226/Pid.Sus/2016/PN.MJY
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 226/Pid.Sus/2016/PN.MJY
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) stel seragam sekolah SMP 3 Mejayan kemeja kotak warna kuning rok hijau - 1 (satu) buah BH warna hijau tosca motif boneka - 1 (satu) buah celana dalam warna merah motif doreng - 1 (satu) celana pendek warna warna merah - 1 (satu) buah kaos tanpa lengan warna hitam bertuliskan “Hongkong” - 1 (satu) buah celana panjang kolor warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) buah HP Merk NOKIA warna hitam Dikembalikan kepada saksi korban WIDYA - 1 (satu) buah HP merk ALDO warna merah Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 226/Pid.Sus/2016/PN.MJY
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO |
| Tempat lahir | : | Madiun. |
| Umur/tanggal lahir | : | 51 tahun/ 16 Agustus 1967. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan/kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dsn.Kedungpring Rt.23 Rw.06 Ds.Sukorejo Kec.Saradan Kab.Madiun. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Petani. |
| Pendidikan | : | SD (TAMAT) |
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2016 s/d 04 September 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 September 2016 s/d 14 Oktober 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2016 s/d 31 Oktober 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 25 Oktober 2016 s/d 23 Nopember 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Nopember 2016 s/d 22 Januari 2017 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama Bambang Eko Nugroho,SH dkk Lembaga Bantuan Imparcial Madiun yang beralamat di Jalan Ciliwung IV No. 11 Kota Madiun, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum tertanggal 02 Nopember 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke muka persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 No. PDM-2140/MJN/Euh.2/10/2016 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin SARNO bersalah melakukan “Tindak Pidana Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Atau Membujuk Untuk Melakukan Atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Secara Berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang R.I. Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Ketiga.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin SARNO dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) stel seragam sekolah SMP 3 Mejayan kemeja kotak warna kuning rok hijau
1 (satu) buah BH warna hijau tosca motif boneka
1 (satu) buah celana dalam warna merah motif doreng
1 (satu) celana pendek warna warna merah
1 (satu) buah kaos tanpa lengan warna hitam bertuliskan “Hongkong”
1 (satu) buah celana panjang kolor warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah HP Merk NOKIA warna hitam
Dikembalikan kepada saksi korban WIDYA
1 (satu) buah HP merk ALDO warna merah
Dikembalikan kepada Terdakwa
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan pembelaan namun hanya memohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-2165/MJN/Euh.2/10/2016, tertanggal 24 Oktober 2016, sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa JAIMIN Als JATOK Bin (Alm) SARNO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada awal bulan Juni tahun 2016 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di dapur dalam rumah Terdakwa tepatnya di Dsn. Kedungpring Ds. Sukorejo Kec.Saradan Kab.Madiun selanjutnya Kedua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar jam 08.30 wib bertempat didalam hutan waduk Kedungbrubus Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2016 saksi korban RAHMAWATI Binti RAHMAD yang baru berusia 15 (lima belas) tahun 5 bulan) berdasarkan Kutipan dari Akta Kelahiran Nomor 00613/UM/U/0013/2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. F. SOEMADIONO sering mendapat sms dari Terdakwa yang merupakan Paman yang berisi tentang “sudah punya pacar atau belum……. Kowe wes tau kelon during (kamu sudah pernah berhubungan intim belum)….Tak kentu gelem ora (Saya setubuhi mau atau tidak)….. Kowe tak dilate tempik mu gelem ora, tak kei satus engko (kamu Saya jilat kemaluan kamu mau apa tidak, saya beri seratus ribu nanti….” kemudian sekitar bulan Juni 2016 sekira jam 14.00 wib saksi korban datang ke kebun milik Terdakwa untuk meminta buah jeruk sesampainya disana saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu saksi korban berkata “Paman, Saya mau ambil buah jeruk dan minta tas kresek” terdakwa langsung mengajak saksi korban kedapur rumah Terdakwa sesampainya disana terdakwa mencium saksi korban setelah itu terdakwa meramas kedua buah dada saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa meraba kemaluan saksi korban sambil memasukkan jari Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban setelah puas Terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) .
Kedua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar jam 06.30 wib saksi korban kembali mendapat sms dari Terdakwa yang berisi “ayo metu, aku njaluk kentu….(ayo keluar, Saya minta berhubungan intim” saksi korban membalas sms Terdakwa “tidak mau” kemudian Terdakwa membalas sms saksi korban “ nek gak gelem tak omongne makmu karo nang sekolahanmu….(kalo tidak mau saya kasih tahu orangtuamu dan disekolahanmu…” dimana saksi korban menjadi takut untuk dilaporkan kepada orangtua dan gurunya langsung menyanggupi permintaan Terdakwa dan saksi korban dijemput Terdakwa didepan warnet dekat sekolahan SMP 3 Mejayan menuju hutan waduk kedung brubus Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun mencari tempat yang sepi dan sesampainya ditempat yang sepi Terdakwa menyuruh saksi korban untuk pindah duduk di bagian depan sepeda motor dan terdakwa duduk di bagian belakang sepeda motor sambil memeluk dan mencium saksi korban setelah itu terdakwa meramas kedua buah dada saksi korban kemudian terdakwa membuka rok serta celana dalam saksi korban lalu Terdakwa duduk jongkok sambil meraba dan menciumi kemaluan saksi korban serta memasukkan jari kedalam kemaluan saksi korban dimana Terdakwa juga menurunkan celana serta menggesek-gesekkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan saksi korban dari belakang dengan gerakan ditarik dan dimasukkan berulang kali hingga Terdakwa puas dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban kemudian memakai kembali pakaian masing-masing dan Terdakwa memberikan uang untuk isi pulsa kepada saksi korban sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) serta mengantarkan kembali saksi korban ke warnet dekat sekolah.
Akibat perbuatan terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO terhadap saksi korban RAHMAWATI Binti RAHMAD menyebabkan saksi korban merasa sakit pada bagian kemaluannya. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum No. Pol : 445/134/303/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa AN.Direktur RSU Dr.SOEDONO MADIUN Dokter SUWARDI Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pada hasil pemeriksaan khusus ditemukan selaput dara didapatkan robekan lama pada arah jam 10 sampai dengan jam 1 yang mencapai dasar
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan Nn.WIDYA RAHMAWATI Binti RAHMAD 15 tahun didapatkan Selaput dara seorang Perempuan yang pernah bersetubuh
Perempuan tersebut tidak hamil.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa JAIMIN Als JATOK Bin (Alm) SARNO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti pada awal bulan Juni tahun 2016 sekira pukul 14.00 wib, bertempat di dapur dalam rumah Terdakwa tepatnya di Dsn. Kedungpring Ds. Sukorejo Kec.Saradan Kab.Madiun selanjutnya Kedua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar jam 08.30 wib bertempat didalam hutan waduk Kedungbrubus Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan”, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2016 saksi korban RAHMAWATI Binti RAHMAD yang baru berusia 15 (lima belas) tahun 5 bulan) berdasarkan Kutipan dari Akta Kelahiran Nomor 00613/UM/U/0013/2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. F. SOEMADIONO sering mendapat sms dari Terdakwa yang merupakan Paman yang berisi tentang “sudah punya pacar atau belum……. Kowe wes tau kelon during (kamu sudah pernah berhubungan intim belum)….Tak kentu gelem ora (Saya setubuhi mau atau tidak)….. Kowe tak dilate tempik mu gelem ora, tak kei satus engko (kamu Saya jilat kemaluan kamu mau apa tidak, saya beri seratus ribu nanti….” kemudian sekitar bulan Juni 2016 sekira jam 14.00 wib saksi korban datang ke kebun milik Terdakwa untuk meminta buah jeruk sesampainya disana saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu saksi korban berkata “Paman, Saya mau ambil buah jeruk dan minta tas kresek” terdakwa langsung mengajak saksi korban kedapur rumah Terdakwa sesampainya disana terdakwa mencium saksi korban setelah itu terdakwa meramas kedua buah dada saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa meraba kemaluan saksi korban sambil memasukkan jari Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban setelah puas Terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) .
Kedua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar jam 06.30 wib saksi korban kembali mendapat sms dari Terdakwa yang berisi “ayo metu, aku njaluk kentu….(ayo keluar, Saya minta berhubungan intim” saksi korban membalas sms Terdakwa “tidak mau” kemudian Terdakwa membalas sms saksi korban “ nek gak gelem tak omongne makmu karo nang sekolahanmu….(kalo tidak mau saya kasih tahu orangtuamu dan disekolahanmu…” dimana saksi korban menjadi takut untuk dilaporkan kepada orangtua dan gurunya langsung menyanggupi permintaan Terdakwa dan saksi korban dijemput Terdakwa didepan warnet dekat sekolahan SMP 3 Mejayan menuju hutan waduk kedung brubus Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun mencari tempat yang sepi dan sesampainya ditempat yang sepi Terdakwa menyuruh saksi korban untuk pindah duduk di bagian depan sepeda motor dan terdakwa duduk di bagian belakang sepeda motor sambil memeluk dan mencium saksi korban setelah itu terdakwa meramas kedua buah dada saksi korban kemudian terdakwa membuka rok serta celana dalam saksi korban lalu Terdakwa duduk jongkok sambil meraba dan menciumi kemaluan saksi korban serta memasukkan jari kedalam kemaluan saksi korban dimana Terdakwa juga menurunkan celana serta menggesek-gesekkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan saksi korban dari belakang dengan gerakan ditarik dan dimasukkan berulang kali hingga Terdakwa puas dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban kemudian memakai kembali pakaian masing-masing dan Terdakwa memberikan uang untuk isi pulsa kepada saksi korban sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) serta mengantarkan kembali saksi korban ke warnet dekat sekolah.
Akibat perbuatan terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO terhadap saksi korban RAHMAWATI Binti RAHMAD menyebabkan saksi korban merasa sakit pada bagian kemaluannya. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum No. Pol : 445/134/303/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa AN.Direktur RSU Dr.SOEDONO MADIUN Dokter SUWARDI Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pada hasil pemeriksaan khusus ditemukan selaput dara didapatkan robekan lama pada arah jam 10 sampai dengan jam 1 yang mencapai dasar
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan Nn.WIDYA RAHMAWATI Binti RAHMAD 15 tahun didapatkan Selaput dara seorang Perempuan yang pernah bersetubuh
Perempuan tersebut tidak hamil.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA :
Bahwa terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO pada waktu dan tempat sebaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu diatas, “melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, untuk membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul jika beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan“, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekitar bulan Mei 2016 saksi korban RAHMAWATI Binti RAHMAD yang baru berusia 15 (lima belas) tahun 5 bulan) berdasarkan Kutipan dari Akta Kelahiran Nomor 00613/UM/U/0013/2001 yang dibuat dan ditandatangani oleh Drs. F. SOEMADIONO sering mendapat sms dari Terdakwa yang merupakan Paman yang berisi tentang “sudah punya pacar atau belum……. Kowe wes tau kelon during (kamu sudah pernah berhubungan intim belum)….Tak kentu gelem ora (Saya setubuhi mau atau tidak)….. Kowe tak dilate tempik mu gelem ora, tak kei satus engko (kamu Saya jilat kemaluan kamu mau apa tidak, saya beri seratus ribu nanti….” kemudian sekitar bulan Juni 2016 sekira jam 14.00 wib saksi korban datang ke kebun milik Terdakwa untuk meminta buah jeruk sesampainya disana saksi korban bertemu dengan terdakwa lalu saksi korban berkata “Paman, Saya mau ambil buah jeruk dan minta tas kresek” terdakwa langsung mengajak saksi korban kedapur rumah Terdakwa sesampainya disana terdakwa mencium saksi korban setelah itu terdakwa meramas kedua buah dada saksi korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian terdakwa meraba kemaluan saksi korban sambil memasukkan jari Terdakwa kedalam kemaluan saksi korban setelah puas Terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
Kedua pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2016 sekitar jam 06.30 wib saksi korban kembali mendapat sms dari Terdakwa yang berisi “ayo metu, aku njaluk kentu….(ayo keluar, Saya minta berhubungan intim” saksi korban membalas sms Terdakwa “tidak mau” kemudian Terdakwa membalas sms saksi korban “ nek gak gelem tak omongne makmu karo nang sekolahanmu….(kalo tidak mau saya kasih tahu orangtuamu dan disekolahanmu…” dimana saksi korban menjadi takut untuk dilaporkan kepada orangtua dan gurunya langsung menyanggupi permintaan Terdakwa dan saksi korban dijemput Terdakwa didepan warnet dekat sekolahan SMP 3 Mejayan menuju hutan waduk kedung brubus Kec.Pilangkenceng Kab.Madiun mencari tempat yang sepi dan sesampainya ditempat yang sepi Terdakwa menyuruh saksi korban untuk pindah duduk di bagian depan sepeda motor dan terdakwa duduk di bagian belakang sepeda motor sambil memeluk dan mencium saksi korban setelah itu terdakwa meramas kedua buah dada saksi korban kemudian terdakwa membuka rok serta celana dalam saksi korban lalu Terdakwa duduk jongkok sambil meraba dan menciumi kemaluan saksi korban serta memasukkan jari kedalam kemaluan saksi korban dimana Terdakwa juga menurunkan celana serta menggesek-gesekkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan saksi korban dari belakang dengan gerakan ditarik dan dimasukkan berulang kali hingga Terdakwa puas dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban kemudian memakai kembali pakaian masing-masing dan Terdakwa memberikan uang untuk isi pulsa kepada saksi korban sebesar Rp.15.000,00 (lima belas ribu rupiah) serta mengantarkan kembali saksi korban ke warnet dekat sekolah.
Akibat perbuatan terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO terhadap saksi korban RAHMAWATI Binti RAHMAD menyebabkan saksi korban merasa sakit pada bagian kemaluannya. Hal ini sesuai dengan Visum et Repertum No. Pol : 445/134/303/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa AN.Direktur RSU Dr.SOEDONO MADIUN Dokter SUWARDI Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu diatas.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa mengatakan secara lisan dalam persidangan ini bahwa ia telah mengerti akan isi Surat Dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang didengar keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi : RAHMAWATI Binti. RAHMAD, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb :
Bahwa awal dari hari dan tanggal lupa sekira bulan Mei 2016 terdakwa sms saksi menanyakan sudah punya pacar atau belum dan pada hari dan tanggal lupa pada bulan Juni 2016, sekira jam 14.00 Wib pada saat saksi kerumah terdakwa untuk memetik jeruk dan saat saksi diajak kedapur kemudian tangan saksi dipegang dan lalu diciumi lalu payudara saksi diremas-remas kemudian kemaluan saksi diraba-raba dan jari tangan terdakwa dimasukan kedalam kemaluan saksi dan setelah itu saksi pulang ;
Bahwa kejadian kedua pada saat itu saksi diajak terdakwa di Hutan Waduk Kedungbrubus saksi disuruh duduk didepan lalu terdakwa meramas payudara saksi setelah itu terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi kemudian terdakwa sambil jongkok menciumi kemaluan saksi dan terdakwa menurunkan celananya dan menggesek-gesekan alat kemaluan terdakwa secara berulangkali hingga mengeluarkan sperma diluar setelah itu saksi diberi uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) lalu saksi diajak pulang;
Bahwa terdakwa telah menikah dan memiliki isteri ;
Bahwa kejadiannya sebanyak 2 kali yang pertama di dapur rumah terdakwa dan yang kedua di hutan waduk kedungbrubus ;
Bahwa saksi dipaksa oleh terdakwa dengan cara dipegang kuat-kuat tangan saksi kemudian saksi dicabuli oleh terdakwa ;
Bahwa situasi saat itu tidak ada orang hanya ada saksi dan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah di sms yang isinya kowe tak tak kei satus gelem tak kentu opo ora (kamu saya beri seratus ribu mau saya setubuhi atau tidak) dan pada saat saksi dicabuli di dapur terdakwa memberi uang sebesar Rp. 50.000 ,- (lima puluh ribu rupiah) dan pernah membelikan pulsa 10 ribu kurang lebih 3 kali ;
Bahwa saksi tidak melawan dan berteriak karena saksi takut ;
Bahwa saksi sudah pernah bersetubuh dengan pacar saksi yang bernama RIO sebanyak 2 kali ;
Bahwa saksi menceriterakan kejadian tersebut kepada Bu Lik saksi yang bernama Tente ANIS ;
Bahwa saksi takut bersekolah kalau dihampiri oleh terdakwa di Jalan dan malu kepada teman-teman ;
Bahwa barang bukti tersebut sebagian milik saksi dan yang sebagian miliknya terdakwa ;
Bahwa awal mulanya kenal karena terdakwa tersebut masih Pak De saksi dan terdakwa tersebut sering SMS kepada saya ;
Bahwa jarak rumah terdakwa dengan rumah saksi cukup jauh karena lain desa ;
Bahwa kejadian yang pertama didapur rumah terdakwa berlangsung selama kurang lebih ada 5 menit ;
Bahwa kejadian kedua didalam hutan dekat waduk kedungbrubus berlangsung selama kurang lebih ada 30 menit ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan.
2. Saksi : SUPIYAH Binti Alm. KADIMIN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb:
Bahwa masalah anak saksi telah dicabuli dan yang melakukan adalah sdr. Jaimin ;
Bahwa awal mulanya saya tidak tahu dan setelah tahu anak saksi menceriterakan kejadian tersebut kepada sdri. ANIS ;
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut kepada polisi adalah keluarga saksi ;
Bahwa kejadiannya saksi mengetahui dari sdri. ANIS yang telah menanyai korban perihal kejadian tersebut pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016 sekira pukul 09.30 Wib, di hutan waduk Kedungbrubur, Kec. Pilangkenceng, Kab. Madiun ;
Bahwa saksi pernah tahu terdakwa pernah memberikan uang kepada anak saksi sebesar Rp. 50.000 ,- (lima puluh ribu rupiah) pada waktu lebaran ;
Bahwa anak saksi tidak mau bersekolah karena takut dan malu ;
Bahwa sebelum melaporkan ke pihak kepolisian saksi tidak pernah bertemu dengan terdakwa ;
Bahwa anak saksi sudah dicabuli oleh terdakwa sebanyak 2 kali ;
Bahwa saksi tinggal serumah dengan anak saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah tahu anak saksi sering keluar malam atau tidak ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan.
3. Saksi : ANIS ANWARIYATI Binti Alm. KUSNI, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb:
Bahwa awalnya saksi melihat sdri.Widya sudah tidak mau sekolah dan setelah saksi tanyai baru menceriterakan atas kejadian tersebut kepada saksi bahwa sdri.Widya pernah dicabuli terdakwa sebanyak 2 kali yang pertama di dalam rumah terdakwa dan yang kedua disebuah hutan dekat waduk Kedungbrubus di daerah Saradan Madiun ;
Bahwa sdri. Widya adalah keponakan saksi ;
Bahwa antara korban dengan terdakwa masih ada hubungan famili ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban takut pergi kesekolah karena malu dengan teman-temannya ;
Bahwa jarak rumah saksi dengan rumah korban berdekatan ;
Bahwa korban tidak mengalami kehamilan ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
4. Saksi : SAFITRI INDRIANI Binti SUKIRAN, dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya sbb:
Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juni 2016 sekitar pukul 13.30 WIB saksi diajak korban untuk mengambil jeruk dan pada saat melihat terdakwa masuk kedalam rumah lalu diikuti oleh korban dan sekitar 10 menit kembali keluar lagi dan setelah itu saksi pulang bersama korban ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian korban yang dicabuli oleh terdakwa tetapi sesuai pengakuan korban pencabulan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara diciumi pipinya lalu diraba-raba payudaranya dan kemaluannya oleh terdakwa ;
Bahwa korban mengalami trauma, malu terhadap keluarga dan tidak bersedia sekolah;
Bahwa pada waktu kerumah terdakwa, saksi hanya menunggu diluar saja tidak masuk kedalam rumah ;
Bahwa korban tinggal serumah dengan ibunya ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) stel seragam sekolah SMP 3 Mejayan kemeja kotak warna kuning rok hijau
1 (satu) buah BH warna hijau tosca motif boneka
1 (satu) buah celana dalam warna merah motif doreng]
1 (satu) celana pendek warna warna merah
1 (satu) buah kaos tanpa lengan warna hitam bertuliskan “Hongkong”
1 (satu) buah celana panjang kolor warna hitam
1 (satu) buah HP Merk NOKIA warna hitam
1 (satu) buah HP merk ALDO warna merah
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah 2 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban ;
Bahwa pertama kali pada hari dan tanggalnya lupa sekira bulan Juni 2016 sekira pukul 15.00 WIB bertempat didapur rumah terdakwa dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 28 juli 2016 sekira pukul 08.30 WIB didalam hutan Waduk Kedung Bdrubus Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun;
Bahwa terdakwa sering sms dengan korban dan telepon membicarakan yang berbau seksual diantaranya terdakwa sms ”kowe wis o pernah kelon opo urung” dan tak kunto gelem ora dan kowe ta dilati tempekmu gelom pora dan pada saat terdakwa sedang berada didapur terdakwa, terdakwa meraba payudara dan vagina korban kemudian terdakwa memberikan korban uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa sering membelikan pulsa dan yang kedua pada waktu didalam hutan waduk kedung brubus terdakwa memberikan uang Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa terdakwa pernah mengirim sms yang berisi ancaman kepada korban tujuannya supaya korban mau melayani terdakwa ;
Bahwa setelah korban tidak mau diajak bersetubuh kemudian terdakwa mengirim sms kepada ibu korban yang isinya ”pi nek tak omongi ojo salah paham jare Widya gak perawan” ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya penguraian Putusan ini, maka Majelis menunjuk kepada semua yang terjadi dalam persidangan dan dicatat dalam Berita Acara Persidangan adalah menjadi bagian yang tak terpisahkan dan ikut pula dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan satu sama lain dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti, maka didapat fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Mei 2016 terdakwa sms saksi Widya menanyakan sudah punya pacar atau belum dan pada hari dan tanggal lupa pada bulan Juni 2016, sekira jam 14.00 Wib saksi Widya dan saksi Safitri kerumah terdakwa untuk memetik jeruk kemudian saksi Widya masuk kedalam dapur rumah terdakwa untuk mengambil plastik kemudian terdakwa datang ke dapur setelah itu tangan saksi Widya dipegang dan lalu diciumi lalu payudara saksi Widya diremas-remas dan kemaluan saksi Widya diraba-raba dan jari tangan terdakwa dimasukan kedalam kemaluan saksi dan setelah itu saksi Widya pulang ;
Bahwa kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 28 juli 2016 sekira pukul 08.30 WIB pada saat itu saksi Widya diajak terdakwa di Hutan Waduk Kedungbrubus saksi disuruh duduk dibangku depan motor kemudian terdakwa meremas payudara saksi Widya setelah itu terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi Widya kemudian terdakwa sambil jongkok menciumi kemaluan saksi dan terdakwa menurunkan celananya dan menggesek-gesekan alat kemaluan terdakwa secara berulangkali hingga mengeluarkan sperma diluar setelah itu saksi diberi uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) lalu saksi Widya diajak pulang ;
Bahwa sebelumnya terdakwa sering sms saksi Widya dan telepon membicarakan yang berbau seksual diantaranya terdakwa sms ”kowe wis o pernah kelon opo urung” dan tak kunto gelem ora dan kowe ta dilati tempekmu gelom pora ;
Bahwa terdakwa pernah mengirim sms yang berisi ancaman kepada korban tujuannya supaya korban mau melayani terdakwa tetapi saksi Widya tidak mau diajak bersetubuh kemudian terdakwa mengirim sms kepada ibu korban yang isinya ”pi nek tak omongi ojo salah paham jare Widya gak perawan” ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. Pol : 445/134/303/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa AN.Direktur RSU Dr.SOEDONO MADIUN Dokter SUWARDI Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pada hasil pemeriksaan khusus ditemukan selaput dara didapatkan robekan lama pada arah jam 10 sampai dengan jam 1 yang mencapai dasar
Kesimpulan : Pada pemeriksaan Nn.WIDYA RAHMAWATI Binti RAHMAD 15 tahun didapatkan Selaput dara seorang Perempuan yang pernah dan tersebut tidak hamil.
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun dengan dakwaan alternatif yaitu Pertama Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Ketiga Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang paling mendekati dengan fakta dipersidangan yaitu Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, untuk membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
jika beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP :
1. Unsur “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO yang diajukan kepersidangan setelah dilakukan pemeriksaan identitasnya secara lengkap oleh Majelis Hakim ternyata dengan jelas bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan mampu bertanggungjawab pidana atas perbuatannya dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa ;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum.
2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, untuk membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” :
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud “anak” adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa pada hari dan tanggal lupa sekira bulan Mei 2016 terdakwa sms saksi Widya menanyakan sudah punya pacar atau belum dan pada hari dan tanggal lupa pada bulan Juni 2016, sekira jam 14.00 Wib saksi Widya dan saksi Safitri kerumah terdakwa untuk memetik jeruk kemudian saksi Widya masuk kedalam dapur rumah terdakwa untuk mengambil plastik kemudian terdakwa datang ke dapur setelah itu tangan saksi Widya dipegang dan lalu diciumi lalu payudara saksi Widya diremas-remas dan kemaluan saksi Widya diraba-raba dan jari tangan terdakwa dimasukan kedalam kemaluan saksi dan setelah itu saksi Widya pulang ;
Menimbang, bahwa kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 28 juli 2016 sekira pukul 08.30 WIB pada saat itu saksi Widya diajak terdakwa di Hutan Waduk Kedungbrubus saksi disuruh duduk dibangku depan motor kemudian terdakwa meremas payudara saksi Widya setelah itu terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi Widya kemudian terdakwa sambil jongkok menciumi kemaluan saksi dan terdakwa menurunkan celananya dan menggesek-gesekan alat kemaluan terdakwa secara berulangkali hingga mengeluarkan sperma diluar setelah itu saksi diberi uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) lalu saksi Widya diajak pulang ;
Menimbang, bahwa sebelumnya terdakwa sering sms saksi Widya dan telepon membicarakan yang berbau seksual diantaranya terdakwa sms ”kowe wis o pernah kelon opo urung” dan tak kunto gelem ora dan kowe ta dilati tempekmu gelom pora ;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah mengirim sms yang berisi ancaman kepada korban tujuannya supaya korban mau melayani terdakwa tetapi saksi Widya tidak mau diajak bersetubuh kemudian terdakwa mengirim sms kepada ibu korban yang isinya ”pi nek tak omongi ojo salah paham jare Widya gak perawan”
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. Pol : 445/134/303/2016 tanggal 15 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dokter Pemeriksa AN.Direktur RSU Dr.SOEDONO MADIUN Dokter SUWARDI Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Pada hasil pemeriksaan khusus ditemukan selaput dara didapatkan robekan lama pada arah jam 10 sampai dengan jam 1 yang mencapai dasar
Kesimpulan : Pada pemeriksaan Nn.WIDYA RAHMAWATI Binti RAHMAD 15 tahun didapatkan Selaput dara seorang Perempuan yang pernah dan tersebut tidak hamil;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum.
3. Unsur “jika beberapa perbuatan, masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan” :
Menimbang, bahwa kejadian pertama pada hari dan tanggal lupa pada bulan Juni 2016, sekira jam 14.00 Wib saksi Widya dan saksi Safitri kerumah terdakwa untuk memetik jeruk kemudian saksi Widya masuk kedalam dapur rumah terdakwa untuk mengambil plastik kemudian terdakwa datang ke dapur setelah itu tangan saksi Widya dipegang dan lalu diciumi lalu payudara saksi Widya diremas-remas dan kemaluan saksi Widya diraba-raba dan jari tangan terdakwa dimasukan kedalam kemaluan saksi dan setelah itu saksi Widya pulang ;
Menimbang, bahwa kejadian kedua pada hari Kamis tanggal 28 juli 2016 sekira pukul 08.30 WIB pada saat itu saksi Widya diajak terdakwa di Hutan Waduk Kedungbrubus saksi disuruh duduk dibangku depan motor kemudian terdakwa meremas payudara saksi Widya setelah itu terdakwa membuka rok dan celana dalam saksi Widya kemudian terdakwa sambil jongkok menciumi kemaluan saksi dan terdakwa menurunkan celananya dan menggesek-gesekan alat kemaluan terdakwa secara berulangkali hingga mengeluarkan sperma diluar setelah itu saksi diberi uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) lalu saksi Widya diajak pulang;
Dengan demikian unsur ini terbukti secara hukum.
Menimbang, bahwa karena semua unsur Dakwaan Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan”;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai penghapus pidana, maka terhadap Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar norma kesusilaan di masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan tersebut, dan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan didepan persidangan akan dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka cukup beralasan kiranya membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terdakwa ;
Mengingat Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JAIMIN Als JAITOK Bin Alm SARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) stel seragam sekolah SMP 3 Mejayan kemeja kotak warna kuning rok hijau
1 (satu) buah BH warna hijau tosca motif boneka
1 (satu) buah celana dalam warna merah motif doreng
1 (satu) celana pendek warna warna merah
1 (satu) buah kaos tanpa lengan warna hitam bertuliskan “Hongkong”
1 (satu) buah celana panjang kolor warna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) buah HP Merk NOKIA warna hitam
Dikembalikan kepada saksi korban WIDYA
1 (satu) buah HP merk ALDO warna merah
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari Senin tanggal 28 Nopember 2016 oleh kami HORASMAN BORIS IVAN,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMAD IQBAL,SH. dan BUNGA MELUNI HAPSARI,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh MUDI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun serta dihadiri oleh R.DONNA SIHOMBING,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun serta Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
1. MUHAMAD IQBAL,SH. HORASMAN BORIS IVAN,SH.
2. BUNGA MELUNI HAPSARI,SH.
PANITERA PENGGANTI,
MUDI