11/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 11/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN
Other Participants (1)
Nama Lengkap : WAHYU KURNIAWAN; Tempat Lahir : Tangerang; Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/6 Juli 1990; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Kampung Cijeruk Rt. 009/003, Kelurahan/Desa Cijeruk, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Honorer;
MENGADILI ï‚§ Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; ï‚§ Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg. tanggal 3 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYU KURNIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menghukum Terdakwa WAHYU KURNIAWAN untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp. 81.800.000,- (delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda tersebut tidak Mencukupi, maka Terdakwa dipidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dalam hal Terpidana lain yang terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini, telah membayar uang pengganti baik bersumber dari hasil penjualan harta benda Terdakwa atau pembayaran langsung, maka jumlah total uang yang telah dibayarkan akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan terhadap pengganti pidana uang pengganti; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa WAHYU KURNIAWAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Fotocopy Surat Ketua Tim Pelaksana PSKS/Kepala Bidang Pengelolaan Pembayaran Nomor : 04/TP PSKS/0315 tanggal 28 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015; 2. Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS GiroPos tahun 2015; 3. Fotocopy Surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor : 1178/ JaskugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015; 4. Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS Giro Pos tahun 2015 Kantor se-Regional IV Jakarta 10004; 5. Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : SK.1362/JaskugTelProp-IV/5/B/0415 tanggal 01 April 2015 tentang Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang; 6. Fotocopy Susunan Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang; 7. Fotocopy Surat Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 143/JASKUG-IV/4/0415 tanggal 04 April 2015 perihal Jadwal Penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015; 8. Fotocopy Daftar Nama Petugas Pembayaran Dana PSKS Tahun 2015 di Wilayah Kerja KP Tangerang 15000; 9. Fotocopy Jadwal Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 untuk Wilayah Kabupaten Tangerang Tempat Pembayaran di Kantor Pos Mauk 15530; 10. Fotocopy Rekening koran Bank Mandiri Nomor : 155-00-0383888-8; 11. Fotocopy Laporan Pembayaran PSKS; 12. Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 136/ Umum-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 12 November 2015 Perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386; 13. Fotocopy Surat dari Deputi Umum Regional IV Jakarta Nomor : 1226/ UMUM-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 18 November 2015 perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386; 14. Fotocopy Surat Pengakuan Tanggung Jawab (SPTJ); 15. Fotocopy Surat Kuasa Pengalihan Hak; 16. Fotocopy Surat Mutasi Pegawai atas nama Jejen Sutisna Nomor : 23/ Umum-IV/11/A/Rhs/0115 tanggal 26 Januari 2015; 17. Fotocopy Surat Mutasi Outsorcing atas nama Abdurohim Kemed Bugis Nomor : 37/Umum-IV/11/A/Rhs/0315 tanggal 13 Maret 2015; 18. Fotocopy Surat Mutasi Outsourcing atas nama Azwar Putra Nomor : 17/SDM-IV/2/Rhs/0314 tanggal 3 Maret 2014; 19. Surat Mutasi Karyawan TKO atas nama Rusi Kurniadi Nomor : 131/ Umum-IV/11/B/Rhs/1214 tanggal 8 Desember 2014; 20. Tanda Terima pengembalian dana PSKS di KPC Cikupa sejumlah Rp. 51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2015; 21. Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 13 Juli 2015; 22. Tanda terima titipan uang fee PSKS sejumlah Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juli 2015; 23. Tanda terima pengembalian fee PSKS sejumlah Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015; 24. Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2015; 25. Bukti pengembalian dana PSKS ke rekening Nomor : 0019698775 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 7 Desember 2015; 26. Fotocopy Bukti penyetoran pengembalian dana PSKS ke rekening Nomor : 155-00-0383888-8 sejumlah Rp. 97.775.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 November 2015; 27. Fotocopy Rekapitulasi Pembayaran PSKS di KPC Cikupa 15710 (pada jadwal utama maupun setelahnya) Loket 01; 28. Backsheet Bayar Fund Distribution Kantor Pos Cabang Cikupa tanggal 29 April 2015, 30 April 2015, 02 Mei 2015, 04 Mei 2015, 05 Mei 2015, 06 Mei 2015, 06 Mei 2015, 09 Mei 2015, 11 Mei 2015, 22 Mei 2015, 23 Mei 2015, 25 Mei 2015, 26 Mei 2015, 27 Mei 2015, 28 Mei 2015, 29 Mei 2015, 30 Mei 2015, 01 Juni 2015, 03 Juni 2015, 04 Juni 2015, 05 Juni 2015, 06 Juni 2015, 08 Juni 2015; 29. Tanda Terima Penarikan Rekening dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran Kantor Pos Cabang Cikupa; 30. fotocopy Laporan Rekening Koran Fund Distribution dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran; 31. Fotocopy Susunan Daftar Nominatif dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran; Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi ASEP SUPRIADI J, SE.; 32. Alokasi dan Pembebanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) KP Tangerang; 33. Rekapitulasi Data dan Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahun 2015; 34. Rekening Koran Nomor 132-00-1558200-1 Bank Mandiri KC Bandung Braga; 35. Rekening Koran Nomor 132-00-1151808-2 Bank Mandiri KC Bandung Braga; 36. Rekening Koran Nomor 132-00-8500048-8 Bank Mandiri KC Bandung Braga; Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi SUMANTRI; 37. Rekening koran Nomor : 119-00-2013201-3 Bank Mandiri KCP Jakarta Juanda An.Kepala Sentral Giro dan Layanan Keuangan Jakarta; 38. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 31 Maret 2015; 39. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 01 April 2015; 40. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 13 April 2015; 41. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 14 April 2015; 42. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 23 April 2015; 43. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Mei 2015; 44. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 07 Agustus 2015; 45. Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Desember 2015; 46. Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PSKBS Nomor : 03.01.07/LJS.PSKBS.PPK/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana Bantuan Sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahap 1 Tahun 2015; 47. Berita acara Pemindah Bukuan (STANDING INSRUCTION) Penyaluran Dana PSKS Ke Rekening Giro Pos Penerima Dana PSKS, Termin Kesatu Tahun 2015 Nomor : 1/SLP-FD/PSKS2015/03/2015 Tanggal 31 Maret 2015; 48. Rekap Data Perkabupaten Untuk Pemindahbukuan (SI) PSKS Tahun 2015; 49. Daftar Peserta SI PSKS Tahun 2015; 50. Berita Acara Rekap Data Perkabupaten Pemindahbukuan (SI) PSKS 31 Maret Tahun 2015; Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi HELLY SITI HALIMAH, SE. MM.; 51. Surat dari Menteri BUMN selaku RUPS PT. Pos Indonesia (persero) Nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos; 52. Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 418/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran untuk KPS Hilang/ Rusak; 53. Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 425/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 19 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran Bantuan bagi Keluarga yang Pemegang KPSnya Tidak Dapat Langsung Mengambil Bantuan; 54. Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos bayar maupun Komunitas Nomor : 03.01.04/ SP/SK-PSKBS/POS/2015-1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015 antara Kementerian Sosial RI dengan PT. Pos Indonesia (persero); 55. Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial; 56. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 Maret 2015 Nomor : 00014; 57. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 07 April 2015 Nomor : 00022; 58. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 09 April 2015 Nomor : 00026; 59. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 10 April 2015 Nomor : 00027; 60. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 22 April 2015 Nomor : 00047; 61. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 April 2015 Nomor : 00051; 62. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 00092; 63. Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 06 Agustus 2015 Nomor : 0112; Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi TATANG KUSTIANA; 64. Uang Sejumlah Rp. 113.775.000,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dikembalikan kepada Negara Cq. PT. POS INDONESIA; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor11/PID.SUS-TPK/2016/PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten yang mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : WAHYU KURNIAWAN;
Tempat Lahir : Tangerang;
Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun/6 Juli 1990;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kampung Cijeruk Rt. 009/003, Kelurahan/Desa Cijeruk, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Honorer;
Terdakwa telah ditahan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 20 Januari 2016 s/d tanggal 8 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Kajari Tigaraksa, sejak tanggal 9 Februari 2016 s/d tanggal 19 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 20 Maret 2016 s/d tanggal 18 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 April 2016 s/d tanggal 24 April 2016;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 20 April 2016 s/d tanggal 19 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, sejak tanggal 20 Mei 2016 s/d tanggal 19 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 20 Juli 2016 s/d tanggal 18 Agustus 2016;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 10 Agustus 2016 s/d tanggal 8 September 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 9 September 2016 s/d tanggal 7 November 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan, serta salinan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Srg. tanggal 3 Agustus 2016;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : Reg. Perk. PDS-08/0.6.15/Ft.1/03/2016, tanggal 5 April 2016, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015, hari Kamis, tanggal 30 April 2015, hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2015, hari Senin, tanggal 4 Mei 2015, hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015, hari Senin, tanggal 11 Mei 2015, hari Jumat, tanggal 22 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, hari Senin, tanggal 25 Mei 2015, hari Selasa, tanggal 26 Mei 2015, hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015, hari Jumat tanggal 29 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2015, hari Senin, tanggal 1 Juni 2015, hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015, hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, hari Jumat, tanggal 5 Juni 2015, hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2015 dan hari Senin, tanggal 8 Juni 2015, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Pos Cabang Cikupa di Jalan Raya Serang Km 15 Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna dan saksi Ajat Sudrajat (dalam berkas perkara tersendiri) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara:
Bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2014 tanggal 3 Nopember 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, memberikan dana bantuan kepada keluarga kurang mampu dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS);
Bahwa dalam Inpres Nomor 07 tahun 2014 tersebut, ada 20 Kementerian/Lembaga yang ditugaskan untuk menangani Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2014 dan tahun 2015 antara lain Kementerian Sosial RI yang bertugas menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan menggunakan layanan keuangan digital (LKD) dan rekening Giro Pos;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera tersebut, Kementerian Sosial RI menerima data penerima KPS tahun 2014 dan tahun 2015 dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Program Simpanan Keluarga Sejahtera untuk menelaah, mensurvey dan memverifikasi data-data dari TNP2K menyangkut keberadaan Rumah Tangga Sasaran tersebut, apabila RTS meninggal atau pindah tempat tinggal yang tidak diketahui keberadaannya maka diadakan verifikasi data dimana dilaksanakan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk ditentukan penggantinya;
Bahwa kemudian untuk menyalurkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Menteri BUMN RI melalui surat Menteri BUMN RI Nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos menugaskan PT. Pos Indonesia (persero) selaku yang bertanggung jawab pada Giro Pos;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 oleh PT. Pos Indonesia (persero) tersebut maka dibuatlah perjanjian antara Kementerian Sosial RI dan PT. Pos Indonesia (persero) dengan Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos Bayar maupun Komunitas Nomor : 03.01.04/ SP/SK-PSKBS/POS/2015 dan Nomor : 1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015;
Bahwa sumber dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 adalah dari APBN Tahun 2015 Nomor : DIPA-027.05.1.440281/ 2015 dengan nilai Rp. 10.378.195.229.000,- (sepuluh trilyun tiga ratus tujuh puluh delapan milyar seratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dimana untuk penyalurannya dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dari Kementerian Keuangan RI turun ke DIPA Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, selanjutnya disalurkan ke PT. Pos Indonesia (persero);
Bahwa awalnya PT. Pos Indonesia (Persero) menerima informasi data Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari Kementerian Sosial RI, selanjutnya PT. Pos Indonesia (persero) menerima dana PSKS dari Kementerian Sosial RI yang masuk ke rekening jabatan PT. Pos Indonesia
(persero) atas nama Kepala Sentral Giro Layanan Keuangan (SGLK) di Jakarta, kemudian PT. (Persero) Pos Indonesia membuatkan pembukaan Rekening Giro Pos Induk atas nama Kementerian Sosial RI cq. PPK Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang digunakan untuk menampung dana PSKS milik Kementerian Sosial RI, selanjutnya PT. Pos Indonesia(Persero) menunggu perintah dari Kementerian Sosial RI untuk melakukan pemindah bukuan dana dari Rekening Giro Pos Induk atas nama Kementerian Sosial RI cq. PPK Program Simpanan Keluarga Sejahtera ke rekening masing-masing Rumah Tangga Sasaran (RTS), setelah menerima perintah pemindahbukuan dari Kementerian Sosial RI, Sentral Giro Layanan Keuangan melakukan pemindahbukuan ke masing-masing rekening dan pemindahbukuan tersebut dilaporkan ke Kementerian Sosial RI;
Bahwa dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang ada di rekening Jabatan di Bank Mandiri atas nama Kepala Sentral Giro Layanan Keuangan pada hari yang sama dipindahbukukan ke rekening Jabatan PT. (Persero) Pos Indonesia Kantor Pusat Bandung Bagian Treasury cq. Direktur Keuangan di Bank Mandiri pada Bank Mandiri Cab. Braga Bandung atas nama Direktur Keuangan PT. (Persero) Pos Indonesia (PSKS) No. 1320015582001, setelah itu dipindah lagi ke rekening Direktur Keuangan Operasional Pembebanan, dan dari rekening tersebut baru di transfer ke rekening Kantor Pos Pemeriksa seluruh Indonesia;
Bahwa pembayaran dilakukan secara online, dimana kantor-kantor pos yang melaksanakan pembayaran mencetak FD4 (backsheet fund) yang dilampiri N2 (daftar perhitungan penerimaan dan pengeluaran), mekanisme penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 oleh PT. Pos Indonesia (Persero) terdiri dari 3 mekanisme:
Penyaluran melalui kantor pos pemeriksa;
Penyaluran melalui kantor pos cabang;
Penyaluran melalui komunitas (Pihak Kantor Pos melakukan perjanjian tempat dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) dikarenakan jangkauan wilayah yang sulit terjangkau);
Bahwa jumlah dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang diterima oleh setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/bulan, dan dana yang sudah masuk ke rekening RTS untuk tahun 2014 sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) bulan, yakni Nopember dan Desember 2014 dan untuk tahun 2015 sebanyak Rp. 600.000,- untuk 3 (tiga) bulan, yakni untuk bulan April, Mei dan Juni 2015;
Bahwa Kantor Pos Tangerang melaksanakan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015, berdasarkan surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor : 1178/Jaskug/TelProp-IV/5/B/315 tanggal 30 Maret 2015 tentang persiapan pelaksanaan pembayaran PSKS tahun 2015;
Bahwa dana yang disalurkan dari Direktur Keuangan PT. Pos Indonesia (persero) kepada KPRK Tangerang untuk 192.517 RTS dengan jumlah dana sebesar Rp. 115.510.200.000,- (seratus lima belas milyar lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
Kabupaten Tangerang sejumlah 146.278 RTS dengan dana sebesar Rp. 87.766.800.000,-;
Kota Tangerang sejumlah 46.239 RTS dengan dana sebesar Rp. 27.743.400.000,-;
Bahwa untuk pelaksanaan pembayaran dana PSKS tahun 2015 di wilayah KPRK Tangerang, Kepala KPRK Tangerang membentuk satuan tugas persiapan, pelaksanaan dan laporan pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Nomor : SK.1362/JasKugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 01 April 2015, dimana pada masa pembayaran utama ada 5 (lima) tempat pembayaran untuk wilayah KPRK Tangerang yakni :
Kantor Pos Tangerang;
Kantor Pos Cabang Cileduk;
Kantor Pos Cabang Tigaraksa;
Kantor pos Cabang Villa Tangerang Regency;
Kantor Pos Cabang Mauk;
Bahwa pembagian dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 11 April 2015 s/d tanggal 27 April 2015, dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :
Kantor Pos Tangerang tanggal 11 April 2015 s/d 27 April 2015;
Kantor Pos Cabang Mauk tanggal 20 April 2015 s/d tanggal 26 April 2015;
Kantor Pos Cabang Tigaraksa tanggal 18 April 2015 s/d tanggal 27 April 2015;
Kantor Pos Cabang Villa Tangerang Regency tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Kantor Pos Cabang Cileduk tanggal 11 April 2015 s/d tanggal 13 April 2015;
Bahwa selain kelima kantor pos yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), juga ada pembayaran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari 543
(lima ratus empat puluh tiga) rekening Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kecamatan Kronjo yakni RTS Desa Kronjo, Desa Pasilian, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pagedangan Ilir di Kantor Pos Cabang Cikupa dimana pembayaran tersebut tidak sesuai dengan :
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif yang menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha;
Pedoman Umum Pelaksanaan Program Simpanan Keuarga Sejahtera dari Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Bab II huruf A poin 2 :
Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) adalah salah satu Program Perlindungan Sosial yang diberikan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) atau keluarga kurang mampu (miskin dan rentan) berupa uang dalam rekening masing-masing RTS;
Bab II huruf E poin b. 1) pencairan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera melalui Rekening Giro Pos, yaitu RTS mendatangi loket pembayaran yang telah ditentukan dan sesuai jadual, dengan menukarkan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan atau menunjukkan KKS serta kartu identitas diri lainnya sebagai penanda untuk diproses atau pengambilan bantuan sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan RTS atau maksimal sejumlah besarnya bantuan yang telah ditetapkan dalam PSKS;
Bab IV huruf A poin 2. b. Pembayaran/pencairan bantuan dilaksanakan oleh setiap pemegang KPS yang membawa idenitas bukti diri yang syah (KTP, SIM, Kartu Keluarga atau surat keterangan dari keluarahan/desa) dan telah diverifikasi dan dicocokkan oleh Petugas Pos dengan Daftar Penerima (Dapem);
Bab IV huruf A poin 2. c. Pencairan PSKS oleh RTS atau di lokasi pembayaran yang telah ditetapkan;
Bab IV huruf A poin 2. d. RTS wajib membawa KPS untuk dilaksanakan pencocokan dengan daftar penerima yang dikenal sebagai KPS duplikat.
Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) melalui layanan giropos yakni :
Bab I huruf F
Penerima PSKS adalah RTS yang ditetapkan oleh pemerintah dan telah memiliki KPS;
Bab I huruf M poin 4;
Pembayaran dana PSKS diberikan kepada Kepala Rumah Tangga yang tertera pada KPS;
Bab I huruf M poin 5;
Apabila Kepala Rumah Tangga yang namanya tertera pada KPS tidak dapat mengambil sendiri bantuan PSKS (misalnya karena sakit, meninggal dunia dan lain-lain), maka tidak dapat diwakilkan atau dikuasakan;
Bab I huruf M poin 6;
Mekanisme pembayaran PSKS adalah sebagai berikut :
RTS mendatangi Petugas Pencocokan dan menunjukkan KPS serta asli identitas dari RTS;
RTS menandatangani/membubuhkan cap jempol sesuai dengan asli identitas diri RTS pada DP2 SKS;
RTS dipersilahkan untuk menunggu panggilan di tempat antrian yang telah disediakan;
RTS akan dipanggil oleh Petugas Bayar untuk proses pembayaran;
RTS menyerahkan KPS kepada Petugas Bayar;
Petugas Bayar melakukan proses pembayaran dan menyerahkan uang serta KPS kepada RTS;
RTS mencelupkan salah satu jari tangan pada tinta celup setelah menerima uang dari Petugas Bayar (proses ini diberlakukan pada kondisi offline atau di komunitas);
Bab I huruf M poin 8;
Pembayaran dilakukan satu persatu kepada RTS yang memiliki KPS, tidak diperkenankan melakukan pembayaran secara kolektif, kecuali untuk daerah tertentu yang akan ditetapkan tersendiri;
Yang dicairkan dananya oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis selaku Petugas Loket Kantor Pos Cabang Cikupa, dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa Wahyu Kurniawan menanyakan kepada saksi Ajat Sudrajat apakah bisa mencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kecamatan Kronjo yang ada padanya, dijawab oleh saksi Ajat Sudrajat kalau dia kenal dengan orang
kantor pos yaitu petugas pengantar, nanti akan ditanyakan, lalu saksi Ajat Sudrajat menelepon saksi Rusi Kurniadi meminta tolong untuk menukarkan barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk dicairkan/diuangkan dananya, tetapi saksi Rusi Kurniadi menolak karena setahu saksi Rusi Kurniadi tidak sesuai prosedur dimana untuk pencairan dana harus memiliki kartu KPS dan KTP dan penerimanya harus datang langsung, tetapi saksi Ajat Sudrajat menelepon saksi Rusi Kurniadi lagi, tetap ditolak oleh saksi Rusi Kurniadi karena tidak sesuai prosedur, saksi Ajat Sudrajat menelepon lagi untuk ketiga kalinya, dan saksi Rusi Kurniadi bilang “nanti ditanya dulu ke teman di bagian loket”, kemudian saksi Rusi Kurniadi menelepon saksi Azwar Putra menanyakan “apakah bisa mencairkan dana PSKS hanya dengan barcode KPS saja, tanpa ada persyaratan yang lain”, dan dijawab oleh saksi Azwar Putra “kalau di Kantor Pos Cabang Tigaraksa sudah tidak bisa karena waktu pembayaran sudah selesai, coba ditanya ke Kantor Pos Cabang Cikupa”;
Bahwa selanjutnya pada saat jam pulang kantor saksi Azwar Putra menemui saksi Abdurohim Kemed Bugis petugas loket di Kantor Pos Cabang Cikupa, dan menanyakan “bisa gak bayar PSKS?” dijawab oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis “gak tau, karena belum pernah bayarin”. Saksi Azwar Putra bilang “bayarnya di program FD”, lalu kata saksi Abdurohim Kemed Bugis, “besok dicoba”, lalu karena saksi Abdurohim Kemed Bugis tidak mengetahui user name dan password untuk masuk ke aplikasi fund distribution pembayaran dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, maka saksi Azwar Putra memberikan kepada saksi Abdurohim Kemed Bugis user name dan password. Kemudian saksi Azwar Putra menghubungi saksi Rusi Kurniadi lewat telepon dan menyampaikan “sms-in aja nomornya, dicoba di Kantor Pos Cabang Cikupa”, selanjutnya saksi Rusi Kurniadi menelepon saksi Ajat Sudrajat menanyakan “barcodenya masih ada tidak”, dan saksi Ajat Sudrajat meminta barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada Terdakwa Wahyu Kurniawan dan kemudian mengirimkannya kepada saksi Rusi Kurniadi lewat sms dimana sms yang berisi nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) oleh saksi Rusi Kurniadi diteruskan kepada saksi Azwar Putra;
Bahwa keesokan harinya saksi Azwar Putra mengirimkan 1 (satu) nomor barcode kepada saksi Abdurohim Kemed Bugis lewat pandion (sarana komunikasi internal PT. Pos Indonesia (persero)), kemudian saksi Abdurohim Kemed Bugis mencoba melakukan transaksi pembayaran dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan cara membuka aplikasi fund distribution untuk pembayaran Program Simpanan Keluarga
Sejahtera (PSKS) dengan menggunakan password yang diberikan oleh saksi Azwar Putra dan ternyata sistemnya bisa dibuka, setelah itu saksi Abdurohim Kemed Bugis mencoba melakukan pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk satu nomor barcode KPS yang sudah dikirimkan oleh saksi Azwar Putra lewat Pandion dan dananya berhasil dicairkan, sehingga kemudian saksi Abdurohim Kemed Bugis melakukan pencairan untuk semua nomor yang dikirim oleh saksi Azwar Putra pada hari itu, setelah itu saksi Abdurohim Kemed Bugis mengirim pesan kepada saksi Azwar Putra lewat Pandion Kantor Pos melaporkan bahwa transaksi sudah selesai, kemudian setelah dipotong dengan jatah fee untuk saksi Abdurohim Kemed Bugis maka dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut diambil oleh saksi Azwar Putra di Kantor Pos Cabang Cikupa pada jam setelah tutup kantor dan menyerahkannya kepada saksi Rusi Kurniadi;
Bahwa dalam perjalanan pulang saksi Azwar Putra menanyakan “gimana, gak ada masalah kan?”, dijawab oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis “kayaknya gak ada”, lalu kata saksi Azwar Putra “tunggu besok saja, kalau tidak ada masalah berarti masih bisa melakukan pencairan lagi”, pada keesokan harinya saksi Azwar Putra menanyakan lagi apakah masih bisa melakukan pencairan, dan dijawab oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis “tidak ada kabar dari Kantor Pos Tangerang berarti masih bisa”, lalu saksi Azwar Putra mengirimkan lagi nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk dicairkan dana PSKSnya, dan diproses oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis seperti sebelumnya sampai dengan 22 (dua puluh dua) kali pencairan, yakni sebagai berikut :
Bahwa setiap dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang berhasil dilakukan transaksi pembayarannya oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis di loketnya diambil oleh saksi Azwar Putra setelah jam tutup kantor dan diserahkan kepada saksi Rusi Kurniadi, selanjutnya dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut oleh saksi Rusi Kurniadi diserahkan kepada saksi Ajat Sudrajat;
Bahwa dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari RTS di Desa Kronjo, Desa Pagedangan Ilir, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pasilian Kecamatan Kronjo yang dicairkan oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis tersebut tidak diserahkan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang berhak atas dana PSKS tersebut tetapi dibagi-bagi oleh Terdakwa Wahyu Kurniawan, saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna dan saksi Ajat Sudrajat dengan pembagian sebagai berikut :
-
NO TANGGAL NO. N2/ Lap. Pertanggungan penerimaan dan pengeluaran di kantor cabang NO. BACKSHEET/ Daftar rekapitulasi penerimaan dan/ pengeluaran selama satu hari transaksi di loket JML RTS BSU 1. 29-Apr-15 97 04157100001150010 8 5.200.000 2. 30-Apr-15 98 04157100001150011 6 4.800.000 3. 02-Mei-15 99 04157100001150012 4 3.200.000 4. 04-Mei-15 100 04157100001150013 3 2.600.000 5. 05-Mei-15 101 04157100001150014 3 2.200.000 6. 06-Mei-15 102 04157100001150015 6 4.000.000 7. 09-Mei-15 105 04157100001150016 22 19.800.000 8. 11-Mei-15 106 04157100001150017 4 3.600.000 9. 22-Mei-15 114 04157100001150018 22 22.000.000 10. 23-Mei-15 115 04157100001150019 15 15.000.000 11. 25-Mei-15 116 04157100001150020 14 13.200.000 12. 26-Mei-15 117 04157100001150021 33 33.000.000 13. 27-Mei-15 118 04157100001150022 15 15.000.000 14. 28-Mei-15 119 04157100001150023 31 31.000.000 15. 29-Mei-15 120 04157100001150024 38 38.000.000 16. 30-Mei-15 121 04157100001150025 32 32.000.000 17. 01-Jun-15 122 04157100001150026 43 43.000.000 18. 03-Jun-15 123 04157100001150027 45 45.000.000 19. 04-Jun-15 124 04157100001150028 44 44.000.000 20. 05-Jun-15 125 04157100001150029 40 40.000.000 21. 06-Jun-15 126 04157100001150030 38 38.000.000 22. 08-Jun-15 127 04157100001150031 77 77.000.000 JUMLAH 543 531.600.000
Bahwa dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima oleh saksi Ajat Sudrajat dari saksi Rusi Kurniadi, dibagi dua oleh Terdakwa Wahyu Kurniawan dan saksi Ajat Sudrajat, masing-masing menerima bagian sebesar 50% dari dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima tersebut;
Bahwa pada pencairan pertama saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi masing-masing mengambil fee sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dilakukan pencairan dana PSKSnya, kemudian untuk pencairan selanjutnya saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi mengambil fee masing-masing sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya dan saksi Abdurohim Kemed Bugis mengambil fee sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya;
Bahwa saksi Jejen Sutisna menerima uang fee untuk pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan jumlah yang bervariasi antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis setiap kali tutup
kantor pada saat menyerahkan backsheet bayar fund distribution yang didalamnya tercatat transaksi pembayaran dana PSKS, dan pada pencairan terakhir pada tanggal 8 Juni 2015 saksi Jejen Sutisna meminta bagian fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Azwar Putra, dan diberikan oleh saksi Azwar Putra;
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kementerian Sosial Tahun 2015 di Kabupaten Tangerang oleh BPKP Perwakilan Banten Nomor : LHPKKN-526/PW30/5/2015 tanggal 30 Desember 2015, perbuatan Terdakwa Wahyu Kurniawan yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna dan saksi Ajat Sudrajat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 531.600.000,- (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015, hari Kamis, tanggal 30 April 2015, hari Sabtu, tanggal 2 Mei 2015, hari Senin, tanggal 4 Mei 2015, hari Selasa, tanggal 5 Mei 2015, hari Rabu, tanggal 6 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 9 Mei 2015, hari Senin, tanggal 11 Mei 2015, hari Jumat, tanggal 22 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 23 Mei 2015, hari Senin, tanggal 25 Mei 2015, hari Selasa, tanggal 26 Mei 2015, hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015, hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015, hari Jumat, tanggal 29 Mei 2015, hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2015, hari Senin, tanggal 1 Juni 2015, hari Rabu, tanggal 3 Juni 2015, hari Kamis, tanggal 4 Juni 2015, hari Jumat, tanggal 5 Juni 2015, hari Sabtu, tanggal 6 Juni 2015 dan hari Senin, tanggal 8 Juni 2015, atau setidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2015 bertempat di Kantor Pos Cabang Cikupa di Jalan Raya Serang km 15 Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri dengan saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna dan saksi Ajat Sudrajat (dalam berkas perkara tersendiri) dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yang dilakukan secara berlanjut, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara :
Bahwa pada tahun 2014 Pemerintah Republik Indonesia melalui Instruksi Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2014 tanggal 3 Nopember 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, memberikan dana bantuan kepada keluarga kurang mampu dengan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS);
Bahwa dalam Inpres Nomor 07 tahun 2014 tersebut, ada 20 Kementerian/Lembaga yang ditugaskan untuk menangani Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2014 dan tahun 2015 antara lain Kementerian Sosial RI yang bertugas menyalurkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan menggunakan layanan keuangan digital (LKD) dan rekening Giro Pos;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera tersebut, Kementerian Sosial RI menerima data penerima KPS tahun 2014 dan tahun 2015 dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Program Simpanan Keluarga Sejahtera untuk menelaah, mensurvey dan memverifikasi data-data dari TNP2K menyangkut keberadaan Rumah Tangga Sasaran tersebut, apabila RTS meninggal atau pindah tempat tinggal yang tidak diketahui keberadaannya maka diadakan verifikasi data dimana dilaksanakan musyawarah Desa atau Kelurahan untuk ditentukan penggantinya;
Bahwa kemudian untuk menyalurkan bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Menteri BUMN RI melalui surat Menteri BUMN RI Nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos menugaskan PT. Pos Indonesia (persero) selaku yang bertanggung jawab pada Giro Pos;
Bahwa untuk pelaksanaan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 oleh PT. Pos Indonesia (persero) tersebut maka dibuatlah perjanjian antara Kementerian Sosial RI dan PT. Pos
Indonesia (persero) dengan Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos Bayar maupun Komunitas Nomor : 03.01.04/SP/SK-PSKBS/POS/2015 dan Nomor : 1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015;
Bahwa sumber dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 adalah dari APBN Tahun 2015 Nomor : DIPA-027.05.1.440281 /2015 dengan nilai Rp. 10.378.195.229.000,- (sepuluh trilyun tiga ratus tujuh puluh delapan milyar seratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah), dimana untuk penyalurannya dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dari Kementerian Keuangan RI turun ke DIPA Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, selanjutnya disalurkan ke PT. Pos Indonesia (persero);
Bahwa awalnya PT. Pos Indonesia (Persero) menerima informasi data Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari Kementerian Sosial RI, selanjutnya PT. Pos Indonesia (persero) menerima dana PSKS dari Kementerian Sosial RI yang masuk ke rekening jabatan PT. Pos Indonesia (persero) atas nama Kepala Sentral Giro Layanan Keuangan (SGLK) di Jakarta, kemudian PT. Pos Indonesia (Persero) membuatkan pembukaan Rekening Giro Pos Induk atas nama Kementerian Sosial RI cq. Pejabat Pembuat Komitmen Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang digunakan untuk menampung dana PSKS milik Kementerian Sosial RI, selanjutnya PT. Pos Indonesia (Persero) menunggu perintah dari Kementerian Sosial RI untuk melakukan pemindah bukuan dana dari Rekening Giro Pos Induk atas nama Kementerian Sosial RI cq. Pejabat Pembuat Komitmen Program Simpanan Keluarga Sejahtera ke rekening masing-masing Rumah Tangga Sasaran (RTS), setelah menerima perintah pemindahbukuan dari Kementerian Sosial RI, Sentral Giro Layanan Keuangan melakukan pemindahbukuan ke masing-masing rekening dan pemindahbukuan tersebut dilaporkan ke Kementerian Sosial RI;
Bahwa dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang ada di rekening Jabatan di Bank Mandiri atas nama Kepala Sentral Giro Layanan Keuangan pada hari yang sama dipindahbukukan ke rekening Jabatan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pusat Bandung Bagian Treasury cq. Direktur Keuangan di Bank Mandiri pada Bank Mandiri Cab. Braga Bandung atas nama Direktur Keuangan PT. (Persero) Pos Indonesia (PSKS) No. 1320015582001, setelah itu dipindah lagi ke rekening Direktur Keuangan Operasional Pembebanan, dan dari rekening tersebut baru di transfer ke rekening Kantor Pos Pemeriksa seluruh Indonesia;
Bahwa pembayaran dilakukan secara online, dimana kantor-kantor pos yang melaksanakan pembayaran mencetak FD4 (backsheet fund) yang dilampiri N2 (daftar perhitungan penerimaan dan pengeluaran), mekanisme penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 oleh PT. (Persero) Pos Indonesia terdiri dari 3 mekanisme :
Penyaluran melalui kantor pos pemeriksa;
Penyaluran melalui kantor pos cabang;
Penyaluran melalui komunitas (Pihak Kantor Pos melakukan perjanjian tempat dengan Rumah Tangga Sasaran (RTS) dikarenakan jangkauan wilayah yang sulit terjangkau);
Bahwa jumlah dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang diterima oleh setiap Rumah Tangga Sasaran (RTS) sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)/bulan, dan dana yang sudah masuk ke rekening RTS untuk tahun 2014 sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 2 (dua) bulan, yakni Nopember dan Desember 2014 dan untuk tahun 2015 sebanyak Rp. 600.000,- untuk 3 (tiga) bulan, yakni untuk bulan April, Mei dan Juni 2015;
Bahwa Kantor Pos Tangerang melaksanakan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015, berdasarkan surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor : 1178/Jaskug/TelProp-IV/5/B/315 tanggal 30 Maret 2015 tentang persiapan pelaksanaan pembayaran PSKS tahun 2015;
Bahwa dana yang disalurkan dari Direktur Keuangan PT. Pos Indonesia (persero) kepada KPRK Tangerang untuk 192.517 RTS dengan jumlah dana sebesar Rp. 115.510.200.000,- (seratus lima belas milyar lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari :
Kabupaten Tangerang sejumlah 146.278 RTS dengan dana sebesar Rp. 87.766.800.000,-;
Kota Tangerang sejumlah 46.239 RTS dengan dana sebesar Rp. 27.743.400.000,-;
Bahwa untuk pelaksanaan pembayaran dana PSKS tahun 2015 di wilayah KPRK Tangerang, Kepala KPRK Tangerang membentuk satuan tugas persiapan, pelaksanaan dan laporan pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Nomor : SK.1362/JasKugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 01 April 2015, dimana pada masa pembayaran utama ada 5 (lima) tempat pembayaran untuk wilayah KPRK Tangerang yakni :
Kantor Pos Tangerang;
Kantor Pos Cabang Cileduk;
Kantor Pos Cabang Tigaraksa;
Kantor pos Cabang Villa Tangerang Regency;
Kantor Pos Cabang Mauk;
Bahwa pembagian dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 dilaksanakan pada tanggal 11 April 2015 s/d tanggal 27 April 2015, dengan jadwal pembayaran sebagai berikut :
Kantor Pos Tangerang tanggal 11 April 2015 s/d 27 April 2015;
Kantor Pos Cabang Mauk tanggal 20 April 2015 s/d tanggal 26 April 2015;
Kantor Pos Cabang Tigaraksa tanggal 18 April 2015 s/d tanggal 27 April 2015;
Kantor Pos Cabang Villa Tangerang Regency tanggal 14 April 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Kantor Pos Cabang Cileduk tanggal 11 April 2015 s/d tanggal 13 April 2015;
Bahwa selain kelima kantor pos yang telah ditunjuk untuk melakukan pembayaran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), ada juga pembayaran dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) rekening Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kecamatan Kronjo yakni RTS dari Desa Kronjo, Desa Pasilian, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pagedangan Ilir di Kantor Pos Cabang Cikupa, dimana Terdakwa Wahyu Kurniawan selaku tenaga sukarela di Kecamatan Mekar Baru mengambil data-data PSKS Kecamatan Kronjo dari saksi Suheri (Tenaga Kerja Sosial Kecamatan Mekar Baru) dan menyerahkan data-data berupa nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial dari Rumah Tangga Sasaran Kecamatan Kronjo kepada saksi Ajat Sudrajat untuk melakukan pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya Terdakwa Wahyu Kurniawan menanyakan kepada saksi Ajat Sudrajat apakah bisa mencairkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) Rumah Tangga Sasaran (RTS) Kecamatan Kronjo yang ada padanya, dijawab oleh saksi Ajat Sudrajat kalau dia kenal dengan orang kantor pos yaitu petugas pengantar, nanti akan ditanyakan, lalu saksi Ajat Sudrajat menelepon saksi Rusi Kurniadi meminta tolong untuk menukarkan barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk dicairkan/diuangkan dananya, tetapi saksi Rusi Kurniadi menolak karena setahu saksi Rusi Kurniadi tidak sesuai prosedur dimana untuk pencairan dana harus memiliki kartu KPS dan KTP dan penerimanya harus datang langsung, tetapi saksi Ajat Sudrajat menelepon saksi Rusi Kurniadi lagi, tetap ditolak oleh saksi Rusi Kurniadi karena tidak sesuai
prosedur, saksi Ajat Sudrajat menelepon lagi untuk ketiga kalinya, dan saksi Rusi Kurniadi bilang “nanti ditanya dulu ke teman di bagian loket”, kemudian saksi Rusi Kurniadi menelepon saksi Azwar Putra menanyakan “apakah bisa mencairkan dana PSKS hanya dengan barcode KPS saja, tanpa ada persyaratan yang lain”, dan dijawab oleh saksi Azwar Putra “kalau di Kantor Pos Cabang Tigaraksa sudah tidak bisa karena waktu pembayaran sudah selesai, coba ditanya ke Kantor Pos Cabang Cikupa”;
Bahwa selanjutnya pada saat jam pulang kantor saksi Azwar Putra menemui saksi Abdurohim Kemed Bugis petugas loket di Kantor Pos Cabang Cikupa, dan menanyakan “bisa gak bayar PSKS?” dijawab oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis “gak tau, karena belum pernah bayarin”. Saksi Azwar Putra bilang “bayarnya di program FD”, lalu kata saksi Abdurohim Kemed Bugis, “besok dicoba”, tetapi karena saksi Abdurohim Kemed Bugis tidak mengetahui user name dan password untuk masuk ke aplikasi fund distribution pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera, maka saksi Azwar Putra memberikan kepada saksi Abdurohim Kemed Bugis user name dan passwordnya. Kemudian saksi Azwar Putra menghubungi saksi Rusi Kurniadi lewat telepon dan menyampaikan “sms-in aja nomornya, dicoba di Kantor Pos Cabang Cikupa”, selanjutnya saksi Rusi Kurniadi menelepon saksi Ajat Sudrajat menanyakan “barcodenya masih ada tidak”, lalu saksi Ajat Sudrajat meminta barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) kepada Terdakwa Wahyu Kurniawan dan kemudian mengirimkannya kepada saksi Rusi Kurniadi lewat sms dimana sms yang berisi nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) oleh saksi Rusi Kurniadi diteruskan kepada saksi Azwar Putra;
Bahwa keesokan harinya saksi Azwar Putra mengirimkan 1 (satu) nomor barcode KPS kepada saksi Abdurohim Kemed Bugis lewat pandion (sarana komunikasi internal PT. Pos Indonesia (persero)), kemudian saksi Abdurohim Kemed Bugis mencoba melakukan transaksi pembayaran dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan cara membuka aplikasi fund distribution pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dengan menggunakan password yang diberikan oleh saksi Azwar Putra dan ternyata sistemnya bisa dibuka, setelah itu saksi Abdurohim Kemed Bugis mencoba melakukan pencairan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk satu nomor barcode KPS yang sudah dikirimkan oleh saksi Azwar Putra lewat Pandion dan dananya berhasil dicairkan, sehingga kemudian saksi Abdurohim Kemed Bugis melakukan pencairan untuk semua nomor barcode KPS yang dikirim oleh saksi Azwar Putra pada hari itu, setelah itu saksi Abdurohim Kemed Bugis mengirim pesan
kepada saksi Azwar Putra lewat Pandion Kantor Pos melaporkan bahwa transaksi sudah selesai, kemudian setelah dipotong dengan jatah fee untuk saksi Abdurohim Kemed Bugis maka dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut diambil oleh saksi Azwar Putra di Kantor Pos Cabang Cikupa pada jam setelah tutup kantor dan menyerahkannya kepada saksi Rusi Kurniadi;
Bahwa dalam perjalanan pulang saksi Azwar Putra menanyakan “gimana, gak ada masalah kan?”, dijawab oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis “kayaknya gak ada”, lalu kata saksi Azwar Putra “tunggu besok saja, kalau tidak ada masalah berarti masih bisa melakukan pencairan lagi”, pada keesokan harinya saksi Azwar Putra menanyakan lagi apakah masih bisa melakukan pencairan, dan dijawab oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis “tidak ada kabar dari Kantor Pos Tangerang berarti masih bisa”, lalu saksi Azwar Putra mengirimkan lagi nomor-nomor barcode Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk dicairkan dana PSKSnya, dan diproses oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis seperti sebelumnya sampai dengan 22 (dua puluh dua) kali pencairan, yakni sebagai berikut :
-
NO TANGGAL NO. N2/ Lap. Pertanggungan penerimaan dan pengeluaran di kantor cabang NO. BACKSHEET/ Daftar rekapitulasi penerimaan dan/ pengeluaran selama satu hari transaksi di loket JML RTS BSU 1. 29-Apr-15 97 04157100001150010 8 5.200.000 2. 30-Apr-15 98 04157100001150011 6 4.800.000 3. 02-Mei-15 99 04157100001150012 4 3.200.000 4. 04-Mei-15 100 04157100001150013 3 2.600.000 5. 05-Mei-15 101 04157100001150014 3 2.200.000 6. 06-Mei-15 102 04157100001150015 6 4.000.000 7. 09-Mei-15 105 04157100001150016 22 19.800.000 8. 11-Mei-15 106 04157100001150017 4 3.600.000 9. 22-Mei-15 114 04157100001150018 22 22.000.000 10. 23-Mei-15 115 04157100001150019 15 15.000.000 11. 25-Mei-15 116 04157100001150020 14 13.200.000 12. 26-Mei-15 117 04157100001150021 33 33.000.000 13. 27-Mei-15 118 04157100001150022 15 15.000.000 14. 28-Mei-15 119 04157100001150023 31 31.000.000 15. 29-Mei-15 120 04157100001150024 38 38.000.000 16. 30-Mei-15 121 04157100001150025 32 32.000.000 17. 01-Jun-15 122 04157100001150026 43 43.000.000 18. 03-Jun-15 123 04157100001150027 45 45.000.000 19. 04-Jun-15 124 04157100001150028 44 44.000.000 20. 05-Jun-15 125 04157100001150029 40 40.000.000 21. 06-Jun-15 126 04157100001150030 38 38.000.000 22. 08-Jun-15 127 04157100001150031 77 77.000.000 JUMLAH 543 531.600.000
Bahwa setiap dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera yang berhasil dilakukan transaksi pembayarannya oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis di loketnya diambil oleh saksi Azwar Putra setelah jam tutup kantor dan diserahkan kepada saksi Rusi Kurniadi, selanjutnya keesokan harinya pada saat mengantarkan surat-surat dan paket saksi Rusi Kurniadi menyerahkan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut kepada saksi Ajat Sudrajat dan kemudian dana tersebut dibagi dua oleh Terdakwa Wahyu Kurniawan dan saksi Ajat Sudrajat masing-masing menerima 50% dari dana PSKS yang diserahkan oleh saksi Rusi Kurniadi;
Bahwa dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari RTS di Desa Kronjo, Desa Pagedangan Ilir, Desa Muncung, Desa Pangengjahan dan Desa Pasilian Kecamatan Kronjo yang dicairkan oleh saksi Abdurohim Kemed Bugis tersebut tidak diserahkan kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang berhak atas dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tersebut tetapi dibagi-bagi oleh Terdakwa Wahyu Kurniawan, saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna dan saksi Ajat Sudrajat dengan pembagian sebagai berikut :
Bahwa dana bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima oleh saksi Ajat Sudrajat dari saksi Rusi Kurniadi, dibagi dua oleh Terdakwa Wahyu Kurniawan dan saksi Ajat Sudrajat, masing-masing menerima bagian sebesar 50% dari dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang diterima tersebut;
Bahwa pada pencairan pertama saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi masing-masing mengambil fee sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dilakukan pencairan dana PSKSnya, kemudian untuk pencairan selanjutnya saksi Azwar Putra dan saksi Rusi Kurniadi mengambil fee masing-masing sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya dan saksi Abdurohim Kemed Bugis mengambil fee sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk tiap satu nomor barcode KPS yang berhasil dicairkan dana PSKSnya;
Bahwa saksi Abdurohim Kemed Bugis juga memberikan bagian fee kepada saksi Jejen Sutisna dengan jumlah yang bervariasi antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap kali tutup kantor pada saat menyerahkan backsheet bayar fund distribution yang didalamnya tercatat transaksi pembayaran dana PSKS, dan pada pencairan terakhir pada tanggal 8 Juni 2015 saksi Jejen Sutisna meminta bagian fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada saksi Azwar Putra, dan diberikan oleh saksi Azwar Putra;
Bahwa berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan penyaluran dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kementerian Sosial Tahun 2015 di Kabupaten Tangerang oleh BPKP Perwakilan Banten Nomor : LHPKKN-526/PW30/5/2015 tanggal 30 Desember 2015, perbuatan Terdakwa Wahyu Kurniawan yang dilakukan bersama-sama dengan saksi Abdurohim Kemed Bugis, saksi Azwar Putra, saksi Rusi Kurniadi, saksi Jejen Sutisna dan saksi Ajat Sudrajat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 531.600.000,- (lima ratus tiga puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDS-08/0.6.15/Ft.1/03/2016, tanggal 12 Juli 2016, Terdakwa dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAHYU KURNIAWAN tidak terbukti bersalahsecara sahdan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair, dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan terdakwa WAHYU KURNIAWAN bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat
(1) KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYU KURNIAWAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 98.618.750,- (sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak adanya kekuatan hukum tetap maka Jaksa Penuntut Umum akan melelang harta milik terdakwa dan apabila harta milik terdakwa juga tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menyatakan barang bukti :
Fotocopy Surat Ketua Tim Pelaksana PSKS/Kepala Bidang Pengelolaan Pembayaran nomor : 04/TP PSKS/0315, tanggal 28 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS GiroPos tahun 2015;
Fotocopy Surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor : 1178/Jaskug TelProp-IV/5/B/2015, tanggal 30 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS Giro Pos tahun 2015 Kantor se-Regional IV Jakarta 10004;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : SK. 1362/JaskugTelProp-IV/5/B/0415 tanggal 01 April 2015 tentang Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Susunan Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Surat Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 143/JASKUG-IV/4/0415, tanggal 04 April 2015 perihal Jadwal Penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015;
Fotocopy Daftar Nama Petugas Pembayaran Dana PSKS Tahun 2015 di Wilayah Kerja KP Tangerang 15000;
Fotocopy Jadwal Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 untuk Wilayah Kabupaten Tangerang Tempat Pembayaran di Kantor Pos Mauk 15530;
Fotocopy Rekening koran Bank Mandiri Nomor : 155-00-0383888-8;
Fotocopy Laporan Pembayaran PSKS;
Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 136/ Umum-IV/11/B/Rhs/1115, tanggal 12 November 2015 Perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat dari Deputi Umum Regional IV Jakarta Nomor : 1226/ UMUM-IV/11/B/Rhs/1115, tanggal 18 November 2015 perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat Pengakuan Tanggung Jawab (SPTJ);
Fotocopy Surat Kuasa Pengalihan Hak;
Fotocopy Surat Mutasi Pegawai atas nama Jejen Sutisna Nomor : 23/ Umum-IV/11/A/Rhs/0115, tanggal 26 Januari 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsorcing atas nama Abdurohim Kemed Bugis Nomor : 37/Umum-IV/11/A/Rhs/0315, tanggal 13 Maret 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsourcing atas nama Azwar Putra Nomor : 17/SDM-IV/2/Rhs/0314, tanggal 3 Maret 2014;
Surat Mutasi Karyawan TKO atas nama Rusi Kurniadi Nomor : 131/ Umum-IV/11/B/Rhs/1214, tanggal 8 Desember 2014;
Tanda Terima pengembalian dana PSKS di KPC Cikupa sejumlah Rp. 51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah), tanggal 23 Juni 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 13 Juli 2015;
Tanda terima titipan uang fee PSKS sejumlah Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 08 Juli 2015;
Tanda terima pengembalian fee PSKS sejumlah Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), tanggal 31 Juli 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 22 Agustus 2015;
Bukti pengembalian dana PSKS ke rekening Nomor : 0019698775 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), tanggal 7 Desember 2015;
Fotocopy Bukti penyetoran pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 155-00-0383888-8 sejumlah Rp. 97.775.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), tanggal 27 November 2015;
Fotocopy Rekapitulasi Pembayaran PSKS di KPC Cikupa 15710 (pada jadwal utama maupun setelahnya) Loket 01;
Backsheet Bayar Fund Distribution Kantor Pos Cabang Cikupa tanggal 29 April 2015, 30 April 2015, 02 Mei 2015, 04 Mei 2015, 05 Mei 2015, 06 Mei 2015, 06 Mei 2015, 09 Mei 2015, 11 Mei 2015, 22 Mei 2015, 23 Mei 2015, 25 Mei 2015, 26 Mei 2015, 27 Mei 2015, 28 Mei 2015, 29 Mei 2015, 30 Mei 2015, 01 Juni 2015, 03 Juni 2015, 04 Juni 2015, 05 Juni 2015, 06 Juni 2015, 08 Juni 2015;
Tanda Terima Penarikan Rekening dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran Kantor Pos Cabang Cikupa;
fotocopy Laporan Rekening Koran Fund Distribution dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Fotocopy Susunan Daftar Nominatif dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi ASEP SUPRIADI J, SE.;
Alokasi dan Pembebanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) KP Tangerang;
Rekapitulasi Data dan Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahun 2015;
Rekening Koran Nomor 132-00-1558200-1 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-1151808-2 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-8500048-8 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi SUMANTRI.
Rekening koran nomor : 119-00-2013201-3 Bank Mandiri KCP Jakarta Juanda An.Kepala Sentral Giro dan Layanan Keuangan Jakarta ;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 31 Maret 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 01 April 2015 ;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero)
Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 13 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 14 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 23 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Mei 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 07 Agustus 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Desember 2015;
Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PSKBS Nomor : 03.01.07/LJS.PSKBS.PPK/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana Bantuan Sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahap 1 Tahun 2015;
Berita acara Pemindah Bukuan (STANDING INSRUCTION) Penyaluran Dana PSKS Ke Rekening GiroPos Penerima Dana PSKS, Termin Kesatu Tahun 2015 Nomor : 1/SLP-FD/PSKS2015/03/2015, Tanggal 31 Maret 2015;
Rekap Data Perkabupaten Untuk Pemindahbukuan (SI) PSKS Tahun 2015;
Daftar Peserta SI PSKS Tahun 2015;
Berita Acara Rekap Data Perkabupaten Pemindahbukuan (SI) PSKS 31 Maret Tahun 2015;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi HELLY SITI HALIMAH, SE. MM.;
Surat dari Menteri BUMN selaku RUPS PT. Pos Indonesia (persero) Nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 418/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran untuk KPS Hilang/ Rusak;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 425/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 19 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran Bantuan bagi Keluarga yang Pemegang KPSnya Tidak Dapat Langsung Mengambil Bantuan;
Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos bayar maupun Komunitas Nomor : 03.01.04/SP/ SK-PSKBS/POS/2015-1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015 antara Kementerian Sosial RI dengan PT. Pos Indonesia (persero);
Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 Maret 2015 Nomor : 00014;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 07 April 2015 Nomor : 00022;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 09 April 2015 Nomor : 00026;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 10 April 2015 Nomor : 00027;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 22 April 2015 Nomor : 00047;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 April 2015 Nomor : 00051;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 00092;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 06 Agustus 2015 Nomor : 00112;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi TATANG KUSTIANA;
Uang Sejumlah Rp. 113.775.000,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Negara Cq. PT. POS INDONESIA;
Menyatakan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan putusan Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg. tanggal 3 Agustus 2016, adapun amar putusan tersebut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana Korupsi dan berlanjut “sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menjatuhkan Pidana Tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 81.800.000,- (delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terhadap Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
Fotocopy Surat Ketua Tim Pelaksana PSKS/Kepala Bidang Pengelolaan Pembayaran Nomor : 04/TP PSKS/0315 tanggal 28 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS GiroPos tahun 2015;
Fotocopy Surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor : 1178/ JaskugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS Giro Pos tahun 2015 Kantor se-Regional IV Jakarta 10004;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : SK.1362/JaskugTelProp-IV/5/B/0415 tanggal 01 April 2015 tentang Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Susunan Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Surat Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 143/JASKUG-IV/4/0415 tanggal 04 April 2015 perihal Jadwal Penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015;
Fotocopy Daftar Nama Petugas Pembayaran Dana PSKS Tahun 2015 di Wilayah Kerja KP Tangerang 15000;
Fotocopy Jadwal Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 untuk Wilayah Kabupaten Tangerang Tempat Pembayaran di Kantor Pos Mauk 15530;
Fotocopy Rekening koran Bank Mandiri Nomor : 155-00-0383888-8;
Fotocopy Laporan Pembayaran PSKS;
Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 136/ Umum-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 12 November 2015 Perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat dari Deputi Umum Regional IV Jakarta Nomor : 1226/ UMUM-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 18 November 2015 perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat Pengakuan Tanggung Jawab (SPTJ);
Fotocopy Surat Kuasa Pengalihan Hak;
Fotocopy Surat Mutasi Pegawai atas nama Jejen Sutisna Nomor : 23/ Umum-IV/11/A/Rhs/0115 tanggal 26 Januari 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsorcing atas nama Abdurohim Kemed Bugis Nomor : 37/Umum-IV/11/A/Rhs/0315 tanggal 13 Maret 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsourcing atas nama Azwar Putra Nomor : 17/SDM-IV/2/Rhs/0314 tanggal 3 Maret 2014;
Surat Mutasi Karyawan TKO atas nama Rusi Kurniadi Nomor : 131/ Umum-IV/11/B/Rhs/1214 tanggal 8 Desember 2014;
Tanda Terima pengembalian dana PSKS di KPC Cikupa sejumlah Rp. 51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 13 Juli 2015;
Tanda terima titipan uang fee PSKS sejumlah Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juli 2015;
Tanda terima pengembalian fee PSKS sejumlah Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2015;
Bukti pengembalian dana PSKS ke rekening nomor : 0019698775 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 7 Desember 2015;
Fotocopy Bukti penyetoran pengembalian dana PSKS ke rekening Nomor : 155-00-0383888-8 sejumlah Rp. 97.775.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 November 2015;
Fotocopy Rekapitulasi Pembayaran PSKS di KPC Cikupa 15710 (pada jadwal utama maupun setelahnya) Loket 01;
Backsheet Bayar Fund Distribution Kantor Pos Cabang Cikupa tanggal 29 April 2015, 30 April 2015, 02 Mei 2015, 04 Mei 2015, 05 Mei 2015, 06 Mei 2015, 06 Mei 2015, 09 Mei 2015, 11 Mei 2015, 22 Mei 2015, 23 Mei 2015, 25 Mei 2015, 26 Mei 2015, 27 Mei 2015, 28 Mei 2015, 29 Mei 2015, 30 Mei 2015, 01 Juni 2015, 03 Juni 2015, 04 Juni 2015, 05 Juni 2015, 06 Juni 2015, 08 Juni 2015;
Tanda Terima Penarikan Rekening dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran Kantor Pos Cabang Cikupa;
fotocopy Laporan Rekening Koran Fund Distribution dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Fotocopy Susunan Daftar Nominatif dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi ASEP SUPRIADI J, SE.;
Alokasi dan Pembebanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) KP Tangerang;
Rekapitulasi Data dan Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahun 2015;
Rekening Koran Nomor 132-00-1558200-1 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-1151808-2 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-8500048-8 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi SUMANTRI;
Rekening koran Nomor : 119-00-2013201-3 Bank Mandiri KCP Jakarta Juanda An.Kepala Sentral Giro dan Layanan Keuangan Jakarta;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 31 Maret 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 01 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 13 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 14 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 23 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Mei 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 07 Agustus 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Desember 2015;
Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PSKBS Nomor : 03.01.07/LJS.PSKBS.PPK/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana Bantuan Sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahap 1 Tahun 2015;
Berita acara Pemindah Bukuan (STANDING INSRUCTION) Penyaluran Dana PSKS Ke Rekening Giro Pos Penerima Dana PSKS, Termin Kesatu Tahun 2015 Nomor : 1/SLP-FD/PSKS2015/03/2015 Tanggal 31 Maret 2015;
Rekap Data Perkabupaten Untuk Pemindahbukuan (SI) PSKS Tahun 2015;
Daftar Peserta SI PSKS Tahun 2015;
Berita Acara Rekap Data Perkabupaten Pemindahbukuan (SI) PSKS 31 Maret Tahun 2015;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi HELLY SITI HALIMAH, SE. MM.;
Surat dari Menteri BUMN selaku RUPS PT. Pos Indonesia (persero) Nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 418/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran untuk KPS Hilang/ Rusak;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 425/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 19 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran Bantuan bagi Keluarga yang Pemegang KPSnya Tidak Dapat Langsung Mengambil Bantuan;
Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana
Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos bayar maupun Komunitas Nomor : 03.01.04/ SP/SK-PSKBS/POS/2015-1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015 antara Kementerian Sosial RI dengan PT. Pos Indonesia (persero);
Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 Maret 2015 Nomor : 00014;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 07 April 2015 Nomor : 00022;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 09 April 2015 Nomor : 00026;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 10 April 2015 Nomor : 00027;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 22 April 2015 Nomor : 00047;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 April 2015 Nomor : 00051;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 00092;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 06 Agustus 2015 Nomor : 0112;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi TATANG KUSTIANA;
Uang Sejumlah Rp. 113.775.000,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Negara Cq. PT. POS INDONESIA;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Serang pada tanggal 10 Agustus 2016, sebagaimana dinyatakan pada Akta Permintaan Banding Nomor : 10/Akta.Pid.Sus/2016/PN.Srg. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2016, sebagaimana dinyatakan pada Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 10/Akta.Pid.Sus/2016/PN.Srg. Jo. No. 17/Pid.Sus-TPK/2016/ PN.Srg.;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg. dikirim ke Pengadilan Tinggi guna pemeriksaan dalam tingkat banding, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Serang, sebagaimana dinyatakan pada surat masing-masing tanggal 30 Agustus 2016 Nomor : W29.U1/2398/HN.01.10/VIII/2016 dan Nomor : W29.U1/2399/HN.01.10/VIII/2016;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara, serta syarat yang ditentukan undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah dengan seksama mempelajari berkas perkara salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi tanggal 3 Agustus 2016 yang dimintakan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah membebaskan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN, Karyawan Honorer di Kantor Kecamatan Mekar Baru dari Dakwaan Primair dan menyatakan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa WAHYU KURNIAWAN berbentuk dakwaan Subsidaritas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu dan apabila dakwaan primair tersebut tidak terbukti, akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan Subsidair yang didakwakan kepada Terdakwa WAHYU KURNIAWAN;
Menimbang, bahwa dakwaan primair yang didakwakan kepada Terdakwa WAHYU KURNIAWAN yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah melakukan pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam dakwaan Pasal 2 yaitu
mengenai unsur setiap orang dan unsur dakwaan pada Pasal 3 yaitu unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding selanjutnya akan membuktikan sendiri unsur-unsur dalam dakwaan Pasal 2 yaitu unsur melawan hukum dan unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan pertimbangan sebagai berikut :
Unsur Melawan Hukum
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan melawan hukum secara materiel berarti, bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat-istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana (Darwan Prinst,Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Ke-I, 2002, hlm 29-30);
Menimbang bahwa sifat melawan hukum dari tindak pidana korupsi pada intinya adalah perbuatan yang tercela, tidak patut dan bertentangan dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat dan karenanya perbuatan yang bersifat demikian dapat dipidana;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi bukan hanya mengakibatkan kerugian uang Negara dan perekonomian Negara saja, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi secara sistematik dan meluas didalam undang-undang Tipikor digolongkan sebagai extra ordinary crime;
Menimbang, bahwa dasar hukum Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) adalah Instruksi Presiden RI Nomor : 7 Tahun 2014 tanggal 3 Nopember 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan petunjuk pelaksanaan penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Menggunakan Layanan Giropos, prosedur pembayaran dana PSKS dengan cara RTS datang ke Kantor Pos pembayar yang telah ditunjuk dengan membawa KTP dan KPS
dan ditunjukkan kepada Petugas Verifikasi untuk dicocokkan antara KTP dan
KPS serta daftar nominasi, setelah cocok RTS menandatangani atau memberi cap jempol pada daftar nominasi, kemudian RTS langsung ke loket untuk discan barcode yang ada di KPS yang bersangkutan dan selanjutnya RTS menerima dana PSKS sesuai jumlah yang ada di rekeningnya;
Menimbang, bahwa terhadap pencairan dana PSKS tanpa adanya KPS, KTP dan KK serta pembayarannya diwakili bukan kepada anggota keluarga dan tanpa surat kuasa tidak dapat dilakukan pencairan dana PSKS, karena tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penyaluran dana PSKS;
Menimbang, bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN adalah Karyawan Honorer di Kantor Kecamatan Mekar Baru sekitar bulan Mei 2015;
Menimbang, bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN sekitar bulan Mei 2015 menanyakan kepada Ajat Sudrajat apakah mempunyai teman pegawai Kantor Pos yang bisa mencairkan dana PSKS hanya dengan nomor-nomor barcode saja tanpa fisik KPS;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa WAHYU KURNIAWAN mengirimkan nomor-nomor barcode KPS kepada Saksi Ajat Sudrajat melalui sms, kemudian oleh Saksi Ajat Sudrajat sms diteruskan kepada Saksi Rusi Kurniadi dan oleh Saksi Rusi Kurniadi diteruskan kepada Saksi Azwar Putra, selanjutnya Terdakwa WAHYU KURNIAWAN mengirimkan nomor-nomor barcode KPS tersebut lewat pandion (sarana komunikasi internal PT. Pos Indonesia) kepada Saksi Abdurohim Kemed Bugis, selaku orang yang akan mencoba membuka nomor barcode KPS dana bantuan PSKS dan mencairkannya;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi Abdurohim Kemed Bugis mencoba membuka sistem, dengan memakai Password dan User ID kepunyaan Saksi Azwar Putra dan sistem bisa dibuka dan setelah dibuka, kemudian Saksi Abdurohim Kemed Bugis mencoba mencairkan dana PSKS yang ada di dalamnya, setelah dana berhasil dicairkan, selanjutnya Saksi Abdurohim Kemed Bugis melakukan pencairan atas semua nomor (barcode) yang dikirim oleh Terdakwa WAHYU KURNIAWAN sebanyak sekitar 13 nomor;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Ajat Sudrajat, yang dibenarkan oleh Saksi Rusi Kurniadi dan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN, bahwa untuk setiap dana PSKS yag berhasil dicairkan, perhitungan pembagiannya adalah “belah semangka” sebagaimana istilah Terdakwa WAHYU KURNIAWAN, yang artinya dibagi 2 sama rata atau masing-masing sebesar 50% antara Terdakwa WAHYU KURNIAWAN bersama dengan Saksi
Ajat Sudrajat selaku pemilik berkas atau dokumen dengan pihak petugas pos yang melaksanakan pencairan yaitu Saksi Rusi Kurniadi, Saksi Azwar Putra, Saksi Abdurohim Kemed Bugis serta Saksi Jejen;
Menimbang, bahwa setelah dana PSKS berhasil dicairkan Saksi Abdurohim Kemed Bugis, Saksi Azwar Putera, dan Saksi Rusi Kurniadi mengambil terlebih dulu jatah fee masing-masing dari dana PSKS yang berhasil dicairkan tersebut, baru kemudian sisa dana PSKS tersebut diserahkan oleh Saksi Rusi Kurniadi kepada Saksi Ajat Sudrajat, kemudian Saksi Ajat membagi dua sama rata dengan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN masing-masing 50% dari sisa dana PSKS yang diterima tersebut;
Menimbang, bahwa dana PSKS adalah dana bantuan Pemerintah yang berasal dari Kementerian Keuangan RI yang dialokasikan kedalam DIPA Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, yang disimpan di PT. Pos Indonesia untuk kemudian disalurkan kepada RTS, berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2014 tanggal 3 November 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif, untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat bagi keluarga kurang mampu dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat dan dunia usaha;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN yang telah menyerahkan berkas data penerima bantuan PSKS Kecamatan Kronjo, berupa data barcode (nomor kode), nama berikut alamat penerima dana PSKS kepada Saksi Ajat Sudrajat selaku tenaga sukarela di Kantor Kecamatan Gunung Kalerdan mengkoordinasikan dengan cara meneruskannya kepada Saksi Rusi Kurniadi selaku Petugas Pengantar dari Kantor Pos Cabang Tigaraksa untuk diproses dan dicairkan dananya tanpa fisik KPS, begitu selanjutnya data tersebut diteruskan kepada Saksi WAHYU KURNIAWAN
serta Saksi Abdurohim Kemed Bugis, selaku petugas petugas loket di Kantor Pos Cabang Cikupa, sehingga pada akhirnya dana bantuan PSKS Kecamatan Kronjo dapat dicairkan merupakan tindakan yang tercela karena mengambil keuntungan yang bukan menjadi hak Terdakwa WAHYU KURNIAWAN;
Menimbang, bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN telah menyerahkan berkas data penerima bantuan PSKS Kecamatan Kronjo, berupa data barcode (nomor kode), nama berikut alamat penerima dana PSKS kepada Saksi Ajat Sudrajat kemudian meneruskannya kepada Saksi Rusi Kurniadi dan diteruskan lagi kepada terdakwa WAHYU KURNIAWAN serta Saksi Abdurohim
Kemed Bugis, untuk diproses pencairan dananya tanpa disertai dengan fisik KPS, sehingga pada akhirnya dana bantuan PSKS Kecamatan Kronjo dapat dicairkan dan dibagi diantara mereka bersama;
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN yang telah diuraikan tersebut diatas, adalah perbuatan yang tercela, tidak patut dan bertentangan dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau penerapan Unsur Dengan Melawan Hukum atas perbuatan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN, telah terbukti kebenarannya menurut hukum;
Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN pada bulan Mei 2015 telah bertindak dan melakukan koordinasi dengan Saksi Ajat Sudrajat, selaku tenaga sukarela pada Kantor Kecamatan Gunung Kaler dalam upaya pencairan dana PSKS Kecamatan Kronjo yang hanya menggunakan nomor-nomor barcode saja, tanpa dilengkapi dengan data fisik KPS;
Menimbang, bahwa selanjutnya Saksi Ajat Sudrajat disampaikan kepada Saksi Rusi Kurniadi, selaku Petugas Pengantar dari Kantor Pos Cabang Tigaraksa, begitu selanjutnya oleh Saksi Rusi Kurniadi diteruskan kepada Terdakwa WAHYU KURNIAWAN serta Saksi Abdurohim Kemed Bugis, selaku petugas loket di Kantor Pos Cabang Cikupa, sehingga pada akhirnya dana bantuan PSKS Kecamatan Kronjo dapat dicairkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa WAHYU KURNIAWAN juga telah ikut menikmati bagian, atas hasil pencairan dana bantuan PSKS Kecamatan Kronjo yang tidak diserahkan kepada RTS-RTS yang berhak, melainkan dibagi-bagi bersama dengan Saksi Ajat Sudrajat, Saksi Abdurohim Kemed Bugis, Saksi Azwar Putera, Saksi Rusi Kurniadi serta Saksi Jejen Sutisna dan digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing;
Menimbang, bahwa setelah dana PSKS berhasil dicairkan Saksi Abdurohim Kemed Bugis, Saksi Azwar Putera, dan Saksi Rusi Kurniadi mengambil terlebih dulu jatah fee masing-masing dari dana PSKS yang berhasil dicairkan tersebut;
Menimbang, bahwa kemudian sisa dana PSKS tersebut diserahkan oleh Saksi Rusi Kurniadi kepada Saksi Ajat Sudrajat, kemudian Saksi Ajat membagi dua sama rata dengan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN masing-masing 50% dari sisa dana PSKS yang diterima tersebut;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dilakukan oleh Terdakwa WAHYU KURNIAWAN bersama para saksi lainnya yaitu saksi Ajat Sudrajat, Saksi Abdurohim Kemed Bugis, Saksi Azwar Putera, Saksi Rusi Kurniadi serta Saksi Jejen Sutisna;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berkeyakinan kalau penerapan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atas perbuatan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN terpenuhi kebenarannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur yang terkandung dari dakwaan Primair telah dipenuhi maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisian, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam penjelasan dalam Pasal 3 ayat (1) tersebut dijabarkan bahwa setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisian, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa WAHYU KURNIAWAN tidak hanya dinilai dari perspektif kerugian negaranya saja, tapi implikasinya adalah kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik, yang mana Kantor Pos adalah lembaga pelayanan publik yang melayani pembayaran dana PSKS;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Serang tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini seperti tertera dibawah ini;
Menimbang, bahwa demi keadilan Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa hukuman minimum dalam Pasal 2 paling singkat 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) terlalu berat tidak sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa WAHYU KURNIAWAN dan adalah adil apabila Terdakwa dipidana penjara sebagaimana disebutkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa hakim bukanlah corong (mulut) undang-undang (spreekbuis van de wet, bouche de la loi, the mouth of laws) yang mana sebagai arbiter hakim wajib menyelesaikan suatu perkara dengan adil. Menerapkan secara harafiah menurut bunyi atau arti kata dapat melahirkan ketidakadilan. Undang-undang atau hukum bukan sekedar bunyi melainkan suatu pengertian (begrippen), Hakim wajib menemukan pengertian demi keadilan dengan kata lain menafsirkan (Bagir Manan, Penafsiran sebagai bentuk penemuan hukum (dalam buku Penemuan Hukum Nasional dan Internasional), Cetakan kesatu, Fikahati Aneska, Bandung, Januari 2012, Halaman 76);
Menimbang, bahwa tuntutan keadilan yang lebih tinggi dan memaksa (superior and compelling need of justice) harus dapat mewarnai pada setiap putusan hakim, untuk itu hakim harus dapat menafsirkan teks secara lebih luas dan menggali dasar-dasar serta asas-asanya guna mencapai keadilan dalam setiap putusannya (Ari Wibowo (dalam Buku Membumikan Hukum Progreif), Cetakan Kesatu, Aswaja Pressindo, Juni 2013, Yogyakarta, Hlm 9);
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Peradilan di lakukan dengan azas KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA;
Menimbang, bahwa selanjutnya pula dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat berikut dalam penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa Hakim yang berpikir progesif berani untuk mengambil inisiasi rule breaking, jika hukum normatif sudah tidak bisa menciptakan keadilan (Ari Wibowo, dalam Buku Membumikan Hukum Progresif), Cetakan Kesatu, Aswaja Pressindo, Juni 2013, Yogyakarta, (Hlm 9);
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding akan melakukan teroboson hukum terhadap pidana penjara minimal 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa disamping itu harta benda yang diperoleh Terdakwa WAHYU KURNIAWAN dari tindak pidana korupsi adalah sebesar Rp. 81.800.000,- (delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap pengganti pidana uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa WAHYU KURNIAWAN Majelis Hakim Tingkat Banding akan menaikkan pengganti pidana uang pengganti dengan maksud agar terdakwa membayar kerugian negara tersebut ketimbang memilih pengganti pidana uang pengganti karena pengganti pidana uang pengganti terlalu rendah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa dalam amar putusan tersebut perlu ditambahkan rumusan kalimat dalam hal Terpidana lainnya yang terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi telah membayar uang pengganti baik bersumber dari hasil penjualan harta benda Terdakwa atau pembayaran langsung, maka jumlah total uang yang telah dibayarkan akan diperhitungkan secara proporsional sebagai faktor angka pengurangan terhadap lamanya pengganti pidana uang pengganti, dengan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa tidak adil apabila terpidana dikemudian hari telah/ sanggup membayar uang pengganti sebagian akan tetapi tidak mencukupi seluruh jumlah uang pengganti yang harus dibayar yaitu sebesar Rp. 81.800.000,- (delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) tetap dipidana dengan pengganti pidana uang pengganti secara penuh;
Menimbang, bahwa agar mendorong Terpidana untuk membayar uang pengganti secara maksimal membayar pidana uang pengganti dengan maksud memulihkan keuangan Negara, dengan ditambahkannya kalimat tersebut maka tercipta keadilan bagi terdakwa yang akan menerima
pengurangan pidana penjara atas pengganti pidana uang pengganti secara proporsional atas pembayaran yang telah dilakukan sebagian atau seluruhnya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa WAHYU KURNIAWAN berada dalam tahanan rutan dan guna menjamin putusan perkara ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 242 KUHAP, Majelis Hakim Tingkat Banding memerintahkan supaya Terdakwa WAHYU KURNIAWAN tetap berada dalam tahanan rutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa WAHYU KURNIAWAN terbukti bersalah dan kepadanya harus dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya dalam perkara ini dibebankan kepada Terdakwa WAHYU KURNIAWAN;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman Republik Indonesia;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 17/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Srg. tanggal 3 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYU KURNIAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum Terdakwa WAHYU KURNIAWAN untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp. 81.800.000,- (delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta benda tersebut tidak
Mencukupi, maka Terdakwa dipidana penjara selama 6 (enam) bulan. Dalam hal Terpidana lain yang terbukti secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini, telah membayar uang pengganti baik bersumber dari hasil penjualan harta benda Terdakwa atau pembayaran langsung, maka jumlah total uang yang telah dibayarkan akan diperhitungkan secara proporsional sebagai pengurangan terhadap pengganti pidana uang pengganti;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa WAHYU KURNIAWAN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa WAHYU KURNIAWAN tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Fotocopy Surat Ketua Tim Pelaksana PSKS/Kepala Bidang Pengelolaan Pembayaran Nomor : 04/TP PSKS/0315 tanggal 28 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS GiroPos tahun 2015;
Fotocopy Surat dari Kepala Regional IV Jakarta Nomor : 1178/ JaskugTelProp-IV/5/B/2015 tanggal 30 Maret 2015 perihal Persiapan Pelaksanaan Pembayaran PSKS tahun 2015;
Fotocopy Rencana Jadwal Pembayaran PSKS Giro Pos tahun 2015 Kantor se-Regional IV Jakarta 10004;
Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : SK.1362/JaskugTelProp-IV/5/B/0415 tanggal 01 April 2015 tentang Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Susunan Satuan Tugas Persiapan, Pelaksanaan dan Laporan Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang;
Fotocopy Surat Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 143/JASKUG-IV/4/0415 tanggal 04 April 2015 perihal Jadwal Penyaluran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015;
Fotocopy Daftar Nama Petugas Pembayaran Dana PSKS Tahun 2015 di Wilayah Kerja KP Tangerang 15000;
Fotocopy Jadwal Pembayaran Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Tahun 2015 untuk Wilayah Kabupaten Tangerang Tempat Pembayaran di Kantor Pos Mauk 15530;
Fotocopy Rekening koran Bank Mandiri Nomor : 155-00-0383888-8;
Fotocopy Laporan Pembayaran PSKS;
Fotocopy Surat dari Kepala Kantor Pos Tangerang Nomor : 136/ Umum-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 12 November 2015 Perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat dari Deputi Umum Regional IV Jakarta Nomor : 1226/ UMUM-IV/11/B/Rhs/1115 tanggal 18 November 2015 perihal Usulan Hukuman Disiplin an. Jejen Sutisna Nippos. 969341386;
Fotocopy Surat Pengakuan Tanggung Jawab (SPTJ);
Fotocopy Surat Kuasa Pengalihan Hak;
Fotocopy Surat Mutasi Pegawai atas nama Jejen Sutisna Nomor : 23/ Umum-IV/11/A/Rhs/0115 tanggal 26 Januari 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsorcing atas nama Abdurohim Kemed Bugis Nomor : 37/Umum-IV/11/A/Rhs/0315 tanggal 13 Maret 2015;
Fotocopy Surat Mutasi Outsourcing atas nama Azwar Putra Nomor : 17/SDM-IV/2/Rhs/0314 tanggal 3 Maret 2014;
Surat Mutasi Karyawan TKO atas nama Rusi Kurniadi Nomor : 131/ Umum-IV/11/B/Rhs/1214 tanggal 8 Desember 2014;
Tanda Terima pengembalian dana PSKS di KPC Cikupa sejumlah Rp. 51.600.000,- (lima puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 13 Juli 2015;
Tanda terima titipan uang fee PSKS sejumlah Rp. 5.775.000,- (lima juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 08 Juli 2015;
Tanda terima pengembalian fee PSKS sejumlah Rp. 32.400.000,- (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) tanggal 31 Juli 2015;
Tanda terima cicilan pelunasan fee sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2015;
Bukti pengembalian dana PSKS ke rekening Nomor : 0019698775 sejumlah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) tanggal 7 Desember 2015;
Fotocopy Bukti penyetoran pengembalian dana PSKS ke rekening
Nomor : 155-00-0383888-8 sejumlah Rp. 97.775.000,- (sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tanggal 27 November 2015;
Fotocopy Rekapitulasi Pembayaran PSKS di KPC Cikupa 15710 (pada jadwal utama maupun setelahnya) Loket 01;
Backsheet Bayar Fund Distribution Kantor Pos Cabang Cikupa tanggal
29 April 2015, 30 April 2015, 02 Mei 2015, 04 Mei 2015, 05 Mei 2015,
06 Mei 2015, 06 Mei 2015, 09 Mei 2015, 11 Mei 2015, 22 Mei 2015, 23 Mei 2015, 25 Mei 2015, 26 Mei 2015, 27 Mei 2015, 28 Mei 2015, 29 Mei 2015, 30 Mei 2015, 01 Juni 2015, 03 Juni 2015, 04 Juni 2015, 05 Juni 2015, 06 Juni 2015, 08 Juni 2015;
Tanda Terima Penarikan Rekening dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran Kantor Pos Cabang Cikupa;
fotocopy Laporan Rekening Koran Fund Distribution dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Fotocopy Susunan Daftar Nominatif dari 543 (lima ratus empat puluh tiga) Rumah Tangga Sasaran;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi ASEP SUPRIADI J, SE.;
Alokasi dan Pembebanan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) KP Tangerang;
Rekapitulasi Data dan Dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahun 2015;
Rekening Koran Nomor 132-00-1558200-1 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-1151808-2 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Rekening Koran Nomor 132-00-8500048-8 Bank Mandiri KC Bandung Braga;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi SUMANTRI;
Rekening koran Nomor : 119-00-2013201-3 Bank Mandiri KCP Jakarta Juanda An.Kepala Sentral Giro dan Layanan Keuangan Jakarta;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 31 Maret 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero)
Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 01 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 13 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 14 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 23 April 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Mei 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 07 Agustus 2015;
Aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri dari rekening Nomor 119-00-2013201-3 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Jakarta ke rekening Nomor : 132-00-155-82001 atas nama PT. Pos Indonesia (persero) Bandung (pelimpahan SGLK Jkt) tanggal 04 Desember 2015;
Surat dari Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat PSKBS Nomor : 03.01.07/LJS.PSKBS.PPK/03/2015 tanggal 31 Maret 2015 perihal Surat Perintah Pemindah Bukuan Dana Bantuan Sosial Program Simpanan Keluarga Sejahtera Tahap 1 Tahun 2015;
Berita acara Pemindah Bukuan (STANDING INSRUCTION)
Penyaluran Dana PSKS Ke Rekening Giro Pos Penerima Dana PSKS, Termin Kesatu Tahun 2015 Nomor : 1/SLP-FD/PSKS2015/03/2015 Tanggal 31 Maret 2015;
Rekap Data Perkabupaten Untuk Pemindahbukuan (SI) PSKS Tahun 2015;
Daftar Peserta SI PSKS Tahun 2015;
Berita Acara Rekap Data Perkabupaten Pemindahbukuan (SI) PSKS 31 Maret Tahun 2015;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi HELLY SITI HALIMAH, SE. MM.;
Surat dari Menteri BUMN selaku RUPS PT. Pos Indonesia (persero) Nomor : S-51/MBU/01/2015 tanggal 20 Januari 2015 perihal Penugasan Pemerintah kepada PT. Pos Indonesia (persero) sebagai Pelaksana Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Giro Pos;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 418/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 18 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran untuk KPS Hilang/ Rusak;
Surat dari Direktur PSKBS Nomor : 425/LIS.PSKBS/11/2014 tanggal 19 November 2014 perihal Mekanisme Pembayaran Bantuan bagi Keluarga yang Pemegang KPSnya Tidak Dapat Langsung Mengambil Bantuan;
Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Penyaluran Dana
Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) tahun 2015 melalui Kantor Pos bayar maupun Komunitas Nomor : 03.01.04/ SP/SK-PSKBS/POS/2015-1088/DIRUT/0315 tanggal 27 Maret 2015 antara Kementerian Sosial RI dengan PT. Pos Indonesia (persero);
Rincian Kertas Kerja Satker TA. 2015 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 30 Maret 2015 Nomor : 00014;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 07 April 2015 Nomor : 00022;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 09 April 2015 Nomor : 00026;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 10 April 2015 Nomor : 00027;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 22 April 2015 Nomor : 00047;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 29 April 2015 Nomor : 00051;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juli 2015 Nomor : 00092;
Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 06 Agustus 2015 Nomor : 0112;
Dikembalikan kepada PT. POS melalui saksi TATANG KUSTIANA;
Uang Sejumlah Rp. 113.775.000,- (seratus tiga belas juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Negara Cq. PT. POS INDONESIA;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten, pada hari SENIN, tanggal 17 OKTOBER 2016, oleh GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO,S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, Dr. Ir. H. FONTIAN MUNZIL,S.H., M.H., ME., CFP., dan DERMAWAN S. DJAMIAN,S.H.,M.H., CN., masing-masing sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 14 September 2016 Nomor : 11/PEN.PID.SUS-TPK/2016/PT.BTN, ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding. Putusan tersebut diucapkan pada hari SENIN, tanggal 24 OKTOBER 2016, dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dihadiri para Hakim Anggota, dibantu Hj. LINDA BIRSYE,S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Ketua,
Hakim-Hakim Anggota, TTD, Dr. Ir. H. FONTIAN M.,S.H., M.H., ME., CFP. | TTD, GUNTUR P. JOKO LELONO, S.H., M.H. |
TTD,
| Panitera Pengganti TTD, Hj. LINDA BIRSYE, S.H., M.H. DERMAWAN S. DJAMIAN,S.H.,M.H., CN. |