27/Pid.Sus//PN.Ksn
Putusan PN KASONGAN Nomor 27/Pid.Sus//PN.Ksn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN
1. Menyatakan Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Obat-obatan Jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 7 (tujuh) setengah Keping atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir. - 1 (satu) buah Kotak Merk Djarum Super Warna Merah. Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 5. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 27/PID.Sus/2015/PN. Ksn
" DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Kasongan yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN;
Tempat lahir : Banjarmasin (Kalsel);
Umur/tanggal lahir : 43 tahun / 05 Maret 1971;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Bukit Raya Rt.13, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Desember 2014 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 8 Pebruari 2015 sampai dengan 9 Maret 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2015 sampai dengan tanggal 22 Maret 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan tanggal 3 April 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan sejak tanggal 4 April 2015 sampai dengan 2 Juni 2015;
Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama IKHSANUDIN, SH., beralamat di Jalan G. Obos Km.6 KPR BTN Nomor 12 Kota Palangkaraya, berdasarkan Penetapan dari Hakim Ketua Majelis Nomor 27/Pen.Pid.Sus/2015/PN.Ksn tanggal 12 Maret 2015 kemudian Penasehat Hukum IKHSANUDIN, SH., memberikan Surat Kuasa Khusus Substitusi kepada SUMADI H JIMAT, SH., beralamat di Jl. G. Obos XXIII No.01 Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangkaraya tanggal 26 Maret 2015 untuk menghadiri persidangan pada tanggal 26 Maret 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN.Ksn tanggal 5 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Nomor 27/Pid.Sus/2015/PN.Ksn tanggal 5 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI binti SAMIAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar ” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana yang kami dakwakan dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI binti SAMIAN dengan Pidana penjara Selama 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menyatakan barang Bukti berupa :
Obat-obatan Jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 7 (tujuh) setengah Keping atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir.
1 (satu) buah Kotak Merk Djarum Super Warna Merah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap surat tuntutan tersebut, Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan namun Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon agar terdakwa dihukum yang seringan-ringannya dan atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
-------- Bahwa terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI binti SAMIAN Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira Pukul 13. 30 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014 bertempat dirumah terdakwa di Jalan Bukit Raya Rt. 13, Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan Prop. Kalimantan Tengah atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kasongan yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, dengan sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya anggota Sat Reserse Narkoba Polres Katingan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa Sartin Alias Mama Yopi Binti Samian mengedarkan atau menjual Obat- obatan jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals), selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan cara Saksi Andi Markus Sitompul Bin Robert Sitompul melakukan penyamaran sebagai pembeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) kepada terdakwa yang mana saat itu Saksi Andi Markus Sitompul Bin Robert Sitompul membeli sebanyak 1 (satu) keeping atau sama dengan 10 (sepuluh) butir Obat- obatan jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) kepada terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), setelah terjadi transaksi jual beli tersebut datanglah Saksi Agus Arianto Bin Imon untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Muhamad Hardiwanto Bin Basran Tukas dan ditemukan 6 (enam) setengah keeping atau sama dengan 65 (enam puluh lima) butir Obat jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) disimpan didalam kotak merk Djarum Super warna merah yang diletakkan diatas lemari pakaian yang berada didalam kamar tidur terdakwa dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa sisa hasil penjualan Obat jenis Carnopen (Zenith Pharmaceuticals);
Bahwa obat- Obatan tersebut di peroleh terdakwa dengan cara membeli dari PAK MADI (DPO) seharga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per Boxnya, dengan isi 1 (satu) box Sebanyak 10 (sepuluh) Keping , lalu Obat- obatan tersebut dijual kembali dengan Harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya, dan dari hasil Penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per Boxnya. Terdakwa telah Menyimpan dan mengedarkan Obat Jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) kurang lebih selama 3 (tiga)bulan.
Bahwa Obat Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) tidak memiliki ijin edar karena telah dibatalkan ijin edarnya, berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : P0.02.01.1.31.3997 Tanggal 27 Oktober 2009 perihal tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin edar Obat-obat jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals).
-------- Pebuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti atas surat dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi / keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi sebagai berikut :
1. Saksi AGUS ARIANTO Bin IMON, berjanji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya Sat Reserse Narkoba Polres Katingan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN melakukan kegiatan menjual / mengedarkan Obat - obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals di rumah terdakwa yang berada di Jalan Bukit Raya, RT. 13, Kel. Kasongan lama, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng, dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut maka Sat Reserse Narkoba Polres Katingan melakukan Penyelidikan dengan cara Bripda ANDI MARKUS SITOMPUL melakukan penyamaran sebagai pembeli Obat - obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals tersebut kepada terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN dan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira jam 13.30 Wib Bripda ANDI MARKUS SITOMPUL mendatangi rumah terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN dan setelah Bripda ANDI MARKUS SITOMPUL dan terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN melakukan transaksi jual beli yang mana saat itu Bripda ANDI MARKUS SITOMPUL membeli sebanyak 1 (satu) keping atau sama dengan 10 (sepuluh) butir Obat - obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals dari terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN kemudian setelah terjadi trasaksi jual beli maka datanglah saksi bersama anggota Sat Res Narkoba lainnya untuk menangkap dan mengamankan terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN kemudian setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan kembali Obat - obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 6 (enam) setengah keping atau sama dengan 65 (enam puluh lima) butir, yang disimpan didalam kotak merah merk Djarum super warna Merah yang diletakan diatas lemari pakaian yang berada didalam kamar tidur terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN, sehubungan dengan hal tersebut maka terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa saat itu terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN telah menjual Obat - obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals kepada Bripda ANDI MARKUS SITOMPUL sebesar Rp. 40.000,00,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kepingnya atau sama dengan 10 (sepuluh) butir.
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 7 (tujuh) setengah keping atau sama dengan 75 (tujuh puluh lima) butir, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), satu buah kotak Merk Djarum Super warna Merah adalah barang bukti yang didapatkan sewaktu saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan pada waktu itu.
Bahwa pada saat melakukan penggeledahan dirumah terdakwa juga disaksikan oleh saksi Muhamad Hardiwanto
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi MUHAMAD HARDIWANTO Bin BASRAN TUKAS, disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah sebagai Ketua RT. 13 Kel. Kasongan Lama yang mana terdakwa tinggal sebagai warga RT. 13 Kel. Kasongan Lama;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 09 Desember 2014 sekira jam 13.30 Wib, saksi dipanggil oleh anggota Kepolisian Polres Katingan untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa yang berada di jalan Bukit Raya, Rt. 13, Kel Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kab,. Katingan dan sesampainya dirumah terdakwa diberitahukan oleh anggota polisi bahwa telah menangkap terdakwa dikarenakan telah menjual atau mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen atau Zenith kemudian saksi menyaksikan saat dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan Obat - obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 6 (enam) setengah keping atau sama dengan 65 (enam puluh lima) butir, yang disimpan didalam kotak merah merk Djarum super warna Merah yang diletakan diatas lemari pakaian yang berada didalam kamar tidur terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN, sehubungan dengan hal tersebut maka terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN dibawa ke Polres Katingan untuk proses lebih lanjut.
Bahwa pada saat anggota Kepolisian Polres Katingan meminta saksi untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa, saksi ada menanyakan surat tugas mereka.
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan, saksi membenarkannya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi ANDI MARKUS SITOMPUL Bin ROBERT SITOMPUL, yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN melakukan kegiatan menjual / mengedarkan obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals dirumah terdakwa yang berada di Jalan Bukit Raya Rt. 13, Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Propinsi Kalimantan Tengah, dan berdasarkan informasi masyarakat tersebut maka Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2014 sekira jam 13.30 Wib melakukan Penyelidikan dengan cara saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli obat – obatan jenis Carnophen /Zenith Pharmaceuticals tersebut kepada terdakwa dan setelah saksi dan terdakwa melakukan transaksi jual beli yang mana saat itu saksi membeli sebanyak 1 (satu) keping atau sama dengan 10 (sepuluh) butir obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals dari terdakwa kemudian setelah terjadi transaksi jual beli maka datanglah anggota Satuan Reserse Narkoba lainnya yang diantaranya BRIPTU AGUS RIANTO untuk menangkap dan mengamankan terdakwa.
Bahwa terdakwa menjual obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals kepada saksi sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per 1 (satu) kepingnya atau sama dengan 10 (sepuluh) butir.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa lalu ditemukan kembali obat – obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 6 (enam) setengah keping atau sama dengan 65 (enam puluh lima) butir yang disimpan didalam kotak merah merk Djarum super warna merah yang diletakkan diatas lemari pakaian yang berada didalam kamar tidur terdakwa.
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat-obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 7 (tujuh) setengah keping atau sama dengan 75 (tujuh puluh lima) butir, dan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), satu buah kotak Merk Djarum Super warna Merah adalah barang bukti yang didapatkan sewaktu saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan pada waktu itu.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan ahli yaitu :
1. Saksi Ahli Mei Indarti, SF. Apt. Binti Mulyo Sumarto, yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas di Balai POM Palangkara Raya dan Jabatan saksi sekarang adalah sebagai Staf Seksi pemeriksaan dan penyidikan.
Bahwa saksi tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan Keluarga dengan terdakwa.
Bahwa obat Carnophen (Zenith) tidak memiliki ijin edar dikarenakan sudah di batalkan ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat nomor P.O.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, dikarenakan obat Carnophen (Zenith) sudah tidak memenuhi standar mutu sebagai obat yang boleh dijual atau di edarkan.
Bahwa kegunaan atau khasiat obat Carnophen (Zenith) adalah anti inflamasi dan anti radang (menghilangkan rasa sakit), efek lazim yang diharapkan pada penyalahgunaan obat mengandung Carisoprodol adalah merelaksasi otot sehingga pengguna tidak mudah lelah/capek dan apabila di konsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan kerusakan organ tubuh yang berujung pada kematian terhadap pemakainya, sehingga tidak setiap orang dapat mengkonsumsi obat tersebut.
Bahwa dikarenakan ijin edarnya sudah dibatalkan oleh Badan POM RI, jadi setiap orang maupun apotek atau toko obat berijin tidak diperbolehkan atau bebas menjual atau memperdagangkan obat tersebut. Sehingga sekarang obat Carnophen (Zenith) illegal untuk diedarkan dan dijual setelah ijin edarnya sudah dibatalkan oleh Badan POM RI.
Bahwa orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat adalah orang yang tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian dan bukan merupakan tenaga kesehatan.
Bahwa Sdri. SARTIN Alias MAMA YOPI Bin SAMIAN tidak dapat di kategorikan sebagai yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut, dikarenakan Sdri. SARTIN Alias MAMA YOPI Bin SAMIAN tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian dan bukan merupakan tenaga kesehatan, melainkan adalah pekerja swasta.
Bahwa yang berwenang mengeluarkan ijin adalah Departemen kesehatan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/kota dengan mengeluarkan surat ijin Apotek. Tetapi karena ijin edar obat Carnophen (Zenith) tersebut telah dibatalkan oleh Badan POM RI maka obat tersebut illegal untuk diedarkan dan diperdagangkan.
Bahwa Seseorang yang menjual atau memperdagangkan obat jenis Carnophen (Zhenit) tanpa ijin dari pihak yang berwenang dapat dikenakan saksi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edarakan dikenakan sanksi melanggar pasal 197 Undang – undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa peredaran obat keras (daftar G) hanya boleh dilakukan melalui apotik dan dengan pemakaian hanya berdasarkan resep dokter diatur di dalam ST. No. 419 tanggal 22 Desember 1949 ( Undang - undang obat keras).
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira 13.30 wib saat terdakwa berada didalam rumah yang berada di Jalan Bukit Raya, RT. 13, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng setelah melakukan transaksi penjual obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH kepada seorang laki – laki yang tidak terdakwa ketahui namanya, namun pada saat terdakwa di tangkap terdakwa baru menyadari bahwa yang membeli tersebut adalah anggota polisi.
Bahwa tidak lama setelah terdakwa melakukan transaksi penjualan obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH tesebut, kemudian datang beberapa orang laki – laki yang masuk ke dalam rumah terdakwa dan mengaku sebagai anggota dari Kepolisan Polres Katingan lalu dilakukan pengeledahan serta bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH dan menemukan 65 (enam puluh lima) butir obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH yang terdakwa simpan di dalam Box Djarum Super warna Merah yang ditaruh diatas lemari pakaian rumah yang berada didalam kamar tidur terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan, anggota Kepolisan Polres Katingan datang bersama dengan Saksi MUHAMAD HARDIWANTO Bin BASRAN TUKAS selaku sebagai Ketua RT. 13 Kel. Kasongan Lama dimana terdakwa tinggal untuk menyaksikan pengeledahan dirumah terdakwa.
Bahwa obat- Obatan tersebut di peroleh terdakwa dengan cara membeli dari PAK MADI (DPO) di Palangkaraya seharga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per Boxnya, dengan isi 1 (satu) box Sebanyak 10 (sepuluh) Keping , lalu Obat- obatan tersebut dijual kembali dengan Harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya, dan dari hasil Penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per Boxnya. Terdakwa telah Menyimpan dan mengedarkan Obat Jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) kurang lebih selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa terdakwa menjual kepada orang yang membutuhkannya dengan cara orang yang membutuhkan tersebut datang langsung kerumah terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin resmi dalam melakukan penjualan atau dalam mengedarkan obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH tersebut dan dalam menjual obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH tersebut terdakwa tidak pernah menggunakan resep dari kedokteran.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian atau memiliki sertifikat dibidang kesehatan yang mengetahui tentang farmasi dalam penjualan obat-obatan akan tetapi tersangka mengedarkan atau menjual obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH.
Bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang yang diperoleh dari hasil penjualan obat – obatan tersebut.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa berupa obat - obatan Jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 7 (tujuh) setengah Keping atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir, 1 (satu) buah Kotak Merk Djarum Super Warna Merah, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah benar barang bukti tersebut yang di temukan oleh anggota Kepolisian Katingan pada saat di lakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa : obat - obatan Jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 7 (tujuh) setengah Keping atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir, 1 (satu) buah Kotak Merk Djarum Super Warna Merah Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira 13.30 wib saat terdakwa berada didalam rumah yang berada di Jalan Bukit Raya, RT. 13, Kel. Kasongan Lama, Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prop. Kalteng setelah melakukan transaksi penjual obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH kepada seorang laki – laki yang tidak terdakwa ketahui namanya, namun pada saat terdakwa di tangkap, terdakwa baru menyadari bahwa yang membeli tersebut adalah anggota polisi yang bernama Andi Markus Sitompul Bin Robert Sitompul.
Bahwa tidak lama setelah terdakwa melakukan transaksi penjualan obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH tesebut, kemudian datang beberapa orang laki – laki yang masuk ke dalam rumah terdakwa dan mengaku sebagai anggota dari Kepolisan Polres Katingan lalu dilakukan pengeledahan serta bertanya kepada terdakwa dimana terdakwa menyimpan obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH dan menemukan 65 (enam puluh lima) butir obat - obatan jenis CARNOPHEN atau ZENITH yang terdakwa simpan di dalam Box Djarum Super warna Merah yang ditaruh diatas lemari pakaian rumah yang berada didalam kamar tidur terdakwa.
Bahwa pada saat dilakukan pengeledahan, anggota Kepolisan Polres Katingan datang bersama dengan Saksi MUHAMAD HARDIWANTO Bin BASRAN TUKAS selaku sebagai Ketua RT. 13 Kel. Kasongan Lama dimana terdakwa tinggal untuk menyaksikan pengeledahan dirumah terdakwa.
Bahwa obat- Obatan tersebut di peroleh terdakwa dengan cara membeli dari PAK MADI (DPO) di Palangkaraya seharga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per Boxnya, dengan isi 1 (satu) box Sebanyak 10 (sepuluh) Keping , lalu Obat- obatan tersebut dijual kembali dengan Harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya, dan dari hasil Penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per Boxnya. Terdakwa telah Menyimpan dan mengedarkan Obat Jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) kurang lebih selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa terdakwa menjual kepada orang yang membutuhkannya dengan cara orang yang membutuhkan tersebut datang langsung kerumah terdakwa.
Bahwa obat Carnophen (Zenith) tidak memiliki ijin edar dikarenakan sudah di batalkan ijin edarnya oleh BPOM RI dengan surat nomor P.O.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, dikarenakan obat Carnophen (Zenith) sudah tidak memenuhi standar mutu sebagai obat yang boleh dijual atau di edarkan.
Bahwa dikarenakan ijin edarnya sudah dibatalkan oleh Badan POM RI, jadi setiap orang maupun apotek atau toko obat berijin tidak diperbolehkan atau bebas menjual atau memperdagangkan obat tersebut. Sehingga sekarang obat Carnophen (Zenith) illegal untuk diedarkan dan dijual setelah ijin edarnya sudah dibatalkan oleh Badan POM RI.
Bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah uang yang diperoleh dari hasil penjualan obat – obatan tersebut.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa berupa obat - obatan Jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 7 (tujuh) setengah Keping atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir, 1 (satu) buah Kotak Merk Djarum Super Warna Merah, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) adalah benar barang bukti tersebut yang di temukan oleh anggota Kepolisian Katingan pada saat di lakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN bersalah atau tidak bersalah, haruslah dipertimbangkan kesesuaian antara fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dengan unsur - unsur dari pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 197 Undang – undang Kesehatan No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal tersebut yang unsur – unsurnya yaitu sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang.
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Bahwa yang dimaksud dengan “ Setiap Orang “ adalah siapa saja selaku subjek hukum dalam hal ini Terdakwa sebagai manusia atau person yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan pidana yang dilakukannya;
Bahwa pada dasarnya kata “ setiap orang “ identik dengan kata “ barang siapa “ menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan itu atau setidak – tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “ barang siapa “ menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata “ barang siapa “ atau “ HIJ “ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa / Dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya. Dengan demikian perkataan “ barang siapa “ atau “ setiap orang “ secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – Undang menentukan lain ( sebagaimana ketentuan Pasal 44,48,49 dan 51 KUHP ).
Menimbang, bahwa, berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa di persidangan dan segala surat dan penetapan yang mencantumkan nama Terdakwa, dan pembenaran Terdakwa terhadap pemeriksaan identitasnya pada sidang sebagaimana termaktub dalam berita acara sidang, yang membenarkan bahwa yang sedang diadili di persidangan pada Pengadilan Negeri Kasongan adalah Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN.
Maka oleh karena itu Unsur setiap orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, dimana salah satu perbuatan sebagaimana dalam unsur ini telah terbukti, maka perbutan terdakwa telah memenuhi unsur ini.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sengaja adalah terdakwa menghendaki dan menyadari sepenuhnya tujuan dari perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan Teori hukum Pidana Kesengajaan terdiri dari 3 (tiga) wujud yaitu :
Kesengajaan Dengan Maksud yaitu adanya tujuan Untuk Mengadakan Akibat;
Kesengajaan Dengan Keinsyafan pasti yaitu pelaku mengetahui Pasti dan yakin akan terjadi/datangnya akibat tersebut;
Kesengajaan dengan Keinsyafan kemungkinan yaitu Pelaku Mengetahui Bahwa Kemungkinan Akan terjadi/datangnya akibat tersebut;
Dan apabila salah satu dari wujud kesengajaan tersebut telah terbukti maka telah terbukti adanya kesengajaan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Unsur Memproduksi menurut kamus besar Bahasa Indonesia yaitu : menghasilkan atau mengeluarkan Hasil” sedangkan yang dimaksud “mengedarkan” menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah Menyampaikan barang sesuatu dari satu orang kepada orang lain atau menyampaikan atau mengeluarkan membawa barang sesuatu kepada orang Lain”;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 4 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah Obat, bahan Obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrument, apparatus, mesin dan atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiangnosis, menyembuhkan dan meringankan Penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 106 UU RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sedian farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar dan memerintahkan penarikan dari Peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan atau keamanan dan atau Kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta- fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN ditangkap karena telah menjual dan mengedar Obat - obatan jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekira jam 13.30 wib di rumah Saudari SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN yang berada di Jalan Bukit Raya, RT. 13, Kel. Kasongan Lama Kec. Katingan Hilir Kab. Katingan.
Bahwa sebelumnya anggota Sat Reserse Narkoba Polres Katingan mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa Sartin Alias Mama Yopi Binti Samian mengedarkan atau menjual Obat- obatan jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals), selanjutnya informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan cara Andi Markus Sitompul Bin Robert Sitompul melakukan penyamaran sebagai pembeli obat-obatan jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) kepada terdakwa yang mana saat itu Andi Markus Sitompul Bin Robert Sitompul membeli sebanyak 1 (satu) keeping atau sama dengan 10 (sepuluh) butir Obat- obatan jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) kepada terdakwa dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), setelah terjadi transaksi jual beli tersebut datanglah Agus Arianto Bin Imon untuk melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Muhamad Hardiwanto Bin Basran Tukas dan ditemukan 6 (enam) setengah keeping atau sama dengan 65 (enam puluh lima) butir Obat jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) disimpan didalam kotak merk Djarum Super warna merah yang diletakkan diatas lemari pakaian yang berada didalam kamar tidur terdakwa dan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diakui oleh terdakwa sisa hasil penjualan Obat jenis Carnopen (Zenith Pharmaceuticals).
Bahwa obat- Obatan tersebut di peroleh terdakwa dengan cara membeli dari PAK MADI (DPO) seharga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per Boxnya, dengan isi 1 (satu) box Sebanyak 10 (sepuluh) Keping , lalu Obat- obatan tersebut dijual kembali dengan Harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) perkepingnya, dan dari hasil Penjualan tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per Boxnya. Terdakwa telah Menyimpan dan mengedarkan Obat Jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) kurang lebih selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa Obat Carnophen (Zenith Pharmaceuticals) tidak memiliki ijin edar karena telah dibatalkan ijin edarnya, berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : P0.02.01.1.31.3997 Tanggal 27 Oktober 2009 perihal tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Ijin edar Obat-obat jenis Carnophen (Zenith Pharmaceuticals).
Bahwa dikarenakan ijin edarnya sudah dibatalkan oleh Badan POM RI, jadi setiap orang maupun apotek atau toko obat berijin sekalipun tidak diperbolehkan atau bebas menjual atau memperdagangkan obat tersebut. Sehingga sekarang obat Carnophen (Zenith) illegal untuk diedarkan dan dijual setelah ijin edarnya sudah dibatalkan oleh Badan POM RI.
Maka oleh karena itu Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan seperti tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN tersebut telah memenuhi rumusan unsur yang dimaksud dalam dakwaan tunggal Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN tidak mengajukan pembelaan, dan atas tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN menerima semua tuntutan tersebut;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN, oleh karena itu dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan dan Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan pasal 197 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengenai pemidanaan selain dari pada pidana pokok juga mengatur mengenai pidana denda yang besarnya denda tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya kurungan akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN, perlu dipertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan meringankan;
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa Perbuatan terdakwa telah memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk melakukan Penyalahgunaan terhadap Obat jenis Carnopen (Zenith Pharmaceuticals);
HAL- HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa selama dipersidangan telah berterus terang dengan perbuatannya.
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Terdakwa memiliki anak yang masih kecil.
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini yang telah dilakukan penyitaan lalu telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa yaitu berupa Obat-obatan Jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 7 (tujuh) setengah Keping atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir, obat – obatan tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dari PAK MADI (DPO) seharga Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per Boxnya, dengan isi 1 (satu) box Sebanyak 10 (sepuluh) Keping yang waktu itu terdakwa jual kepada Andi Markus Sitompul Bin Robert Sitompul selaku anggota Kepolisan Polres Katingan, oleh karena sudah tidak perlukan lagi dalam perkara ini maka status barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah Kotak Merk Djarum Super Warna Merah yang digunakan oleh terdakwa sebagai wadah / tempat untuk menaruh obat tersebut maka status barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian terhadap Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang menurut keterangan terdakwa adalah uang hasil penjualan obat – obatan tersebut maka status barang bukti tersebut oleh karena memiliki nilai ekonomis maka status barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN dijatuhi pidana, maka ia haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 197 UU N0. 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SARTIN Alias MAMA YOPI Binti SAMIAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Obat-obatan Jenis Carnophen / Zenith Pharmaceuticals sebanyak 7 (tujuh) setengah Keping atau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) butir.
1 (satu) buah Kotak Merk Djarum Super Warna Merah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara Sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kasongan pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 oleh kami : JUDI PRASETYA, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, BINSAR T.H. PANGARIBUAN, SH., dan LAURA THERESIA SITUMORANG, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh RAHMAWATI FITRI, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kasongan dengan dihadiri MUIS ARI GUNTORO, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kasongan dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
1. BINSAR TIGOR H.P, S.H JUDI PRASETYA, SH.MH
2. LAURA THERESIA SITUMORANG, S.H.,
Panitera Pengganti,
RAHMAWATI FITRI, S.H