219/Pid.Sus/2015/PNSkg
Putusan PN SENGKANG Nomor 219/Pid.Sus/2015/PNSkg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 5 (lima) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,5833 gram dan berat akhir 1,5321 gram; - 1 (satu) set alat isap bong ; - 1 (satu) buah korek api warna ungu; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari KAMIS tanggal 05 NOPEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKA HERFIANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa. HAKIM KETUA, TTD MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum. HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II, TTD TTD MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI, EKA HERFIANI, S.H..
PUTUSAN
Nomor. 219/Pid.Sus/2015/PNSkg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE;
Tempat lahir : Siwa, Kab. Wajo ;
Umur/tanggal lahir : 36 tahun / 17 Desember 1979 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Tocamming, No.42 Kel. Siwa, Kec. Pitumpanua, Kab.Wajo
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Bengkel Mobil ;
Pendidikan : SMP (tidak tamat) ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan Penyidik, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015.
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015 ;
Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 01 September 2015 sampai dengan tanggal 20 September 2015.
Penahanan Rutan Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 10 September 2015 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 10 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 08 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 219/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 10 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 219/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 10 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana atas diri Terdakwa tanggal 21 September 2015 REG.PERK.NOMOR : PDM-115/R.4.19/Ep.2/09/2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE bersalah melakukan tindak pidana “ Penyalah guna Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE dengan pidana penjara selama 2 (dua) dan tahun 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (Rutan);
Menyatakan barang bukti berupa :
5 (lima) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,5833 gram dan berat akhir 1,5321 gram;
1 (satu) set alat isap bong ;
1 (satu) buah korek api warna ungu;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888;
Dirampas untuk dimusnahkkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa memohon keringanan hukuman atas tuntutan pidana tersebut dan mengaku bersalah serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Telah pula mendengar Replik dari penuntut umum terhadap permohonan terdakwa tersebut yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya semula dan telah mendengar Duplik dari Terdakwa terhadap replik Penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU;
Bahwa ia terdakwa ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekira jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di jalan. Tocamming No.42 Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab.Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri sengkang, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi Burhanuddin Ahmad bersama saksi Safril bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahu identitas dirinya bahwa di Jl. Tocamming No.42 Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab.Wajo sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE . sehingga saat itu saksi bersama team ke lokasi tersebut untuk melakukan survey. Setibanya dilokasi tersebut saksi langsung memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa:
5 (lima) sachet plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 1,5833 gram dan berat akhir 1,5321 gram
1 (satu) set alat isap (bong)
1 (satu) buah korek gas warna ungu
1 (satu) unit handphione merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis forensik cabang Makassar Nomor LAB. :171/ FKF/VII/ 2015 tanggal 28 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I gede Suarthawan, S.Si,M.Si, Taufan Eka Putra S.Kom,M.Adm.SDA, Marja Cakra Hasta, S.Kom menerangkan dan menyimpulkan ; Bahwa Keristal bening dan urine milik terdakwa ONTE Bin H. DG MATTE’NGE tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa ONTE Bin H. DG MATTE’NGE, pada waktu dan tempat pada dakwaan pertama tersebut diatas ia terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi Burhanuddin Ahmad bersama saksi Safril bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak ingin diketahu identitas dirinya bahwa di Jl. Tocamming No.42 Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab.Wajo sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE . sehingga saat itu saksi bersama team ke lokasi tersebut untuk melakukan survey. Setibanya dilokasi tersebut saksi langsung memperkenalkan diri dan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan dalam penguasaannya barang bukti berupa:
5 (lima) sachet plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 1,5833 gram dan berat akhir 1,5321 gram
1 (satu) set alat isap (bong)
1 (satu) buah korek gas warna ungu
1 (satu) unit handphione merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis forensik cabang Makassar Nomor LAB. :171/ FKF/VII/ 2015 tanggal 28 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I gede Suarthawan, S.Si,M.Si, Taufan Eka Putra S.Kom,M.Adm.SDA, Marja Cakra Hasta, S.Kom menerangkan dan menyimpulkan ; Bahwa Keristal bening dan urine milik terdakwa ONTE Bin H. DG MATTE’NGE tersebut mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. perbuatan terdakwa tersebut tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf “a” Undang- Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut maka penuntut umum telah mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, sebagai berikut:
5 (lima) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,5833 gram dan berat akhir 1,5321 gram;
1 (satu) set alat isap bong ;
1 (satu) buah korek api warna ungu;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut Penuntut Umum juga menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya di persidangan, sebelum memberikan keterangan bersumpah menurut tata cara agama yang dianutnya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAFRIL:
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari kejadian pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar pukul 06.00 wita bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jl. Tocamming No.42 Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab.Wajo;
Bahwa saksi bersama dengan tim melakukan penagkapan yaitu saya, Kompol YERI S MANGIRI, dan BRIGADIR YUSRAN;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa Terdakwa sering mengkomsumsi Narkotika;
Bahwa kejadian tersebut berawal adanya terdakwa telah ditangkap oleh polisi karena ditemukan adanya 5 (lima) sachet sachet plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 1,5833 gram dan berat akhir 1,5321 gram, 1 (satu) alat hisap / bong, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu ,1 (satu) berada dalam penguasaan terdakwa;
Bahwa pada saat saksi dan rekan menanyakan hal tersebut, Terdakwa mengakui jika barang bukti yang ditemukan berupa Narkotika jenis Shabu adalah miliknya;
Bahwa keterangannya menyebutkan memperoleh barang bukti tersebut berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dari JAYA (DPO) yang pekerjaannya sebagai sopir mobil Palopo- sidrap yang tidak mengetahui alamat rumahnya;
Bahwa saksi menemukan barang bukti tersebut di dalam kamar, dimana pada saat itu barang bukti tersebut berada tepat di depan terdakwa sekitar 50 (lima puluh) cm jaraknya;
Bahwa barang bukti yang saksi dan rekan temukan yaitu, 1 (satu) alat isap (Bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) pireks, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888 berada dalam penguasaan terdakwa ONTE BIN H. D.G MATTE'NGE berupa 1 (satu) alat isap (Bong) dan 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) pireks, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888 berada dalam penguasaan terdakwa ONTE BIN H. D.G MATTE'NGE;
Bahwa Shabu tersebut dibeli dengan harga sebesar 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Menurut pengakuan terdakwa bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu;
Bawha pengakuan terdakwa bahwa tidak pernah menawarkan atau menjual shabu, karena Shabu tersebut untuk dikomsumsi sendiri;
Bahwa barang bukti dipersidangan sama dengan barang bukti yang ditemukan di TKP ;
Bahwa yang membuka pintu rumah Terdakwa adalah Terdakwa sendiri dan pada saat itu Terdakwa telah mengkomsumsi Shabu sendiri;
Bahwa pengakuan terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengkomsumsi Narkotika jenis Shabu tersebu ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan agar keterangan saksi BURHANUDDIN AHMAD, SE dapat diabacakan, karena saksi yang bersangkutan telah dipanggil secara patut tidak dapat hadir di persidangan sedang sakit.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut, disetujui oleh para Terdakwa, maka permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dikabulkan, dan keterangan saksi BURHANUDDIN AHMAD, SE, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik tertanggal 30 Juli 2015 dianggap termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan karena masalah penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu-shabu;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar pukul 06.00 wita bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jl. Tocamming No.42 Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab.Wajo;
Bahwa pada saat penangkapan ditemukan barang bukti yang ditemukan berupa : 5 (lima ) sachet plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 1,5833 gram dan berat akhir 1,5321 gram, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) alat isap (bong), 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) unit handphione merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888;
Bahwa 2 (dua) jam sebelum ditangkap terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa terdakwa membeli sabu-sabu dari JAYA (DPO) sebanyak 5 sachet seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah);
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah membeli sabu-sabu dari WANDI (DPO) sebanyak 2 kali ;
Bahwa terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu supaya kuat bekerja sebagai montir di bengkel;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa terdakwa tidak pernah menawarkan untuk menjual sabu-sabu;
Bahwa Terdakwa menyesal dengan kejadian ini dan berjanji tidak akan mengulangi lagi
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar LAB. :171/ FKF/VII/ 2015 tanggal 28 Juli 2015 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh I gede Suarthawan, S.Si,M.Si, Taufan Eka Putra S.Kom,M.Adm.SDA, Marja Cakra Hasta, S.Kom menerangkan dan menyimpulkan:
Bahwa Kristal bening dan urine milik terdakwa ONTE Bin H. DG MATTE’NGE mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai yang akan diuraikan sekaligus dalam pertimbangan unsur;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, maka menurut teknik pembuktian dakwaan diberikan kewenangan kepada Hakim Maupun Penuntut Umum untuk memilih dakwaan yang sesuai/ tepat dipergunakan untuk mengadili perkara terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan menurut majelis dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan alternatif ke tiga. Meskipun majelis telah menentukan bahwa dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan adalah dakwan alternatif ketiga yaitu sebagaimaba diatur dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak serta merta dakwaan tersebut dinyatakan terbukti sebelum majelis mempertimbangkan seluruh unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menimbang, bahwa mengenai unsur tindak pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, majelis memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa adapun yang dimaksud dalam unsur ini ialah mencari tahu apakah orang yang didudukkan sebagai terdakwa adalah benar-benar orang yang tersebut dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan orang tersebut secara hukum haruslah orang yang dapat mempertanggungjawabkan tindakannya seuai ketentuan pidana yang berlaku. Tegasnya jangan sampai terjadi error in persona (kekeliruan orang yang dijadikan terdakwa);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi -saksi dan dibenarkan oleh terdakwa sendiri mengatakan benar bahwa ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE / terdakwa adalah orang yang tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tidak ada kekeliruan atas identitas tersebut dan selama persidangan terdakwa sehat jasmani maupun rokhani sehingga majelis berpendapat secara hukum terdakwa adalah orang yang dapat bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 15 undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dimaksud Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan terungkap fakta sebagai berikut bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2015 sekitar pukul 06.00 wita bertempat di rumah terdakwa yang berada di Jl. Tocamming No.42 Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab.Wajo, saksi SAFRIL dan saksi BURHANUDDIN AHMAD, SE, beserta tim dari res Nakoba Polda Sulselbar ke TKP karena berdasarkan informasi masyarakat jika di di Jl. Tocamming No.42 Kel. Siwa Kec. Pitumpanua Kab.Wajo ada yang menggunakan Narkotika, kemudian langsung menuju ke rumah yang dimaksud dan menemukan terdakwa sementara mengkonsumsi sabu-sabu, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti 5 (lima) sachet sabu yang 1 (satu sachet telah terpakai. Bahwa terdakwa dalam menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin;
Menimbang, bahwa mengenai pengaturan penggunaan Narkotika Golongan I tersebut diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 yaitu bahwa dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan menteri atas rekomendasi kepala badan pengawas obat dan makanan sedangkan terdakwa ketika menguasai sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin, sehingga Majelis berpendapat terdakwa merupakan penyalah guna Narkotika jenis sabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa penyalah guna Narkotika bagi diri sendiri atau orang lain ?;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SAFRIL dan saksi BURHANUDDIN AHMAD, SE bahwa terdakwa bukan merupakan pengedar sabu-sabu, sedangkan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa memperoleh sabu-sabu tersebut dari JAYA (DPO) yang yang merupakan sopir mobil Palopo-Sidrap seharga Rp. 700.000,- (tujuh Ratus ribu rupiah), sebelum membeli kepada JAYA terdakwa juga pernah membeli kepada IWAN (DPO);;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan terdakwa 2 (dua) jam sebelum di tangkap terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu dan ketika ditangkap masih ada alat hisap dihadapan terdakwa. Terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu agar supaya kuat bekerja sebagai montir di bengkel mobi, karena banyak mobil yang terdakwa perbaiki;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil lab. Forensik ditemukan bahwa hasil urine terdakwa negatif, hal ini setelah majelis mencermati berdasarkan keterangan terdakwa yang mengkonsumsi sabu-sabu dalam jumlah sedikit, berdasarkan dalam berita acara pengambilan barang bukti ternyata sample Barang No. LAB. :171/ FKF/VII/ 2015 ditemukan mengandung zat metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menggunakan narkotika yang termasuk daftar golongan I nomor urut 61 tersebut tanpa ijin untuk kepentingan diri sendiri dan bukan untuk kepentingan sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika merupakan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum di atas maka unsur pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terbukti.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi ditambah dengan keyakinan Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya dakwaan kedua, maka dakwaan kesatu tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak ditemukan alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa serta tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat membebaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya, maka Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya sehingga Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana.
Menimbang, bahwa sebelum menentukan pidana yang sepatutnya bagi Terdakwa maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut sekalipun majelis sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, namun dengan mempertimbangkan gradualisasi perbuatan terdakwa dan asas pemidanaan yang setimpal (asas proporsionalitas) serta kepedulian dari keluarga terdakwa untuk melaporkan perbuatan terdakwa dan rasa perikemanusiaan akan mengurangi pidana menjadi sebagaimana ditentukan dalam amar ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka menurut ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihukum penjara, sedangkan lamanya pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut maka menurut pasal 21ayat (4) KUHAP dan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, majelis memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika maka terhadap barang bukti haruslah dirampas untuk Negara, akan tetapi untuk efektifitas dan ditakutkan akan disalahgunakan kembali dikemudian hari, berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 194 ayat (1) KUHAP, terhadap barang bukti yang merupakan barang yang berbahaya dan digunakan untuk melakukan tindak pidana yaitu 5 (lima) sachet plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat awal 1,5833 gram dan berat akhir 1,5321 gram, 1 (satu) set alat isap (bong), 1 (satu) buah korek gas warna ungu, 1 (satu) unit handphione merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888 haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta seluruh peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ONTE Bin H. DG. MATTE’NGE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat awal 1,5833 gram dan berat akhir 1,5321 gram;
1 (satu) set alat isap bong ;
1 (satu) buah korek api warna ungu;
1 (satu) unit handphone merk Samsung type GT-E1271 warna hitam dengan No. 0823419908888;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari KAMIS tanggal 05 NOPEMBER 2015 oleh MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum sebagai Hakim Ketua, MUH. ARIEF FATONY., S.H.,M.H. dan DANU ARMAN., S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKA HERFIANI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengkang, dengan dihadiri oleh ANDI ARDIAMAN, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang serta dihadiri oleh Terdakwa.
HAKIM KETUA,
TTD
MUH. YUSUF KARIM, S.H.,M.Hum.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
TTD TTD
MUH. ARIEF FATONY, S.H.,M.H. DANU ARMAN., S.H.,M.H
PANITERA PENGGANTI,
EKA HERFIANI, S.H..