215/Pid.B/2014/PN.Tdn
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 215/Pid.B/2014/PN.Tdn
Other Participants (6)
1. Nama lengkap : JAHILI Bin IDIT 2. Tempat lahir : Lintang 3. Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 1 Juli 1971 4. Jenis kelamin : Laki-Laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun Air Selumar Rt.011 Desa Lintang Kecamatan Simpang Rengiang Kabupaten Belitung Timur; 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa JAHILI Bin IDIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin Usha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Karena Kealpaannya Menyebabkan matinya orang lain“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3. Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) set mesin hisap merk Thianli 22 Pk - 1(satu) set mesin semprot merk Shuangchai 22 Pk - 1 (satu) set pompa tanah merk TJ berikut pondasi pompa tanah. - 1 (satu) set pompa air merk NS 100 berikut pondasi pompa air. Dirampas untuk negara - 1 (satu) buah selang semprot panjang 40 meter - 1 (satu) buah selang monitor panjang 5 meter - 1 (satu) buah pipa 4 dim ukuran panjang 4 meter dan diameter 11 centimeter - 1 (satu) buah) pipa 6 dim ukuran panjang 4 meter dan diameter 17 centimeter - 1 pipa spiral ukuran 4 meter. - 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu. Dirampas untuk dimusnahkan 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor215/Pid.B/2014/PN.TDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : JAHILI Bin IDIT
Tempat lahir : Lintang
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 1 Juli 1971
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Air Selumar Rt.011 Desa Lintang Kecamatan
Simpang Rengiang Kabupaten Belitung Timur;
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal sejak tanggal 12 September 2014 sampai dengan tanggal 01 Oktober 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 02 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 09 November 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 26 November 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan sejak tanggal 27 November 2014 sampai dengan tanggal 25 Januari 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HERIYANTO, S.H. beralamat di Jalan Membalong KM 1,75 Rt.18 Rw.07 Perawas, Tanjungpandan, Belitung 33413 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 06/HR&Y/SK.KH/PID/X/2014 tanggal 22 Oktober 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 84/SK-KH/2014/PN.Tdn tanggal 13 November 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 215/Pid.B/2014/PN.TDN tanggal 28 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 215/Pid.B/2014/PN.TDN tanggal 28 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JAHILI Bin IDIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penambangan tanpa ijin dan karena kesalahannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Kesatu Pasal 158 UURI No 04 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara DAN Kedua Pasal 359 KUHPidana
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JAHILI Bin IDIT berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Barang bukti berupa:
1 (satu) set mesin hisap merk Thianli 22 Pk
(satu) set mesin semprot merk Shuangchai 22 Pk
1 (satu) set pompa tanah merk TJ berikut pondasi pompa tanah.
1 (satu) set pompa air merk NS 100 berikut pondasi pompa air.
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah selang semprot panjang 40 meter
1 (satu) buah selang monitor panjang 5 meter
1 (satu) buah pipa 4 dim ukuran panjang 4 meter dan diameter 11 centimeter
1 (satu) buah) pipa 6 dim ukuran panjang 4 meter dan diameter 17 centimeter
1 pipa spiral ukuran 4 meter.
1 (satu) buah cangkul bergagang kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Kami mohon sekiranya majelis hakim secara arif dan bijaksana dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya atas perbuatan Terdakwa JAHILI dalam perkara ini. Hal ini mengingat:
Terdakwa berlaku dan bersikap sopan dalam proses persidangan serta memberikan keterangan yang benar dan mengakui segala kesalahannya serta tidak berbelit belit;
Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan semata-mata dilakukan oleh karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, yang mengharuskan terdakwa melakukan kegiatan penambangan sebagaimana banyak juga dilakukan oleh masyarakat di sekitar tempat tinggal Terdakwa khususnya, dan banyak dilakukan juga oleh warga masyarakat kabupaten belitung timur pada umumnya;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, yang harus menanggung kebutuhan hidup seorang istri dan 3 orang anak serta 1 menantu yang masih dalam tanggung jawab Terdakwa karena menantunya juga belum memiliki pekerjaan yang tetap;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak keluarga korban MURSIDI termasuk kepada istrinya serta mengurus segala sesuatunya dan menanggung segala biaya terkait dengan pemulangan jenasah korban ke kampung halamannya. Dan istri serta pihak keluarga korban MURSIDI telah memberikan maaf kepada Terdakwa JAHILI;
Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) terdakwa sebagai manusia.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia Terdakwa JAHILI Bin IDIT pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2014, bertempat di lokasi Aik Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kec. Simpang Renggiang Kab. Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, melakukan usaha penambangan timah tanpa mempunyai IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat) atau IUPK (izin Usha Pertambangan Khusus) dari pejabat yang berwenang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari rabu tanggal 10 September 2014 saat terdakwa JAHILI Bin IDIT sedang melakukan penambangan biji timah di lokasi Aik Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kec. Simpang Renggiang Kab. Belitung Timur dengan cara terdakwa JAHILI Bin IDIT menggunakan 1 (satu) unit mesin hisap merk THIANLI 22 PK untuk menghisap air lalu menggunakan 1 (satu) set mesin semprot merk SHUANGCHAI 22 PK yang digunakan untuk menyemprot dinding tanah yang mengandung biji timah dengan menggunakan selang semprot dengan panjang + 40 ( empat puluh ) meter, kemudian tanah yang disemprot dialiri ke lubang hisap yang dihisap menggunakan pipa 4 (empat) dim yang dibantu dengan kekuatan mesin hisap tanah yang kemudian tanah yang mengandung biji timah yang tercampur oleh air dialiri melalui pipa ukuran 6 (enam) dim terbuat dari plastic ukuran panjang + 4 ( empat ) meter lalu dibuang ke bak penampungan yang disebut “sakan” dan setelah itu tanah yang mengandung biji timah yang tercampur air di tiriskan atau dicuci dan dipisahkan di bak penampungan sehingga air dan tanah terpisah dari biji timah lalu biji timah yang sudah bersih dimasukkan ke dalam karung untuk dijual, dan terdakwa JAHILI Bin IDIT telah melakukan usaha penambangan tersebut selama kurang lebih 1 tahun dan pada saat terdakwa JAHILI Bin IDIT sedang melakukan usaha penambangan datang lah anggota Polsek Gantung dan saat saksi Ramanda Putra Bin Rasihan menanyakan dokumen perijinan penambangan baik IUP, IPR maupun IUPK terdakwa JAHILI Bin IDIT tidak dapat menunjukkan atau memiliki dokumen perijinan dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU. RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
DAN
Kedua
Bahwa ia Terdakwa JAHILI Bin IDIT pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September tahun 2014, bertempat di lokasi Aik Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kec. Simpang Renggiang Kab. Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati yaitu korban Mursidi als Mur. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 saat saksi Ramanda Putra Bin Rasihan menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi penambangan Aik Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kec. Gantung Kab. Belitung Timur diketahui ada seseorang yang tertimpa longsoran tanah, berdasarkan informasi tersebut saksi Ramanda bersama-sama dengan tim Polsek Gantung langsung mengecek ke lokasi, kemudian ditempat kejadian sudah terdapat banyak masyarakat yang sedang berusaha menolong korban Mursidi (alm) yang merupakan salah satu anak buah dari terdakwa Jahili yang tugasnya didalam membantu usaha penambangan terdakwa Jahili adalah melakukan penyemprotan dinding tanah agar tanah yang disemprot lalu dihisap dengan mesih hisap hingga disalurkan ke penampung yang disebut “sakan” dan pada saat sebelum kejadian Mursidi (alm) sedang menyemprot dinding tanah dalam lokasi tambang yang berbentuk lubang dengan kedalaman kurang lebih 7 (tujuh) meter dan diameter kurang lebih 1 (satu) meter dan dikarenakan dinding tanah lokasi tambang milik terdakwa Jahili yang disemprot oleh Mursidi (alm) tidak terdapat penyanggah atau tidak dibuat jenjang/bench dan disamping itu korban Mursidi (alm), saksi Alpiandi Bin Sunarto, saksi Suhardi Bin (alm) Alip dan saksi Welyanto Bin Jono tidak diberi alat keselamatan oleh terdakwa Jahili yang akhirnya terjadinya kecelakaan ditambang timah milik terdakwa Jahili yang mengakibatkan kematian terhadap korban Mursidi (alm) yang tiba-tiba dinding tanah yang berada diatas lubang lokasi tambang roboh lalu menimbun korban Mursidi yang mengakitbatkan kematian terhadap korban Mursidi (alm) berdasarkan Visum Et Revertum No.446/38/RSUD/IX/2014 dari Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung tanggal 17 September 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Tjandra Krisriana dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Belitung dalam kesimpulan terdapat lebam mayat di punggung, bokong, kedua betis dan kaku mayat di seluruh tubuh dan terdapat beberapa luka lecet dan memar pada beberapa bagian tubuh, patah tulang tidak ditemukan sebab kematian tidak ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 359 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ramanda Putra Bin Rasihan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 Wib di Air Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa dari hasil penyelidikan saksi mendapati tumpukan tanah yang dibawahnya terdapat seorang dalam keadaan meninggal bernama Mursidi;
bahwa korban tertimbun longsoran tanah akibat melakukan kegiatan penambangan dengan cara menyemprotkan air menggunakan selang kedinding tambang untuk menemukan biji timah namun berhubung tidak terdapat penyanggah pada dinding tambang yang menyebabkan tanah dari atas dinding tambang runtuh menimbun korban yang saat itu sedang berada dibawah dinding tambang atau dasar tambang;
Bahwa terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) set mesin hisap merk THIANLI 22 PK, 1 (satu) set mesin semprot merk SHUANGCHAI 22 PK, 1 (satu) set mesin pompa tanah merk TJ berikut pondasi pompa tanah, 1 (satu) set mesin pompa air merk NS 100 berikut pondasi pompa air, 1 (satu) buah selang semprot terbuat dari karet warna biru dengan panjang + 40 (empat puluh) meter, 1 (satu) buah selang monitor terbuat dari karet warna biru dengan panjang + 5 (lima) meter, 1 (satu) buah pipa 4 (empat) dim terbuat dari plastik ukuran panjang + 4 (empat) meter dan diameter + 11 (sebelas) centimeter, 1 (satu) buah pipa 6 (enam) dim terbuat dari plastik ukuran panjang + 4 (empat) meter dan diameter + 17 (tujuhbelas) centimeter, 1 (satu) pipa spiral terbuat dari plastik ukuran panjang + 4 (empat) meter, 1 (satu) buah cangkul bergagang kayu;
Bahwa Mesin-mesin dan peralatan tersebut milik terdakwa;
Bahwa cara terdakwa melakukan aktifitas penambangan tersebut adalah Pada lahan dipasang 2 (dua) mesin yaitu mesin pompa hisap dan mesin pompa semprot dimana pada mesin pompa hisap dipasangkan pipa antara lubang tambang dengan dialirkan ke sak atau kan tempat pencucian biji timah kemudian terhadap selang tersebut dipasangkan pada pompa semprot unruk menghisap air dari tempat sumber air keselang untuk menyemprotkan air tersebut ke dasar tambang bertujuan agar tanah yang berada di dasar tambang atau siku dinding tambang runtuh bercampur tanah dan biji timah mengalir ke lubang tambang kemudian dari lubang tambang tersebut dihisap menggunakan pompa hisap dari lubang tambang menuju bak atau kan kemudian di bak atau kan tersebut di tiriskan atau di cuci atau memisahkan antara air, tanah dan biji timah, kemudian biji timah yang didapat dimasukan ke dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa penambangan tersebut tidak dilengkapi pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang;
Bahwa Ada 3 (tiga) orang pekerja yang menjadi korban, Dimana 2 (dua) orang selamat dan 1(satu) orang korban bernama Mursidi meninggal dunia;
Bahwa Setelah saksi tanyakan kepada terdakwa, dalam melakukan penambangan tersebut terdakwa tidak dilengkapi izin;
Bahwa saksi mengetahui terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini;
Bahwa Lokasi tambang dalam lubang dengan lebar 2 (dua) meter dan tinggi 7 (tujuh) meter;
Bahwa Korban dapat dievakuasi setelah pencarian selama lebih kurang 4 (empat) jam;
Bahwa Korban merupakan pekerja/pegawai terdakwa;
Bahwa tidak ada alat berat di lokasi kejadian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Alpiandi Als Avin Bin Sunarto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 Wib di Air Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa melakukan penambangan dan seorang meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah pada dinding tambang tersebut;
Bahwa Tambang biji timah tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Yang menjadi pekerja terdakwa adalah Mursidi Als Mur, saksi Welyanto Als Man dan saksi Suhardi Als Taikong;
Bahwa Korban bernama Mursidi Als Mur;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin hisap merk THIANLI, 1 (satu) unit mesin semprot yang saksi tidak tahu merknya, pipa hisap 4 (empat) dim, pipa 6 (enam) dim, selang semprot warna biru dan cangkul;
Bahwa Mesin-mesin dan peralatan tersebut milik terdakwa;
Bahwa cara terdakwa melakukan aktifitas penambangan tersebut adalah Pada lahan dipasang 2 (dua) mesin yaitu mesin pompa hisap dan mesin pompa semprot dimana pada mesin pompa hisap dipasangkan pipa antara lubang tambang dengan dialirkan ke sak atau kan tempat pencucian biji timah kemudian terhadap selang tersebut dipasangkan pada pompa semprot unruk menghisap air dari tempat sumber air keselang untuk menyemprotkan air tersebut ke dasar tambang bertujuan agar tanah yang berada di dasar tambang atau siku dinding tambang runtuh bercampur tanah dan biji timah mengalir ke lubang tambang kemudian dari lubang tambang tersebut dihisap menggunakan pompa hisap dari lubang tambang menuju bak atau kan kemudian di bak atau kan tersebut di tiriskan atau di cuci atau memisahkan antara air, tanah dan biji timah, kemudian biji timah yang didapat dimasukan ke dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa penambangan tersebut tidak dilengkapi pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang;
Bahwa runtuhan tanah dari dinding tambang tersebut dapat menimbun korban Karena pada siku dinding tambang yang disemprot pada bagian bawah sehingga tanah dari atas menjadi lemah akibat tekanan air semprotan tersebut;
Bahwa Pada dinding tambang tidak dipasang penyanggah atau pengaman dari awal;
Bahwa kondisi Korban Mursidi sudah dalam keadaan meninggal dunia setelah dikeluarkan dari lubang tambang tersebut;
Bahwa saksi mengetahui terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini adalah milik terdakwa;
Bahwa Tanah bagian atas pada dinding tambang sebelah kanan dari tempat korban Mursidi menyemprot yang menimbun korban;
Bahwa Evakuasi korban berlangsung selama lebih kurang selama 1 (satu) jam;
Bahwa proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan cangkul dan tangan;
Bahwa Tugas korban Mursidi sebagai tukang semprot, saksi Welyanto Als Man membersihkan batu atau membersihkan sampah dan penjaga lubang, sedangkan saksi Suhardi membersihkan batu atau sampah;
Bahwa Korban Mursidi berdiri ditengah-tengah lubang tambang antara dinding tambang sedang menyemprot tanah;
Bahwa yang tertimbun saat itu adalah Terdakwa, saksi Man dan korban Mursidi yang tertimbun;
Bahwa ketinggian dinding tambang yang runtuh tersebut adalah sekitar 6 (enam) meter;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Suhardi Als Taikong Bin (Alm) Alip dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 Wib di Air Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa melakukan penambangan dan seorang meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah pada dinding tambang tersebut;
Bahwa Tambang biji timah tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Yang menjadi pekerja terdakwa dalam melakukan penambangan tersebut adalah Mursidi Als Mur, saksi Man dan saksi;
Bahwa Yang menjadi pekerja terdakwa adalah Mursidi Als Mur, saksi Man dan saksi;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin hisap merk THIANLI, 1 (satu) unit mesin semprot yang saksi tidak tahu merknya, pipa hisap 4 (empat) dim, pipa 6 (enam) dim, selang semprot warna biru dan cangkul;
Bahwa saksi mengetahui terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini adalah milik terdakwa;
Bahwa cara terdakwa melakukan aktifitas penambangan tersebut adalah Pada lahan dipasang 2 (dua) mesin yaitu mesin pompa hisap dan mesin pompa semprot di mana pada mesin pompa hisap dipasangkan pipa antara lubang tambang dengan dialirkan ke sak atau kan tempat pencucian biji timah kemudian terhadap selang tersebut dipasangkan pada pompa semprot untuk menghisap air dari tempat sumber air ke selang untuk menyemprotkan air tersebut ke dasar tambang bertujuan agar tanah yang berada di dasar tambang atau siku dinding tambang runtuh bercampur tanah dan biji timah mengalir ke lubang tambang kemudian dari lubang tambang tersebut dihisap menggunakan pompa hisap dari lubang tambang menuju bak atau kan kemudian di bak atau kan tersebut di tiriskan atau di cuci atau memisahkan antara air, tanah dan biji timah, kemudian biji timah yang didapat di masukan ke dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa penambangan tersebut tidak dilengkapi pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang;
Bahwa runtuhan tanah dari dinding tambang tersebut dapat menimbun korban Karena pada siku dinding tambang yang disemprot pada bagian bawah sehingga tanah dari atas menjadi lemah akibat tekanan air semprotan tersebut;
Bahwa Pada dinding tambang tidak dipasang penyanggah atau pengaman dari awal;
Bahwa kondisi Korban Mursidi sudah dalam keadaan meninggal dunia setelah dikeluarkan dari lubang tambang tersebut;
Bahwa Setelah saksi tanyakan kepada terdakwa, dalam melakukan penambangan tersebut terdakwa tidak dilengkapi izin;
Bahwa Tugas korban Mursidi sebagai tukang semprot tanah, saksi Welyanto Als Man menyemprot dan menjaga lubang tambang atau lubang hisap, sedangkan Saksi menjaga lunbang tambang, membersihkan batu atau sampah yang berada di lubang tambang;;
Bahwa Korban Mursidi berdiri ditengah-tengah lubang tambang antara dinding tambang sedang menyemprot tanah;
Bahwa yang tertimbun saat itu adalah Terdakwa, saksi Man dan korban Mursidi yang tertimbun;
Bahwa ketinggian dinding tambang yang runtuh tersebut adalah Sekitar 7 (tujuh) meter;
Bahwa Sudah 2 (dua) minggu terdakwa melakukan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Indra Kustiar Als Ayai Bin Kasmiri Jasa dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 Wib di Air Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa melakukan penambangan dan seorang meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah pada dinding tambang tersebut;
Bahwa Tambang biji timah tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Yang menjadi pekerja terdakwa adalah Mursidi Als Mur, saksi Man dan saksi Suhardi;
Bahwa korban yang tertimbun longsoran tanah tersebut bernama Mursidi Als Mur;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin hisap merk THIANLI, 1 (satu) unit mesin semprot yang saksi tidak tahu merknya, pipa hisap 4 (empat) dim, pipa 6 (enam) dim, selang semprot warna biru dan cangkul;
Bahwa mesin dan peralatan tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa cara terdakwa melakukan aktifitas penambangan tersebut adalah Pada lahan dipasang 2 (dua) mesin yaitu mesin pompa hisap dan mesin pompa semprot di mana pada mesin pompa hisap dipasangkan pipa antara lubang tambang dengan dialirkan ke sak atau kan tempat pencucian biji timah kemudian terhadap selang tersebut dipasangkan pada pompa semprot untuk menghisap air dari tempat sumber air ke selang untuk menyemprotkan air tersebut ke dasar tambang bertujuan agar tanah yang berada di dasar tambang atau siku dinding tambang runtuh bercampur tanah dan biji timah mengalir ke lubang tambang kemudian dari lubang tambang tersebut dihisap menggunakan pompa hisap dari lubang tambang menuju bak atau kan kemudian di bak atau kan tersebut di tiriskan atau di cuci atau memisahkan antara air, tanah dan biji timah, kemudian biji timah yang didapat di masukan ke dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa penambangan tersebut tidak dilengkapi pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang;
Bahwa runtuhan tanah dari dinding tambang tersebut dapat menimbun korban Karena pada siku dinding tambang yang disemprot pada bagian bawah sehingga tanah dari atas menjadi lemah akibat tekanan air semprotan tersebut;
Bahwa Pada dinding tambang tidak dipasang penyanggah atau pengaman dari awal;
Bahwa kondisi Korban Mursidi sudah dalam keadaan meninggal dunia setelah dikeluarkan dari lubang tambang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tambang milik terdakwa memiliki izin atau tidak;
Bahwa saksi mengetahui terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini adalah milik terdakwa;
Bahwa Korban Mursidi berdiri ditengah-tengah lubang tambang antara dinding tambang sedang menyemprot tanah;
Bahwa yang tertimbun saat itu adalah Terdakwa, saksi Man dan korban Mursidi yang tertimbun;
Bahwa ketinggian dinding tambang yang runtuh tersebut adalah Sekitar 7 (tujuh) meter;
Bahwa Sudah 2 (dua) minggu terdakwa melakukan penambangan tersebut;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Welyanto Als Man Bin Jono dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 Wib di Air Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa melakukan penambangan dan seorang meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah pada dinding tambang tersebut;
Bahwa Tambang biji timah tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa Yang menjadi pekerja terdakwa adalah Mursidi Als Mur, saksi Man dan saksi Suhardi;
Bahwa korban yang tertimbun longsoran tanah tersebut bernama Mursidi Als Mur;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin hisap merk THIANLI, 1 (satu) unit mesin semprot yang saksi tidak tahu merknya, pipa hisap 4 (empat) dim, pipa 6 (enam) dim, selang semprot warna biru dan cangkul;
Bahwa mesin dan peralatan tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa cara terdakwa melakukan aktifitas penambangan tersebut adalah Pada lahan dipasang 2 (dua) mesin yaitu mesin pompa hisap dan mesin pompa semprot di mana pada mesin pompa hisap dipasangkan pipa antara lubang tambang dengan dialirkan ke sak atau kan tempat pencucian biji timah kemudian terhadap selang tersebut dipasangkan pada pompa semprot untuk menghisap air dari tempat sumber air ke selang untuk menyemprotkan air tersebut ke dasar tambang bertujuan agar tanah yang berada di dasar tambang atau siku dinding tambang runtuh bercampur tanah dan biji timah mengalir ke lubang tambang kemudian dari lubang tambang tersebut dihisap menggunakan pompa hisap dari lubang tambang menuju bak atau kan kemudian di bak atau kan tersebut di tiriskan atau di cuci atau memisahkan antara air, tanah dan biji timah, kemudian biji timah yang didapat di masukan ke dalam karung untuk diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa penambangan tersebut tidak dilengkapi pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang;
Bahwa runtuhan tanah dari dinding tambang tersebut dapat menimbun korban Karena pada siku dinding tambang yang disemprot pada bagian bawah sehingga tanah dari atas menjadi lemah akibat tekanan air semprotan tersebut;
Bahwa Pada dinding tambang tidak dipasang penyanggah atau pengaman dari awal;
Bahwa kondisi Korban Mursidi sudah dalam keadaan meninggal dunia setelah dikeluarkan dari lubang tambang tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tambang milik terdakwa memiliki izin atau tidak;
Bahwa saksi mengetahui terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini adalah milik terdakwa;
Bahwa Korban Mursidi berdiri ditengah-tengah lubang tambang antara dinding tambang sedang menyemprot tanah;
Bahwa yang tertimbun saat itu adalah Terdakwa, saksi Man dan korban Mursidi yang tertimbun;
Bahwa ketinggian dinding tambang yang runtuh tersebut adalah Sekitar 6 (enam) meter;
Bahwa proses evakuasi dilakukan dengan menggunakan cangkul dan tangan;
Bahwa Sudah 2 (dua) minggu terdakwa melakukan penambangan tersebut;
Bahwa Lokasi tambang milik terdakwa adalah bekas kebun sahang;
Bahwa Hubungan keluarga korban dengan terdakwa baik tidak ada tuntutan dari keluarga korban;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Annur Insyirahadi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bertugas sebagai Inspektur Tambang di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Belitung Timur;
Bahwa Saksi memiliki sertifikat keahlian di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara yaitu berupa Sertifikat Inspektur Tambang dari Dirjen Minerba;
Bahwa Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, serta kegiatan pasca tambang;
Bahwa Usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam bentuk: Usaha Pertambangan Umum, Pertambangan Rakyat dan Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa Bentuk perizinan usaha pertambangan ada 5 (lima) macam yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Khusus (IUPK) Ekplorasi dan Izin Usaha Khusus (IUPK) Operasi Produksi;
Bahwa Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin baik izin Eksplorasi maupun izin Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenanganya, sebagaimana diatur dalam pasal 37 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Bahwa Dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan pelaku usaha Wajib menerapkan kaidah pertambangan yang baik seperti ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan operasional pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, upaya konservasi sumber daya dan pengelolaan sisa tambang;
Bahwa terdakwa belum mengajukan perizinan;
Bahwa Usaha pertambangan dapat dilaksanakan dalam bentuk: Usaha Pertambangan Umum, Pertambangan Rakyat dan Usaha Pertambangan Khusus;
Bahwa ada aturan yang mengatur mengenai kelalaian yang dilakukan dalam melakukan usaha pertambangan yaitu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerta pertambangan umum;
Bahwa tujuan dikeluarkannya Keputusan Menteri tersebut Untuk menekan resiko terhadap orang dan lingkungan maka dibuat standar;
Bahwa Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 masih sejalan dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tetap berlaku;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan diperlukan Supaya Pemerintah mengetahui siapa yang bertanggungjawab dan pemerintah mendapatkan royalti;
Bahwa dampak Pertambangan yang tidak ada izin adalah sulit mengontrol kerusakan lingkungan dan pencemaran air;
Bahwa IUP dapat diberikan kepada perseorangan;
Bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan untuk lahan diatas 1000 (seribu) hektar, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diberikan untuk lahan dibawah 25 (duapuluh lima) hektar dan tidak boleh mempergunakan alat berat;
Bahwa prinsip keselamatan dalam usaha pertambangan adalah Keselamatan tekhnis pertambangan, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sudah ada mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
Bahwa sebelum mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sudah melakukan pembinaan atau sosialisasi;
Bahwa lokasi tambang milik terdakwa tidak masuk pertambangan rakyat;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 Wib di Air Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa telah melakukan penambangan biji timah yang menyebabkan seorang meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah pada dinding tambang;
Bahwa Tambang biji timah tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa Yang menjadi pekerja adalah Mursidi Als Mur, saksi Welyanto Als Man dan saksi Suhardi Als Taikong;
Bahwa korban yang tertimbun longsoran tanah tersebut bernama Mursidi Als Mur;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin hisap merk THIANLI, 1 (satu) unit mesin semprot yang saksi tidak tahu merknya, pipa hisap 4 (empat) dim, pipa 6 (enam) dim, selang semprot warna biru dan cangkul;
Bahwa Mesin-mesin dan peralatan tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa cara tersebut melakukan aktifitas penambangan tersebut adalah Pada lahan dipasang 2 (dua) mesin yaitu mesin pompa hisap dan mesin pompa semprot dimana pada mesin pompa hisap dipasangkan pipa antara lubang tambang dengan dialirkan ke sak atau kan tempat pencucian biji timah kemudian terhadap selang tersebut dipasangkan pada pompa semprot unruk menghisap air dari tempat sumber air keselang untuk menyemprotkan air tersebut ke dasar tambang bertujuan agar tanah yang berada di dasar tambang atau siku dinding tambang runtuh bercampur tanah dan biji timah mengalir ke lubang tambang kemudian dari lubang tambang tersebut dihisap menggunakan pompa hisap dari lubang tambang menuju bak atau kan kemudian di bak atau kan tersebut di tiriskan atau di cuci atau memisahkan antara air, tanah dan biji timah, kemudian biji timah yang didapat dimasukan ke dalam karung untuk dijual;
Bahwa penambangan tersebut tidak dilengkapi pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang;
Bahwa runtuhan tanah dari dinding tambang tersebut dapat menimbun korban Karena pada siku dinding tambang yang disemprot pada bagian bawah sehingga tanah dari atas menjadi lemah akibat tekanan air semprotan tersebut;
Bahwa Pada dinding tambang tidak dipasang penyanggah atau pengaman dari awal;
Bahwa Korban Mursidi sudah dalam keadaan meninggal dunia setelah dikeluarkan dari lubang tambang tersebut;
Bahwa tugas masing-masing dalam melakukan penambangan tersebut adalah Saudara Mursidi menyemprot tanah, saksi Man membuang batu dan saksi Suhardi penjaga lubang hisap dan membuang batu;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini adalah miliknya;
Bahwa Tanah pada lubang tambang yang menimbun korban adalah Tanah bagian atas pada dinding tambang sebelah kanan dari tempat korban Mursidi menyemprot;
Bahwa Evakuasi korban berlangsung selama lebih kurang selama 1 (satu) jam;
Bahwa Tugas korban Mursidi sebagai tukang semprot, saksi Welyanto Als Man membersihkan batu atau membersihkan sampah dan penjaga lubang, sedangkan saksi Suhardi membersihkan batu atau sampah;
Bahwa Korban Mursidi berdiri ditengah-tengah lubang tambang antara dinding tambang sedang menyemprot tanah;
Bahwa proses evakuasi dilakukan Dengan menggunakan cangkul dan tangan;
Bahwa Terdakwa, saksi Man dan korban Mursidi yang tertimbun;
Bahwa ketinggian dinding tambang yang runtuh tersebut Sekitar 6 (enam) meter;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Paryanto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 Wib di Air Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa melakukan penambangan dan seorang meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah pada dinding tambang tersebut;
Bahwa Tambang biji timah tersebut adalah milik Terdakwa dan seseorang yang meninggal dunia tertimbun tanah dilokasi tambang adalah Mursidi als Mur;
Bahwa korban Mursidi Als Mur adalah pekerja tambang milik terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada membantu biaya-biaya termasuk biaya penguburan dan pemulangan jenazah untuk dikuburkan di kampung alaman korban;
Bahwa Selain bantuan uang duka, Terdakwa akan menyantuni anak-anak korban setiap bulannya;
Bahwa Atas kejadian tersebut Keluarga korban telah mengihlaskannya;
Bahwa saksi tidak menyaksikan terdakwa telah memberikan bantuan kepada keluarga korban;
Bahwa isteri korban tahu ada pernyataan damai antara keluarga korban dengan terdakwa;
Bahwa Hubungan antar terdakwa dengan keluarga korban baik, tidak ada menuntut terdakwa;
Bahwa uang tersebut disampaikan kepada keluarga korban setelah kejadian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) set mesin hisap merk THIANLI 22 PK;
1 (satu) set mesin semprot merk SHUANGCHAI 22 PK;
1 (satu) set mesin pompa tanah merk TJ berikut pondasi pompa tanah;
1 (satu) set mesin pompa air merk NS 100 berikut pondasi pompa air;
1 (satu) buah selang semprot terbuat dari karet warna biru dengan panjang + 40 (empat puluh) meter;
1 (satu) buah selang monitor terbuat dari karet warna biru dengan panjang + 5 (lima) meter;
1 (satu) buah pipa 4 (empat) dim terbuat dari plastik ukuran panjang + 4 (empat) meter dan diameter + 11 (sebelas) centimeter;
1 (satu) buah pipa 6 (enam) dim terbuat dari plastik ukuran panjang + 4 (empat) meter dan diameter + 17 (tujuhbelas) centimeter;
1 (satu) pipa spiral terbuat dari plastik ukuran panjang + 4 (empat) meter;
1 (satu) buah cangkul bergagang kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 Wib di Air Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa melakukan penambangan dan seorang meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah pada dinding tambang tersebut;
Bahwa yang ditambang adalah biji timah;
Bahwa Tambang biji timah tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa korban yang tertimbun longsoran tanah tersebut bernama Mursidi Als Mur;
Bahwa Terdakwa melakukan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin hisap merk THIANLI, 1 (satu) unit mesin semprot yang saksi tidak tahu merknya, pipa hisap 4 (empat) dim, pipa 6 (enam) dim, selang semprot warna biru dan cangkul;
Bahwa Mesin-mesin dan peralatan tersebut adalah milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penambangan biji timah tersebut;
Bahwa penambangan tersebut tidak dilengkapi pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang;
Bahwa runtuhan tanah dari dinding tambang tersebut dapat menimbun korban Karena pada siku dinding tambang yang disemprot pada bagian bawah sehingga tanah dari atas menjadi lemah akibat tekanan air semprotan tersebut;
Bahwa Pada dinding tambang tidak dipasang penyanggah atau pengaman dari awal;
Bahwa kondisi Korban Mursidi sudah dalam keadaan meninggal dunia setelah dikeluarkan dari lubang tambang tersebut;
Bahwa Evakuasi korban berlangsung selama lebih kurang selama 1 (satu) jam;
Bahwa Tugas korban Mursidi sebagai tukang semprot, saksi Welyanto Als Man membersihkan batu atau membersihkan sampah dan penjaga lubang, sedangkan saksi Suhardi membersihkan batu atau sampah;
Bahwa Korban Mursidi berdiri ditengah-tengah lubang tambang antara dinding tambang sedang menyemprot tanah;
Bahwa proses evakuasi dilakukan Dengan menggunakan cangkul dan tangan;
Bahwa Terdakwa, saksi Welyanto Als Man Bin Jono dan korban Mursidi yang tertimbun;
Bahwa ketinggian dinding tambang yang runtuh tersebut Sekitar ± 6 (enam) meter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 158 UU. RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa tentang unsur Setiap orang adalah sama halnya dengan pengertian kata barangsiapa dalam rumusan-rumusan tindak pidana yang diatur dalam KUHP adalah Subyek hukum berupa orang atau manusia yang mempunyai Indentitas yang jelas lengkap, mampu berbuat selaku pendukung hak dan kewajiban serta mampu pula untuk mempertanggung jawabakan atas segala perbuatannya dihadapan hukum, yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga melakukan suatu tindak pidana dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang di ajukan oleh Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa arti kata Setiap orang yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah Terdakwa JAHILI Bin IDIT sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan terlihat dalam keadaan sehat, tidak ada tanda-tanda kelainan mental atau berubah ingatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur Setiap Orang dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad.2. Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan penambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke-19 Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan yang saling berkesesuaian diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2014 sekira pukul 11.30 Wib di Air Gatal Dusun Air Selumar Desa Lintang Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Terdakwa melakukan penambangan biji timah;
Menimbang bahwa suatu Usaha Pertambangan dilaksanakan dalam bentuk IUP, IPR, dan IUPK, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang bahwa mengacu pada pasal 37, pasal 67 ayat (1), dan Pasal 74 ayat (1) Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa dalam melakukan suatu usaha pertambangan diperlukan adanya Izin pertambangan diberikan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan ahli dipersidangan disebutkan Bahwa Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin baik izin Eksplorasi maupun izin Operasi Produksi yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM, Gubernur, Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenanganya, sebagaimana diatur dalam pasal 37 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan yang saling berkesesuaian diperoleh fakta hukum Bahwa Tambang biji timah tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi Ramanda Putra Bin Rasihan, saksi Suhardi Als Taikong Bin (Alm) Alip, dan terdakwa di dalam persidangan yang saling berkesesuaian bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan penambangan biji timah tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur Melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 UU. RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1Barangsiapa
Menimbang, bahwa tentang unsur Barangsiapa adalah Subyek hukum berupa orang atau manusia yang mampu bertanggung jawab menurut hukum yang diajukan Penuntut Umum dimuka persidangan karena diduga melakukan suatu tindak pidana dan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan yang di ajukan oleh Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa arti kata Barangsiapa yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah Terdakwa JAHILI Bin IDIT sebagaimana identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh Terdakwa dan sepanjang pemeriksaan dipersidangan terlihat dalam keadaan sehat, tidak ada tanda-tanda kelainan mental atau berubah ingatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur Barangsiapa dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati;
Menimbang bahwa kealpaan pada dasarnya untuk menunjukkan hubungan antara sikap batin seseorang yang tidak atau kurang mengindahkan larangan, sehingga perbuatan yang dilakukan itu sedemikian rupa dan menimbulkan celaan atau secara objektif menimbulkan keadaan yang dilarang Undang-undang; (Roni Wijayanto, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, cet. 1, 2012: Bandung, Mandar Maju, hal.225)
Menimbang bahwa dalam M.v.T (Memorie van Toelichting) dijelaskan bahwa dalam hal kealpaan, pada diri pelaku terdapat:
Kekurangan pemikiran yang diperlukan;
Kekurangan pengetahuan atau pengertian yang diperlukan;
Kekurangan dalam kebijaksanaan yang diperlukan;
Menimbang bahwa konsep untuk menentukan bilamana sesuatu perbuatan seseorang dapat dikatakan mempunyai unsur kealpaan berdasarkan syarat-syarat yang diberikan oleh doktrin, yaitu perbuatan seseorang itu harus memenuhi dua syarat, yaitu:
Tidak ada kehati-hatian atau ketelitian yang diperlukan;
Adanya akibat yang dapat diduga sebelumnya;
Menimbang bahwa untuk membuktikan syarat yang pertama harus dilihat dari perbuatan seseorang yang disebabkan karena ke tidak hati-hatiannya. Di mana syarat yang pertama ini menitik beratkan pada perbuatan si pelaku itu sendiri.
Menimbang bahwa terhadap syarat yang kedua, harus dibuktikan bahwa si pelaku telah menduga atau membayangkan akibat yang akan ditimbulkan apabila ia tetap melakukan sesuatu perbuatan. Syarat yang kedua ini menitik beratkan pada akibat dari perbuatan si pelaku tersebut.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan yang saling berkesesuaian diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Tambang biji timah tersebut adalah milik terdakwa
Bahwa penambangan tersebut tidak dilengkapi pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang;
Bahwa Tugas korban Mursidi sebagai tukang semprot, saksi Welyanto Als Man membersihkan batu atau membersihkan sampah dan penjaga lubang, sedangkan saksi Suhardi membersihkan batu atau sampah;
Bahwa Korban Mursidi berdiri ditengah-tengah lubang tambang antara dinding tambang sedang menyemprot tanah;
Bahwa pada dinding tambang tidak dipasang penyanggah atau pengaman dari awal;
Bahwa runtuhan tanah dari dinding tambang tersebut dapat menimbun korban Karena pada siku dinding tambang yang disemprot pada bagian bawah sehingga tanah dari atas menjadi lemah akibat tekanan air semprotan tersebut;
Bahwa Terdakwa, saksi Welyanto Als Man Bin Jono dan korban Mursidi yang tertimbun;
Bahwa kondisi Korban Mursidi sudah dalam keadaan meninggal dunia setelah dikeluarkan dari lubang tambang tersebut;
Bahwa Evakuasi korban berlangsung selama lebih kurang selama 1 (satu) jam;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, dapat dilihat bahwa terdakwa selaku pemilik tambang, tidaklah melengkapi kegiatan penambangan tersebut dengan pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang. Terdakwa juga dari awal tidak memasang atau memerintahkan untuk memasang penyanggah atau pengaman pada dinding tambang yang disemprot oleh korban Mursidi, sehingga dinding tambang tersebut runtuh dan menimbun Terdakwa, saksi Welyanto Als Man Bin Jono dan korban Mursidi Karena pada siku dinding tambang yang disemprot pada bagian bawah sehingga tanah dari atas menjadi lemah akibat tekanan air semprotan tersebut;
Menimbang bahwa runtuhnya dinding tambang tersebut disebabkan karena ke tidak hati-hatian dari terdakwa yang tidak tidak memasang atau memerintahkan untuk memasang penyanggah atau pengaman pada dinding tambang yang disemprot oleh korban Mursidi dan juga terdakwa selaku pemilik tambang, tidaklah melengkapi kegiatan penambangan tersebut dengan pengamanan atau alat keselamatan kerja tambang, sehingga syarat pertama dari kealpaan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa akibat dari ketiak hati-hatian terdakwa tersebut menyebabkan dinding tambang tersebut runtuh dan menimbun Terdakwa, saksi Welyanto Als Man Bin Jono dan korban Mursidi dan mengakibatkan korban Mursidi meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terdakwa tentunya dari awal sudah dapat memperkirakan akibat yang terjadi tersebut dengan tidak memasang atau memerintahkan untuk memasang penyanggah atau pengaman pada dinding tambang yang disemprot oleh korban Mursidi tersebut, sehingga syarat kedua dari kealpaan telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena kedua persyaratan dari kealpaan telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa termasuk ke dalam unsur kealpaan, dimana karena kealpaannya tersebut menyebabkan orang lain mati, yaitu korban Mursidi akibat tertimbun reruntuhan dinding tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan demikian unsur Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 359 KUHPidana telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan semata-mata dilakukan oleh karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, yang mengharuskan terdakwa melakukan kegiatan penambangan sebagaimana banyak juga dilakukan oleh masyarakat di sekitar tempat tinggal Terdakwa khususnya, dan banyak dilakukan juga oleh warga masyarakat kabupaten belitung timur pada umumnya;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada pihak keluarga korban MURSIDI termasuk kepada istrinya serta mengurus segala sesuatunya dan menanggung segala biaya terkait dengan pemulangan jenasah korban ke kampung halamannya. Dan istri serta pihak keluarga korban MURSIDI telah memberikan maaf kepada Terdakwa JAHILI;
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil tersebut tidaklah serta merta menghapuskan kesalahan terdakwa;
Menimbang bahwa terhadap dalil yang pertama terdakwa harus tetap terlebih dahulu mendapatkan izin pertambangan dari pihak yang terkait dalam melakukan aktivitas penambangan. Alasan yang menyebutkan karena faktor ekonomi tidak dapat dibenarkan untuk memberikan pengecualian kepada terdakwa sehingga dapat menjalankan aktivitas penambangan tanpa adanya izin;
Menimbang bahwa terhadap dalil yang kedua, walaupun terdakwa telah memberikan santunan dan dari istri serta pihak keluarga korban MURSIDI telah memberikan maaf kepada Terdakwa, Dimana hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi meringankan, yaitu Paryanto, namun hal ini tidaklah kemudian menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari terdakwa, terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan kesalahannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah selang semprot panjang 40 meter
1 (satu) buah selang monitor panjang 5 meter
1 (satu) buah pipa 4 dim ukuran panjang 4 meter dan diameter 11 centimeter
1 (satu) buah) pipa 6 dim ukuran panjang 4 meter dan diameter 17 centimeter
1 pipa spiral ukuran 4 meter.
1 (satu) buah cangkul bergagang kayu.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut: dimusnahkan
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) set mesin hisap merk Thianli 22 Pk
(satu) set mesin semprot merk Shuangchai 22 Pk
1 (satu) set pompa tanah merk TJ berikut pondasi pompa tanah.
1 (satu) set pompa air merk NS 100 berikut pondasi pompa air.
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerusakan bagi lingkungan;
Perbuatan terdakwa merugikan negara;
Perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 158 UU RI No.04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 359 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa JAHILI Bin IDIT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin Usha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Karena Kealpaannya Menyebabkan matinya orang lain“;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) set mesin hisap merk Thianli 22 Pk
1(satu) set mesin semprot merk Shuangchai 22 Pk
1 (satu) set pompa tanah merk TJ berikut pondasi pompa tanah.
1 (satu) set pompa air merk NS 100 berikut pondasi pompa air.
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah selang semprot panjang 40 meter
1 (satu) buah selang monitor panjang 5 meter
1 (satu) buah pipa 4 dim ukuran panjang 4 meter dan diameter 11 centimeter
1 (satu) buah) pipa 6 dim ukuran panjang 4 meter dan diameter 17 centimeter
1 pipa spiral ukuran 4 meter.
1 (satu) buah cangkul bergagang kayu.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada hari KAMIS, tanggal 11 Desember 2014 oleh kami R. NARENDRA M.I, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Dr. RIKI PERDANA RAYA WARUWU, S.H., M.H dan MAHENDRA ADHI PURWANTA, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARDIYANTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh WILLIAM JAKSON, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggar dan terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM- HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Dr.RIKI PERDANA R WARUWU, S.H., M.H.R. NARENDRA M.I, S.H., M.H.
MAHENDRA ADHI PURWANTA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
HARDIYANTO