31 /PDT/2018/PT AMB
Putusan PT AMBON Nomor 31 /PDT/2018/PT AMB
Penggugat: TOBIAS LOKOLLO Tergugat: 1.PEMERINTAH RI Cq MENTERI DALAM NEGERI Cq GUBERNUR MALUKU Cq BUPATI KEPALA DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH 2.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MALUKU TENGAH
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 17/Pdt.G/2017 /PN Msh tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding - Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 31 /PDT/2018/PT AMB.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
Tobias Lokollo, bertempat tinggal di RT 006/RW 04 Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. M.A.H. Tahapary, SH., MH., 2. Johanis Lewakabessy, SH., 3. Carolina Tahapary, SH., 4. Munir Kairoti, SH., MH., masing- masing adalah Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum M.A.H Tahapary, S.H., M.H dan Rekan yang berkantor di Kompleks Perumahan Dosen Unpatti Jalan Martha Alfons No. 3 Kecamatan Teluk Ambon Baguala. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 15/KA.KH/K/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017, surat kuasa tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masohi, selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING / SemulaPENGGUGAT ; ---------------------------------------------------------------
Lawan:
1. Pemerintah Ri cq Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Maluku cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tengah, bertempat tinggal di Jln. Geser Masohi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Daniel W. Nirahua, SH. MH., Helmy J. Sulilatu, SH. MH., Irmawaty Bella, SH. MH., Melky I. Supusepa, SH., Anastasia E. Pattiasina, SH., Kresmon Towely, SH., Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Law Firm Nirahua-Latar & Partners, Jln. PHB. RT. 020/ RW.007 Halong Atas, Kecamatan Baguala Kota Ambon, dan Surat Kuasa Nomor 180/14/K/2017 dengan hak Subsitusi kepada: 1. Masuhadji Tuakya, SH., MH., 2. A. Karim Latuconsina, SH., 3. M. Aras Madusira, SH., LLM., Hendrikus Simon Tanate, SH., berkantor Bupati Maluku Tengah, bertempat tinggal di Jln. Geser Masohi, surat kuasa tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masohi, sebagai : TERBANDING I / SemulaTERGUGAT I ; -------------------------------
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, bertempat tinggal di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Daniel W. Nirahua, SH. MH., Helmy J. Sulilatu, SH. MH., Irmawaty Bella, SH. MH., Melky I. Supusepa, SH., Anastasia E. Pattiasina, SH., Kresmon Towely, SH., Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Law Firm Nirahua-Latar & Partners, Jln. PHB. RT. 020/ RW.007 Halong Atas Kecamatan Baguala Kota Ambon dan Surat Kuasa Nomor 180/31.1/K/2017 dengan hak Subsitusi kepada: 1. Masuhadji Tuakya, SH., MH., 2. A. Karim Latuconsina, SH., 3. M. Aras Madusira, SH., LLM., Hendrikus Simon Tanate, SH., berkantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah, bertempat tinggal di Jln. R.A. Kartini-Maluku Tengah, surat kuasa tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masohi, sebagai : TERBANDING II / SemulaTERGUGATII ; -----------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 31/PDT/2018/PT AMB tanggal 17 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN Msh tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip serta memperhatikan tentang gugatan Penggugat tertanggal 20 Oktober 2017, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Masohi pada tanggal 23 Oktober 2017 dalam Register Perkara Perdata Gugatan Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Msh, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris dari moyang KOORAH LOKOLLO yang mempunyai anak bernama Julianus Lokollo (Kakek) yang mempunyai anak lagi bernama Frans Wellem Lokollo (Orang Tua) yang melahirkan Penggugat;
Bahwa moyang Koora Lokollo ada mempunyai 2 (dua) Bidang Tanah Perusahaan Hak Adat yang terletak di dalam Petuanan Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah,masing-masing :
Bidang Tanah Perusahaan Hak Adat yang bernama AILERUNO seluas 25 HA (kurang lebih dua puluh lima hektar) sama dengan 250.000 M2 (kurang lebih dua ratus lima puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas:
Sebelah Utara berbatas dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Drs. Jhon Anakotta warga Negeri Amahai;
Sebelah Selatan berbatas dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Christian Wattimury warga Negeri Amahai;
Sebelah Timur berbatas dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Buce Sopacua warga Negeri Amahai;
Sebelah Barat berbatas dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari masing-masing Maruf Wattimena/ warga Negeri Rutah dan Petrus Wattimena/warga Negeri Amahai;
Bidang Tanah Perusahaan Hak Adat yang bernama NAMA seluas 5 HA ( kurang lebih lima hektar ), sama dengan 50.000 M2 (kurang lebih lima puluh ribu meter persegi ) dengan batas-batas :
Sebelah Utara berbatas dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Jonas Lasamahu warga Negeri Amahai;
Sebelah Selatan berbatas dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Johanis Tupamahu warga Negeri Amahai;
Sebelah Timur berbatas dengan areal tanah /Negeri Amahai kusu-kusu Nama;
Sebelah Barat berbatas dengan tepi laut;
Keduanya disebut sebagai Obyek Sengketa;
Bahwa kepemilikan tanah tersebut dikuasai dan dikelolah oleh moyang Para Penggugat secara terus menerus dan diwariskan secara turun temurun tanpa teputus;
Bahwa terhadap Hak Adat atas kedua bidang tanah tersebut selain diakui oleh Pemilik Tanah yang berbatasan dengan kedua Obyek Sengketa tersebut kepemilikan Nenek Moyang Para Penggugat dan Keturunannya juga diakui oleh Masyarakat Hukum Adat Negeri Amahai, sesuai dengan bukti-bukti sebagai berikut :
Surat Keterangan Kepala Negeri Amahai tanggal 10 September 1986, mengenai tanah dusun yang bernama AILERUNO, yang ditanda tangani oleh saksi saksi batas, dan mengetahui Kepala Wilayah Kecamatan Amahai Drs.J.Wattimena;
Gambar situasi Tanah Dusun AILERUNO yang ditanda tangani oleh saksi saksi batas, dan megetahui Kepala Wilayah Kecamatan Amahai Drs.J.Wattmena;
Surat Keterangan Kepala Negeri Amahai tanggal 10 September 1986, mengenai tanah dusun yang bernama NAMA, yang ditanda tangani oleh saksi-saksi batas, dan mengetahui Kepala Wilayah Kecamatan Amahai Drs.J.Wattimena;
Gambar situasi tanah dusun NAMA yang ditanda tangani oleh saksi saksi batas,dan mengetahui Kepala Wilayah Kecamatan Amahai Drs.J. Wattimena;
Surat pernyataan Frans Wellem Lokollo,Tertanggal 23 Januari 1990;
Bahwa oleh karena Masyarakat Hukum Adat Negeri Amahai mengakui bahwa kedua Obyek Sengketa tersebut adalah milik leluhur Para Penggugat maka berdasarkan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menentukan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangaan zaman dan peradaban;
Bahwa berdasarkan pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil ahli secara sewenang wenang oleh siapapun;
Bahwa oleh karena secara Konstitusional UUD 1945 mengakui adanya hak milik adat maka hubungan hukum antara leluhur Para Penggugat terhadap kedua bidang tanah hak adat (obyek sengketa) yang terletak dalam petuanan Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, memiliki legitimasi yang tidak terbantahkan;
Bahwa berdasarkan penjelasan umum angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, dijelaskan sebagai berikut :
Ketentuan ini pertama tama berpangkal pada pengakuan adanya Hak Ulayat itu dalam Hukum Agraria yang baru. Sebagaimana diketahui biarpun menurut kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula didalam Keputusan-keputusan Hakim, belum pernah hak tersebut diakui secara resmi didalam Undang-Undang, dengan akibat bahwa didalamnya melaksanakan Peraturan-Peraturan Aagraria Hak Ulayat itu pada zaman penjajahan dahulu seringkali diabaikan. Berhubung dengan didalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang pada hakekatnya berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat itu akan diperhatikan, sepanjang hak tersebut menurut kenyataanya memang masih ada pada Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan;
Bahwa oleh karena baik Undang - Undang Dasar 1945 dan Undang - Undang No. 5 Tahun 1960 Hak Adat tersebut diakui, maka eksistensi hak Para Penggugat terhadap objek sengketa mendapat legitimasi dan konstitusi Undang – Undang dibidang Pertanahan Nasional;
Bahwa mengenai Kedua Bidang tanah sengketa milik leluhur Para Penggugat tersebut berdasarkan rencana induk pembangunan Kota Masohi pada Tahun 1957 dengan kebutuhan lahan seluas 600 HA (enam ratus hektar), maka berdasarkan pembicaraan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Saniri Negeri Haruru dan Saniri Negeri Amahai sehingga telah oleh kedua saniri negeri tersebut telah membuat Surat Keluasan tanggal 7 Maret 1957 yang isinya sebagai berikut :
Badan Saniri Negeri, Negeri Amahai dan Haruru dalam rapat Negeri pada tanggal 3 dan 6 Maret 1957, telah mengambil persetujuan untuk memberikan keluasan pada Pemerintah Daerah Maluku Tengah pada membangunkan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah pada tempat yang bernama yang besarnya 600 (enam ratus) HA terhitung tanah Negeri dan Tanah perusahaan perseorangan;
Dengan Penjelasan:
Tanah Negeri diserahkan atas persetujuan Negeri-Negeri Amahai dan Haruru;
Tanah-tanah perusahaan perseorangan diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah Daerah Maluku Tengah dengan yang bersangkutan;
Dengan keluasan yang tersebut di atas berarti mulai dari sekarang ini Pemerintah Daerah Maluku Tengah dapat memulai dengan pengukuran-pengukuran tanah proyek Ibu Kota tersebut;
Bahwa SURAT KELUASAN tersebut ditanda tangani oleh Ketua Badan Saniri Negeri Haruru D. MAATOKE dan ANGGOTA Sanirinya Masing-masing Waeleruno (Kepala Soa), Malanano (Kepala Soa) , Solewono (Kepala soa), Maatoke (Anggota saniri) Amarumollo (Anggota Saniri dan Ketua Saniri Negeri Amahai dengan ketua Badan Saniri J.Hallatu, dan Anggota Saniri masing-masing : Jo Lokollo ( Tuan Tanah), J . Tupamahu, J. Mainassy ( Kepala Soa), Z. Kakiay ( Kepala soa), M.Hallatu ( anggota Saniri), A. Lessiputty (anggota saniri) dan S.Wattimena ( anggota Saniri);
Bahwa maksud SURAT KELUASAN tangga 6 Maret 1957 yang menyebutkan tanah-tanah perusahaan perseorangan tersebut terdiri dari :
NEGERI AMAHAI :
a. Dusun AELERUNO milik, oyang Korah Lokollo
b. Dusun milik Drs. Jhon Anakotta
c. Dusun milik Christian Wattimury
d. Dusun milik Buce Sopacua
Dusun milik Maruf Wattimena
Dusun Milik Petrus Wattimena
Dusun milik Lukas Hallatu
Dusun milik Charlis Sopacua
i. Dusun milik Hobortina Halattu
Dusun NAMA Milik Moyang KoraH Lokollo
Dusun milik Jonas Lasamahu
Dusun milik Johanis Tupamahu
Bahwa berdasarkan SURAT KELUASAN tersebut maka Para Tergugat telah melakukan kegiatan pembangunan diatas lahan tanah seluas 600 hektar dengan melibatkan tanah milik leluhur Para Penggugat/obyek sengketa sebagaimana tersebut diatas;
Bahwa setelah kegiatan pembangunan Kota Masohi dengan menggunakan tanah-tanah Para Penggugat, ternyata pihak Para Tergugat tidak pernah melakukan penyelesaian dengan pihak keluarga/orang tua Para Penggugat meskipun secara berulang kali telah di lakukan tindakan persuasive antara tokoh-tokoh masyarakat adat dengan melibatkan saniri Negeri Amahai dan Haruru akan tetapi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah hanya memberikan Janji untuk menyelesaikannya tanpa realisasi apapun;
Bahwa bertahun-tahun orang tua Para Penggugat telah menagih janji dari Para Tergugat sampai orang tua Para Penggugat meninggal Dunia kemudian dilanjutkan oleh Para Penggugat namun tidak ada penyelesaiannya;
Bahwa meskipun orang tua Para Penggugat telah memintakan penyelesaian sesuatu maksud SURAT KELELUASAN tanggal 7 maret 1957 dan kemudian dilanjutkan oleh Para Penggugat akan tetapi tidak ada penyelesaiannya namun secara mengejutkan, Para Tergugat telah memberikan ganti rugi kepada ELISSA WATTIMENA, Drs. SEFNAT SAHALESSY, NY JULIANA HALATU, FRANGKY MAIRIRING dan CHRISTIAN HALLATU sesuai BERITA ACARA PEMBAYARAN SISA UANG IMBALAN JASA DALAM AREAL 600 HEKTARE ATAS TANAH KOTA MASOHI tertanggal 8 September 1999;
Bahwa ganti rugi yang diberikan Para Tergugat kepada oknum-oknum sebagaimna tersebut diatas adalah merupkan sebahagian kecil dari keseluruhan tanah seluas 600 HA dan berada di luar tanah-tanah milik Para Penggugat/objek sengketa dusun AELERUNO dan dusun NAMA;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, maka pihak Para Penggugat telah mendatangi Tergugat I untuk membicarakan masalah tersebut dan memintakan agar segera tanah milik Para Penggugat juga di berikan Ganti kerugian namun di jawab bahwa akan di pelajari terlebih dahulu;
Bahwa setelah terjadinya tragedi kemanusiaan kerusuhan Maluku, maka persoalan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena kerusuhan;
Bahwa setelah kondisi Maluku kembali pulih kami mencoba menagih janji dari Bupati yang baru ternyata jawaban yang kami terima bahwa akan di pelajari lagi dan mohon bersabar karena baru terjadi kerusuhan sehingga Pemerintah Daerah membutuhkan Dana yang cukup banyak untuk membangun infrastruktur yang rusak akibat kerusuhan dimaksud;
Bahwa setelah beberapa tahun kemudian kami melakukan pendekatan dengan Tergugat I yang dijabat oleh Bapak ABUA TUASIKAL, SH maka jawaban yang kami terima bahwa oleh karen persoalan ini sudah sangat lama dan beliau adalah pejabat yang baru yang tidak memahami duduk persoaalannya sehingga Tergugat I mengalami kesulitan, selanjutnya dijelaskan bahwa persoalan anggaran senantiasa di audit, sedangkan kami tidak memiliki dasar hukum untuk memberikan ganti rugi maka disarankan agar persoalan Para Penggugat diselesaikan melalui jalur hukum saja;
Bahwa berdasarkan SURAT KELELUASAN tanggal 7 Maret 1957 terdapat klausula yang menentukan Tanah-tanah perusahaan perseorangan diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah Daerah Maluku Tengah dengan yang bersangkutan, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritah Daerah sebagai mana diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, yang menentukan sebagai berikut :
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimna dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjdi kewenangan daerah otonom;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya di singkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
Bahwa Oleh karena Pemerintah Daerah menurut Undang-undang terdiri dari Tergugat I dan Tergugat II maka Para Tergugat tersebut harus dimintakan pertanggung jawabannya untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah-tanah perusahaan adat milik Para Penggugat/tanah sengketa;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkama Agung Republik Indonesia, yang abstrak hukumnya menentukan bahwa terhadap tanah sengketa yang dikuasai oleh Negara, maka yang dapat dimintakan adalah ganti rugi bukan gugatan pengosongan, sehingga berdasarkan yurisprudensi tersebut serta dihubungkan dengan SURAT KELUASAN tanggal 6 Maret 1957 yang menyebutkan Tanah-Tanah perusahaan perseorangan diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah Daerah Maluku Tengah dengan yang bersangkutan maka tanah Para Penggugat yang telah dikuasai oleh Negara cq Tergugat I dan Tergugat II demi kepentingan Pembangunan Kota Masohi yang belum diselesaikan ganti rugi kepada pemilik tanah perseorangan adalah merupakan tanggung jawab Tergugat I dan Tergugat II adalah institusi yang bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi tersebut;
Bahwa oleh karena terhadap pihak lain telah diberi ganti rugi namun kepada Para Penggugat belum dilaksanakan ganti rugi maka kami memintakan agar Tergugat I dan Tergugat II dapat melaksanakan kewajiban yang sama terhadap Para Penggugat sebagai konsekwensi belum dibayarnya tanah milik Para Penggugat tersebut diatas;
Bahwa berdasarkan harga pasar dari tanah-tanah milik Para Penggugat / tanah sengketa yang dipakai oleh Tergugat I dan Tergugat II saat ini berkisar antara Rp.300.000,-/M2 sampai dengan Rp.500.000,-/M2 maka kami mohon memberikan ganti rugi dengan berpedoman pada harga tanah tersebut;
Bahwa tanah milik Penggugat yang dijadikan sebagai wilayah Kota Masohi yang nota bene adalah untuk kepentingan masyarakat banyak maka berdasarkan prisip keadilan, Para Penggugat menuntut agar Para Tergugat membayar kepada Penggugat dengan harga Rp.300.000,-/M2 (tiga ratus ribu rupiah per meter persegi);
Bahwa oleh karena luas seluruh objek sengketa milik Para Penggugat adalah seluas 30 hektar / 300.000 M2 ( tiga ratus ribu meter persegi), maka ganti rugi yang harus dibebankan kepada Tergugat I dan Tergugat II adalah berjumlah 300.000,- M2 X Rp.500.000,- = Rp.150.000.000.000,-(seratus lima puluh miliar rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian posita gugatan tersebut diatas maka kami mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menjatuhkan putusan dengan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI :
PRIMAIR:
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari Moyang Koorah Lokollo;
Menyatakan objek berupa :
Bidang Tanah Perusahaan Hak Adat AILERUNO seluas ±25 Ha (kurang lebih dua puluh lima hektar) sama dengan ± 250.000 M2 ( kurang lebih dua ratus lima puluh ribu meter persegi ) dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Drs. Jhon Anakotta warga Desa Amahai;
Sebelah Selatan dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Christian Wattimury warga Desa Amahai;
Sebelah Timur dengan perusahaan Hak Adat dari Buce Sopacua warga Desa Amahai;
Sebelah Barat dengan perusahaan Hak Adat dari masing-masing Maruf wattimena/ warga Desa Rutah dan Petrus Wattimena/ Warga desa Amahai;
Bidang Tanah Perusahaan Hak Adat NAMA seluas ± 5 HA (kurang lebih lima hektar ), sama dengan 50.000 M2 ( kurang lebih lima puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Jonas lasamahu warga Negeri Amahai;
Sebelah Selatan dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Johanis Tupamahu warga desa Amahai;
Sebelah Timur dengan areal tanah Desa/Negeri Amahai kusu-kusu Nama;
Sebelah barat dengan Tepi laut;
Adalah milik sah dari Moyang Koorah Lokollo;
Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang berhak atas objek sengketa tersebut;
Menetapkan kedua objek sengketa yang merupakan bagian dari luas tanah 600 hektar yang di gunakan untuk pembangunan Ibu Kota Kabupaten Masohi belum diselesaikan dan belum dibayar kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek tersebut;
Menetapkan ganti rugi atas objek sengketa milik Para Penggugat adalah Rp. 90.000.000.000,- (sembilan puluh miliar rupiah).
Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi tersebut kepada Para Penggugat.
Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (naargode van justitie rechts doen).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Rivai Rasyid Tukuboya, S.H, Hakim pada Pengadilan Negeri Masohi, sebagai Mediator, akan tetapi upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat sebagaimana dikutip tersebut diatas, selanjutnya Tergugat I dan Tergugat II sama-sama memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Tergugat menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat kecuali yang diakui dan dinyatakan secara tegas dalam jawaban ini;
Gugatan Kabur (Obscur Libel)
Bahwa Peristiwa hukum yang didalilkan Penggugat dalam Posita Gugatanya adalah dalil vague/obscuur terhadap suatu peristiwa hukum yang Ipso Jure. Tergugat I secara terang dan menurut hukum memiliki dan menguasai hak yang tidak dapat diganggu gugat (Droit Inviolable Et Scare);
Jika Penggugat mendalilkan pada adanya ganti rugi hak, maka semestinya dapat pula dibuktikan Kepemilikan Hak Atas Tanah terlebih dahulu atau setidak-tidaknya terdapat Akta Otentik yang membuktikan Penggugat sebagai Pemilik Tanah a quo, karena Tergugat Isudah menguasainya sejak tahun 1957, yang dikuasai berdasarkan perjanjian penyerahan tanggal 21 Agustus 1957 oleh Saniri Negeri Amahai dan Saniri Negeri Haruru kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Yang diikuti dengan Pembayaran Ganti rugi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan diatas lahan tersebut telah diterbitkan sertipikat hak milik sesuai peralihan hak dari Tergugat I. Atau setidak-tidaknya Penggugat tidak mempunyai hak untuk menggugat perkara yang disengketakan;
Bahwa semestinya gugatan Penggugat telah daluwarsa karena telah melampui batas waktu sebagaimana diatur dalam pasal 1967 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut :
“Segala Tuntutan Hukum, baik yang bersifat perbendaan maupun yang bersifat perorangan, HAPUS KARENA DALUWARSA DENGAN LEWATNYA WAKTU TIGA PULUH TAHUN, sedangkan siapa yang menunjukan adanya Daluwarsa itu tidak usah mempertunjukan suatu alas hak, lagipula tak dapatlah dimajukan terhadapnya sesuatu tangkisan yang didasarkan pada itikadnya yang buruk”;
Olehnya terhitung sejak Pengugat mengajukan gugatan pada tahun 2013, maka pengajuan tuntutan a quo telah melampui 30 tahun atau setidak-tidaknya 56 tahun dan/atau tercatat 60 tahun terhitung sejak perkara a quo didaftarkan untuk kedua kalinya pada Pengadilan Negeri Masohi pada tahun 2017;
Menyangkut dalil ganti rugi pada posita Penggugat secara tidak langsung mengakui bahwa Tergugat I dalam hal ini Pemerintah daerah Maluku Tengah merupakan pemilik yang telah menguasai objek tanah tersebut selama + 61 tahun;
Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam menempatkan objek gugatan, terutama pada penentuan batas-batas Objek Sengketa, batas-batas yang digunakan Penggugat adalah sebagai berikut :
Tanah Perusah Hak Adat Dusun Aileruno
Sebelah Utara dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Drs. Jhon Anakotta Warga Desa Amahai;
Sebelah Selatan dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Christian Wattimury warga Desa Amahai;
Sebelah timur dengan Perusahaan hak adat dari Buce Sopacua warga Desa Amahai;
Sebelah Barat dengan Perusahaan Hak Adat dari masing-masing Maruf Wattimena warga Desa Rutah dan Petrus Wattimena warga Desa Amahai;
Tanah Perusah Hak Adat Dusun Nama
Sebelah Utara dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Jonas Lasamahu warga Desa Amahai;
Sebelah Selatan dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Johanis Tupamahu warga Desa Amahai;
Sebelah timur dengan areal tanah desa/negeri Amahai Kusu-kusu Nama;
Sebelah Barat dengan Tepi Laut;
Hal mana membuktikan Penggugat menggunakan batas-batas yang tidak sesuai dengan kondisi/keadaaan Objek Sengketa saat ini,dimana penguasaan atas tanah-tanah tersebut oleh individu-individu yang bukan selaku pemilik batas sebagaimana gugatan Penggugat sehingga gugatan Penggugat mengadung cacat formil;
Gugatan Penggugat tetap menggunakan batas-batas tanah dalam gugatan sebelumnya ditahun 2013, sedangkan area objek sengketa saat ini adalah merupakan wilayah pemukiman penduduk dan perkembangan wilayah pemukiman penduduk Kota Masohi yang selalau secara dinamis berubah-ubah. Dengan demikian gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas;
Bahwa objek sengketa yang digugat masuk atau menjadi bagian tanah dari areal 600 Ha (hektar) tanah Kota Masohi yang diserahkan oleh Saniri Negeri Amahai dan Saniri Negeri Haruru pada tanggal 21 Agustus 1957 yang merupakan Perjanjian lanjut dari Perjanjian tanggal 07 Maret 1957 yang dilakukan dengan suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Penyerahan secara sukarela atau dengan cuma-cuma dengan pengecualian tanaman milik perorangan yang terdapat pada areal tanah yang diserahkan, artinya telah dilakukan suatu pemindahan tangan atau penyerahan suatu barang atau hak atas barang tersebut beralih menjadi hak penerima barang atau penerima hak (levering), bahkan syarat-syarat penyerahan yang disebutkan dalam surat perjanjian telah dipenuhi oleh penerima hak atau penerima barang dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Bahwa syarat yang disebutkan dalam surat perjanjian tanggal 21 Agustus 1957 yakni terdiri dari kompensasi bagi masyarakat Negeri Haruru yakni dibangunnya sebuah bangunan Gereja dan Kantor Pemerintah Negeri, dan pengecualian terhadap tanaman milikperorangan yang terdapat pada areal tanah yang diberikan atau diserahkan, harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan sampai saat ini baik kompensasi atau tanaman milik perorangan yang terdapat dalam areal tanah yang diserahkan telah dipenuhi penyelesaiannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Bahwa penyelesaian ganti rugi atas tanaman milik perorangan yang terdapat pada areal tanah 600 Ha yang diserahkan oleh pemilik-pemilik tanah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang difasilitasi oleh TIM yang disebut DELEGASI. Tim atau Delegasi ini bertugas menyelesaikan ganti rugi tanaman perorangan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, melalui tim atau delegasi pemerintah daerah menyerahkan uang ganti rugi tanaman perorangan atau hak-hak keperdataan perorangan yang disaksikan oleh pemerintah negeri Amahai untuk selanjutnya diselesaikan oleh mereka sendiri tanpa campur tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah. Pembentukan atau delegasi inisiatif dari pemilik tanaman perorangan. Dengan demikian jika gugatan dialamatkan ke Tergugat I dan Tergugat II adalah salah alamat karena yang patut atau seharusnya menjadi pihak Tergugat dalam perkara ini adalah Tim atau Delegasi dan bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah In Casu Bupati Maluku Tengah, dengan demikian gugatan tidak beralasan Hukum sehingga harus ditolak;
Bahwa gugatan dengan objek sengketa yang sama pernah digugat oleh Penggugat (Thobias Lokollo) dan Lukas Lokollo, Matheos Lokollo, Lamberthus J. Lokollo dan Josias Lokollo cq para ahli waris dari Moyang Koorah Lokollo almarhum, cq Ayah Frans Wellem Lokollo almarhum di Pengadilan Negeri Masohi tanggal 09 Juli 2013 yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negeri Masohi dalam Perkara Nomor 11/Pdt.G/2013/PN.MSH yang telah diadili, diperiksa dan diputus dan telah berkekuatan hukum tetap. Bahwa objek sengketa yang terdiri dari hak adat Aileruno dan Nama yang diatasnya telah dibangun sarana dan prasarana pemerintah dan tempat ibadah. Sebagian dari sarana prasarana pemerintah dan tempat ibadah tersebut juga pernah digugat oleh masyarakat negeri Haruru saudara Julius Jacobus Maatoke di Pengadilan Negeri Masohi tanggal 02 Mei 2006 yang terdaftar di Kepanitraan Pengadilan Negeri Masohi dalam perkara Nomor 07/Pdt.G/2006/PN.MSH, telah diadili, diperiksa, dan diputus. Sebagian sarana dan prasarana pemerintah dan tempat ibadah yang telah digugat dalam perkara Nomor 07/Pdt.G/2006/PN.MSH adalah Pandopo Bupati, Pandopo Wakil Bupati, Kantor DPRD Kabupaten Maluku Tengah dan sebagian perumahan dinas dokter, sedangkan tempat ibadah adalah Masjid Raya Masohi dalam hal ini Masjid Agung Abdullah (depan Pandopo Bupati) dan Gereja Katolik (belakang Kantor DPRD). Dari fakta kedua putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini (11/Pdt.G/2013/PN.MSH dan 07/Pdt.G/2006/PN.MSH) terdapat hak adat yang sama dengan gugatan yang sementara disidangkan ini (Perkara Nomor 17/Pdt.G/2017/PN.Msh), dengan demikian gugatan Penggugat tidak sempurna. Gugatan tidak beralasan hukum atau gugatan menjadi kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sehingga gugatan harus ditolak, setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima;
Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis consorsium)
Bahwa diatas objek sengketa baik dusun Aileruno maupun dusun Nama, selain terdapat bangunan sarana prasarana milik Tergugat I terdapat pula bangunan-bangunan lain seperti Masjid Raya dan rumah-rumah permanen milik perorangan (lokasi Dusun Aileruno), Gereja Katholik, Kantor PT. PLN cabang Masohi, dan juga beberapa bangunan rumah permanen perorangan (lokasi dusun Nama);
Bahwa eksistensi rumah-rumah ibadah, bangunan BUMN serta rumah-rumah permanen milik penduduk didasarkan pada perbuatan hukum berupa jual beli ataupun penyerahan (levering) baik dilakukan oleh Tergugat I dengan mereka yang berada dan menempati objek sengketa yang akhirnya menimbulkan Hak kepemilikan individu ataupun badan hukum dan atau ada hubungan hukum dengan pihak ketiga lainnya yang sebagai pemilik objek sengketa;
Bahwa jika materi gugatan dikualifisir menjadi gugatan ganti rugi maka Penggugat salah dan keliru menuntut Tergugat I dan Tergugat II mengingat subjek hukumnya jika dikorelasikan dengan perbuatan menikmati atas apa yang didalilkan Penggugat sebagai haknya yang dikuasai yang menurut Penggugat dikuasai secara melawan hukum dikohesikan dengan perbuatan menikmati (menguasai) maka bukan saja Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai tetapi sebagaimana didalilkan Penggugat subjek hukum sebagai legal standing adalah sah mewakili dan bertindak atas kedudukannya baik sebagai legal standing private (BUMN) adalah berbadan hukum private maupun legal standing public artinya gugatan salah jika diarahkan hanya kepada Tergugat I dan Tergugat II. Dengan demikian gugatan harusnya dinyatakan ditolak karena tidak memenuhi gugatan yang sempurna (premature);
Bahwa seharusnya Penggugat menggugat tim/delegasi yang dibentuk oleh pemilik-pemilik tanah 600 Ha dalam areal Kota Masohi jika gugatan Penggugat menyangkut ganti rugi.Hal mana sejalan dengan Yurispudensi Mahkamah Agung RI. No. 938 K/SIP/1971, Yurispudensi No. 1078 K/SIP/1972 Tanggal 11 November 1975, Yurispudensi No.1125 K/Pdt/1984, Yurispudensi No.151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, Yurispudensi No.2752 K/Pdt/1983 tanggal 12 Desember 1948;
Gugatan Error In Persona
Bahwa Penggugat telah salah atau keliru menarik Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah sebagai Pihak dalam perkara a quo. Didalam posita Penggugat sama sekali tidak terlihat dan/atau didalilkan apa perbuatan hukum atau peristiwa hukum yang dilakukan oleh Tergugat II (DPRD Kabupaten Maluku Tengah) sehingga patut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini (gemis aanhoeda nigheid);
Orang yang ditarik dimuka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau lebih dan/atau suatu lembaga;
Dalam petitum Penggugat hal 10 point 7 berbunyi : Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi tersebut kepada Penggugat”;
Namun demikian didalam posita Penggugat tidak satupun tersebut apa perbuatan hukum dan/atau peristiwa hukum yang dilakukan dan/atau setidak-tidaknya terdapat perbuatan hukum dari Tergugat II yang sekiranya dianggap dan/atau melanggar hak dari Penggugat dan bentuk perbuatan hukum apa yang dilakukan oleh Tergugat II;
Menurut pasal 8 Nomor 3 R.Bg : Apa yang diminta atau yang diharapkan oleh Penggugat agar diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Petitum akan dijawab oleh majelis Hakim dalam amar putusannya. Petitum harus berdasarkan hukum dan harus pula didukung oleh POSITA. Pada prinsipnya posita yang tidak didukung oleh petitum (tuntutan) berakibat tidak diterimanya tuntutan, pun sebaliknya petitum/tuntutan yang tidak didukung oleh Posita berakibat tuntutan Penggugat ditolak;
Hal mana diperkuat dengan Yurispudensi MA RI No 663.K/Sip/1973, tanggal 6 Agustus 1973 : Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi objek dalam perkara harus ditolak, Yurispudensi MA RI No. 28.K/Sip/1973 Tanggal 5 November 1975 : Karena Rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan Petitum, gugatan harus ditolak;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, maka sangatlah patut dan beralasan hukum jika gugatan Para Penggugat harus ditolak dan/atau dinyatakan tidak dapat diterima (niet Onvanklijke Verklaard (NO);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang telah dikemukakan Tergugat dalam Eksepsi tersebut diatas, dipergunakan kembali dan berlaku pula sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang akan dikemukakan dalam Pokok Perkara;
Bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara tegas menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diyakini dan diakui secara tegas;
Bahwa dalil Penggugat hal. 2, angka (2) dan angka (3) adalah dalil yang tidak benar dan bertentangan dengan hukum, karena Penggugat bukanlah pemilik tanah sebagaimana yang didalilkan, karena tanah objek sengketa adalah tanah milik pemerintah Kabupaten Maluku Tengah seluas 600 Ha yang diperoleh berdasarkan pemberian yang diserahkan oleh Saniri Negeri Amahai dan Saniri Negeri Haruru berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 21 Agustus 1957 yang adalah merupakan Perjanjian lanjut dari Perjanjian tanggal 07 Maret 1957 yang dilakukan dengan suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Penyerahan secara sukarela atau dengan cuma-cuma dengan pengecualian tanaman milik perorangan yang terdapat pada areal tanah yang diserahkan;
Secara hukum, permasalahan hak atas tanah telah selesai dan baik fisik maupun juridis tanah-tanah tersebut sepenuhnya dialihkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan dikuasai mulai dari tahun 1957 sampai dengan saat ini, sedangkan Penggugat sama sekali tidak pernah mengusasai dan/atau memiliki tanah tersebut;
Bahwa sesuai dengan posita gugatan Penggugat yang menyebutkan batas-batas sebagai berikut :
Tanah Perusah Hak Adat Dusun Aileruno
Sebelah Utara dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Drs. Jhon Anakotta Warga Desa Amahai;
Sebelah Selatan dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Christian Wattimury warga Desa Amahai;
Sebelah timur dengan Perusahaan hak adat dari Buce Sopacua warga Desa Amahai;
Sebelah Barat dengan Perusahaan Hak Adat dari masing-masing Maruf Wattimena warga Desa Rutah dan Petrus Wattimena warga Desa Amahai;
Tanah Perusah Hak Adat Dusun Nama
Sebelah Utara dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Jonas Lasamahu warga Desa Amahai;
Sebelah Selatan dengan areal tanah perusahaan Hak Adat dari Johanis Tupamahu warga Desa Amahai;
Sebelah timur dengan areal tanah desa/negeri Amahai Kusu-kusu Nama;
Sebelah Barat dengan Tepi Laut;
Bahwa batas-batas tanah yang disebutkan diatas, Penggugat mendasarkannya pada nama-nama batas tanah dimasa lampau yang masih berupa dusun-dusun perusah Hak adat, hal mana sudah tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sekarang ini baik secara fisik maupun secara juridis. Bahwa Terdapat perbedaan pada seluruh batas-batas tanah objek sengketa baik di Dusun Aileruno maupun Dusun Nama, hal mana disebabkan kedua areal tanah sengketa berada ditengah-tengah wilayah pemukiman penduduk Kota Masohi, sehingga secara dinamis terjadi perubahan dan perkembangan wilayah pemukiman yang darinya mempengaruhi batas-batas tanah sengketa tersebut disebabkan adanya peralihan hak yang berujung pada penguasaan dan kepemilikan atas tanah-tanah disekitar objek sengketa;
Bahwa dalil posita Penggugat hal. 3 angka (5), hal. 4 angka 6 s/d angka 10, hal 5, angka 11 adalah dalil yang tepat sepanjang hak-hak adat tersebut secara hukum telah dialihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah;
Bahwa terhadap dalil posita Penggugat hal. 5 angka 11 dan 12, hal. 6 angka 13 s/d angka 18, hal. 7 angka 19 s/d 22, hal. 8 angka 23 dan angka 24 ditanggapi sebagai berikut : berkaitan dengan biaya ganti rugi terhadap tanaman milik perorangan yang terdapat pada areal tanah yang diserahkan telah dilakukan pembayaran oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dalam 2 tahapan pembayaran yakni:
Pembayaran tahap I (pertama) diserahkan kepada Tim Delegasi yang pertama sebesar RP. 100.000.000,- (seratus Juta Rupiah), sesuai Surat Perjanjian Pelepasan/Pembebasan Hak Atas Tanah Kota Masohi tanggal 21 Desember 1998;
Bahwa Tim/Delegasi ini adalah kuasa dari para pemilik tanah warisan pada areal kota Masohi, yang mana orang tua dari Penggugat ikut menandatangani surat kuasa tersebut tertanggal 15 Agustus 1988;
Pembayaran tahap II Sisa Uang Atas Tanah 600 Hektare Dalam Kota Masohi sesuai dengan berita acara tertanggal 8 September 1999 sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang diserahkan oleh Rudolf Rukka. S.IP selaku Bupati Maluku Tengah kepada Tim/Delegasi ke 2:
Elissa Wattimena, Pensiunan ABRI bertempat tinggal di Desa Amahai, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
Drs. Zefnat Sahalessy, PNS, bertempat tinggal di Desa Amahai, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
Ny. Juliana Hallatu, Pensiun PNS, bertempat tinggal di Desa Amahai, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
Frangky Mairiring, Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa Amahai, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
Christian Hallatu, Pensiunan ABRI, bertempat tinggal di Desa Amahai, Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah;
Seluruhnya adalah Kuasa sesuai Surat Kuasa tanggal 27 April 1999 bertindak untuk dan atas nama pemilik-pemilik tanah dalam areal tanah 600 Hektare Kota Masohi dimana salah satu pihak yang memberikan kuasa adalah F. W. Lokolo (Frans Wilem Lokollo in cassu orang tua pengugat);
Bahwa jika diperhatikan isi surat perjanjian tertanggal 21 Agustus 1957 yang merupakan perjanjian lanjutan dari surat penyerahan (Keluasan) tanggal 7 Maret 1957 dan surat perjanjian pelepasan/pembebasan hak atas tanah kota Masohi tanggal 21 Desember 1998 dan berita acara pembayaran sisa uang atas tanah dalam kota masohi tanggal 8 September 1999, tidak disebutkan hak atas tanah perorangan yang harus diselesaikan ganti ruginya kecuali tanaman perorangan, itu pun tanaman perorangan yang terdapat di dusun Nama yang penyelesaiannya telah dilakukan pada tanggal 21 Desember 1998 dan tanggal 8 September 1999, dengan membayar sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada surat perjanjian/pembebasan Hak atas tanah Kota Masohi tanggal 8 september 1999;
Bahwa tanah yang diberikan untuk pembangunan kota Masohi sebagaimana perjanjian tertanggal 21 Agustus 1957 merupakan perjanjian lanjutan dari surat penyerahan (Keluasan) tanggal 7 Maret 1957 dan surat perjanjian pelepasan/pembebasan hakatas tanah kota Masohi tanggal 21 Desember 1998 dan berita acara pembayaran sisa uang atas tanah dalam kota masohi tanggal 8 September 1999, adalah cuma-cuma sehingga Tergugat I maupun Tergugat II tidak mempunyai kewajiban untuk membayar biaya ganti rugi atas tanah tersebut dalam bentuk apapun. Hal ini disebabkan karena tanah seluas 600 Ha yang diserahkan oleh Saniri Negeri Amahai dan Saniri Negeri Haruru kepada pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah diberikan secara sukarela dan cuma-cuma bahkan telah dilakukan pembayaran atas tanaman perorangan sebagaimana bukti penyelesaian yang telah dilakukan tanggal 21 Desember 1998 dan tanggal 8 September 1999;
Bahwa dalil posita Penggugat hal. 8 angka 25 s/d angka 28 adalah dalil yang tidak berdasar hukum, karena Pembayaran ganti rugi telah secara patut diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada pihak-pihak yang berhak menerimannya. Kendatipun a quo benar tanah milik Penggugat, seyogianya pihak yang harus dimintai ganti rugi dan/atau mengembalikan uang ganti rugi sebagaimana tersebut diatas, adalah pihak lain dalam hal ini Tim Delegasi atau setidak-tidaknya terdapat Pengakuan dari Penggugatakan keabasahan penyerahan objek sengketa kepada pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terlepas apakah Penggugat sudah dan/atau tidak berhak menerima ganti rugi ataukah tidak. Namun berdasarkan pada fakta dan hukum diatas, maka Penggugat bukanlah pihak yang berhak menerima ganti rugi karena hal-hal sebagaimanayang dimintakan Penggugat telah pula dikuatkan dengan Berita Acara Penerimaan Ganti Rugi tersebut;
Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian Pelepasan Hak/Pembebasan Hak Atas Tanah Kota Masohi tertanggal 21 Desember 1998 yang ditandatangani oleh Bupati Maluku Tengah selaku Pihak Kedua In casu RUDOLF RUKA dan juga Perwakilan Delegasi Pengurusan Tanah-Tanah Milik Rakyat Amahai sebagai Pihak Pertama dalam pasal 3 perjanjian a quo disebutkan :
“Bahwa apabila dikemudian hari kewenangan Pihak Pertama dalam pembuatan surat ini ditolak oleh pemilik tanah Kota Masohi tersebut, maka hal itu menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dengan membebaskan Pihak Kedua atas tuntutan dari para Pemilik Tanah.”;
Selain itu dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Berita Acara Pembayaran Sisa Uang Atas Tanah 600 Hektare Dalam Kota Masohi disebutkan :
Pasal 3 :
Bahwa dengan terpenuhinya kewajiban PIHAK PERTAMA (in cassu Pemerintahan Kabupaten Maluku Tengah) melunasi sisa uang panjar kepada PIHAK KEDUA (para pemilik tanah yang dikuasakan kepada Tim Delegasi Urusan Tanah-Tanah Milik Rakyat Amahai) sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 danpasal 2 diatas, maka PIHAK KEDUA menyatakan melepaskan Hak-hak Atas tanah kepada PIHAK PERTAMA untuk menjadi tanggungjawab dan pengurusan sertifikat Hak Milik Selanjutnya;
Bahwa berdasarkan pasal 3 ayat (1) tersebut diatas, maka PIHAK KEDUA menyatakan tidak akan menuntut lagi PIHAK PERTAMA dalam bentuk apapun di kemudian hari;
Dengan demikian setelah ditandatangani perjanjian tersebut, maka Tergugat 1 telah dibebaskan dari segala tanggungjawab hukum dan tidak dapat lagi dituntut dalam bentuk apapun terkait dengan kepemilikan tanah seluas 600 Ha dalam areal Kota Masohi. Sehingga secara hukum, Penggugat tidak dapat meminta pertanggung jawaban terhadap ganti rugi tanah Kota Masohi Kepada Tergugat 1. Seharusnya apabila tuntutan itu ada, maka ditujukan kepada Tim Delegasi yang telah menerima uang pembayaran tanah Kota Masohi tersebut;
Berdasarkan uraian diatas, maka kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa perkara ini, untuk memutuskan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya atas jawaban dari para Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan repliknya tertanggal 22 Februari 2018, dan para Tergugat mengajukan dupliknya tertanggal 1 Maret 2018 yang isinya selengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Masohi telah menjatuhkan putusannya yaitu Putusan Nomor 17/ Pdt.G/2017/PN Msh tanggal 31 Mei 2018 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang
sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.931.000,- (lima juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Membaca risalah Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh MARIA B. H. MATUANKOTTA, SH Panitera Pengadilan Negeri Masohi yang menerangkan bahwa pada hari Rabu, tanggal 6 Juni 2018 telah datang menghadap JOHANNES LEIWAKABESSY, selaku kuasa Pembanding / semula Penggugat mengajukan permohonan agar perkara Pengadilan Negeri Masohi Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Msh tanggal 31 Mei 2018 diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca risalah Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh YULIUS TIBALILATU Jurusita Pengadilan Negeri Masohi yang menerangkan pada hari Selasa, tanggal 3 Juli 2018 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding / semula Para Tergugat ;
Membaca surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh YULIUS TIBALILATU Jurusita Pengadilan Negeri Masohi Nomor : 17/Pdt.G/2017/PN Msh tanggal 5 Juli dan 9 Juli 2018, yang menerangkan dimana kepada para pihak masing - masing telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara dalam tenggang waktu 14 hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ini ;
Menimbang bahwa sehubungan dengan permohonan bandingnya tersebut Pembanding/semula Penggugat telah menyampaikan memori bandingnya tertanggal 16 Juli 2018 yang diterima di Kepanitraan Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Hakim Pengadilan Negeri Masohi telah salah menerapkan hukum yang berlaku dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam memori bandingnya sebagai berikut dibawah ini :
Mendahului uraian alasan permohonan banding dalam perkara a quo maka perlu kami jelaskan beberapa hal penting mengenai sikap majelis hakim yang berupaya melindungi Tergugat dalam perkara a quo;
Bahwa dalam perkara a quo pihak Tergugat I dan II tidak bisa membuktikan dalil-dalil bantahan mereka bahwa terlihat pasrah dan tidak ada upaya melawan maksud gugatan Penggugat;
Bahwa untuk melindungi Tergugat I dan II terhadap gugatan Penggugat maka majelis hakim menghindari dari pertimbangan hukum tentang pembuktian, kemudian dengan mencari-cari alasan formil gugatan Penggugat yang bertentangan dengan substansi gugatan dan pokok sengketa maka dibuat pertimbangan hukum seperti dalam putusan a quo;
Bahwa pertimbangan hukum tersebut memperlihatkan kekeliruan yang nyata dari majelis hakim dan sikap ingin melindungi Tergugat I dan II karena Ketua Majelis Hakim dalam jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Masohi patut diduga mempunyai hubungan kerja dengan Tergugat I dan II sehingga telah terjadi konflik interest karena Ketua Majelis Hakim selaku Ketua Pengadilan Negeri Masohi mempunyai kepentingan selaku Penasihat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah sehingga berupaya mencari jalan netral untuk seolah-olah tidak berpihak kepada siapapun dengan cara mencari-cari alasan dengan mempertimbangkan formil gugatan Penggugat padahal Penggugat sangat membatasi diri untuk tidak menggugat bidang-bidang tanah tertentu secara spesifik terhadap bidang tanah bekas milik Penggugat yang sudah diserahkan sesuai SURAT KELUASAN tanggal 7 Maret 1957 sehingga sebagai konsekwensinya Penggugat tidak perlu menggugat perorangan/institusi/lembaga social/lembaga pemerintahan/BUMN/BUMD yang secara nyata memanfaatkan bidang tanah dalam Kota Masohi yang nota bene kebetulan berada dalam bekas tanah milik leluhur Penggugat yang kini turun kepada Penggugat karena berdasarkan SURAT KELUASAN tanggal 7 Maret 1957 maka kewenangan melakukan tata kelola/tata ruang dan pemanfaatan demi kepentingan sebuah kota dan instrument pendukungnya adalah merupakan wewenang dan tanggung jawab Tergugat I dan II;
Bahwa seandainya Tergugat I menyatakan bahwa tanah sengketa berada di luar KOTA MASOHI dan hal itu dibuktikan di persidangan maka penggugat dapat melakukan upaya hukum menggugat pihak-pihak yang dimaksud oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya tersebut di atas.
Bahwa sangat disayangkan bahwa tidak ada bukti bahwa tanah tersebut bukan berada di luar KOTA MASOHI sehingga pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium) adalah tidak beralasan hukum.
Bahwa saat dibuatnya SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 tidak ada pihak-pihak yang disebut Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya yang terlibat dalam perjanjian tersebut tetapi hanya ada Tergugat I dan karena sesuai Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah daerah adalah tergugat I dan II maka Penggugat mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan II saja.
Pertimbangan Hukum dan putusan Majelis Hakim bukan sesuatu yang logic/ tidak masuk akal dan bertentangan dengan struktur berpikir ilmiah karena premis berpikir yang disajikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya bertolak belakang dengan NOVUM NOTOIR.
Bahwa sudah merupakan pengetahuan umum bahwa obyek tanah yang dahulu milik Penggugat saat ini berada dalam wilayah Kota Masohi NOVUM NOTOIR tanah yang merupakan milik Penggugat yang diserahkan kepada Tergugat sesuai SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 untuk pembangunan Kota Masohi yang kemudian digugat dalam perkara a quo ketika dilakukan pemeriksaan lokasi benar-benar berada dalam KOTA MASOHI dan hal itu membuktikan bahwa SURAT KELUASANtanggal 7 MARET 1957 dengan melibatkan tanah milik Penggugat benar-benar terwujud sebagai bagian dari KOTA MASOHI sejak tahun 1957 sampai dengan saat ini.
Bahwa dengan demikian ketika Majelis Hakim melakukan pemeriksaan obyek sengketa ada pihak-pihak lain yang menempati obyek tersebut kemudian Majelis Hakim seolah-olah memintakan agar Penggugat silahkan meminta pertanggung jawaban pihak-pihak tersebut dalam gugatan a quo karena kalau tidak dilibatkan maka gugatan Penggugat mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium) adalah penyesatan berpikir karena dasar gugatan adalah bermula dari pembicaraan antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Saniri Negeri Haruru dan Saniri Negeri Amahai sehingga telah oleh Kedua Saniri Negeri tersebut telah membuat SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 yang isinya sebagai berikut :
Badan Saniri Negeri, Negeri Amahai dan Haruru dalam rapat Negeri pada tanggal 3 dan tanggal 6 Maret 1957, telah mengambil persetudjuan untuk :
Memberi keluasan pada Pemerintah Daerah Maluku Tengah pada membangunkan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah pada tempat jang bernama jang besarnja 600 (enam ratus) H.A terhitung tanah Negeri dan Tanah perusahaan perseorangan.
Dengan pendjelasan :
Tanah Negeri diserahkan atas persetudjuan Negeri Amahai dan Haruru.
Tanah-tanah perusahaan perseorangan diserahkan kepada kebidjaksana Pemerintah Daerah Maluku Tengah dengan jang bersangkutan.
Dengan keluasan jang tersebut diatas berarti mulai dari sekarang ini Pemerintah Daerah Maluku Tengah dapat memulai dengan pengukuran-pengukuran tanah untuk projeksi Ibu Kota tersebut.
11.Bahwa berdasarkan poin 10 c diatas yang menyatakan bahwa Dengan keluasan jang tersebut diatas berarti mulai dari sekarang ini Pemerintah Daerah Maluku Tengah dapat memulai dengan pengukuran-pengukuran tanah untuk projeksi Ibu Kota tersebut, maka dengan demikian segala urusan tanah-tanah yang berada dalam Kota Masohi bukan urusan dan tanggung jawab Penggugat untuk menilik satu persatu bidang-bidang tanah yang berada dalam tata ruang Kota Masohi, karena persoalan tata ruang dan pemanfaatan tanah-tanah dalam kota Masohi adalah merupakan tanggung jawab dan urusan Tergugat sedangkan urusan Tergugat I dan II dengan Penggugat adalah menyelesaikan maksud SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 antara Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan Saniri Negeri Haruru dan Saniri Negeri Amahai berupa ganti rugi yang sampai saat ini belum dilakukan oleh Tergugat I dan II.
12.Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa Menimbang, bahwa disamping itu pula diatas tanah obyek sengketa, terdapat tanah pekarangan yang diatasnya terdapat bangunan permanen maupun semi permanen yang dikuasai oleh perorangan/individu dari masyarakat penduduk Kota Masohi. Bahwa keberadaan rumah-rumah ibadah maupun bangunan-bangunan tersebut jelas-jelas terletak diatas tanah obyek sengketa. Hal tersebut tentunya menjadi kewajiban hukum Penggugat untuk menarik pihak-pihak yang ada diatas tanah obyek sengketa untuk didudukan sebagai pihak. Bahwa menurut pendapat majelis, kewajiban Penggugat untuk menarik pihak-pihak yang ada diatas tanah obyek sengketa untuk ditarik selaku pihak didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut :
Guna menghindari kekaburan dalam hal kepemilikan atas tanah obyek sengketa, sebab bisa jadi eksistensi rumah-rumah ibadah serta rumah-rumah permanen milik penduduk tersebut, didasarkan pada adanya perbuatan hukum berupa jual beli maupun penyerahan (levering) baik dilakukan oleh Tergugat I dengan mereka-mereka yang berada dan menempati tanah sengketa yang akhirnya melahirkan Hak Kepemilikan Individu atau badan keagamaan atas bangunan rumah-rumah ibadah dimaksud. Ataukah juga bisa jadi keberadaan mereka diatas tanah sengketa dimaksud karena adanya hubungan hukum dengan pihak ketiga lainnya yang sebagai pemilik obyek sengketa;
Untuk menghindari kompleksitas perlawanan pihak-pihak yang selama ini menempati tanah sengketa saat dilakukan eksekusi, akibat kesalahan sejak awal gugatan terhadap tanah sengketa tidak menarik mereka-mereka sebagai pihak, apalagi keberadaan mereka diatas tanah sengketa memiliki bukti kepemilikan atas tanah;
“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat yang tidak menarik mereka-mereka yang berada diatas tanah obyek sengketa selain Tergugat I dan Tergugat II, termasuk PT. PLN Cabang Masohi dan pihak-pihak lain yang menguasai obyek sebagaimana yang dikemukakan Tergugat I dan Tergugat II dalam eksepsinya adalah merupakan gugatan yang mengandung cacat kurang pihak (plurium litis consortium) sehingga oleh karenanya eksepsi Tergugat I dan Tergugat II sepanjang hal ini beralasan hukum untuk dikabulkan.”
Bahwa pertimbangan hukum tersebut menggambarkan bahwa Majelis Hakim menggunakan penalarannya sendiri dan berpikir tentang hal-hal yang berada di luar gugatan Penggugat sebagaimana telah Penggugat uraian diatas sebab maksud gugatan Penggugat adalah tidak berkaitan dengan upaya menguasai lagi obyek tersebut sebagai milik Penggugat tetapi sebagai implementasi dari SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 dimana tanah-tanah Penggugat yang masuk dalam tata ruang kota Masohi sejak Tahun 1957 sampai saat ini benar-benar berada dan masuk dalam KOTA MASOHI maka penunjukan batas-batas tanah bekas milik Penggugat tersebut untuk meminta pertanggung jawaban Tergugat I dan II memberi ganti rugi sebagai implementasi dari SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 .
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dengan menggunakan frame berpikir saat ini adalah bertolak belakang dengan maksud gugatan Penggugat dengan rujukan SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 sebelum KOTA MASOHI dibentuk karena sebelum KOTA MASOHI dibentuk belum ada bangunan tersebut sehingga pertimbangan Majelis Hakim yang menghendaki Penggugat menarik pihak-pihak yang disebutkan oleh Majelis Hakim sebagai pihak dalam gugatan perkara a quo tidak ada urgensinya karena gugatan untuk ganti rugi atas obyek sengketa milik Penggugat berkaitan dengan SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 yang kini secara nyata masuk dalam wilayah administrasi KOTA MASOHI sesuai SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan memori banding tersebut di atas maka kami mohon Yang Mulia majelis Hakim Tinggi Maluku yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dalam memeriksa kembali perkara a quo dan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan II seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris Moyang Koorah Lokollo
Menyatakan obyek berupa :
3.1 Bidang tanah perusahaan hak adat AILERUNO seluas ± 25 ha (kurang lebih dua puluh lima hektar) sama dengan ± 250.000 m2 ( kurang lebih dua ratus lima puluh ribu meter persegi), dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan areal tanah perusahaan hak adat dari Drs. John Anakotta warga Desa Amahai.
Sebelah Selatan dengan areal tanah perusahaan hak adat dari Kristian Wattimury warga Desa Amahai.
Sebelah Timur dengan areal tanah perusahaan hak adat dari Buce Sopacua warga Desa Amahai.
Sebelah Barat dengan areal tanah perusahaan hak adat dari masing-masing Maruf Wattimena/ warga Desa Rutah dan Petrus Wattimena/ warga Desa Amahai.
Bidang tanah perusahaan hak adat Nama seluas ± 5 ha (kurang lebih lima hektar), sama dengan 50.000 m2 (kurang lebih lima puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas :
Sebelah Utara dengan areal tanah perusahaan hak adat dari Jonas Lasamahu warga Desa Amahai.
Sebelah Selatan dengan areal tanah perusahaan hak adat dari Johanis Tupamahu warga Desa Amahai.
Sebelah Timur dengan areal tanah Desa/Negeri Amahai kusu-kusu Nama.
Sebelah Barat dengan Tepi Laut.
Adalah milik sah dari Moyang Koorah Lokollo;
Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas obyek sengketa tersebut.
Menetapkan kedua obyek sengketa yang merupakan bahagian dari luas tanah 600 hektar yang digunakan untuk pembangunan Ibu Kota Kabupaten Masohi belum diselesaikan dan belum dibayar kepada Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas obyek tersebut.
Menetapkan ganti rugi atas obyek sengketa milik Penggugat adalah Rp.150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah).
Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi tersebut kepada Penggugat.
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepada para Tergugat/Terbanding masing-masing tertanggal 1 dan 2 Agustus 2018 sebagaimana Risalah Pemberitahuan dan Penyarahan Memori Banding Nomor 17/Pdt.G/2017/PN Msh atas memori banding tersebut diatas, para Tergugat/Terbanding, sampai dengan putusan ini diucapkan tidak mengajukan/menyampaikan kontra memori banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 17/Pdt.G/2017 /PN Msh, dibacakan dan dihadiri oleh Kuasa Penggugat/Pembanding dan Kuasa para Tergugat/Terbanding pada tanggal 31 Mei 2018 kemudian pada hari Rabu, tanggal 6 Juni 2018 Kuasa Penggugat/Pembanding mengajukan permohonan agar perkara Pengadilan Negeri Masohi Nomor 17/Pdt.G/2017 /PN Msh tanggal 31 Mei 2018, diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding sebagaimana risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh MARIA B. H. MATUANKOTTA, SH Panitera Pengadilan Negeri Masohi dengan demikian permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut secara formal dapat diterima karena telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan perundang - undangan ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berkas perkara dan salinan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 17/Pdt.G/2017 /PN Msh tanggal 31 Mei 2018 serta memori banding dari Pembanding / semula Penggugat, terlebih dahulu majelis hakim tingkat banding akan mempertimbangkan keberatan yang disampaikan Pembanding/semula Penggugat sebagaimana yang diuraikan dalam memori bandingnya sebagai berikut dibawah ini :
Penggugat/Pembanding baik dalam gugatan maupun memori bandingnya secara berulang kali menyebutkan bahwa SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 adalah sebagai dasar gugatannya, sebagaimana diketahui SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 sudah dituangkan kedalam Surat Perjanjian tanggal 21 Agustus 1957 antara Ketua Dewan Pemerintah Daerah Maluku Tengah A. SOULISA sebagai Pihak Pertama yang mewakili Pemerintah Daerah Maluku Tengah, dengan Saniri Negeri Amahai dan Saniri Negeri Haruru sebagai pihak Kedua. Apabila Penggugat/Pembanding konsisten dengan pendiriannya menggunakan SURAT KELUASAN tanggal 7 MARET 1957 sebagai dasar gugatannya, mestinya formulasi gugatannya adalah gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji) dimana Pemerintah Daerah Maluku Tengah tidak melaksanakan sebagai mana isi Surat Perjanjian tanggal 21 Agustus tersebut, bukan seperti formulasi gugatan yang sekarang ini (gugatan hak kepemilikan atas tanah);
Penggugat/Pembanding jelas tidak akan mau menggunakan Perjanjian tanggal 21 Agustus 1957 sebagai dasar gugatannya, karena dalam perjanjian tersebut (dalam poin Kedua Perjanjian tersebut) disebutkan bahwa Saniri Negeri Amahai dan Saniri Negeri Haruru (Pihak Kedua) telah berjanji menyerahkan seluruh tanah (kecuali tanaman diatasnya) kepada Pemerintah Daerah Maluku Tengah (pihak Pertama) secara Sukarela dan dengan Cuma-Cuma;
Majelis Hakim tingkat banding tidak melihat putusan hakim tingkat pertama dalam pertimbangan hukumnya terdapat hal-hal yang bersifat tidak obyektif, seperti sikap ingin melindungi salah satu pihak, karena Ketua Majelis Hakim mempunyai hubungan kerja, sehingga terjadi konflik interest dalam memutus perkara a quo, sebagaimana disampaikan dalam poin 4 memori bandingnya. Menurut Majelis Hakim tingkat banding, dalam gugatan menyangkut kepemilikan sebagaimana dimohon dalam poin 3 dan 4 petitum gugatan a quo Majelis Hakim sebelum memutus pokok perkara wajib terlebih dahulu memeriksa secara seksama yang menyangkut persyaratan formal gugatan baik yang menyangkut subyek (pihak-pihak yang menguasai tanah sengketa) maupun obyek perkara (luas dan batas-batas tanah sengketa);
Bahwa dalam memeriksa obyek sengketa Majelis Hakim tingkat pertama telah melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa diatas tanah obyek sengketa baik di Dusun AILERUNO maupun di Dusun NAMA berdasarkan hasil pemeriksaan setempat (plaatsopneming) bukan hanya dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II (sekarang para terbanding), melainkan terdapat banyak bangunan diantaranya Rumah Ibadah MASJID RAYA Kota Masohi, Kantor Badan Pertanahan Nasional, Kantor Dinas Kesehatan, Kuburan Umum, Bangunan Kantor dan Kompleks PT. PLN Cabang Masohi, Rumah Ibadah Kompleks Gereja Roma Katholik Kota Masohi, Sekolah SMP/ SMA Yos Sudarso dan Bangunan/ Rumah Permanen yang penguasaan kepemilikannya oleh individu dan perseorangan, karenanya tidaklah cukup hanya menarik Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan : Mengabulkan Eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II, Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard) dan Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa putusan dan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diatas, menurut majelis hakim tingkat banding sudah benar dan tepat oleh karenanya putusan dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding sendiri untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 17/Pdt.G/2017 /PN Msh tanggal 31 Mei 2018;
Menimbang, bahwa dalam putusan hakim tingkat pertama gugatan Penggugat/Pembanding dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard) dan Penggugat/Pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara oleh karena putusan dikuatkan maka sejalan dengan hal tersebut Pembanding/Penggugat juga dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam tingkat banding yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Undang - Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang - Undang Nomor 49 tahun 2009 Tentang Perubahan ke dua atas Undang - Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, Rechtsreglement Buiten gewesten ( Rbg ) dan peraturan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 17/Pdt.G/2017 /PN Msh tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding ;
Menghukum Pembanding/semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ambon pada hari : Senin, tanggal 27 Agustus 2018 oleh : I GEDE MAYUN, SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, MARUDUT BAKARA, SH. dan TOGAR, SH. masing - masing selaku Hakim Anggota yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 31/PDT/2018/PT AMB tanggal 17 Juli 2018 ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota dan dibantu oleh J. HUKUBUN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Ambon, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota Hakim Ketua
Ttd Ttd
MARUDUT BAKARA, SH. I GEDE MAYUN, SH.MH.
Ttd
T O G A R, S H.
Panitera Pengganti
Ttd
J. HUKUBUN, SH.
Rincian biaya perkara :
Redaksi : Rp. 5.000,-
Meterai : Rp. 6.000,-
Proses : Rp. 139.000,- +
J u m l a h : Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ).
Salinan sesui aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Ambon,
KEITEL von EMSTER, S.H.
NIP. 19620202 198603 1 006.