17/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 17/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
-. PETRUS KANISIUS alias KANIS
MENGADILI - Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukumnya - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 28 Agustus 2018 Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018 yang dimintakan banding tersebut - Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PTKPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang memeriksa dan mengadili pidana korupsi dalam Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
-
Nama
:
PETRUS KANISIUS alias KANIS
Tempat Lahir
:
Napungbiri, Kab. Sikka Umur / Tanggal Lahir
:
42 Tahun / 07 Maret 1975 Jenis Kelamin
:
Laki - Laki Kebangsaan/Kewarganegaraan
:
Indonesia Tempat Tinggal
:
Napungbiri Pante, RT. 002, RW. 001, Desa Runut, Kec. Waigete, Kab. Sikka A g a m a
:
Katholik Pekerjaan
:
Swasta Pendidikan
:
SMA (berijasah)
Terdakwa di tahan dalam perkara lain.
Dalam persidangan perkara ini TerdakwaPETRUS KANISIUS, didampingi oleh Penasihat Hukum A. LUIS BALUN, SH., MERIYETA SORUH, SH., dan MARTINUS LAU, S.H., kesemuanya Advokat, pada kantor Posbakum Pegadilan Negeri Kupang beralamat di Jl, Palapa Nomor 18, Kec. Oebobo, Kota Kupang, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 31 Mei 2018 Nomor: 21/Pen.Pid.TPK /2018/PN.KPG;
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tersebut:
Telah membaca Berkas Perkara dan Surat-Surat yang bersangkutan, serta Turunan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 28 Agustus 2018 Nomor :21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 14 Mei 2018 No.Reg.Perkara: PDS-01/SIKKA/0.4/2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut:
Primair:
Bahwa ia terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS pada waktu antara bulan Juli 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Februari 2016 bertempat di Dusun Ewa, Desa Runut, dilakukan Musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) Runut dengan kesepakatan antara lain untuk dilaksanakan Pembangunan Lanjutan Rabat Jalan Paudolor–Boladetun dengan nilai sebesar Rp.380.000.000,-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Runut Nomor 3 Tahun 2016 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Runut Tahun Anggaran 2016 dengan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Runut Tahun Anggaran 2016 sebagaimana Peraturan Kepala Desa Runut Nomor 4 Tahun 2016 dengan rincian belanja berupa Belanja Pembangunan Desa yaitu Lanjutan Rabat Jalan Paudolor Boladetun;
Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Lanjutan Rabat Jalan Paudolor–Boladetun maka telah diajukan pencairan Dana Desa (APBN) Tahap I Desa Runut, Kecamatan Waigete TA. 2016, dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tertanggal 30 Mei 2016 dengan jumlah sebesar Rp.402.660.185,-(empat ratus dua juta enam ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah) yang mengalami beberapa kali perubahan terhadap jumlah dana yang akan dicairkan sehingga direkomendasikan sebesar Rp.400.985.000,-(empat ratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang didalamnya termasuk dana untuk keperluan pembangunan lanjutan Rabat Jalan Paudolor–Boladetun sebesar Rp.206.395.000,-(dua ratus enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Rencana Anggaran Biaya penggunaan Dana Desa (APBN) Tahap I Desa Runut, Kecamatan Waigete TA. 2016;
Rekomendasi pencairan dana APBN Tahap I dari Camat Waigete dengan Nomor: Pem.140/09/99/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 sebesar Rp.400.985.000,-(empat ratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Dan setelah mendapat rekomendasi pembukaan blokir rekening bank dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sikka lalu Dana Desa (APBN) Tahap I Desa Runut sejumlah Rp.404.562.781,-(empat ratus empat juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) masuk ke rekening nomor : 0119.01 0025 27 – 53 – 0 pada Bank BRI Cabang Maumere atas nama Desa Runut tanggal 20 Juni 2016 sehingga pada tanggal 21 Juni 2016 terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS bersama Bendahara saksi YOSEPH SABSUARANDI melakukan pencairan di bank BRI Cabang Maumere sebesar Rp.400.985.000,-(empat ratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah dana tersebut dicairkan, terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut meminta kepada saksi YOSEP SABSUARANDI selaku Bendahara Desa Runut agar menyerahkan dana sebesar Rp.227.987.100,-(dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah) untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalan Paudolor–Boladetun, pengadaan Notebook/Laptop dan pengadaan Kloset dimana khusus untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalan Paudolor–Boladetun sebesar Rp.206.395.000,-(dua ratus enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga saksi YOSEP SABSUARANDI selaku Bendahara Desa Runut menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut sesuai tanda terima berupa kwitansi tertanggal 2 Juli 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut;
Bahwa setelah dana untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalan Paudolor–Boladetun sebesar Rp.206.395.000,-(dua ratus enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas diterima oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut lalu dana tersebut oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut digunakan untuk membelanjakan seluruh material untuk keperluan rabat jalan tersebut pada UD. REINKARNASI sesuai dengan 5(lima) lembar kwitansi dari UD. REINKARNASI tersebut yang adalah milik terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS namun tanpa didukung dengan nota belanja yang asli dari UD. REINKARNASI tersebut, yaitu:
Kwitansi tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pembelian peralatan dan perlengkapan kerja dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp. 5.335.000,-(lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pembelian material lokal dan non lokal dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp. 75.780.000,-(tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pengadaan papan proyek 1 ls Rp.200.000,- dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 2 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pembelian material non lokal dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp.92.830.000,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 8 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pembelian material non lokal pasir pasang 150 m³ @ Rp. 215.000,- dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp.32.250.000,-(tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Dengan rician material sebagai berikut:
-
No. Uraian Harga Satuan (Rp.) Realisasi Belanja Yang Di SPJ Vol. Jumlah 1. Pembelian peralatan dan perlengkapan kerja 5.335.000,- 1 5.335.000,- 2. Papan Proyek 200.000,- 1 200.000,- 3. Semen Bosowa 40 Kg 61.000,- 500 30.000.000,- 4. Pasir Urug 205.000,- 112 22.960.000,- 5. Sirtu 180.000,- 124 22.320.000,- 6. Batu Kelapa 220.000,- 157 34.540.000,- 7. Batu Pecah 2/3 290.000,- 201 58.290.000,- 8. Pasir Pasang 215.000,- 150 32.250.000,- Jumlah 206.395.000,-
Bahwa setelah itu pembangunan lanjutan rabat jalan Paudolor–Boladetun mulai dikerjakan dalam jangka waktu selama 90 (sembilan puluh) hari kerja yang dimulai pada tanggal 14 Juli 2016 dan direncanakan akan selesai pada tanggal 11 Oktober 2016 namun kenyataannya tukang maupun buruh yang bekerja sejak tanggal 14 Juli 2016 tidak mau bekerja lagi atau berhenti bekerja pada bulan September 2016 dengan alasan semua upah tukang maupun buruh tersebut belum dibayar padahal tukang maupun buruh tersebut telah mengerjakan rabat jalan tersebut sepanjang 100 (seratus) meter, lebar 3 (tiga) meter, tebal 12 (dua belas) centimeter, pondasi 100 (seratus) meter terletak di kedua tepi jalan;
Bahwa atas kejadian tersebut, kemudian terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS memerintahkan tukang dan buruh yang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut sehingga tukang dan buruh tersebut mulai bekerja pada bulan September 2016 namun kemudian tukang dan buruh tersebut tidak mau bekerja lagi atau berhenti bekerja pada bulan Nopember 2016 dengan alasan semua upah tukang maupun buruh tersebut belum dibayar padahal tukang maupun buruh tersebut telah mengerjakan rabat jalan tersebut sepanjang 200 (dua ratus) meter, lebar 3(tiga) meter, tebal 12(dua belas) centimeter, pondasi 50(lima puluh) meter terletak di kedua tepi jalan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan khusus oleh ahli HENDRIK OLA LEDOR, SE dan ahli MARIA IMELDA NONA CORIYANTI, ST selaku Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sikka tanggal 16 Desember 2016 diperoleh kondisi sebagai berikut:
Pekerjaan rabat yang terpasang 281,7 (dua ratus delapan puluh satu koma tujuh) meter, lebar rata–rata 3(tiga) meter dan tebal rabat 13(tiga belas) centimeter;
Dari rabat yang terpasang 281,7(dua ratus delapan puluh satu koma tujuh) meter tersebut sepanjang 134,7(seratus tiga puluh empat koma tujuh) meter tidak memiliki pondasi;
Rabat yang terpasang tidak memiliki kualitas sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) karena spesifikasi campuran rabat yang digunakan adalah untuk pekerjaan plesteran bukan untuk pekerjaan beton. Sesuai SNI, rabat beton memiliki spesifikasi campuran 1 pc : 3 psr : 5 krl, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, spesifikasi rabat Paudolor–Boladetun yang terpasang adalah 1 pc : 10 psr, akibatnya kondisi permukaan rabat menjadi mudah tergerus air dan hancur apabila diberi beban berat;
Material yang tersisa di lokasi hanya batu kelapa/batu kali kurang lebih sebanyak 6 m³ dan kerikil pecah 2/3 sebanyak 3 m³;
Bahwa kemudian Tim Ahli Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sikka melakukan perhitungan dan pengujian antara volume terpasang dengan material yang telah dibelanjakan dan menemukan material yang terpasang dalam pekerjaan rabat sepanjang 281,7(dua ratus delapan puluh satu koma tujuh) meter, lebar rata–rata 3 (tiga) meter dan tebal rabat 13(tiga belas) centimeter, sebagai berikut:
-
No Uraian Sat. Koef. Volume Realisasi Material Terpasang I Pekerjaan Plesteran Semen zak 0,15 845,1 126,765 Pasir Pasang m³ 0,036 845,1 30,424 II Pekerjaan Pasangan Batu 1 : 8 Semen zak 2,27 20.205 45,865 Batu Kelapa m³ 1,2 20.205 24,246 Pasir Pasang m³ 0,584 20.205 11,800 Pasir Urug m³ 1,2 20.205 24,246 III Pekerjaan Urugan Sirtu m³ 1,2 42.255 50,706 Kerikil m³ 0,7537 42.255 31,848
sehingga ditemukan adanya material yang telah dibelanjakan dan telah dipertanggungjawabkan namun tidak terpasang maupun tidak terdapat disekitar lokasi kerja tersebut, dengan perincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Sat | Realisasi Belanja Material Sesuai SPJ | Realisasi Material | Selisih | Harga Satuan (Rp.) | Jumlah (Rp.) |
| 1. | Semen Bosowa 40 Kg | zak | 500 | 173 | 327 | 61.000,- | 19.974.000,- |
| 2. | Pasir Urug | m³ | 112 | 0 | 112 | 205.000,- | 22.960.000,- |
| 3. | Sirtu | m³ | 124 | 51 | 73 | 180.000,- | 13.140.000,- |
| 4. | Batu Kelapa | m³ | 157 | 25 | 132 | 220.000,- | 29.040.000,- |
| 5. | Batu Pecah 2/3 | m³ | 201 | 32 | 169 | 290.000,- | 49.010.000,- |
| 6. | Pasir Pasang | m³ | 150 | 43 | 107 | 215.000,- | 23.005.000,- |
| J u m l a h | 157.102.000,- | ||||||
karena dana untuk pekerjaan rabat jalan Paudolor–Boladetun tersebut hanya digunakan sekitar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan tersebut sedangkan sisa dana tersebut digunakan oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut untuk foya–foya di Pub (Diskotik);
Bahwa perbuatan terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa terutama pada Pasal 13 yang menyatakan bahwa “Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa”;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terutama pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terutama Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa terutama pada:
Pasal 15 angka 1 huruf e yang menyatakan bahwa ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”;
Pasal 15 angka 1 huruf g yang menyatakan bahwa ”Kepala Desa mempunyai kewajiban menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan”;
Pasal 15 angka 1 huruf h yang menyatakan bahwa ”Kepala Desa mempunyai kewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik”;
Pasal 15 angka 1 huruf i yang menyatakan bahwa ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa”;
Pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa ”selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terutama Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat”;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 72 tahun 2005 Tentang Desa pasal 14 ayat (1) dan (2) Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa, antara lain:
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam (1) Kepala Desa mempunyai wewenang Kepala Desa;
Memimpin penyelenggaraan pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APD Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina Perekonomian Desa;
Mengokordinasikan pembangunan desa secara Partisipasif;
Mewakili desanya didalam diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1):
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 3 ayat (2):
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
Huruf d:
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Huruf e:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Pasal 24 ayat (3):
Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan:
Pasal 3 Ayat (1):
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin anggaran.
Pasal 13 Ayat (2):
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetor/membayar, atau usahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Pasal 27 Ayat (2):
Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut tersebut diatas merugikan Desa Runut sebesar Rp. 157.102.000,- (seratus lima puluh tujuh juta seratus dua ribu rupiah) atau setidak–tidaknya sejumlah tersebut dan masyarakat Desa Runut tidak memanfaatkan pembangunan rabat jalan tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus pada Kantor Kepala Desa Runut Kecamatan Waigete Nomor: 85/LHP/PKPT/PM/ITKAB/SKA/2016 tanggal 30 Desember 2016;
Bahwa perbuatan terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut sebagaimana tersebut diatas telah pula dilakukan pada kegiatan–kegiatan lain pada tahun 2016 diantaranya kegiatan pengadaan meja kursi bagi sekolah dasar, pengadaan APE bagi PAUD, pengadaan bantuan bagi kelompok masyarakat, pengadaan kloset dan anakan bagi masyarakat, dana untuk beberapa kegiatan pelatihan, dana rehab Pos Yandu Holak, pengadaan pintu pagar Poskesdes, biaya operasional Kader Posyandu, insentif Kader Posyandu dan RT/RW selama 12(duabelas) bulan, tunjangan BPD selama 10(sepuluh) bulan, tunjangan aparat desa selama 7(tujuh) bulan dan lain–lain yang penuntutan telah dilakukan secara terpisah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Subsidiair:
Bahwa ia terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada sekitar bulan Februari 2016 bertempat di Dusun Ewa, Desa Runut, dilakukan Musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) Runut dengan kesepakatan antara lain untuk dilaksanakan Pembangunan Lanjutan Rabat Jalan Paudolor–Boladetun dengan nilai sebesar Rp.380.000.000,-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa Runut Nomor 3 Tahun 2016 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Runut Tahun Anggaran 2016 dengan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Runut Tahun Anggaran 2016 sebagaimana Peraturan Kepala Desa Runut Nomor 4 Tahun 2016 dengan rincian belanja berupa Belanja Pembangunan Desa yaitu Lanjutan Rabat Jalan Paudolor–Boladetun;
Bahwa kemudian untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Lanjutan Rabat Jalan Paudolor – Boladetun maka telah diajukan pencairan Dana Desa (APBN) Tahap I Desa Runut, Kecamatan Waigete TA. 2016, dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tertanggal 30 Mei 2016 dengan jumlah sebesar Rp.402.660.185,-(empat ratus dua juta enam ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah) yang mengalami beberapa kali perubahan terhadap jumlah dana yang akan dicairkan sehingga direkomendasikan sebesar Rp. 400.985.000,-(empat ratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang didalamnya termasuk dana untuk keperluan pembangunan lanjutan Rabat Jalan Paudolor– Boladetun sebesar Rp.206.395.000,-(dua ratus enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Rencana Anggaran Biaya penggunaan Dana Desa (APBN) Tahap I Desa Runut, Kecamatan Waigete TA. 2016;
Rekomendasi pencairan dana APBN Tahap I dari Camat Waigete dengan Nomor: Pem.140/09/99/VI/2016 tanggal 06 Juni 2016 sebesar Rp. 400.985.000,-(empat ratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Dan setelah mendapat rekomendasi pembukaan blokir rekening bank dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sikka lalu Dana Desa (APBN) Tahap I Desa Runut sejumlah Rp.404.562.781,-(empat ratus empat juta lima ratus enam puluh dua ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah) masuk ke rekening Nomor: 0119.01 0025 27 – 53 – 0 pada Bank BRI Cabang Maumere atas nama Desa Runut tanggal 20 Juni 2016 sehingga pada tanggal 21 Juni 2016 terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS bersama Bendahara saksi YOSEPH SABSUARANDI melakukan pencairan di bank BRI Cabang Maumere sebesar Rp.400.985.000,-(empat ratus juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Bahwa setelah dana tersebut dicairkan, terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut meminta kepada saksi YOSEP SABSUARANDI selaku Bendahara Desa Runut agar menyerahkan dana sebesar Rp.227.987.100,-(dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah) untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalan Paudolor–Boladetun, pengadaan Notebook/Laptop dan pengadaan Kloset dimana khusus untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalan Paudolor–Boladetun sebesar Rp.206.395.000,-(dua ratus enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) sehingga saksi YOSEP SABSUARANDI selaku Bendahara Desa Runut menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut sesuai tanda terima berupa kwitansi tertanggal 2 Juli 2016 yang ditandatangani oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut;
Bahwa setelah dana untuk belanja kegiatan pekerjaan lanjutan rabat jalan Paudolor – Boladetun sebesar Rp.206.395.000,-(dua ratus enam juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tersebut diatas diterima oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut lalu dana tersebut oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut digunakan untuk membelanjakan seluruh material untuk keperluan rabat jalan tersebut pada UD. REINKARNASI sesuai dengan 5 (lima) lembar kwitansi dari UD. REINKARNASI tersebut yang adalah milik terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS namun tanpa didukung dengan nota belanja yang asli dari UD. REINKARNASI tersebut, yaitu:
Kwitansi tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pembelian peralatan dan perlengkapan kerja dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp. 5.335.000,- (lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pembelian material lokal dan non lokal dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp. 75.780.000,-(tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 1 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pengadaan papan proyek 1 ls Rp.200.000,- dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 2 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pembelian material non lokal dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp.92.830.000,- (sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Kwitansi tanggal 8 Juli 2016 untuk pembayaran biaya pembelian material non lokal pasir pasang 150 m³ @ Rp.215.000,- dengan penerima UD. REINKARNASI senilai Rp.32.250.000,-(tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Dengan rician material sebagai berikut:
-
No. Uraian Harga Satuan (Rp.) Realisasi Belanja Yang Di SPJ Vol. Jumlah 1. Pembelian peralatan dan perlengkapan kerja 5.335.000,- 1 5.335.000,- 2. Papan Proyek 200.000,- 1 200.000,- 3. Semen Bosowa 40 Kg 61.000,- 500 30.000.000,- 4. Pasir Urug 205.000,- 112 22.960.000,- 5. Sirtu 180.000,- 124 22.320.000,- 6. Batu Kelapa 220.000,- 157 34.540.000,- 7. Batu Pecah 2/3 290.000,- 201 58.290.000,- 8. Pasir Pasang 215.000,- 150 32.250.000,- Jumlah 206.395.000,-
Bahwa setelah itu pembangunan lanjutan rabat jalan Paudolor – Boladetun mulai dikerjakan dalam jangka waktu selama 90(sembilan puluh) hari kerja yang dimulai pada tanggal 14 Juli 2016 dan direncanakan akan selesai pada tanggal 11 Oktober 2016 namun kenyataannya tukang maupun buruh yang bekerja sejak tanggal 14 Juli 2016 tidak mau bekerja lagi atau berhenti bekerja pada bulan September 2016 dengan alasan semua upah tukang maupun buruh tersebut belum dibayar padahal tukang maupun buruh tersebut telah mengerjakan rabat jalan tersebut sepanjang 100(seratus) meter, lebar 3(tiga) meter, tebal 12(dua belas) centimeter, pondasi 100 (seratus) meter terletak di kedua tepi jalan;
Bahwa atas kejadian tersebut, kemudian terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS memerintahkan tukang dan buruh yang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut sehingga tukang dan buruh tersebut mulai bekerja pada bulan September 2016 namun kemudian tukang dan buruh tersebut tidak mau bekerja lagi atau berhenti bekerja pada bulan Nopember 2016 dengan alasan semua upah tukang maupun buruh tersebut belum dibayar padahal tukang maupun buruh tersebut telah mengerjakan rabat jalan tersebut sepanjang 200(dua ratus) meter, lebar 3(tiga) meter, tebal 12(dua belas) centimeter, pondasi 50(lima puluh) meter terletak di kedua tepi jalan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan khusus oleh ahli HENDRIK OLA LEDOR, SE dan ahli MARIA IMELDA NONA CORIYANTI, ST selaku Tim Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sikka tanggal 16 Desember 2016 diperoleh kondisi sebagai berikut:
Pekerjaan rabat yang terpasang 281,7(dua ratus delapan puluh satu koma tujuh) meter, lebar rata – rata 3(tiga) meter dan tebal rabat 13(tiga belas) centimeter;
Dari rabat yang terpasang 281,7(dua ratus delapan puluh satu koma tujuh) meter tersebut sepanjang 134,7(seratus tiga puluh empat koma tujuh) meter tidak memiliki pondasi;
Rabat yang terpasang tidak memiliki kualitas sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) karena spesifikasi campuran rabat yang digunakan adalah untuk pekerjaan plesteran bukan untuk pekerjaan beton. Sesuai SNI, rabat beton memiliki spesifikasi campuran 1 pc : 3 psr : 5 krl, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan, spesifikasi rabat Paudolor–Boladetun yang terpasang adalah 1 pc : 10 psr, akibatnya kondisi permukaan rabat menjadi mudah tergerus air dan hancur apabila diberi beban berat;
Material yang tersisa di lokasi hanya batu kelapa/batu kali kurang lebih sebanyak 6 m³ dan kerikil pecah 2/3 sebanyak 3 m³,
Bahwa kemudian Tim Ahli Pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sikka melakukan perhitungan dan pengujian antara volume terpasang dengan material yang telah dibelanjakan dan menemukan material yang terpasang dalam pekerjaan rabat sepanjang 281,7(dua ratus delapan puluh satu koma tujuh) meter, lebar rata–rata 3 (tiga) meter dan tebal rabat 13(tiga belas) centimeter, sebagai berikut:
-
No Uraian Sat. Koef. Volume Realisasi Material Terpasang I Pekerjaan Plesteran Semen zak 0,15 845,1 126,765 Pasir Pasang m³ 0,036 845,1 30,424 II Pekerjaan Pasangan Batu 1 : 8 Semen zak 2,27 20.205 45,865 Batu Kelapa m³ 1,2 20.205 24,246 Pasir Pasang m³ 0,584 20.205 11,800 Pasir Urug m³ 1,2 20.205 24,246 III Pekerjaan Urugan Sirtu m³ 1,2 42.255 50,706 Kerikil m³ 0,7537 42.255 31,848
sehingga ditemukan adanya material yang telah dibelanjakan dan telah dipertanggungjawabkan namun tidak terpasang maupun tidak terdapat di sekitar lokasi kerja tersebut, dengan perincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Sat | Realisasi Belanja Material Sesuai SPJ | Realisasi Material | Selisih | Harga Satuan (Rp.) | Jumlah (Rp.) |
| 1. | Semen Bosowa 40 Kg | zak | 500 | 173 | 327 | 61.000,- | 19.974.000,- |
| 2. | Pasir Urug | m³ | 112 | 0 | 112 | 205.000,- | 22.960.000,- |
| 3. | Sirtu | m³ | 124 | 51 | 73 | 180.000,- | 13.140.000,- |
| 4. | Batu Kelapa | m³ | 157 | 25 | 132 | 220.000,- | 29.040.000,- |
| 5. | Batu Pecah 2/3 | m³ | 201 | 32 | 169 | 290.000,- | 49.010.000,- |
| 6. | Pasir Pasang | m³ | 150 | 43 | 107 | 215.000,- | 23.005.000,- |
| J u m l a h | 157.102.000,- | ||||||
karena dana untuk pekerjaan rabat jalan Paudolor – Boladetun tersebut hanya digunakan sekitar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan tersebut sedangkan sisa dana tersebut digunakan oleh terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut untuk foya– foya di Pub (Diskotik);
Bahwa perbuatan terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut tersebut diatas tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam:
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa terutama pada Pasal 13 yang menyatakan bahwa “Kepala Desa dilarang melakukan kegiatan-kegiatan atau melalaikan tindakan yang menjadi kewajibannya, yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat Desa”;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara terutama pada Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan”;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terutama Pasal 18 Ayat (3) yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa terutama pada:
Pasal 15 angka 1 huruf e yang menyatakan bahwa ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”;
Pasal 15 angka 1 huruf g yang menyatakan bahwa ”Kepala Desa mempunyai kewajiban menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan”;
Pasal 15 angka 1 huruf h yang menyatakan bahwa ”Kepala Desa mempunyai kewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik”;
Pasal 15 angka 1 huruf i yang menyatakan bahwa ”Kepala Desa mempunyai kewajiban melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa”;
Pasal 15 ayat 2 yang menyatakan bahwa ”selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati/Walikota, memberikan laporan keterangan pertanggung jawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat”;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terutama Pasal 4 Ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatuhan dan manfaat bagi masyarakat”;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 72 tahun 2005 Tentang Desa pasal 14 ayat (1) dan (2) Terdakwa selaku Kepala Desa mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Desa, antara lain:
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam (1) Kepala Desa mempunyai wewenang Kepala Desa;
Memimpin penyelenggaraan pemerintah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APD Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan masyarakat Desa;
Membina Perekonomian Desa;
Mengokordinasikan pembangunan desa secara Partisipasif;
Mewakili desanya didalam diluar Pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) :
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Pasal 3 ayat (2):
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
Huruf d:
Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa;
Huruf e:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
Pasal 24 ayat (3):
Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan:
Pasal 3 Ayat (1):
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib danDisiplin anggaran.
Pasal 13 Ayat (2):
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetor/membayar, menata usahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Pasal 27 Ayat (2):
Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut tersebut diatas merugikan Desa Runut sebesar Rp. 157.102.000,-(seratus lima puluh tujuh juta seratus dua ribu rupiah) atau setidak–tidaknya sejumlah tersebut dan masyarakat Desa Runut tidak memanfaatkan pembangunan rabat jalan tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus pada Kantor Kepala Desa Runut Kecamatan Waigete Nomor: 85/LHP/PKPT/PM/ITKAB/SKA/2016 tanggal 30 Desember 2016;
Bahwa perbuatan terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS selaku Kepala Desa Runut sebagaimana tersebut diatas telah pula dilakukan pada kegiatan –kegiatan lain pada tahun 2016 diantaranya kegiatan pengadaan meja kursi bagi sekolah dasar, pengadaan APE bagi PAUD, pengadaan bantuan bagi kelompok masyarakat, pengadaan kloset dan anakan bagi masyarakat, dana untuk beberapa kegiatan pelatihan, dana rehab Pos Yandu Holak, pengadaan pintu pagar Poskesdes, biaya operasional Kader Posyandu, insentif Kader Posyandu dan RT/RW selama 12(duabelas) bulan, tunjangan BPD selama 10(sepuluh) bulan, tunjangan aparat desa selama 7(tujuh) bulan dan lain– lain yang penuntutan telah dilakukan secara terpisah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal 7 Agustus 2018, No. Reg. Perkara: PDS –01/SIKKA/04/2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun 6(enam) bulan.
MembebankanTerdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS untuk membayar denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dengan denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan.
Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS ALIAS KANIS untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.157.102.000,-(seratus lima puluh tujuh juta seratus dua ribu rupiah) dan jika selama 1(bulan) sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa:
5(lima) lembar Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) desa Runut, Kecamatan Waigete, Kab. Sikka pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016.
1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Pemerintahan Desa Kabupaten Sikka dengan Nomor: Pemdes.143/256/VI/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal : Permohonan Pembukaan Blokir.
Fotokopi sesuai dengan aslinya 3(tiga) lembar SPP (Surat permintaan pembayaran) pengajuan Dana Desa (APBN) tahap I Desa Runut Kec.Waigete TA.2016 tanggal 30 Mei 2016 sejumlah Rp.402.660.185,- (empat ratus dua juta enam ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
Fotokopi sesuai dengan aslinya 5 (lima) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengajuan Dana Desa (APBN) tahap I Desa Runut Kec.Waigete TA.2016 tanggal 30 Mei 2016 sejumlah Rp.402.660.185,-(empat ratus dua juta enam ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
Salinan/fotokopi sesuai dengan aslinya 1(satu) Jepit Surat dari Bupati Sikka omor: Pemdes.143/20/2016, tanggal 10 Februari 2016, Perihal Penegasan APB-Desa tahun 2016 yang terdapat lampiran Pagu Anggaran Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) Kab.Sikka TA.2016 dan khususnya Desa Runut Kec.Waigete mendapatkan Total Alokasi Dana sejumlah: Rp.1.102.367.889,-(Satu milyard seratus dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
2(dua) lembar rekening koran tabungan Simpedes Umum bank BRI dengan nomor rekening 0119 -01- 002527 -53-0 an.DESA RUNUT periode transaksi 01/01/16 – 31/12/1.
4 (empat) lembar salinan sesuai dengan aslinya gambar rencana prasarana Peningkatan Jalan Rabat Beton lokasi Paudolor Dusun Ewa Desa Runut tertanggal 30 Oktober 2017.
1(satu) lembar Surat Camat Waigete, Nomor: Pem.140/09/99//VI/2016, tanggal 06 Juni 2016, perihal: Rekomendasi APBN tahap I.
1(satu) lembar kwitansi tanggal 2 Juli 2016 untuk pembayaran belanja kegiatan lanjutan Rabat jalan Paudolor–Boladetun, pengadaan notebook/latop dan pengadaan kloset terbilang Rp.227.987.100,-(dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh seratus rupiah).
5(lima) lembar Buku kas umum ds.Runut, kec.Waigete TA.2016 bulan Juli 2016 dan bulan Juni 2016.
5(lima) lembar kwitansi belanja dengan total Rp.206.395.000,- pada UD.REINKARNASI, masing masing sebagai berikut :
1(satu) lembar kwitansi tanggal 1-7-2016 untuk pembayaran biaya pembelian peralatan dan perlengkapan kerja dengan penerima UD.REINKARNASI senilai Rp.5.335.000,-(lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
1(satu) lembar kwitansi tanggal 1-7-2016 untuk pembayaran biaya pembelian material lokal dan non lokal dengan penerima UD.REINKARNASI senilai Rp.75.780.000,-(tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar kwitansi tanggal 1-7-2016 untuk pembayaran biaya pengadaan papan proyek 1 ls Rp.200.000,- dengan penerima UD.REINKARNASI senilai Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
1(satu) lembar kwitansi tanggal 2-7-2016 untuk pembayaran biaya pembelian material non lokal dengan penerima UD.REINKARNASI senilai Rp.92.830.000,-(Sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar kwitansi tanggal 8-7-2016 untuk pembayaran biaya pembelian material non lokal pasir pasang 150 m3 @ Rp.215.000,-dengan penerima UD.REINKARNASI senilai Rp.250.000,- (tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Desa Runut.
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tutntutan Penuntut Umum tersebut maka Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pledooi/Pembelaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan isteri
dan anak-anak yang masih kecil;
2.Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan
nya lagi;
3.Terdakwa telah mengabdi sejak tanggal 9 November 2011 sampai dengan
tanggal 20 November 2017;
4.Terdakwa memohon jika dinyatakan bersalah untuk ditahan pada Rutan Kelas
II B Maumere agar bisa dekat dengan keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 28 Agustus 2018 Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg telah menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Membebaskan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANISdari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIStelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI” yang dilakukan secara berlanjutsebagaimana dalam dakwaan subsidair;
Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menghukum Terdakwa PETRUS KANISIUS alias KANIS membayar uang penganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.157.102.000,- (seratus lima puluh tujuh juta seratus dua ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selambat-lambatnya 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut dikenakan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
5(lima) lembar Berita Acara Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) desa Runut, Kecamatan Waigete, Kab. Sikka pada hari Kamis tanggal 04 Pebruari 2016.
1(satu) lembar Surat Kepala Kantor Pemerintahan Desa Kabupaten Sikka dengan nomor: Pemdes.143/256/VI/2016 tanggal 09 Juni 2016 perihal: Permohonan Pembukaan Blokir.
Fotokopi sesuai dengan aslinya 3(tiga) lembar SPP (Surat permintaan pembayaran) pengajuan Dana Desa (APBN) tahap I Desa Runut Kec.Waigete TA.2016 tanggal 30 Mei 2016 sejumlah Rp.402.660.185,- (empat ratus dua juta enam ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
Fotokopi sesuai dengan aslinya 5(lima) lembar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengajuan Dana Desa (APBN) tahap I Desa Runut Kec.Waigete TA.2016 tanggal 30 Mei 2016 sejumlah Rp.402.660.185,-(empat ratus dua juta enam ratus enam puluh ribu seratus delapan puluh lima rupiah).
Salinan / fotokopi sesuai dengan aslinya 1(satu) Jepit Surat dari Bupati Sikka nomor: Pemdes.143/20/2016, tanggal 10 Februari 2016, Perihal Penegasan APB-Desa tahun 2016 yang terdapat lampiran Pagu Anggaran Desa (APBN) dan Alokasi Dana Desa (APBD) Kab.Sikka TA.2016 dan khususnya Desa Runut Kec.Waigete mendapatkan Total Alokasi Dana sejumlah: Rp.1.102.367.889,-(Satu milyard seratus dua juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah).
2(dua) lembar rekening koran tabungan Simpedes Umum bank BRI dengan nomor rekening 0119 -01- 002527 -53-0 an.DESA RUNUT periode transaksi 01/01/16 – 31/12/1.
4 (empat) lembar salinan sesuai dengan aslinya gambar rencana prasarana Peningkatan Jalan Rabat Beton lokasi Paudolor Dusun Ewa Desa Runut tertanggal 30 Oktober 2017.
1(satu) lembar Surat Camat Waigete, Nomor: Pem.140/09/99//VI/2016, tanggal 06 Juni 2016, perihal: Rekomendasi APBN tahap I.
1(satu) lembar kwitansi tanggal 2 Juli 2016 untuk pembayaran belanja kegiatan lanjutan Rabat jalan Paudolor–Boladetun, pengadaan notebook/latop dan pengadaan kloset terbilang Rp.227.987.100,-(dua ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh seratus rupiah).
5(lima) lembar Buku kas umum ds.Runut, kec.Waigete TA.2016 bulan Juli 2016 dan bulan Juni 2016.
5(lima) lembar kwitansi belanja dengan total Rp.206.395.000,- pada UD.REINKARNASI, masing masing sebagai berikut:
1(satu) lembar kwitansi tanggal 1-7-2016 untuk pembayaran biaya pembelian peralatan dan perlengkapan kerja dengan penerima UD.REINKARNASI senilai Rp.5.335.000,-(lima juta tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
1(satu) lembar kwitansi tanggal 1-7-2016 untuk pembayaran biaya pembelian material lokal dan non lokal dengan penerima UD.REINKARNASI senilai Rp.75.780.000,- ( tujuh puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar kwitansi tanggal 1-7-2016 untuk pembayaran biaya pengadaan papan proyek 1 ls Rp.200.000,- dengan penerima UD.REINKARNASI senilai Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
1(satu) lembar kwitansi tanggal 2-7-2016 untuk pembayaran biaya pembelian material non lokal dengan penerima UD.REINKARNASI senilai Rp.92.830.000,-(Sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar kwitansi tanggal 8-7-2016 untuk pembayaran biaya pembelian material non lokal pasir pasang 150 m3 @ Rp.215.000,-dengan penerima UD.REINKARNASI senilai 250.000,-(tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dikembalikan kepada Desa Runut melalui Penuntut Umum.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah rupiah).
Menimbang bahwa terhadap Putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum, maupun Terdakwa telah menyatakan Banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 4 September 2018 No.15/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg, oleh Terdakwa tanggal 4 September 2018 No.15/Akta.Pid.Sus-TPK/2018 dan permintaan Banding tersebut masing-masing telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terdakwa tanggal 6 September 2018 No.15/Akta.Pid.Sus-TPK/2018, dan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 4 September 2018 No.15/Akta.Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintan Banding tersebut Terdakwa telah mengajukan Memori banding tanggal 26 September 2018 dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding,Tanggal 25 Oktober 2018 dan Kontra Memori Banding Tanggal 25 Oktober 2018.
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam Tingkat Banding baik oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan Banding tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya mengemukakan bahwa:
Bahwa dengan memperhatikan putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi tersebut dan dengan membaca kembali dakwaan serta berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sikka maka dengan ini saya menyatakan: BANDING karena amar putusan yang dijatuhkan kepada saya selaku terdakwa secara tidak adil dan bijaksana.
Oleh karena itu ke hadapan ketua pengadilan tinggi saya mohon agar berkenan mempertimbangkan hal-hal yang sangat diabaikan dalam putusan persidangan sebelumnya di pengadilan negeri kupang sebagai berikut:
Bahwa saya terdakwa Petrus Kanisius adalah kepala desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka periode 09 November 2011 s.d 09 November 2017.
Bahwa berkas ke-2 yang saya hadapi saat ini adalah juga materinya sudah lengkap dalam berkas sebelumnya (berkas pertama) yang sampai saat ini masih dalam upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sikka. Materi dimaksud baik dalam proses persidangan keterangan saksi sudah lengkap.
Bahwa dalam uraian tuntutan diterangkan tentang Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, padahal sesungguhnya kegiatan ini bukan perbuatan berlanjut karena dananya dicairkan dalam hari yang sama dalam tahun anggaran yang sama,serta diaudit oleh orang yang sama yakni dari Inspektorat Kabupaten Sikka yang ditugaskan pada saat yang sama, dan merupakan satu kesatuan dengan berkas yang pertama.
Bahwa dana Rp.157.102.000- merupakan sebagian dari total dana pembangunan Jalan Pandalor- Boladetun-Dusun Ewa- Desa Runut Tahun anggaran 2016 yang secara total anggaran untuk kegiatan rabat Jalan tersebut adalah Rp.380.000.000,-(tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
Bahwa sesungguhnya total dana Rp.380.000.000,- harus dicairkan secara keseluruhan tapi oleh karena dipisahkan menjadi dua tahap.
Untuk kepentingan pekerjaan rabat jalan Paudolor-Boladetun baru dicairkan tahap I Rp.206.395.000,- sesuai dengan rekomendasi camat, sisanya Rp.174.000,- masih dalam rekening desa.
Bahwa Perencanaan Pekerjaan Rabat jalan Paudolor Boladetun direncanakan bersama-sama secara tertulis RABS dan gambar dikerjakan oleh konsultan perencana/ konsultas teknis dari kecamatan/ fasilitator teknik kecamatan Waigete dan dianggarkan dalam APBDes dalam item kegiatan biaya penyusunan perencanaan kegiatan desa sebesar Rp.6.000.000,-(enam juta rupiah) yang seharusnya turut Bertanggung jawab tapi tidak dihadirkan baik dalam BAP penyidik maupun dalam proses persidangan dari aspek kualitas pekerjaan seharusnya konsultas BPD sebagai pengawas dan tim teknis kecamatan harus bertanggung jawab.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi- bendahara TPK dan Sekretaris desa BPD bahwa terhambatnya pekerjaan adalah tidak dibayarkan upah tukang dan pekerja rabat jalan dimaksud yang merupakan hak pekerja dan buruh tapi dengan sengaja tidak di rekomendasikan oleh camat Waigete yakni Mayella Dacunha,S.Sos dan terungkap dalam persidangan, camat Waigete sebagai saksi mengakuinya maka seharusnya terhambatnya pekerjaan bukan semata-mata saya tapi justru camat juga harus bertanggung jawab karena turut serta menghambat sementara pekerjaan sudah capai 281,7 meter.
Saksi ahli palsu karena memberikan keterangan sebatas mereka-reka saja tentang data dilapangan tersebut, tanpa melalui sustu pengujian melalui laboratorium teknik dan mengabaikan progress pekerjaan serta sisa material yang sesuangguh ada dilapangan !
Bahwa karena Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tidak memperhatikan secara obyektif fakta persidangan tentang keikutsertaan dalam dugaan terjadinya perbuatan Tipikor dari: konsultan perencana/ konsultas teknis dari kecamatan/ fasilitator teknik kecamatan Waigete, konsultas BPD sebagai pengawas dan tim teknis kecamatan dan Camat.
Bahwa Majelis Hakim telah mengesampingkan Pledoi atau Nota Pembelaan saya dan Tim Penasihat Hukum di Pengadilan Tingkat Pertama maka telah menunjukan bahwa benar-benar Majelis Hakim dalam pertimbangannya tidak cermat memperhatikan substansi hukum yang terkait faktor utama pemicu atau penyebab terjadinya dugaan tindak pidana yang dihadapi oleh saya terdakwa sekarang Pemohon Banding akibat dari putusan Majelis Hakim didasarkan kepada pertimbangan hukum yang sangat tidak secara objektif oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang karena berpendapat bahwa saya bersalah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya (perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan).
Menimbang, Bahwa berdasarkan semua uraian Terdakwa tersebut diatas, maka Terdakwa memohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dapat menerima permohonan ini dan berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTT memeriksa dan mengadili sendiri.
Memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringanya bagi terdakwa.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokonya mengemukakan sebagai berikut :
Adapun alasan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tersebut, selain sebagai upaya antisipasi apabila Putusan Pengadilan Tinggi tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang merugikan kami maka dapat menggunakan upaya hukum Kasasi adalah karena menurut hemat kami amaar putusan Majelis hakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tentang penjatuhan pidana badan maupun denda kepada Terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan dan tidak akan menimbulkan efek jera sebagaimana semangat dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila dilihat dari segi edukatif, prepentif, korektif, maupun Repressif sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor:471/K/Kr/1979, maka :
- Hukuman yang telah dijatuhkan tersebut belum memberikan dampak positif untuk mendidik dalam perkara yang sama;
- Hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung diulanginya kembali perbuatan yang sama;
- Hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya guna dan berhasil guna untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telah dilakukannya;
- Hukuman tersebut belum mempunyai pengaruh untuk bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
Walaupun memang benar bahwa tujuan pemidanaan sendiri adalah bukan semata-mata untuk memberikan sengsara, nestapa ataupun pembalasan bagi pelaku tindak pidana atas perbuatannya namun bahwa tujuan yang lebih luas dan utama adalah mendidik, membimbing dan membina masyarakat secara luas dan menyeluruh agar senantiasa berpedoman pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada setiap perilakunya dan tidak berperilaku yang bersifat melawan hukum. Selain itu juga kebutuhan perlakuan adil dan tidak memihak dari aparat penegak hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat pada saai ini untuk mencapai Supremasi dibidang hukum.
Oleh karena itu , berdasarkan uraian-urain kami tersebut diatas maka dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Kupang memberikan Putusan sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana yang kami ajukan pada tanggal 7 Agustus 2018. Namun apabila Pengadilan Tinggi TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Kupang berpendapat lain mohon kiranya menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 28 Agustus 2018.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Kontra Memori bandingnya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Memori Banding Terdakwa/Pembanding yang kami terima tanggal 09 Oktober 2018 maka dari Sembilan point/hal yang menurut Terdakwa/Pembanding diabaikan dalam putusan adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa/Pembanding adalah Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka periode 09 November 2011 s/d 09 November 2017;
Bahwa berkas ke-2 yang terdakwa/Pembanding hadapi saat ini adalah juga materinya sudah lengkap dalam berkas sebelumnya (berkas pertama) yang sampai saat ini masih dalam upaya kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka, materi dimaksud dalam proses persidangan keterangan saksi sudah lengkap;
Bahwa dalam uraian tuntutan diterangkan tentang pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, padahal sesungguhnya kegiatan itu bukan perbuatan berlanjut karena dananya dicairkan dalam hari yang sama dalam tahun anggaran yang sama serta diaudit oleh orang yang sama yakni dari Inspektorat Kabupaten Sikka yang ditugaskan pada saat yang sama dan merupakan satu kesatuan dengan berkas yang pertama;
Bahwa danaRp.157.102.000,- merupakan sebahagian dari total dana pembangunan jalan Paudolor–Boladetun , Dusun Ewa, Desa Runut tahun anggaran 2016 yang secara total anggaran unutk kegiatan Rabat jalan tersebut adalah Rp.380.000.000,-
Bahwa sesungguhnya total dana Rp.380.000.000,- harus dicairkan secara keseluruhan tapi oleh karena dipisahkan menjadi dua tahap;
Untuk kepentingan rabat jalan Paudolor-Boladetun baru dicairkan tahap I Rp. 260.359.000,- sesuai dengan rekomendasi Camat, sisanya Rp.147.000,- masih dalam rekening Desa;
Bahwa perencanaan pekerjaan rabat jalan Paudolor-Boladetun direncanakan bersama-sama secara tertulis RABS dan gambar dikerjakan oleh konsultan perencana/konsultan teknis dari Kecamatan/Fasilitator teknik Kecamatan Waigete dan dianggarkan dalam APBDes dalam item kegiatan biaya penyusunan perencanaan kegiatan Desa sebesar Rp.6.000.000,- yang seharusnya turut bertanggung jawab tapi tidak dihadirkan baik dalam BAP penyidik maupun dalam proses persidangan dari aspek kualitas pekerjaan seharusnya konsultan BPD sebagai pengawas dan tim teknis kecamatan harus bertanggungjawab;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi bendahara TPK dan Sekretaris Desa BPD bahwa terhambatnya pekerjaan adalah dibayarkan upah tukang dan pekerjaan rabat jalan dimaksud yang merupakan hak pekerja dan buruh tapi dengan sengaja tidak direkomendasikan oleh Camat Waigete yakni Mayella Dacunha, S.Sos dan terungkap dalam persidangan, Camat Waigete sebagai saksi mengakuinya maka seharusnya terhambat pekerjaan bukan semata-mata saya tapi justru Camat juga harus bertanggung jawab karena turut serta menghambat sementara pekerjaan sudah mencapai 281,7 m;
Saksi ahli palsu karena memberikan keterangan sebatas mereka-reka saja tentang data dilapangan tersebut, tanpa melalui suatu pengujian melalui laboratorium teknik, dan mengabaikan progress pekerjaan serta sisa material yang sesungguhnya ada dilapangan.
Bahwa terhadap hal-hal yang menurut Terdakwa/Pembanding diabaikan dalam Putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg tanggal 28 Agustus 2018 maka selaku Penuntut Umum menanggapi sebagai berikut:
Terkait dengan point 1 diatas, menurut hemat kami bahwa Terdakwa/Pembanding diajukan ke persidangan dan telah diputus sebagaimana dalam putusan Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg tanggal 28 Agustus 2018 dalam kapasitas terdakwa/Pembanding sebagai Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete ,Kabupaten Sikka priode 09 November 2011 s/d 09 November 2017 dengan demikian hal tersebut telah dipertimbangkan dalam putusan tersebut;
Terkait dengan point 2 diatas, menurut hemat kami bahwa berkas kedua yang Terdakwa/Pembanding hadapi saat ini berbeda materinya dengan berkas pertama karena berkas kedua yang disidik oleh penyidik Polres Sikka mengenai kegiatan pembangunan rabat jalan Paudolor-Boladetun sedangkan berkas pertama mengenai kegiatan pengadaan meja kursi bagi sekolah dasar, pengadaan APE bagi PAUD pengadaan bantuan bagi kelompok masyarakat, pengadaan kloset dan anakan bagi masyarakat, dana untuk beberapa kegiatan pelatihan, dana rehab Posyandu, insentif Kader Posyandu dan RT/RW selama 12 bulan tunjangan BPD selama 10 bulan, tunjangan aparat desa selama 7 bulan dan lain-lain dengan demikian materinya berbeda dimana hal tersebut telah dipertimbangkan Hakim dalam putusan tersebut diatas;
Terkait dengan point 3 diatas, menurut hemat kami bahwa yang dimaksudkan sebagai perbuatan berlanjut adalah perbuatan korupsi dari Terdakwa/Pembanding telah terjadi dalam beberapa kegiatan yang berdiri sendiri karena yang dilihat adalah perbuatan terdakwa bukan proses dana dicairkan dalam hari yang sama, dalam tahun anggaran yang sama,serta diaudit oleh orang yang sama yakni dari Inspektorat Kabupaten Sikka yang ditugaskan pada saat yang sama dimana hal tersebut telah dipertimbangkan Hakim dalam putusan tersebut;
Terkait dengan point 4 ditas, menurut hemat kami Terdakwa/Pembanding telah mengakui bahwa dana Rp.157.102.000,- merupakan sebagian dari total dana pembangunan jalan Paudolor-Boladetun, Dusun Ewa, Desa Runut tahun anggaran 2016 yang secara total anggaran untuk kegiatan rabat jalan tersebut adalah Rp.380.000.000,-dimana hal tersebut telah dipertimbangkan Hakim dalam putusan tersebut;
Terkait dengan point 5 diatas, menurut hemat kami bahwa total dana Rp.380.000.000,- untuk kegiatan pembangunan rabat jalan tersebut tidak dapat dicairkan secara keseluruhan karena dana tersebut dipisahkan menjadi dua bagian yang terdiri dari dana untuk pengadaan alat kerja dan material pembangunan rabat jalan dan dana untuk upah kerja yang perlakuannya dibedakan dimana untuk pengadan alat kerja dan material pembangunan rabat jalan harus dicairkan lebih dahulu sebagaimana tersebut diatas sedangkan untuk upah kerja akan dicairkan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan. Yang menjadi persoalan Terdakwa/Pembanding selaku Kepala Desa Runut saat itu tidak pernah mengajukan pencairan dana upah kerja pada saat pekerjaan tersebut sedang berlangsung berdasarkan progress pekerjaan tersebut yang mengakibatkan para pekerja mogok atau tidak mau bekerja, hal mana telah dipertimbangkan Hakim dalam putusan tersebut diatas;
Terkait dengan point 6 diata, menurut hemat kami bahwa untuk kepentingan pekerjaan rabat jalan Paudolr-Boladetun baru dicairkan tahap I sesuai dengan rekomendasi Camat yang harus digunakan untuk pengadaan alat kerja dan material namun dana tersebut sebagian besar telah dikorupsi oleh Terdakwa/Pembanding bukan digunakan untuk membayar upah kerja dan apabila dicairkan seluruhnya dikuatirkan akan terjadi korupsi yang lebih besar lagi, hal mana telah dipertimbangkan oleh Hakim dalam putusan tersebut diatas;
Terkait dengan point 7 diatas, menurut hemat kami bahwa dengan alat bukti yang ada telah cukup jelas dan terang benderang membuktikan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa/Pembanding halmana telah sesuai dengan apa yang telah dipertimbangkan Hakim dalam putusannya tersebut;
Terkait dengan point 8 diatas, menurut hemat kami bahwa sebagaimana tanggapan kami pada poin e dan f diatas bahwa total dana Rp.380.000.000,- untuk kegiatan pembangunan rabat jalan tersebut tidak dapat dicairkan secara keseluruhan karena dana tersebut dipisahkan menjadi dua bahagian yang terdiri dari dana untuk pengadaan alat kerja dan material pembangunan rabat jalan dan dana untuk upah kerja yang perlakuannya dibedakan dimana untuk pengadaan alat kerja dan material pembangunan rabat jalan sebagaimana tersebut diatas harus dicairkan lebih dahulu sedangkan untuk upah kerja akan dicairkan setelah pekerjaan tersebut dilaksanakan. Yang menjadi persoalan Terdakwa/Pembanding selaku Kepala Desa Runut saat itu tidak pernah mengajukan pencairan dana upah kerja pada saat pekerjaan tersebut sedang berlangsung berdasarkan progress pekerjaan tersebut yang mengakibatkan para pekerja mogok atau tidak mau bekerja dan hal tersebut seharusnya tidak akan terjadi apabila dana tahap I tersebut yang sebagian besar dikorupsi oleh Terdakwa/Pembanding digunakan untuk membayar upah kerja, hal mana telah dipertimbangkan hakim dalam putusan tersebut diatas;
Terkait dengan point 9 diatas, menurut hemat kami bahwa ahli yang dihadirkan dalam persidangan bukan bukan saksi ahli palsu karena ahli tersebut berasal dari Inspektorat Kabupaten Sikka yang telah diakui ole Terdakwa/Pembanding sebagaimana dalam Memori Bandingnya Terdakwa/Pembanding yang telah memberikan keterangan berdasarkan keahlian yang dimiliki sebagaimana dalam laporan hasil pemeriksaan khusus pada Kantor Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete Nomor: 85/LHP/PKPT/PM/ITKAB/SKA/2016 tanggal 30 Desember 2016 sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Hakim dalam putusan tersebut diatas.
Oleh karena itu, berdasarkan uraian-uraian kami tersebut diatas maka dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi TIPIKOR pada Pengadilan Tinggi Kupang menolak permohonan Banding dari Terdakwa/Pembanding dan menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg yang dimohonkan banding tersebut, namun apabila Pengadilan Tinggi TIPIKOR pada pengadilan Tinggi Kupang berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam tuntutan pidana kami yang diajukan pada tanggal 07 Agustus 2018.
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang memperhatikan, mempelajari dan mengkaji secara saksama Memori Banding Terdakwa, Memori Banding Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra Memori Banding, ternyata hanya merupakan pengulangan dari Pembelaan (Pledooi) dan Dakwaan/Tuntutan dan tidak ada yang merupakan hal-hal yang baru, baik dari segi Subtansial, maupun dari segi Prinsipil, hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama, dan pertimbangan tersebut dinilai sudah tepat dan benar sehingga Majelis Hakim Banding sependapat dan diambil alih dijadikan pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri, dalam memutus Perkara ini dalam Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggala 28 Agustusi 2018 Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Kpg haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
Mengingat Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 64 Ayat (1) KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/ Penasihat Hukumnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 28 Agustus 2018 Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2018 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 28 Nopember 2018 oleh kami SIMPLISIUS DONATUS, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ABNER SITUMORANG, S.H.,M.H. dan IDRUS,S.H.,M.H.Hakim-Hakim Anggota Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 12 Oktober 2018 Nomor: 17/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT.KPG untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Jumat tanggal 30 Nopember 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota, serta dibantu oleh DANIEL BIAF, Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis
ABNER SITUMORANG,S.H.,M.H. SIMPLISIUS DONATUS,S.H.
I D R U S ,S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
DANIEL BIAF.