59/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARPANI Als ISAR Bin YURDANI
1. Menyatakan Terdakwa SARPANI Als ISAR Bin YURDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagalmana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 180 (seratus detapan puluh) butir Camophen; - 896 (delapan ratus sembilan putuh enam) butir Dextrometorphan. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah). Dirampas untuk negara. - 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna merah No. Pol DA 6041 MH; Dikembalikan kepada pemiliknya . 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 59/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SARPANI Als ISAR Bin YURDANI;
Tempat lahir : Roham Raya;
Umur/Tgl lahir : 26 Tahun / 10 Maret 1988;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Roham Raya, RT 31, RW 1, Kec.
Wanaraya, Kab. Batola;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : Paket B (Tamat).
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Kepolisian RI Sektor Berangas, Kab. Batola, tanggal 11 Januari 2015, No. SP.Kap./01/I/2015/Reskrim pada tanggal 11 Januari 2015 s.d. 12 Januari 2015.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, tanggal 12 Januari 2015, No. Pol. SP.Han/09/I/2015/Reskrim sejak tanggal 12 Januari 2015 s.d. tanggal 31 Februari 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, tanggal 27 Januari 2015, No. B-14/Q.3.19/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 1 Februari 2015 s.d. tanggal 12 Maret 2015;
Penuntut Umum, tanggal 4 Maret 2015, No. PRINT.27/Q.3.19/Euh.2/ 03/2015 sejak tanggal 4 Maret 2015 s.d. tanggal 23 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, tanggal 18 Maret 2015, No. 60/Pen.Pid/2015/PN Mrh. sejak tanggal 18 Maret 2015 s.d. tanggal 16 April 2015.
Terdakwa didampingi penasihat hukum H.M. ERHAM AMIN, S.H.,M.H., Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, berdasarkan penetapan majelis hakim No. 14/Pen.Pid./2015/PN Mrh.;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 59/Pid.Sus/2015/ PN.Mrh, tanggal 18 Maret 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 59/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 20 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, surat, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg.Perk. Perkara : PDM — 29 / Q.3.19 / Euh.2 / 03 / 2015 tanggal 8 April 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SARPANI Als ISAR Bin YURDANI bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana Dakwaan kami dan melanggar Pasal 197 Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARPANI Als ISAR Bin YURDANI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
180 (seratus detapan puluh) butir Camophen;
896 (delapan ratus sembilan putuh enam) butir Dextrometorphan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna merah No. Pol DA 6041 MH;
Dikembalikan kepada pemiliknya .
Menetapkan supaya Terdakwa SARPANI Als ISAR Bin YURDANI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu Rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa dan penasihat hukumnya yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No.Rek.Perkara : PDM-29/Q.3.19/ Euh.2/03/2015 tanggal 4 Maret 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa SARPANI Als ISAR Bin YURDANI pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 WITA atau setidak — tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di warung pinggir jalan Desa Batik RT.04, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala atau setidak — tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas ketika Terdakwa hendak meninggalkan warung setelah menjual 10 (sepuluh) butir Carnophen seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) dan 24 (dua puluh empat) butir Dextrometorphan seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) kepada seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di warung tersebut, Terdakwa kemudian dihentikan oleh Saksi JANUR ARYA KELANA dan Saksi RUDI ALPIANSARI keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Bakumpai yang sedang melakukan patroli rutin untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor mark YAMAHA warna merah No. Pol DA 6041 MH ditemukan 180 (seratus delapan puluh) butir Carnophen dan 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Dextrometorphan. Terdakwa mengaku membeli seluruh Carnophen dan Dextrometorphan tersebut dari seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di jembatan Rumpiang Marabahan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box Carnophen yang berisi 10 (sepuluh) keping dimana setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Dextrometorphan. Terdakwa menjual kembali Carnophen dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) per kepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir dan Dextrometorphan Rp. 10.000, (sepuluh ribu Rupiah) per 24 (dua puluh empat) butimya. Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang — Undang serta dapat berakibat mabuk apabila dikonsumsi secara berlebihan. Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 1 (satu) bulan.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALWATI, S.Si., Apt., Carnophen dan Dextrometorphan termasuk dalam obat keras daftar G telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput produksi PT. ZENITH PHARMACEUTICALS pada tanggal 27 Oktober 2009 pada tanggal 27 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1 .35.07.13.3885 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal pada tanggal 24 Juli 2014.
Perbuatan terdakwa sabagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
JANUR ARYA KELANA di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota Polri pada Polsek Bakumpai;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 WITA Saksi dan Saksi RUDI ALPIANSARI sedang melakukan patroli rutin;
Bahwa ketika Saksi dan Saksi RUDI ALPIANSARI berada di warung pinggir jalan Desa Batik RT 4, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala melihat Terdakwa yang buru - buru keluar dari warung dan tampak mencurigakan;
Bahwa Saksi dan Saksi RUDI ALPIANSARI kemudian menghentikan Terdakwa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA wama merah No. Pol DA 6041 MH ditemukan 180 (seratus delapan puluh) butir Carnophen dan 896 (delapan rates sembilan puluh enam) butir Dextrometorphan;
Bahwa Terdakwa mengaku membeli seluruh Carnophen dan Dextrometorphan tersebut dari seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di jembatan Rumpiang Marabahan dengan harga Rp. 300,000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box Carnophen yang berisi 10 (sepuluh) keping di mana setiap kepingnya berisi 10 (sepuluh) butir dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 954 (sembilan ratus lima puluh) butir Dextrometorphan;
Bahwa Terdakwa mengaku menjual kembali Camophen dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) per kepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir dan Dextrometorphan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per 24 (dua puluh empat) butimya.
Bahwa Terdakwa mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut selama sekitar 1 (satu) bulan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
RUDI ALPIANSARI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah anggota Polri pada Polsek Bakumpai;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 WITA Saksi dan Saksi JANUR ARYA KELANA sedang melakukan patroli rutin;
Bahwa ketika Saksi dan Saksi JANUR ARYA KELANA berada di warung pinggir jalan Desa Batik RT 4, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala melihat Terdakwa yang buru-buru keluar dari warung dan tampak mencurigakan;
Bahwa Saksi dan Saksi JANUR ARYA KELANA kemudian menghentikan Terdakwa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA wama merah No. Pol. DA 6041 MH ditemukan 180 (seratus delapan puluh) butir Camophen dan 896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Dextrometorphan;
Bahwa Terdakwa mengaku membeli seluruh Camophen dan Dextrometorphan tersebut dari seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di jembatan Rumpiang Marabahan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box Carnophen yang berisi 10 (sepuluh) keping. Setiap keping carnophen tersebut berisi 10 (sepuluh) butir. Adapun harga Dextrometorphan Rp. 300.000,- (tiga ratus nbu Rupiah) untuk 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Dextrometorphan;
Bahwa Terdakwa menjual kembali Camophen dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) per kepingnya yang berisi 10 (sepuluh) butir dan Dextrometorphan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per 24 (dua puluh empat) butirnya.
Bahwa Terdakwa mengaku telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 1 (satu) bulan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli SALWATI, S.Si., Apt., sabagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sediaan farmasi menurut UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah meliputi obat, obat tradisional, kosmetik, rontgen dan perbekalan kesehatan;
Bahwa, Carnophen dan Dextrometorphan termasuk dalam obat keras daftar G telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput produksi PT. ZENITH PHARMACEUTICALS pada tanggat 27 Oktober 2009 pada tanggat 27 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal pada tanggal 24 Juli 2014.
Bahwa Terhadap keterangan ahli, Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa penuntut umum di persidangan juga mengajukan alat bukti surat berupa :
Surat Kepala Badan POM RI No. HK.0405.1.31.3996 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg, Rheumastop Tablet, dan Rheumastop Tablet Salut Selaput produksi PT. ZENITH PHARMACEUTICALS pada tanggal 27 Oktober 2009.
Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.04.1.35.07.13.3885 tahun 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung Dextrometorphan sediaan tunggal.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 WITA ketika Terdakwa hendak meninggalkan warung di pinggir jalan Desa Batik, RT 4, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala setelah menjual 10 (sepuluh) butir Carnophen seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) dan 24 (dua puluh empat) butir Dextrometorphan seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) kepada seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di warung tersebut, Terdakwa kemudian dihentikan oleh Saksi JANUR ARYA KELANA dan Saksi RUDI ALRANSAM keduanya adatah anggota Potri pada Potsek Bakumpai yang sedang melakukan patroli rutin untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA wama merah No. Pol DA 6041 MH ditemukan 180 (seratus defapan puluh) butir Camophen dan 896 (defapan ratus sembilan puluh enam) butir Dextrometorphan;
Bahwa Terdakwa membeli seluruh Camophen dan Dextrometorphan tersebut dan seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di jembatan Rumpiang Marabahan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box Camophen yang herisi 10 (sepuluh) keping dimana setiap kepingnya herisi 10 (sepuluh) hutir dan Rp. 300 000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Dextrometorphan;
Bahwa Terdakwa menjual kembali Carnophen dengan harga Rp, 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) per kepingnya yang herisi 10 (sepuluh) butir dan Dextrometorphan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per 24 (dua puluh erupt) butirnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang — Undang serta dapat berakibat mabuk apabila dikonsumsi secara berlebihan;
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 1 (satu) bulan.
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah obat-obatan dan uang milik terdakwa.
Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
180 (seratus delapan puluh) butir Camophen;
896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Dextrometorphan;
1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA wama merah No. Pol DA 6041 MH; dan
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 WITA ketika Terdakwa hendak meninggalkan warung di pinggir jalan Desa Batik, RT 4, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala setelah menjual 10 (sepuluh) butir Carnophen seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) dan 24 (dua puluh empat) butir Dextrometorphan seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) kepada seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di warung tersebut, Terdakwa kemudian dihentikan oleh Saksi JANUR ARYA KELANA dan Saksi RUDI ALRANSAM keduanya adatah anggota Potri pada Potsek Bakumpai yang sedang melakukan patroli rutin untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA wama merah No. Pol DA 6041 MH ditemukan 180 (seratus defapan puluh) butir Camophen dan 896 (defapan ratus sembilan puluh enam) butir Dextrometorphan;
Bahwa Terdakwa membeli seluruh Camophen dan Dextrometorphan tersebut dan seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di jembatan Rumpiang Marabahan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box Camophen yang herisi 10 (sepuluh) keping dimana setiap kepingnya herisi 10 (sepuluh) hutir dan Rp. 300 000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Dextrometorphan;
Bahwa Terdakwa menjual kembali Carnophen dengan harga Rp, 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) per kepingnya yang herisi 10 (sepuluh) butir dan Dextrometorphan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per 24 (dua puluh erupt) butirnya;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang — Undang serta dapat berakibat mabuk apabila dikonsumsi secara berlebihan;
Bahwa benar Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 1 (satu) bulan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa SARPANI Als ISAR Bin YURDANI. Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2015 sekitar pukul 17.30 WITA ketika Terdakwa hendak meninggalkan warung di pinggir jalan Desa Batik, RT 4, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala setelah menjual 10 (sepuluh) butir Carnophen seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) dan 24 (dua puluh empat) butir Dextrometorphan seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) kepada seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di warung tersebut, Terdakwa kemudian dihentikan oleh Saksi JANUR ARYA KELANA dan Saksi RUDI ALRANSAM keduanya adatah anggota Potri pada Potsek Bakumpai yang sedang melakukan patroli rutin untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. ketika dilakukan pemeriksaan, di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA wama merah No. Pol DA 6041 MH ditemukan 180 (seratus defapan puluh) butir Camophen dan 896 (defapan ratus sembilan puluh enam) butir Dextrometorphan. Terdakwa membeli seluruh Camophen dan Dextrometorphan tersebut dan seorang laki - laki yang Terdakwa tidak kenal di jembatan Rumpiang Marabahan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 1 (satu) box Camophen yang herisi 10 (sepuluh) keping dimana setiap kepingnya herisi 10 (sepuluh) hutir dan Rp. 300 000,- (tiga ratus ribu Rupiah) untuk 950 (sembilan ratus lima puluh) butir Dextrometorphan. Terdakwa menjual kembali Carnophen dengan harga Rp, 40.000,- (empat puluh ribu Rupiah) per kepingnya yang herisi 10 (sepuluh) butir dan Dextrometorphan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) per 24 (dua puluh erupt) butirnya. Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 1 (satu) bulan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen dan Dextrometorphan, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual Carnophen. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
180 (seratus delapan puluh) butir Camophen;
896 (delapan ratus sembilan puluh enam) butir Dextrometorphan;
Merupakan alat yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Merupakan hasil dari kejahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA wama merah No. Pol DA 6041 MH;
Merupakan milik Sarpani Als Isar Bin Yurdani, sehingga perlu dikembalikan kepada pemiliknya.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sopan, sehingga memudahkan jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARPANI Als ISAR Bin YURDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA TURUT SERTA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagalmana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
180 (seratus detapan puluh) butir Camophen;
896 (delapan ratus sembilan putuh enam) butir Dextrometorphan.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1(satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA warna merah No. Pol DA 6041 MH;
Dikembalikan kepada pemiliknya .
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015 oleh kami DWI ANANDA FAJARWATI, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut didampingi oleh FACHRIANSYAH NOOR, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh OBET RIAWAN, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan serta Penasihat Hukum Terdakwa dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
ttd ttd
R. HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. DWI ANANDA F., S.H.,M.H.
ttd
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SUHARSONO, S.H.