51/PID/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 51/PID/2018/PT PAL
Pidana - HAPLIN Alias PAPA ARIL - AGUSTIANSYAH Alias AGUS
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 339/Pid.B/2017/PN Dgl tanggal 22 Maret 2018, yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P
SALINAN
U T U S A NNomor 51/PID/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa:
Nama lengkap : HAPLIN Alias PAPA ARIL;
Tempat lahir : Batusuya ;
Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 26 April 1981;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tambusabura, Kabupaten Donggala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani/Honorer di Kantor Desa Batusuya ;
Nama lengkap : AGUSTIANSYAH Alias AGUS;
Tempat lahir : Batusuya ;
Umur/Tanggal Lahir : 33 Tahun/ 21 Agustus 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tambusabura, Kabupaten Donggala;;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan Perintah Penahanan/Penetapan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2017 ;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 11 September 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Desember 2017 sampai dengan tanggal 30 Desember 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala, sejak tanggal tanggal 27 Desember 2017 sampai dengan tanggal 25 Januari 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Donggala, sejak tanggal 26 Januari 2018 sampai dengan tanggal 26 Maret 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 27 Maret 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 24 Juni 2018 ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 51/PID/2018/PT PAL tanggal 11 April 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara Pengadilam Negeri Donggala Nomor 339/Pid.B/2017/PN Dgl dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
Terdakwa diajukan dimuka persidangan Pengadilan Negeri Donggala oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa TerdakwaI. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS, pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Desa Batusuya Kecamatan Sinude Tombusabora Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, Dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkaan luka-luka, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 pukul 09.00 Wita saksi korban Arham Abubakar Alias Arham pergi mengantar Kelapa ke rumah saksi Satriadi Alias Adi namun pada saat saksi korban melintas Dusun Kampung Baru Desa Batusuya Kec. Sinude Tombusabora Kabupaten Donggala mobil saksi korban diberhentikan oleh Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL, Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS dan saksi Edi Zahmin Alias Edi, namun saksi korban tidak mau berhenti dikarenakan saksi korban melihat saksi EdiZahmin Alias Edi, membawa sebilah parang, lalu saksi korban meneruskan perjalanannya menuju ke rumah saksi Satriadi Alias Adi, kemudian Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTLANSYAH Alias AGUS dan saksi Edi Zahmin Alias Edi mengejar saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksi Satriadi Alias Edi mendengaar teriakan-teriakan, kemudian keluar saksi Satriadi Alis Adi dari dalam rumahnya lalu saksi Satriadi Alias Adi melihat Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL, Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS, saksi Aspar selaku Kepala Dusun I dan saksi Hermasnysah Alias Anca sedang mencari saksi korban Arham Abubakar Alias Arham setelah itu mereka berteriak dan mengatakan “mana ARHAM”,lalu saksi Satriadi Alias Adi mengatakan “kenapa, kalau ada permasalahan lewat jalur hukum”,kemudian saksi korban tiba di depan rumah saksi Satria Alias Edi, kemudian Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL, dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS mengejar saksi korban kemudian Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL langsung menanyakan kepada saksi korban dengan kata-kata “kenapa kau segei Kantor Desa?”, lalu saksi korban menjawab “Bukan saya yang segei Kantor Desa tapi masyarakat yang segel”, selanjutnya Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepala tangan sebelah kanan dan kepalan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas sebelah kiri, kemudian disusui oleh Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kepalan tangan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian bibir bawah sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS secara bersama-sama memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kepalan tangan sebelah kiri secara berulang-ulang mengenai bagian tubuh saksi korban namun saksi korban tidak bisa mengingat lagi bagian tubuh sebelah mana, kemudian datang saksi Satria Alias Edi lalu melerai saksi korban dan Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS, namun saksi Satriadi Alias Edi ditangkap oleh saksi Aspar, selanjutnya Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS diajak pulang oleh warga sekitar;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban ARHAM Bin ABUBAKAR Alias ARHAM mengalami luka dengan tepi tegas wama putih dikening kiri atas dengan ukuran dua koma tiga sentimeter kali satu koma tiga sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul, Terdapat jejah pada seluruh bibir bawah bagian dalam berwama putih pada seluruh bagian mukosa bibir, Terdapat luka dibahu kanan bagian belakang, wama kebiruan dan tepi putih ukuran tiga koma delapan sentimeter kali dua sentimer terbatas tegas. Dibawah terdapat lebam tepis merata wama kehitaman dengan ukum sepuluh sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Luka dan lebam yang dialami tidak menyebabkan halangan atau rintangan dalam kegiatan sehari-hari sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No: 445/812-04/SK-VER/Pkm Tya/IX/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. N.G Feryantini Wijaya dokter pada UPTD Puskesmas Toaya Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dengan kesimpulan: luka dengan tepi tegas wama putih dikening kiri atas dengan ukuran dua koma tiga sentimeter kali satu koma tiga sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul, Terdapat jejah pada seluruh bibir bawah bagian dalam berwama putih pada selumh bagian mukosa bibir, Terdapat luka dibahu kanan bagian belakang, wama kebiruan dan tepi putih ukuran tiga koma delapan sentimeter kali dua sentimer terbatas tegas. Dibawah terdapat lebam tepis merata wama kehitaman dengan ukum sepuluh sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Luka dan lebam yang dialami tidak menyebabkan halangan atau rintangan dalam kegiatan sehari-hari.
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA
Bahwa TerdakwaI. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS,pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di Desa Batusuya Krcamatan Sinude Tombusabora Kabupaten Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, Melakukan penganiyaan ssecara bersama-sama, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2017 pukul 09.00 Wita saksi korban Arham Abubakar Alias Arham pergi mengantar Kelapa kerumah saksi Satriadi Alias Adi namun pada saat saksi korban melintas Dusun Kampung Barn Desa Batusuya Kec. Sinude Tombusabora Kabupaten Donggala mobil saksi korban diberhentikan oleh Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL, Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS dan saksi Edi Zahmin Alias Edi, namun saksi korban tidak mau berhenti dikarenakan saksi korban melihat saksi Edi Zahmin Alias Edi, membawa sebilah parang, lalu saksi korban meneruskan perjalanannya menuju ke rumah saksi Satriadi Alias Adi, kemudian Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS dan saksi Edi Zahmin Alias Edi mengejar saksi korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian saksi Satriadi Alias Edi mendengaar teriakan-teriakan, kemudian keluar saksi Satriadi Alis Adi dari dalam rumahnya lalu saksi Satriadi Alias Adi melihat Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL, TerdakwaII. AGUSTIANSYAH Alias AGUS, saksi Aspar selaku Kepala Dusun I dan saksi Hermasnysah Alias Anca sedang mencari saksi korban Arham Abubakar Alias Arham setelah itu mereka berteriak dan mengatakan “mana ARHAM”, lalu saksi Satriadi Alias Adi mengatakan “kenapa, kalau ada permasalahan lewat jalur hukum”, kemudian saksi korban tiba di depan rumah saksi Satria Alias Edi, kemudian Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL, dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS mengejar saksi korban kemudian Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL langsung menanyakan kepada saksi korban dengan kata-kata “kenapa kau segei Kantor Desa?”, lalu saksi korban menjawab “Bukan saya yang segei Kantor Desa tapi masyarakat yang segel”, selanjutnya Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL langsung memukul saksi korban dengan menggunakan kepala tangan sebelah kanan dan kepalan tangan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian atas sebelah kiri, kemudian disusui oleh Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kepalan tangan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian bibir bawah sebelah kiri, selanjutnya Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS secara bersama-sama memukul saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan sebelah kanan dan kepalan tangan sebelah kiri secara berulang-ulang mengenai bagian tubuh saksi korban namun saksi korban tidak bisa mengingat lagi bagian tubuh sebelah mana, kemudian datang saksi Satria Alias Edi lalu melerai saksi korban dan Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS, namun saksi Satriadi Alias Edi ditangkap oleh saksi Aspar, selanjutnya Terdakwa I. HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II. AGUSTIANSYAH Alias AGUS diajak pulang oleh warga sekitar;
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban ARHAM Bin ABUBAKAR Alias ARHAM mengalami luka dengan tepi tegas wama putih dikening kiri atas dengan ukuran dua koma tiga sentimeter kali satu koma tiga sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul, Terdapat jejah pada seluruh bibir bawah bagian dalam berwama putih pada seluruh bagian mukosa bibir, Terdapat luka dibahu kanan bagian belakang, wama kebiruan dan tepi putih ukuran tiga koma delapan sentimeter kali dua sentimer terbatas tegas. Dibawah terdapat lebam tepis merata wama kehitaman dengan ukum sepuluh sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Luka dan lebam yang dialami tidak menyebabkan halangan atau rintangan dalam kegiatan sehari-hari sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum No: 445/812-04/SK-VER/Pkm Tya/IX/2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. N.G Feryantini Wijaya dokter pada UPTD Puskesmas Toaya Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala dengan kesimpulan : luka dengan tepi tegas wama putih dikening kiri atas dengan ukuran dua koma tiga sentimeter kali satu koma tiga sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul, Terdapat jejah pada seluruh bibir bawah bagian dalam berwama putih pada seluruh bagian mukosa bibir, Terdapat luka dibahu kanan bagian belakang, wama kebiruan dan tepi putih ukuran tiga koma delapan sentimeter kali dua sentimer terbatas tegas. Dibawah terdapat lebam tepis merata wama kehitaman dengan ukum sepuluh sentimeter, akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Luka dan lebam yang dialami tidak menyebabkan halangan atau rintangan dalam kegiatan sehari-hari;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP;
Membaca Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala tertanggal 15 Maret 2108 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II AGUSTIANSYAH Alias AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka” melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada ParaTerdakwa tersebut karena kesalahannya berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Para Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti: tidak ada;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, salinan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 339/Pid.B/2017/PN Dgl tanggal 22 Maret 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Menyatakan Terdakwa I HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II AGUSTIANSYAH Alias AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II AGUSTIANSYAH Alias AGUS oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama:10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca, Akta Permintaan banding tanggal 27 Maret 2018 Nomor 5/Akta.Pid/2018/PN Dgl yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Donggala, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 339/Pid.B/2017/PN Dgl tanggal 22 Maret 2018, Permintaan banding mana telah diberitahukan kepada para Terdakwa masing-masing pada tanggal 29 Maret 2018 ;
Membaca memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 09 April 2018 yang diterima di kepaniteraan Pangadilan Negeri Donggala pada tanggal 09 April 2018 memori banding mana telah diserahkan kepada para Terdakwa masing-masing pada tanggal 09 April 2018;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini para Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding sesuai surat keterangan belum mengajukan kontra memori banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Donggala tertanggal 09 April 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, untuk pemeriksaan dalam tingkat banding kepada Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala sesuai surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara masing-masing kepada : para Terdakwa pada tanggal 04 April 2018 dan Jaksa Penuntut Umum pada 09 April 2018;
Menimbang, bahwa Permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut sacara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan mohon agar menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa sesuai dengan Tuntutan ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa hingga perkara ini diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Banding tidak mengajukan kontra memori banding ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut hanya merupakan ulangan dari tuntutan pidananya dan tidak merupakan hal-hal yang baru hal ini semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala tersebut dengan demikian memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 339/Pid.B/2017/PN Dgl tanggal 22 Maret 2018, serta memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan hukum yang dikemukakan serta kesimpulan dari Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, oleh karenanya Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa I HAPLIN Alias PAPA ARIL dan Terdakwa II AGUSTIANSYAH Alias AGUS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap orang sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 339/Pid.B/2017/PN Dgl tanggal 22 Maret 2018 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang oleh karena para Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi Pidana maka para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagai mana tersebut didalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturanlain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 339/Pid.B/2017/PN Dgl tanggal 22 Maret 2018, yang dimintakan banding tersebut ;
Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Selasa tanggal 08 Mei 2018 oleh kami AMAT KHUSAERI,SH.,M.Hum selaku Ketua Majelis, BONTOR ARUAN, SH.,MH dan SARTONO, SH.,MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh ZAINALARIFIN, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
Ttd Ttd
BONTOR ARUAN, SH.,MHAMAT KHUSAERI,SH.,M.Hum
Ttd
SARTONO, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ZAINAL ARIFIN, SH.,MH
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.,MH
NIP. 19581231 198503 1 047