamina di Lawowai Kab. Sidrap yang mana teman terdakwa yakni lelaki Herman menghubungi seseorang dan berselang beberapa menit kemudian diperempatan jalan lampu merah maka lelaki Herman melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ada seseorang yang naik motor datangdan menyerahkan bungkusan rokok dunhilke lelaki Herman.
Bahwa setelah lelaki Herman menerima bungkusan tersebut maka lelaki Herman menyimpannya di saku celananya dan kembali melanjutkan perjalanan.
Bahwa setelah di Kalola Kec. Maniangpajo maka mobil terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolosian yang sedang melakukan operasi kemudian lelaki Herman melarikan diri dan meninggalkan bungkusan rokok merk dunhil yang isinya narkotika jenis sabu yang diikat dengan timbangan digital kemudian terdakwa mengambil bungkusan rokok merk dunhil yang isinya narkotika jenis sabu dan menyimpannya di lipatan baju terdakwa lalu turun dari mobilnya dan pada saat terdakwa di geledah badannya maka pada saat itulah terdakwa menggerakkan tangannya keatas kepalanya dan melemparkannya namun dilihat oleh saksi Bambang Edy Subiyanto namun diambil dan setelah ditemukan ternyata bungkusan rokok merk dunhil yang isinya narkotika jenis sabu lengkap dengan timbangan digital yang diikat karet akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polsek Maniangpajo selanjutnya di bawa ke Polres Wajo.
Bahwa barang bukti berupa bungkusan rokok merk dunhil yang isinya narkotika jenis sabu lengkap dengan timbangan digital yang diikat karet diakui oleh terdakwa adalah milik temannya lelaki Herman yang dibeli di Kab. Sidrap namun di temukan dalam penguasaan terdakwa dan tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal being dengan berat netto 8,8819 gram diberi nomor barang bukti 2236/2015/NNF, 1 botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, diberi nomor barang bukti 2237/2015/NNF 1 spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 2238/2015/NNF adalah milik terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 693/NNF/ III /2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S. Si, HASURA MULYANI, Amd dan DEDE SETIYARTO. H, ST masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar, dengan kesimpulan : setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening, urine dan darah milik terdakwa seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama Primair tersebut diatas, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotikagolongan I bukan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN bersama dengan lelaki Herman (yang masih DPO) dari Makassar dengan tujuan ke Mala-Mala Kec. Kodeoha Kab. Kolaka Utara melalui pelabuhan Siwa namun dalam perjalan dari Makassar maka terdakwa dan lelaki Herman (yang masih DPO) singgah di pertamina di Lawowai Kab. Sidrap yang mana teman terdakwa yakni lelaki Herman menghubungi seseorang dan berselang beberapa menit kemudian diperempatan jalan lampu merah maka lelaki Herman melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu ada seseorang yang naik motor datangdan menyerahkan bungkusan rokok dunhilke lelaki Herman.
Bahwa setelah lelaki Herman menerima bungkusan tersebut maka lelaki Herman menyimpannya di saku celananya dan kembali melanjutkan perjalanan.
Bahwa setelah di Kalola Kec. Maniangpajo maka mobil terdakwa diberhentikan oleh anggota Kepolosian yang sedang melakukan operasi kemudian lelaki Herman melarikan diri dan meninggalkan bungkusan rokok merk dunhil yang isinya narkotika jenis sabu yang diikat dengan timbangan digital kemudian terdakwa mengambil bungkusan rokok merk dunhil yang isinya narkotika jenis sabu dan menyimpannya di lipatan baju terdakwa lalu turun dari mobilnya dan pada saat terdakwa di geledah badannya maka pada saat itulah terdakwa menggerakkan tangannya keatas kepalanya dan melemparkannya namun dilihat oleh saksi Bambang Edy Subiyanto namun diambil dan setelah ditemukan ternyata bungkusan rokok merk dunhil yang isinya narkotika jenis sabu lengkap dengan timbangan digital yang diikat karet akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polsek Maniangpajo selanjutnya di bawa ke Polres Wajo.
Bahwa barang bukti berupa bungkusan rokok merk dunhil yang isinya narkotika jenis sabu lengkap dengan timbangan digital yang diikat karet diakui oleh terdakwa adalah milik temannya lelaki Herman yang dibeli Kab. Sidrap dan tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikankristal bening dengan berat netto 8,8819 gram diberi nomor barang bukti 2236/2015/NNF, 1 botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, diberi nomor barang bukti 2237/2015/NNF 1 spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 2238/2015/NNF adalah milik terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 693/NNF/ III /2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S. Si, dan DEDE SETIYARTO. H, ST masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar, dengan kesimpulan : setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening , urine dan darah milik terdakwa seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
A T A U
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN, pada pada hari Minggu tanggal 15 maret 2015 sekitar pukul 15.00 wita di Mala-Mala Kec. Kodeoha Kab. Kolaka Utara Propinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri tersebut dan terdakwa ditangkap di Desa Kalola Kec. Maniangpajo Kab. Wajo dan ditahan di Rutan Sengkang, sehingga Pengadilan Negeri Sengkang yang berwenang mengadili, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN, diajak oleh lelaki Herman (DPO) untuk mengantar minyak nilam di Batu putih namun sebelum berangkat terdakwa dan lelaki Herman menggunakan narkotika jenis shabu.
Bahwa narkotika jenis shabu yang digunakan oleh terdakwa adalah milik lelaki Herman.
Bahwa terdakwa dan lelaki Herman menggunakan narkotika dengan cara shabu dimasukkan kedalam pireks kemudian dibakar dengan menggunakan korek api gas lalu disambungkan kea lat isap (bong) setelah itu diisap melalui pipet.
Bahwa setelah menggunakan shabu maka terdakwa dan lelaki Herman mengantar minyak nilam kemudian terus ke Makassar dan setelah dari Makassar maka terdakwa hendak pulang lalu lewat di Maniangpajo dan diberhentikan oleh anggota Polisi yang sedang melakukan operasi akhirnya anggota Polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening yang diikat dengan timbangan digital, sehingga terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polres Wajo.
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikankristal bening dengan berat netto 8,8819 gram diberi nomor barang bukti 2236/2015/NNF, 1 botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, diberi nomor barang bukti 2237/2015/NNF 1 spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 2238/2015/NNF adalah milik terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 693/NNF/ III /2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S. Si, dan DEDE SETIYARTO. H, ST masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar, dengan kesimpulan : setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening , urine dan darah milik terdakwa seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
A T A U
KETIGA
Bahwa ia terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN, pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan pertama primair tersebut dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
Bahwa ketika terdakwa melihat lelaki Herman (yang masih DPO) melakukan transaksi jual beli di Kab. Sidrap maka terdakwa masih punya waktu yang cukup lama untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib namun terdakwa tidak melaporkannya, sehingga pada saat di dekat Polsek Maniangpajo maka lelaki Herman melarikan diri dan justru terdakwa yang berusaha untuk menyembunyikan narkotika tersebut dengan cara terdakwa mengambil dan membuang bungkusan rokok yang isinya narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan timbangan digital yang diikat karet dengan berat netto 8,8819 gram akan tetapi ditemukan oleh anggota Polisi, akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polres wajo.
Bahwa barang bukti berupa Kristal 1 (satu) sachet plastic berisikankristal bening dengan berat netto 8,8819 gram diberi nomor barang bukti 2236/2015/NNF, 1 botol plastik bekas minuman mineral berisi urine, diberi nomor barang bukti 2237/2015/NNF 1 spoit berisi darah diberi nomor barang bukti 2238/2015/NNF adalah milik terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN.
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 693/NNF/ III /2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S. Si, dan DEDE SETIYARTO. H, ST masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar, dengan kesimpulan : setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
1 (satu) sachet plastic beriskan Kristal bening , urine dan darah milik terdakwa seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya Terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sebagai berikut:
1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhill ;
1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 8,8819 gram,
1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
1 (satu) buah gelang karet sebagai pengikat.
Menimbang, bahwa selain barang bukti diatas penuntut umum juga mengajukan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan yang sebelum memberikan keterangan masing-masing bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi BAMBANG EDY SUBIYANTO Bin MUH. BAHRUN :
Bahwa Saksi dihadapkan dalam persidangan karena melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ditemukan membawa narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo ;
Bahwa pada saat itu sedang dilakukan operasi cipta kondisi di Jl. Poros Makassar-Palopo tepatnya di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pada saat operasi berlangsung sekitar pukul 22.00 wita saksi menghentikan sebuah mobil Avanza berwarna putih yang No. Polisinya Saksi tidak mengetahuinya yang melaju dari arah Sidrap menuju Sengkang ;
Bahwa setelah mobil tersebut berhenti, Saksi bersama rekan Saksi yaitu saksi Andi Gusti mendekati mobil tersebut namun masih jarak 3 (tiga) meter dari mobil tersebut, Terdakwa sudah turun dari mobilnya dan belum diperintahkan, Terdakwa langsung mengangkat bajunya dan pada saat saksi memerintahkan Terdakwa mengangkat tangannya untuk digeledah, Saksi melihat Terdakwa melemparkan sesuatu dari tangannya ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui barang apa yang Terdakwa lempar saat itu, Saksi baru mengetahui setelah Saksi memeriksa ke arah lemparan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan didalam pembungkus rokok dunhill kemudian diikat bersama dengan timbangan digital ;
Bahwa setelah menemukan barang tersebut Saksi memerintahkan rekan Saksi yaitu saksi Andi Gusti untuk mengamankan Terdakwa ;
Bahwa pada saat penangkapan, Saksi tidak sempat menanyakan darimana Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut karena pada saat itu Terdakwa bersama barang buktinya langsung Kami diserahkan ke Kaur Bin Opsnal Sat Res Narkoba yang saat itu juga berada di TKP ;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan saat penangkapan;
Bahwa jarak tempat ditemukannya narkotika jenis shabu tersebut dengan Terdakwa berada yaitu sekitar 3 (tiga) meter ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa bersama temannya yang bernama Herman yang saat itu langsung melarikan diri ;
Bahwa setahu Saksi, tidak mungkin barang bukti shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa karena berjumlah banyak ;
Bahwa setahu Saksi, harga shabu yang ditemukan tersebut seharga kisaran Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) sampai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa ketika Saksi menemukan barang tersebut, Saksi sempat membukanya dengan disaksikan oleh Kaur Bin Opsnal Sat Res Narkoba dan banyak orang saat itu yang ikut menyaksikan ;
Bahwa setelah mengamankan Terdakwa, Saksi bersama rekan Saksi ada upaya untuk melakukan pencarian terhadap teman Terdakwa yang melarikan diri dan juga mengerahkan tim lain untuk membantu melakukan pencarian ;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ANDI GUSTI Bin ANDI HAERUDDIN:
Bahwa Saksi dihadapkan dalam persidangan karena melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang ditemukan membawa narkotika jenis shabu;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo ;
Bahwa pada saat itu sedang dilakukan operasi cipta kondisi di Jl. Poros Makassar-Palopo tepatnya di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pada saat operasi berlangsung sekitar pukul 22.00 wita saksi rekan saksi yaitu saksi Bambang Edy Subiyanto menghentikan sebuah mobil Avanza berwarna putih yang No. Polisinya Saksi tidak mengetahuinya yang melaju dari arah Sidrap menuju Sengkang ;
Bahwa setelah mobil tersebut berhenti, Saksi bersama rekan Saksi yaitu saksi Bambang Edy Subiyanto mendekati mobil tersebut namun masih jarak 3 (tiga) meter dari mobil tersebut, Terdakwa sudah turun dari mobilnya dan belum diperintahkan, Terdakwa langsung mengangkat bajunya dan pada saat saksi memerintahkan Terdakwa mengangkat tangannya untuk digeledah, Saksi melihat Terdakwa melemparkan sesuatu dari tangannya ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui barang apa yang Terdakwa lempar saat itu, Saksi baru mengetahui setelah saksi Bambang Edy Subiyanto memeriksa ke arah lemparan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu yang disimpan didalam pembungkus rokok dunhill kemudian diikat bersama dengan timbangan digital ;
Bahwa setelah menemukan barang tersebut Saksi mengamankan Terdakwa ;
Bahwa pada saat penangkapan, Saksi tidak sempat menanyakan darimana Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu tersebut karena pada saat itu Terdakwa bersama barang buktinya langsung Kami diserahkan ke Kaur Bin Opsnal Sat Res Narkoba yang saat itu juga berada di TKP ;
Bahwa Saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan dan benar barang bukti tersebut adalah barang yang ditemukan saat penangkapan;
Bahwa jarak tempat ditemukannya narkotika jenis shabu tersebut dengan Terdakwa berada yaitu sekitar 3 (tiga) meter ;
Bahwa saat dilakukan penangkapan, Terdakwa bersama temannya yang bernama Herman yang saat itu langsung melarikan diri ;
Bahwa setahu Saksi, tidak mungkin barang bukti shabu tersebut untuk dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa karena berjumlah banyak ;
Bahwa setahu Saksi, harga shabu yang ditemukan tersebut seharga kisaran Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) sampai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
Bahwa ketika Saksi menemukan barang tersebut, Saksi sempat membukanya dengan disaksikan oleh Kaur Bin Opsnal Sat Res Narkoba dan banyak orang saat itu yang ikut menyaksikan ;
Bahwa setelah mengamankan Terdakwa, Saksi bersama rekan Saksi ada upaya untuk melakukan pencarian terhadap teman Terdakwa yang melarikan diri dan juga mengerahkan tim lain untuk membantu melakukan pencarian ;
Bahwa setelah ditanyakan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini sebagai Terdakwa sehubungan dengan kepemilikan narkotika jenis shabu yang temukan oleh pihak kepolisian ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Dekat Polsek Anabanua di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian karena menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu terikat dengan timbangan digital yang terdakwa lempar didekat saluran air dipinggir jalan saat terjaring operasi ;
Bahwa barang tersebut adalah milik teman Terdakwa yang bernama Herman yang saat itu bersama Terdakwa didalam mobil namun saat petugas kepolisian melakukan operasi, langsung membuka pintu mobil dan melarikan diri ;
Bahwa Terdakwa melemparnya karena takut pada petugas kepolisian yang sedang melakukan operasi dan saat itu tinggal Terdakwa yang berada didalam mobil karena teman terdakwa Herman melarikan diri dan narkotika jenis shabu yang sebelumnya berada di saku celananya diletakkan didekat tuas perseneling ;
Bahwa Narkotika jenis shabu tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian di dekat saluran air pinggir jalan ;
Bahwa biasanya timbangan digunakan oleh penjual ;
Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti yang Terdakwa lempar didekat saluran air dipinggir jalan saat itu ;
Bahwa 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu terikat dengan timbangan digital tersebut, diperoleh Herman dari transaksi di Sidrap dengan seseorang yang Terdakwa tidak kenal ;
Bahwa Terdakwa melihat pada saat Herman melakukan transaksi namun saat itu Terdakwa tidak mengetahui jika itu transaksi narkotika jenis shabu, Terdakwa baru mengetahui saat Herman meletakkan shabu tersebut didekat tuas perseneling saat dipetugas kepolisian melakukan operasi ;
Bahwa Herman melakukan transaksi tersebut pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar pukul 18.00 wita di daerah Sidrap namun Terdakwa tidak mengetahui dengan siapa Herman transaksi karena orang tersebut menggunakan helm dan langsung menyerahkan kepada Herman melalui kaca mobil tempat Herman duduk ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melaporkan kepada pihak kepolisian kalau saat itu Herman telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Sidrap ;
Bahwa Terdakwa mengenal Herman sekitar 2 (dua) bulan ;
Bahwa Tujuan Terdakwa ikut dengan Herman saat itu karena diajak untuk mengantar minyak nilam milik sepupu Herman ke Batu Putih perbatasan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tenggara kemudian Herman mengajak Terdakwa lanjut ke Makassar untuk bertemu dengan keluarganya ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah disampaikan oleh Herman kalau selain mengantar minyak nilam juga akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Kabupaten Sidrap ;
Bahwa Terdakwa pernah mengkonsumsi narkotika jenis shabu bersama Herman 1 (satu) kali yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 wita di rumah Herman di Kelurahan Mala-Mala, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara Propinsi Sulawesi Tenggara, sebelum berangkat mengantar minyak nilam ;
Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak 2 tahun yang lalu namun tidak rutin ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendengar Herman menjual narkotika jenis shabu ;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa, narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut tidak habis untuk 1 (satu) kali pemakaian;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis shabu ;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No. Lab.2236/2015/NNF berupa 1 sachet berisi kristal bening dengan berat netto 8,8819 gram, No. Lab.2237/2015/NNF berupa 1 botol plastik bekas minuman mineral berisi urine,No. Lab.2238/2015/NNF 1 spoit berisi darah milik terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN
Bahwa dari hasil Pemeriksaan Kriminalistik No. Lab: 693/NNF/ III /2015 yang diperiksa oleh Drs. SULAEMAN MAPPASESSU, USMAN, S. Si, dan DEDE SETIYARTO. H, ST masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Labotarorium Forensik Polri Cabang Makassar, dengan kesimpulan: setelah di lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa :
1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening, urine dan darah milik terdakwa seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta yang hukum yang akan sekalian akan diuraikan dalam pertimbangan unsur ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa majelis akan mempertimbangkan Nota Pembelaan dari Penasihat hukum Terdakwa yang menyatakan keberatan dengan keterangan saksi yang diajukan oleh penuntut Umum karena saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah anggota Polri yang dalam melakukan operasi diharuskan mencapai target, dan keterangan yang diberikan memberatkan terdakwa. Bahwa berdasarkan fakta di persidangan jika dikaitkan dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti semuanya bersesuaian dan tidak disangkali oleh terdakwa sehingga keberatan dari penasihat Hukum terdakwa tidaklah beralasan dan patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun kombinasi yaitu secara alternatif Subsidairitas, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim Maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/ tepat dipergunakan untuk mengadili perkara terdakwa;
Menimbang bahwa setelah Majelis mencermati fakta di persidangan maka menurut Majelis dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa karena dakwaan alternatif kesatu berbentuk subsidairitas maka konsekwensinya majelis akan membuktikan dahulu dakwaan primair dan jika dakwaan Primair tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan Subsidair, sebelum menyatakan dakwaan terbukti Majelis tidak serta merta menyatakan dakwaan tersebut terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam dakwaan kesatu Primair pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kesatu subsidair pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya seuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa MAS’UD Bin SYAMSUDDIN / terdakwa adalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap fakta sebagai berikut bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, pada saat itu sedang dilakukan operasi cipta kondisi di Jl. Poros Makassar-Palopo tepatnya di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pada saat operasi berlangsung sekitar pukul 22.00 wita saksi BAMBANG EDY SUBIYANTO Bin MUH. BAHRUN dan saksi ANDI GUSTI Bin ANDI HAERUDDIN menghentikan sebuah mobil Avanza berwarna putih yang No. Polisinya tidak diketahui yang melaju dari arah Sidrap menuju Sengkang, ketika diberhentikan ada seorang lelaki yang sedang mengemudikan mobil tersebut turun dan melarikan diri, sedangkan terdakwa pada saat itu sedang duduk di sebelah sopir turun disuruh untuk mengangkat tangan untuk digeledah ketika mengangkat tangannya terdakwa terlihat melempar sesuatu menjauhi terdakwa, kemudian saksi BAMBANG EDY SUBIYANTO Bin MUH. BAHRUN menghampiri sesuatu yang dilempar oleh terdakwa tersebut dan menyuruh saksi ANDI GUSTI Bin ANDI HAERUDDIN mengamankan terdakwa, kemudian membuka barang yang dilempar oleh terdakwa bersama-sama dan didapat timbangan digital beserta bungkus rokok Dunhill yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kristal bening ;
Menimbang, bahwa setelah diperiksa di Lab. Kriminalistik Cabang Makassar 1 (satu) sachet Kristal bening tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa kemudian majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dalam menguasai 1 (satu) sachet kristal bening tersebut untuk dijual ataukah sebagai perantara dalam jual beli narkotika?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAMBANG EDY SUBIYANTO Bin MUH. BAHRUN dan saksi ANDI GUSTI Bin ANDI HAERUDDIN ketika terdakwa diambil keteranganya dan berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama HERMAN (DPO) pada saat mobil dihentikan melarikan diri, dan terdakwa mengetahui jika barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu karena ketika dalam perjalanan dari Makassar HERMAN berhenti di lampu merah sidrap dan bertransaksi dengan sesorang yang menggunakan helm tetapi terdakwa tidak mengetahui jika sabu-sabu tersebut apakah akan dijual ataukah tidak karena HERMAN tidak mengatakan untuk apa sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut majelis berkesimpulan bahwa terdakwa tidak ikut dalam transaksi jual beli ataupu sebagai perantara dalam jual beli narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pasal 114 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti maka Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa Pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang”, Majelis Hakim telah mempertimbangkannya dalam dakwaan Primair, oleh karena itu akan diambil alih secara mutatis mutandis dan dijadikan sebagai pertimbangan dalam dakwaan Subsidair, oleh karena itu pula maka haruslah dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan melalui keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti Terdakwa ditangkap pada pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekitar Pukul 22.00 Wita bertempat di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, pada saat itu sedang dilakukan operasi cipta kondisi di Jl. Poros Makassar-Palopo tepatnya di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pada saat operasi berlangsung sekitar pukul 22.00 wita saksi BAMBANG EDY SUBIYANTO Bin MUH. BAHRUN dan saksi ANDI GUSTI Bin ANDI HAERUDDIN menghentikan sebuah mobil Avanza berwarna putih yang No. Polisinya tidak diketahui yang melaju dari arah Sidrap menuju Sengkang, ketika diberhentikan ada seorang lelaki yang sedang mengemudikan mobil tersebut turun dan melarikan diri, sedangkan terdakwa pada saat itu sedang duduk di sebelah sopir turun disuruh untuk mengangkat tangan untuk digeledah ketika mengangkat tangannya terdakwa terlihat melempar sesuatu menjauhi terdakwa, kemudian saksi BAMBANG EDY SUBIYANTO Bin MUH. BAHRUN menghampiri sesuatu yang dilempar oleh terdakwa tersebut dan menyuruh saksi ANDI GUSTI Bin ANDI HAERUDDIN mengamankan terdakwa, kemudian membuka barang yang dilempar oleh terdakwa bersama-sama dan didapat timbangan digital beserta bungkus rokok Dunhill yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet kristal bening;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi BAMBANG EDY SUBIYANTO Bin MUH. BAHRUN dan saksi ANDI GUSTI Bin ANDI HAERUDDIN ketika terdakwa diambil keteranganya dan berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama HERMAN (DPO) pada saat mobil dihentikan melarikan diri, dan terdakwa mengetahui jika barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu karena ketika dalam perjalanan dari Makassar HERMAN berhenti di lampu merah sidrap dan bertransaksi dengan sesorang yang menggunakan helm tetapi terdakwa tidak mengetahui jika sabu-sabu tersebut apakah akan dijual ataukah tidak karena HERMAN tidak mengatakan untuk apa sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa jika sebelumnya pernah mengkonsumsi sabu-sabu 1 (satu) kali yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 wita di rumah HERMAN di Kelurahan Mala-Mala, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara Propinsi Sulawesi Tenggara, sebelum berangkat mengantar minyak nilam dan berdasarkan keterangan terdakwa jika telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2 (dua) tahun yang lalu dan dikuatkan oleh hasil Lab. Kriminalistik jika darah dan Urine terdakwa mengandung metamfetamina, sehingga tidaklah beralasan jika terdakwa tidak mengetahui jika barang yang dibeli oleh teman terdakwa yaitu HERMAN (DPO) dan ketika HERMAN mengeluarkan dan menaruh di perseneling dan melarikan diri adalah sabu-sabu dan jika tidak mengetahui barang tersebut adalah sabu-sabu tidak mungkin terdakwa membuang menjauhi terdakwa ketika ada petugas akan memeriksa terdakwa karena barang tersebut tersimpan didalam bungkus rokok tetapi barang yang ada dalam penguasaannya adalah sabu-sabu dan dilarang peredarannya oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarka hasil Laboratorium Kriminalistik Cabang makassar setelah di timbang berat Netto sabu-sabu tersebut 8,8819 gram dan dari fakta dipersidangan terdakwa telah menguasai narkotika jenis shabu-shabu dan ternyata tindakan terdakwa tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan dan tidak ada izin dari yang berwenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 36 dan Pasal 43 Undang-Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka oleh Majelis “Unsur tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” harus dipandang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama Subsidair Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Subsidair tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”; sehingga Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan KETIGA yaitu melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan kesatu Subsidair, maka dakwaan kedua dan dakwaan ketiga tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap Narkotika.
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut maka menurut pasal 21 (4) KUHAP dan pasal 193 (2) huruf b KUHAP, majelis memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka terhadap barang bukti haruslah dirampas untuk Negara, akan tetapi terhadap barang bukti dalam perkara ini masih terdapat Tersangka yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama HERMAN yang kemungkinan nanti akan dijadikan barang bukti dalam perkara tas nama tersangka tersebut dikemudian hari, maka oleh Majelis Hakim berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP, maka terhadap barang bukti 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) sachet berisi kristal bening dengan berat netto 8,8819 gram ketika dilakukan Penyitaan dan berat netto 8,8601 gram setelah dilakukan uji Laboratorium, 1 (satu) buah gelang karet dan 1 (satu) Pembungkus rokok Dunhill haruslah dikembalikan kepada Penyidik pada Polres Wajo melalui Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain dengan tersangka HERMAN (DPO);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;
Menyatakan Terdakwa MAS’UD BIN SYAMSUDDIN AMAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM, BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pembungkus rokok Dunhill ;
1 (satu) sachet berisi kristal bening ketika dilakukan Penyitaan dengan berat netto 8,8819 gram dengan sisa setelah dilakukan uji Laboratorium berat netto 8,8601 gram ;
1 (satu) buah timbangan digital warna silver,
1 (satu) buah gelang karet sebagai pengikat.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang untuk dipakai dalam perkara lain atas nama HERMAN (DPO);
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari JUMAT tanggal 11 SEPTEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum. selaku Ketua Majelis Hakim, dengan MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. dan DANU ARMAN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut dibacakan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 14 SEPTEMBER 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ANDI UTAMI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang dan dihadiri MONICA MEITI TAMBING, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang, serta dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Ketua Majelis Hakim
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, SH.MH. MUH. YUSUF KARIM, SH., M.Hum
TTD
DANU ARMAN, SH., MH.
Panitera Pengganti
TTD
ANDI UTAMI, SH.